Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 237 Tahun 2019
Azhar Ridhani, Anggota Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 17 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 255-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 237-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 25 April 2019 sekira pukul 09.00 Wita Pengadu silaturahmi ke rumah teman yang juga mantan staf Pengadu saat Pengadu aktif di DPD RI Perwakilan Kalsel bernama Wirhadi di Kompleks Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 25 April 2019 sekitar pukul 09.00 Pengadu silaturrahmi ke rumah teman yang juga mantan staf Pengadu saat aktif di DPD RI Perwakilan Kalsel. Pada saat itu Wirhadi dan istrinya Nova Rina bercerita bahwa menjelang pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 diminta tolong oleh salah satu calon anggota DPRD Kota Banjarmasin bernama Ahmad Heru Kurniawan dari Partai Demokrat untuk membagikan uang Rp.
Pasal DilanggarPasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jo; Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Azhar Ridhani selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 237-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 255- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 237-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Adhariani Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Kompleks Bun Yamin III No. 19 BLK/A/1 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Azhar Ridhani : Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl RE Martadinata No. 3 Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 255-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 237-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 25 April 2019 sekira pukul 09.00 Wita Pengadu silaturahmi ke rumah teman yang juga mantan staf Pengadu saat Pengadu aktif di DPD RI Perwakilan Kalsel bernama Wirhadi di Kompleks Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara. Pada kesempatan itu Wirhadi dan istrinya Nova Rhina bercerita bahwa pada saat menjelang pemungutan dan penghitungan Pemilu 17 April 2019 lalu diminta tolong oleh salah satu Calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin bernama Ahmad Herru Kurniawan dari Partai Demokrat untuk membagikan uang Rp 150.000 kepada masing-masing pemilih yang telah masuk dalam daftar sebanyak 180 orang. Dengan uang tersebut pemilih diarahkan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019 dengan mencoblos paketan yakni Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Banjarmasin dengan nomor urut 2 atas nama Ahmad Heru Kurniawan, kemudian untuk DPRD Provinsi Kalsel dari Partai Demokrat nomor urut 4 atas nama Habib Ahmad Bahasyim dan Calon DPD RI Dapil Kalsel atas nama Habib Abdurahman Bahasyim; 2. Bahwa kepada Pengadu Sdr.Wirhadi dan Sdri. Nova Rhinajuga menunjukan sejumlah alat bukti meliputi: 1. Contoh Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Banjarmasin Tahun 2019 Daerah Pemilihan Banjarmasin Utara atas nama Ahmad Herru Kurniawan; 2. Contoh Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Daerah Pemilihan I atas nama Habib Ahmad Bahasyim; 3. Salinan daftar 180 nama penerima politik uang yang dikelola Wirhadi dari Ahmad Heru Kurniawan; 3. Uang Rp 300.000 yang merupakan bagian yang diterima oleh Wirhadi dan Nova Rhina; 3. Bahwa oleh Wirhadi dan Nova Rhina uang tersebut dibagikan kepada 180 orang yang ada dalam daftar tersebut pada masa tenang Pemilu yang lalu. Hanya saja dari 180 orang yang ada dalam daftar penerima hanya 159 orang yang bersedia menerima politik uang tersebut; 4. Bahwa bukti Wirhadi dan Nova Rhina menerima „order‟membagikan uang kepada pemilih pada masa tenang pemilu dari Caleg DPRD Kota Banjarmasin Partai Demokrat Dapil Banjarmasin Utara atas nama Ahmad Heru Kurniawan dalam rangka mengarahkan pilihan pemilih ke Ahmad Heru Kurniawan (Caleg DPRD Kota Banjarmasin Dapil Banjarmasin Barat Partai Demokrat), Habib Ahmad Bahasyim (Caleg DPRD Provinsi Dapil Banjarmasin Partai Demokrat), dan Habib Abdurahman Bahasyim (Calon DPD RI Dapil Kalsel) diperkuat dengan capture chating Whatsapp Wirhadi dengan Ahmad Heru Kurniawan. Bukti capture chating Whatsapp tersebut juga sudah disampaikan ke Bawaslu Kalsel sebagai salah satu alat bukti laporan dugaan money politics yang Pengadu laporkan; 5. Bahwa praktik money politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan tindak pidana pemilu baik dilakukan pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Dalam perkara yang Pengadu laporkan ke Bawaslu peristiwanya terjadi pada masa tenang sehingga melanggar Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”; 6. Bahwa Undang-Undang sudah sangat jelas melarang praktik curang politik uang dalam pemilu. Politik uang juga diyakini sangat merusak dan mencederai demokrasi, menghasilkan pemimpin yang berpotensi korupsi dan merusak mental warga Negara. Karena itulah sebagai salah satu peserta Pemilu yang selalu menjunjung tinggi fairplay serta taat terhadap aturan main Pengadu terkejut bukan kepalang melihat fakta secara gamblang praktik curang politik uang tersebut. Pengadu merasa terpanggil untuk membongkar praktik curang tersebut dengan melaporkannya ke Bawaslu Kalsel dengan harapan pelakunya mendapatkan sanksi yang berat dan memberikan efek jera kepada pelaku politik uang dalam Pemilu. Besar harapan Pengadu Bawaslu Kalsel dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independent, dan memiliki keberanian menegakkan keadilan pemilu. Sebagai pelapor Pengadu sadar akan konsekuensi yang akan Pengadu hadapi, begitupula kepada Wirhadi dan istrinya yang Pengadu minta agar bersedia untuk menjadi saksi Pengadu beri pengertian kemungkinan ada tekanan atau bentuk lainnya atas kesediaannya menjadi saksi dalam perkara ini; 7. Bahwa sebelum resmi melaporkan hal tersebut, sekitar akhir April 2019 Pengadu mendatangi Bawaslu Provinsi Kalsel untuk berkonsultasi. Pengadu bertemu dengan Azhar Ridhani dan Erna Kasypiah. Pertemuan di ruang kerja Erna Kasypiah Pengadu menceritakan perihal adanya praktik politik uang dan akan Pengadu laporkan. Azhar Ridhanimempersilakan untuk Pengadu melaporkan hanya mengingatkan soal masalah waktu ditemukan dugaan pelanggaran dengan waktu pelaporannya; 8. Bahwa berselang beberapa hari kemudian tepatnya pada Kamis, 02 Mei 2019 sekitar pukul12.48 Wita Pengadu datang kembali ke Kantor Bawaslu Kalsel untuk resmi melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Bawaslu Kalsel. Laporan tersebut diterima oleh beberapa orang staf Bawaslu Prov Kalsel bernama Herliansyah, Habibie dan kawan-kawanyang kemudian oleh yang bersangkutan dikeluarkan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor 004/LP/PL/22.00/V/2019; 9. Bahwa dalam tanda terima laporan tersebut dicantumkan data identitas diri Pengadu sebagai pelapor, hari tanggal dan waktu laporan, serta daftar dokumen yang Pengadu serahkan sebagai alat bukti yang menguatkan laporan Pengadu meliputi: 1. Replika surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat dan pada kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor urut 4, Habib Ahmad Bahasyim SE; 2. Replika surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat dan pada kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2, Ahmad Heru Kurniawan; 3. Lembar rekapitulasi/daftar nama yang menyatakan dukungan dan relawan calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin dan DPRD Provinsi Kalsel 6 lembar. Di dalam tanda bukti penerimaan laporan itu juga diberikan keterangan Laporan dugaan pembagian uang (money politik) Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada masa tenang; 10. Bahwa laporan Pengadu diterima, namun terdapat catatan untuk dilengkapi terkait keterpenuhan syarat formil. Keesokan harinya, Jumat 03 Mei 2019 sekitar pukul 10.30 Wita Pengadu datang lagi ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel untuk melengkapi berskas. Berkas yang Pengadu lengkapi meliputi:1. fotokopi KTP para saksi; 2. uang Rp 300.000,- (per contoh surat suara Rp 150.000,-) yang dibagikan terlapor; 3. Contoh surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat dan pada kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor urut 4, Habib Ahmad Bahasyim SE; 4. Contoh surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat dan pada kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2, Ahmad Heru Kurniawan.Kali ini tanda bukti penerimaan laporan (Formulir Model B.3) yang diserahkan ke Pengadu diberi nomor 005/LP/PL/22.00/V/2019 dengan penerima atas nama Muhammad Hafiz Alfarizi; 11. Bahwa terkait dengan dikeluarkannya nomor baru tanda bukti penerimaan Pengadu sempat bertanya-tanya mengapa dikeluarkan nomor laporan baru, bukankah Pengadu hanya melengkapi berkas atas apa yang telah Pengadu laporkan sebelumnya. Dengan dikeluarkannya laporan baru Pengadu khawatir ini akan berimbas pada batas waktu pelaporan. Dalam hal ini mohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apakah tindakan tersebut memang procedural atau terdapat kekeliruan sehingga menyebabkan ketidak profesionalan penanganan perkara ini sejak awal penerimaan; 12. Bahwa selain alat bukti sebagaimana terurai di atas, dalam memperkuat laporan pengadu ke Bawaslu Kalsel atas diduga kuat terdapat praktik curang politik uang pengadu melampirkan nama-nama saksi yang siap dimintai keterangan. Saksi terdiri dari dua orang yang merupakan orang yang mendapat tugas membagikan uang ke daftar nama yang telah tercatat yakni Wirhadi dan istrinya, Nova Rhina serta dua orang lainnya yang merupakan penerima money politik dari Ahmad Heru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim melaui Wirhadi dan Nova Rhina; 13. Bahwa oleh Teradu laporan Pengadu deregister terbukti dilakukan pembahasan pertama oleh Bawaslu Kalsel bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada para pihak yang terkait dengan laporan dugaan money politik tersebut; 14. Bahwa sebagai Pengadu diminta keterangan pada Rabu, 15 Mei 2019 di Kantor Bawaslu Kalsel. Dalam keterangan Pengadu, Pengadu tegaskan kembali bahwa Pengadu bukan orang yang langsung melihat dan mengalami peristiwa tersebut. Pengadu sebagai pihak yang mendapat informasi lebih tepatnya laporan, yang kemudian sebagai warga negara yang taat hukum terlebih sebagai peserta pemilu yang kecewa dengan praktik-praktik curang dalam pemenangan seperti politik uang tidak terima peristiwa tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan hukum. Dalam keterangan Pengadu, Pengadu kembali jelaskan bahwa cerita dari Wirhadi dan Nova Rhina bahwa mereka berdua diminta tolong oleh Ahmad Heru Kurniawan untuk mencarikan suara bagi yang bersangkutan yang mencalonkan diri pada Pemilu DPRD Kota Banjarmasin Partai Demokrat, Caleg DPRD Provinsi Kalsel Partai Demokrat nomor urut 4 Habib Ahmad Bahasyim, dan Calon DPD RI atas nama Habib Abdurahman Bahasyim. Totalnya terdapat 7 Map dengan 180 pemilih, setiap Map Wirhadi dan Nova Rhina mendapat imbalan Rp 100.000,-; 15. Bahwa saat diminta keterangan pada 15 Mei 2019 tersebut Pengadu juga menyampaikan informasi bahwa para saksi khususnya Wirhadi dan Nova Rhina tampaknya telah mendapat intimidasi dari pihak tertentu. Bahkan keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan keberataan atau tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara tersebut. Surat pernyataan dilengkapi dengan uang Rp 100.000,- yang terdiri dari pecahan dua lembar Rp 50.000,- Baik surat pernyataan keberatan atau tidak bersedia menjadi saksi dan uang dua lembar Rp 50.000,- tersebut Pengadu serahkan ke Bawaslu Kalsel sebagai alat bukti tambahan; 16. Bahwa tidak hanya Pengadu sebagai pelapor yang diminta keterangan oleh Bawaslu Kalsel. Para saksi Wirhadi dan Nova Rhina juga telah dimintai keterangan. Dalam keterangannya ke Bawaslu Kalsel baik Wirhadimaupun Nova Rhina dengan terang benderang mengakui bahwa telah menerima dan juga membagikan sejumlah uang kepada pemilih yang telah didaftar (180 orang) yang sumber dananya dari Terlapor Ahmad Heru Kurniawan pada masa tenang Pemilu (14-16 April 2019) untuk kepentingan memilih Caleg Partai Demokrat DPRD Kota Banjarmasin Dapil Banjarmasin Utara nomor urut 2 atas nama Ahmad Heru Kurniawan, Caleg Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalsel nomor urut 4 atas nama Habib Ahmad Bahasyim, dan Calon DPD RI Dapil Kalsel atas nama Habib Abdurahman Bahasyim; 17. Bahwa selanjutnya saksi penerima uang politik uang tersebut atas nama Pahmi dan Muhammad Mulyadi dipanggil Bawaslu Kalsel untuk diminta keterangannya. Dalam keterangannya di Bawaslu Pahmi dengan jelas mengakui menerima uang Rp 300.000,- untuk dirinya dan istri sebagai imbalan agar memilih Ahmad Heru Kurniawan (Caleg Demokrat Dapil Bjm Utara No urut 2), Habib Ahmad Bahasyim (Caleg DPRD Provinsi Kalsel Partai Demokrat Dapil Kota Bjm no urut 4), dan Habib Abdurahman Bahasyim (Calon DPD RI) pada Pemilu lalu. Begitu juga dengan Muhamad Mulyadi dalam keterangannnya yang disampaikan ke Bawaslu Kalsel tegas dan terang benderang bahwa dia dan istrinya sama-sama menerima uang masing-masing Rp 150.000,- untuk kepentingan memilih Ahmad Heru Kurniawan (Caleg Demokrat Dapil Bjm Utara No urut 2), Habib Ahmad Bahasyim (Caleg DPRD Provinsi Kalsel Partai Demokrat Dapil Kota Bjm no urut 4), dan Habib Abdurahman Bahasyim (Calon DPD RI) pada Pemilu lalu dari Sdr. Wirhadi yang datang ke rumah yang bersangkutan; 18. Bahwa terhadap semua fakta atas keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh Bawaslu Kalsel, memunculkan harapan pada diri Pengadu bahwa praktik curang politik uang di pemilu di Provinsi Kalsel bisa diberikan tindakan tegas. Pengadu memiliki keyakinan, jika perkara tersebut bisa naik ke penyidikan maka Gakkumdu akan bisa mendapatkan data yang lebih kuat melalui penyitaan karena sebagaimana keterangan Pengadu dalam klarifikasi, untuk data yang lebih jelas siapa peyandang dana dari praktik politik uang tersebut dapat dicek di computer di Kantor Perwakilan DPD RI Dapil Kalsel. Dengan diberikannya tindakan tegas kepada pelaku politik uang berharap pemilu-pemilu maupun pilkada yang akan datang di Kalsel peserta maupun tim kampanye maupun masyarakat tidak berani lagi main politik uang. Harapan publik tersebut juga tergambar dari respon sejumlah LSM di Kalsel yang mendorong dan mendukung Bawaslu Kalsel menangani perkara politik uang sampai tuntas sampai ke pengadilan dan para pelaku mendapatkan sanksi yang berat tidak hanya pidana melainkan juga diskualifikasi dalam kepesertaan Pemilu; 19. Bahwa harapan perkara politik uang yang Pengadu laporkan bakal diusut tuntas mencuat sebagaimana pemberitaan di media online jejakrekam.com pada 13 Mei 2019. Dalam pemberitaan jejakrekam.com berjudul “Bawaslu Masih Proses Laporan Adhariani” Kasubag Hukum Bawaslu Kalsel Doddy Yuli Hartanto dalam pernyataannya kepada wartawan memastikan jika terbukti ditemukan ada pelanggaran terhadap undang-undang Pemilu dan kemudian berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka berpotensi kena sanksi diskualifikasi. “Kalau terbukti, maka terancam diskualifikasi,” ujarnya; 20. Bahwa ternyata semua itu hanya harapan belaka, penangan yang dilakukan oleh Teradu bersama Gakkumdu tidak lebih dari sekedar pepesan kosong atau pemberi harapan palsu karena pada akhirnya laporan Pengadu kandas. Yang lebih menyakitkan dihentikan dengan dalih tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Proses Penanganan Laporan Tindak Pidana Pemilu Nomor 065/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019 yang ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah; 21. Bahwa Sebagaimana diberitakan oleh Media, Erna Kasypiah yang menandatangani status laporan dugaan politik uang yang Pengadu laporkan namun tidak mengetahui secara persis alasan dihentikannya laporan tersebut mengundang pertanyaan? Apakah itu keputusan lembaga atau perorangan?; 22. Bahwa terhadap keputusan penghentian penanganan dugaan tindak pidana pemilutersebut jelas menyakiti hati publik. Terlebih penghentian penanganan dilakukan setelah semua fakta dan alat bukti cukup dan terang benderang untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Teradu sebagaimana dikutip oleh Media Online apahabar.compada 24 Mei 2019 dalam artikel berjudul “Bawaslu Mati Kutu Tangani Kasus Politik Uang Habib Ahmad Cs” mengatakan kasusnya dihentikan setelah pembahasan kedua di Gakkumdu. “Kategori Laporan tidak berlaku lagi. Karena laporan yang dilayangkan kepada terlapor masuk ke kami pada 3 Mei. Harusnya pada 23 April, sejak ditemukan dugaan money politics,” ujar Teradu dalam keterangannya yang dikutip apahabar.com. Bagaimana mungkin Pengadu diminta melaporkan pada 23 April 2019 sementara Pengadu baru mendapat informasi dan bukti-bukti pada 25 April 2019? Anehnya lagi statement Sdr. Azhar Ridhani hampir mirip dengan pernyataan Zamrony selaku kuasa hukum Ahmad Heru Kurniawan, Habib Ahmad Bahasyim dan Habib Abdurahman Bahasyim dalam perkara dugaan politik uang ketiganya di Bawaslu Kalsel. “Laporan itu tidak berlaku lagi, harusnya pelapor melaporkan tanggal 23 April. Namun laporan yang diterima Bawaslu pada 3 Mei 2019. Itu tertera pada peraturan Pemilu,” ujar Zamrony sebagaimana dikutip apahabar.com di pemberitaan yang sama; 23. Bahwa terhadap kemiripan statemen Teradu dengan Zamrony selaku Kuasa Hukum terlapor dugaan money politics tersebut mengindikaasikan bahwa Teradu tidak profesional bahkan patut diduga tidak independen dan tidak mandiri atau dapat dipengaruhi oleh terlapor atau pihak lain. Bahkan kepada Majelis DKPP kami mohon apabila sikap Teradu dipengaruhi oleh praktik busuk kongkalingkong atau ada permainan agar diungkap dan tentunya diberikan sanksi tegas. Jika memang Teradu menyakini bahwa laporan yang Pengadu sampaikan tersebut telah kedaluarsa atau lewat waktu mengapa laporan Pengadu diregister? Bahkan kenapa di Pembahasan awal Gakkumdu lolos? Justru setelah melalui serangkai pemeriksaan, masuknya kuasa hukum dalam perkara tersebut, baru Teradu terpengaruh hingga menyatakan laporan Pengadu telah melewati batas waktu. Ada apa gerangan hingga seperti itu; 24. Bahwa dalam Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu”; 25. Bahwa menurut Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penangan Pelanggaran Pemilu disebutkan “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Selanjutnya Pasal 9 ayat (3) berbunyi “Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak Terlapor; c.waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain; 26. Bahwa mengacu pada Pasal Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penangan Pelanggaran Pemilu, Pengadu meyakini laporan dugaan politik uang yang Pengadu laporkan ke Bawaslu Prov Kalsel masih memenuhi ketentuan 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, mengingat Pengadu sebagai pelapor baru mengetahui dugaan pelanggaran pemilu tersebut 25 April 2019. Dengan kata lain Pengadu laporan dugaan politik uang tersebut Pengadu sampaikan ke Bawaslu Prov Kalsel terhitung hari ke 5 (lima) sejak Pengadu mengetahui telah terjadi pembagian uang sebagaimana cerita Wirhadi dan Nova Rhina; 27. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 20 ayat (1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Ayat (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu di setiap tingkatan.Ayat (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyimpulkan apakah temuan atau laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil, danmenentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Ayat (4) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan I yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa. Ayat (5) Berdasarkan hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu menyusun kajian atas temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Ayat (6) Penyidik dan Jaksa dapat mendampingi Pengawas Pemilu dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4); 28. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 23 ayat (1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) Hari sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Ayat (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas kajian Pengawas Pemilu dan laporan hasil Penyelidikan. Ayat (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyimpulkan temuan atau laporan merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. Ayat (4) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan, Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Penyidik. Ayat (5) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, menghentikan penanganan temuan atau laporan. Ayat (6) Hasil Pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa; 29. Bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa pembahasan pertama Sentra Gakkumdu adalah untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya tindak pidana pemilu dalam sebuah laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah diterima dan diregister oleh Bawaslu. Laporan dugaan politik uang yang Pengadu laporkan dan diregister dengan nomor 005/LP/PL/22.00/V/2019 telah berproses sampai ke pembahasan kedua menandakan bahwa laporan tersebut telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Seharusnya pada Pembahasan Kedua perkara tersebut bukan lagi dalam rangka menentukan keterpenuhan syarat formil maupun materiil sebuah laporan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan untuk menyimpulkan apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilu atau bukan dan kalaupun kasusnya dihentikan hanya karena berdasarkan kajian pengawas pemilu yang dalam prosesnya didampingi oleh penyidik dan jaksa Gakkumdu tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu. Lantas kenapa perkara yang Pengadu laporkan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena kadaluarsa disimpulkan di pembahasan kedua?; 30. Bahwa kalaupun tindakan Sdr. Teradu menyatakan kasusnya telah kadaluarsa atau lewat waktu bukan didasari kongkalingkong atau permainan, lantas bagaimana Sdr. Teradu menyikapi fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh secara terang benderang telah terjadi politik uang dalam perkara tersebut?; 31. Bahwa penentuan tidak terpenuhinya syarat formil yakni pelaporan melewati batas waktu juga menurut Pengadu tidak fair bahkan mengada-ada. Justru Teradu memang terlihat sekali tidak serius bahkan sengaja tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke penyidik. Hal itu dapat terlihat dari pemanggilan saksi atas nama Pahmi dan Mulyadi yang dilaksanakan di penghujung masa penanganan perkara yakni tertanggal 23 Mei 2019 atau satu hari sebelumnya keluarnya status laporan tertanggal 24 Mei 2019; 32. Bahwa mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2019 penanganan dugaan tindak pidana politik uang oleh Teradu terhadap laporan yang Pengadu sampaikan juga melewati batas waktu sebagaimana pemberitahuan status laporan yang Pengadu terima tertanggal 24 Mei 2019 dan bukti berita acara pemeriksaan saksi atas nama Pahmi dan Mulyadi. Pasalnya jika mengacu laporan Pengadu diterima dan diregistrasi tertanggal 3 Mei 2019 maka 14 hari kerja penanganan perkara harusnya terakhir penangangan perkaranya tertanggal 22 Mei 2019 bukan 24 Mei 2019. Terlebih jika dihitung diterima dan diregistrasi tertanggal 2 Mei 2019 karena sesuai alat bukti yang Pengadu sampaikan Pengadu malaporkan tertanggal tersebut maka justru jauh lebih terlewati batas waktu penanganan perkaranya; 33. Bahwa seharusnya Bawaslu bersyukur dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut serta mengawasi jalannya tahapan pemilu dan mau melaporkan kecurangan ke Bawaslu dengan menangani perkaranya secara profesional dan independen karena Bawaslu juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan yang semestinya memperoleh temuan dugaan pelanggaran. Tapi apa yang ditunjukan oleh Sdr. Teradu jelas sangat mengecewakan. Jika memang kasus yang Pengadu laporkan tersebut kadaluarsa atau lewat waktu, terhadap materiil yang terpenuhi semestinya Sdr. Teradu bisa menanganinya dengan dijadikan temuan. Bukankah Bawaslu sekarang dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 telah diberikan kewenangan melakukan investigasi? Lantas kenapa mekanisme tersebut tidak dilakukan? Atau jangan-jangan sejak awal ada keengganan dari Sdr. Teradu menangani perkara tersebut. Tentu saja sikap seorang pengawas pemilu yang enggan menangani dugaan pelanggaran pemilu atau mengabaikan fakta dan bukti yang terang benderang terjadi kecurangan terlebih politik uang jelas sangat bertentangan dengan kode etik, perilaku dan melanggar sumpah janji; 34. Bahwa sebagai bentuk kekecewaan Pengadu meminta kepada Bawaslu Kalsel mengembalikan semua alat bukti yang telah Pengadu serahkan karenaternyata yang dibahas hanya sebatas keterpenuhan syarat formil, sedangkan semua subtansi atau materiil yang telah diperoleh baik dari alat bukti maupun keterangan semua pihak terkait diabaikan. Selain itu alat bukti terkait laporan dugaan politik uang tersebut Pengadu perlukan untuk kepentingan hukum lainnya yakni untuk menghadapi laporan Terlapor ke Polda Kalsel karena akibat melaporkan dugaan politik uang Pengadu dituding telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan dan juga laporan ke DKPP. Hanya saja sampai aduan ini dikirimkan ke DKPP belum ada respon yang jelas dari Bawaslu. Padahal Pengadu telah meminta melalui WA, ternyata diminta memohon secara tertrulis dan sampai aduan ini disampaikan berkas tersebut belum diberikan; 35. Bahwa dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Negara ingin mewujudkan Pemilu 2019 tidak hanya Pemilu yang prosedural melainkan sudah lebih ke substansi. Hal itu dapat dilihat dari beberapa pasal yang memberikan sanksi tegas kepada peserta baik Calon Presiden dan Wakil, Calon DPD, dan Parpol berseta Calegnya yang melanggar larangan kampanye terlebih politik uang akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 285. Pengadungnya semangat bangsa ini menjerat pelaku kecurangan pemilu politik uang dengan sanksi tegas justru tidak dijalankan dengan baik oleh oknum lembaga penegak hukum pemilu; 36. Bahwa semestinya Sdr. Teradu tidak bersikap sebagai majelis hakim yang memutuskan bahwa perkara dugaan politik uang yang yang Pengadu laporkan sudah lewat batas waktu sehingga tidak terpenuhi syarat formil. Semestinya bukan Teradu atau Gakkumdu yang memutuskannya melainkan Pengadilan karena proses penanganan sudah berjalan; 37. Bahwa akibat sikap Sdr. Teradumenghentikan laporan dugaan politik uang yang Pengadu laporkan tentu berimbas pada nama baik dan kepercayaan public di Kalsel terhadap Bawaslu setempat. Bagaimana tidak, jangankan berhasil menangkap sendiri pelaku politik uang, memproses laporan politik uang saja tidak berani. Maka jangan heran pelaku politik uang di Kalsel yang dikenal peran aktif para cukong tambang dalam setiap hajatan Pemilu dan Pilkada akan semakin marak, terang benderang dan brutal; 38. Bahwa sebagai pelapor dugaan politik uang ke Bawaslu Kalsel Pengadu menerima konsekuensi dilaporkan oleh Habib Abdurahman Bahasyim ke Polda Kalsel atas tuduhan pencemaran nama baik; 39. Bahwa mantan Ketua Bawaslu Dr Mahyuni menyayangkan „kriminalisasi‟ terhadap pelapor dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Menurut Dr Mahyuni bahwa tindakan Adhariani melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kalsel merupakan bentuk dari upaya melaksanakan amanat Undang-Undang. Semua pihak harusnya menghargai upaya dari masyarakat melaporkan dugaan kasus politik uang sebab sedikit sekali ada yang berani melaporkan kasus politik uang ke Bawaslu atau aparat penegak hukum. Pernyataan Dr Mahyuni sebagaimana diberitatakan media online di Kalsel, Jejakrekam.com dalam artikel berjudul “Eks Ketua Bawaslu Kalsel Sesalkan Lapor Politik Uang Berbuah Dipolisikan”; 40. Bahwa Pengadu sadar upaya menegakan hukum tidaklah gampang karena banyak pihak yang terganggu dengan tindakan menegakkan hukum. Sebagai pelapor sangat mungkin berbalik menjadi terlapor sebagaimana Pengadu alami sekarang. Hanya saja yang menyakitkan hati, terhadap bukti, fakta telah terjadi politik uang dibaikan begitu saja oleh Teradudan dengan penghentian perkara tersebut seolah- olah bahwa benar laporan dugaan politik uang yang Pengadu laporkan ke Bawaslu Kalsel adalah fitnah belaka. Semoga Allah SWT akan menunjukan kebenaran dan mengangkat harkat dan martabat orang-orang yang berdiri diatas jalan yang benar; 41. Bahwa terhadap semua fakta, alat bukti dugaan politik uang yang Pengadu laporkan ke Bawaslu Kalsel Pengadu memohon dengan sangat agar Yang Mulia Majelis DKPP menunjukkan kebenaran dalam perkara ini denga menilai secara substansi (bukan formil) dari sisi materiil atau fakta, keterangan semua pihak, dan alat bukti yang ada. Apakah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk dillanjutkan ke penyidikan atau tidak. Jika penilaian Yang Mulia Majelis cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan mohon kiranya Yang Mulia Majelis memerintahkan Bawaslu Kalsel kembali menangani perkara tersebut demi tegaknya keadilan Pemilu; 42. Bahwa kepada Yang Mulia Majelis DKPP kami memohon agar memberikan sanksi yang tegas kepada Teradu sesuai dengan ketentuan dan tingkat kesalahannya yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP dapat menilai semua alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara politik uang yang kami laporkan ke Bawaslu Kalsel sehingga apabila diyakini terdapat alat bukti yang cukup ada tindak pidana politik uang agar memerintahkan kepada Bawaslu Kalsel untuk menindaklanjuti perkaranya hingga tuntas sampai ke Pengadilan dan apabila Majelis yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 26 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Contoh surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat 1. P-1 dan pada kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2, Ahmad Heru Kurniawan; 2. P-2 Fotokopi Contoh surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat dan pada kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor urut 4, Habib Ahmad Bahasyim SE; 3. P-3 Fotokopi Salinan daftar 180 nama penerima politik uang yang dikelola Wirhadi dari Ahmad Heru Kurniawan; 4. P-4 Fotokopi Uang Rp 300.000 yang merupakan bagian yang diterima oleh Wirhadi dan Nova Rhina; 5. P-5 Fotokopi Printout Chapture Chatting Whatsapp; 6. P-6 Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor 004/LP/PL/22.00/V/2019; 7. P-7 Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor 005/LP/PL/22.00/V/2019; 8. P-8 Fotokopi Kliping Berita Online; 9. P-9 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Adhariani selaku Pelapor di Bawaslu Kalsel; 10. P-10 Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Bukti Tambahan; 11. P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Wirhadi selaku Saksi di Bawaslu; 12. P-12 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Nova Rhina selaku Saksi di Bawaslu; 13. P-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Pahmi selaku Saksi di Bawaslu; 14. P-14 Fotokopi Berita Acara Kalrifikasi Muhammad Mulyadi selaku Saksi di Bawaslu; 15. P-15 Fotokopi Kliping Media Online; 16. P-16 Fotokopi Kliping Media Online; 17. P-17 Fotokopi Surat Pemberitahuan Penghentian Proses Penanganan Laporan Tindak Pidana Pemilu; 18. P-18 Fotokopi Kliping Media On Kliping Media Online line; 19. P-19 Fotokopi Kliping Media Online; 20. P-20 Fotokopi Kliping Media Online; 21. P-21 Fotokopi Kliping Media Online; 22. P-22 Fotokopi Kliping Media Online; 23. P-23 Fotokopi Saksi Wirhadi; 24. P-24 Fotokopi Saksi Nova Rhina; 25. P-25 Fotokopi Saksi Muhamad Mulyadi; 26 P-26 Fotokopi Pahmi; [2.4] SAKSI PENGADU Wirhadi Wirhadi mengatakan bahwa awal kejadian dugaan money politic kepada Pengadu yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana ke Bawaslu Provisni Kalimantan Selatan yang diregistrasi dengan Nomor 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 karena bersangkutan juga saksi dalam laporan dugaan pelanggaran dimaskud ke Bawaslu Provisni Kalimantan Selatan. Pengaduan dimulai karena adanya kekecewaan yang tidak ditepati janji pemberian uang yang seharusnya diberikan, sehingga menceritakan kekecewaannya ke Pengadu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu dalam hal ini adalah Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran yang menjabat sebagai ketua Koordinator Gakkumdu provinsi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) huruf a, Koordinator Gakkumdu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi sebagai Ketua Koordinator Gakkumdu provinsi. Bawaslu Kalsel telah menerima dan menangani Laporan dengan Nomor Register : 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 yang dilaporkan oleh Sdr. Ir. H. Adhariani, SH dengan Terlapor I atas nama AHMAD HERU KURNIAWAN, SE., MM. selaku calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin nomor urut 2 Dapil 2 (Banjarmasin Utara) dari Partai Demokrat, Terlapor II atas nama HABIB AHMAD BAHASYIM, S.E. selaku calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan nomor urut 4 Dapil Kalsel 1 dari Partai Demokrat. Laporan tersebut atas adanya dugaan Pembagian Uang (Money Politic) dan Bahan Kampanye kepada masyarakat pada masa tenang bertempat di Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara yang dilakukan oleh para Terlapor, yang saat ini dijadikan pokok Pengaduan a quo; 2. Bahwa dalam kelembagaan Bawaslu terdiri dari lima orang komisioner yang keputusannya adalah bersifat Kolektif Kolegial, Pasal 13 Ayat (1) dan (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno menyebutkan : “Setiap Anggota Bawaslu Provinsi wajib menghadiri Rapat Pleno” Kemudian pada Ayat (3) huruf a menyebutkan “Rapat Pleno Bawaslu Provinsi sah apabila : diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Provinsi 5 (lima) orang. Dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno memberikan pengertian khusus terhadap Rapat Pleno yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, termasuk dalam penanganan Laporan dengan Nomor Register : 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu Kalsel, itu ditangani dan diputuskan secara kolektif kolegial. Kemudian pada Pasal 11 Rapat Pleno Bawaslu Povinsi diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai, yang salah satunya adalah untuk mengambil keputusan tentang tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; 3. Bahwa Bawaslu Kalsel telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap Laporan dengan Nomor Register: 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasal 454 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah memberikan ruang dan pembatasan waktu paling lama 14 hari kerja sejak laporan diterima dan diregistrasi kepada Pengawas Pemilu dalam menyelesaikan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Selama proses Penanganan tindak pidana Pemilu itu berlangsung, Bawaslu Kalsel senantiasa taat dan tunduk kepada Asas dan Prinsip dasar Gakkumdu yakni : a. Keadilan; b. kepastian; c. kemanfaatan; d. persamaan di muka hukum; e. praduga tidak bersalah; dan f. legalitas. Dan juga berpedoman pada prinsip: a. kebenaran; b. cepat; c. sederhana; d. biaya murah; dan e. tidak memihak. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (2) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu; 4. Bahwa sebagai bentuk Pengejawantahan dari asas dan prinsip tersebut, Teradu akan mengurai proses penanganan laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Nomor Register: 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019, sebagai berikut: a) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2019 Pukul 12.48 WITA bertempat di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. RE Martadinata No. 3 Banjarmasin, datang seseorang yang bernama Ir. H. Adhariani, SH. Yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor memberikan Laporan terkait dengan adanya dugaan Peristiwa Pembagian Uang (Money Politic) dan Bahan Kampanye kepada masyarakat pada masa tenang. Laporan tersebut diterima oleh Petugas Penerima laporan Bawaslu Kalsel atas nama Harliansyah dan M. Rezky Habibi Ramadhani, kemudian terhadap mekanisme Penanganan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut Bawaslu Kasel berpedoman dengan Peraturan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu; b) Bahwa petugas Penerima Laporan membuat Formulir model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 004/LP/PL/22.00/V/2019 adapun dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut : Fotocopy KTP Pelapor, Replika Surat Suara Pemilu calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Replika Surat Suara Pemilu calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Lembar Rekapitulasi Surat Pernyataan dukungan dan relawan calon anggota DPRD Provinsi Kalsel dan Kota Banjarmasin. Tanda Bukti Penerimaan Laporan tersebut dibuat dua rangkap, satu rangkap untuk Pelapor dan satu rangkap untuk Bawaslu Kalsel (Vide bukti T-1); c) Bahwa terhadap laporan tersebut, Pelapor masih belum melampirkan nama- nama dan fotocopy KTP saksi, terhadap kekurangan tersebut petugas penerimaan laporan memberikan catatan agar bisa dilengkapi, kemudian pada keesokan harinya pada hari Jum‟at, tanggal 03 Mei 2019 Pukul 10.30 WITA, Pelapor datang kembali ke kantor Bawaslu Kalsel dalam rangka memberikan beberapa Dokumen penunjang sebagai bukti terhadap Laporan tersebut yang diterima oleh petugas Penerima Laporan atas nama Muhammad Hafiz Alfarizi. Dokumen bukti-bukti tersebut adalah sebagai berikut : Fotocopy KTP Saksi atas nama Nova Rhina dan Wirhadi, Uang sebesar Rp. 300.000,- dengan Pecahan 2 lembar uang Rp. 100.000,- dengan nomor seri MKE226288 dan YEL780125, kemudian 2 lembar pecahan Uang Rp. 50.000,- dengan nomor seri EFT937042 dan TDE460546, Replika Surat Suara Pemilu calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin nomor urut 2 Dapil 2 (Banjarmasin Utara) atas nama AHMAD HERU KURNIAWAN, SE., MM. dari Partai Demokrat, Replika Surat Suara Pemilu calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan nomor urut 4 Dapil Kalsel 1 atas nama HABIB AHMAD BAHASYIM, S.E. dari Partai Demokrat. Terhadap Laporan tersebut dituangkan dalam Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor: 004/LP/PL/BERKAS/22.00/V/2019, dan Tanda Bukti Penerimaan Laporan dituangkan dalam Formulir Model B.3 Nomor : 005/LP/PL/22.00/V/2019. Terhadap Formulir Model B.3 Bawaslu Kalsel telah memberikan satu rangkap kepada Pelapor; d) Bahwa kemudian terhadap dalil Pengadu pada poin 8 s/d 10 yang pada pokok Pengadu mempermasalahkan adanya Tanda Bukti Penerimaan Laporan Formulir Model B.3 ganda/berbeda. Maka perlu Teradu jelaskan bahwa perihal penomoran tanda bukti penerimaan laporan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, setiap bukti dan dokumen yang diserahkan oleh Pelapor harus diberikan nomor sebagai bentuk taat administrasi dan tidak berimplikasi hukum terhadap batas waktu penanganan pelanggaran; e) Bahwa kemudian Bawaslu Kalsel membuat dan menyusun Kajian Awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5 Kajian awal atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya (Vide bukti T- 4); f) Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kalsel atas Laporan tersebut dinyatakan telah terpenuhinya syarat formil dan syarat materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf c Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2018. Dan diputuskan dalam Berita Acara Pleno Nomor 010/BA/Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019 tertanggal 06 Mei 2019 untuk kemudian diregistrasi dalam buku register dengan nomor register 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 tertanggal 06 Mei 2019, diproses, dan dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti dan Pengawas Pemilu dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam meneruskan kepada Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Gakkumdu; g) Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Penanganan Pelanggaan Pidana Pemilu melewati batas waktu, Pengadu berpedoman pada tanggal keluarnya status laporan yang menurut asumsi Pengadu tertanggal 24 Mei 2019, Padahal status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel tertanggal 23 Mei 2019, maka terhadap dalil tersebut Pengadu terkesan mengada-ada dalam menyusun argumentasi permohonan. Kemudian Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. Bahwa dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. Maka terhadap kesesuaian waktu penanganan pelanggaran akan di uraikan dalam bentuk tabel, sebagai berikut : Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum’at Sabtu Mei 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 25 26 27 28 30 31 MERAH : Tanggal 2 Mei 2019 Pengadu Menyampaikan Laporan, Namun diberi catatan oleh Petugas Penerima Laporan untuk melengkapi beberapa berkas yang masih belum lengkap BIRU : Tanggal 3 Mei 2019 Pengadu melengkapi berkas HIJAU : Tanggal 6 Mei 2019 Laporan deregister dengan nomor 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 dan sejak tanggal 6 – 23 Mei 2019 selama 14 hari waktu penanganan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Tanggal 23 Mei 2019 Status laporan diterbitkan dan di upload di website resmi bawaslu kalsel HITAM : Bukan hari kerja h) Bahwa sebagaimana Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, menyebutkan Anggota Gakkumdu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari Bawaslu Provinsi, Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi. Keanggotaan Gakkumdu Provinsi Kalsel dituangkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Kalsel Nomor : 047/K.KS/HK.00/IV/2019 Tahun 2019 ; i) Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2019 Bawaslu Kalsel membentuk Tim Klarifikasi untuk bertugas melakukan mengklarifikasi terhadap Laporan dengan Nomor Register: 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019. Keanggotaan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilu tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Kalsel Nomor : 059.A/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019. Tim Klarafikasi ini memiliki tugas pokok melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya; j) Bahwa kemudian pada hari Jum‟at tanggal 07 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel melakukan Pembahasan Pertama dengan memperoleh hasil yang pada pokoknya adalah dari Unsur Bawaslu Kalsel dan Unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan bersepakat menyatakan telah terpenuhi syarat formil dan materil terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor : 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019. Namun dari Unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memiliki pendapat yang berbeda yakni Tidak terpenuhi syarat formil dikarenakan telah melebihi batas waktu Pelaporan; k) Bahwa kemudian setelah Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan memanggil dan memeriksa Pelapor, Saksi-saksi Pelapor, Para Terlapor, dan Keterangan Ahli, selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel Pebahasan Kedua dengan beracuan dari keterangan Pelapor, Saksi-saksi Pelapor, Terlapor, dan Keterangan Ahli tersebut, maka diperoleh hasil yang pada pokoknya adalah dari Unsur Bawaslu Kalsel yang menyatakan Telah Terpenuhi syarat Formil dan Materil Laporan. Namun dari Unsur Kepolisian Daerah Kalsel dan Kejaksaan Tinggi Kalsel memiliki pandangan yang sama yakni menyatakan Tidak Terpenuhi Syarat Formil Laporan. Namun mengingat tidak terpenuhinya syarat formil laporan mempunyai hubungan kausalitas (sebab akibat) terhadap cacatnya syarat materil laporan; l) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saksi-saksi ditemukan Fakta bahwa saksi atas nama Nova Rhina dan Wirhadi merupakan sepasang suami Isteri yang memiliki peran sebagai orang yang langsung memberikan/membagikan uang (money politic) tersebut kepada masyarakat didaerah Kelurahan sungai andai sebagaimana yang telah didata sebelumnya oleh Wirhadi, maka semakin jelas bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh Sdr Nova Rhina dan Wirhadi pada tanggal 14 April 2019, sehingga jika dihitung 7 hari sejak tanggal diketahuinya pelanggaran tindak pidana pemilu pada 14 April 2019, maka batas maksimal penyampaian pelaporan ke Bawaslu Kalsel pada tanggal 23 April 2019. Namun kemudian laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 2 Mei 2019 dan diregtister pada tanggal 06 Mei 2019 sehingga telah lewat 7 hari dari tenggang waktu masa penyampaian laporan, berangkat dari hal tersebut maka dinyatakan Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil. Sehingga penanganan pelanggaran tersebut harus dihentikan demi hukum; m) Bahwa Sentra Gakkumdu mengundang saksi ahli atas nama ACHMAD RATOMI, S.H.,M.H. Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tertanggal 23 Mei 2019 untuk meminta pendapat dalam proses penanganan laporan dengan nomor register 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019, yang pada pokoknya memberi pendapat sebagai berikut : • Bahwa Terhadap Materi Laporan Menurut Ahli di dalam peristiwa tersebut dapat diduga telah terjadi tindak pidana politik uang pada masa tenang (masa tenang Pemilu 2019 adalah tanggal 14 sampai 16 April 2019). Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.; • Bahwa Terhadap waktu Penyelesaian Laporan menurut Ahli pelanggaran pemilu itu bersumber dari laporan, maka pelapor (pemilih) harus menyampaikan/melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pelapor mengetahui terjadinya pelanggaran pemilu. Jadi patokan waktu awal untuk laporan pelanggaran pemilu adalah sejak pelapor mengetahui. Pelapor di sini menurut Saya harus dimaknai pemilih yang merupakan saksi yang melihat, mendengar dan mengalami langsung terjadinya pelanggaran pemilu. Bukan saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami. Atau saksi yang mengetahui peristiwa pelanggaran pemilu dari orang lain. Saksi seperti ini di dalam hukum pidana disebut saksi testimonium de auditu. Dalam konteks kasus di atas, maka pelanggaran pemilu tersebut bersumber dari laporan pelanggaran pemilu. Oleh karena pemilih yang pertama kali mengetahui adanya politik uang adalah Sdr. Nova Rhina yaitu pada hari minggu, tanggal 14 April 2019, sekitar pukul 20.30 WITA, bertempat di Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, maka perhitungan hari pertama untuk sebuah laporan pelanggaran pemilu adalah terhitung sejak tanggal 14 April 2019. Orang/pemilih yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu adalah Sdr. Nova Rhina, bukan Sdr. Adhariani. Karena Sdr. Adhariani termasuk kategori saksi testimonium de auditu. Di dalam kasus ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Vide bukti T-12); n) Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua yang kemudian ditindak lanjuti dengan Rapat Pleno komisioner Bawaslu Kalsel yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor : 014/BA/Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 atas Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 Dihentikan karena Tidak Terpenuhi Syarat Formil, dituangkan dalam Formulir B.10 Kajian dugaan Pelanggaran dan ditindaklanjuti dalam Formulir Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 23 Mei 2019 yang dipublikasikan melalui website resmi Bawaslu kalsel, sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan dituangkan dalam; o) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 21 yang pada pokoknya mempertanyakan apakah Keputusan penghentian penanganan atas laporan dengan nomor register 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 merupakan keputusan lembaga atau keputusan Individu (Teradu). Bahwa terhadap hal tersebut perlu Teradu jelaskan dalam penghentian penanganan perkara a qou, Bawaslu Kalsel telah melakukan rapat pleno dalam rangka menghentikan atau tidak menindaklanjuti ke tahap Penyidikan. Adapun dasar dari dilaksanakannya rapat Pleno tersebut adalah hasil dari Pembahasan Kedua bersama sentra Gakkumdu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) dan (2) Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu menyebutkan “Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan.” Pada Ayat (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil Penyelidikan; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada Poin 18 yang pada pokoknya mengatakan dengan adanya semua fakta atas keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh bawaslu kalsel menimbulkan “Keyakinan” pada Pengadu perkara a quo dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan adalah hal yang tidak mendasar dan didasari keyakinan pengadu sendiri, mengingat dalam penanganan tindak pidana pemilu di sentra Gakkumdu terdapat proses pembahasan Pertama dan pembahasan Kedua yang berisi kajian tentang keterpenuhan syarat formil dan materi dari unsur tindak Pidana Pemilu. Sehingga tidak serta merta adanya fakta atas keterangan dan alat bukti perkara a quo langsung ditindaklanjut ketingkat penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan di Sentra Gakkumdu; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 23 yang pada pokoknya mengatakan adanya praktik busuk kongkalikong antara teradu dengan saudara Zamrony selaku Kuasa Hukum Para Terlapor, kemudian Pengadu juga mendalilkan Teradu tidak professional, tidak mandiri, dapat dipengaruhi oleh Terlapor dalam perkara a quo yang hanya didasarkan pada kutipan media online “hampir mirip/kemiripan statement” oleh Pengadu adalah tidak berdasar dan hanya tuduhan pengadu semata. Teradu membantah dan menyatakan tidak benar apabila di nilai melakukan keberpihakan terhadap salah satu pihak karena dalam Penanganan Pelanggaran pada Laporan terkait, Bawaslu merujuk kepada Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2019 yaitu Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politik ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kalsel yang mana didalamnya terdapat Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan, artinya Dugaan Pelanggaran pada Laporan terkait dibahas secara bersama dengan ketiga unsur tersebut diatas. Bahwa dalam hukum pembuktian berdasarkan asas hukum umum yaitu asas Actori Incumbit Onus Probandi yang diartikan siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan. Akan tetapi pengadu tidak dapat membuktikan adanya tuduhan praktik busuk kongkalikong antara Teradu dan saudara Zamrony; 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 23 yang pada pokoknya menyatakan ketika masuknya kuasa hukum dalam perkara a quo Teradu terpengaruh oleh saudara Zamrony yang merupakan kuasa hukum Para Terlapor hingga menyatakan laporan pengadu telah melewati batas waktu dan mengapa laporan pengadu tersebut diregister adalah tidak berdasar. Berdasarkan pasal 94 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu bertugas : menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga dengan dilakukannya register tersebut dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Pasal 94 ayat (2) pada proses Klarifikasi terhadap saksi Nova Rhina dan Wirhadi terungkap fakta bahwa merekalah orang pertama yang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana pemilu; 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 31 yang pada pokoknya mengatakan Teradu tidak serius dan sengaja tidak ingin laporan Pengadu dilanjutkan ke tingkat penyidikan hanya didasarkan argumentasi bahwa pemanggilan saksi atas nama pahmi dan mulyadi dilaksanakan dipenghujung masa penanganan laporan pengadu yakni pada tanggal 23 mei 2019 satu hari sebelum keluarnya status laporan tertanggal 24 mei 2019 adalah tidak benar dan tidak mendasar mengingat pada hakekatnya pemanggilan saksi atas nama Pahmi dan Mulyadi adalah merupakan inisiatif Sentra Gakkumdu Kalsel dalam rangka untuk membuat terang dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Pengadu. Bawaslu Kalsel dalam melakukan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dengan Nomor Register : 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 telah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, dimana dalam ketentuan tersebut telah di atur waktu Penanganan Pelanggaran paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja dan itu telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kalsel; 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 33 yang pada pokoknya mengatakan jika memang Laporan Pengadu tersebut daluwarsa atau lewat batas waktu, terhadap materil yang terpenuhi semestinya teradu bisa menanganinya dengan dijadikan temuan. Terhadap dalil Pengadu tersebut adalah tidak berdasar, mengingat dalam ketentuan pasal 1 angka 25 Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2018 yang dimaksud dengan temuan adalah “hasil pengawasan” Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/ atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran; 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 32 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Bawaslu Kalsel tidak memberikan dokumen dan alat bukti yang diserahkan oleh Pengadu pada saat melampirkan Laporan. Perlu Teradu jelaskan bahwa Pengadu telah menyampaikan surat permohonan tertulis perihal “Pengembalian dokumen alat bukti” tertanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada Bawaslu Kalsel. Kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut Bawaslu Kalsel telah menyerahkan dokumen alat bukti yang diminta tersebut pada tanggal 04 Juli 2019 dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian dokumen alat bukti kepada Pengadu dengan ditanda tangani sendiri oleh Pengadu dan diserahkan oleh Sdr. M. Rezki Habibi R. Selaku staff H3. Maka terhadap dalil tersebut sangat tidak berdasar dan mengada-ada; 11. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 36 yang pada pokoknya menuduh Teradu telah bersikap seperti majelis hakim yang memutus terkait “batas waktu” adalah tidak mendasar. Kewenangan menentukan “batas waktu” merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak diputus oleh Teradu secara individual melainkan melalui proses di Sentra gakkumdu dan melalui rapat pleno di Bawaslu Kalsel; 12. Bahwa terhadap dalil-dalil pengadu yang terdapat dalam fundamentum petendie patut untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya oleh majelis, mengingat argumentasi yang didalilkan oleh pengadu hanya mengarah pada subtansi Pemeriksaan dengan Nomor Register : 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 atas nama Pengadu terkait “batas waktu” yang melahirkan tidak ditindaklanjutkannya ke tingkat Penyidikan dan tidak mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang merupakan kewenangan absolut dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum; 13. Bahwa dengan adanya Perkara a quo jangan sampai menjadi Preseden Buruk terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu apabila setiap penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang berakhir pada penghentian laporan selalu dilaporkan ke DKPP; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PL/22.00/V/2019 Tanggal 02 Mei 2019; 2. T-2 Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PL/22.00/V/2019 Tanggal 03 Mei 2019; 3. T-3 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PL/22.00/V/2019; 4. T-4 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tanggal 05 Mei 2019; 5. T-5 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 010/BA/Bawaslu- KS/PM.06.01/V/2019 Tanggal 06 Mei 2019; 6. T-6 Fotokopi Surat Keputusan Tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 047/K.KS/HK.00/IV/2019 Tanggal 10 April 2019; 7. T-7 Fotokopi Surat Keputusan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 059.A/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/IV/2019 Tanggal 06 Mei 2019; 8. T-8 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tanggal 07 Mei 2019; 9. T-9 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 06 Tanggal 23 Mei 2019; 10. T-10 Fotokopi Klarifikasi A.n Nova Rhina; 11. T-11 Fotokopi Klarifikasi A.n Wirhadi; 12. T-12 Fotokopi Pendapat Ahli; 13. T-13 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 014/BA/Bawaslu- KS/PM.06.01/V/2019 Tanggal 23 Mei 2019; 14. T-14 Fotokopi Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 Tanggal 23 Mei 2019; 15. T-15 Fotokopi Formulir Model B.15 Status Laporan Tanggal 23 Mei 2019; 16. T-16 Fotokopi Screenshoot Web Status Laporan; 17. T-17 Fotokopi Surat Permohonan Ir. Adhariani; 18. T-18 Fotokopi Berita Acara Penyerahan Berkas Tanggal 04 Juli 2019; [2.7] SAKSI TERADU 1. Kompol Didi Ambardi (Polda Kalimantan Selatan) Menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 yang dibahas dalam Sentral Gakkumdu sejak pembahasan pertama dan pembahasan kedua tidak terpenuhi syarat formil. 2. M. Arief Basuki (Kejaksaan Kalimantan Selatan) Menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 yang dibahas dalam Sentral Gakkumdu dalam pembahasan pertama berpendapat terpenuhi syarat formil. Sedangankan pembahasan kedua berubah pendapatnya menjadi tidak terpenuhi syarat formil. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terbagi 5 (lima) Divisi, khusus divisi penindakan dipegang oleh Teradu. Dalam pengambilan putusan dan rekomendasi selalu dilakukan dengan rapat pleno. Pada saat laporan Pengadu sudah diregistrasi, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pleno dan kasus yang dilaporkan Pengadu ditindaklanjuti serta dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. Setelah pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, menurut laporan Teradu bahwa hasil pembahasan kedua tidak ditindaklanjuti. Pada saat melakukan voting, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kasus Pengadu tetap ditindaklanjuti dan Kejaksaan serta Kepolisian menyatakan tidak ditindaklanjuti. Dalam hal tersebut, hasil voting Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kalah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan hasil dari Sentra Gakkumdu dilakukan rapat pleno lagi demi menghormati keputusan dari Kejaksaan dan Kepolisian dengan memutuskan kasus Pengadu tidak ditindaklanjuti karena Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kalah dalam hasil voting. Jadi perlu Pengadu mengetahui bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sudah bertindak secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan. Pada saat Pengadu melaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan rapat pleno untuk mendapat Nomor Registrasi. Pada pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu ada yang mengatakan terpenuhinya syarat formil dan tidak terpenuhinya syarat formil. Namun yang mengatakan terpenuhi syarat formili adalah Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan sedangkan Kepolisian tidak terpenuhinya syarat formil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 25 April 2019 sekitar pukul 09.00 Pengadu silaturrahmi ke rumah teman yang juga mantan staf Pengadu saat aktif di DPD RI Perwakilan Kalsel. Pada saat itu Wirhadi dan istrinya Nova Rina bercerita bahwa menjelang pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 diminta tolong oleh salah satu calon anggota DPRD Kota Banjarmasin bernama Ahmad Heru Kurniawan dari Partai Demokrat untuk membagikan uang Rp. 150.000 kepada masing-masing pemilih yang masuk dalam Daftar sebanyak 180 orang untuk mencoblos paketan untuk DPRD Kota Banjarmasin nomor urut 2 an.Heru Kurniawan, untuk DPRD Provinsi Kalsel dari Partai Demokrat nomor urut 4 An. Habib Ahmad Bahasyim dan Calon DPD RI an. Habib Abdurrahman Bahasyim. Bahwa oleh Wirahadi dan Novarina uang tersebut dibagikan kepada 180 orang yang ada dalam daftar tersebut pada masa tenang. Namun hanya 159 orang yang bersedia menerima. Terhadap laporan Pengadu tersebut, telah diregister di Bawaslu dan dilakukan Pembahasan dalam Gakumdu. Pembahasan Pertama di Sentra Gakumdu laporan pengadu lolos atau terpenuhi syarat formil dan matriil, namun dalam Pembahasan kedua perkara ini dihentikan karena tidak terpenuhi syarat formil. Padahal mestinya syarat tersebut selesai di pembahasan pertama, dengan demikian Teradu melanggar asas legalitas tidak sesuai prosedur atau kurang professional. Seharusnya pada Pembahasan Kedua perkara tersebut bukan lagi dalam rangka menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiil, melainkan untuk menyimpulkan apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilu atau bukan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa laporan Pengadu setelah diterima dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan dinyatakan telah terpenuhi syarat formil dan syarat matriil yang dituangkan dalam Berita Aacara Nomor 010/BA/Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 untuk diregistrasi Nomor 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019. Teradu melakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 1X24 Jam untuk dilakukan pembahasan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu mengenai Gakkumdu. Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Tim Klarifikasi untuk bertugas melakukan klarifikasi terhadap laporan yang sudah diregistrasi tersebut, yang dituangkan dalam SK Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 059.A/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019. Tim Klarifikasi memiliki tugas pokok melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli untuk didengar keterangannya. Pada tanggal 7 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pembahasan Pertama dengan memperoleh hasil yang pada pokoknya adalah dari unsur Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan telah terpenuhi syarat formil dan matriil, namun dari Unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berbeda yakni tidak terpenuhi syarat Formil karena melebihi batas waktu pelaporan. Kemudian setelah sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan memanggil dan memeriksa Pelapor, Saksi-saksi Pelapor, Para Terlapor dan Keterangan Ahli, selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pembahasan Kedua yang hasilnya dari unsur Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan telah terpenuhi syarat Formil dan Matriil, namun dari unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memiliki pandangan yang sama dengan Unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yakni menyatakan tidak terpenuhi syarat Formil Laporan. Berdasarkan hasil pembahasan kedua yang kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dituangkan dalam BA Nomor 14/BA/Bawaslu- KS/PM.06.01/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019, secara musyawarah dan bermufakat bahwa laporan dimaksud tidak ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Selanjutnya dibuat pemberitahuan status laporan yang dipublikasikan di website resmi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga penanganan pelanggaran harus dihentikan demi hukum. Teradu membantah dan menyatakan tidak benar apabila dinilai melakukan keberpihakan terhadap salah satu pihak, karena dalam penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merujuk kepada Perbawaslu 31 Tahun 2019, yaitu penanganan Pelanggaran money politic ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan, yang mana di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan, artinya dugaan pelanggaran pada laporan terkait dibahas secara bersama dengan ketiga unsur di atas; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dinilai tidak profesional dalam menangani dugaan tindak pidana Politik Uang yang dilaporkan oleh Pengadu, khususnya berkenaan dengan penghitungan waktu daluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jo Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Frasa “sejak diketahui” dalam ketentuan tersebut menimbukan perbedaan pendapat kapan diberlakukan, apakah terhitung sejak tanggal 25 April 2019 ataukah tanggal 14 April 2019. Terungkap fakta, peristiwa dugaan tindak pidana politik uang terjadi pada tanggal 14 April 2019 dan baru diketahui oleh pelapor pada tanggal 25 April 2019. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kajian awal dan menyatakan telah terpenuhi syarat formil dan syarat matriil yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 010/BA/Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 dan diregistrasi dengan Nomor 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019. Dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, Pihak Kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut telah kadaluarsa sedangkan Bawaslu dan Kejaksaan menyatakan kasus telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, terdapat perubahan pendapat dari pihak Kejaksaan yang menyatakan bahwa laporan pelapor telah kadaluarsa. Teradu dalam pembahasan kedua tetap pada pendiriannya bahwa laporan pelapor memenuhi syarat karena frasa “sejak diketahui” dihitung sejak tanggal 25 April 2019, sedangkan menurut Kepolisian dan Kejaksaan dihitung sejak tanggal 14 April 2019. Berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan pada forum pembahasan Sentra Gakkumdu tersebut, laporan pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah kadaluarsa. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Teradu bersama dengan jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian upaya dalam menangani laporan tersebut antara lain menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat, serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP menilai Teradu telah melakukan upaya sungguh- sungguh sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018. Demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Azhar Ridhani selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir