Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 240/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Bangka Selatan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyampaikan pengaduannya baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan; 1) Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 327/RK/Bawaslu-BB/V/2014 Tentang Penghitungan Suara Ulang dengan cara 12 mengulur-ulur waktu. Para Teradu dengan sengaja membiarkan angka yang tidak sesuai antara pengguna hak pilih, baik yang sah maupun tidak sah yang seharusnya berjumlah 102.670, tetapi dalam Form DA PPK Toboali berjumlah 103.098; 2) Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya membuka kotak suara dan mengambil dokumen Form D1 se Kabupaten Bangka Selatan pada 16 Mei 2014, tanpa dihadiri, diawasi dan disetujui saksi Partai maupun Panwaslu Kabupaten Bangka Selatan; Menimbang jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan pengadu dan menyatakan bahwa tidak benar Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 327/RK/Bawaslu- BB/V/2014 Tentang Penghitungan Suara Ulang.
Pasal DilanggarPasal 5
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Ali Syahbana selaku Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Teradu II atas nama Pudjiarti, Teradu III atas nama Budi Wardoyo, Teradu IV atas nama Amri, dan Teradu V atas nama Lutpi masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 240/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 422/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 Mei 2014, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 240/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1.Nama : Tituk Bagus Novianto
Tempat/Tanggal Lahir : Madiun, 17 November 1978
Pekerjaan : Saksi Mandat Provinsi Partai Demokrat
Alamat : Jl. Kalamaya II Bacang, Bukit Intan Pangkal
Pinang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ali Syahbana
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Kantor : Jl. Kolong Dua Toboali, Bangka Selatan,
Kepulauan Bangka Belitung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Pudjiarti
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Kantor : Jl. Kolong Dua Toboali, Bangka Selatan,
1
Kepulauan Bangka Belitung
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Budi Wardoyo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Kantor : Jl. Kolong Dua Toboali, Bangka Selatan,
Kepulauan Bangka Belitung
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Amri
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Kantor : Jl. Kolong Dua Toboali, Bangka Selatan,
Kepulauan Bangka Belitung
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Lutpi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Kantor : Jl. Kolong Dua Toboali, Bangka Selatan,
Kepulauan Bangka Belitung
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu dan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyampaikan pengaduannya baik
secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bahwa telah terjadi kecurangan, manipulasi, dan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan khususnya di Daerah Pemilihan Bangka Selatan dalam
proses penghitungan suara dan Rekapitulasi suara Pemilu 2014 yang merugikan
dan mempengaruhi secara langsung perolehan suara Pengadu dalam pemilu
anggota legislatif untuk dapat ditetapkan sebagai calon terpilih Partai Demokrat
dari Daerah Pemilihan Bangka Selatan;
2
2. Bahwa terkait kecurangan, manipulasi, dan pelanggaran di Daerah Pemilihan
Bangka Belitung 3, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang
terjadi, Pemohon telah melaporkan ke BAWASLU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Bangka Selatan Nomor 327/RK/Bawaslu-BB/V/2014 tentang
Penghitungan Suara Ulang;
3. Bahwa dari kesaksian Teradu, yang disampaikan oleh Pujiarti, ST Anggota KPU
Kabupaten Bangka Selatan, dengan berbagai dalih seperti isi Rekomendasi
BAWASLU yang tidak menyebutkan suara di tingkatan yang mana. Hal tersebut
tidak benar karena di dalam surat Rekomendasi sudah dijelaskan pada paragraf
dua, yang berisi dasar Rekomendasi Bawaslu adalah laporan dari Pemohon untuk
permasalahan di Daerah Pemilihan Bangka Belitung 3, Kabupaten Bangka
Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pengisian anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Bahwa KPU Kabupaten Bangka Selatan dengan sengaja tidak melaksanakan
Rekomendasi BAWASLU Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan cara mengulur-
ulur waktu sesuai dengan bukti rekaman suara Komisioner bernama Budi
Wardoyo. Tindakan KPU Kabupaten Bangka Selatan dengan sengaja membuka
kotak suara dan mengambil dokumen di dalam kotak suara merupakan tindakan
melanggar Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013
yang mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan
mengamankan keutuhan kotak suara;
5. Bahwa berdasarkan bukti tambahan berupa rekaman Video, Audio dan Foto,
semakin menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka
Selatan dengan salah satu bukti pernyataan salah satu Komisioner bernama
Pujiarti, ST yang menyatakan pernah membuka kotak suara se-Kecamatan Toboali
sebelumnya;
6. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Bangka Selatan bernama Budi Wardoyo tidak
professional dalam menjalankan tugas dan melanggar aturan terutama dalam
Rapat Pleno Pembukaan Kotak Suara pada tanggal 16 Mei 2014, seperti
mengenakan kaos oblong, menggunakan sandal, membawa anak dalam rapat
Pleno KPU dibuktikan dengan photo;
7. Bahwa menurut kesaksian Saksi Teradu atas nama H. Abdul Raya, Komisioner
KPU Kabupaten Bangka Selatan tidak mengindahkan sanggahan dalam Rapat
Pleno KPU terkait adanya selisih suara sah dan suara tidak sah. Bahwa terkait
selisih suara sah dan tidak sah ini, Komisioner menjawab hasil suara akan
otomatis klop dengan sistem komputer. Selisih suara sah dan suara tidak sah
tersebut kembali ditemukan dalam Rapat Pleno KPU tingkat Provinsi;
3
8. Bahwa sampai saat ini partai politik belum menerima Berita Acara tentang
perubahan dan koreksi hasil yang dilakukan oleh Komisioner KPUD Bangka
Selatan;
9. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Bangka Selatan tetap melaksanakan
pembukaan kotak suara pada tanggal 16 Mei 2014, tanpa persetujuan seluruh
partai politik dan tidak diawasi, tidak dihadiri, serta tidak disetujui oleh Panwaslu
Kabupaten Bangka Selatan. Dalam persidangan, para Teradu melakukan
kebohongan dengan menyebut pembukaan kotak suara pada tanggal 28 April 2014
mempunyai dasar hukum “legal standing”- seseorang secara hukum berhak
mengajukan pengaduan karena kepentingannya dirugikan berupa Surat Edaran
KPU Provinsi.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Undang-undang Pemili dan melanggar
Kode Etik;
3. Memberhentikan para Teradu dari Jabatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bangka Selatan.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Model C tentang Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014;
2. P-2 Fotokopi Model C1 DPRD Provinsi tentang Sertifikasi Hasil dan
Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilu Tahun 2014;
3 P-3 Fotokopi Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota tentang Sertifikasi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap
Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
4 P-4 Fotokopi Model DB-1 DPRD Provinsi tentang Sertifikasi
4
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap
Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota
DPRD Provinsi Tahun 2014;
5 P-5 Fotokopi Model DB-1 DPRD Provinsi tentang Sertifikasi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap
Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota
DPR Tahun 2014;
6 P-6 Fotokopi Model DB tentang Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon
Anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun
2014;
7 P-7 Fotokopi Model DB 1 DPR;
8 P-8 Fotokopi Model D tentang Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon
Anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota serta Calon Anggota
DPD di Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Tahun 2014;
9 P-9 Fotokopi Model DA tentang Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon
Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2014;
10 P-10 Fotokopi Model DA untuk DPR RI tentang Berita Acara
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,
serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu
Tahun 2014;
11 P-11 Fotokopi Model DA untuk DPRD Provinsi tentang Berita Acara
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,
serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu
Tahun 2014;
12 P-12 Fotokopi Model DA untuk DPRD Kab/Kota tentang Berita Acara
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,
serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu
Tahun 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
5
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 September 2014 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dugaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang
tidak ditindaklanjuti dan dilaksanakan, serta waktunya sengaja di ulur-ulur oleh
KPU Kabupaten Bangka Selatan, dapat dijelaskan bahwa:
a. Tenggat waktu semenjak keluarnya Rekomendasi Bawaslu Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung sampai terbitnya Surat Edaran KPU
No.421/KPU/V/2014 yang mengharuskan KPU Kabupaten untuk
menghentikan pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu dan segera untuk
melaksanakan penetapan perolehan kursi calon terpilih adalah 5 hari.
b. Dalam perjalanannya semenjak keluarnya Rekomendasi sampai
dihentikannya proses Rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Bangka
Selatan segera menindaklanjuti dan melaksanakan, namun dalam proses
pelaksanaannya dihentikan. Jadi selama 5 hari tersebut, KPU Kabupaten
Bangka Selatan tidak pernah mengabaikan satu haripun dalam proses
menindaklanjutinya.
2. Bahwa dugaan manipulasi suara dengan adanya selisih surat suara tidak sah
sebanyak 428 saat Rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi pada 23 April 2014, maka
atas petunjuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten Bangka Selatan segera melakukan
klarifikasi dengan langkah-langkah;
a. Menelusuri dokumen Model DA-1, D-1, sampai Dokumen C1. Berkenaan
dengan itu, KPU Kabupaten Bangka Selatan memerlukan dokumen yang
dapat dipertanggung jawabkan secara legal karena banyak versi dokumen
yang beredar di luar. Dokumen yang digunakan oleh KPU Bangka Selatan
adalah dokumen berhologram yang berada di dalam kotak suara, sesuai
dengan Surat KPU Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 219/KPU-
Prop-009/IV/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Persiapan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum dan Surat Edaran KPU Nomor 357/KPU/IV/2014
tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Sengketa Perselisihan
Hasil Pmilihan Umum.
b. Hasil penelusuran dokumen terkait selisih surat suara tidak sah sebanyak
428 suara, diketahui bahwa selisih surat suara tersebut terdapat pada 6
(enam) Desa/Kelurahan di Kecamatan Toboali. Menindaklanjuti temuan
tersebut, Ketua PPK Toboali melakukan klarifikasi bahwa selisih surat suara
sudah diketahui oleh seluruh saksi yang hadir pada Rekapitulasi tingka PPK
Toboali dan tidak ada keberatan dari para Saksi dan Panwascam Toboali
sebagaimana keterangan Ketua PPK Toboali saat sidang DKPP sebagai Saksi
Teradu pada 12 September 2014.
6
c. Pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten, tidak ada satupun keberatan,
baik dari para saksi partai politik, maupun dari panwaslu kabupaten.
Semua pihak menerima hasil Rekapitulasi, termasuk dari saksi Partai
Demokrat.
d. Pada saat Rekapitulasi di tingkat Provinsi, selisih angka suara tidak sah 428
tersebut sudah dikoreksi berikut salinannya, dan diparaf oleh Ketua KPU
Bangka Selatan. Partai Demokrat melalui Saksinya menyaksikan dan
menyetujui hal tersebut.
3. Bahwa keberatan Pengadu atas pembukaan kotak suara, Teradu menjelaskan
dalam sidang DKPP, yakni:
a. Sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) Nomor: 292/KPU/IV/2014,
yang ditetapkan oleh KPU, dokumen yang menjadi dasar untuk persiapan
PHPU dan diakui keasliannya, serta yang memiliki kekuatan hukum, adalah
dokumen yang berhologram. jumlahnya hanya satu dan keberadaannya
terdapat dalam kotak suara.
b. Berdasarkan perintah KPU yang dituangkan dalam Surat bernomor
397/KPU/V/2014 tentang Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Anggota
DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan ditegaskan melalui Surat Edaran
KPU Nomor 357/KPU/IV/2014 tentang SOP untuk beracara di sidang
Mahkamah Konstitusi, tidak ada alasan dari Teradu untuk tidak
menindaklanjutinya. Pembukaan kotak suara ini pun dilakukan hampir
seluruh KPU di wilayah Republik Indonesia.
c. Keberadaan Saksi Peserta Pemilu dalam proses pembukaan kotak suara,
sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor: 1149/KPU/V/2014 dalam
kapasitasnya sebagai Saksi untuk menyaksikan pembukaan kotak suara.
Teradu tidak perlu meminta persetujuan dari Pengadu untuk membuka
kotak suara untuk keperluan mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
4. Bahwa dugaan rekaman suara Pudjiarti dan Budi Wardoyo yang disampaikan
Pengadu dalam sidang DKPP, dapat dijelaskan:
a. Bahwa setelah mendengar dan menyimak hasil rekaman percakapan
tersebut, Teradu tidak dapat mendengar dengan jelas hasil percakapan
tersebut dan merasa bahwa suara perempuan pada percakapan tersebut
bukan berasal dari suara Pudjiarti dan suara laki-laki pada rekaman
percakapan tersebut pun tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai suara
Budi Wardoyo.
b. Pernyataan dari Pengadu hanya berdasarkan asumsi dan dugaan-dugaan
yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena hasil
rekaman percakapan tersebut didapatkan dari pihak lain, bukan pihak
Pengadu sendiri yang melakukan perekaman.
7
c. Dalam persidangan terungkap bahwa pihak Pengadu tidak dapat
membuktikan dan tidak meyakinkan bahwa suara dalam rekaman
percakapan tersebut berasal dari Pudjiarti dan Budi Wardoyo.
5. Bahwa terkait keberadaan satu kotak suara dalam ruangan Ketua KPU Bangka
Selatan, Teradu melakukan klarifikasikasi, yakni:
a. Satu kotak suara tersebut merupakan kotak suara yang dibawa ke Provinsi
untuk kegiatan Rekapitulasi di tingkat Provinsi tanggal 23 April 2014. Kotak
suara tersebut untuk memuat dokumen hasil Rekapitulasi KPU tingkat
Kabupaten untuk dibacakan di tingkat Provinsi.
b. Setelah kegiatan rekapitulasi di tingkat provinsi selesai, kotak tersebut
dibawa kembali ke kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan dan sudah dalam
keadaan kosong.
c. Sesampai di Kabupaten, mengingat gudang penyimpanan kotak suara
dikunci dan dijaga aparat keamanan. Atas kesepakan para Teradu kotak
suara tersebut disimpan di ruangan Ketua untuk menghindari kecurigaan
dan sangkaan masyarakat mengingat situasi waktu itu tidak kondusif.
d. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Pengadu tidak mengetahui isi
kotak suara dan tidak alat bukti apapun.
6. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Teradu menyimpulkan sebagai berikut:
a. Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung sudah ditindaklanjuti
dan dilaksanakan oleh Teradu dan telah berupaya dengan sungguh-
sungguh untuk menindaklanjuti dan melaksanakan dengan sesegera
mungkin.saat itu dalam proses menyiapkan anggaran dan keperluan
logistik meminta ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun
dalam proses pelaksanaannya dihentikan, terkait perintah KPU melalui
Surat Edaran Nomor 421/KPU/V/2014.
b. Rekaman percakapan yang diperdengarkan saat sidang DKPP berlangsung,
tidak dapat dijadikan alat bukti bahwa KPU Kabupaten Bangka Selatan
tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
c. Adanya selisih surat suara tidak sah sebanyak 428, sudah dilakukan
klarifikasi langsung oleh Ketua PPK Toboali melalui persidangan DKPP
sebagai saksi. Yang bersangkutan menyatakan hal tersebut sudah diketahui
oleh para saksi dan Panwascam Toboali, karena hanya suara tidak sah
maka hal tersebut tidak menjadi keberatan oleh para saksi dari Partai
Politik dan Panwascam Toboali.
d. Pembukaan kotak suara sudah sesuai dengan Standar Operasi Prosedur
KPU, dalam rangka kepastian hukum terhadap dokumen yang diperlukan
dan memenuhi asas penyelenggara pemilu yaitu asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, adil, mandiri, kepastian hukum, tertib, kepentingan
8
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efisiensi dan evektivitas.
e. Satu kotak suara yang berada di ruang Ketua KPU Kabupaten Bangka
Selatan merupakan kotak suara kosong yang dipergunakan saat
rekapitulasi di tingkat provinsi untuk mengisi dokumen rekapitulasi
Perolehan Hasil di KPU Kabupaten Bangka Selatan.
f. Teradu sudah melaksanakan seluruh kegiatan Pemilu Anggota DPR,DPD,
DPRD 2014 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU.
Alat Bukti
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1
Fotokopi Surat No. 219/KPU-Prov-009/IV/2014 tertanggal 25
April 2014 tentang Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum;
2. T-2
Fotokopi Surat No. 357/KPU/IV/2014 tertanggal 26 April
2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;
3. T-3
Fotokopi Berita Acara No. 036/BA/IV/2014 tertanggal 28
April tentang Pelaksanaan Rapat Terbuka dengan keputusan
belum dapat Melaksanakan Pembukaan Kotak Suara di PPS
se-Kecamatan Toboali guna melengkapi perolehan suara
tidak sah;
4. T-4
Fotokopi Berita Acara tertanggal 10 April 2014 tentang
Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Desa Model C1 oleh
KPPS Desa Bedengung;
5. T-5
Fotokopi Model C tentang Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014;
6. T-6
Fotokopi Model DA tentang Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta
Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu
Tahun 2014;
7. T-7
Fotokopi Model DA-1 DPRD Provinsi;
8. T-8
Fotokopi Model DB tentang Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta
Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu
Tahun 2014;
9 T-9
Fotokopi Model DA-1 DPRD Provinsi Plano;
10 T-10
Fotokopi Model D-1 DPRD Provinsi Plano;
11 T-11
Berita Acara tentang Klarifikasi Rekapitulasi Perolehan Suara
9
Tidak Sah DPRD Provinsi Bangka Belitung 3 di Tingkat PPK
Kecamatan Toboali;
12 T-12
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-07-
08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014.
[2.5] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan para Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
3. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya.
[2.5] KETERANGAN SAKSI
1. Saksi Pengadu
Saksi Pengadu dalam persidangan memberikan kesaksian sebagai berikut:
a. Abdul Raya: Saksi Partai Demokrat;
Saat Rekapitulasi pertama, saya keberatan karena terdapat suara sah dan tidak sah
yang tidak sesuai dengan jumlah suara. Ketua PPK dan Komisioner KPU Bangka
Selatan mengatakan bahwa suara sah dan tidak sah akan klop dengan sendirinya.
Semua Partai politik hadir dalam perhitungan rekap suara di tingkat Kecamatan
dan menandatangani Berita Acara kecuali Partai Demokrat karena hasil print out di
PPK terdapat selisih suara sah dan tidak sah. Saya melihat penandatangan itu. Kita
perintahkan kepada saksi agar tidak menandatangani karena terdapat selisih suara.
Saya bertanya, “kok berubah’? maka dijawab oleh Teradu nanti akan klop sendiri,
lalu saya lihat rekapitulasi suara di Provinsi klop sendiri
b. Andi Prayetno: Saksi Pembukaan Kotak Suara KPU Bangka Selatan di Bawaslu
Provinsi menerangkan bahwa, Saya menerima undangan pembukaan kotak suara
tanggal 28 April di KPU Bangka Selatan.
2. Saksi Teradu
Saksi Teradu dalam persidangan memberikan kesaksian sebagai berikut
a. Saksi Teradu, dalam persidangan memberikan kesaksian
Yuswardie: eks PPK Toboali
Rekapitulasi di tingkat PPK dihadiri oleh semua Saksi Partai Politik dan Panwascam.
Pada Pleno di tingkat PPK tanggal 13-14 April dihadiri oleh semua Partai Politik. Di
Kecamatan Toboali terdapat 160 TPS. Pada saat pembacaan hasil rekap tingkat TPS
para Saksi membawa Model C1 dari Partai Politik dan dari TPS. PPS dan partai
10
politik diberikan waktu untuk komplain jika ada kesalahan, saya akan memanggil
ketua PPK dan akan saya selesaikan. Tidak ada satupun partai politik yang
komplain, termasuk Pelapor. Tidak ada perubahan perolehan suara, semua partai
politik dan Panwascam menandatangani hasil Pleno. Pada 17 April saya serahkan
logistik kepada KPU. Saat Pleno di tingkat PPK, semua Saksi membawa mandat,
dihadiri semua saksi partai politik, DPD dan Saksi Pengadu.
Selisih suara yang tidak jelas tersebut sudah saya jelaskan, dan telah disetujui oleh
para Saksi. Saya punya dokumennya dan akan kami serahkan kepada Majelis.
b. Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten Bangka Selatan Abdul Rahman dan Huzaiman
memberikan keterangan sebagai berikut:
Kami yang membawa dan menyampaikan Rekomendasi Bawaslu Nomor:
327/RK/Bawaslu-BB/V/2014 tentang Penghitungan Suara Ulang kepada KPU
Bangka Selatan di atas jam 24.00. Rekomendasi sudah dijalankan oleh KPU.
Persoalan selain itu, saya tidak mengetahuinya.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
11
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan ide
ntitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Peserta Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a
quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan; 1) Para Teradu tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:
327/RK/Bawaslu-BB/V/2014 Tentang Penghitungan Suara Ulang dengan cara
12
mengulur-ulur waktu. Para Teradu dengan sengaja membiarkan angka yang tidak sesuai
antara pengguna hak pilih, baik yang sah maupun tidak sah yang seharusnya berjumlah
102.670, tetapi dalam Form DA PPK Toboali berjumlah 103.098; 2) Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya membuka kotak suara dan
mengambil dokumen Form D1 se Kabupaten Bangka Selatan pada 16 Mei 2014, tanpa
dihadiri, diawasi dan disetujui saksi Partai maupun Panwaslu Kabupaten Bangka
Selatan;
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan
pengadu dan menyatakan bahwa tidak benar Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 327/RK/Bawaslu-
BB/V/2014 Tentang Penghitungan Suara Ulang. Para Teradu telah menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu sejak surat diterima pada 4 Mei 2014 atau 5 (lima) hari sebelum
penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota pada 9 Mei 2014. Proses
tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu terpaksa diberhentikan terkait dengan Surat Edaran
KPU No.421/KPU/V/2014 yang memerintahkan KPU Kabupaten menghentikan
pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu yang belum sempat diselesaikan sejak penetapan
hasil rekapitulasi perolehan suara pada 9 Mei 2014. Terkait selisih jumlah suara
sebanyak 428 pada PPK Toboali dari total jumlah suara sah sebanyak 95.486 dan tidak
sah sebanyak 7.184 memang benar dan telah dilakukan pembetulan saat rekapitulasi
penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pembetulan dilakukan dengan pencermatan dokumen Model DA-1, D-1, sampai
Dokumen C1 berhologram dan hasilnya diketahui selisih surat suara tersebut terdapat
pada 6 (enam) Desa/Kelurahan di Kecamatan Toboali. Para Teradu melakukan
pembukaan Kotak Suara berdasarkan Surat KPU Nomor: 397/KPU/V/2014 tentang
Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Berdasarkan hal tersebut tidak alasan bagi Para Teradu untuk tidak melakukan
pembukaan Kotak Suara. Keberadaan Saksi Peserta Pemilu dalam proses pembukaan
kotak suara, sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor: 1149/KPU/V/2014 adalah dalam
kapasitasnya sebagai Saksi untuk menyaksikan pembukaan kotak suara. Para Teradu
tidak perlu meminta persetujuan para saksi terkait tindakan Para Teradu untuk
membuka kotak suara dalam mempersiapkan dokumen sebagai alat bukti dalam
menghadapi sengketa PHPU;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, saksi dan pihak
terkait serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para
Teradu degan sengaja mencari pembenaran atas tindakannya untuk tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:
327/RK/Bawaslu-BB/V/2014 Tentang Penghitungan Suara Ulang. Jarak waktu antara
13
rekomendasi Bawaslu, 4 Mei dengan SE KPU Nomor: 1149/KPU/V/2014 yang diterbitkan
di atas tanggal 9 Mei, lebih dari cukup bagi para Teradu untuk melakukan Penghitungan
Suara Ulang. Para Teradu yang telah mengetahui adanya perbedaan jumlah yang
sesungguhnya sejak rekapitulasi di tingkat PPK dan keberatan saksi-saksi di dalam
rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dipimpin para Teradu, seharusnya mengikat,
memotivasi dan mendorong para Teradu untuk bertanggungjawab menyelesaikan
permasalahan tersebut. Rekomendasi Bawaslu sesua ketentuan peraturan perundang-
undangan mengikat dan wajib ditindaklanjuti para Teradu. Ketidaktatan melakukan
rekomendasi Bawaslu tanpa alasan hukum dan dasar faktual yang kuat, merupakan
tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Pembukaan kotak suara yang
dilakukan para Teradu pada tanggal 18 Mei 2014, bukanlah tindakan yang berdiri
sendiri, melainkan merupakan tindaklanjut atas SE KPU Nomor: 1149/KPU/V/2014.
Pembukaan kotak suara juga tidak menyimpang dari tujuan untuk persiapan sengketa
PHPU di MK dan sama sekali tidak ada indikasi atau bukti untuk mengubah angka dan
data dokumen. Namun pembukaan kotak suara tanpa melibatkan Para Saksi dan
Panwaslu, merupakan tindakan yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan
perintah yang tercakup SE KPU dimaksud. Tindakan Para Teradu membuka kotak suara
tidak terbukti disertai dengan tindakan mengubah data dokumen serta bukan
merupakan tindakan berdiri sendiri, tetapi perintah KPU RI. Berdasarkan hal tersebut di
atas, DKPP berpendapat, dalil Pengadu sangat beralasan dan para Teradu terbukti
melakukan pelanggaran terkait kepastian hukum, profesionalitas dan kejujuran, Pasal 5
(lima) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor, 1, 11, 13 Tahun 2012, tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
14
[5.4] Bahwa DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, II, III, IV dan V sesuai
derajat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Ali
Syahbana selaku Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Teradu II atas nama
Pudjiarti, Teradu III atas nama Budi Wardoyo, Teradu IV atas nama Amri, dan Teradu
V atas nama Lutpi masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., Ir. Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari hari Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H. dan Ida Budhiati, SH. M.H, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
15
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16