Melanggar
Nomor Putusan: No. 22 Tahun 2022
Zubair S. Mooduto, Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2022
👁 24 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 15-P/L-DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22- PKE-DKPP/IV/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Menerima Informasi awal dari Masyarakat inisial AB yang pada pokoknya menyampaikan diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato terlibat dalam Bisnis Investasi Bodong yang berpotensi merugikan masyarakat Miliyaran Rupiah; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga terlibat dalam bisnis investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mempengaruhi kinerja Teradu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pengadu segera menindaklanjuti klarifikasi kepada Teradu.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 15-P/L-
DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Jaharudin Umar
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo
2. Nama : Rauf Ali
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo
3. Nama : Rahmad Mohi
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo
4. Nama : Idris Usuli
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo
5. Nama : Ahmad Abdullah
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama Zubair S. Mooduto:
Pekerjaan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Alamat :
Jalan MH Thamrin Blok Plan, Kec. Marisa, Kabupaten
Pohuwato
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 15-P/L-DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22-
PKE-DKPP/IV/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo
Menerima Informasi awal dari Masyarakat inisial AB yang pada pokoknya
menyampaikan diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato terlibat dalam Bisnis
Investasi Bodong yang berpotensi merugikan masyarakat Miliyaran Rupiah;
2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo
melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti informasi yang
disampaikan oleh masyarakat mengenai tindakan Sdr. Zubair Mooduto, selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang diduga melakukan aktifitas Bisnis
Investasi Forex yang berpotensi merugikan masyarakat;
3. Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 dan hari Senin tanggal 10 Januari
2022 memperoleh informasi melalui Media Online Botuta.id dengan judul “Diduga
Jadi Trader Investasi Bodong, Ketua Bawaslu Pohuwato Kelola Uang Miliyaran
Rupiah” dan Lensagorontalo.id dengan judul “Diduga Oknum Anggota Bawaslu
Pohuwato Terlibat Investasi Bodong di Gorontalo” serta “Bintang Trader, Investasi
Bodong Diduga Milik Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato”;
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022
melakukan Klarifikasi terhadap Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk memastikan kebenaran informasi yang
disampaikan oleh masyarakat dan yang berkembang di Media Massa;
5. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pada
pokoknya yang bersangkutan Sdr. Zubair Mooduto mengaku melakukan aktifitas
Bisnis investasi Forex “Bintang Trader” dengan mengumpulkan dana dari
masyarakat kurang lebih sebanyak 1.6 Milyar Rupiah dan belum dapat
dikembalikan karena mengalami kerugian. Atas dasar tersebut dengan
mempertimbangkan stabilitas keamanan dan menjaga nama baik Lembaga Bawaslu
termasuk untuk memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Wartawan maka
Bawaslu Provinsi Gorontalo menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato
agar melakukan Pergantian Ketua. Pada saat itu juga Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato langsung melakukan Rapat Pleno Pergantian Ketua dengan
menetapkan Sdr. Ramlan sebagai ketua yang Baru;
6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 setelah melakukan klarifikasi,
Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Kajian dan Rapat Pleno yang pada pokoknya
menyatakan terbukti melanggar kinerja sehingga diberikan sanksi peringatan keras
kepada Sdr. Zubair Mooduto agar tidak melakukan aktifitas diluar tugas, wewenang
dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Perundang-undangan;
7. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Bawaslu Provinsi
Gorontalo bersama Tim dari Bagian SDM Bawaslu RI melakukan Supervisi langsung
ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan menemui Sdr. Zubair Mooduto, pada saat
itu yang bersangkutan berjanji akan menyelesaikan semua masalahnya dengan janji
akan mengembalikan dana masyarakat sebanyak 1.4 Milyar Rupiah sampai dengan
Maret 2022;
8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali
melakukan Supervisi kesiapan penerapan Aplikasi Sigap Lapor ke Bawaslu
Kabupaten Pohuwato dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Sdr. Zubair
Mooduto selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor
tanpa keterangan;
9. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo
memperoleh informasi melalui media online abstrak.id dengan judul “diduga bawa
kabur dana Member Oknum anggota Bawaslu Pohuwato Bakal di Polisikan” dan
lensagorontalo.id yang berjudul “Miris, Oknum Anggota Bawaslu Pohuwato yang
terlibat investasi Bodong diduga melarikan…..”;
10. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima
laporan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato berupa rekapan daftar hadir Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato selang bulan Januari s.d Maret 2022 dimana
berdasarkan rekapan tersebut Sdr. Zubair S. Mooduto hanya hadir di kantor
sebanyak 14 (empat belas) hari yaitu: 3 (tiga) hari di bulan Januari 2022, 8 (delapan)
hari di bulan Februari 2022, dan 3 (tiga) hari di Bulan Maret 2022;
11. Bahwa pada hari yang sama, Jumat tanggal 1 April 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo
juga menerima Surat Pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato bahwa
pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sejumlah orang yang mengaku para member
korban investasi bodong Bintang Trader milik Sdr. Zubair S. Mooduto mendatangi
Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang pada pokoknya menyampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Meminta pertanggungjawaban dari Sdr. Zubair S. Mooduto untuk
mengembalikan dana para member sesuai waktu yang dijanjikan yaitu 4 April
2022;
b. Bahwa menurut para member Sdr. Zubair S. Mooduto sudah tidak bisa ditemui
dan dihubungi, olehnya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk
memberitahukan kepada para member mengenai keberadaan yang
bersangkutandan diminta menjembatani antara para member agar bisa bertemu
dengan Sdr. Zubair S. Mooduto;
c. Bawaslu Kabupaten Pohuwato diminta memberi sanksi kepada yang
bersangkutan berupa sanksi administrasi dan sanksi kode etik.
12. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo
melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti hasil supervisi dan
menyikapi beberapa informasi dari media massa terkait tindakan Sdr. Zubair
Mooduto yang diduga jarang hadir di kantor dan tidak aktif melaksanakan tugas
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
13. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo, maka pada hari
Senin tanggal 4 April 2022 dilakukan klarifikasi kepada Sdr. Zubair S. Mooduto
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui zoom meeting berhubung
yang bersangkutan tidak bersedia hadir secara langsung;
14. Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo meminta
keterangan kepada Sdr. Ramlan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Sdri.
Rahmawaty Dj Pahabu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Sdr. Rahmat
Djakaria selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Mahmud
Diko selaku Pelaksana Teknis dan Yahya A. Wolinelo selaku Tenaga Security
sekretariat Bawaslu Kab. Pohuwato;
15. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu
Provinsi Gorontalo melakukan kajian dan rapat pleno yang pada pokoknya
menyatakan Bahwa tindakan Sdr. Zubair Mooduto merupakan pelanggaran Kinerja
Berat dengan memberikan sanksi berupa:
a. Penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada
jabatannya selaku dengan anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sampai
dengan batas waktu yang ditentukan;
b. Dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara
Pemilu kepada DKPP.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 BA PLENO Tanggal 7 Januari 2022;
2. P-2 Print Out Berita Media Online tanggal 9 dan 10 Januari 2022;
3. BA Klarifikasi Kepada Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu
P-3
Kabupaten Pohuwato tanggal 10 Januari 2022;
4. BA Pleno Pergantian Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato tanggal 10
P-4
Januari 2022;
5. Kajian, BA Pleno tertanggal 11 Januari 2022 dan Surat Peringatan
P-5
Keras tertanggal 12 Januari 2022;
6. Foto Supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama tim Bawaslu RI
P-6
pada tanggal 17 Februari 2022;
7. Foto Supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 11 Maret
P-7
2022;
8. P-8 Print Out Berita Media Online tertanggal 31 Maret 2022;
9. Rekapan Daftar Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
P-9
Pohuwato Bulan Januari s.d Maret 2022;
10. Surat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor:
P-10 013/KP.08.03/K/04/2022 perihal Pemberitahuan tertanggal 1 April
2022;
11. P-11 BA Pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 2 April 2022;
12. P-12 BA Klarifikasi Sdr. Zubair Mooduto tertanggal 4 April 2022;
13. BA Klarifikasi/Permintaan Keterangan Ketua, Anggota, Korsek, dan
P-13
Pegawai Bawaslu Kabupaten Pohuwato tanggal 5 April 2022;
14. Kajian dan BA Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 6
P-14
April 2022;
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Ramlan (Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato)
Pada dasarnya membenarkan semua keterangan yang didalikan oleh Pengadu.
Adapun tambahan keterangan dari saksi bahwa teradu benar beberapa kali rapat
yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato, teradu sudah tidak pernah hadir,
bahkan nomor kontak teradu sudah tidak dapat dihubungi.
2. Dwi Rahman Soleh
Dwi kenal dengan Teradu lewat admin. Informasi yang dapat admin bahwa Teradu
adalah owner investasi Forex “Bintang Trader”. Dwi diberikan kwitansi apabila ingin
bergabung dalam bisnis investasi Forex “Bintang Trader”. Dwi mengaku telah
menyetorkan uang sebesar Rp. 30.000.000., (Tiga puluh juta rupiah) kepada teradu
melalui admin yang ditunjuk teradu. Teradu menjanjikan akan memberikan imbalan
bunga sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah pokok yang disetorkan. Sehingga
total pendapatan yang dijanjikan oleh teradu kepada saksi setiap bulannya adalah
sebesar Rp.9.000.000., (Sembilan Juta Rupiah) atau sebesar Rp.108.000.000.,
(seratus delapan juta rupiah) selama setahun, diluar dari dana pokok yang telah
disetorkan. Namun demikian, sampai waktu yang telah disepakati, teradu tidak
memenuhi janjinya, beberapa kali saksi berupaya menemui teradu, baik dikantor
Bawaslu Kabupaten Pohuwato maupun di tempat tinggal teradu, namun tidak
berhasil. Bahkan nomor kontak teradu juga sama sekali tidak aktif. Atas dasar itu,
maka pada tanggal 9 Mei 2022, saksi telah melaporkan teradu ke pihak kepolisian
Polres Pohuwato atas dugaan tindakan penipuan. (berita tentang laporan ke Pihak
Kepolisian juga telah dimuat di media online yang dapat di akses melalui:
https://lensagorontalo.id/akhirnya-oknum-anggota-bawaslu-pohuwato-yang-
terlibat-investasi-bodong-di-laporkan-ke-polisi/.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu secara tegas menolak semua dalil-dalil Para Pengadu kecuali secara
tegas telah diakui oleh Teradu;
2. Bahwa dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana huruf a sampai dengan huruf f,
yang pada pokoknya adanya aduan dari masyarakat dan informasi dari media online
(butota.id dan Lensagorontalo.id) mengenai tindakan Teradu terlibat kegiatan
Investasi Bodong. Kemudian Para Pengadu telah menindaklanjuti aduan masyarakat
tersebut dengan mekanisme (pleno tindaklanjut, klarifikasi, kajian dan pleno
rekomendasi pemberian sanksi). Adapun jawaban Teradu sebagai berikut:
- Bahwa seharusnya Para Pengadu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam
menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait adanya Pelanggaran Kinerja
bawahannya dalam hal ini Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
- Bahwa benar Teradu melakukan treding saham di berbagai jenis komoditi di bursa
saham (mata uang, emas dan sebagainya). Bahkan bukan hanya Teradu, banyak
Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Gorontalo yang juga melakukan
treding saham;
- Bahwa seharusnya Para Pengadu terlebih dahulu memastikan informasi
pelanggaran kinerja berasal dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan;
- Bahwa mekanisme penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu telah diatur
lebih rinci dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum :
Pasal 23
(1) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut: a. penerimaan informasi kinerja dan temuan kinerja;
b. pengkajian terhadap informasi kinerja dan/atau temuan kinerja; dan c.
pengambilan keputusan.
(2) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya
manusia.
(3) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unit
organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi di
bidang sumber daya manusia sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 25
(1) Pengkajian informasi kinerja atau temuan kinerja Pasal 23 ayat (1) huruf b
dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak informasi kinerja atau
temuan kinerja dinyatakan diterima.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh divisi yang
menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a.
verifikasi; dan/atau b. klarifikasi.
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan divisi lain
yang fungsinya memiliki keterkaitan dengan substansi informasi kinerja
dan/atau temuan kinerja.
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan
untuk pembuktian dengan cara: a. menilai kebenaran, keabsahan, dan
keaslian informasi yang terdapat dalam informasi kinerja dan temuan
kinerja berserta dokumen pendukung; dan b. menilai kesesuaian antara
informasi yang terdapat dalam informasi kinerja dan temuan kinerja
dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat
atau tulisan; dan b. dokumen elektronik.
Pasal 27
Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan
untuk meminta konfirmasi kepada: a. pelapor; dan b. Pengawas Pemilu yang
diduga melakukan Pelanggaran Kinerja.
- Bahwa setelah mekanisme Verifikasi dan Klarifikasi sebegaimana ketentuan yang
telah diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020, seharusnya Para Pengadu sudah
dapat memastikan dan membutikan kebenaran :
a) Apakah treding saham yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan
yang illegal (bodong) sebagaimana aduan masyarakat dan informasi dari
media online (butota.id dan Lensagorontalo.id)?
Pada faktanya Para Pengadu tidak dapat membuktikan apakah benar
treding saham yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang
illegal (bodong), walaupun dapat dibuktikan treding saham yang
dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang illegal (bodong), Para
Pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK
dan Kepolisian;
b) Apakah kegiatan treding saham merupakan suatu pelanggaran kinerja?
Pada faktanya, Para Pengadu juga tidak dapat membuktikan kegiatan
treding saham yang dilakukan oleh Teradu merupakan suatu pelanggaran
kinerja. Seharusnya Para Pengadu harus membuktikan terlebih dahulu
bahwa “kegiatan treding saham dilakukan pada jam kantor atau tidak”,
dan memastikan tugas-tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato apa saja yang dilalaikan oleh Teradu ketika melakukan trading
saham.
- Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b, Pasal 26 ayat (1) dan
Pasal 27 huruf b Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Verifikasi
dan Klarifikasi merupakan mekanisme (hukum acara) yang wajib dilakukan untuk
memastikan seseorang bersalah melakukan pelanggaran kinerja atau tidak. Para
Pengadu tidak melakukan Verifikasi dan klarifikasi terhadap masyarakat inisal AB
pemberi informasi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Media Online (butota.id
dan Lensagorontalo.id). Hal demikian menunjukan Tindakan Para Pengadu yang
tidak cermat dan tidak professional. Sebab dalam membuktikan suatu peritiwa
hukum, bukti harus terang dari cahaya. Mengutip penyataan Prof. Eddy Os Hiariej
dalam sidang Perselishan Hasil Pemilu Pilpres 2019, “Jangankan kejahatan yg
canggih, kejahatan yg begitu sederhana apabila tidak bisa dibuktikan secara
layak, tetap tidak bisa”. Dengan kata lain, sanksi teguran keras yang telah di
berikan oleh Para Pengadu kepada Teradu, tidak didasarkan oleh bukti-bukti dan
fakta-fakta hukum. Dan sampai saat ini, surat teguran keras yang dikeluarkan
oleh Para Pengadu tidak disampaikan kepada Teradu;
3. Bahwa dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana huruf g sampai dengan huruf h
sebagaimana diuraikan dalam pengaduan Para Pengadu. Adapun jawaban Teradu
sebagai berikut:
- Bahwa pada saat Tim dari bawaslu RI melakukan supervisi ke Bawaslu
Kabupaten Pohuwato, Teradu hadir dalam pertemuan tersebut hal ini
menunjukkan bahwa teradu tetap melaksanakan tugas sebagai penyelenggara
pemilu, bahkan pada saat supervisi tersebut tim Supervisi Bawaslu RI
Memberikan support dan dukungan kepada Teradu untuk bisa menyelesaikan
persoalan yg dihadapi oleh teradu dengan menyarankan teradu untuk mengambil
cuti sementara berhubung saat ini pelaksanaan tahapan pemilu belum terlalu
padat. Selain itu Tim Bawaslu RI juga meminta kepada rekan kerja Teradu untuk
bisa melaksanakan sementara tugas-tugas Teradu apabila ada kegiatan yang
dilakukan dan belum bisa dihadiri oleh Teradu. Terakhir Tim Bawaslu RI
berpesan kepada teradu bahwa jagan pernah berpikir pendek karena semua
masalah pasti ada jalan keluarnya dan meminta kepada Teradu untuk selalu
berdo’a kepada Sang Pencipta agar selalu diberikan petunjuk oleh-Nya;
- Bahwa untuk kegiatan supervisi sigap lapor, memang benar Teradu tidak hadir
pada saat Supervisi tersebut. Akan tetapi Teradu pada tanggal 16 Maret 2022
telah menghadiri kegiatan sosialisasi sigap lapor yang dilaksanakan di Kantor
Bawaslu Provinsi Gorontalo dan dihadiri langsung oleh Staf teknis Devisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Hal ini menunjukan keseriusan Teradu
dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Gorontalo yang mengkoordinir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian Para Pengadu semata-mata hanya
untuk mencari kesalahan Teradu, karena Para Pengadu mengetahui bahwa saat
ini Teradu masih fokus dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi Teradu,
sebagaimana yang disarankan oleh Tim Supervisi Bawaslu RI;
4. Bahwa dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana huruf i sampai dengan huruf o
sebagaimana diuraikan dalam pengaduan Para Pengadu. Adapun jawaban Teradu
sebagai berikut:
- Bahwa berbicara tentang opini publik, dapat berpengaruh pada kebijakan publik.
Memang tidak semua opini publik dapat diterima menjadi suatu kebijakan publik,
namun kekuatan opini publik di Indonesia sangatlah dominan dalam
mempengaruhi lini lainnya. Dengan adanya berbagai fakta dan asumsi mengenai
opini publik di Indonesia. Opini publik juga bisa mempengaruhi upaya penegakan
hukum. Dengan demikian tidaklah salah bahwa dalam salah satu hukum opini
publik yang dikeluarkan oleh Hadley Cantril (diambil dari “Opini Publik”, penyusun
Betty RFS. Soemirat dan Eddy Yehuda) yang mengatakan bahwa : apabila
kepentingan pribadi telah tersangkut, maka opini publik didalam negara demokrasi
cenderung untuk mendahului kebijaksanaan pihak yang berkuasa, dengan kata
lain, opini publik bisa mempengaruhi kebijakan publik;
- Bahwa maraknya pemberitaan Teradu dalam media online, berawal dari tanggapan
balik dari Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo di media online
Lensagorontalo.id dengan judul berita “Jaharudin Umar : Masalah Yang Dihadapi
Oleh ZM, Semata-Mata Masalah Pribadi, Tidak Ada Kaitannya Dengan
Lembaga” (lensagorontalo.id/jaharudin-umar-masalah-yang-dihadapi-oleh-zm-
semata-mata-masalah-pribadi-tidak ada-kaitannya-dengan-lembaga/) pada
tanggal 13 Maret 2022. Dengan judul seperti itu, tentu muncul berbagai macam
tanggapan pemberitaan. Seandainya, Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Gorontalo tidak memberikan tanggapan seperti judul berita tersebut,
kemungkinan besar tidak ada pemberitan-pemberitaan selanjutnya mengenai
Teradu dalam media online;
- Bahwa terkait kehadiran Teradu berdasarkan daftar hadir Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato, tidak bisa menjadikan sandaran dan/atau ukuran
Teradu melakukan pelanggaran kinerja berat. Sebab, Teradu tidak pernah
melalaikan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Begitu juga di
Bawaslu Provinsi Gorontalo, Para Pengadu jarang pula mengisi Daftar hadir Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Jarang masuk kantor. Maka untuk
membutikan kehadiran Para Pengadu dan Teradu dikantor, Majelis Etik yang
Mulia bisa meminta dan mengecek Video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo
dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
- Bahwa terkait Teradu tidak aktif melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato, tentu ini tidak berdasar. Teradu selalu hadir dalam
kegiatan-kegiatan penting kelembagaan seperti rapat pimpinan, rapat pleno
pimpinan dan sebagainya. Maka, seharusnya Para Pengadu malu, kemudian harus
JUJUR, ADIL dan BIJAKSANA, jangan sampai menuduh Teradu tidak aktif
melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato tetapi Para
Pengadu-lah yang tidak aktif melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Gorontalo dan/atau menutupi salah satu Anggota yang tidak aktif
melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo;
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (2) ) Perbawaslu 15 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum, menyebutkan “Pengkajian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh divisi yang menyelenggarakan urusan di bidang
sumber daya manusia. Pada faktanya, seluruh rangkaian proses Penyelesaian
Pelanggaran Kinerja diambil alih dan dimotori oleh Pengadu I selaku Ketua/
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo beserta
staf pelaksana pada Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa. Tanpa melibatkan divisi yang menyelenggarakan urusan di bidang
sumber daya manusia;
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (4) Perbawaslu 15 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum, menyebutkan “Bentuk Pelanggaran Kinerja berat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan
kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan;
dan/atau
b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang memiliki materi permasalahan yang
sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu dalam
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Disandingkan dengan Perbuatan yang dilakukan Teradu dalam melakukan treding
saham, yang oleh Para Pengadu tidak bisa membuktikan treding saham
merupakan kegiatan yang illegal (bodong), tentu tidak mencerminkan perbuatan
Pelanggaran Kinerja Berat. Sebab, Pelanggaran Kinerja Berat menitiberatkan pada
perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugas dan
asusila yang secara otomatis berdampak negatif terhadap integritas dan
kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan dan
Perbuatan yang dilakukan Teradu dalam melakukan treding saham tidak
mengganggu kinerja Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
pada penyelenggaraan Pengawasan;
- Bahwa Para Pengadu telah memberikan Sanksi atas Pelanggaran Kinerja Berat
kepada Teradu berupa :
1) Penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada
jabatannya dan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sampai dengan
batas waktu yang tidak ditentukan;
2) Dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode etik Penyelenggara Pemilu
ke DKPP
Bahwa sanksi yang diatur dalam Pasal 35 huruf c angka 1 Perbawaslu 15 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum, hanya menonaktifkan seseorang pada pelaksanaan
fungsi divisi (leading sector) yang melekat pada jabatan anggota, bukan
menonaktifkan status keanggotaaannya. Hal demikian menunjukan Para Pengadu
telah melampaui kewenangannya yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan;
5. Bahwa Teradu selama menjadi Penyelenggara Pemilu sejak Tahun 2015 masih
berstatus (ad-Hoc) sampai dengan sekarang Bawaslu Kabupaten Pohuwato bersatus
permanen, tidak pernah melalaikan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara
Pemilu apalagi mendapat Laporan Pelanggaran Etik ke DKPP;
Olehnya, melihat serangkaian tindakan Para Pengadu dalam proses Penyelesaian
Pelanggaran Kinerja mulai dari penerimaan informasi, pleno tindaklanjut, klarifikasi,
kajian dan pleno rekomendasi pemberian sanksi sebagaimana telah diuraikan diatas,
tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka ini menjadi
masalah, karena yang menegakan hukum dalam hal ini Para Pengadu, tapi
melanggar atau mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Kemudian
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang banyak dipengaruhi oleh
opini publik dalam memberikan sanksi Pelanggaran Kinerja Berat kepada Teradu. Tentu
Teradu berharap menjadi bahan pertimbangan Majelis Etik DKPP dalam Mengadili dan
Memutus perkara aquo.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. T-1 Tanggapan Pengadu I Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo di Media Online
Lensagorontalo.id Tanggal 14 Januari 2022;
2. T-2 Foto Kegiatan Sosialisasi Sigap Lapor Yang Dilaksanakan Di Kantor
Bawaslu Provinsi Gorontalo pada bulan Maret 2022;
3. T-3 Foto-Foto Bawaslu Provinsi Melakukan Supervisi Ke Bawaslu
Kabupaten Pohuwato Terkait Persiapan Pelaksanaan Sigap Lapor;
4. T-4 Undangan Bawaslu Provinsi Gorontalo Kegiatan Sosialisasi Sigap Lapor
Nomor : 018/PP.00.01/K/03/2022 tanggal 14 Maret 2022;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tentang kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga terlibat dalam
bisnis investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mempengaruhi kinerja
Teradu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pengadu segera menindaklanjuti
klarifikasi kepada Teradu. Hasilnya ditemukan fakta bahwa Teradu telah
mengumpulkan dana dari masyarakat sejumlah kurang lebih Rp. 1.600.000.000,00
(satu milyar enam ratus juta rupiah) melalui bisnis investasi forex “Bintang Trader”.
Teradu mengaku mengalami kerugian sehingga tidak dapat mengembalikan dana
tersebut. Pengadu kemudian menyarankan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato untuk melakukan rapat pleno pergantian jabatan Ketua Bawaslu
Kabupaten Pohuwato. Menidaklanjuti saran tersebut, Ramlan ditetapkan sebagai ketua
untuk menggantikan Teradu. Pada 11 Januari 2022 Pengadu melakukan rapat pleno
yang hasilnya memutuskan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kinerja atas
tindakannya melakukan aktivitas di luar tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
Pengawas Pemilu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras.
Pada 17 Februari 2022, Pengadu bersama Tim Bagian SDM Bawaslu melakukan
kegiatan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Dalam kesempatan tersebut
Teradu berjanji akan segera melunasi kekurangan dana sebesar Rp. 1.400.000.000,00
(satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan jatuh tempo bulan Maret 2022. Pada 1
April 2022, Pengadu menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato berupa rekap
daftar hadir Teradu di kantor. Bahwa dalam rentang waktu Januari s.d. Maret 2022
Teradu hanya hadir sebanyak 14 (empat belas) hari saja. Pada hari yang sama, Pengadu
juga menerima surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyatakan bahwa sejumlah
pihak mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan meminta
pertanggungjawaban Teradu untuk segera melakukan pengembalian dana.
Pada 4 April 2022, Pengadu kembali melakukan klarifikasi kepada Teradu yang
diselenggarakan secara daring. Hasil klarifikasi menjadi bahan kajian kemudian dibahas
dalam forum rapat pleno pada 6 April 2022 yang pada pokoknya menyimpulkan Teradu
terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian sementara dari
pelaksanaan fungsi divisi serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan trading yang
dilakukan Teradu merupakan aktivitas ilegal dan seharusnya bukan merupakan
pelanggaran kinerja berat karena bukan merupakan perilaku Korupsi Kolusi dan
Nepotisme maupun asusila. Selain itu, Teradu juga membantah aktivitas trading yang ia
lakukan berpengaruh pada performa kinerjanya. Teradu masih mengikuti kegiatan
sosialisasi Sigap Lapor yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada
16 Maret 2022. Hal ini menunjukan keseriusan Teradu dalam menjalankan tugas dan
kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang mengkoordinir Divisi
Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Bahwa Teradu tidak
pernah melalaikan tugas sebagai Anggota Bawaslu kabupaten Pohuwato hanya saja
memang jarang mengisi daftar hadir.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui menjalankan bisnis
investasi Forex sejak Tahun 2019. Saat itu ruang lingkup aktivitas bisnis Teradu
terbatas di lingkungan keluarga saja. Selanjutnya pada Tahun 2021, Teradu
mengembangkan bisnisnya bernama “Bintang Trader” yang menghimpun dan mengelola
dana dari masyarakat. Masalah muncul ketika bisnis trading yang dilakukan oleh
Teradu mengalami kerugian. Akibatnya Teradu tidak dapat mengembalikan dana
masyarakat yang telah terkumpul kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyar
enam ratus juta rupiah).
Terungkap fakta, pada 6 Januari 2022, Pengadu menerima informasi awal dari
masyarakat berkenaan dengan bisnis investasi yang dijalankan oleh Teradu. Pengadu
segera menindaklanjuti informasi tersebut dan membahasnya dalam rapat pleno pada 7
Januari 2022. Berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 10 Januari 2022, Pengadu
menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk melakukan pergantian
jabatan Ketua. Akhirnya Ramlan ditetapkan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Pohuwato untuk menggantikan Teradu. Selanjutnya pada 11 Januari 2022, Pengadu
menyusun kajian dan menggelar rapat pleno yang hasilnya menyimpulkan bahwa
Teradu terbukti melanggar kewajiban bekerja penuh waktu sehingga diberi sanksi
peringatan keras. Terkait dengan tunggakan dana, pada 17 Februari 2022 Teradu
dihadapan tim supervisi yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bagian SDM
Bawaslu berjanji akan melunasi sisa dana sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar
empat ratus juta rupiah) paling lambat Maret 2022.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyerahkan alat bukti
berupa rekapitulasi daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang
membuktikan bahwa selama Bulan Januari s.d. Maret 2022, Teradu hanya hadir
sebanyak 14 hari saja. Selain itu, Pengadu juga menerima informasi dari Bawaslu
Kabupaten Pohuwato melalui Surat No: 013/KP.08.03/K/04/2022 tertanggal 1 April
2022 yang menerangkan bahwa pada 30 Maret 2022 sejumlah orang yang mengaku
sebagai korban investasi Bintang Trader mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten
Pohuwato yang intinya meminta pertanggungjawaban Teradu. Seiring berjalannya
waktu, permasalahan Teradu mengumpulkan dana masyarakat telah menjadi
pengetahuan dan perbincangan publik setelah diwartakan oleh media massa. Merespon
kegaduhan publik, pada 4 April 2022 Pengadu kembali melakukan klarifikasi kepada
Teradu. Berdasarkan hasil kajian pada 6 April 2022, Pengadu menempuh kebijakan
memberi sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sementara dari pelaksanaan
fungsi divisi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai tindakan Teradu melakukan
bisnis trading mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Tunggakan hutang sebesar Rp.
1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) mengakibatkan Teradu tidak
fokus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Teradu enggan hadir ke kantor karena menghindari tuntutan masyarakat yang menjadi
korban praktek bisnis trading ilegal. Teradu terbukti menggunakan jabatan untuk
menghimpun dana publik secara ilegal. Atas tindakan tersebut, berdasarkan keterangan
saksi Dwi Rahman Soleh, Teradu juga menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke
pihak Kepolisian. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga tertib
sosial, bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan
pribadi. Alih-alih bersikap profesional dan akuntabel, Teradu justru menunjukkan
kecenderungan sikap menghindar dari tanggungjawab sehingga menimbulkan
keresahan masyarakat khususnya para korban bisnis trading ilegal. Teradu seharusnya
memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada diri Teradu sehingga mampu
mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu
kabupaten Pohuwato. Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf
a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, pengaduan
Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Yulianto Sudrajat, dan
Puadi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua bulan Juni tahun
Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh
Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan
Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra