Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 222 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 22 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan uraian pokok aduan sebagai berikut, 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2019, pukul 19.00 WIB Pengadu mendatangi KPU Kota Payakumbuh dengan maksud menanyakan kepastian terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada 2 Mei 2019. Hal tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menentukan batas waktu Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada tanggal 1 Mei 2019 dari pukul 08.00 s.d 18.00 WIB di Kantor KPU setempat; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 335 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haidi Mursal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Payakumbuh, Teradu II Ade Jumiarti Marlia, Teradu III Neti Payoka, Teradu IV Nofal Ardi, dan Teradu V Nina Trisna masing-masing selaku Anggota KPU Kota Payakumbuh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 222-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 231-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 222-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Refidon Putra
Pekerjaan : Ketua DPD Partai Berkarya Kota Payakumbuh
Alamat : Jln. Melayu Nomor 10 RT 002 RW 002 Kelurahan Balai
Baru Kecamatan Payakumbuh Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Haidi Mursal
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Payakumbuh
Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ade Jumiarti Marlia
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Payakumbuh
Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Neti Payoka
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Payakumbuh
Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Nofal Ardi
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Payakumbuh
Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Nina Trisna
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Payakumbuh
Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai………………………. Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan uraian
pokok aduan sebagai berikut,
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2019, pukul 19.00 WIB Pengadu mendatangi
KPU Kota Payakumbuh dengan maksud menanyakan kepastian terkait Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurut salah seorang
Anggota KPU Kota Payakumbuh atas nama Ade Jumiarti Marlia (Teradu II), Partai
Amanat Nasional (PAN) tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) dengan alasan telah terlambat;
2. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019, Pengadu kembali mendatangi KPU
Kota Payakumbuh untuk memastikan ketepatan partai politik dalam menyerahkan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU Kota
Payakumbuh menyatakan semua berkas LPPDK telah diserahkan dan dilaporkan
kepada KPU Provinsi Sumatera Barat termasuk LPPDK Partai Amanat nasional
(PAN) yang telah diterima oleh KPU Kota Payakumbuh pada hari Kamis, tanggal 2
Mei 2019 pukul 08.00 WIB;
3. Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Pengadu membaca aturan terkait dengan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dalam aturan
perundang-undangan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) dilaporkan paling lambat pada tanggal 1 Mei 2019 dimulai dari pukul
08.00 s.d 18.00 WIB di Kantor KPU setempat. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota
Payakumbuh pada tanggal 02 Mei 2019 telah menyalahi wewenangnya selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh dengan menerima Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Partai Amanat nasional (PAN) di
luar batas waktu yang telah ditentukan perundang-undangan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
1. P-1
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Dana Kampanye Pemilihan Umum halaman 16 s.d 19;
2. P-2 Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 746/PL.01.6_SD/03/KPU/IV/2019 tertanggal 23 April 2019
tentang Penyampaiaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye;
3. P-3 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor
391/PL.01.6-SD/1376/KPU-KOTA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019
tentang Penyampaiaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Pemilu Tahun 2019;
4. P-4 Fotokopi Buku Saku Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019
halaman 43;
5. P-5 Fotokopi Screenshoot Group WhatsApp Dana Kampanye Pemilu 2019
tertanggal 30 April 2019;
6. P-6 Fotokopi Screenshoot Group WhatsApp Dana Kampanye Pemilu 2019
tertanggal 1 Mei 2019;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK Partai Politik peserta
pemilu sesuai waktu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu
Pasal 335 ayat (2) Undang–undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan Dana
Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas hari) sesudah hari
pemungutan suara;
2. Bahwa Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK partai Politik Peserta
Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
bahwa penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) mulai tanggal 26
April 2019 sampai dengan 2 Mei 2019;
3. Bahwa Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK Partai Politik peserta
pemilu sesuai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 53 ayat (5)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa penyampaian LPPDK Peserta Pemilu
anggota DPR, DPRD kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU
dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemungutan suara;
4. Bahwa Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24
Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan umum : Partai Politik Peserta
Pemilu anggota DPRD tingkat Kab/Kota menyampaikan LPPDK sebagaimana
dimaksud Pasal 53 ayat (2) kepada KPU Kab/Kota untuk disampaikan kepada KAP
yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah pemungutan suara;
5. Pasal 55 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 34 tahun 2018 tersebut mengatur lebih
lanjut mengenai mekanisme pada Pasal 53 ayat (2). Agar Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota tidak terlambat menyampaikan
LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi
melalui KPU Kab/Kota yaitu tanggal 2 Mei 2019, Maka KPU mengatur 1 (satu) hari
sebelum tanggal 2 Mei 2019 sehingga KPU Kab/Kota dapat meyampaikan kepada
Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tanggal 2 Mei 2019 sesuai dengan batas waktu
yang diatur oleh Pasal 335 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kelima Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Pasal 53 ayat (5)
Peraturan KPU Nomor 34 tentang perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 24
tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yaitu 15 (lima belas) hari setelah hari
Pemungutan Suara;
6. Bahwa Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 (T.005- Surat KPU
RI Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019) juga mengatur lebih lanjut dengan
dasar hukum surat tersebut adalah Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018
tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali di
ubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2019 Tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. Bahwa point 2 pada Surat
tersebut mengatur agar LPPDK Partai Politik tidak terlambat disampaikan kepada
Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KPU Propinsi melalui KPU Kab/Kota
maka diingatkan kepada Partai Politik tingkat Kab/Kota agar dapat menyampaikan
kepada KPU Kab/Kota mulai tanggal 26 April 2019 s.d 1 Mei 2019 pada Pukul
08.00 s.d 18.00 waktu setempat. Untuk selanjutnya LPPDK tersebut disampaikan
oleh KPU Kab/Kota kepada KAP Paling lambat 1 (satu) hari setelah LPPDK diterima
oleh KPU Kab/Kota yang difaslitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh yaitu paling lambat
tanggal 2 Mei 2019 LPPDK harus sudah diterima oleh Akuntan Publik (KAP) di
Provinsi sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang-
undangan;
7. Bahwa Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor 391/PL.01.6.SD/1376/KPU-
KOTA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 adalah merupakan tindak lanjut KPU Kota
Payakumbuh terhadap perintah Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6-
SD/03/KPU/IV/2019. Bahwa berdasarkan penjelasan Pengadu dalam permintaan
koreksi yang diajukan kepada Bawaslu RI Nomor
39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Juni 2019 (T.006- Putusan
Bawaslu RI Nomor : 39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Juni 2019),
Pengadu sama sekali tidak pernah mempersoalkan dan/atau melaporkan
pelanggaran administrasi terhadap surat KPU Kota Payakumbuh Nomor
391/PL.01.6.SD/1376/KPU-KOTA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019;
8. Bahwa Buku Saku Dana Kampanye juga mengatur perihal seperti yang dijelaskan
pada angka 2 diatas. Buku Saku Dana Kampanye dari KPU RI merupakan materi
Bimbingan Teknis terhadap Peserta Pemilu yang dilaksanakan tanggal 10 April
2019. Dalam acara tersebut Teradu telah menjelaskan kepada Peserta Pemilu
bahwa penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi
paling lambat tanggal 2 Mei 2019, Oleh karena berdasarkan peraturan KPU 34
tentang Dana Kampanye KPU Kab/Kota memfasilitasi penyampaian LPPDK Peserta
Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Provinsi maka Teradu meminta
agar peserta Pemilu menyerahkan LPPDK paling lambat tanggal 1 Mei 2019
sehingga Teradu tidak terlambat menyerahkan LPPDK kepada Kantor Akuntan
Publik (KAP) di Provinsi. Dalam acara bimtek tersebut Pengadu terlambat
menghadiri kegiatan tersebut. Sehingga Pengadu hanya meminta softfile aplikasi
LPPDK saja;
9. Bahwa informasi yang disampaikan dalam Screenshoot Group WhatsApp Dana
Kampanye Pemilu tahun 2019 tertanggal 30 April 2019 dan tanggal 1 Mei 2019
bermaksud untuk mengingatkan Partai Politik agar tidak terlambat menyampaikan
LPPDK ke KPU Kota Payakumbuh untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada
Screenshoot percakapan Group WhatsApp tertanggal 21 April 2019, KPU Kota
Payakumbuh telah menjelaskan bahwa menurut PKPU tentang tahapan
penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah tanggal 26 April
2019 s/d tanggal 2 Mei 2019, Sehingga percakapan tanggal 30 April 2019 dan
tanggal 1 Mei 2019 merupakan upaya Teradu agar seluruh LPPDK Partai Politik
dapat di sampaikan tepat waktu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum;
2. T-2 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
7 tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum tahun 2019;
3. T-3 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum;
4. T-4 Fotokopi Tanda Terima KAP untuk Partai Amanat Nasional;
5. T-5 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019;
6. T-6 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor :
39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Juni 2019;
7. T-7 Fotokopi Screenshoot Group WhatsApp Dana Kampanye Pemilu Tahun
2019 tertanggal 21 April 2019;
8. T-8 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018;
9. T-9 Fotokopi Screenshoot Group WhatsApp Divisi Hukum se Sumatera
Barat;
10. T-10 Fotokopi Putusan Bawaslu kota Payakumbuh Nomor :
001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.05/PEMILU/V/2019;
11. T-11 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor :
39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Juni 2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Partai
Amanat Nasional (PAN) pada 2 Mei 2019. Hal tersebut tidak sesuai atau bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menentukan batas waktu
Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling
lambat pada tanggal 1 Mei 2019 dari pukul 08.00 s.d 18.00 WIB di Kantor KPU
setempat;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK
Partai Politik peserta pemilu sesuai waktu yang telah diatur oleh peraturan perundang-
undangan yaitu Pasal 335 ayat (2) Undang–undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa
Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu wajib disampaikan kepada
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas hari)
sesudah hari pemungutan suara. Para Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK
partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun
2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 bahwa penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik ( KAP ) mulai tanggal
26 April 2019 sampai dengan 2 Mei 2019. Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor
391/PL.01.6.SD/1376/KPU-KOTA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 adalah
merupakan tindak lanjut KPU Kota Payakumbuh terhadap perintah Surat KPU RI
Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019. Berdasarkan penjelasan Pengadu dalam
permintaan koreksi yang diajukan kepada Bawaslu RI Nomor
39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tertanggal 21 Juni 2019. Pengadu sama sekali
tidak pernah mempersoalkan dan/atau melaporkan pelanggaran administrasi terhadap
surat KPU Kota Payakumbuh Nomor: 391/PL.01.6.SD/1376/KPU-KOTA/IV/2019
tertanggal 24 April 2019. Menurut para Teradu, Buku Saku Dana Kampanye dari KPU
RI merupakan materi Bimbingan Teknis terhadap Peserta Pemilu yang dilaksanakan
tanggal 10 April 2019. Dalam acara tersebut Para Teradu telah menjelaskan kepada
Peserta Pemilu bahwa penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di
KPU Provinsi paling lambat tanggal 2 Mei 2019. Berdasarkan Peraturan KPU 34 Tahun
2018 tetang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyampaian LPPDK
Peserta Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Provinsi maka Teradu meminta
agar peserta Pemilu menyerahkan LPPDK paling lambat tanggal 1 Mei 2019, sehingga
Teradu tidak terlambat menyerahkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di
Provinsi. Dalam acara bimtek tersebut Pengadu terlambat menghadiri kegiatan
tersebut. Sehingga Pengadu hanya meminta soft file aplikasi LPPDK saja;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan pada tanggal 16 September 2019, berdasarkan
penyampaian lisan staf persidangan DKPP, Pengadu tidak dapat hadir dan
menyampaikan melalui telepon akan mencabut Pengaduan dan surat pencabutan
pengaduan akan disampaikan ke DKPP. Sampai dengan Rapat Pleno pengambilan
keputusan, Pengadu belum menyampaikan Surat Pencabutan Pengaduan, meskipun
secara patut telah dihubungi oleh Sekretariat DKPP. Berdasarkan hal tersebut,
Pengadu tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk
membuktikan dalil aduan Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haidi Mursal selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kota Payakumbuh, Teradu II Ade Jumiarti Marlia, Teradu III Neti Payoka,
Teradu IV Nofal Ardi, dan Teradu V Nina Trisna masing-masing selaku Anggota
KPU Kota Payakumbuh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir