Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 129 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kab. Kebumen
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/07/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-07-2021
👁 23 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 120-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 Juli 2020 KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020, melalui website dan akun media sosial yakni instagram, facebook dan twitter.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada 8 Juli 2020 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 melalui web dan akun media social instagram, facebook dan twitter. Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat (5) Peraturan Komisi; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 13; Pasal 31 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih; Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Yulianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Teradu II Danang Munandar, Teradu III Dzakiatul Banat, dan Teradu V Solahudin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Agus Hasan Hidayat selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Arif Supriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Te
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 129-PKE-DKPP/IV/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 120-
P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Panggih Prasetyo
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko).
Alamat : Dk Lakung RT.003 RW.005 Desa Brecong, Kecamatan
Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa
Tengah.
----------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA---------------------------------------
2. Nama : Marwito
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Pupus No.8 Adikarso, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yulianto
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Danang Munandar
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Dzakiatul Banat
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Agus Hasan Hidayat
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Solahudin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Arif Supriyanto
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Maesaroh
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Badruzzaman
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Nasihudin
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Maria Erni Peristiwanti
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen
Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu X;
Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Ahli; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 120-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8 Juli 2020 KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan
Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tentang
Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat,
dan Pelaksana Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kebumen tahun 2020, melalui website dan akun media sosial yakni
instagram, facebook dan twitter. Waktu pendaftaran Pemantau Pemilihan
adalah tanggal 1 November 2019 s.d tanggal 2 Desember 2020 pada jam kerja
pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Tidak terdapat pengecualian pada hari terakhir
pendaftaran sampai dengan pukul 00.00 WIB. Dalam pengumuman terdapat
kesalahan cetak yang membingungkan. Jika merujuk judul pengumuman
maka baris berikut semestinya jadwal untuk Pelaksana Survey atau Jajak
Pendapat (baris kedua), dan Pelaksana Hitung Cepat (baris ketiga). Namun
yang tertulis malah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri (baris kedua) dan
Pemantau Pemilihan Asing (baris ketiga) dengan waktu pemilihan sama yakni
tanggal 1 November 2019 s.d 8 Desember 2020.
2. Pada tanggal 2 Desember 2020 malam, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk
Rakyat (JPPR) melakukan pendaftaran pemantau, tapi masih dilayani KPU
Kabupaten Kebumen. Informasi pendaftaran dilakukan pada malam hari
sebagaimana terdapat dalam berita media online.
3. Pada tanggal 4 Desember 2020, KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan SK
Nomor 420 tentang penetapan JPPR sebagai pemantau Pilbup Kebumen.
4. Pada tanggal 7 Desember 2020, JPPR mengajukan penambahan personil
pemantau semula 27 orang menjadi 71 orang, sehingga KPU Kabupaten
Kebumen menerbitkan SK Nomor 425 tentang perubahan SK Nomor 420
tentang penetapan JPPR sebagai pemantau Pilbup Kebumen.
5. Pada malam sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Selasa, tanggal 8
Desember 2020 beberapa rekan Pengadu memergoki orang membagi-bagikan
uang kepada para pemilih. Tanpa ada rekan yang dihubungi, Ketua JPPR
Kebumen Agus Suroso membuat pernyataan yang dikutip media online, akan
melakukan pendalaman isu money politics.
6. Pada Selasa, tanggal 15 Desember 2020, diberitakan ada beberapa orang
melaporkan 14 temuan kasus money politics kepada Bawaslu.
7. Pada Kamis, tanggal 17 Desember 2020, Ketua JPPR Kebumen Agus Suroso
membuat pernyataan bahwa dalam Pilkada 2020 JPPR tidak menemukan
money politics sebagaimana dikutip media online. Padahal dalam waktu yang
sama belum ada keputusan Bawaslu terhadap laporan temuan kasus money
politics.
8. Pada hari yang sama, melalui akun facebook pribadi Agus Suroso selaku
Ketua JPPR Kebumen mengunggah ucapan selamat kepada Pasangan Calon
tunggal terpilih. Padahal JPPR sebagai pemantau Pilkada dengan Pasangan
Calon tunggal mempunyai kesempatan mengajukan sengketa Perkara Hasil
Pemilihan (PHP) sampai dengan tanggal 18 Desember 2020, sesuai waktu
yang diberikan KPU Kabupaten Kebumen setelah pleno rekapitulasi
perhitungan suara pada tanggal 15 Desember 2020. Nampak sekali Agus
Suroso sebagai pribadi maupun Ketua JPPR Kebumen, lebih mementingkan
mengucapkan selamat kepada Pasangan Calon tunggal, daripada
memanfaatkan kesempatan untuk mengevaluasi hasil perhitungan suara
dan kemungkinannya untuk mengajukan sengketa PHP.
9. Melihat keanehan tersebut, Pengadu menelusuri akun facebook Agus Suroso,
ternyata sebelum mendaftarkan JPPR Kebumen sebagai pemantau, Agus
Suroso pernah mengunggah ajakan kepada warga NU untuk memilih Arif
Sugiyanto dalam Pilbup, tepatnya pada tanggal 17 November 2020.
10. Sebagai seorang yang pernah mempengaruhi dan mengajak pemilih lain
untuk memilih Pasangan Calon tunggal dalam Pilbup Kebumen, semestinya
Agus Suroso tidak memenuhi syarat mendaftarkan JPPR Kebumen untuk
menjadi pemantau Pilbup Kebumen, karena harus menandatangani
pernyataan sesuai Form II.5 Keputusan KPU No. 296/PP.06-
Kpt/06/KPU/VI/2020 diantaranya berisi: tidak mempengaruhi pemilih
dalam menggunakan haknya dan tidak memihak kepada peserta pemilihan
tertentu. Selanjutnya pada bagian akhir pernyataan terdapat kalimat: dan
jika dikemudian hari ternyata pernyataan yang saya buat tidak benar, maka
saya bersedia dituntut di muka pengadilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kenyataannya hal itu tidak pernah diperhatikan oleh
KPU Kabupaten Kebumen. Demikian juga Bawaslu Kabupaten Kebumen
yang semestinya mengawasi proses tersebut juga tidak melakukan tindakan
apa-apa.
11. Karena tidak ada teguran dan tindakan dari KPU Kabupaten Kebumen dan
Bawaslu Kabupaten Kebumen terhadap JPPR Kebumen, kemudian
Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Kebumen mengusulkan pemberian
sangsi bagi JPPR kepada KPU Kabupaten Kebumen dengan tembusan antara
lain Bawaslu Kabupaten Kebumen yang juga diberitakan media online.
12. Terhadap usulan tersebut, KPU Kabupaten Kebumen memberikan jawaban
melalui surat dan menganggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan JPPR.
Dalam balasan tersebut KPU Kabupaten Kebumen memisahkan tindakan
Agus Suroso secara pribadi yang jelas-jelas memperlihatkan
keberpihakannya kepada peserta Pilbup Kebumen dengan institusi JPPR.
Balasan KPU Kabupaten Kebumen juga diberitakan media online. Sementara
sekalipun diberi tembusan, Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak memberikan
tanggapan.
13. Balasan dari KPU Kabupaten Kebumen tersebut mendapat tanggapan dari
mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen Teguh Purnomo, sebagaimana
diberitakan media online diberitakan media online, intinya menurut Teguh
Purnomo terkesan KPU Kabupaten Kebumen hanya meneruskan saja
penjelasan dari Ketua JPPR Agus Suroso, tanpa membahas masalahnya
secara analitis sebelum memutuskan.
14. Berdasarkan kronologi tersebut Pengadu menyimpulkan, dalam penerimaan
pendaftaran JPPR sebagai pemantau Pilbup Kebumen, telah terjadi hal-hal
sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 8 Juli 2020 mempublikasikan
pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey
atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 yang membingungkan
dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
b. KPU Kabupaten Kebumen menerima pendaftaran setelah batas akhir
pendaftaran terlewati, yakni tanggal 2 Desember 2020 pukul 16.00
WIB, sebagaimana pemberitaan media online JPPR mendaftar pada
malam hari.
c. KPU Kabupaten Kebumen menerima tambahan kelengkapan
pendaftaran sesudah masa pendaftaran berakhir, yakni pada tanggal
7 Desember 2020 dan pada tanggal itu pula langsung menerbitkan SK
perubahan yang telah diterbitkan. Hal ini tidak mengindahkan
ketentuan tata cara pendaftaran yang diatur dalam Keputusan KPU
No. 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020.
d. KPU Kabupaten Kebumen tidak cermat dalam memeriksa persyaratan
independensi calon pemantau Pilbup Kebumen.
e. KPU Kabupaten Kebumen selama kurun waktu tanggal 4 s.d 14
Januari 2021 hanya membuat alasan yang kurang logis untuk
mempertahankan keputusannya terhadap JPPR, setelah menerima
usulan pemberian sanksi untuk JPPR sehingga terkesan dipengaruhi
pihak-pihak tertentu.
f. Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak melaksanakan tugas pengawasan
dengan baik dalam proses pendaftaran pemantau Pilbup Kebumen
dan/atau telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan
yang dilakukan KPU Kabupaten Kebumen dalam proses tersebut. Hal
ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Kebumen sejak KPU Kabupten
Kebumen menerima pendaftaran JPPR sebagai pemantau Pilbup
Kebumen pada 2 Desember 2020 sampai pengaduan ini dibuat. Sikap
tersebut muncul bisa karena masalah kemampuan dalam memahami
peraturan dan/atau karena pengaruh pihak lain.
15. Baik KPU Kabupaten Kebumen maupun Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak
bekerja dengan prinsip mandiri dan berkepastian hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 8 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyeleggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu
VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan secara tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X selaku Penyelenggara
Pemilu; dan
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-19 sebagai berikut:
N0
BUKTI KETERANGAN
.
1 P-1 Screenshoot Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen melalui
website KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber;
2 P-2 Screenshoot Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen melalui akun
instagram KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber;
3 P-3 Screenshoot Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen melalui akun
facebook KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber;
4 P-4 Screenshoot Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen melalui akun
twitter KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber;
5 P-5 Screenshoot ajakan Agus Suroso agar warga NU memilih Arif
Sugiyanto pada akun facebook dan link sumber;
6 P-6 Salinan berita JPPR akan melakukan pendalaman isu money politik
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dan link
sumber;
7 P-7 Salinan berita JPPR mendaftar sebagai pemantau Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen di Kantor KPU Kabupaten Kebumen;
8 P-8 Salinan berita Bawaslu Kabupaten Kebumen mendapat laporan 14
kasus dugaan money politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen dan link sumber;
9 P-9 Salinan berita JPPR tidak menemukan kasus money politik dan link
sumber;
10 P-10 Screenshoot ucapan selamat Agus Suroso kepada Pasangan Calon
Terpilih pada akun facebook dan link sumber;
11 P-11 Salinan berita masih berlanjutnya proses pemeriksaan kasus
dugaan money politik ke Sentra Gakkumdu dan link sumber;
12 P-12 Salinan berita Masyarakat Kotak Kosong mengusulkan kepada KPU
Kabupaten Kebumen agar memberikan sanksi kepada JPPR dan
link sumber;
13 P-13 Salinan berita balasan KPU Kabupaten Kebumen kepada
Masyarakat Kotak Kosong Kabupaten Kebumen yang menolak
memberikan sanksi kepada JPPR dan link sumber;
14 P-14 Salinan berita tanggapan mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen
terhadap sikap KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber;
15 P-15 Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen Nomor
270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020;
16 P-16 SK Nomor 420 tentang Penetapan JPPR sebagai Pemantau
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen;
17 P-17 SK Nomor 425 tentang Perubahan SK Nomor 420;
18 P-18 Surat Masyarakat Kotak Kosong Kabupaten Kebumen kepada KPU
Kabupaten Kebumen mengusulkan sanksi bagi JPPR;
19 P-19 Salinan balasan KPU Kabupaten Kebumen kepada Masyarakat
Kotak Kosong Kabupaten Kebumen.
[2.3.2] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni
Asmakhuddin dan Aminudin Aziz Prayitno yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 2 Juli 2021 sebagai berikut:
Asmakhuddin
Saksi menerangkan Pengadu mengadukan Teradu terkait dengan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen dan Bawaslu Kabupaten
Kebumen. Setahu saya ada 3 yakni mengadukan adanya pelanggaran kode etik
terkait dengan pidato kepala desa, money politik, dan usulan sanksi terhadap
pemantau pemilu yaitu JPPR.
Kami menyampaikan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen berkenaan
dengan JPPR, money politik, dan keterlibatan kepala desa. Laporan secara tertulis
disampaikan Pengadu kepada KPU Kabupaten Kebumen berupa usulan untuk
memberikan sanksi kepada Pemantau Pemilihan JPPR.
Aminudin Aziz Prayitno
Saksi merupakan Saksi fakta pelanggaran KPU Kabupaten Kebumen dan Bawaslu
Kabupaten Kebumen berkenaan dengan perekrutan pemantau pemilihan dan
pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilapangan kami temui namun dalam
laporan kurang ditanggapi.
[2.4] KETERANGAN AHLI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Ahli yakni H. Teguh
Purnomo, S.H., dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Juli
2021 sebagai berikut:
H. Teguh Purnomo, S.H.
Apa yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana telah diekplorasi. Saya selaku
ahli berpendapat yang dilakukan oleh Para Teradu baik KPU maupun Bawaslu
berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Saya melihat yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Kebumen jauh dari profesionalitas yang seharusnya dimiliki oleh
Penyelenggara Pemilu. Kedua, Badan Pengawas Pemilu yang seharusnya mengawasi
setiap tahapan pemilihan kepala daerah mereka telah abai dan tidak melaksanakan
tupoksi secara maksimal sehingga ada proses pendaftaran yang waktunya sudah
melampaui batas ada persyaratan yang kurang, ada pemantau yang melakukan
ajakan di media sosial untuk memilih calon tertentu ternyata luput dari pengawasan
KPU maupun Bawaslu. Bahkan sampai terakhir proses pengumuman di KPU belum
dilakukan Pemantau telah mendeklarasikan di media sosial bahwa KPU Kabupaten
Kebumen tidak ada pelanggaran apapun berkaitan dengan Pilkada. Padahal yang
ditemukan oleh Mas Koko sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Kebumen
dan Bawaslu Kabupaten Kebumen namun tidak direspon. Hal ini merupakan
tindakan yang tidak sesuai yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen maupun
Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Keputusan KPU Nomor 296 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau
pemilihan dan lembaga survei. Surat keputusan KPU ini adalah merupakan gaiden
dari penyelenggara pemilu baik itu KPU yang ada dibawahnya yaitu KPU Provinsi
maupun KPU Kabupaten/Kota. Maupun dasar bagi pengawas pemilu (Badan
Pengawas Pemilihan Umum) dalam poin f angka 4 tentang tatacara pendaftaran
pemantau pemilihan dalam negeri, ini ada klausula bahwa apabila masih terdapat
kekurangan dokumen persyaratan tim petugas KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota meminta pada calon pemantau pemilihan dalam negeri untuk
melengkapi dan menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan tersebut paling
lambat pada saat berakhirnya jadwal pendaftaran serta memberikan catatan pada
tanda terima dokumen persyaratan pendaftaran. Jadi verifikasi awal harus
dilakukan pada saat pendaftaran sementara apabila kita mencoba untuk melihat
pengumuman KPU Kabupaten Kebumen maka pendaftaran berakhir pada pukul
16.00 wib. Memang sepertinya ini agak bias, karena dalam pendaftaran calon atau
calon legislatif.
Verifikasi seharusnya dilakukan sebelum penutupan pendaftaran. Rujukannya
adalah pertama yaitu Keputusan KPU Nomor 296 tahun 2020, yang telah diatur
secara tegas bahwa tahapan verifikasi dilakukan sebelum pengumuman, karena ini
merupakan verifikasi persyaratan. Bagaimana mungkin?ada pemantau yang tidak
memenuhi syarat tetapi yang bersangkutan diterima menjadi pemantau.
Menurutkan kami verifikasi tidak boleh dilakukan sebelum pukul 16.00 wib, karena
KPU/Bawaslu harus jelas rujukan hukumnya apabila mereka hanya KPU
Kabupaten/Kota yang bukan merupakan pembuat kebijakan melainkan pelaksana
aturan yang ada. Secara pribadi, terkait dengan pemantau tidak ada pengalaman
atau tidak mengetahui tetapi apabila berkenaan dengan pendaftaran calon legislatif
maupun bupati atau wakil bupati. KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh
menafsirkan sendiri berkenaan dengan peraturan yang telah ada.
Saya bukan merupakan bagian dari masyarakat kotak kosong. Kode etik pemantau
selain mengikat kepada lembaga juga mengikat kepada pribadi masing-masing. Hal
ini disebabkan antara lembaga dan pribagi merupakan 2 (dua) hal yang sulit
dibedakan. Hampir sama dengan penyelenggara pemilu.
Ini bukan menyangkut hari kerja atau kalender, tetapi yang dilihat adalah
pengumuman yang secara jelas dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kebumen. Bahwa
di sana dituliskan waktunya hanya sampai dengan pukul 16.00 wib. Pengumuman
tersebut seharusnya ditaati, mengikat secara internal maupun eksternal.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V
I. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Pengadu adalah aktivis Masyarakat Kotak Kosong (istilah kotak kosong
tidak dikenal dalam regulasi Pemilihan) yang secara politik Pengadu
memprogandakan dan memobilisasi pemilih untuk memilih kolom kosong dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020;
2. Bahwa Pengadu termasuk orang yang tidak setuju atas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dengan hanya diikuti satu Pasangan Calon
serta diprogandakan di media sosial maupun media cetak;
3. Bahwa benar Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-
Kab/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pengumuman Pemantau Pemilihan,
Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dibuat oleh Para
Teradu KPU Kabupaten Kebumen;
4. Bahwa berkenaan keberadaan Pengumuman Pemantau Pemilihan, Pelaksana
Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Teradu I s.d. Teradu V pada
prinsipnya selalu berupaya untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat umum/pemantau untuk aktif terlibat dalam proses
demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Teradu I
s.d. Teradu V beberapa kali mengadakan sosialisasi tentang pendaftaran
Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan
Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020;
5. Bahwa berdasarkan fakta, tidak terdapat pihak yang dirugikan atas
Pengumuman yang dibuat oleh Teradu I s.d. Teradu V. Apalagi dalam hal ini
Pengadu bukan merupakan calon Pemantau Pemilihan;
6. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Pengumuman yang dibuat
Teradu I s.d. Teradu V membingungkan. Faktanya Jaringan Pendidikan Pemilih
Untuk Rakyat (JPPR) tidak mengalami kebingungan atas pengumuman tersebut.
KPU Kabupaten Kebumen sangat terbuka menerima pertanyaan maupun
permintaan keterangan selama masa pendaftaran sejak pengumuman
ditetapkan dan Pengadu juga bukan merupakan pihak yang dirugikan atas
adanya pengumuman tersebut;
7. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Pengumuman yang dibuat Teradu I s.d.
Teradu V membingungkan tersebut terbukti tidak benar. Hal ini disebabkan
pada tanggal 30 November 2020, Pengadu justru datang ke Kantor KPU
Kabupaten Kebumen bertemu dengan Teradu V untuk berkonsultasi terkait
ketentuan kampanye dan pendaftaran pemantau mulai jadwal, batas waktu
pendaftaran, dan syarat-syarat;
8. Bahwa Teradu I s.d. V membantah dalil Pengadu pada angka 2, faktanya pada
tanggal 2 Desember 2020, pukul 15.00 WIB, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk
Rakyat mengajukan pendaftaran Pemantau ke KPU Kabupaten Kebumen dan
diterima oleh bagian front office KPU Kabupaten Kebumen;
9. Bahwa selanjutnya dokumen pendaftaran tersebut diverifikasi oleh Teradu V
dibantu Kasubbag Hukum pada sekitar pukul 21.00 WIB, namun dikarenakan
dokumen tersebut masih ada kekurangan, yakni belum menyertakan data
personil pemantau, maka selanjutnya Teradu V menghubungi anggota Jaringan
Pendidikan Pemilihan Untuk Rakyat (JPPR) yakni M. Fahmi Zulfa dan meminta
agar kekurangan berkas tersebut segera dilengkapi;
10. Bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, M. Fahmi Zulfa datang membawa kelengkapan
berkas pendaftaran, dan selanjutnya dokumen tersebut diverifikasi oleh Teradu
IV, dan Teradu V, dan Kasubbag Hukum, hingga akhirnya pada sekitar pukul
23.55 WIB dokumen pendaftaran pemantau tersebut dinyatakan lengkap dan
diberikan tanda terima;
11. Bahwa benar pada tanggal 4 Desember 2020, setelah berkas pendaftaran
pemantau dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dinyatakan
lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, KPU Kabupaten Kebumen menetapkan
dan menerbitkan Akreditasi kepada Pemantau Pemilihan JPPR dengan SK
Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan
Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) sebagai lembaga pemantau dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020;
12. Bahwa benar pada tanggal 7 Desember 2020 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Kebumen, KPU Kabupaten Kebumen menerima berkas perubahan
terkait penambahan personil lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal
31 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota yang berbunyi “Penambahan nama, jumlah dan alokasi
anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau dilaporkan
kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”, maka atas
dasar tersebut KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan SK Nomor 425/PL.02.4-
Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor
420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020;
13. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak perlu menanggapi dalil Pengadu pada angka
5, 6, 7, 8, dan 9 karena dalil-dalil tersebut tidak ditujukan kepada Teradu I s.d.
Teradu V melainkan pada Agus Suroso selaku Koordinator Jaringan Pendidikan
Pemilih untuk Rakyat (JPPR);
14. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak dan membantah dalil Pengadu pada
angka 10 karena sejak awal pendaftaran pemantau sampai dengan diterbitkan
Surat Keputusan Akreditasi oleh Teradu I s.d. Teradu V, seluruh prosedur
hukum telah dipenuhi Teradu I s.d. Teradu V. Bahkan sampai dengan selesai
kegiatan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
Tahun 2020, tidak terdapat informasi atau laporan masyarakat maupun
masukan dari Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait dengan pelanggaran
ketentuan pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun
2020 oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Selain itu, sebagai
bentuk pertanggungjawaban tugas pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemantauan kepada
Teradu I s.d. Teradu V;
15. Bahwa benar Pengadu bersama beberapa orang yang mengatasnamakan
Presidium Masyarakat Kotak Kosong pada tanggal 27 Desember 2020
mengirimkan surat perihal Usulan Pemberian Sanksi Pada Jaringan Pendidikan
Pemilih untuk Rakyat (JPPR);
16. Bahwa atas adanya surat sebagaimana dimaksud Pengadu, Teradu I s.d. Teradu
V telah menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang berbunyi “sebelum mencabut status dan hak sebagaimana
dimaksud ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
wajib mendengarkan penjelasan Lembaga Pemantauan Pemilihan”. Atas dasar
tersebut, Teradu I s.d. Teradu V memanggil dan meminta keterangan Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Kebumen juga hadir memenuhi
undangan Teradu I s.d. Teradu V namun hanya memberikan keterangan secara
lisan yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat laporan pelanggaran yang
dilakukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR);
17. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak dan membantah dalil Pengadu pada
angka 12 dan 13. Surat jawaban yang dibuat oleh Teradu I s.d. Teradu V melalui
kajian mendalam dengan memperhatikan fakta dan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Berdasarkan kajian Teradu I s.d. Teradu V, Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tidak terbukti memihak kepada peserta
pemilihan sehingga Teradu I s.d. Teradu V tidak mencabut status dan hak
sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 yang berbunyi
“Lembaga Pemantauan Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, dicabut status dan haknya
sebagai Lembaga Pemantauan Pemilihan”;
18. Bahwa berdasarkan atas jawaban-jawaban Teradu I s.d. Teradu V, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar publikasi Pengumuman Pendaftaran Pemantau
Pemilihan tanggal 8 Juli 2020 yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V
membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
b. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kebumen menerima pendaftaran
Pemantau Pemilihan setelah masa pendaftaran berakhir.
c. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen menerima berkas perubahan terkait
penambahan personil Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur
penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta
penambahan daerah yang akan dipantau dilaporkan kepada KPU
Kabupaten, maka KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan SK Nomor
425/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan atas
Keputusan Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai
Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
Tahun 2020.
d. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kebumen tidak cermat dalam
memeriksa persyaratan dan independensi calon pemantau. Justru yang
dilakukan KPU Kabupaten Kebumen telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d TERADU X
Dengan ini Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X menyampaikan
jawaban atas pengaduan Pengadu nomor: 120-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi
dengan perkara nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan Pengadu pada Romawi III angka 2, pada
pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen diduga tidak
melakukan pengawasan terhadap rekruitmen lembaga pemantau dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020, maka kami Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban bahwa dugaan tersebut
tidak benar dan tidak beralasan. Bawaslu Kabupaten Kebumen telah melakukan
pengawasan terhadap rekruitmen Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang
akan kami uraikan dalam jawaban ini;
2. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada Romawi IV angka 6, pada pokoknya
menyatakan bahwa ada beberapa orang melaporkan 14 temuan kasus money politik
ke Bawaslu Kabupaten Kebumen, maka kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban bahwa benar pada hari Selasa tanggal
15 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima laporan dugaan
pelanggaran money politik sebagaimana dimaksud Pengadu. Laporan tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen sesuai dengan mekanisme
penanganan pelanggaran pemilihan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kebumen. Dari hasil Penanganan Pelanggaran melalui Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kebumen, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur
pelanggaran pidana pemilihan. Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2020
Bawaslu Kabupaten Kebumen menerbitkan status laporan dan diumumkan,
termasuk dikirimkan juga kepada Pelapor;
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada Romawi IV angka 11 dan angka
12 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak
memberikan tanggapan atas tembusan surat yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Kebumen mengenai usulan sanksi bagi JPPR, maka kami Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima tembusan surat
dengan kepala surat tertulis Masyarakat Kotak Kosong (MAS KOKO)
Kabupaten Kebumen dengan Nomor: 05/MASKOKO/XII/2020 tertanggal 27
Desember 2020 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kebumen. Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Kebumen pada tanggal 4 Januari 2021 dengan nomor surat
masuk 001/I/2021;
b. Bahwa terhadap surat tembusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen
kemudian melakukan kajian melalui rapat pleno. Rapat pleno tersebut
menyimpulkan bahwa:
1) Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak memberikan jawaban surat
mengingat hanya bersifat tembusan;
2) Bawaslu Kabupaten Kebumen memberi saran kepada KPU Kabupaten
Kebumen agar menindaklanjuti surat aduan dari masyarakat kolom
kosong;
3) Bawaslu Kabupaten kebumen juga menyarankan agar KPU
Kabupaten Kebumen selalu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa
Tengah dalam menindaklanjuti surat tersebut;
4) Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak melakukan mekanisme proses
penanganan pelanggaran karena sedang dilakukan penanganan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan, yakni KPU Kabupaten Kebumen;
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada Romawi IV angka 14 huruf f yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak melakukan
tugas pengawasan dengan baik dalam proses pendaftaran Pemantau Pemilihan
dan/atau telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan
KPU Kabupaten Kebumen dalam proses pendaftaran tersebut, maka kami Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban bahwa tidak
benar Bawaslu kabupaten kebumen tidak melakukan tugas pengawasan dengan
baik dalam proses pendaftaran Pemantau Pemilihan dan/atau telah melakukan
pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Kebumen dalam proses pendaftaran Pemantau Pemilihan. Bawaslu Kabupaten
Kebumen telah melakukan pengawasan pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. memastikan KPU Kabupaten Kebumen mengumumkan dan membuka
pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan melakukan pengawasan pada
tanggal 1 November 2019 dengan cara membuka website KPU Kabupaten
Kebumen. Dari pengawasan tersebut diperoleh hasil bahwa KPU Kabupaten
Kebumen telah mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilhan melalui
website KPU Kabupaten Kebumen;
b. memastikan pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilihan diketahui
secara luas oleh masyarakat dengan memberikan himbauan kepada KPU
Kabupaten Kebumen untuk melakukan sosialisasi secara maksimal
pendaftaran Pemantau Pemilihan tahun 2020, mengingat sampai dengan
himbauan disampaikan belum ada satupun Pemantau Pemilihan yang
mendaftar;
c. memastikan KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran sampai
dengan hari terakhir masa pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan cara
pada tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 10.46 WIB menanyakan kepada
KPU Kabupaten Kebumen mengenai progres pendaftaran Pemantau
Pemilihan, dan memperoleh jawaban belum ada Pemantau Pemilihan yang
mendaftar;
d. memastikan pendaftaran Pemantau Pemilihan telah ditutup dan
memastikan jumlah Pemantau Pemilihan yang mendaftar sampai dengan
pendaftaran ditutup, dengan cara pada tanggal 3 Desember 2020 sekira
pukul 11.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali menanyakan
kepada KPU Kabupaten Kebumen apakah ada lembaga Pemantau Pemilihan
yang mendaftar ke KPU s.d akhir penutupan pendaftaran. Atas pertanyaan
tersebut, KPU Kabupaten Kebumen memberikan jawaban bahwa ada 1
lembaga Pemantau Pemilihan yang mendaftar yaitu JPPR;
e. memastikan persyaratan pendaftaran JPPR sebagai Pemantau Pemilihan
telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-
Kpt/06/KPU/VI/2020 dengan cara memeriksa dokumen persyaratan
pendaftaran Pemantau Pemilihan;
f. memastikan pengawasan terhadap Pemantau Pemilihan dilaksanakan oleh
seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai dengan Pengawas TPS, diantaranya
dengan cara membagikan data Pemantau Pemilihan yang bertugas dan
wilayah tugasnya melalui group whatshapp “Dokumen Panwascam” dengan
maksud agar nama dan lokasi TPS wilayah pemantauan diketahui oleh
seluruh Pengawas Pemilu sampai dengan Pengawas TPS untuk melakukan
pengawasan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Kebumen beserta jajarannya, tidak ditemukan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pemantau Pemilihan;
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada Romawi IV angka 15 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak bekerja dengan
prinsip mandiri dan berkepastian hukum, maka kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban bahwa tidak benar Bawaslu
Kabupaten kebumen tidak bekerja dengan prinsip mandiri dan berkepastian
hukum. Bawaslu Kabupaten Kebumen sebagaimana dalil-dalil berikut bukti-bukti
yang telah kami sampaikan tersebut di atas, dalam menjalankan tugasnya telah
melaksanakan prinsip mandiri tanpa pengaruh dari pihak lain dan berkepastian
hukum dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana pasal 8 dan pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V;
4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
Putusan yang seadil-adilnya.
[2.5.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU X
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan
Teradu X, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara
Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Mohon Majelis sidang DKPP yang
memeriksa dan memutus Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021, untuk:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya, sepanjang berkaitan dengan
Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara
Pemilu dan merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu,
sepanjang berkaitan dengan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan
Teradu X.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen Nomor:
270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020
tentang Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kebumen;
2. T-2 Foto dan Dokumen Kegiatan Sosialisasi tentang Pendaftaran
Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun
2020;
3. T-3 Tanda Terima Berkas Pendaftaran tersebut diterima oleh bagian
front offfice Kantor KPU Kabupaten Kebumen;
4. T-4 Dokumen Pendaftaran Lembaga Pemantau dari Jaringan Pemilih
Untuk Rakyat (JPPR) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kebumen Tahun 2020;
5. T-5 SK KPU Kabupaten Kebumen Nomor 420/PL.02.4-
Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga
Pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
Tahun 2020;
6. T-6 SK KPU Kabupaten Kebumen Nomor 425/PL.02.4-
Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan atas
Keputusan Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020
Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
sebagai Lembaga Pemantau;
7. T-7 Laporan Hasil Pemantauan dari Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR);
8. T-8 Perihal Usulan Pemberian Sanksi Pada Jaringan Pendidikan
Pemilih untuk Rakyat (JPPR);
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi terhadap Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati;
10. T-10 Surat Jawaban Teradu I s.d. V atas surat Pengadu telah
dilakukan secara prosedural dan kajian yang mendalam;
11. T-11 Foto Konsultasi Pengadu ke KPU Kabupaten Kebumen.
[2.6.1] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu VI s.d. Teradu X
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
03/REG/LP/PB/Kab/14.18/XII/2020, tertanggal 24 Desember
2020;
2. T-2 Tembusan Surat Nomor: 05/MASKOKO/XII/2020, perihal:
Usulan Sanksi Terhadap JPPR, tertanggal 27 Desember 2020;
3. T-3 Lembar Penerimaan Sekretariat atas Tembusan Surat Nomor:
05/MASKOKO/XII/2020;
4. T-4 Berita Acara Rapat Pleno;
5. T-5 Form A Hasil Pengawasan tanggal 8 Januari 2021;
6. T-6 Form A Hasil Pengawasan tanggal 1 November 2019;
7. T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor: 020/Bawaslu-Prov
JT-12/PW.00/VIII/2020, perihal Himbauan Sosialisasi
Pendaftaran Pemantau Pilkada 2020, tertanggal 24 Agustus
2020;
8. T-8 Tanda Terima Surat Himbauan;
9. T-9 Form A Hasil Pengawasan tanggal 2 Desember 2020;
10. T-10 Form A Hasil Pengawasan tanggal 3 Desember 2020;
11. T-11 Form A Hasil Pengawasan tanggal 5 Desember 2020;
12. T-12 Screenshoot sharing data personil Pemantau Pemilihan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas tindakan dan
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada 8 Juli 2020 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Pengumuman
Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pendaftaran Pemantau
Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 melalui web dan akun media
social instagram, facebook dan twitter. Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada 1
November 2019 s.d 2 Desember 2020 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Tidak ada pengecualian bahwa pada hari terakhir pendaftaran sampai pukul dengan
pukul 00.00 WIB. Dalam pengumuman terdapat pula kesalahan cetak yang
membingungkan, pada kolom kedua, pendaftaran pemantau dalam negeri tertulis 01
November 2019 s.d 8 Desember 2020 seharusnya tertulis 01 November 2019 s.d 2
Desember 2020;
4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran lembaga JPPR sebagai
Pemantau pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 pada malam
hari melewati batas akhir pendaftaran tanggal 2 Desember 2020 pukul 16.00 WIB;
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerima tambahan kelengkapan pendaftaran
pada tanggal 7 Desember 2020. Hal tersebut telah berada di luar waktu pendaftaran
pada tanggal 2 Desember 2020 pukul 16.00 dan pada saat itu pula Teradu I s.d Teradu
V langsung menerbitkan SK perubahan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan tata
cara pendaftaran yang diatur dalam Keputusan KPU No. 296/PP.06-
Kpt/06/KPU/VI/2020.
[4.1.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak cermat dalam memeriksa syarat kemandirian
pemantau karena Agus Suroso selaku ketua JPPR Kebumen diduga tidak independent
atas nya mengajak warga NU memilih Pasangan Calon Bupati Arif Sugiyanto melalui
account facebook yang diunggah pada tanggal pada 17 November 2020. Selain itu juga
menyampaikan ucapan selamat kepada Pasangan Calon Tunggal Bupati dan Wakil
Bupati terpilih;
Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 296/PP.06-
Kpt/06/KPU/VI/2020. Sikap pemihakan Agus Suroso diperkuat dengan
pernyataannya bahwa tidak ada money politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen tahun 2020,
[4.1.5] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan proses
pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
Teradu VI s.d Teradu X melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pendaftaran
lembaga pemantau pemilihan oleh Teradu I s.d Teradu V;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V membenarkan menerbitkan
Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020
tentang Pengumuman Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan
Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun
2020 adalah dibuat oleh Para Teradu KPU. Menurut Teradu I s.d Teradu V, menyatakan
tidak benar jika pengumuman tersebut membingungkan. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan mendaftarnya Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
tanpa mengalami kebingungan sebagaimana didalilkan Pengadu. Selain itu menurut
Teradu I s.d Teradu V sangat terbuka menerima pertanyaan dan permintaan
keterangan terkait informasi pendaftaran pemantau sejak pembukaan pendaftaran
pemantau diumumkan;
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu I s.d V, pada tanggal 2 Desember 2020 pukul 15.00
WIB, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mendaftar sebagai Pemantau
ke Kantor KPU Kabupaten Kebumen dan diterima oleh front office. Lalu dokumen
pendaftaran diverifikasi oleh Teradu V dibantu Kasubag Hukum pada sekitar pukul
21.00 WIB dan masih ditemukan beberapa kekurangan dokumen di antaranya belum
menyertakan data personil pemantau. Teradu V menghubungi anggota Jaringan
Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), yakni M. Fahmi Zulfa untuk melengkapi
kekurangan dimaksud. Sekitar pukul 23.30 WIB, M. Fahmi Zulfa melengkapi berkas
pendaftaran dan diverifikasi oleh Teradu V, Teradu IV dan Kasubag Hukum sampai
sekitar pukul 23.55. Dokumen pendaftaran pemantau tersebut dinyatakan lengkap dan
diberikan tanda terima. Pada tanggal 4 Desember 2020 Teradu I s.d Teradu V
menetapkan dan menerbitkan Akreditasi kepada Pemantau Pemilihan JPPR dengan SK
Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Dengan demikian menurut Teradu I
s.d Teradu V, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V membenarkan menerima perubahan berkas
penambahan personil Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kebumen Tahun 2020 pada tanggal 7 Desember 2020 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Kebumen. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Penambahan
nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan
dipantau dilaporkan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota”, maka atas dasar tersebut KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan SK
Nomor 425/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan
Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Dengan demikian menurut Teradu I
s.d Teradu V, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.4] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V, seluruh prosedur hukum telah ditempuh
oleh Teradu I s.d Teradu V dalam menerima pendaftaran lembaga pemantau pemilihan
hingga diterbitkannya Surat Keputusan Akreditasi terhadap JPPR sebagai Pemantau
Pemilihan. Tidak ada informasi atau laporan baik dari masyarakat maupun dari Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Kebumen terkait terjadinya pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh JPPR dalam melakukan pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen Tahun 2020. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas
pemantauan, JPPR telah menyampaikan Laporan Hasil Pemantauan kepada Para
Teradu I s.d Teradu V. Dengan demikian menurut Teradu I s.d Teradu V, dalil aduan
Pengadu tidak beralasan;
[4.2.5] Bahwa menurut Teradu IV s.d Teradu X, telah melakukan pengawasan dengan
baik dalam proses pendaftaran Pemantau Pemilihan yang dilakukan Teradu I s.d
Teradu V. Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan pengawasan pendaftaran Pemantau
Pemilihan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) memastikan Teradu I s.d Teradu
V mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan dengan cara
membuka website KPU Kabupaten Kebumen. Hasil pemantauan diperoleh informasi
bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilhan
melalui website KPU Kabupaten Kebumen; b) memberikan himbauan kepada Teradu I
s.d Teradu V untuk melakukan sosialisasi secara maksimal mengenai pendaftaran
Pemantau Pemilihan tahun 2020, mengingat sampai dengan himbauan disampaikan
belum ada satupun Pemantau Pemilihan yang mendaftar; c) memastikan Teradu I s.d
Teradu V membuka pendaftaran sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran
Pemantau Pemilihan dengan cara pada tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 10.46
WIB menanyakan kepada Teradu I s.d Teradu V KPU Kabupaten Kebumen mengenai
progres pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan memperoleh jawaban belum ada
Pemantau Pemilihan yang mendaftaran. Pada tanggal 3 Desember 2020 sekitar pukul
11.30 Teradu VI s.d Teradu X menanyakan kepada Teradu I s.d V untuk memastikan
jumlah pemantau yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran. Atas pertanyaan
tersebut, KPU Kabupaten Kebumen memberikan jawaban bahwa ada 1 lembaga
Pemantau Pemilihan yang mendaftar yaitu JPPR. Teradu VI s.d Teradu X Melakukan
pengawasan untuk memastikan persyaratan pendaftaran JPPR sebagai Pemantau
Pemilihan telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-
Kpt/06/KPU/VI/2020 dengan cara memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran
Pemantau Pemilihan (Bukti T-011). Teradu VI s,d Teradu X juga melakukan
pengawasan terhadap Pemantau Pemilihan dengan dengan cara membagikan data
Pemantau Pemilihan yang di tempatkan pada wilayah tugas Panwascam melalui group
whatshapp agar nama dan lokasi TPS wilayah pemantauan diketahui oleh seluruh
Pengawas Pemilu sampai dengan Pengawas TPS. Berdasarkan hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen beserta jajarannya, tidak ditemukan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemantau Pemilihan. Dengan demikian
menurut Teradu VI s.d Teradu X, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. V
membenarkan menerbitkan Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-
Kab/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pengumuman Pemantau Pemilihan,
Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Pada lembar kedua, Angka Romawi III
huruf b, dokumen pengumuman a quo menyebutkan bahwa Waktu dan Masa
Pendaftaran Pemantau Pemilihan dilaksanakan tanggal 1 November 2019 sampai
dengan 2 Desember 2020. Selanjutnya pada huruf a dan huruf b disebutkan Pemantau
pemilihan dalam negeri, dan pemantau Asing dilaksanakan 1 November 2019 sampai
dengan 8 Desember 2020. Materi pengumuman tersebut berbeda dengan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, pada bagian lampiran angka 6 huruf a disebutkan Pendaftaran
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, dilaksanakan tanggal 1 November 2019 sampai
dengan 2 Desember 2020. Sedangkan pengumuman yang diterbitkan Teradu I s.d V
pada huruf a tertulis pendaftaran Pemantau pemilihan dalam negeri, tanggal 1
November 2019 sampai dengan 8 Desember 2020. Materi Pengumuman pendaftaran
pemantau yang diterbitkan Teradu I s.d Teradu V membingungkan dan menimbulkan
ketidakpastian. Satu sisi pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan
menginformasikan dilaksanakan tanggal 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 tetapi
sisi lainnya baik pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri maupun pendaftaran
pemantau pemilihan asing sama-sama berakhir pada tanggal 8 Desember 2020.
Pengumuman a quo tidak pernah diperbaiki oleh Teradu I s.d Teradu V hingga tahapan
pemilihan selesai dilaksanakan. Sekalipun para Teradu I s.d Teradu V telah melakukan
sosialisasi serta menyatakan diri terbuka atas semua pertanyaan dan bersedia
memberikan keterangan apapun yang diperlukan, tidak dapat menjadi alasan untuk
tidak memperbaiki pengumuman dengan informasi lengkap, jelas dan memberi
kepastian hukum. Pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan di website
mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tetapi dengan data dan informasi
yang tidak akurat akan menimbulkan missinformasi yang menyebabkan sosialisasi dan
penyebaran informasi menjadi tidak efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut
Teradu I s.d Teradu V melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 12 huruf d, Pasal
13 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa JPPR mendaftar
sebagai Pemantau ke Kantor KPU Kabupaten Kebumen dan diterima oleh petugas front
office pada tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Dokumen pendaftaran
diverifikasi oleh Teradu V dan dibantu Kasubag Hukum pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Hasil verifikasi menemukan kekurangan dokumen, di antaranya belum menyertakan
data personil pemantau. Teradu V kembali menghubungi dan menyampaikan
kekurangan dokumen dimaksud kepada anggota JPPR, M. Fahmi Zulfa untuk
dilengkapi. Sekitar pukul 23.30 WIB, M. Fahmi Zulfa melengkapi berkas pendaftaran
dan diverifikasi kembali oleh Teradu V, Teradu IV dan Kasubag Hukum sampai sekitar
pukul 23.55. Dokumen pendaftaran pemantau tersebut dinyatakan lengkap dan
diberikan tanda terima. Pada tanggal 4 Desember 2020 Teradu I s.d Teradu V
menetapkan JPPR sebagai lembaga pemantau pemilhan melalui SK Nomor
420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 disertai penerbitan Akreditasi sebagai
lembaga pemantau pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
Tahun 2020. Sesuai Pengumuman Nomor 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-
Kab/VII/2020, lembar kedua romawi III, pendaftaran pemantau dilaksanakan pada
jam kerja dari 08.00 s.d 16.00. Berdasarkan pengumuman a quo, pendaftaran
semestinya ditutup pada pukul 16.00 WIB, meskipun pada hari terakhir pendaftaran.
Tidak terdapat suatu informasi baik dalam pengumuman maupun ketentuan
perundang-undangan bahwa pendaftaran pemantau pada hari terakhir dapat
diperpanjang sampai jam 24.00 WIB. Sesungguhnya batas waktu pendaftaran
pemantau pukul 16.00 WIB dapat terpenuhi jika Teradu I s.d Teradu V dapat berbagi
tugas sesuai dengan baik sesuai divisi masing-masing. Sekiranya dokumen
pendaftaran JPPR segera diverifikasi saat mendaftar pada 15.00 WIB, maka konsistensi
terhadap waktu untuk melengkapi kekurangan persyaratan pendaftaran pemantau
pemilihan dapat segera dipenuhi sebelum batas waktu pukul 16.00 WIB. Akibat tidak
dilakukannya verifikasi dengan segera, menyebabkan Teradu I s.d Teradu V menempuh
kebijakan memperpanjang masa pendaftaran pada hari terakhir sampai dengan pukul
24.00 WIB sebagai kompensasi atas kelalaian mengelola waktu proses pendaftaran
pemantauan. Terhadap hal tersebut, DKPP perlu mengingatkan bahwa sebagai
penyelenggara pemilu professional, wajib menjaga konsistensi waktu dalam
pengelolaan tahapan sebagai bagian dari kepastian yang senantiasa wajib dipenuhi dan
dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d.
Teradu V membenarkan menerima dokumen penambahan personel JPPR yang semula
27 (dua puluh tujuh) orang menjadi 71 (tujuh puluh satu) orang. Teradu I s.d. Teradu
V selanjutnya menerbitkan SK Nomor 425/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020
tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020
tentang Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga
Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
Penambahan jumlah anggota pemantau pemilihan tersebut sesuai ketentuan Pasal 31
ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih
dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Penambahan
nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan
dipantau dilaporkan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota”. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan
jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakin DKPP;
[4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta, bahwa Agus Suroso
selaku Koordinator Pengurus Sekretariat JPPR Kabupaten Kebumen berdasarkan SK
Sekretariat Nasional JPPR Nomor 014/SK/SEKNAS-JPPR/11/2020, dalam account
facebooknya pada tanggal 17 November 2020 mengunggah status yang menyatakan
“Warga NU Wajib Pilih Arif Sugianto dalam Pilkada Kebumen 9 Desember 2020”,
sebelum kemudian mendaftarkan JPPR Kebumen sebagai pemantau pemilihan pada
Teradu I s.d Teradu V di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 2
Desember 2020 jam 15.00 WIB dan diverifikasi pada jam 21.00 WIB serta dilengkapi
kekurangan persyaratan pada pukul 23.30 WIB dan dinyatakan lengkap pada sekitar
pukul 23.55 WIB. Pada tanggal 17 Desember 2020, Agus Suroso mengunggah di
account facebooknya mengucapkan selamat atas terpilihnya Arif Sugiyanto dan
Ristawati Purwaningsih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Periode 2021-2024.
Atas dasar itu, pada tanggal 27 Desember 2020, Pengadu atas nama Presidium
Masyarakat Kotak Kosong menyampaikan kepada Teradu I s.d Teradu V usulan
Pemberian Sanksi kepada JPPR melalui Surat Nomor: 05/MASKOKO/XII/2020. Teradu
I s.d Teradu V melalui Surat 11/PP.10.1-SD/3305/KPU-Kab/I/2021, perihal Jawaban
atas Surat 05/MASKOKO/XII/2020, pada angka 3 dan angka 11 yang menerangkan
bahwa pernyataan Agus Suroso merupakan pernyataan pribadi bukan atas nama JPPR
sebagai lembaga pemantau pemilihan. Selanjutnya pada angka 4 Teradu I s.d. Teradu
V menyatakan bahwa selama melakukan verifikasi dokumen pendaftaran JPPR tidak
ada laporan atau masukan masyarakat terkait unggahan dukungan Agus Suroso
terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. Substansi Surat Nomor
11/PP.10.1-SD/3305/KPU-Kab/I/2021 yang disampaikan Teradu I s.d Teradu V
kepada Presidium MASKOKO, secara keseluruhan menegasikan keberpihakan atau
ketidakmandirian Agus Suroso dalam kedudukan sebagai Koordinator JPPR yang telah
diakreditasi dan ditetapkan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen Tahun 2020 oleh Teradu I s.d Teradu. Dalam fakta persidangan
terungkap fakta, jika Teradu I s.d Teradu V tidak membentuk Panitia Akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017
atau Tim Petugas KPU sebagaimana dimaksud Keputusan KPU Nomor 296/PP.06-
Kpt/06/KPU/VI/2020. Panitia Akreditasi atau Tim Petugas atau Kelompok Kerja,
semestinya dibentuk untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu I
s.d Teradu V dalam penelitian keterpenuhan syarat formil maupun syarat materil calon
pemantau yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan. Salah satu
persyaratan pemantau pemilihan menurut Pasal 30 ayat (2) huruf a Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2017 adalah independen. Untuk itu, menjadi kewajiban Teradu I s.d
Teradu V memastikan secara formil maupun secara materil independensi atau
kemandirian setiap pemantau baik orang maupun lembaga sebab integritas proses dan
hasil Pemilu tidak juga dibebankan kepada semua pemangku kepentingan pemilihan
termasuk lembaga pemantau. Oleh sebab itu, verifikasi secara formil maupun secara
materil independensi terhadap setiap orang maupun lembaga yang hendak
berpartisipasi sebagai pemantau pemilihan merupakan kewajiban hukum maupun
etika Teradu I s.d Teradu V. Alasan Teradu I s.d Teradu V bahwa tidak ada laporan
atau masukan dari masyarakat maupun Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait
keberpihakan JPPR tidak dapat dibenarkan karena terdapat kewajiban hukum dan
etik untuk bersikap aktif menelusuri track record lembaga maupun orang yang hendak
terlibat sebagai pemantau pemilihan. Teradu I s.d Teradu V dalam Surat Nomor
11/PP.10.1-SD/3305/KPU-Kab/I/2021 justru membela dan mencari pembenaran
(menjustifkasi) dan menyatakan bahwa tindakan Agus Suroso memberi dukungan dan
mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kebumen Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih merupakan sikap pribadi dan
bukan merupakan sikap lembaga JPPR. Semestinya Teradu I s.d Teradu V dapat
memahami bahwa Kedudukan Agus Suroso sebagai Koordinator JPPR Kabupaten
Kebumen merupakan simbol dan representasi organisasi baik secara eksternal
maupun secara internal. Dalam kedudukan a quo, independensi Agus Suroso baik
secara pribadi maupun secara kelembagaan seharusnya dinilai dalam satu kesatuan
yang terpisahkan. Memastikan independensi setiap pihak dalam proses klarifikasi oleh
Teradu I s.d Teradu V tidak hanya terkait kemandirian lembaga namun juga individu
yang tergabung dalam lembaga pemantau pemilihan. Sikap Agus Suroso dalam
jabatannya sebagai Koordinator JPPR tidak dapat dinilai sebagai pribadi. Menurut
DKPP semestinya JPPR tidak memenuhi syarat independen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. Sikap berpihak
yang ditunjukkan oleh Agus Suroso kepada pasangan calon tertentu telah melanggar
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 43 huruf b dan huruf d juncto Pasal 44
huruf a non partisan/netral dan huruf j kemandirian. Tindakan Teradu I s.d Teradu V
menetapkan JPPR sebagai pemantau pemilihan tanpa memastikan independensi
lembaga maupun anggota yang tergabung di dalamnya serta tidak menggunakan
kewenanganya sebagaimana dalam Pasal 45 dengan menjatuhkan sanksi terhadap
pemantau yang melanggar ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak dapat dibenar menurut hukum maupun
etika. Tindakan Teradu I s.d Teradu V melakukan pembiaran terhadap pemantau yang
melanggar larangan mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilih
bertentangan dengan prinsip kemandirian, kepastian hukum dan prinsip
profesionalitas. Timbulnya ketidakpastian hukum maupun ketidaktertiban tata kelola
administrasi pendaftaran lembaga pemantau pemilihan sejak pengumuman
pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dari tanggal 1 November 2019 s.d 2
Desember 2020, secara kelembagaan menjadi tanggung jawab Teradu IV sebagai
leading sector yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu
V melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf e
dan f, Pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d
Teradu X, telah melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Pemantau Pemilihan
dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) memastikan Teradu I s.d Teradu V
mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan b) memberikan
himbauan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan sosialisasi untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat mengingat sejak pembukaan hingga menjelang
berakhirnya pendaftaran belum ada satupun lembaga Pemantau yang mendaftar; c)
melakukan konfirmasi kepada Teradu I s.d Teradu V untuk mengetahui perkembangan
pendaftaran Pemantau Pemilihan. Hasil pengawasan oleh Teradu VI s.d Teradu X
beserta seluruh jajaran pengawas, tidak menemukan pelanggaran oleh Pemantau
Pemilihan. Rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d Teradu
X terhadap proses pendaftaran pemantau pemilihan yang dilaksanakan oleh Teradu I
s.d Teradu V semestinya dapat menjadi penyeimbang informasi berdasarkan hasil
penelusuran data dan informasi mengenai rekam jejak independensi lembaga maupun
orang untuk dapat menjadi pemantau pemilihan. Sikap individu dalam lembaga
pemantau pemilihan yang memihak kepada pasangan calon dan diberi akreditasi oleh
Teradu I s.d Teradu V sesungguhnya merupakan bagian dari tidak maksimalnya fungsi
pengawasan. Teradu VI s.d Teradu X semestinya tidak sekedar melakukan pengawasan
secara formal terhadap proses pendaftaran pemantau pemilihan tetapi turut secara
aktif membantu Teradu I s.d Teradu V mengumpulkan data dan informasi untuk
mencegah masuknya individu tidak independent menjadi bagian dari pemantau
pemilihan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Ahli, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Yulianto selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Teradu II Danang Munandar, Teradu III
Dzakiatul Banat, dan Teradu V Solahudin masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Agus Hasan Hidayat
selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Arif Supriyanto selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Teradu VII Maesaroh, Teradu VIII
Badruzzaman, Teradu IX Nasihudin, dan Teradu X Maria Erni Peristiwanti masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra