Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 180/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Serang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-08-2014
👁 14 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 405/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Kamis 7 Agustus 2014 menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Dalam rangkaian Pemilu legislatif 2014 yang dilaksanakan pada 9 April 2014 Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Serang telah melakukan pelanggaran etik berupa tindakan yang tidak independen dan melanggar prinsip imparsial dengan cara menawarkan sesuatu jasa atau janji kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik dengan janji akan mempermudah segala proses administrasi pemilu, Berdasarkan investigasi yang dilakukan dan keterangan dari para saksi bahwa anggota KPU Kabupaten Serang Sdr.
Pertimbangan PutusanBahwa Pengadu mendalilkan Teradu Adnan Hamsin dalam pemilu legislatif 2014 telah meminta dana pengamanan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang sebesar Rp. 10.000.000 dan Rp 25.000.000.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 5
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada H Lutfi N selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Serang dan Teradu Adnan Hamsin selaku anggota KPU Kabupaten Serang sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 180/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 405/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : M Abnas, SH
Tempat dan Tanggal Lahir : Serang, 4 Juni 1981
Jabatan/institusi : Ketua PAC Gerindra Kecamatan Jawilan
Kabupaten Serang dan Calon anggota DPRD
Kab. Serang
Alamat : Kp. Kareo Masjid RT 002/RW 001 Desa
Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten
Serang.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Adnan Hamsin
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Serang
Alamat kantor : Jalan Kitapa Serang Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
1
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 405/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 180/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam
persidangan hari Kamis 7 Agustus 2014 menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Dalam rangkaian Pemilu legislatif 2014 yang dilaksanakan pada 9 April
2014 Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Serang telah melakukan
pelanggaran etik berupa tindakan yang tidak independen dan melanggar
prinsip imparsial dengan cara menawarkan sesuatu jasa atau janji kepada
peserta pemilu dalam hal ini partai politik dengan janji akan mempermudah
segala proses administrasi pemilu, Berdasarkan investigasi yang dilakukan dan
keterangan dari para saksi bahwa anggota KPU Kabupaten Serang Sdr. Adnan
Hamsin dalam pemilu legislatif 2014 telah meminta dana pengamanan kepada
DPC partai gerindra kabupaten Serang sebesar Rp. 10.000.000 dan Rp
25.000.000,00;
2. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhajir selaku sekretaris DPC Gerindra
kabupaten Serang, dana sebesar Rp. 10.000.000 tersebut diserahkan kepada
Teradu Adnan Hamsin selaku anggota KPU Kab. Serang pada waktu proses
DCS sekitar awal bulan Agustus 2013 karena berdasarkan laporan dari LO
yakni Pandu wijaya persyaratan pencalegan dipersulit oleh Adnan Hamsin dan
Adnan Hamsin meminta pimpinan Parpol untuk berkoordinasi dengannya,
kemudian dana tersebut diserahkan tepatnya di ruangan ketua KPU kabupaten
serang (disaksikan oleh ketua KPU Kab. Serang dan Rus’an selaku ketua DPC
Gerindra Kabupaten Serang) penyerahan uang tersebut tanpa kwitansi. Teradu
Adnan Hamsin mengucapkan terimakasih dan Gerindra akan dibantu. Setelah
itu tidak ada komunikasi sampai dengan tanggal 1 Maret 2014;
3. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 Muhajir
menghubungi Adnan Hamsin tepatnya jam satu siang untuk menanyakan
perkembangan pemilu legislatif 2014 dan keesokan harinya yaitu Senin
tanggal 3 Maret 2014 sekitar pukul 14.00 s/d 15.00 wib Muhajir bersama
temannya bernama Jejen bertemu dengan Teradu Adnan dan ketua KPU Kab.
Serang sebagai langkah preventif agar suara Gerindra tidak dicurangi. Pada
2
saat itu Adnan Hamsin menyanggupi suara Gerindra akan diamankan dengan
bahasa adanya pengertian dari parpol untuk memberikan bantuan sebesar Rp.
25.000.000 dan kemudian uang itu diberikan pada hari kamis tanggal 6 maret
2014 oleh Muhajir kepada Adnan Hamsin;
4. Bahwa tidak ada satu pun aturan pemilihan umum tentang dana pengamanan
dan dana pengertian yang dibebankan kepada Parpol sebagaimana yang
diminta oleh Teradu Adnan Hamsin, Pengadu menganggap tindakan Teradu
selaku penyelenggara Pemilu telah melanggar kode etik;
5. Pada tanggal 2 Mei 2014 Pengadu melaporkan persoalan tersebut kepada
Panwaslu Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan tanda bukti penerimaan
laporan nomor: 028/LP-LEG/KAB. SERANG/V/2014 dan kemudian Panwaslu
Kabupaten Serang pada tanggal 8 Mei 2014 berdasarkan fakta, penelitian
bukti-bukti, dan keterangan pelapor serta saksi-saksi melakukan penyimpulan
dan menuangkannya dalam Berita Acara Pleno Nomor: 028/LP-LEG/KAB.
SERANG/V/2014. Pada poin 3 terhadap dugaan pelanggaran kode etik,
Panwaslu kabupaten Serang meminta kepada Bawaslu provinsi Banten agar
dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap Adnan Hamsin dan pihak lain seperti
pelapor, saksi-saksi pelapor, dan terlapor;
6. Bahwa pada tanggal 20 mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan
dokumen/saksi dan musyawarah ketua dan anggota bawaslu provinsi banten,
maka kasus yang dilaporkan dengan nomor laporan : 028/LP-LEG/KAB.
SERANG/V/2014 diduga kuat merupakan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu untuk selanjutnya diteruskan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan surat nomor:
700/160/Pileg-Prov/V/2014.
PETITUM PENGADU
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti berupa bukti transfer BCA yang menjadi dalil penguat dalam
pengiriman dana sebesar Rp. 2.000.000,00.
3
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu Adnan Hamsin tidak pernah meminta dan menerima uang dari
Partai Politik Gerindra Kabupaten Serang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) dan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana
yang diadukan oleh pengadu serta keterangan saksi Pengadu.Teradu Adnan
Hamsin menyatakan menolak terhadap tuduhan yang diadukan oleh Pengadu
dan para Saksi Pengadu karena tidak pernah terjadi;
2. Terhadap bukti transfer sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang
disampaikan oleh saksi pengadu (Muhajir) dalam sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Teradu menyatakan menolak
terhadap barang bukti yang diserahkan oleh saksi (Saudara Muhajir) karena
tidak mengetahui perihal transfer dan tidak meminta serta tidak mengetahui
maksud dan tujuannya yang dilakukan oleh Saksi Pengadu perihal transfer
pada bulan Agustus tahun 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
PETITUM TERADU
[2.5] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.6] Bahwa dalam persidangan Kamis 7 Agustus 2014 di DKPP RI, turut hadir pihak
terkait dengan keterangan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait H. Lutfi N. M.Si (Ketua KPU Kabupaten Serang):
Permasalahan yang sempat terjadi di Kabupaten Serang adalah syarat Caleg per dapil
minimal 30% perempuan. Selebihnya tidak ada masalah. Adapun mengenai tuduhan
menerima tamu dalam hal serah terima uang antara Muhajir dengan Adnan Hamsin,
Ketua KPU Mengelak. Ia mengatakan kurang etis menerima tamu di luar ruangan,
jadi siapa pun bisa saja ia ajak ke ruangan tanpa keperluan khusus.
4
2. Pihak terkait Muh. Sabihis (Ketua Panwaslu Kab. Serang):
Laporan M Abnas ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak.
Masalah money politics yang melibatkan Adnan Hamsin telah disampaikan ke
Bawaslu Provinsi Banten. Ketua KPU Kabupaten Serang juga dipanggil sebagai saksi.
Terkait kasus ini proses di Panwaslu Kabupaten Serang belum selesai dan Panwaslu
Kabupaten tidak sempat memutus karena waktu yang terbatas.
KETERANGAN SAKSI
[2.7] Bahwa dalam persidangan 7 Agustus 2014 di DKPP RI hadir lima orang saksi
dengan keterangan sebagai berikut:
1. TB. Muhajir SH (Sekretaris DPC Partai Gerindra kabupaten Serang):
a. Bahwa benar dana 10 juta yang terdiri dari pecahan 100.000,00 diserahkan
langsung oleh Muhajir pada bulan Agustus 2013. Uang itu dimasukkan dalam
amplop putih kecil berlogo Gerindra. Saat menyerahkan uang kepada Adnan
Hamsin, Muhajir didampingi oleh ketua DPC Gerindra (Mochamad Rus’an).
Uang dengan nominal 10 Juta itu diserahkan pada Adnan Hamsin di ruang
Ketua KPU Kabupaten Serang H Lutfi N. Bahkan saat itu H Lutfi turut
menyaksikan penyerahan uang;
b. Bahwa uang sebesar 25 juta diserahkan awal Bulan Maret, dalam sebuah
plastik putih dengan pecahan masing-masing Rp 100.000,00 dan 50.000,00;
c. Bahwa yang mendasari pemberian uang pada Teradu adalah Muhajir merasa
dilematis. Ia takut dalam menjalani proses administrasi Daftar Calon
Sementara. Muhajir khawatir Caleg Gerindra tidak diloloskan dalam proses
penyaringan daftar calon. Salah satu peristiwa yang mendasari kekhawatiran
dan dilema Muhajir ialah kasus yang menimpa Raudatul Jannah. Gara-gara
bekerja sebagai pembantu di balai desa yang notabene bukan PNS, Raudatul
Jannah dicoret dari daftar calon legislatif. Namun hal yang berkebalikan terjadi
pada Caleg perempuan Titin Suhartini. Menurut Muhajir, Titin lebih layak
untuk dicoret karena TKK untuk bidan. Muhajir khawatir mendengar informasi
yang bersumber dari LO (Penghubung parpol dan KPU) mengenai hambatan
dalam proses administrasi DCS. Berdasar info dari LO, Teradu mengatakan
uang yang ia minta untuk pemberkasan dan dana untuk yang kerja lembur.
Muhajir mengaku, pasca penyerahan uang, urusan menjadi lancar;
d. Di luar dana 10 juta dan 25 juta, Muhajir juga mengatakan ada aliran dana
berupa transfer sebesar 2.000.000,00 kepada Teradu dengan disertai bukti
transfer;
e. Bahwa Tubagus Syaprudin, Darussalam, dan Dayari (bertiga) telah menemui
Teradu dan menanyakan ihwal uang yang diberikan. Langkah ini ditempuh
karena Syaprudin dan Darussalam selaku Caleg ikut iuran. Ketika mereka
5
menanyakan aliran dana pada Muhajir, mereka dipersilahkan oleh Muhajir
untuk menanyakan langsung kepada Teradu selaku penerima dana;
f. Sebagai bukti kesungguhannya , Muhajir menyatakan siap disumpah berapa
kali pun, berani melangkahi Al Qur’an, dan minta agar nyawanya dicabut saja
apabila kesaksiannya dalam sidang itu palsu;
2. Mochamad Rus’an (Ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Serang):
a. Bahwa M Rus’an selaku ketua DPC merasa paling bertanggung jawab dalam
rumah tangga partai Gerindra Kab. Serang;
b. M Rus’an menerima informasi yang bersumber dari LO. Ia mngaku turut
mendampingi Muhajir dalam penyerahan uang pada Teradu Adnan Hamsin.
Nominal uang 10.000.000,00 diserahkan di ruang Ketua KPU Kabupaten
Serang yang berukuran sekitar 6X4 meter, bahkan Ketua KPU turut
menyaksikan;
c. Adapun untuk dana yang 25.000.000,00 M Rus’an mengaku tidak
menyaksikan, hanya mendengar;
d. Ketika Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis bertanya apakah
pertemuan itu khusus untuk penyerahan uang, Rus’an menjawab memang
bukan dikhususkan untuk penyerahan uang, namun dalam rangka koordinasi;
3. Pandu Wijaya (LO Gerindra pada Pileg 2014):
a. Dalam proses pemberkasan dan klarifikasi, persyaratan Gerindra selalu saja
ada yang kurang. Sampai kemudian Teradu Adnan Khamsin memanggilnya
dan mengatakan bukan lagi soal teknis dan non teknis, “Panggil saja
komandan kamu kesini” kata Teradu Adnan kepada Pandu Wijaya ;
b. Sebagai tindak lanjut, ketua dan Sekretaris DPC Gerindra yakni Rus’an dan
Muhajir menghadap Teradu Adnan Hamsin. Setelah pertemuan yang diwarnai
penyerahan uang 10.000.000,00, kekurangan berkas administratif tidak lagi
dipermasalahkan meski tidak pernah dilengkapi;
4. Tubagus Syaprudin (Calon Anggota Legislatif dalam Pileg 2014):
Bahwa Syaprudin, Darussalam dan Dayari menemui Teradu untuk menanyakan
ihwal aliran dana. Yang pertama bertanya adalah Darussalam, Teradu malah
berputar-putar dalam menjawab. Saat ditanya kedua kalinya juga mengalihkan
pembicaraan. Baru dalam pertanyaan ketiga, Teradu menjawab diplomatis, uang
tersebut untuk biaya mamin (makan minum);
5. Darussalam (Calon Anggota Legislatif dalam Pileg 2014):
Bahwa setelah mendapat informasi dari pengurus DPC bahwa iuran dana
kampanye salah satunya mengalir ke KPU, lebih spesifik lagi Teradu,
Darussalam bersama Dayari dan Syaprudin mendatangi Teradu Adnan Hamsin.
Darussalam yang pertama ajukan pertanyaan pada Teradu. Terhadap
pertanyaan pertama, Teradu tidak mau menjawab langsung ke pokok masalah,
pada pertanyaan kedua, Teradu malah membicarakan hal lain dan mengatakan
6
tanyakan saja pada Ketua KPU (H Lutfi). Dalam pertanyaan ketiga barulah
Teradu mengaku menerima uang dan digunakan untuk honor, biaya makan,
dan lembur.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
7
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah peserta pemilu, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu Adnan Hamsin dalam pemilu legislatif 2014
telah meminta dana pengamanan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang
sebesar Rp. 10.000.000 dan Rp 25.000.000. uang dengan nominal Rp. 10.000.000
diserahkan kepada Teradu Adnan Hamsin selaku anggota KPU Kab. Serang pada
waktu proses Daftar Calon Sementara (DCS) sekitar awal bulan Agustus 2013 karena
berdasarkan laporan dari LO Gerindra bernama Pandu wijaya persyaratan pencalegan
dipersulit oleh Teradu Adnan Hamsin dan Adnan Hamsin meminta pimpinan parpol
untuk berkoordinasi dengannya, kemudian dana tersebut diserahkan kepada Adnan
Hamsin disaksikan oleh ketua KPU Kabupaten Serang dan Rus’an selaku ketua DPC
Gerindra Kab. Serang. Penyerahan uang tersebut tanpa kwitansi. Uang dengan
nominal Rp. 25.000.000 diberikan pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 oleh Saksi
Muhajir kepada Teradu Adnan Hamsin. Selain dua pemberian Rp 10.000.000,00 dan
Rp 25.000.000,00 Pengadu juga menjelaskan bahwa Teradu Adnan Hamsin telah
8
menerima transfer uang sebesar Rp 2.000.000,00. Pengadu memandang berbagai
tindakan Teradu merupakan pelanggaran kode etik karena dalam regulasi Pemilu
tidak dikenal uang pengamanan sebagaimana diminta oleh Teradu Adnan Hamsin;
[4.2] Bahwa terhadap tuduhan Pengadu tentang pemberian uang, Teradu Adnan
Hamsin menyangkal baik dalam persidangan maupun melalui jawaban Tertulis.
Terkait transfer uang dengan nominal 2.000.000,00 Teradu juga tidak mengakui.
Teradu menolak barang bukti yang ditunjukkan oleh saksi Muhajir Kepada majelis
DKPP RI dalam persidangan. Teradu menyatakan tidak meminta, tidak mengetahu
perihal transfer tersebut, dan tidak mengetahui maksud pengiriman uang tersebut;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, Saksi, Bukti dan
pemeriksaan dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP
berpendapat Teradu Adnan Hamsin telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Saksi-Saksi yang dihadirkan terutama Muhajir, menambah
keyakinan DKPP bahwa Teradu terbukti menerima uang Rp 10.000.000,00 dan
25.000.000,00 serta transfer sebesar 2.000.000,00. Dalam menjawab pengaduan
tentang menerima uang, Teradu Adnan Hamsin tidak langsung menjawab pada pokok
aduan. Teradu malah menceritakan kinerja KPU yang telah sesuai perundang-
undangan terutama dalam hal pencalonan. Meski akhirnya menyatakan tidak
meminta dan tidak menerima uang, Teradu menunjukkan sikap yang tidak yakin. Hal
ini bertentangan dengan kesaksian Muhajir yang penuh keyakinan dan dalam hal
pengiriman Rp 2.000.000,00 disertai bukti transfer. Teradu Adnan Hamsin terbukti
melanggar Pasal 9 huruf b tentang sumpah jabatan, Pasal 5 huruf b tentang asas
jujur, Pasal 5 huruf i tentang profesionalitas, Pasal 9 huruf f tentang penyalahgunaan
wewenang, kode etik penyelenggara pemilu;
[4.4] Meskipun pengadu tidak mengadukan Ketua KPU Kabupaten Serang H Lutfi,
namun berdasarkan keterangan, fakta dan dokumen yang diperoleh, DKPP
memandang Ketua KPU Serang H Lutfi, mengetahui langsung, memiliki andil yang
dapat dikategorikan terlibat atau turut serta dalam peristiwa suap terhadap Teradu
dalam perkara Adnan Hamsin a quo . DKPP berpendapat Ketua KPU Serang H Lutfi,
secara etis tidak dapat dibiarkan dan terlepas dari tanggungjawab terjadinya proses
suap tersebut. DKPP yang merupakan pengadilan etik memiliki keharusan dan
kewajiban moral dan etika untuk tidak membiarkan potensi yang dapat
menghancurkan nilai-nilai dan prinsip, secara khusus dalam penyelenggaraan pemilu
yang berintegritas. Dengan demikian, selaku pihak terkait, Ketua KPU Serang H Lutfi
telah melanggar Pasal 9 huruf b tentang sumpah jabatan, Pasal 5 huruf i dan 15
huruf b tentang asas profesionalisme, kode etik penyelenggara pemilu;
[4.5] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi
dalam putusan ini.
9
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
menjatuhkan sanksi terhadap Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada H Lutfi N selaku
ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Serang dan Teradu Adnan Hamsin
selaku anggota KPU Kabupaten Serang sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk
melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Minggu tanggal Tujuh Belas bulan
Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta
dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
10
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11