Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 126 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-12-2020
👁 13 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 115-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dugaan ketidakprofesionalnya Bawaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 terkait adanya pemalsuan tandatangan dan/atau surat pernyataan dukungan atas nama Pengadu kepada bakal calon perseorangan. Selain itu, tanpa melakukan klarifikasi kepada Terlapor Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu, Para Teradu memutuskan secara sepihak dengan mengabaikan usulan Gakkumdu untuk meningkatkan status laporan ke tahap penyelidikan serta tidak melibatkan Aswat Rumfot sebagai pelapor, akhirnya menyatakan Laporan Nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 185A; Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, Juncto Pasal 185A ayat; Pasal 148; Pasal 34 ayat (1); Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suparjo Rustam Rumakamar Selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu II Rosna Sehwaky, dan Teradu III Syaifudin Rumbori, masing- masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 126-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 115- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aswat Rumfot Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jl. Pasar Baru, Kel. Bula Kec. Bula, Seram Bagian Timur Memberikan kuasa kepada : Nama : Novi Manaban Pekerjaan : Advokat/Pengacara Novi Manaban & Partners Alamat : Jl. Padat Karya, Rt.04/Rw.006, Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Tangerang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Suparjo Rustam Rumakamar Jabatan : Ketua Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Pondopo, Kota Bula Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rosna Sehwaky Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Pondopo, Kota Bula Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syaifudin Rumbori Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Pondopo, Kota. Bula Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s/d Teradu III Selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 115-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dugaan ketidakprofesionalnya Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur dalam penanganan Pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan ada nya pemalsuan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang mana diadukan/dilaporkan oleh klien kami atas nama Saudara Aswat Rumfot pada tanggal 12 Agustus 2020, Pukul 16.00 WIT, di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Diduga lakukan oleh salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen (perseorangan) yang mana ditemukan pada daftar dukungan di MODEL B.1.1- KWK Perseorangan Perbaikan. 2. Bahwa, pada saat itu pengaduan/laporan telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, lewat salah satu staf yaitu saudari S. Satiati Sehwaky, SH dengan nomor pengaduan/laporan: 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020. 3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, klien kami Saudara Aswat Rumfot dan para saksinya, dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Serem Bagian Timur untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait pengaduan/laporan tersebut (lampiran Surat Pemanggilan). Yang memeriksa Klien kami yaitu Saudara Nama : SUPARJO RUSTAM RUMAKAMAR Jabatan : Ketua BAWASLU Kabupaten Seram Bagian Timur Prov. Maluku. dan NAMA : ROSNA SEHWAKY Jabatan : Ketua Divisi SDM BAWASLU, Kabupaten Seram Bagian Timur. 4. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur juga memanggil pihak teradu/terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi atas pengaduan/laporan tersebut, dan yang hadir pada saat itu, adalah kuasa Hukum dari teradu/terlapor. 5. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dan Gakkumdu menggelar rapat musyawarah atas hasil pemeriksaan pengaduan/laporan tersebut dan pada saat rapat tersebut, Gakkumdu mengusulkan untuk pengaduan/laporan tersebut harus dinaikan ke tahap penyidikan, karena diduga kasus tersebut telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu, sebaimana diatur dalam Pasal 185A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; yaitu yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidanakan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan palinga 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah; 6. Bahwa namun Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur diduga sengaja tidak mengindahkan usulan tersebut, dan sengaja tunda hasil putusan musyawarah atas pengaduan/laporan tersebut, sehingga pada tanggal 18 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah memutuskan secara sepihak dan tidak melibatkan klien kami Aswat Rumfot sebagai pengadu/pelapor, dan dalam hasil putusan musyawarah pengadu/pelapor tersebut dihentikan, dengan alasan Tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.(Lampiran Putusan). Tanpa ada alasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam; UU nomor 14 tahun 2017, Tentang Penangan Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pasal 21 ayat (2) rapat pleno sebagaimana di sebut pada ayat (1), untuk memutuskan apakah laporan atau temuan di tingkatkan ke tahap penyidikan atau di hentikan,dan ayat (3) dalam hal rapat pleno memutuskan laporan/ temuan penanganan penyelenggaraan pemilihan di hentikan,maka pengawas pemilihan memberitahukan kepada pelapor dengan surat di sertai dengan alasan penghentian. 7. Bahwa alasan Bawaslu penyampaikan bahwa, permohonan tersebut tidak memenuhi unsur, menurut hemat kami, seharusnya persoalan memenuhi unsur, dan tidak nya itu adalah ranah penyidikan, bukan ranah klarifikasi yang sebagaimana diatur didalam Pasal 20 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. 8. Bahwa,menurut Hemat kami dari kuasa hukum pengaduan tersebut sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti,dan unsur tindak pidana pemilu, karena ada keterangan saksi, ada bukti surat-surat, dan ada keterangan pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, namun dugaan kami Bawaslu sengaja mengabaikan unsur tersebut. 9. Bahwa, oleh sebab itu, kami dari Kuasa Hukum saudara Aswat Rumfot sebagai klien kami, menilai keputusan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut telah melanggar Kode Etik yang sebagaimana diatur di dalam Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pasal 9 huruf a, b, c, e, dan f yang berbunyi : etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarkat meliputi ; a. Mengutamankan kepentingan masyarakt di atas kepentingan pribadi atau golongan. b. Tidak mencari keuntungan pribdi dalam bentuk apapun c. Memberikan informasi yang di butuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang -undangan. d. Memberikan pelayanan yang provisional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskrimnatif. e. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarkat. 10. Bahwa kami dari Kuasa Hukum saudara Aswat Rumfot sebagai klien kami, menduga Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah melanggar Pasal 10 Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) huruf a, menghormati dan menghargai kesetaraan profesi; 1. Menjaling kerja sama secara bertanggung jawab. 2. Memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah di tetapkan. Demikian laporan/pengaduan kami, semoga dapat ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku, mohon kiranya diputuskan seadil-adilnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Memberhentikan dengan tetap Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. 4. Atau apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Fotokopi KTP 2. P-2 : Fotocopy salinan tanda tangan 3. P-3 : Lembaran daftar nama pendukung bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada wilayah kab/kota Seram Bagian Timur Kec. Bula kel. Bula (Model B.1.1-Kwk perseorang perbaikan. 4. P-4 : Keterangan Saksi [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa, sebelum Teradu memberikan Keterangan/Jawaban, maka perlu diuraikan terlebih dahulu Pokok Pengaduan dari Pengadu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Bahwa Dugaan ketidakprofesionalnya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam penanganan pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya pemalsuan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang mana dilaporkan oleh Saudara Aswat Rumfot pada tanggal 12 Agustus 2020, Pukul 16.00 WIT, di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, yang diduga dilakukan oleh salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen (perseorangan) yang mana ditemukan pada daftar dukungan di Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan. 2. Bahwa pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Serem Bagian Timur memanggil Aswat Rumfot (Pelapor) dan Saksi serta Terlapor yang dihadiri Kuasa Hukum Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait laporan tersebut dan yang memeriksa adalah Teradu I (Suparjo Rustam Rumakamar) Teradu II (Rosna Sehwaky) 3. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dan Sentra Gakkumdu menggelar rapat pembahasan atas hasil pemeriksaan laporan tersebut dan pada saat rapat tersebut, Sentra Gakkumdu mengusulkan untuk laporan harus dinaikan ke tahap penyidikan, karena diduga kasus tersebut telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu, sebagaimana di atur dalam Pasal 185A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan : “Setiap orang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidanakan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan palinga 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), namun Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur diduga sengaja tidak mengindahkan usulan tersebut, dan sengaja tunda hasil putusan pembahasan atas laporan, sehingga pada tanggal 18 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah memutuskan secara sepihak dan tidak melibatkan Aswat Rumfot sebagai pelapor, dan dalam hasil putusan yaitu dihentikan, dengan alasan Tidak Memenuhi Unsur Pasal yang di sangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Pasal 21 ayat (2) rapat pleno sebagaimana disebut pada ayat 1, untuk memutuskan apakah laporan atau temuan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan, dan ayat (3) dalam hal rapat pleno memutuskan laporan/temuan penanganan penyelenggaraan pemilihan di hentikan, maka pengawas pemilihan memberitahukan kepada pelapor dengan surat di sertai dengan alasan penghentian. 4. Bahwa alasan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan bahwa, permohonan tersebut tidak memenuhi unsur, menurut hemat kami, seharusnya persoalan memenuhi unsur, dan tidaknya itu adalah rana penyidikan, bukan rana klarifikasi yang sebagaimana diatur didalam Pasal 20 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. 5. Bahwa, menurut hemat kuasa hukum pengaduan tersebut sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti, dan unsur tindak pidana pemilu, karena ada keterangan saksi, ada bukti surat-surat, dan ada keterangan pelapor sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, namun dugaan kami Bawaslu sengaja mengabaikan unsur tersebut. 6. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2020, di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, Pengadu (Aswat Rumfot), telah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa pemalsuan tanda tangan dan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Waki Bupati atas nama Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu) dan telah diregister dengan Laporan Nomor : 01/LP/PBWB/31.06/VIII/2020. 7. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan Pasal 21 Ayat (1) : “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah”, dan Pasal 21 Ayat (2) : “Klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan”, Juncto Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan : “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”, maka pada tanggal 13 Agustus 2020, Teradu (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur) telah memanggil Pengadu dan Saksi yang diajukan oleh Pengadu serta Terlapor (Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu) untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. 8. Bahwa sebagaimana dalil pengadu (Aswat Rumfot) berdasarkan pokok aduan, Pengadu mendalikan bahwa Terlapor (Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu) tidak hadir dalam proses klarifikasi, akan tetapi yang hadir adalah Kuasa Hukum Terlapor, adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta hukum yang terjadi sesungguhnya, oleh karena faktanya bahwa yang hadir dalam memberikan keterangan klarifikasi berdasarkan undangan yang disampaikan oleh Pengadu adalah Terlapor (Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu) sendiri yang didampingi oleh kuasa hukum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Kehadiran Pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada (1) dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye”. Juncto Pasal 26 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan : “Kehadiran pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2) dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye”. Sehingga terhadap dalil Pengadu terkait kehadiran kuasa hukum terlapor dalam memberikan keterangan klarifikasi adalah tidak beralasan hukum sehingga dalil dimaksud patutlah dikesampingkan. 9. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana yang disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan serta fakta keterangan klarifikasi dan alat bukti, Teradu (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur) telah melakukan proses pengkajian terhadap fakta, bukti serta dilakukannya analisis terhadap unsur pasal yang disangkakan terhadap Telapor (Aswat Rumfot) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan dibuat oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk”. Juncto Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan : “Penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu jajaran kesekretariatan” . 10. Bahwa berdasarkan hasil kajian Teradu (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur) terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan Pengadu (Aswat Rumford) dan diduga dilakukan oleh Terlapor (Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu), yaitu tidak terpenuhi unsur Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, Juncto Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, oleh karena sebagaimana fakta hukum berdasarkan pengakuan Pelapor, Terlapor dan Saksi berdasarkan hasil klarifikasi, tidak satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan berupa pemalsuan tanda tangan dan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2020, sehingga dengan tidak terpenuhinya Unsur Setiap Orang, maka secara hukum dinyatakan tidak terpenuhi unsur secara keseluruhan, sehingga dihentikan proses penanganan laporan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan : “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan”, oleh karena Unsur Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 148, juncto Pasal 185A Ayat (1) adalah bersifat kumulatif dan bukan alternatif, sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka secara otamatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum walaupun sudah terpenuhi. 11. Bahwa Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu atas hasil pemeriksaan laporan/kajian dugaan pelanggaran oleh Para Teradu dan kemudian Sentra Gakkumdu mengusulkan untuk laporan harus dinaikan ke tahap penyidikan, karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu (Aswat Rumfot), adalah dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan kedua antara Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepolisian Resor Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Negeri Bula pada tanggal 17 Agustus 2020, dan hasil akhir dari pembahasan kedua dimaksud, telah diputuskan untuk dihentikan proses penanganan, oleh karena tidak terpenui unsur setiap orang sebagaimana disebutkan dalam unsur perbuatan pidana dalam ketentuan Pasal 148, Juncto Pasal 185A Ayat (1). 12. Bahwa Pengadu mendalilkan yaitu menurut pengadu, pengaduan sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti dan unsur tindak pidana pemilu, karena ada keterangan saksi, ada bukti surat-surat, dan ada keterangan pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, adalah dalil yang didasari atas asumsi pengadu yang hanya melihat alat bukti yang diajukan pelapor, keterangan pelapor dalam laporan dan keterangan saksi pelapor secara sepihak tanpa melihat fakta-fakta hukum lainnya yang kemudian juga Pengadu kaitkan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang tidak ada korelasinya dengan dalil pengadu, oleh karena didalam ketetuan pasal dimaksud, mengatur terkait dengan sistematika kajian berupa kasus posisi, data, kajian, kesimpulan; dan rekomendasi. 13. Bahwa dalil Pengadu menyatakan seharusnya persoalan memenuhi unsur, dan tidaknya itu adalah ranah penyidikan, dan bukan ranah klarifikasi, adalah dalil yang tidak beralasan hukum, oleh karena terpenuhinya dan/atau tidak terpenuhinya unsur perbuatan pidana dalam ketentuan Pasal 148, Juncto Pasal 185A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan adalah didasarkan proses klarifikasi sampai dengan kajian hukum pengawas pemilihan (Teradu) yang merupakan pintu masuk penegakan hukum pemilihan sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 yang menyatakan : Ayat (1) : “Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2)”. Dan Ayat (2) : “Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi”. Dengan tujuan untuk menemukan bukti permulaan serta menentukan terpenuhinya unsur pasal dalam rangka ditingkatkan dan/atau tidak ditingkatkan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ke proses penyidikan, dan oleh karena laporan yang disampaikan oleh Pengadu (Aswat Rumfot) tidak terpenuhinya unsur pasal, maka proes penanganan pelanggaran dihentikan secara hukum. 14. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu (Aswat Rumfot) dalam pokok pengaduan menyatakan yaitu Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah memutuskan secara sepihak dan tidak melibatkan Pengadu (Aswat Rumfot) sebagai Pelapor, dan dalam hasil putusan yaitu dihentikan, dengan alasan Tidak Memenuhi Unsur Pasal yang di sangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas, adalah dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, oleh karena didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, tidak satupun klausul pasal yang mewajibkan Teradu melibatkan Pengadu (Aswat Rumfot) dalam proses pembahasan maupun Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu, dan Teradu hanya diwajibkan mengumumkan dan menyampaikan status penanganan pelanggaran dengan menggunakan Formulir Model A.13 kepada Pengadu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 34 Ayat ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang menyatakan : Ayat (1) : “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13”; Ayat (2) : “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman”. dan Ayat (3) : “Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat”. Dan sebagaimana fakta hukum, Teradu telah menyampaikan pemberitahuan status penanganan laporan pelanggaran (Formulir Model A.13) kepada Teradu (Aswat Rumfot) disertai dengan alasan yaitu tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. [2.5] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II ; dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur; atau 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1); 2. T-2 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Aswat Rumfot; 3. T-3 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Abdullah Wajo; 4. T-4 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Saiful Rumau; 5. T-5 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Rohani Vanath; 6. T-6 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Terlapor atas nama Riskly Damarwulan; 7. T-7 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Rohani Vanath; 8. T-8 : Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor : 01/LP/PBWB/31.06/VIII/2020 (Formulir Model A.8); 9 T-9 : Berita Acara Pembahasan Kedua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01/BAWSLU-KAB.SBT.PM.00.02/VIII/2020; 10 T-10 : Surat Nomor 15/Bawaslu-SBT/SET/HK.0702/VIII/2020, Perihal Penyampaian Status Laporan, Tertanggal 18 Agustus 2020
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 terkait adanya pemalsuan tandatangan dan/atau surat pernyataan dukungan atas nama Pengadu kepada bakal calon perseorangan. Selain itu, tanpa melakukan klarifikasi kepada Terlapor Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu, Para Teradu memutuskan secara sepihak dengan mengabaikan usulan Gakkumdu untuk meningkatkan status laporan ke tahap penyelidikan serta tidak melibatkan Aswat Rumfot sebagai pelapor, akhirnya menyatakan Laporan Nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan, tanggal 12 Agustus 2020 Pelaporan Pengadu atas nama Aswat Rumfot ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah diterima dan diregistrasi dengan Laporan Nomor : 01/LP/PBWB/31.06/VIII/2020. Terhadap laporan a quo, pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2020 Para Teradu memanggil Aswat Rumfot (Pelapor) dan Saksi serta Terlapor yang dihadiri Kuasa Hukum Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait dugaan adanya pemalsuan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemalsuan tanda tangan Pengadu. Klarifikasi dilakukan kepada para pihak oleh Teradu I dan Teradu II. Sehingga, terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu, Para Teradu menegaskan bahwa Terlapor telah dilakukan klarifikasi sebagaimana tertuang dalam berita acara klarifikasi Bukti T-5. Kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dan Sentra Gakkumdu menggelar rapat pembahasan atas hasil pemeriksaan laporan a quo dan pada saat rapat, Sentra Gakkumdu mengusulkan untuk laporan harus dinaikan ke tahap penyidikan, karena diduga kasus tersebut telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu, sebagaimana di atur dalam Pasal 185A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sementara berdasarkan hasil kajian Para Teradu terhadap laporan a quo, tidak terpenuhi unsur Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, Juncto Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, karena sebagaimana fakta hukum berdasarkan pengakuan Pelapor, Terlapor dan Saksi berdasarkan hasil klarifikasi, tidak satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan berupa pemalsuan tanda tangan dan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2020, sehingga dengan tidak terpenuhinya Unsur Setiap Orang, maka secara hukum dinyatakan tidak terpenuhi unsur secara keseluruhan, sehingga dihentikan. Selanjutnya, pada Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu atas hasil pemeriksaan laporan/kajian dugaan pelanggaran oleh Para Teradu. Sentra Gakkumdu mengusulkan untuk laporan harus dinaikan ke tahap penyidikan, karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Para Teradu menerangkan, bahwa pada saat dilakukan Pembahasan Kedua tanggal 17 Agustus 2020, terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepolisian Resor Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Negeri Bula, namun hasil akhir dari pembahasan kedua dimaksud, telah diputuskan untuk dihentikan proses penanganan, oleh karena tidak terpenuhi unsur setiap orang sebagaimana disebutkan dalam unsur perbuatan pidana dalam ketentuan Pasal 148, Juncto Pasal 185A Ayat (1). Selanjutnya, berkaitan dengan dalil Pengadu menyatakan Para Teradu telah memutuskan secara sepihak dan tidak melibatkan Pengadu sebagai Pelapor. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, tidak satupun klausul pasal yang mewajibkan Teradu melibatkan Pengadu dalam proses pembahasan maupun Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu, dan Teradu hanya diwajibkan mengumumkan dan menyampaikan status penanganan pelanggaran dengan menggunakan Formulir Model A.13 kepada Pengadu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan panggilan secara patut kepada para pihak melalui surat Nomor 1146/PS.DKPP/SET-04/XI/2020, 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP diterbitkan tanggal 16 November 2020 dan telah diterima oleh Pengadu tanggal 17 November 2020. Namun pada pelaksanan sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 November 2020, Pengadu tidak hadir. Bahwa DKPP melalui sekretariat telah melakukan konfirmasi dan menawarkan kehadiran Pengadu baik secara fisik ataupun virtual sebelum dilangsungkan sidang pemeriksaan. Hingga sidang pemeriksaan perkara a quo dinyatakan dibuka, Ketua Majelis DKPP Kembali membuka ruang bagi Pengadu dengan memerintahkan kepada staf sekretariat untuk menghubungi Pengadu via telpon sebanyak tiga kali guna memastikan kehadiran Pengadu. Akan tetapi, Pengadu tidak memberikan respon dan keterangan yang layak. Sidang pemeriksaan DKPP diselenggarakan untuk memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Pengadu tidak memiliki keseriusan dalam berperkara tidak dibenarkan menurut etika bernegara. DKPP yang menjalankan fungsi public service telah melayani Pengadu menggunakan hak konstitusional melakukan kontrol terhadap penyelenggara Pemilu melalui peradilan etika. Pengadu sebagai Warga Negara mempunyai kewajiban etis merespon pelayanan yang diberikan lembaga negara dengan penuh tanggungjawab. Sikap dan tindakan Pengadu tidak memenuhi panggilan sidang tanpa alasan dan keterangan yang jelas, merupakan perbuatan yang mencoreng kewibawaan sidang DKPP. Dengan demikian, dalil aduan dari Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suparjo Rustam Rumakamar Selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu II Rosna Sehwaky, dan Teradu III Syaifudin Rumbori, masing- masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra