Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 247 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu RI dan Sekjen
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanTindakan yang diduga Tidak Profesional dengan tidak menjalankan tugas dan kewajiban dengan menyalahgunakan wewenang (melampaui dan bertindak sewenang-wenangan) yang dilakukan secara bersama-sama oleh teradu 1 sampai dengan teradu 6. Hal ini kemudian dibuktikan dengan kegagalan Bawaslu membuat standart tata laksanakan pengawasan Pasal 93, huruf (a), dan menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, huruf (b), melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, huruf (g) angka (1), tidak melakukan fungsi pengawasan atas tugas mengawasi putusan/keputusan DKPP, serta Pasal 94 Ayat (1), huruf (d), Juncto Pasal 95 huruf (k) tentang kewenangan lainnya, adanya upaya menghalang-halangi partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam menyukseskan Pemilu melalui pemantauan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 ayat (1) dan (2) huruf (a) serta 436 ayat (1) huruf (c).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dalam perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan (melampaui kewenangan) dengan melakukan tugas tidak berdasarkan Standar Tata Laksana Pengawasan, yang berimplikasi terhadap gagalnya pemetaan dan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pada tahapan Pendaftaran Partai Politik, Penyusunan Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota, Pendaftaran Calon Anggota Legislatif, dan Kampanye, dan Non Tahapan dalam Mengawasi Putusan DKPP. Pengadu mendalilkan bahwa sesuai Pasal 93 huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu mempunyai tugas untuk menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk Pengawas Pemilu di setiap tingkatan, dan melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 93; Pasal 10; Pasal 145 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 3
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifuddin, Teradu IV Rahmat Bagja, Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing selaku Anggota Bawaslu RI terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 247/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 264/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 247/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rikson Hatigoran Nababan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Pegiat Pemilu Alamat : Apartemen Mediterani Boulevard Residen, Bunderan Akbar, Kebon Kosong Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H. Thamrin 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H. Thamrin 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H. Thamrin 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H. Thamrin 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H. Thamrin 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Gunawan Suswantoro Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H. Thamrin 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; Selajutnya Teradu I, II, III, IV, V, dan VI, disebut sebagai --- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Ahli; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Tindakan yang diduga Tidak Profesional dengan tidak menjalankan tugas dan kewajiban dengan menyalahgunakan wewenang (melampaui dan bertindak sewenang-wenangan) yang dilakukan secara bersama-sama oleh teradu 1 sampai dengan teradu 6. Hal ini kemudian dibuktikan dengan kegagalan Bawaslu membuat standart tata laksanakan pengawasan Pasal 93, huruf (a), dan menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, huruf (b), melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, huruf (g) angka (1), tidak melakukan fungsi pengawasan atas tugas mengawasi putusan/keputusan DKPP, serta Pasal 94 Ayat (1), huruf (d), Juncto Pasal 95 huruf (k) tentang kewenangan lainnya, adanya upaya menghalang-halangi partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam menyukseskan Pemilu melalui pemantauan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 ayat (1) dan (2) huruf (a) serta 436 ayat (1) huruf (c). Adapun dalil-dalil yang digunakan pelapor dalam laporan ini adalah sebagai berikut ini: a. Tindakan melakukan tugas, tidak berdasarkan Standar Tata Laksana Pengawasan, yang berimplikasi terhadap gagalnya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pada tahapan Pendaftaran Partai Politik, Pendaftaran Calon Anggota Legislatif, Kampanye. Bahwa berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, seluruh jadual penyelenggaraan setiap tahapan pemilu 2019 beserta sub-sub tahapan yang ada, telah berkepastian hukum, terkait dengan kapan akan diselenggarakannya. (Bukti P-1) Namun demikian, cukup disayangkan, atas telah berkepastian hukumnya tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu, justru tidak melakukan apa-apa, berkenaan dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Udang Pemilu, selain fungsi mengawasi secara langsung. Di mana, hal yang tidak dilakukan Bawaslu tersebut, mulai dari tahap persiapan pengawasan, pengawasan berjalan pada tahapan Pendaftaran Partai Politik, sampai dengan berakhirnya tahapan pertama ini. Ada pun beberapa hal yang mengkonfirmasi hal tersebut adalah sebagai berikut: 1) Bahwa Berdasarkan Pasal 93, huruf (a), Bawaslu bertugas untuk menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Sedangkan pada huruf (b) dinyatakan, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, dan sengketa proses Pemilu. Sampai saat ini yang sudah memasuki bulan kesembilan di tahun 2018, Bawaslu masih belum memiliki Standart Tata Laksana Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana ditugaskan Undang-Undang Pemilu, padahal, sudah tiga tahapan selesai, dan dua tahapan tengah berjalan. Oleh karenanya, muncul penilian publik, fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu pada Pemilu Serentak 2019 di tahun 2017, tahun 2018 kuartal pertama sampai dengan kuartal kedua, dilakukan secara parsial, tidak sistematis dan akuntabilitasnya rendah. Terkait dengan hal ini, publik tidak memahami seperti apa Standart Tata Laksana Pengawasan Penyelenggara Pemilu yang dipahami Bawaslu dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Apakah sama seperti yang bagaimana Bawaslu sebelumnya memahami Standart Tata Laksana Pengawasan tersebut? (Bukti P-2). Karena jika demikian, maka semua tahapan yang diawasi akan berdasarkan pada: (a) Peta Kerawanan yang dihasilkan dari pemetaan potensi kerawanan dugaan pelanggaran dan potensi kerawanan sengketa, di mana, hal ini sejalan dengan amanat dalam UU No.7 Tahun 2017, Pasal 94 ayat (1), huruf (a), yakni; mengidentifikasikan dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu; (b) Merujuk Peta kerawanan ini kemudian, disusunlah Peraturan Bawaslu yang berisikan norma untuk mengatur secara teknis, atas apa yang menjadi potensi kerawanan, focus yang akan diawasi dari kerawanan tersebut, bagaimana cara mengawasi sampai dengan prosedur ketika terjadi sebuah dugaan pelanggaran ataupun sengketa; (c) Dalam hal pengaturan, akibat belum terbitnya Peraturan Bawaslu yang mengatur pengawasan tahapan, Bawaslu mengeluarkan Surat Edaran (SE). Padahal, SE bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan (regeling), dan bukan pula keputusan tata usaha Negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan yang sifanya kebijakan (beleidsregel). Hal ini dapat secara jelas kita lihat pada pengaturan dalam UU 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun tata urutan peraturan perundang-undangan berturut-turut adalah sebagai berikut; UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda; (d) Selanjutnya disusunlah perencanaan pengawasan dalam kalender pengawasan, yang berisikan metode pengawasan mencegah terjadinya dugaan pelanggaran maupun sengketa, struktur pengawas yang mengerjakan, sampai dengan waktu pelaksanaannya; (e) Atas perencanaan dalam kalender pengawasan, dibuatkanlah alat kerja yang fungsi memudahkan pengawas untuk melakukan tugas dan kewenangannya. 2) Bahwa pada tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu, setidaknya munculnya laporan dugaan pelanggaran dari Parpol-Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, dalam tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu, sub tahapan penelitian administrasi persyaratan pendaftaran sebagai peserta pemilu. (Bukti P-4, P-5, P-6 dan P-7). Demikian halnya dengan munculnya gugatan sengketa atas putusan KPU terhadap calon peserta pemilu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi peserta pemilu, (Bukti P-8, P-9 dan P-10). Walaupun sebelumnya, sudah banyak pihak meragukan dan mengingatkan fungsi pengawasan yang diemban Bawaslu, karena kelambanan Bawaslu dalam menyusun standart pengawasan dan pengaturan pengawasannya; 3) Bahwa sampai dengan berakhirnya Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu, Peraturan Bawaslu terkait dengan; pengawasan tahapan pendaftaran partai politik, pelanggaran dan pelanggaran administrasi serta sengketa, belum juga dapat disusun dan ditetapkan Bawaslu. Oleh karenanya, terkait dengan hal ini, Bawaslu menjalankan tugasnya berdasarkan pengaturan yang bersifat kebijakan saja, yakni Surat Edaran; 4) Bahwa dalam tahapan Pendataan dan Pemuktahiran Daftar Pemilih yang dimulai tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan penetapan Daftar Pemilih 28 Agustus 2018, implementasi metode pengawasan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pendataan dan Pemuktahiran Daftar Pemilih tidak jelas, sehingga pada saat penetapan DPT secara nasional, baru 76 Kab/Kota yang memiliki laporan, dari total 514 Kabupaten/Kota di Indonesia; 5) Bahwa dalam tahapan penyusunan Daerah Pemilihan yang dimulai pada tanggal 17 Desember dengan penyerahan DAK2, sampai dengan penetapan pada tanggal 5 April 2018, Bawaslu kembali lambat untuk menyusun metode pengawasan yang jelas yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daerah Pemilihan; 6) Bahwa dalam tahapan Pencalonan, baik pencalonan anggota legislatif mulai tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat RI, dan Anggota DPD, Bawaslu kembali tidak memiliki metode pengawasan yang jelas yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD. Tidak mengherankan, jika sampai saat ini terjadi polemik terkait dengan persyaratan calon mantan narapidana yang dicalonkan parpol peserta pemilu dan gonjang ganjing parpol akibat kadernya yang berdasarkan putusan MK tidak diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota DPD; 7) Bahwa selain fungsi pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu pun diberikan tugas untuk mengawasi putusan DKPP. Hal ini berdasrkan pada Amanat dalam UU No 7 Tahun 2017, pada Pasal 93 huruf (g), angka (1). Dalam hal ini, seharusnya Bawaslu melaksanakan tugas tersebut, dengan salah satu implementasinya adalah tidak memilih anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten Kota yang telah memiliki catatan ditegur, diperingati dan/atau diberhentikan; Bahwa berdasarkan poin (a), dengan tujuh turunan perbuatan yang dilakukan, dapat dijelaskan letak dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas yang dilanggar oleh Teradu I sampai Teradu VI. Sebagai Ketua dan anggota Bawaslu, Teradu I sampai Teradu V tentunya memahami tugas, kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Demikian hal ini diingatkan kembali, ketika mereka melafalkan sumpah jabatan pada saat dilantik menjadi komisioner Bawaslu RI. Terlebih dengan adanya rambu-rambu teknis terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP No 2 tahun 2017. Namun demikian, atas rambu-rambu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Teradu 1 sampai dengan Teradu 5, seolah lalai bahkan tidak mengindahkannya sebagai sebuah peraturan perundang- undangan yang wajib untuk dipatuhi sebagai penyelenggara pemilu. Dikatakan demikian, sebab pengawasan Bawaslu beserta jajarannya dilakukan tanpa didasari standart tata laksanakan pengawasan dan pengaturan teknis (Perbawaslu), tentang apa dan bagaimana, tata cara dan prosedur pengawas pemilu mengawasi tahapan. Hal ini kemudian memunculkan kesan, pengawas pemilu melakukan fungsi pengawasannya secara sporadis, tidak sistematis dan tidak terukur, yang dilakukan hampir di setiap tahapannya (menjadi sebuah kebiasaan). Sedangkan keterkaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu VI adalah, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jendral Bawaslu, seharusnya Teradu VI dapat memberikan fungsi pengingat sebagai mitra, dan fungsi fasilitasi secara maksimal. Sebagaimana disampaikan Teradu I, salah satu alasan mengapa Peraturan Teknis Pengawasan lambat untuk diundangkan dikarenakan jadual dengar pendapat di hadapan Komisi II DPR RI. Tentunya hal ini sudah menjadi tanggung- jawab dari Teradu VI yang merupakan Sekjen Bawaslu. Di mana, beberapa perannya adalah memfasilitasi, agar Komisioner Bawaslu mendapatkan informasi, data, pendapat dari ahli-ahli yang memang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam hal konten, dan tidak terhambat permasalahan teknis pengaturan jadual Rapat Dengar Pendapat di Komisi II dalam hal teknis prosedur pengundangan peraturan Bawaslu. b. Tindakan melalaikan kewenangan dengan menegasikan surat permohonan informasi untuk permintaan informasi mengenai persyaratan dan tata cara menjadi pemantau pemilu dengan nomor : 001/EXT/B/IViD-Nas/X/2017, dan surat permintaan audinesi terkait kesiapan IViD menjadi lembaga Pemantau dan Kesiapan Pengawas Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019, dengan nomor : 003/EXT/B/IViD-Nas/X/2017. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2017, Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD), telah mengirimkan surat dengan nomor: 001/EXT/B/IViD-Nas/X/2017, terkait persyaratan menjadi pemantau pemilu, dan surat permintaan audiensi terkait kesiapan IViD menjadi lembaga Pemantau dan Kesiapan Pengawas Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019, dengan Nomor: 003/EXT/B/IViD-Nas/X/2017 Sampai dengan laporan adanya dugaan pelanggara kode etik ini dilaporkan, IViD tidak pernah mendapatkan respon apapun terkait dengan dua surat yang pernah disampaikan kepada Bawaslu. Padahal, pada 25 Januari 2018, Bawaslu telah mengundangkan Peraturan Bawaslu Tentang Pemantauan Pemilu. Hal ini membuktikan, TINDAKAN Teradu I sebagai Ketua dan Teradu II sampai Teradu V sebagai anggota Bawaslu telah mencampuradukan kewenangannya di mana atas kewenangannya untuk memberikan akreditasi kepada pemantau, justru tidak dilakukan dan tanpa adanya penjelasan, apa yang menyebabkan Bawaslu belum memberikan tanggapan apapun terhadap surat resmi yang dilayangkan IViD terkait kesiapan mereka untuk menjadi pemantau Pemilu. Selain itu, hal ini pun telah menunjukan Teradu I sampai Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap inisiatif warga negara dan/atau sekelompok warga negara dalam menjalankan Hak-Hak Sipil Politik yang merupakan Generasi Pertama dari Hak Asasi Manusia. Tahapan yang seharusnya dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat termasuk IViD yang telah memiliki Kepengurusan di 15 Provinsi, menjadi luput. Merujuk pada dalil fiktif negative, maka Bawaslu dapat dikatakan telah menolak IViD untuk menjadi salah satu pemantau pemilu. Dan jika dalil fiktif negative ini yang digunakan, maka berdasarkan doktrin imputabilitas, sudah terjadi pelanggaran HAM dikarenakan perbuatan sendiri (acts of commission) ataupun kelalain sendiri (acts of omission). Oleh karena itu, pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan bawaslu, berkesimpulan, dalam hal inisiative masyarakat dalam pemilu, Bawaslu telah diduga melakukan pelanggaran terkait Prinsip Pemilu, yakni: jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional. Dalam hal ini, Bawaslu tidak jujur dan terbuka untuk mengatakan, bahwa Bawaslu belum siap untuk menerima pendaftaran bagi pemantau pemilu dikarenakan belum adanya pengaturan yang seharusnya dibuat Bawaslu berdasarkan kewajiban yang diberikan Undang-Undang. Demikian halnya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu VI sebagai Sekjen Bawaslu. Di mana seharusnya, sebagai Aparatur Sipil Negara yang mengurusi hal terkait bagaimana memberikan pelayanannya sebagai lembaga negara terhadap warga negara, seharusnya mengingatkan para Komisioner dalam hal ini Teradu I sampai Teradu VI, untuk dapat memberikan respon, sebagai bagian dari tanggung-jawab lembaga negara kepada warga negaranya. Terlebih dalam hal ini, secara adinistrasi, IViD telah memberikan dua kali surat resmi sebagai itikad baiknya sebagai warga negara yang juga memiliki tanggung-jawab untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2019. Sehingga, pelapor dalam hal ini, mengambil hipotesa, bahwa tindakan Teradu VI yang merupakan Sekjen Bawaslu, telah lalai dalam menjalankan tugas, wewenang dan Kewajibannya sebagai Pejabat Tertinggi Sekretariat Lembaga Negara yang mengurusi urusan Penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam hal pengawasan, serta telah gagal dalam menciptakan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di lingkungan Sekretariat Jendral Bawaslu, khususnya terkait pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf (h) Undang-Undang No 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Fotokopi PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019; P-2 : Fotokopi Halaman 29-30, Buku Bawaslu, Membangun Demokrasi Melalui Pengawasan Pemilu, (Jakarta: Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Sekretariat Jendral Bawaslu RI; P-3 : Fotokopi UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perruru; P-4 : Fotokopi Pemberitaan Media Pikiran Rakyat Tanggal 1 November 2017 “Tujuh Pengaduan Parpol Akan Diproses Bawaslu”; P-5 : Print out Pemberitaan Media Online Tirto.id, Tanggal 16 November 2017 “Loloskan Gugatan 9 Parpol, Bawaslu: Sipol Tak berdasar Hukum”; P-6 : Fotokopi Putusan Pelanggaran Administrasi Parpol Republik 007/ADM/BWSL/Pemilu/X/2017; P-7 : Fotokopi Putusan Pelanggaran Administrasi Parpol Idaman 001/ADM/BWSL/Pemilu/1/2018; P-8 : Print out Pemberitaan Media Kompas.com, Tanggal 16 November 2017 “Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan Tetapi Merisaukan”; P-9 : Print out Pemberitaan Media Kompas.com, Tanggal 25 Desember 2017 “Tak Lolos Administrasi KPU, Parpol ini Berencana Ajukan Gugatan ke Bawaslu”; P-10 : Print out Pemberitaan Media Tempo.co, Tanggal 4 Maret 2018 “Bawaslu Menyatakan PBB Penuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019”; P-11 : Print out Pemberitaan Media rumahpemilu.org Tanggal 10 Oktober 2017 “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Berjalan Tanpa Perbawaslu”; P-12 : Print out Pemberitaan Media Republika.co.id Tanggal 29 Oktober 2017 “Perludem Kritisi Penangan Pelanggaran Pemilu Oleh Bawaslu”; P-13 : Print out Pemberitaan Media Rmol, Tanggal 10 Oktober 2017 “JPPR: KPU Melanggar, Bawaslu Lalai Dalam Verifikasi Parpol”; P-14 : Print out Pemberitaan Media suaramerdeka.com Tanggal 27 Oktober 2017 “Bawaslu Dinilai Belum Siap Awasi Pemilu 2019”; P-15 : Fotokopi Surat Edaran (SE) Penyelesaian Pelanggaran Administrasi No: 1093/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2017; P-16 Fotokopi Surat Edaran (SE) Pengawasan Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, No: 0889/Bawaslu/PM 00.00/ /2017; P-17 Fotokopi Perbawaslu No 9 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Daftar Pemilih; P-18 Fotokopi Pemberitaan Media Tirto.id, Tanggal 6 September 2018 “Bawaslu Sebut Jumlah Temuan Pemilih Ganda Kemungkinan Bertambah”; P-19 Print out Pemberitaan Media Sindonews.com, Tanggal 10 September 2018 “Bawaslu Minta KPU Cermat Terkait Temuan 1 Juta Data Pemilih Ganda”; P-20 Print out Pemberitaan Media Rakyat Merdeka, Tanggal 28 Agustus 2018 “Lebih Sedikit dari Pilpres 2014, Pemilih Tetap Pemilu 2019 Cuma 187 Juta”; P-21 Fotokopi Perbawaslu No 15 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyusunan Dapil; P-22 Fotokopi Berita Media Berita Satu, Tanggal 19 April 2018 “Penetapan Dapil Kab/Kota Pemilu 2019”; P-23 Fotokopi Perbawaslu No 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota; P-24 Fotokopi Perbawaslu No 16 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Perserta Pemilu Anggota DPD; P-25 Print out Pemberitaan Media Kompas.com, Tanggal 28 Juli 2018 “Putusan MK soal Pengurus Parpol Dilarang ke DPD Dinilai Langsung Berlaku”; P-26 Print out Pemberitaan Media Tribunnews.com, Tanggal 19 Juli 2018 “Bawaslu Bakal Tindaklanjuti Temuan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg”; P-27 Print out Pemberitaan Media liputan6.com, Tanggal 3 September 2018 “Bawaslu Menangkan Gugatan Mantan Koruptor Jadi Caleg”; P-28 Print out Pemberitaan Media Sindonews.com, 10 September 2018, “Polemik KPU-Bawaslu Soal Caleg Eks Koruptor Dinilai Rusak Pemilu”; P-29 Print out Pemberitaan Media Jawa Pos, Tanggal 2 September 2018 “Bawaslu Akomodasi Gugatan Batal Caleg Eks Narapidana Kasus Korupsi”; P-30 Print out Pemberitaan Media Kompas.com, Tanggal 1 September 2018 “Mempertanyakan Keputusan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor”; P-31 Print out Pemberitaan Media Berita Satu, Tanggal 26 Juli 2018 “Saya Mundur, Hanura Bubar”; P-32 Print out Pemberitaan Media Kompas, Tanggal 20 November 2017 “Rapat Dengan Komisi II, Bawaslu Segera Selesaikan Enam Peraturan; P-33 Fotokopi Daftar Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan Sanksi dari DKPP pada periode sebelumnya namun tetap dipilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; P-34 Fotokopi Tanda Terima Surat IViD kepada Bawaslu Terkait Permintaan Informasi untuk menjadi Pemantau Pemilu; P-35 Fotokopi Surat IViD kepada Bawaslu Terkait Permintaan Informasi untuk menjadi Pemantau Pemilu; P-36 Fotokopi Surat IViD kepada Bawaslu Terkait Kesiapan IViD untuk menjadi Pemantau Pemilu; P-37 Fotokopi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan; [2.3] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II sampai Teradu VI, yang dibacakan Teradu IV, An Bpk Fritz Edward Siregar, mendalilkan beberapa hal sebagai bantahannya atas aduan yang diadukan pengadu. Adapun dalil-dalil yang disampaikan para Teradu terkait Aduan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan (Melampaui Kewenangan) dengan melakukan tugas, tidak berdasarkan Standar Tata Laksana Pengawasan, yang berimplikasi terhadap gagalnya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pada tahapan Pendaftaran Partai Politik, Penyusunan Deerah Pemilihan Kabupaten/Kota, Pendaftaran Calon Anggota Legislatif, dan Kampanye, dan Non Tahapan, Mengawasi Putusan DKPP, adalah sebagai berikut: a. Bahwa dalam menyampaikan sanggahannya dan/atau pembelaannya, Teradu I sampai Teradu VI menjelaskan kewenangan Bawaslu dengan mengutip Pasal 89, Pasal 94, dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu. b. Bahwa atas pengaduan dari Pengadu terhadap Teradu terkait dengan “Para Teradu dalam melaksanakan tugas tidak berdasar pada Standart Tata Laksana Pengawasan” Teradu memberikan bantahan dan/atau pembelaan “Bahwa dalam menyusun Standart Tata Laksana Pengawasan Pemilu sebagaimana telah didelegasikan dalam Pasal 93 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu telah melakukan fungsi pengawasan tahapan berdasarkan pada: Pemetaan Potensi Kerawanan, Bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan potensi kerawanan Pemilu Legislative dan Pemilu Presiden 2019 dengan merujuk pada pemetaan potensi kerawanan pelanggaran dan potensi sengketa, Perbawaslu Pengawasan Tahapan dan Alat Kerja Pengawasan. c. Dalam hal Keterlambatan Pengundangan Peraturan Bawaslu Pengawasan Tahapan, Bawaslu memberikan bantahan dan/atau pembelaan: 1) “Bahwa Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu berdasarkan isu krusial, mekanisme pengawasan, sampai dengan tindak lanjut dalam hal terdapat dugaan pelanggaran ataupun sengketa. Bahwa menurut Teradu dalam menyusun Peraturan Bawaslu terlambat diundangkan karena ada kewajiban BAWASLU untuk berkonsultasi dengan dpr terkait peraturan bawaslu yang akan diundangkan dalam RDP dengan Komisi II. 2) Keterangan tertulis saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu, Saksi Ahli mendalilkan dua hal. Pertama, Ahli merujuk Pasal 470 UU No 7 Tahun 2017, “Menyatakan selama peraturan sebelumnya belum dicabut, maka peraturan tersebut masih digunakan sampai adanya pengaturan baru”. Kedua, saksi pun merujuk pasal 572 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan “Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. d. Bahwa selain menjelaskan jenis sanksi DKPP, pada pokoknya Teradu I dan Teradu VI menegaskan bahwa pada saat Rapat pleno Bawaslu RI sebelum melakukan pengumuman calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi calon petahana yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP juga menjadi masukan pada saat Rapat pleno tersebut. Akan tetapi, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Para Teradu juga memiliki pendapat yang lain untuk tetap meloloskan para petahana sebagai calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. - Bahwa atas bantahan dan/atau pembelaan Teradu I sampai Teradu VI ini, Pengadu berkesimpulan sebagai berikut: Pertama, bahwa Pasal 89 UU 7 Tahun 2017 lingkup fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Sedangkan pada Pasal 94, mengatur tugas Bawaslu, barulah pada Pasal 95, diatur pengaturan terkait wewenang Bawaslu. Dengan demikian, dengan menyatakan Pasal 89, 94 sebagai bagian dari kewenangan, semakin menguatkan dugaan Pengadu, bahwa teradu I sampai Teradu VI, kurang memahami Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu atau Teradu I sampai VI, tidak serius dalam mempersiapkan pembelaan dugaan pelanggaran kode etik di persidangan DKPP. Kedua, bahwa merujuk jawaban dari Teradu sebagaimana disampaikan pada huruf (b), pada dasarnya Teradu Tidak memberikan bantahan dan/atau pembelaan atas pertanyaan sebagaimana yang didalilkan Pengadu (Jawaban Ya atau Tidak). Namun Teradu memberikan Pernyataan Pembelaan yang pada pokoknya, justru, MENGAMINI DALIL Pengadu. Di mana menurut Teradu, Pengawasan yang dilakukan berdasarkan Standart Tata Laksana Pengawasan, mulai dari Penyusunan Peta Potensi Kerawanan Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu (IKP 2019), Penyusunan Perbawaslu dan Alat Kerja. 1) Bahwa atas jawaban dari huruf (a) tersebut, Teradu jelas memahami dan mengerti terkait dengan Standart Tata Laksana Pengawasan, yang didalamnya ada Peta Kerawanan Pemilu, Perbawaslu dan Alat Kerja. Namun pada kenyataannya, Indeks Kerawanan Pemilu sebagai landasan penyusunan Peraturan Bawaslu Terkait dengan Teknis Pengawasan Tahapan, baru mulai menjadi bahasan dalam kelembagaan Bawaslu pada tahun 2018 dalam Kegiatan Workshop dan kegiatan lainnya sampai pada akhirnya ditetapkan pada tanggal 25 September 2018; 2) Bahwa berdasarkan Pengaturan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu pada PKPU Nomor PKPU No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, seluruh jadual penyelenggaraan setiap tahapan pemilu 2019 beserta sub-sub tahapan yang ada, telah berkepastian hukum, terkait dengan kapan akan diselenggarakannya; 3) Bahwa berdasarkan pengaturan dalam PKPU Tahapan Jadual tersebut, terdapat tahapan-tahapan pemilu yang diselenggarakan bahkan selesai sebelum bulan September 2018, bulan di mana ditetapkannya IKP sebagai Peta Kerawanan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu. Adapun tahapan sebagaimana dimaksud adalah: Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu (1 Oktober 2017 – 18 Februari 2018), Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (17 Desember 2017 – 28 Agustus 2018), Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (3 September 2017 – 6 April 2018), Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/Kota (1 Juli 2018 – 23 September 2018), DPD (26 Maret 2018 – 23 September 2018) dan Presiden beserta Wakil Presiden (4 Agustus 2018 – 21 September 2018); 4) Bahwa atas hal keterlambatan penyusunan dan penetapan IKP sebagai instrument pemetaan potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu dan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran Partai Politik, Penyusunan Daerah Pemilihan, Pendataan dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota, DPD, serta Presiden, Menjadi TIDAK BERARTI SECARA UTUH. Hal ini disebabkan, IKP dan 4 Perbawaslu Pengawasan, hadir setelah Empat Tahapan Penyelenggaraan Pemilu BERAKHIR dan/atau SEGERA AKAN BERAKHIR; Ketiga, bahwa bantahan dan/atau pembelaan Teradu I sampai Teradu VI atas pokok aduan Keterlambatan Pengundangan Peraturan Bawaslu yang menjadi kebiasaan sebagaimana termaktub dalam huruf (c), adalah sebuah bentuk ketidak jujuran dan merupakan tindakan pembodohan terhadap masyarakat indonesia. 1) Bahwa sebagaimana disampaikan sebelumnya, sejak diberlakukannya PKPU Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, maka seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu telah memiliki kepastian hukum atas limitasi waktu penyelenggaraan; 2) Bahwa sebagai penyelenggara seharusnya, Teradu I sampai Teradu VI memiliki kecermatan dalam membuat skala prioritas fungsi pengawasan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Terlebih dalam setiap pembahasan isu-isu krusial, Teradu I sampai Teradu VII sebagai representasi Bawaslu, selalu dilibatkan dalam pembahasannya di Komisi II. Oleh karena itu, seharusnya terkait dengan isu-isu krusial yang kemudian akan dibahas tata cara pengawasannya melalui Peraturan Bawaslu, dapat segera ditindaklanjuti. Bahwa terkait dengan Peraturan Bawaslu tidak bisa serta merta diundangkan namun harus melalui pembahasan dalam RDP, dan jadual RDP bukan menjadi kewenangan dari Teradu I sampai Teradu VI adalah sebuah pernyataan yang tidak bisa dibantah. Namun dalil yang dikemukakan Pengadu adalah alasan dari Teradu yang menyampaikan, bahwa keterlambatan pengundangan Peraturan Bawaslu dikarenakan belum adanya jadual RDP terkait pembahasan hal tersebut adalah sebuah ketidakjujuran; 3) Bahwa RDP adalah Rapat Dengar Pendapat dari para pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini, DPR (Komisi II), Pemerintah (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP. Pengagendaan dan Pelaksanaan RDP, selain inisiatif Komisi, tentunya dapat berasal dari usulan dan/atau permintaan dari para pemangku kepentingan. Hal ini berarti, setiap pemangku kepentingan yang memiliki kebutuhan atas RDP dapat mengusulkan pelaksanaan RDP beserta agenda yang akan dibahas; 4) Bahwa hal ini telah diatur dalam Pasal 98, Ayat (4), Huruf (d) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang MD3. Oleh sebab itu, tentunya Bawaslu sebagai bagian dari pihak sebagaimana diatur Pasal 98, Ayat (4) huruf (d), memiliki hak untuk mengajukan usulan pelaksanaan RDP terkait kebutuhan Bawaslu atas pengundangan Peraturan Bawaslu terkait Pengawasan yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan dan/atau sedang dilaksanakan; 5) Bahwa merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Bawaslu, jelas diatur dalam Pasal 2 ayat 1 sampai Ayat (4). Di mana diatur, Bahwa perencanaan pembentukan Peraturan Bawaslu dilakukan melalui program penyusunan peraturan Bawaslu. Dalam perencanaan tersebut, Sekjen mengkordinasikan perencanaan pembentukan Peraturan Bawaslu kepada Ketua dan Anggota Bawaslu. Di mana, pelaksanaan kordinasi tersebut dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan urusan bidang hokum; 6) Bahwa atas pengaturan tersebut, Unit Bidang Hukum dalam hal ini Kabiro H2PI, menyampaikan laporan hasil identifikasi, analisis dan pemetaan terhadap peraturan perundang- undangan, yang disertai dengan Analisis Kebutuhan Perbawaslu Berdasarkan Undang-Undang; 7) Bahwa berdasarkan hasil laporan dan analisis kebutuhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, Tidak ditemukan adanya Analisis Kebutuhan Pembuatan Peraturan Bawaslu Terkait Dengan Pengawasan di Tahun 2107. Adapun hasil analisis dalam laporan tersebut, Peraturan Bawaslu terkait Pengawasan, baru akan dibuat pada Tahun 2018; 8) Bahwa atas hal tersebut, pembelaan dengan mendalilkan jadual RDP yang Bukan Kewenangan Bawaslu Dalam Penetuan Pelaksanaannya adalah sebuah hal yang aneh bahkan dapat dikatakan sebuah bentuk KETIDAKJUJURAN dari Teradu I sampai Teradu VI. Hal ini disebabkan, Bagaimana mungkin jadual RDP terkait pembahasan Peraturan Bawaslu Pengawasan dapat diagendakan melalui inistatif Komisi dan/atau diusulkan oleh Bawaslu, jika bahan Peraturan Bawaslu Terkait Pengawasan yang akan dibahas, belum disiapkan oleh Bawaslu, yang dalam hal ini Teradu I sampai Teradu VI; Keempat, bahwa Saksi Ahli menyampaikan dua hal terkait pembelaan terhadap Teradu I sampai Teradu VI, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Atas dalil Saksi Ahli atas keberlakukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang yang telah dicabut selama peraturan pelaksana tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang baru berdasarkan pada Pasal 570 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan Pemberlakukan pembuatan peraturan pelaksana selambat- lambatnya 1 tahun sejak Undang-Undang ditetapkan, sebagaimana Pasal 572 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pengadu memberikan bantahan dan menyimpulkannya sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana disampaikan Ahli, ada klausul dalam Pasal 570 yang harus dipenuhi dalam hal pejabat yang berwenang masih ingin berkehendak menggunakan peraturan pelaksana yang baru dalam hal ini Perbawaslu Nomor Dalam hal ini, Perbawaslu 16 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Atas Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perbawaslu 5 Tahun 2013 Tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Perbawaslu 6 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/kota, Perbawaslu 7 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2) Bahwa terdapat perbedaan Tata cara pengawasan yang dilakukan pada Tahapan pendaftaran peserta pemilu pada tahun 2012 dengan Pemilu 2019. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut; Pada saat pelaksanaan pengawasan pendaftaran peserta pemilu di 2014, Basic pelaksana pengawasan tahapan pendaftaran partai politik yang di mulai pada tahun 2012, dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten Kota yang dibantu dengan Mitra Pengawas Pemilu karena keterlambatan pembentukan Pengawas di tingkat Kab/Kota dan Kecamatan. Sedangkan pada Pemilu 2019, keberadaan pengawas pemilu sudah lengkap sampai dengan tingkat Pengawas Kecamatan. Penggunaan Sipol sebagai salah satu metode dalam pendaftaran partai politik diakui dalam sebagai bagian yang sah berdasarkan Perbawaslu 16 Tahun 2012, namun pada pemilu 2019, Bawaslu menyatakan Sipol bukan merupakan metode yang tidak sah sebagai sebuah alat kerja dalam tahapan pendaftaran partai politik. Metode sampling sebagai salah satu metode pengawasan yang digunakan Bawaslu, terkait dengan pengaturan jumlah dan tata cara sampling keanggotaan partai politik pun berbeda antara Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Selain itu, berdasarkan jejak digital yang diambil dari Web bawaslu.go.id, didapati beberapa hal yang justru bertolak belakang dengan keterangan para pihak Teradu dan keterang ahli. Seperti: a) Bawaslu memulai pembahasan peraturan Bawaslu pada tanggal 3 Oktober, tanggal dimulainya tahapan pendaftaran peserta pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi terkait tahapan pendaftaran partai politik namun tidak mensosialisasikan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu; b) Bawaslu mensosialisasikan pencegahan dengan mengeluarkan surat Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 tertanggal 29 Spetember 2017, yang menyarankan agar Sipol tidak menjadi syarat Wajib, padahal dalam Perbawaslu 16 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pendaftaran Peserta Pemilu 2012 Sipol bukan sesuatu yang dilarang; c) Bawaslu mengeluarkan rilis hasil pengawasan yang dasar pengawasannya adalah Undang-Undang dan PKPU 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; d) Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu; e) Bawaslu memberikan penilaian atas wewenang KPU dalam melaksanakan Tahapan dan memutuskan Sipol bukan instrument yang diperintahkan Undan-Undang untuk melakukan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu; f) Bawaslu menyatakan enam fokus pengawasan pelaksanaan putusan KPU tanpa dasar yang jelas; g) Bawaslu melaksanakan sengketa proses pemilu pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu; 3) Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan penyusunan Dapil, pada Pemilu 2014, pengawasan tahapan dilakukan oleh Bawaslu RI untuk penyusunan seluruh Dapil, Bawaslu Provinsi untuk penyusunan dapil Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/kota Kabupaten/Kota untuk penyusunan dapil tingkatan Kabupaten/kota. Sedangkan pada Pemilu 2019, Dapil Provinsi sudah ditetapkan sebagai bagian dari lampiran dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Oleh sebab itu, hanya tersisa Dapil Kabupaten/Kota saja yang diawasi. Pengawasan pada Pemilu 2014, Pengawas Pemilu di setiap tingkatan, melakukan pengawasan dengan memeriksa validitas dan keakuratan DAK2, pada Pemilu 2019 tidak ada pengawasan yang dilakukan untuk memeriksa DAK2; 4) Bahwa dalam tahapan pelaksanaan pencalonan, pada Pemilu 2014, mantan narapidana koruptor bukan menjadi bagian dari yang dilarang sebagai syarat. Oleh karena itu, dalam pengawasan persyaratan calon, pengawas pemilu mengawasi adanya persyaratan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Dalam Pemilu 2019, mantan narapidana koruptor menjadi bagian dari persyaratan sepihak yang diatur dalam PKPU, di mana dalam hal ini, Bawaslu tidak menjadikan persyaratan tambahan tersebut sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Selanjutnya, terkait dengan tahapan verifikasi faktual dari syarat dukungan calon anggota DPD. Terdapat perbedaan tata cara dan jumlah sampling keanggotaan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2013 dengan pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan pada Pemilu 2019. Selain itu, tidak ada larangan sebagai anggota Parpol untuk menjadi calon anggota DPD, sedangkan pada pemilu 2019, terdapat larangan untuk anggota partai menjadi calon anggota DPD; 5) Bahwa pada pelaksanaan tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, jelas terjadi perbedaan sumber data yang digunakan untuk disusun sebagai daftar pemilih. Pada pemilu 2014 sebagaimana diatur tata cara pengawasannya dalam Perbawaslu No 7 tahun 2013, sumber data yang digunakan untuk menyusun data pemilih adalah DP4, oleh sebab itu, pengawas pemilu wajib mengawasi validitas dari DP4 yang dikeluarkan Pemerintah. Pada Pemilu 2019, sumber data yang dijadikan untuk data pemilih, diambil dari Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu terakhir; Selain itu, berdasarkan jejak digital yang diambil dari Web Bawaslu.go.id, didapati beberapa hal yang justru tidak menampakan adanya standart tatalaksana pengawasan, yang seharusnya memunculkan keseragaman dalam fungsi pengawasan di 514 Kab/Kota. Salah satu contohnya adalah, kegagalan Bawaslu dalam menghimpun laporan hasil pengawasan dari 514 Kab/Kota yang hanya terkumpul 76 Kab/kota saja pada saat penetapan DPT secara nasional. Demikian halnya hasil pengawasan yang berhasil dihimpun Bawaslu pasca 10 hari penundaan penetapan DPT yang baru berjumlah 285 Kab/Kota. Terakhir, hasil pengawasan Bawaslu dari 514 Kabupaten/Kota pasca penambahan 20 hari penundaan kedua, penetapan DPT. Di mana, kesemrawutan data pemilih pun semakin besar, terlebih dengan informasi dari Kemendagri atas 31 Juta Wajib Pilih yang belum masuk dalam DPT; 6) Atas empat tahapan yang sebagaimana diatur dalam masing- masing Perbawaslu untuk Pemilu 2014, berujung pada rekomendasi terkait pelanggaran administrasi untuk kemudian diperiksa oleh KPU, namun pada Pemilu 2019, Pengawas Pemilu bukan saja sebagai pelaksana pengawasan, namun berfungsi sebagai pemutus atas terjadinya pelanggaran administrasi; 7) Berdasarkan penjelasan pada poin 1 sampai 6 ini, nampak jelas perbedaan yang sangat mendasar terkait pengaturan antara Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2014 yang kemudian diturunkan ke dalam peraturan pengawasan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Oleh karena itu, bahwa ketentuan pasal 570 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tidak relevan dijadikan sebagai dalil atas keterlambatan Perbawaslu Tahapan Pengawasan di 4 Tahapan tersebut; 8) Bahwa berdasarkan dalil Teradu I sampai VI dan Keterangan Saksi Ahli, nampak ketidak konsistenan dalam penerapan. Hal ini dapat dilihat dari table 1.1 di bawah ini: Tabel 1.1 Kesesuaian Pengundangan Perbawaslu 2018 Perbawaslu Pengund Tahapan Sub Tahapan Pada Saat Tahapan angan Pemilu Pengundangan Perbawaslu Pendaftaran Penyampaian hasil Nomor 3 Parpol dan verifikasi kepengurusan Tahun 2018 DPD dan keanggotaan DPC 25 Partai Politik oleh Januari Dimulai 1 KPU/KIP 2018 Oktober Kabupaten/Kota kepada 2017. DPC Partai Politik 4 Jan -2 Feb 2018 Diakhir 17 Februari Perbaikan terhadap hasil 2018 verifikasi oleh DPC Partai Politik 7 Jan – 5 Feb 2018 Perbawaslu Penyusunan Penyerahan rekapitulasi Nomor 15 Dapil usulan Dapil DPRD Tahun 2018 Kabupaten/Kota dari 20 Maret Dimulai 3 KPU Provinsi/KIP Aceh, 2018 Sept 2017. Penataan dan penetapan Diakhir 5 Dapil DPRD April 2018 Kabupaten/Kota oleh KPU 28 Feb – 5 April 2018 Perbawaslu Pencalonan Verifikasi Hasil Perbaikan Nomor 16 Anggota Dokumen Syarat Tahun 2018 22 Mei DPD Dukungan Calon Anggota 2018 DPD Dimulai 26 Maret 2018 21 – 25 Mei 2018 Diakhiri 20 Sept 2018 Perbawaslu Pencalonan Penyampaian hasil Nomor 23 DPR dan verifikasi kelengkapan Tahun 2018 18 Juli DPRD administrasi daftar calon 2018 dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Dimulai 1 Pemilu Juli 2018 19 – 21 Juli 2018 Diakhiri 20 Sept 2018 Perbawaslu Pemuktahira Penyampaian perbaikan Nomor 24 n dan DPSHP oleh PPS kepada Tahun 2018 1 Penyusunan KPU/KIP Agustus Daftar Kabupaten/Kota melalui 2018 Pemilih PPK 2 – 15 Agustus 2018 Dimulai 17 Desember 2017 Diakhiri 28 Agustus 2018 Inkonsistensi Teradu I sampai Teradu VI, dan keterangan Ahli dapat terjelaskan dari tabel 1.1 di atas. Di mana, jikalau memang digunakan dalil pada pengaturan Pasal 570 dan Pasal 572 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka tidak ada urgensitas penyusunan Perbawaslu pengawasan tahapan. Hal ini berbeda dengan keterangan yang ditampilkan pada tabel 1.1 tersebut. Bahwa ada kesan, Perbawaslu harus segera diselesaikan sebelum tahapannya berakhir. Terlebih dalam penggunaan Perbawaslu baru, setiap pengawas tentunya perlu diberikan pemahaman dan bimbingan secara teknis atas pengaturan-pengaturan sebagaimana dimaksud dalam perbawaslu yang baru dibuat tersebut. Hal ini tentunya akan menimbulkan permasalahan baru, terkait kepastian hukum tata cara pengawasan yang harus digunakan dan digunakan bagi pengawas, di mana hal tersebut bukan saja bagi pengawas, namun juga bagi KPU dan jajarannya sebagai pelaksana teknis tahapan, peserta pemilu dan tentunya masyarakat. Kelima, bahwa seharusnya Teradu I sampai Teradu VI menjelaskan dasar pertimbangan masih dipergunakannya person yang secara etik sudah melakukan pelanggaran menjadi penyelenggara pemilu. Setidaknya, Teradu I dan Teradu VI dapat mengjkonfirmasi keberadaan penyelenggara pemilu yang dinyatakan sebagai pelanggar kode etik berikut sanksinya, sehingga masih dapat dijadikan sebagai peyelenggara pemilu. Hal ini mengingat ketentuan dalam hal pelanggaran kode etik berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan sanksi atas adanya pelanggaran kode etik adalah berupa Sanksi teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap. Demikian lebih lanjut diatur lebih rigit pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, di mana Teguran Tertulis tersebut dikategorikan ke dalam dua kategori, yakni; peringatan dan peringatan keras. Sedangkan pada sanksi pemberhentian tetap, dibedakan dalam dua jenis pemberhentian, yakni; pemberhentian tetap dari jabatan ketua dan pemberhentian tetap sebagai anggota. 2. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I sampai Teradu VI, yang dibacakan Teradu IV, atas nama Bapak Fritz Edward Siregar, mendalilkan beberapa hal sebagai bantahannya dan/atau pembelaannya atas aduan yang diadukan pengadu. Adapun dalil-dalil yang disampaikan para Teradu terkait pengaduan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan (mencampuradukan kewenangan) sebagai lembaga/badan yang diberikan kewenangan untuk melakukan akreditasi pemantau, pemilu serentak 2019, yang dalam hal ini juga merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM atas Hak Asasi Generasi Pertama masyarakat, serta pembangkangan atas RPJMN 2014 dalam hal peningkatan partisipasi Masyarakat dalam Politik, adalah sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu yang telah ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2018 dan diundangkan pada tanggal 25 Januari 2018. b. Bahwa setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, dengan ini dapat dianggap setiap orang mengetahui dan mengerti Perbawaslu tersebut. c. Bahwa menurut Teradu I sampai VI setelah Perbawaslu Pemantauan Pemilu diundangkan, Bawaslu telah menerima beberapa berkas dari berbagai lembaga yang ingin ikut serta dalam akreditasi untuk terpilih jadi Pemantau Pemilu. Bahwa selama ditetapkan Perbawaslu Pemantauan Pemilu, hingga saat ini IViD belum menyerahkan berkas. - Bahwa atas bantahan dan/atau pembelaan Teradu I sampai Teradu VI ini, Pengadu berkesimpulan sebagai berikut: Pertama, bahwa Pengadu tidak pernah mempermasalahkan apakah sudah ada atau tidak pengaturan terkait dengan keberadaan pemantau sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018. Demikian terkait dengan dalil menggunakan Fiksi hukum, yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure), tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman. Adalah hal yang juga menciptakan konsekuensi bagi pemerintah/penyelenggara Negara untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi atas terbitnya peraturan perundang-undangan. Karena hal ini berkaitan dengan asas keadilan di mana seseorang tidak membuat dimaafkan karena ketidaktahuannya atas keberlakuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana dalam adagium adagium ignorantia jurist non excusat. Kedua, bahwa karena ketaatan dalam hukum, maka Pengadu yang merupakan Ketua dari Lembaga Pegiat Demokrasi dengan nama Indonesia Voter Initiative For Democracy (IViD), yang telah memiliki kepengurusan di 15 Provinsi, berkehendak untuk menanyakan kepada Bawaslu, terkait dengan pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Ayat 7 yang menyatakan “Ketentuan mengenai tata cara akreditasi Pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu”. Untuk menjalankan niat tersebut, pertanggal 18 Oktober 2017, IViD menyampaikan surat resmi dengan nomor 001/EXT/B/IViD- Nas/X/2017. Namun sampai dengan satu minggu atas surat tersebut, IViD belum mendapatkan surat balasan apapun terkait penjelasan dari prihal surat pertama tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2017, IViD kembali menyampaikan surat dan surat permintaan audiensi sekaligus terkait kesiapan IViD menjadi lembaga Pemantau dan Menanyakan kesiapan Pengawas Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019, dengan Nomor: 003/EXT/B/IViD- Nas/X/2017. Namun kembali, sampai dengan laporan pengaduan pelanggaran kode etik ini disidangkan, IViD belum mendapatkan surat balasan apapun terkait dengan dua surat secara resmi yang telah disampaikan kepada Bawaslu; Ketiga, bahwa atas apa yang didalilkan sebagai bantahan dan/atau pembelaan dari Teradu I sampai Teradu VI, sunguh tidak berhubungan dengan apa yang menjadi permasalahan sebagaimana yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduan dugaan pelanggaran kode etik ini. Keempat, atas pengakuan Teradu I dalam persidangan, menyatakan bahwa Surat IViD telah dijawab melalui komunikasi personal yang dilakukan oleh Bapak Masykurudin selaku TA Bawaslu. Atas hal ini, Pengadu yang dikonfirmasi secara langsung dalam Persidangan, secara tegas Menyatakan tidak pernah dihubungi. Kelima, bahwa Teradu VI memberikan keterangan, “bahwa surat- surat IViD ini telah dikomunikasikan melalui TA Bagian Sosialisasi yakni Bapak Masykurudin, di mana menurut pengakuan Teradu VI, sudah dua kali dihubungi, namun pihak Pengadu tidak mau”. Atas hal ini pun, Pengadu sudah mengkonfirmasi secara langsung, bahwa Pengadu tidak pernah dihubungi siapapun, baik dari Teradu I sampai Teradu VI, dan/atau Struktur Sekretariat Bawaslu dan/atau Tenaga Ahli Bawaslu. Keenam, bahwa secara arogan Teradu VI menyatakan, “Menerima atau Menolak Permintaan Audiensi, sepenuhnya kewenangan dari Lembaga” merupakan bentuk arogansi dari Penyelenggara Negara dan sepenuhnya tidak mencerminkan penciptaaan Birokrasi pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Ketujuh, bahwa atas poin satu sampai enam, jawaban-jawaban dari Teradu I sampai Teradu VI berdasarkan jawaban tertulis tidak berhubungan dan tidak menjawab aduan Pengadu, sedangkan atas jawaban-jawaban dari Teradu I dan Teradu VI di Persidangan, Pengadu mengambil kesimpulan, bahwa Teradu telah bertindak tidak jujur dalam menjawab pertanyaan di Persidangan. Hal ini semakin membuktikan, tindakan Teradu I sebagai Ketua dan Teradu II sampai Teradu V sebagai anggota Bawaslu telah mencampuradukan kewenangannya di mana atas kewenangannya untuk memberikan akreditasi kepada pemantau, justru tidak dilakukan dan tanpa adanya penjelasan, apa yang menyebabkan Bawaslu belum memberikan tanggapan apapun terhadap surat resmi yang dilayangkan IViD terkait kesiapan mereka untuk menjadi pemantau Pemilu. Selain itu, hal ini pun telah menunjukan Teradu I sampai Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap inisiatif warga negara dan/atau sekelompok warga negara dalam menjalankan Hak-Hak Sipil Politik yang merupakan Generasi Pertama dari Hak Asasi Manusia. Tahapan yang seharusnya dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat termasuk IViD yang telah memiliki Kepengurusan di 15 Provinsi, menjadi luput. Bahkan bila dirujukan pada dalil fiktif negatif, maka Bawaslu dapat dikatakan telah menolak IViD untuk menjadi salah satu pemantau pemilu. Dan jika dalil fiktif negatif ini yang digunakan, maka berdasarkan doktrin imputabilitas, sudah terjadi pelanggaran HAM dikarenakan perbuatan sendiri (acts of commission) ataupun kelalain sendiri (acts of omission). 3. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II sampai Teradu VI, yang dibacakan Teradu IV, atas nama Bapak Fritz Edward Siregar, mendalilkan beberapa hal sebagai bantahannya dan/atau pembelaannya atas aduan yang diadukan pengadu. Adapun dalil-dalil yang disampaikan para Teradu terkait pengaduan Tindakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu VI sebagai Sekjen Bawaslu. Di mana seharusnya, sebagai Aparatur Sipil Negara yang mengurusi hal terkait bagaimana memberikan pelayanannya sebagai lembaga negara terhadap warga negara, seharusnya mengingatkan para Komisioner dalam hal ini Teradu I sampai Teradu V, untuk dapat memberikan respon, sebagai bagian dari tanggung-jawab lembaga negara kepada warga negaranya. Terlebih dalam hal memberikan fungsi fasilitasi agar komisioner tidak terhambat permasalahan teknis adalah sebagai berikut: a. Bahwa menurut Jawaban Teradu, Sekjen Bawaslu Tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penetapan jadual RDP yang merupakan kewenangan DPR dalam hal ini Komisi II. - Bahwa atas bantahan dan/atau pembelaan Teradu VI ini, Pengadu berkesimpulan sebagai berikut: Pertama, bahwa pokok aduan Pengadu, adalah terkait fungsi Sekjen sebagai Pejabat Tertinggi Pembina Kepegawaian dalam Struktur Lembaga Negara, yang seharusnya menjalankan fungsi pengingat sekaligus fasilitasi secara maksimal kepada Komisiner Bawaslu yang dalam hal ini Teradu I sampai Teradu VI dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewajibannya. Kedua, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Bahwa RDP adalah Rapat Dengar Pendapat dari para pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini, DPR (Komisi II), Pemerintah (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP. Pengagendaan dan Pelaksanaan RDP, selain inisiatif Komisi, tentunya dapat berasal dari usulan dan/atau permintaan dari para pemangku kepentingan. Hal ini berarti, setiap pemangku kepentingan yang memiliki kebutuhan atas RDP dapat mengusulkan pelaksanaan RDP beserta agenda yang akan dibahas. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 98, Ayat (4), Huruf (d) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang MD3. Oleh sebab itu, tentunya Bawaslu sebagai bagian dari pihak sebagaimana diatur Pasal 98, Ayat (4) huruf (d), memiliki hak untuk mengajukan usulan pelaksanaan RDP terkait kebutuhan Bawaslu atas pengundangan Peraturan Bawaslu terkait Pengawasan yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan dan/atau sedang dilaksanakan. Ketiga, bahwa merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Bawaslu, jelas diatur dalam Pasal 2 ayat 1 sampai Ayat (4). Di mana diatur, Bahwa perencanaan pembentukan Peraturan Bawaslu dilakukan melalui program penyusunan peraturan Bawaslu. Dalam perencanaan tersebut, Sekjen mengkordinasikan perencanaan pembentukan Peraturan Bawaslu kepada Ketua dan Anggota Bawaslu. Di mana, pelaksanaan kordinasi tersebut dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan urusan bidang hukum. Keempat, Bahwa atas pengaturan tersebut, Unit Bidang Hukum dalam hal ini Kabiro H2PI, menyampaikan laporan hasil identifikasi, analisis dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan, (Bukti PK-7) yang disertai dengan Analisis Kebutuhan Perbawaslu Berdasarkan Undang-Undang. Kelima, Bahwa berdasarkan hasil laporan dan analisis kebutuhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, Tidak ditemukan adanya Analisis Kebutuhan Pembuatan Peraturan Bawaslu Terkait Dengan Pengawasan di Tahun 2107. Adapun hasil analisis dalam laporan tersebut, Peraturan Bawaslu terkait Pengawasan, baru akan dibuat pada Tahun 2018. Keenam, bahwa urusan surat menyurat secara kelembagaan merupakan salah satu fungsi fasilitasi yang dilakukan Kesekretariatan Bawaslu RI yang dalam hal ini merupakan di bawah kendali dari Teradu VI sebagai Sekjen Bawaslu RI. Atas prosedur surat menyurat ini, maka seharusnya, Teradu VI sebagai Sekjen Bawaslu yang bertanggung-jawab atas alur administrasi secara umum, mengingatkan kepada Ketua Bawaslu atas surat-surat yang harus ditindaklanjuti secara Kelembagaan. Terlebih dalam hal ini adalah surat terkait dengan inisiatif kelompok masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2019 melalui Pemantau. Ketujuh, bahwa berdasarkan persidangan, Teradu VI seolah telah melaksanakan penerapan AUPB, menyampaikan bahwa sikap menerima ataupun tidak atas permintaan Audiensi terkait surat IViD adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Pejabat Negara yang seharusnya justru memfasilitasi permintaan atas inisiatif warga Negara tersebut. Kedelapan, bahwa atas poin satu sampai tujuh, Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu VI dengan sengaja melalaikan tanggung-jawabnya sebagai Sekjen Bawaslu dalam hal: 1) Fungsi fasilitasi dan pengingat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bawaslu. 2) Pengingat atas keberadaan dari Undang-Undang MD3 terkait dengan tata cara penyelenggaraan RDP, yang mana pihak-pihak terkait dapat pula menyampaikan usulan pengagendaan pelaksanaan RDP. 3) Fungsi Pejabat Tertinggi Administrator Negara dalam memberikan pelayanan bagi Warga Negara baik yang sifatnya permintaan informasi melalui surat menyurat maupun kebutuhan kepastian hukum atas permintaan informasi dari warga Negara tersebut. Berdasarkan pada hasil Kesimpulan Pengadu atas perkara aduan kode etik Nomor 247/DKPP-PKE-VII/2018 ini, Pengadu Menyimpulkan bahwa TERADU I sebagai Ketua Bawaslu Merangkap Anggota, Teradu II sampai Teradu V sebagai Anggota dan Teradu VI sebagai Sekjen Bawaslu, telah gagal dalam melaksanakan fungsi pencegahan, dan secara sah serta meyakinkan melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukt tambahan yang diberi tanda dengan bukti PK-1 sampai dengan PK-38, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan PK-1 : Pemberitaan Media Bawaslu 13 Mei 2018, “Bom Surabaya Jadi Salah Satu Indikator Kerawanan Pemilu 2019” PK-2 : Pemberitaan Media Bawaslu 15 Juli 2018, “Bawaslu Rumuskan Konsep IKP 2019” PK-3 : Pemberitaan Media Bawaslu 25 September 2018, “Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Diluncurkan” PK-4 : PKPU Nomor PKPU No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. PK-5 : Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. PK-6 : Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu. PK-7 : Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD. PK-8 : Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kab/Kota. PK-9 : Peraturan Bawaslu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu. PK-10 : Pemberitaan Media Bawaslu 11 Juli 2017, “Bawaslu Dilibatkan Bahas Empat Isu Krusial RUU Pemilu” PK-11 : Lembaran Pasal 98, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3. PK-12 : Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Bawaslu. PK-13 : Laporan hasil identifikasi, analisis dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan 2018. PK-14 : Analisis Kebutuhan Perbawaslu Berdasarkan Undang- Undang 2018. PK-15 : Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. PK-16 Pemberitaan Media Bawaslu 3 Oktober 2017, “Bawaslu Susun Perbawaslu Pengawasan Verifikasi Parpol” dan 9 Oktober 2017 “Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Tahapan Pendaftaran” PK-17 Pemberitaan Media Bawaslu 9 Oktober 2017, “Ini Upaya Bawaslu Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pendaftaran Parpol” PK-18 Pemberitaan Media Bawaslu 17 Oktober, “Bawaslu Temukan Sejumlah Persoalan PAda Tahapan Pendaftaran Partai Politik” PK-19 Pemberitaan Media Bawaslu 1 November 2017, “Bawaslu Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Sipol” PK-20 Pemberitaan Media Bawaslu 9 November 2017, “Parsindo Sodorkan Bukti Tambahan” PK-21 Pemberitaan Media Bawaslu 15 November 2017, “Sipol Bukan Instrumen eEndaftaran” PK-22 Pemberitaan Media Bawaslu 15 November 2017, “Bawaslu Perintahkan KPU Periksa Kelengkapan Dokumen Parpol” PK-23 Pemberitaan Media Bawaslu 19 November 2017, “Pelaksanaan Putusan Bawaslu oleh KPU, Ini Enam Fokus Pengawasannya” PK-24 Pemberitaan Media Bawaslu 19 Oktober, “Bawaslu Siap Tangani Sengketa Proses Pemilu” dan 23 Desember 2017 “Mediasi Permohonana Penyelesaian Sengketa Capai Kesepakatan” PK-25 Pemberitaan Media Bawaslu 24 Desember 2017 “7 Parpol Tak Lolos Verifikasi Bisa Ajukan Sengketa Ke Bawaslu” dan 29 Desember 2017 “7 Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu” PK-26 Pemberitaan Media Bawaslu 5 Januari 2018, “Mediasi KPU dengan 7 Parpol Tak Capai Kesepakatan ” PK-27 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. PK-28 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. PK-29 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. PK-30 Pemberitaan Media Bawaslu 5 September 2018, “Banyak Data Ganda, Bawaslu Rekomendasi Rekapitulasi DPT NAsional DItunda” PK-31 Pemberitaan Media Bawaslu 10 September 2018, “Capai 1 Juta Pemilih, Bawaslu Minta KPU Koreksi Kegandaan DPT” PK-32 Pemberitaan Media Kompas.com 14 September 2018, “Temukan 2.9 Juta Pemilih Ganda, Bawaslu Sebut Masih Bisa Bertambah” PK-33 Pemberitaan Media CNN Indonesia 14 September 2018, “Sementara, Bawaslu Temukan Nyaris 3 Juta Data Pemilih Ganda” PK-34 Pemberitaan Media Bawaslu 16 September 2018, “Demi Data Pemilih Bersih, Perpanjang Waktu PErbaikan DPTHP” PK-35 Pemberitaan Media Tirto 16 September 2018, “KPU Revisi DPT Pemilu 2019, Masa Perbaikan Diperpanjang 60 Hari” PK-36 Pemberitaan Media Bawaslu 16 September 2018, “Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Waktu Perbaikan DPT Pemilu 2019” PK-37 Pemberitaan Media CNN Indonesia 5 Oktober 2018, “KPU Sebut 31 juta Pemilih Belum Masuk DPT, DPR Kaget” PK-38 Pemberitaan Media IDN Times 10 September 2018, “31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT, Ini Tanggapan Kemendagri” [2.5] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu II sampai Teradu V selaku Anggota Bawaslu RI dan Teradu VI selaku Sekretaris Jendral Bawaslu RI; 4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V [2.6] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Bahwa Para Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan (melampaui kewenangan) dengan melakukan tugas tidak berdasarkan Standar Tata Laksana Pengawsan, yang berimplikasi terhadap gagalnya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pada tahapan pendaftaran Partai Politik, Penyusunan Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota, Pendaftaran Calon Anggota Legislatif, dan Kampanye, dan Non-Tahapan dalam Mengawasi Putusan DKPP, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan kewenangan Bawaslu RI dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bawaslu RI diatur dalam Pasal 89, Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 95 Undang- Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut: Pasal 89 (1) Pengawasan, Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (10 terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; Pasal 93 Bawaslu bertugas: a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. Pelanggaran Pemilu; dan 2. Sengketa proses pemilu; c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. Perencanaaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. Perencanaan pengadaan logistic oleh KPU; 3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan 4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3. Penetapan Peserta Pemilu; 4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon. Calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. Pengadaan logistic Pemilu dan pendistribusiannya; 7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8. Pergerakan suart suara, berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. Penetapan hasil pemilu; e. mencegah terjadinya praktik politik uang; f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutnya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. Mengevalusasi pengawasan Pemilu; l. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU; dan m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94 (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; b. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu; c. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkat; dan d. Meningkatkankan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; b. Memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa; d. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan e. Memutus penyelesaian sengket proses Pemilu. Pasal 95 Bawaslu berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengaan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa, mengkasji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran Politik Uang; d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepolisian Republik Indonesia; f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu rovinsi dan Bawaslu kabupaten/kota berhalangan sementara akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; h. Mengoreksi utusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu PProvinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa terkait dengan dalil huruf a, yang pada pokoknya menyatakan tindakan yang diduga tidak profesional dengan tidak menjalankan tugas dan kewajiban dengan menyalahgunakan wewenang oleh Para Teradu, akan kami jelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf a angka 1, yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu dalam melaksanakan tugas tidak berdasarkan Standar Tata Laksana Pengawasan, akan kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa dalam menyusun standar tata laksana Pengawasan Pemilu sebagaimana telah didelegasikan dalam Pasal 93 huruf a Undang- Undang No. 7 Tahun 2017, Bawaslu telah melakukan fungsi pengawasan tahapan dengan berdasarkan pada: a) Pemetaan Potensi Kerawanan Bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan Potensi Kerawanan dalam ringkasan eksekutif IKP 2019 “Indeks Kerawanan Pemilu” Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dengan merujuk pada pemetaan Potensi Kerawanan dugaan pelanggaran dan potensi kerawanan sengketa, b) Penyusunan Peraturan Bawaslu Bahwa Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu berdasarkan isu krusial, mekanisme pengawasan, sampai dengan tindak lanjut dalam hal terdapat dugaan pelanggaran ataupun sengketa. Bahwa dalam menyusun Peraturan Bawaslu tidak dapat serta merta langsung dilakukan pengundangan tanpa merujuk pada Peraturan KPU dan dikarenakan ada kewajiban Bawaslu untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 sebagai berikut: Pasal 145 (1) Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. (4) Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Bahwa agenda Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu tersebut ditentukan oleh Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah. Bahwa kewajiban Bawaslu untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Bawaslu kepada DPR dan Pemerintah juga diatur dalam Pasal 14 Perbawaslu No 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagai berikut: Pasal 14 Ketua Bawaslu menyampaikan secara tertulis Rancangan Peraturan Bawaslu yang telah selesai disusun kepada DPR dan Pemerintah untuk dilakukan konsultasi. Bahwa berdasarkan Pasal 145 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 14 Perbawaslu No 3 Tahun 2017, pelaksanaan penyusunan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum harus melalui konsultasi melalui DPR sehingga dinyatakan tindakan yang dilakukan Bawaslu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Perencanaan Pengawasan dan Alat Kerja Pengawasan, bahwa Bawaslu telah menyusun Perencanaan Pengawasan dan metode pengawasan dalam Alat Kerja Pengawasan yang memuat fokus pengawasan sesuai tingkatan Pengawas Pemilu 2. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf a angka 2, yang pada pokoknya menyatakan Bahwa pada tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu setidaknya munculnya laporan dugaan pelanggara dari partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, dalam tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu, sub tahapan penelitian administrasi persyaratan pendaftaran sebagai peserta pemilu, akan kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang Bawaslu untuk melakukan pengawasan pada tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu, Bawaslu telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf a angka 3, yang pada pokoknya menyatakan, Bahwa sampai dengan berakhirnya Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu, Peraturan Bawaslu terkait dengan; Pengawasan tahapan pendaftaran partai politik, pelanggaran dan pelanggaran administrasi serta sengketa, belum juga dapat disusun dan ditetapkan Bawaslu. akan kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa Perbawaslu 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan tertanggal 17 Januari 2018, dan diundangkan tertanggal 25 Januari 2018, sementara Penetapan Partai Politik tertanggal 17 Februari 2018 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ditetapkan tertanggal 21 Juni 2018 dan diundangkan tertanggal 22 Juni 2018. Bawaslu telah melakukan pencegahan dengan berkoordinasi dengan calon peserta pemilu/dengan partai politik. Bawaslu pun dalam menyusun standar tata laksana Pengawasan telah menyusun pakta integritas bersama partai politik dalam mencegah adanya calon mantan koruptor dan juga menghasilkan sejumlah nama-nama bakal calon koruptor yang kemudian atas hasil pakta integritas tersebut partai politik menarik pencalonan/tidak dicalonkan hal ini juga telah mendasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Pemilu, sehingga tindak tanduk yang dilakukan Bawaslu telah mendasarkan pada Undang-Undang. Terhadap gugatan atas putusan KPU hal ini justru mendasarkan pada hasil Pengawasan. 4. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf a angka 4, yang pada pokoknya menyatakan Bahwa dalam tahapan Pendataan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dimulai tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan penetapan Daftar Pemilih 28 Agustus 2018, implementasi metode pengawasan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pendataan dan Pemutahiran Daftar Pemilih tidak jelas, sehingga pada saat penetapan DPT secara nasional, baru 76 Kab/Kota yang memiliki laporan, dari total 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, akan kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa terhadap penetapan DPT Kabupaten/Kota terjadwal pada tanggal 15 Agustus 2018 dan Berita Acara dikeluarkan hingga pada tanggal 24 Agustus 2018 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; Bahwa terhadap penetapan DPT di Provinsi terjadwal pada tanggal 3 September 2018 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; Bahwa Bawaslu telah melakukan analisis dalam Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pertanggal 3 September 2018 hingga 6 September 2018 dengan berdasarkan Peraturan Bawaslu No 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum, dalam waktu yang terbatas, hal ini yang menyebabkan baru terkumpul 76 (tujuh puluh enam) Kabupaten/Kota yang memiliki laporan dari total 514 (Lima ratus empat belas) Kabupaten/Kota dan juga Bawaslu menemukan penggunaan Sidalih mengalami kendala terkait jaringan yang lambat sehingga proses pencermatan bersama secara manual tidak tercermin; 5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf a angka 5, yang pada pokoknya menyatakan Bahwa dalam tahapan penyusunan Daerah Pemilihan yang dimulai pada tanggal 17 Desember 2017 dengan penyerahan DAK2, sampai dengan penetapan pada tanggal 5 April 2018, Bawaslu kembali lambat untuk menyusun metode pengawasan yang jelas yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daerah Pemilihan, akan kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa Mekanisme Pengawasan Penyusunan Daerah Pemilihan yang terdapat di Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang menyebutkan, Pasal 8 (1) Bawaslu melakukan pencermatan terhadap data penduduk yang diserahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri kepada KPU. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu tahapan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan Dapil dan alokasi kursi di wilayah kabupaten/kota hasil pemekaran dan/atau yang hilang akibat bencana. (4) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pengawasan penetapan Dapil dan aalokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi: a. Keterbukaan proses penetapan yang dilakukan oleh KPU; dan b. Akuntabilitas proses dan hasil penetapan Pasal 9 (1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Dapil. (2) Pengawasan Secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. Menentukan focus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan Dapil beserta pembagian jumlah kursinya; d. Membuat pemetaan Dapil dan memberikan masukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan Dapil; e. Memberikan rekomendasi tertuis atas masukan dan saran terkait Peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlha kursi dan Dapil; f. Mengamati secara langsung pembahasan peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Dapil; g. Mengawasi secra langsung proses penataan Dapil oleh KPU Kabupaten/Kota serta penetapan jumlah kursi dan Dapil yang dilakukan oleh KPU; h. Melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh penetapan jumlah kursi dan Dapil yang dilakukan oleh KPU; dan i. Mengawasi secara langsung kegiatan rapat koordinasi Partai Politik dan Konsultasi publik. Pasal 10 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan hasil penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU dengan memastikan: a. masukan dari Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, dan/atau pemangku kepentingan sebelum diserahkan kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proses penyerahan hasil penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi kepada KPU dilakukan secara transparan dengan menyertakan: 1. penjelasan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan 2. berita acara pleno pembahasan usulan penyusunan Dapil dan alokasi kursi. c. KPU melakukan pencermatan dan telaahan terhadap rekapitulasi usulan penataan Dapil dari KPU Provinsi; dan d. KPU menetapkan alokasi kursi dan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam keputusan KPU dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan DPR. Pasal 11 (1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan hasil penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pencermatan KPU Provinsi atas usulan penataan Dapil dari KPU Kabupaten/Kota. Pasal 12 (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap kebenaran pelaksanaan prosedur penetapan jumlah kursi sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan Dapil. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dalam menetapkan jumlah kursi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan jumlah kursi di kabupaten/kota dan Kecamatan hasil pemekaran dan/atau yang hilang akibat bencana. Pasal 13 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi: a. Dapil sebagai satu kesatuan utuh dengan Dapil Anggota DPRD Provinsi; b. Dapil ditentukan berdasarkan wilayah administrasi kabupaten/kota; c. Dapil sebagai satu kesatuan yang utuh dan berbatasan langsung bila merupakan gabungan dua atau lebih wilayah kecamatan; d. Dapil kabupaten/kota memiliki jumlah kuota kursi paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas) kursi; e. pemecahan kecamatan yang memiliki jumlah penduduk besar sebagai Dapil yang bila dikonversikan dengan kuota kursi melebihi kuota kursi maksimal; dan f. KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penataan ulang Dapil kecamatan pemekaran dan/atau yang hilang dikarenakan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik meliputi: a. pelaksanaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. substansi rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik di tingkat daerah kabupaten/kota yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ketidaktersediaan akses bagi Partai Politik di tingkat daerah kabupaten/kota untuk memberikan tanggapan terkait penetapan jumlah kursi dan Dapil dalam rapat koordinasi Partai Politik dan konsultasi publik; d. adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap Partai Politik di tingkat daerah kabupaten/kota dalam penataan Dapil di setiap tingkatan; dan e. KPU Kabupaten/Kota tidak transparan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait masukan dan tanggapan dari Partai Politik dan masyarakat. Bahwa dalam melakukan pengawasan Penataan Dapil Bawaslu telah hadir dalam mengawasi Penetapan Dapil di berbagai daerah dengan berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Bahwa Bawaslu melakukan pengawasan Daerah Pemilihan dengan mendasarkan pada prinsip Proposionalitas, nilai kesetaraan suara dan representative yang disampaikan ke KPU dan menjadi pertimbangan utama dalam perubahan daerah Pemilihan saat pembahasan Rancangan Perbawaslu Pengawasan Daerah Pemilihan di Komisi II DPR RI. 6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf a angka 6, yang pada pokoknya menyatakan Bahwa dalam tahapan Pencalonan, baik pencalonan anggota legislatif mulai tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat RI, dan anggota DPD, Bawaslu kembali tidak memiliki metode pengawasan yang jelas yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD, akan kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 jadwal tahapan Calon Legislatif untuk anggota DPD dimulai dari tanggal 26 Maret 2018 hingga 23 September 2018, sedangkan anggota DPR, DPRD Provinsi, dengan DPRD Kabupaten/Kota dimulai tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan 23 September 2018 Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Perbawaslu 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, d dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menyebutkan: Pasal 2 Pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu meliputi: a. persyaratan pengajuan bakal calon; b. persyaratan bakal calon; c. pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon; d. penelitian persyaratan bakal calon; e. verifikasi; f. penyusunan dan pengumuman DCS; dan g. penyusunan dan pengumuman DCT. Bahwa terkait dengan persyaratan calon mantan narapidana yang dicalonkan Partai Politik Peserta Pemilu dan akibatnya kader salah satu partai politik berdasarkan putusan MK tidak diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota DPD, dengan hal ini Teradu menyampaikan, a) Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, selengkapnya berbunyi: Pasal 24 (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya berifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lemaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. b) Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan Pasal 10 (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1) Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan Pasal 29 (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa berdasarkan kewenangan yang telah disebutkan diatas, Bawaslu sebagai Lembaga pemerintah juga harus menaati Putusan MK yang bersifat Final sehingga harus langsung dilakukan dan diterapkan. 7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu huruf a angka 7, yang pada pokoknya menyatakan Bahwa seharusnya perbawaslu melaksanakan tugas tersebut, dengan salah satu implementasinya adalah tidak memilah anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten Kota yang telah memiliki catatan ditegur, diperingati dan/atau diberhentikan, akan kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa terkait dengan Anggota-anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang pernah diberikan sanksi oleh DKPP dan kembali lagi terpilih sebagai Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2018 dalam hal ini Teradu ingin menjelaskan jenis-jenis putusan di lingkungan DKPP: a. Rehabilitasi Seseorang atau beberapa orang Teradu akan dinyatakan direhabilitasi apabila yang bersangkutan setelah diperiksa di suatu persidangan tidak terbukt melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana disampaikan pengadu. Dalam putusan jenis ini, teradu dinyatakan bebas dari segala pengenaan sanksi karena secara sah dan meyakinkan dirinya tidak bersalah (vrij spraak, acquittal). Kepada Teradu diberikan hak untuk dibebaskan, karena itu dipulihkan nama baiknya. b. Sanksi Teguran Tertulis Peringatan, yakni putusan yang memuat tingkat kesalahan tehadap teradu yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, namun terhadap perbuatan, tindakan, atau perilaku yang dilakukannya sejauh dapat dimaklumi, atau sejauh dapat ditoleransi, bukan merupakan kesalahan yang disengaja, tidak memiliki niat buruk, tidak merugikan pihak Pengadu atau pihak lain, atau dari pelanggaran yang terbukti dilakukan tersebut tidak berakibat menghilangkan hak-hak dasar dari pencari keadilan (justice seeker), dan seterusnya, namun tidak menciderai sumpah/janji jabatan, asas-asas penyelenggara Pemilu, dan/perbuatan hukum lainnya, terdiri dari: 1) Peringatan Ringan, yakni putusan teradu dengan tingkat kesalahan sejauh masih dapat ditoleransi, atau memiliki batas-batas kewajaran karena misalnya ketidakcermatan yang tidak berakibat pada terciderainya asas-asas penyelenggara Pemilu, sumpah/janji jabatan, tidak memiliki niat buruk, dan dengan sabar dan jujur mengakui perbuatan dan berikrar untuk memperbaiki perilakunya dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu; dan/atau: 2) Peringatan Keras, yakni putusan memuat tingkat kesalahan teradu sedemikian rupa, sehingga memenuhi kualifikasi pelanggaraan. Namun perbuatan, tindakan, perilaku teradu bukanlah kesengajaan, dan tidak dengan tujuan-tujuan buruk. Putusan DKPP dimaksudkan untuk membuatnya berhati-hati. c. Sanksi Pemberhentian Tetap atau Pemecatan Putusan memuat Teradu terbukti melakukan perbuatan, tindakan, atau perilaku dengan kualifikasi berat, berakibat hilangnya hak-hak konstitusional pengadu atau kerugian hukum lainnya, dengan perbuatan mana dimaksudkan untuk tujuan-tujuan keberpihakan dengan motif-motif buruk seperti penyuapan, dan seterusnya. Tingkat kesalahan teradu nyata- nyata menciderai asas-asas penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. d. Sanksi Pemberhentian Sementara Putusan yang memuat Teradu terbukti melakukan perbuatan, tindakan, atau perilaku dengan kualifikasi berat, terdapatnya kerugian moril daan material pengadu dan/atau pihak lain, menciderai asas-asas penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan. Dalam hal ini apabila kesalahan yang dilakukan memiliki tujuan buruk, maka kepadanya dikenakan sanksi pemberhentian tetap, sehingga DKPP memerintahkan struktur penyelenggara Pemilu di atsnya untuk mengambil alih (takeover) atas tugas-tugas Penyelenggara Pemilu yang ditinggalkan tersebut, sementara sebaliknya, apabila tidak memiliki niat jahat, kepadanya berhak untuk dipulihkan hak-haknya ketika substansi materi putusan yang mengakibatkaan kerugian pengadu tersebut telah dilaksanakan. Dengan demikian, unsur pokok di dalam putusan ini terdapatnya kondisi-kondisi bersyarat secara kode etik (conditionally ethics). Bahwa pada saat Rapat pleno Bawaslu RI sebelum melakukan pengumuman calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi calon petahana yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP juga menjadi masukan pada saat Rapat pleno tersebut. Akan tetapi, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Para Teradu juga memiliki pendapat yang lain untuk tetap meloloskan para petahana sebagai calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. B. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu Bahwa Teradu menolak IViD untuk menjadi salah satu pemantau pemilu, Bahwa Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu yang telah ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2018 dan diundangkan pada tanggal 25 Januari 2018. Bahwa setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, dengan ini dapat dianggap setiap orang mengetahui dan mengerti Perbawaslu tersebut. Bahwa setelah Perbawaslu Pemantauan Pemilu diundangkan, Bawaslu telah menerima beberapa berkas dari berbagai lembaga yang ingin ikut serta dalam akreditasi untuk terpilih jadi Pemantau Pemilu. Bahwa selama ditetapkan Perbawaslu Pemantauan Pemilu, hingga saat ini IViD belum menyerahkan berkas. C. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan, Bahwa Teradu VI tidak memberikan fungsi pengingat sebagai mitra, dan fungsi fasilitasi secara maksimal untuk menunjang kinerja Ketua dan Anggota Bawaslu RI dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa dalam hal ini Teradu ingin menjelaskan kewenangan Sekjen Bawaslu RI sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal (disingkat Setjen) adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan pada Kementerian atau Lembaga Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara. Bahwa dalam hal ini telah diatur juga di Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 147 ayat (1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan. b. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, yang berbunyi: Pasal 4 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan operasional kepada Bawaslu. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses pemilu; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang_undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja samadi bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaantugas unit organisasi di lingkungan SekretariatJenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu provinsi,Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantifkepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu. Pasal 6 Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis,program kerja, dan anggaran Bawaslu; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. c. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. yang berbunyi: Pasal 2 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan; b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu; dan c. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. d. Kewenangan Sekretaris Jenderal Dalam Teori Hukum Administrasi Negara. Menurut Sadjijono didalam bukunya tentang Bab Bab Pokok Hukum Administrasi, wewenang merupakan bagian yang sangat penting dan bagian awal hukum administrasi, karena pemerintahan (administrasi) baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang di perolehnya, artinya keabsahan tindak pemerintahan atas dasar wewenang yang diatur dalam peraturan perundang undangan (legalitiet beginselen) Menurut Prajudi Atmosudirdjo didalam bukunya Hukum Administrasi Negara, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative. Untuk itu tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan jenisnya, yaitu: a. Kewenangan Prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang-undangan. b. Kewenangan Substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental. Sedangkan jenis-jenis wewenang berdasarkan sumbernya wewenang, dibedakan menjadi dua yaitu wewenang personal dan wewenang offisial, yaitu: a. Wewenang Personal yang bersumber pada intelegensi, pengalaman, nilai atau norma, dan kesanggupan untuk memimpin. b. Wewenang Offisial yang merupakan wewenang resmi yang diterima dari wewenang yang berada di atasnya. Sekretaris organisasi menurut Agus M. Harjono (1997:10) adalah seorang office manager yang memimpin suatu sekretariat dari suatu perusahaan atau instansi pemerintah tertentu yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya. Sekretaris organisasi disebut juga executive secretary. Ia bekerja tidak hanya atas perintah atasannya, tetapi juga memiliki wewenang untuk merencanakan sendiri rencana organisasinya, menyusun struktur kerja organisasi, membuat keputusan, pengarahan koordinasi dan pengendalian. Contoh sekretaris organisasi: - Business Secretary - Company Secretary - Sekretaris Jenderal di Departemen - Sekretaris Wilayah Daerah di Pemerintah Daerah tingkat I. Menurut John Julaiman dan Sutarto, tugas pokok sekretaris jenderal departemen/lembaga yaitu Menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur dilingkungan departemen dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektoral jenderal, direktor jenderal, badan, dan unit organisasi lainnya di lingkungan departemen dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya maka sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi departemen, termasuk kegiatan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh unit organisasi dalam lingkungan departemen. b. Perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok departemen. c. Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola, dan membina kepegawaian, menglola keuangan, peralatan/perlengkapan seluruh departemen. d. Pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan departemen serta pengembangannya. e. Penelitian dan pengembangan dalam arti membina unit penelitian dan pengembangan sepanjang belum diselenggarakan oleh unit organisasi lainnya dalam lingkungan departemen. f. Pendidikan dan pelatihan dalam arti membina unit pendidikan dan latihan sepanjang belum diselenggarakan oleh unit organisasi lainnya dalam lingkungan departemen. Tugas pokok sekretaris non-departemen menurut John Julaiman sama dengan tugas pokok sekretaris jenderal departemen yaitu Menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur dilingkungan departemen dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada menteri, inspectoral jenderal, director jenderal, badan, dan unit organisasi lainnya di lingkungan departemen dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen. (John Julaiman, Peranan Sekretaris). Dalam hal ini Sekjen hanya berfungsi sebagai fasilitator, tidak memiliki kekuatan hukum untuk memutuskan tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu. Mengenai dalil pengadu Bahwa Sekjen harus memfasilitasi, agar komisioner Bawaslu tidak terhambat permasalahan teknis, Bahwa aduan pengadu terhadap dalil ini tidak mendasar, di mana seorang Sekjen Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Penetapan Jadwal RDP Konsultasi yang merupakan kewenangan DPR RI (Komisi II). [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Para Teradu pada pokoknya menyimpulkan jawaban hal-hal sebagai berikut; 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, para Teradu tetap pada pokok jawaban para Teradu. 2. Bahwa dalam menyusun standar tata laksana Pengawasan Pemilu sebagaimana telah didelegasikan dalam Pasal 93 huruf a Undang- Undang No. 7 Tahun 2017, Bawaslu telah melakukan fungsi pengawasan tahapan dengan berdasarkan pada: a. Pemetaan Potensi Kerawanan bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan Potensi Kerawanan dalam ringkasan eksekutif IKP 2019 “Indeks Kerawanan Pemilu” Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dengan merujuk pada pemetaan Potensi Kerawanan dugaan pelanggaran dan potensi kerawanan sengketa. b. Penyusunan Peraturan Bawaslu Bahwa Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu berdasarkan isu krusial, mekanisme pengawasan, sampai dengan tindak lanjut dalam hal terdapat dugaan pelanggaran ataupun sengketa. Bahwa dalam menyusun Peraturan Bawaslu tidak dapat serta merta langsung dilakukan pengundangan tanpa merujuk pada Peraturan KPU dan dikarenakan ada kewajiban Bawaslu untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Bahwa agenda Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu tersebut ditentukan oleh Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah. Bahwa kewajiban Bawaslu untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Bawaslu kepada DPR dan Pemerintah juga diatur dalam Pasal 14 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2017, pelaksanaan penyusunan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum harus melalui konsultasi melalui DPR sehingga dinyatakan tindakan yang dilakukan Bawaslu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Perencanaan Pengawasan dan Alat Kerja Pengawasan Bahwa Bawaslu telah menyusun Perencanaan Pengawasan dan metode pengawasan dalam Alat Kerja Pengawasan yang memuat fokus pengawasan sesuai tingkatan Pengawas Pemilu. 3. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang Bawaslu untuk melakukan pengawasan pada tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu, Bawaslu telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. 4. Bahwa Perbawaslu 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan tertanggal 17 Januari 2018, dan diundangkan tertanggal 25 Januari 2018, sementara Penetapan Partai Politik tertanggal 17 Februari 2018 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ditetapkan tertanggal 21 Juni 2018 dan diundangkan tertanggal 22 Juni 2018. Bawaslu telah melakukan pencegahan dengan berkoordinasi dengan calon peserta pemilu/dengan partai politik. Bawaslu pun dalam menyusun standar tata laksana Pengawasan telah menyusun pakta integritas bersama partai politik dalam mencegah adanya calon mantan koruptor dan juga menghasilkan sejumlah nama-nama bakal calon koruptor yang kemudian atas hasil pakta integritas tersebut partai politik menarik pencalonan/tidak dicalonkan hal ini juga telah mendasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Pemilu, sehingga tindak tanduk yang dilakukan Bawaslu telah mendasarkan pada Undang- Undang. Terhadap gugatan atas putusan KPU hal ini justru mendasarkan pada hasil Pengawasan. 5. Bahwa terhadap penetapan DPT Kabupaten/Kota terjadwal pada tanggal 15 Agustus 2018 dan Berita Acara dikeluarkan hingga pada tanggal 24 Agustus 2018 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa terhadap penetapan DPT di Provinsi terjadwal pada tanggal 3 September 2018 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Bawaslu telah melakukan analisis dalam Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pertanggal 3 September 2018 hingga 6 September 2018 dengan berdasarkan Peraturan Bawaslu No 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum, dalam waktu yang terbatas, hal ini yang menyebabkan baru terkumpul 76 (tujuh puluh enam) Kabupaten/Kota yang memiliki laporan dari total 514 (Lima ratus empat belas) Kabupaten/Kota dan juga Bawaslu menemukan penggunaan Sidalih mengalami kendala terkait jaringan yang lambat sehingga proses pencermatan bersama secara manual tidak tercermin. 6. Bahwa dalam melakukan pengawasan Penataan Dapil Bawaslu telah hadir dalam mengawasi Penetapan Dapil di berbagai daerah dengan berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Bahwa Bawaslu melakukan pengawasan Daerah Pemilihan dengan mendasarkan pada prinsip Proposionalitas, nilai kesetaraan suara dan representative yang disampaikan ke KPU dan menjadi pertimbangan utama dalam perubahan daerah Pemilihan saat pembahasan Rancangan Perbawaslu Pengawasan Daerah Pemilihan di Komisi II DPR RI. 7. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 jadwal tahapan Calon Legislatif untuk anggota DPD dimulai dari tanggal 26 Maret 2018 hingga 23 September 2018, sedangkan anggota DPR, DPRD Provinsi, dengan DPRD Kabupaten/Kota dimulai tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan 23 September 2018 Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Perbawaslu 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, d dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 8. Bahwa terkait dengan persyaratan calon mantan narapidana yang dicalonkan Partai Politik Peserta Pemilu dan akibatnya kader salah satu partai politik berdasarkan putusan MK tidak diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota DPD, Bawaslu sebagai Lembaga pemerintah juga harus menaati Putusan MK yang bersifat Final sehingga harus langsung dilakukan dan diterapkan. 9. Bahwa terkait dengan Anggota-anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang pernah diberikan sanksi oleh DKPP dan kembali lagi terpilih sebagai Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2018 dalam hal ini Teradu ingin menjelaskan jenis-jenis putusan di lingkungan DKPP: a. Rehabilitasi Seseorang atau beberapa orang Teradu akan dinyatakan direhabilitasi apabila yang bersangkutan setelah diperiksa di suatu persidangan tidak terbukt melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana disampaikan pengadu. Dalam putusan jenis ini, teradu dinyatakan bebas dari segala pengenaan sanksi karena secara sah dan meyakinkan dirinya tidak bersalah (vrij spraak, acquittal). Kepada Teradu diberikan hak untuk dibebaskan, karena itu dipulihkan nama baiknya. b. Sanksi Teguran Tertulis Peringatan, yakni putusan yang memuat tingkat kesalahan tehadap teradu yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, namun terhadap perbuatan, tindakan, atau perilaku yang dilakukannya sejauh dapat dimaklumi, atau sejauh dapat ditoleransi, bukan merupakan kesalahan yang disengaja, tidak memiliki niat buruk, tidak merugikan pihak Pengadu atau pihak lain, atau dari pelanggaran yang terbukti dilakukan tersebut tidak berakibat menghilangkan hak-hak dasar dari pencari keadilan (justice seeker), dan seterusnya, namun tidak menciderai sumpah/janji jabatan, asas-asas penyelenggara Pemilu, dan/perbuatan hukum lainnya, terdiri dari: 1) Peringatan Ringan, yakni putusan teradu dengan tingkat kesalahan sejauh masih dapat ditoleransi, atau memiliki batas- batas kewajaran karena misalnya ketidakcermatan yang tidak berakibat pada terciderainya asas-asas penyelenggara Pemilu, sumpah/janji jabatan, tidak memiliki niat buruk, dan dengan sabar dan jujur mengakui perbuatan dan berikrar untuk memperbaiki perilakunya dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu; dan/atau: 2) Peringatan Keras, yakni putusan memuat tingkat kesalahan teradu sedemikian rupa, sehingga memenuhi kualifikasi pelanggaraan. Namun perbuatan, tindakan, perilaku teradu bukanlah kesengajaan, dan tidak dengan tujuan-tujuan buruk. Putusan DKPP dimaksudkan untuk membuatnya berhati-hati. c. Sanksi Pemberhentian Tetap atau Pemecatan Putusan memuat Teradu terbukti melakukan perbuatan, tindakan, atau perilaku dengan kualifikasi berat, berakibat hilangnya hak-hak konstitusional pengadu atau kerugian hukum lainnya, dengan perbuatan mana dimaksudkan untuk tujuan-tujuan keberpihakan dengan motif-motif buruk seperti penyuapan, dan seterusnya. Tingkat kesalahan teradu nyata-nyata menciderai asas-asas penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. d. Sanksi Pemberhentian Sementara Putusan yang memuat Teradu terbukti melakukan perbuatan, tindakan, atau perilaku dengan kualifikasi berat, terdapatnya kerugian moril daan material pengadu dan/atau pihak lain, menciderai asas-asas penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan. Dalam hal ini apabila kesalahan yang dilakukan memiliki tujuan buruk, maka kepadanya dikenakan sanksi pemberhentian tetap, sehingga DKPP memerintahkan struktur penyelenggara Pemilu di atsnya untuk mengambil alih (takeover) atas tugas-tugas Penyelenggara Pemilu yang ditinggalkan tersebut, sementara sebaliknya, apabila tidak memiliki niat jahat, kepadanya berhak untuk dipulihkan hak-haknya ketika substansi materi putusan yang mengakibatkaan kerugian pengadu tersebut telah dilaksanakan. Dengan demikian, unsur pokok di dalam putusan ini terdapatnya kondisi-kondisi bersyarat secara kode etik (conditionally ethics). Bahwa pada saat Rapat pleno Bawaslu RI sebelum melakukan pengumuman calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi calon petahana yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP juga menjadi masukan pada saat Rapat pleno tersebut. Akan tetapi, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Para Teradu juga memiliki pendapat yang lain untuk tetap meloloskan para petahana sebagai calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 10. Bahwa Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu yang telah ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2018 dan diundangkan pada tanggal 25 Januari 2018. Bahwa setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, dengan ini dapat dianggap setiap orang mengetahui dan mengerti Perbawaslu tersebut. Bahwa setelah Perbawaslu Pemantauan Pemilu diundangkan, Bawaslu telah menerima beberapa berkas dari berbagai lembaga yang ingin ikut serta dalam akreditasi untuk terpilih jadi Pemantau Pemilu. Bahwa selama ditetapkan Perbawaslu Pemantauan Pemilu, hingga saat ini IViD belum menyerahkan berkas. 11. Bahwa dalam hal ini Teradu ingin menjelaskan kewenangan Sekjen Bawaslu RI sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal (disingkat Setjen) adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan pada Kementerian atau Lembaga Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara. Bahwa dalam hal ini telah diatur juga di Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu. b. Kewenangan Sekretaris Jenderal Dalam Teori Hukum Administrasi Negara. Menurut Sadjijono didalam bukunya tentang Bab Bab Pokok Hukum Administrasi, wewenang merupakan bagian yang sangat penting dan bagian awal hukum administrasi, karena pemerintahan (administrasi) baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang di perolehnya, artinya keabsahan tindak pemerintahan atas dasar wewenang yang diatur dalam peraturan perundang undangan (legalitiet beginselen) Menurut Prajudi Atmosudirdjo didalam bukunya Hukum Administrasi Negara, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative. Untuk itu tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan jenisnya, yaitu: a. Kewenangan Prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang- undangan. b. Kewenangan Substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental. Sedangkan jenis-jenis wewenang berdasarkan sumbernya wewenang, dibedakan menjadi dua yaitu wewenang personal dan wewenang offisial, yaitu: a. Wewenang Personal yang bersumber pada intelegensi, pengalaman, nilai atau norma, dan kesanggupan untuk memimpin. b. Wewenang Offisial yang merupakan wewenang resmi yang diterima dari wewenang yang berada di atasnya. Sekretaris organisasi menurut Agus M. Harjono (1997:10) adalah seorang office manager yang memimpin suatu sekretariat dari suatu perusahaan atau instansi pemerintah tertentu yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya. Sekretaris organisasi disebut juga Executive Secretary. Ia bekerja tidak hanya atas perintah atasannya, tetapi juga memiliki wewenang untuk merencanakan sendiri rencana organisasinya, menyusun struktur kerja organisasi, membuat keputusan, pengarahan koordinasi dan pengendalian. Contoh sekretaris organisasi: - Business Secretary - Company Secretary - Sekretaris jendral di Departemen - Sekretaris Wilayah Daerah di Pemerintah Daerah tingkat I. Menurut John Julaiman dan Sutarto, tugas pokok sekretaris jenderal departemen/lembaga yaitu Menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur dilingkungan departemen dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektoral jenderal, direktor jenderal, badan, dan unit organisasi lainnya di lingkungan departemen dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya maka sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi departemen, termasuk kegiatan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh unit organisasi dalam lingkungan departemen. b. Perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok departemen. c. Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola, dan membina kepegawaian, menglola keuangan, peralatan/perlengkapan seluruh departemen. d. Pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan departemen serta pengembangannya. e. Penelitian dan pengembangan dalam arti membina unit penelitian dan pengembangan sepanjang belum diselenggarakan oleh unit organisasi lainnya dalam lingkungan departemen. f. Pendidikan dan pelatihan dalam arti membina unit pendidikan dan latihan sepanjang belum diselenggarakan oleh unit organisasi lainnya dalam lingkungan departemen. Tugas pokok sekretaris non-departemen menurut John Julaiman sama dengan tugas pokok sekretaris jenderal departemen yaitu menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur dilingkungan departemen dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada menteri, inspectoral jenderal, director jenderal, badan, dan unit organisasi lainnya di lingkungan departemen dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen. (John Julaiman, Peranan Sekretaris). Dalam hal ini Sekjen hanya berfungsi sebagai fasilitator, tidak memiliki kekuatan hukum untuk memutuskan tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu. c. Bahwa aduan pengadu terhadap dalil ini tidak mendasar, dimana seorang Sekjen Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Penetapan Jadwal RDP Konsultasi yang merupakan kewenangan DPR RI (Komisi II). [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : Buku Ringkasan Eksekutif Indeks Kerawanan Pemilu 2019; T-2 : Fotokopi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; T-3 : Fotokopi Alat Kerja Pengawasan; T-4 : 1. Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; T-5 : Fotokopi PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;; T-6 : 1. Fotokopi Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum; 2. Fotokopi Surat Nomor S- 1440/KBAWASLU/PM.00.00/IX/2018 perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan; T-7 : Fotokopi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum; T-8 : Fotokopi Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; T-9 : Fotokopi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu; T-10 : Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; T-11 : Fotokopi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen Bawaslu. [2.9] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I sampai Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Sekretaris Jendral Bawaslu. [2.10] KETERANGAN AHLI Dalam perkara ini, para Teradu menghadirkan Ahli Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi yang menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan melaksanakan tugas tidak sesuai dengan Standar Tata Laksana Pengawasan, sehingga berimplikasi tidak berjalannya fungsi pencegahan terhadap laporan pelanggaran dan sengketa. 2. Bawaslu dianggap terlambat dalam menyusun standar tata laksana pengawasan sehingga muncul banyak laporan pelanggaran dan sengketa. 3. Hingga tahapan pendaftaran, peraturan pengawasan dan sengketa belum juga disusun Bawaslu dan dalam penanganan pelanggaran dan sengketa hanya menggunakan surat edaran. Atas beberapa poin laporan itu, Ahli akan memberikan keterangan yang pada pokoknya menyangkut proses pembentukan peraturan Bawaslu atau produk hukum pengawasan berupa standar tata laksana pengawasan yang oleh pengadu dianggap terlambat atau tidak dibentuk. Atas hal itu, ada beberapa hal yang hendak dipaparkan dalam keterangan ini yakni sebagai berikut: 1. Keberlakuan UU Pemilu dan peraturan turunannya setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa, sebelum terbitnya peraturan yang baru. 3. Implikasi kewajiban konsultasi dalam penyusunan Peraturan KPU dan Bawaslu terhadap keterlambatan penyusunan peraturan oleh penyelenggara pemilu. Yang Pertama Terkait dengan keberlakuan peraturan perundang- undangan (peraturan turunan) atas UU Pemilu. Pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah, sesungguhnya cukup memahami bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, menjadi suatu kewajaran dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam ketentuan penutupnya mencantumkan keberlakuan suatu aturan setelah undang-undang itu disahkan. Apakah suatu undang-undang atau peraturan turunannya serta merta tidak berlaku, atau berlaku untuk jangka waktu tertentu, menyesuaikan dengan kondisi saat disahkannya sebuah undang-undang. Satu hal yang mesti dihitung betul oleh pembentuk undang-undang, apakah dengan pengaturan keberlakuan ini akan menimbulkan persoalan baru seperti kekosongan hukum atau tidak. Jangan sampai, ketika undang-undang disahkan dan dinyatakan seluruh undang-undang terkait dan peraturan turunannya dianggap tidak berlaku secara serta merta, justru memunculkan kekosongan hukum dan problem pelaksanaannya. Kondisi ini pula yang kemudian disadari oleh pembentuk UU Nomor 7 Tahun 2017. Mengingat terjadi perubahan yang cukup signifikan, maka disusunlah klausula transisi dalam peraturannya. Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 570 dan Pasal 572 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 570 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan ketentuan di atas, maka secara tegas disebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang menjadi peraturan pelaksana UU Pemilu lama masih tetap berlaku. Keberlakuannya bersyarat, yakni sepanjang peraturan pelaksana itu tidak bertentangan dengan UU 7/2017. Dengan demikian, seluruh peraturan KPU dan Bawaslu sebelum berlakunya UU 7/2017 dianggap tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru dan juga belum ada peraturan penggantinya sebagai tindaklanjut dari undang-undang baru ini. Model pengaturan seperti ini penting disusun agar tidak terjadi kekosongan pengaturan. Sebab perlu dipahami, jika serta merta peraturan peraturan turunannya tidak berlaku, justru akan menimbulkan persoalan. Satu sisi, peraturan turunannya sudah tidak berlaku lagi, dan sisi lainnya, proses pembentukan peraturan membutuhkan waktu untuk penyusunannya. Seperti UU Pemilu, setelah ditetapkan tanggal 15 Agustus 2017 dan diundangkan tanggal 16 Agustus 2017, tahapan pemilu nya yakni penyusunan tahapan perencanaan program dan anggaran sudah berjalan tanggal 19 Agustus 2017. Jika dilihat dari waktu pelaksanaannya, dalam beberapa hari sudah harus berjalan tahapan pemilunya. Oleh karena itu, jika langsung dianggap tidak berlaku, maka akan cukup menyulitkan bagi penyelenggara karena belum ada peraturan pelaksana yang bisa dijadikan rujukan dalam pelaksanaan tahapan. Akan tetapi, keberlakuan aturan lama itu mesti dibarengi limitasi waktunya. Dengan begitu, penyelenggara bisa segera membuat regulasi yang baru dan bisa digunakan untuk melaksanakan tahapan pemilu. Seperti ketentuan Pasal 572 UU 7/2017 yang mengatur batas akhir penyusunan peraturan. Agar proses pembentukan peraturan penyelenggara tidak berlarut larut dan bisa digunakan untuk pelaksanaan tahapan. Pasal 572 ini kemudian secara lengkap berbunyi: Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya, penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu memiliki waktu 1 (satu) tahun untuk membentuk peraturan KPU dan Bawaslu sebagai tindak lanjut pengaturan baru dalam UU 7/2017. Terkait hal ini, Bawaslu merujuk pada peraturan peraturan yang disusunnya telah membuat peraturan sebagai tindaklanjutnya. Beberapa peraturan itu yang bisa menjadi contoh adalah sebagai berikut: Nomor Tentang Tanggal Tanggal PerBawaslu ditetapkan diundangkan 20/2018 Pencegahan 4 Juli 2018 9 Juli 2018 Pelanggaran dan Sengketa Proses 15/2018 Pengawasan Penataan 16 Maret 20 Maret Dapil dan Alokasi Kursi 23/2018 Pengawasan 11 Juli 18 Juli Pencalonan 21/2018 Pengawasan 4 Juli 9 Juli Penyelenggaraan Pemilu Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang saya muliakan…. Terhadap tugas Bawaslu dalam Menyusun Standar Tata Laksana Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan. Tugas Bawaslu ini tertuang dalam ketentuan Pasal 93 huruf a UU 7/2017, bahwa Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan. Atas tugas ini, sesungguhnya telah ditindaklanjuti dengan menyusun sejumlah peraturan Bawaslu tentang pengawasan, seperti pengawasan penyelenggaraan pemilu, pengawasan pencalonan, pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi serta peraturan pengawasan lainnya. Langkah tindaklanjut atas ketentuan Pasal 93 huruf a UU 7/2017 dengan penyusunan peraturan Bawaslu, merupakan langkah yang sangat baik. Meskipun ketentuan Pasal 93 huruf a tidak membuat pendelegasian secara tegas, namun untuk memberikan kepastian hukum dan menguatkan dalam pelaksanaannya, telah disusun dalam sejumlah peraturan. Memang pengaturan soal penyusunan tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu ini sedikit berbeda dengan tugas lainnya. Tugas itu seperti tata cara seleksi dan penetapan calon anggota panwaslu (Pasal 132 ayat 5), pembentukan Panwaslu LN (Pasal 132 ayat 6), rapat pleno (Pasal 140), akreditasi pemantau (Pasal 437 ayat 7), bentuk dan format tanda pengenal pemantau (Pasal 439 ayat 6), teknis pemantauan (Pasal 447), penanganan temuan dan laporan pelanggaran (Pasal 455 ayat 2), penyelesaian pelanggaran administrasi (Pasal 465) dan penyelesaian sengketa (Pasal 469 ayat 4), secara tegas didelegasikan untuk diatur dalam atau dengan peraturan Bawaslu. Model pembuatan peraturan seperti itu dimungkinkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ada pembentukan peraturan yang diperintahkan secara tegas dalam undang-undang yang biasa disebut sebagai peraturan organik, namun juga ada peraturan yang tidak diperintahkan secara tegas dalam undang-undang (non organik). Namun dalam konteks pengaturan ini, setelah menelusuri UU 7/2017, model pengaturan tentang pengawasan (tata laksana pengawasan) lebih memilih bentuk non organik. Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang saya muliakan…. Terkait Problem kewajiban konsultasi di DPR terkait penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu Bahwa dalam penyusunan peraturan kelembagaan, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP tidak bisa dilakukan sendiri. Beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 mewajibkan KPU (Pasal 75 ayat 4), Bawaslu (Pasal 145 ayat 4) dan DKPP (Pasal 161 ayat 2) untuk terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Konsultasi dalam pembentukan peraturan peraturan ini merupakan kewajiban sehingga tidak bisa diabaikan atau dilewatkan dalam proses penyusunannya. Kondisi ini tentu berbeda dengan model penyusunan peraturan internal lembaga dan kementerian maupun komisi negara lainnya. Seolah olah diberlakukan khusus bagi penyelenggara pemilu dalam penyusunan peraturannya. Ada kewajiban konsultasi bagi penyelenggara dalam menerjemahkan UU Pemilu. Akibatnya, proses demikian seringkali mengganggu penyelenggara, manakala peraturan itu dibutuhkan segera untuk digunakan. Penyelenggara pemilu tidak bisa serta merta memberlakukan peraturannya tanpa terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Namun akan muncul persoalan jika diperhadapkan kondisi penyelenggaraan dengan jadwal DPR dan Pemerintah. Jadwal penyelenggaraan pemilu sangat rigit dan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan setiap tahapannya. Satu tahapan terlewatkan, maka akan mengganggu tahapan tahapan lainnya. Akan tetapi berbeda dengan agenda DPR dan Pemerintah, jika berbenturan dengan masa reses anggota yang mesti bertemu dengan konstituen. Akibatnya, segala proses persidangan dan rapat dengar pendapat dapat diabaikan, meskipun terkait dengan agenda pemilu yang sangat mendesak. Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu yang saya muliakan. Pengadu dan Teradu yang saya hormati. Hadirin sekalian yang berbahagia... Sebagai penutup saya ingin menyampaikan bahwa, meskipun jika menelisik berbagai aspek regulasi telah memberikan berbagai permakhluman kepada penyelenggara pemilu. Beberapa kondisi pengaturan yang justru kadang kala menyulitkan penyelenggara dalam pembentukan peraturan penyelenggaraan. Akan tetapi, aduan pengadu mestinya menjadi sebuah kritik yang konstruktif bagi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu. Aduan ini mestinya dijadikan sebagai catatan bagi penyelenggara, meskipun telah bekerja dengan sangat optimal dan dengan perubahan perubahan yang positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, namun tetap akan ada kekurangan yang mesti terus dibangun seoptimal mungkin. Dan kondisi itu, mestinya tidak menjadi ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mengadilinya. Biarkan kritik pemantau dan publik menjadi catatan konstruktif bagi penyelenggara pemilu kedepannya, yang mesti ditanggapi secara serius dengan adanya perbaikan dan perubahan yang nyata.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dalam perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan (melampaui kewenangan) dengan melakukan tugas tidak berdasarkan Standar Tata Laksana Pengawasan, yang berimplikasi terhadap gagalnya pemetaan dan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pada tahapan Pendaftaran Partai Politik, Penyusunan Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota, Pendaftaran Calon Anggota Legislatif, dan Kampanye, dan Non Tahapan dalam Mengawasi Putusan DKPP. Pengadu mendalilkan bahwa sesuai Pasal 93 huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu mempunyai tugas untuk menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk Pengawas Pemilu di setiap tingkatan, dan melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu. Sehingga muncul penilaian publik, fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu pada Pemilu Serentak 2019 di Tahun 2017, Tahun 2018 di kuartal pertama sampai dengan kuartal kedua, dilakukan secara parsial, tidak sistematis dan akuntabilitasnya rendah. Di samping tidak bisa melakukan pemetaan potensi pelanggaran administrasi dan potensi penyelesaian sengketa akibat tidak menyusun standar tata laksana pengawasan tersebut, Pengadu juga mendalilkan, bahwa Bawaslu RI juga tidak dapat menyelesaikan Peraturan Bawaslu yang menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan pengawasan Pemilu 2019 tepat waktu sesuai dengan tahapan Pemilu 2019. Sehingga, pengawasan Pemilu 2019 dan dugaan pelanggaran administrasi serta penyelesaian sengketa hanya diatur melalui Surat Edaran Bawaslu RI sampai kemudian diterbitkannya Peraturan Bawaslu. Bahkan, pengawasan tahapan pendaftaran Partai Politik berjalan tanpa adanya Perbawaslu sebagai payung hukum secara teknis dalam melakukan pengawasan pendaftaran Partai Politik. Selain pelaksanaan pengawasan Bawaslu terhadap jalannya Tahapan Pemilu 2019, Pengadu mendalilkan metode pengawasan yang dilakukan dalam mengawasi putusan DKPP. Menurut Pengadu, terdapat calon anggota terpilih Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang telah mendapatkan peringatan dari DKPP pada seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023, namun para Teradu masih meloloskan untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. [4.1.2] Tindakan Teradu I s.d Teradu VI melalaikan kewenangan dengan menegasikan surat permohonan informasi untuk permintaan informasi mengenai persyaratan dan tata cara menjadi pemantau pemilu dengan Nomor: 001/EXT/B/IViD-Nas/X/2017, dan surat permintaan audinesi terkait kesiapan IViD menjadi lembaga Pemantau dan Kesiapan Pengawas Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019, dengan Nomor 003/EXT/B/IViD- Nas/X/2017. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap inisiatif warga negara dan/atau sekelompok warga negara dalam menjalankan Hak-Hak Sipil Politik yang merupakan Generasi Pertama dari Hak Asasi Manusia. Tahapan yang seharusnya dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat termasuk IViD yang telah memiliki Kepengurusan di 15 Provinsi, menjadi luput. Merujuk pada dalil fiktif negatif, maka Bawaslu dapat dikatakan telah menolak IViD untuk menjadi salah satu pemantau pemilu. Dan jika dalil fiktif negatif ini yang digunakan, maka berdasarkan doktrin imputabilitas, sudah terjadi pelanggaran HAM dikarenakan perbuatan sendiri (acts of commission) ataupun kelalain sendiri (acts of omission). Bawaslu telah diduga melakukan pelanggaran terkait Prinsip Pemilu, yakni: jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional. Dalam hal ini, Bawaslu tidak jujur dan terbuka untuk mengatakan, bahwa Bawaslu belum siap untuk menerima pendaftaran bagi pemantau pemilu dikarenakan belum adanya pengaturan yang seharusnya dibuat Bawaslu berdasarkan kewajiban yang diberikan Undang-Undang. [4.1.3] Tindakan Teradu VI yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, telah lalai dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Pejabat Tertinggi Sekretariat Lembaga Negara yang mengurusi urusan Penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam hal pengawasan, serta telah gagal dalam menciptakan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di lingkungan Sekjen Bawaslu, khususnya terkait pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf (h) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Teradu VI dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Bawaslu, seharusnya dapat memberikan fungsi pengingat sebagai mitra, dan fungsi fasilitasi secara maksimal. Pengadu mendalilkan bahwa sebagaimana disampaikan Teradu I, salah satu alasan kenapa Peraturan Teknis Pengawasan lambat untuk diundangkan dikarenakan jadual dengar pendapat (RDP) di hadapan Komisi II DPR RI. Tentunya hal ini sudah menjadi tanggung-jawab dari Teradu VI yang merupakan Sekjen Bawaslu. Di mana, beberapa perannya adalah memfasilitasi, agar Komisioner Bawaslu mendapatkan informasi, data, pendapat dari ahli-ahli yang memang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam hal konten, dan tidak terhambat permasalahan teknis pengaturan jadual Rapat Dengar Pendapat di Komisi II dalam hal teknis prosedur pengundangan peraturan Bawaslu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalam menyusun standar tata laksana Pengawasan Pemilu sebagaimana telah didelegasikan dalam Pasal 93 huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, Bawaslu telah melakukan fungsi pengawasan tahapan dengan berdasarkan pada Pemetaan Potensi Kerawanan dan Penyusunan Peraturan Bawaslu. Para Teradu mendalilkan bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan Potensi Kerawanan dalam ringkasan Eksekutif IKP 2019 “Indeks Kerawanan Pemilu” Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dengan merujuk pada pemetaan Potensi Kerawanan dugaan pelanggaran dan potensi kerawanan sengketa, dan telah menyusun Peraturan Bawaslu berdasarkan isu krusial, mekanisme pengawasan, sampai dengan tindak lanjut dalam hal terdapat dugaan pelanggaran ataupun sengketa. Bahwa dalam menyusun Peraturan Bawaslu tidak dapat serta merta langsung dilakukan pengundangan tanpa merujuk pada Peraturan KPU dan dikarenakan ada kewajiban Bawaslu untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Bawaslu telah membuat Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai acuan untuk menyusun Perbawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2019. Bahwa berdasarkan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2017, pelaksanaan penyusunan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum harus melalui konsultasi melalui DPR sehingga dinyatakan tindakan yang dilakukan Bawaslu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, para Teradu mendalilkan, penyusunan Perbawaslu yang mengatur pengawasan tahapan Pemilu 2019, tidak serta merta dibuat, dikarenakan penerbitan Perbawaslu juga mengikuti penerbitan Peraturan KPU yang menjadi aturan teknis penyelenggaraan Pemilu 2019. Terkait dengan metode pengawasan Bawaslu dalam mengawasi putusan DKPP yang telah memberi sanksi terhadap penyelenggara pemilu pada periode sebelumnya, tapi masih tetap terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, para Teradu mendalilkan tetap dijadikan pedoman dalam menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, pada proses seleksi yang telah berjalan, para Teradu mempunyai pertimbangan/alasan kuat dalam memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan sanksi dari DKPP RI sejauh perbuatan, tindakan, atau perilaku yang dilakukannya dapat dimaklumi, atau sejauh dapat ditoleransi, bukan merupakan kesalahan yang disengaja, tidak memiliki niat buruk, tidak merugikan pihak Pengadu atau pihak lain, atau dari pelanggaran yang terbukti dilakukan tersebut tidak berakibat menghilangkan hak-hak dasar dari pencari keadilan (justice seeker), dan seterusnya, namun tidak menciderai sumpah/janji jabatan, asas-asas penyelenggara Pemilu, dan/perbuatan hukum lainnya; [4.2.2] Bahwa Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu yang telah ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2018 dan diundangkan pada tanggal 25 Januari 2018. Bahwa setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, dengan ini dapat dianggap setiap orang mengetahui dan mengerti Perbawaslu tersebut. Setelah Perbawaslu Pemantauan Pemilu diundangkan, Bawaslu telah menerima beberapa berkas dari berbagai lembaga yang ingin ikut serta dalam akreditasi untuk terpilih jadi Pemantau Pemilu. Selama ditetapkan Perbawaslu Pemantauan Pemilu, hingga saat ini IViD belum menyerahkan berkas; [4.2.3] Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu VI harus memfasilitasi, agar komisioner Bawaslu tidak terhambat permasalahan teknis, Teradu VI membantah dan menyatakan tidak mendasar. Seorang Sekjen Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Penetapan Jadwal RDP Konsultasi yang merupakan kewenangan DPR RI (Komisi II); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu VI telah menyusun standar tata laksana Pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melalui pembuatan buku Eksekutif IKP 2019 “Indeks Kerawanan Pemilu” Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dengan merujuk pada Pemetaan Potensi Kerawanan dugaan pelanggaran dan potensi kerawanan sengketa. Bahwa adapun keterlambatan penerbitan Perbawaslu merupakan kendala di luar kendali para Teradu, karena menunggu jadwal RDP dari Komisi II DPR RI. Penerbitan Perbawaslu sebagai payung hukum pengawasan tahapan Pemilu 2019 juga tidak serta merta dapat dilakukan, karena harus menunggu penerbitan PKPU sebagai payung hukum penyelenggaraan teknis Pemilu 2019. Keterlambatan menerbitkan Perbawaslu yang baru tidak sepenuhnya menghambat pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2019, karena Perbawaslu yang lama sepanjang masih relevan dapat digunakan sebagai payung hukum pengawasan Pemilu 2019. Terkait dengan putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan maupun peringatan keras sepanjang tidak diberhentikan tetap atau pemberhentian sementara terhadap orang-orang dalam jabatan dan posisi sebagai penyelenggara Pemilu dapat dipilih kembali menjadi penyelenggara Pemilu, meski demikian terhadap penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan atau peringatan keras ada baiknya dalam seleksi penyelenggara pemilu dilakukan dengan mempertimbangan kualitas, kemampuan serta integritas calon penyelenggara pemilu tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan dalil para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Para Teradu membenarkan surat dari IViD telah diterima sebanyak dua kali. Namun, dikarenakan Perbawaslu yang mengatur Pemantau Pemilu belum diterbitkan, para Teradu luput untuk menanggapi surat yang dikirimkan oleh Pengadu selaku Ketua IViD. Meski para Teradu luput untuk menanggapi surat tersebut, melalui Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Masykurudin Hafidz telah melakukan komunikasi persuasif ke Pengadu. DKPP berpendapat bahwa Bawaslu RI merupakan lembaga negara yang seharusnya memberikan pelayanan publik seluas-luasnya kepada masyarakat, terlebih lagi slogan Bawaslu RI yang menyatakan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Bahwa slogan Bawaslu tersebut harus benar-benar diimplementasikan oleh para Teradu. Sehingga, pengawasan Pemilu 2019 dan pelayanan publik terhadap masyarakat bisa berjalan dengan baik. Surat Pengadu yang ditujukan kepada para Teradu merupakan bagian partisipasi publik dalam melakukan pengawasan Pemilu 2019 yang selaras dengan slogan Bawaslu tersebut. Para Teradu seharusnya melayani dan merespon surat Pengadu, bukan hanya melakukan komunikasi persuasif melalui TA Bawaslu. Surat Pengadu pada dasarnya merupakan upaya untuk bersama Bawaslu dalam mengawasi dan menegakkan keadilan Pemilu 2019 sebagaimana slogan Bawaslu. Sehingga, para Teradu seharusnya merespon positif itikad baik yang telah diupayakan oleh Pengadu tersebut. [4.3.3] Bahwa dalam penyusunan Perbawaslu dilakukan pembahasan secara bersama-sama dengan Komisi II DPR RI, untuk kemudian diundangkan di Berita Negara. Para Teradu telah menyampaikan secara tertulis rancangan Perbawaslu kepada DPR, namun jadwal pembahasan rancangan Perbawaslu belum dikeluarkan oleh Komisi II DPR RI. Teradu VI selaku Sekjen Bawaslu RI telah melakukan fasilitasi dengan meneruskan secara administrasi rancangan Perbawaslu yang sudah disusun oleh Teradu I sampai Teradu V ke DPR RI. Bahwa dalam penentuan jadwal pembahasan rancangan Perbawaslu tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifuddin, Teradu IV Rahmat Bagja, Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing selaku Anggota Bawaslu RI terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni, selaku Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir