III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 115-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
126-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dugaan ketidakprofesionalnya Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur dalam
penanganan Pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan ada nya
pemalsuan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang mana
diadukan/dilaporkan oleh klien kami atas nama Saudara Aswat Rumfot pada
tanggal 12 Agustus 2020, Pukul 16.00 WIT, di Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Diduga lakukan
oleh salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen
(perseorangan) yang mana ditemukan pada daftar dukungan di MODEL B.1.1-
KWK Perseorangan Perbaikan.
2. Bahwa, pada saat itu pengaduan/laporan telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur, lewat salah satu staf yaitu saudari S. Satiati Sehwaky, SH
dengan nomor pengaduan/laporan: 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020.
3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, klien kami Saudara Aswat Rumfot dan
para saksinya, dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Serem Bagian Timur untuk
dimintai keterangan klarifikasi terkait pengaduan/laporan tersebut (lampiran
Surat Pemanggilan).
Yang memeriksa Klien kami yaitu Saudara
Nama : SUPARJO RUSTAM RUMAKAMAR
Jabatan : Ketua BAWASLU Kabupaten Seram Bagian Timur Prov. Maluku.
dan
NAMA : ROSNA SEHWAKY
Jabatan : Ketua Divisi SDM BAWASLU, Kabupaten Seram Bagian Timur.
4. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
juga memanggil pihak teradu/terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi atas
pengaduan/laporan tersebut, dan yang hadir pada saat itu, adalah kuasa
Hukum dari teradu/terlapor.
5. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
dan Gakkumdu menggelar rapat musyawarah atas hasil pemeriksaan
pengaduan/laporan tersebut dan pada saat rapat tersebut, Gakkumdu
mengusulkan untuk pengaduan/laporan tersebut harus dinaikan ke tahap
penyidikan, karena diduga kasus tersebut telah memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilu, sebaimana diatur dalam Pasal 185A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016;
yaitu yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan dipidanakan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan palinga 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah;
6. Bahwa namun Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur diduga sengaja tidak
mengindahkan usulan tersebut, dan sengaja tunda hasil putusan musyawarah
atas pengaduan/laporan tersebut, sehingga pada tanggal 18 Agustus 2020,
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah memutuskan secara sepihak dan
tidak melibatkan klien kami Aswat Rumfot sebagai pengadu/pelapor, dan dalam
hasil putusan musyawarah pengadu/pelapor tersebut dihentikan, dengan alasan
Tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.(Lampiran Putusan). Tanpa ada
alasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam; UU nomor 14 tahun 2017,
Tentang Penangan Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
Pasal 21 ayat (2) rapat pleno sebagaimana di sebut pada ayat (1), untuk
memutuskan apakah laporan atau temuan di tingkatkan ke tahap penyidikan atau
di hentikan,dan ayat (3) dalam hal rapat pleno memutuskan laporan/ temuan
penanganan penyelenggaraan pemilihan di hentikan,maka pengawas pemilihan
memberitahukan kepada pelapor dengan surat di sertai dengan alasan
penghentian.
7. Bahwa alasan Bawaslu penyampaikan bahwa, permohonan tersebut tidak
memenuhi unsur, menurut hemat kami, seharusnya persoalan memenuhi unsur,
dan tidak nya itu adalah ranah penyidikan, bukan ranah klarifikasi yang
sebagaimana diatur didalam Pasal 20 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017.
8. Bahwa,menurut Hemat kami dari kuasa hukum pengaduan tersebut sudah
memenuhi 2 (dua) alat bukti,dan unsur tindak pidana pemilu, karena ada
keterangan saksi, ada bukti surat-surat, dan ada keterangan pelapor
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017, namun dugaan kami Bawaslu sengaja mengabaikan unsur tersebut.
9. Bahwa, oleh sebab itu, kami dari Kuasa Hukum saudara Aswat Rumfot sebagai
klien kami, menilai keputusan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut
telah melanggar Kode Etik yang sebagaimana diatur di dalam Peraturan Badan
Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pasal 9 huruf a, b, c, e, dan f yang
berbunyi : etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarkat meliputi ;
a. Mengutamankan kepentingan masyarakt di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
b. Tidak mencari keuntungan pribdi dalam bentuk apapun
c. Memberikan informasi yang di butuhkan masyarakat sesuai dengan
ketentuan perundang -undangan.
d. Memberikan pelayanan yang provisional, responsif, tepat sasaran, terbuka,
tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskrimnatif.
e. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan
masyarkat.
10. Bahwa kami dari Kuasa Hukum saudara Aswat Rumfot sebagai klien kami,
menduga Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah melanggar Pasal 10
Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) huruf a, menghormati
dan menghargai kesetaraan profesi;
1. Menjaling kerja sama secara bertanggung jawab.
2. Memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur
pelayanan yang telah di tetapkan.
Demikian laporan/pengaduan kami, semoga dapat ditindaklanjuti oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Seram
Bagian Timur Provinsi Maluku, mohon kiranya diputuskan seadil-adilnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Memberhentikan dengan tetap Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur.
4. Atau apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Fotokopi KTP
2. P-2 : Fotocopy salinan tanda tangan
3. P-3 : Lembaran daftar nama pendukung bakal calon perseorangan
dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada wilayah kab/kota
Seram Bagian Timur Kec. Bula kel. Bula (Model B.1.1-Kwk
perseorang perbaikan.
4. P-4 : Keterangan Saksi
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa, sebelum Teradu memberikan Keterangan/Jawaban, maka perlu
diuraikan terlebih dahulu Pokok Pengaduan dari Pengadu Kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Bahwa Dugaan
ketidakprofesionalnya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam
penanganan pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya
pemalsuan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang mana dilaporkan oleh
Saudara Aswat Rumfot pada tanggal 12 Agustus 2020, Pukul 16.00 WIT, di
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, yang diduga
dilakukan oleh salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur
independen (perseorangan) yang mana ditemukan pada daftar dukungan di
Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan.
2. Bahwa pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Serem Bagian
Timur memanggil Aswat Rumfot (Pelapor) dan Saksi serta Terlapor yang dihadiri
Kuasa Hukum Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait laporan
tersebut dan yang memeriksa adalah Teradu I (Suparjo Rustam Rumakamar)
Teradu II (Rosna Sehwaky)
3. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
dan Sentra Gakkumdu menggelar rapat pembahasan atas hasil pemeriksaan
laporan tersebut dan pada saat rapat tersebut, Sentra Gakkumdu mengusulkan
untuk laporan harus dinaikan ke tahap penyidikan, karena diduga kasus
tersebut telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu, sebagaimana di atur
dalam Pasal 185A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang
menyebutkan : “Setiap orang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan dipidanakan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan palinga 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), namun Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur diduga sengaja tidak mengindahkan usulan tersebut, dan
sengaja tunda hasil putusan pembahasan atas laporan, sehingga pada tanggal 18
Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah memutuskan
secara sepihak dan tidak melibatkan Aswat Rumfot sebagai pelapor, dan dalam
hasil putusan yaitu dihentikan, dengan alasan Tidak Memenuhi Unsur Pasal
yang di sangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Pasal 21 ayat (2) rapat pleno
sebagaimana disebut pada ayat 1, untuk memutuskan apakah laporan atau
temuan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan, dan ayat (3) dalam
hal rapat pleno memutuskan laporan/temuan penanganan penyelenggaraan
pemilihan di hentikan, maka pengawas pemilihan memberitahukan kepada
pelapor dengan surat di sertai dengan alasan penghentian.
4. Bahwa alasan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan bahwa,
permohonan tersebut tidak memenuhi unsur, menurut hemat kami, seharusnya
persoalan memenuhi unsur, dan tidaknya itu adalah rana penyidikan, bukan
rana klarifikasi yang sebagaimana diatur didalam Pasal 20 ayat (5) Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
5. Bahwa, menurut hemat kuasa hukum pengaduan tersebut sudah memenuhi 2
(dua) alat bukti, dan unsur tindak pidana pemilu, karena ada keterangan saksi,
ada bukti surat-surat, dan ada keterangan pelapor sebagaimana diatur dalam
pasal 20 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, namun dugaan kami
Bawaslu sengaja mengabaikan unsur tersebut.
6. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2020, di Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, Pengadu (Aswat Rumfot),
telah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
berupa pemalsuan tanda tangan dan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pada daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2020 yang
diduga dilakukan oleh Terlapor (Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Waki Bupati
atas nama Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu) dan telah diregister
dengan Laporan Nomor : 01/LP/PBWB/31.06/VIII/2020.
7. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21
Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan Pasal 21 Ayat (1) : “Dalam
proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau
pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk
didengar keterangannya di bawah sumpah”, dan Pasal 21 Ayat (2) : “Klarifikasi
terhadap pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, dan/atau
saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan”, Juncto Pasal 26 Ayat
(1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan : “Dalam melakukan proses
pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor,
terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara
langsung”, maka pada tanggal 13 Agustus 2020, Teradu (Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur) telah memanggil Pengadu dan Saksi yang diajukan oleh
Pengadu serta Terlapor (Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu) untuk
dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta
terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
8. Bahwa sebagaimana dalil pengadu (Aswat Rumfot) berdasarkan pokok aduan,
Pengadu mendalikan bahwa Terlapor (Rohani Vanath dan Muhamad Ramli
Mahu) tidak hadir dalam proses klarifikasi, akan tetapi yang hadir adalah Kuasa
Hukum Terlapor, adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta hukum yang terjadi
sesungguhnya, oleh karena faktanya bahwa yang hadir dalam memberikan
keterangan klarifikasi berdasarkan undangan yang disampaikan oleh Pengadu
adalah Terlapor (Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu) sendiri yang
didampingi oleh kuasa hukum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal
21 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan : “Kehadiran
Pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada (1) dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim
kampanye”. Juncto Pasal 26 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan :
“Kehadiran pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2) dapat didampingi oleh
kuasa hukum atau tim kampanye”. Sehingga terhadap dalil Pengadu terkait
kehadiran kuasa hukum terlapor dalam memberikan keterangan klarifikasi
adalah tidak beralasan hukum sehingga dalil dimaksud patutlah
dikesampingkan.
9. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana yang disampaikan dalam Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan serta fakta keterangan klarifikasi dan alat bukti,
Teradu (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur) telah melakukan proses
pengkajian terhadap fakta, bukti serta dilakukannya analisis terhadap unsur
pasal yang disangkakan terhadap Telapor (Aswat Rumfot) sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang
menyatakan : “Kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan dibuat oleh Bawaslu atau
pengawas Pemilihan dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk”. Juncto Pasal
25 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan : “Penyusunan kajian
dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat dibantu jajaran kesekretariatan” .
10. Bahwa berdasarkan hasil kajian Teradu (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur) terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang
dilaporkan Pengadu (Aswat Rumford) dan diduga dilakukan oleh Terlapor (Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atas nama Rohani Vanath dan Muhamad Ramli
Mahu), yaitu tidak terpenuhi unsur Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015,
Juncto Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2016, oleh karena sebagaimana fakta hukum berdasarkan pengakuan Pelapor,
Terlapor dan Saksi berdasarkan hasil klarifikasi, tidak satupun fakta yang
membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak pidana
pemilihan berupa pemalsuan tanda tangan dan data diri berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pada daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun
2020, sehingga dengan tidak terpenuhinya Unsur Setiap Orang, maka secara
hukum dinyatakan tidak terpenuhi unsur secara keseluruhan, sehingga
dihentikan proses penanganan laporan sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor :
1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan : “Dalam hal suatu
laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan
pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan”,
oleh karena Unsur Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal
148, juncto Pasal 185A Ayat (1) adalah bersifat kumulatif dan bukan alternatif,
sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka
secara otamatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum
walaupun sudah terpenuhi.
11. Bahwa Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu atas hasil
pemeriksaan laporan/kajian dugaan pelanggaran oleh Para Teradu dan
kemudian Sentra Gakkumdu mengusulkan untuk laporan harus dinaikan ke
tahap penyidikan, karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu (Aswat Rumfot), adalah
dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan kedua antara Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepolisian Resor Seram Bagian Timur dan
Kejaksaan Negeri Bula pada tanggal 17 Agustus 2020, dan hasil akhir dari
pembahasan kedua dimaksud, telah diputuskan untuk dihentikan proses
penanganan, oleh karena tidak terpenui unsur setiap orang sebagaimana
disebutkan dalam unsur perbuatan pidana dalam ketentuan Pasal 148, Juncto
Pasal 185A Ayat (1).
12. Bahwa Pengadu mendalilkan yaitu menurut pengadu, pengaduan sudah
memenuhi 2 (dua) alat bukti dan unsur tindak pidana pemilu, karena ada
keterangan saksi, ada bukti surat-surat, dan ada keterangan pelapor
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017, adalah dalil yang didasari atas asumsi pengadu yang hanya melihat alat
bukti yang diajukan pelapor, keterangan pelapor dalam laporan dan keterangan
saksi pelapor secara sepihak tanpa melihat fakta-fakta hukum lainnya yang
kemudian juga Pengadu kaitkan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang tidak ada korelasinya dengan dalil pengadu,
oleh karena didalam ketetuan pasal dimaksud, mengatur terkait dengan
sistematika kajian berupa kasus posisi, data, kajian, kesimpulan; dan
rekomendasi.
13. Bahwa dalil Pengadu menyatakan seharusnya persoalan memenuhi unsur, dan
tidaknya itu adalah ranah penyidikan, dan bukan ranah klarifikasi, adalah dalil
yang tidak beralasan hukum, oleh karena terpenuhinya dan/atau tidak
terpenuhinya unsur perbuatan pidana dalam ketentuan Pasal 148, Juncto Pasal
185A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan adalah didasarkan proses klarifikasi
sampai dengan kajian hukum pengawas pemilihan (Teradu) yang merupakan
pintu masuk penegakan hukum pemilihan sesuai kewenangan yang
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5
Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 yang menyatakan :
Ayat (1) : “Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2)”. Dan Ayat (2) : “Dalam
melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan
dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan
keterangan dan/atau klarifikasi”. Dengan tujuan untuk menemukan bukti
permulaan serta menentukan terpenuhinya unsur pasal dalam rangka
ditingkatkan dan/atau tidak ditingkatkan laporan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan ke proses penyidikan, dan oleh karena laporan yang
disampaikan oleh Pengadu (Aswat Rumfot) tidak terpenuhinya unsur pasal, maka
proes penanganan pelanggaran dihentikan secara hukum.
14. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu (Aswat Rumfot) dalam pokok pengaduan
menyatakan yaitu Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah memutuskan
secara sepihak dan tidak melibatkan Pengadu (Aswat Rumfot) sebagai Pelapor,
dan dalam hasil putusan yaitu dihentikan, dengan alasan Tidak Memenuhi
Unsur Pasal yang di sangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas, adalah dalil
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, oleh karena didalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, tidak satupun klausul pasal yang mewajibkan Teradu
melibatkan Pengadu (Aswat Rumfot) dalam proses pembahasan maupun Rapat
Pleno yang dilakukan oleh Teradu, dan Teradu hanya diwajibkan mengumumkan
dan menyampaikan status penanganan pelanggaran dengan menggunakan
Formulir Model A.13 kepada Pengadu sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 34 Ayat ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017 yang menyatakan : Ayat (1) : “Status penanganan pelanggaran wajib
diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan
dalam formulir model A.13”; Ayat (2) : “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman”. dan Ayat (3) : “Pemberitahuan
status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat”. Dan
sebagaimana fakta hukum, Teradu telah menyampaikan pemberitahuan status
penanganan laporan pelanggaran (Formulir Model A.13) kepada Teradu (Aswat
Rumfot) disertai dengan alasan yaitu tidak terpenuhi unsur pasal yang
disangkakan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II ; dan Teradu III selaku Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur;
atau
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 : Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1);
2. T-2 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Aswat Rumfot;
3. T-3 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Abdullah Wajo;
4. T-4 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Saiful Rumau;
5. T-5 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Rohani Vanath;
6. T-6 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Terlapor atas nama Riskly
Damarwulan;
7. T-7 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Rohani Vanath;
8. T-8 : Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor :
01/LP/PBWB/31.06/VIII/2020 (Formulir Model A.8);
9 T-9 : Berita Acara Pembahasan Kedua Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor 01/BAWSLU-KAB.SBT.PM.00.02/VIII/2020;
10 T-10 : Surat Nomor 15/Bawaslu-SBT/SET/HK.0702/VIII/2020, Perihal
Penyampaian Status Laporan, Tertanggal 18 Agustus 2020
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020
terkait adanya pemalsuan tandatangan dan/atau surat pernyataan dukungan atas
nama Pengadu kepada bakal calon perseorangan. Selain itu, tanpa melakukan
klarifikasi kepada Terlapor Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu, Para Teradu
memutuskan secara sepihak dengan mengabaikan usulan Gakkumdu untuk
meningkatkan status laporan ke tahap penyelidikan serta tidak melibatkan Aswat
Rumfot sebagai pelapor, akhirnya menyatakan Laporan Nomor
01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang
disangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan, tanggal 12 Agustus 2020
Pelaporan Pengadu atas nama Aswat Rumfot ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur telah diterima dan diregistrasi dengan Laporan Nomor :
01/LP/PBWB/31.06/VIII/2020. Terhadap laporan a quo, pada tanggal 13 dan 14
Agustus 2020 Para Teradu memanggil Aswat Rumfot (Pelapor) dan Saksi serta Terlapor
yang dihadiri Kuasa Hukum Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait
dugaan adanya pemalsuan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemalsuan
tanda tangan Pengadu. Klarifikasi dilakukan kepada para pihak oleh Teradu I dan
Teradu II. Sehingga, terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
tidak melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Rohani Vanath dan Muhamad Ramli
Mahu, Para Teradu menegaskan bahwa Terlapor telah dilakukan klarifikasi
sebagaimana tertuang dalam berita acara klarifikasi Bukti T-5. Kemudian, pada
tanggal 16 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dan Sentra
Gakkumdu menggelar rapat pembahasan atas hasil pemeriksaan laporan a quo dan
pada saat rapat, Sentra Gakkumdu mengusulkan untuk laporan harus dinaikan ke
tahap penyidikan, karena diduga kasus tersebut telah memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilu, sebagaimana di atur dalam Pasal 185A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Sementara berdasarkan hasil kajian Para Teradu terhadap laporan a quo,
tidak terpenuhi unsur Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, Juncto Pasal 185A ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, karena sebagaimana
fakta hukum berdasarkan pengakuan Pelapor, Terlapor dan Saksi berdasarkan hasil
klarifikasi, tidak satupun fakta yang membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan
perbuatan tindak pidana pemilihan berupa pemalsuan tanda tangan dan data diri
berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada daftar dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian
Timur Tahun 2020, sehingga dengan tidak terpenuhinya Unsur Setiap Orang, maka
secara hukum dinyatakan tidak terpenuhi unsur secara keseluruhan, sehingga
dihentikan. Selanjutnya, pada Pembahasan Kedua yang dilakukan oleh Sentra
Gakkumdu atas hasil pemeriksaan laporan/kajian dugaan pelanggaran oleh Para
Teradu. Sentra Gakkumdu mengusulkan untuk laporan harus dinaikan ke tahap
penyidikan, karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Para
Teradu menerangkan, bahwa pada saat dilakukan Pembahasan Kedua tanggal 17
Agustus 2020, terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur, Kepolisian Resor Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Negeri Bula, namun hasil
akhir dari pembahasan kedua dimaksud, telah diputuskan untuk dihentikan proses
penanganan, oleh karena tidak terpenuhi unsur setiap orang sebagaimana disebutkan
dalam unsur perbuatan pidana dalam ketentuan Pasal 148, Juncto Pasal 185A Ayat (1).
Selanjutnya, berkaitan dengan dalil Pengadu menyatakan Para Teradu telah
memutuskan secara sepihak dan tidak melibatkan Pengadu sebagai Pelapor. Dalam
sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, tidak satupun klausul pasal
yang mewajibkan Teradu melibatkan Pengadu dalam proses pembahasan maupun
Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu, dan Teradu hanya diwajibkan
mengumumkan dan menyampaikan status penanganan pelanggaran dengan
menggunakan Formulir Model A.13 kepada Pengadu sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan panggilan secara patut
kepada para pihak melalui surat Nomor 1146/PS.DKPP/SET-04/XI/2020, 5 (lima) hari
sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP diterbitkan tanggal
16 November 2020 dan telah diterima oleh Pengadu tanggal 17 November 2020. Namun
pada pelaksanan sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 November 2020, Pengadu tidak
hadir. Bahwa DKPP melalui sekretariat telah melakukan konfirmasi dan menawarkan
kehadiran Pengadu baik secara fisik ataupun virtual sebelum dilangsungkan sidang
pemeriksaan. Hingga sidang pemeriksaan perkara a quo dinyatakan dibuka, Ketua
Majelis DKPP Kembali membuka ruang bagi Pengadu dengan memerintahkan kepada
staf sekretariat untuk menghubungi Pengadu via telpon sebanyak tiga kali guna
memastikan kehadiran Pengadu. Akan tetapi, Pengadu tidak memberikan respon dan
keterangan yang layak. Sidang pemeriksaan DKPP diselenggarakan untuk memberi
kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Terhadap fakta
tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Pengadu tidak memiliki keseriusan dalam
berperkara tidak dibenarkan menurut etika bernegara. DKPP yang menjalankan fungsi
public service telah melayani Pengadu menggunakan hak konstitusional melakukan
kontrol terhadap penyelenggara Pemilu melalui peradilan etika. Pengadu sebagai Warga
Negara mempunyai kewajiban etis merespon pelayanan yang diberikan lembaga negara
dengan penuh tanggungjawab. Sikap dan tindakan Pengadu tidak memenuhi panggilan
sidang tanpa alasan dan keterangan yang jelas, merupakan perbuatan yang mencoreng
kewibawaan sidang DKPP. Dengan demikian, dalil aduan dari Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.