Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 166/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Sinjai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2018
👁 17 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 171/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Sinjai tidak mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda. Teradu tidak mengumumkan kepada publik bahwa peserta Pemilihan hanya ada 2 (dua) pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda dalam Pilkada Kabupaten Sinjai Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 33 ayat (1); Pasal 33 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Arsal Arifin, Teradu II Muhammad Kasim, Teradu III Muhammad Naim, Teradu IV Ridwan, Teradu V Nurhikmah, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 166/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 171/I-
P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166/DKPP-PKE-VII/2018
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Takyuddin Masse
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018
Alamat : Jl. Pahlawan No. 78, Sangiasseri, Kec. Sinjai Selatan,
Kabupaten Sinjai
2. Nama : Mizar Roem
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018
Alamat : Jl. Tun Abdul Razak Perum Citra Land Celebes Brown, Kel.
Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa
Berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 1 Juli 2018 Memberikan Kuasa kepada:
Nama : 1. Alamsyah
2. Rio Adriano Tangkau
3. Achmad Rusyaidi Hamza
4. Muh. Nursal
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Titang No. 37, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Arsal Arifin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muhammad Kasim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Muhammad Naim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ridwan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Nurhikmah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Balangnipa, Sinjai Utara, Kab. Sinjai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, disebut sebagai--------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
171/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
166/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP tanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Bahwa KPU Kabupaten Sinjai tidak mengumumkan secara resmi kepada publik
mengenai pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), Sabirin Yahya dan
A.Mahyanto Mazda. Teradu tidak mengumumkan kepada publik bahwa peserta Pemilihan
hanya ada 2 (dua) pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 3. Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Sinjai Menetapkan 3 (tiga)
Pasangan Calon tertanggal 12 Februari 2018 melalui sebagai Peserta Pemilihan melalui
Surat Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Unum Bupati Sinjai Nomor 34//HK.03.1-
Kpt/7307/KPU-Kab/II/2018 sebagai berikut :
Nomor Urut Satu Atas nama A. Seto Gadhista dan A.Kartini
Nomor Urut Dua atas nama Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda
Nomor Urut Tiga atas nama Takyuddin Masse dan Mizar Roem
Namun pada tanggal 26 Juni 2018 KPU Kabupaten Sinjai menerbitkan Keputusan
No. 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pembatalan
Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 Sebagai Peserta Pemilihan
Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018. Surat Keputusan tersebut pada pokoknya
menyatakan:
Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yakni Sabirin Yahya & A.
Mahyanto Mazda sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun
Menetapkan peserta Pemilihan hanya dua pasangan Calon yaitu pasangan Calon
Nomor Urut Satu A Seto Gadhista dan A kartini serta Pasangan Calon Nomor urut 3
tiga Takyuddin Masse dan Mizar Roem.
Bahwa Alasan KPU Kabupaten Sinjai Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2
(dua) , Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda karena yang bersangkutan tidak
menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana yang diatur dalam
PKPU No 5 Tahun 2017
Bahwa meskipun KPU Kabupaten Sinjai telah membatalkan Pasangan Calon Nomor
Urut 2 (dua) atas nama Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda tetapi Faktanya KPU tidak
Mencoret gambar pasangan calon tersebut dari surat suara atau tidak mengganti surat
suara pada saat hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018
Bahwa selain tidak mencoret gambar pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama
Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda, KPU Sinjai juga tidak mengumumkan secara
resmi kepada publik mengenai pembatalan pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas
nama Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda
Bahwa Teradu I mengeluarkan pernyataan menyesatkan di Media Online bahwa
Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) yaitu Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda masih
berhak untuk menjadi Peserta Pemilihan pada Pemungutan & Penghitungan Suara pada
tanggal 27 Juni 2018, karena Keputusan KPU a quo belum sah dan mengikat (inkracht)
Para Teradu tidak mencoret gambar pasangan calon nomor urut 2 (dua) yaitu Sabirin
Yahya dan A. Mahyanto Mazda Padahal telah dibatalkan sebagai peserta pemilihan atau
tidak memerintahkan PPK, KPPS untuk mencoret gambar pasangan calon nomor urut 2
(dua) yaitu Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda. Tidak mengumumkan di papan
Pengumuman TPS dan disampaikan kepada pemilih pada saat pemungutan suara di
semua TPS tentang pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yakni Sabirin Yahya dan
A. Mahyanto Mazda. Menghitung dan mengesahkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2
(dua) yakni Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda sebagai suara sah.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum Teradu
sesuai tingkat kesalahannya;
3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan
yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7
sebagai berikut:
NO KODE KETERANGAN
1. P-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor: 34//HK.03.1-
Kpt/7307/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018;
2. P-2 Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor: 77/PL.03.02-
Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang
Pembatalan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun
2018 Sebagai Peserta Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sinjai Tahun
2018;
3. P-3 Formulir C1-KWK;
4. P-4 foto lokasi TPS;
5. P-5 Link Berita Pernyataan Ketua KPU yang pada Pokoknya menjelaskan
keputusan No. 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26
Juni 2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati & Wakil
Bupati Sinjai Tahun 2018 Sebagai Peserta Pemilihan Bupati & Wakil
Bupati Sinjai Tahun 2018 keberlakuannya ditunda;
6. P-6 Satu budel Formulir DA 2-KWK;
7. P-7 Tanda Terima Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/27.16/VI/2018.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Muhammad Yusuf; dan
2. Ambo.
Memberikan kesaksian dihadapan Majelis Sidang sebagai berikut:
Saksi mendapat informasi bahwa ketua KPU Kabupaten Sinjai melakukan konferensi
pers. Saksi juga mengetahui dari FB bahwa KPU Kabupaten Sinjai mendiskualifikasi
pasangan calon nomor urut 2 namun yang bersangkutan masih bisa ikut Pilkada dan
suaranya dapat dihitung. Pada saat di TPS, saksi melihat masih terdapat foto pasangan
calon nomor urut 2, bahkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 masih
dihitung.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang DKPP para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban
tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
- Bahwa sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Sinjai telah
melakukan beberapa kali sosialisasi tentang rekening khusus dana kampanye, laporan
awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Selain Sosialisasi, KPU juga
melaksanakan bimbingan teknis penyusunan laporan dana kampanye sebanyak dua
kali. Pada Bimtek tersebut, tim pasangan calon telah diingatkan bahwa laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan paling lambat tanggal
24 juni 2018 pukul 18.00 waktu setempat, jika penyerahan laporan melewati batas
waktu maka sanksi administrasinya adalah pembatalan pasangan calon sebagaimana
telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
- Komisi pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran
Nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2008 dan telah diteruskan kepada masing-
masing pasangan calon Perihal Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) yang substansinya mengingatkan dan menegaskan kepada
seluruh pasangan calon,agar menyerahkan ke KPU setingkat paling lambat 1 (satu)
hari setelah masa kampanye atau tanggal 24 juni 2018 pukul 18.00 waktu setempat.
- Bahwa tanggal 24 Juni 2018, KPU Kabupaten Sinjai menunggu kedatangan tim
pasangan calon penghubung untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pada pukul 12.00 wita kami telah
memerintahkan kepada Kasubag Hukum untuk menghubungi seluruh PETUGAS
PENGHUBUNG pasangan calon untuk menyerahkan LPPDK tepat waktu
sebagaimana. Atas upaya berkomunikasi tersebut, petugas penghubung nomor urut 1
(satu) dan nomor urut 3(tiga) menyatakan kesiapan untuk menyerahkan LPPDK dan
memberi jawaban bahwa tinggal menunggu tanda tangan masing-masing pasangan
calon penghubungnya.Namun untuk petugas penghubung nomor urut 2 (dua) saat
dihubungi oleh Kasubag Hukum KPU Kabupaten Sinjai, tidak menjawab panggilan
telepon. Upaya untuk menghubungi kembali pada pukul 14.00 wita, namun tidak
terkoneksi disebabkan telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif. Selanjutnya
pukul 15.00 wita semua Komisioner dan beberapa staf KPU Kabupaten Sinjai
mencoba menghubungi beberapa nomor yang terdaftar di dalam daftar hadir KPU
Kabupaten Sinjai yang juga sering hadir bersama petugas penghubung nomor urut (2)
dua pada pertemuan di KPU Sinjai. Pada kesempatan tersebut, Saudara Hirmas
Ahmad malah meminta waktu untuk perbaikan dan penyempurnaan laporan, sehingga
Komisioner KPU Kabupaten Sinjai mengingatkan batas waktu terakhir penyampaian
laporan LPPDK.Pada pukul 17.00 wita, lagi-lagi Ketua KPU Kabupaten Sinjai secara
intensif menghubungi Sekretaris Partai Demokrat, namun jawabannya adalah sudah
siap dan akan menuju ke kantor KPU Kabupaten Sinjai. Pukul 17.30 wita seluruh
Komisioner KPU Kabupaten Sinjai dan staf keluar ke pagar kantor KPU Sinjai
menunggu sambil menelphone PETUGAS PENGHUBUNG pasangan calon yang dapat
dihubungi. Pada pukul 17. 50 PETUGAS PENGHUBUNG pasangan calon nomor urut
3(tiga) tiba di kantor KPU langsung dijemput dan berlarian masuk ke ruangan
penerimaan, melakukan serah terima LPPDK dan mendokumentasikannya dengan
melakukan pencatatan waktu kedatangan dan pengambilan photo, selanjutnya
diverifikasi dan memberikan tanda terima, yang disaksikan oleh petugas penghubung
nomor urut 1 (satu) dan awak media yang sudah lebih duluan berada di Kantor KPU
Kabupaten Sinjai.
- Hingga pukul 18.00wita KPU dan staf tetap bertahan di halaman kantor KPU
menunggu kedatangan PETUGAS PENGHUBUNG pasangan calon nomor urut 2 (dua).
Pada pukul 18.05 wita, Sekretaris Partai Demokrat Hirmas Ahmad akhirnya datang
mewakili tim pasangan calon nomor urut 2 (dua) tiba di kantor KPU Kabupaten Sinjai,
Bahwa yang diserahkan oleh Hirmas Ahmad adalah lampiran LPPDK 1- Parpol yang
tidak ditandatangani oleh pasangan Calon. Atas hal tersebut Komisioner KPU
Kabupaten Sinjai mengadakan rapat khusus membahas LPPDK Pasangan Calon
nomor urut 2(dua).Karena selain penyerahannya tidak tepat waktu, juga tidak dapat
menunjukkan dokumen yang dapat mengartikan dan menjelaskan adanya laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati.
- Rapat Komisioner pada sekitar pukul 20.00 wita memutuskan untuk terlebih dahulu
melakukan klarifikasi kepada pasangan calon atau kepada partai pengusung pasangan
calon. Pada malam itu juga tanggal 24 juni 2018 sekitar pukul 21.00 wita, KPU
menyurati Penghubung Pasangan Calon Nomor Urut Dua untuk dilakukan klarifikasi
pada keesokan harinyapada Tanggal 25 Juni 2018 pukul 10.00 wita. Klarifikasi kepada
tim pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) selesai dilaksanakan sekitar pukul 13.00.
Hasil Klarifikasi terhadap Tim Pasangan CalonNomor Urut 2 (dua) diputuskan untuk
dikonsultasikan ke KPU provinsi terlebih dahulu, sebelum dibawa ke rapat Pleno KPU
Kabupaten Sinjai untuk diputuskan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2017.
- Bahwa jarak antara Kabupaten Sinjai dan kota Propinsi Sulawesi Selatan ditempuh
sekitar lima jam. Konsultasi baru dapat dilaksanakan pada pukul 22.30 sampai
sekitar 24.00. Hasil konsultasi kami, KPU propinsi memberikan dukungan untuk
mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan KPU No 5 Tahun 2017, yaitu
pemberian sanksi administrasi kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai
Nomor Urut 2 (dua) berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
- Pada tanggal 26 juni 2018 KPU kabupaten sinjai melaksanakan rapat pleno, hasil
konsultasi di KPU propinsi disampaikan komisioner devisi hukum dalam rapat pleno
KPU Kabupaten Sinjai pada sekitar pukul 17.30 witauntuk memutuskan pembatalan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) karena tidak
memasukkan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai. Pada pukul 21.00 wita
KPU kabupaten sinjai mengeluarkan Surat KeputusanNomor 77/PL.03.02-
Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tertanggal 26 Juni 2018 Tentang Pembatalan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 Sebagai Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil bupati Sinjai Tahun 2018.
- Kemudian dilakukan Konferensi Pers oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai terkait dengan
Pembatalan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua).
- tanggal 26 juni 2018 sekitar pukul 21.00 Wita, Ketua KPU atas nama KPU Kabupaten
Sinjai mengadakan Konferensi Pers di kantor KPU Kabupaten Sinjai, untuk
mengumumkan kepada Masyarakat Sinjai bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua)
telah dibatalkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018,
karena tidak menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan Konferensi Pers di atas sejalan
dengan prinsip akuntabilitas.
- Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Sinjai) tidak mengganti surat suara dan atau mencoret
surat suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2 (dua) pada
tanggal 27 Juni 2018, adalah benar sebab hal tersebut tidak mungkin dilakukan
karena surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1128/PY.03.1-
SD/73/Prov/VI/2018 perihal penjelasan atas pasal 33 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8
Tahun 2018, isi surat tersebut menjelaskan :
1. Perolehan suara sah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dibatalkan
karena tidak menyampaikan LPPDK dinyatakan tidak sah diatur dalam PKPU
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan
Wakil Walikota pada pasal 33 ayat (2).
2. Prosedur, tata cara dan mekanisme administratif pelaksanaan untuk dinyatakan
tidak sah perolehan suara sah dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
dibatalkan sebagaimana dimaksud di atas tidak diatur secara detail, sehingga
dikhawatirkan terjadi inkonsistensi pencatatan perolehan suara sah menjadi
tidak sah jika diterapkan oleh seluruh kelompok penyelenggara pemungutan
suara (KPPS).Hal tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggeraan pemilu,
berkepastian hukum dan efektifitas
3. a. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 33 ayat (1) huruf (a) dan (b)
mengatur tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
berhalangan tetap dalam kurun waktu setelah 30 hari sebelum
pemungutan suara sampai hari pemungutan suara.
b. Keadaan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud di atas diatur dalam
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota
pasal 78 ayat (2) meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu
melaksanakan tugas secara permanen yang selanjutnya diatur pada pasal 82
huruf (e).
c. Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang pencalonannya dibatalkan
karena tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) kepada KPU Kab/Kota tidak termasuk dalam pengertian
huruf (a) dan (b) di atas bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan asas
penyelenggaraan pemilu yang dilanggar terkait dengan profesionalitas
penyelenggara pemilu, justru dalam bertindak kami telah melaksanakan
prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.
- Bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 (dua) tetap disahkan di TPS.
Bahwa pembatalan perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut Dua pada
rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten tanggal 5 Juli 2018 telah
sejalan dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai No:0256/ SN-
16/PM.01.02/VII/2018 yang merekomendasikan kepada teradu untuk melaksanakan
ketentuan pasal 33 ayat (2) PKPU No 8 Tahun 2018 yang berbunyi “apabila pasangan
calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperoleh suara, perolehan suara
dimaksud dinyatakan tidak sah,”
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu KPU Kabupaten Sinjai
mengajukan alat bukti T-1 s.d T-10 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
1. T-1 Undangan Nomor: 243/PL.03.4-Und/7037/KPU-Kab/V/2018
tentang Focus Group Discussion (FGD);
2. T-2 Undangan Nomor: 248/PL.03.4-Und/7037/KPU-Kab/V/2018
tentang Sosialisasi dan tata cara Pelaporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2018;
3. T-3 Penerusan Penyampaian LPPDK melalui media WhatsApp;
4. T-4 Histori panggilan telepon ke petugas penghubung pasangan calon;
5. T-5 Dokumentasi penyerahan berkas LPPDK oleh Ketua tim pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 2 (dua);
6. T-6 Dokumen yang diserahkan oleh tim pasangan calon;
7. T-7 Undangan Nomor: 306/PL.03.5-Und/7307/KPU-Kab/VI/2018
tentang Klarifikasi terkait keterlambatan penyampaian LPPDK;
8. T-8 Surat Keputusan Nomor: 77/PL.03.2-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018
tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sinjai Tahun 2018;
9. T-9 Konfrensi Pers Ketua KPU Kab. Sinjai tentang Pembatalan
Pasangan calon di media Online;
10. T-10 Surat Ketua KPU Provinsi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan tentang Penjelasan atas Pasal 33 ayat 1 dan 2 PKPU
Nomor 8 Tahun 2018.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang
DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III,
IV, dan V diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya tidak mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai pembatalan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda dalam
Pilkada Kabupaten Sinjai Tahun 2018. Semula Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sinjai melalui Surat Keputusan Nomor 34//HK.03.1-Kpt/7307/KPU-
Kab/II/2018 pada tanggal 12 Februari 2018 menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Peserta
Pemilihan berdasarkan nomor urut, yaitu :
1. A. Seto Gadhista dan A.Kartini;
2. Sabirin Yahya dan A.Mahyanto Mazda; dan,
3. Takyuddin Masse dan Mizar Roem.
Selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2018, KPU Kabupaten Sinjai menerbitkan SK
Nomor 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon
Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018. Surat Keputusan tersebut pada
pokoknya menyatakan:
1. Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yakni Sabirin Yahya dan A.
Mahyanto Mazda sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sinjai Tahun 2018; dan
2. Menetapkan peserta Pemilihan hanya dua pasangan calon yaitu Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu) A Seto Gadhista dan A kartini serta Pasangan Calon Nomor urut
3 (tiga) Takyuddin Masse dan Mizar Roem.
Alasan Para Teradu Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya
dan A. Mahyanto Mazda karena yang bersangkutan tidak menyerahkan Laporan
Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017. Para Teradu tidak mencoret gambar pasangan
calon tersebut dari surat suara atau tidak mengganti surat suara pada saat hari
pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018. Selain itu, para Teradu juga tidak
mengumumkan secara resmi kepada publik dan tidak memerintahkan PPK, KPPS untuk
mencoret gambar pasangan calon, bahkan para Teradu masih menghitung dan
mengesahkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yakni Sabirin Yahya dan A.
Mahyanto Mazda sebagai suara sah.
Bahwa Teradu I dalam konferensi pers menyatakan, Pasangan Calon Nomor Urut 2
(dua) yaitu Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda masih berhak untuk menjadi Peserta
Pemilihan pada tanggal 27 Juni 2018 karena Keputusan KPU Kabupaten Sinjai a quo
belum sah dan mengikat (inkracht).
[4.2] Menimbang Jawaban dan Keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Edaran KPU RI
Nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2008 Perihal Penyampaian Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang substansinya mengingatkan dan menegaskan
kepada seluruh pasangan calon agar menyerahkan ke KPU setingkat paling lambat 1
(satu) hari setelah masa kampanye atau tanggal 24 Juni 2018 tepat pukul 18.00 waktu
setempat. KPU Kabupaten Sinjai menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi tentang
rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan
sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Selain sosialisasi, KPU Kabupaten Sinjai juga melaksanakan bimbingan teknis
penyusunan laporan dana kampanye sebanyak dua kali dan melibatkan tim pasangan
calon. Dalam Bimtek tersebut, KPU Kabupaten Sinjai telah mengingatkan bahwa laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan paling lambat tanggal 24
Juni 2018 pukul 18.00 WITA, jika penyerahan laporan melewati batas waktu maka
sanksi administrasinya adalah pembatalan pasangan calon sebagaimana telah diatur di
dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018, Para Teradu memerintahkan Kasubbag Hukum
KPU Kabupaten Sinjai agar menghubungi seluruh Petugas Penghubung pasangan calon
untuk menyerahkan LPPDK. Atas upaya berkomunikasi tersebut, Petugas penghubung
nomor urut 1 (satu) dan nomor urut 3 (tiga) menyatakan kesiapan untuk menyerahkan
LPPDK. Penghubung nomor urut 2 (dua) saat dihubungi tidak menjawab panggilan
telepon, upaya untuk menghubungi terus dilakukan pada pukul 14.00 WITA, dan pukul
15.00 WITA, bahkan Para Teradu dan staf KPU Kabupaten Sinjai menghubungi beberapa
kontak yang terdaftar dalam daftar hadir KPU Kabupaten Sinjai. Teradu I mengambil
intensif menghubungi Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Sinjai Hirmas Ahmad dan
mendapat kepastian akan menuju ke kantor KPU Kabupaten Sinjai. Pukul 17.30 WITA
Para Teradu dan staf keluar kantor KPU Kabupaten Sinjai untuk menunggu sambil
menghubungi Petugas Penghubung pasangan calon. Pukul 18.05 WITA Sekretaris Partai
Demokrat Hirmas Ahmad tiba di kantor KPU Kabupaten Sinjai mewakili Tim Pasangan
Calon nomor urut 2 (dua) dan menyerahkan lampiran LPPDK 1- Parpol yang tidak
ditandatangani oleh pasangan calon. Selanjutnya para Teradu mengadakan rapat
membahas LPPDK pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) karena selain penyerahannya
tidak tepat waktu, juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat mengartikan dan
menjelaskan adanya laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan
calon bupati dan wakil bupati. Para Teradu akhirnya memutuskan untuk terlebih
dahulu melakukan klarifikasi kepada pasangan calon atau kepada partai pengusung
pasangan calon. Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA, KPU Kabupaten Sinjai menyurati
Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 25
Juni 2018 pukul 10.00 WITA. Hasil klarifikasi terhadap Tim Pasangan Calon Nomor Urut
2 (dua) diputuskan untuk dikonsultasikan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan terlebih
dahulu, sebelum dibawa ke rapat Pleno KPU Kabupaten Sinjai untuk diputuskan sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017. Hasil konsultasi, KPU Provinsi Sulawesi
Selatan memberikan dukungan untuk pemberian sanksi administrasi kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Nomor Urut 2 (dua) berupa pembatalan
sebagai pasangan calon.
Pada tanggal 26 Juni 2018 pukul 21.00 WITA, KPU Kabupaten Sinjai
melaksanakan rapat pleno menindaklanjuti hasil konsultasi dengan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dan memutuskan Membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda melalui Surat
Keputusan Nomor 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 Tentang Pembatalan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 Sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018. Selanjutnya atas
prinsip akuntabilitas Teradu I dan Teradu IV melakukan Konferensi Pers, serta membagi
peran untuk menguhubungi beberapa PPK, PPS serta menyebarkan informasi di
beberapa Masjid agar mengumumkan Pembatalan Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 (dua) karena tidak menyerahkan LPPDK sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil
Walikota.
Para Teradu mengakui tidak mengganti surat suara dan/atau mencoret surat
suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Nomor Urut 2 (dua)
pada tanggal 27 Juni 2018, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena mendasari
surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1128/PY.03.1-SD/73/Prov/VI/2018 Perihal
Penjelasan atas Pasal 33 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2018, dan hal tersebut
sejalan dengan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai No: 0256/ SN-
16/PM.01.02/VII/2018 yang merekomendasikan kepada Teradu untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 33 ayat (2) PKPU No 8 Tahun 2018 yang berbunyi, “Apabila pasangan
calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperoleh suara, perolehan suara
dimaksud dinyatakan tidak sah,”
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V, para Pengadu,
keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu Membatalkan Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda karena tidak
menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 adalah tindakan yang tepat, karena substansi dari
Surat Edaran KPU RI Nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2008 Perihal Penyampaian
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), mengingatkan dan
menegaskan kepada seluruh pasangan calon agar menyerahkan ke KPU setingkat paling
lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye atau tanggal 24 juni 2018 tepat pukul 18.00
WITA. Para Teradu juga telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis sebanyak 2
(dua) kali dan melibatkan tim pasangan calon. Para Teradu mengingatkan bahwa laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan paling lambat tanggal 24
Juni 2018 pukul 18.00 WITA, jika penyerahan laporan melewati batas waktu maka
sanksi administrasinya adalah pembatalan pasangan calon.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 24 Juni 2018,
para Teradu telah berupaya menghubungi Penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 2
(dua) namun tidak menjawab panggilan telepon, para Teradu dan staf KPU Kabupaten
Sinjai juga menghubungi beberapa kontak yang terdaftar dalam daftar hadir KPU
Kabupaten Sinjai. Hingga akhirnya Pukul 18.05 WITA Sekretaris Partai Demokrat Hirmas
Ahmad tiba di kantor KPU Kabupaten Sinjai mewakili Tim Pasangan Calon Nomor urut 2
(dua) dan menyerahkan lampiran LPPDK 1- Parpol yang tidak ditandatangani oleh
pasangan Calon, para Teradu selanjutnya mengadakan rapat membahas LPPDK
Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) dan memutuskan untuk terlebih dahulu melakukan
klarifikasi kepada pasangan calon atau kepada partai pengusung pasangan calon pada
tanggal 25 Juni 2018 pukul 10.00 WITA. Hasil klarifikasi tersebut diputuskan untuk
dikonsultasikan ke KPU provinsi sebelum putuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten
Sinjai. KPU Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya memberikan dukungan pemberian
sanksi administrasi kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut
2 (dua) berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Selanjutnya pada tanggal 26 Juni
2018 pukul 21.00 WITA, Para Teradu melaksanakan rapat pleno menindaklanjuti hasil
konsultasi dengan KPU Provinsi dan memutuskan Membatalkan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) Sabirin Yahya dan A. Mahyanto Mazda melalui
Surat Keputusan Nomor 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 Tentang Pembatalan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018. Dengan demikian dalil
pengaduan pengadu tidak terbukti.
Selanjutnya para Teradu membagi peran untuk menguhubungi beberapa PPK, PPS
serta menyebarkan informasi di beberapa Masjid agar mengumumkan terkait Pembatalan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) karena tidak menyerahkan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagaimana diatur
dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil
Walikota . Teradu I dan Teradu IV juga melakukan Konferensi Pers, terkait Pembatalan
Pasangan calon, meskipun dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I
dan Teradu IV memberi pernyataan bahwa “Pasangan calon yang digugurkan atau merasa
dirugikan, masih memiliki hak untuk melakukan gugatan ke Panwas”. Menurut Pengadu
Pernyataan tersebut justru memberikan harapan bagi pendukung Pasangan Calon yang
digugurkan untuk kembali menjadi peserta Pilkada. Menurut DKPP seharusnya Teradu I
dan Teradu IV bersikap Professional, hati-hati, dan berkepastian hukum dalam
memberikan pernyataan di media massa sehingga tidak menimbulkan ragam tafsir. Lebih
dari itu, dalam rangka menjamin terwujudnya keadilan pemilihan pada penyelengaraan
Pilkada serentak yang akan datang KPU RI perlu melakukan kajian komprehensif
terhadap implikasi substantif hilangnya hak konstitusional Paslon menempuh upaya
hukum atas keputusan pemberian sanksi diskualifikasi terhadap peserta pemilihan oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. KPU RI sebagai regulator perlu
mempertimbangakan secara sunguh-sungguh kemanfaatan dan kemudaratan
meneruskan atau menunda pemungutan suara karena penyelenggara tidak mempunyai
waktu yang memadai untuk memastikan setiap pemilih mempunyai informasi adanya
perubahan peserta pemilihan akibat dikenai sanksi. Berdasarkan etika dan hukum
pemilu yang berlaku secara universal, Penyelenggara Pemilu mempunyai tanggung jawab
untuk menyelamatkan suara pemilih. Penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban etis
dan hukum untuk mencegah suara pemilih menjadi tidak berharga atau tidak bermakna.
Para Teradu juga mengakui tidak mengganti surat suara dan/atau mencoret surat
suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Nomor Urut 2 (dua)
pada hari pemunggutan suara karena surat suara telah terdistribusi ke semua TPS, KPU
Kabupaten Sinjai juga tidak memiliki Petunjuk Teknis untuk Mencoret surat suara
apalagi surat suara tersebut mengandung Mikroteks yang tidak boleh dirusak. Para
Teradu juga sangat mempertimbangkan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1128/PY.03.1-SD/73/Prov/VI/2018 Perihal Penjelasan atas Pasal 33 ayat (1) dan (2)
PKPU Nomor 8 Tahun 2018, dan hal tersebut sejalan dengan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Sinjai No: 0256/ SN-16/PM.01.02/VII/2018 terkait Ketentuan Pasal 33 ayat
(2) PKPU No 8 Tahun 2018 yang berbunyi, “Apabila pasangan calon yang berhalangan
tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1
memperoleh suara, perolehan suara dimaksud dinyatakan tidak sah,” dengan demikian
dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan Saksi Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Arsal Arifin, Teradu II Muhammad
Kasim, Teradu III Muhammad Naim, Teradu IV Ridwan, Teradu V Nurhikmah,
masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten
Sinjai;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan,
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam belas bulan Agustus
tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal dua puluh sembilan bulan Agustus tahun dua ribu
delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir