Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 22 Tahun 2022
Zubair S. Mooduto, Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2022
👁 24 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 15-P/L-DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22- PKE-DKPP/IV/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Menerima Informasi awal dari Masyarakat inisial AB yang pada pokoknya menyampaikan diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato terlibat dalam Bisnis Investasi Bodong yang berpotensi merugikan masyarakat Miliyaran Rupiah; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga terlibat dalam bisnis investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mempengaruhi kinerja Teradu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pengadu segera menindaklanjuti klarifikasi kepada Teradu.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 15-P/L- DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Jaharudin Umar Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 2. Nama : Rauf Ali Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 3. Nama : Rahmad Mohi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 4. Nama : Idris Usuli Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 5. Nama : Ahmad Abdullah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 107, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Zubair S. Mooduto: Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat : Jalan MH Thamrin Blok Plan, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 15-P/L-DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22- PKE-DKPP/IV/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Menerima Informasi awal dari Masyarakat inisial AB yang pada pokoknya menyampaikan diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato terlibat dalam Bisnis Investasi Bodong yang berpotensi merugikan masyarakat Miliyaran Rupiah; 2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai tindakan Sdr. Zubair Mooduto, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang diduga melakukan aktifitas Bisnis Investasi Forex yang berpotensi merugikan masyarakat; 3. Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 dan hari Senin tanggal 10 Januari 2022 memperoleh informasi melalui Media Online Botuta.id dengan judul “Diduga Jadi Trader Investasi Bodong, Ketua Bawaslu Pohuwato Kelola Uang Miliyaran Rupiah” dan Lensagorontalo.id dengan judul “Diduga Oknum Anggota Bawaslu Pohuwato Terlibat Investasi Bodong di Gorontalo” serta “Bintang Trader, Investasi Bodong Diduga Milik Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato”; 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 melakukan Klarifikasi terhadap Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan yang berkembang di Media Massa; 5. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pada pokoknya yang bersangkutan Sdr. Zubair Mooduto mengaku melakukan aktifitas Bisnis investasi Forex “Bintang Trader” dengan mengumpulkan dana dari masyarakat kurang lebih sebanyak 1.6 Milyar Rupiah dan belum dapat dikembalikan karena mengalami kerugian. Atas dasar tersebut dengan mempertimbangkan stabilitas keamanan dan menjaga nama baik Lembaga Bawaslu termasuk untuk memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Wartawan maka Bawaslu Provinsi Gorontalo menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato agar melakukan Pergantian Ketua. Pada saat itu juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato langsung melakukan Rapat Pleno Pergantian Ketua dengan menetapkan Sdr. Ramlan sebagai ketua yang Baru; 6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Kajian dan Rapat Pleno yang pada pokoknya menyatakan terbukti melanggar kinerja sehingga diberikan sanksi peringatan keras kepada Sdr. Zubair Mooduto agar tidak melakukan aktifitas diluar tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan; 7. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Tim dari Bagian SDM Bawaslu RI melakukan Supervisi langsung ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan menemui Sdr. Zubair Mooduto, pada saat itu yang bersangkutan berjanji akan menyelesaikan semua masalahnya dengan janji akan mengembalikan dana masyarakat sebanyak 1.4 Milyar Rupiah sampai dengan Maret 2022; 8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali melakukan Supervisi kesiapan penerapan Aplikasi Sigap Lapor ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Sdr. Zubair Mooduto selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor tanpa keterangan; 9. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo memperoleh informasi melalui media online abstrak.id dengan judul “diduga bawa kabur dana Member Oknum anggota Bawaslu Pohuwato Bakal di Polisikan” dan lensagorontalo.id yang berjudul “Miris, Oknum Anggota Bawaslu Pohuwato yang terlibat investasi Bodong diduga melarikan…..”; 10. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato berupa rekapan daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato selang bulan Januari s.d Maret 2022 dimana berdasarkan rekapan tersebut Sdr. Zubair S. Mooduto hanya hadir di kantor sebanyak 14 (empat belas) hari yaitu: 3 (tiga) hari di bulan Januari 2022, 8 (delapan) hari di bulan Februari 2022, dan 3 (tiga) hari di Bulan Maret 2022; 11. Bahwa pada hari yang sama, Jumat tanggal 1 April 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo juga menerima Surat Pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sejumlah orang yang mengaku para member korban investasi bodong Bintang Trader milik Sdr. Zubair S. Mooduto mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang pada pokoknya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Meminta pertanggungjawaban dari Sdr. Zubair S. Mooduto untuk mengembalikan dana para member sesuai waktu yang dijanjikan yaitu 4 April 2022; b. Bahwa menurut para member Sdr. Zubair S. Mooduto sudah tidak bisa ditemui dan dihubungi, olehnya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk memberitahukan kepada para member mengenai keberadaan yang bersangkutandan diminta menjembatani antara para member agar bisa bertemu dengan Sdr. Zubair S. Mooduto; c. Bawaslu Kabupaten Pohuwato diminta memberi sanksi kepada yang bersangkutan berupa sanksi administrasi dan sanksi kode etik. 12. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti hasil supervisi dan menyikapi beberapa informasi dari media massa terkait tindakan Sdr. Zubair Mooduto yang diduga jarang hadir di kantor dan tidak aktif melaksanakan tugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato; 13. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo, maka pada hari Senin tanggal 4 April 2022 dilakukan klarifikasi kepada Sdr. Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui zoom meeting berhubung yang bersangkutan tidak bersedia hadir secara langsung; 14. Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 Bawaslu Provinsi Gorontalo meminta keterangan kepada Sdr. Ramlan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Sdri. Rahmawaty Dj Pahabu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Sdr. Rahmat Djakaria selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Mahmud Diko selaku Pelaksana Teknis dan Yahya A. Wolinelo selaku Tenaga Security sekretariat Bawaslu Kab. Pohuwato; 15. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan kajian dan rapat pleno yang pada pokoknya menyatakan Bahwa tindakan Sdr. Zubair Mooduto merupakan pelanggaran Kinerja Berat dengan memberikan sanksi berupa: a. Penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatannya selaku dengan anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sampai dengan batas waktu yang ditentukan; b. Dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada DKPP. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. P-1 BA PLENO Tanggal 7 Januari 2022; 2. P-2 Print Out Berita Media Online tanggal 9 dan 10 Januari 2022; 3. BA Klarifikasi Kepada Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu P-3 Kabupaten Pohuwato tanggal 10 Januari 2022; 4. BA Pleno Pergantian Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato tanggal 10 P-4 Januari 2022; 5. Kajian, BA Pleno tertanggal 11 Januari 2022 dan Surat Peringatan P-5 Keras tertanggal 12 Januari 2022; 6. Foto Supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama tim Bawaslu RI P-6 pada tanggal 17 Februari 2022; 7. Foto Supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 11 Maret P-7 2022; 8. P-8 Print Out Berita Media Online tertanggal 31 Maret 2022; 9. Rekapan Daftar Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten P-9 Pohuwato Bulan Januari s.d Maret 2022; 10. Surat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Nomor: P-10 013/KP.08.03/K/04/2022 perihal Pemberitahuan tertanggal 1 April 2022; 11. P-11 BA Pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 2 April 2022; 12. P-12 BA Klarifikasi Sdr. Zubair Mooduto tertanggal 4 April 2022; 13. BA Klarifikasi/Permintaan Keterangan Ketua, Anggota, Korsek, dan P-13 Pegawai Bawaslu Kabupaten Pohuwato tanggal 5 April 2022; 14. Kajian dan BA Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 6 P-14 April 2022; [2.4] SAKSI PENGADU 1. Ramlan (Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato) Pada dasarnya membenarkan semua keterangan yang didalikan oleh Pengadu. Adapun tambahan keterangan dari saksi bahwa teradu benar beberapa kali rapat yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato, teradu sudah tidak pernah hadir, bahkan nomor kontak teradu sudah tidak dapat dihubungi. 2. Dwi Rahman Soleh Dwi kenal dengan Teradu lewat admin. Informasi yang dapat admin bahwa Teradu adalah owner investasi Forex “Bintang Trader”. Dwi diberikan kwitansi apabila ingin bergabung dalam bisnis investasi Forex “Bintang Trader”. Dwi mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp. 30.000.000., (Tiga puluh juta rupiah) kepada teradu melalui admin yang ditunjuk teradu. Teradu menjanjikan akan memberikan imbalan bunga sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah pokok yang disetorkan. Sehingga total pendapatan yang dijanjikan oleh teradu kepada saksi setiap bulannya adalah sebesar Rp.9.000.000., (Sembilan Juta Rupiah) atau sebesar Rp.108.000.000., (seratus delapan juta rupiah) selama setahun, diluar dari dana pokok yang telah disetorkan. Namun demikian, sampai waktu yang telah disepakati, teradu tidak memenuhi janjinya, beberapa kali saksi berupaya menemui teradu, baik dikantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato maupun di tempat tinggal teradu, namun tidak berhasil. Bahkan nomor kontak teradu juga sama sekali tidak aktif. Atas dasar itu, maka pada tanggal 9 Mei 2022, saksi telah melaporkan teradu ke pihak kepolisian Polres Pohuwato atas dugaan tindakan penipuan. (berita tentang laporan ke Pihak Kepolisian juga telah dimuat di media online yang dapat di akses melalui: https://lensagorontalo.id/akhirnya-oknum-anggota-bawaslu-pohuwato-yang- terlibat-investasi-bodong-di-laporkan-ke-polisi/. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu secara tegas menolak semua dalil-dalil Para Pengadu kecuali secara tegas telah diakui oleh Teradu; 2. Bahwa dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana huruf a sampai dengan huruf f, yang pada pokoknya adanya aduan dari masyarakat dan informasi dari media online (butota.id dan Lensagorontalo.id) mengenai tindakan Teradu terlibat kegiatan Investasi Bodong. Kemudian Para Pengadu telah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan mekanisme (pleno tindaklanjut, klarifikasi, kajian dan pleno rekomendasi pemberian sanksi). Adapun jawaban Teradu sebagai berikut: - Bahwa seharusnya Para Pengadu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait adanya Pelanggaran Kinerja bawahannya dalam hal ini Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato; - Bahwa benar Teradu melakukan treding saham di berbagai jenis komoditi di bursa saham (mata uang, emas dan sebagainya). Bahkan bukan hanya Teradu, banyak Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Gorontalo yang juga melakukan treding saham; - Bahwa seharusnya Para Pengadu terlebih dahulu memastikan informasi pelanggaran kinerja berasal dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan; - Bahwa mekanisme penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu telah diatur lebih rinci dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum : Pasal 23 (1) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penerimaan informasi kinerja dan temuan kinerja; b. pengkajian terhadap informasi kinerja dan/atau temuan kinerja; dan c. pengambilan keputusan. (2) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia. (3) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia sesuai dengan tingkatannya. Pasal 25 (1) Pengkajian informasi kinerja atau temuan kinerja Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak informasi kinerja atau temuan kinerja dinyatakan diterima. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh divisi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. verifikasi; dan/atau b. klarifikasi. (4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan divisi lain yang fungsinya memiliki keterkaitan dengan substansi informasi kinerja dan/atau temuan kinerja. Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan untuk pembuktian dengan cara: a. menilai kebenaran, keabsahan, dan keaslian informasi yang terdapat dalam informasi kinerja dan temuan kinerja berserta dokumen pendukung; dan b. menilai kesesuaian antara informasi yang terdapat dalam informasi kinerja dan temuan kinerja dengan dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat atau tulisan; dan b. dokumen elektronik. Pasal 27 Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan untuk meminta konfirmasi kepada: a. pelapor; dan b. Pengawas Pemilu yang diduga melakukan Pelanggaran Kinerja. - Bahwa setelah mekanisme Verifikasi dan Klarifikasi sebegaimana ketentuan yang telah diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020, seharusnya Para Pengadu sudah dapat memastikan dan membutikan kebenaran : a) Apakah treding saham yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang illegal (bodong) sebagaimana aduan masyarakat dan informasi dari media online (butota.id dan Lensagorontalo.id)? Pada faktanya Para Pengadu tidak dapat membuktikan apakah benar treding saham yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang illegal (bodong), walaupun dapat dibuktikan treding saham yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang illegal (bodong), Para Pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK dan Kepolisian; b) Apakah kegiatan treding saham merupakan suatu pelanggaran kinerja? Pada faktanya, Para Pengadu juga tidak dapat membuktikan kegiatan treding saham yang dilakukan oleh Teradu merupakan suatu pelanggaran kinerja. Seharusnya Para Pengadu harus membuktikan terlebih dahulu bahwa “kegiatan treding saham dilakukan pada jam kantor atau tidak”, dan memastikan tugas-tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato apa saja yang dilalaikan oleh Teradu ketika melakukan trading saham. - Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b, Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 huruf b Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Verifikasi dan Klarifikasi merupakan mekanisme (hukum acara) yang wajib dilakukan untuk memastikan seseorang bersalah melakukan pelanggaran kinerja atau tidak. Para Pengadu tidak melakukan Verifikasi dan klarifikasi terhadap masyarakat inisal AB pemberi informasi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Media Online (butota.id dan Lensagorontalo.id). Hal demikian menunjukan Tindakan Para Pengadu yang tidak cermat dan tidak professional. Sebab dalam membuktikan suatu peritiwa hukum, bukti harus terang dari cahaya. Mengutip penyataan Prof. Eddy Os Hiariej dalam sidang Perselishan Hasil Pemilu Pilpres 2019, “Jangankan kejahatan yg canggih, kejahatan yg begitu sederhana apabila tidak bisa dibuktikan secara layak, tetap tidak bisa”. Dengan kata lain, sanksi teguran keras yang telah di berikan oleh Para Pengadu kepada Teradu, tidak didasarkan oleh bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Dan sampai saat ini, surat teguran keras yang dikeluarkan oleh Para Pengadu tidak disampaikan kepada Teradu; 3. Bahwa dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana huruf g sampai dengan huruf h sebagaimana diuraikan dalam pengaduan Para Pengadu. Adapun jawaban Teradu sebagai berikut: - Bahwa pada saat Tim dari bawaslu RI melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Teradu hadir dalam pertemuan tersebut hal ini menunjukkan bahwa teradu tetap melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, bahkan pada saat supervisi tersebut tim Supervisi Bawaslu RI Memberikan support dan dukungan kepada Teradu untuk bisa menyelesaikan persoalan yg dihadapi oleh teradu dengan menyarankan teradu untuk mengambil cuti sementara berhubung saat ini pelaksanaan tahapan pemilu belum terlalu padat. Selain itu Tim Bawaslu RI juga meminta kepada rekan kerja Teradu untuk bisa melaksanakan sementara tugas-tugas Teradu apabila ada kegiatan yang dilakukan dan belum bisa dihadiri oleh Teradu. Terakhir Tim Bawaslu RI berpesan kepada teradu bahwa jagan pernah berpikir pendek karena semua masalah pasti ada jalan keluarnya dan meminta kepada Teradu untuk selalu berdo’a kepada Sang Pencipta agar selalu diberikan petunjuk oleh-Nya; - Bahwa untuk kegiatan supervisi sigap lapor, memang benar Teradu tidak hadir pada saat Supervisi tersebut. Akan tetapi Teradu pada tanggal 16 Maret 2022 telah menghadiri kegiatan sosialisasi sigap lapor yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo dan dihadiri langsung oleh Staf teknis Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Hal ini menunjukan keseriusan Teradu dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang mengkoordinir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian Para Pengadu semata-mata hanya untuk mencari kesalahan Teradu, karena Para Pengadu mengetahui bahwa saat ini Teradu masih fokus dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi Teradu, sebagaimana yang disarankan oleh Tim Supervisi Bawaslu RI; 4. Bahwa dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana huruf i sampai dengan huruf o sebagaimana diuraikan dalam pengaduan Para Pengadu. Adapun jawaban Teradu sebagai berikut: - Bahwa berbicara tentang opini publik, dapat berpengaruh pada kebijakan publik. Memang tidak semua opini publik dapat diterima menjadi suatu kebijakan publik, namun kekuatan opini publik di Indonesia sangatlah dominan dalam mempengaruhi lini lainnya. Dengan adanya berbagai fakta dan asumsi mengenai opini publik di Indonesia. Opini publik juga bisa mempengaruhi upaya penegakan hukum. Dengan demikian tidaklah salah bahwa dalam salah satu hukum opini publik yang dikeluarkan oleh Hadley Cantril (diambil dari “Opini Publik”, penyusun Betty RFS. Soemirat dan Eddy Yehuda) yang mengatakan bahwa : apabila kepentingan pribadi telah tersangkut, maka opini publik didalam negara demokrasi cenderung untuk mendahului kebijaksanaan pihak yang berkuasa, dengan kata lain, opini publik bisa mempengaruhi kebijakan publik; - Bahwa maraknya pemberitaan Teradu dalam media online, berawal dari tanggapan balik dari Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo di media online Lensagorontalo.id dengan judul berita “Jaharudin Umar : Masalah Yang Dihadapi Oleh ZM, Semata-Mata Masalah Pribadi, Tidak Ada Kaitannya Dengan Lembaga” (lensagorontalo.id/jaharudin-umar-masalah-yang-dihadapi-oleh-zm- semata-mata-masalah-pribadi-tidak ada-kaitannya-dengan-lembaga/) pada tanggal 13 Maret 2022. Dengan judul seperti itu, tentu muncul berbagai macam tanggapan pemberitaan. Seandainya, Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak memberikan tanggapan seperti judul berita tersebut, kemungkinan besar tidak ada pemberitan-pemberitaan selanjutnya mengenai Teradu dalam media online; - Bahwa terkait kehadiran Teradu berdasarkan daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, tidak bisa menjadikan sandaran dan/atau ukuran Teradu melakukan pelanggaran kinerja berat. Sebab, Teradu tidak pernah melalaikan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Begitu juga di Bawaslu Provinsi Gorontalo, Para Pengadu jarang pula mengisi Daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Jarang masuk kantor. Maka untuk membutikan kehadiran Para Pengadu dan Teradu dikantor, Majelis Etik yang Mulia bisa meminta dan mengecek Video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato; - Bahwa terkait Teradu tidak aktif melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, tentu ini tidak berdasar. Teradu selalu hadir dalam kegiatan-kegiatan penting kelembagaan seperti rapat pimpinan, rapat pleno pimpinan dan sebagainya. Maka, seharusnya Para Pengadu malu, kemudian harus JUJUR, ADIL dan BIJAKSANA, jangan sampai menuduh Teradu tidak aktif melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato tetapi Para Pengadu-lah yang tidak aktif melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan/atau menutupi salah satu Anggota yang tidak aktif melaksanakan tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo; - Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (2) ) Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, menyebutkan “Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh divisi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia. Pada faktanya, seluruh rangkaian proses Penyelesaian Pelanggaran Kinerja diambil alih dan dimotori oleh Pengadu I selaku Ketua/ Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo beserta staf pelaksana pada Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Tanpa melibatkan divisi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia; - Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (4) Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, menyebutkan “Bentuk Pelanggaran Kinerja berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan; dan/atau b. pengulangan Pelanggaran Kinerja yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. Disandingkan dengan Perbuatan yang dilakukan Teradu dalam melakukan treding saham, yang oleh Para Pengadu tidak bisa membuktikan treding saham merupakan kegiatan yang illegal (bodong), tentu tidak mencerminkan perbuatan Pelanggaran Kinerja Berat. Sebab, Pelanggaran Kinerja Berat menitiberatkan pada perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugas dan asusila yang secara otomatis berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan dan Perbuatan yang dilakukan Teradu dalam melakukan treding saham tidak mengganggu kinerja Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; - Bahwa Para Pengadu telah memberikan Sanksi atas Pelanggaran Kinerja Berat kepada Teradu berupa : 1) Penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatannya dan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan; 2) Dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP Bahwa sanksi yang diatur dalam Pasal 35 huruf c angka 1 Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, hanya menonaktifkan seseorang pada pelaksanaan fungsi divisi (leading sector) yang melekat pada jabatan anggota, bukan menonaktifkan status keanggotaaannya. Hal demikian menunjukan Para Pengadu telah melampaui kewenangannya yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan; 5. Bahwa Teradu selama menjadi Penyelenggara Pemilu sejak Tahun 2015 masih berstatus (ad-Hoc) sampai dengan sekarang Bawaslu Kabupaten Pohuwato bersatus permanen, tidak pernah melalaikan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu apalagi mendapat Laporan Pelanggaran Etik ke DKPP; Olehnya, melihat serangkaian tindakan Para Pengadu dalam proses Penyelesaian Pelanggaran Kinerja mulai dari penerimaan informasi, pleno tindaklanjut, klarifikasi, kajian dan pleno rekomendasi pemberian sanksi sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka ini menjadi masalah, karena yang menegakan hukum dalam hal ini Para Pengadu, tapi melanggar atau mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Kemudian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang banyak dipengaruhi oleh opini publik dalam memberikan sanksi Pelanggaran Kinerja Berat kepada Teradu. Tentu Teradu berharap menjadi bahan pertimbangan Majelis Etik DKPP dalam Mengadili dan Memutus perkara aquo. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. T-1 Tanggapan Pengadu I Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo di Media Online Lensagorontalo.id Tanggal 14 Januari 2022; 2. T-2 Foto Kegiatan Sosialisasi Sigap Lapor Yang Dilaksanakan Di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada bulan Maret 2022; 3. T-3 Foto-Foto Bawaslu Provinsi Melakukan Supervisi Ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato Terkait Persiapan Pelaksanaan Sigap Lapor; 4. T-4 Undangan Bawaslu Provinsi Gorontalo Kegiatan Sosialisasi Sigap Lapor Nomor : 018/PP.00.01/K/03/2022 tanggal 14 Maret 2022;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedia Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga terlibat dalam bisnis investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mempengaruhi kinerja Teradu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pengadu segera menindaklanjuti klarifikasi kepada Teradu. Hasilnya ditemukan fakta bahwa Teradu telah mengumpulkan dana dari masyarakat sejumlah kurang lebih Rp. 1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) melalui bisnis investasi forex “Bintang Trader”. Teradu mengaku mengalami kerugian sehingga tidak dapat mengembalikan dana tersebut. Pengadu kemudian menyarankan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk melakukan rapat pleno pergantian jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Menidaklanjuti saran tersebut, Ramlan ditetapkan sebagai ketua untuk menggantikan Teradu. Pada 11 Januari 2022 Pengadu melakukan rapat pleno yang hasilnya memutuskan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kinerja atas tindakannya melakukan aktivitas di luar tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras. Pada 17 Februari 2022, Pengadu bersama Tim Bagian SDM Bawaslu melakukan kegiatan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Dalam kesempatan tersebut Teradu berjanji akan segera melunasi kekurangan dana sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan jatuh tempo bulan Maret 2022. Pada 1 April 2022, Pengadu menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato berupa rekap daftar hadir Teradu di kantor. Bahwa dalam rentang waktu Januari s.d. Maret 2022 Teradu hanya hadir sebanyak 14 (empat belas) hari saja. Pada hari yang sama, Pengadu juga menerima surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyatakan bahwa sejumlah pihak mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan meminta pertanggungjawaban Teradu untuk segera melakukan pengembalian dana. Pada 4 April 2022, Pengadu kembali melakukan klarifikasi kepada Teradu yang diselenggarakan secara daring. Hasil klarifikasi menjadi bahan kajian kemudian dibahas dalam forum rapat pleno pada 6 April 2022 yang pada pokoknya menyimpulkan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian sementara dari pelaksanaan fungsi divisi serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan trading yang dilakukan Teradu merupakan aktivitas ilegal dan seharusnya bukan merupakan pelanggaran kinerja berat karena bukan merupakan perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme maupun asusila. Selain itu, Teradu juga membantah aktivitas trading yang ia lakukan berpengaruh pada performa kinerjanya. Teradu masih mengikuti kegiatan sosialisasi Sigap Lapor yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada 16 Maret 2022. Hal ini menunjukan keseriusan Teradu dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang mengkoordinir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Bahwa Teradu tidak pernah melalaikan tugas sebagai Anggota Bawaslu kabupaten Pohuwato hanya saja memang jarang mengisi daftar hadir. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui menjalankan bisnis investasi Forex sejak Tahun 2019. Saat itu ruang lingkup aktivitas bisnis Teradu terbatas di lingkungan keluarga saja. Selanjutnya pada Tahun 2021, Teradu mengembangkan bisnisnya bernama “Bintang Trader” yang menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat. Masalah muncul ketika bisnis trading yang dilakukan oleh Teradu mengalami kerugian. Akibatnya Teradu tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah terkumpul kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah). Terungkap fakta, pada 6 Januari 2022, Pengadu menerima informasi awal dari masyarakat berkenaan dengan bisnis investasi yang dijalankan oleh Teradu. Pengadu segera menindaklanjuti informasi tersebut dan membahasnya dalam rapat pleno pada 7 Januari 2022. Berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 10 Januari 2022, Pengadu menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk melakukan pergantian jabatan Ketua. Akhirnya Ramlan ditetapkan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk menggantikan Teradu. Selanjutnya pada 11 Januari 2022, Pengadu menyusun kajian dan menggelar rapat pleno yang hasilnya menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melanggar kewajiban bekerja penuh waktu sehingga diberi sanksi peringatan keras. Terkait dengan tunggakan dana, pada 17 Februari 2022 Teradu dihadapan tim supervisi yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bagian SDM Bawaslu berjanji akan melunasi sisa dana sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) paling lambat Maret 2022. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyerahkan alat bukti berupa rekapitulasi daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang membuktikan bahwa selama Bulan Januari s.d. Maret 2022, Teradu hanya hadir sebanyak 14 hari saja. Selain itu, Pengadu juga menerima informasi dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui Surat No: 013/KP.08.03/K/04/2022 tertanggal 1 April 2022 yang menerangkan bahwa pada 30 Maret 2022 sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi Bintang Trader mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang intinya meminta pertanggungjawaban Teradu. Seiring berjalannya waktu, permasalahan Teradu mengumpulkan dana masyarakat telah menjadi pengetahuan dan perbincangan publik setelah diwartakan oleh media massa. Merespon kegaduhan publik, pada 4 April 2022 Pengadu kembali melakukan klarifikasi kepada Teradu. Berdasarkan hasil kajian pada 6 April 2022, Pengadu menempuh kebijakan memberi sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sementara dari pelaksanaan fungsi divisi. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai tindakan Teradu melakukan bisnis trading mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tunggakan hutang sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) mengakibatkan Teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu enggan hadir ke kantor karena menghindari tuntutan masyarakat yang menjadi korban praktek bisnis trading ilegal. Teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal. Atas tindakan tersebut, berdasarkan keterangan saksi Dwi Rahman Soleh, Teradu juga menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga tertib sosial, bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi. Alih-alih bersikap profesional dan akuntabel, Teradu justru menunjukkan kecenderungan sikap menghindar dari tanggungjawab sehingga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para korban bisnis trading ilegal. Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada diri Teradu sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu kabupaten Pohuwato. Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, pengaduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Yulianto Sudrajat, dan Puadi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra