Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 26 Tahun 2022
Mulianta Sembiring, Anggota KPU Kab. Deli Serdang
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 10/08/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-08-2022
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 21-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Teradu Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang atas nama Mulianta Sembiring diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang karena tidak jujur dan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024 yang seleksinya dilaksanakan mulai tanggal 27 Januari 2019. Tidak memenuhi syarat sebagai penyelengara pemilu karena Teradu merupakan Anggota dan Pengurus Partai Politik DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021 dengan jabatan sebagai wakil ketua.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang. Pada saat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024, Teradu masih sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021.
Pasal DilanggarPasal 19; Pasal 6 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 21- P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Pantas Tarigan Pekerjaan/Lembaga : Guru Alamat : JL.Thamrin No.44 LK I Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Mulianta Sembiring Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat Kantor : Jl. Karya Jasa No.8 Desa Perbarakan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 21-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Teradu Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang atas nama Mulianta Sembiring diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang karena tidak jujur dan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024 yang seleksinya dilaksanakan mulai tanggal 27 Januari 2019. Tidak memenuhi syarat sebagai penyelengara pemilu karena Teradu merupakan Anggota dan Pengurus Partai Politik DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021 dengan jabatan sebagai wakil ketua. Teradu juga diduga merupakan pendukung/tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2018. Teradu juga diduga merupakan pendukung/tim kampanye Peserta Pemilu Anggota DPD Nomor Urut 24 H. Dadang Darmawan Pasaribu. Teradu diduga melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur di dalam : 1. Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga Melanggar prinsip jujur, mandiri dan adil 2. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melanggar Sumpah Janji anggota KPU Kabupaten 3. Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melanggar prinsip mandiri 4. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu diduga melanggar prinsip jujur Selain diduga melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu juga diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam : 1. Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. 2. Pasal 5 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Bab II Pesyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan “telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengaduan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Tetap Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang; Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain atas pengaduan Pengadu, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut: N0. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 34/PP.06- Pu/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, tertanggal 11 April 2019; 2 P-2 Surat Keputusan Nomor : SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016 -2021 yang ditanda tangani DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 21 November 2016; 3 P-3 Video dan Berita Pelantikan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 di Aula Restoran Kenanga Medan Tuntungan pada tanggal 26 November 2016; 4 P-4 Pengumuman Tim Seleksi KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 Nomor: 01/Timsel.Kab/TahapVIII/I/2019, tertanggal 26 Januari 2019; 5 P-5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024 Nomor: 06/Timsel.Kab- Kota/TahapVIII/II/2019, tertanggal 7 Februari 2019; 6 P-6 Pengumuman Penetapan Nama-Nama Yang Lulus Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi Provinsi Sumatera Utara periode 2019- 2024 Nomor: 08/Timsel.Kab-Kota/TahapVIII/II/2019, tertanggal 11 Februari 2019; 7 P-7 Tangkapan Layar akun Facebook Mulianta Sembiring dan Foto Pasangan Calon Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah yang didukung Partai Hanura; 8 P-8 Tangkapan Layar akun Facebook Mulianta Sembiring tentang Calon Anggota DPD No Urut 24 Dapil SUMUT Pada Pemilu 2019; 9 P-9 Salinan Putusan DKPP Nomor: 297-PKE- DKPP/IX/2019, tanggal 22 Januari 2020; Surat Pernyataan a.n. Suratno, tertanggal 28 Juli 2022; Kartu Tanda Penduduk a.n. Suratno. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 26-PKE- DKPP/VII/2022, Pengadu mengajukan Saksi yakni Matius Ginting yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 sebagai berikut: Matius Ginting  Saksi merupakan mantan Bendahara PAC Partai Hanura Kecamatan Medan Tuntungan 2016-2021.  Saksi belum pernah berinteraksi dengan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang. Pelantikan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 berlokasi di Kecamatan Medan Tuntungan. Pelantikan dilaksanakan tanggal 26 November 2016. Kebetulan kapasitas PAC Partai Hanura Kecamatan Medan Tuntungan hanya sebatas undangan. Pada saat pembacaan nama pengurus di SK Kepengurusan DPC Partai Hanura Deli Serdang nama Teradu disebut tetapi Saksi tidak melihat langsung dan tidak dapat memastikan kehadiran Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dengan ini Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa benar ada Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 – 2024 Nomor : 01/Timsel.Kab/TahapVIII/I/2019 tertanggal 26 Januari 2019, tentang Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota dimulai dimulai dari tanggal 27 Januari s.d. 2 Februari 2019; 2. Bahwa berdasarkan Pengumuman tersebut, selanjutnya Teradu melengkapi seluruh dokumen pendaftaran sesuai persyaratan seperti yang disebutkan di dalam pengumuman kepada Tim Seleksi, dimana salah satu persyaratannya adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf (g) point 3 dan dituangkan di dalam Form Pernyataan Model SP Calon 4... yang kemudian dibubuhi Materai 6.000 kemudian ditanda tangani oleh Teradu; 3. Bahwa form pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Teradu sebagaimana Bukti T-2 berdasarkan atas kondisi saat seleksi dilaksanakan. Teradu bukan lagi menjadi anggota partai politik manapun, dikarenakan pada tahun 2009, Teradu sudah menyatakan mengundurkan diri dari Partai Hanura dibuktilkan dengan surat pengunduran diri tertanggal 5 Januari 2009; 4. Bahwa atas surat pengunduran Teradu, DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang mengirimkan balasan menyatakan bahwa Teradu bukan lagi sebagai anggota dan Pengurus DPC Partai Hanura untuk semua tingkatan, dengan Surat Nomor 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2009; 5. Bahwa selama proses pendaftaran, verifikasi administrasi berkas semua pemohon pada seleksi penerimaan anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi untuk Periode 2019-2024 berlangsung, tidak ada protes atau surat keberatan dari masyarakat kepada Tim seleksi berkaitan dengan keanggotaan Teradu pada DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang pada masa lalu, dibuktikan Teradu akhirnya diumumkan masuk dalam 5 besar anggota KPU Kabupaten Deli Serdang dengan No. 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019 tertanggal 11 April 2019; 6. Bahwa kemudian benar, Teradu telah ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum, No. 876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 11 April 2019; 7. Bahwa Teradu sudah lama tidak lagi menjadi anggota partai politik, dikarenakan sebelum Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Teradu bekerja sebagai fasilitator kecamatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) sejak tahun 2009 s.d. 2016, dimana salah satu persyaratannya adalah bukan anggota atau pengurus partai politik. Hal ini dituangkan di dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM-Mandiri Perdesaan, hal 1, pada daftar Larangan bagi Konsultan dan Fasilitator, poin 1.10. petunjuk Teknis operasional PNPM-Mandiri Pedesaan; 8. Bahwa Teradu benar menjadi fasilitator Kecamatan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan sejak tahun 2009 s.d. 2016 dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja No. 412.6/3061 tertanggal 13 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Utara; 9. Bahwa pada sekitar tanggal 30 Desember 2021, Teradu menerima pesan Whatsapp dari Syaiful Azhar Kasubag Teknis KPU Kabupaten Deli Serdang yang isinya SK DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang Massa Bakti 2016 – 2021 yang salah satu pengurusnya bernama Mulianta Sembiring, sebagai Wakil Ketua, dan kemudian Syaiful Azhar bertanya kepada Teradu berkaitan dengan hal tersebut, dan menyatakan, “apa mungkin ada kesamaan atau mirip kayaknya”. Menerima berita tersebut, Teradu merasa terkejut karena tidak pernah menerima fotokopi atau salinan Surat Keputusan tersebut sehingga Teradu mempertanyakan terkait data dukung SK tersebut seperti fotokopi KTP dan KTA kepada Syaiful Azhar, dan jawaban beliau tidak ada ditemukan fotokopi KTP dan KTA atas nama Teradu; 10. Bahwa atas dasar pesan WhatsApp tersebut Teradu pada tanggal 28 Januari 2022 menyampaikan Surat Klarifikasi yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang untuk memohon penjelasan atau klarifikasi terkait adanya nama Teradu pada Surat Keputusan Partai Hanura Masa Bakti 2016 – 2021, sedangkan Teradu telah resmi mengundurkan diri pada tahun 2009; 11. Bahwa sesuai dengan Surat Permohonan Klarifikasi tersebut Teradu mendapat surat balasan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor: 11/DPC-HANURA/DS/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 Hal Penjelasan/Klarifikasi, bahwa Dewan Pimpinan Cabang Deli Serdang menerangkan/menjelaskan bahwa pada Surat Keputusan Lama Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/XI/2016 tanggal 21 November 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara Drs. Tuani Lumban Tobing dan Landen Marbun, SH dimana nama Mulianta Sembiring sebagai Wakil Ketua terdapat kesalahan administrasi yaitu pencantuman nama yang seharusnya nama tersebut tidak terdapat di dalam Surat Keputusan tersebut; 12. Bahwa kemudian Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang juga melampirkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/953/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018 yang ditetapkan di Jakarta Tentang Reposisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2016 – 2021 yang memutuskan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara Nomor SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tanggal 21 November 2016 tentang susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumaterea Utara masa Bakti 2016 – 2021 dinyatakan Tidak Berlaku; 13. Bahwa selanjutnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Berngap Sembiring mengeluarkan Surat Pernyataan terkait pencantuman nama Taradu adalah kesalahan administrasi asal tuliskan nama tanpa ada konfirmasi terhadap yang bersangkutan yang dikarenakan permintaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengirimkan komposisi kepengurusan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang; 14. Bahwa hasil tangkapan layar media sosial facebook Teradu, ada terdapat share postingan ataupun ditandai ( Tag ) gambar poster Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah pada Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018. Share yang Teradu lakukan di media facebook bukan bertujuan untuk kampanye melainkan hanya sekedar wujud simpati terhadap program kerja Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah. Pada waktu itu Teradu bukan sebagai Penyelenggara Pemilu dan bukan sebagai Tim Pemenangan ERAMAS. Berdasarkan Struktur Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah ( ERAMAS ) pada Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018 tidak terdaftar nama Teradu sebagai Tim Pendukung atau Tim Kampanye. Dibuktikan fotokopi Struktur Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah; 15. Bahwa hasil tangkapan layar media sosial facebook Teradu, ada terdapat share postingan ataupun ditandai ( tag ) gambar poster Calon DPD RI Nomor 24 atas nama H. Dadang Dermawan Pasaribu, facebook Teradu pada saat itu terbuka gambar dan poster dapat tertaut, kalaupun ada terbagikan Teradu tidak ada unsur berkampanye hanya sebatas kagum terhadap slogan poster tersebut, Teradu juga saat itu belum merupakan Penyelenggara Pemilu. Teradu juga bukan bagian dari Tim Pendukung atau Tim Kampanye Calon DPD RI Dadang Dermawan Pasaribu. Berdasarkan Struktur Tim Pemenangan Calon DPD RI atas nama Dadang Dermawan Pasaribu tidak terdaftar nama Teradu sebagai Tim Pendukung atau Tim Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPD RI No. 24 H. Dadang Darmawan Pasaribu. Dibuktikan fotokopi Struktur Tim Pemenangan Calon DPD RI Dadang Dermawan Pasaribu; 16. Bahwa terkait fotokopi salinan Putusan DKPP Nomor 297-PKE-KPP/IX/2019 tertanggal 22 Januari 2020, Teradu telah menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Tentang Sanksi Peringatan; Dari uraian tersebut diatas, Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah memenuhi segala persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sehingga akhirnya Teradu ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 876/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 – 2024 yang di tetapkan tanggal 11 April 2019. Kemudian Teradu sudah bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang sejak tanggal 14 April 2019 sampai dengan saat ini; 2. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu tidak jujur dan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019 -2024 berkaitan dengan keanggotaan Teradu di partai politik, karena Teradu sudah mengundurkan diri sejak tahun 2009 dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan surat dari DPC Partai Hanura Deli Serdang yang menyatakan bahwa Teradu tidak lagi menjadi anggota dan pengurus Partai Hanura Deli Serdang di setiap tingkatan, seperti yang diterangkan Teradu di alat bukti T-4; 3. Bahwa tidak benar Teradu berada di dalam Video dan Berita Pelantikan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016–2021 yang disampaikan oleh Pengadu, karena Teradu bukan lagi anggota dan Pengurus Partai Hanura Deli Serdang dan tidak pernah mendapatkan undangan pelantikan apapun dari Partai Hanura Deli Serdang 2016 – 2021; 4. Bahwa yang disampaikan Pengadu terkait tangkapan layar media sosial facebook Teradu, terdapat share atau ditandai ( tag ) tentang poster Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak membuktikan bahwa Teradu sebagai Tim kampanye atau sebagai Tim Pendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah pada Pilkada 2018 karena tangkapan layar pada media sosial bukanlah merupakan surat keputusan Tim Pemenangan atau Tim Kampanye. Teradu saat itu adalah masyarakat biasa dan bukan Penyelenggara Pemilu serta bukan anggota partai politik manapun dan media sosial Teradu (facebook) adalah media terbuka pada saat itu, sehingga siapa saja bisa menandai medsosnya Teradu tanpa harus konfirmasi; 5. Bahwa tidak benar apa yang dikatakan oleh Pengadu tentang posisi Teradu adalah sebagai pendukung/Tim Kampanye Peserta Pemilu Calon DPD RI No. 24 atas nama Dadang Dermawan Pasaribu hanya berdasarkan tangkapan layar media sosial Facebook yang peristiwanya hampir sama dengan kejadian Tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pemilihan tahun 2018, karena media sosial Teradu terbuka sewaktu waktu ada yang menandai atau tag dan bahkan sifatnya sponsor atau iklan ada didalam media sosial facebook tersebut. Kemudian Teradu adalah masyarakat biasa dan bukan penyelenggara pemilu pada saat tanggal di akun facebook Teradu. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu telah menyampaikan dan membuktikan dalil-dalil jawaban dan bantahan terhadap dalil-dalil permohonan Pengadu. Teradu memohon kepada Majelis DKPP yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang sejak Putusan dibacakan. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang telah disidangkan pada tanggal 27 Juli 2022, maka dengan ini Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
II. TENTANG POKOK PERKARA
1. Bahwa Teradu dengan tegas menyatakan bahwa terkait Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 Teradu tidak pernah mengetahuinya dan tidak ada konfirmasi ketika pencatutan nama Teradu di dalam Surat Keputusan tersebut. 2. Bahwa pada saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang berlangsung Teradu tidak pernah mendapatkan progres atau keberatan dari masyarakat kepada Tim Seleksi berkaitan keanggotaan Teradu pada DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang. 3. Bahwa kemudian di dalam persidangan, Teradu menerangkan sudah lebih dari 5 (lima) tahun Teradu telah mengundurkan diri dari DPC Partai Hanura Deli Serdang terhitung sejak tahun 2009. 4. Bahwa kemudian Teradu menyampaikan pada saat persidangan terkait tangkapan layar media sosial facebook terdapat poster atau gambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Teradu bukan pembuat poster atau gambar melainkan simpati terhadap program kerja. Saat itu Teradu bukan Tim Kampanye/Tim Pemenangan dan bukan penyelenggara pemilu melainkan masyarakat biasa. 5. Bahwa kemudian Teradu menyampaikan pada saat persidangan terkait tangkapan layar media sosial facebook terdapat poster atau gambar Calon DPD RI Nomor Urut 24 a.n. H. Dadang Dermawan Pasaribu. Teradu bukan si pembuat poster atau gambar melainkan Teradu di tag/di tandai, mengikuti, serta demi Allah tidak ada niat berkampanye pemenangan dan bukan penyelenggara pemilu melainkan masyarakat biasa. 6. Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah Teradu kemukakan dalam jawaban mohon agar menjadi pertimbangan dalam penyelesaian ajudikasi sengketa ini. II. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN A. TENTANG BUKTI-BUKTI SURAT 1. BUKTI SURAT PENGADU Pengadu dalam sidang etik ini mengajukan 9 (Sembilan) bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 s.d. Bukti P-9. Atas ke-sembilan bukti surat tersebut, Teradu menanggapinya sebagai berikut: a. Bukti P-1, P-4, P-5, P-6 menerangkan proses yang telah dijalani Teradu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019- 2024 sehingga Teradu ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang oleh Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor 874/PP.06-Kpt/05kpu/IV/2019, tertanggal 11 April 2019; b. Bukti P-2 menerangkan bahwa Teradu Pengurus Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016-2021. Dalam hal ini Teradu menjelaskan bahwa Teradu sudah mengundurkan diri sejak tahun 2009 dibuktikan dengan surat pengunduran diri. Kemudian Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang sudah mengeluarkan Surat Keterangan bahwa Teradu tidak lagi menjadi Pengurus dan anggota Partai Hanura di tingkat manapun sebagaimana Surat Keterangan Nomor 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2009; c. P-3 video dan Berita Pelantikan DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 di Aula Restoran Kenanga Medan Tuntungan pada saat persidangan pemeriksaan Pengadu tidak dapat menunjukkan atau menayangkan video tersebut dalam proses persidangan pemeriksaan; d. Bukti P-7 dan Bukti P-8 tentang tangkapan layar media sosial facebook Teradu mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Teradu menyatakan media sosial facebook Teradu terbuka sehingga siapa saja dapat menandai atau (tag) serta menshare dari media Teradu tanpa adanya konfirmasi dari Teradu. Kalaupun ada tershare bukan berkampanye melainkan simpati dengan isi poster tersebut dan pada saat itu Teradu bukan penyelenggara pemilu tapi hanya masyarakat biasa. Demikian juga dengan Bukti P-8 tentang tangkapan layar media sosial facebook Teradu mendukung Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 24 a.n. H. Dadang Dermawan Pasaribu facebook Teradu terbuka sehingga siapa saja dapat menandai atau (tag) serta menshare dari media Teradu tanpa ada konfirmasi dari Teradu. Kalaupun ada tershare bukan berkampanye melainkan simpati dengan isi poster tersebut dan pada saat itu Teradu bukan penyelenggara pemilu tapi hanya masyarakat biasa; e. Bahwa kemudian tidak ada alat bukti surat lain yang disampaikan oleh Pengadu di dalam persidangan etik ini. 2. BUKTI SURAT TERADU Teradu dalam sidang pemeriksaan etik telah mengajukan bukti surat sebanyak 16 (enam belas) surat yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16. Untuk itu Teradu akan menanggapi bukti-bukti tersebut sebagai berikut: - Bukti T-1 membuktikan bahwa Teradu dalam melaksanakan tahapan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019- 2024 adalah yang dimulai dari tanggal 27 Januari s.d. 2 Februari 2019; - Bukti T-2 membuktikan bahwa Teradu melengkapi seluruh dokumen pendaftaran sesuai persyaratan seperti yang tersebut dalam Pengumuman Tim Seleksi yang salah satu Form Pernyataan Model SP Calon 4. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 19 huruf (g) poin 3. Ditandatangani di atas meterai 6000; - Bukti T-3 membuktikan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari salah satu partai politik yaitu Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang; - Bukti T-4 membuktikan bahwa setelah Teradu menyampaikan surat pengunduran diri Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2009. Menyatakan Teradu bukan lagi sebagai anggota Pengurus DPC Partai Hanura untuk semua tingkatan; - Bukti T-5 dan T-6 membuktikan semua tahapan seleksi Teradu yang dilaksanakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Dairi telah Teradu ikuti sesuai aturan sehingga Teradu dinyatakan lulus dengan Nomor Urut 5 (lima) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Keputusan Nomor: 874/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024; - Bukti T-7 dan T-8 membuktikan bahwa Teradu tidak lagi menjadi anggota partai politik karena sebelum Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Teradu bekerja sebagai fasilitator di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) MP dimulai tahun 2009 s.d. 2016 yang mana salah satu persyaratan menjadi fasilitator adalah bukan anggota partai politik atau pengurus partai politik serta bukan tim sukses atau legislatif serta bukan tim pemenangan; - Bukti T-9 dan T-10 membuktikan Teradu tidak pernah mengetahui tentang Surat Keputusan Nomor SKEP/046/DPD-Hanura/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 yang selanjutnya Teradu meminta Penjelasan dan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang tentang adanya nama Teradu di surat keputusan tersebut; - Bukti T-11 dan T-12 serta T-13 membuktikan penjelasan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang bahwa adanya nama Teradu dalam Surat Keputusan DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang periode 2016 – 2021 adalah kesalahan Administrasi dan Pencatutan Nama Teradu yang tidak ada konfirmasi serta telah ada Reposisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016 – 2021 yang di dalamnya atas nama Teradu tidak ada lagi; - Bukti T-14 membuktikan tentang Tangkapan Layar di media sosial Teradu bahwa Teradu tidak pernah membuat poster tentang Kampanye Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Adapun terdapat di akun media sosial facebook poster dan gambar calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah bukan Teradu yang membuat melainkan Teradu di tandai ( tag ) dan kalau pun ada Teradu menshare bukan berarti Teradu Tim Kampanye atau Tim Pemenangan hanya sebatas simpatik terhadap gambar dan program kerja pasangan calon tersebut. Dalam Surat Keputusan Tim Kapanye Edy Rahmayadi dan Musa Rajecksyah tidak ada nama Teradu, Kemudian Teradu pada saat itu bukan penyelenggara pemilu; - Bukti T-15 membuktikan tentang tangkapan layar di media sosial Teradu bahwa Teradu tidak pernah membuat poster tentang Kampanye Calon DPD RI No.24 atas nama H.Dadang Dermawan Pasaribu bukan Teradu yang membuat melainkan Teradu di tandai ( tag ) dan kalau pun ada Teradu menshare bukan berarti Teradu Tim Kampanye atau Tim Pemenangan hanya sebatas simpatik terhadap gambar dan program kerja Calon DPD RI Nomor Urut 24 atas Nama H.Dadang Dermawan Pasaribu. Karena dalam Surat Keputusan Tim Kapanye Calon DPD RI Nomor Urut 24 atas Nama H.Dadang Dermawan Pasaribu tidak ada nama Teradu, Kemudian Teradu pada saat itu bukan penyelenggara pemilu melainkan masyarakat biasa; - Bukti T-16 membuktikan bahwa Teradu telah diperiksa dan telah di berikan sanksi Peringatan biasa sesuai dengan putusan, Teradu juga telah menjalaninya. B. TENTANG KETERANGAN SAKSI-SAKSI. 1. SAKSI PENGADU. - Bahwa Pengadu dalam persidangan kode etik ini menghadirkan 1 (satu) orang saksi, dimana saksi Pengadu menjelaskan tidak pernah mengenal Teradu dan tidah pernah bertemu sebelumnya dengan Teradu. - Bahwa kesaksian dari saksi menyatakan bahwa beliau menghadiri undangan yang di karenakan saksi adalah Bendahara Pimpinan Anak Cabang Partai Hanura Kecamatan Medan Tuntungan tidak dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang. Saksi Pengadu menyatakan hanya mendengar nama disebutkan, namun tidak mengetahui kehadiran Teradu serta Saksi mengadu tidak melihat dan tidak mengenali Teradu. 2. SAKSI TERADU. - Pada persidangan ini, Saksi Teradu menjelaskan bahwa pada saat pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016 -2021 tanggal 26 November 2016 bertempat di Aula Restoran Kenanga Medan Tuntungan Saksi Teradu a.n. Irawan hadir dan tidak ada melihat Teradu pada acara pelantikan tersebut serta tidak pernah sama sekali hadir dikantor maupun pertemuan Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang. - Selanjutnya Saksi Teradu menyampaikan tidak pernah mengetahui kalau Teradu masuk dalam Surat Keputusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 serta tidak mengetahui siapa yang mencatutkan nama Teradu. Saksi Teradu menyatakan bahwa ada Reposisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 yang nama Teradu tidak ada lagi. III. KESIMPULAN: Berdasarkan fakta-fakta terungkap dalam persidangan ajudikasi dan keterangan saksi-saksi dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dalam mengikuti seleksi Calon KPU Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2016 -2021 Teradu sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selama proses seleksi Teradu tidak pernah mendapat protes atau tanggapan secara tertulis dari masyarakat terkait keanggotaan Teradu di DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang kepada Tim Seleksi berkaitan dengan syarat administrasi berkaitan dengan keanggotaan di Partai. Demikian juga tentang adanya postingan yang berisi tentang gambar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 yang lalu media sosial facebook Teradu. 2. Bahwa alat bukti yang dihadirkan Pengadu berupa surat dan saksi tidak membuktikan dalil yang di sampaikan Pengadu di dalam aduannya bahwa Teradu masih menjadi anggota partai politik ketika mengikuti seleksi Penerimaan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 yang lalu. 3. Bahwa tidak benar Teradu melakukan tidak jujur dalam proses pendaftaran calon KPU Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 -2024 karena semua tahapan seleksi Teradu ikuti dimulai dari seleksi Admistrasi, Computer Assisted Tes ( CAT ) Psikotes dan Tes Kesehatan sehingga Teradu dinyatakan Lulus. 4. Bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari partai politik dan tidak menjadi anggota Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupatebn Deli Serdang disemua tingkatan sejak tahun 2009 karena telah dijelaskan melalui Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Nomor. 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2019. 5. Bahwa Teradu tidak pernah menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yakni Edy Rahmayadi dan Musa Rajecksyah pada pilkada Tahun 2018. 6. Bahwa Teradu juga tidak pernah terlibat dalam Tim Kampanye atau Tim Pemenangan Calon DPD RI Nomor Urut 24 atas nama H.Dadang Dermawan Pasaribu. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Pengumuman Nomor: 01/Timsel.Kab/Tahap VIII/I/2019 Tentang Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019, tertanggal 26 Januari 2019; 2. T-2 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik Model SP.Calon 4, tertanggal 31 Januari 2019; 3. T-3 Surat Permohonan Pengunduran Diri a.n. Mulianta Sembiring, tertanggal 5 Januari 2009; 4. T-4 Surat Keterangan Nomor: 008/DPC-Deli Serdang/P.HANURA/I/2009, tertanggal 19 Januari 2009; 5. T-5 Pengumuman Nomor: 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, tertanggal 11 April 2019; 6. T-6 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tertanggal 11 April 2019; 7. T-7 Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan; 8. T-8 Surat Keterangan Kerja Nomor: 412.6/3061, tertanggal 13 Mei 2016; 9. T-9 Tangkapan Layar WhatsApp Syaiful Azhar berkenaan SK Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016-2021; 10. T-10 Surat Mulianta Sembiring Perihal Permohonan Klarifikasi, tertanggal 28 Januari 2022; 11. T-11 Surat Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Deli Serdang Nomor: 111/DPC-HANURA/DS/II/2022, Perihal Penjelasan/Klarifikasi Atas Nama Mulianta Sembiring, tertanggal 11 Februari 2022; 12. T-12 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor: SKEP/953/DPP- HANURA/VIII/2018 Tentang Reposisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2016-2021, tertanggal 12 Juli 2018; 13. T-13 Surat Pernyataan a.n. Berngap Sembiring Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2022-2027, tertanggal 19 Juli 2022; 14. T-14 Surat Tim Kampanye Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah Nomor: 110/B/ERAMAS/III/2018, Perihal: Daftar Nama Tim Kampanye Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Kab/Kota, tertanggal 3 Maret 2018; 15. T-15 Struktur Tim Pemenangan Dadang Darmawan Pasaribu Calon Anggota DPD RI Asal Sumatera Utara; 16. T-16 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 10/SDM.12.3- Kpt/12/Prov/I/2020 Tentang Sanksi Peringatan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni Irawan, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 Juli 2022 sebagai berikut: Irawan  Saksi merupakan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang 2022-2027.  Saksi sebelumnya Bendahara SK DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang 2018-2021.  Saksi sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang 2016-2021.  Saksi menerangkan dalam SK DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 memang terdapat nama Teradu. Memang terdapat pelantikan pengurus DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021 di Kecamatan Medan Tuntungan. Saksi hadir dalam pelantikan. Sebelumnya, Saksi memang mengenal Teradu. Teradu tidak hadir dalam pelantikan. Waktu pelantikan tidak menerima SK secara langsung, diterima setelah SK terbit pada saat rapat di DPC Hanura setelah pelantikan. Masih di tahun 2016 ada rapat di DPC Hanura, selanjutnya SK DPC Hanura Deli Serdang Periode 2016-2021 dibacakan kembali. Saksi tidak pernah bertemu dengan Teradu di Kantor DPC Hanura Kabupaten Deliserdang.  Saksi mengetahui adanya SK Reposisi. Terbitnya SK tersebut disebabkan terdapat pengurus partai yang tidak pernah aktif atau datang hanya pada saat pelantikan. Diganti jabatannya tetapi tidak diberhentikan. DPD Provinsi yang berwenang mengeluarkan SK DPC. SK Reposisi diterbitkan oleh DPP tahun 2018.  Terkait nama tercantum, Saksi tidak mengetahui kenapa nama Teradu tercantum. Tapi pada penyusunan SK DPC, Saksi diminta untuk memberikan rekomendasi nama-nama yang memiliki loyalitas untuk menjadi pengurus partai. Saksi tidak pernah memasukkan nama Teradu karena pada saat itu Saksi belum mengenal Teradu.  Sebelum 2016, saya memang pernah bertemu Teradu tetapi tidak terlalu mengenal. Pada tahun 2016, Saksi sudah mengenal Teradu tetapi tidak mengetahui bahwa Teradu pengurus partai politik. Saksi tidak mengenal nama tetapi tahu orang. Sebelum tahun 2016, Saksi mengenal Teradu waktu di organisasi Pemuda Pancasila.  Mekanisme pengunduran diri yaitu harus menyampaikan surat pengunduran diri dari partai yang disampaikan kepada pimpinan. Jika kepengurusan DPC disampaikan ke DPD. Dari DPC setelah mengajukan surat pengunduran diri maka DPC akan membalas surat permohonan diri tersebut dan nanti akan dinyatakan kalau memang sudah tidak aktif sebagai pengurus partai.  Sudah mengenal semenjak di Pemuda Pancasila. Saksi mengenal Teradu pada saat ada acara. Saksi hanya kenal wajah tapi tidak mengenal nama. Saksi tidak mengetahui bahwa nama Teradu adalah Mulianta. Saksi hanya memanggil Teradu dengan nama Edi tetapi tidak mengetahui nama sebenarnya adalah Mulianta. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Syaiful Azhar selaku Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 Juli 2022 sebagai berikut: Syaiful Azhar (Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara)  Pihak Terkait menerangkan pada bulan Desember 2021 terdapat beberapa orang hadir KPU Kabupaten Deliserdang untuk meminta penjelasan terkait dengan status keanggotaan partai maupun pengurus partai politik. Pihak yang hadir adalah CPNS- CPNS yang baru diumumkan yang kemudian meminta keterangan untuk bebas dari partai politik sehingga mereka konfirmasi ke KPU Kabupaten Deli Serdang. Berikutnya kita kan keanggotaan tidak ada jadi yang bisa dicari adalah SK Kepengurusan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, Pihak Terkait membuka website KPU sebagaimana diketahui di info pemilukpu.go.id. di situ lengkap semua terkait proses pemilu mulai 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Mulai dari verifikasi partai politik sampai dengan perolehan suara. Pihak Terkait mengunduh dari website tersebut seluruh SK Kepengurusan DPD partai politik se- Kabupaten Deli Serdang. Untuk memenuhi permintaan warga, Pihak Terkait melihat by name SK tersebut. Terdapat 16 SK Kepengurusan DPD partai politik se- Kabupaten Deliserdang yang diunduh saat itu. Pada waktu melihat SK DPD Partai Hanura terdapat nama yang mirip dengan nama Teradu. Selanjutnya, Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu “mudah-mudahan ini hanya mirip saja namanya”. Pada saat itu, Teradu agak lama merespon, setelah beberapa hari kemudian Teradu meminta untuk besok bertemu dan mudah-mudahan aman. Awalnya, Pihak Terkait menyampaikan informasi tersebut melalui WA, Pihak Teradu tidak mengingat jawaban Teradu karena respon yang lama dan memang hari itu agak sibuk.  Terhitung tanggal 11 Maret 2022, Pihak Terkait diangkat Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sumatera Utara. Namun sebelumnya pada tahun 2016, Pihak Terkait mutasi KPU Kabupaten Mandailing Natal ke KPU Kabupaten Deliserdang. Pada tahun 2020, Pihak Terkait diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Deliserdang.  Pihak Terkait tidak pernah mengetahui apakah Teradu pernah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara berkenaan dengan pencantuman nama Teradu di dalam SK DPC Partai Hanura Deli Serdang Periode 2016-2022.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang. Pada saat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024, Teradu masih sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016 -2021, tertanggal 21 November 2016; [4.1.2] Bahwa Teradu merupakan pendukung/tim kampanye Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara Tahun 2018, dan pendukung/tim kampanye H. Dadang Darmawan Pasaribu selaku Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor Urut 24 dalam Pemilu Tahun 2019. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Bahwa terkait dengan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang karena merupakan Anggota dan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021, Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024 Nomor: 01/Timsel.Kab/TahapVIII/I/2019, pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota dimulai tanggal 27 Januari s.d. 2 Februari 2019. Teradu telah melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkan kepada Tim Seleksi, termasuk diantaranya surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 19 huruf g point 3. Pada saat mendaftar Teradu tidak lagi menjadi anggota DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang. Pada tanggal 5 Januari 2009, Teradu mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti surat aquo, DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Keterangan Nomor 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2009, tertanggal 19 Januari 2009, yang pada intinya menyatakan Teradu tidak lagi menjadi pengurus dan anggota Partai Hanura pada semua tingkatan. Selain itu, selama pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi Periode 2019-2024, tidak terdapat tanggapan masyarakat berkenaan dengan dugaan keterlibatan Teradu sebagai pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021. Teradu masuk dalam 5 besar anggota KPU Kabupaten Deli Serdang sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019, tertanggal 11 April 2019. Teradu ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode 2019-2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 11 April 2019. Sebelumnya, pada tahun 2009 s.d. 2016, Teradu bekerja sebagai fasilitator kecamatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Persyaratan bekerja di PNPM-MP yaitu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional PNPM-Mandiri Perdesaan. Pada tanggal 30 Desember 2021, Syaiful Azhar selaku Kasubag Teknis KPU Kabupaten Deli Serdang menyampaikan informasi kepada Teradu melalui whatsapp berkenaan dengan pencantuman nama Teradu sebagai wakil ketua dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016 -2021, tertanggal 21 November 2016. Syaiful Azhar sempat bertanya kepada Teradu berkenaan kemiripan nama yang tercantum dalam Surat Keputusan aquo. Teradu merasa terkejut karena tidak pernah menerima fotokopi atau salinan Surat Keputusan aquo. Teradu bertanya kepada Syaiful Azhar mengenai kelengkapan data pendukung SK seperti fotokopi KTP dan KTA. Syaiful Azhar menerangkan tidak terdapat fotokopi KTP dan KTA atas nama Teradu. Pada tanggal 28 Januari 2022, Teradu menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang berkenaan dengan pencantuman nama Teradu dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016 -2021. Menindaklanjuti surat aquo, DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Nomor: 11/DPC- HANURA/DS/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022, pada intinya menerangkan bahwa pencantuman nama Teradu sebagai Wakil Ketua dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/XI/2016, tertanggal 21 November 2016, merupakan kesalahan administrasi. DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang menyampaikan Surat Keputusan Nomor: SKEP/953/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018, Tentang Reposisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2016 – 2021, yang pada intinya memutuskan bahwa Surat Keputusan Nomor SKEP/046/DPD- HANURA/SU/XI/2016, tertanggal 21 November 2016, dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, Berngap Sembiring selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang menegaskan melalui Surat Pernyataan, tertanggal 19 Juli 2022, yang pada intinya menerangkan pencantuman nama Teradu merupakan bentuk kesalahan administrasi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Teradu. Hal ini disebabkan permintaan DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengirimkan komposisi kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang. [4.2.2] Bahwa terkait dengan Teradu merupakan pendukung/tim kampanye Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 (ERAMAS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara Tahun 2018, Teradu menerangkan bahwa tindakan membagikan postingan dan ditandai (tag) poster Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah di akun facebook merupakan bentuk simpati terhadap program kerja pasangan calon tersebut. Pada saat itu Teradu bukan penyelenggara pemilu dan bukan Tim Pemenangan ERAMAS. Hal ini sesuai dengan Struktur Tim Pemenangan ERAMAS dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara Tahun 2018. Demikian halnya dugaan Teradu merupakan pendukung/tim kampanye H. Dadang Darmawan Pasaribu selaku Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor Urut 24 dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019, Teradu menerangkan bahwa postingan yang dibagikan dan ditandai (tag) poster H. Dadang Dermawan Pasaribu di akun facebook bukan merupakan bentuk kampanye melainkan kekaguman Teradu terhadap slogan poster tersebut. Selain itu, akun facebook Teradu bersifat terbuka sehingga berbagai pihak dapat memposting dan menandai tanpa harus mengonfirmasi terlebih dahulu. Pada saat itu, Teradu belum menjadi penyelenggara pemilu dan bukan Tim Pemenangan Dadang Dermawan Pasaribu. Hal ini sesuai dengan Struktur Tim Pemenangan Dadang Dermawan Pasaribu dalam Pemilu Anggota DPD Tahun 2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], terungkap fakta, benar Teradu pernah menjadi pengurus DPC Partai Hanura pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 namun yang bersangkutan telah mengundurkan diri pada tanggal 5 Januari 2009. Menindaklanjuti hal tersebut, DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Keterangan Nomor 008/DPC-Deli Serdang/P.Hanura/I/2009, tertanggal 19 Januari 2009, yang pada intinya menyatakan Teradu tidak lagi sebagai pengurus dan anggota Partai Hanura. Teradu menerangkan mundur dari kepengurusan dan keanggotaan partai politik karena bekerja sebagai fasilitator kecamatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2009 s.d. 2016, yang mensyaratkan non partisan atau tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik. Selanjutnya Teradu pada Januari Tahun 2019, mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang dan melengkapi dokumen persyaratan antara lain surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Teradu menyatakan selama proses seleksi tidak terdapat tanggapan masyarakat berkenaan dengan dugaan sebagai pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Periode 2016-2021. Berdasarkan hasil seleksi Teradu ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terpilih melalui Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/PP.06- Pu/05/KPU/IV/2019, tertanggal 11 April 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 11 April 2019. Teradu pada tanggal 30 Desember 2021, menerima informasi melalui aplikasi WhatsApp dari Syaiful Azhar selaku Kasubag Teknis KPU Kabupaten Deli Serdang bahwa nama Teradu tercantum sebagai wakil ketua dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016-2021, tertanggal 21 November 2016. Menindaklanjuti informasi tersebut, Teradu segera menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang berkenaan dengan pencantuman nama Teradu dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Deli Serdang Masa Bakti 2016-2021. Menanggapi surat a quo, DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Nomor: 11/DPC-HANURA/DS/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022, menerangkan bahwa pencantuman nama Teradu sebagai Wakil Ketua dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/XI/2016, tertanggal 21 November 2016, merupakan kesalahan administrasi. Selain itu, DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang juga melampirkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/953/DPP-HANURA/VII/2018 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2016–2021 tertanggal 12 Juli 2018, yang isinya menerangkan Surat Keputusan Nomor SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016, tertanggal 21 November 2016, dinyatakan tidak berlaku dan nama Teradu telah dikoreksi dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/953/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018. Berdasarkan bukti surat yang ditulis oleh Berngap Sembiring selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang membenarkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juli 2022, yang pada intinya menerangkan pencantuman nama Teradu merupakan bentuk kesalahan administrasi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Teradu. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu telah memastikan tidak lagi sebagai pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang sebagaimana SK Nomor: SKEP/046/DPD-HANURA/SU/XI/2016, tertanggal 21 November 2016. Pada tanggal 28 Januari 2022, Teradu menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang berkenaan dengan pencantuman nama Teradu dalam SK aquo. Selanjutnya, surat DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Nomor: 11/DPC-HANURA/DS/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 dan Surat Keputusan Nomor: SKEP/953/DPP- HANURA/VII/2018 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2016–2021 tertanggal 12 Juli 2018, yang pada intinya menerangkan bahwa Surat Keputusan Nomor SKEP/046/DPD- HANURA/SU/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 merupakan kesalahan administrasi dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], terungkap fakta, Teradu mengakui membagikan kembali posting dari akun lain (share post), ditandai (tagged), membuat posting (create post), dan memberikan komentar pada posting akun lain, yang pada intinya memuat tulisan dan/atau gambar dukungan bagi Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 (ERAMAS) yang diusung oleh Partai Hanura dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara Tahun 2018 di akun facebooknya. Selanjutnya Teradu juga mengakui membagikan kembali posting dari akun lain (share post) yang pada intinya memuat tulisan, video, dan/atau gambar dukungan bagi H. Dadang Dermawan Pasaribu selaku Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor Urut 24 pada Pemilu Tahun 2019 di akun facebooknya. Menurut Teradu hal tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara pemilu. DKPP berpendapat tindakan Teradu membagikan posting dari akun lain, ditandai (tagged), membuat posting (create post) dan memberikan komentar pada posting akun lain menujukkan adanya afiliasi kepada pasangan calon Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018. Demikian pula tindakan Teradu pada tanggal 16 Februari 2019 dan 20 Maret 2019 membuat konten dukungan kepada calon anggota DPD RI, Dadang Dermawan Pasaribu pada tahapan Pemilu Tahun 2019 melalui akun facebooknya, tidak selaras dengan prinsip kemandirian Calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang. Terungkap fakta Teradu melakukan tindakan virtual pada 16 Februari 2019 sampai dengan 20 Maret 2019, beririsan dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Deli yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019. Dalih Teradu bahwa akun facebook bersifat terbuka sehingga berbagai pihak dapat memposting dan menandai tanpa harus mengonfirmasi, tidak dapat dibenarkan. Teradu sebagai calon anggota KPU Kabupaten sepatutnya memiliki pengetahuan syarat utama menjadi penyelenggara Pemilu adalah imparsial atau tidak memihak kepada peserta Pemilu. DKPP menilai alat bukti jejak digital (digital footprint) media sosial membuktikan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena tindakan Teradu secara nyata menunjukkan adanya pemihakan kepada Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2019 sementara pada waktu yang sama Teradu tengah mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Deli Serdang bertentangan dengan prinsip mandiri. Fakta tidak terpenuhinya syarat kemadirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU Kabupaten Deli Serdang yang melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Yulianto Sudrajat, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra