Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 50/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Kapuas Hulu
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 04/05/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2016
👁 16 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 45/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu Kariansyah telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu pada tanggal 11 November 2015 Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD) Kabupaten Kapuas Hulu telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bapak Eka Surahgam sebagai Ketua Panwascam Silat Hilir sehingga LIPD meneruskan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dengan surat Nomor: 03/L/ LIPD/XI/2015 Perihal Laporan Yang mana laporan tersebut ditembuskan kepada BAWASLU Provinsi Kalimantan Barat dan Pelapor.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atas tindakan Teradu I tidak menindaklanjuti laporan Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD) Nomor: 03/L/ LIPD/XI/2015 pada tanggal 11 November 2015 tentang Laporan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu. Teradu I mengirimkan surat balasan kepada LIPD yang secara substansi tidak ada korelasinya dengan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (4); Pasal 31 ayat (1); Pasal 25 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawas; Pasal 25 ayat (1); Pasal 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Kariyansah selaku Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan Teradu II atas nama Seno Hartono selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 50/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 45/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Glorio Sanen
Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Independen Pemantau Demokrasi
Alamat : Jalan Gajah Mada RT II/ RW V, Putussibau,
Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan
Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kariyansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
Alamat : Jalan Rahadi Usman No 22, Putussibau
Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan
Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : H. Seno Hartono
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
Alamat : Jalan Rahadi Usman No 22, Putussibau
Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan
Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 45/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Februari 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu Kariansyah telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, yaitu pada tanggal 11 November 2015 Lembaga Independen Pemantau
Demokrasi (LIPD) Kabupaten Kapuas Hulu telah menerima laporan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Bapak Eka Surahgam sebagai Ketua Panwascam
Silat Hilir sehingga LIPD meneruskan laporan dugaan pelanggaran tersebut
kepada Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dengan surat Nomor: 03/L/
LIPD/XI/2015 Perihal Laporan Yang mana laporan tersebut ditembuskan kepada
BAWASLU Provinsi Kalimantan Barat dan Pelapor.
2. Pada tanggal 14 November 2015 Panwas Kabupaten Kapuas Hulu membalas surat
yang disampaikan oleh LIPD dengan Nomor : 03/L/LIPD/XI/2015 yang ditanda
tangani oleh Karyansyah a.n Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dengan surat
Nomor: 118/PANWAS-KKH/IX/2015; Substansi surat yang dibalas oleh Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada korelasinya dengan laporan dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh LIPD, yang mana isi suratnya ialah:
"Berdasarkan surat laporan Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD)
dengan Nomor: 03/L/LIPD/XI/2015 dengan ini:
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2015
Perubahan Atas Undang-Unadang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Pasal 125 ayat (2) huruf (a) dan Pasal 125 ayat (1).
2. Peraturan komisi Pemilihan Umum No 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
2
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 1 ayat (14 dan 16), Pasal 27 ayat
(1) huruf (b), Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) huruf (a)."
Berdasarkan kedua Peraturan Perundang undangan yang termuat di dalam materi
dari surat tersebut:
1. UU Nomor 8 Tahun 2015
Pasal 125
1) Untuk menjadi pemantau pemilihan, lembaga pemantau mendaftarkan
kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
2) Pendaftaran sebagai pemantau perailihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan menyerahkan
kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. Profil organisasi lembaga pemantau;
b. Nama dan jumlah anggota pemantau;
c. Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
masing-masing di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
d. Alokasi anggota pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota masing-masing di kabupaten/kota dan
kecamatan;
e. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin
dipantau;
f. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau;
g. Pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau; dan
h. Sumber dana.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015
Pasal 1
(14) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri adalah organisasi
kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah
memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemantauan Pemilihan.
(16) Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Pemantau
Pemilihan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU
bagi Pemantau Pemilihan Asing, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
Pasal 27
3
(1) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 29
Tata cara pendaftaran dan pemberian Akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dn Keputusan KPU untuk
Pemantau Pemilihan Asing.
Pasal 30
(1) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing
yang memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) diberi tanda terdaftar sebagai
lembaga Pemantau Pemilihan serta mendapatkan sertifikat Akreditasi
dari:
a. KPU Provinsi/Kip Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
b. KPU untuk Pemantau Pemilihan Asing.
3. Berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas Hulu pada tanggal 5 November 2015 dengan Nomor 383/KPU-Kab-
019.435755/XI/2015 menyatakan bahwa Lembaga Independen Pemantau
Demokrasi (LIPD) terakreditasi sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015.
4. Surat yang disampaikan oleh LIPD kepada Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
ditembuskan kepada BAWASLU Provinsi Kalimantan Barat dan Pelapor namun
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dalam membalas surat tersebut tidak
ditembuskan kepada BAWASLU Provinsi Kalimantan Barat dan Pelapor;
5. Bahwa Teradu Seno Hartono telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, yaitu pada tanggal 27 November 2015 LIPD menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran "Pelepasan Alat Peraga Kampanye salah satu
Pasangan Calon oleh Oknum" dengan surat Nomor : 04/L/LIPD/XI/2015. Surat
tersebut ditembuskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dan KPU Kabupaten Kapuas Hulu.
6. Panwas Kabupaten Kapuas Hulu membalas surat tersebut dengan substansi
untuk memberikan keterangan dan klarifikasi dengan surat Nomor:
134/PANWAS-KKH/XI/2015.
4
7. Pada tanggal 4 Desember 2015 Pengadu (Glorio Sanen) mengisi form Model A.3
yaitu Tanda bukti penerimaan laporan.
8. Panwas Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah memproses laporan tersebut dan
melakukan komunikasi dengan LIPD terkait perkembangan penindakan, sehingga
LIPD melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kalimantan Barat pada 15
Desember 2015 terkait Laporan dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti.
9. Berdasarkan hal tersebut di atas Kariansyah (Anggota Panwas Kabupaten Kapuas
Hulu) dan Seno Hartono (Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu) diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 dengan keterangan sebagai berikut:
Bukti P-1 Fotokopi Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
Bukti P-2 Fotokopi Surat dari LIPD Kepada Ketua Panwas Kabupaten
Kapuas Hulu;
Bukti P-3 Fotokopi tanda terima surat;
Bukti P-4 Fotokopi surat dari Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
kepadaLIPD;
Bukti P-5 Berita acara penyerahan dokumen oleh LIPD kepada
Bawaslu Kalbar;
Bukti P-6 Bukti Pengiriman surat;
Bukti P-7 Surat dari Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Kepada Gloria
Sanen;
Bukti P-8 Tanda bukti penerimaan laporan;
Bukti P-9 Video dan foto dugaan pelepasan alat peraga kampanye
salah satu pasangan calon;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan
Sanksi Tegas kepada Para Teradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
5
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 16 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Menurut Pengadu Panwas Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah komunikasi
apalagi melibatkan LIPD saat pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas Hulu,
mengenai Hal yang dimaksud Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Bisa menjelaskan
keadaan atau Kronologis yang sebenarnya sebagai berikut:
1. Bahwa benar LIPD adalah Lembaga Pemantau di Kabupaten Kapuas Hulu dan
Terakreditasi dengan Nomor 383/KPU-Kab-019.435755/XI/2015.
2. Adapun Hak dari Pemantau Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 126 Lembaga pemantau Pemilihan
mempunyai hak:
c. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
d. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
e. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan
Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
f. Berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau
jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
g. mendapat akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan
pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
3. Adapun Keawajiban Pemantau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 08 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
undang Pasal 127 Berbunyi Lembaga pemantau Pemilihan wajib:
a. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah
atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat
penghitungan suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan
berlangsung;
d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan
penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota,
serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil
pemungutan suara;
6
e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan
serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara
Pemilihan dan kepada Pemilih; dan
f. Melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan
Obyektif.
4. Adapun larangan bagi pemantau Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 128 berbunyi :
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
g. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan;
h. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
i. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan;
j. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
k. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikankesan
mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
5. Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-undang; Pasal 30 Berbunyi :
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
3. proses dan penetapan calon;
4. pelaksanaan Kampanye;
5. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;
7. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
8. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi,
Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
7
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan
yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan
Kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
6. Adapun Kewajiban Pannwas kabupaten menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-undang; Pasal 32 berbunyi:
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Panwas pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
8
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilihan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan.
7. Berdasarkan tugas dan wewenang, dan kewajiban sebagai mana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
Pasal 30 dan Pasal 32 Panwas Kabupaten Kapuas tidak ada kewajiban untuk
berkomunikasi atau melibatkan Pemantau didalam kegitan-kegaitan Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu.
8. Bahwa Benar Pada tanggal 09 Oktober 2015 LIPD telah mengirim surat untuk
melakukan Audensi.
9. Bahwa Benar Pada tanggal 13 Oktober telah dilakukan audensi antara Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu dengan LIPD di kantor Panwas Kabupaten Kapuas
Hulu.
10. Panwas Kabupaten Kapuas Hulu menerima dengan baik LIPD ketika
melakukan audensi dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh
LIPD.
11. Ketika LIPD Mengirim surat dengan Nomor 03/L/LIPD/XI/2015 Perihal
Laporan, Panwas Kabupaten Kembali membalas dengan surat Nomor
118/Panwas-KKH/XI/2015 dengan maksud agar melampirkan Persyaratan
Pelaporan Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Seperti yang
tertuang dalam Surat Nomor 118/Panwas-KKH/XI/2015.
12. Dan Ketika LIPD kembali mengirim surat Dengan Nomor 04/LIPD/XI/2015
Perihal Laporan Pelangaran Pelepasan alat Peraga Kampanye Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu juga tidak Menolak surat yang disampaikan. Dan
dikarenakan Surat yang disampaikan jauh dari bentuk Pelaporan kembali staf
divisi Penindakan (Arief Wardanie), Panwas kabupaten meminta kehadiran
Glorio Sanen selaku Ketua LIPD untuk datang dan mengisi fomulir pelaporan,
Namun yang Bersangkutan tidak mau hadir dan kembali Panwas kabupaten
Kapuas Hulu mengirim Surat dengan Nomor 134/Panwas-XI/2015, namun
yang Bersangkutan masih belum hadir untuk datang kekantor Panwas
kabupaten Kapuas untuk mengisi fromulir Pelaporan Sesuai dengan Peraturan
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014
9
Tentang Pengawas Pemilihan Umum Pasal 25 ayat (1) dan (2) Pasal 29 ayat
4,Pasal 31.
13. Pada tanggal 4 November 2015 Ketua LIPD ( Glorio Sanen) hadir diPanwas
Kabupaten Kapuas Hulu dilayani dengan baik dalam mengisi Laporan serta
diarahkan oleh Staf Panwas kabupaten Dalam pengisian Pelaporan.
2. Menurut Pengadu Panwas tidak profesional dalam memproses laporan yang
disampaikan oleh LIPD, akan tetapi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas Hulu memproses semua laporan yang disampaikan oleh LIPD, laporan yang
dimaksud ada dua laporan yakni;
1. Bahwa Benar Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Telah Menerima surat Nomor
03/L/LIPD/XI/2015 Perihal Laporan Ketika Ibu Karolin Magret Natasa
melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI di Kecamatan Silat Hilir,
Saat menyampaikan Sambutan tiba-tiba Eka Surahgam (Ketua Panwascam
Silat Hilir) Berupaya Untuk Menghentikannya dengan alasan melanggar
mekanisme Kampanye.
2. Bahwa benar Secara mekanisme Pelaporan yang di ajukan Oleh LIPD tidak
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2014 Tentang Pengawas Pemilihan Umum Pasal 29 ayat (4) berbunyi Dalam
hal laporan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pelapor datang ke Pengawas Pemilu dengan membawa Laporan tertulis berupa
surat dan/atau tembusan surat dan mengisi formulir Penerimaan Laporan
Model A.1. Serta tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawas Pemilihan Umum Pasal 31
ayat (1,2,3,4 dan 5) berbunyi;
1) Pelapor mengisi dan menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu sebagaimana formulir Model A.1. pada lampiran
Peraturan ini,
2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. waktu dan tempat peristiwa terjadi;
c. nama dan alamat terlapor;
d. nama dan alamat saksi-saksi;
e. uraian kejadian; dan
f. tanda tangan Pelapor.
3) Dalam mengisi formulir Model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam
formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain; dan
10
b. nama serta alamat saksi.
4) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) terpenuhi, petugas penerima Laporan membuat tanda bukti
penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap,
sebagaimana formulir Model A.3 dalam lampiran Peraturan ini,
5) Petugas penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda
bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.
3. Bahwa Benar Panwas Kabupaten Kapuas Hulu telah Mengirim Balasan surat
dengan Nomor 118/Panwas-KKH/XI/2015 tentang Surat Laporan LIPD.
4. Bahwa Benar Pada saat Menyampaikan laporan Panwas tidak menerima Akta
kreditasi dari pemantau dan pelaporan Belum Sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawas
Pemilihan Umum Pasal 25 yang berbunyi ;
1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
dapat disampaikan oleh:
a. warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. pemantau Pemilu; atau
c. Peserta Pemilu.
2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
pemantau Pemilu yang telah terdaftar dan terakreditasi dari KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya.
5. Berdasarkan Hasil Verifikasi Formil berkas/surat LIPD dengan Nomor :
03/L/LIPD/XI/2015 belum memenuhi syarat materil dengan alasan tidak ada
isian formulir laporan susuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawas Pemilihan Umum Pasal 31
ayat (1,2,3,4 dan 5) berbunyi ;
1) Pelapor mengisi dan menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu sebagaimana formulir Model A.1. pada lampiran
Peraturan ini,
2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. waktu dan tempat peristiwa terjadi;
c. nama dan alamat terlapor;
d. nama dan alamat saksi-saksi;
11
e. uraian kejadian; dan
f. tanda tangan Pelapor.
3) Dalam mengisi formulir Model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam
formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain; dan
b. nama serta alamat saksi.
4) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) terpenuhi, petugas penerima Laporan membuat tanda bukti
penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap,
sebagaimana formulir Model A.3 dalam lampiran Peraturan ini,.
5) Petugas penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti
penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pelapor
dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.
6. Pada Tanggal 11 November 2015 Ketua Panwascam Silat Hilir (Eka Surahgam)
Melakukan Pengawasan Kampanye di wilayah kerja di Silat Hilir di Desa Penai.
Dan menemukan Ada kegiatan Reses Dr. Carolin Magret Natasa dan Lazarus
dengan melakukan pengobatan geratis. pada saat Pengobatan geratis
masyarakat yang berobat diharuskan menujukkan bukti berobat berupa
karcis yang didalamnya bermuat foto pasanggan calon Nomor urut dua. Dan
pada saat saudari Dr. Carolin Magret Natasa menyampaikaan Sambutan atau
orasi mengarah pada ajakan kampanye. Hasil Pengawasan (Form A) Ketua
Panwascam Silat Hilir ( Eka Surahgam) tersebut dituangkan kedalam Form A2
(Form Temuan) dengan Nomor : 08/ TM / Panwas-KKH/X/2015.
7. Bahwa benar LIPD telah mengirim surat Nomor : 04/L/LIPD/XI/2015 Perihal
Laporan Pelangaran Pelepasan Alat Peraga Kampanye’’ salah Satu Pasanggan
calon yang dilakukan oleh Oknum, surat ini yang didalamnya tidak memenuhi
unsur pelaporan.
8. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 33 ayat (2) yang
berbunyi dalam hal laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat
formal dan materil sebagai mana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan (3)
petugas penerima laporan melakukan konfirmasi ulang kepada pelapor untuk
segera melengkapi persyaratan tersebut dengan memperhatikan batas waktu
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,27 dan 28. maka Staf
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Divisi Penindakan (Arief Wardanie),
Menghubungi via telpon agar Glorio Sanen mengisi form Laporan ( From A1)
karena Surat LIPD tersebut belum Memenuhi syarat pelaporan Berdasarkan
Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan umum.
Glorio Sanen menjawab itu kewenangan Panwas untuk melakukan
pemeriksaan atas Surat yang dikirim Kepada Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
12
dan beliau masih belum mau untuk datang dan mengisi Form laporan (A1)
dan menyerahkan fotocopy KTP sebagai identitas pelapor.
9. Bahwa Benar pada Tanggal 30 November Panwas Kabupaten telah
Menyampaikan surat dengan Nomor surat 134/Panwas/XI/2015.untuk
meminta kehadiran Glorio Sanen di Panwas kabupaten Kapuas Hulu Namun
yang Bersangkutan tidak hadir pada Tanggal 1 November 2015.
10. Pada Tanggal 3 Desember 2015 pada saat bertemu di bandara Pangsuma di
Kabupaten Kapuas Hulu staf divisi Hukum bertemu dengan Glorio Sanen dan
kembali meminta Untuk mengisi from Pelporan dan melengkapi sarat
Pelaporan ( From A1.A3 dan KTP) , Glorio Sanen bersedia untuk mengisi from
laporan dan melengkapi sarat Pelaporan dan pada tanggal 4 Desember 2015
Glorio Sanen datang utuk mengisi From Laporan, Pada kolom saksi laporan
tidak diisi oleh pelapor dengan alasan menjaga keselamatan saksi yang
melapor kepada LIPD padahal Panwas Kabupaten Kapuas Sanggat
membutuhkan nama-nama saksi untuk memenuhi syarat Formil Laporan.
11. Bahwa didalam Pelaporan harus Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 29 ayat (4) berbunyi Dalam hal laporan disampaikan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor datang ke Pengawas Pemilu
dengan membawa Laporan tertulis berupa surat dan/atau tembusan surat
dan mengisi formulir Penerimaan Laporan Model A.1. Serta tidak sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawas Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (1,2,3,4 dan 5) berbunyi
1) Pelapor mengisi dan menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu sebagaimana formulir Model A.1. pada lampiran
Peraturan ini,
2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. waktu dan tempat peristiwa terjadi;
c. nama dan alamat terlapor;
d. nama dan alamat saksi-saksi;
e. uraian kejadian; dan
f. tanda tangan Pelapor.
3) Dalam mengisi formulir Model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam
formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain; dan
b. nama serta alamat saksi.
13
4) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) terpenuhi, petugas penerima Laporan membuat tanda bukti
penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua)
rangkap,sebagaimana formulir Model A.3 dalam lampiran Peraturan ini,.
5) Petugas penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti
penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pelapor
dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu
12. Bahwa benar Pada Tanggal 27 Oktober 2015 Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
telah melakukan pengawasan APK yang berada di kecamatan Putussibau
Selatan dan Putussibau Utara, menemukan APK yang di pasang pada APK
yang dibuat Oleh KPU.
13. Bahwa Benar Laporan tentang Pelepasan Alat Peraga Kampanye’’ telah sesuai
dengan surat Edaran KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 361/KPU-
Kabupaten019.435755/ X /2015 Perihal Tindak lanjut Rekomendasi Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu dan Hasil Rapat Koordinasi.
3. Menurut Pengadu Panwas tidak netral dalam melaksanakan fungsi Pengawasan hal
ini terbukti dengan tidak menindak lanjuti laporan yang pelanggaran pelepasan APK
salah satu paslon, mengenai hal tersebut panitia pengawas pemilihan umum
kabupaten Kapuas hulu bisa menjelaskan tentang surat LIPD dengan Nomor :
04/L/LIPD/XI/2015 Perihal Laporan Pelangaran Pelepasan Alat Peraga Kampanye’’
salah Satu Pasanggan calon yang dilakukan oleh Oknum.
1. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 33 ayat (2) yang
berbunyi dalam hal laporan dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat
formal dan materil sebagai mana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan (3)
petugas penerima laporan melakukan konfirmasi ulang kepada pelapor untuk
segera melengkapi persyaratan tersebut dengan memperhatikan batas waktu
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,27 dan 28. maka Staf
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Divisi Penindakan (Arief wardanie),
Menghubungi via telpon agar Gloria Sanen mengisi form Laporan ( From A1)
karena Surat LIPD tersebut belum Memenuhi syarat pelaporan Berdasarkan
Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan umum.
Glorio Sanen menjawab itu kewenangan Panwas untuk melakukan
pemeriksaan atas Surat yang dikirim Kepada Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
dan beliau masih belum mau untuk datang dan mengisi Form laporan (A1)
dan menyerahkan fotocopy KTP sebagai identitas pelapor.
2. Bahwa Benar pada Tanggal 30 November Panwas Kabupaten telah
Menyampaikan surat dengan Nomor surat 134/Panwas/XI/2015.untuk
meminta kehadiran Glorio Sanen di Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Namun
yang Bersangkutan tidak hadir pada Tanggal 1 Desember 2015.
14
3. Pada Tanggal 3 Desember 2015 pada saat bertemu di bandara Pangsuma di
Kabupaten Kapuas Hulu staf divisi Hukum bertemu dengan Glorio Sanen dan
kembali meminta Untuk mengisi from Pelaporan dan melengkapi syarat
Pelaporan ( From A1.A3 dan KTP) dia Glorio sanen bersedia untuk mengisi
from laporan dan melengkapi sarat Pelaporan dan pada tanggal 4 Desember
2015 Glorio Sanen datang utuk mengisi From Laporan, Pada kolom saksi
laporan tidak diisi oleh pelapor dengan alasan menjaga keselamatan saksi
yang melapor kepada LIPD padahal Panwas Kabupaten Kapuas Sanggat
membutuhkan nama-nama saksi untuk memenuhi syarat Formil Laporan.
4. Bahwa didalam Pelaporan harus Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 29 ayat (4) berbunyi Dalam hal laporan disampaikan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor datang ke Pengawas Pemilu
dengan membawa Laporan tertulis berupa surat dan/atau tembusan surat
dan mengisi formulir Penerimaan Laporan Model A.1. Serta tidak sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawas Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (1,2,3,4 dan 5) berbunyi
1) Pelapor mengisi dan menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu sebagaimana formulir Model A.1. pada lampiran
Peraturan ini,
2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. waktu dan tempat peristiwa terjadi;
c. nama dan alamat terlapor;
d. nama dan alamat saksi-saksi;
e. uraian kejadian; dan
f. tanda tangan Pelapor.
3) Dalam mengisi formulir Model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam
formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain; dan
b. nama serta alamat saksi.
4) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) terpenuhi, petugas penerima Laporan membuat tanda bukti
penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua)
rangkap,sebagaimana formulir Model A.3 dalam lampiran Peraturan ini,.
15
5) Petugas penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti
penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pelapor
dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu
5. Bahwa benar Pada Tanggal 27 Oktober 2015 Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
telah melakukan pengawasan APK yang berada di kecamatan Putussibau
Selatan dan Putussibau Utara, menemukan APK yang di pasang pada APK
yang dibuat Oleh KPU.
6. Bahwa Benar Laporan tentang Pelepasan Alat Peraga Kampanye’’ telah sesuai
dengan surat Edaran KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 361/KPU-
Kabupaten019.435755/ X /2015 Perihal Tindak lanjut Rekomendasi Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu dan Hasil Rapat Koordinasi.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Membaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama
baik kami sebagai Teradu
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu I telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Peneriman dan Pengeluaran
Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Peneriman dan Pengeluaran
Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2;
Bukti T-3 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Peneriman dan Pengeluaran
Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3;
Bukti T-4 : Foto Kopi Berita Acara tentang Hasil Peneriman Laporan
Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang tanggal 16 Februari 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu memberikan keterangan tertulis
kepada Majelis Sidang sebagai Pihak Terkait. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa LIPD sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Hulu Tahun 2015 terakreditasi oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 5
November 2015. Setelah terakreditasi sebagai lembaga pemantau dalam Pemilihan
16
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu
menyertakan LIPD dalam beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Diundang dalam Tahapan Kampanye Debat Publik yang dilaksanakan pada
tanggal 25 November 2015 di Aula DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Bahwa
LIPD hadir pada kegiatan Debat Publik dimaksud yang di hadiri oleh Glorio
Sanen yang merupakan Ketua LIPD.
b. Diundang dalam kegiatan Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2015 di Aula Kantor KPU
Kabupaten Kapuas Hulu. Hadir Erwin dari LIPD.
c. Diundang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun
2015 pada tanggal 17 Desember 2015 di Aula Gedung DPRD Kabupaten
Kapuas Hulu. Hadir Hamidi.
Uraian diatas merupakan fakta bahwa KPU Kabupaten Kapuas Hulu menyertakan
LIPD sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015. Sehingga tidak benar tuduhan pengadu yang
menyatakan bahwa pihak terkait tidak pemah melibatkan pengadu sebagai lembaga
pemantau dalam setiap tahapan sejak pengadu diakreditasi sebagai lembaga
pemantau.
2. KPU Kabupaten Kapuas Hulu menerima surat dari LIPD Nomor : 05/LIPD/X/2015
tanggal 12 Oktober 2015 perihal permohonan data diantaranya:
a. Data pemilih tetap pada pemilukada kabupaten kapuas hulu tahun 2015.
b. Surat Keputusan tentang tim sukses pasangan calon.
c. Visi - misi para pasangan calon.
d. Daftar nama, dan alamat kantor penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK)
hingga tingkat desa (PPS).
Bahwa berdasarkan surat tersebut Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu
mendisposisikan permohonan tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Kapuas Hulu Hairullahmi. Berdasarkan
keterangan saudara Hairullahmi bahwa data yang dimohonkan yaitu data pemilih
tetap pada Pemilukada tahun 2015, surat keputusan tentang tim sukses para
pasangan calon, visi - misi para pasangan calon sudah diserahkan kepada LIPD yang
diterima oleh saudara Yuvensius Eli Iskandar. Sedangkan data daftar nama dan
alamat kantor penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK) hingga tingkat desa (PPS)
belum diberikan, karena data PPK dan PPS yang dimiliki KPU Kabupaten Kapuas
Hulu berbasis data nama yang termuat di dalam SK pengangkatan PPK dan PPS.
Terkait data yang belum diberikan saudara Hairullahmi menyarankan kepada LIPD
untuk datang kembali ke kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara. Namun sampai dengan hari dan tanggal pemungutan
17
suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 LIPD tidak
pemah datang kembali ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu untuk
mengkonfirmasi data tersebut. Tidak benar tuduhan Pengadu bahwa Pihak Terkait
melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infonnasi Publik.
3. Bahwa terkait aduan Pengadu yang menyatakan Pihak Terkait tidak menyampaikan
klarifikasinya yang salah kepada media massa yang telah dikritisi oleh Pengadu,
Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pemberitaan Harian Pontianak Post, Kamis 22 Oktober 2015 dengan judul
“PILKADA KAPUAS HULU TERANCAM GAGAL”. (PT.16) Bahwa apa yang
disampaikan oleh Pihak Terkait dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Hulu merujuk pada ketentuan Pasal 68 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Yang menyebutkan
bahwa:
ayat (1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang
tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
ayat: (2) Bagi Calon yang berstatus sebagai pejabat ataupegawai pada Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan
keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
ditetapkan sebagai calon.
ayat (3) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan tidak memenuhi syarat.”
2) Pemberitaan di media online www.radamusantara.com pada hari Kamis
tanggal 22 Oktober 2015 dengan judul “LIDP : KPUD Kabupaten Kapuas Hulu
Tidak Profesional”.
3) Terkait judul pemberitaan di media online tersebut di atas Pihak Terkait
menganggap penting untuk memberikan hak jawab sebagai upaya dalam
menjalankan asas penyelenggara Pemilu yaitu keterbukaan dan akuntabilitas
serta menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU.
18
4. Perlu Pihak Terkait jelaskan kronologis kejadian pelepasan APK salah satu pasangan
calon yang dilaporkan oleh LIPD. Secara komprehensip, Pihak Terkait jelaskan
sebagai berikut:
a. Tanggal 10 Agusutus 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengirim surat
kepada Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon untuk menyampaikan
desain Alat Peraga Kampanye (APK).
b. Tanggal 26 Agustus 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu menerima desain
materi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh Tim Kampanye masing-
masing Pasangan Calon.
c. Tanggal 27 Agustus 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu melakukan validasi
terhadap desain materi Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dibuat
oleh Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon.
d. Tanggal 3 September 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengundang
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- kabupaten Kapuas Hulu terkait
persiapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
e. Tanggal 13 September 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu memasan Alat
Peraga Kampanye di tempat yang telah ditentukan.
f. Tanggal 6 Oktober 2015 KPU Kabupaten Kapuas Hulu menyurati Tim
Kampanye masing-masing Pasangan Calon terkait himbauan untuk tidak
mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye.
g. Tanggal 27 Oktober 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mendapat laporan
dari beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan bahwa ditemukan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang bukan dibuat oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu, telah
terpasang tepat dibagian depan/ditempelkan di APK yang dipasang oleh KPU
Kab. Kapuas Hulu.
h. Tanggal 27 Oktober 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengundang Ketua
Panwas dan Kapolres Kapuas Hulu untuk melakukan Rapat Koordinasi terkait
adanya Alat Peraga Kampanye (APK) lain yang terpasang/ tertempel di APK
yang dibuat oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu.
i. Tanggal 28 Oktober 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengundangTim
Kampanye masing-masing Pasangan Calon, Panwas Kapuas Hulu, Kapolres
Kapuas Hulu, Dandim 1206 Putussibau, Kasatpol PP Kapuas Hulu dan
Kesbang Setda Kapuas Hulu untuk menindaklanjuti hasil laporan dari
beberapa Panitia Pemilhan Kecamatan dan Hasil Rapat Koordinasi pada
tanggal 27 Oktober 2015 terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) lain yang
terpasang/tertempel di APK yang dibuat oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu.
j. Dengan demikian pelepasan APK yang bukan dibuat dan dipasang oleh KPU
Kabupaten Kapuas Hulu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan
Pasal 30 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye
19
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dan untuk menindaklanjuti hasil Rapat
Koordinasi pada tanggal 28 Oktober 2015 KPU Kabupaten Kapuas Hulu
menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- kabupaten
Kapuas Hulu untuk melakukan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang
tertempel/terpasang pada APK yang dibuat oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu
[2.6] Pihak Terkait telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti PT-1 sampai dengan PT-34,sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Sertifikat Akreditas LIPD Sebagai Pemantau Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
Bukti PT-2 : Dokumentasi foto kehadiran Glorio Sanen Direktur LIPD
pada Kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
Bukti PT-3 : Undangan Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan
Suara;
Bukti PT-4 : Daftar Hadir Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan
Suara;
Bukti PT-5 : Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
Bukti PT-6 : Bukti tanda terima surat undangan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu
Tahun 2015;
Bukti PT-7 : Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015
Bukti PT-8 : Dokumentasi foto kehadiran Pemantau dan Kegiatan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Hulu Tahun 2015;
Bukti PT-9 : Surat LIPD kepada Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu
LIPD perihal Permohonan Data;
Bukti PT-10 : Lembar disposisi Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu
kepada PPID KPU Kabupaten Kapuas Hulu;
Bukti PT-11 : Formulir Permohonan Informasi;
Bukti PT-12 : Surat Keterangan saudara Hairullahmi;
Bukti PT-13 : SK Penunjukan PPID;
Bukti PT-14 : SK Pengangkatan PPK;
Bukti PT-15 : SK Pengangkatan PPS;
Bukti PT-16 : Kliping Koran Pontianak Post;
Bukti PT-17 : Print Out Berita www.radarnusantara.com;
Bukti PT-18 : Hak Jawab Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu;
Bukti PT-19 : Print Out Berita Hak Jawab Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Hulu di media online www.radamusantara.com;
Bukti PT-20 : Surat KPU Kabupaten Kapuas Hulu perihal desain Alat
Peraga Kampanye;
Bukti PT-21 : Tanda Terima desain materi Alat Peraga Kampanye, Bahan
20
Kampanye, dan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik
Bukti PT-22 : Validasi desain APK Spanduk;
Bukti PT-23 : Foto Dokumentasi validasi desain APK Spanduk;
Bukti PT-24 : Surat Undangan KPU Kabupaten Kapuas Hulu ke PPK se-
kabupaten Kapuas Hulu;
Bukti PT-25 : Absensi Rapat Persiapan Pemasangan APK;
Bukti PT-26 : Foto Dokumentasi APK Spanduk yang terpasang;
Bukti PT-27 : Surat Himbauan dari KPU Kabupaten Kapuas Hulu kepada
tim kampanye masing-masing Paslon;
Bukti PT-28 : Foto Dokumentasi APK yang terpasang/tertempel di APK
yang dipasang oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu;
Bukti PT-29 : Surat Undangan Rapat Koordinasi terkait APK;
Bukti PT-30 : Daftar Hadir Rapat Koordinasi terkait APK;
Bukti PT-31 : Surat Undangan Rapat Koordinasi terkait APK;
Bukti PT-32 : Daftar Hadir Rapat Koordinasi terkait APK;
Bukti PT-33 : BA Hasil Rapat Koordinasi terkait APK;
Bukti PT-34 : Surat KPU Kabupaten Kapuas Hulu kepada PPK perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi dan Hasil Rapat Koordinasi.
Pihak Terkait Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Pada Sidang Majelis Tim Pemeriksa Daerah tanggal 16 Februari 2016 di Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat juga didengar keterangan dari pihak terkait Staf Bawaslu Kalimantan
Barat yaitu Arief Wardanie yang menerima laporan pengaduan Pengadu.
Arief Wardanie
Pihak Terkait menyatakan bahwa telah meminta kepada Pengadu hadir selaku Ketua
LIPD untuk mengisi fomulir pelaporan, Namun yang Bersangkutan tidak mau hadir dan
kembali Panwas kabupaten Kapuas Hulu mengirim Surat dengan Nomor 134/Panwas-
XI/2015, namun yang Bersangkutan masih Belum hadir untuk datang kekantor Panwas
kabupaten Kapuas untuk mengisi formulir Pelaporan. Pengadu baru hadir pada tanggal
4 November 2015 di Panwas Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengisi Laporan.
KETERANGAN SAKSI
Pada Sidang Majelis Tim Pemeriksa Daerah tanggal 16 Februari 2-016 di Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat juga didengar keterangan saksi dari Pengadu atas nama
Paulus Ade.
Paulus Ade
Saksi menyatakan bahwa Pada saat itu hanya mengantarkan direktur LIPD pada saat
pengisian form dan mengajukan surat audiensi, pada saat pelanggaran saksi tidak tahu.
Mengenai surat jawaban teradu yang tidak dibalas, saksi menyatakan tidak mengetahui.
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
21
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut:
22
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atas tindakan Teradu I
tidak menindaklanjuti laporan Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD) Nomor:
03/L/ LIPD/XI/2015 pada tanggal 11 November 2015 tentang Laporan pelanggaran
Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu. Teradu I mengirimkan surat balasan kepada LIPD yang
secara substansi tidak ada korelasinya dengan laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan. Teradu II telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
perbuatannya tidak menindaklanjuti laporan LIPD Nomor 04/L/LIPD/XI/2015 tentang
dugaan pelanggaran Pelepasan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh salah satu
Pasangan Calon;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II, pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menyatakan bahwa sudah
menindaklanjuti surat laporan LIPD dengan Nomor 03/L/LIPD/XI/2015 Perihal Laporan.
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu telah membalas surat laporan Pengadu dengan surat
Nomor 118/Panwas-KKH/XI/2015. Surat tersebut dimaksudkan agar Pengadu
melampirkan Persyaratan Pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dalam Surat Nomor 118/Panwas-KKH/XI/2015, Teradu I menyampaikan bahwa surat
Laporan Pengadu tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4)
dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang
Pengawas Pemilihan. Di samping itu, Pengadu belum menyampaikan akta akreditasi
sebagai Pemantau kepada Para Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawas
Pemilihan. Berdasarkan Hasil Verifikasi Formil berkas/surat laporan LIPD Nomor
03/L/LIPD/XI/2015 dinyatakan belum memenuhi syarat formil karena belum mengisi
formulir laporan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2014 Tentang Pengawas Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawas
23
Pemilihan. Materi laporan yang disampaikan LIPD sudah ditindaklanjuti oleh Teradu
melalui hasil pengawasan Form A Ketua Panwascam Silat Hilir atas nama Eka Surahgam
dan dituangkan dalam Form A2 (Form Temuan) dengan Nomor: 08/TM/Panwas-
KKH/X/2015. Teradu II menyatakan telah menindaklanjuti surat laporan LIPD Nomor
04/L/LIPD/XI/2015 Perihal Laporan Pelangaran Pelepasan Alat Peraga Kampanye.
Menurut Teradu II, surat tersebut tidak memenuhi unsur pelaporan. Panwas Kabupaten
Kapuas Hulu melalui staf divisi penindakan telah meminta kepada Pengadu selaku Ketua
LIPD untuk datang dan mengisi fomulir pelaporan, namun Pengadu tidak hadir. Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu juga telah mengirim surat Nomor 134/Panwas-XI/2015 tanggal
30 November 2015 untuk klarifikasi dan melengkapi berkas pelaporan, tetapi Pengadu
tidak hadir mengisi formulir Pelaporan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1), (2), Pasal 29 ayat
(4) dan Pasal 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawas Pemilihan Umum. Pengadu baru bersedia mengisi form laporan dan
melengkapi syarat Pelaporan pada 4 Desember 2015 tetapi pada kolom saksi laporan
tidak diisi oleh Pengadu dengan alasan menjaga keselamatan saksi, padahal nama-nama
saksi sangat dibutuhkan untuk memenuhi syarat formil laporan. Teradu II menyatakan
bahwa substansi laporan Pengadu sudah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Kapuas
Hulu. Berdasarkan pengawasan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu pada 27 Oktober 2015
di Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara, ditemukan APK yang di pasang
diproduksi oleh KPU. Laporan Pengadu tentang Pelepasan APK tersebut sebenarnya
adalah tindak lanjut Surat Edaran KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 361/KPU-
Kabupaten019.435755/X/2015 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten
Kapuas Hulu dan Hasil Rapat Koordinasi yang memerintahkan menurunkan APK yang
ditempel/dipasang pada APK yang dibuat oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Teradu I
dan Teradu II menyatakan bahwa sudah melibatkan LIPD untuk berperan aktif
menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2015.
Hal ini dibuktikan dengan menerima dengan baik LIPD ketika melakukan audensi
dengan Para Teradu pada 13 Oktober 2015 di kantor Panwas Kabupaten Kapuas Hulu.
Audiensi tersebut berdasarkan surat permohonan yang dikirimakn oleh LIPD kepada
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu pada 09 Oktober 2015;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen,
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 16 Februari 2016, menurut
DKPP, Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti laporan dari Lembaga Independen
Pemantau Pemilu (LIPD). Laporan Pengadu melalui Surat Nomor 03/L/LIPD/XI/2015
telah ditindaklanjuti Teradu I dengan mengirimkan Surat Nomor 118/Panwas-
KKH/XI/2015 kepada Pengadu agar melengkapi persyaratan pelaporan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Salah satu syarat yang harus dilengkapi Pengadu
sebagai lembaga pemantau adalah surat akreditasi dari KPU Kabupaten Kapuas Hulu.
Para Teradu sebagai Panwas Kapuas Hulu telah melakukan kajian atas laporan Teradu
dan secara formal belum memenuhi syarat oleh karena Pengadu tidak mengisi laporan
24
sesuai dengan Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawas Pemilihan. Surat laporan LIPD Nomor
04/L/LIPD/XI/2015 Perihal Laporan Pelanggaran Pelepasan Alat Peraga Kampanye telah
ditindaklanjuti oleh Teradu II. Teradu II telah mengirimkan surat undangan kepada
Pengadu untuk melakukan klarifikasi dan melengkapi berkas laporan melalui Surat
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 134/Panwas-XI/2015 tanggal 30 November
2015. Pengadu tidak hadir memenuhi undangan pada tanggal 1 Desember 2015 sebagai
hari yang ditentukan untuk melakukan klarifikasi dan melengkapi berkas laporan.
Pengadu memenuhi undangan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu pada 4 Desember 2015
untuk mengisi form dan melengkapi syarat Pelaporan (From A1.A3 dan KTP). Dalam
mengisi form tersebut Pengadu tidak mengisi kolom saksi dengan alasan keamanan.
Keberadaan saksi sangat diperlukan untuk menindaklanjuti laporan Pengadu. Atas
dasar itu, Para Teradu sebagai Panwas Kabupaten Kapuas Hulu memutuskan bahwa
laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan.
Status laporan tersebut kemudian ditempelkan pada papan pengumuman di kantor
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu. Perbuatan Para Teradu menurut DKPP secara formal
dan prosedural telah menindaklanjuti laporan Pengadu. Beberapa laporan tidak dapat
diteruskan oleh Teradu karena tidak memenuhi syarat formal sebuah laporan dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Kelengkapan syarat formal laporan menentukan
langka tindaklanjut yang harus dilakukan Teradu. Meskipun demikian sebagai pengawas
pemilu seharusnya memiliki kecekatan dalam menangani setiap laporan sebagai
pelayanan kepada Pengadu. Melakukan investigasi atas setiap laporan yang diyakini
memiliki tingkat kebenaran terjadinya pelanggaran tetapi minim alat bukti sebagai syarat
laporan. Memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi yang diajukan oleh Pengadu
dengan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Tidak sepatutnya Para Teradu
membiarkan Pengadu tidak mengisi kolom saksi pada formulir laporan dengan alasan
keamanan. Hal tersebut termasuk tanggungjawab Para Teradu sebagai pengawas pemilu
yang menjamin semua pihak nyaman, aman dan tentram menggunakan hak-hak dalam
pesta demokrasi pemilukada. Alasan keamanan terhadap saksi sehingga Pengadu tidak
mengisi kolom saksi setidaknya menjadi informasi awal yang perlu digali oleh Para
Teradu akan adanya proses menakutkan bagi pihak tertentu dalam proses pilkada. Rasa
takut akan keselamatan terhadap saksi yang seharusnya menjadi sumber informasi
dalam mengungkapkan sebuah pelanggaran pemilu secara tidak langsung menunjukkan
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pilkada.
Dalam situasi tersebut, diharapkan Para Teradu lebih cekatan dan memiliki sense of
control terhadap fungsi, tugas dan wewenang yang menjadi tanggung jawabnya sebagai
Pengawas Pemilu. Memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk tanggungjawab etik,
termasuk menyampaikan informasi hasil penanganan laporan meskipun Peraturan
Bawaslu tidak mewajibkan kepada Para Teradu untuk menyampaikan status laporan
dan/atau hasil verifikasi kepada Pelapor. Sebagai pengawas pemilu, Para Teradu
seharusnya bekerja secara profesional dan transparan. Hal demikian menjadi sangat
25
penting sebagai bagian dari keseluruhan proses untuk memastikan integritas tahapan
pemilu sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Kariyansah selaku Anggota Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu dan Teradu II atas nama Seno Hartono selaku Ketua
merangkap Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu
Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Rabu tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
26
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
27