III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 215-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
198-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2019 Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem pada
Penetapan hasil rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta pemilihan umum
tidak menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara yang
ditetapkan KPU Kabupaten Mamasa. Begitupun pada saat Penetapan hasil
rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta pemilihan umum Provinsi
Sulawesi Barat tanggal 09 Mei 2019. Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem juga
tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi
KPU Provinsi Sulawesi Barat;
2. Bahwa Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem tidak menandatangani berita acara
Penetapan Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten Mamasa
maupun berita acara Penetapan Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi tingkat
Provinsi Sulawesi Barat dikarenakan adanya fakta-fakta telah terjadi pelanggaran
administrasi pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Mamasa beserta jajarannya
yang Terstruktur, Sistematis dan Masif;
3. Bahwa pasca pemilu 27 April 2019, Teradu VI pada tanggal 17 Mei 2019 sekitar
pukul 10.20 wita mengakui telah terjadi perubahan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
dan berita acaranya yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II sehingga hasil
pemilu 2019 berpotensi dipermasalahkan.
4. Bahwa pasca penetapan hasil rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta
pemilihan umum Kabupaten Mamasa 04 Mei 2019, dan pasca penetapan hasil
rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta pemilihan umum Provinsi
Sulawesi Barat tanggal 09 Mei 2019, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V, pada tanggal 10 Mei sekitar pukul 14.30 wita, baik sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama telah memerintahkan Teradu VIII, Teradu IX dan
Teradu X untuk melakukan pembongkaran kotak suara yang dipermasalahkan
berbagai pihak tanpa adanya surat ijin dari pengadilan, juga tidak dihadiri saksi-
saksi serta pengawas pemilu dan lembaga pemantau pemilu. Tindakan
pembongkaran tersebut berpotensi dijadikan kesempatan bagi pihak tertentu
untuk melakukan kecurangan. Pembongkaran kotak suara dilakukan terhadap
tiga (3) Kecamatan yaitu Tabulahan, Mambi dan Mehalaan untuk dilakukan
rekapan ulang terhadap model DAA, DA.1 dan DB.1. Sebagaimana Pengadu, (Bukti
P-2 dan P-2.1);
5. Bahwa segel kotak suara yang dibongkar tersebut sampai sekarang masih dalam
penguasaan Teradu VII sebagaimana Pengadu. (Bukti P-3);
6. Bahwa pada tanggal 12 Mei sekitar pukul 19.00 wita, Teradu II melalui pesan
WhatsApp di Grup KPU Kabupaten Mamasa meminta staf Kasektariatan KPU
Kabupaten Mamasa untuk membantunya melakukan rekapan ulang DAA, DA.1
dan DB.1 dirumah Teradu II. Sebagaimana Pengadu. (Bukti P-4);
7. Bahwa proses rekapan yang dilakukan Teradu II terhadap DAA, DA.1 dan DB.1
pasca penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten dan tingkat provinsi adalah
tindakan yang mencederai kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara
Pemilu Kabupaten Mamasa;
8. Bahwa rekapan terhadap DAA, DA.1 dan DB.1 bukan hanya dilakukan dirumah
Teradu II tetapi juga dirumah Teradu VIII. Diduga bukan hanya 3 (tiga) kotak suara
PPK kecamatan yang direkapitulasi ulang sebagaimana dimaksud pada poin (4)
tetapi juga sejumlah kotak suara PPK Kecamatan yang lain sebagai langkah KPU
Kabupaten Mamasa dalam mengantisipasi pihak-pihak yang melakukan gugatan
ke Mahkamah Konstitusi atau Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) karena tidak menerima hasil Pleno KPU Kabupaten Mamasa . (Bukti
P-5);
9. Bahwa proses rekapan ulang terhadap DAA, DA.1 dan DB.1 oleh para Teradu
diduga sebagai langkah antisipasi kepada Pengadu dan beberapa caleg legislatif
yang tidak menerima hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara KPU baik
tingkat kabupaten maupun tingkat propinsi yang memungkinkan melakukan
gugatan ke MK dan pelaporan ke DKPP;
10. Bahwa proses rekapan ulang terhadap DAA, DA.1 dan DB.1 tersebut, terkesan
menimbulkan kepanikan para KPU Kabupaten Mamasa. Bahkan Teradu 1 (Ketua
KPU Kabupaten Mamasa) lewat pesan WhatsApp Grup KPU Kabupaten Mamasa,
memerintahkan kepada Teradu II untuk mengisi kotak suara tanpa DAA
sebagaimana Bukti P - 6;
11. Bahwa Pengadu sendiri telah merasakan dan mengalami kerugian yang
ditimbulkan akibat adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan para penyelenggara
pemilu mulai dari tingkat TPS, PPK dan KPU Kabupaten Mamasa. Hal ini dapat
Pengadu buktikan dari data C1 yang dimiliki Pengadu yang perbedaannya sangat
signifikan dengan data DAA, DA.1 maupun data DB.1 yang ditetapkan PPK dan
KPU Kabupaten Mamasa. (Bukti P-7);
12. Bahwa para Teradu I-Teradu V telah memanfaatkan otoritas dan kewenangannya
baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan memerintahkan Teradu
VIII sampai Teradu X untuk melakukan pembongkaran kotak suara yang dianggap
berpotensi bermasalah sehingga dilakukan perekapan ulang terhadap DAA, DA.1
dan DB.1 demi menutupi pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan
penyelenggara pemilu pada semua tingkatan;
13. Bahwa untuk pembukaan kotak suara dan perekapan ulang DAA, DA.1 dan DB.1
yang dilakukan Teradu I sampai Teradu V yang dibantu Teradu VII sampai Teradu
X merupakan pelanggaran pemilu yang tidak dapat ditolerir dengan berkedok
apapun itu tanpa disertai ijin dari pengadilan atau Mahkamah Konstitusi;
14. Bahwa selaku Penyelenggara Pemilu, para Teradu (Teradu I sampai Teradu V) telah
mencederai amanah rakyat yang dipercayakan kepadanya. Para Teradu (Teradu I
sampai Teradu V) seharusnya berpedoman pada Asas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 07 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum;
Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip:
a. Mandiri
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
15. Bahwa dari rentetan kejadian tersebut diatas, dapat Pengadu simpulkan bahwa
pemilu 2019 di Kabupaten Mamasa adalah pemilu yang tidak jujur dan tidak adil
karena tercoreng dengan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
16. Bahwa Tersruktur karena pelanggaran administrasi pemilu diawali dari manipulasi
Daftar Pemilih Khusus (DPK), manipulasi data C1 tingkat TPS, manipulasi data
DAA tingkat Desa, manipulasi data DA.1 tingkat PPK dan manipulasi data DB.1
tingkat Kabupaten oleh jajaran KPU Kabupaten Mamasa dibantu staf KPU
Kabupaten Mamasa;
17. Bahwa Sistematis karena pelanggaran Administrasi dilakukan dengan perencanaan
yang matang dan adanya koordinasi penyelenggara pemilu pada semua tingkatan;
18. Bahwa Masif karena bukan hanya kotak suara PPK tertentu yang menjadi fokus
perekapan ulang DAA dan DA.1 tetapi diduga dilakukan secara menyeluruh.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu VI s.d Teradu X
atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Softcopy Rekaman;
2. P-2 Foto Segel Gudang dan Screenshoot Percakapan Arruan;
3. P-3 Foto segel Kotak Suara yang dirusak;
4. P-4 Screenshoot WAG;
5. P-5 Screenshoot Percakapan Arruan;
6. P-6 Screenshoot Percakapan Arruan;
- Tabel data selisih penjumlahan yang terdapat C1 dengan DA1;
- Form C1-DPRD Provinsi TPS 001 dan TPS 002 Desa Salutambun;
7. P-7 - Form DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Pana;
- Form C1-DPRD Provinsi TPS 1, TPS 2, TPS 03 Desa Ulusalu
- Form DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Buntumalangka
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V,
TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, telah menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yaitu di point C, yang menyatakan
bahwa Teradu I s/d V memerintahkan kepada Teradu VI s/d X untuk melakukan
pembongkaran kotak suara tanpa adanya ijin dari pengadilan, tidak dihadiri saksi-
saksi Partai, Bawaslu Kabupaten Mamasa dan lembaga pemantau Pemilu. Kegiatan
pembongkaran dilakukan untuk perekapan ulang terhadap DAA, DA1 dan DB1
yang tidak sesuai prosedur untuk menutupi pelanggaran Pemilu yang diduga
dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan adalah TIDAK BENAR,
hal ini dapat kami jelaskan kepada Yang terhormat Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Teradu tidak pernah
melakukan pembongkaran kotak seperti yang sampaikan pengadu tanpa dihadiri
oleh Saksi-Saksi Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Mamasa dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polres Mamasa), oleh karena kegiatan pembukaan kotak yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamasa dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali
yaitu :
- Pembukaan kotak pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2019, sebagai
tindak lanjut atas Surat Komisi Pemilhan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor
: 242/PL.01.6-SD/76/Prov/VI/2019 tanggal 2 Juni 2019 tentang Permintaan
Penyedian Dokumen Alat Bukti Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu Tahun 2019
(bukti terlampir).
- Pembukaan kotak yang kedua dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2019, sebagai
tindak lajut atas Surat Pengadilan Negero Polewali. Pembukaan kotak suara ini
untuk mengambil alat bukti Tindak Pidana Pemilu di TPS 1 Desa Saluleang,
Kecamatan Tabulahan (bukti terlampir).
- Pembukaan kotak yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2019, sebagai
tindak lanjut atas Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor :
984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Pembukaan
Kotak Suara. Pembukaan ini dilaksanakan untuk pengambilan alat bukti PHPU
Nasdem yaitu formulir model C1 Hologram DPRD Prov, C1 Plani Hologram DPRD
Prov, DA1, DAA1, C7 dan A.DPK (bukti terlampir).
- Pembukaan kotak yang keempat dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2019,
sebagai tindak lanjut atas Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia
Nomor : 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang
Pembukaan Kotak Suara. Pembukaan ini dilaksanakan untuk pengambilan alat
bukti PHPU DPRD yaitu Partai Garuda yaitu formulir model C1 Hologram dan
C1 Plano Hologram DPRD Kabupaten Kecamatan Aralle dan C1 Hologram dan
C1 Plano Hoogram Kecamatan Buntu Malangka(bukti terlampir).
Dalam melaksanakan hal tersebut, KPU Kabupaten Mamasa (Teradu) selalu
didahului dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Mamasa, Polres
Mamasa dan Partai Politik tingkat Kabupaten Mamasa. Kegiatan pembukaan kotak
dimaksud untuk kelengkapan alat bukti dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum
di Mahkamah Konstitusi baik Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
maupun sengketa Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pembukaan kotak tersebut juga selalu dibuatkan
Berita Acara dan tidak pernah sekalipun dilakukan secara sembunyi-sembunyi
apalagi tanpa kehadiran saksi, Bawaslu dan pihak Kepolisian.
2. Bahwa Tidak benar Teradu melakukan pembongkaran kotak untuk melakukan
perekapan ulang oleh karena jadwal Rekapitulasi yang dilakukan oleh Teradu
dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan tangal 4 Mei 2019 di Aula Mini
Rumah Jabatan Bupati Mamasa yang dihadiri oleh saksi-saksi mandat Partai
Politik tingkat Kabupaten Mamasa, Bawaslu Kabupaten Mamasa dan jajarannya,
Pemerintah Kabupaten Mamasa, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Kapolres
Mamasa, media massa baik cetak maupun elektronik. Proses pelaksanaan
rekapitulasi tersebut dilakukan dengan cara PPK se-Kabupaten Mamasa bertutut-
turut membacakan formulir DA1 dari setiap Kecamatan dan setelah itu diberikan
kesempatan kepada saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mamasa untuk
memberikan masukan, tanggapan dan keberatan. Terhadap keberatan, sanggahan
dan masukan baik saksi Partai Politik dan Bawaslu maka Teradu memberikan
penjelasan terkait keberatan yang disampaikan. Dalam Rapat Pleno rekapitulasi
tersebut memang benar bahwa ada keberatan dari saksi Pengadu yang
mempersoalkan adanya perbedaan data yang dibacakan oleh PPK dengan C1 yang
ada dalam SITUNG dan C1 Pengadu, dan meminta untuk dihadirkan C1 KPU. KPU
Kabupaten Mamasa (Teradu) telah menjelaskan bahwa tidak dapat memenuhi
permintaan untuk menghadirkan C1 karena saat ini adalah rekapitulasi tingkat
Kabupaten dan kalau akan ada keberatan, maka yang akan dibuka adalah DA1
Plano. Hasil koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mamasa juga menyampaikan
secara lisan bahwa tidak bisa menghadirkan formlir C1 dan kalau keberatan maka
dipersilahkan untuk mengisi formulir keberatan saksi (formulir DB2).
3. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang mengatakan bahwa pembongkaran
kotak dilakukan untuk perekapan ulang terhadap DAA, DA1 dan DB1 yang tidak
sesuai prosedur untuk menutupi pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan oleh karena Jadwal rekapitulasi baik
di tingkat PPK se-Kabupaten Mamasa maupun tingkat KPU Kabupaten Mamasa
sudah dilakukan sesuai Jadwal tahapan yang ditentukan dalam ketentuan
Peraturan Perundang - Undangan dan PKPU dan SAMA SEKALI TIDAK PERNAH
ADA perekapan ulang baik DAA, DA1 maupun DB1. Hal yang juga kami sampaikan
bahwa sesuai dengan penyampaian dari seluruh PPK se-Kabupaten Mamasa
bahwa tidak ada catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi selama proses
rekapitulasi dilaksanakan di tingkat PPK termasuk saksi dari Pengadu. Sampai
Proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamasa selesai dilaksanakan, tidak pernah
ada informasi dan pemberitahuan maupun adanya keputusan sidang Bawaslu
Kabupaten Mamasa terhadap adanya pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan
oleh seluruh penyelenggara di Kabupaten Mamasa. Rekomendasi yang kami terima
hanya dari Panwas Kecamatan Tabulahan yang merekomendasikan untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Saluleang,
Kecamatan Tabulahan karena adanya Pemilih yang memilih lebih dari 1 kali.
Pengaduan Pengadu yang menyatakan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan di Kabupaten Mamasa adalah hal
yang sangat tidak benar, tidak berdasar dan merupakan fitnah kepada
penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mamasa.
4. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor :
187-05-28/PHPU.DPR-DPD-XVII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 terkait
Permohonan Partai Nasdem untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Sulawesi
Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat I (Kabupaten Mamasa) yang dalam amar
putusannya menyatakan bahwa MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK
SELURUHNYA. Hal ini penting untuk Teradu sampaikan karena materi pengaduan
Pengadu sama dengan pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon
(Pengadu), dan KPU Kabupaten Mamasa dalam sidang dibawah sumpah telah
membantah dan menyatakan tidak benar hal-hal yang dimohonkan oleh Pemohon.
5. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Saksi Partai
Nasdem tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Perolehan suara Hasil
Rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten Mamasa maupun Berita Acara tingkat KPU
Provinsi Sulawesi Barat karena adanya fakta-fakta telah terjadi pelanggaran
adminsitrasi pemilu yang dilakukan kpu kabupaten mamasa beserta jajarannya
yang terstruktur, sistrmatis dan massif, oleh karena yang terjadi sesungguhnya
adalah keberatan Pengadu atas adanya perbedaan data yang dibacakan oleh PPK
dengan salinan formulir C1 yang ada dalam SITUNG dan C1 Pengadu. Pengaduan
Pengadu terhadap adanya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Mamasa bersama jajarannya secara terstruktur, sistematis dan
massif adalah hal yang sangat mengada-ada, asumsi dan karangan sendiri oleh
Pengadu serta merupakan fitnah yang sangat keji tanpa adanya bukti-bukti dan
data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sampai saat ini tidak ada
Keputusan dari Bawaslu Kabupaten Mamasa maupun dari lembaga penegak
hukum (Pengadilan Negeri) lainnya terhadap adanya pelanggaran adminsitrasi
maupun Pidana Pemilu di Kabupaten Mamasa.
6. Bahwa tidak benar pasca Pemilu 17 April 2019 terjadi perubahan Daftar Pemilih
Khusus (DPK) dan Berita acaranya dilakukan Teradu I dan Teradu II oleh karena
yang terjadi sesungguhnya adalah bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi
Sulawesi Barat yang dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 10 Mei 2019, adanya
keberatan dari Saksi Paslon 1 dan saksi mandat PDIP terhadap adanya perbedaan
data pemilih pada formulir DB1 KPU Kabupaten Mamasa untuk setiap jenis
Pemilihan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi lisan dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat dalam forum rapat pleno tersebut untuk melaksanakan
pencermatan terhadap data Pemilih disaksikan oleh saksi pasangan calon PPWP,
saksi DPD dan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Hasil dari pencermatan tersebut
kemudian dibacakan kembali dalam rapat pleno dan setelah itu dilakukan
perbaikan pada data pemilih pada formulir DB1 dengan cara mencoret angka yang
salah dan menuliskan angka yang benar kemudian diparaf oleh Ketua KPU
Provinsi Sulawei Barat dan saksi yang hadir. Hal ini juga sesuai dengan surat KPU
RI Nomor 788/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, tanggal 5 Mei 2019 perihal Penulisan
Data Pemilih Pada Formulir Rekapitulasi, point 2 disebutkan bahwa apabila
pencatatan data pemilih dan pengguna hak pilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB,
dan DPK pada formilir DB1 belum sesuai dengan ketentuan pada point 1 surat
tersebut, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan perbaikan data yang dituangkan
dalam formulir model DC1 PPWP, DC1 DPR dan DC1 DPD pada rapat Pleno
terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Provinsi.
- Bahwa teradu VI pada tgl 17 Mei 2019 menjelaskan kepada pengadu tentang
perubahan Daftar Pemilih secara umum termasuk Daftar Pemilih Khusus
(DPK), Informasi tentang perubahan daftar pemilih tersebut bersumber dari
penyampaian KPU Provinsi Divisi data Ibu Sukmawati dan Bapak Harun Al
Rasyid (Komisioner Divisi Data KPU Mamasa) bahwa rekapitulasi tingkat KPU
Provinsi khususnya KPU Mamasa tertunda karena adanya perbaikan data
pemilih.
- Bahwa tanggung jawab sebagai Kasubag Data tidak memiliki tanggung jawab
mengenai urusan data pemilih pada saat perhitungan suara, karena itu
dibawah tanggung jawab Kasubag Teknis. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019
tugas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi adalah mengkoordinasikan,
supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan :
a. Menjabarkan program dan anggaran;
b. Evaluasi, penelitian dan pengkajian kepemiluan;
c. Monitoring, evaluasi dan pengendalian program dan anggaran;
d. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
e. Sistem Informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu;
f. Pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi dan;
g. Pengelolaan dan penyajian data hasil pemilu nasional.
7. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 10
Mei 2019 Teradu I sampai Teradu V memerintahkan kepada Teradu VIII, IX dan X
untuk melakukan pembongkaran kotak untuk 3 Kecamatan yaitu Kecamatan
Tabulahan, Mambi dan Mehalaan untuk melakukan rekap ulang terhadap model
DAA, DA1 dan DB1 oleh karena KPU Kabupaten dalam rangka menindaklanjuti
Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 242/PL/01.6-SD/76/Prov/VI/2019
tanggal 2 Juni 2019 perihal Permintaan Penyediaan Dokumen Alat Bukti
Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu Tahun 2019, Pembukaan kotak dimaksud
selalu dihadiri oleh Saksi Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Mamasa dan pihak
Kepolisian. Adalah hal yang sangat mengada- ada dan hanya asumsi dari Pengadu
yang menyatakan adanya rekap ulang terhadap DAA, DA1 Dan DB1 karena
formulir DAA dan DA1 adalah hasil dari rekapituasi yang dilakukan di tingkat PPK
se-Kabupaten Mamasa yang dihadiri oleh saksi-saksi Partai Politik, Panwaslu
Kecamatan serta pihak kepolisian dan masyarakat, dan sesuai dengan
penyampaian dari seluruh PPK bahwa selama proses rekapitulasi yang
dilaksanakan di seluruh PPK, tidak ada catatan kejadian khusus dan/atau
keberatan saksi termasuk dari Pengadu sehingga hasil rekapitulasi dari PPK
tersebut (DAA dan DA1) yang dibacakan dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten
Mamasa. Rekapitulasi terhadap formulir model DAA dan DA1 hanya dilakukan oleh
PPK dan dilaksanakan di seluruh Kecamatan dan Rekapitulasi tingkat KPU
Kabupaten Mamasa hanya dilakukan satu kali yaitu pada tanggal 2 sampai 4 mei
2019.
[2.4.2] JAWABAN TERADU VI
1. Bahwa teradu VI tidak pernah mengetahui adanya perintah untuk membuka
kotak sebagaimana terdapat dalam aduan.
2. Bahwa teradu VI pada tgl 17 Mei 2019 menjelaskan kepada pengadu tentang
perubahan Daftar Pemilih secara umum termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK),
Informasi tentang perubahan daftar pemilih tersebut bersumber dari
penyampaian KPU Provinsi Divisi Data Ibu Sukmawati dan Bapak Harun Al
Rasyid (Komisioner Divisi Data KPU Mamasa) bahwa rekapitulasi tingkat KPU
Provinsi khususnya KPU Mamasa tertunda karena adanya perbaikan data
pemilih.
3. Bahwa tanggung jawab sebagai Kasubag Data tidak memiliki tanggung jawab
mengenai urusan data pemilih pada saat perhitungan suara, karena itu dibawah
tanggung jawab Kasubag Teknis. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 tugas Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi adalah mengkoordinasikan, supervisi dan
evaluasi terkait dengan kebijakan :
a. Menjabarkan program dan anggaran;
b. Evaluasi, penelitian dan pengkajian kepemiluan;
c. Monitoring, evaluasi dan pengendalian program dan anggaran;
d. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
e. Sistem Informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu;
f. Pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi dan;
g. Pengelolaan dan penyajian data hasil pemilu nasional
4. Bahwa Teradu VI tidak memiliki tanggung jawab mengenai masalah SITUNG
karena dalam SK Nomor 015/PL.01.7-Kpt/7603/Sek-Kab/III/TAHUN 2019
Teradu VI tidak dimasukkan dalam pengelola data SITUNG (SK terlampir).
5. Tanggung jawab Teradu VI, sudah dijalankan sebagaimana mestinya, ini
dibuktikan dalam proses pemutakhiran data mulai dari DPS sampai DPTHP3
yaitu :
a. Berdasarkan PKPU 11 tahun 2018, KPU Kabupaten yang melaksanakan
Pemilu 2018 menyusun DPS Pemilu 2019 dengan menjumlahkan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) terakhir ditambah dengan Pemilih Pemula dalam Dp4,
sehingga rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sejumlah
115.324 Pemilih .
b. Kemudian DPS kembali diturunkan ke PPK dan PPS. Selama proses tahapan
ini berjalan, banyak tanggapan dan masukan dari masyarakat sehingga
Daftar Pemilih ini mengalami perubahan dan dilakukan rekapitulasi di
tingkat kabupaten pada tanggal 22 Juli 2018, untuk ditetapkan menjadi
DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) sejumlah 115.558 Pemilih.
c. Bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mamasa
ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamasa Nomor
90/PL.01.2-BA/7603/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tgl 21 Agustus 2018 sebanyak 115.164 Pemilih.
Proses penyusunan dan penetapan DPT pada setiap jenjang juga melibatkan
Pengawas Pemilu dan Peserta Pemilu. Pada saat rapat pleno tingkat Provinsi
Sulawesi Barat terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat sehingga DPT mengalami perubahan menjadi 115.157.
d. Bahwa berdasarkan SE Nomor : 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018
tentang penyempurnaan DPT selama 10 hari, maka pada tanggal 13
September 2018 KPU Kab. Mamasa melaksanakan Rapat Pleno Penetapan
Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kesatu (DPTHP1), Rapat Pleno tersebut
dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kab. Mamasa, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
Dengan jumlah DPTHP-1 adalah 114.406 Pemilih.
e. Berdasarkan SE KPU RI Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI2018 Perihal
Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 hari
berdasarkan Rekomendasi Bawaslu, KPU Kabupaten Mamasa melaksanakan
penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tanggal 10
Desember 2018 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mamasa serta
Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Mamasa dengan Jumlah 114.307 Pemilih
f. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor ; 577/PL.02.1-
SD/01KPU/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 Perihal Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PPU-
XVII/2019. KPU Kabupaten Mamasa melaksanakan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tanggal 2 April 2019 yang
dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mamasa serta Peserta Pemilu dimana
jumlah pemilih tidak mengalami perubahan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yaitu sebanyak 114.307 Pemilih.
g. Bahwa mengenai Pemilih DPK dimana tahapan rekapitulasinya diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
dijadwalkan KPU Kabupaten akan melakukan Penyusunan Daftar Pemilih
Khusus sebanyak 3 kali yang berakhir pada tanggal 10 April 2019 akan
tetapi proses penyusunan tersebut tidak dilakukan disebabkan karena
dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Ke Empat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 dimana khusus untuk tahapan penyusunan Daftar Pemilih
Khusus dihapuskan.
h. Bahwa dari adanya Perubahan Peraturan KPU tersebut maka KPU
Kabupaten Mamasa tidak memiliki daftar pemilih DPK serta tidak pernah
menurunkan Daftar Pemilih Khusus ke TPS untuk dijadikan acuan bagi
KPPS dalam proses pemungutan suara. Pemilih DPK yang hadir di TPS
dicatatkan dalam Formulir A DPK dan jumlahnya tidak dapat diprediksi
disebabkan tidak adanya data rill mengenai jumlah pemilih DPK di
Kabupaten Mamasa.
i. Di samping itu sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-
XVII/2019 yang membolehkan penggunaan Surat Keterangan Perekaman e-
KTP sebagai syarat minimal untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa terus secara
aktif melakukan perekaman e-KTP mobile. Berdasarkan data Disdukcapil
yang diserahkan ke KPU Kabupaten Mamasa, total perekaman periode
Januari - 17 April 2019 sejumlah 4.743 perekaman e-KTP di wilayah
Kabupaten Mamasa. Dengan demikian artinya juga ada sekitar 4.743
potensi pemilih.
j. Oleh karena itu, hal yang wajar bahwa pada hari H pemilihan atau
pemungutan suara, terdapat lonjakan jumlah DPK seperti tertuang pada
sertifikat DB1 DPRD Provinsi yang total jumlah pemilih DPK adalah 4.152
pemilih dan partisipasi pemilih DPK sejumlah 3.915 pemilih. Bahwa dengan
demikian tidak ada manipulasi dalam peningkatan jumlah DPK tersebut.
[2.4.3] JAWABAN TERADU X
1. Bahwa benar Teradu X, pada tanggal 2 September 2019 sebagai salah satu Terlapor
tidak ikut menghadiri sidang DKPP yang dilaksanakan di Mamuju karena tidak
pernah mendapatkan/mengetahui adanya surat panggilan sidang maupun
pemberitahuan dari Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju yang mendudukkan
sebagai salah satu Terlapor;
2. Bahwa benar Teradu X pada tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WITA melihat
dengan mata kepala sendiri 3 (tiga) orang staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamasa
yaitu Semuel Runda, Anto, dan Gusti melakukan pembongkaran/pembukaan
terhadap tiga kotak surat suara yang saat itu kotak suara yang dibuka dilakukan
terhadap tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Mambi, Mehalaan dan Tabulahan,
selanjutnya dimasukkan 2 karung berwarna kuning dan dibawa keruangan Marten
Buntupasau;
3. Bahwa benar saat pembongkaran kotak suara tiga kecamatan tersebut sebagaimana
pada poin 2, Teradu X sengaja mengambil salah satu segel kotak suara yang
dibongkar dengan maksud sebagai bukti jikalu pembongkaran kotak suara tersebut
tidak melalui porsedur yang benar;
4. Bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2019 sekitar puku 18.00 WITA (sore hari) Teradu
X melihat langsung salah sastu Komisioner KPU Kabupaten Mamasa Marten
Buntupasau mengambil dokumen Formulir Model DAA1 didalam ruangannya dan
membawanya dengan mobil pribadinya, bahkan Teradu X menawarinya untuk
mengangkat ke mobilnya tetapi Marten Buntupasau menolak. Formulir model DAA1
tersebut diangkat bersama Semue Runde sebanyak 2 karung ke mobil Pribadinya
Marten Buntupasau. Sesaat setelah itu, sekitar pukul 19.12 melalui WA Group
Kasektariatan KPU Kabupaten Mamasa meminta staf Kasektariatan KPU yang tidak
sibuk membantu Marten Buntupasau melakukan perekapan ulang dirumah Marten
Buntupasau terhadap Formulir DAA1 tersebut.
[2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V,
TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII, Teradu
VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V,
TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T1-1 s.d T1-14, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T1-1 Surat KPU Kabupaten Mamasa Nomor 157/PY.03.1-
Und/7603/VI/2019, tanggal 4 Juni 2019 ;
2. T1-2 Surat KPU Kabupaten Mamasa Nomor 158/PY.03.1-
Und/7603/VI/2019, tanggal 10 Juni 2019;
3. T1-3 Berita Acara Nomor 26/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VI/2019 dan
Daftar Hadir Pembukaan Kotak Suara untuk Pengambilan Alat Bukti
dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019 tertanggal 6 Juni 2019;
4. T1-4 Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 242/PL.01.6-
SD/76/Prov/VI/2019;
5. T1-5 Berita Acara Nomor 27/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VI/2019;
6. T1-6 Berita Acara Nomor 28/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VII/2019;
7. T1-7 Berita Acara Nomor 29/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VII/2019 dan
Daftara Hadir Pembukaan Kotak dalam rangka PHPU Pileg 2019;
8. T1-8 Surat KPU RI Nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019;
9. T1-9 Surat KPU Kabupaten Mamasa Nomor 168/PY.01.1-
Und/7603/VII/2019, tanggal 2 Juli 2019;
10. T1-10 Surat KPU Kabupaten Mamasa Nomor 169/PY.01.1-
Und/7603/VII/2019, tanggal 14 Juni 2019;
11. T1-11 Surat dari Pengadilan Negeri Polewali tentang Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk
melakukan Penyitaan;
12. T1-12 Surat edaran KPU RI Nomor : 788/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019;
13. T1-13 Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 211/PL.01.1-
Und/76/Prov/V/2019;
14. T1-14 Print out hasil percakapan wa;
[2.6.2] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat
bukti tambahan berupa T2-1 s.d T2-......, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Mamasa Nomor 015/PL.01.07-
Kpt./7603/Sek-Kab/III/TAHUN 2019;
2. T2-2 Berita Acara Nomor 34/PL.01.2-BA/7603/Kpu-Kab/VI/2018;
3. T2-3 Form Model A.1.1-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamasa;
4. T2-4 Form model A.C.3-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-
el Kabupaten Mamasa Pemilih Tahun 2019;
5. T2-5 Berita Acara Nomor 65/PL.01.2-BA/7603/KPU-Kab/VII/2018;
6. T2-6 Form Model A.2.1-KPU Rekapitulasi DPSHP Tahun 2018;
7. T2-7 Berita Acara Nomor 94/PL.01.2-BA/7603/KPU-Kab/VIII/2018;
8. T2-8 Form Model A.3.1-KPU Rekapitulasi Perubahan DPT Tahun 2019 ;
9. T2-9 Berita Acara Nomor 101/PL.01.2-BA/7603/KPU-kab/IX/2018;
10. T2-10 Form Model A.3.1-KPU Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Pemilu
Tahun 2019;
11. T2-11 Berita Acara Nomor 134/PL.01.2-BA/7603/KPU-kab/XII/2018;
12. T2-12 Form A.DPTHP2.1-KPU;
13. T2-13 Berita Acara Nomor 20/PL.01.2-BA/7603/KPU-kab/IV/2019;
14. T2-14 Form Model A.3.1-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu
Tahun 2019;
15. T2-15 Rekapitulasi Pemilih TMS dan Pebaikan Data Daftar Pemilih Tetap
Pemilu Tahun 2019
16. T2-16 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Pemilu Tahun 2019;
[2.7] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V,
TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
1. Bahwa tidak benar Teradu I s/d V pernah memerintahkan kepada Teradu VI s/d X
untuk melakukan pembongkaran kotak suara secara sepihak tanpa dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Mamasa, Saksi Partai Politik dan Pihak Kepolisian karena
pembukaan kotak yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali semuanya dihadiri dan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Mamasa, saksi Partai Politik dan Pihak
Kepolisian. Pembukaan kotak dimaksud semuanya mempunyai dasar aturan yang
jelas yaitu Surat Komisi Pemilhan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor :
242/PL.01.6-SD/76/Prov/VI/2019 tanggal 2 Juni 2019 tentang Permintaan
Penyedian Dokumen Alat Bukti Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu Tahun 2019,
Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor : 984/PY.01.1-
SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Pembukaan Kotak Suara, dan
surat dari Pengadilan Negeri Polewali tentang permintaan Alata Bukti Tidak Pidana
Pemilu.
2. Bahwa Tidak benar Teradu melakukan perekapan ulang terhadap DAA, DAl dan DBl
oleh karena formulir DAA dan DAl semuanya adalah hasil rekaptitulasi yang telah
dilaksanakan oleh seluruh PPK se-Kabupaten Mamasa yang dihadiri oleh saksi
partai politik, Panwaslu Kecamatan dan dilakukan dalam rapat pleno terbuka serta
telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan berjalan dengan baik
tanpa adanya catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi maupun
rekomendasi Panwaslu/Bawaslu terhadap hasil rekap tersebut, demikian pun
terhadap formulir DBl dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi yang telah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamasa (Teradu) pada tanggal 2 s/d 4 Mei 2019.
3. Bahwa tidak benar Teradu I dan Teradu II telah melakukan perubahan Daftar
Pemilih Khsusus (DPK) pasca Pemilu 17 April 2019 karena yang terjadi adalah
sesuai dengan keberatan saksi pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi
Sulawesi Barat, maka diminta untuk melakukan pencermatan terhadap data
pemilih yang tidak sama pada beberapa jenis pemilihan dan pencermatan tersebut
disaksikan oleh saksi partai, Bawaslu Kabupaten Mamasa.
4. Bahwa Pengadu memang tidak bertanda tangan dalam rapet pleno rekapitulasi
tingkat Kabupaten Mamasa tetapi sama sekali bukan karena adanya pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamasa beserta jajarannya
secara terstruktur, sistematis, dan massif tetapi dasar keberatan dari pengadu
adalah adanya perbedaan data dalam formulir DAl yang telah dibacakan oleh PPK
dengan Cl dalam SITUNG dan Cl Pengadu.
5. Bahwa Tidak pernah Teradu I pernah melakukan pembukaan kotak suara pada
tanggal 10 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 Wita,oleh karena pembukaan kotak hanya
dilakukan sebanyak empat kali dan pada tanggal10 Mei 2019 Teradu masih
mengikuti rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat.
6. Bahwa tidak benar Teradu II melakukan perekapan DAA, DAl dan DBl pada tanggal
12 Mei 2019 oleh karena yang dilakukan adalah penyusunan kronologis PPWP
dalam rangka penyelesaian sengketa PHPU di MK, dan Teradu II tidak pernah
membawa dokumen ke rumah akan tetapi yang dijadikan bahan penyusunan
kronologis tersebut adalah formulir DAA, DAl dan DBl yang terdapat dalam aplikasi
SITUNG.
7. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
187-05-28/PHPU.DPR-DPD-XVIl/2019 tanggal 1 Agustus 2019 terkait Permohonan
Partai Nasdem untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah
Pemilihan Sulawesi Barat I (Kabupaten Mamasa) yang dalam amar putusannya
menyatakan bahwa MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA.
8. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II
melakukan perekapan ulang terhadap DAA, DAl dan DBl yang dilakukan pasca
penetapan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi sehingga menciderai
kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mamasa
oleh karena KPU Kabupaten Mamasa (Teradu) tidak pernah melakukan perekapan
selain dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mamasa pada tangal 2
sampai dengan 4 Mei 2019.
9. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Mamasa melakukan rekapan ulang terhadap sejumlah kotak suara PPK lain untuk
mengantisipasi gugatan ke MK dan pengaduan ke DKPP oleh karena sekali lagi
ditegaskan bahwa KPU Kabupaten Mamasa tidak pernah melakukan rekapitulasi
selain yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat KPU
Kabupaten Mamasa pada tanggal 2 sampai tanggal 4 Mei 2019. Kalaupun sekiranya
ada Permohonan PHPU ke MK dan pengaduan ke DKPP maka dokumen alat bukti
KPU Kabupaten Mamasa adalah dokumen yang terdapat dalam kotak suara tersegel
dan juga seluruh salinan formulir baik DAA, DAl dan DBl telah diberikan kepada
saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Dugaan dan asumsi dari
Pengadu tersebut adalah hal yang sangat keliru dan tidak masuk akal untuk
melakukan rekapitulasi ulang.
10. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan adanya rekapitulasi ulang
terhadap DAA, DAl dan DBl yang menurut pengadu terkesan menimbulkan
kepanikan KPU Kabupaten Mamasa oleh karena yang sesungguhnya adalah proses
rekapitulasi setiap jenjang telah dilaksanakan termasuk proses rekapitulasi di
tingkat Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 7 s/d 10 Mei 2019, dimana DBl DAA,
DAl dan DBl serta Del telah diberikan kepada masing-masing saksi parpol dan
Bawaslu disetiap tingkatan. Yang dimaksud dalam pesan grup adalah Teradu I
meneruskan pesan dari KPU RI melalai wahtsaap bahwa KPU Kabupaten
diperintahkan untuk segera melakukan publikasi DA dan DBl melalui SITUNG,
BUKAN MEMASUKKAN KEDALAM KOTAK SUARA seperti pengaduan Pengadu.
11. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu menyatakan kalau pengadu telah
mengalami kerugian akibat adanya pelanggaran Pemilu mulai dari tingkat TPS, PPK
sampai KPU Kabupaten, oleh karena alat bukti yang sudah disampaikan oleh
Pengadu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan telah
diputuskan bahwa seluruhnya DITOLAK oleh MK sehingga kerugian yang dimaksud
Pengadu adalah hal yang sangat keliru dan dokumen persandingan yang dijadikan
dasar oleh Pengadu adalah dari data di aplikasi SITUNG dan salinan Cl Pengadu.
Dokumen alat bukti yang diakui dan dijadikan alat bukti adalah formulir Cl
Hologram dan Formulir Cl Plano Hologram yang ada kotak suara tersegel dan sudah
diputuskan oleh MK bahwa keseluruhan data-data yang diajukan oleh Permohon
(Pengadu) tidak dapat diterima dan data yang benar adalah yang sudah ditetapkan
oleh Teradu yang sesuai dengan Data Cl Hologram dan Cl Plano Hologram.
12. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa teradu I sampai
Teradu V telah memanfaatkan otoritas dan kewenangannya baik secara sendiri-
sendiri maupun secara besama-sama dengan memerintahkan Teradu VIII sampai X
untuk melakukan pembongkaran kotak suara yang dianggap berpotensi bermasalah
sehingga dilakukan perekapan ulang terhadap DAA, DAl dan DBl demi menutupi
pelanggaran Pemilu yang di duga dilakukan penyelenggara Pemilu pada semua
tingkatan oleh karena sama sekali TIDAK PERNAH ADA PERINTAH UNTUK
MEMBUKA KOTAK SUARA kepada Teradu VIII sampai Xtanpa adanya dasar surat
dari baik KPU RI maupun KPU Provinsi Sulawesi Barat, dan mekanisme pembukaan
kotak suara selalu dilakukan dengan dihadiri oleh seluruh saksi Partai Politik,
Bawaslu Kabupaten Mamasa, Kepolisian dan selalu dibuatkan Berita Acara.
13. Bahwa tidak benar Pengaduan Pengadu yang menyatakan adanya pelanggaran
administrasi Pemilu yang diawali dari manipulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK),
manipulasi data Cl tingkat TPS, manipulasi data DAA tingkat Desa, manipulasi data
DAl tingkat PPK dan manipulasi data DBl tingkat Kabupaten oleh jajaran KPU
Kabupaten Mamasa dibantu staf KPU Kabupaten Mamasa oleh karena KPU
Kabupaten Mamasa (Teradu) sama sekali tidak pernah melakukan manipulasi dan
rekayasa baik data Pemilih (DPK), Cl, DAA, DAl dan DBl karena keseluruhan proses
tahapan yang telah dilakukan, sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dan
semuanya dihadiri oleh saksi partai Politik, Pengawas Pemilu dan dilakukan dalam
rapat pleno terbuka.
14. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan pelanggaran administrasi
dilakukan secara sistematis dan dengan perencanaan yang matang dan adanya
koordinasi penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan oleh karena sampai
selesainya seluruh tahapan Pemilu di tingkat KPU Kabupaten Mamasa, tidak pernah
ada putusan dari Bawaslu Kabupaten Mamasa terhadap adanya pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mamasa baik
dari KPPS, PPS, PPK maupun KPU Kabupaten.
[2.8] PIHAK TERKAIT
BAWASLU KABUPATEN MAMASA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamasa Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa sesuai
dengan Peraturan, Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemilih
menggunakan Surat Keterangan KTP-el. Bahwa benar adanya telah terjadi pembukaan
Kotak Suara pada tanggal 6 Juni 2019 dan 11 Juli 2019. Bahwa yang hadir dalam
pembukaan kotan suara yang dilakukan oleh para Teradu adalah staf Bawaslu
Kabupaten Mamasa. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa memerintahkan
kepada staf Bawaslu Kabupaten Mamasa untuk tidak tanda tangan di Berita Acara
Pembukaan Kotak suara namun bertanda tangan di daftar hadir saja. Bahwa Pihak
Terkain menjelaskan tidak menghadiri pembukaan kotak suara namun
memerintahkan stafnya untuk melakukan pengawasan terhadap pembukaan kotak
suara.