III. DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Pengadu
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 125-P/L-
DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/X/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu daerah yang
akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember tahun
2020.
2. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara
dikalangan Masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait dengan perilaku etik
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan.
3. Bahwa sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah menyangkut integritas Anggota
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha P Mokodompit. Bahwa
dalam hal Perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan a.n. Monitha P. Mokodompit
selaku ketua Kelompok Kerja Perekrutan diduga kuat meloloskan 3 (tiga) orang
Panwas Kecamatan yang terdaftar sebagai Pengurus Partai Politik.
4. Bahwa sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah menyangkut Integritas Anggota
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha P Mokodompit,
selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) tidak melaksanakan tugas
sebagai penyelenggara Pemilu dengan Komitmen yang tinggi. Bahwa a.n. Monitha P
Mokodompit jarang sekali masuk kantor dan jarang sekali mengikuti kegiatan-
kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
tanpa ada alasan yang jelas.
5. Bahwa Perilaku yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan
a.n. Monitha P. Mokodompit, yang jarang masuk kantor dan meloloskan 3 (tiga)
orang Panwas Kecamatan yang terdaftar sebagai pengurus partai politik akan
sangat mempengaruhi Kualitas Demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 9
Desember tahun 2020.
[2.2] PETITUM PENGADU
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
20 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 bukti pengumuman anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Terpilih tanggal 20 Desember 2019;
2. P-2 bukti lampiran surat Keputusan Panwas Kecamatan a.n. Delvi
Lumali terdaftar sebagai pengurus PPP;
3. P-3 Bukti lampiran Surat Keputusan Panwas Kecamatan a.n. Isra
Mooduto terdaftar sebagai pengurus PPP;
4. P-4 bukti surat Keputusan Panwas Kecamatan a.n. Reflan Podomi
terdaftar sebagai pengurus PAN;
5. P-5 bukti video anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak
mengikuti Upacara Bendera 17 Agustus 2020 di Kantor Bawaslu
Bolsel;
6. P-6 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak pernah
terlihat mengikuti apel pagi di Kantor Bawaslu Bolsel;
7. P-7 bukti foto anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan rakor dengan Panwascam terkait pengawasan coklit;
8. P-8 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan penyaluran bantuan bencana alam;
9. P-9 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan pembagian daging qurban oleh Bawaslu;
10. P-10 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa;
11. P-11 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan rapat dengan kapolres terkait persiapan lanjutan tahapan
Pilkada tahun 2020;
12. P-12 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan rapat dengan pemda Bolsel terkait penambahan dana dalam
mengantisipasi penyebaran Covid-19;
13. P-13 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan konsultasi dengan Wakapolres Kota Kotamobagu terkait
salah satu anggota Polri aktif yang mendeklarasikan diri menjadi
calon Bupati Bolsel;
14. P-14 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan konsultasi dengan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan terkait Pilkada Lanjutan Tahun 2020;
15. P-15 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula;
16. P-16 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas Kelurahan Desa se-Bolaang
Mongondow Selatan pada Pemilihan Tahun 2020;
17. P-17 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Tomini;
18. P-18 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Pinolosian
Timur;
19. P-19 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan rapat koordinasi bersama stake holder;
20. P-20 bukti foto Anggota Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit tidak hadir
kegiatan Sentra Gakkumdu.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Ismail Manoppo
Saya ikut seleksi Panwascam pada Pilkada Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020.
Saya dinyatakan tidak terpilih karena terdaftar dalam kepengurusan partai politik.
Tetapi saya melihat tiga nama Panwas terpilih masuk dalam kepengurusan partai
politik.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa saya sebagai Teradu menganggap pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
bersifat premature, karena sebelum pengaduan diajukan, pengadu belum
menyampaikan somasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan ataupun
melayangkan laporan tertulis sebagai bentuk tanggapan masyarakat di dalam
proses perekrutan Panwascam saat itu. padahal dalam proses perekrutan
Panwascam, kami Bawaslu melalui Pokja Perekrutan membuka ruang dan
kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon-
calon yang dinyatakan lulus dalam seleksi Admintrasi. dimulai sejak tanggal 12
Desember 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020. Ironisnya, hingga
sampai dengan saat ini pengadu tidak pernah memberikan tanggapan atau laporan
tertulis, sehingga cukup beralasan agar pengaduan pengadu, tidak dapat diterima
oleh majelis sidang yang memeriksa perkara;
2. Bahwa pengaduan pengadu adalah kabur (obscuur libel). Karena jelas pada point-
point pengaduan pengadu menggabungkan dua Permasalahan yang tidak jelas
terhadap saya sebagai teradu dan menyimpulkan suatu kesalahan besar terhadap
saya. sebagaimana kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu tidak
berlandaskan hukum yang jelas dan merupakan kebohongan yang sangat besar.
Ironisnya, Kronologi Kejadian yang disampaikan oleh Pengadu pada Point 3 (tiga)
hanya menyangkut Integritas lembaga KPU Kab Bolsel. Sehingga pengaduan
tersebut patut untuk ditolak dan setidak-tidaknya tidak diterima oleh majelis
sidang DKPP.
POKOK PERKARA
A. Perbuatan Yang Dilakukan Sesuai Laporan Pengadu
1. Bahwa Pada Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Telah Meloloskan 3
( Tiga ) Orang Pengurus Partai Politik Menjadi Panwas Kecamatan.
JAWABAN :
Bahwa saya selaku pihak teradu menolak dalil pengaduan pengadu yang
menyatakan saya telah meloloskan 3 (Tiga) orang Panwaslu Kecamatan yang
terdaftar sebagai pengurus partai Politik, sebab dari tiga anggota Panwaslu
kecamatan yang dimaksud telah dilakukan klarifikasi oleh Tim Pokja;
Bahwa Sesuai Perbawaslu no 19 tahun 2017 Tentang
Pembentukan,Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negri, Dan Pengawas Tempat Pengumutan
Suara dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor :0883/ K.BAWASLU/KP.01.00/XII/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019,
Sebagaimana memuat lampiran tahapan dan jadwal Pembentukan Panwas
Kecamatan. Bahwa Sebelum tahapan Pengumuman Hasil lulus Administrasi
pada tanggal 12 Desember 2019, Bawaslu Bolsel menyurati pihak Pengadilan,
Kepolisian dan KPU Bolsel. Saat itu nama-nama calon anggota Panwaslu
Kecamatan dicatumkan sebagai surat lampiran. Setelah itu, Tim Pokja
melakukan Kunjungan langsung ke Pihak Pengadilan dan Kepolisian Resort
Daerah Kotamobagu utk melihat secara langsung apakah nama-nama yang
dicatumkan masuk dalam catatan Kejahatan, Demikian Tim Pokja lainpun
mengunjungi Pihak KPU utk melihat langung apakah nama-nama calon
Panwascam masuk dalam data SIPOL KPU setelah Bawaslu Menyurati KPU
Bolsel, dan saat itu Pihak KPU melakukan pengecekan sacara langsung
terhadap nama-nama yang masuk dalam Data Sipol KPU, dan tidak
ditemukan nama-nama yang bersangkutan masuk Dalam Data Sipol. setelah
itu, 2 (Dua) hari menjelang Pengumuman kelulusan hasil Admintrasi yang
akan diumumkan pada tanggal 12 Desember 2020, kemudian Pihak KPU
mengirimkan Surat Balasan Bahwa ada beberapa nama-nama yang masuk
Sebagai Pengurus Partai Politik tapi tidak ada dalam data Sipol KPU. Dan
pada tanggal 11 Desember Tahun 2020 dilakukan Klarifikasi terhadap nama-
nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang masuk dalam kepengurusan
Partai Politk; nama-nama yang masuk dalam Kepengurusan Partai Politik
adalah sebagai Berikut:
i. Atas nama Delfi Lumali, Ketua Panwaslu Kecamatan Tomini terpilih,
diduga berada dalam SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan
(PPP);
ii. Atas nama Isra Mooduto Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih, didugan
berada dalam SK Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
iii. Atas nama Replan Podomi Anggota Panwaslu Kecamatan Pinolosian
Tengah terpilih, dilaporkan berada dalam SK Kepengurusan Partai
Amanat Nasional (PAN).
Bahwa Bawaslu Bolsel melalui Tim Pokja telah melakukan verifikasi terhadap
dokumen Data Sipol dan mengklarifikasi pihak yang diduga masuk dalam
Kepengurusan Partai Politik.
Dari hasil Verfikasi Dokumen Data Sipol, bahwa 2 (Dua) nama anggota
Panwas kecamatan Tomini yakni Saudara Delfi Lumali dan Isra Mooduto.
yang diduga berada dalam Kepengurusan Partai Politik tidak ditemukan
dalam data Sipol KPU Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu,
nama dari saudara Delfi Lumali berbeda dengan nama yang ditulis dalam SK
Kepengurusaan Partai Persatuam Pembangunan (PPP) yang ditulis dengan
nama Delvi Lumali. Sementara, 1 (Satu) Anggota Panwascam Pinolosian
tengah Saudara Replan Podomi yang diadukan Karena masuk dalam
Kepengurusan Partai Amat Nasional (PAN). Akan tetapi, setelah diverifikasi
bahwa yang bersangkutan ditemukan dalam data Sipol KPU dengan
keterangan tidak memenuhi syarat atau Kode angka 7 dan nama Saudara
Replan Podomi berbeda dengan nama yang dimuat dalam SK Kepengurusan
Partai Amat Nasional (PAN) dengan nama Reflan Podomi.
Bahwa dari hasil Klarifikasi 3 orang Panwascam yang diduga masuk dalam
Kepengurusan adalah sebagai berikut;
a. Bahwa bersangkutan telah bersumpah tidak mengetahui atas diri mereka
masuk dalam Kepengurusan Partai Politk;
b. bahwa yang bersangkutan bersumpah tidak pernah berafiliasi bahkan
tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik;
c. bahwa yang bersangkutan bersumpah tidak pernah dikonfirmasi oleh
perngurus Partai Politik untuk di-SK-kan;
d. bahwa yang bersangkutan merupakan ex panwascam pada tahun 2017
pada pemilihan Legislatif tahun 2019. Sehingga tidak dibenarkan jika 3
panwascam yang dimaksud berada dalam kepengurusan Partai Politik.
e. Bahwa pada tahun 2017 Panwascam yang dimaksud melaksanakan
Verfikasi Faktual terhadap Partai Politik.
2. Bahwa Tidak Melaksanakan Tugas Sebagai Penyelenggara Pemilu dengan
Komitmen Yang Tinggi.
Jawaban :
Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu yang
meyatakan bahwa saya tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara
Pemilu dengan komitmen yang tingi, denga menyampaikan bahwa saya selaku
teradu jarang masuk kantor dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang
dilakasanakan oleh Bawaslu Bolaang Mongondow selatan adalah pengaduan
yang tidak berorientasi pada fakta kejadian sebenarnya, dan hal tersebut
tidak berlandaskan fakta hukum yang jelas (cacat hukum).
3. Kronologi Kejadian yang Disampaikan Oleh Pengadu
Tanggapan atas kronologi yang disampaikan oleh pengadu.
A). Jawaban pada angka 3 atas form laporan DKPP :
Bahwa saya selaku pihak teradu menolak dalil pengaduan pengadu yang
menyatakan saya telah meloloskan 3 (Tiga) orang Panwaslu Kecamatan
yang terdaftar sebagai pengurus partai Politik, sebab dari tiga anggota
Panwaslu kecamatan yang dimaksud telah dilakukan klarifikasi oleh Tim
Pokja;
Bahwa Sesuai Perbawaslu No. 19 tahun 2017 Tentang
Pembentukan,Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negri, dan
Pengawas Tempat Pengumutan Suara. dan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :0883/
K.BAWASLU/KP.01.00/XII/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Sebagaimana memuat
lampiran tahapan dan jadwal Pembentukan Panwas Kecamatan. Bahwa
Sebelum tahapan Pengumuman Hasil lulus Administrasi pada tanggal 12
Desember 2019, Bawaslu Bolsel menyurati pihak Pengadilan Kota
Kotamobagu, Kepolisian Resort Kota Kotamobagu dan KPU Bolsel
dikunjungi langsung. Saat itu nama-nama calon anggota Panwaslu
Kecamatan dicatumkan sebagai lampiran. Setelah itu, Tim Pokja
Mwlakukan Penelitian ke Pihak admintrasi Pengadilan dan Kepolisian
Resort Daerah Kotamobagu utk melihat secara langsung apakah nama-
nama yang dicatumkan masuk dalam catatan Kejahatan, Demikian pula
dengan Tim Pokja lainnya yang mengunjungi Pihak KPU utk melihat
langung apakah nama-nama calon Panwascam masuk dalam data SIPOL
KPU. Dan setelah diteliti secara langsung bahwa Tidak ada nama
Panwascam yang dimaksud berada dalam tindak Kejahatan /Pidana, dan
Data Sipol KPU. tetapi setelah itu Bawaslu menyurati KPU Bolsel secara
lembaga perihal Permintaan data lagi, setelah itu, 2 (Dua) hari menjelang
Pengumuman kelulusan hasil Admintrasi yang akan diumumkan pada
tanggal 12 Desember 2020, lalu kemudian Pihak KPU mengirimkan Surat
Balasan Bahwa ada beberapa nama-nama yang masuk Sebagai Pengurus
Partai Politik tapi tidak ada dalam data SIPOL KPU. Dan pada tanggal 11
Desember Tahun 2020 dilakukan Klarifikasi terhadap nama-nama calon
anggota Panwaslu Kecamatan yang masuk dalam kepengurusan Partai
Politk; nama-nama yang masuk dalam Kepengurusan Partai Politik adalah
sebagai Berikut:
a. Atas nama Delfi Lumali Ketua Panwaslu Kecamatan Tomini terpilih,
diduga berada dalam SK kepengurusan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP);
b. Atas nama Isra Mooduto Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih,
diduga berada dalam SK Kepengurusan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP);
c. Atas nama Replan Podomi Anggota Panwaslu Kecamatan Pinolosian
Tengah terpilih, dilaporkan berada dalam SK Kepengurusan Partai
Amanat Nasional (PAN).
Bahwa Bawaslu Bolsel melalui Tim Pokja telah melakukan verifikasi
terhadap dokumen Data SIPOL dan mengklarifikasi pihak yang diduga
masuk dalam Kepengurusan Partai Politik.
Dari hasil Verfikasi Dokumen Data Sipol, bahwa 2 (Dua) nama anggota
Panwas kecamatan Tomini yakni Saudara Delfi Lumali dan Isra Mooduto.
yang diduga berada dalam Kepengurusan Partai Politik tidak ditemukan
dalam data Sipol KPU Partai Persatuan Pembangunan (PPP). selain itu,
nama dari saudara Delfi Lumali berbeda dengan nama yang ditulis dalam
SK Kepengurusaan Partai Persatuam Pembangunan (PPP) yang ditulis
dengan nama Delvi Lumali. Sementara, 1 (Satu) Anggota Panwascam
Pinolosian tengah Saudara Replan Podomi yang diadukan Karena masuk
dalam kepengurusan Partai Amat Nasional (PAN). Akan tetapi, setelah
diverifikasi bahwa yang bersangkutan ditemukan dalam data SIPOL KPU
dengan keterangan tidak memenuhi syarat dengan kode angka 7 dan
nama saudara Replan Podomi berbeda dengan nama yang dimuat dalam
SK Kepengurusan Partai Amat Nasional (PAN) dengan nama Reflan
Podomi.
Bahwa dari hasil Klarifikasi 3 orang Panwascam yang diduga masuk
dalam Kepengurusan adalah sebagai berikut;
a. Bahwa bersangkutan telah bersumpah tidak mengetahui atas diri
mereka masuk dalam Kepengurusan Partai Politk;
b. bahwa yang bersangkutan bersumpah tidak pernah berafiliasi bahkan
tdiak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik;
c. bahwa yang bersangkutan bersumpah tidak pernah dikonfirmasi oleh
perngurus Partai Politik untuk di SK kan;
d. bahwa yang bersangkutan merupakan ex panwascam pada tahun 2017
pada pemilihan Legislatif tahun 2019. Sehingga tidak dibenarkan jika 3
panwascam yang dimaksud berada dalam kepengurusan Partai Politik;
e. Bahwa pada tahun 2017 Panwascam yang dimaksud melaksanakan
Verfikasi Faktual terhadap Partai Politik.
bahwa saya selaku Teradu, menyampaikan bukti-bukti jawaban atas
pengaduan yang dilayangkan oleh pengadu terkait seleksi perekrutan
Panwascam adalah sebagai berikut:
- (Bukti 1) pengumuman tanggapan masyarakat yang disampaikan lewat
media sosial;
- (Bukti 2) dokumen biodata lengkap 3 anggota Panwascam;
- (Bukti 3) lampiran 1 model ba.adm.kpu.kab/kota-parpol/Partai
Persatuan Pembangunan (PPP);
- (Bukti 4) lampiran 1 model ba.adm.kpu.kab/kota-parpol/Partai Amanat
Nasional (PAN);
- (Bukti 5) surat pernyataan oleh masing–masing anggota panwascam
ditanda tangani di atas materi 6000;
- (Bukti 6) Berita Acara Klarifikasi;
- (Bukti 7) Surat Penyataan Dari Pengurus Partai Politik ditanda tangani
diatas materai 6000;
- (Bukti 8) SK Anggota Panwascam Tahun 2017
B) Jawaban Pada Angka 4 Atas Form Laporan DKPP:
1. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
bahwa saya tidak mengikuti upacara 17 Agustus tahun 2020 sebagaimana
video yang diadukan. Perlu untuk saya sampaikan bahwa pada saat itu
tepatnya hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 kami tidak diwajibkan untuk
hadir dikantor sebab lagi dalam situasi Pandemic Covid-19 dan saya
mengikuti upacara 17 Agustus secara virtual dirumah berdasarkan
instruksi dari Bawaslu RI. dan perlu untuk dijelaskan bahwa yang hadir
pada Upacara 17 Agustus yang dimaksud diantaranya Koordinator
sekretariat, bendahara dan hanya beberapa orang teman-teman staf.
2. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang menyampaikan bahwa saya tidak pernah apel pagi dikantor Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pengadu hanya sekedar
berasumsi, pengadu benar-benar tidak mengetahui bahwa kami dikantor
Bawaslu Kabupaten tidak ada aturan apel pagi. Kecuali dalam kondisi jika
diperlukan dan itu hanya berlaku untuk staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten;
3. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang memuat tidak hadirnya saya pada rapat koordinasi panwascam
terkait dengan Pencoklitan, hal ini adalah sebuah asumsi yang tak berdalil.
Untuk dijelaskan Bahwasanya pada tanggal 7 Agustus 2020 saya dalam
perjalanan ke Kota Kotamobagu dalam rangka untuk menjadi narasumber
pada kegiatan “Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020” yang dilaksanakan oleh
KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan. kegiatan KPU dimaksud pada
tanggal 8 Agustus 2020.
4. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir dalam kegiatan Penyaluran
Bantuan Bencana Alam. sebagaimana Bukti Dokumentasi yang dimuat
oleh Pengadu. Memang benar bahwa saya tidak hadir dikegiatan
Penyerahan Bantuan Bencana Banjir. yang dilaksanakan tepatnya pada
tanggal 6 Agustus 2020, bertempat di Desa Milangodaa Kecamatan Tomini
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dikarenakan Kondisi medan
menuju lokasi Penyerahan Bantuan cukup extrim dan mengkhawatirkan,
sebab ada beberapa titik yang terdampak tanah longsor bahkan ada 2
(Dua) titik jembatan pelintasan harus disebarangi dengan jalan kaki yakni
didesa Bakida dan Desa Sindaka Kec Helumo. Akan tetapi sebagai bentuk
kepedulian saya sebagai anggota Bawaslu Bolsel bahwa bantuan yang
disalurkan merupakan hasil persiapan kerja saya, dimana saya juga ikut
terlibat membelanjakan bantuan untuk korban banjir. sebab, saat itu kita
sudah berbagi tugas dalam merespon korban bencana banjir di Kecamatan
Tomini Desa Milangoda.
5. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang melaporkan saya tidak hadir Pada kegiatan Pembagian Daging
Qurban yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kab. Memang benar tetapi agenda
ini tidak diwajibkan baik pimpinan dan staf untuk hadir, melainkan bagi
yang berkesempatan. Agenda ini adalah salah satu bentuk kepedulian
Bawaslu untuk masyarakat sekitar (Kec. Bolaang Uki), dimana baik
pimpinan maupun staf telah mengumpulkan sumbangan atau bantuan
untuk berqurban. Kegiatan itu dilaksanakan pada hari Raya Idul Adha
tepatnya hari Jumat tanggal 31 Juli 2020. Sebagai penjelasan bahwa
kenapa saya juga tidak hadir dalam acara ini, karna kediaman (rumah)
saya itu terdampak banjir, sebab bencana banjir saat itu di Kecamatan
Bolaang Uki terjadi pada hari minggu tanggal 26 Juli 2020 dan rumah saya
terendam banjir pada malam harinya hingga kurang hampir 1 minggu saya
mengungsi dikediaman orang tua saya.
6. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan sosialisasi
netralitas kepala desa. kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 3 Maret
2020. Bahwa pada hari itu saya mengikuti kegiatan sidang di Pengadilan
tinggi negeri Kotamobagu.
7. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan rapat bersama
Kapolres Bolsel terkait persiapan lanjutan tahapan Pilkada tahun 2020,
yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020. Memang benar, tetapi perlu
untuk saya sampaikan juga, bahwa saat itu saya dalam kondisi masa
pemulihan pasca melahirkkan pada tanggal 5 Juni Tahun 2020. Pegadu
terlalu banyak berasumsi dan bukti–bukti yang disertakan tidak dijelaskan
secara detil.
8. Bahwa saya selaku pihak teradu, juga menolak dalil pengaduan Pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir dikegiatan rapat bersama Pemda
Bolsel terkait penambahan dana dalam mengantisipasi penyebaran covid-
19. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020, agenda ini sudah
disepakati bersama Korsek, Bendahara dan anggota lainya bahwa yang
hadir dikegiatan rapat bersama Pemda yakni Ketua Bawaslu Bolsel,
Pimpinan kifli Y. Malonda, Korsek dan Bendahara Pembantu Pengeluaran
(BPP), saya tidak ikut hadir karena Pasca 3 hari melahirkan. Pegadu terlalu
banyak berasumsi dan bukti–bukti yang disertakan tidak dijelaskan sesuai
kenyataan sebenarnya.
9. Bahwa saya selaku pihak teradu, juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan konsultasi dengan
Wakapolres Kota Kotambagu terkait salah satu anggota Polri Aktif yang
mendeklarasikan diri menjadi bupati Bolsel pada tanggal 25 Juni 2020.
bahwa ketidakhadiran saya pada kegiatan ini karena padaa saat itu, saya
masih dalam kondisi masa Pemulihan sehingga aktivitas saya terbatas.
Selain itu saya dalam kondisi menyusui anak saya yang masih balita.
Sebelumnya kondisi tubuh saya mengalami kelelahan diakibatkan saya
yang sudah melakukan aktivitas 5 hari setelah saya melahirkan pada
tanggal 10 Juni 2020, yakni Audiensi bersama Kejaksaan Kota
Kotamobagu yang diwakili oleh Kasie Pidum dan Kasie Intel dalam rangka
Lanjutan Tahapan Pilkada Tahun 2020, dikarenakan kondisi saya ini
sehingga bidan yang menangani saya melarang keras untuk melakukan
aktivitas, kondisi Pandemik Virus Covid-19 juga mengharuskan saya tidak
banyak melakukan aktivitas diluar rumah.
10. Bahwa saya selaku pihak teradu, juga menolak dalil pengaduan Pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan konsultasi dengan
dengan sekretaris Kota Kotamobagu terkait salah satu ASN Aktif yang
mendeklarasikan diri menjadi Wakil Bupati Bolsel, kegiatan ini bersamaan
dengan Kegiatan Konsultasi di Polres Kota Kotamobagu pada tanggal 25
Juni 2020.. bahwa ketidakhadiran saya pada kegiatan ini karena pada saat
itu, saya masih dalam kondisi masa pemulihan sehingga aktifitas saya
terbatas. apalagi saya dalam kondisi menyusui anak saya yang masih
balita. Sebelumnya kondisi tubuh saya mengalami kelelehan diakibatkan
saya yang sudah melakukan aktifitas 5 hari setelah saya melahirkan yakni
pada tanggal 10 Juni 2020 yakni audiensi bersama Kejaksaan Kota
Kotamobagu yang diwakili oleh Kasie Pidum dan Kasie Intel dalam rangka
Lanjutan Tahapan Pilkada Tahun 2020, dikarenakan kondisi saya ini
sehingga Bidan yang menangani saya melarang keras untuk melakukan
aktivitas, kondisi Pandemik Virus Covid-19 juga mengharuskan saya tidak
banyak melakukan aktivitas di luar rumah.
11. Bahwa saya selaku pihak teradu, juga menolak dalil pengaduan Pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan konsultasi dengan
Bupati Bolaang Mongondow Selatan terkait Pilkada Lanjutan tahun 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2020, di kantor daerah Kab.
Bolaang Mongondow Selatan kegiatan ini adalah Audiens bersama Pemda
Bolsel untuk membangun sinergitas menata pilkada ditengah Pandemi
Covid-19). Saya menganggap bahwa apa yang disampaikan Pengadu
sungguh sangat tadak berdalil, sebagai penjelasan bahwa saat itu saya
sudah menyampaikan ke koordinator sekretariat dan teman-teman anggota
Bawaslu lainya bahwa saya belum bisa hadir bersama sebab saat itu saya
dalam kondisi hamil besar dan tepat pada tanggal 5 Juni 2020 saya telah
melahirkan.
12. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan sosialisasi
partisipatif bagi Pemilih Pemula, kegaiatan ini dilaksanaan pada hari yang
bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Netraliatas Kepala Desa pada
tanggal 2 Maret 2020. Perlu untuk dijelaskan Bahwa pada hari itu saya
sedang melaksanakan supervisi terkait perekrutan Panwas Kelurahan Desa
(PKD) di kecamatan Posigadan.
13. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan Bimtek Pengawas
Kelurahan/Desa yang dilaksanakan pada Tanggal 10 Agustus 2020, bahwa
saat itu saya masih dalam status izin, karena saya masih dalam
pembersihan rumah saya pasca banjir yang terjadi pada tanggal 1 agustus
2020.
14. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan sosialisasi
Pengawasan yang dilaksanakan di Kecamatan Tomini Pada tanggal 27
Agustus 2020. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2020, saya berada diluar
daerah/tugas luar menghadiri acara rapat koordinasi dan evaluasi
Pengelolaan Anggaran serta penyusuna kebutuhan barang Miliki Negara
Bawaslu Provinsi dan Bawaaslu Kab /Kota se-Selawesi Utara.
15. Bahwa saya selaku pihak teradu juga menolak dalil pengaduan pengadu
yang melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan Sosialisasi
Pengawasan Partisipatif dikecamatan Pinolosian Timur. Bahwa kegiatan ini
dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2020. Sebagaimana perlu untuk
disampaikan bahwa pada saat itu saya masih dalam kondis kurang sehat,
Sehingga tidak bisa untuk hadir pada kegiatan yang dimaksud.
16. Bahwa saya selaku pihak teradu menolak dalil pengaduan pengadu yang
melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan Rakor Bersama
Stakholder. Sebagai penjelasan bahwa saat itu saya baru selesai
menghadiri kegiatan penyelesaian sengketa sejak tanggal 29 - 30 Agustus
2020 yang bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, karena dalam
kondisi yg lagi dalam situasi masa pemulihan pasca melahirkan, sehinga
saya tidak bisa ikut kegiatan dimaksud. Dimana Kegiatan tersebut
berlangsung hanya sehari tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2020.
17. Bahwa saya selaku pihak teradu menolak dalil pengaduan pengadu yang
melaporkan bahwa saya tidak hadir pada kegiatan Rapat sentra
Gakkumdu, dimana kegiatan ini bersamaan dengan kegiatan Bimtek PKD
pada tanggal 10 Agustus 2020, sebagamana penjelasan saya sebelumnya
bahwa saat itu saya masih dalam status izin, karena saya masih dalam
pembersihan rumah saya pasca banjir yang terjadi pada tanggal 1 agustus
2020.
B. Keterangan Saksi Pengadu
Tanggapan terhadap Surat Pernyataan Saksi Pengadu
Bahwa saya selaku teradu juga menolak pengaduan saksi I saudara
Moh. Sandi Laleno atas Surat pernyataan yang bersangkutan Pada Point
3 dan 4 terkait tidak lulusnya yang bersangkutan pada Seleksi
Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pada Pemilihan Gubernur dan
Bupati Tahun 2020. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan Laporan
Pengaduan pengadu. Dan pada Point pernyataan lainya memiliki
kesamaan dengan surat Peryataan yang dimuat Saksi II saudara Ismail
Manoppo, S.Pd
Bahwa saya selaku pihak teradu menolak pengaduan saksi II Saudara
Ismail Manoppo atas pernyataannya pada angka 3 (tiga) bahwa yang
bersangkutan telah mengikuti seleksi penerimaan Panwaslu kecamatan
pada pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2020 dan kemudian
dinyatakan tidak lulus oleh Bawaslu Bolsel dikarenakan terdaftar dalam
kepengurusan Partai Politik. oleh karena itu saya selaku pihak teradu
menyampaikan bahwa ini tidak benar, sebab saat seleksi Panwascam
yang bersangkutan tidak termasuk dalam Kepengurusan Partai Poltik
sebagaimana dibuktikan lewat hasil verifikasi berkas admintrasi. Tidak
lulusnya yang berangkutan karena mempoleh nilai dibawah dari 3 besar
anggota Panwascam Helumo terpilih. Yang bersangkutan masuk dalam
urutan ke 4 (Empat) dari enam besar hasil seleksi Panwaslu Kecamatan
Helumo. Selain itu yang bersangkutan juga merupakan ex anggota
Panwascam Helumo pada pemilihan legislatif Tahun 2019.
Bahwa selaku Pihak teradu juga menolak pengaduan saksi II Saudara
Ismail Manopo atas pernyataanya pada angka 4 (empat) terkait telah
melihat 3 (tiga) nama anggota panwascam terpilih terdaftar sebagai
pengurus partai politik tanpa melihat dasar hukum yang jelas, sebab ke
3 (tiga) Panwascam yang dimaksud, bahawa setelah Tim Pokja
melakukan Verikasi di dalam data Sipol KPU Kab. Bolsel, 1 (satu) orang
dinyatakan TMS salah satu anggota Panwaslu kecamatan Pinolosian
Tengah yang dalam hal ini yang bersangkutan diduga masuk sebagai
pengurus Partai Amat Nasional (PAN) dan 2 (dua) Anggota Panwascam
Tomini benar-benar tidak ditemukan di Data SIPOL KPU pada Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). Tetapi 2 anggota panwascam Tomini ini
berada dalam SK Kepengurusan dan setalh di klarifkasi bahwa 2 anggoat
Panwascam benar-benar tidak mengetahui nama mereka dalam SK
Kepengurusan, sebab saat itu 2 anggota Panwascam melakukan
Verifikasi Faktual Partai PPP pada Tahun 2017. 2 (dua) anggota
Panwascasm yang dimaksud merupakan ex-Panwascam pada Tahun
2017.
Bahwa sebagai Pihak teradu juga menolak Penyataan yang dilayangkan
oleh Saksi II terkait 3 nama anggota Panwaslu kecamatan terpilih
dilakukan Klarifikasi dan yang yang pihak terkai dalam hal ini adalah
saksi II Saudara Ismail Manoppo tidak sempat diklarikasi merupakan
suatu pernyataan yang tidak Benar. Sesuai dengan sangahan diatas
bahwa yang bersangkutan yakni saudara saksi II, tidak masuk dalam
Kepengurusan Partai Politik. sehingga tidak dilakukan klarifikasi;
Bahwa Sesuai Perbawaslu no 19 tahun 2017 Tentang
Pembentukan,Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negri, Dan
Pengawas Tempat Pengumutan Suara dan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :0883/
K.BAWASLU/KP.01.00/XII/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Sebagaimana memuat
lampiran tahapan dan jadwal Pembentukan Panwas Kecamatan. Bahwa
Sebelum tahapan Pengumuman Hasil lulus Administrasi pada tanggal
12 Desember 2019, Bawaslu Bolsel menyurati pihak Pengadilan Kota
Kotamobagu, Kepolisian Resort Kota Kotamobagu dan KPU Bolsel
dikunjungi langsung. Saat itu nama-nama calon anggota Panwaslu
Kecamatan dicatumkan sebagai lampiran. Setelah itu, Tim Pokja
Melakukan Penelitian ke Pihak admintrasi Pengadilan dan Kepolisian
Resort Daerah Kotamobagu utk melihat secara langsung apakah nama-
nama yang dicatumkan masuk dalam catatan Kejahatan, Demikian pula
dengan Tim Pokja lainnya yang mengunjungi Pihak KPU untuk melihat
langsung apakah nama-nama calon Panwascam masuk dalam data Sipol
KPU. Dan setelah diteliti secara langsung bahwa Tidak ada nama
Panwascam yang dimaksud berada dalam tindak Kejahatan /Pidana,
dan Data Sipol KPU. tetapi setelah itu Bawaslu menyurati KPU Bolsel
secara lembaga perihal Permintaan data lagi, setelah itu, 2 (Dua) hari
menjelang Pengumuman kelulusan hasil Admintrasi yang akan
diumumkan pada tanggal 12 Desember 2020, lalu kemudian Pihak KPU
mengirimkan Surat Balasan Bahwa ada beberapa nama-nama yang
masuk Sebagai Pengurus Partai Politik tapi tidak ada dalam data Sipol
KPU. Dan pada tanggal 11 Desember Tahun 2020 dilakukan klarifikasi
terhadap nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang masuk
dalam kepengurusan Partai Politk; nama-nama yang masuk dalam
Kepengurusan Partai Politik adalah sebagai Berikut:
Delfi Lumali Panwaslu Kecamatan Tomini terpilih, berada dalam SK
kepengurusan PPP
Isra Mooduto Panwaslu Kecamatan Terpilih, berada dalam SK
Kepengurusan PPP
Replan Podomi Panwaslu Kecamatan Pinolosoan Tengah Berada
dalam DATA SIPOL tapi keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Bawaslu Bolsel melalui Tim Pokja melakukan Klarifikasi kepada pihak
terkait.
Bahwa Kedua Panwaslu kecamatan Tomini Terpilih Saudara Delfi Lumali
dan Isra Mooduto merupakan mantan Panwaslu Kecamatan Tomini Pada
Tahun 2017-2019 dan melakukan verifikasi Faktual Partai PPP tahun
2018. Sementra SK yang tercantum dalam Kepngurusan PPP yakni
tahun 2017. dan Panwaslu Kecamatan Pinolosian TengahTerpilih yakni
saudara Reflan Podomi berada dalam data SIPOL KPU, tapi dengan
Keterangan Tidak memenuhi Syarat (TMS). Selain diklarfikasi kedua
Panwaslu Kecamatan terpilih memberikan Bukti-buktin kuat
diantaranya, surat pernyataan Delfi pribadi bahwa benar-benar tidak
diketahui berada dalam SK Kepengrusan Partai PPP dan Surat
Penyataan dari Ketua Partai PPP yang ditanda tangani diatas materai
6000.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti 1 s.d 20 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Bukti 1 pengumuman tanggapan masyarakat yang disampaikan lewat
media sosial;
2. Bukti 2 dokumen biodata lengkap 3 anggota Panwascam;
3. Bukti 3 Lampiran 1 model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL/PARTAI
4. Bukti 4 Lampiran 1 model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL/PARTAI
AMANAT NASIONAL (PAN);
5. Bukti 5 surat pernyataan oleh masing–masing anggota panwascam
ditanda tangani diatas materai 6000;
6. Bukti 6 berita acara klarifikasi;
7. Bukti 7 surat penyataan dari pengurus partai politik ditanda tangani di
atas materai 6000;
8. Bukti 8 SK anggota panwascam tahun 2017;
9. Bukti 9 Dokumentasi Kegiatan Upacara 17 Agustus;
10. Bukti 10 Surat Undangan sebagai narasumber dan Dokumentasi
Kegiatan;
11. Bukti 11 Dokumentasi terkait persiapan untuk bantuan korban
bencana banjir;
12. Bukti 12 Dokumentasi kondisi kediaman saya;
13. Bukti 13 Dokumentasi kegiatan pasca melahirkan;
14. Bukti 14 Video dan surat keterangan dari bidan;
15. Bukti 15 Foto kegiatan audiensi;
16. Bukti 16 Foto saat saya hamil besar dan setelah melahirkan;
17. Bukti 17 Dokumentasi Kegiatan Supervisi terkait Perekrutan PKD di
Kecamatan Posigadan;
18. Bukti 18 Dokumentasi kondisi bencana dikediaman saya;
19. Bukti 19 Dokumentasi kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi
pengelolaan anggaran serta penyusunan kebutuhan barang
miliki Negara bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab /Kota se-
Sulawesi Utara; dan
20. Bukti 20 Dokumentasi kegiatan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
[2.7] PETITUM TERADU
1. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
3. Menerima eksepsi dan / atau jawaban teradu seluruhya; dan
4. Apabila Yang Mulia majelis Pemeriksa memiliki pendapat lain, mohon memberikan
Putusan yang adil - adilnya. (ex aequo et bono).
[2.8] SAKSI
1. Sofyan Mooduto, Ketua DPC PPP Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Masa
Bakti 2017-2022
Saya mengakui bahwa saya telah mencantumkan nama-nama di kepengurusan tanpa
sepengetahuan dari yang bersangkutan. Waktu itu dilakukan karena kami diburu
oleh waktu. Kami sudah mengusulkan untuk merevisi SK.
[2.9] PIHAK TERKAIT
1. Replan Podomi, anggota Panwascam Pinolosian Tengah
Saya dituduh menjadi pengurus Partai Amanat Nasional, sampai dengan hari ini saya
tidak pernah merasa menjadi Pengurus Partai baik di tingkat kabupaten maupun di
tingkat ranting. Nama saya dicatut sebagai Pengurus PAN. Saya tahunya pada saat
mengikuti seleksi, saya diklarifikasi oleh Bawaslu bahwa nama saya ada di Sipol.
Begitu saya tahu nama saya ada di Sipol, saya datang ke KPU. Oleh orang KPU
menyapaikan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengeluarkan nama saya
dalam Sipol. Kemudian saya datang ke DPD PAN, lalu saya menyampaikan bahwa
kalau bapak-bapak bisa membuktikan baik foto atau ada bukti lain bahwa saya
pengurus partai, saya akan mengakui. Tetapi apabila bapak-bapak tidak bisa
membuktikan maka saya laporkan ke kepolisian. Karena ketakutan, akhirnya dari
pengurus DPD PAN membuat surat pernyataan bahwa nama saya dicatut sebagai
pengurus PAN.
2. Delfi Lumali, Anggota Panwascam Tomini
Saya akan menyampaikan sama dengan rekan saya. Saya sampai dengan hari ini
saya tidak pernah tahu saya masuk sebagai Pengurus Partai Politik.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu selaku Ketua Kelompok Kerja Perekrutan Calon Anggota Panwascam di
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan diduga telah meloloskan 3 (tiga) orang
Panwascam yang berstatus sebagai pengurus partai politik yaitu : Delfi Lumalia dan
Isran Mooduto sebagai pengurus DPC PPP Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
dan Replan Podomi tercantum sebagai pengurus DPD PAN Kab. Bolaang Mongondow
Selatan;
[4.1.2] Teradu selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan jarang masuk kantor dan mengikuti kegiatan
yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1], Teradu pada pokoknya menyatakan telah
melaksanakan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 19
Tahun 2017 dan SK Bawaslu Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XII/2019. Bahwa
sebelum pengumuman hasil lulus administrasi, Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow
Selatan telah mengirimkan surat kepada Pengadilan, Kepolisian, dan KPU dengan
nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan tercantum sebagai surat lampiran.
Selanjutnya, Tim Pokja melakukan kunjungan ke Pengadilan dan Kepolisian untuk
melihat apakah ada diantara calon anggota Panwascam yang masuk dalam catatan
kejahatan. Tim Pokja juga melakukan kunjungan ke KPU untuk melihat apakah ada
diantara calon anggota Panwascam yang masuk dalam data Sipol. Pada 10 Desember
2019, KPU mengirimkan surat yang pada pokoknya menyampaikan nama-nama yang
tercantum sebagai Pengurus Partai Politik tetapi tidak ada dalam data Sipol KPU.
Pada 11 Desember 2019, telah dilakukan klarifikasi masing-masing kepada: (i) Delfi
Lumali yang diduga tercantum dalam SK kepengurusan PPP, (ii) Isra Mooduto yang
diduga tercantum dalam SK Kepengurusan PPP, dan (iii) Replan Podomi yang diduga
tercantum dalam SK Kepengurusan PAN. Hasil dari klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang
calon Panwascam tersebut yaiu: (i) yang bersangkutan telah bersumpah tidak
mengetahui atas diri mereka masuk dalam kepengurusan partai politk; (ii) yang
bersangkutan bersumpah tidak pernah berafiliasi bahkan tidak memiliki Kartu Tanda
Anggota (KTA) partai politik; (iii) yang bersangkutan bersumpah tidak pernah
dikonfirmasi oleh perngurus Partai Politik untuk di-SK-kan; (iv) bersangkutan
merupakan ex panwascam pada tahun 2017 pada Pemilihan Legislatif tahun 2019,
dan (v) Bahwa Panwascam tersebut melakukan verifikasi faktual terhadap Partai
Politik.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan [4.1.2], Teradu pada pokoknya menyatakan telah
melaksanakan tugas dengan komitmen tinggi. Ketidakhadiran Teradu dalam Acara 17
Agustus 2020 di kantor Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Teradu tidak
diwajibkan untuk hadir di kantor sebab lagi dalam situasi Pandemic Covid-19. Teradu
mengikuti upacara 17 Agustus secara virtual di rumah berdasarkan instruksi dari
Bawaslu RI (vide 9). Terkait apel, Teradu berdalih bahwa di kantor Teradu tidak ada
aturan apel Pagi. Kecuali dalam kondisi diperlukan dan itu hanya berlaku untuk staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten. Terkait tidak hadir dalam acara Pencoklitan, Teradu
menjadi narasumber pada Kegiatan “Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020” yang dilaksanakan oleh KPU Kab.
Bolaang mongondow Selatan (vide 10). Ketidakhadiran dalam penyerahan bantuan
bencana alam, dikarenakan kondisi medan menuju lokasi penyerahan bantuan
cukup ekstrim dan mengkhawatirkan, sebab ada beberapa titik yang terdampak
tanah longsor bahkan ada 2 (Dua) titik jembatan pelintasan harus disebarangi
dengan jalan kaki yakni di Desa Bakida dan Desa Sindaka Kec Helumo ( vide 11).
Tidak hadir dalam pembagian hewan kurban, Teradu menjelaskan karena kediaman
rumah Teradu terdampak banjir. Bencana banjir saat itu di Kecamatan Bolaang Uki
terjadi pada Minggu (26/7/2020) dan rumah Teradu terendam banjir pada malam
harinya hingga kurang hampir 1 minggu Teradu mengungsi di kediaman orang tua
Teradu ( Vide 12). Terkait ketidakhadiran Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, pada hari
itu Teradu mengikuti kegiatan sidang di Pengadilan Tinggi Negeri Kotamobagu.
Ketidakhadiran pada kegiatan Rapat Bersama Kapolres Bolsel terkait Persiapan
Lanjutan Tahapan Pilkada tahun 2020, saat itu Teradu dalam kondisi masa
Pemulihan pasca melahirkkan pada tanggal 5 Juni Tahun 2020 (vide 13). Terkait
tidak hadir dikegiatan rapat bersama Pemda Bolsel terkait penambahan dana dalam
mengantisipasi penyebaran covid-19, Teradu karena pasca 3 hari melahirkan (vide
14). Terkait tidak hadir pada kegiatan konsultasi dengan Wakapolres Kota Kotambagu
pada tanggal 25 Juni 2020, Teradu merasa kelelahan karena sudah melakukan
aktifitas 5 hari setelah Teradu melahirkan pada tanggal 10 Juni 2020, yakni Audiensi
bersama Kejaksaan Kota Kotamobagu yang diwakili oleh Kasie Pidum dan Kasie Intel
dalam rangka Lanjutan Tahapan Pilkada Tahun 2020 (vide 15). Tidak hadir pada
kegiatan konsultasi dengan dengan Sekretaris Kota Kotamobagu, dikarenakan kondisi
Teradu sehingga Bidan yang menangani Teradu melarang keras untuk melakukan
aktivitas, kondisi Pandemik Virus Covid-19 juga mengharuskan Teradu tidak banyak
melakukan aktivitas di luar rumah (vide 15). Tidak hadir pada kegiatan Konsultasi
dengan Bupati Bolaang Mongondow Selatan terkait Pilkada Lanjutan tahun 2020,
Teradu belum bisa hadir bersama sebab saat itu Teradu dalam kondisi hamil besar
dan tepat pada tanggal 5 Juni 2020 Teradu telah melahirkan (vide 16). Tidak hadir
pada kegiatan sosialisasi partisipatif bagi Pemilih Pemula, Teradu sedang
melaksanakan supervisi terkait perekrutan Panwas Kelurahan Desa (PKD) di
Kecamatan Posigadan (vide 17). Tidak hadir pada kegiatan Bimtek Pengawas
Kelurahan/Desa pada 10 Agustus 2020, Teradu masih dalam status izin, karena
Teradu masih dalam pembersihan rumah Teradu pasca banjir yang terjadi pada 1
Agustus 2020 (vide 18). Tidak hadir pada kegiatan sosialisasi Pengawasan yang
dilaksanakan di Kecamatan Tomini pada 27 Agustus 2020, Teradu berada di luar
daerah/ tugas luar menghadiri acara rapat koordinasi dan evaluasi Pengelolaan
Anggaran serta penyusunan kebutuhan Barang Miliki Negara Bawaslu Provinsi dan
Bawaaslu Kab /Kota se-Selawesi Utara (vide 18). Tidak hadir pada kegiatan
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Pinolosian Timur, saat itu Teradu
masih dalam kondis kurang sehat, sehingga tidak bisa hadir. Tidak hadir pada
kegiatan Rakor Bersama Stakholder, Teradu baru selesai menghadiri kegiatan
penyelesaian sengketa sejak tanggal 29 - 30 Agustus 2020 yang bertempat di Hotel
Sutan Raja Kotamobagu, karena dalam kondisi yang lagi dalam situasi masa
pemulihan pasca melahirkan, sehinga Teradu tidak bisa ikut kegiatan dimaksud.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 10
Desember 2019, KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan memberikan informasi terkait
sejumlah calon anggota Panwascam yang terindikasi sebagai anggota dan/atau
pengurus Partai Politik, namun tidak ditemukan dalam data Sipol. Selanjutnya pada
tanggal 11 Desember 2019, dilakukan klarifikasi terhadap calon anggota Panwascam
yang namanya tercantum dalam kepengurusan partai politik, yaitu: (i) Delfi Lumali
diduga tercantum dalam SK kepengurusan PPP, (ii) Isra Mooduto diduga tercantum
dalam SK Kepengurusan PPP, dan (iii) Replan Podomi diduga tercantum dalam SK
Kepengurusan PAN. Berdasarkan hasil klarifikasi disimpulkan 3 (tiga) orang calon
anggota Panwascam tersebut tidak terbukti sebagai pengurus Partai Politik karena
telah bersumpah dan menyatakan tidak mengetahui namanya tercantum dalam
kepengurusan Partai Politik. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa
mereka tidak memiliki KTA Partai Politik. Selain itu, mereka pernah menjadi
Panwascam dalam penyelenggaraan Pilkada 2017 dan Pemilu 2019.
DKPP menilai tindakan Teradu yang mencukupkan klarifikasi terhadap 3
(tiga) calon anggota Panwascam tidak dapat dibenarkan. Fakta bahwa 3 (tiga) calon
anggota Panwascam tersebut sebelumnya pernah menjadi Penyelenggara Pemilu tidak
dapat menjadi alasan pembenar untuk meloloskan yang bersangkutan sebagai
anggota Panwascam. Teradu seharusnya memiliki dedikasi dan komitmen tinggi
sebagai Penyelenggara Pemilu untuk berupaya secara sungguh-sungguh melakukan
klarifikasi kepada partai politik guna memastikan apakah para calon anggota
Panwascam berstatus sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik. Untuk
menjaga kemandirian Penyelenggara Pemilu, DKPP memerintahkan kepada Teradu
dan Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan memastikan pemenuhan syarat 3
(tiga) orang anggota Panwascam dengan cara melakukan klarifikasi kepada Partai
Politik yang bersangkutan. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 15
huruf c, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu telah
melampirkan alat bukti yang menjelaskan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh
Teradu sebagai wujud pelaksanaan tugas anggota Bawaslu Bolaang Mongondow
Selatan. Teradu juga menyampaikan alasan terhadap beberapa kegiatan Bawaslu
Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang tidak dapat dihadiri karena dalam waktu yang
bersamaan melaksanakan tugas yang lain. Selain itu, pada pelaksaan tahapan
Pemilu, Teradu dalam kondisi hamil dan menjalani proses persalinan pada tanggal 5
Juni 2020. Teradu telah menyampaikan situasi tersebut kepada Koordinator
Sekretariat maupun koleganya anggota Bawaslu Kab. Boolang Mongondow. Teradu
juga telah memberikan keterangan berkenaan dengan situasi banjir yang dialaminya
pada tanggal 1 Agustus 2020 sehingga izin tidak dapat melaksanakan tugas.
Terhadap uraian fakta tersebut DKPP menilai bahwa Teradu dapat
mempertanggungjawabkan ketidakhadirannya dalam pelaksanaan tugas Bawaslu
Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Alasan Teradu berhalangan melaksanakan tugas
karena hamil, melahirkan, dan dalam masa pemulihan, serta izin tidak dapat bekerja
karena bencana banjir dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Ketidak
hadiran Teradu dalam beberapa kegiatan penyelenggaraan Pemilu bukan disebabkan
adanya niat buruk untuk meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya sebagai
anggota Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan, namun terdapat kondisi kodrati
sebagai perempuan mengandung dan melahirkan serta terdapat peristiwa bencana
banjir. Terhadap kondisi tersebut baik instrumen hukum internasional maupun
hukum positif memberikan jaminan perlindungan terhadap kesehatan reproduksi
perempuan. Demikian pula keadaan force majeure yang dialami setiap warga negara
diberikan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Berdasarkan fakta
tersebut ketidakhadiran Teradu dalam pelaksnaan tugas dapat dipermaklumkan
karena Teradu mempunyai hak untuk mendapatkan izin cuti sesuai peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.