II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 136/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 2 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 59/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 09 Juni 2014 pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di 25 TPS di Kabupaten Sikka tidak dapat dilaksanakan karena kekurangan logistik
dan tertukarnya logistik sehingga mengganggu proses Pemilu pada tanggal 09 April
2014. Peristiwa ini terjadi karena masalah penyortiran, pengepakan, dan
pendistribusian yang tidak cermat dan tepat waktu. Beberapa TPS yang mengalami
masalah dimaksud antara lain:
1) Dobo Nua Puu
TPS 1, pada saat pembukaan kotak suara dan menghitung surat suara
kabupaten, ditemukan ada 40 surat suara tertukar dengan Dapil Sikka 4.
TPS 2, pada saat pencoblosan surat suara berlangsung KPPS TPS 2
menemukan surat suara dari Dapil Sikka 4 sebanyak 51 lembar surat suara
tertukar dengan Dapil Sikka 2.
TPS 3, pada saat ketua KPPS menanda tangani surat suara yang akan
diberikan kepada pemilih ditemukan surat suara Dapil Sikka 4 sebanyak 234
surat suara.
2) Desa Parabubu
Surat suara Dapil 4 terdapat di TPS 1 Desa Parabubu sebanyak 212 lembar
surat suara.
Surat suara Dapil 4 terdapat di TPS 2 Desa Parabubu sebanyak 138 lembar
surat suara
Pada saat pembukaan surat suara terdapat surat suara dari Dapil Sikka 4 di
TPS 3 Desa Parabubu sebanyak 113 lembar surat suara.
2
3) Desa Napugera
Ditemukan surat suara DPRD kabupaten Dapil Sikka 4 di TPS 01 Desa
Napugera sebanyak 108 lembar surat suara.
Ditemukan surat suara DPRD kabupaten Dapil Sikka 4 di TPS 02 Desa
Napugera sebanyak 128 lembar surat suara.
Ditemukan surat suara DPRD kabupaten Dapil Sikka 4 di TPS 03 Desa
Napugera sebanyak 31 lembar surat suara.
4) Desa Kowi
Ditemukan surat suara DPRD kabupaten Dapil Sikka 4 di TPS 01 Desa Kowi
sebanyak 178 lembar surat suara.
Ditemukan surat suara DPRD kabupaten Dapil Sikka 4 di TPS 02 Desa Kowi
sebanyak 122 lembar surat suara.
Ditemukan surat suara DPRD kabupaten Dapil Sikka 4 di TPS 03 Desa kowi
sebanyak 25 lembar surat suara
5) Desa Wailamung:
Pada hari Rabu, 9 April 2014 proses pemungutan suara di TPS 03 wailamung
tidak dapat dilaksanakan karena surat suara untuk calon DPRD Kabupaten
Sikka Dapil Sikka 4 (empat) tertukar dengan surat suara untuk DPRD Kab.
Sikka Dapil Sikka 3 (tiga)
Pada hari Rabu, 9 April 2014 proses pemungutan suara di TPS 04 Wailamung
tidak dapat dilaksanakan karena surat suara untuk calon DPRD Kabupaten
Sikka Dapil Sikka 4 (empat) tertukar dengan surat suara untuk DPRD Kab.
Sikka Dapil Sikka 3 (tiga)
6) Desa Nangahale:
Pada hari Rabu, 09 April 2014 proses perhitungan suara di TPS 01 sampai
dengan TPS 06 ditunda sampai dengan tanggal 10 April 2014 Jam 13.00,
karena model C1 Plano tidak ada.
Surat Suara untuk TPS 07, 08 dan 09 Tidak ada
Pemungutan Suara Untuk TPS 07, 08, 09 ditunda karena Surat suara DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tidak ada
Ada 3 TPS di Desa Nangahale melaksanakan Pemilu pada tanggal 9 April
2014 dengan mengunakan Surat Suara Pemilu Ulang.
7) Desa Talibura:
TPS 05 proses perhitungan suara ditunda sampai tanggal 10 April 2014
karena model C1 plano tidak ada.
TPS 06 proses pemungutan suara baik untuk DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten, DPD berjalan sesuai ketentuan sedangkan pemungutan suara
untuk DPR RI dihentikan sementara karena kekurangan surat suara. Setelah
dilakukan koordinasi dengan Pihak PPK Kec.Talibura maka, proses
3
pemungutan suara untuk DPR RI dilanjutkan kembali tepat pukul 05.30
kerena surat suara telah didatangkan Pihak PPK sehingga berdampak pada
proses perhitungan suara molor dan ditunda s/d tanggal 10 April 2014 baru
dilaksanakan Penghitungan suara dan Rekapitulasi perolehan suara.
8) Desa Lewomada
TPS : 05 Lewomada ; bahwa proses perhitungan suara untuk DPR RI, DPRD
Provinsi, DPD berjalan normal sedangkan proses perhitungan suara untuk
DPRD Kabupaten di tunda pelaksanaannya s/d tgl. 10 April 2014 karena Format
Model C-1 Plano tidak ada.
9) Desa Timu Tawa.
TPS : 03 Timu Tawa ; bahwa di dalam kotak Surat Suara cuma ada surat suara
sedangkan perlengkapan lainnya tidak ada. Untuk perhitungan suara DPR RI,
DPRD Propinsi, DRPD Kabupaten dan DPD ditunda sampai dengan 10 April
2014 kerena semua Format model C tidak ada.
10) Desa Ojang
Pada tanggal 9 april 2014 ditmeukan bahwa DCT Provinsi tidak sesuai dengan
surat suara untuk DPRD Provinsi.
11) Kelurahan Hangalimang
TPS 1:
Pendistribusian logistik ke TPS 1 dari PPS Kelurahan Nangalimang terjadi
pada tanggal 09 April 2014 ± pukul 02.10 WITA
Surat suara DPD sebanyak 100 surat suara dibawah keluar dari TPS 1
Nangalimang oleh Ketua PPS Nangalimang tanpa berita acara penyerahan
TPS 2:
Pendistribusian logistik ke TPS 2 dari PPS Kelurahan Nangalimang terjadi
pada tanggal 09 April 2014 ± pukul 02.45 WITA
TPS 3:
Pendistribusian logistik ke TPS 3 dari PPS Kelurahan Nangalimang terjadi
pada tanggal 09 April 2014 ± pukul 02.55 WITA
KPPS tidak memberikan salinan DPT kepada saksi yang hadir
TPS 4:
Pendistribusian logistik ke TPS 4 dari PPS Kelurahan Nangalimang terjadi
pada tanggal 09 April 2014 ± pukul 03.10 WITA
Anggota PPS Nangalimang atas nama Lukas Pate memberikan surat suara
DPRD Kabupaten Sikka sebanyak 294 surat suara kepada orang yang
mengaku dari KPU Sikka tanpa membuat berita acara penyerahan
TPS 5:
Pendistribusian logistik ke TPS 5 dari PPS Kelurahan Nangalimang terjadi
pada tanggal 09 April 2014 ± pukul 03.20 WITA
4
Surat suara DPRD Kabupaten Sikka sebanyak 149 surat suara dibawa keluar
dari TPS oleh ketua PPS Nangalimang tanpa membuat berita acara
penyerahan
KPPS tidak memberikan salinan DPT kepada Pengawas Pemilu Lapangan di
TPS 5 Kelurahan Nangalimang
TPS 6:
Pendistribusian logistik ke TPS 6 dari PPS Kelurahan Nangalimang terjadi
pada tanggal 09 April 2014 ± pukul 03.35 WITA
KPPS tidak memberikan salinan DPT kepada Pengawas Pemilu Lapangan di
TPS 6 Kelurahan Nangalimang
TPS 7:
Pendistribusian logistik ke TPS 7 dari PPS Kelurahan Nangalimang terjadi
pada tanggal 09 April 2014 ± pukul 03.50 WITA
KPPS tidak memberikan salinan DPT kepada pengawas Pemilu Lapangan
Kelurahan Nangalimang
Hasil penghitungan suara DPR dicatat dalam formulir C1 Plano DPRD yang di
foto copy menggunakan kertas F4.
KPPS tidak memberikan salinan berita acara hasil pemungutan dan
penghitungan surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
kepada PPL
TPS 8:
Pendistribusian logistik ke TPS 7 dari PPS Kelurahan Nangalimang terjadi
pada tanggal 09 April 2014 ± pukul 04.00 WITA
Surat suara DPRD Kabupaten Sikka sebanyak 280 lembar surat suara di
bawa keluar dari TPS 8 oleh Ketua KPPS Nangalimang tanpa dibuat berita
acara
Ketua PPS Nangalimang meminta ketua KPPS TPS 8 untuk mencatat surat
suara DPRD Kabupaten yang diambil sebanyak 279 surat suara, pada hal
jumlah surat suara yang diambil sebanyak 280 lembar.
Hasil penghitungan surat suara DPR dicatat dalam formulir C1 plano DPR
yang difoto copy menggunakan kertas F4
KPPS tidak memberikan salinan berita acara hasil pemungutan dan
penghitungan surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
kepada Pengawas Pemilu Lapangan
12) Kelurahan Madawat
TPS 1 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 1 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 01.15 WITA.
5
TPS 2 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 2 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 03.00 WITA.
TPS 3 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 3 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 03.15 WITA.
Salinan DPT tidak ditempelkan pada papan pengumuman yang letaknya di
depan TPS 3.
KPPS tidak menegur 2 pemilih yang tidak buta atau tidak cacat didampingi
keluarga dalam mencoblos di bilik suara dan tanpa mengisi formulir model
C3.
Pada saat penghitungan surat suara, KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana surat suara DPRD Provinsi terlebih dahulu
dihitung, kemudian DPRD Kabupaten dikarenakan Formulir Model C1 Plano
untuk DPR dan DPD belum diberikan oleh KPU.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
Terdapat beberapa pemilih yang diijinkan KPPS untuk
mencoblos/menggunakan hak pilihnya di TPS 3 hanya dengan menunjukkan
KTP saja tanpa menunjukkan Kartu Keluarga.
TPS 4 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 4 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 03.30 WITA.
Salinan DPT tidak ditempelkan pada papan pengumuman yang letaknya di
depan TPS 4.
Kelebihan Surat suara DPRD Propinsi sebanyak 100 surat suara yang
sebenarnya untuk TPS 5 Kel. Madawat diambil dan dibawa keluar dari TPS 4
oleh Ketua PPS Madawat tanpa membuat berita acara penyerahan.
Petugas KPPS 7 dan salah satu linmas di TPS 4 atas seijin Ketua KPPS TPS 4,
mendatangi 3 orang pemilih yang sakit di rumah pemilih dengan membawa
perlengkapan secukupnya untuk mencoblos (surat suara, paku, tinta) dengan
kata lain TPS Keliling diberlakukan di TPS 4.
Terdapat beberapa pemilih yang diijinkan KPPS untuk
mencoblos/menggunakan hak pilihnya di TPS 4 hanya dengan menunjukkan
KTP saja tanpa menunjukkan Kartu Keluarga.
TPS 5 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 5 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 03.45 WITA.
6
TPS 6 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 6 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.00 WITA.
TPS 7 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 7 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 05.05 WITA.
TPS 8 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 8 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 05.15 WITA.
TPS 9 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 9 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.30 WITA.
Hasil penghitungan surat suara DPR dicatat kedalam formulir Model C1 DPR
Plano berhologram yang di photocopy dan dalam ukuran kertas F4.
TPS 10 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 10 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.10 WITA..
TPS 11 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 11 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 05.20 WITA.
Pada saat penghitungan surat suara, KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana surat suara DPRD Provinsi terlebih dahulu
dihitung, kemudian DPRD Kabupaten dikarenakan Formulir Model C1 Plano
untuk DPR dan DPD belum diberikan oleh KPU.
TPS 12 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 12 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.20 WITA.
Pada saat penghitungan surat suara, KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana surat suara DPRD Provinsi terlebih dahulu
dihitung, kemudian DPRD Kabupaten dikarenakan Formulir Model C1 Plano
untuk DPR dan DPD belum diberikan oleh KPU.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
TPS 13 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 13 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.30 WITA.
Pada saat penghitungan surat suara, KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana surat suara DPRD Provinsi terlebih dahulu
7
dihitung, kemudian DPRD Kabupaten dikarenakan Formulir Model C1 Plano
untuk DPR dan DPD belum diberikan oleh KPU.
TPS 14 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 14 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.40 WITA.
Pada saat penghitungan surat suara, KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana surat suara DPRD Provinsi terlebih dahulu
dihitung, kemudian DPRD Kabupaten dikarenakan Formulir Model C1 Plano
untuk DPR dan DPD belum diberikan oleh KPU.
TPS 15 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 15 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 05.00 WITA.
Pemungutan suara dimulai pukul 09.30 WITA dikarenakan keterlambatan
logistik pemungutan suara berupa paku, bantalan dan tinta.
Pada saat penghitungan surat suara, KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana surat suara DPRD Kabupaten terlebih dahulu
dihitung, dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPR, DPD, DPRD
Provinsi belum diberikan oleh KPU.
TPS 16 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 16 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 05.25 WITA.
Pada saat penghitungan surat suara, KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana surat suara DPRD Kabupaten terlebih dahulu
dihitung padahal Formulir Model C1 Plano untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi
sudah lengkap diberikan oleh KPU.
TPS 17 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 17 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 06.15 WITA.
Terdapat 3 pemilih yang buta didampingi oleh keluarga dalam mencoblos di
bilik suara dan tanpa mengisi formulir model C3.
TPS 18 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 18 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 05.32 WITA.
Pada saat penghitungan surat suara, KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana surat suara DPRD Provinsi terlebih dahulu
dihitung kemudian DPRD Kabupaten dikarenakan Formulir Model C1 Plano
untuk DPR, dan DPD belum diberikan oleh KPU.
TPS 19 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 19 dari PPS Kelurahan Madawat terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 06.30 WITA.
8
Pemungutan suara dimulai pukul 09.30 WITA dikarenakan keterlambatan
logistik pemungutan suara berupa paku, bantalan dan tinta.
KPPS mengijinkan penggunaan tinta stempel yang dibeli di toko dan sudah
dipakai oleh 3 orang pemilih meskipun sudah diingatkan oleh Pengawas
Pemilu Lapangan Kelurahan Madawat.
KPPS mengijinkan pemilih masuk kedalam bilik suara membawa tas, hp dan
alat tulis berupa bolpoint.
KPPS mengajak saksi dari Partai Gerindra untuk masuk ke dalam bilik suara
karena 1 pemilih yang lansia dan menggunakan tongkat tanpa mengisi
Formulir Model C3.
Saksi dari Partai PKPI atas nama Marianus Maryono mengintip, masuk dan
berbisik kepada pemilih yang ada di dalam bilik suara meskipun sudah
diingatkan atau ditegur oleh KPPS dan Pengawas Pemilu Lapangan
Kelurahan Madawat.
KPPS 6 mengambil surat suara yang dipegang pemilih untuk dimasukkan ke
dalam kotak suara tanpa permintaan dari pemilih.
Pada saat penghitungan surat suara, KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana surat suara DPRD Kabupaten terlebih dahulu
dihitung kemudian DPRD Provinsi dikarenakan Formulir Model C1 Plano
untuk DPR, dan DPD belum diberikan oleh KPU.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di fotocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
13) Kelurahan Kabor
TPS 1 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 1 dari PPS Kelurahan Kabor terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.10 WITA.
Terdapat beberapa pemilih yang diijinkan KPPS untuk
mencoblos/menggunakan hak pilihnya di TPS 1 hanya dengan menunjukkan
KTP dan Kartu Keluarga yang di fotocopy bukan asli.
Pada saat penghitungan surat suara DPR hasil penghitungan tidak langsung
dicatat di dalam Formulir Model C1 Plano DPR yang berhologram tapi dicatat
di dalam kertas manila yang besar dikarenakan Formulir Model C1 Plano
untuk DPR belum diberikan oleh KPU.
Surat suara DPR sebanyak 2 surat suara dan DPRD Propinsi sebanyak 1
surat suara dibawa keluar dari TPS 1 oleh Ketua PPS Kabor tanpa membuat
berita acara penyerahan.
9
TPS 2 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 2 dari PPS Kelurahan Kabor terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.00 WITA.
Terdapat dua pemilih yang didampingi oleh keluarga pemilih dan saksi yang
diijinkan oleh KPPS tetapi pendamping tidak diberikan formulir Model C3.
Terdapat dua pemilih yang didampingi oleh keluarga pemilih dan Ketua KPPS
tetapi pendamping tidak diberikan formulir Model C3.
TPS 3 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 3 dari PPS Kelurahan Kabor terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.20 WITA.
KPPS keliru menyalin ke dalam berita acara untuk jumlah surat suara caleg
DPRD Kab. Sikka dari Partai Nasdem No. Urut 7 yang seharusnya 10 suara
ditulis 0 suara dan No.urut 6 yang seharusnya 0 suara ditulis 10 suara.
TPS 4 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 4 dari PPS Kelurahan Kabor terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.30 WITA.
KPPS tidak memberikan salinan DPT dan DPK kepada Pengawas Pemilu
Lapangan Kelurahan Kabor yang hadir di TPS 4 tanpa ada alasan.
KPPS tidak menempelkan salinan DCT dan DPT pada papan pengumuman
yang berada di depan pintu masuk TPS 4.
Terdapat 1 pemilih atas nama Ladis yang tidak mau mencelupkan jarinya ke
dalam tinta setelah selesai mencoblos padahal sudah diperingatkan oleh
Linmas dan Pengawas Pemilu Lapangan Kelurahan Kabor.
KPPS menerima pendaftaran pemilih yang hendak menggunakan hak
pilihnya setelah pukul 13.00 WITA yang seharusnya pada waktu tersebut
KPPS tidak menerima pendaftaran untuk mencoblos.
TPS 5 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 5 dari PPS Kelurahan Kabor terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 03.00 WITA.
Surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 149 surat suara dibawa keluar dari
TPS 5 oleh Anggota PPL Kec. Alok atas nama Sius Karwayu tanpa membuat
berita acara penyerahan.
TPS 6 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 6 dari PPS Kelurahan Kabor terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 03.30 WITA.
TPS 7 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 7 dari PPS Kelurahan Kabor terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 03.45 WITA.
10
TPS 8 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 8 dari PPS Kelurahan Kabor terjadi pada
tanggal 09 April 2014, ± Pukul 03.55 WITA.
14) Kelurahan Kota Uneng
TPS 1 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 1 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 05.30 WITA.
Terdapat pemilih tunanetra yang didampingi oleh keluarga pemilih dan
diijinkan oleh KPPS tetapi pendamping tidak diberikan formulir Model C3.
Pada saat penghitungan surat suara KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana terlebih dahulu dihitung adalah surat suara
DPRD Kabupaten dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPRD
Kabupaten sudah ditempel.
Hasil penghitungan surat suara DPR dicatat kedalam formulir Model C1 DPR
Plano berhologram yang di fotocopy dan dalam ukuran kertas F4.
Terdapat pemilih yang diterima pendaftarannya oleh KPPS untuk
menggunakan hak pilihnya setelah pukul 13.00 WITA .
Pemungutan suara dimulai pukul 10.10 WITA dikarenakan keterlambatan
logistik pemungutan suara berupa paku, bantalan dan tinta.
TPS 2 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 2 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 05.45 WITA.
Pemungutan suara dimulai pukul 10.40 WITA dikarenakan keterlambatan
logistik pemungutan suara berupa paku, bantalan dan tinta.
Pada saat penghitungan surat suara DPR hasil penghitungan tidak langsung
dicatat di dalam Formulir Model C1 Plano DPR yang berhologram tapi dicatat
di dalam kertas lainnya dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPR
belum diberikan oleh KPU.
TPS 3 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 3 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 06.00 WITA.
Pemungutan suara dimulai pukul 10.40 WITA dikarenakan keterlambatan
logistik pemungutan suara berupa paku, bantalan dan tinta.
Pada saat penghitungan surat suara DPR hasil penghitungan tidak langsung
dicatat di dalam Formulir Model C1 Plano DPR yang berhologram tapi dicatat
di dalam kertas lainnya dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPR
belum diberikan oleh KPU.
TPS 4 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 4 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 06.15 WITA.
11
Pemungutan suara dimulai pukul 11.30 WITA dikarenakan keterlambatan
logistik pemungutan suara berupa tinta.
Salinan DCT tidak ditempelkan pada papan pengumuman dekat pintu masuk
TPS 4.
Terdapat saksi yang mendampingi pemilih dan diijinkan oleh KPPS tetapi
saksi tersebut tidak diberikan formulir Model C3.
Terdapat 1 pemilih yang tidak mau mencelupkan jarinya ke dalam tinta
setelah selesai mencoblos padahal sudah diperingatkan oleh Linmas dan
Pengawas Pemilu Lapangan Kelurahan Kota Uneng.
Terdapat pemilih yang diterima pendaftarannya oleh KPPS untuk
menggunakan hak pilihnya setelah pukul 13.00 WITA.
Terdapat 3 pemilih yang diijinkan KPPS untuk mencoblos/menggunakan hak
pilihnya di TPS 4 hanya dengan menunjukkan KTP saja tanpa menunjukkan
Kartu Keluarga.
Proses penghitungan suara untuk DPR, DPD dan DPRD Kabupaten ditunda
pada tanggal 10 April 2014 dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk
DPR, DPD dan DPRD Kabupaten belum diberikan oleh KPU.
Hasil penghitungan surat suara DPR, DPD dan DPRD Kabupaten dicatat
kedalam formulir Model C1 DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Plano
berhologram yang di fotocopy dan dalam ukuran kertas F4.
TPS 5 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 5 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.00 WITA.
Salinan DCT tidak ditempelkan pada papan pengumuman dekat pintu masuk
TPS 5.
Pemungutan suara dimulai pukul 10.15 WITA dikarenakan keterlambatan
logistik pemungutan suara berupa paku, bantalan dan tinta.
Terdapat dua pemilih tunanetra yang didampingi oleh keluarga pemilih dan
diijinkan oleh KPPS tanpa memberikan Formulir Model C3.
Terdapat pemilih yang diterima pendaftarannya oleh KPPS untuk
menggunakan hak pilihnya setelah pukul 13.00 WITA.
Penghitungan surat suara DPR, DPD dan DPRD Kabupaten tanpa dituangkan
ke dalam kedalam formulir Model C1 DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Plano
berhologram dikarenakan formulir Model C1 DPR,DPD dan DPRD Kabupaten
Plano tidak diberikan oleh KPU Kab. Sikka.
KPPS tidak memberikan salinan eksemplar berita acara pemungutan
danpenghitungan suara serta sertifikat hasil penghituingan suara DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dikarenakan berita acara kurang dan
KPPS juga meminta Pengawas Pemilu Lapangan Kel. Kota Uneng untuk
12
menggandakan Berita acara tersebut namun ditolak dengan tegas oleh
Pengawas Pemilu Lapangan Kel. Kota Uneng.
TPS 6 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 6 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 60.25 WITA.
Pemungutan suara dimulai pukul 10.18 WITA dikarenakan kekurangan surat
suara DPR.
Ketua PPK Alok menyerahkan kekurangan surat suara DPR sebanyak 193
surat suara kepada KPPS TPS 6 tanpa berita acara penyerahan.
TPS 7 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 7 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 06.35 WITA.
Terdapat pemilih lanjut usia yang membawa kartu nama caleg DPRD Kab.
Sikka Partai Gerindra Nomor 4 atas nama Fabianus Toa dan caleg DPRD
Prov. NTT Partai Demokrat Nomor 11 atas nama Germanuss Wisung, SH ke
dalam bilik suara setelah mencoblos baru diketahui oleh Linmas kemudian
dilaporkan ke KPPS dan diambil barang buktinya.
Kotak suara DPR dan DPD yang belum dihitung dikembalikan ke PPS pada
pukul 22.30 WITA dikarenakan formulir Model C1 DPR dan DPD Plano tidak
diberikan oleh KPU Kab. Sikka.
Proses penghitungan suara untuk DPR dan DPD ditunda pada tanggal 10
April 2014 dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPR dan DPD tidak
ada.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
Surat suara yang di coblos diantara dua nama caleg di hitung tidak sah oleh
KPPS, hal tersebut sudah diperbaiki oleh Pengawas Pemilu Lapangan namun
tidak diikuti oleh petugas KPPS, dimana penghitungan ini terjadi pada surat
suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
TPS 8 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 8 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 07.30 WITA.
Terdapat pemilih yang diterima pendaftarannya oleh KPPS untuk
menggunakan hak pilihnya setelah pukul 13.00 WITA.
Pada saat penghitungan surat suara KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana terlebih dahulu dihitung adalah surat suara
DPRD Kabupaten kemudian DPRD Provinsi dikarenakan Formulir Model C1
Plano untuk DPR dan DPD tidak ada.
13
Proses penghitungan suara untuk DPR dan DPD ditunda pada tanggal 10
April 2014 dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPR dan DPD tidak
ada.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
TPS 9 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 9 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 07.20 WITA.
Surat suara DPRD Provinsi kurang 1 surat suara dan DPRD Kabupaten
kurang 10 surat suara dan tidak ada penambahan oleh PPS Kelurahan Kota
Uneng Maupun PPK Kecamatan Alok.
Hasil penghitungan suara DPR dan DPD tidak dicatat didalam formulir Model
C1 DPR dan DPD Plano berhologram karena tidak diberikan formulir tersebut
oleh KPU Kab. Sikka.
TPS 10 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 10 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 07.10 WITA.
Pemungutan suara dimulai pukul 10.30 WITA dikarenakan kekurangan
perlengakapan pemungutan suara seperti paku, bantalan, dan tinta.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
TPS 11 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 11 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 07.00 WITA.
Pemungutan suara dimulai pukul 11.00 WITA dikarenakan kekurangan
perlengkapan pemungutan suara seperti paku, bantalan, tinta dan alat tulis.
Terdapat pemilih pemula yang didampingi orangtuanya untuk mencoblos dan
diijinkan oleh KPPS tanpa mengisi Formulir Model C3.
KPPS membiarkan saksi membantu memasukkan surat suara yang dicoblos
pemilih ke dalam kotak suara.
Terdapat pemilih yang diterima pendaftarannya oleh KPPS untuk
menggunakan hak pilihnya setelah pukul 13.00 WITA dengan alasan
keterlambatan mulainya proses pemungutan suara.
Proses pemungutan suara dihentikan pukul 16.00 WITA oleh KPPS.
Pada saat penghitungan surat suara KPPS melakukan penghitungan surat
suara DPRD Provinsi dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPR dan
DPD tidak ada.
14
Proses penghitungan suara untuk DPR dan DPD ditunda pada tanggal 10
April 2014 dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPR dan DPD tidak
ada.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
TPS 12 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 12 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 07.20 WITA.
KPPS tidak memberikan salinan DPT kepada Pengawas Pemilu Lapangan
Kelurahan Kota Uneng yang hadir tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan kesepakatan PPS Kelurahan Kota Uneng, KPPS TPS 12 dan
saksi yang hadir, salah satu Kotak Suara DPRD Kabupaten di gergaji
gemboknya oleh saksi dari Partai Nasdem karena kunci yang disiapkan tidak
sesuai.
Pemungutan suara dimulai pukul 12.00 WITA dikarenakan kekurangan
perlengkapan pemungutan suara seperti paku, bantalan, tinta dan alat tulis.
Pemilih yang hendak menggunakan suaranya, di arahkan oleh KPPS untuk
masuk ke dalam TPS menyerahkan Formulir Model C6 dan langsung
mengambil surat suara dan masuk bilik suara tanpa mendaftar.
Terdapat pemilih yang diterima pendaftarannya oleh KPPS untuk
menggunakan hak pilihnya setelah pukul 13.00 WITA.
Proses pemungutan suara dihentikan pukul 16.00 WITA oleh KPPS.
Terdapat pemilih tunanetra yang didampingi oleh keluarga pemilih dan
diijinkan oleh KPPS tanpa memberikan Formulir Model C3.
Terdapat pemilih yang tidak dalam kondisi buta dan cacat, didampingi oleh
KPPS tanpa mengisi formulir Model C3.
Terdapat pemilih yang menggunakan KTP saja tetapi tidak dicatat di dalam
DPKTb dan tidak dimasukkan ke dalam salinan Berita Acara Pemungutan
dan Penghitungan Suara.
TPS 13 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 13 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.00 WITA.
KPPS mengizinkan pemilih utntuk membawa tas masuk ke dalam bilik suara.
KPPS mengizinkan pemilih buta huruf untuk didampingi oleh Linmas tanpa
mengisi Formulir Model C3.
Terdapat pemilih yang diterima pendaftarannya oleh KPPS untuk
menggunakan hak pilihnya setelah pukul 13.00 WITA.
15
Pada saat penghitungan surat suara KPPS melakukan penghitungan surat
suara DPRD Provinsi kemudian DPRD Kabupaten dikarenakan Formulir
Model C1 Plano untuk DPR dan DPD tidak ada.
Proses penghitungan suara untuk DPR dan DPD ditunda pada tanggal 10
April 2014 dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPR dan DPD tidak
ada.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
TPS 14 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 14 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.10 WITA.
KPPS mengizinkan pemilih buta huruf untuk didampingi oleh KPPS tanpa
mengisi Formulir Model C3.
Pada saat penghitungan surat suara KPPS melakukan penghitungan surat
suara DPRD Provinsi kemudian DPRD Kabupaten dikarenakan Formulir
Model C1 Plano untuk DPR dan DPD tidak ada.
Proses penghitungan suara untuk DPR dan DPD ditunda pada tanggal 10
April 2014 dikarenakan Formulir Model C1 Plano untuk DPR dan DPD tidak
ada.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
TPS 15 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 15 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.20 WITA.
KPPS mengizinkan pemilih lanjut usia untuk didampingi oleh KPPS
mencoblos di dalam bilik suara tanpa mengisi Formulir Model C3.
Penghitungan suara untuk DPD dilanjutkan tanpa menyalin hasilnya ke
dalam Formulir Model C1 Plano DPD dikarenakan Formulir Model C1 Plano
DPD tidak ada.
TPS 16 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 16 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.35 WITA.
TPS 17 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 17 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 04.50 WITA.
Pada saat penghitungan surat suara KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana terlebih dahulu dihitung adalah surat suara
16
DPRD Kabupaten kemudian DPRD Provinsi dikarenakan Formulir Model C1
Plano untuk DPR dan DPD tidak ada.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
TPS 18 :
Pendistribusian Logistik ke TPS 18 dari PPS Kelurahan Kota Uneng terjadi
pada tanggal 09 April 2014, ± Pukul 05.05 WITA.
Salinan DPT tidak diberikan oleh KPPS kepada Pengawas Pemilu Lapangan.
KPPS mengizinkan satu pemilih untuk didampingi oleh KPPS tanpa mengisi
Formulir Model C3.
Pada saat penghitungan surat suara KPPS melakukan penghitungan surat
suara tidak berurutan dimana terlebih dahulu dihitung adalah surat suara
DPRD Kabupaten kemudian DPRD Provinsi dikarenakan Formulir Model C1
Plano untuk DPR dan DPD tidak ada.
Hasil penghitungan surat suara DPR dan DPD dicatat kedalam formulir
Model C1 DPR dan DPD Plano berhologram yang di photocopy dan dalam
ukuran kertas F4.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah tidak cermat dan tidak profesional dalam proses pengadaan,
pengepakan dan pendistribusian surat suara;
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
17
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dari Bawaslu Provinsi NTT;
2. Bukti P-2 : Hasil Kajian dan Klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Sikka;
3. Bukti P-3 : Berkas Temuan dan Kajian Panwascam Alok;
4. Bukti P-4 : Berkas Laporan dan Kajian Panwascam Mego;
5. Bukti P-5 : Berkas Laporan dan Kajian Panwascam Doreng;
6. Bukti P-6 : Berkas Laporan dan Kajian Panwascam Talibura.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 16 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Tentang Logistik Tertukar:
1. Bahwa logistik tertukar terutama surat suara Daerah Pemilihan Sikka 4 terjadi
karena kekeliruan memasukkan surat suara ke dalam amplop untuk Daerah
Pemilihan Sikka 2 yang kemudian terkirim ke Kecamatan Mego (Dapil Sikka 2);
2. Bahwa akibat kekeliruan pengisian ini maka pada saat pengisian surat suara untuk
TPS 7, 8, dan 9 Desa Nangahale Kecamatan Talibua menjadi tidak terpenuhi;
3. Bahwa dengan tidak terpenuhinya surat suara yang tidak dapat diisi untuk TPS 7,8,
dan 9 mengakibatkan pelaksanaan pemungutan suara untuk TPS tersebut
dilaksanakan pada tanggal 14 April 2014;
4. Bahwa tertukarnya surat suara baru diketahui setelah dilaporkan oleh PPK
Kecamatan Mego bahwa di Kecamatan Mego pada 12 TPS untuk surat suara DPRD
Kabupaten yang seharusnya terisi surat suara DPRD Kabupaten Dapil Sikka 2 terisi
surat suara DPRD Kabupaten Dapil Sikka 4;
5. Bahwa kekurangan surat suara untuk TPS 7,8, dan 9 Desa Nangahale Kecamatan
Talibua karena terjadinya kekeliruan pengisian surat suara dari Dapil Sikka 4 ke
Dapil Sikka 2 sebanyak 1.691 surat suara;
6. Bahwa selain TPS 7,8, dan 9 Desa Nangahale Kecamatan Talibua yang surat
suaranya terisi pada Dapil Sikka 2 juga terdapat surat suara yang tertukar pada TPS
3 dan 4 Desa Wailamung yang seharusnya terisi surat suara Dapil Sikka 4 tetapi
terisi surat suara Dapil Sikka 3 sebanyak 484, serta TPS 2 dan 3 Desa Wolonterang
Kecamatan Doreng;
Tentang Kekurangan Logistik:
7. Bahwa kekurangan logistik terutama alat kelengkapan TPS yang diadakan oleh
sekretariat yang telah dipisahkan dalam tas plastik sebagaimana yang dilaporkan
18
oleh sekretariat bahwa alat kelengkapan yang sudah dipisahkan dalam tas plastik
untuk setiap TPS adalah lengkap;
8. Bahwa setelah dimasukkan ke dalam kotak dan dikirim ke TPS, oleh penyelenggara
tingkat bawah melaporkan bahwa dalam tas plastik yang berisi alat kelengkapan
TPS terdapat kekurangan alat kelengkapan TPS;
9. Bahwa semua distribusi logistik melibatkan Panwaslu Kabupaten Sikka dan
jajarannya sampai PPL;
Tentang Pendistribusian Logistik yang Tidak Sesuai Jadwal
10. Bahwa dalam rencana kerja yang telah dibuat terutama untuk pendistribusian
logistik telah dilakukan pemetaan wilayah untuk Kabupaten Sikka meliputi wilayah
kepulauan, wilayah sangat sulit, wilayah sulit, dan wilayah yang mudah;
11. Bahwa sesuai pemetaan wilayah, maka logistik sesuai rencana kerja harus sudah
dikirim ke PPK pada tanggal 5 April 2014 untuk kemudian diteruskan oleh PPK ke
PPS dan PPS ke KPPS;
12. Bahwa tidak dilaksanakan sesuai rencana kerja serta jadwal disebabkan oleh
diterimanya logistik dari KPU Provinsi terakhir pada tanggal 6 April 2014;
13. Bahwa karena ada logistik yang baru diterima tanggal 6 April 2014 menyebabkan
logistik tidak bisa dikirim sesuai rencana kerja karena seluruh logistik Pemilu harus
dikirim bersamaan;
Tentang Penggunaan C1 Plano yang Tidak Sesuai Standar
14. Bahwa terdapat C1 Plano untuk TPS 1, 2, dan 3 Wailiti yang menggunakan kertas
A3 sebagai pengganti model C1 Plano;
15. Bahwa penggunaan A3 untuk menggantikan C1 Plano dikarenakan terdapat
halaman-halaman yang kurang dari C1 Plano yang dikirim, sehingga dengan limit
waktu yang ada sangat tidak dimungkinkan untuk dikirim kekurangan, sehingga
diadakan di Maumere sesuai fasilitas yang ada di Maumere yang hanya mampu
mencetak ukuran A3;
16. Bahwa penggunaan A3 dalam arahan kepada panitia ad hoc pada tingkat bawah
agar berkoordinasi secara berjenjang dan menjelaskan kepada Panwascam dan PPL
serta saksi parpol yang ada di TPS;
Tentang KPPS tidak Menyerahkan Salinan Berita Acara
17. Bahwa tidak diserahkan Berita Acara oleh KPPS sebagaimana laporan yang
disampaikan oleh KPPS melalui PPS dan PPK karena saksi partai yang mengikuti
pemungutan dan penghitungan suara sudah lebih dahulu pulang sebelum
penyerahan Berita Acara oleh KPPS;
19
18. Bahwa Berita Acara yang tidak diserahkan oleh KPPS dimasukkan kedalam kotak
untuk dapat diminta oleh saksi pada saat rekapitulasi di tingkat PPS;
Tentang Berita Acara yang Tidak Diserahkan kepada Panwaslu
19. Bahwa tidak semua Berita Acara tidak diserahkan kepada Panwaslu Kabupaten
Sikka;
20. Bahwa tidak diserahkannya beberapa Berita Acara oleh sekretariat sebagaimana
terhadap Berita Acara oleh sekretariat lebih karena kesibukan, bukan karena tidak
mau atau sengaja untuk tidak menyerahkan kepada Panwaslu Kabupaten Sikka;
Tentang Respon Terhadap Laporan dari PPK Mengenai Surat Suara yang Tertukar
21. Bahwa pada tanggal 9 April 2014, laporan tentang tertukarnya surat suara tidak
datang atau disampaikan pada wkatu yang bersamaan, hal ini disebabkan karena
wilayah-wilayah tertukarnya surat suara ada yang tidak memiliki akses informasi
komunikasi (jaringan HP) sehingga ada wilayah yang baru menyampaikan
tertukarnya surat suara menjelang berakhirnya waktu pemungutan suara;
22. Bahwa terhadap TPS yang mengalami tertukarnya surat suara antardapil tidak
dapat diganti sehingga dilaksanakan penundaan untuk dilaksanakan kembali pada
tanggal 14 April 2014;
Tentang Surat kepada Panwaslu Sehubungan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada Tanggal 14 April 2014
23. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada TPS yang ditunda serta pelaksanaan
pemungutan suara pada tanggal 14 April 2014 dibuat dalam surat suara yang
ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi NTT, Panwaslu Kabupaten Sikka, Panwascam,
PPK, PPS, KPPS, serta parpol peserta Pemilu;
24. Bahwa kebutuhan surat suara akibat surat suara yang tertukar di Dapil Sikka 2
sebanyak 1.691 memenuhi kebutuhan yang seharusnya terisi sesuai dapil yaitu
Dapil Sikka 4 untuk TPS 7, 8, dan 9 Desa Nangahale, TPS 3 dan 4 Desa Wailamung,
dan TPS 2 dan 3 Desa Wolonterang yang seluruhnya berjumlah 1.575
25. Bahwa terjadinya kekeliruan pengisian surat suara yang terjadi karena sesuai
program kerja yang telah dibuat tidak dapat dilaksanakan oleh sekretariat dengan
mencicil pengepakan;
26. Bahwa pengepakan baru dimulai pada tanggal 4 April 2014 sehingga dengan batas
waktu yang tersisa dan pelaksanaan pekerjaan yang terburu-buru menyebabkan
ketidakcermatan karena warna surat suara untuk DPRD kabupaten untuk semua
Dapil berwarna hijau;
27. Bahwa pengepakan yang dilaksanakan juga bersamaan dengan penyortiran logistik
yang diterima terakhir yaitu pada tanggal 6 April 2014;
20
28. Bahwa komisioner sesuai fungsi dan tugas, selain melaksanakan fungsi kontrol juga
secara langsung bersama-sama dengan sekretariat melakukan pengepakan dan
pengisian logistik untuk dikirim ke TPS;
Tentang Pemungutan Suara di Kelurahan Madawat yang Dilaksanakan pada Jam
09.30
29. Bahwa dalam Bimtek yang dilakukan selalu diarahkan bahwa waktu pemungutan
suara dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa sebagaimana yang diadukan
Pengadu, seperti surat suara tertukar, kekurangan surat suara, distribusi logistik
yang tidak sesuai jadwal, ataupun berita acara serah terima logistik Pemilu yang
tidak diserahkan kepada Pengadu;
2. Bahwa yang dilakukan Teradu adalah meningkatkan fungsi koordinasi dengan
sekretariat dan meningkatkan fungsi pengawasan serta keterlibatan bersama dalam
proses kerja agar mencapai hasil yang lebih baik;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sikka.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 17/KPU-Kab-
018.433971/IV/2014 Tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 pada TPS 7, TPS 8, dan TPS 9
Desa Nangahale Kecamatan Talibura serta TPS 1, TPS 2, dan TPS
3 Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat;
2. Bukti T-2 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 18/KPU-Kab-
018.433971/IV/2014 Tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 pada 19 (Sembilan Belas) TPS
di Kabupaten Sikka;
21
3. Bukti T-3 : Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Sikka Nomor:
26/BA/IV/2014 Tentang Rapat Pleno Penetapan Jadwal
Pelaksanaan Pemilihan Umum Susulan Serta Pemungutan dan
Penghitungan Suara Lanjutan dalam Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 pada 25 (Dua Puluh Lima) TPS
di Kabupaten Sikka;
4. Bukti T-4 : Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Sikka Nomor:
24.a/BA/IV/2014 Tentang Rapat Pleno Penarikan Kembali Kotak
Suara dari 19 (Sembilan Belas) TPS dalam Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD Tahun 2014;
5. Bukti T-5 : Surat KPU Kabupaten Sikka Nomor 105/KPU-Kab-
018.433971/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 perihal Laporan Hasil
Pengecekan dan Permintaan Tambahan Logistik Pemilu Tahun
2014 KPU Kab. Sikka.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.