Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 198 Tahun 2019
Ketua, Anggota & Staf Sekretariat KPU Kab. Mamasa
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 11 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 215-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 198-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2019 Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem pada Penetapan hasil rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta pemilihan umum tidak menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Mamasa.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu VI diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya memerintahkan Teradu VI s.d Teradu X melakukan pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur. Selain tidak ada surat ijin Pengadilan, pembukaan kotak suara dilakukan tanpa kehadiran Saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu maupun Pemantau Pemilu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jony Rambulangi selaku Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Teradu II Mathen Buntupasau, Teradu III Limbong Lele, Teradu IV Sumarlin, Teradu V Harun Al Rasyid, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamasa; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yenni L. Buntuarruan selaku Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mamasa, Teradu VII Semuel Depparunde, Teradu VIII Gusti, Teradu IX Tri Rianto, Teradu X Arruan Pasau masing- masing selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamasa; 4. Memerintahkan Komisi Pemiliha
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 198-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 215- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 198-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Darman Ardi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Osango, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jony Rambulangi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Marthen Buntupasau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Limbong Lele Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Sumarlin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Harun Al Rasyid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Yenni L. Buntuarruan Jabatan : Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Semuel Depparunde Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Gusti Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Tri Rianto Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Arruan Pasau Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamasa Alamat Kantor : Desa Rambusaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 215-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 198-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2019 Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem pada Penetapan hasil rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta pemilihan umum tidak menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Mamasa. Begitupun pada saat Penetapan hasil rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta pemilihan umum Provinsi Sulawesi Barat tanggal 09 Mei 2019. Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem juga tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi Sulawesi Barat; 2. Bahwa Pengadu sebagai saksi Partai Nasdem tidak menandatangani berita acara Penetapan Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten Mamasa maupun berita acara Penetapan Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Barat dikarenakan adanya fakta-fakta telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Mamasa beserta jajarannya yang Terstruktur, Sistematis dan Masif; 3. Bahwa pasca pemilu 27 April 2019, Teradu VI pada tanggal 17 Mei 2019 sekitar pukul 10.20 wita mengakui telah terjadi perubahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan berita acaranya yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II sehingga hasil pemilu 2019 berpotensi dipermasalahkan. 4. Bahwa pasca penetapan hasil rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta pemilihan umum Kabupaten Mamasa 04 Mei 2019, dan pasca penetapan hasil rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta pemilihan umum Provinsi Sulawesi Barat tanggal 09 Mei 2019, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, pada tanggal 10 Mei sekitar pukul 14.30 wita, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah memerintahkan Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X untuk melakukan pembongkaran kotak suara yang dipermasalahkan berbagai pihak tanpa adanya surat ijin dari pengadilan, juga tidak dihadiri saksi- saksi serta pengawas pemilu dan lembaga pemantau pemilu. Tindakan pembongkaran tersebut berpotensi dijadikan kesempatan bagi pihak tertentu untuk melakukan kecurangan. Pembongkaran kotak suara dilakukan terhadap tiga (3) Kecamatan yaitu Tabulahan, Mambi dan Mehalaan untuk dilakukan rekapan ulang terhadap model DAA, DA.1 dan DB.1. Sebagaimana Pengadu, (Bukti P-2 dan P-2.1); 5. Bahwa segel kotak suara yang dibongkar tersebut sampai sekarang masih dalam penguasaan Teradu VII sebagaimana Pengadu. (Bukti P-3); 6. Bahwa pada tanggal 12 Mei sekitar pukul 19.00 wita, Teradu II melalui pesan WhatsApp di Grup KPU Kabupaten Mamasa meminta staf Kasektariatan KPU Kabupaten Mamasa untuk membantunya melakukan rekapan ulang DAA, DA.1 dan DB.1 dirumah Teradu II. Sebagaimana Pengadu. (Bukti P-4); 7. Bahwa proses rekapan yang dilakukan Teradu II terhadap DAA, DA.1 dan DB.1 pasca penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten dan tingkat provinsi adalah tindakan yang mencederai kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu Kabupaten Mamasa; 8. Bahwa rekapan terhadap DAA, DA.1 dan DB.1 bukan hanya dilakukan dirumah Teradu II tetapi juga dirumah Teradu VIII. Diduga bukan hanya 3 (tiga) kotak suara PPK kecamatan yang direkapitulasi ulang sebagaimana dimaksud pada poin (4) tetapi juga sejumlah kotak suara PPK Kecamatan yang lain sebagai langkah KPU Kabupaten Mamasa dalam mengantisipasi pihak-pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menerima hasil Pleno KPU Kabupaten Mamasa . (Bukti P-5); 9. Bahwa proses rekapan ulang terhadap DAA, DA.1 dan DB.1 oleh para Teradu diduga sebagai langkah antisipasi kepada Pengadu dan beberapa caleg legislatif yang tidak menerima hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara KPU baik tingkat kabupaten maupun tingkat propinsi yang memungkinkan melakukan gugatan ke MK dan pelaporan ke DKPP; 10. Bahwa proses rekapan ulang terhadap DAA, DA.1 dan DB.1 tersebut, terkesan menimbulkan kepanikan para KPU Kabupaten Mamasa. Bahkan Teradu 1 (Ketua KPU Kabupaten Mamasa) lewat pesan WhatsApp Grup KPU Kabupaten Mamasa, memerintahkan kepada Teradu II untuk mengisi kotak suara tanpa DAA sebagaimana Bukti P - 6; 11. Bahwa Pengadu sendiri telah merasakan dan mengalami kerugian yang ditimbulkan akibat adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan para penyelenggara pemilu mulai dari tingkat TPS, PPK dan KPU Kabupaten Mamasa. Hal ini dapat Pengadu buktikan dari data C1 yang dimiliki Pengadu yang perbedaannya sangat signifikan dengan data DAA, DA.1 maupun data DB.1 yang ditetapkan PPK dan KPU Kabupaten Mamasa. (Bukti P-7); 12. Bahwa para Teradu I-Teradu V telah memanfaatkan otoritas dan kewenangannya baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan memerintahkan Teradu VIII sampai Teradu X untuk melakukan pembongkaran kotak suara yang dianggap berpotensi bermasalah sehingga dilakukan perekapan ulang terhadap DAA, DA.1 dan DB.1 demi menutupi pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu pada semua tingkatan; 13. Bahwa untuk pembukaan kotak suara dan perekapan ulang DAA, DA.1 dan DB.1 yang dilakukan Teradu I sampai Teradu V yang dibantu Teradu VII sampai Teradu X merupakan pelanggaran pemilu yang tidak dapat ditolerir dengan berkedok apapun itu tanpa disertai ijin dari pengadilan atau Mahkamah Konstitusi; 14. Bahwa selaku Penyelenggara Pemilu, para Teradu (Teradu I sampai Teradu V) telah mencederai amanah rakyat yang dipercayakan kepadanya. Para Teradu (Teradu I sampai Teradu V) seharusnya berpedoman pada Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip: a. Mandiri b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. 15. Bahwa dari rentetan kejadian tersebut diatas, dapat Pengadu simpulkan bahwa pemilu 2019 di Kabupaten Mamasa adalah pemilu yang tidak jujur dan tidak adil karena tercoreng dengan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif; 16. Bahwa Tersruktur karena pelanggaran administrasi pemilu diawali dari manipulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK), manipulasi data C1 tingkat TPS, manipulasi data DAA tingkat Desa, manipulasi data DA.1 tingkat PPK dan manipulasi data DB.1 tingkat Kabupaten oleh jajaran KPU Kabupaten Mamasa dibantu staf KPU Kabupaten Mamasa; 17. Bahwa Sistematis karena pelanggaran Administrasi dilakukan dengan perencanaan yang matang dan adanya koordinasi penyelenggara pemilu pada semua tingkatan; 18. Bahwa Masif karena bukan hanya kotak suara PPK tertentu yang menjadi fokus perekapan ulang DAA dan DA.1 tetapi diduga dilakukan secara menyeluruh. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu VI s.d Teradu X atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Softcopy Rekaman; 2. P-2 Foto Segel Gudang dan Screenshoot Percakapan Arruan; 3. P-3 Foto segel Kotak Suara yang dirusak; 4. P-4 Screenshoot WAG; 5. P-5 Screenshoot Percakapan Arruan; 6. P-6 Screenshoot Percakapan Arruan; - Tabel data selisih penjumlahan yang terdapat C1 dengan DA1; - Form C1-DPRD Provinsi TPS 001 dan TPS 002 Desa Salutambun; 7. P-7 - Form DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Pana; - Form C1-DPRD Provinsi TPS 1, TPS 2, TPS 03 Desa Ulusalu - Form DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Buntumalangka [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX Dalam sidang pemeriksaan DKPP, telah menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yaitu di point C, yang menyatakan bahwa Teradu I s/d V memerintahkan kepada Teradu VI s/d X untuk melakukan pembongkaran kotak suara tanpa adanya ijin dari pengadilan, tidak dihadiri saksi- saksi Partai, Bawaslu Kabupaten Mamasa dan lembaga pemantau Pemilu. Kegiatan pembongkaran dilakukan untuk perekapan ulang terhadap DAA, DA1 dan DB1 yang tidak sesuai prosedur untuk menutupi pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan adalah TIDAK BENAR, hal ini dapat kami jelaskan kepada Yang terhormat Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Teradu tidak pernah melakukan pembongkaran kotak seperti yang sampaikan pengadu tanpa dihadiri oleh Saksi-Saksi Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Mamasa dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Mamasa), oleh karena kegiatan pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamasa dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali yaitu : - Pembukaan kotak pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2019, sebagai tindak lanjut atas Surat Komisi Pemilhan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 242/PL.01.6-SD/76/Prov/VI/2019 tanggal 2 Juni 2019 tentang Permintaan Penyedian Dokumen Alat Bukti Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu Tahun 2019 (bukti terlampir). - Pembukaan kotak yang kedua dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2019, sebagai tindak lajut atas Surat Pengadilan Negero Polewali. Pembukaan kotak suara ini untuk mengambil alat bukti Tindak Pidana Pemilu di TPS 1 Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan (bukti terlampir). - Pembukaan kotak yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2019, sebagai tindak lanjut atas Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor : 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Pembukaan Kotak Suara. Pembukaan ini dilaksanakan untuk pengambilan alat bukti PHPU Nasdem yaitu formulir model C1 Hologram DPRD Prov, C1 Plani Hologram DPRD Prov, DA1, DAA1, C7 dan A.DPK (bukti terlampir). - Pembukaan kotak yang keempat dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2019, sebagai tindak lanjut atas Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor : 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Pembukaan Kotak Suara. Pembukaan ini dilaksanakan untuk pengambilan alat bukti PHPU DPRD yaitu Partai Garuda yaitu formulir model C1 Hologram dan C1 Plano Hologram DPRD Kabupaten Kecamatan Aralle dan C1 Hologram dan C1 Plano Hoogram Kecamatan Buntu Malangka(bukti terlampir). Dalam melaksanakan hal tersebut, KPU Kabupaten Mamasa (Teradu) selalu didahului dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Mamasa, Polres Mamasa dan Partai Politik tingkat Kabupaten Mamasa. Kegiatan pembukaan kotak dimaksud untuk kelengkapan alat bukti dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi baik Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun sengketa Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pembukaan kotak tersebut juga selalu dibuatkan Berita Acara dan tidak pernah sekalipun dilakukan secara sembunyi-sembunyi apalagi tanpa kehadiran saksi, Bawaslu dan pihak Kepolisian. 2. Bahwa Tidak benar Teradu melakukan pembongkaran kotak untuk melakukan perekapan ulang oleh karena jadwal Rekapitulasi yang dilakukan oleh Teradu dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan tangal 4 Mei 2019 di Aula Mini Rumah Jabatan Bupati Mamasa yang dihadiri oleh saksi-saksi mandat Partai Politik tingkat Kabupaten Mamasa, Bawaslu Kabupaten Mamasa dan jajarannya, Pemerintah Kabupaten Mamasa, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Kapolres Mamasa, media massa baik cetak maupun elektronik. Proses pelaksanaan rekapitulasi tersebut dilakukan dengan cara PPK se-Kabupaten Mamasa bertutut- turut membacakan formulir DA1 dari setiap Kecamatan dan setelah itu diberikan kesempatan kepada saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mamasa untuk memberikan masukan, tanggapan dan keberatan. Terhadap keberatan, sanggahan dan masukan baik saksi Partai Politik dan Bawaslu maka Teradu memberikan penjelasan terkait keberatan yang disampaikan. Dalam Rapat Pleno rekapitulasi tersebut memang benar bahwa ada keberatan dari saksi Pengadu yang mempersoalkan adanya perbedaan data yang dibacakan oleh PPK dengan C1 yang ada dalam SITUNG dan C1 Pengadu, dan meminta untuk dihadirkan C1 KPU. KPU Kabupaten Mamasa (Teradu) telah menjelaskan bahwa tidak dapat memenuhi permintaan untuk menghadirkan C1 karena saat ini adalah rekapitulasi tingkat Kabupaten dan kalau akan ada keberatan, maka yang akan dibuka adalah DA1 Plano. Hasil koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mamasa juga menyampaikan secara lisan bahwa tidak bisa menghadirkan formlir C1 dan kalau keberatan maka dipersilahkan untuk mengisi formulir keberatan saksi (formulir DB2). 3. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang mengatakan bahwa pembongkaran kotak dilakukan untuk perekapan ulang terhadap DAA, DA1 dan DB1 yang tidak sesuai prosedur untuk menutupi pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan oleh karena Jadwal rekapitulasi baik di tingkat PPK se-Kabupaten Mamasa maupun tingkat KPU Kabupaten Mamasa sudah dilakukan sesuai Jadwal tahapan yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang - Undangan dan PKPU dan SAMA SEKALI TIDAK PERNAH ADA perekapan ulang baik DAA, DA1 maupun DB1. Hal yang juga kami sampaikan bahwa sesuai dengan penyampaian dari seluruh PPK se-Kabupaten Mamasa bahwa tidak ada catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi selama proses rekapitulasi dilaksanakan di tingkat PPK termasuk saksi dari Pengadu. Sampai Proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamasa selesai dilaksanakan, tidak pernah ada informasi dan pemberitahuan maupun adanya keputusan sidang Bawaslu Kabupaten Mamasa terhadap adanya pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara di Kabupaten Mamasa. Rekomendasi yang kami terima hanya dari Panwas Kecamatan Tabulahan yang merekomendasikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan karena adanya Pemilih yang memilih lebih dari 1 kali. Pengaduan Pengadu yang menyatakan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan di Kabupaten Mamasa adalah hal yang sangat tidak benar, tidak berdasar dan merupakan fitnah kepada penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mamasa. 4. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 187-05-28/PHPU.DPR-DPD-XVII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 terkait Permohonan Partai Nasdem untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat I (Kabupaten Mamasa) yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA. Hal ini penting untuk Teradu sampaikan karena materi pengaduan Pengadu sama dengan pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon (Pengadu), dan KPU Kabupaten Mamasa dalam sidang dibawah sumpah telah membantah dan menyatakan tidak benar hal-hal yang dimohonkan oleh Pemohon. 5. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Saksi Partai Nasdem tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Perolehan suara Hasil Rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten Mamasa maupun Berita Acara tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat karena adanya fakta-fakta telah terjadi pelanggaran adminsitrasi pemilu yang dilakukan kpu kabupaten mamasa beserta jajarannya yang terstruktur, sistrmatis dan massif, oleh karena yang terjadi sesungguhnya adalah keberatan Pengadu atas adanya perbedaan data yang dibacakan oleh PPK dengan salinan formulir C1 yang ada dalam SITUNG dan C1 Pengadu. Pengaduan Pengadu terhadap adanya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamasa bersama jajarannya secara terstruktur, sistematis dan massif adalah hal yang sangat mengada-ada, asumsi dan karangan sendiri oleh Pengadu serta merupakan fitnah yang sangat keji tanpa adanya bukti-bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sampai saat ini tidak ada Keputusan dari Bawaslu Kabupaten Mamasa maupun dari lembaga penegak hukum (Pengadilan Negeri) lainnya terhadap adanya pelanggaran adminsitrasi maupun Pidana Pemilu di Kabupaten Mamasa. 6. Bahwa tidak benar pasca Pemilu 17 April 2019 terjadi perubahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Berita acaranya dilakukan Teradu I dan Teradu II oleh karena yang terjadi sesungguhnya adalah bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 10 Mei 2019, adanya keberatan dari Saksi Paslon 1 dan saksi mandat PDIP terhadap adanya perbedaan data pemilih pada formulir DB1 KPU Kabupaten Mamasa untuk setiap jenis Pemilihan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi lisan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam forum rapat pleno tersebut untuk melaksanakan pencermatan terhadap data Pemilih disaksikan oleh saksi pasangan calon PPWP, saksi DPD dan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Hasil dari pencermatan tersebut kemudian dibacakan kembali dalam rapat pleno dan setelah itu dilakukan perbaikan pada data pemilih pada formulir DB1 dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar kemudian diparaf oleh Ketua KPU Provinsi Sulawei Barat dan saksi yang hadir. Hal ini juga sesuai dengan surat KPU RI Nomor 788/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, tanggal 5 Mei 2019 perihal Penulisan Data Pemilih Pada Formulir Rekapitulasi, point 2 disebutkan bahwa apabila pencatatan data pemilih dan pengguna hak pilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB, dan DPK pada formilir DB1 belum sesuai dengan ketentuan pada point 1 surat tersebut, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan perbaikan data yang dituangkan dalam formulir model DC1 PPWP, DC1 DPR dan DC1 DPD pada rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Provinsi. - Bahwa teradu VI pada tgl 17 Mei 2019 menjelaskan kepada pengadu tentang perubahan Daftar Pemilih secara umum termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), Informasi tentang perubahan daftar pemilih tersebut bersumber dari penyampaian KPU Provinsi Divisi data Ibu Sukmawati dan Bapak Harun Al Rasyid (Komisioner Divisi Data KPU Mamasa) bahwa rekapitulasi tingkat KPU Provinsi khususnya KPU Mamasa tertunda karena adanya perbaikan data pemilih. - Bahwa tanggung jawab sebagai Kasubag Data tidak memiliki tanggung jawab mengenai urusan data pemilih pada saat perhitungan suara, karena itu dibawah tanggung jawab Kasubag Teknis. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 tugas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi adalah mengkoordinasikan, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan : a. Menjabarkan program dan anggaran; b. Evaluasi, penelitian dan pengkajian kepemiluan; c. Monitoring, evaluasi dan pengendalian program dan anggaran; d. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih; e. Sistem Informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu; f. Pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi dan; g. Pengelolaan dan penyajian data hasil pemilu nasional. 7. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 Teradu I sampai Teradu V memerintahkan kepada Teradu VIII, IX dan X untuk melakukan pembongkaran kotak untuk 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Tabulahan, Mambi dan Mehalaan untuk melakukan rekap ulang terhadap model DAA, DA1 dan DB1 oleh karena KPU Kabupaten dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 242/PL/01.6-SD/76/Prov/VI/2019 tanggal 2 Juni 2019 perihal Permintaan Penyediaan Dokumen Alat Bukti Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu Tahun 2019, Pembukaan kotak dimaksud selalu dihadiri oleh Saksi Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Mamasa dan pihak Kepolisian. Adalah hal yang sangat mengada- ada dan hanya asumsi dari Pengadu yang menyatakan adanya rekap ulang terhadap DAA, DA1 Dan DB1 karena formulir DAA dan DA1 adalah hasil dari rekapituasi yang dilakukan di tingkat PPK se-Kabupaten Mamasa yang dihadiri oleh saksi-saksi Partai Politik, Panwaslu Kecamatan serta pihak kepolisian dan masyarakat, dan sesuai dengan penyampaian dari seluruh PPK bahwa selama proses rekapitulasi yang dilaksanakan di seluruh PPK, tidak ada catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi termasuk dari Pengadu sehingga hasil rekapitulasi dari PPK tersebut (DAA dan DA1) yang dibacakan dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Mamasa. Rekapitulasi terhadap formulir model DAA dan DA1 hanya dilakukan oleh PPK dan dilaksanakan di seluruh Kecamatan dan Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mamasa hanya dilakukan satu kali yaitu pada tanggal 2 sampai 4 mei 2019. [2.4.2] JAWABAN TERADU VI 1. Bahwa teradu VI tidak pernah mengetahui adanya perintah untuk membuka kotak sebagaimana terdapat dalam aduan. 2. Bahwa teradu VI pada tgl 17 Mei 2019 menjelaskan kepada pengadu tentang perubahan Daftar Pemilih secara umum termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), Informasi tentang perubahan daftar pemilih tersebut bersumber dari penyampaian KPU Provinsi Divisi Data Ibu Sukmawati dan Bapak Harun Al Rasyid (Komisioner Divisi Data KPU Mamasa) bahwa rekapitulasi tingkat KPU Provinsi khususnya KPU Mamasa tertunda karena adanya perbaikan data pemilih. 3. Bahwa tanggung jawab sebagai Kasubag Data tidak memiliki tanggung jawab mengenai urusan data pemilih pada saat perhitungan suara, karena itu dibawah tanggung jawab Kasubag Teknis. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 tugas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi adalah mengkoordinasikan, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan : a. Menjabarkan program dan anggaran; b. Evaluasi, penelitian dan pengkajian kepemiluan; c. Monitoring, evaluasi dan pengendalian program dan anggaran; d. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih; e. Sistem Informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu; f. Pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi dan; g. Pengelolaan dan penyajian data hasil pemilu nasional 4. Bahwa Teradu VI tidak memiliki tanggung jawab mengenai masalah SITUNG karena dalam SK Nomor 015/PL.01.7-Kpt/7603/Sek-Kab/III/TAHUN 2019 Teradu VI tidak dimasukkan dalam pengelola data SITUNG (SK terlampir). 5. Tanggung jawab Teradu VI, sudah dijalankan sebagaimana mestinya, ini dibuktikan dalam proses pemutakhiran data mulai dari DPS sampai DPTHP3 yaitu : a. Berdasarkan PKPU 11 tahun 2018, KPU Kabupaten yang melaksanakan Pemilu 2018 menyusun DPS Pemilu 2019 dengan menjumlahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir ditambah dengan Pemilih Pemula dalam Dp4, sehingga rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sejumlah 115.324 Pemilih . b. Kemudian DPS kembali diturunkan ke PPK dan PPS. Selama proses tahapan ini berjalan, banyak tanggapan dan masukan dari masyarakat sehingga Daftar Pemilih ini mengalami perubahan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten pada tanggal 22 Juli 2018, untuk ditetapkan menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) sejumlah 115.558 Pemilih. c. Bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mamasa ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamasa Nomor 90/PL.01.2-BA/7603/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tgl 21 Agustus 2018 sebanyak 115.164 Pemilih. Proses penyusunan dan penetapan DPT pada setiap jenjang juga melibatkan Pengawas Pemilu dan Peserta Pemilu. Pada saat rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Barat terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sehingga DPT mengalami perubahan menjadi 115.157. d. Bahwa berdasarkan SE Nomor : 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tentang penyempurnaan DPT selama 10 hari, maka pada tanggal 13 September 2018 KPU Kab. Mamasa melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kesatu (DPTHP1), Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kab. Mamasa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Panitia Pemilihan Kecamatan. Dengan jumlah DPTHP-1 adalah 114.406 Pemilih. e. Berdasarkan SE KPU RI Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI2018 Perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 hari berdasarkan Rekomendasi Bawaslu, KPU Kabupaten Mamasa melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tanggal 10 Desember 2018 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mamasa serta Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Mamasa dengan Jumlah 114.307 Pemilih f. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor ; 577/PL.02.1- SD/01KPU/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PPU- XVII/2019. KPU Kabupaten Mamasa melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tanggal 2 April 2019 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mamasa serta Peserta Pemilu dimana jumlah pemilih tidak mengalami perubahan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yaitu sebanyak 114.307 Pemilih. g. Bahwa mengenai Pemilih DPK dimana tahapan rekapitulasinya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dijadwalkan KPU Kabupaten akan melakukan Penyusunan Daftar Pemilih Khusus sebanyak 3 kali yang berakhir pada tanggal 10 April 2019 akan tetapi proses penyusunan tersebut tidak dilakukan disebabkan karena dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dimana khusus untuk tahapan penyusunan Daftar Pemilih Khusus dihapuskan. h. Bahwa dari adanya Perubahan Peraturan KPU tersebut maka KPU Kabupaten Mamasa tidak memiliki daftar pemilih DPK serta tidak pernah menurunkan Daftar Pemilih Khusus ke TPS untuk dijadikan acuan bagi KPPS dalam proses pemungutan suara. Pemilih DPK yang hadir di TPS dicatatkan dalam Formulir A DPK dan jumlahnya tidak dapat diprediksi disebabkan tidak adanya data rill mengenai jumlah pemilih DPK di Kabupaten Mamasa. i. Di samping itu sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU- XVII/2019 yang membolehkan penggunaan Surat Keterangan Perekaman e- KTP sebagai syarat minimal untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa terus secara aktif melakukan perekaman e-KTP mobile. Berdasarkan data Disdukcapil yang diserahkan ke KPU Kabupaten Mamasa, total perekaman periode Januari - 17 April 2019 sejumlah 4.743 perekaman e-KTP di wilayah Kabupaten Mamasa. Dengan demikian artinya juga ada sekitar 4.743 potensi pemilih. j. Oleh karena itu, hal yang wajar bahwa pada hari H pemilihan atau pemungutan suara, terdapat lonjakan jumlah DPK seperti tertuang pada sertifikat DB1 DPRD Provinsi yang total jumlah pemilih DPK adalah 4.152 pemilih dan partisipasi pemilih DPK sejumlah 3.915 pemilih. Bahwa dengan demikian tidak ada manipulasi dalam peningkatan jumlah DPK tersebut. [2.4.3] JAWABAN TERADU X 1. Bahwa benar Teradu X, pada tanggal 2 September 2019 sebagai salah satu Terlapor tidak ikut menghadiri sidang DKPP yang dilaksanakan di Mamuju karena tidak pernah mendapatkan/mengetahui adanya surat panggilan sidang maupun pemberitahuan dari Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju yang mendudukkan sebagai salah satu Terlapor; 2. Bahwa benar Teradu X pada tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WITA melihat dengan mata kepala sendiri 3 (tiga) orang staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamasa yaitu Semuel Runda, Anto, dan Gusti melakukan pembongkaran/pembukaan terhadap tiga kotak surat suara yang saat itu kotak suara yang dibuka dilakukan terhadap tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Mambi, Mehalaan dan Tabulahan, selanjutnya dimasukkan 2 karung berwarna kuning dan dibawa keruangan Marten Buntupasau; 3. Bahwa benar saat pembongkaran kotak suara tiga kecamatan tersebut sebagaimana pada poin 2, Teradu X sengaja mengambil salah satu segel kotak suara yang dibongkar dengan maksud sebagai bukti jikalu pembongkaran kotak suara tersebut tidak melalui porsedur yang benar; 4. Bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2019 sekitar puku 18.00 WITA (sore hari) Teradu X melihat langsung salah sastu Komisioner KPU Kabupaten Mamasa Marten Buntupasau mengambil dokumen Formulir Model DAA1 didalam ruangannya dan membawanya dengan mobil pribadinya, bahkan Teradu X menawarinya untuk mengangkat ke mobilnya tetapi Marten Buntupasau menolak. Formulir model DAA1 tersebut diangkat bersama Semue Runde sebanyak 2 karung ke mobil Pribadinya Marten Buntupasau. Sesaat setelah itu, sekitar pukul 19.12 melalui WA Group Kasektariatan KPU Kabupaten Mamasa meminta staf Kasektariatan KPU yang tidak sibuk membantu Marten Buntupasau melakukan perekapan ulang dirumah Marten Buntupasau terhadap Formulir DAA1 tersebut. [2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-14, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Surat KPU Kabupaten Mamasa Nomor 157/PY.03.1- Und/7603/VI/2019, tanggal 4 Juni 2019 ; 2. T1-2 Surat KPU Kabupaten Mamasa Nomor 158/PY.03.1- Und/7603/VI/2019, tanggal 10 Juni 2019; 3. T1-3 Berita Acara Nomor 26/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VI/2019 dan Daftar Hadir Pembukaan Kotak Suara untuk Pengambilan Alat Bukti dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tertanggal 6 Juni 2019; 4. T1-4 Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 242/PL.01.6- SD/76/Prov/VI/2019; 5. T1-5 Berita Acara Nomor 27/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VI/2019; 6. T1-6 Berita Acara Nomor 28/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VII/2019; 7. T1-7 Berita Acara Nomor 29/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VII/2019 dan Daftara Hadir Pembukaan Kotak dalam rangka PHPU Pileg 2019; 8. T1-8 Surat KPU RI Nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019; 9. T1-9 Surat KPU Kabupaten Mamasa Nomor 168/PY.01.1- Und/7603/VII/2019, tanggal 2 Juli 2019; 10. T1-10 Surat KPU Kabupaten Mamasa Nomor 169/PY.01.1- Und/7603/VII/2019, tanggal 14 Juni 2019; 11. T1-11 Surat dari Pengadilan Negeri Polewali tentang Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk melakukan Penyitaan; 12. T1-12 Surat edaran KPU RI Nomor : 788/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019; 13. T1-13 Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 211/PL.01.1- Und/76/Prov/V/2019; 14. T1-14 Print out hasil percakapan wa; [2.6.2] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat bukti tambahan berupa T2-1 s.d T2-......, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Mamasa Nomor 015/PL.01.07- Kpt./7603/Sek-Kab/III/TAHUN 2019; 2. T2-2 Berita Acara Nomor 34/PL.01.2-BA/7603/Kpu-Kab/VI/2018; 3. T2-3 Form Model A.1.1-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamasa; 4. T2-4 Form model A.C.3-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP- el Kabupaten Mamasa Pemilih Tahun 2019; 5. T2-5 Berita Acara Nomor 65/PL.01.2-BA/7603/KPU-Kab/VII/2018; 6. T2-6 Form Model A.2.1-KPU Rekapitulasi DPSHP Tahun 2018; 7. T2-7 Berita Acara Nomor 94/PL.01.2-BA/7603/KPU-Kab/VIII/2018; 8. T2-8 Form Model A.3.1-KPU Rekapitulasi Perubahan DPT Tahun 2019 ; 9. T2-9 Berita Acara Nomor 101/PL.01.2-BA/7603/KPU-kab/IX/2018; 10. T2-10 Form Model A.3.1-KPU Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019; 11. T2-11 Berita Acara Nomor 134/PL.01.2-BA/7603/KPU-kab/XII/2018; 12. T2-12 Form A.DPTHP2.1-KPU; 13. T2-13 Berita Acara Nomor 20/PL.01.2-BA/7603/KPU-kab/IV/2019; 14. T2-14 Form Model A.3.1-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019; 15. T2-15 Rekapitulasi Pemilih TMS dan Pebaikan Data Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 16. T2-16 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Pemilu Tahun 2019; [2.7] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. Bahwa tidak benar Teradu I s/d V pernah memerintahkan kepada Teradu VI s/d X untuk melakukan pembongkaran kotak suara secara sepihak tanpa dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mamasa, Saksi Partai Politik dan Pihak Kepolisian karena pembukaan kotak yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali semuanya dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Mamasa, saksi Partai Politik dan Pihak Kepolisian. Pembukaan kotak dimaksud semuanya mempunyai dasar aturan yang jelas yaitu Surat Komisi Pemilhan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 242/PL.01.6-SD/76/Prov/VI/2019 tanggal 2 Juni 2019 tentang Permintaan Penyedian Dokumen Alat Bukti Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu Tahun 2019, Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor : 984/PY.01.1- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Pembukaan Kotak Suara, dan surat dari Pengadilan Negeri Polewali tentang permintaan Alata Bukti Tidak Pidana Pemilu. 2. Bahwa Tidak benar Teradu melakukan perekapan ulang terhadap DAA, DAl dan DBl oleh karena formulir DAA dan DAl semuanya adalah hasil rekaptitulasi yang telah dilaksanakan oleh seluruh PPK se-Kabupaten Mamasa yang dihadiri oleh saksi partai politik, Panwaslu Kecamatan dan dilakukan dalam rapat pleno terbuka serta telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan berjalan dengan baik tanpa adanya catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi maupun rekomendasi Panwaslu/Bawaslu terhadap hasil rekap tersebut, demikian pun terhadap formulir DBl dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamasa (Teradu) pada tanggal 2 s/d 4 Mei 2019. 3. Bahwa tidak benar Teradu I dan Teradu II telah melakukan perubahan Daftar Pemilih Khsusus (DPK) pasca Pemilu 17 April 2019 karena yang terjadi adalah sesuai dengan keberatan saksi pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat, maka diminta untuk melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang tidak sama pada beberapa jenis pemilihan dan pencermatan tersebut disaksikan oleh saksi partai, Bawaslu Kabupaten Mamasa. 4. Bahwa Pengadu memang tidak bertanda tangan dalam rapet pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamasa tetapi sama sekali bukan karena adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamasa beserta jajarannya secara terstruktur, sistematis, dan massif tetapi dasar keberatan dari pengadu adalah adanya perbedaan data dalam formulir DAl yang telah dibacakan oleh PPK dengan Cl dalam SITUNG dan Cl Pengadu. 5. Bahwa Tidak pernah Teradu I pernah melakukan pembukaan kotak suara pada tanggal 10 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 Wita,oleh karena pembukaan kotak hanya dilakukan sebanyak empat kali dan pada tanggal10 Mei 2019 Teradu masih mengikuti rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat. 6. Bahwa tidak benar Teradu II melakukan perekapan DAA, DAl dan DBl pada tanggal 12 Mei 2019 oleh karena yang dilakukan adalah penyusunan kronologis PPWP dalam rangka penyelesaian sengketa PHPU di MK, dan Teradu II tidak pernah membawa dokumen ke rumah akan tetapi yang dijadikan bahan penyusunan kronologis tersebut adalah formulir DAA, DAl dan DBl yang terdapat dalam aplikasi SITUNG. 7. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 187-05-28/PHPU.DPR-DPD-XVIl/2019 tanggal 1 Agustus 2019 terkait Permohonan Partai Nasdem untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat I (Kabupaten Mamasa) yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA. 8. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II melakukan perekapan ulang terhadap DAA, DAl dan DBl yang dilakukan pasca penetapan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi sehingga menciderai kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mamasa oleh karena KPU Kabupaten Mamasa (Teradu) tidak pernah melakukan perekapan selain dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mamasa pada tangal 2 sampai dengan 4 Mei 2019. 9. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mamasa melakukan rekapan ulang terhadap sejumlah kotak suara PPK lain untuk mengantisipasi gugatan ke MK dan pengaduan ke DKPP oleh karena sekali lagi ditegaskan bahwa KPU Kabupaten Mamasa tidak pernah melakukan rekapitulasi selain yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mamasa pada tanggal 2 sampai tanggal 4 Mei 2019. Kalaupun sekiranya ada Permohonan PHPU ke MK dan pengaduan ke DKPP maka dokumen alat bukti KPU Kabupaten Mamasa adalah dokumen yang terdapat dalam kotak suara tersegel dan juga seluruh salinan formulir baik DAA, DAl dan DBl telah diberikan kepada saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Dugaan dan asumsi dari Pengadu tersebut adalah hal yang sangat keliru dan tidak masuk akal untuk melakukan rekapitulasi ulang. 10. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan adanya rekapitulasi ulang terhadap DAA, DAl dan DBl yang menurut pengadu terkesan menimbulkan kepanikan KPU Kabupaten Mamasa oleh karena yang sesungguhnya adalah proses rekapitulasi setiap jenjang telah dilaksanakan termasuk proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 7 s/d 10 Mei 2019, dimana DBl DAA, DAl dan DBl serta Del telah diberikan kepada masing-masing saksi parpol dan Bawaslu disetiap tingkatan. Yang dimaksud dalam pesan grup adalah Teradu I meneruskan pesan dari KPU RI melalai wahtsaap bahwa KPU Kabupaten diperintahkan untuk segera melakukan publikasi DA dan DBl melalui SITUNG, BUKAN MEMASUKKAN KEDALAM KOTAK SUARA seperti pengaduan Pengadu. 11. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu menyatakan kalau pengadu telah mengalami kerugian akibat adanya pelanggaran Pemilu mulai dari tingkat TPS, PPK sampai KPU Kabupaten, oleh karena alat bukti yang sudah disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan telah diputuskan bahwa seluruhnya DITOLAK oleh MK sehingga kerugian yang dimaksud Pengadu adalah hal yang sangat keliru dan dokumen persandingan yang dijadikan dasar oleh Pengadu adalah dari data di aplikasi SITUNG dan salinan Cl Pengadu. Dokumen alat bukti yang diakui dan dijadikan alat bukti adalah formulir Cl Hologram dan Formulir Cl Plano Hologram yang ada kotak suara tersegel dan sudah diputuskan oleh MK bahwa keseluruhan data-data yang diajukan oleh Permohon (Pengadu) tidak dapat diterima dan data yang benar adalah yang sudah ditetapkan oleh Teradu yang sesuai dengan Data Cl Hologram dan Cl Plano Hologram. 12. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa teradu I sampai Teradu V telah memanfaatkan otoritas dan kewenangannya baik secara sendiri- sendiri maupun secara besama-sama dengan memerintahkan Teradu VIII sampai X untuk melakukan pembongkaran kotak suara yang dianggap berpotensi bermasalah sehingga dilakukan perekapan ulang terhadap DAA, DAl dan DBl demi menutupi pelanggaran Pemilu yang di duga dilakukan penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan oleh karena sama sekali TIDAK PERNAH ADA PERINTAH UNTUK MEMBUKA KOTAK SUARA kepada Teradu VIII sampai Xtanpa adanya dasar surat dari baik KPU RI maupun KPU Provinsi Sulawesi Barat, dan mekanisme pembukaan kotak suara selalu dilakukan dengan dihadiri oleh seluruh saksi Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Mamasa, Kepolisian dan selalu dibuatkan Berita Acara. 13. Bahwa tidak benar Pengaduan Pengadu yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi Pemilu yang diawali dari manipulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK), manipulasi data Cl tingkat TPS, manipulasi data DAA tingkat Desa, manipulasi data DAl tingkat PPK dan manipulasi data DBl tingkat Kabupaten oleh jajaran KPU Kabupaten Mamasa dibantu staf KPU Kabupaten Mamasa oleh karena KPU Kabupaten Mamasa (Teradu) sama sekali tidak pernah melakukan manipulasi dan rekayasa baik data Pemilih (DPK), Cl, DAA, DAl dan DBl karena keseluruhan proses tahapan yang telah dilakukan, sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dan semuanya dihadiri oleh saksi partai Politik, Pengawas Pemilu dan dilakukan dalam rapat pleno terbuka. 14. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyatakan pelanggaran administrasi dilakukan secara sistematis dan dengan perencanaan yang matang dan adanya koordinasi penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan oleh karena sampai selesainya seluruh tahapan Pemilu di tingkat KPU Kabupaten Mamasa, tidak pernah ada putusan dari Bawaslu Kabupaten Mamasa terhadap adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mamasa baik dari KPPS, PPS, PPK maupun KPU Kabupaten. [2.8] PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN MAMASA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa sesuai dengan Peraturan, Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemilih menggunakan Surat Keterangan KTP-el. Bahwa benar adanya telah terjadi pembukaan Kotak Suara pada tanggal 6 Juni 2019 dan 11 Juli 2019. Bahwa yang hadir dalam pembukaan kotan suara yang dilakukan oleh para Teradu adalah staf Bawaslu Kabupaten Mamasa. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa memerintahkan kepada staf Bawaslu Kabupaten Mamasa untuk tidak tanda tangan di Berita Acara Pembukaan Kotak suara namun bertanda tangan di daftar hadir saja. Bahwa Pihak Terkain menjelaskan tidak menghadiri pembukaan kotak suara namun memerintahkan stafnya untuk melakukan pengawasan terhadap pembukaan kotak suara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu VI diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya memerintahkan Teradu VI s.d Teradu X melakukan pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur. Selain tidak ada surat ijin Pengadilan, pembukaan kotak suara dilakukan tanpa kehadiran Saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu maupun Pemantau Pemilu. Pembukaan kotak suara tersebut bertujuan merekap ulang data DAA, DA.1 dan DB.1 untuk menutupi pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d Teradu V menerangkan tidak benar telah melakukan pembokaran kotak suara tidak sesuai prosedur. Pembukaan Kotak Suara dilaksanakan sebanyak 4 kali, yaitu pada tanggal 6 Juni 2019, 11 Juni 2019, 3 Juli 2019 dan 15 Juli 2019. Semua kegiatan tersebut bertujuan mengambil alat bukti Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu dengan terlebih dahulu mengirimkan undangan kepada Pengawas Pemilu, Polres Mamasa maupun partai politik. Setiap kegiatan pembukaan kotak selalu dibuatkan Berita Acara, serta tidak pernah dilakukan sembunyi-sembunyi. Pembukaan Kotak Suara pada pada tanggal 6 Juni 2019 sebagai tindaklanjut atas Surat Komisi Pemilhan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor 242/PL.01.6-SD/76/Prov/VI/2019 tanggal 2 Juni 2019 tentang Permintaan Penyedian Dokumen Alat Bukti Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu Tahun 2019. Untuk pembukaan kotak pada tanggal 11 Juni 2019 sebagai tindak lajut Surat Pengadilan Negero Polewali terkait alat bukti tindak pidana Pemilu di TPS 1 Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan. Sedangkan pembukaan kotak pada tanggal 3 Juli 2019 merupakan tindak lanjut Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 untuk pengambilan alat bukti PHPU Nasdem yaitu formulir model C1 Hologram DPRD Prov, C1 Plano Hologram DPRD Prov, DA1, DAA1, C7 dan A.DPK. Pembukaan kotak yang terakhir pada tanggal 15 Juli 2019 sebagai tindak lanjut Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 untuk pengambilan alat bukti PHPU DPRD Partai Garuda berupa formulir model C1 Hologram dan C1 Plano Hologram DPRD Kabupaten Kecamatan Aralle dan C1 Hologram dan C1 Plano Hologram Kecamatan Buntu Malangka. Para Teradu menjelaskan tidak pernah ada perekapan ulang untuk DAA, DA1 maupun DB1. Akan tetapi pada 12 Mei 2019 Teradu II diperintah oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat menyusun kronologi untuk keperluan berperkara di Mahkamah Konstitusi. Teradu II tidak pernah membawa dokumen ke rumah, namun yang dijadikan bahan penyusunan kronologi tersebut berupa formulir DAA, DA1 dan DB1 yang terdapat dalam aplikasi SITUNG. Selanjutnya para Teradu menjelaskan tidak benar telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu dengan memanipulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK), data C1 tingkat TPS, data DAA tingkat Desa, data DA1 tingkat PPK, maupun manipulasi data DB1 tingkat Kabupaten oleh jajaran KPU Kabupaten Mamasa dibantu Staff KPU Kabupaten Mamasa. Seluruh proses tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dihadiri oleh saksi partai Politik, Pengawas Pemilu dan dilakukan dalam rapat pleno terbuka. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pembukaan kotak suara dilakukan sebanyak 4 (empat) kali pada tanggal 6 Juni 2019, 11 Juni 2019, 3 Juli 2019 dan 15 Juli 2019. Terungkap fakta setiap pembukaan kotak suara dihadiri unsur Pengawas Pemilu, Polres Mamasa dan Saksi peserta Pemilu. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Pembukaan Kotak Suara masing-masing Nomor 26/PY.02.1- BA/7603/KPU-Kab/VI/2019 terkait pembukaan kotak tanggal 6 Juni 2019. Berita Acara Nomor 27/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VI/2019 untuk pembukaan kotak suara tanggal 11 Juni 2019. Berita Acara Nomor 28/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VII/2019 tentang pembukaan kotak suara tanggal 3 Juli 2019. Terakhir Berita Acara Nomor 29/PY.02.1-BA/7603/KPU-Kab/VII/2019 terkait pembukaan kotak suara tanggal 15 Juli 2019. Dalam persidangan kode etik, Pengadu mendalilkan pokok aduannya pada keterangan yang diperoleh dari Teradu X. Akan tetapi terungkap Fakta Teradu X telah dipanggil secara patut oleh DKPP, namun tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 September 2019 tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jawaban tertulis yang disampaikan Teradu X setelah persidangan kode etik tidak dilengkapi alat bukti. Dengan demikian jawaban Teradu X patut dikesampingkan. Selanjutnya dalil Para Teradu melakukan rekapitulasi ulang untuk menutupi pelanggaran Pemilu, terungkap fakta rekapitulasi perolehan suara pada Formulir DAA dan DAl telah dilaksanakan oleh seluruh PPK di Kabupaten Mamasa dengan dihadiri Saksi, Pengawas Pemilu dan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Proses rekapitulasi tersebut berjalan baik tanpa ada catatan keberatan Saksi maupun Rekomendasi Pengawas Pemilu. Demikian pula dengan hasil rekapitulasi pada Formulir DBl tingkat KPU Kabupaten Mamasa yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tanggal 4 Mei 2019. Hal ini dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 187-05- 28/PHPU.DPR-DPD-XVII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 terkait Permohonan Partai Nasdem untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Daerah Pemilihan Sulawesi Barat I (Kabupaten Mamasa). Amar Putusan MK tersebut menolak permohonan Pemohon yang materinya sama dengan pokok aduan Pengadu tentang dugaan rekapitulasi ulang tidak sesuai mekanisme terhadap Formulir DAA, DA1 dan DB1. Selain itu dalam persidangan kode etik, Pengadu tidak dapat membuktikan adanya tindakan Para Teradu memerintahkan Kesekretariatan KPU Kabupaten Mamasa melakukan rekapitulasi ulang terhadap formulir DAA, DA1 dan DB1. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Selain itu DKPP perlu mengingatkan Teradu X sebagai Penyelenggara Pemilu untuk menghormati proses persidangan kode etik yang memberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri yang didukung alat bukti karena pada hakekatnya pertanggungjawaban etik merupakan tanggung jawab individu sehingga setiap penyelenggara Pemilu wajib hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP. Ketidakhadiran Teradu X tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan yang tidak menghormati kelembagaan penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jony Rambulangi selaku Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Teradu II Mathen Buntupasau, Teradu III Limbong Lele, Teradu IV Sumarlin, Teradu V Harun Al Rasyid, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamasa; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yenni L. Buntuarruan selaku Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mamasa, Teradu VII Semuel Depparunde, Teradu VIII Gusti, Teradu IX Tri Rianto, Teradu X Arruan Pasau masing- masing selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamasa; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir