Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 69 Tahun 2023
Abdul Rahim, Anggota KPU Kota Jambi
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-06-2023
👁 37 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Mei 2023, sebagai berikut: A. Kronologi Kejadian 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar sumpah/janji dan tidak bekerja penuh waktu. Teradu lebih mengutamakan kepentingan pribadi menjadi Dewan Hakim MTQ dibandingkan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2022 s.d.
Pasal DilanggarPasal 132 ayat 1; Pasal 6 ayat (2); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 84
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu H. Abdul Rahim selaku Anggota KPU Kota Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 79-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 69-PKE- DKPP/IV/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H.M. Subhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No. 33 Telanaipura Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Apnizal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No. 33 Telanaipura Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Ahdiyenti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No. 33 Telanaipura Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Nur Kholik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No. 33 Telanaipura Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Suparmin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No. 33 Telanaipura Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : H. Abdul Rahim Jabatan : Anggota KPU Kota Jambi Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin, RT 026, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Mei 2023, sebagai berikut: A. Kronologi Kejadian 1. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, Teradu H. Abdul Rahim mengajukan surat permohonan cuti kepada Ketua KPU Provinsi Jambi melalui Ketua KPU Kota Jambi dengan alasan cuti yaitu ada urusan keluarga. Menindaklanjuti Permohonan tersebut KPU Kota Jambi melakukan Rapat Pleno dadakan tanggal 17 Oktober 2022 dengan hasil menyetujui dan meneruskan permohonan tersebut ke Ketua KPU Provinsi Jambi dengan Surat Nomor 512/SDM.06.1-SD/1571/2022 tanggal 20 Oktober 2022; (Bukti P-14, P-11, P- 12, P-13) 2. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Permohonan Cuti tersebut diterima oleh KPU Provinsi Jambi melalui Tata Usaha KPU Provinsi Jambi; (Bukti P-84, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14) 3. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2022 permohonan cuti Teradu dibahas dalam rapat pleno KPU Provinsi Jambi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 dengan hasil tidak menyetujui sementara permohonan cuti Anggota KPU Kota Jambi Teradu dikarenakan waktunya yang bersamaan dengan pengajuan cuti Anggota KPU Jambi lainnya yaitu Ketua KPU Kota Jambi atas nama Yatno. Selain itu KPU Provinsi Jambi juga mempertimbangkan di KPU Kota Jambi sedang berlangsung tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024; (Bukti P- 15, P-16) 4. Bahwa pada tanggal 1 November 2022, anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti melaksanakan supervisi ke KPU Kota Jambi dan hanya menemui 2 (dua) anggota KPU Kota Jambi yang berada di Kantor yakni Ketua KPU Kota Jambi Yatno dan Ketua Divisi Teknis Deni Rahmat; 5. Bahwa pada kurun waktu bulan November hingga Desember 2022, KPU Provinsi Jambi menerima beberapa dokumen dan video dari Masyarakat terkait Anggota KPU Kota Jambi atas nama A. Rahim yang menjadi Dewan Hakim pada MTQ ke-51 di Kota Sungai Penuh. Pada bulan Desember KPU Provinsi Jambi mengkonfirmasi dokumen-dokumen tersebut kepada Pihak terkait; (Bukti P-15, P-16) 6. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 setelah mendapat konfirmasi dari para pihak terkait dokumen termasuk SK Gubernur Jambi tentang Dewan Hakim MTQ ke-51, video dan foto Teradu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi menjadikan hal tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran kode perilaku dan kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota Jambi atas nama A. Rahim; 7. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pleno terkait Pembahasan dugaan pelanggaran tersebut dengan hasil menindaklanjuti dengan mengklarifikasi Ketua, Anggota, Sekretaris beserta Staf KPU Kota Jambi guna mendapatkan akurasi antara informasi awal dan fakta yang terjadi; 8. Bahwa KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 9 Januari 2023 dan pada tanggal 14 Januari 2023. Dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Pada tanggal 18 Desember 2018 Teradu H. Abdul Rahim ditetapkan menjadi anggota KPU Kota Jambi periode 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2000/PP.06- Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Periode 2018-2023 dan dilantik pada tanggal 24 Desember 2018. Teradu sebelumnya merupakan anggota KPU Kota Jambi periode 2013-2018. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ‘’Syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; (alat bukti P-01) 2) Pada tanggal 18 Maret 2019, KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 22 September 2022; (alat bukti P-07) 3) Pada tanggal 17 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Cuti bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; 4) Pada tanggal 09 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana masa tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024; (alat bukti P-04) 5) Pada awal Agustus 2022 Teradu memblokir nomor WhatsApp Sekretaris KPU Kota Jambi pasca penunjukan operator Sipol, hal ini dilatarbelakangi oleh Teradu meminta keponakannya yang PPNPN dijadikan operator Sipol, namun berdasarkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum operator Sipol wajib ASN dan hal tersebut juga dibahas dalam pleno KPU Kota Jambi. Pasca penunjukan tersebut muncul kalimat tidak mengenakkan di WhatsApp Grup dari Teradu ke Sekretaris KPU Kota Jambi dimana grup tersebut terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Fungsional KPU Kota Jambi; (alat bukti P-79) 6) Pada awal Oktober 2022 Teradu menelpon Wakil Gubernur Jambi yang juga Ketua LPTQ Provinsi Jambi dan mendapatkan informasi bahwa dirinya dipercaya kembali dan akan ditunjuk sebagai Dewan Hakim pada MTQ ke-51 Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungai Penuh sebagaimana Teradu menjadi Dewan Hakim pada MTQ ke-50 Tahun 2021 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sebelumnya yang bersangkutan juga menjadi Dewan Hakim pada MTQ Tingkat Kota Jambi pada Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021; (alat bukti P-69) 7) Pada awal bulan Oktober 2022, Teradu menyampaikan informasi dari Wakil Gubernur Jambi tersebut kepada rekan-rekannya sesama komisioner tentang dirinya yang akan kembali menjadi Dewan Hakim MTQ ke 51 Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungai Penuh, sebagaimana pada pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jambi di tahun 2021. Sembari menerangkan dirinya akan mengajukan cuti untuk urusan keluarga agar bisa meninggalkan Kota Jambi dan berangkat ke Kota Sungai Penuh guna urusan tersebut; (alat bukti P-90, P-08, P-09, P-60, P-61 dan P-62) 8) Pada tanggal 15 Oktober 2022 adalah tahapan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahapan ini akan berakhir pada tanggal 04 November 2022; (alat bukti P-05) 9) Pada tanggal 15 Oktober 2022 KPU Kota Jambi mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dan akan berakhir pada tanggal 4 November 2022; (alat bukti P-06) 10) Pada tanggal 16 Oktober 2022 KPU Kota Jambi melaksanakan Rapat Pleno perihal pengajuan cuti Anggota KPU Kota Jambi Tahun 2022 dengan hasil rencana pengajuan izin Ketua KPU Kota Jambi Yatno selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 s.d 31 Oktober 2022; (alat bukti P-67) 11) Pada tanggal 17 Oktober 2022 KPU Provinsi Jambi menerima Surat Ketua KPU Kota Jambi Nomor 502/SDM.06.1-SD/1571/2022 tanggal 16 Oktober 2022 perihal penyampaian izin cuti atas nama Yatno dengan melampirkan dokumen Berita Acara hasil Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 86/SDM.06/1-BA/1571/2022 pada hari Minggu tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh dua, terkait pengajuan izin cuti Ketua KPU Kota Jambi atas nama Yatno selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 s.d 31 Oktober 2022, dokumentasi rapat, daftar hadir rapat dan surat pengajuan cuti; (alat bukti P-81, P-83 dan P-67) 12) Pada tanggal 17 Oktober 2022 di hari yang sama KPU Provinsi Jambi melaksanakan rapat pleno rutin dengan pembahasan salah satunya terkait pengajuan cuti saudara Yatno dengan hasil menyetujui cuti tersebut. Atas persetujuan rapat pleno maka Ketua KPU Provinsi Jambi menerbitkan surat keterangan izin cuti tahunan Nomor 492/SDM.13.3/15/2022 untuk untuk disampaikan kepada Yatno; (alat bukti P-66) 13) Pada hari yang sama, Ketua KPU Kota Jambi, Yatno menyampaikan informasi kepada para anggota KPU Kota Jambi, termasuk Teradu bahwa pengajuan cutinya telah disetujui oleh KPU Provinsi Jambi. Setelah Teradu mendapatkan Informasi tersebut sekitar Pukul 17.00 WIB. Teradu secara mendadak mengajak rekan-rekan Komisioner KPU Kota Jambi yang sedang ada di kantor untuk melakukan pleno pembahasan rencana pengajuan izin cuti tahunan Teradu. Karena mendadak dan tanpa direncanakan, maka rapat dilakukan tanpa undangan tertulis dan hanya dihadiri oleh Ketua dan 3 Anggota KPU Kota Jambi tanpa dihadiri oleh Sekretaris KPU Kota Jambi dan jajarannya yang hadir di kantor. Termasuk tidak hadirnya salah seorang anggota KPU Kota Jambi, Hazairin karena sedang ada urusan di luar kantor. Pleno berlangsung sangat singkat hanya sekitar 10 menit dengan agenda tunggal yakni membahas pengajuan cuti Teradu. Teradu memerintahkan staf PPNPN yang merupakan keponakan dari Teradu atas nama Dwiki Yunas Ardani yang bertugas sebagai Staf Bagian Teknis guna menyiapkan Berita Acara dan surat permohonan cuti dirinya. Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta konsep surat senada yang pernah dipergunakan untuk pengajuan cuti Ketua KPU Kota Jambi kepada Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi, Nilawati Agustin. Selanjutnya Dwiki Yunas Ardani mengetik berita acara pleno dan membuat surat permohonan untuk kemudian dibawa ke ruang rapat pleno. Dia juga yang mengambil foto-foto rapat pleno tersebut. Setelah dokumen berita acara dan daftar hadir ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi, maka dokumen tersebut diberikan kembali kepada Dwiki Yunas Ardani; (alat bukti P-11, P-12, P-13, P-26, P-27, P- 28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-36, P-37, P-38, P-39, P- 40, P-41, P-42, P-43, P-44, P-45, P-46, P-47, P-48, P-49, P-50, P-51, P- 52, P-53, P-54, P-55, P-56, dan P-57, P-82) 14) Pada tanggal 18 Oktober 2022, Ketua KPU Kota Jambi menerima Surat Keterangan Izin Cuti Tahunan dari KPU Provinsi Jambi melalui Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi atas nama Nilawati Agustin. Pada hari yang sama Teradu juga berangkat dinas ke Kendari; (alat bukti P-66, P-40, P-41, P-48 dan P-49) 15) Pada tanggal 18 Oktober 2022, Gubernur Jambi menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 910/KEP.GUB/KESRA-1.2/2022 tentang Penunjukan Tim Pengawas, Dewan Hakim, Panitera dan Tim Kerja/Sekretariat Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-51 tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 yang didalamnya menetapkan Teradu sebagai anggota Dewan Hakim Cabang Golongan Barzanji Marhaba; (alat bukti P-08) 16) Pada tanggal 20 Oktober 2022 malam, Teradu yang sedang dinas luar dan berada di Kendari menghubungi Kasubbag Hukum dan SDM menanyakan terkait permohonan cuti Teradu. Dikarenakan Nilawati tidak mengetahui maka Teradu memerintahkan untuk berkoordinasi dengan keponakannya yang juga Staf Sub Bagian Teknis, Dwiki Yunas Ardan. Pada malam di hari yang sama Ardan juga dihubungi Teradu menanyakan perihal yang sama; (alat bukti P-44, P-45, P-48, P-49, P-56 dan P-57) 17) Pada tanggal 21 Oktober 2022, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi menemui Ardan di Kantor dan menanyakan perihal dokumen pengajuan cuti Teradu. Ardan memberitahu bahwa dokumen pengajuan cuti tersebut ada di lemari kerjanya dan akan diantarkan ke KPU Provinsi Jambi; (alat bukti P-44, P-45, P-48, P-49, P-84) 18) Pada tanggal 21 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi menerima Surat dari KPU Kota Jambi Nomor 512/SDM.06.1-SD/1571/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 perihal penyampaian izin cuti Terlapor, dengan melampirkan dokumen Berita Acara hasil Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 87/SDM.06.1-BA/1571/2022 pada hari Senin, tanggal 17 Oktober tahun 2022 terkait pengajuan izin cuti Anggota KPU Kota Jambi atas nama H. Abdul Rahim, S.P selama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2022 s.d 3 November 2022, dokumentasi rapat, daftar hadir rapat dan surat pengajuan cuti Teradu; (alat bukti P-84, P- 10, P-11, P-12, P-13, dan P-14) 19) Pada tanggal 23 Oktober 2022, permohonan cuti tersebut dibahas dalam rapat pleno KPU Provinsi Jambi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 dengan hasil tidak menyetujui sementara permohonan cuti Anggota KPU Kota Jambi atas nama H. Abdul Rahim dikarenakan waktunya yang bersamaan dengan pengajuan cuti Anggota KPU Jambi lainnya atas nama Yatno. Selain itu KPU Provinsi Jambi juga mempertimbangkan di KPU Kota Jambi sedang berlangsung tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024; (alat bukti P-15 dan P-16) 20) Pada tanggal 24 Oktober 2022, Kasubbag SDM KPU Provinsi Jambi memberitahukan informasi bahwa cuti Teradu tidak disetujui kepada Kasubbag Hukum dan SDM Kota Jambi. Selanjutnya Kasubbag Hukum dan SDM Kota Jambi memberitahukan informasi tersebut kepada Staf nya Muhammad Firmansyah, Sekretaris KPU Kota Jambi, dan Teradu secara langsung/lisan; (alat bukti P-48, P-49, P-52 dan P-53) 21) Pada tanggal 25 Oktober 2022, Teradu menerima satu unit mobil kendaraan dinas jabatan dengan plat nomor polisi BH 3708 XX yang kemudian berubah menjadi plat nomor polisi BH 1454 YF; (alat bukti P- 64 dan P-70) 22) Pada tanggal 27 Oktober 2022, saudara Yatno mulai melaksanakan cuti selama 5 (lima) hari hingga 31 Oktober 2022. Dikarenakan Ketua KPU Kota Jambi tidak berada di tempat, maka Plh. Ketua KPU Kota Jambi ditugaskan kepada Deni Rahmat; (alat bukti P-26, P-27, P-28, P-29 dan P-66) 23) Pada tanggal 29 Oktober 2022 pagi, Anggota KPU Hazairin pergi meninggalkan Kota Jambi ke Palembang untuk berobat, izin hanya disampaikan melalui WhatsApp Grup. Atas Kepergian Hazairin ke Palembang maka Anggota KPU Kota Jambi yang berada di Kantor hanya 3 (tiga) orang. Pada siang hari Plh. Ketua KPU Kota Jambi mengajak Teradu untuk mendampingi tim dari Komisi Pemilihan Umum yang sedang melaksanakan supervisi di KPU Kota Jambi, namun Teradu yang sedang berada di Kantor KPU Kota Jambi yang beralamat di Jl. Dr. Purwadi RT. 13 No. 20, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menolak dengan alasan kurang enak badan dan akan izin istirahat selama 2 (dua) hari kedepan. Atas pertimbangan tersebut maka Plh. Ketua KPU Kota Jambi tidak melibatkan Teradu dalam jadwal Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Sekitar Pukul 14.00 WIB Teradu meninggalkan kantor menuju Klinik Mizan Medika di Kelurahan Buluran Kenali untuk berobat dikarenakan merasa sakit. Oleh dr. Wahyu Indah Dewi Aurora, M.K.M, Teradu diberi obat dan Surat Keterangan Sakit Nomor 98/SKPP/SKS/10/2022 yang meminta Teradu untuk beristirahat di rumah selama 2 (dua) hari terhitung dari tanggal 30-31 Oktober 2022. Pada pukul 15.07 WIB, Teradu menginformasikan di WhatsApp Grup KPU Kota Jambi yang bernama “Pindang” bahwa kondisi dirinya drop dengan melampirkan Surat Keterangan Sakit serta Rekam Medis Pasien; (alat bukti P-77, P-76, P-54, P-55, P-51, P-52, P-28, P-29, P-34, P-35, P- 32, P-33, P-46, P-47, P-6, P-17 dan P-18, P-63) 24) Pada tanggal 30 Oktober 2022, dini hari, Teradu meninggalkan Kota Jambi menuju Kota Sungai Penuh guna mengikuti kegiatan MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 yang rangkaian kegiatannya dimulai sejak tanggal 30 Oktober hingga 7 November 2022. Teradu menempuh perjalanan darat dengan menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi BH 3708 XX yang saat ini berubah menjadi nomor polisi BH 1454 YF. Teradu menempuh perjalanan jauh dari Kota Jambi ke Sungai Penuh yang berjarak sekitar 418 km dengan waktu tempuh sekitar 10-12 jam. Tindakan itu dilakukan meskipun dalam Surat Keterangan Sakit Nomor 98/SKPP/SKS/10/2022 dokter meminta Teradu untuk beristirahat selama 2 (dua) hari. Teradu juga secara sadar meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi walaupun 2 (dua) rekannya sudah terlebih dahulu meninggalkan Kota Jambi. Sehingga Komisioner KPU Kota Jambi yang berada di Kota Jambi hanya tersisa 2 (dua) orang, yakni Plh. Ketua Deni Rahmat dan Anggota KPU Kota Jambi Arief Lesmana Yoga. Teradu kemudian tiba di Kota Sungai Penuh pada sore hari; (alat bukti P-02, P-03, P-19, P-20, P-21, P-22, P-08, P-17, P- 18) 25) Pada hari yang sama di malam harinya Teradu bersama Dewan Hakim lainnya mengikuti malam ta’aruf dan dilantik menjadi Anggota Dewan Hakim cabang Barzanji Marhaba MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh; (alat bukti P-08, P-19, P-20, P-71, P- 88) 26) Pada tanggal 31 November 2022, Teradu mengikuti kegiatan orientasi tugas Dewan Hakim. Teradu juga mengikuti acara pembukaan MTQ ke- 51 tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 di Sungai Penuh yang dibuka oleh Gubernur Jambi. Pada saat yang bersamaan KPU Kota Jambi sedang melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Dan malam harinya melaksanakan penghitungan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan dengan metode mendatangi hingga dini hari; (alat bukti P-04, P-05, P-06, P-08) 27) Pada tanggal 1 November 2022, anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti melaksanakan supervisi ke KPU Kota Jambi dan hanya menemui 2 (dua) anggota KPU Kota Jambi yang berada di Kantor yakni Ketua KPU Kota Jambi Yatno yang sudah kembali dari masa cutinya dan Ketua Divisi Teknis Deni Rahmat. Sedangkan anggota lainnya Arief Lesmana Yoga masih berada di rumah karena pulang dari kantor pada Selasa dini hari, Anggota Hazairin masih berada di Palembang berobat dan Teradu tanpa keterangan; (alat bukti P-77) 28) Pada tanggal 3 November 2022, dinihari, Ketua KPU Kota Jambi mengirimkan informasi ke Whatsapp grup ‘’Pindang’’ tentang akan dilaksanakannya rapat pleno rutin KPU Kota Jambi pada hari yang sama jam 08.30 WIB. Teradu meski membaca pesan tersebut namun tidak memberikan respon. Selanjutnya pada pagi harinya, KPU Kota Jambi melaksanakan rapat pleno rutin namun Teradu bersama Hazairin tidak hadir; (alat bukti P-68,P-78,P-80) 29) Pada tanggal 6 November 2022, Gubernur Jambi menutup kegiatan MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022. Pasca selesai menjalankan tugasnya sebagai dewan hakim, Teradu juga menerima honor selama 9 (Sembilan) hari sesuai dengan rangkaian kegiatan MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2022 s.d. 7 November 2022, sebesar Rp 5.400.000 dipotong pajak sebesar Rp 270.000 dengan jumlah bersih Rp 5.130.000. Honor dewan hakim MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 selama 9 (Sembilan) hari sebesar Rp 5.400.000 dipotong pajak sebesar Rp 270.000 dengan jumlah bersih Rp 5.130.000; (alat bukti P-09, P-74, P- 75) 30) Pada tanggal 9 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi melakukan Verifikasi dan/atau Klarifikasi terhadap Ketua, Anggota KPU Kota Jambi Deni Rahmat dan Sekretaris KPU Kota Jambi guna memperoleh akurasi antara informasi dan data yang didapat. Pada saat klarifikasi terhadap Sekretaris KPU Kota Jambi, didapatlah alat bukti yang menunjukkan Teradu menandatangani absensi kehadiran Komisioner KPU Kota Jambi, meskipun dirinya saat itu tidak hadir karena sedang berada di Kota Sungai Penuh guna mengikuti MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022. Penandatanganan absensi kehadiran dirinya juga dilakukan Teradu pada bulan Oktober 2021, dimana pada saat itu dirinya sedang mengikuti MTQ ke-50 tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Print out dokumen absensi kehadiran itu telah diserahkan ke KPU Provinsi Jambi untuk dijadikan alat bukti; (alat bukti P-58, P-59, P-65, P-87, P-88, P-89) 31) Pada hari dan tanggal sekitar jam 16.00-17.00 WIB, Teradu mengubah absensi kehadiran bulan November Tahun 2022 fisik yang ada di Kantor KPU Kota Jambi dengan cara mentipex pada tanggal 1-3 November 2022 dan diganti dengan keterangan C/cuti. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi, Nilawati Agustin dan salah seorang Staf Subbag Hukum dan SDM, Muhammad Firmansyah (alat bukti P-72); 32) Pada tanggal 9 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi kepada Teradu, Hazairin, dan Arif Lesmana Yoga, masing-masing selaku anggota KPU Kota Jambi, serta Nilawati Agustin selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi. Dalam pemeriksaan Teradu mengakui perihal dirinya meninggalkan Kota Jambi menggunakan kendaraan dinas jabatan sejak tanggal 30 Oktober 2022 dinihari hingga 5 November 2022. Meskipun dirinya menyampaikan surat izin sakit dan tidak mendapatkan surat izin cuti tertulis dari KPU Provinsi Jambi. Pada kurun waktu tersebut, Teradu mengakui sedang berada di Kota Sungai Penuh mengikuti kegiatan MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi. Teradu mengakui bahwa dirinya mengubah dokumen absensi kehadiran di bulan November 2022 dengan cara memberi tipex pada dokumen tersebut; (alat bukti P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33,P-34, P-35, P-36, P-37, P-38 dan P-39) 33) Pada tanggal 14 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi melakukan Klarifikasi Lanjutan terhadap Ketua dan Anggota termasuk Teradu, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi beserta klarifikasi terhadap Staf Kasubbag Hukum dan SDM atas nama Muhammad Firmansyah, serta Staf PPNPN Kota Jambi atas nama Dwiki Yunas Ardani; (alat bukti P-40, P-41, P-42, P-43, P-44, P-45, P-46, P-47, P-48, P-49, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56 dan P-57) 9. Pada tanggal 15 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Pleno dengan pembahasan hasil penanganan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas serta kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu. Dengan hasil pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 45/PK.01-BA/15/2023 memutuskan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas serta kode etik penyelenggara pemilu serta mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara dan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; (alat bukti P-93) 10. Pada tanggal 15 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi menindaklanjuti hasil Rapat Pleno dengan mengirimkan Surat Nomor 121/HK.06.4-SD/15/2023 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Anggota KPU Kota Jambi atas nama A. Rahim dan dokumen alat bukti; (alat bukti P-94) 11. Pada tanggal 21 Februari 2023, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jambi Provinsi Jambi Periode 2018-2023. (alat bukti P-96) B. Pembuktian Berdasarkan Kronologi di atas KPU Provinsi Jambi menemukan beberapa tindakan Teradu yang diduga melanggar kode perilaku dan kode etik penyelenggara Pemilu, antara lain: a. Pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 78 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022, juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan dokumen pakta integritas. Teradu atas nama saudara H. Abdul Rahim terbukti tidak jujur dengan melakukan beberapa perbuatan antara lain: - Teradu terbukti tidak jujur dengan menyatakan pada tanggal 29 Oktober 2022, sekitar pukul 15.07 WIB dirinya sakit dan menginformasikan kepada rekan-rekannya, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Jambi dan Sekretariat yang ada di Whatsapp Group (WAG) KPU Kota Jambi bernama ‘’Pindang’’ dan mengirimkan 2 (dua) dokumen bukti dirinya sakit, yakni rekam medis dan surat keterangan sakit dari dokter Klinik Mizan Medika untuk beristirahat selama 2 (dua) hari pada 30-31 Oktober 2021. Sedangkan berdasarkan fakta-fakta sebagaimana pengakuan Teradu, keterangan saksi dan alat bukti, H Abdul Rahim pada tanggal 30 Oktober 2022 dalam kondisi sehat dan sedang melakukan perjalanan darat menggunakan mobil dinas jabatan dari Kota Jambi ke Kota Sungai Penuh guna menghadiri kegiatan Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022. Sedangkan pada tanggal 31 Oktober 2022, pagi hingga sore hari Teradu mengikuti kegiatan orientasi Dewan Hakim MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi serta pembukaan MTQ pada malam harinya. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P- 18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P- 50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu terbukti tidak jujur dengan tindakan menandatangani absensi kehadiran di KPU Kota Jambi pada kurun waktu tanggal 1-7 November 2022, meskipun Teradu tidak sedang berada di Kota Jambi. Karena menghadiri kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke- 51 di Kota Sungai Penuh Tahun 2022. Sebagaimana diakui langsung Teradu dan keterangan pihak terkait serta alat bukti. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-58, P-88, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P- 17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P- 47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu juga terbukti tidak jujur karena melakukan tindakan yang sama pada dokumen absensi Komisioner KPU Kota Jambi pada bulan Oktober 2021, saat dirinya menjadi Dewan Hakim MTQ ke-50 tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun saat menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ tingkat Kota Jambi maupun saat menjadi Pelatih Barjanji Marhaba Kota Jambi. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-60, P-62, P-61, P-59, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P- 17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P- 47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu terbukti tidak jujur karena menghapus tanda tangan yang telah dibubuhkan di dokumen absensi bulan November 2022 pada saat akan diperiksa oleh KPU Provinsi Jambi. Dimana peristiwa tersebut disaksikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi dan staf. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-38, P-39, P- 56, P-57, P-36, P-37, P-42, P-43, P-48, P-49, P-52, P-53, P-58, P-72, P-87 dan P-88. b. Pasal 21 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 90 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 dan dokumen pakta integritas; Teradu atas nama H. Abdul Rahim terbukti tidak bekerja sepenuh waktu dengan melakukan beberapa perbuatan sebagai berikut: - Teradu terbukti tidak bekerja sepenuh waktu meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi Periode 2018-2023 pada tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Jambi. Tindakan ini dilakukan pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober 2022 dan tanggal 1-7 November 2022, demi kepentingan pribadi di luar tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota KPU. Teradu juga menerima honor atas kegiatan selama 9 (sembilan) hari yang dilakukannya dari penanggungjawab pelaksana kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-4, P-5, P-6, P-9, P-61, P-68, P-75, P- 78, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P- 40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu terbukti tidak bekerja sepenuh waktu saat meninggalkan Kota Jambi pada tanggal 1-8 Oktober 2021 guna kepentingan pribadi di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2021. Teradu juga menerima honor atas kegiatan pribadi selama 9 (sembilan) hari yang dilakukannya dari penanggungjawab pelaksana kegiatan yang dilakukannya. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-59, P-60, P-61, P-71, P-75, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P- 39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-73, P-74, P-88, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu terbukti tidak bekerja sepenuh waktu karena meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi saat mengikuti beberapa MTQ tingkat Kota Jambi sebagaimana pengakuannya dalam klarifikasi. Teradu juga menerima honor atas kegiatan pribadi yang dilakukannya yang besarannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Jambi. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-9, P-19, P-20, P-21, P-61, P-71, P-74, P-75, P-88, P-1, P- 2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P- 47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-73, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu terbukti tidak masuk kerja ke Kantor KPU Kota Jambi ataupun melaksanakan tugas luar daerah yang diberikan oleh KPU Kota Jambi saat mengikuti berbagai kegiatan di atas. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-9, P-19, P-20, P-21, P-59, P-60, P-61, P-71, P-74, P-75, P-88, P-1, P-2, P-3, P-8, P-17, P-18, P-22, P-26, P- 27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P- 56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-73, P-89, P-90 dan P-91. c. Pelanggaran 85 huruf d dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 juncto Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu atas nama H. Abdul Rahim terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku anggota KPU Kota Jambi dengan melakukan beberapa perbuatan antara lain: - Teradu terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena menggunakan kendaraan dinas jabatan anggota KPU Kota Jambi, yakni Mobil Toyota Rush plat nomor BH 3708 XX yang saat ini berubah menjadi BH 1454 YF pada kurun waktu 30 s.d. 31 Oktober 2022 hingga 1 s.d. 7 November 2022 di Kota Sungai Penuh untuk keperluan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai anggota KPU Kota Jambi. Tindakan serupa juga dilakukan saat menghadiri kegiatan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 1 s.d. 8 Oktober 2021. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P- 08, P-19 P-20, P-21, P-22, P-60, P-64, P-70, P-71, P-74, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P- 51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-73, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu terbukti bepergian di luar wilayah kerjanya sebagai anggota KPU Kota Jambi tanpa izin, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPU Provinsi Jambi pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober 2022 hingga tanggal 1-7 November 2022 di Kota Sungai Penuh. Tindakan Teradu dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-19, P-22, P-71, P-74, P-75, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-20, P-21, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P- 35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-73, P-88, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena pada awal bulan Agustus 2022 memaksakan keponakannya yang merupakan staf PPNPN KPU Kota Jambi atas nama Dwiki Yunas Ardani untuk menjadi operator atau admin aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum dan hasil rapat pleno KPU Kota Jambi agar operator atau admin tersebut berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan ini mengakibatkan terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara Teradu dengan Sekretaris KPU Kota Jambi. Hingga Teradu memblokir nomor Whatsapp dan menuliskan kalimat tidak pantas dalam Whatsapp Grup Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Jambi. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-80, P-85, P-86, P- 87, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P- 40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. Teradu terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas, - wewenang dan kewajibannya karena tidak melibatkan Sekretaris KPU Kota Jambi maupun Staf PNS lainnya dalam rapat pleno tanggal 17 Oktober 2022 dengan agenda tunggal, yakni pembahasan pengajuan permohonan cuti dirinya dan hanya melibatkan keponakannya yang merupakan Staf PPNPN pada Subbag Teknis dan Parhumas KPU Kota Jambi atas nama Dwiki Yunas Ardani untuk membuat berita acara rapat pleno, daftar hadir dan surat permohonan mengajukan cuti. Sementara Sekretaris KPU Kota Jambi dan Staf PNS lainnya berada di kantor, namun tidak dilibatkan. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-11, P-12, P-13, P- 14, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-24, P-25, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P- 38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P- 84, P-88, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena pada tanggal 3 November 2022 tidak hadir dalam rapat pleno rutin KPU Kota Jambi di Kantor KPU Kota Jambi tanpa izin atau alasan yang jelas. Teradu tidak ikut rapat pleno tersebut dikarenakan sedang berada di Kota Sungai Penuh menghadiri kegiatan MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-68, P-79, P-1, P-2, P-3, P-8, P- 9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P- 31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P- 70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. d. Pelanggaran Pasal 80 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022. ‘’Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’; Teradu atas nama H. Abdul Rahim terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku anggota KPU Kota Jambi dengan melakukan beberapa perbuatan antara lain: - Teradu terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku anggota KPU Kota Jambi. Yakni melanggar Pasal 132-133 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 juncto Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti Bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pada tanggal 30 Oktober hingga 7 November 2022 terbukti meninggalkan wilayah Kota Jambi tanpa surat izin cuti dari Ketua KPU Provinsi Jambi. Meskipun Teradu sudah mengajukan permohonan cuti, namun hasil rapat pleno menetapkan jika izin cutinya tidak disetujui karena beririsan dengan izin cuti yang telah diberikan kepada Ketua KPU Kota Jambi, Yatno dan juga mengingat sedang dilaksanakannya tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jambi. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-15, P-16, P- 48, P-1, P-2, P-3, P-7, P-8, P-9, P-10, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P- 22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P- 54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-77, P-81, P-83, P-88, P-89, P-90 dan P-91. - Teradu terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum karena tidak melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada kurun waktu 30-31 Oktober 2022 dan 1-7 November 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2022. Karena Teradu pada saat itu sedang tidak berada di wilayah Kota Jambi, melainkan di wilayah Kota Sungai Penuh guna melakukan aktifitas pribadi. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-19, P-22, P-82, P- 1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-20, P-21, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P- 43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. e. Pelanggaran Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu wajib menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan’’. Teradu atas nama H. Abdul Rahim terbukti melanggar prinsip efektif dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku anggota KPU Kota Jambi dengan melakukan perbuatan, yakni tidak menggunakan waktu secara efisien dalam melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kota Jambi pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober 2022 dan tanggal 1-7 November 2022. Teradu terbukti tidak ikut melaksanakan tahapan tersebut karena lebih mementingkan kepentingan pribadinya untuk menjadi anggota Dewan Hakim pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh dan menerima honor dari panitia MTQ atas pekerjaannya tersebut. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-19, P-20, P-21, P- 22, P-82, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P- 31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. f. Pelanggaran sumpah/janji sebagai anggota KPU Kota Jambi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu terbukti melanggar sumpahnya sebagai anggota KPU Kota Jambi Periode 2013-2018 yang berbunyi ‘’Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Kota Jambi periode 2013-2018 dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan’’; Dikarenakan pada kurun waktu tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2022 dan tanggal 1 s.d 7 November 2022. Teradu terbukti tidak ikut melaksanakan tahapan tersebut karena lebih mementingkan kepentingan pribadinya untuk menjadi anggota Dewan Hakim pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh dan menerima honor atas pekerjaannya tersebut. Teradu secara nyata meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi sebagaimana sumpah yang diucapkan saat dilantik. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-7, P-4, P-5, P-6, P-9, P-19, P-20, P-21, P-22, P-61, P-82, P-1, P-2, P-3, P-8, P-17, P- 18, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. g. Pelanggaran terhadap pakta integritas sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022. Teradu terbukti melanggar pakta integritas yang berbunyi ‘’Menyelenggarakan Pemilihan Umum berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif, efisien, transparan serta bekerja dengan sepenuh waktu dan bertanggungjawab sampai berakhirnya mandat jabatan dan mencegah terjadinya pelanggaran setiap tahapan Pemilihan Umum, menegakkan kode etik dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme’’. Hal ini dibuktikan dengan tindakan Teradu tidak jujur mengaku dirinya sakit dan tidak masuk kantor dengan bukti surat keterangan sakit dari dokter dan dokumen rekam medis. Namun yang bersangkutan pada tanggal 30 Oktober 2022 malah menggunakan mobil dinas jabatan melakukan perjalanan darat dari Kota Jambi ke Kota Sungai Penuh guna menghadiri kegiatan Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022. Sedangkan pada tanggal 31 Oktober 2022, Teradu mengikuti kegiatan orientasi Dewan Hakim MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi serta pembukaan MTQ pada malam harinya. Selanjutnya Teradu terbukti tidak jujur dengan tindakan menandatangani absensi kehadiran di KPU Kota Jambi meskipun pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober dan tanggal 1-7 November 2022 tidak sedang berada di Kota Jambi. Karena menghadiri kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke-51 di Kota Sungai Penuh Tahun 2022. Teradu terbukti tidak jujur karena melakukan tindakan yang sama pada dokumen absensi bulan Oktober tahun 2021, saat dirinya menjadi Dewan Hakim MTQ ke-50 tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun saat menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ tingkat Kota Jambi maupun saat menjadi Pelatih Barzanji Marhaba Kota Jambi. Teradu terbukti tidak jujur karena pada tanggal 9 Januari 2023 melakukan perbuatan menghapus tanda tangan yang telah dibubuhkan di dokumen absensi bulan November 2022 pada saat akan diperiksa oleh KPU Provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-7, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-58, P-59, P-60, P-70, P-71, P-72, P-73, P-76, P-78, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P- 35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-65, P-69, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Mei 2023, Pengadu dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Terhadap dalil dugaan Teradu melanggar prinsip ‘’jujur” sebagaimana diatur pada Pasal 36 dan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 78 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan dokumen pakta integritas. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Teradu pada tanggal 30 Oktober 2022 benar meninggalkan wilayah Kota Jambi dan berangkat ke Kota Sungai Penuh yang berjarak sekitar 460 kilometer menggunakan mobil dinas jabatan dengan waktu tempuh 10-12 jam. Meskipun menempuh sekitar 12 (dua belas) jam perjalanan sedangkan sebelumnya Teradu mengaku sakit dan mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter untuk beristirahat di rumah selama 2 (dua) hari. Teradu juga terbukti sehat dan bisa melaksanakan seluruh aktifitas pribadinya menjadi Dewan Hakim MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi tahun 2022. Dalam persidangan juga terungkap fakta, Teradu terbukti tidak jujur dengan tindakan menandatangani absensi kehadiran di KPU Kota Jambi pada kurun waktu tanggal 1-7 November 2022, meskipun Terlapor tidak sedang berada di Kota Jambi. Karena menghadiri kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke-51 di Kota Sungai Penuh Tahun 2022. Bahkan Teradu mengakui hal yang sama juga dilakukan selama menjadi anggota KPU Kota Jambi selama 2 (dua) periode. Dimana absensi dilakukan secara sekaligus setiap 1 (satu) bulan sekali. Dalam persidangan Teradu terbukti tidak jujur karena menghapus tanda tangan yang telah dibubuhkan di dokumen absensi bulan November 2022 pada saat akan diperiksa oleh KPU Provinsi Jambi. Dimana peristiwa tersebut disaksikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi dan Staf. Teradu mengakui secara tegas melakukan tindakan tersebut tanpa alasan yang sah menurut hukum. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti yang telah disampaikan Para Pengadu dalam sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti P-02, P-03, P-07, P-12, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-36, P38, P-48, P-52, P-56, P-58, P-59, P-64, P-65, P-69, P-70, P-71, P-72, P-73, P74, P-75, P-76, P-81, P-88, P-90 dan P-91. 2. Terhadap dalil dugaan pelanggaran sumpah/janji yang dilakukan Teradu, H. Abdul Rahim, S.P., sebagai anggota KPU Kota Jambi Periode 2018-2023, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan Teradu terbukti melanggar sumpahnya sebagai anggota KPU Kota Jambi periode 2013-2018 yang berbunyi ‘’Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Kota Jambi periode 2013-2018 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan’’. Dalam persidangan, terungkap fakta pada kurun waktu tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2022 dan tanggal 1 s.d 5 November 2022. Teradu mengakui terbukti tidak ikut melaksanakan tahapan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 karena lebih mementingkan kepentingan pribadinya untuk menjadi anggota Dewan Hakim pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh dan menerima honor atas pekerjaannya tersebut. Teradu secara nyata meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi sebagaimana sumpah yang diucapkan saat dilantik. Adapun jawaban Teradu bahwa dirinya telah mendapatkan izin cuti dari KPU Provinsi Jambi untuk menjadi anggota MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh maupun untuk meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu di Kota Jambi melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tidak dapat dibuktikan secara hukum. Bahwa benar, Teradu telah menyampaikan surat permohonan pengajuan cuti dan telah Para Pengadu tindaklanjuti sebagaimana mekanisme dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang mekanisme izin cuti bagi ketua dan anggota KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tertanggal 17 Maret 2022. Dalam regulasi a quo pada halaman 8, tepatnya pada angka 3 huruf e dan f menegaskan bahwa Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh menandatangani surat izin cuti sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh dan wajib memperhatikan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya pada angka III ayat 5 menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan izin cuti menyesuaikan format sebagaimana terlampir dalam surat edaran tersebut. Sehingga bagi yang tidak diberikan izin Para Pengadu telah meminta Sekretariat KPU Provinsi Jambi guna menindaklanjuti hasil rapat pleno dengan menginformasikan kepada Teradu secara lisan melalui Sekretariat KPU Kota Jambi. Hal ini juga terbukti dari hasil pemeriksaan terhadap Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi sebagaimana alat bukti berita acara hasil klarifikasi yang telah disampaikan Para Pengadu. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti yang telah disampaikan Para Pengadu dalam sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti P-7, P-4, P-5, P-6, P-9, P-19, P-20, P-21, P-22, P-61, P-82, P-1, P-2, P-3, P-8, P-17, P-18, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P75, P-88, P-89, P-90, P-91, P-99, P-100, P-101, P-102 dan P-103. 3. Terhadap dalil aduan Teradu tidak bekerja sepenuh waktu sebagaimana diatur pada Pasal 21 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 90 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 dan dokumen pakta integritas. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu benar meninggalkan wilayah Kota Jambi pada tanggal 30 Oktober 2022 hingga tanggal 5 November 2022 di luar tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota KPU. Teradu juga menerima honor atas kegiatan selama 9 (sembilan) hari yang dilakukannya dari penanggung jawab pelaksana kegiatan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi. Sedangkan pada waktu yang bersamaan Teradu memiliki tanggung jawab melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Jambi. Dalam sidang juga terungkap fakta, bahwa Teradu terbukti meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, meskipun mengetahui bahwa di KPU Kota Jambi tersisa 3 (tiga) orang komisioner, yakni Teradu, Deni Rahmat dan Arif Lesmana Yoga. Dikarenakan 2 (dua) orang komisioner lainnya tidak masuk kantor karena cuti dan sakit. Sehingga mengakibatkan situasi tidak terpenuhinya kuorum kehadiran rapat pleno KPU Kota Jambi, karena hanya menyisakan 2 (dua) orang komisioner yang berada di wilayah Kota Jambi. Dalam persidangan juga terungkap fakta, Teradu mengakui telah beberapa kali meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku anggota KPU Kota Jambi guna melaksanakan tugas pribadinya selaku anggota Dewan Hakim MTQ baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Teradu juga terbukti tidak masuk kerja ke Kantor KPU Kota Jambi ataupun melaksanakan tugas luar daerah yang diberikan oleh KPU Kota Jambi saat mengikuti berbagai kegiatan di atas. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti yang telah disampaikan Para Pengadu dalam sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti P-02, P-03, P-04, P-05, P-06, P-07, P-08, P-09, P-19,P-20, P-21, P-22, P-38, P-56, P-58, P-59, P-60, P-61, P-62, P-65, P-71, P-72, P-73, P-74, P-75, P-76, P-77, P-81, P-87, P-88, P-89, P-90, P-91, P-99, P-100, P-101, P-102 dan P-103. 4. Terhadap dalil aduan Teradu terbukti tidak profesional sebagaimana Pasal 85 huruf d dan huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 juncto Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan terungkap fakta, Teradu terbukti menggunakan kendaraan dinas jabatan anggota KPU Kota Jambi, yakni Mobil Toyota Rush plat nomor BH 3708 XX yang saat ini berubah menjadi BH 1454 YF pada kurun waktu tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2022 hingga tanggal 1 s.d. 7 November 2022 di Kota Sungai Penuh untuk keperluan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai anggota KPU Kota Jambi. Tindakan serupa juga dilakukan saat menghadiri kegiatan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 1 s.d. 8 Oktober 2021. Jawaban Teradu yang menyatakan bahwa hal yang sama dilakukan oleh rekan-rekannya sesama anggota KPU Kota Jambi tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melanggar prinsip tersebut. Teradu juga terbukti berpergian di luar wilayah kerjanya sebagai anggota KPU Kota Jambi tanpa izin, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPU Provinsi Jambi pada kurun waktu pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober 2022 hingga tanggal 1-7 November 2022 di Kota Sungai Penuh. Adapun jawaban Teradu yang menyatakan dirinya telah mendapatkan izin dari KPU Provinsi Jambi berdasarkan keterangan dari rekan-rekannya sesama komisioner KPU Kota Jambi periode 2018-2023, yakni Ketua KPU Kota Jambi, Yatno dan anggota KPU Kota Jambi, Hazairin tidak dapat dibuktikan secara hukum. Karena Para Pengadu tidak pernah menerbitkan surat izin cuti sebagaimana Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. Dalam persidangan, Teradu juga terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena tidak melibatkan Sekretaris KPU Kota Jambi maupun Staf PNS lainnya dalam rapat pleno tanggal 17 Oktober 2022 dengan agenda tunggal, yakni pembahasan pengajuan permohonan cuti dirinya dan hanya melibatkan keponakannya yang merupakan Staf PPNPN pada Subbag Teknis dan Parhubmas KPU Kota Jambi atas nama Dwiki Yunas Ardani untuk membuat berita acara rapat pleno, daftar hadir dan surat permohonan mengajukan cuti. Sementara Sekretaris KPU Kota Jambi dan Staf PNS lainnya berada di kantor, namun tidak dilibatkan. Teradu mengaku hal tersebut dilakukan karena rapat pleno yang mendadak. Teradu juga terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena pada tanggal 3 November 2022 tidak hadir dalam rapat pleno rutin KPU Kota Jambi di Kantor KPU Kota Jambi tanpa izin atau alasan yang jelas. Teradu tidak ikut rapat pleno tersebut karena sedang berada di Kota Sungai Penuh menghadiri kegiatan MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti yang telah disampaikan Para Pengadu dalam sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti P-02, P-03, P-04, P-05, P-06, P-07, P-08, P-09, P-11, P-12, P-13, P-19,P-20, P-21, P-22, P-30, P-38, P-42, P-44, P-56, P-58, P-64, P-65, P68, P-70, P-71, P-74, P-78, P-90, P-99, P-100, P-101, P-102 dan P-103. 5. Terhadap dalil aduan Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022. ‘’Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’. Pada persidangan terungkap fakta bahwa Teradu menganggap dirinya telah mendapatkan izin cuti pada tanggal 31 Oktober hingga tanggal 4 November 2022 sebagaimana surat cuti yang diajukan. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 132- 133 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 juncto Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti Bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bukti diizinkannya cuti adalah diterbitkannya surat izin cuti dari Ketua KPU Provinsi Jambi. Namun pada kurun waktu tanggal 30 Oktober hingga 5 November 2022 terbukti meninggalkan wilayah Kota Jambi tanpa surat izin cuti dari Ketua KPU Provinsi Jambi. Meskipun Teradu sudah mengajukan permohonan cuti, namun hasil rapat pleno menetapkan jika izin cutinya tidak disetujui karena beririsan dengan izin cuti yang telah diberikan kepada Ketua KPU Kota Jambi, Yatno dan juga mengingat sedang dilaksanakannya tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jambi. Dalam persidangan juga terungkap fakta Teradu tidak melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober 2022 dan tanggal 1-7 November 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2022. Karena Teradu pada saat itu sedang tidak berada di wilayah Kota Jambi, melainkan di wilayah Kota Sungai Penuh guna melakukan aktifitas pribadi. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti yang telah disampaikan Para Pengadu dalam sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti P-02, P-03, P-04, P-05, P-06, P-07, P-08, P-26, P-28, P-30, P-32, P-34, P-38, P-40, P- 42, P-46, P- 50, P-54, P-56, P-P-71, P-74, P-76, P- 77, P-78, P-81, P-88, P-89, P- 9, P-99, P-100, P-101, P-102 dan P-103. 6. Terkait dalil aduan Teradu tidak melaksanakan prinsip efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu wajib menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan’’. Dalam persidangan terungkap fakta Teradu tidak menggunakan waktu secara efisien dalam melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kota Jambi pada kurun waktu 30-31 Oktober 2022 dan 1-7 November 2022. Teradu terbukti tidak ikut melaksanakan tahapan tersebut karena lebih mementingkan kepentingan pribadinya untuk menjadi anggota dewan hakim pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh dan menerima honor dari panitia MTQ atas pekerjaannya tersebut. Hal ini dibuktikan dengan Teradu yang tidak melakukan bantahan terhadap dalil aduan ini dalam jawabannya maupun dalam persidangan. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti yang telah disampaikan Pengadu dalam sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti P-02, P-03, P-04, P-05, P-06, P-07, P-08, P-19, P- 20, P-21, P-38, P-56, P-71, P-74, P-75, P-76, P- 77, P-78, P-81, P-88, P-89, P-91, P-99, P-100, P-101, P-102 dan P-103. Demikian kesimpulan ini disampaikan, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-103 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2000/PP.06- Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Provinsi Jambi Periode 2018-2023; 2 P-2 Surat Pernyataan Calon Anggota KPU Kota Jambi dalam Provinsi Jambi Periode 2018-2023 a.n. H. Abdul Rahim, SP; 3 P-3 Dokumen Pakta Integritas Anggota KPU; 4 P-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 5 P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2022; 6 P-6 Jadwal Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kota Jambi; 7 P-7 Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 8 P-8 Keputusan Gubernur Jambi Nomor 910/KEP.GUB/KESRA- 1.2/2022 tentang Penunjukan Tim Pengawas, Dewan Hakim, Panitera dan Tim Kerja/Sekretariat Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022; 9 P-9 Bukti Bayar Honorarium Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022; 10 P-10 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 512/SDM.06.1-SD/1571/2022 perihal Penyampaian Izin Cuti; 11 P-11 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 87/SDM.06.1-BA/1571/2022 tentang Pengajuan Cuti Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi 2022 tanggal 17 Oktober 2022; 12 P-12 Absensi Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi tanggal 17 Oktober 2022; 13 P-13 Dokumentasi Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi tanggal 17 Oktober 2022; 14 P-14 Surat Permohonan Cuti a.n. H. Abdul Rahim, SP; 15 P-15 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jambi tanggal 23 Oktober 2022; 16 P-16 Absensi Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi tanggal 23 Oktober 2022; 17 P-17 Surat Keterangan Sakit Nomor: 98/SKPP/SKS/10/2022 dan Rekam Medis Pasien a.n. Abdul Rahim; 18 P-18 Tangkapan Layar WhatssApp Grup Pindang – Surat Keterangan Sakit dan Rekam Medis serta pernyataan Sakit H.Abdul Rahim; 19 P-19 Foto pada Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi; 20 P-20 Foto pada kegiatan Orientasi Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 tingkat Provinsi Jambi; 21 P-21 Berita Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-51 di Sungai Penuh - https://www.jurnalelite.co.id/provinsi-jambi/pr- 6675395058/pemkot-sungai-penuh-gelar-malam-taaruf- pelantikan-dewan-hakim-mtq-ke-51-tingkat-provinsi-jambi; 22 P-22 Video Berita di Akun Youtube @eksisjambitv - https://www.youtube.com/watch?v=p41dFa53MrU; 23 P-23 Formulir Model PP-1 Formulir Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal; 24 P-24 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 01/PL.02-BA/2023 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jambi tanggal 2 Januari 2023; 25 P-25 Absensi Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi tanggal 2 Januari 2023; 26 P-26 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 05/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Yatno; 27 P-27 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 05/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Yatno; 28 P-28 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 06/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Deni Rahmat; 29 P-29 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 06/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Deni Rahmat; 30 P-30 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 07/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Dessy Nurlisa Lumban Tobing; 31 P-31 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 07/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Dessy Nurlisa Lumban Tobing; 32 P-32 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 08/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Hazairin; 33 P-33 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 08/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Hazairin; 34 P-34 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 09/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Arief Lesmana Yoga; 35 P-35 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 09/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Arief Lesmana Yoga; 36 P-36 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 10/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Nilawati Agustin; 37 P-37 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 10/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Nilawati Agustin; 38 P-38 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 11/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Abdul Rahim; 39 P-39 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 11/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Abdul Rahim; 40 P-40 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 16/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Yatno; 41 P-41 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 16/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Yatno; 42 P-42 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 17/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Dessy Nurlisa Lumban Tobing; 43 P-43 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 17/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Dessy Nurlisa Lumban Tobing; 44 P-44 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 18/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Dwiki Yunas Ardani; 45 P-45 Dokumentasi Klarifikasi Nomor: 18/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Dwiki Yunas Ardani; 46 P-46 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 19/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Deni Rahmat; 47 P-47 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 19/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Deni Rahmat; 48 P-48 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 20/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Nilawati Agustin; 49 P-49 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 20/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Nilawati Agustin; 50 P-50 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 21/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Arief Lesmana Yoga; 51 P-51 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 21/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Arief Lesmana Yoga; 52 P-52 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 22/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Muhammad Firmansyah; 53 P-53 Dokumentasi Klarifikasi Nomor: 22/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Muhammad Firmansyah; 54 P-54 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 23/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Hazairin; 55 P-55 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 23/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Hazairin; 56 P-56 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 24/HK.06.4-BA/15/2023 a.n. Abdul Rahim; 57 P-57 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 24/HK.06.4- BA/15/2023 a.n. Abdul Rahim; 58 P-58 Daftar Hadir KPU Kota Jambi Bulan Oktober & November Tahun 2022; 59 P-59 Daftar Hadir KPU Kota Jambi Bulan Oktober Tahun 2021; 60 P-60 Keputusan Gubernur Jambi Nomor 621/KEP.GUB/KESRA- 1.2/2021 tentang Penunjukan Tim Pengawas, Dewan Hakim, Panitera dan Sekretariat Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-50 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021; 61 P-61 Bukti Bayar Honorarium Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-50 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021; 62 P-62 Keputusan Walikota Jambi Nomor 316 Tahun 2021 tentang Penunjukan Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis ke-51 tingkat Kota Jambi Tahun 2021; 63 P-63 Surat Keterangan Nomor: 14/SKPP/I/2022 dari Klinik Pratama Mizan Medika; 64 P-64 Dokumen Syarat Ketentuan Operasional Kendaraan serah terima dari PT. Agung Solusi Trans dan KPU Provinsi Jambi; 65 P-65 Daftar Hadir KPU Kota Jambi Bulan November Tahun 2022 yang diubah; 66 P-66 Surat Keterangan Izin Cuti Tahunan Nomor: 492/SDM.13.3/15/2022; 67 P-67 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 86/SDM.06.1-BA/1571/2022 tentang Pengajuan Cuti Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Tahun 2022 tanggal 16 Oktober 2022; 68 P-68 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 91/SDM.06.1-BA/1571/2022 tentang Rapat Rutin pada Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Tahun 2022 tanggal 3 November 2022; 69 P-69 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim menelepon Wagub bahwa dirinya masih menjadi Dewan Hakim MTQ Provinsi 2022 di Kota Sungai Penuh; 70 P-70 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim menggunakan mobil dinas saat menjadi Dewan Hakim MTQ Provinsi 2022 di Kota Sungai Penuh; 71 P-71 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim mengikuti pelantikan dan orientasi tugas Dewan Hakim MTQ Provinsi 2022 di Kota Sungai Penuh; 72 P-72 Bukti rekaman video klarifikasi a.n. A. Rahim menghapus dan mengganti absensi November 2022; 73 P-73 Bukti rekaman video klarifikasi a.n. A. Rahim sedang sakit; 74 P-74 Bukti rekaman video klarifikasi a.n. A. Rahim menjadi Dewan Hakim MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh; 75 P-75 Bukti rekaman video klarifikasi a.n. A. Rahim menerima honor Dewan Hakim MTQ; 76 P-76 Bukti rekaman video klarifikasi Deni Rahmat bahwa A. Rahim Sakit saat diajak mendampingi Komisi Pemilihan Umum yang akan Supervisi di KPU Kota Jambi; 77 P-77 Bukti rekaman video klarifikasi Arief Lesmana Yoga bahwa Anggota KPU Kota Jambi hanya tersisa 2 (dua) orang; 78 P-78 Tangkapan Layar Grup WhatsApp “Pindang” – Grup KPU Kota Jambi – Undangan Pleno 3 November 2022; 79 P-79 Tangkapan Layar Teradu memblokir Sekretaris KPU Kota Jambi; 80 P-80 Tangkapan Layar percakapan Teradu dan Kasubbag Hukum dan SDM; 81 P-81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022; 82 P-82 Agenda Surat Masuk Tanggal 17 Oktober 2022 Penyampaian Izin Cuti KPU Kota Jambi a.n. Yatno; 83 P-83 Surat Ketua KPU Kota Jambi Nomor 502/SDM.06.1- SD/1571/2022 perihal Penyampaian Izin Cuti; 84 P-84 Agenda Surat Masuk Tanggal 21 Oktober 2022 Penyampaian Izin Cuti KPU Kota Jambi a.n. Abdul Rahim; 85 P-85 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 54/PK.01- BA/1571/2022 tentang Rapat Rutin pada Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022; 86 P-86 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 55/PK.01- BA/1571/2022 tentang Rapat Rutin pada Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022; 87 P-87 Bukti Rekaman CCTV 9 Januari 2023 di KPU Kota Jambi; 88 P-88 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim pergi ke Kerinci untuk menjadi Dewan Hakim MTQ Provinsi 2022; 89 P-89 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim meninggalkan tugas sebagai Anggota KPU Kota Jambi; 90 P-90 Bukti rekaman video pengakuan A. Rahim mengajukan cuti untuk menjadi dewan hakim MTQ Provinsi 2022 Kota Sungai Penuh; 91 P-91 Bukti Tangkapan Layar Facebook a.n. A. Rahim; 92 P-92 Kronologi Kejadian; 93 P-93 Berita Acara KPU Provinsi Jambi Nomor 45/PK.01-BA/15/2023 tentang Rapat Pleno Khusus KPU Provinsi Jambi; 94 P-94 Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor 121/HK.06.4- SD/15/2023 perihal Laporan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas; 95 P-95 Formulir Model PP-4 Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah dan Pakta Integritas; 96 P-96 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jambi Provinsi Jambi Periode 2018-2023; 97 P-97 Tanda Serah Terima Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018-2023; 98 P-98 Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti Bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota; 99 P-99 Surat Pernyataan Kepala Bagian Kesra Kota Jambi Nomor: 01/Kesra/2023; 100 P-100 Surat Pernyataan Sub Koordinator Kesra Provinsi Jambi; 101 P-101 Jadwal Kegiatan dan Penampilan Peserta MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh; 102 P-102 Keputusan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pelatih Training Center Terpadu Kafilah Kota Jambi Tahun 2022; 103 P-103 Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 589/KEP.GUB/B.KESRA- 1.2/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 256/KEP.GUB/B.KESRAMAS-2.2/2022 tentang Penetapan Jadwal Tuan Rumah Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Jambi Periode 2022-2032. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Mei 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu secara tegas menolak pengaduan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam jawaban ini oleh Teradu; 2. Bahwa berkenaan Laporan Pengadu yang menyebutkan Teradu telah melanggar kode etik karena diduga melanggar sumpah/janji karena mendahulukan kepentingan pribadi untuk menjadi Dewan Hakim MTQ, tidak bekerja penuh waktu karena meninggalkan tugas, dan tidak jujur menyampaikan informasi bahwa Teradu sedang sakit serta menggunakan mobil dinas untuk keperluan selain tugas pokok dan fungsi anggota KPU Kota Jambi, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Pengadu adalah tidak seutuhnya benar dan sangat tidak beralasan hukum, dan selanjutnya dapat Teradu jelaskan dan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap perkara etik a quo yang dilaporkan oleh Pengadu bermuara pada keterlibatan Teradu sebagai Dewan Hakim MTQ ke 51 Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh. 2) Bahwa sebelum menjadi Komisioner KPU Kota Jambi, Teradu penah menjadi Qori MTQ sejak usia 10 Tahun sampai dengan usia 30 Tahun, mulai dari MTQ tingkat Kelurahan sampai dengan MTQ tingkat Nasional, serta pernah meraih beberapa kali juara I MTQ Tingkat Provinsi Jambi, Juara III Nasional MTQ Tingkat Mahasiswa Tahun 1999 di Solo Jateng, serta meraih prestasi juara I MTQ Astra Internasional Tahun 2009. Selain dari itu Teradu juga pernah ditugaskan menjadi Qori di istana Wakil Presiden pada acara Munas Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Tahun 2009. 3) Bahwa dengan latar belakang Teradu sebagai seorang Qori inilah yang akhirnya diberi kepercayaan untuk menjadi Dewan Hakim MTQ Tingkat Provinsi Jambi sejak Tahun 2021. 4) Bahwa pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Sungai Penuh, Teradu diberi kepercayaan kembali oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi untuk menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ tersebut. 5) Bahwa terkait dengan tugas Teradu sebagai Dewan Hakim pada MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Sungai Penuh pada tanggal 1 – 7 November 2022, terlebih dahulu Teradu telah membangun komunikasi kepada beberapa Komisioner KPU Provinsi Jambi antara lain Nur Kholik (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Ahdiyenti (Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Suparmin (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) tentang permohonan izin Teradu untuk mengikuti kegiatan MTQ tersebut yang Teradu sampaikan secara lisan saat kegiatan rapat koordinasi persiapan pembentukan badan adhoc dan pelatihan SIAKBA yang dilaksanakan di Hotel Rumah Kito Jambi pada tanggal 8 Oktober 2022. 6) Bahwa komunikasi kepada Nur Kholik, Teradu sampaikan permohonan izin untuk menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Sungai Penuh, dan jawaban dari Bapak Nur Kholik yang mengatakan: “Kalau itu saya tidak masalah, jangan share foto-foto kegiatan tersebut ke media sosial “. 7) Bahwa komunikasi kepada Ahdiyenti, Teradu sampaikan permohonan izin untuk menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Sungai Penuh dan jawaban dari Ibu Ahdiyenti yang mengatakan : “ Iyolah, yang penting jangan lupo jatah ayuk ( sambil mengambil makanan ) “. 8) Bahwa komunikasi kepada Suparmin, Teradu sampaikan permohonan izin untuk menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Sungai Penuh dan terjadi pembicaraan sebagai berikut: Rahim : “ Min., Aku mau izin cuti jadi Dewan Hakim MTQ ke Sungai Penuh” Suparmin: “ Dak biso bang haji …., gek ado yang lapor “. Rahim : “ Tolonglah, karena sayo selama ini ndak pernah cuti” Suparmin: “ Kalau itu saya ndak berani mutuskan, gek dipermasalahkan, kalau pergi jugo resiko tanggung sendiri yo ..” Rahim : “ Ok Min” Suparmin: “ Gini be, buat alasan keperluan keluargo, dan jangan upload foto dan share foto-foto kegiatan selama di sano”. Rahim : “ Siap Min.., ma kasih yo” 9) Bahwa berdasarkan hasil komunikasi yang terbangun dengan 3 (tiga) orang Komisioner KPU Provinsi Jambi tersebut di atas, maka sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, maka Teradu mengajukan surat permohonan izin cuti kepada KPU Provinsi Jambi melalui Ketua KPU Kota tertanggal 20 Oktober 2022, yang diserahkan oleh staf hukum dan SDM KPU Kota Jambi dan diterima oleh Bagian Umum KPU Provinsi Jambi pada tanggal 21 Oktober 2022 ( Vide Bukti T-1), yang mana dalam permohonan tersebut Teradu akan melaksanakan cuti dari tanggal 31 Oktober 2022 – tanggal 4 November 2022. 10) Bahwa setelah permohonan izin cuti Teradu sampaikan kepada KPU Provinsi Jambi, Teradu kembali membangun komunikasi dengan Nur Kholik Komisioner KPU Provinsi Jambi tanggal 21 Oktober 2022 saat kegiatan Rakornas SDM di Kendari Sulawesi Tenggara dalam situasi setelah makan siang di rumah makan depan Hotel D’Bonte Kendari, dengan perbincangan sebagai berikut: Rahim : “Pimpinan, jangan lupo yo …, waktu pleno gek bantu cuti aku yo” Nur Kholik : “siap, aman lah tu …” 11) Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2022, Teradu mendapatkan informasi lisan dari Yatno Ketua KPU Kota Jambi yang menyatakan: “Bang Subhan (Ketua KPU Provinsi Jambi) mengizinkan cuti saya (Rahim) tanggal 1-4 November 2022, untuk tanggal 31 Oktober 2022 tidak diizinkan karena bersamaan dengan akhir cuti Ketua KPU Kota Jambi (Yatno)”, dan Subhan juga menyampaikan: “atur be .. saling support, yang penting jangan kosong KPU Kota Jambi” 12) Bahwa kemudian pada tanggal 26 Oktober 2022, Teradu mendapatkan informasi lisan juga dari Hazairin, SH., MH anggota KPU Kota Jambi yang mengatakan hal yang sama, bahwa Subhan (Ketua KPU Provinsi Jambi) mengatakan : “Rin, sampaikan ke Rahim cuti dio disetujui mulai tanggal 1 kareno nunggu Yatno balek dulu”. Informasi ini diterima oleh Hazairin saat kegiatan rapat koordinasi JDIH di Hotel Grand Abadi tanggal 25 Oktober 2022, setelah Pengadu melakukan Rapat Pleno di Hotel Grand Abadi pada tanggal 23 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB setelah Pembukaan Rakor JDIH sebagaimana Bukti P-15 Pengadu. 13) Bahwa apa yang diuraikan pada huruf e s/d huruf l terlebih dahulu telah Teradu sampaikan secara tertulis yang menjadi jawaban Teradu pada saat di minta klarifikasi pertama pada tanggal 10 Januari 2023 (Vide Bukti T-2). 3. Bahwa berdasarkan komunikasi terhadap 3 (tiga) orang Komisioner KPU Provinsi Jambi dan hasil informasi lisan yang disampaikan oleh Yatno Ketua KPU Kota Jambi serta Hazairin anggota KPU Kota Jambi tersebut akhirnya Teradu memutuskan untuk menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ. 4. Bahwa pada akhirnya Pengadu melaporkan Teradu ke DKPP dengan alasan Teradu telah melanggar sumpah/janji karena mendahulukan kepentingan pribadinya, menurut Teradu sangat aneh, mengingat tugas Teradu sebagai Dewan Hakim MTQ adalah menjalankan tugas yang diberikan oleh Negara/daerah, dan sekiranya Pengadu tidak mengizinkan izin cuti Teradu, tentunya Teradu tidak akan menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ, karena sampai saat ini Teradu bahkan Ketua KPU Kota Jambi yang menandatangani usulan izin cuti Teradu belum pernah menerima jawaban secara tertulis apakah Teradu izin cutinya di tolak. 5. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada angka 3 halaman 8 dan angka 19 halaman 14 menyatakan pada tanggal 23 Oktober 2022 permohonan cuti Teradu dibahas dalam rapat pleno KPU provinsi Jambi dengan hasil tidak menyetujui sebagaimana Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 (Vide Bukti T-3). 6. Bahwa terhadap Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 (Vide Bukti T-3) tersebut tidak secara eksplisit menyatakan permohonan cuti Teradu tidak disetujui, namun tersirat bahwa diizinkan sepanjang tidak bersamaan dengan cuti Ketua KPU Kota Jambi (Yatno). Oleh karena itu hal ini sejalan dengan informasi lisan dari Ketua KPU Kota Jambi Bapak Yatno yang menyatakan: “Bang Subhan (Ketua KPU Provinsi Jambi) mengizinkan cuti saya (Rahim) tanggal 1-4 November 2022, untuk tanggal 31 Oktober 2022 tidak diizinkan karena bersamaan dengan akhir cuti Ketua KPU Kota Jambi (Yatno)”, dan Subhan juga menyampaikan: “atur be..saling support, yang penting jangan kosong KPU Kota Jambi”. Serta Informasi lisan yang disampaikan oleh anggota KPU Kota Jambi (Hazairin) yang mengatakan hal yang sama, bahwa Bang Subhan (Ketua KPU Prov Jambi) mengatakan: “Rin, sampaikan ke Rahim cuti dio disetujui mulai tanggal 1 kareno nunggu Yatno balek dulu”. Sebagaimana yang disampaikan Teradu pada saat diklarifikasi oleh Pengadu (Vide Bukti T-2). 7. Bahwa kalaulah tidak diizinkan, seharusnya Pengadu harus menyampaikan atau menjawab permohonan izin cuti Teradu tersebut. Namun faktanya sampai saat ini permohonan izin cuti Teradu tidak pernah dijawab secara tertulis. Hal ini pernah ditanyakan oleh Teradu kepada Pengadu pada saat klarifikasi pertama tanggal 10 Januari 2023, namun dijawab oleh Pengadu: “kami punya kewenangan untuk tidak menjawab”. 8. Bahwa tindakan Pengadu yang tidak menjawab permohonan cuti yang disampaikan secara resmi oleh Lembaga KPU Kota Jambi serta tidak menindaklanjuti hasil rapat pleno yang dituangkan dalam sebuah berita acara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (5) dan Pasal 65 ayat (5) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang berbunyi : Pasal 63 ayat (5): “Dalam Rapat Pleno Rutin Sekretaris KPU Provinsi: a. Menyampaikan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno Rutin sebelumnya” Pasal 65 ayat (5): “Sekretaris KPU Provinsi Jambi wajib menindaklanjuti hasil Rapat Pleno”. 9. Bahwa akibat tidak ditindak lanjutinya hasil Rapat Pleno Pengadu terkait permohonan izin cuti Teradu, sangat merugikan bagi Teradu bahkan tindakan Pengadu yang tidak menjawab secara tertulis permohonan cuti Teradu telah nyata-nyata menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap Teradu. Sementara permohonan izin cuti lainnya baik yang diizinkan maupun tidak diizinkan dijawab secara tertulis oleh Pengadu (Vide Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T- 6), Bahkan permohonan izin yang diminta lewat WhatsApp Grup tidak dipermasalahkan (diizinkan) oleh Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam dalil aduan Pengadu pada angka 23 halaman 15. Hal ini sangat jelas menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda/ tidak adil terhadap Teradu. 10. Bahwa perlakuan yang tidak adil terhadap Teradu juga terlihat pada saat Teradu dimintai klarifikasi pertama tanggal 10 Januari 2023 (Vide Bukti T-2) dan klarifikasi kedua tanggal 14 Januari 2023 oleh Pengadu (Vide Bukti T-7), dimana Pengadu telah mengabaikan jawaban tertulis Teradu, bahkan Pengadu tidak pernah melampirkan Jawaban Tertulis Teradu dalam hasil pemeriksaan internal yang harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, seharusnya apapun yang ada dan ditemukan dalam setiap pemeriksaan haruslah dilampirkan sehingga bisa menjadi pertimbangan secara objektif dalam mengambil keputusan. Bahkan dalam laporan ke DKPP, Pengadu tidak menyampaikan secara transparan terkait dengan hasil klarifikasi Teradu sebagaimana pada angka 8 halaman 9 s.d. angka 33 halaman 19 khususnya menyangkut jawaban Teradu dalam klarifikasi (Vide Bukti T-2 dan Vide Bukti T-7). Sementara dalam jawaban tertulis tersebut sangat jelas dan nyata yang tidak terbantahkan oleh Pengadu pada saat pemeriksaan klarifikasi khususnya terkait komunikasi Teradu dengan 3 (tiga) orang Komisioner KPU Provinsi Jambi serta informasi lisan Ketua KPU Kota Jambi (Yatno) dan anggota KPU Kota Jambi (Hazairin) dalam hal permohonan izin cuti Teradu. 11. Bahwa perlakuan yang tidak adil terhadap Teradu puncaknya dirasakan pada saat diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum atas rekomendasi Pengadu. Teradu merasa dizholimi. Pertanyaannya: apakah menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ merupakan suatu kesalahan fatal yang telah mencoreng nama baik lembaga KPU dan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada lembaga KPU, sehingga Teradu harus diberikan sanksi pemberhentian sementara atas tugas dan jabatan sebagai anggota KPU Kota Jambi. 12. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh Negara/Daerah sebagai Dewan Hakim MTQ dengan terlebih dahulu mengajukan izin cuti tidak berarti Teradu telah meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi, sehingga dikatakan tidak bekerja penuh waktu. Sementara ada komisioner lainnya pada waktu yang bersamaan meninggalkan tugas dalam urusan pribadi sebagaimana yang tertuang dalam dalil aduan Pengadu pada angka 23 halaman 15 tidak dipermasalahkan oleh Pengadu. 13. Bahwa selanjutnya terkait dengan keterangan sakit dan rekam medis Teradu adalah benar. Pada tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 14.45 WIB, Teradu merasa kurang enak badan (sakit), sehingga sepulang dari kantor memeriksakan diri ke dr. Wahyu Indah Dewi Aurora,M.KM di klinik Mizan Medika yang beralamat Jl. Dr. Tazar RT 12. No. 95 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura (Vide Bukti T-8 dan Vide Bukti T-9). 14. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Teradu meminta kepada dr. Wahyu Indah Dewi Aurora,M.KM untuk menjalani istirahat selama 2 (dua) hari (Vide Bukti T – 10 ), dan selanjutnya menyampaikan kondisi Teradu tersebut kepada Ketua dan anggota KPU Kota Jambi melalui WhatsApp Group, dan respon teman-teman komisioner menyarankan untuk istirahat dulu. Selanjutnya Teradu pulang ke rumah untuk meminum obat yang telah diberikan dokter dan istirahat tidur. Dan setelah minum obat serta istirahat selama satu malam, Alhamdulillah kondisi Teradu agak lebih baik, dan mengingat telah ditugaskan sebagai Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh, yang mana pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB seluruh Dewan Hakim sudah harus berada di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh untuk dilaksanakan pelantikan Dewan Hakim oleh Gubernur Jambi, maka Teradu dengan penuh tanggung jawab berangkat menuju Kota Sungai Penuh pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Negara/daerah dengan menggunakan mobil dinas. 15. Bahwa Teradu memberanikan diri untuk menggunakan mobil dinas dalam menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ dengan pertimbangan karena beberapa komisioner lainnya yang menjalankan cuti untuk urusan pribadi juga menggunakan mobil dinas. 16. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang saya sampaikan tersebut di atas semata- mata bukanlah untuk mencari pembenaran atas sikap dan perbuatan yang Teradu lakukan namun semata-mata untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya atas sebuah ketidakadilan yang dilakukan kepada Teradu, namun demikian jika terdapat kesalahan ataupun kekeliruan Teradu mohon maaf yang sebesar-besarnya. 17. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan: a. Teradu tidak pernah melanggar sumpah/janji dengan mendahulukan kepentingan pribadi dan meninggalkan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU Kota Jambi serta jujur terkait keterangan sakit dan rekam medis. b. Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ terlebih dahulu telah meminta izin secara lisan serta mengajukan izin cuti kepada Pengadu. Sehingga apa yang dilaporkan Pengadu adalah tidak beralasan hukum, oleh karenanya sudah sepatutnya Laporan Pengadu untuk di kesampingkan. 18. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Teradu memohon agar yang Terhormat Majelis Sidang DKPP yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amar putusannya sebagai berikut: 1) Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu Tidak Melanggar Kode etik; atau 3) Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Tidak Melanggar Kode Etik; 3. Atau apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Mei 2023, Teradu dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu secara tegas menolak pengaduan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam jawaban dan kesimpulan ini oleh Teradu. 2. Bahwa kesimpulan Teradu adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban Teradu (mutatis mutandis). 3. Bahwa berkenaan Laporan Pengadu yang menyebutkan Teradu telah melanggar kode etik karena diduga melanggar sumpah/janji karena mendahulukan kepentingan pribadi untuk menjadi Dewan Hakim MTQ, tidak bekerja penuh waktu karena meninggalkan tugas, dan tidak jujur menyampaikan informasi bahwa Teradu sedang sakit serta menggunakan mobil dinas untuk keperluan selain tugas pokok dan fungsi anggota KPU Kota Jambi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengadu, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah tidak terbukti Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik, karena Teradu tidak melanggar sumpah/janji, mendahulukan kepentingan pribadi, tidak bekerja penuh waktu dan tidak jujur sebagaimana dalam jawaban yang Teradu sampaikan pada persidangan DKPP tanggal 22 Mei 2023, sehingga sangat jelas dan nyata tidak terbukti secara hukum Teradu telah melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 4. Bahwa terkait dengan Laporan Pengadu yang menyebutkan Teradu telah melanggar kode etik karena melanggar sumpah/janji dengan mendahulukan kepentingan pribadi untuk menjadi Dewan Hakim MTQ, adalah tidak terbukti secara benar dan beralasan hukum, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sangat jelas dan nyata bahwa keterlibatan Teradu sebagai Dewan Hakim MTQ ke 51 Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh adalah bukan dikarenakan kehendak pribadi melainkan karena tugas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Teradu sebagai Dewan Hakim MTQ (Vide Bukti P-08), oleh karena itu sudah sepatutnya dalil Pengadu tersebut diabaikan. 5. Bahwa terkait dengan Laporan Pengadu yang menyebutkan Teradu telah melanggar kode etik karena tidak bekerja penuh waktu karena meninggalkan tugas, adalah tidak terbukti secara benar dan beralasan hukum, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sangat jelas dan nyata bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ ke 51 Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh bukanlah bermaksud untuk meninggalkan tugas sebagai anggota KPU Kota Jambi melainkan karena menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, apalagi dalam fakta persidangan sangat jelas dan tidak terbantahkan bahwa Teradu terlebih dahulu telah menyampaikan secara lisan permohonan izin untuk bertugas sebagai Dewan Hakim kepada 3 orang KPU Provinsi Jambi yang dilanjutkan dengan penyampaian permohonan izin cuti Teradu (Vide Bukti T-1 dan Vide Bukti P-10), yang akhirnya Teradu mendapatkan informasi secara lisan dari Yatno dan Hazairin bahwa izin cuti Teradu tersebut diizinkan, keterangan ini semua Teradu sampaikan dalam jawaban tertulis saat klarifikasi pertama (Vide bukti T-2) serta Teradu sampaikan secara langsung di hadapan Majelis Hakim tanpa ada bantahan dari Pengadu serta Yatno dan Hazairin, yang menunjukkan bahwa apa yang Teradu sampaikan adalah fakta dari sebenar-benarnya fakta. Selain daripada itu bahwa Pengadu mendalilkan tidak mengizinkan izin cuti Teradu sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, mengingat sampai dengan saat ini Teradu tidak pernah menyampaikan jawaban secara tertulis atas permohonan izin cuti Teradu, yang seharusnya Pengadu harus menjawab permohonan izin cuti tersebut sebagaimana yang disampaikan Parsadaan Anggota Komisi Pemilihan Umum saat dimintai keterangan dalam persidangan melalui zoom, namun dalam faktanya hal tersebut tidak terjadi, sementara permohonan izin cuti anggota KPU Kota lainnya dijawab oleh Pengadu (Vide Bukti T-4, Bukti T-5 dan Bukti T-6), bahkan dalam persidangan Ketua Majelis telah mengungkap fakta ada dua berita acara pleno yang berbeda terkait izin cuti Teradu yang dijadikan bukti oleh Pengadu yaitu Berita Acara Rapat Pleno Nomor 68/PL.02-BA/2022 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jambi (Vide Bukti T-3 dan Vide Bukti P-15 ), dimana Bukti P-15 yang dipegang oleh Ketua Majelis berbeda dengan Bukti P-15 yang dipegang oleh Pengadu dan Teradu, khususnya kalimat yang tertera Pada angka 7. Bunyi Poin nomor 7 Pada Bukti P-15 yang dipegang atau diserahkan kepada Ketua Majelis di persidangan, tertulis: “Pengajuan cuti Abd.Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan”. Sementara bunyi poin nomor 7 yang dibacakan oleh Pengadu serta yang diterima oleh Teradu baik yang diterima secara langsung dalam persidangan maupun yang dikirim oleh Staf DKPP melalui WhatsApp, tertulis : “Pengajuan cuti Abd Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan”. Bahwa terhadap 2 dokumen Bukti P-15 yang berbeda tersebut sangat jelas dan nyata mengindikasikan bahwa Pengadu dengan sengaja memanipulasi Bukti P-15 yang tidak di cap stempel untuk diserahkan kepada Ketua Majelis dengan mengubah dan menambahkan kalimat lain pada poin 7, dengan tujuan tentunya untuk meyakinkan Majelis bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah benar. Sementara Bukti P-15 yang sebenarnya adalah yang telah dibacakan oleh Pengadu (Ahdiyenti) dalam persidangan dan yang sama dengan yang diterima oleh Teradu dimana Bukti P-15 tersebut memiliki cap stempel. Menurut Teradu perbuatan Pengadu yang dengan sengaja memanipulasi Bukti P-15 tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum dan etik, bahkan perbuatan tersebut telah merugikan Teradu dalam sidang perkara etik Teradu. Tapi yang lebih parah bahwa tindakan Pengadu tersebut telah membohongi Ketua dan Anggota DKPP maupun Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo. Oleh karena itu terkait perbuatan Pengadu yang dengan sengaja memanipulasi Bukti P-15 yang diserahkan kepada Ketua Majelis pada saat persidangan, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota DKPP untuk menindaklanjuti temuan tersebut kepada pihak yang berwajib atau setidaknya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum agar Komisi Pemilihan Umum melakukan investigasi terkait hal tersebut, sehingga kedepannya tidak ada lagi Pengadu yang mempermainkan Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan membuat laporan yang dokumennya dimanipulasi. 6. Bahwa terkait dengan definisi tidak bekerja penuh waktu bukanlah dalam arti meninggalkan tugas sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, melainkan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan, sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 21 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tugas Teradu sebagai Dewan Hakim MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 di Kota Sungai Penuh bukanlah merupakan profesi. Dewan Hakim MTQ merupakan tugas mulia yang diberikan oleh Pemerintah untuk mensukseskan pelaksanaan MTQ, yang mana tugas tersebut dapat diberikan oleh Pemerintah kepada siapapun, dengan latar belakang apapun, sehingga jabatan Dewan Hakim MTQ tidak memiliki lisensi profesi sebagaimana jabatan profesi lainnya yang memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi, oleh karena itu sangatlah tidak tepat ataupun berlebihan kalau jabatan dewan hakim merupakan profesi sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah melanggar kode etik karena tidak bekerja penuh waktu karena meninggalkan tugas adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum. Oleh karena itu sudah sepatutnya dalil Pengadu tersebut di kesampingkan. 7. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak jujur atau berbohong atas sakit yang diderita oleh Teradu merupakan dalil fitnah yang disampaikan oleh Pengadu, karena faktanya Teradu memang pernah sakit sebelum menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ (Vide Bukti T-8, Bukti T-9, dan Bukti T-10), Oleh karenanya sepatutnya dalil tersebut dikesampingkan. 8. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menggunakan mobil dinas untuk keperluan selain tugas pokok dan fungsi anggota KPU Kota Jambi semata- mata karena mobil dinas tersebut melekat dengan jabatan Teradu dan menurut Teradu tugas sebagai Dewan Hakim MTQ adalah bukan melaksanakan kepentingan pribadi namun melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu sangat berlebihan sekiranya Pengadu mendalilkan dalam laporannya hanya untuk mencari pelanggaran etik seseorang. Maka dari itu Sepatutnya dalil tersebut di abaikan. 9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Teradu memohon agar yang Terhormat Majelis Sidang DKPP yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amar putusannya sebagai berikut: 1) Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu Tidak Melanggar Kode Etik; 3) Atau apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat KPU Kota Jambi Nomor: 512/SDM.06.1-SD/1571/2022, Kepada Ketua KPU Provinsi Jambi perihal Penyampaian Izin Cuti tertanggal 20 Oktober 2022, dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 87/SDM.06.1-BA/1571/2022 tentang Pengajuan Cuti Anggota KPU Kota Jambi Tahun 2022; 2 T-2 Surat Teradu Kepada Ketua KPU Provinsi Jambi perihal Jawaban Klarifikasi, tertanggal 10 Januari 2023, dan Tanda Terima Jawaban Tertulis, tertanggal 10 Januari 2023; 3 T-3 Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jambi tertanggal 23 Oktober 2022; 4 T-4 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor: 639/SDM.06.1-SD/15/2022, Kepada Ketua KPU Kota Jambi, perihal Izin Cuti Anggota KPU tertanggal 26 Desember 2022; 5 T-5 Surat KPU Provinsi Jambi Surat Keterangan Cuti Tahunan Nomor: 638/SDM.13.3/15/2022, tertanggal 26 Desember 2022; 6 T-6 Surat KPU Provinsi Jambi Surat Keterangan Cuti Tahunan Nomor: 3281/SDM.13.3/15/2023, tertanggal 24 Maret 2023; 7 T-7 Surat Teradu Kepada Ketua KPU Provinsi Jambi perihal Jawaban Klarifikasi Kedua, tertanggal 14 Januari 2023, dan Tanda Terima Jawaban Klarifikasi Kedua, tertanggal 14 Januari 2023; 8 T-8 Rekam Medis Teradu dari Klinik Pratama Mizan Medika tertanggal 29 Oktober 2022, yang menerangkan bahwa Teradu dalam kondisi sakit; 9 T-9 Obat Teradu yang diberikan oleh dokter di Klinik Pratama Mizan Medika tertanggal 29 Oktober 2022; 10 T-10 Surat Keterangan Sakit Teradu yang diberikan oleh dokter di Klinik Pratama Mizan Medika tertanggal 29 Oktober 2022. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Jambi, dan Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sekaligus Koordinator Ketua Divisi SDM dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi ● Yatno selaku Ketua KPU Kota Jambi menerangkan berkenaan dengan Mekanisme pengajuan permohonan cuti di KPU Kota Jambi, cuti merupakan personal dari anggota KPU Kota Jambi. Pertama yakni bersurat kepada Ketua KPU Kota Jambi kemudian dibahas melalui rapat pleno di tingkat KPU Kota Jambi. Selanjutnya, Ketua KPU Kota Jambi menyampaikan hasil rapat pleno kepada KPU Provinsi Jambi. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno. Ketua KPU Kota Jambi menyampaikan kepada KPU Provinsi Jambi dilampiri dengan Berita Acara Rapat Pleno. Hasilnya disampaikan kepada KPU Provinsi Jambi. Berkenaan dengan yang lain-lain, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 terkait Tata Kerja. Termasuk Surat Edara Komisi Pemilihan Umum terkait dengan alur proses cuti. ● Yatno selaku Ketua KPU Kota Jambi menerangkan setelah pengajuan, kemudian diagendakan rapat pleno di KPU Kota Jambi. Ada Berita Acara dan Daftar Hadir, berdasarkan Berita Acara Pleno, maka Ketua KPU Kota Jambi menandatangani surat kemudian mengajukan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi terkait dengan permohonan cuti dilampiri dengan Berita Acara Pleno. Berkenaan dengan cuti yang dilakukan secara beririsan, Sebenarnya kalau dari surat sebenarnya tidak beririsan waktunya. Yatno mengajukan permohonan cuti tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 5 hari ke depan (31 Oktober 2022). Yatno mengajukan kepada KPU Kota Jambi kemudian dibahas dalam rapat pleno KPU Kota Jambi. Surat balasan KPU Provinsi Jambi tertanggal 17 Oktober 2022 berkenaan dengan persetujuan izin cuti yang dilakukan Ketua KPU Kota Jambi. Surat persetujuan diterima oleh Ketua KPU Kota Jambi tanggal 18 Oktober 2022. Ketua KPU Kota Jambi cuti karena merasa menjadi tumpuan keluarga. Anak dari kakak Ketua KPU Kota Jambi menikah di Aceh. Anak satu-satunya perempuan, sementara tidak ada yang bisa membawa kendaraan melewati jalur darat. Sehingga, Ketua KPU Kota Jambi yang harus mendampingi. Selain itu baru saja mendapat musibah, Ibu Ketua KPU Kota Jambi meninggal dunia. Ketua KPU Kota Jambi mengkhawatirkan kondisi psikologis kakak kandung. Proses administrasi kalau terkait cuti tetap berdasarkan atas pengajuan. Parsadaan Harahap (Anggota Komisi Pemilihan Umum Koordinator Ketua Divisi SDM) ● Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menerima Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 121/HK.06.4-SD/15/2023, tertanggal 15 Januari 2023, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/Pakta Integritas. 2) Bahwa KPU Provinsi Jambi sesuai dengan Berita Acara Nomor 46/PW.01.5/15/2023 tanggal 15 Januari 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa H. Abdul Rahim, S.P. terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah, dan pakta integritas dan dikenakan sanksi pemberhentian sementara sebagai Anggota KPU Kota Jambi Periode 2028-2023. 3) Bahwa berdasarkan angka 1 dan angka 2, Komisi Pemilihan Umum dalam Rapat Pleno pada tanggal 20 Februari 2023 Nomor 465/PK.01-BA/04/2023 menyetujui pemberhentian sementara H. Abdul Rahim, S.P. sebagai Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018-2023. Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 92 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terahir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihsan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 4) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihsan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terahir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU RI telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada H. Abdul Rahim, S.P. sebagai Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018-2023 sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu Surat Keputusan KPU Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Periode 2018-2023 atas nama H. Abdul Rahim, S.P. tertanggal 21 Februari 2023. 5) Bahwa Tindakan Komisi Pemilihan Umum memberhentikan sementara H. Abdul Rahim, S.P. sebagaimana angka 3 dilakukan untuk meningkatkan disiplin dalam organisasi KPU dan sebagai upaya pembinaan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi kembali tindakan indisipliner. 6) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terahir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU RI telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada H. Abdul Rahim, S.P. sebagai Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018-2023 sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu Surat Keputusan KPU Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Periode 2018-2023 atas nama H. Abdul Rahim, S.P. tertanggal 21 Februari 2023. 7) Bahwa Tindakan Komisi Pemilihan Umum memberhentikan sementara H. Abdul Rahim, S.P. sebagaimana angka 3 dilakukan untuk meningkatkan disiplin dalam organisasi KPU dan sebagai upaya pembinaan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi kembali tindakan indisipliner. 8) Mengingat maksud tujuan kepergiannya merupakan kegiatan yang baik yaitu menjadi Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran, namun karena cara komunikasi yang tidak baik berakibat H. Abdul Rahim, S.P. diberikan sanksi. Harapan kami semoga H. Abdul Rahim, S.P. telah merubah perilakunya dan meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang. Melalui kesempatan ini saya selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum mengingatkan bahwa segala “niat atau perbuatan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar”. ● Berkenaan dengan cuti KPU sudah diatur dalam Surat Edaran. Pengajuan cuti dilakukan secara berjenjang. Pengajuan apabila di level kabupaten memang diajukan kepada Ketua KPU Provinsi. Permohonan cuti tersebut kemudian dibahas di pleno KPU Provinsi (apabila KPU Kabupaten dibahas Rapat Pleno KPU Provinsi, apabila KPU Provinsi dibahas rapat pleno KPU RI) kemudian menandatangani surat izin tersebut. ● Pengajuan permohonan cuti diajukan secara tertulis, kemudian dibahas melalui pleno, ini tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan. Mengenai disetujui atau tidak substansinya harus dibuat keputusannya karena ada pengajuan. Maka karena ada pengajuan, sehingga harus disampaikan hasil keputusan plenonya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar sumpah/janji dan tidak bekerja penuh waktu. Teradu lebih mengutamakan kepentingan pribadi menjadi Dewan Hakim MTQ dibandingkan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 4 November 2022; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menerangkan telah menjadi Qori MTQ sejak usia 10 s.d. 30 tahun. Selain itu, Teradu pernah menjadi Qori di istana Wakil Presiden dalam acara Munas Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Tahun 2009. Berdasarkan latar belakang tersebut, Teradu akhirnya diberi kepercayaan untuk menjadi Dewan Hakim MTQ Tingkat Provinsi Jambi sejak tahun 2021. Pada MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke-51 Tahun 2022 yang dilaksanakan tanggal 1 s.d. 7 November 2022 di Kota Sungai Penuh, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi memberikan kepercayaan kepada Teradu untuk kembali menjadi Dewan Hakim MTQ. Sebelumnya, Teradu telah membangun komunikasi dengan Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V berkenaan permohonan izin mengikuti kegiatan MTQ. Teradu menyampaikan permohonan izin secara lisan saat kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc dan Pelatihan SIAKBA di Hotel Rumah Kito Jambi tanggal 8 Oktober 2022. Teradu telah menyampaikan secara lisan kepada Pengadu IV berkenaan dengan permohonan izin menjadi Dewan Hakim MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke-51 Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh. Menanggapi permohonan izin tersebut, Pengadu IV tidak mempermasalahkan dan meminta agar tidak membagikan foto kegiatan di media sosial. Selanjutnya, Pengadu III sambil mengambil makanan mengatakan “iyolah, yang penting jangan lupo jatah ayuk”. Sedangkan Pengadu V awalnya melarang karena khawatir ada pihak yang melapor. Teradu tetap meminta tolong karena selama ini tidak pernah mengajukan cuti. Pengadu V mengatakan tidak berani memutuskan karena khawatir akan dipermasalahkan. Pengadu V mengatakan apabila tetap pergi maka Teradu akan menanggung resikonya. Pada akhirnya Pengadu V menyarankan agar Teradu membuat alasan keperluan keluarga dan tidak membagikan foto kegiatan di media sosial. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 132 ayat 1, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, Teradu mengajukan Surat Permohonan Izin Cuti kepada KPU Provinsi Jambi melalui Yatno selaku Ketua KPU Kota Jambi, tertanggal 20 Oktober 2022. Pada tanggal 21 Oktober 2022, Staf Subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Jambi menyerahkan surat a quo kepada Bagian Umum KPU Provinsi Jambi (vide Bukti T-1). Dalam surat permohonan tersebut, Teradu menjelaskan akan melaksanakan cuti pada tanggal 31 Oktober 2022 s.d. tanggal 4 November 2022. Pada tanggal, 21 Oktober 2022, Teradu kembali berkomunikasi dengan Pengadu IV saat kegiatan Rakornas SDM di Kendari Sulawesi Tenggara. Teradu meminta agar membantu permohonan izin cuti pada saat rapat pleno. Menanggapi hal tersebut, Pengadu IV menyatakan siap dan aman terkait permohonan izin cuti Teradu. Pada tanggal 25 Oktober 2022, Teradu mendapatkan informasi lisan dari Yatno yang menerangkan Pengadu I telah mengizinkan cuti Teradu mulai tanggal 1 s.d. 4 November 2022. Namun, Teradu tidak diizinkan cuti tanggal 31 Oktober 2022 karena bersamaan dengan akhir cuti Yatno. Pengadu I juga menyampaikan berkenaan cuti silakan diatur dan saling men-support, yang penting Kantor KPU Kota Jambi tidak kosong. Pada tanggal 26 Oktober 2022, Hazairin menyampaikan informasi yang diperoleh dari Pengadu I kepada Teradu. Informasi tersebut menerangkan KPU Provinsi Jambi telah menyetujui permohonan izin cuti Teradu mulai tanggal 1 November 2022 karena harus menunggu Yatno kembali terlebih dahulu. Hazairin mendapatkan informasi tersebut saat kegiatan Rapat Koordinasi JDIH di Hotel Grand Abadi tanggal 25 Oktober 2022. Bertepatan setelah Para Pengadu melakukan rapat pleno tanggal 23 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB, di Hotel Grand Abadi (vide Bukti P- 15). Selanjutnya, pada tanggal 29 Oktober 2022, Pukul 14.45 WIB, Teradu merasa tidak enak badan, sehingga setelah pulang kantor memeriksa kesehatan ke dr. Wahyu Indah Dewi Aurora, M.KM, di klinik Mizan Medika (vide Bukti T-8 dan vide Bukti T-9). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Teradu meminta kepada dr. Wahyu Indah Dewi Aurora, M.KM, untuk beristirahat selama 2 (dua) hari (vide Bukti T–10). Teradu menyampaikan kondisi kesehatan kepada Ketua dan anggota KPU Kota Jambi melalui WhatsApp Group. Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi menyarankan Teradu untuk beristirahat. Teradu kemudian pulang ke rumah untuk meminum obat dan beristirahat. Setelah beristirahat kondisi kesehatan Teradu mulai membaik. Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2022 Pukul 06.00 WIB, Teradu berangkat menuju Kota Sungai Penuh dengan menggunakan mobil dinas untuk mengikuti pelantikan Dewan Hakim MTQ di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh. Teradu berani menggunakan mobil dinas karena Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi yang sedang menjalankan cuti untuk keperluan pribadi juga menggunakan mobil dinas. Selain itu, jika Para Pengadu tidak mengizinkan izin cuti maka Teradu tidak akan menjadi Dewan Hakim MTQ. Namun sampai dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP, Teradu belum pernah menerima jawaban secara tertulis berkenaan dengan tindaklanjut permohonan izin cuti Teradu. Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 tanggal 23 Oktober 2022 (vide Bukti T-3) tidak secara eksplisit menyatakan permohonan cuti Teradu tidak disetujui. Dalam Berita Acara a quo, Para Pengadu secara tersirat mengizinkan Teradu cuti sepanjang tidak bersamaan dengan cuti Yatno. Para Pengadu seharusnya memberikan jawaban secara tertulis berkenaan dengan tindak lanjut permohonan izin cuti Teradu. Pada saat klarifikasi tanggal 10 Januari 2023, Teradu telah memberikan memberikan keterangan tertulis dan penjelasan berkenaan dengan persoalan permohonan izin cuti yang diajukannya (vide Bukti T-2). Teradu bahkan mempertanyakan kepada Para Pengadu berkenaan dengan tindak lanjut permohonan cuti, kemudian Para Pengadu menjelaskan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk tidak menjawab. Sebagaimana diketahui, Para Pengadu telah memberikan jawaban secara tertulis berkenaan dengan permohonan izin cuti Yatno dan Hazairin (Vide Bukti T-4, T-5, dan T-6). Para Pengadu juga tidak mempermasalahkan penyampaian permohonan izin melalui WhatsApp Grup. Hal tersebut menunjukkan Para Pengadu telah melakukan perbuatan tidak adil kepada Teradu. Para Pengadu juga mengabaikan keterangan tertulis Teradu yang disampaikan pada saat klarifikasi tanggal 10 Januari 2023 dan tanggal 14 Januari 2023. Para Pengadu seharusnya melampirkan keterangan tertulis Teradu yang merupakan hasil pemeriksaan internal kepada Komisi Pemilihan Umum. Demikian halnya dengan daftar hadir di Kantor KPU Kota Jambi, sejak periode pertama hampir 10 tahun di KPU Kota Jambi, sudah menjadi kebiasaan Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi mengisi daftar kehadiran langsung 1 bulan penuh. Sangat jarang, mengisi daftar kehadiran absen manual setiap hari termasuk ketika Teradu menjadi Dewan Hakim MTQ pada tahun 2021. Baru setelah terdapat SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), daftar kehadiran di kantor diupload melalui SPIP. Teradu mengakui mengubah sendiri daftar kehadiran tanpa menyuruh Staf Sekretariat KPU Kota Jambi. Namun pada saat sudah diubah, ternyata daftar kehadiran sebelumnya sudah terupload di SPIP. Sehingga Teradu merasa pengubahan tersebut merupakan tindakan yang sia-sia. Teradu hanya berusaha membenarkan daftar kehadiran sesuai dengan fakta. [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Mei 2023 Para Pengadu telah berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2018-2023 bersamaan dengan dilantiknya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023- 2028 termasuk diantaranya adalah Pengadu V. Namun Demikian, DKPP menilai Para Pengadu masih memiliki legal standing karena pada saat penyampaian pengaduan tanggal 3 Maret 2023 dan pelaksanaan sidang pemeriksaan tanggal 22 Mei 2023 yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1] perihal Teradu diduga melanggar sumpah/janji dan tidak bekerja penuh waktu. Terungkap fakta bahwa Pihak Terkait Ketua KPU Kota Jambi Yatno mengajukan permohonan cuti melalui surat Ketua KPU Kota Jambi Nomor 502/SDM.06.1-SD/1571/2022 tertanggal 16 Oktober 2022 beserta lampirannya, perihal Penyampaian Izin Cuti yang ditujukan kepada Para Pengadu. Pada pokoknya, Yatno mengajukan cuti tanggal 27 Oktober 2022 s.d. 31 Oktober 2022 dengan alasan urusan keluarga. Kemudian disetujui oleh Para Pengadu melalui surat nomor 492/SDM.13.3/15/2022 tertanggal 17 Oktober 2022. Karena surat izin cuti Yatno disetujui, Teradu juga berkeinginan mengajukan cuti. Maka tanggal 17 Oktober 2022 Teradu mengajukan surat secara pribadi terkait permohonan cuti kepada Para Pengadu. Pada pokoknya Teradu mengajukan cuti dari tanggal 31 Oktober s.d. 3 November 2022 dengan alasan keluarga. Pada tanggal yang sama, Teradu juga mengajak Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi yang lain membahas pengajuan cutinya. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 87/SDM.06.1-BA/1571/2022 tentang Pengajuan Cuti Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi. Selanjutnya, Ketua KPU Kota Jambi menyampaikan izin cuti Teradu kepada Para Pengadu melalui surat nomor 512/SD.06.1-SD/1571/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 bersama lampirannya (vide Bukti P-10, P-11, dan P-14). Kemudian tanggal 23 Oktober 2022 bertempat di Abadi Grand Hotel Jambi Para Pengadu menggelar rapat pleno. Salah satu pembahasannya adalah mengenai pengajuan cuti Teradu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 68/PL.02- BA/2022 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jambi pada angka 7. Pada tanggal 29 Oktober 2022 Plh. Ketua KPU Kota Jambi mengajak Teradu mendampingi tim KPU yang sedang melaksanakan supervisi di KPU Kota Jambi. Teradu menolak dengan alasan lagi kurang sehat. Pada Pukul 14.00 WIB Teradu berobat ke Klinik Mizan Medika di Kelurahan Buluran Kenali. Oleh dokter diberi kesempatan untuk istirahat selama dua hari terhitung sejak tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2022 sebagaimana surat keterangan sakit No. 98/SKPP/SKS/10/2022 yang ditandatangani oleh dr. Wahyu Indah Dewi Aurora, M.K.M. (vide Bukti T-10). Tanggal 30 Oktober 2022 Teradu berangkat ke Kota Sungai Penuh dalam rangka menjadi anggota dewan hakim cabang barzanji marhaba sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 910/KEP.GUB/KESRA-1.2/2022 tentang Penunjukan Tim Pengawas, Dewan Hakim, Panitera dan Tim Kerja/Sekretariat Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022. Pada saat bersamaan, di KPU Kota Jambi sedang berlangsung tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti P-05). Pada tanggal 15 Januari 2023, keterlibatan Teradu dalam acara MTQ dibahas dalam rapat pleno oleh Para Pengadu. Hasilnya, Teradu dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diusulkan pemberhentian sementara sebagaimana Berita Acara Nomor 45/PK.01-BA/15/2023 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jambi. Selanjutnya, Para Pengadu bersurat kepada atasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas melalui surat nomor 121/HK.06.4-SD/15/2023 tertanggal 15 Januari 2023. Kemudian KPU menerbitkan Keputusan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Provinsi Jambi Periode 2018-2023 tertanggal 21 Februari 2023. Pada pokoknya, memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Teradu pada tanggal 29 Oktober 2022, Plh. Ketua KPU Kota Jambi mengajak Teradu mendampingi tim KPU yang sedang melaksanakan supervisi di KPU Kota Jambi. Teradu menolak dengan alasan sedang kurang sehat. Teradu berobat ke dokter dan diberi kesempatan untuk istirahat selama dua hari terhitung sejak tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2022 sebagaimana surat keterangan sakit Nomor 98/SKPP/SKS/10/2022 yang ditandatangani oleh dr. Wahyu Indah Dewi Aurora, M.K.M. (vide bukti T-8, T-9, dan T-10). Namun pada tanggal 30 Oktober 2022 Teradu berangkat ke Kota Sungai Penuh yang jaraknya sekitar 418 km dengan waktu tempuh sekitar 10-12 jam dengan tujuan untuk menjadi dewan hakim pada acara Musabaqah Tilawatil Quran di Kota Sungai Penuh sebagaimana SK Gubernur Jambi Nomor 910/KEP.GUB/KESRA- 1.2/2022. Hal ini tidak sesuai dengan alasan permohonan cuti Teradu yang diajukan pada tanggal 31 Oktober s.d. 3 November 2022 dengan alasan keluarga (vide Bukti P- 14). Karena pada faktanya, Teradu tidak masuk kantor pada tanggal 31 Oktober s.d. 3 November 2022 untuk menjadi dewan hakim sebagaimana SK Gubernur Jambi Nomor 910/KEP.GUB/KESRA-1.2/2022. Terungkap juga fakta, pada saat Teradu tidak berada di kantor pada tanggal tersebut, Teradu mengisi presensi/kehadiran secara manual dan kemudian melakukan perubahan dengan cara men-tipe ex (menghapus) yang semula ditandatangani dengan status “hadir” kemudian mengubah menjadi “C/cuti”. Hal ini dilakukan Teradu setelah mengetahui bahwa presensi/kehadiran sudah menggunakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). DKPP menilai Teradu tidak jujur karena memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan alasan permohonan cuti dan bertindak mengubah presensi/kehadiran. Seharusnya, sebagai penyelenggara Pemilu Teradu taat pada prinsip jujur dalam berperilaku. Tindakan Teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil pengaduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Akan tetapi berdasarkan fakta di persidangan, DKPP menilai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak hanya dilakukan oleh Teradu tetapi juga dilakukan oleh Para Pengadu. Artinya, sesuai bukti dan fakta baik Para Pengadu maupun Teradu melakukan pelanggaran kode etik. Tindakan pelanggaran Teradu tidak lepas dari peran Para Pengadu dalam pemberian tanggapan atas cuti Teradu. Terungkap fakta bahwa Teradu telah mengajukan surat cuti (vide Bukti P-10, P-11 dan P-14). Namun hingga sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan, surat Teradu tidak dibalas oleh Para Pengadu. Pengadu V menyampaikan keterangan dengan mengutip Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti Bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota huruf E tentang Isi Edaran, pada Bagian Romawi II angka 3 huruf e halaman 8, “ketua KPU Provinsi/KIP Aceh menandatangani surat izin cuti sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh”. Dari klausul tersebut, Para Pengadu menyimpulkan bahwa hanya surat izin cuti yang disetujui diterbitkan surat balasan dan disampaikan kepada Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota. Namun pada faktanya, Para Pengadu juga menerbitkan surat jawaban terhadap anggota KPU Kota Jambi lain yang pengajuan cutinya tidak diterima/ditolak (vide Bukti T-4). Selain itu, dalam persidangan Pengadu V juga menyampaikan bahwa karena pengajuan cuti Teradu tidak disetujui maka tidak ada kewajiban bagi Para Pengadu untuk menjawab surat Teradu. Tindakan tersebut bertentangan dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Parsadaan Harahap yang menyampaikan bahwa terkait permohonan izin cuti, disetujui atau tidak (surat pengajuan cuti) substansinya harus dibuat keputusannya. Dalam kasus a quo karena ada pengajuan, maka harus disampaikan hasil keputusan pleno menolak atau menyetujui permohonan cuti yang diajukan. DKPP berpendapat bahwa kalimat “karena ada pengajuan maka harus disampaikan hasil dari keputusan plenonya” dimaknai sebagai keharusan Para Pengadu untuk menyampaikan hasil keputusan pleno kepada Teradu dalam rangka kepastian hukum dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang diterima oleh Teradu. Terungkap fakta bahwa pada saat Para Pengadu melakukan rapat pleno pembahasan izin cuti Teradu, Para Pengadu tidak membawa berkas atau dokumen administrasi permohonan cuti Teradu. Pengadu III menyampaikan bahwa pada waktu rapat pleno tanggal 23 Oktober 2022 bertempat di Abadi Grand Hotel Jambi, Sekretariat KPU Provinsi Jambi tidak membawa berkas atau dokumen surat permohonan cuti Teradu. Sehingga Para Pengadu tidak mengetahui secara pasti tanggal pengajuan cuti Teradu. Tindakan Para Pengadu memutus dalam pleno tidak disertai dengan dokumen, DKPP menilai tindakan Para Pengadu bertentangan dengan prinsip proporsional sebagaimana ketentuan Pasal 84 huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan perubahannya tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa dalam menjalankan prinsip proporsional, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: a mendapatkan dan mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Selanjutnya dikarenakan rapat pleno tidak disertai dengan berkas atau dokumen administrasi cuti Teradu, keputusan yang diambil pun menjadi tidak jelas. Terungkap fakta, Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 terkait dengan keputusan cuti Teradu terdapat dua versi meskipun nomor berita acaranya sama (vide Bukti P- 15). Kedua dokumen BA a quo sama-sama ditandatangani oleh Para Pengadu. BA versi pertama, pada angka 7 (tujuh) berbunyi, “Pengajuan cuti Abd. Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan.” Redaksional tersebut bermakna Para Pengadu mengizinkan Teradu cuti sepanjang tidak berbarengan atau beririsan dengan cuti Yatno, ketua KPU Kota Jambi. Dalam BA versi kedua, pada angka 7 (tujuh) berbunyi, “Pengajuan cuti Abd Rohim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggal maka cuti belum diperbolehkan.” Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Pengadu telah bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena menerbitkan dua berita acara dengan nomor yang sama tentang hasil pleno pembahasan permohonan izin cuti Teradu dengan isi yang berbeda khususnya pada angka 7 (tujuh). Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada Para Pengadu yang masih aktif menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu H. Abdul Rahim selaku Anggota KPU Kota Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J.Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi