Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 164/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Bengkulu
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2018
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 3 Juli 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) melakukan Mutasi terhadap Mutasi 52 ASN Pemerintah Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor : SK.821.23-476, Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor : SK.821.23-506, Tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bakal Calon Walikota Petahana Helmi Hasan terhadap mutasi 52 (lima puluh dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: SK.821.23-476 tanggal 16 Oktober 2017, Nomor: 880-471 Tahun 2017 tanggal 16 Oktober 2017, Nomor: SK.821.23-506, tanggal 20 Desember 2017, Nomor: 880-471 Tahun 2017 tanggal 16 Oktober 2017. Walikota Bengkulu Helmi Hasan melakukan pelantikan tanggal 19 Januari 2018 karena telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/ 389/OTDA tanggal 17 Januari 2018, namun Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengabaikan surat Plt.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) jo Pasal 71; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Parsadaan Harahap, Teradu II Ediansyah Hasan, dan Teradu III Patimah Siregar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 164/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 169/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Melyansori Pekerjaan/Lembaga : Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Alamat : Jalan Tanggul RT 1 RW 1 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Parsadaan Harahap : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 1. Nama Ediansyah Hasan : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 1. Nama Patimah Siregar : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III disebut-------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 3 Juli 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) melakukan Mutasi terhadap Mutasi 52 ASN Pemerintah Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor : SK.821.23-476, Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor : SK.821.23-506, Tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017; 2. Bahwa terkait Mutasi tersebut Plt. Gubernur Bengkulu menerima Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/ 389/OTDA, tanggal 17 Januari 2018, yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu perihal Persetujuan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, yang diterima Plt. Gubernur pada tanggal 19 Januari 2018 jam 16.00 Wib. Surat Mendagri tersebut bukan ditujukan kepada Walikota Bengkulu; 3. Bahwa berdasarkan surat Mendagri tersebut, Plt. Gubernur membuat surat yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu No. 821/280/01.III/BKD/2018, tanggal 19 Januari 2018 perihal Penundaan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas; 4. Bahwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) dihari yang sama pada tanggal 19 Januari 2018, melakukan pelantikan dengan alasan telah ada persetujuan Mendagri, dengan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/ 389/OTDA, tanggal 17 Januari 2018 dan mengabaikan surat Plt Gubernur No. 821/280/01.III/BKD/2018 tanggal 19 Januari 2018; 5. Bahwa terhadap tindakan walikota Bengkulu yang melakukan pelantikan dan mengabaikan surat Plt Gubernut terkait penundaan pelantikan maka Plt. Gubernur Membuat surat yang ditujukan kepada Mendagri dengan No. 821/364/01.III/BKD/ 2018, tanggal 30 Januari 2018, perihal : Hasil Klarifikasi dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu; 6. Bahwa selanjutnya terbitlah Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu No. 821/778/SJ, Tanggal 6 Februari 2018, Perihal :Pembatalan Persetujuan Tertulis Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu; 7. Bahwa dalam surat Mendagri No. 821/ 778/SJ, tanggal 6 Februari 2018 yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu tersebut di nyatakan (poin 2 huruf a : Memperhatikan surat saudara yang menyatakan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang ditetapkan melalui keputusan walikota Bengkulu tidak mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri No 821/389/OTDA tanggal 17 Januari 2018, Hal Persetujuan Penggantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, maka kami membatalkan persetujuan yang tercantum dalam SUrat Menteri Dalam Negeri tersebut dengan pertimbangan pelaksanaan pergantian pejabat tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan data yang tercantum tidak benar; 8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pelapor menganggap Mutasi terhadap Mutasi 52 ASN Pemerintah Kota Bengkulu oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) tanpa persetujuan Mendagri dan melanggar peraturan perundang-undangan dan selanjutnya memenuhi ketentuan pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 9. Bahwa Konsideran Surat Keputusan Walikota Nomor : SK.821.23-476, Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor : SK.821.23-506, Tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017, tidak ditemui persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana amanat pasal 71 ayat (2) Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, untuk itu Mutasi yang dilakukan Walikota Bengkulu pada saat itu tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri; 10. Bahwa terkait hal yang sama Pengadu mengatakan bahwa dalam pertimbangan Putusan DKPP dinyatakan “Bahwa Panwas Kota Bengkulu dalam menindak lanjuti laporan No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari 2018, Teradu I s/d III (Panwas Kota Bengkulu) hanya melihat dari aspek dugaan pelanggaran pidana terhadap tindakan mutasi jabatan. Tindakan demikian tidak sesuai dengan kerangka hokum Undang-undang No 10 Tahun 2016, bahwa tindakan mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 71, serta pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No 10 Tahun 2016”; 11. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memproses dengan meminta klarifikasi kepada Pelapor pada tanggal 30 Mei 2018, dan kemudian Bawaslu Provinsi telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan menyatakan LAPORAN DIHENTIKAN dengan alasan TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILIHAN dengan catatan: a. Laporan dihentikan; b. Alasan dihentikan, karena: 1) Laporan tidak memenuhi syarat formil; 2) Melebihi batas waktu yang ditentukan; 3) Berdasarkan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (3) “Laporan dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali”; 4) Berdasarkan hasil kajian bahwa peristiwa yang dilaporkan pelapor terkaitpelangaran pasal 71 ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI Nomor 5656) sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI Nomor Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5898) unsur pelanggaran terhadap norma pasal tersebut tidak terpenuhi karena proses Mutasi 52 pejabat kota Bengkulu yang dilakukan oleh terlapor sudah memenuhi syarat sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku; 5) Tidak tercantum nya konsideran persetujuan tertulis Mendagri dalam SK Mutasi Walikota adalah wewenang PTUN untuk menguji nya karea SK Walikota tersebut adalah KTUN. 12. Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu (Bawaslu Provinsi Bengkulu) telah memutuskan kesimpulan yang sama dengan Panwaslih Kota Bengkulu atas laporan Pelapor, sehingga patutlah DKPP RI melihat ini sebagai Pelanggaran Serius yang terorganisir oleh penyelengara Pemilu di daerah Bengkulu, dan menjatuhkan sangsi berat; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Saksi atas nama Fery Vandalis; Bukti P-2 : Fotokopi Keterangan Saksi atas nama Sony Taurus; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor SK.821.23-476 tertanggal 16 Oktober 2017; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 880-471 Tahun 2017 perihal Pemberhentian Mahmud Siregar dari Jabatan Inspektur Pembantu I, Hj. Cheta Damayanti dari Jabatan Inspektur Pembantu II dan Erwin Murad dari Jabatan Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Inspektur Kota Bengkulu tertanggal 16 Oktober 2017; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor SK.821.23-506 tertanggal 20 Desember 2017; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor SK.821.24-507 tertanggal 20 Desember 2017; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 821/389/OTDA perihal Persetujuan Penggantian dan Pengisisan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu tertanggal 17 Januari 2018; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Bengkulu Sekretariat Daerah Nomor 821/280/01.III/BKD/2018 perihal Penundaan Penggantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tertanggal 19 Januari 2018; Bukti P-9 : Fotokopi Surat Gubernur Bengkulu Nomor 821/364/01.III/BKD/2018 perihal Hasil Klarifikasi Penggantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu tertanggal 30 Januari 2018; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 821/778/SJ perihal Pembatalan Persetujuan Tertulis Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu tertanggal 6 Februari 2018; Bukti P-11 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tertanggal 10 Februari 2018; Bukti P-12 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor 02/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018; Bukti P-13 : Fotokopi Surat Panwas Kota Bengkulu Nomor 051/K.BE- 10/PM.00.02/II/2018 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 12 Februari 2018; Bukti P-14 : Fotokopi Surat Panwas Kota Bengkulu Nomor 045/K.BE- 10/PM.00.02/II/2018 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 11 Februari 2018; Bukti P-15 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 17 Februari 2018; Bukti P-16 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 15 Februari 2018; Bukti P-17 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor 008/LP/PB/RI/00.00/V/2018 tertanggal 26 Mei 2018; Bukti P-18 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 31 Mei 2018; Bukti P-19 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor 66/DKPP-PKE-VII/2018; Bukti P-20 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 070/K.BE- 10/PM.06.01/V/2018 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 28 Mei 2018; Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tertanggal 30 Mei 2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018, Para Teradu menerima pelimpahan berkas laporan Nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 dari Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0840/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2018, yang dilaporkan oleh Melyansori terkait dengan dugaan pelanggaran pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu (Mutasi) yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan (Calon Walikota Bengkulu Periode 2018-2023); 2. Bahwa atas laporan 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 yang dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Para Teradu telah melakukan langkah-langkah penanganan Pelanggaran Pemilihan yaitu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Melyansori, klarifikasi terhadap Sekretaris Daerah Kota Marjon, dan klarifikasi terhadap Kepala BKD Pemda Kota Bujang HR; 3. Bahwa selain melakukan klarifikasi kepada pihak tersebut di atas, Para Teradu juga telah memanggil untuk dimintakan klarifikasi kepada Calon Walikota Bengkulu Helmi Hasan (Walikota Bengkulu Periode 2013-2018) melalui surat undangan klarifikasi Nomor 074/K.BE/PM.06.01/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, namun atas undangan klarifikasi tersebut, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang tidak berada di Kota Bengkulu karena melaksanakan ibadah; 4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Para Teradu dan menggunakan bukti atau dokumen hasil klarifikasi serta kajian Panwaslih Kota Bengkulu (karena pokok aduan masih persoalan yang sama), Para Teradu kemudian pada tanggal 31 Mei 2018 telah mengeluarkan hasil kajian dugaan pelanggaran nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: a. Bahwa pokok laporan Pelapor adalah mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang dimutasi oleh Asisten III Pemda Kota Bengkulu atas nama Walikota Bengkulu Helmi Hasan pada tanggal 19 Januari 2018 (2 hari sebelum Walikota mengakhiri masa jabatannya sebagai Walikota), tanpa ada persetujuan tertulis dari Mendagri, sehingga atas tindakan tersebut Pelapor meminta Helmi Hasan yang kembali mencalonkan diri sebagai calon Walikota pada Pemilihan Walikota Tahun 2018 untuk didiskualifikasi atau direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai calon Walikota Kota Bengkulu Tahun 2018; b. Bahwa pokok laporan tersebut masih tetap sama dengan pokok laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor ke Panwaslih Kota Bengkulu tertanggal 10 Februari 2018 dan tanggal 12 Februari 2018, hanya saja untuk laporan tertanggal 26 Mei 2018, Pelapor memperkuat dalil laporan dengan adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 66/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 24 Mei 2018, yang dalam pertimbangannya menyatakan adanya pelanggaran administrasi atas mutasi yang dilakukan oleh Pemda Kota Bengkulu; c. Bahwa atas laporan tersebut, telah dilakukan kembali klarifikasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dan pada pokoknya dapat ditarik penjelasan terkait mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu telah dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Undang-Undang Pemilihan yang menyatakan harusnya adanya izin Menteri Dalam Negeri terhadap mutasi yang dilakukan Walikota 6 bulan sebelum akhir masa jabatan, dan terhadap perkara a quo, menurut para saksi sudah dilakukan oleh Pemda Kota; d. Bahwa setelah mempelajari, meneliti dan mentelaah terhadap pokok laporan, berita acara klarifikasi, berita acara pembahasan sentra gakkumdu Kota Bengkulu, serta kajian Panwaslih Kota Bengkulu baik Temuan Panwas, dua laporan pelapor serta laporan terakhir tanggal 26 Mei 2018, diperoleh tiga pokok utama yang perlu dikaji yaitu: 1) Apakah Mutasi ASN di lingkungan Pemda Kota Bengkulu sudah sesuai dengan maksud yang termuat dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016? 2) Apakah tidak tercantumnya atau tidak dibuatnya konsideran izin Mendagri dalam SK Walikota tentang mutasi PNS merupakan wewenang Pengawas Pemilu untuk mengujinya? 3) Apakah Helmi Hasan selaku Walikota Bengkulu Periode 2013-2018 dapat dibatalkan/didiskualifikasi sebagai Calon Walikota Bengkulu karena telah melakukan mutasi 52 ASN di lingkungan Pemda Kota Bengkulu sesuai dengan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016? e. Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pelapor pada saat melapor tanggal 10 Februari 2018, serta berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu pada saat dimintai keterangan terkait temuan 01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018, diketahui terhadap mutasi 52 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tanggal 19 Januari 2018 dilakukan setelah Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri yakni Surat Nomor 821/389/OTDA, tanggal 17 Januari 2018, Perihal Persetujuan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu; f. Bahwa sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan „‟Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri‟‟; g. Bahwa merujuk pada ketentuan norma diatas dihubungkan dengan hasil klarifikasi temuan dan laporan serta dari hasil telaah laporan, diperoleh fakta hukum yakni Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Terhadap kasus mutasi yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan, maka harus dilihat terlebih dahulu tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Bengkulu sebagai patokan awal menghitung mundur waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan. KPU Kota Bengkulu telah menetapkan tanggal 12 Februari 2018 sebagai tanggal penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, dihitung mundur 6 bulan dari tanggal 12 Februari 2018 tersebut diperoleh tanggal 12 Agustus 2017. Sementara akhir masa jabatan Helmi Hasan selaku Walikota Bengkulu Periode 2013-2018 berakhir tanggal 21 Januari 2018; h. Bahwa terhadap hal tersebut, diperoleh fakta Helmi Hasan mengakhiri masa jabatannya sebagai Walikota Bengkulu tanggal 21 Januari 2018 atau 2 minggu 1 hari sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota Bengkulu yaitu tanggal 12 Februari 2018. Sehingga terhadap tindakan Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang akan melakukan mutasi harus dilakukan setelah ada izin dari Menteri Dalam Negeri; i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang telah diperoleh Panwaslih Kota Bengkulu diketahui terhadap mutasi pegawai Pemda Kota Bengkulu tanggal 19 Januari 2018 sudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yaitu surat nomor 821/389/OTDA tanggal 17 Januari 2018, sehingga tindakan mutasi tersebut secara normatif sudah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tersebut; j. Bahwa berdasarkan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan „‟Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: (a) pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP; (b) pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; (c) sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan (d) tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; k. Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, maka tidak ada norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai aturan khusus (lex spesialis) yang menyatakan pengawas Pemilu dapat menguji atau menentukan SK Mutasi yang tidak memuat izin tertulis sebagai konsideran, karena menurut Bawaslu Provinsi wewenang untuk menguji SK Mutasi Walikota yang tidak mencantumkan izin Mendagri sebagai konsideran adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, karena SK Mutasi tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara; l. Bahwa terkait dengan keinginan Pelapor agar mendiskualifikasi Helmi Hasan sebagai Calon Walikota dengan alasan telah melakukan mutasi terhadap PNS di lingkungan Pemda Kota Bengkulu, Bawaslu berpendapat tindakan mendiskualifikasi tersebut baru dapat dilakukan setelah penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU pada tanggal 12 Februari 2018, bagaimana akan mendiskualifikasi atau membatalkan sebagai calon, Helmi Hasan pada tanggal 19 Januari 2019 saat dilakukannya mutasi PNS tersebut belum ditetapkan sebagai calon Walikota; m. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Helmi Hasan selaku Walikota Bengkulu merupakan perbuatan penggantian pejabat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10 Tahun 2016; n. Bahwa makna persetujuan tertulis dari Menteri merupakan norma wajib yang tercantum dalam Undang-Undang sehingga harus dibaca utuh sebagai satu kesatuan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2), karena sebenarnya Kepala Daerah dilarang untuk melakukan penggantian jabatan dimaksudkan antara lain mencegah konflik kepentingan namun dibolehkan dengan pengecualian kalau ada persetujuan tertulis dari Menteri. Sehingga penggantian tersebut sifatnya limitatif; o. Bahwa penggantian ASN di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan absolut wewenang Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 73 ayat (2) „‟Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian‟‟, dan dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemda Kota adalah Walikota; p. Bahwa merujuk pada ketentuan Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pemilihan, maka prosedur yang ditempuh oleh Walikota sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Sehingga Pasal 71 ayat (5) yang menyatakan adanya sanksi pembatalan hanya dapat diberlakukan jika mutasi atau penggantian pejabat tersebut dilakukan oleh Walikota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan jika tidak ada persetujuan tertulis Menteri; q. Bahwa terhadap laporan Pelapor merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dijelaskan „‟Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali‟‟; r. Bahwa merujuk ketentuan tersebut di atas, maka terhadap laporan Pelapor Melyan Sori sudah tidak bisa dilaporkan kembali ke Pengawas Pemilu; s. Bahwa terhadap Putusan DKPP yang dijadikan Pelapor sebagai dasar mengajukan kembali laporan yang sama, menurut Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap putusan DKPP tersebut tidak ada perintah yang menyatakan Panwaslih Kota Bengkulu harus melakukan penanganan pelanggaran administrasi, yang ada adalah karena penanganan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor hanya terfokus pada penanganan tindak pidana maka Panwaslih dinyatakan telah melanggar etik. Akibat tindakan tersebut maka sanksi etik lah yang diterima oleh Panwaslih Kota Bengkulu. 5. Bahwa dari hasil kajian tersebut diatas, Para Teradu telah membahas dalam rapat pleno dan telah mengeluarkan status temuan/laporan yang menyatakan terhadap laporan Pelapor: a. sudah daluarsa karena telah melebihi ketentuan batas waktu diterimanya laporan; b. sudah tidak dapat diterima kembali karena laporan sudah pernah dilaporkan ke Pengawas Pemilu; c. tindakan penggantian Pejabat sudah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena ada persetujuan tertulis Mendagri; d. tidak tercantumnya konsideran persetujuan tertulis Mendagri dalam SK Mutasi Walikota adalah wewenang PTUN untuk mengujinya karena SK Walikota tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). 6. Bahwa atas hasil kajian yang kemudian dibawa ke rapat pleno, selanjutnya dituangkan dalam formulir A.13 (status temuan/laporan) dikeluarkan oleh Para Teradu pada tanggal 31 Mei 2018, dan terhadap status temuan/laporan tersebut telah sampaikan juga kepada Pelapor (i.c. Pengadu); 7. Bahwa atas hasil kajian yang dituangkan dalam formulir status temuan/laporan tersebut, Pengadu tidak menerima kesimpulan kajian laporan nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 tanggal 26 Mei 2018, dan kemudian mengadukan Para Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat ini diperiksa oleh Majelis DKPP; 8. Bahwa berdasarkan dalil diatas, terhadap pokok aduan pertama Pengadu yaitu, „‟Para Teradu dianggap oleh Pengadu tidak melakukan penanganan laporan pelanggaran sebagaimana mestinya‟‟, Para Teradu tanggapi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (untuk selanjutnya disebut UU PGBW) jo. Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Perbawaslu 14/2017) dijelaskan: Pasal 134 ayat (5) UU PGBW „‟Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima‟‟. Pasal 134 ayat (6) UUPGBW „‟Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari‟‟. Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu 14/2017 „‟Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi‟‟. Pasal 18 ayat (2) Perbawaslu 14/2017 „‟Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari‟‟. b. merujuk pada uraian Pasal diatas, dihubungkan dengan tanggal aduan Pengadu yakni tanggal 26 Mei 2018, maka Para Teradu mempunyai batas waktu penanganan pelanggaran paling lama 5 hari sejak laporan Pelapor (i.c. Pengadu) diterima dan diregister Bawaslu RI, dan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Berdasarkan tanggal hasil kajian penanganan pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pleno, maka menurut Para Teradu, batas waktu penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU PGBW; 9. Bahwa merujuk pada kronologis pokok aduan Pengadu yang dilampirkan dalam aduannya ke DKPP, menurut Para Teradu tidak ada satupun dalil Pengadu yang menguraikan dimana letak pelanggaran etik Pengadu dalam penanganan pelanggaran atas laporan Pelapor. Apabila terkait dengan hasil kajian dan status temuan/laporan yang telah dihasilkan oleh Para Teradu, yang membuat Pengadu tidak puas, tentulah Para Teradu tidak dapat melarangnya, karena kepuasan terhadap sesuatu hal tersebut tidak dapat diukur dan dinilai karena hanya Pengadu yang merasakannya, sementara Para Teradu hanya bekerja berdasarkan aturan yang telah diatur dan ditetapkan; 10. Bahwa dalil yang mana atas putusan DKPP Nomor 66/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang diabaikan oleh Para Teradu? Putusan DKPP 65 adalah putusan terkait etika penyelenggara Pemilu yang dinyatakan dilanggar oleh Panwaslih Kota Bengkulu atas dugaan laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor sebelumnya; 11. Bahwa tidak ada satupun perintah DKPP dalam putusan a quo yang memerintahkan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu ataupun Panwaslih Kota Bengkulu untuk mengkaji ulang atau memeriksa, atau menetapkan serta memutus atas laporan pelapor (i.c. Pengadu) sebagai pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Putusan DKPP, karena ranahnya penanganan pelanggaran ada pada pengawas Pemilu; 12. Bahwa dengan tidak adanya pelanggaran administrasi dalam hasil kajian Panwaslih Kota Bengkulu atas laporan pelapor sebagaimana Putusan DKPP, telah diputuskan sanksi berupa peringatan kepada anggota Panwaslih Kota Bengkulu. Putusan DKKP tersebut adalah putusan etik yang menyatakan tindakan Panwaslih Kota Bengkulu melanggar etika penyelenggaraan Pemilu karena tidak melakukan kajian administrasi terhadap laporan pelapor; 13. Bahwa berdasarkan Pleno kami sebagai Teradu, setelah melakukan proses penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Melyan Sori ke Bawaslu RI dengan Nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 dengan pokok permasalahan dan telah dilimpahkan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0840/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2018 maka perlu kami tekankan bahwa tidak ditemukannya pelanggaran administrasi terkait dengan dugaan pelanggaran pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu (Mutasi) yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan (Calon Walikota Bengkulu Periode 2018-2023) karena dalam proses tersebut sudah ada persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri yakni Surat Nomor 821/389/OTDA, tanggal 17 Januari 2018, Perihal Persetujuan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu; 14. Bahwa dalam posisi aduan Pengadu ini, Para Teradu tetap akan menghadapi laporan dugaan pelanggaran etik baik dari Pengadu karena menolak keinginan atau kehendak Pengadu sebagaimana pokok laporan pelanggaran atau juga dietikkan oleh pihak-pihak lain bila Para Teradu memberikan hasil kajian yang dinilai juga melanggar UU PGBW dan Perbawaslu 14/2017; 15. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal tersebut adalah tafsir Pengadu sendiri. Tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat terhadap suatu laporan atau temuan baik dari sisi pelapor, pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang perlu digarisbawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan atas penanganan laporan pelapor dan ini juga sesuai dengan salah satu asas penyelenggara pemilu yaitu „‟asas kepastian hukum” dalam perkara a quo; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Berkas Laporan Nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 dari Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0840/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Salinan klarifikasi terhadap Melyansori; Bukti T-3 : Fotokopi Salinan klarifikasi terhadap Sekretaris Daerah Kota Marjon; Bukti T-4 : Fotokopi Salinan klarifikasi terhadap Kepala BKD Pemda Kota Bujang HR; Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Surat undangan klarifikasi Nomor 074/K.BE/PM.06.01/V/2018 tanggal 31 Mei 2018; Bukti T-6 : Fotokopi salinan hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018; Bukti T-7 : Fotokopi Salinan BA rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu atas hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018; Bukti T-8 : Fotokopi Salinanformulir A.13 (status temuan/laporan) dikeluarkan oleh Para Teradu pada tanggal 31 Mei 2018 ; KETERANGAN SAKSI 1. Fery Vandalis a. Saksi mengetahui adanya Laporan tentang Mutasi 52 ASN Pemerintah Kota Bengkulu oleh Petahana (helmi Hasan) ke BAWASLU RI, dan di register sebagai mana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : No. 008/LP/PW/RI/ 00.00/V/2018, tanggal 25 Mei 2018, b. Saksi mengetahui BAWASLU RI telah melimpahkan laporan tersebut diatas ke BAWASLU Provinsi Bengkulu. c. Saksi tahu Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memproses dengan meminta klarifikasi kepada Pelapor (Melyan Sori) pada tanggal 30 Mei 2018, d. Saksi tahu Bawaslu Provinsi telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan menyatakan LAPORAN DIHENTIKAN dengan alasan TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILIHAN dengan catatan : 1) Laporan dihentikan 2) Alasan dihentikan, karena : a) Laporan tidak memenuhi syarat formil b) Melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-undang. c) Berdasarkan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017pasal 16 ayat (3) “Laporan dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali” d) Berdasarkan hasil kajian bahwa peristiwa yang dilaporkan pelapor terkaitpelangaran pasal 71 ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI Nomor 5656) sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI NomorTahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5898) unsur pelanggaran terhadap norma pasal tersebut tidak terpenuhi karena proses Mutasi 52 pejabat kota Bengkulu yang dilakukan oleh terlapor sudah memenuhi syarat sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. e. Tidak tercantum nya konsideran persetujuan tertulis Mendagri dalam SK Mutasi Walikota adalah wewenang PTUN untuk menguji nya karea SK Walikota tersebut adalah KTUN. f. Saksi menjelaskan sebagai saksi yang diajukan pelapor dalam laporan ke Bawaslu RI, saksi tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. g. Saksi tahu dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang dilakukan calon walikota (petahana) atas nama Helmi Hasan, pernah dI laporkan ke Panwaslih Kota Bengkulu, dengan laporan yaitu : h. Laporan I No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari 2018 i. Laporan II Laporan No. 02/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 12 Februari 2018, j. Saksi tahu terhadap Laporan I dan Laporan ke II tersebut telah diproses dan dinyatakan oleh panwas kota Bengkulu Laporan Pelapor Tidak Terpenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan (laporan I), Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan (laporan II). k. Saksi tahu terhadap keputusan Panwaslih Kota Bengkulu, pelapor melaporkan Panwas Kota Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dalam menangani laporan pelapor ke Panwaslih Kota Bengkulu, dan di NYATAKAN TERBUKTI Panwaslih Kota Bengkulu Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. l. Saksi tahu putusan DKPP menyatakan bahwa Panwaslih Kota Bengkulu, telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilihandalam penanganan laporan Pelapor ke panwas kota Bengkulu, dan melanggar Peraturan Bawaslu RI Nomor : 14 Tahun 2017. m. Saksi menjelaskan dalam pertimbangan Putusan DKPP dinyatakan : n. “Bahwa Panwas Kota Bengkulu dalam menindak lanjuti laporan No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari 2018, Teradu I s/d III (Panwas Kota Bengkulu) hanya melihat dari aspekdugaan pelanggaran pidana terhadap tindakan mutasi jabatan. Tindakan demikian tidak sesuai dengan kerangka hokum Undang-undang No 10 Tahun 2016, bahwa tindaka mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berdasarkan ketentuan pasal 71, serta pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 10 Tahun 2016”. o. Saksi mejelaskan Teradu (Bawaslu Provinsi Bengkulu) melanggar Perbawaslu No 14 Tahun 2017, yaitu : 1) Pasal 13 ayat (1), menyatakan “Petugas penerima Laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat material dalam formulir model A.1”. Bahwa Laporan Pengadu ke Bawaslu RI telah diteliti oleh Petugas Penerima Laporan atas nama Ahmad Amrullah 2) Bahwa Pasal 14 ayat (1) : “Laporan Dugaan Pelanggaran yang memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima laporan meneruskan laporan tersebut kepada bagian kepada bagian/ petugas yang menangani/ mengkaji pelanggaran” Pasal 14 ayat (2) : “Laporan Dugaan Pelanggaran yang belum memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) petugas penerima laporan melakukan konfirmasi kepada pelapor untuk melengkapi persyaratan” Bahwa Pengadu telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Petugas Penerima Laporan BAWASLU RI (Ahmad Amrullah), sehingga selanjutnya Petugas Penerima Laporan telah meneruskan ke pihak Teradu (Bawaslu Provinsi Bengkulu), dan telah ditangani oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (Ediansyah Hasan, SH.,MH) sebagaimana dapat dilihat dari Pemberitahuan tentang Status Laporan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (Ediansyah Hasan, SH.,MH). 2. Sony Taurus a. Saksi menjelaskan sebagai saksi yang diajukan pelapor dalam laporan ke Bawaslu RI, saksi tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. b. Saksi tahu dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang dilakukan calon walikota (petahana) atas nama Helmi Hasan, pernah dI laporkan ke Panwaslih Kota Bengkulu, dengan laporan yaitu : 1) Laporan I No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari 2018; 2) Laporan II Laporan No. 02/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 12 Februari 2018. c. Saksi tahu terhadap Laporan I dan Laporan ke II tersebut telah diproses dan dinyatakan oleh panwas kota Bengkulu Laporan Pelapor Tidak Terpenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan (laporan I), Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilihan (laporan II). d. Saksi tahu terhadap keputusan Panwaslih Kota Bengkulu, pelapor melaporkan Panwas Kota Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dalam menangani laporan pelapor ke Panwaslih Kota Bengkulu, dan di NYATAKAN TERBUKTI Panwaslih Kota Bengkulu Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. e. Saksi tahu putusan DKPP menyatakan bahwa Panwaslih Kota Bengkulu, telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilihandalam penanganan laporan Pelapor ke panwas kota Bengkulu, dan melanggar Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017. f. Saksi menjelaskan dalam pertimbangan Putusan DKPP dinyatakan “Bahwa Panwas Kota Bengkulu dalam menindak lanjuti laporan No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari 2018, Teradu I s/d III (Panwas Kota Bengkulu) hanya melihat dari aspekdugaan pelanggaran pidana terhadap tindakan mutasi jabatan. Tindakan demikian tidak sesuai dengan kerangka hokum Undang-undang No 10 Tahun 2016, bahwa tindaka mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 71, serta pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 10 Tahun 2016”.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bakal Calon Walikota Petahana Helmi Hasan terhadap mutasi 52 (lima puluh dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: SK.821.23-476 tanggal 16 Oktober 2017, Nomor: 880-471 Tahun 2017 tanggal 16 Oktober 2017, Nomor: SK.821.23-506, tanggal 20 Desember 2017, Nomor: 880-471 Tahun 2017 tanggal 16 Oktober 2017. Walikota Bengkulu Helmi Hasan melakukan pelantikan tanggal 19 Januari 2018 karena telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/ 389/OTDA tanggal 17 Januari 2018, namun Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengabaikan surat Plt. Gubernur Bengkulu Nomor: 821/280/01.III/BKD/2018 tanggal 19 Januari 2018. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Nomor: 821/778/SJ tanggal 6 Februari 2018 yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu perihal Pembatalan Persetujuan Tertulis Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menganggap mutasi terhadap 52 ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang dilakukan Walikota Bengkulu tersebut tanpa persetujuan Mendagri dan melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Tindakan para Teradu menyatakan laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan merupakan tindakan yang tidak netral, tidak professional, dan tidak melaksanakan kewajiban serta tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan benar tanggal 28 Mei 2018 menerima pelimpahan berkas laporan Nomor: 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 dari Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0840/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2018, dilaporkan oleh Melyansori terkait dugaan pelanggaran pergantian pejabat (mutasi) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Para Teradu telah melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran pemilihan yaitu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Melyansori, Sekretaris Daerah Kota Marjon, dan Kepala BKD Pemda Kota Bujang HR. Para Teradu juga telah memanggil Walikota Bengkulu Helmi Hasan melalui surat undangan klarifikasi Nomor: 074/K.BE/PM.06.01/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, namun Walikota Bengkulu Helmi Hasan tidak hadir dengan alasan sedang tidak berada di Kota Bengkulu karena melaksanakan ibadah. Para Teradu telah membahas hasil kajian dalam rapat pleno dan telah mengeluarkan status temuan/laporan yang menyatakan: a) sudah kedaluwarsa karena telah melebihi ketentuan batas waktu diterimanya laporan; b) sudah tidak dapat diterima kembali karena laporan sudah pernah dilaporkan ke Pengawas Pemilu; c) tindakan penggantian Pejabat sudah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena ada persetujuan tertulis Mendagri; d) tidak tercantumnya konsideran persetujuan tertulis Mendagri dalam SK Mutasi Walikota adalah wewenang PTUN untuk mengujinya karena SK Walikota tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Para Teradu telah menyampaikan hasil kajian tersebut tanggal 31 Mei 2018, dituangkan dalam Formulir A.13 (status temuan/laporan) kepada Pengadu. Berdasarkan rapat pleno para Teradu, setelah melakukan proses penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Melyansori ke Bawaslu RI Nomor: 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 dengan pokok permasalahan dan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0840/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2018, para Teradu menyatakan tidak ditemukan pelanggaran administrasi terkait dengan dugaan pelanggaran pergantian pejabat (mutasi) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan, karena sudah ada persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri yakni Surat Nomor: 821/389/OTDA perihal Persetujuan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tanggal 17 Januari 2018. Para Teradu sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan peraturan perundang- undangan atas penanganan laporan pelapor dan sesuai „‟asas kepastian hukum” penyelenggara pemilu dalam perkara a quo; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Para Teradu juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah investigatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku para Teradu telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara Pemilu patut mendapatkan apresiasi. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Parsadaan Harahap, Teradu II Ediansyah Hasan, dan Teradu III Patimah Siregar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir