Melanggar
Nomor Putusan: No.167 Tahun 2024
Suparmin, Anggota KPU Provinsi Jambi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2024
👁 29 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 06 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 22 Mei 2023 dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atas H. Abdul Rahim, S.P.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga memalsukan dan/atau telah melakukan perubahan Berita Acara Pleno KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 secara sepihak. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Suparmin selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 167-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
151-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167-PKE-
DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama Abdul Rahim :
Pekerjaan Wiraswasta :
Alamat :
Jl. Sultan Hasanuddin RT 34 Bakung Jaya Kota
Jambi, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama Suparmin :
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Jambi
Alamat :
Jalan A. Thalib No. 33 Pematang Sulur, Telanaipura,
Kota Jambi, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban Teradu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait;
mendengar keterangan Para Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 06
September 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pada tanggal 22 Mei 2023 dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode
etik atas H. Abdul Rahim, S.P. yang bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Jambi (Alat
Bukti P-03, P-04). Saat sidang tersebut saudara Suparmin diduga telah menggunakan
Alat bukti Berita Acara palsu yakni Berita Acara No. 68/PL.02-BA/2022 yang isinya
telah dirubah oleh saudara Suparmin. Berita Acara tersebut awalnya menerangkan di
angka 7 (tujuh) menerangkan “Pengajuan cuti Abd Rohim agar dilihat tanggalnya, jika
bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan” (Alat Bukti P-01). kemudian
secara diam-diam diubah oleh saudara Suparmin menjadi “Pengajuan cuti Abd Rohim
agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan
namun jika beda tanggal maka cuti belum dibolehkan” (Alat Bukti P-02).
Bahwa Berita Acara Pleno No. 68/PL.02-BA/2022 yang diduga dipalsukan tidak
ditemukan tidak menggunakan cap stempel sebagaimana yang terdapat pada Berita
Acara Pleno No. 68/PL.02-BA/2022 yang asli (Alat Bukti P-02).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 167-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu.
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 152-PKE-
DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 yang asli
Bukti P-2 Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 yang dipalsukan
Bukti P-3 Video sidang DKPP tertanggal 22 Mei 2023 Full/Utuh
Bukti P-4 Video sidang DKPP tertanggal 22 Mei 2023 Cuplikan
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 06 September 2024
sebagai berikut:
Nur Kholik
Saya adalah Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023. Bahwa pada saat
Pleno dalam hal pembahasan terhadap cuti Pengadu ialah agar dilihat tanggalnya, jika
berbeda dengan saudara Yatno maka diperbolehkan, jika tanggalnya bersamaan
dengan saudara Yatno maka tidak diperbolehkan. Bahwa terhadap keaslian dokumen
Berita Acara Nomor 68/PL.02.BA/2022 sebelum sidang DKPP ini, saya mencoba untuk
menghubungi Sekretariat Provinsi Jambi agar dapat melihat dokumen yang waktu itu
saya tanda tangani, tetapi tidak dapat respon dari Sekretariat.
Ahdiyenti
Saya adalah Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023. Bahwa dokumen yang
berbeda ini terjadi pada saat sidang sebelumnya dimana pada saat itu adanya dua
Berita Acara Pleno yang berbeda yang dipegang oleh kami saat menjadi Pengadu, tetapi
berbeda dengan yang dipegang oleh Majelis pada saat itu. Bahwa terkait dengan Berita
Acara Pleno berdasarkan Pleno memutuskan bahwa cutinya Abdul Rahim pada
prinsipnya boleh tetapi tidak bersamaan cutinya dengan Yatno. Tetapi pada saat waktu
mau sidang kami juga kaget kenapa ada dua dokumen yang berbeda. Bahwa terhadap
berbeda ini diberikan oleh Staf atas nama Rian. Bahwa pada saat meminta lampiran
dokumen ke DKPP tidak ada softfile beserta hardfile, dimana pada saat itu dokumen
ada di Teradu.
Bahwa terkait dengan rapat pleno yang mengalami kesalahan adiministrasi pada saat
rapat pleno. Bahwa terkait dengan perubahan tersebut, tidak ada risalah atau rapat
pleno ulang terkait dengan perubahan untuk menjadi bahan materi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 06 September 2024 Perkara Nomor 167-PKE-
DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu membantah dan menolak dalil aduan Pengadu sebagaimana
tercantum dalam dokumen pengaduan, yakni Form 1 DKPP karena diduga
melanggar prinsip integritas tidak profesional dan tidak berkepastian hukum
karena memalsukan dan/atau telah melakukan perubahan berita acara Pleno KPU
Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 secara sepihak;
2. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu tersebut adalah tidak benar dan
merupakan asumsi sepihak. Namun Teradu akan menjelaskan peristiwa yang
sesungguhnya dan sebenar-benarnya terjadi dengan uraian disertai dokumen alat
bukti sebagai berikut :
a) Pada tanggal 7 Maret 2022, KPU Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran
(SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang mekanisme pengajuan cuti bagi Ketua dan
Anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (Bukti T-
01);
b) Pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi menerima surat
dari Nomor 502/SDM.06.1-SD/1571/2022, tertanggal 16 Oktober 2022 dari
Ketua KPU Kota Jambi 2018-2023, Yatno, perihal penyampaian surat
permohonan izin cuti atas nama Yatno (Bukti T-02). Adapun isi Surat a quo
permohonan cuti yang bersangkutan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 27
Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022 (Bukti T-03), dengan melampirkan
dokumen terkait (Bukti T-04).
c) Selanjutnya pada hari yang sama KPU Provinsi Jambi melaksanakan rapat pleno
rutin di Kantor KPU Provinsi Jambi dan salah satu agendanya membahas izin
cuti tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat
pleno dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 67 Tahun 2022 dan risalah
rapat pleno (Bukti T-05). Selanjutnya KPU Provinsi Jambi menerbitkan surat izin
cuti tahunan Nomor 492/SDM.13.3/15/2022 untuk disampaikan kepada yang
bersangkutan (Bukti T-06). Kemudian Yatno menginformasikan perihal izin cuti
yang diterimanya kepada rekan-rekan komisioner KPU Kota Jambi, salah
satunya adalah Pengadu. Informasi itu memicu Pengadu membuat surat
permohonan cuti selama 4 (empat) hari yakni pada tanggal 31 Oktober 2022 s.d
3 November 2022 (Bukti T-07) dan mengajak rekan-rekanannya guna menggelar
rapat pleno membahas permohonan cutinya tersebut pada hari yang sama
sekitar pukul 17.00 WIB (Bukti T-08, Bukti T-09, Bukti T-10);
d) Pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi melalui staf tata
usaha baru menerima surat permohonan cuti anggota KPU Kota Jambi atas
nama H Abdul Rahim dengan melampirkan dokumen berita acara rapat pleno,
dokumentasi rapat, absensi rapat dan juga surat pengajuan cuti yang
bersangkutan yang dikirimkan oleh staf KPU Kota Jambi atas nama Ardan (Bukti
T-11 dan Bukti T-12);
e) Pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2022, Ketua KPU Provinsi Jambi
menandatangani undangan rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi yang akan
dilaksanakan pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB di Hotel
Abadi Grand (Bukti T-13);
f) Pada hari Minggu malam, tanggal 23 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi
menggelar rapat pleno rutin mingguan yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Jambi dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jambi di Hotel Grand Abadi.
Rapat pleno digelar usai pelaksanaan kegiatan pembukaan Rakor JDIH dengan
KPU Kabupaten/Kota di hotel tersebut (Bukti T-14).
g) Di sela-sela rapat pleno tersebut, Kabag Keuangan Umum dan Logistik, H Kazim
menginformasikan adanya surat pengajuan cuti dari anggota KPU Kota Jambi,
H Abdul Rahim. Namun dia menyatakan dokumennya dalam bentuk hardkopi
dan berada di Kantor KPU Provinsi Jambi. Kemudian, Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Jambi meminta agar soft file dokumen tersebut dihadirkan dalam rapat
pleno. Kemudian dilakukan komunikasi dengan staf yang menangani
persuratan, Ayu Efrita dan didapatlah informasi bahwa dokumen tersebut belum
dilakukan scan sehingga tidak terdapat soft filenya, karena baru diterima pada
hari Jum;at sore, tanggal 21 Oktober 2022. Mengingat rapat pleno rutin baru
akan digelar pada minggu depan dan menimbang agar memberikan keputusan
yang cepat terhadap pengajuan izin23 cuti tersebut. Maka disepakati bahwa izin
cuti akan diberikan jika tanggal cuti yang bersangkutan tidak bersamaan
dengan cuti yang diizinkan kepada Ketua KPU Kota Jambi, Yatno. Tetapi jika
tanggalnya bersamaan, maka izin cuti tidak diberikan. Kebijakan tersebut
dikarenakan saat itu sedang ada tahapan verifikasi keanggotaan Partai Politik di
KPU Kota Jambi.
Sedangkan Ketua KPU Kota Jambi, Yatno sedang cuti dan salah seorang anggota
lainnya, Hazairin sedang sakit. Sehingga akan sangat beresiko jika mengizinkan
cuti anggota KPU Kota Jambi atas nama H Abdul Rahim. Tetapi cuti akan
diizinkan jika memang tanggalnya berbeda dengan Ketua KPU Kota Jambi.
Kemudian kesepakatan tersebut dimasukkan ke salah satu hasil rapat pleno dan
dituangkan dalam risalah yang dibuat oleh staf KPU Provinsi Jambi atas nama
Rini Septiani, dan dibuatkan berita acara pleno rutin yang ditandatangani oleh
Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi Jambi dan tanpa diberi stempel basah
KPU Provinsi Jambi. Di dalam risalah tercantum kesimpulan tepatnya pada
angka 7 yang tertulis ‘’Pengajuan Cuti Abd Rohim agar dilihat tanggalnya, jika
bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggal
maka cuti belum diperbolehkan. Sedangkan pada dokumen berita acara nomor
68/PL.02-BA/2022 tercantum pada angka 7 (tujuh) juga dengan kalimat yang
sama (Bukti T-15 dan Bukti T-16). Dokumen alat bukti T-16 ini sama dengan
dokumen alat bukti P-02 dari Pengadu;
h) Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa Teradu terbukti tidak pernah secara
tiba-tiba atau diam-diam merubah berita acara nomor 68/PL.02-BA/2022,
khususnya angka 7 (tujuh) berita acara tersebut. Karena berita acara sekaligus
risalah rapat tersebut memang dibuat oleh Notulen rapat, yakni staf KPU
Provinsi Jambi, Rini Septiani pada Minggu, 23 Oktober 2022. Dokumen tersebut
juga yang disampaikan sebagai salah satu alat bukti dugaan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terhadap Pengadu ke KPU RI
dan ke DKPP RI;
3. Selanjutnya, Teradu akan menjelaskan dan menerangkan terkait dengan peristiwa
terkait penggunaan berita acara KPU Provinsi Jambi nomor nomor 68/PL.02-
BA/2022 yang berstempel basah dalam sidang pemeriksaan DKPP perkara Nomor
69-PKE-DKPP/IV/2023, tanggal 22 Mei 2023 (Pada saat itu Pengadu selaku anggota
KPU Kota Jambi periode 2018-2023 menjadi Teradu), sebagai berikut :
a. Pada awal bulan November 2022, KPU Provinsi Jambi mendapatkan informasi
awal dari wartawan bahwa anggota KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim sedang
berada di Kota Sungai Penuh dan menjadi dewan hakim MTQ dengan membawa
foto dan menunjukkan SK Gubernur Jambi tentang penunjukan yang
bersangkutan menjadi salah satu hakim cabang lomba MTQ. Kedua wartawan
tersebut tidak bersedia menjadi pelapor, sehingga akhirnya 2 (dua) alat bukti
yang telah divalidasi kebenarannya di Kantor Gubernur Jambi dijadikan temuan
pengawasan internal oleh anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi
Jambi, Suparmin dan selanjutnya diproses sebagaimana peraturan perundang-
undangan yang berlaku, mulai dari klarifikasi ke para pihak dan pengumpulan
alat bukti hingga melaporkan ke KPU RI. Dalam laporan tersebut juga
dicantumkan alat bukti T-16, pada halaman 146 dan 147, yang juga tanpa
dibubuhi stempel basah (Bukti T-17);
b. Pada tanggal 21 Februari 2023, KPU RI menerbitkan SK Nomor 114 Tahun 2023
tentang Pemberhentian Sementara anggota KPU Kota Jambi periode 2018-2023
atas nama H Abdul Rahim (Bukti T-18);
c. Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2023 jam 15.30 WIB, KPU Provinsi Jambi
menyampaikan pengaduan kepada DKPP melalui email dengan melampirkan
alat bukti T-16 yang juga tidak berstempel basah (Bukti T-19);
d. Pada tanggal 15 Mei 2023, DKPP menerbitkan surat panggilan sidang nomor
632/PS.DKPP/SET-04/V/2023 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Jambi selaku Pengadu dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023
agar menghadiri sidang pemeriksaan pada hari Senin, 22 Mei 2023 di ruang
sidang Bawaslu Provinsi Jambi (Bukti T-20);
e. Pada tanggal yang sama, KPU Provinsi Jambi mulai mengumpulkan dokumen
alat bukti untuk dicetak dan digandakan guna persiapan pelaksanaan sidang
pemeriksaan DKPP terhadap perkara dengan Teradu H Abdul Rahim. Pada saat
mengecek dokumen berita acara pleno rutin Nomor 68/PL.02-BA/2022,
tertanggal 23 Oktober 2022 yang membahas tidak diizinkannya cuti, diketahui
bahwa pada angka 7 (tujuh) dokumen berita acara tersebut terdapat kalimat
yang ambigu, yakni ‘’ Pengajuan cuti Abd. Rahim agar dilihat tanggalnya, jika
bersamaan dengan cuti Yatno maka tidak diperbolehkan, namun jika beda
tanggal maka cuti belum diperbolehkan’’. Atas fakta tersebut, Teradu
menyatakan kalimat ‘’namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan’’
adalah ambigu. Karena maknanya sama dengan kalimat sebelumnya, sehingga
diusulkan untuk dihapus. Apalagi penghapusan kalimat yang ambigu tersebut
tidak mengakibatkan perubahan makna, melainkan menegaskan bahwa jika
pengajuan tersebut beda tanggal, maka cuti diizinkan. Kemudian, usulan
tersebut dibahas dalam rapat dengan Ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi
lainnya dan disetujui serta dilakukan perbaikan dengan menghapus kalimat ‘’
namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan’’, sehingga redaksinya
menjadi ‘’Pengajuan cuti Abd. Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan
dengan cuti Yatno maka tidak diperbolehkan’’. Kemudian perbaikan redaksi
tersebut dicetak ulang dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jambi. Kemudian dokumen tersebut menjadi salah satu dokumen alat bukti
yang dicetak dan digandakan sebanyak 8 (delapan) rangkap guna kepentingan
sidang pemeriksaan DKPP (Bukti T-21);
f. Sehingga dalil Pengadu bahwa Teradu telah menggunakan berita acara palsu
dalam dan secara diam-diam telah merubah dokumen berita acara pleno KPU
Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 adalah tidak benar dan terbantahkan;
g. Pada tanggal 17 Mei 2023, KPU RI menerbitkan surat nomor 838/PP.05-
Und/01/2023 yang isinya mengundang seluruh Ketua, anggota dan Sekretaris
KPU Provinsi/ KIP Aceh untuk menghadiri kegiatan rapat pimpinan pada 22-23
Mei 2023 di salah satu hotel di Jakarta. Undangan ini (Bukti T-22);
h. Pada tanggal 18 Mei 2023, KPU Provinsi Jambi mengirimkan surat Nomor
444/HK.06.4-SD/15/2023 kepada DKPP meminta penjadwalan ulang sidang.
Namun, DKPP menolak dan tetap menjadwalkan pelaksanaan sidang sesuai
dengan panggilan sidang sebelumnya. Namun, sidang dilaksanakan secara
hybrid, dimana Ketua majelis pemeriksa dan TPD melakukan pemeriksaan
terhadap Teradu dan pihak terkait di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, sedangkan
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2018-2023 selaku Pengadu tetap
di Jakarta dan mengikuti sidang melalui zoom (Bukti T-23);
i. Pada tanggal yang sama, KPU menerbitkan Pengumuman Nomor 48 SDM.12-
Pu/04/2023 tentang uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi
Jambi periode 2023-2028, dimana Teradu dijadwalkan pada Jum’at, 19 Mei
2024 bertempat di Hotel Gren Melia Jakarta (Bukti T-24). Sehingga Teradu harus
berangkat ke Jakarta pada hari yang sama guna mengikuti uji kepatutan dan
kelayakan tersebut. Sehingga tidak ikut mengecek dokumen pengaduan
maupun alat bukti yang dicetak dan digandakan serta dijilid oleh Sekretariat
KPU Provinsi Jambi guna persiapan sidang pemeriksaan;
j. Pada hari Selasa, tanggal 22 Mei Tahun 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 69-PKE-
DKPP/IV/2023 dengan Teradu H Abdul Rahim, anggota KPU Kota Jambi periode
2018-2023 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, yakni
HM Subhan selaku Ketua dan Apnizal, Ahdiyenti, Nur Kholik dan Suparmin
selaku anggota. Sidang digelar secara hybrid, dimana Ketua Majelis, yakni Dr I
Made Dewa Raka Sandi bersama tim pemeriksa daerah memimpin sidang di
Kantor Bawaslu Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Teradu dan Pihak Terkait.
Sedangkan Ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi menghadiri sidang melalui
zoom dari salah satu hotel di Jakarta. Dalam sidang pemeriksaan tersebut,
terungkap fakta bahwa terdapat 2 (dua) dokumen berita acara KPU Provinsi
Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022, tertanggal 23 Oktober 2022 . Pertama
dokumen berita acara awal yakni Bukti T-16 dan kedua, dokumen BA yang telah
ada perbaikan redaksional pada halaman akhir dokumen berita acara atau Bukti
T-21. Hal ini dikarenakan alat bukti awal yang disampaikan ke KPU RI maupun
ke DKPP dalam bentuk soft file hasil scan berita acara pleno rutin Nomor
68/PL.02-BA/2022, tertanggal 23 Oktober 2023 atau bukti T-16. Sehingga
belum dilakukan perbaikan terhadap dokumen tersebut. Namun saat
pelaksanaan sidang, yang difotokopi rangkap 8 (delapan) dan diserahkan kepada
DKPP sebelum sidang pemeriksaan dimulai merupakan dokumen berita acara
yang sudah diperbaiki atau dokumen yang telah dihapuskannya kalimat ambigu
tersebut. Sehingga sudah sangat jelas bahwa Teradu tidak memalsukan
dokumen berita acara tersebut, melainkan halaman terakhir dokumen a quo
dilakukan perbaikan redaksional dengan cara menghapus kalimat yang ambigu
dengan tidak merubah makna dan disetujui oleh Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Jambi periode 2018-2023 yang dibuktikan dengan tanda tangan dari
masing-masing. Proses perbaikan juga dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi
Jambi bukan oleh Teradu. Termasuk meminta persetujuan tanda tangan dari
masing-masing komisioner.
Sedangkan terkait stempel basah pada dokumen Bukti T-21, Teradu tidak
mengetahui secara pasti alasannya. Namun, selama ini dokumen berita acara
pleno rutin atau internal memang tidak pernah dilakukan stempel basah, hanya
ditandantangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi. Termasuk juga di
KPU Kabupaten/Kota juga demikian adanya, sebagaimana berita acara KPU
Kota Jambi yang Teradu jadikan alat bukti (Bukti T-05, Bukti T-04 dan Bukti T-
10). Menurut Sekretariat KPU Provinsi Jambi, memberikan stempel pada
dokumen berita acara pleno rutin KPU Provinsi Jambi dikarenakan dokumen
tersebut dijadikan beberapa rangkap dan dibagikan kepada para pihak sebagai
alat bukti dalam sidang pemeriksaan DKPP;
k. Pada tanggal 3 Juli 2023, DKPP memberikan putusan peringatan keras kepada
Teradu H Abdul Rahim dikarenakan tidak jujur karena memberikan keterangan
yang tidak benar berkaitan dengan alasan permohonan cuti dan bertindak
mengubah presensi/kehadiran.
[2.6] PETTITUM TERADU
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-24, sebagai berikut:
Bukti T-01 SE KPU RI Nomor 7 Tahun 2022 yang menerangkan mekanisme pengajuan
izin cuti bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota
Bukti T-02 Fotokopi buku agenda surat masuk KPU Provinsi Jambi
Bukti T-03 Surat permohonan cuti Ketua KPU Kota Jambi 2018-2023, Yatno
Bukti T-04 Surat Ketua KPU Kota Jambi Nomor 502/SDM.06.1-SD/1571/2022,
tertanggal 16 Oktober 2022 dan dokumen pendukung pengajuan cuti atas
nama Yatno
Bukti T-05 Berita acara nomor 67 Tahun 2022 dan risalah rapat pleno KPU Provinsi
Jambi tanggal 27 Oktober 2022
Bukti T-06 Surat izin cuti tahunan nomor 492/SDM.13.3/15/2022, tanggal 17 Oktober
2022 atas nama Yatno
Bukti T-07 Surat permohonan cuti Pengadu
Bukti T-08 Foto kegiatan rapat pleno KPU Kota Jambi pada 17 Oktober 2022
Bukti T-09 Daftar hadir rapat pleno KPU Kota Jambi pada 17 Oktober 2022
Bukti T-10 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 87/SDM.06.1-
BA/1571/2022, tanggal 17 Oktober 2022
Bukti T-11 Fotokopi buku agenda surat masuk KPU Provinsi Jambi
Bukti T-12 Surat KPU Kota Jambi Nomor 512/SDM.06.1-SD/1571/2022, tertanggal 20
Oktober 2022
Bukti T-13 Undangan rapat pleno rutin mingguan KPU Provinsi Jambi tanggal tertanggal
22 Oktober 2022
Bukti T-14 Absen rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi pada Minggu, 23 Oktober 2022
Bukti T-15 Risalah rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi pada Minggu, 23 Oktober 2022
Bukti T-16 Berita acara KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022, tertanggal 23
Oktober 2022 (tanpa stempel basah)
Bukti T-17 Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke KPU RI atas
nama, H Abdul Rahim (593 halaman)
Bukti T-18 Keputusan KPU Nomor 114 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara
anggota KPU Kota Jambi periode 2018-2023, H Abdul Rahim
Bukti T-19 Tanda terima dokumen pengaduan ke DKPP Nomor : 02-3/SET-02/III/2023
Bukti T-20 Surat panggilan sidang DKPP untuk KPU Provinsi Jambi pada Senin, 22 Mei
2023
Bukti T-21 Perbaikan redaksional pada halaman terakhir yang bertanda tangan Berita
Acara KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022, tertanggal 23 Oktober
2022 dengan stemple
Bukti T-22 Surat undangan KPU RI Nomor 838/PP.05-Und/01/2023
Bukti T-23 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 444/HK.06.4-SD/15/2023
Bukti T-24 Pengumuman KPU RI Nomor 48 SDM.12-Pu/04/2023 tentang uji kelayakan
dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] KPU Provinsi Jambi
Terhadap aduan Pengadu, pada saat kejadian kami Pihak Terkait waktu itu belum ada
yang menjadi Ketua maupun Anggota KPU Provinsi Jambi karena pada saat itu masih
dalam proses seleksi sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi. Bahwa setiap
proses Pleno yang diambil, wajib dibuatkan Berita Acara Pleno. Terkait dengan
perubahan dokumen atau Berita Acara harus disampaikan kembali dalam rapat Pleno.
Bahwa terkait dengan penandatatanganan Berita Acara Pleno, selalu dibacakan
sebelum kembali hasil pleno sebelum ditandatangani.
[2.8.2] KPU Kota Jambi
Bahwa terkait dengan surat izin cuti untuk Sdr. Yatno dan Sdr. Abdul Rahim itu
melalui mekanisme Pleno di Kota Jambi, terkait dengan Berita Acara yang dikeluarkan
oleh KPU Provinsi Jambi kami sama sekali tidak mengetahui.
[2.8.3] Sekretaris KPU Provinsi Jambi
1. Bahwa Sekretariat KPU Provinsi Jambi memberikan dukungan teknis dan
administrasi dalam Rapat Pleno Terbuka, Rapat Pleno Tertutup dan Rapat Pleno
Rutin (pasal 64 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Peilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota);
2. Bahwa ssebelum melaksanakan Rapat Pleno, Sekretariat memersiapkan undangan
rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jambi.
3. Bahwa setiap Rapat Pleno selain diikuti oleh Sekretaris, juga melibatkan Kepala
Bagian, Kepala Sub Bagian dan petugas yang diperlukan;
4. Bahwa setiap Rapat Pleno, sekretariat menyiapkan petugas notulensi;
5. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno, Ketua dan Anggota diberikan kessempatan
yang sama menyampaikan pendapat terkait denga agenda rapat pleno, sedangkan
untuk sekretariat diberikan kesempatan setelah mendapatkan persetujuan dari
pimpinan Rapat Pleno;
6. Bahwa selama pelaksanaan rapat, setiap pembahasan dan kesimpulannya dicatat
oleh petugas notulensi yang selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Rapat
Pleno;
7. Bahwa Berita Acara Rapat Pleno ditandatangani oleh seluruh peserta Rapat Pleno
(Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi yang hadir);
8. Bahwa selaku Sekretaris, selalu memberikan dukungan teknis dan administratif
kepada Keetua dan Anggota KPU Provinsi Jambi melalui pejabat-pejabaat
struktural mulai dari Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pelaksana yang ada
dalam Sekretariat KPU Provinsi Jambi
9. Bahwa perbaikan pada Berita Acara No.68/PL.02-BA/2022 yang menjadi pokok
permintaan keterangan, dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Terkait pelaksanaan perubahan Berita Acara No. 68/PL.02-BA/2022
dilaksanakan langsung oleh bagian yang menangani permasalahan hukum,
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian, yang selanjutnya
akan djelaskan oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM.
b. Terkait pemberian nomor pada Berita Acara yang dikeluarkna, dilaksanakan
oleh petugas yang telah ditunjuk dalam melakukan pengelolaan Berita Acara,
yang selanjutnya akan dijelaskan oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM.
[2.8.4] Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Jambi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yan gberlaku (PKPU No.8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota), Sekretariat KPU Provinsi Jambi memberikan
dukungan teknis dan administrasi dalam Rapat Pleno Terbuka, Tertutup, dan
Rutin;
2. Bahwa untuk agenda Rapat Pleno, terhadap penyiapan administrasi berupa
Risalah Rapat dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jambi menyiapkan
petugas/notulensi;
3. Bahwa Hasil Keputusan Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara;
4. Bahwa tugas sekretariat dalam pengadministrasian Berita Acara (BA) hanya pada
pengetikan naskah Berita Acara yang telah disusun dan disepakati oleh pimpinan
di Rapat Pleno. Penyusunan isi dan substansi Berita Acara Rapat Pleno sepenuhnya
merupakan kewenangan dan tanggung jawab pimpinan;
5. Bahwa pada Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 dapat kami sampaikan terjadi
perbaikan redaksional kalimat pada Berita Acara yang kedua (dengan nomor yang
sama) yang mana Berita Acara tersebut diperbaiki setelah dikoreksi terdapat
kalimat yang kurang jelas/rancu pada poin 7 namun secara substansi tidak
merbah maksud dari Keputusan dan Berita Acara tersebut juga ditandatangani
oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi
[2.8.5] Sekretaris KPU Kota Jambi
1. Bahwa pada dasarnya mengetahui adanya Rapat Pleno yang diadakan pada tanggal
17 Oktober 2022, akan tetapi tidak mengetahui apa yang menjadi materi Rapat
Pleno yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi;
2. Bahwa Rapat Pleno dihadiri oleh 4 Orang Anggota KPU Kota Jambi dan hasil Pleno
dicatatkan oleh Notula sdr. Dwiki Yunas Ardani dengan materi Pengajuan Cuti
Anggota KPU Kota Jambi a.n H. Abdul Rahim
3. Bahwa Informasi mengenai Materi Rapat Pleno adalah proses Pengajuan Cuti dari
yang bersangkutan diketahui dari Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM pada
tanggal 21 Oktober 2022, setelah adanya Whatsapp dari Pengadu yang
menanyakan kelanjutan proses pengajuan cuti;
4. Bahwa Sekretaris KPU Kota Jambi tidak dilibatkan dalam hal proses pengajuan
cuti dan prosesi pelaksanaan Rapat Pleno terkait cuti tersebut
[2.8.6] Staf Pelaksana Hukum KPU Provinsi Jambi
Bahwa saya ada notulensi pada saat Rapat Pleno tanggal 23 Oktober 2022. Bahwa
Berita Acara yang pertama adalah yang ada kata ‘namun’ dan itu sesuai dengan risalah
yang saya tandatangani. Bahwa Berita Acara ini yang kami sampaikan kepada KPU RI
pada tanggal 15 Januari 2023 terhadap tindaklanjut Pemberhentian Sementara untuk
Bapak Abdul Rahim. Bahwa pada saat ingin bersidang di DKPP pada saat ingin
melakukan perbaikan berkas pada tanggal 3 Maret 2023 baru disadari ada kata yang
rancu lalu setelahnya dirubah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan yang diduga memalsukan dan/atau telah melakukan perubahan Berita
Acara Pleno KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 secara sepihak.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menerangkan bahwa Pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi
menerima surat Nomor 502/SDM.06.1-SD/1571/2022, tertanggal 16 Oktober 2022
dari Ketua KPU Kota Jambi Periode 2018-2023, perihal penyampaian surat
permohonan izin cuti atas nama Yatno (Vide Bukti T-02). Adapun isi Surat a quo
permohonan cuti yang bersangkutan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 27 Oktober
2022 hingga 31 Oktober 2022 (Vide Bukti T-03), dengan melampirkan dokumen terkait
(Vide Bukti T-04). Selanjutnya pada hari yang sama KPU Provinsi Jambi melaksanakan
rapat pleno rutin di Kantor KPU Provinsi Jambi dan salah satu agendanya membahas
izin cuti tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno
dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 67 Tahun 2022 dan risalah rapat pleno
(Vide Bukti T-05). Selanjutnya KPU Provinsi Jambi menerbitkan surat izin cuti tahunan
Nomor: 492/SDM.13.3/15/2022 untuk disampaikan kepada yang bersangkutan (Vide
Bukti T-06). Kemudian Yatno menginformasikan perihal izin cuti yang diterima kepada
rekan-rekan komisioner KPU Kota Jambi, salah satunya adalah Pengadu. Informasi itu
memicu Pengadu membuat surat permohonan cuti selama 4 (empat) hari yakni pada
tanggal 31 Oktober 2022 s.d 3 November 2022 (Vide Bukti T-07) dan mengajak rekan-
rekanannya guna menggelar rapat pleno membahas permohonan cutinya tersebut pada
hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB (Vide Bukti T-08, Bukti T-09, Bukti T-10).
Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi melalui staf tata usaha
baru menerima surat permohonan cuti anggota KPU Kota Jambi atas nama H Abdul
Rahim dengan melampirkan dokumen berita acara rapat pleno, dokumentasi rapat,
absensi rapat dan juga surat pengajuan cuti yang bersangkutan yang dikirimkan oleh
staf KPU Kota Jambi atas nama Ardan (Vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Pada hari
Sabtu, tanggal 22 Oktober 2022, Ketua KPU Provinsi Jambi menandatangani undangan
rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 23
Oktober 2022, pukul 22.00 WIB di Abadi Grand Hotel Jambi (Vide Bukti T-13). Pada
hari Minggu malam, tanggal 23 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi menggelar rapat
pleno rutin mingguan yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi dan jajaran
Sekretariat KPU Provinsi Jambi di Abadi Grand Hotel Jambi . Rapat pleno digelar usai
pelaksanaan kegiatan pembukaan Rakor JDIH dengan KPU Kabupaten/Kota di hotel
tersebut (Vide Bukti T-14). Di sela-sela rapat pleno tersebut, Kabag Keuangan Umum
dan Logistik, H Kazim menginformasikan adanya surat pengajuan cuti dari anggota
KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim. Namun dia menyatakan dokumennya dalam bentuk
hardcopy dan berada di Kantor KPU Provinsi Jambi. Kemudian, Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Jambi meminta agar softcopy dokumen tersebut dihadirkan dalam rapat pleno.
Kemudian dilakukan komunikasi dengan staf yang menangani persuratan, Ayu Efrita
dan didapatlah informasi bahwa dokumen tersebut belum dilakukan scan sehingga
tidak terdapat softcopy, karena baru diterima pada hari Jumat sore, tanggal 21 Oktober
2022. Mengingat rapat pleno rutin baru akan digelar pada minggu depan dan
menimbang agar memberikan keputusan yang cepat terhadap pengajuan izin cuti
tersebut. Maka disepakati bahwa izin cuti akan diberikan jika tanggal cuti yang
bersangkutan tidak bersamaan dengan cuti yang diizinkan kepada Ketua KPU Kota
Jambi, Yatno. Tetapi jika tanggalnya bersamaan, maka izin cuti tidak diberikan.
Kebijakan tersebut dikarenakan saat itu sedang ada tahapan verifikasi keanggotaan
Partai Politik di KPU Kota Jambi. Sedangkan Ketua KPU Kota Jambi, Yatno sedang cuti
dan salah seorang anggota lainnya, Hazairin sedang sakit. Sehingga akan sangat
beresiko jika mengizinkan cuti anggota KPU Kota Jambi atas nama H Abdul Rahim.
Tetapi cuti akan diizinkan jika memang tanggalnya berbeda dengan Ketua KPU Kota
Jambi. Kemudian kesepakatan tersebut dimasukkan ke salah satu hasil rapat pleno
dan dituangkan dalam risalah yang dibuat oleh staf KPU Provinsi Jambi atas nama Rini
Septiani, dan dibuatkan berita acara pleno rutin yang ditandatangani oleh Ketua dan
seluruh anggota KPU Provinsi Jambi dan tanpa diberi stempel basah KPU Provinsi
Jambi. Di dalam risalah tercantum kesimpulan tepatnya pada angka 7 yang tertulis
‘’Pengajuan Cuti Abd Rohim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno
maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan.
Sedangkan pada dokumen berita acara nomor 68/PL.02-BA/2022 tercantum pada
angka 7 (tujuh) juga dengan kalimat yang sama (Vide Bukti T-15 dan Bukti T-16).
Dokumen alat bukti T-16 ini sama dengan dokumen alat bukti P-02 dari Pengadu.
Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa Teradu terbukti tidak pernah secara tiba-tiba
atau diam-diam merubah berita acara nomor 68/PL.02-BA/2022, khususnya angka 7
(tujuh) berita acara tersebut. Karena berita acara sekaligus risalah rapat tersebut
memang dibuat oleh Notulen rapat, yakni staf KPU Provinsi Jambi, Rini Septiani pada
Minggu, 23 Oktober 2022. Dokumen tersebut juga yang disampaikan sebagai salah
satu alat bukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu terhadap Pengadu ke KPU RI dan ke DKPP RI.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada tanggal 17
Oktober 2022 Pihak Terkait KPU Provinsi Jambi menerima surat Nomor:
502/SDM.06.1-SD/1571/2022, tertanggal 16 Oktober 2022 perihal penyampaian
surat permohonan izin cuti atas nama Yatno yang pada pokoknya permohonan cuti
yang bersangkutan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 27 s.d. 31 Oktober 2022 (vide
Bukti T-4). Bahwa pada hari yang sama Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi periode
2018-2023 melaksanakan rapat pleno rutin di Kantor KPU Provinsi Jambi dan salah
satu agenda pembahasannya terkait izin cuti yang diajukan oleh Yatno selaku Anggota
KPU Kota Jambi Periode 2018-2023, pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan hadir
sebagai pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028. Bahwa setelah
mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat pleno tersebut, KPU Provinsi
Jambi menerbitkan Berita Acara Nomor 67 Tahun 2022 (Vide Bukti T-5). Selanjutnya
KPU Provinsi Jambi menerbitkan surat izin cuti tahunan Nomor:
492/SDM.13.3/15/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 yang pada pokoknya memberikan
izin cuti kepada Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018 s.d. 2023 a.n. Yatno in casu
Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023 s.d. 2028. Kemudian Pihak
Terkait Anggota KPU Provinsi Jambi a.n. Yatno menginformasikan perihal surat izin
cuti yang diterima kepada Anggota KPU Kota Jambi lainnya, salah satunya adalah
Pengadu. Bahwa informasi tersebut memicu Pengadu untuk mengajukan surat
permohonan cuti selama 4 (empat) hari yakni tanggal 31 Oktober s.d. 3 November 2022.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Periode
2018 s.d. 2023 melalui staf tata usaha menerima surat Nomor: 512/SDM.06.1-
SD/1571/2022 perihal permohonan cuti atas nama Abdul Rahim tertanggal 20 Oktober
2022 (Vide Bukti T-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada
tanggal 23 Oktober 2022 KPU Provinsi Jambi periode 2018 s.d. 2023 melaksanakan
rapat pleno rutin di Abadi Grand Hotel Jambi. Di sela rapat pleno, Kepala Bagian
Keuangan Umum dan Logistik a.n. H Kazim menyampaikan bahwa adanya surat
pengajuan cuti dari Anggota KPU Kota Jambi a.n. Abdul Rahim in casu Pengadu.
Namun surat cuti a quo tidak dihadirkan dalam rapat pleno karena surat dalam bentuk
hardcopy berada di Kantor KPU Provinsi Jambi. Bahwa KPU Provinsi Jambi meminta
agar surat cuti tersebut dikirimkan dalam bentuk softcopy untuk dibahas dalam rapat
pleno, akan tetapi menurut Teradu didapatkan informasi dari staf yang mengurusi
persuratan a.n. Ayu Efrita bahwa belum dilakukan scan sehingga tidak dapat
dihadirkan surat permohonan cuti Pengadu dalam bentuk softcopy. Bahwa mengingat
rapat pleno rutin selanjutnya akan digelar pada pekan depan sedangkan KPU Provinsi
Jambi mempertimbangkan untuk memberikan keputusan yang cepat terhadap
pengajuan permohonan cuti Pengadu. Bahwa atas pertimbangan tersebut di atas,
Teradu bersama Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023
melakukan pembahasan surat permohonan cuti Pengadu tanpa menghadirkan surat
tersebut dan disepakati pada rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
68/PL.02-BA/2022 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jambi, pada poin 7 (tujuh)
menguraikan, “Pengajuan cuti Abd Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan
dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggalnya maka cuti belum
diperbolehkan”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Berita Acara Nomor:
68/PL.02-BA/2022 telah dijadikan bukti pada sidang pemeriksaan DKPP dengan
perkara Nomor: 69-PKE-DKPP/IV/2023 yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023.
Pengadu dalam Perkara a quo menjadi Teradu pada Perkara Nomor: 167-PKE-
DKPP/VIII/2024, dan Teradu dalam Perkara a quo menjadi Pengadu pada Perkara 167-
PKE-DKPP/VIII/2024. Bahwa pada bulan Maret 2023 atau sebelum Teradu menghadiri
sidang pemeriksaan DKPP Perkara Nomor: 69-PKE-DKPP/IV/2023, terlebih dahulu
mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti yang akan dihadirkan pada sidang
pemeriksaan, namun Teradu menilai bahwa Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022
pada poin 7 (tujuh) terdapat kalimat yang ambigu. Sehingga Teradu berinisiatif untuk
melakukan perubahan redaksi pada poin 7 (tujuh) yaitu, “Pengajuan cuti Abd Rohim
agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan”.
Berita Acara tersebut dilakukan perubahan tanpa mengubah Nomor Berita Acara dan
tanpa stempel basah serta Berita Acara Tersebut diubah setelah dikirim ke KPU RI
sebagai bukti dugaan pelanggaran kode etik, sumpah/janji dan pakta integritas yang
dilakukan oleh Abdul Rahim in casu Pengadu. Bahwa KPU RI kemudian mengeluarkan
Keputusan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU
Kota Jambi Periode 2018 s.d. 2023 a.n. Abdul Rahim. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa perubahan Berita Acara tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait
staf PNS Pelaksana Hukum Provinsi Jambi a.n Rini Septiani. Sedangkan menurut
keterangan saksi Pengadu a.n. Ahdiyenti yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi
Periode 2018 s.d. 2023, bahwa seingatnya tidak pernah dilakukan pleno pembatalan
Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 dan tidak pernah dilakukan koreksi poin 7
(tujuh) pada Berita Acara tersebut. Bahwa terhadap dokumen Berita Acara ganda yang
dipersoalkan oleh Pengadu, DKPP telah menilai dalam perkara Nomor: 69-PKE-
DKPP/IV/2023 yang pada pokoknya DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada Para Pengadu yang
masih aktif menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya KPU RI menindaklanjuti
putusan DKPP dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: 888 Tahun 2023 tentang
Pemberian Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Jambi Periode 2018 s.d. 2023 a.n. Abdul Rahim in casu Pengadu, namun tidak
menindaklanjuti pertimbangan DKPP untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan
kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018 s.d. 2023.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
melakukan perubahan Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022 tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Bahwa Berita Acara a quo terdapat pembahasan pada poin
7 (tujuh) yang telah disepakati bersama oleh peserta rapat pleno pada Oktober 2022
padahal surat permohonan cuti a.n. Abdul Rahim in casu Teradu tidak dihadirkan
dalam pembahasan rapat pleno. Bahwa pada Berita Acara Nomor: 68/PL.02-BA/2022
poin 7 (tujuh) berbunyi: “Pengajuan cuti Abd Rahim agar dilihat tanggalnya, jika
bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggalnya maka
cuti belum diperbolehkan”. Bahwa Teradu menganggap terdapat kalimat yang ambigu
pada poin 7 (tujuh), sehingga dilakukan perubahan pada bulan Maret 2023 atau
sebelum menghadiri sidang pemeriksaan DKPP Perkara Nomor: 69-PKE-
DKPP/IV/2023 pada tanggal 22 Mei 2023. Sehingga DKPP menilai bahwa terdapat
selang waktu 5 (lima) bulan sejak dikeluarkan Berita Acara pertama ke Berita Acara
kedua. Berita Acara pertama dikeluarkan pada Bulan Oktober 2022 sedangkan berita
acara kedua dikeluarkan pada bulan Maret atau sebelum Teradu menghadiri sidang
pemeriksaan DKPP perkara Nomor: 69-PKE-DKPP/IV/2023. Berita Acara tersebut
dilakukan perubahan khusus pada poin 7 (tujuh) tanpa mengubah Nomor Berita Acara
dan telah digunakan sebagai alat bukti di KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik,
sumpah/janji dan pakta integritas yang pada putusannya memberhentikan sementara
Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018 s.d. 2023 a.n. Abdul Rahim in casu Pengadu.
DKPP juga menilai bahwa Perubahan Berita Acara dilakukan sepihak oleh Teradu yang
diperkuat oleh keterangan saksi Pengadu a.n. Ahdienty, yang menerangkan bahwa
seingat saksi tidak pernah dilakukan pleno pembatalan Berita Acara Nomor: 68/PL.02-
BA/2022, dan tidak pernah dilakukan perubahan poin 7 (tujuh) pada Berita Acara
tersebut. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti tidak bersikap jujur dan adil sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang
menyatakan bahwa; a) “Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan”; c) Adil maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu
sesuai hak dan kewajibannya”. Selain itu Teradu juga terbukti tidak berkepastian
hukum dan menegakkan prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilu sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yaitu;
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu didasarkan pada prinsip berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal itu penting dilakukan
dalam menjaga Marwah Pemilu dan Lembaga KPU yang diberi tugas, kewajiban dan
kewenangan untuk melaksanakan pemilu sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Suparmin selaku Anggota KPU
Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, Pleno
Pertama pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Oktober
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani