III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pengadu I meyampaikan pokok pengaduannya sebagai berikut:
1) Para Teradu telah bertindak melawan hukum dan tidak profesional;
a. Para Teradu melalui struktur di bawahnya yakni PPS dan KPPS telah bertindak
secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan yaitu membuka kotak
suara pada masing-masing KPPS yang dipimpinnya tanpa melalui prosedur yang
telah ditetapkan undang-undang. Adapun pembukaan kotak suara tersebut dan
dugaan kecurangan terjadi di Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten
Gowa yang diduga kuat dilakukan para Teradu untuk memenangkan pasangan
calon tertentu;
b. Terhadap perbuatan melawan hukum terkait dengan pembukaan kotak suara
yang dilakukan oleh Teradu, terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana
Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor 345/Pid.Sus/2015/
PN.Sgm. yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa I Hamka S.Pd Bin Hamjauddin, Terdakwa II Muh.
Thamrin Bin Tajuddin M, Terdakwa III Abd. Rahman Dg. Ngempo Bin Talli,
Terdakwa IV Sakri alias Dg. Sijaya Bin Pata Dg. Lewa, Terdakwa V Saiful
alias Ipul Bin Dg. Bali, dan Terdakwa VI Lesti Padmi Binti Yatino telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Tidak Menjaga dan Mengamankan Keutuhan Kota Suara, sebagaimana
dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing
sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-
masing selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian
hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena
Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
10 (sepuluh) bulan terakhir;
4. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
3
- 5 (lima) buah kotak suara dari TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9 dan TPS 10
Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, dikembalikan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa;
- Video rekaman berdurasi 2 (dua) menit dan 18 (delapan belas) detik
tentang kejadian pembukaan kotak suara TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9 dan
TPS 10 Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa;
- Berita Acara Pemindahan isi kotak suara tanggal 12 Desember 2015;
- Berita Acara Pembukaan segel kotak suara tanggal 12 Desember 2015;
- Berita Acara Model C Kwk TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9 dan TPS 10 Desa
Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa;
- 1 (satu) bundel surat keputusan pengangkatan PPS dan PPS Pemilihan
Bupati Kabupaten Gowa;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara
masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
c. Berdasarkan keputusan a-quo, terang dan jelas bahwa Para Teradu melalui
struktur bawahannya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan
bertindak secara tidak profesional karena telah melakukan pembongkaran kotak
suara di TPS 5, 7, 9, dan 10 sebagaimana dalam laporan Panwas Kabupaten
Gowa Nomor 015/LP/PILBUP/PANWAS-GWA/XII/2015 tanggal 9 Desember
2015;
d. Pembukaan Kotak Suara tanpa dasar hukum yang sah jelas melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 193 ayat (5) UU No. 8 Tahun 2015
juncto UU No. 1 Tahun 2015 yang pada pokoknya menyatakan KPPS dan PPS
harus menjaga dan mengamankan kotak suara dan menyerahkan kotak suara
yang tersegel ke PPK pada hari yang sama;
e. Faktanya, pembukaan kotak suara tidak hanya terjadi di 5 TPS desa Kanjilo
Kacamatan Barombong, namun juga terjadi di Kecamatan Palangga. Adapun
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Teradu di kecamatan Palangga
dilakukan dengan cara memindahkan kotak suara dari Kantor Kecamatan
Pallangga (Sekretariat PPK) ke SMKN 1 Pallangga Grafika tanpa ada
pemberitahuan yang dibuat oleh Pihak PPK dan tanpa ada berita acara serta
tanpa ada persetujuan pasangan calon. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti
foto-foto dan Bukti Laporan ke Panwas Kabupaten Gowa;
f. Pada saat dilakukan pemindahan kotak suara ke Lokasi SMKN 1 Pallangga
Grafika, telah ditemukan sebanyak 4 (empat) kotak suara yang masing-masing
sudah rusak gemboknya dan 5 (lima) kotak suara berisi C1 yang tidak
tergembok dan tidak tersegel. Terhadap hal tersebut, Pengadu I telah
melaporkan ke Panwas Kabupaten Gowa tertanggal 10 Desember 2015 dengan
pelapor atas nama Muh. Helim;
4
g. Terhadap pengalihan dan pembongkaran di desa Bontoala Kecamatan Pallangga,
telah Pengadu I laporkan ke Panwas Kabupaten Gowa, namun sampai sekarang
belum ditindaklanjuti;
h. Terjadi pembongkaran Kotak Suara di Rumah Sekretaris Desa Tamannyeleng
Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa sebagaimana telah dilaporkan ke
Panwas Kabupaten Gowa dengan penerimaan laporan nomor 019/LP/PILBUP/
PANWAS-GWA/2015;
i. Pemindahan dan pembongkaran Kotak Suara secara tidak sah jelas merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2015
dan melanggar prinsip/asas pemilu jujur dan adil sehingga telah menimbulkan
keraguan terhadap validitas data hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gowa;
2) Para Teradu meloloskan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dengan
cara tidak melakukan penelitian.
a. Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang,
menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang
sah tentang sesuatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”;
b. Pasal 16 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Wakil
Walikota, menyatakan bahwa: “Penelitian terhadap dokumen dukungan
pasangan calon perseorangan terdiri dari :
a. Penelitian administrasi;
b. Penelitian faktual”.
c. Salah satu syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gowa melalui Jalur Perorangan (Independen) adalah adanya
dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Warga
Kabupaten Gowa dengan jumlah minimal sebanyak 56.045.
d. Pasangan Calon Nomor Urut 5 (lima) atas nama Adnan Purichta Ichsan– Abdul
Rauf Malaganni yang merupakan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Gowa yang lolos di KPU melalui Jalur Perseorangan
5
(Independen), dimana pada saat pengajuan persyaratan tersebut mengumpulkan
kurang lebih 64.000 dukungan.
e. Pengadu I telah menemukan beberapa bukti di lapangan terkait adanya indikasi
pelanggaran atau pemalsuan dukungan masyarakat kepada Pasangan Calon
Perseorangan atas Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni, dimana
masyarakat tersebut namanya dicantumkan beserta KTP, namun ternyata
setelah diverifikasi kepada yang bersangkutan, masyarakat tersebut mengaku
tidak mendukung, sehingga terdapat dugaan kuat Para Teradu berkolaborasi
dengan Pasangan Calon untuk meloloskan pasangan Adnan Purichta IYL-Abdul
Rauf Malaganni. Dukungan tersebut sarat dengan rekayasa dan manipulatif;
f. Adapun jumlah masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar yang
mendukung Adnan Purichta Ichsan– Abdul Rauf Malaganni, mencapai puluhan
ribu yang membuat surat pernyataan. Karena banyaknya surat pernyataan
tersebut, Pengadu hanya mengambil sample beberapa kecamatan saja untuk
dijadikan bukti bahwa Para Teradu memang bekerja dengan tidak independen,
tidak profesional dan bahkan mendukung salah satu pasangan calon;
g. Setelah diverifikasi oleh Pengadu I, syarat dukungan yang diperoleh Bakal
Pasangan Calon Urut Nomor 5 (lima) hanyalah sebanyak 54.000 dukungan,
sedangkan salah satu syarat pencalonan untuk Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Gowa dengan jumlah minimal sebanyak 56.045
dukungan;
h. Indikasi kecurangan tersebut telah dilaporkan oleh Amiruddin, S.H., dari LSM
GEMPAR pada tanggal 14 Desember 2014 kepada Panwas Kabupaten Gowa
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Pelapor tertanggal 14
Desember 2015;
i. Berdasarkan bukti-bukti lainnya yakni adanya Tokoh Masyarakat atas nama
Abdul Kadir yang diminta kepolisian untuk mewakili masyarakat banyak yang
namanya juga diklaim sebagai pendukung pasangan calon Adnan Purichta
Ichsan–Abdul Rauf Malaganni, sebagaimana telah dilaporkan oleh Abd. Kadir
berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor LP/B/18/I/2016/SPKT RES GOWA
tertanggal 06 Januari 2016;
j. Para Teradu ternyata tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual sesuai dengan Pasal 16 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota Wakil Walikota.
3) Para Teradu tidak memberikan surat keputusan dan berita acara rekapitulasi
a. Para Teradu nyata-nyata telah melanggar hukum dengan tidak memberikan
Surat Keputusan dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kabupaten Gowa dalam Pemilihan Bupati dan wakil bupati
Tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015, sehingga membuat hak Pengadu I
6
menjadi hilang/gugur untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil di
Mahkamah Konstitusi;
b. Para Teradu mengirimkan Model DB KWK & DB-1 KWK kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tertanggal 20 Desember 2015 yang
baru diperoleh Pengadu tanggal Tanggal 2 Januari 2016 sehingga Pengadu I
dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap terlambat
mengingat batas waktu pengajuan permohonan adalah 3 X 24 jam, sehingga
batas waktu akhir adalah tanggal 20 Desember 2015;
c. Pengadu I melalui Saksi Mandat di tingkat kabupaten atas nama Abdul Rahman,
telah mengajukan keberatan pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Namun, meskipun hadir dalam pleno rekapitulasi, Abdul Rahman tidak
diberikan Surat Keputusan tentang Rekapitulasi dan Berita Acara. Para Teradu
beralasan karena Abdul Rahman mengajukan keberatan maka ia tidak diberikan
SK dan Berita Acara rekapitulasi perolehan suara;
d. Tindakan Para Teradu sangat jelas dan terang telah terbukti melakukan
pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dan bertindak secara tidak adil dan tidak profesional.
4) Para Teradu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara
lain:
a. Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13.11.1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum, yakni;
Pasal 9 huruf b
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban: Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan
dalam melaksanakan tugas”
Pasal 11 huruf b
“Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara pemilu
berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan Yuridiksinya”
Pasal 15 huruf d:
“Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi dan efektifitas,
penyelenggara pemilu berkewajiban melaksanakan tugas sebagai penyelenggara
pemilu dengan komitmen tinggi”
b. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan wakil Walikota.
Pasal 56
1. KPPS wajib menyegel, menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara
setelah rapat Penghitungan suara di TPS
2. KPPS wajib menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PPK melalui PPS pada hari Pemungutan Suara.
2. Pengadu II menyampaikan pokok pengaduannya yaitu bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa telah menetapkan Hasil Rekapitulasi Surat
7
Suara secara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 dengan
penjelasan sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Gowa telah menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2015
dengan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab.025.433280/XII/2015, dengan jumlah Surat
Suara sebanyak 558.985. Namun, anggota KPU Kabupaten Gowa bernama Muhtar
mengaku jika surat suara yang dicetak oleh CV Makassar Grafika sebagai
pemenang tender itu sebanyak 558.910 yang sudah termasuk cadangan 2,5%
(persen). Telah terjadi perbedaan (kelebihan jumlah surat suara) antara jumlah
surat suara yang dicetak dengan hasil penetapan rekapitulasi KPU Kabupaten
Gowa. Para Teradu telah melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
a. Pasal 283 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 (Ketua KPU yang dengan
segaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang
ditentukan);
b. Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar,
Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan, “Penyediaan
perlengkapan pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a)
tepat jumlah, b) tepat jenis, c) tepat sasaran, d) tepat waktu, e) tepat kualitas,
dan f) efisien
2) Penetapan jumlah surat suara oleh KPU Kabupaten Gowa tentang DPT +2,5%
berbeda dengan Peraturan Perundang–undangan Pilkada yang telah ditetapkan
sebagaimana pada:
a. Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang
mengatur bahwa jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah
Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap ditambah dengan 2,5%
(dua koma lima persen) dari Daftar PemilihTetap sebagai cadangan;
b. Pasal 30 Undang-Undang a quo yang mengatur bahwa pengadaan surat suara
dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum didalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari
jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) di setiap TPS;
c. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015, yang
menyatakan bahwa jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
terdiri atas: surat suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT
8
dan surat suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah
pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS (ayat 1); dan dalam hal
surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
menghasilkan angka pemecahan, maka hitungan dibulatkan keatas (ayat 2).
3) KPU Kabupaten Gowa melakukan kesalahan terstruktur dan massif tentang
penggunaan surat suara. Terjadi perbedaan jumlah penggunaan surat suara dari
Tingkat KPPS sampai tingkat kabupaten dan tidak pernah dilakukan perbaikan
sampai dilakukannya penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten.
4) KPU Kabupaten Gowa tidak melakukan pembulatan desimal sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu pada Pasal 22 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa dalam hal surat
suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menghasilkan angka
pemecahan, maka hitungan dibulatkan ke atas.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Sepanjang persidangan, Pengadu tetap menolak secara tegas dalil-dalil dari Para
Teradu dalam tanggapannya kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Pengadu, yang didukung dengan bukti-bukti yang sah di hadapan
persidangan;
2. Adanya perbuatan melanggar hukum terkait dengan pembukaan kotak suara yang
dilakukan oleh Teradu telah terbukti sebagaimana telah diputus di Pengadilan Negeri
Sungguminasa dengan Putusan Nomor 345/Pid.Sus/2015/PN.Sgm tertanggal 4
Januari 2016;
Dengan demikian, berdasarkan keputusan a quo tersebut, membuktikan bahwa
Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak secara tidak
profesional serta mengakui adanya pembongkaran kotak suara di TPS 5, 7, 9 dan 10
Desa Kanjilo.
3. Pembukaan kotak suara terbukti tidak hanya terjadi di 5 TPS Desa Kanjilo,
Kecamatan Barombong, namun terjadi juga di Kecamatan Palangga, dengan cara
memindahkan kotak suara dari TPS ke SMKN 1 Grafika Palangga yang seharusnya
kotak suara tersebut diantar ke Kantor Kecamatan Palangga (Sekretariat PPK), dan
juga telah ditemukan sebanyak 4 (empat) kotak suara yang masing-masing sudah
rusak gemboknya dan 5 (lima) kotak suara berisi C1 yang tidak tergembok dan tidak
tersegel, sebagaimana dibuktikan dan dikuatkan oleh Saksi-saksi Pengadu dalam
persidangan, sebagai berikut:
1. Saksi Juliardi, membuktikan bahwa Saksi mengantar ibunya (Junaida) dalam hal
ini sebagai Saksi Pengadu di TPS 4 Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, ikut
mengantarkan kotak suara dengan mengikuti Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi
9
DD 8906 QM yang membawa kurang lebih 26 (dua puluh enam) kotak suara ke
SMKN 1 Grafika Palangga melalui pintu samping, bukannya ke Kantor
Kecamatan.
Saksi juga membuktikan bahwa kondisi jalan menuju SMKN 1 Grafika Palangga
masuk dari pintu samping dan melalui lorong-lorong yang gelap dan sebelah kiri
dan kanannya hutan serta di dalam ruangan SMKN 1 Grafika juga gelap (tidak
ada penerangan) kecuali 1 (satu) ruangan kelas dimana kotak suara diletakkan;
2. Saksi Junaida, membuktikan bahwa Saksi adalah Saksi Pengadu dari TPS 4 Desa
Bontoala, Kecamatan Palangga, ikut mengantarkan kotak suara dengan
diboncengi anaknya (Juliardi) ke SMKN 1 Grafika Palangga melalui pintu samping
dan juga membuktikan bahwa kondisi jalan menuju SMKN 1 Grafika Palangga
melalui lorong-lorong yang gelap dan sebelah kiri dan kanannya hutan;
Saksi juga diingatkan oleh seorang Polisi yang bernama Sahrudin untuk
memanggil teman-temannya demi keamanan karena kondisi jalan ke SMKN 1
Grafika Palangga sangat rawan. Lalu Saksi menelpon keluarganya dan Saksi
Sunandar untuk datang ke SMKN 1 Grafika Palangga;
3. Saksi Sunandar, membuktikan bahwa Saksi mengetahui adanya pembongkaran
kotak suara oleh KPPS 5,7,9 dan 10 atas perintah Ketua KPPS Desa Kanjilo,
Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Saksi juga telah melaporkan ke
Panwas Kabupaten Gowa tanggal 9 Desember 2015 dengan Penerimaan Laporan
Nomor 015/LP/PILBUP/PANWAS-GWA/XII/2015.
Saksi juga membuktikan bahwa ada pemindahan kotak suara dari TPS ke SMKN
1 Grafika Palangga dan mengetahui adanya beberapa kotak suara yang sudah
terbuka atau sudah tidak tersegel, sehingga Saksi merekamnya dalam foto dan
video;
4. Adalah terbukti bahwa di tempat pemindahan kotak suara yakni di Lokasi SMKN 1
Grafika Palangga, telah ditemukan sebanyak 4 (empat) kotak suara yang masing-
masing sudah rusak gemboknya dan 5 (lima) kotak suara berisi C1 yang tidak
tergembok dan tidak tersegel. Atas temuan tersebut Pengadu telah melaporkan ke
Panwaslih Gowa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Pelapor, tanggal
10 Desember 2015, atas nama Muh. Ridwan, yang menjelaskan bahwa ada beberapa
mobil yang berasal dari kantor camat membawa kotak suara ke SMK Grafika, dan
menemukan kotak suara sebanyak 4 (empat) buah dimana gemboknya sudah rusak,
kemudian ada 5 (lima) kotak suara yang berisi C1 yang tidak tergembok;
5. Penemuan kotak suara yang rusak dan tidak tersegel di Aula SMKN 1 Grafika telah
terbukti, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Pelapor, tanggal 10
Desember 2015, atas nama Muh. Helmi yang menjelaskan bahwa ada 4 (empat) kotak
suara yang rusak dan tidak tersegel dan ada kotak suara yang disembunyikan,
dimana posisinya ada dibelakang sekolah dalam kondisi gelap gulita kurang lebih 60
kotak suara yang masih ada di atas mobil open cap sebanyak 3 (tiga) Mobil;
10
6. Terhadap pemindahan dan pembongkaran kotak suara di Desa Bontoala, Kecamatan
Palangga, Pengadu telah menyampaikan laporan ke Panwas Kabupaten Gowa, namun
sampai sekarang belum ditindaklanjuti;
7. Saksi Teradu (Muh. Ilyas selaku Ketua PPK Kecamatan Palangga) dalam persidangan
tanggal 12 April 2016 mengakui adanya Kotak Suara yang telah rusak (terbuka) dan
tidak tersegel;
8. Pada persidangan tersebut, Saksi Teradu melampirkan bukti foto dan video, yang
sebenarnya menguatkan kesaksian dari Saksi Pengadu bahwa jarak antara jalan raya
ke lokasi diletakkannya Kotak Suara di SMKN1 Grafika Palangga, apabila ditempuh
pada malam hari memang sangat gelap.
Dengan adanya bukti foto dan video dari Teradu dan Pengadu yang sama, tetapi
diambil dalam waktu berbeda membuktikan bahwa dalil yang diajukan oleh Pengadu
menjadi tidak terbantahkan. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran terbesar Pengadu
sebagaimana dikatakan Saksi Teradu (Muh. Ilyas selaku Ketua PPK Kecamatan
Palangga) yang membuktikan adanya kesengajaan membawa Kotak Suara lebih tanpa
pengawalan dan tanpa saksi-saksi dari pasangan calon lain, sehingga apabila
ternyata kotak tersebut berisi surat suara palsu atau yang sudah dicoblos, siapakah
yang akan bertanggungjawab? Alangkah mengerikan ketika penyelenggara pemilu
melakukan kejahatan secara terstruktur, sistematis dan massif, dimana mereka
mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Dengan demikian, Para Teradu telah melanggar prinsip/asas pemilu Jujur dan Adil
sehingga telah menimbulkan keraguan terhadap validitas data hasil pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Gowa;
9. Adanya pembongkaran kotak suara di Rumah Sekretaris Desa Tamannyeleng,
Kecamatan Barombong telah terbukti sebagaimana telah dilaporan ke Panwas
Kabupaten Gowa dengan Penerimaan Laporan Nomor 019/LP/PILBUP/PANWAS-
GWA/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015;
10. Pemindahan dan pembongkaran Kotak Suara secara tidak sah jelas merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 11 Tahun 2015),
yang berbunyi :
“b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara dan tidak membuka, tidak
mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, atau
tidak menghilangkan kotak suara; dan
c. Meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara
dengan pengawalan dari kepolisian setempat.”
11. Pembukaan Kotak Suara tanpa dasar hukum yang sah jelas melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
11
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, yang pada pokoknya menyatakan setiap KPPS yang tidak menjaga,
mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifkat hasil pengitungan
suara kepada PPK pada hari yang sama dipidana;
12. Salah satu syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Gowa melalui jalur Perorangan (Independen) adalah adanya dukungan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Warga kabupaten Gowa dengan jumlah
minimal sebanyak 56.045 dukungan;
13. Bahwa Pasangan Calon Urut 5 (lima) atas nama Adnan Purichta Ichsan–Abdul Rauf
Malaganni yang merupakan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Gowa yang lolos di KPU melalui Jalur Perseorangan (Independen) memasukkan
dukungan berupa identitas kependudukan sebanyak kurang lebih 64.000 dukungan;
14. Pengadu telah menemukan beberapa bukti di lapangan terkait adanya indikasi
pelanggaran atau pemalsuan dukungan masyarakat kepada Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Adnan Purichta Ichsan–Abdul Rauf Malaganni, terbukti
dimana masyarakat tersebut namanya dicantumkan beserta KTP, namun ternyata
setelah di verifikasi kepada yang bersangkutan, masyarakat tersebut mengaku tidak
mendukung, sehingga terdapat dugaan kuat Teradu berkalaborasi dengan Pasangan
Calon untuk meloloskan Pasangan Adnan Purichta Ichsan–Abdul Rauf Malaganni.
Dengan demikian, dukungan tersebut sarat dengan rekayasa dan manipulatif,
sebagaimana dibuktikan dan dikuatkan oleh Saksi-saksi dalam persidangan yang
namanya tercantum dalam Surat Pernyataan Dukungan dan Dokumen Pendaftaran
Pasangan Calon Perseorangan (Independen) tanpa dilakukan verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual, sebagai berikut :
a. Saksi Syarifuddin, membuktikan bahwa namanya tercantum dalam Surat
Pernyataan Dukungan, padahal Saksi tidak pernah mendukung Pasangan Calon
Urut Nomor 5. Saksi juga membuktikan bahwa Saksi tidak pernah didatangi
untuk diverifikasi oleh Teradu dan struktur di bawahnya untuk dilakukan
penelitian.
Bahwa atas pencantuman nama Saksi tersebut, Saksi telah melaporkan ke
Kepolisian Resort Gowa dengan Tanda Bukti Laporan Nomor LP/B/19/I/2016/
SPKT RES GOWA tanggal 06 Januari 2016 tentang Pemalsuan Surat.
b. Saksi Salamung DG Lapang, membuktikan bahwa namanya tercantum dalam
Surat Pernyataan Dukungan, padahal Saksi tidak pernah mendukung Pasangan
Calon Urut Nomor 5. Saksi juga membuktikan bahwa Saksi tidak pernah
didatangi untuk diverifikasi oleh Teradu dan struktur di bawahnya untuk
dilakukan penelitian.
12
c. Saksi Aziz Manai, membuktikan bahwa namanya tercantum dalam Surat
Pernyataan Dukungan, padahal Saksi tidak pernah mendukung Pasangan Calon
Urut Nomor 5. Saksi juga membuktikan bahwa Saksi tidak pernah didatangi
untuk diverifikasi oleh Teradu dan struktur di bawahnya untuk dilakukan
penelitian.
d. Saksi Amiruddin membuktikan bahwa namanya dan keluarganya tercantum
dalam Surat Pernyataan Dukungan, padahal Saksi tidak pernah mendukung
Pasangan Calon Urut Nomor 5. Saksi juga membuktikan bahwa Saksi telah
didatangi oleh Teradu dan menyatakan bahwa Saksi tidak pernah mendukung
Pasangan Calon Urut Nomor 5 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Klarifikasi tertanggal 14 Desember 2015, tetapi nama Saksi dan keluarganya
masih tercantum dalam Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Nomor
Urut Nomor 5.
Dengan demikian, Para Teradu telah terbukti tidak melakukan verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.
9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota Wakil Walikota.
15. Para Teradu terbukti tidak memberikan Surat Keputusan dan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Gowa dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015,
sehingga membuat hak Pengadu menjadi hilang/gugur untuk mengajukan gugatan
perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dibuktikan sebagai berikut:
a. Catatan Kejadian Khusus dan atau Keberatan Saksi Pengadu dalam Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat I Kabupaten Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2015 (Model DB2-
KWK), tertanggal 17 Desember 2015 yang dibuat oleh Abd. Rahman, Saksi dari
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) yang membuktikan bahwa Saksi Pengadu
hadir dan tidak meninggalkan tempat sebagaimana didalilkan dalam Tanggapan
Para Teradu halaman 6 poin c yang menyebutkan Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1 (saksi pengadu) dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 meninggalkan
tempat rekapitulasi.
b. Surat dari Pengadu kepada Ketua KPU Kabupaten Gowa Nomor 001/EX/TPK-
GW/I/2016 tanggal 02 Januari 2016, perihal Permintaan SK Penetapan Hasil
Rekapitulasi;
c. Atas surat Pengadu tersebut, Teradu baru memberikan Surat Keputusan
58/Kpts/KPU.Kab.025.433280/XII/2015, tanggal 17 Desember 2015, Perihal
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2015 pada tanggal 02 Januari 2016;
Dengan demikian, terbukti bahwa ada unsur kesengajaan dari Teradu untuk
tidak memberikan SK Penetapan Hasil Rekapitulasi sehingga membuat hak
13
Pengadu hilang/gugur dalam mengajukan gugatan perselisihan hasil di
Mahkamah Konstitusi.
16. Oleh karena Pengaduan/Laporan Pengadu pada perkara ini telah berdasarkan atas
hak dan alasan-alasan yang disertai dengan bukti-bukti otentik yang tidak dapat
dibantah kebenarannya, maka Pengadu berkesimpulan bahwa Para Teradu telah
terbukti bertindak tidak professional dalam menjalankan tugasnya dan melanggar
prinsip/asas pemilu Jujur dan Adil sehingga telah menimbulkan keraguan terhadap
validitas data hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berat kepada Para Teradu; atau
Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-12, dan bukti P2-1 sampai dengan P2-7
dan menghadirkan saksi-saksi dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor
345/Pid.Sus/2015/PN.Sgm tanggal 4 Januari 2016;
2. Bukti P1-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PILBUP/PANWAS-
GWA/VII/2015;
3. Bukti P1-3 : Foto-foto pemindahan kotak suara dari TPS ke SMK Grafika;
4. Bukti P1-4 : Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah atas nama Muh
Ridwan tanggal 10 Desember 2015;
5. Bukti P1-5 : Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah atas nama Muh
Helim tanggal 10 Desember 2015;
6. Bukti P1-6 : Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah atas nama Ansar
DG Sitaba tanggal 15 Desember 2015;
7. Bukti P1-7 : Surat Penerimaan Laporan Panwaslih Nomor
019/LP/PILBUP/PANWAS-GWA/../2015;
8. Bukti P1-8 : Daftar dukungan dan surat pernyataan tidak mendukung Pasangan
Calon atas nama Adnan Purichta IYL-Abdul Rauf Malaganni;
9. Bukti P1-9 : Surat Gerakan Masyarakat Penegak Kebenaran (GEMPAR) tanggal
21 Agustus 2015;
10. Bukti P1-10 : Tanda Bukti Lapor Nomor LP/B/18/2016/SPKT RES GOWA tanggal
14
6 Januari 2016;
11. Bukti P1-11 : Surat KPU Kabupaten Gowa Nomor 244/Pilbup/KPU.Kab.025.
433280/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015;
12. Bukti P1-12 : Form Model DB2-KWK Catatan Kejadian Khusus tanggal 17
Desember 2015;
16. Bukti P2-1 : Salinan Form CI KPU Kabupaten Gowa di 1000 TPS;
17. Bukti P2-2 : Daftar Pemilih Tetap Pilkada Kabupaten Gowa;
18. Bukti P2-3 : Form DA1;
19. Bukti P2-4 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Gowa Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015;
20. Bukti P2-5 : Berita website KPU Kabupaten Gowa mengenai jumlah surat suara
yang telah diterima untuk Pilkada Gowa yang telah tiba di KPU
Gowa sebagaimana dimuat antaranews.com tanggal 7 November
2015;
21. Bukti P2-6 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa
Nomor 58/Kpts/KPU.Kab.025.433280/XII/2015 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2015;
22. Bukti P2-7 : Data Pembanding Hitungan Menurut KPUD Kabupaten Gowa
dengan Aturan Perundangan yang Telah Ditetapkan.
Saksi-Saksi
1. Syarifuddin
Saksi menerangkan bahwa ia tidak pernah membubuhkan tandatangan dukungan
untuk salah satu kandidat. Namun, nama dan tandatangannya ada dalam B3 KWK
perseorangan. Saksi tidak pernah menyampaikan keberatan atas pencatutan namanya.
Saksi mengaku baru mengetahui namanya dicatut setelah pencoblosan selesai. Saksi
mengaku hanya mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang diusung oleh
gabungan parpol.
2. Salamun Deng Lapang
Saksi menerangkan bahwa ia tidak pernah memberikan dukungan kepada Paslon
manapun. Ia netral dalam Pilkada. Setelah perhitungan suara, ada dari Tim Pasangan
Calon Nomor Urut 1 yang memberitahukan bahwa namanya ada dalam daftar
pendukung Paslon Perseorangan.
Saksi mengaku tidak pernah didatangi petugas KPPS yang mengklarifikasi soal
namanya yang dicatut dalam daftar dukungan Paslon Perseorangan. Tim Paslon Nomor
1 lah yang memberitahu saksi. Saksi tidak pernah melaporkannya ke polisi. Saksi
mengaku keberatan atas pencatutan namanya dan merasa dirugikan secara perasaan,
namun tidak secara materi.
15
3. Azis Manai
Saksi adalah Ketua LSM Lembaga Gerak Masyarakat Penegak Kebenaran. Nama saksi
bersama keluarganya, yakni istri dan anak-anaknya, serta cucunya ada dalam surat
dukungan Paslon Perseorangan atas nama Adnan. Ada anggota KPPS yang sempat
melakukan klarifikasi soal kebenaran dukungannya. Saat itu Saksi menjelaskan bahwa
ia tidak pernah mendukung Paslon Perseorangan. Nama dan tandatangannya
dipalsukan. Saksi sempat melapor ke polisi namun tidak ditanggapi. KPPS kemudian
memberikan surat pernyataan tidak mendukung Paslon Adnan, dan keterangan bahwa
tandatangan saksi telah dipalsukan. Saksi telah menyatakan tidak mendukung, namun
ternyata namanya tidak dihapus dari daftar pendukung Paslon perseorangan. Saksi
mengaku mendukung Paslon No. 1.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
14 Maret 2016 dan 13 April 2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dalam pokok Pengaduan yang menyebutkan Para Teradu melakukan perbuatan
melawan hukum terkait dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Teradu,
terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri
Sungguminasa dengan Nomor 345/Pid.Sus/2015/PN.Sgm., Para Teradu menjawab
bahwa pengaduan tersebut salah subyek (error in persona) dengan alasan sebagai
berikut:
a) Para Teradu sama sekali tidak pernah melakukan pembukaan kotak suara dan
tidak pernah menjalani proses hukum terkait dengan pembukaan kotak suara
sehingga bagaimana mungkin terdapat putusan yang menyatakan bahwa Para
Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan
hukum, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu;
b) Terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor: 345/
Pid.Sus/2015/PN.Sgm; yang melakukan pembukaan kotak suara adalah oknum
Ketua PPS Desa Kanjilo dan Ketua KPPS TPS 5, 7, 9, dan 10 Desa Kanjilo.
Pembukaan kotak suara tersebut tanpa sepengetahuan Para Teradu dan baru
diketahui ketika sudah diproses di Panwas. Berdasarkan fakta persidangan,
pembukaan kotak suara semata-mata untuk mengambil formulir C1 KWK yang
seharusnya di luar kotak tetapi oleh KPPS dimasukkan ke dalam kotak suara.
Untuk kepentingan publikasi baik melalui pengumuman di kantor desa maupun
pengiriman ke KPU Kabupaten Gowa maka pada hari itu juga untuk formulir C1
KWK di-scan dan dimasukkan ke web KPU RI. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 ayat
(2), ayat (3) dan ayat (8) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut :
16
“(2) KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C1-KWK
dan lampirannya kepada PPS untuk diumumkan di desa atau sebutan
lain/kelurahan pada hari Pemungutan Suara.
(3) KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK,
Model C1-KWK dan lampirannya kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
pada hari Pemungutan Suara melalui PPS.
(8). KPU/KIP Kabupaten/Kota memindai (scan) salinan formulir Model C1-
KWK dan lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
c) Pembukaan kotak suara oleh PPS dan KPPS tersebut bukan dengan itikad buruk
atau punya maksud untuk melakukan perubahan perolehan suara atau perbuatan
melawan hukum, tetapi semata-mata karena tidak mengetahui bahwa membuka
kotak suara untuk mengambil formulir C1 KWK atau dokumen yang seharusnya
diluar kotak tanpa mengubah atau menghilangkan barang yang seharusnya ada di
dalamnya adalah pelanggaran apabila dilakukan tidak sepengetahuan atau tidak
berdasarkan Rekomendasi Panwas. Oleh karena itu, setelah mengetahui bahwa
semua formulir C1 KWK ada di dalam kotak, Ketua PPS Desa Kanjilo langsung
meminta kepada Ketua KPPS untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir
C1-KWK tersebut. Pembukaan kotak suara dimaksud dilakukan di hadapan orang
banyak, termasuk PPL, polisi dan saksi yang bertugas di TPS 10;
d) Berdasarkan alasan tersebut, Para Teradu berpendapat bahwa apa yang dilakukan
oleh PPS dan KPPS tersebut adalah Pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran
Pidana pemilu. Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh
PPS dan KPPS tersebut sekalipun di depan persidangan terbukti tidak mengubah
perolehan suara dan tidak menghilangkan barang yang seharusnya ada di dalam
kotak suara serta dilakukan dihadapan orang banyak, akan tetapi karena yang
menyaksikan tersebut hadir di tempat itu bukan karena diundang untuk
menyaksikan pembukaan kotak suara, maka perbuatan PPS dan KPPS dimaksud
dianggap memenuhi unsur Pasal 193 ayat (5) Undang-Undang No. Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
e) Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Jaksa Penuntut
Umum mengajukan Banding dan hingga saat ini terdakwa belum menerima
pemberitahuan atas Putusan Banding;
f) Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa yang melakukan pembukaan kotak suara
adalah Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 5, 7, 9, dan 10 Desa Kanjilo, bukan Para
Teradu. Oleh karena itu beralasan hukum untuk dinyatakan error in persona
sehingga tidak dapat diterima;
2. Dalam pokok Pengaduan yang menyebutkan Para Teradu meloloskan calon
perseorangan yang tidak memenuhi syarat dengan cara tidak melakukan verifikasi
17
administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota, Para Teradu menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
a) Para Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan termasuk melakukan
verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan dukungan calon
perseorangan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan. Adapun proses verifikasi yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
a) Persyaratan dukungan Pasangan Calon Nomor Urut 5 (lima) pada tahap awal
memasukkan dukungan berupa identitas kependudukan sebanyak 65.655
dukungan. Dengan melampirkan rekapitulasi jumlah dukungan berupa Formulir
model B2-KWK Perseorangan;
b) Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU
Kabupaten Gowa melakukan verifikasi administrasi dengan cara melakukan
penelitian terhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat
dalam softcopy, dan melakukan penelitian kesesuaian antara jumlah minimal
dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy dengan hardcopy
jumlah dukungan 65.655 tersebar di 18 Kecamatan (100%). Hasil verifikasi
dituangkan dalam formulir Model BA.1-KWK Perseorangan;
c) Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU
Kabupaten Gowa kemudian meneliti dugaan kegandaan. Hasilnya, ditemukan
sebanyak 9.396 dukungan ganda yang dicoret dan dukungan dihitung 1 (satu)
dukungan. Sehingga jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 56.259.
Hasil verifikasi dituangkan dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan;
d) Berdasarkan ketentuan Pasal 19-Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,
setelah melaksanakan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Gowa kemudian
meneruskan kepada PPS melalui PPK untuk selanjutnya dilakukan verifikasi
administrasi dan faktual. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual
yang dilaksanakan oleh PPS, dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 54.764
dukungan. Tertuang dalam Berita Acara rekapitulasi hasil verifikasi tingkat
Kecamatan, formulir model BA.4-KWK Perseorangan;
e) Berdasarkan ketentuan Pasal 28 dan 29 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,
KPU Kabupaten Gowa melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dukungan
berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK. Jumlah dukungan
sebanyak 54.764 dituangkan dalam Berita Acara model BA.5-KWK Perseorangan;
f) Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU
Kabupaten Gowa melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Hasil penelitian
dituangkan dalam Formulir model BA.HP-KWK;
18
g) Bahwa untuk memenuhi syarat dukungan minimal yang dipersyaratkan KPU
Kabupaten Gowa sebesar 56.045 (7.5% dari jumlah penduduk). Bakal Calon atas
nama Adnan Purichta Ichsan YL dan Abd. Rauf Malaganni menyerahkan
dokumen syarat dukungan formulir model BA.5-KWK Perseorangan, dengan
jumlah dukungan memenuhi syarat yang ditetapkan KPU Kabupaten Gowa hasil
verifikasi sebanyak 54.764 (Lampiran Formulir Model TT.1-KWK);
h) Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU
Kabupaten Gowa menyatakan dokumen persyaratan Pasangan Calon atas nama
Adnan Purichta Ichsan dan Abd. Rauf Malaganni Belum Memenuhi Syarat.
Terdapat kekurangan sebanyak 1.290 dukungan yang harus dipenuhi paling
lambat 5 hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada pasangan calon
tersebut. Sebagaimana dicatat dalam Berita Acara hasil penelitian persyaratan
administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon (lampiran
formulir model BA.HP-KWK);
i) Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, Bakal
Calon atas nama Adnan Purichta Ichsan YL dan Abd. Rauf Malaganni harus
mengajukan dukungan 2 kali lipat dari kekurangan yaitu 2 x 1.290 = 2.580
dukungan;
j) Faktanya, pada masa perbaikan Bakal Calon atas nama Adnan Purichta Ichsan
YL dan Abd. Rauf Malaganni menyerahkan dukungan sebanyak 19.374
dukungan. Dokumen persyaratan dukungan diserahkan kepada KPU Kabupaten
Gowa dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Jumlah dukungan sebanyak 19.374
tersebar di 17 Kecamatan (94,44%). KPU Kabupaten Gowa mencatat penerimaan
dokumen menggunakan Tanda Terima Dokumen Perbaikan (formulir model TT.2-
KWK);
k) Berdasarkan ketentuan Pasal 64 poin 1 (satu) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015, KPU Kabupaten Gowa melaksanakan proses verifikasi administrasi dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 dan 18 Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2015. Selanjutnya KPU Kabupaten Gowa menuangkan
dalam Berita Acara Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan;
l) Berdasarkan ketentuan Pasal 64 poin 4 (empat) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015, KPU Kabupaten Gowa melakukan verifikasi terhadap dugaan dukungan
ganda dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan 19.
Berdasarkan hasil verifikasi ditemukan sebanyak 2.071 orang memberikan
dukungan lebih dari satu kali kepada satu pasangan calon tersebut yang
kemudian dukungan tersebut dihitung 1 (satu) dukungan. Jumlah dukungan
yang memenuhi syarat sebanyak 18.584 dukungan. Hasil verifikasi dituangkan
dalam Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan;
m) Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat 1-3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,
KPU Kabupaten Gowa menyerahkan kepada PPS untuk melakukan verifikasi
19
administrasi dan faktual, dengan menempuh prosedur sebagaimana diatur
dalam pasal 20–24;
n) Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,
setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual di tingkat PPS, selanjutnya
dilaksanakan rapat rekapitulasi tingkat PPK diwilayah kerjanya, dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan 27;
o) Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,
KPU Kabupaten Gowa melaksanakan rapat pleno rekapitulasi jumlah dukungan
dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29.
Jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 16.189 dukungan.
Selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan;
p) Dengan demikian total dukungan Pasangan Calon nomor urut 5 sebanyak:
- Tahap awal = 54.764 dukungan
- Tahap perbaikan = 16.189 dukungan
TOTAL = 70.953 dukungan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu menetapkan Adnan Purichta Ichsan
dan Abdul Rauf Malaganni telah memenuhi minimal syarat dukungan sehingga
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Pencalonan sebagaimana dituangkan dalam Berita
Acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon yaitu Formulir BA.HP Perbaikan-KWK & Lampiran;
3. Dalam pokok Pengaduan yang menyebutkan Para Teradu tidak memberikan Surat
Keputusan dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat Kabupaten Gowa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015
tertanggal 17 Desember 2015, Para Teradu memberikan bantahan sebagai berikut:
a) Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, yang mempunyai
kepentingan terhadap semua proses tahapan, seharusnya memahami dan proaktif
terhadap semua tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara;
b) Faktanya, Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2015 pada
tanggal 17 Desember 2015 dan mengundang semua pasangan calon untuk
mengutus saksi masing-masing, Panwas Kabupaten dan PPK dari 18 Kecamatan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015.
Pada proses rekapitulasi, saat dilakukan pembacaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tiap kecamatan, dari 5 (lima) pasangan calon hanya 3 (tiga)
saksi yang hadir yaitu saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pengadu), 4, dan 5,
sedangkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3 tidak hadir;
c) Pada saat penandatanganan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
(formulir model DB-KWK), saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (saksi pengadu) dan
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 meninggalkan tempat rekapitulasi. Dengan
20
berdasar pada ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015,
bahwa:
“KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB5-KWK
kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwas Kabupaten/Kota”.
Oleh karena itu, setelah penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara, Para Teradu langsung menyerahkan berita acara tersebut
kepada saksi dan Panwas Kabupaten yang hadir dengan tanda terima formulir
Model DB.5-KWK. Terhadap Saksi Pengadu yang telah meninggalkan tempat
sebelum penandatangan Berita Acara dan saksi Pasangan Calon yang tidak hadir,
Para Teradu menyampaikannya dengan cara ekspedisi;
d) Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan secara terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan suara kepada semua yang hadir termasuk media cetak dan
elektronik yang hadir pada saat itu serta mengumumkan melalui papan
pengumuman dan melalui website KPU RI www.jdih.kpu.go.id sesuai ketentuan
Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015. Siapapun dan dimanapun atau
semua orang yang ingin mengetahui dapat mengakses ke Website dan papan
pengumuman KPU Kabupaten Gowa. Oleh karena itu, dalil Pengadu bahwa Para
Teradu tidak memberikan Surat Keputusan dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten adalah alasan yang dibuat-
buat dan tidak berdasar. Faktanya, sekalipun Pengadu sendiri yang terkesan
menghindari mendapatkan Berita Acara Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan
suara sehingga meninggalkan tempat sebelum penandatanganan Berita Acara, Para
Teradu tetap mengirimkan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
kepada masing-masing saksi meskipun telah meninggalkan tempat, dan kepada
saksi yang tidak menghadiri rapat rekapitulasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 105 ayat (7) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015;
e) Permintaan Surat Keputusan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab.025.433280/XII/2015
perihal Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2015 oleh Pengadu kepada pihak
Teradu dilakukan pada tanggal 2 Januari 2016 sesuai surat permintaan dari
Pengadu. Para Teradu pada tanggal yang sama telah memberikan salinan Surat
Keputusan 58/Kpts/ KPU.Kab.025.433280/XII/2015 kepada Pengadu;
4. Terhadap pokok pengaduan bahwa Para Teradu mencetak surat suara melebihi jumlah
yang ditentukan serta menetapkan hasil rekapitulasi surat suara tidak sesuai dengan
aturan UU Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2015 sejumlah 558.985 lembar, hal mana berbeda dengan
pengakuan Teradu III yang menyebutkan bahwa surat suara yang dicetak oleh CV
Makassar Grafika adalah sebanyak 558.910, Para Teradu menjawab sebagai berikut:
21
a) Para Teradu telah bekerja secara profesional dan melaksanakan semua proses dan
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2015 sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku.
b) KPU Kabupaten Gowa tidak pernah mencetak surat suara melebihi ketentuan yang
diatur sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. KPU Kabupaten Gowa
memesan jumlah surat suara kepada percetakan yang memenangkan tender sesuai
dengan kebutuhan, yakni DPT ditambah 2,5 persen dari setiap TPS atau sebanyak
558.910 lembar. Pada penetapan daftar kebutuhan logistik, KPU Kabupaten Gowa
menetapkan estimasi kebutuhan surat suara 591.550 lembar berdasarkan RKA
karena proses dilakukan sebelum penetapan DPT. Setelah DPT ditetapkan barulah
dilakukan adendum kontrak dan kebutuhan surat suara disesuaikan DPT
ditambah 2,5 persen dari masing-masing TPS atau sebanyak 558.910 lembar. Hal
ini juga sesuai juga dengan surat jalan dan berita acara serah terima barang dari
percetakan ke KPU Kabupaten Gowa sesuai jumlah order;
c) Proses penghitungan kebutuhan surat suara per TPS didasarkan pada DPT dari
masing-masing TPS ditambah 2,5 persen, bukan total DPT ditambah 2,5 persen.
Sebagaimana diatur pada Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
(1) Pengadaan Surat Suara dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum
di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua
koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.
(2) Pengadaan Surat Suara untuk pemungutan suara ulang dalam Pemilihan
sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus.
Pasal 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
1. Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas:
a. Surat Suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan
Surat Suara Cadangan sebanyak 2,5% dari jumlah Pemilih yang
tercantum dalam DPT untuk setiap TPS;
Sehingga dalam proses penghitungannya dilakukan, setiap angka pecahan yang
ada pada setiap TPS dilakukan pembulatan ke atas meskipun angka pecahan
tersebut kurang dari 0,5 tetap dibulatkan ke atas.
d) Proses penghitungan kebutuhan surat suara yang diadukan pengadu sesuai
dokumen data pembanding menghitung kebutuhan surat suara beserta cadangan
2,5 persen untuk masing-masing kecamatan tidak sesuai aturan yang ditetapkan
dalam Peraturan KPU Nomor 6 dan Nomor 10 Tahun 2015 serta Pedoman Teknis
KPU. Demikian halnya proses pembulatan yang dilakukan Pengadu pada jumlah
kebutuhan yang mengalami angka pecahan kurang dari 0,5 tidak dilakukan
22
pembulatan ke atas. Sementara dalam petunjuk teknis KPU pembulatan semua
angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. Sebagai contoh:
1) TPS 6 Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Pengadu menghitung sebagai berikut:
Surat Suara Jumlah DPT
TPS DPT Pembulatan
tambahan 2,5 % + Tambahan
6 538 13,45 13 551
Seharusnya:
Surat Suara Jumlah DPT
TPS DPT Pembulatan
tambahan 2,5 % + Tambahan
6 538 13,45 14 552
2) TPS 3 dan 7 Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu
Surat Suara Jumlah DPT
TPS DPT Pembulatan
tambahan 2,5 % + Tambahan
3 216 5,4 5 221
7 611 15,275 15 626
Seharusnya:
Surat Suara Jumlah DPT
TPS DPT Pembulatan
tambahan 2,5 % + Tambahan
3 216 5,40 6 222
7 611 15,28 16 627
Proses pembulatan angka pecahan tidak menggunakan teori decimal dimana
pecahan kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah dan lebih dari 0,5 dibulatkan ke
atas. Namun, proses penghitungan yang dilakukan KPU sesuai petunjuk teknis
semua pecahan meskipun kurang dari 0,5 dilakukan pembulatan ke atas, karena
angka DPT menyangkut jumlah jiwa.
e) Proses penghitungan kebutuhan surat suara dilakukan sesuai aturan dan
dilakukan hingga 3 tahapan. Tahap pertama, saat dilakukan proses penyortiran
surat suara, petugas sortir melakukan penghitungan dan hasilnya dituangkan
dalam berita acara. Tahap kedua, sebelum proses pengepakan, dilakukan
penghitungan surat suara dilakukan staf KPU. Terakhir, penghitungan dilakukan
oleh petugas pengepakan saat dimasukkan ke dalam sampul surat suara yang
melibatkan PPK dari masing-masing kecamatan. Saat itu, pada sampul surat suara
sudah dituliskan semua isi per sampulnya.
f) Kelebihan surat suara yang rusak setelah dilakukan sortir kemudian dimusnahkan
pada tanggal 19 November 2015, sedangkan kelebihan surat suara dari kebutuhan
telah dimusnahkan pada tanggal 9 Desember 2015;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
23
1. Pengaduan Pengadu mengenai pembukaan kotak suara adalah harus dinyatakan error
in persona karena yang melakukan pembukaan kotak suara adalah Ketua PPS dan
Ketua KPPS TPS 5, 7, 9, dan 10 Desa Kanjilo, bukan Para Teradu;
2. Para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon Adnan Purichta Ichsan dan Abdul
Rauf Malaganni sebagai peserta Pilkada Kabupaten Gowa Tahun 2015 telah memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Para Teradu telah melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan undang-undang dan
tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-25 dan menghadirkan saksi-saksi sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 345/Pid.Sus/
2015/PN.Sgm;
2. Bukti T-2 : Formulir Model C1-KWK TPS 5, 7, 9, dan 10 Desa Kanjilo;
3. Bukti T-3 : Formulir Model DA-KWK Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kecamatan Barombong;
4. Bukti T-4 : Formulir Model DB-KWK Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Gowa;
5. Bukti T-5 : Formulir Model B2-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Calon Perseorangan;
6. Bukti T-6 : Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil
Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran;
7. Bukti T-7 : Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil
Penelitian Dugaan Kegandaan Dukungan;
8. Bukti T-8 : Formulir Model BA.4-KWK Perseorangan, Berita Acara
Rekapitulasi Dukungan Tingkat Kabupaten;
9. Bukti T-9 : Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan, Berita Acara
Rekapitulasi Dukungan Tingkat Kabupaten;
24
10. Bukti T-10 : Formulir Model BA.HP-KWK dan Lampiran, Berita Acara Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon;
11. Bukti T-11 : Formulir Model TT.1-KWK, Tanda Terima Dokumen;
12. Bukti T-12 : Formulir Model TT.2-KWK, Tanda Terima Dokumen Perbaikan;
13. Bukti T-13 : Formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan Lampiran, Berita
Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon;
14. Bukti T-14 : Formulir Model DB5-KWK, Tanda Terima Berita Acara
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara;
15. Bukti T-15 : Surat Nomor 001/EX/TPK-GW/I/2016 perihal Permintaan SK
Penetapan Hasil Rekapitulasi tanggal 2 Januari 2016;
16. Bukti T-16 : Berita Acara Penetapan Kebutuhan Logistik Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gowa Tahun 2015 Nomor 56/BA/Pilbup/
KPU.Kab.025.433280/IX/2015;
17. Bukti T-17 : Addendum Surat Perjanjian Pengadaan Barang Cetakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2015;
18. Bukti T-18 : Surat Jalan Barang dari CV. Makassar Grafika;
19. Bukti T-19 : Berita Acara Serah Terima Barang dari percetakan ke KPU Gowa;
20. Bukti T-20 : Daftar Kebutuhan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gowa Tahun 2015 berdasarkan hitungan per TPS;
21. Bukti T-21 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Sortir Surat Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2015 Nomor 85/BA/
Pilbup/KPU.Kab.025.433280/XI/2015;
22. Bukti T-22 : Berita Acara Penetapan Kebutuhan Logistik Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gowa Tahun 2015 Nomor 56/BA/Pilbup/
KPU.Kab.025.433280/IX/2015;
23. Bukti T-23 : Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gowa Tahun 2015 Nomor 87/BA/Pilbup/
KPU.Kab.025.433280/XI/2015;
24. Bukti T-24 : Berita Acara Kelebihan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gowa Tahun 2015 Nomor 70/BA/Pilbup/
KPU.Kab.025.433280/XII/2015;
25. Bukti T-25 : Berita Acara Pemusnahan Sisa/Kelebihan Surat Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2015 Nomor 73/BA/
Pilbup/KPU.Kab.025.433280/XII/2015.
25
Saksi-Saksi
1. Muhammad Ilyas
Saksi menerangkan bahwa tidak ada pemindahan tempat rekap dari kantor kecamatan
ke SMK Grafika. Sesuai perencanaan, tempat rekap sudah ditetapkan di SMK N 1
Palangga sejak semula. Alasannya, hasil Rakor Tungsura Kabupaten Gowa
memutuskan bahwa untuk kecamatan yang jumlah PPS-nya banyak, dipersilakan
mencari tempat yang lebih representatif atau bisa dibagi menjadi 4 kelompok, agar
waktu yang digunakan bisa efisien. Saksi juga menjelaskan bahwa jika dibandingkan
dengan kantor kecamatan, maka SMKN 1 Palangga (Grafika) lebih representatif untuk
kebutuhan tersebut. SMKN 1 Palangga (SMK Grafika Palangga) memiliki 1 pintu utama,
tidak ada lagi pintu tambahan. Saat PPS mengantar kotak suara, langsung diarahkan
ke aula.
Mengenai kotak suara yang terbuka dan waktu penyampaian undangan, Saksi
menjelaskan bahwa kotak kosong yang ditemukan sebelum dimulainya rekap adalah
benar adanya. Terdapat 5 kotak kosong yang sengaja disiapkan oleh KPU Kabupaten
Gowa yang akan digunakan untuk mengisi hasil rekap tingkat PPS dan PPK. Kotak
suara kosong diantar bersamaan dengan kotak suara yang berisi kertas suara tercoblos
dari TPS. Sejak semula, 5 kotak suara tersebut memang tidak digembok. Pengantaran
kotak suara ke PPK dilakukan oleh PPS setelah seluruh kotak suara dari TPS selesai
dihimpun. Mengenai undangan, seluruhnya diberikan kepada seluruh saksi Paslon,
diterima 10 Desember 2015, sementara rekapitulasi dilakukan tanggal 11 Desember
2015.
2. Yulianti
Saksi Yulianti menerangkan bahwa benar sebelum Pilkada Bupati 2015, kantor
kecamatan selalu menjadi tempat rekap. Saksi menjelaskan bahwa pada
penyelenggaraan Pilpres dan Pileg ada rekap di tingkat desa, namun untuk
penyelenggaraan Pilkada 2015 tidak. Seluruhnya dilakukan di tingkat kecamatan,
sehingga kotak suara dan 140-an anggota KPPS langsung dihadirkan di tingkat
kecamatan. Karena itu, diperlukan ruang yang lebih besar dan luas. Pada tanggal 3
November 2015 diputuskan bahwa diperlukan 3 (tiga) ruang kelas untuk mendukung
proses rekap secara efektif dan efisien mengingat banyaknya jumlah kelurahan.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Panwas Kabupaten Gowa. Dalam
keterangan tertulisnya, Panwas Kabupaten Gowa menguraikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil kajian Pihak Terkait, pelaku perbuatan melawan hukum dengan
membuka kotak suara di Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa adalah
oknum Ketua PPS Desa Kanjilo dan Ketua KPPS TPS 5, 7, 9, dan 10 Desa Kanjilo. Oleh
karena itu, aduan Pengadu adalah salah subyek (error in persona);
2. Panwas Kabupaten Gowa telah melakukan pengawasan pada verifikasi administrasi
dan faktual. Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah dukungan yang masuk di KPU
26
Kabupaten Gowa untuk bakal pasangan calon tersebut pada tahap awal sebanyak
65.655 dukungan dan persebaran. Panwas juga melakukan pengawasan atas KPU
Kabupaten Gowa terkait kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan persebaran
yang terdapat dalam softcopy dan hardcopy jumlah dukungan 65.655 tersebar di 18
kecamatan (100%). KPU Kabupaten Gowa telah menuangkan hasil verifikasi tersebut
dalam form BA.1-KWK Perseorangan;
3. Berdasarkan hasil pengawasan Pihak Terkait serta koordinasi dengan KPU Kabupaten
Gowa beserta jajarannya, ditemukan sebanyak 9.396 dukungan ganda yang telah
dicoret dan dukungan ganda tersebut dihitung 1 (satu) dukungan, sehingga jumlah
dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 56.259. KPU Kabupaten Gowa telah
menuangkannya dalam form model BA.2-KWK Perseorangan;
4. Pihak Terkait beserta jajawan melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan
faktual terhadap jumlah dukungan 56.259 untuk Bakal Pasangan Calon tersebut yang
dilakukan oleh KPU beserta jajarannya. Hasil pengawasan menemukan bahwa jumlah
dukungan yang memenuhi syarat untuk Bakal Pasangan Calon tersebut hanya 54.764
dukungan;
5. Untuk dianggap memenuhi syarat Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi dukungan
sebanyak 56.045 (7,5% dari jumlah penduduk). KPU Kabupaten Gowa menetapkan
jumlah dukungan hasil verifikasi sebanyak 54.764 berdasarkan rapat pleno dari PPK
se-Kabupaten Gowa. Atas dasar itu, KPU Kabupaten Gowa menyatakan bahwa bakal
pasangan calon Nomor Urut 5 Belum Memenuhi Syarat, karena terdapat kekurangan
jumlah dukungan sebanyak 1.290 dukungan yang harus dipenuhi paling lambat 5
(lima) hari sejak diberitahukannya kepada Bakal Pasangan Calon tersebut;
6. Hasil pengawasan Pihak Terkait pada masa perbaikan jumlah dukungan perseorangan,
bakal pasangan calon tersebut menyerahkan sebanyak 19.374 dukungan kepada KPU
Kabupaten Gowa dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang semestinya jumlah
dukungan yang harus diperbaiki sebanyak 2 x 1290 dukungan. Selanjutnya, KPU
Kabupaten Gowa menyerahkan dokumen tersebut kepada PPS melalui PPK untuk
dilaksanakan verifikasi administrasi dan faktual;
7. Berdasarkan hasil pengawasan Pihak Terkait pada masa verifikasi administrasi dan
faktual untuk masa perbaikan dukungan perseorangan terdapat 16.189 dukungan
yang memenuhi syarat;
8. Dengan demikian, jumlah dukungan pasangan calon perseorangan dimaksud
sebanyak 54.764 (dukungan tahap awal) ditambah 16.189 (dukungan tahap
perbaikan), sehingga totalnya mencapai 70.953. Panwas Kabupaten Gowa menilai
bahwa bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2015;
9. Pada tanggal 20 Januari 2016, Pihak Terkait beserta jajarannya hadir dan mengikuti
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten sampai
proses rekapitulasi dinyatakan selesai;
27
10. Pada proses tersebut, hanya 3 (tiga) dari 5 (lima) pasangan calon yang hadir. Saksi
yang hadir adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), 4 (empat), dan 5 (lima),
sedangkan saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak hadir;
11. Pada proses pembacaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dan 4 (empat) meninggalkan ruangan rapat pleno
(walk out) ketika proses sedang berlangsung, sehingga tersisa hanya saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 5 (lima) yang mengikuti prosesnya sampai selesai;
12. Para Teradu kemudian menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara secara terbuka kepada seluruh pihak yang hadir, serta
mengumumkan melalui papan pengumuman dan juga melalui website
www.jdih.kpu.go.id.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.