Melanggar
Nomor Putusan: No. 26 Tahun 2022
Mulianta Sembiring, Anggota KPU Kab. Deli Serdang
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 10/08/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-08-2022
👁 25 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 21-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Teradu Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang atas nama Mulianta Sembiring diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang karena tidak jujur dan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024 yang seleksinya dilaksanakan mulai tanggal 27 Januari 2019. Tidak memenuhi syarat sebagai penyelengara pemilu karena Teradu merupakan Anggota dan Pengurus Partai Politik DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021 dengan jabatan sebagai wakil ketua.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang. Pada saat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024, Teradu masih sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021.
Pasal DilanggarPasal 19; Pasal 6 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 21-
P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Pantas Tarigan
Pekerjaan/Lembaga : Guru
Alamat : JL.Thamrin No.44 LK I Kelurahan Syahmad
Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,
Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Mulianta Sembiring
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
Alamat Kantor : Jl. Karya Jasa No.8 Desa Perbarakan,
Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,
Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 21-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Teradu Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang atas nama Mulianta Sembiring
diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu sebagai
Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang karena tidak jujur dan membuat dokumen
pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota
KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024 yang seleksinya dilaksanakan
mulai tanggal 27 Januari 2019. Tidak memenuhi syarat sebagai penyelengara
pemilu karena Teradu merupakan Anggota dan Pengurus Partai Politik DPC Partai
Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021 dengan jabatan sebagai
wakil ketua. Teradu juga diduga merupakan pendukung/tim kampanye Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan
Musa Rajeksah pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun
2018. Teradu juga diduga merupakan pendukung/tim kampanye Peserta Pemilu
Anggota DPD Nomor Urut 24 H. Dadang Darmawan Pasaribu. Teradu diduga
melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur di dalam :
1. Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga Melanggar prinsip jujur, mandiri dan
adil
2. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu diduga melanggar Sumpah Janji anggota KPU Kabupaten
3. Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu
diduga melanggar prinsip mandiri
4. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Teradu diduga melanggar prinsip jujur
Selain diduga melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu juga
diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
1. Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan “mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon.
2. Pasal 5 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Bab II
Pesyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menyatakan “telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik paling
singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengaduan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan Tetap Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang;
Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain
atas pengaduan Pengadu, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut:
N0. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 34/PP.06-
Pu/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, tertanggal 11 April 2019;
2 P-2 Surat Keputusan Nomor : SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016
tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti
2016 -2021 yang ditanda tangani DPD Partai Hanura Provinsi
Sumatera Utara, tertanggal 21 November 2016;
3 P-3 Video dan Berita Pelantikan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang Periode 2016-2021 di Aula Restoran Kenanga Medan
Tuntungan pada tanggal 26 November 2016;
4 P-4 Pengumuman Tim Seleksi KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli
Utara dan Dairi Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 Nomor:
01/Timsel.Kab/TahapVIII/I/2019, tertanggal 26 Januari 2019;
5 P-5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU
Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi Provinsi
Sumatera Utara Periode 2019-2024 Nomor: 06/Timsel.Kab-
Kota/TahapVIII/II/2019, tertanggal 7 Februari 2019;
6 P-6 Pengumuman Penetapan Nama-Nama Yang Lulus Computer
Assisted Test (CAT) Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang,
Tapanuli Utara dan Dairi Provinsi Sumatera Utara periode 2019-
2024 Nomor: 08/Timsel.Kab-Kota/TahapVIII/II/2019, tertanggal
11 Februari 2019;
7 P-7 Tangkapan Layar akun Facebook Mulianta Sembiring dan Foto
Pasangan Calon Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah yang didukung
Partai Hanura;
8 P-8 Tangkapan Layar akun Facebook Mulianta Sembiring tentang Calon
Anggota DPD No Urut 24 Dapil SUMUT Pada Pemilu 2019;
9 P-9 Salinan Putusan DKPP Nomor: 297-PKE- DKPP/IX/2019, tanggal
22 Januari 2020;
Surat Pernyataan a.n. Suratno, tertanggal 28 Juli 2022;
Kartu Tanda Penduduk a.n. Suratno.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 26-PKE-
DKPP/VII/2022, Pengadu mengajukan Saksi yakni Matius Ginting yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 sebagai
berikut:
Matius Ginting
Saksi merupakan mantan Bendahara PAC Partai Hanura Kecamatan Medan
Tuntungan 2016-2021.
Saksi belum pernah berinteraksi dengan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten
Deli Serdang. Pelantikan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
Periode 2016-2021 berlokasi di Kecamatan Medan Tuntungan. Pelantikan
dilaksanakan tanggal 26 November 2016. Kebetulan kapasitas PAC Partai Hanura
Kecamatan Medan Tuntungan hanya sebatas undangan. Pada saat pembacaan
nama pengurus di SK Kepengurusan DPC Partai Hanura Deli Serdang nama Teradu
disebut tetapi Saksi tidak melihat langsung dan tidak dapat memastikan kehadiran
Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dengan ini Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP
sebagai berikut:
1. Bahwa benar ada Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Provinsi
Sumatera Utara Periode 2019 – 2024 Nomor : 01/Timsel.Kab/TahapVIII/I/2019
tertanggal 26 Januari 2019, tentang Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/
Kota dimulai dimulai dari tanggal 27 Januari s.d. 2 Februari 2019;
2. Bahwa berdasarkan Pengumuman tersebut, selanjutnya Teradu melengkapi
seluruh dokumen pendaftaran sesuai persyaratan seperti yang disebutkan di dalam
pengumuman kepada Tim Seleksi, dimana salah satu persyaratannya adalah tidak
pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf
(g) point 3 dan dituangkan di dalam Form Pernyataan Model SP Calon 4... yang
kemudian dibubuhi Materai 6.000 kemudian ditanda tangani oleh Teradu;
3. Bahwa form pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Teradu sebagaimana
Bukti T-2 berdasarkan atas kondisi saat seleksi dilaksanakan. Teradu bukan lagi
menjadi anggota partai politik manapun, dikarenakan pada tahun 2009, Teradu
sudah menyatakan mengundurkan diri dari Partai Hanura dibuktilkan dengan
surat pengunduran diri tertanggal 5 Januari 2009;
4. Bahwa atas surat pengunduran Teradu, DPC Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang mengirimkan balasan menyatakan bahwa Teradu bukan lagi sebagai
anggota dan Pengurus DPC Partai Hanura untuk semua tingkatan, dengan Surat
Nomor 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2009;
5. Bahwa selama proses pendaftaran, verifikasi administrasi berkas semua pemohon
pada seleksi penerimaan anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan
Dairi untuk Periode 2019-2024 berlangsung, tidak ada protes atau surat keberatan
dari masyarakat kepada Tim seleksi berkaitan dengan keanggotaan Teradu pada
DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang pada masa lalu, dibuktikan Teradu
akhirnya diumumkan masuk dalam 5 besar anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
dengan No. 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019 tertanggal 11 April 2019;
6. Bahwa kemudian benar, Teradu telah ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten
Deli Serdang Periode 2019-2024, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum, No.
876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 11 April 2019;
7. Bahwa Teradu sudah lama tidak lagi menjadi anggota partai politik, dikarenakan
sebelum Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu bekerja
sebagai fasilitator kecamatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) sejak tahun 2009 s.d. 2016, dimana salah satu
persyaratannya adalah bukan anggota atau pengurus partai politik. Hal ini
dituangkan di dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM-Mandiri Perdesaan, hal 1,
pada daftar Larangan bagi Konsultan dan Fasilitator, poin 1.10. petunjuk Teknis
operasional PNPM-Mandiri Pedesaan;
8. Bahwa Teradu benar menjadi fasilitator Kecamatan pada Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan sejak tahun 2009 s.d. 2016
dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja No. 412.6/3061 tertanggal 13 Mei 2016
yang dikeluarkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Provinsi Sumatera Utara;
9. Bahwa pada sekitar tanggal 30 Desember 2021, Teradu menerima pesan Whatsapp
dari Syaiful Azhar Kasubag Teknis KPU Kabupaten Deli Serdang yang isinya SK DPC
Hanura Kabupaten Deli Serdang Massa Bakti 2016 – 2021 yang salah satu
pengurusnya bernama Mulianta Sembiring, sebagai Wakil Ketua, dan kemudian
Syaiful Azhar bertanya kepada Teradu berkaitan dengan hal tersebut, dan
menyatakan, “apa mungkin ada kesamaan atau mirip kayaknya”. Menerima berita
tersebut, Teradu merasa terkejut karena tidak pernah menerima fotokopi atau
salinan Surat Keputusan tersebut sehingga Teradu mempertanyakan terkait data
dukung SK tersebut seperti fotokopi KTP dan KTA kepada Syaiful Azhar, dan
jawaban beliau tidak ada ditemukan fotokopi KTP dan KTA atas nama Teradu;
10. Bahwa atas dasar pesan WhatsApp tersebut Teradu pada tanggal 28 Januari 2022
menyampaikan Surat Klarifikasi yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Partai
Hanura Kabupaten Deli Serdang untuk memohon penjelasan atau klarifikasi terkait
adanya nama Teradu pada Surat Keputusan Partai Hanura Masa Bakti 2016 – 2021,
sedangkan Teradu telah resmi mengundurkan diri pada tahun 2009;
11. Bahwa sesuai dengan Surat Permohonan Klarifikasi tersebut Teradu mendapat
surat balasan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
dengan Nomor: 11/DPC-HANURA/DS/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 Hal
Penjelasan/Klarifikasi, bahwa Dewan Pimpinan Cabang Deli Serdang
menerangkan/menjelaskan bahwa pada Surat Keputusan Lama Nomor:
SKEP/046/DPD-HANURA/XI/2016 tanggal 21 November 2016 yang ditanda
tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara Drs.
Tuani Lumban Tobing dan Landen Marbun, SH dimana nama Mulianta Sembiring
sebagai Wakil Ketua terdapat kesalahan administrasi yaitu pencantuman nama
yang seharusnya nama tersebut tidak terdapat di dalam Surat Keputusan tersebut;
12. Bahwa kemudian Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
juga melampirkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/953/DPP-HANURA/VII/2018
tanggal 12 Juli 2018 yang ditetapkan di Jakarta Tentang Reposisi Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli
Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2016 – 2021 yang memutuskan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara Nomor
SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tanggal 21 November 2016 tentang
susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
Provinsi Sumaterea Utara masa Bakti 2016 – 2021 dinyatakan Tidak Berlaku;
13. Bahwa selanjutnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang Berngap Sembiring mengeluarkan Surat Pernyataan terkait pencantuman
nama Taradu adalah kesalahan administrasi asal tuliskan nama tanpa ada
konfirmasi terhadap yang bersangkutan yang dikarenakan permintaan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara untuk segera
mengirimkan komposisi kepengurusan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten
Deli Serdang;
14. Bahwa hasil tangkapan layar media sosial facebook Teradu, ada terdapat share
postingan ataupun ditandai ( Tag ) gambar poster Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa
Rajekshah pada Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018. Share yang Teradu lakukan
di media facebook bukan bertujuan untuk kampanye melainkan hanya sekedar
wujud simpati terhadap program kerja Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah. Pada waktu itu Teradu bukan
sebagai Penyelenggara Pemilu dan bukan sebagai Tim Pemenangan ERAMAS.
Berdasarkan Struktur Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah ( ERAMAS )
pada Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018 tidak terdaftar nama Teradu sebagai Tim
Pendukung atau Tim Kampanye. Dibuktikan fotokopi Struktur Tim Pemenangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu Edy
Rahmayadi dan Musa Rajekshah;
15. Bahwa hasil tangkapan layar media sosial facebook Teradu, ada terdapat share
postingan ataupun ditandai ( tag ) gambar poster Calon DPD RI Nomor 24 atas nama
H. Dadang Dermawan Pasaribu, facebook Teradu pada saat itu terbuka gambar
dan poster dapat tertaut, kalaupun ada terbagikan Teradu tidak ada unsur
berkampanye hanya sebatas kagum terhadap slogan poster tersebut, Teradu juga
saat itu belum merupakan Penyelenggara Pemilu. Teradu juga bukan bagian dari
Tim Pendukung atau Tim Kampanye Calon DPD RI Dadang Dermawan Pasaribu.
Berdasarkan Struktur Tim Pemenangan Calon DPD RI atas nama Dadang
Dermawan Pasaribu tidak terdaftar nama Teradu sebagai Tim Pendukung atau Tim
Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPD RI No. 24 H. Dadang Darmawan Pasaribu.
Dibuktikan fotokopi Struktur Tim Pemenangan Calon DPD RI Dadang Dermawan
Pasaribu;
16. Bahwa terkait fotokopi salinan Putusan DKPP Nomor 297-PKE-KPP/IX/2019
tertanggal 22 Januari 2020, Teradu telah menerima Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara Tentang Sanksi Peringatan;
Dari uraian tersebut diatas, Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok pengaduan
Pengadu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah memenuhi segala persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sehingga
akhirnya Teradu ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode
2019-2024, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 876/PP.06-
Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 – 2024 yang di
tetapkan tanggal 11 April 2019. Kemudian Teradu sudah bekerja sebagai Anggota
KPU Kabupaten Deli Serdang sejak tanggal 14 April 2019 sampai dengan saat ini;
2. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu tidak jujur
dan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019 -2024 berkaitan
dengan keanggotaan Teradu di partai politik, karena Teradu sudah mengundurkan
diri sejak tahun 2009 dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan surat dari
DPC Partai Hanura Deli Serdang yang menyatakan bahwa Teradu tidak lagi menjadi
anggota dan pengurus Partai Hanura Deli Serdang di setiap tingkatan, seperti yang
diterangkan Teradu di alat bukti T-4;
3. Bahwa tidak benar Teradu berada di dalam Video dan Berita Pelantikan DPC Partai
Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016–2021 yang disampaikan oleh
Pengadu, karena Teradu bukan lagi anggota dan Pengurus Partai Hanura Deli
Serdang dan tidak pernah mendapatkan undangan pelantikan apapun dari Partai
Hanura Deli Serdang 2016 – 2021;
4. Bahwa yang disampaikan Pengadu terkait tangkapan layar media sosial facebook
Teradu, terdapat share atau ditandai ( tag ) tentang poster Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur tidak membuktikan bahwa Teradu sebagai Tim kampanye atau
sebagai Tim Pendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah pada Pilkada 2018 karena
tangkapan layar pada media sosial bukanlah merupakan surat keputusan Tim
Pemenangan atau Tim Kampanye. Teradu saat itu adalah masyarakat biasa dan
bukan Penyelenggara Pemilu serta bukan anggota partai politik manapun dan media
sosial Teradu (facebook) adalah media terbuka pada saat itu, sehingga siapa saja
bisa menandai medsosnya Teradu tanpa harus konfirmasi;
5. Bahwa tidak benar apa yang dikatakan oleh Pengadu tentang posisi Teradu adalah
sebagai pendukung/Tim Kampanye Peserta Pemilu Calon DPD RI No. 24 atas nama
Dadang Dermawan Pasaribu hanya berdasarkan tangkapan layar media sosial
Facebook yang peristiwanya hampir sama dengan kejadian Tim pemenangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pemilihan tahun 2018, karena
media sosial Teradu terbuka sewaktu waktu ada yang menandai atau tag dan
bahkan sifatnya sponsor atau iklan ada didalam media sosial facebook tersebut.
Kemudian Teradu adalah masyarakat biasa dan bukan penyelenggara pemilu pada
saat tanggal di akun facebook Teradu.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu telah menyampaikan dan membuktikan dalil-dalil
jawaban dan bantahan terhadap dalil-dalil permohonan Pengadu. Teradu memohon
kepada Majelis DKPP yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode
etik ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
sejak Putusan dibacakan.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang telah
disidangkan pada tanggal 27 Juli 2022, maka dengan ini Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
II. TENTANG POKOK PERKARA
1. Bahwa Teradu dengan tegas menyatakan bahwa terkait Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021
Teradu tidak pernah mengetahuinya dan tidak ada konfirmasi ketika pencatutan
nama Teradu di dalam Surat Keputusan tersebut.
2. Bahwa pada saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang berlangsung
Teradu tidak pernah mendapatkan progres atau keberatan dari masyarakat
kepada Tim Seleksi berkaitan keanggotaan Teradu pada DPC Partai Hanura
Kabupaten Deli Serdang.
3. Bahwa kemudian di dalam persidangan, Teradu menerangkan sudah lebih dari
5 (lima) tahun Teradu telah mengundurkan diri dari DPC Partai Hanura Deli
Serdang terhitung sejak tahun 2009.
4. Bahwa kemudian Teradu menyampaikan pada saat persidangan terkait
tangkapan layar media sosial facebook terdapat poster atau gambar Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2018. Teradu bukan pembuat poster atau gambar
melainkan simpati terhadap program kerja. Saat itu Teradu bukan Tim
Kampanye/Tim Pemenangan dan bukan penyelenggara pemilu melainkan
masyarakat biasa.
5. Bahwa kemudian Teradu menyampaikan pada saat persidangan terkait
tangkapan layar media sosial facebook terdapat poster atau gambar Calon DPD
RI Nomor Urut 24 a.n. H. Dadang Dermawan Pasaribu. Teradu bukan si pembuat
poster atau gambar melainkan Teradu di tag/di tandai, mengikuti, serta demi
Allah tidak ada niat berkampanye pemenangan dan bukan penyelenggara pemilu
melainkan masyarakat biasa.
6. Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah Teradu kemukakan dalam jawaban mohon
agar menjadi pertimbangan dalam penyelesaian ajudikasi sengketa ini.
II. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
A. TENTANG BUKTI-BUKTI SURAT
1. BUKTI SURAT PENGADU
Pengadu dalam sidang etik ini mengajukan 9 (Sembilan) bukti surat yang diberi
tanda bukti P-1 s.d. Bukti P-9. Atas ke-sembilan bukti surat tersebut, Teradu
menanggapinya sebagai berikut:
a. Bukti P-1, P-4, P-5, P-6 menerangkan proses yang telah dijalani Teradu
dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten
Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-
2024 sehingga Teradu ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Deli
Serdang oleh Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor
874/PP.06-Kpt/05kpu/IV/2019, tertanggal 11 April 2019;
b. Bukti P-2 menerangkan bahwa Teradu Pengurus Partai Hanura Kabupaten
Deli Serdang Masa Bakti 2016-2021. Dalam hal ini Teradu menjelaskan
bahwa Teradu sudah mengundurkan diri sejak tahun 2009 dibuktikan
dengan surat pengunduran diri. Kemudian Dewan Pimpinan Cabang Partai
Hanura Kabupaten Deli Serdang sudah mengeluarkan Surat Keterangan
bahwa Teradu tidak lagi menjadi Pengurus dan anggota Partai Hanura di
tingkat manapun sebagaimana Surat Keterangan Nomor 008/DPC-Deli
Serdang/P.Hanura/I/2009;
c. P-3 video dan Berita Pelantikan DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode
2016-2021 di Aula Restoran Kenanga Medan Tuntungan pada saat
persidangan pemeriksaan Pengadu tidak dapat menunjukkan atau
menayangkan video tersebut dalam proses persidangan pemeriksaan;
d. Bukti P-7 dan Bukti P-8 tentang tangkapan layar media sosial facebook
Teradu mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Edy
Rahmayadi dan Musa Rajeksyah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018.
Teradu menyatakan media sosial facebook Teradu terbuka sehingga siapa
saja dapat menandai atau (tag) serta menshare dari media Teradu tanpa
adanya konfirmasi dari Teradu. Kalaupun ada tershare bukan berkampanye
melainkan simpati dengan isi poster tersebut dan pada saat itu Teradu bukan
penyelenggara pemilu tapi hanya masyarakat biasa. Demikian juga dengan
Bukti P-8 tentang tangkapan layar media sosial facebook Teradu mendukung
Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 24 a.n. H. Dadang Dermawan Pasaribu
facebook Teradu terbuka sehingga siapa saja dapat menandai atau (tag) serta
menshare dari media Teradu tanpa ada konfirmasi dari Teradu. Kalaupun
ada tershare bukan berkampanye melainkan simpati dengan isi poster
tersebut dan pada saat itu Teradu bukan penyelenggara pemilu tapi hanya
masyarakat biasa;
e. Bahwa kemudian tidak ada alat bukti surat lain yang disampaikan oleh
Pengadu di dalam persidangan etik ini.
2. BUKTI SURAT TERADU
Teradu dalam sidang pemeriksaan etik telah mengajukan bukti surat sebanyak
16 (enam belas) surat yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16.
Untuk itu Teradu akan menanggapi bukti-bukti tersebut sebagai berikut:
- Bukti T-1 membuktikan bahwa Teradu dalam melaksanakan tahapan
pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten
Tapanuli Utara, dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-
2024 adalah yang dimulai dari tanggal 27 Januari s.d. 2 Februari 2019;
- Bukti T-2 membuktikan bahwa Teradu melengkapi seluruh dokumen
pendaftaran sesuai persyaratan seperti yang tersebut dalam Pengumuman
Tim Seleksi yang salah satu Form Pernyataan Model SP Calon 4. Surat
Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu
5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Pasal 19 huruf (g) poin 3. Ditandatangani di atas meterai
6000;
- Bukti T-3 membuktikan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari salah
satu partai politik yaitu Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang;
- Bukti T-4 membuktikan bahwa setelah Teradu menyampaikan surat
pengunduran diri Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 008/DPC-Deli
Serdang/P.Hanura/I/2009. Menyatakan Teradu bukan lagi sebagai anggota
Pengurus DPC Partai Hanura untuk semua tingkatan;
- Bukti T-5 dan T-6 membuktikan semua tahapan seleksi Teradu yang
dilaksanakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang,
Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Dairi telah Teradu ikuti sesuai
aturan sehingga Teradu dinyatakan lulus dengan Nomor Urut 5 (lima) yang
ditetapkan Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Keputusan Nomor:
874/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024;
- Bukti T-7 dan T-8 membuktikan bahwa Teradu tidak lagi menjadi anggota
partai politik karena sebelum Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Deli
Serdang Teradu bekerja sebagai fasilitator di Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) MP dimulai tahun 2009
s.d. 2016 yang mana salah satu persyaratan menjadi fasilitator adalah bukan
anggota partai politik atau pengurus partai politik serta bukan tim sukses
atau legislatif serta bukan tim pemenangan;
- Bukti T-9 dan T-10 membuktikan Teradu tidak pernah mengetahui tentang
Surat Keputusan Nomor SKEP/046/DPD-Hanura/SU/XI/2016 tentang
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten
Deli Serdang Periode 2016-2021 yang selanjutnya Teradu meminta
Penjelasan dan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura
Kabupaten Deli Serdang tentang adanya nama Teradu di surat keputusan
tersebut;
- Bukti T-11 dan T-12 serta T-13 membuktikan penjelasan dari Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang bahwa adanya
nama Teradu dalam Surat Keputusan DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang
periode 2016 – 2021 adalah kesalahan Administrasi dan Pencatutan Nama
Teradu yang tidak ada konfirmasi serta telah ada Reposisi Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang Periode 2016 – 2021 yang di dalamnya atas nama Teradu tidak ada
lagi;
- Bukti T-14 membuktikan tentang Tangkapan Layar di media sosial Teradu
bahwa Teradu tidak pernah membuat poster tentang Kampanye Calon
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu Edy
Rahmayadi dan Musa Rajeksyah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018.
Adapun terdapat di akun media sosial facebook poster dan gambar calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan
Musa Rajeksyah bukan Teradu yang membuat melainkan Teradu di tandai (
tag ) dan kalau pun ada Teradu menshare bukan berarti Teradu Tim
Kampanye atau Tim Pemenangan hanya sebatas simpatik terhadap gambar
dan program kerja pasangan calon tersebut. Dalam Surat Keputusan Tim
Kapanye Edy Rahmayadi dan Musa Rajecksyah tidak ada nama Teradu,
Kemudian Teradu pada saat itu bukan penyelenggara pemilu;
- Bukti T-15 membuktikan tentang tangkapan layar di media sosial Teradu
bahwa Teradu tidak pernah membuat poster tentang Kampanye Calon DPD
RI No.24 atas nama H.Dadang Dermawan Pasaribu bukan Teradu yang
membuat melainkan Teradu di tandai ( tag ) dan kalau pun ada Teradu
menshare bukan berarti Teradu Tim Kampanye atau Tim Pemenangan hanya
sebatas simpatik terhadap gambar dan program kerja Calon DPD RI Nomor
Urut 24 atas Nama H.Dadang Dermawan Pasaribu. Karena dalam Surat
Keputusan Tim Kapanye Calon DPD RI Nomor Urut 24 atas Nama H.Dadang
Dermawan Pasaribu tidak ada nama Teradu, Kemudian Teradu pada saat itu
bukan penyelenggara pemilu melainkan masyarakat biasa;
- Bukti T-16 membuktikan bahwa Teradu telah diperiksa dan telah di berikan
sanksi Peringatan biasa sesuai dengan putusan, Teradu juga telah
menjalaninya.
B. TENTANG KETERANGAN SAKSI-SAKSI.
1. SAKSI PENGADU.
- Bahwa Pengadu dalam persidangan kode etik ini menghadirkan 1 (satu)
orang saksi, dimana saksi Pengadu menjelaskan tidak pernah mengenal
Teradu dan tidah pernah bertemu sebelumnya dengan Teradu.
- Bahwa kesaksian dari saksi menyatakan bahwa beliau menghadiri
undangan yang di karenakan saksi adalah Bendahara Pimpinan Anak
Cabang Partai Hanura Kecamatan Medan Tuntungan tidak dalam wilayah
Kabupaten Deli Serdang. Saksi Pengadu menyatakan hanya mendengar
nama disebutkan, namun tidak mengetahui kehadiran Teradu serta Saksi
mengadu tidak melihat dan tidak mengenali Teradu.
2. SAKSI TERADU.
- Pada persidangan ini, Saksi Teradu menjelaskan bahwa pada saat
pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang Periode 2016 -2021 tanggal 26 November 2016 bertempat di Aula
Restoran Kenanga Medan Tuntungan Saksi Teradu a.n. Irawan hadir dan
tidak ada melihat Teradu pada acara pelantikan tersebut serta tidak pernah
sama sekali hadir dikantor maupun pertemuan Partai Hanura Kabupaten
Deli Serdang.
- Selanjutnya Saksi Teradu menyampaikan tidak pernah mengetahui kalau
Teradu masuk dalam Surat Keputusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang Periode 2016-2021 serta tidak mengetahui siapa yang
mencatutkan nama Teradu. Saksi Teradu menyatakan bahwa ada Reposisi
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang Periode 2016-2021 yang nama Teradu tidak ada lagi.
III. KESIMPULAN:
Berdasarkan fakta-fakta terungkap dalam persidangan ajudikasi dan keterangan
saksi-saksi dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dalam mengikuti seleksi Calon KPU Kabupaten Deli Serdang,
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode
2016 -2021 Teradu sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 Tentang seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Selama proses seleksi Teradu tidak pernah mendapat protes atau tanggapan
secara tertulis dari masyarakat terkait keanggotaan Teradu di DPC Partai
Hanura Kabupaten Deli Serdang kepada Tim Seleksi berkaitan dengan syarat
administrasi berkaitan dengan keanggotaan di Partai. Demikian juga tentang
adanya postingan yang berisi tentang gambar Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 yang lalu media sosial
facebook Teradu.
2. Bahwa alat bukti yang dihadirkan Pengadu berupa surat dan saksi tidak
membuktikan dalil yang di sampaikan Pengadu di dalam aduannya bahwa
Teradu masih menjadi anggota partai politik ketika mengikuti seleksi
Penerimaan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 yang lalu.
3. Bahwa tidak benar Teradu melakukan tidak jujur dalam proses pendaftaran
calon KPU Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan
Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 -2024 karena semua
tahapan seleksi Teradu ikuti dimulai dari seleksi Admistrasi, Computer
Assisted Tes ( CAT ) Psikotes dan Tes Kesehatan sehingga Teradu dinyatakan
Lulus.
4. Bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari partai politik dan tidak menjadi
anggota Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupatebn Deli Serdang
disemua tingkatan sejak tahun 2009 karena telah dijelaskan melalui Surat
Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
Nomor. 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2019.
5. Bahwa Teradu tidak pernah menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yakni Edy
Rahmayadi dan Musa Rajecksyah pada pilkada Tahun 2018.
6. Bahwa Teradu juga tidak pernah terlibat dalam Tim Kampanye atau Tim
Pemenangan Calon DPD RI Nomor Urut 24 atas nama H.Dadang Dermawan
Pasaribu.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu mengajukan
alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Pengumuman Nomor: 01/Timsel.Kab/Tahap VIII/I/2019
Tentang Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Deli
Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi
Provinsi Sumatera Utara Periode 2019, tertanggal 26
Januari 2019;
2. T-2 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai
Politik Model SP.Calon 4, tertanggal 31 Januari 2019;
3. T-3 Surat Permohonan Pengunduran Diri a.n. Mulianta
Sembiring, tertanggal 5 Januari 2009;
4. T-4 Surat Keterangan Nomor: 008/DPC-Deli
Serdang/P.HANURA/I/2009, tertanggal 19 Januari 2009;
5. T-5 Pengumuman Nomor: 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019
Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, tertanggal 11
April 2019;
6. T-6 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang
Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tertanggal 11
April 2019;
7. T-7 Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional
Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Pedesaan;
8. T-8 Surat Keterangan Kerja Nomor: 412.6/3061, tertanggal 13
Mei 2016;
9. T-9 Tangkapan Layar WhatsApp Syaiful Azhar berkenaan SK
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang
Masa Bakti 2016-2021;
10. T-10 Surat Mulianta Sembiring Perihal Permohonan Klarifikasi,
tertanggal 28 Januari 2022;
11. T-11 Surat Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Deli Serdang
Nomor: 111/DPC-HANURA/DS/II/2022, Perihal
Penjelasan/Klarifikasi Atas Nama Mulianta Sembiring,
tertanggal 11 Februari 2022;
12. T-12 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati
Nurani Rakyat Nomor: SKEP/953/DPP-
HANURA/VIII/2018 Tentang Reposisi Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
Masa Bakti 2016-2021, tertanggal 12 Juli 2018;
13. T-13 Surat Pernyataan a.n. Berngap Sembiring Ketua Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2022-2027, tertanggal
19 Juli 2022;
14. T-14 Surat Tim Kampanye Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah
Nomor: 110/B/ERAMAS/III/2018, Perihal: Daftar Nama
Tim Kampanye Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah
Kab/Kota, tertanggal 3 Maret 2018;
15. T-15 Struktur Tim Pemenangan Dadang Darmawan Pasaribu
Calon Anggota DPD RI Asal Sumatera Utara;
16. T-16 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 10/SDM.12.3-
Kpt/12/Prov/I/2020 Tentang Sanksi Peringatan Anggota
KPU Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni
Irawan, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 Juli
2022 sebagai berikut:
Irawan
Saksi merupakan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
2022-2027.
Saksi sebelumnya Bendahara SK DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
2018-2021.
Saksi sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPC Hanura Kabupaten Deli
Serdang 2016-2021.
Saksi menerangkan dalam SK DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode
2016-2021 memang terdapat nama Teradu. Memang terdapat pelantikan
pengurus DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 di
Kecamatan Medan Tuntungan. Saksi hadir dalam pelantikan. Sebelumnya,
Saksi memang mengenal Teradu. Teradu tidak hadir dalam pelantikan.
Waktu pelantikan tidak menerima SK secara langsung, diterima setelah SK
terbit pada saat rapat di DPC Hanura setelah pelantikan. Masih di tahun
2016 ada rapat di DPC Hanura, selanjutnya SK DPC Hanura Deli Serdang
Periode 2016-2021 dibacakan kembali. Saksi tidak pernah bertemu dengan
Teradu di Kantor DPC Hanura Kabupaten Deliserdang.
Saksi mengetahui adanya SK Reposisi. Terbitnya SK tersebut disebabkan
terdapat pengurus partai yang tidak pernah aktif atau datang hanya pada
saat pelantikan. Diganti jabatannya tetapi tidak diberhentikan. DPD Provinsi
yang berwenang mengeluarkan SK DPC. SK Reposisi diterbitkan oleh DPP
tahun 2018.
Terkait nama tercantum, Saksi tidak mengetahui kenapa nama Teradu
tercantum. Tapi pada penyusunan SK DPC, Saksi diminta untuk
memberikan rekomendasi nama-nama yang memiliki loyalitas untuk menjadi
pengurus partai. Saksi tidak pernah memasukkan nama Teradu karena pada
saat itu Saksi belum mengenal Teradu.
Sebelum 2016, saya memang pernah bertemu Teradu tetapi tidak terlalu
mengenal. Pada tahun 2016, Saksi sudah mengenal Teradu tetapi tidak
mengetahui bahwa Teradu pengurus partai politik. Saksi tidak mengenal
nama tetapi tahu orang. Sebelum tahun 2016, Saksi mengenal Teradu waktu
di organisasi Pemuda Pancasila.
Mekanisme pengunduran diri yaitu harus menyampaikan surat
pengunduran diri dari partai yang disampaikan kepada pimpinan. Jika
kepengurusan DPC disampaikan ke DPD. Dari DPC setelah mengajukan
surat pengunduran diri maka DPC akan membalas surat permohonan diri
tersebut dan nanti akan dinyatakan kalau memang sudah tidak aktif sebagai
pengurus partai.
Sudah mengenal semenjak di Pemuda Pancasila. Saksi mengenal Teradu
pada saat ada acara. Saksi hanya kenal wajah tapi tidak mengenal nama.
Saksi tidak mengetahui bahwa nama Teradu adalah Mulianta. Saksi hanya
memanggil Teradu dengan nama Edi tetapi tidak mengetahui nama
sebenarnya adalah Mulianta.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Syaiful
Azhar selaku Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan
tanggal 27 Juli 2022 sebagai berikut:
Syaiful Azhar (Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara)
Pihak Terkait menerangkan pada bulan Desember 2021 terdapat beberapa orang
hadir KPU Kabupaten Deliserdang untuk meminta penjelasan terkait dengan status
keanggotaan partai maupun pengurus partai politik. Pihak yang hadir adalah CPNS-
CPNS yang baru diumumkan yang kemudian meminta keterangan untuk bebas dari
partai politik sehingga mereka konfirmasi ke KPU Kabupaten Deli Serdang.
Berikutnya kita kan keanggotaan tidak ada jadi yang bisa dicari adalah SK
Kepengurusan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, Pihak Terkait
membuka website KPU sebagaimana diketahui di info pemilukpu.go.id. di situ
lengkap semua terkait proses pemilu mulai 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024.
Mulai dari verifikasi partai politik sampai dengan perolehan suara. Pihak Terkait
mengunduh dari website tersebut seluruh SK Kepengurusan DPD partai politik se-
Kabupaten Deli Serdang. Untuk memenuhi permintaan warga, Pihak Terkait
melihat by name SK tersebut. Terdapat 16 SK Kepengurusan DPD partai politik se-
Kabupaten Deliserdang yang diunduh saat itu. Pada waktu melihat SK DPD Partai
Hanura terdapat nama yang mirip dengan nama Teradu. Selanjutnya, Pihak Terkait
menyampaikan kepada Teradu “mudah-mudahan ini hanya mirip saja namanya”.
Pada saat itu, Teradu agak lama merespon, setelah beberapa hari kemudian Teradu
meminta untuk besok bertemu dan mudah-mudahan aman. Awalnya, Pihak Terkait
menyampaikan informasi tersebut melalui WA, Pihak Teradu tidak mengingat
jawaban Teradu karena respon yang lama dan memang hari itu agak sibuk.
Terhitung tanggal 11 Maret 2022, Pihak Terkait diangkat Kepala Sub Bagian
Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sumatera Utara. Namun sebelumnya pada
tahun 2016, Pihak Terkait mutasi KPU Kabupaten Mandailing Natal ke KPU
Kabupaten Deliserdang. Pada tahun 2020, Pihak Terkait diangkat menjadi Kepala
Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Deliserdang.
Pihak Terkait tidak pernah mengetahui apakah Teradu pernah diklarifikasi oleh
KPU Provinsi Sumatera Utara berkenaan dengan pencantuman nama Teradu di
dalam SK DPC Partai Hanura Deli Serdang Periode 2016-2022.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten
Deli Serdang. Pada saat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
Periode 2019-2024, Teradu masih sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai Hanura
Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan
Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang
Masa Bakti 2016 -2021, tertanggal 21 November 2016;
[4.1.2] Bahwa Teradu merupakan pendukung/tim kampanye Edy Rahmayadi dan
Musa Rajeksah selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara Tahun 2018, dan
pendukung/tim kampanye H. Dadang Darmawan Pasaribu selaku Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor Urut 24 dalam Pemilu Tahun 2019.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu.
[4.2.1] Bahwa terkait dengan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU
Kabupaten Deli Serdang karena merupakan Anggota dan Pengurus DPC Partai Hanura
Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021, Teradu menerangkan bahwa
berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Provinsi
Sumatera Utara Periode 2019-2024 Nomor: 01/Timsel.Kab/TahapVIII/I/2019,
pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota dimulai tanggal 27 Januari s.d. 2
Februari 2019. Teradu telah melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkan
kepada Tim Seleksi, termasuk diantaranya surat pernyataan tidak pernah menjadi
anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 19 huruf g point 3. Pada saat mendaftar Teradu
tidak lagi menjadi anggota DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang. Pada tanggal 5
Januari 2009, Teradu mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari
kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti surat
aquo, DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Keterangan
Nomor 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2009, tertanggal 19 Januari 2009, yang
pada intinya menyatakan Teradu tidak lagi menjadi pengurus dan anggota Partai
Hanura pada semua tingkatan. Selain itu, selama pelaksanaan seleksi calon Anggota
KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi Periode 2019-2024, tidak
terdapat tanggapan masyarakat berkenaan dengan dugaan keterlibatan Teradu sebagai
pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021. Teradu
masuk dalam 5 besar anggota KPU Kabupaten Deli Serdang sebagaimana
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019,
tertanggal 11 April 2019. Teradu ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Deli
Serdang Periode 2019-2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 11 April 2019. Sebelumnya, pada tahun
2009 s.d. 2016, Teradu bekerja sebagai fasilitator kecamatan dalam Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Persyaratan bekerja di
PNPM-MP yaitu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik. Hal ini sesuai
dengan Petunjuk Teknis Operasional PNPM-Mandiri Perdesaan. Pada tanggal 30
Desember 2021, Syaiful Azhar selaku Kasubag Teknis KPU Kabupaten Deli Serdang
menyampaikan informasi kepada Teradu melalui whatsapp berkenaan dengan
pencantuman nama Teradu sebagai wakil ketua dalam Surat Keputusan Nomor:
SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa
Bakti 2016 -2021, tertanggal 21 November 2016. Syaiful Azhar sempat bertanya kepada
Teradu berkenaan kemiripan nama yang tercantum dalam Surat Keputusan aquo.
Teradu merasa terkejut karena tidak pernah menerima fotokopi atau salinan Surat
Keputusan aquo. Teradu bertanya kepada Syaiful Azhar mengenai kelengkapan data
pendukung SK seperti fotokopi KTP dan KTA. Syaiful Azhar menerangkan tidak
terdapat fotokopi KTP dan KTA atas nama Teradu. Pada tanggal 28 Januari 2022,
Teradu menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada DPC Partai Hanura
Kabupaten Deli Serdang berkenaan dengan pencantuman nama Teradu dalam Surat
Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016 -2021. Menindaklanjuti surat aquo, DPC
Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Nomor: 11/DPC-
HANURA/DS/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022, pada intinya menerangkan bahwa
pencantuman nama Teradu sebagai Wakil Ketua dalam Surat Keputusan Nomor:
SKEP/046/DPD-HANURA/XI/2016, tertanggal 21 November 2016, merupakan
kesalahan administrasi. DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang menyampaikan
Surat Keputusan Nomor: SKEP/953/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018,
Tentang Reposisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
(HANURA) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2016 – 2021,
yang pada intinya memutuskan bahwa Surat Keputusan Nomor SKEP/046/DPD-
HANURA/SU/XI/2016, tertanggal 21 November 2016, dinyatakan tidak berlaku. Selain
itu, Berngap Sembiring selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
menegaskan melalui Surat Pernyataan, tertanggal 19 Juli 2022, yang pada intinya
menerangkan pencantuman nama Teradu merupakan bentuk kesalahan administrasi
tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Teradu. Hal ini disebabkan permintaan
DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengirimkan komposisi
kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang.
[4.2.2] Bahwa terkait dengan Teradu merupakan pendukung/tim kampanye Edy
Rahmayadi dan Musa Rajeksah selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Nomor Urut 1 (ERAMAS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera
Utara Tahun 2018, Teradu menerangkan bahwa tindakan membagikan postingan dan
ditandai (tag) poster Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah di akun facebook merupakan
bentuk simpati terhadap program kerja pasangan calon tersebut. Pada saat itu Teradu
bukan penyelenggara pemilu dan bukan Tim Pemenangan ERAMAS. Hal ini sesuai
dengan Struktur Tim Pemenangan ERAMAS dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera
Utara Tahun 2018. Demikian halnya dugaan Teradu merupakan pendukung/tim
kampanye H. Dadang Darmawan Pasaribu selaku Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) Nomor Urut 24 dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019, Teradu
menerangkan bahwa postingan yang dibagikan dan ditandai (tag) poster H. Dadang
Dermawan Pasaribu di akun facebook bukan merupakan bentuk kampanye melainkan
kekaguman Teradu terhadap slogan poster tersebut. Selain itu, akun facebook Teradu
bersifat terbuka sehingga berbagai pihak dapat memposting dan menandai tanpa harus
mengonfirmasi terlebih dahulu. Pada saat itu, Teradu belum menjadi penyelenggara
pemilu dan bukan Tim Pemenangan Dadang Dermawan Pasaribu. Hal ini sesuai dengan
Struktur Tim Pemenangan Dadang Dermawan Pasaribu dalam Pemilu Anggota DPD
Tahun 2019.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], terungkap fakta, benar Teradu pernah menjadi
pengurus DPC Partai Hanura pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 namun
yang bersangkutan telah mengundurkan diri pada tanggal 5 Januari 2009.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang menerbitkan
Surat Keterangan Nomor 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2009, tertanggal 19
Januari 2009, yang pada intinya menyatakan Teradu tidak lagi sebagai pengurus dan
anggota Partai Hanura. Teradu menerangkan mundur dari kepengurusan dan
keanggotaan partai politik karena bekerja sebagai fasilitator kecamatan dalam Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2009 s.d.
2016, yang mensyaratkan non partisan atau tidak berstatus sebagai anggota atau
pengurus partai politik.
Selanjutnya Teradu pada Januari Tahun 2019, mendaftar sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Deli Serdang dan melengkapi dokumen persyaratan antara lain surat
pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Teradu menyatakan selama
proses seleksi tidak terdapat tanggapan masyarakat berkenaan dengan dugaan sebagai
pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021. Berdasarkan
hasil seleksi Teradu ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terpilih
melalui Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/PP.06-
Pu/05/KPU/IV/2019, tertanggal 11 April 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 11 April 2019.
Teradu pada tanggal 30 Desember 2021, menerima informasi melalui aplikasi
WhatsApp dari Syaiful Azhar selaku Kasubag Teknis KPU Kabupaten Deli Serdang
bahwa nama Teradu tercantum sebagai wakil ketua dalam Surat Keputusan Nomor:
SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa
Bakti 2016-2021, tertanggal 21 November 2016. Menindaklanjuti informasi tersebut,
Teradu segera menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada DPC Partai Hanura
Kabupaten Deli Serdang berkenaan dengan pencantuman nama Teradu dalam Surat
Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016-2021. Menanggapi surat a quo, DPC Partai
Hanura Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Nomor: 11/DPC-HANURA/DS/II/2022
tertanggal 11 Februari 2022, menerangkan bahwa pencantuman nama Teradu sebagai
Wakil Ketua dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/XI/2016,
tertanggal 21 November 2016, merupakan kesalahan administrasi. Selain itu, DPC
Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang juga melampirkan Surat Keputusan Nomor:
SKEP/953/DPP-HANURA/VII/2018 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai
Hanura Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2016–2021
tertanggal 12 Juli 2018, yang isinya menerangkan Surat Keputusan Nomor
SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016, tertanggal 21 November 2016, dinyatakan
tidak berlaku dan nama Teradu telah dikoreksi dalam Surat Keputusan Nomor:
SKEP/953/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018. Berdasarkan bukti surat
yang ditulis oleh Berngap Sembiring selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang membenarkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juli 2022, yang pada intinya
menerangkan pencantuman nama Teradu merupakan bentuk kesalahan administrasi
tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Teradu.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu telah
memastikan tidak lagi sebagai pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
sebagaimana SK Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016, tertanggal 21
November 2016. Pada tanggal 28 Januari 2022, Teradu menyampaikan Surat
Permohonan Klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang berkenaan
dengan pencantuman nama Teradu dalam SK aquo. Selanjutnya, surat DPC Partai
Hanura Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Nomor: 11/DPC-HANURA/DS/II/2022
tertanggal 11 Februari 2022 dan Surat Keputusan Nomor: SKEP/953/DPP-
HANURA/VII/2018 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli
Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2016–2021 tertanggal 12 Juli 2018, yang
pada intinya menerangkan bahwa Surat Keputusan Nomor SKEP/046/DPD-
HANURA/SU/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 merupakan kesalahan
administrasi dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban
Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], terungkap fakta, Teradu mengakui
membagikan kembali posting dari akun lain (share post), ditandai (tagged), membuat
posting (create post), dan memberikan komentar pada posting akun lain, yang pada
intinya memuat tulisan dan/atau gambar dukungan bagi Edy Rahmayadi dan Musa
Rajekshah selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Nomor Urut 1 (ERAMAS) yang diusung oleh Partai Hanura dalam Pemilihan Kepala
Daerah Sumatera Utara Tahun 2018 di akun facebooknya. Selanjutnya Teradu juga
mengakui membagikan kembali posting dari akun lain (share post) yang pada intinya
memuat tulisan, video, dan/atau gambar dukungan bagi H. Dadang Dermawan
Pasaribu selaku Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor Urut 24 pada
Pemilu Tahun 2019 di akun facebooknya. Menurut Teradu hal tersebut dilakukan
sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
DKPP berpendapat tindakan Teradu membagikan posting dari akun lain,
ditandai (tagged), membuat posting (create post) dan memberikan komentar pada
posting akun lain menujukkan adanya afiliasi kepada pasangan calon Edy Rahmayadi
dan Musa Rajekshah dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018. Demikian
pula tindakan Teradu pada tanggal 16 Februari 2019 dan 20 Maret 2019 membuat
konten dukungan kepada calon anggota DPD RI, Dadang Dermawan Pasaribu pada
tahapan Pemilu Tahun 2019 melalui akun facebooknya, tidak selaras dengan prinsip
kemandirian Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang. Terungkap fakta Teradu
melakukan tindakan virtual pada 16 Februari 2019 sampai dengan 20 Maret 2019,
beririsan dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deli yang dilaksanakan
tanggal 27 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019. Dalih Teradu bahwa akun
facebook bersifat terbuka sehingga berbagai pihak dapat memposting dan menandai
tanpa harus mengonfirmasi, tidak dapat dibenarkan. Teradu sebagai calon anggota
KPU Kabupaten sepatutnya memiliki pengetahuan syarat utama menjadi
penyelenggara Pemilu adalah imparsial atau tidak memihak kepada peserta Pemilu.
DKPP menilai alat bukti jejak digital (digital footprint) media sosial membuktikan Teradu
tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena tindakan Teradu secara
nyata menunjukkan adanya pemihakan kepada Calon Anggota DPD pada Pemilu
Tahun 2019 sementara pada waktu yang sama Teradu tengah mengikuti seleksi
anggota KPU Kabupaten Deli Serdang bertentangan dengan prinsip mandiri. Fakta
tidak terpenuhinya syarat kemadirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dapat
mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU Kabupaten Deli Serdang yang
melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu
pada angka [4.1.2] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring
selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Yulianto Sudrajat, dan
Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Agustus
tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua
oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra