Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2022
Ketua, Anggota, Bendahara Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 14/12/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2022
👁 32 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/X/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Pada Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Tahun yang sama Yaitu Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melakukan pinjaman uang kepada Jefri Misilu dengan total pinjaman sebesar Rp. 40.000.000, (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan alasan peminjaman uang tersebut diperuntukan membayar Honor Panwascam pada Pilkada 2020.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rolis Hasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu II Monitha P. Mokodompit dan Teradu III Kifli Y. Malonda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kepada Teradu IV dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mel
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 33-PKE-DKPP/X/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE- DKPP/X/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Amin Laiya Pekerjaan : Wiraswasta – Bendahara DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Dusun II, Desa Duminanga, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rolis Hasan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Simpang Empat Molibagu, Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Monitha P Mokodompit Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Simpang Empat Molibagu, Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Kifli Y Malonda Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Simpang Empat Molibagu, Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Misda Mohune Jabatan : Bendahara (BPP) Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Simpang Empat Molibagu, Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/X/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Pada Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Tahun yang sama Yaitu Tahun 2024. 2. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara dikalangan Masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait dengan PERILAKU ETIK Penyelenggara Pemilu dalam hal ini BAWASLU kabupaten Bolaang Mongondow selatan. 3. Bahwa Pada Tahun 2020 Lembaga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Melalui Bendaha Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan An. MISDA MOHUNE. Melakukan Peminjaman Uang kepada Sdr JERRI MISILU, dengan Maksud Uang tersebut akan di Gunakan untuk membayar Honor Panwascam yang waktu itu sudah mulai Banyak di Pertanyakan oleh Masyarakat karena belum di bayarkan oleh Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan. Karena Pada Tahun 2020 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Melaksanakan Pemilihan Kepala daerah. (Bukti Bolsel Tak Mampu Bayar Honor Panwascam.Terlampir). 4. Bahwa Sdr JEFRI MISILU memberikan pinjaman tersebut karena Bendahara Bawaslu Bolsel Sdri. MISDA MOHUNE mengatakan Bahwa Pinjaman tersebut adalah Pinjaman Atas nama KANTOR BAWASLU BOLSEL dan sudah Atas Persetujuan dari Ketua dan Pimpinan Bawaslu Bolsel. Dan pinjaman tersebut akan di gunakan untuk membantu membayar Honor Panwascam yang waktu itu sudah mulai Banyak di Pertanyakan oleh Masyarakat karena belum di bayarkan oleh Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan 5. Bahwa Lembaga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Melalui Bendaha Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan Sdri. MISDA MOHUNE Melakukan Transaksi Pinjaman Uang kepada Sdr JEFRI MISILU dilakukan pada tanggal 15 Desember Tahun 2020, sebanyak Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan Transaksi Pinjaman ke dua pada tanggal 21 Desember 2020, sebanyak Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). (Bukti Kwitansi di atas materai 6.000 Terlampir). 6. Bahwa sampai Hari ini Lembaga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut kepada Bapak JEFRI MISILU. 7. Bahwa Perilaku yang dilakukan oleh Ketua, Pimpinan dan Bendahara Bawaslu Bolsel Melakukan Pinjaman mengatasnamakan Lembaga Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keterangan tertulis Saksi Pengadu; Bukti kwitansi pinjaman Kantor Bawaslu Bolsel sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 15 2. P-2 Desember 2020 yang bertanda tangan diatas materai 6.000. An. Misda Mohune (Bendahara Bawaslu Bolsel); Bukti kwitansi tambahan pinjaman Kantor Bawaslu Bolsel sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) pada 3. P-3 tanggal 21 Desember 2020, bertanda tangan di atas materai 6.000. An. Misda Mohune (Bendahara Bawaslu Bolsel); Bukti Bawaslu Bolsel Tak Mampu Bayar Honor Panwascam 4. P-4 di Muat di Media Online; Bawaslu Bolsel tunggak Honor Staf Panwascam di Muat di 5. P-5 Media Cetak; Bukti postingan facebook yang menyatakan gaji Panwascam 6. P-6 belum dibayarkan oleh Bawaslu Bolsel; 7. P-7 Rekaman Audio Bendahara Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan; Bukti pembayaran gaji Panwascam Pilkada 2020 pada Januari 8. P-8 2021 [2.4] SAKSI PENGADU Jefri Misilu • Bahwa benar Teradu IV meminjam uang pada tanggal 15 Desember 2020, sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan pada tanggal 21 Desember 2020, sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) diperuntukkan membayar honor panwascam. • Saksi memberikan pinjaman karena sudah percaya kepada Teradu IV dan mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk membayar honor Panwascam. Seandainya Saksi mengetahui pinjaman tersebut untuk keperluan pribadi Teradu IV maka Saksi tidak akan memberikan pinjaman tersebut. • Saksi tidak mengetahui bahwa pinjaman tersebut digunakan Teradu IV untuk membeli tanah. • Ada perjanjian/kesepakatan tidak tertulis (lisan) untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan kelebihan 20%. • Saksi tidak menerima kedatangan Teradu IV untuk mengembalikan pinjaman pada tanggal 4 Oktober 2022 karena tidak menerima pinjaman Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) yang selama 2 tahun hanya dibayar Rp.10.000.000.- (sepuluh puluh juta rupiah). • Mereka sudah sering meminjam kepada Saksi, apabila ada keperluan kantor sudah biasa meminjam kepada Saksi. • Perjanjian pengembalian pinjaman hanya 1 bulan dengan pengembalian dilebihkan 20%. • Komisoner (Teradu I s.d. Teradu III) tidak ada mengetahui peminjaman yang dilakukan oleh Teradu IV. Hanya diketahui oleh Teradu IV dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang lama. Nova Ngabito (Istri Jefri Misilu) • Bahwa benar dan menyaksikan Teradu IV datang kerumah untuk meminjam uang. • Saksi tidak menerima kedatangan Teradu IV untuk mengembalikan pinjaman pada tanggal 4 Oktober 2022 karena tidak melihat uang yang mau dikembalikan itu. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: Kronologi Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020 Saudari Misda Mohune datang ke rumah Saudara Jefri Misilu dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dengan alasan atas nama Lembaga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang sebenarnya pinjaman ini adalah pinjaman pribadi dari Misda Mohune, namun mengatas namakan Lembaga, karena jika mengatakan pinjaman pribadi Saudara Jefri Misilu tidak akan memberikan pinjaman dengan sejumlah itu. Bahwa Pinjaman ini di peruntukkan Saudari Misda Mohune untuk membeli sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Halabolu milik Bapak Sujito Laiya namun Uang dari Saudari Misda Mohune tidak cukup oleh karena itu Saudari Misda Mohune Kembali ke Saudara Jefri Misilu pada tanggal 21 Desember 2020 untuk meminta tambahan pinjaman uang, diberikan sejumlah Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan yang sama sebagai pinjaman Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan, namun sekali lagi pinjaman ini adalah pinjaman pribadi dari Saudari Misda Mohune. Bahwa Dari Kedua Pinjaman tersebut Menjadi total Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan Saudari Misda Mohune telah Membayar sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah) pada bulan Februari 2021 disaksikan oleh saudari Ningsi Ismail, Bahwa komunikasi Saudari Misda Mohune dengan Saudara Jefri Misilu masih berjalan lancar sampai Pada masa Pandemi Covid – 19 dan berlanjut hingga akhir Tahun 2021, Karena Pandemi Covid-19 itu berdampak sangat besar bagi perekonomian, Saudari Misda Mohune tidak Lagi dapat mengurangi Pinjaman. Bahwa Saudari Misda Mohune sudah berjanji akan menyelesaikan pinjaman ini. Bahwa Pada tanggal 28 Maret 2022, Ibu Verawaty F. Kaawoan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan Nomor SK : 131/KU01.00/SA/03/2022 Tertanggal 28 Maret 2022. SK tersebut di Kelurkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Aldrin A. Chistian, S.STP. Bahwa Tanggal 29 Maret 2022, ibu Verawaty F. Kaawoan mengikuti rapat perdana bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bendahara dan para staf yang pada saat itu hadir lengkap sejumlah 21 orang. Dan selanjutnya mulai melaksanakan tugas selaku Koordinator Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pada Tanggal 19 Juni 2022, ibu Verawaty F. Kaawoan mendapatkan informasi dari salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan Ibu Monitha Mokodompit, SE tentang adanya pinjaman kepada Bapak Jefry Misilu dari Desa Pinolantungan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saudari Misda Mohune pada bulan Desember 2020. Bahwa Pada bulan Juni Saudari Monitha P. Mokodompit yang adalah Teradu II Dihubungi ibu Kristin Lewat Telepon untuk memberitahukan bahwa Saudari Misda Mohune bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengatas namakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan meminjam uang sejumlah 50 (Lima Puluh ) juta rupiah kepada saudaranya yaitu Saudara Jefri Misilu. Bahwa Saudari Monitha P. Mokodompit Terkejut dan Kaget Karena Tidak Pernah mengetahui tentang pinjaman uang tersebut. Setelah itu Saudari Monitha Mokodompit sudah Tidak pernah ada kontak dan komunikasi apapun dengan ibu Kristin karena Handphone dari Saudari Monitha P. Mokodompit hilang dan mengganti nomor handpone yang baru. Bahwa Setelahnya Saudari Monitha P. Mokodompit baru mendengar kabar dari ketua dan pimpinan Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan terkait ibu Kristin yang memaksa Ketua dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan untuk bertanggung jawab atas pinjaman bendahara tersebut Karena menjadi pinjaman lembaga. Sementara itu Saudari Misda Mohune sudah mengakui bahwa pinjaman Tersebut Merupakan Pinjaman pribadi dari Saudari Misna Mohune dan di pakai untuk membayar/ Membeli lahan/kebun cengkih. Bahwa Saudara Rolis Hasan, Saudari Monitha Mokodompit dan Saudara Kifli Malonda yang adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan yang Juga merupakan Teradu I, II dan III tidak mengetahui sama sekali uang pinjaman Saudari Misda Mohune, maka menolak bertanggung jawab atas dana pinjaman tersebut. Bahwa Pada Tanggal 21 Juni 2022, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan Saudari Verawaty F. Kaawoan meminta keterangan dan Klarifikasi Kepada Saudari Misda Mohune selaku bendahara, terkait adanya informasi yang di terima dari pimpinan Bawaslu Bolaang Mongondou Selatan Yakni Saudari Monitha Mokodompit, Keterangan dari Saudari Misda Mohune selaku bendahara pada saat itu membenarkan adanya pinjaman kepada Bapak Jefry Misilu sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tetapi peruntukannya adalah untuk keperluan pribadi Saudari Misda Mohune, bukan keperluan Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Bahwa Telah di lakukan Pembinaan dan Teguran secara Kekeluargaan terkait hal ini, dan meminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Pada saat itu juga Saudari Misda Mohune meminta maaf dan meminta diberikan waktu untuk segera menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut agar tidak berdampak pada nama baik lembaga. Bahwa tanggal 23 Juni 2022 Saudara Jefri Misilu, bersama Ibu Kristina Mokodongan berkunjung ke Kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan untuk bertemu Saudari Misda Mohune dan pada saat itu juga Saudari Misda Mohune ke ruangan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan Bapak Kifli Malonda (Teradu III) untuk memberitahukan bahwa ada Tamu yang ingin bertemu dan meminta pimpinan untuk bersedia menemui mereka bersama- sama dengan Saudari Misda Mohune di ruang tamu, Saudari Misda Mohune memperkenalkan Saudara Jefri Misilu dan Ibu Kristina secara singkat, dan selanjutnya Saudara Jefri Misilu dan Ibu Kristina menyampaikan terkait Hutang tersebut dan memberikan foto copy kwitansi pinjaman Saudari Misda Mohune kepada Pimpinan Saudara Kifli Malonda yang ditandatangani oleh Saudari Misda Mohune, Serta meminta dibuatkan Surat Pernyataan yang di ketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan. Hal ini tidak bisa dipenuhi oleh Saudara Kifli Malonda karena Saudara Kifli Malonda tidak pernah terinformasi sebelumnya, sampai pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 saat kedatangan Saudara Jefri Misilu dan Ibu Kristina. Pada saat itu Saudara Kifli Malonda mendengarkan langsung dari Saudara Jefri dan Ibu Kristina Terkait Hutang Piutang Tersebut, Saudara Kifli Malonda Mengembalikan kepada Saudari Misda Mohune Bahwa ini merupakan tanggung jawab pribadi dari Saudari Misda Mohune karena bukan merupakan pinjaman Lembaga. Bahwa Saudari Misda Mohune pribadi bersedia membuat Surat Pernyataan. Setelah Saudara Jefri Misilu dan Ibu Kistina Mokodongan keluar dari Kantor, Saudari Misda Mohune membuat Surat Pernyataan sebagaimana yang diminta oleh Saudara Jefri Misilu. Pada sore hari di tanggal yang sama 23 Juni 2022 Saudara Jefri Misilu datang ke rumah Saudari Misda Mohune menanyakan perihal keputusan Ketua, Pimpinan dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan mengenai pinjaman ini. Saudari Misda Mohune Menyampaikan tidak ada yang mau menanda tangani Surat Pernyataan selain Saudari Misda Mohune sendiri. Bahwa Saudari Misda Mohune bersedia membuat Pernyataan karena memang membenarkan Telah meminjam dana tersebut namun Saudara Jefri Misilu tidak mau menerima Surat Pernyataan yang Saudari Misda Mohune buat. Pada tanggal 25 Juni 2022 Saudara Jefri Misilu Kembali berkunjung ke Rumah Saudari Misda Mohune Bersama 2 (dua ) orang wartawan dengan minta penyelesaian dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua, Pimpinan dan Ibu Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan namun Saudari Misda Mohune Kembali mengatakan Bahwa Saudari Misda Mohune bersedia membuat Pernyataan karena memang Telah meminjam dana tersebut namun Saudara Jefri Misilu tidak mau menerima Surat Pernyataan yang Saudari Misda Mohune buat. Tanggal 18 Juli 2022, saudari Verawaty F. Kaawoan didampingi ibu bendahara Saudari Misda Mohune menerima tamu di Kantor Bawaslu Kab Bolaang Mongondow Selatan dari Desa Pinolantungan yaitu Saudari Jefry Misilu dan Isrinya, untuk meminta Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan melakukan pelunasan atas pinjaman sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh ibu bendahara Saudari Misda Mohune pada bulan desember 2020. Dimana pada saat itu (Verawaty F. Kaawoan) dimintakan oleh Saudara Jefry Misilu untuk melunasi Pokok pinjaman sejumlah Rp.40.000.000,- ditambah bunga pinjaman Rp.10.000.000,- Dan pada saat itu kembali ditegaskan oleh (Verawaty F. Kaawoan) dan penegasan tersebut dibenarkan oleh ibu bendahara (Misda Mohune) bahwa pinjaman itu adalah pinjaman pribadi yang tidak ada sangkutpautnya dengan Lembaga Bawaslu. Oleh karena saat itu (Verawaty F. Kaawoan) menolak permintaan tersebut, yang bersangkutan Saudara Jefry Misilu mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 (malam) Saudari Misda Mohune ke rumah Saudara Jefri Misilu di Desa Pinolantungan Kecamatan Bolaang Uki, namun beliau Bersama istri tidak berada di tempat, dan besok paginya tanggal 4 Oktober 2022 Pukul. 06.00 Pagi Saudari Misda Mohune Kembali berkunjung ke Rumah Saudara Jefri Misilu di Desa Pinolantungan dan bertemu istri beliau Ibu Nova Ngabito, pada pertemuan ini Saudari Misda Mohune sampaikan semalam datang namun Bapak dan Ibu tidak berada di rumah, dan Ibu Nova memberitahukan Bahwa beliau menghadiri acara nikahan di Jalan Air Panas Desa Popodu dan Saudara Jefri Misilu ada di Laut (mancing), kunjungan Saudari Misda Mohune sudah di utarakan ke Ibu Nova Ngabito bahwa akan mengurangi pinjaman sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) namun Ibu Nova Ngabito menanyakan pinjaman apa? Saudari Misda Mohune mengatakan bahwa ini pinjaman ke Ibu dan Bapak, kata ibu Nova masalah ini kami sudah serahkan ke Bapak Amin Laiya oleh karenanya langsung saja ke beliau, Saudari Misda Mohune menjawab saya tidak ada pembicaraan dengan Bapak Amin Laiya karena uang Saudari Misda Mohune pinjam Pada Saudara Jefri Misilu, Ibu Nova mengatakan kalau demikian tunggu saja Saudari Jefri Misilu (suami) bangun karena beliau baru kembali jam 02.00 dini hari dari laut (mancing) oleh karenanya masih mengantuk namun sampai dengan Pukul. 07.00 Pagi Saudara Jefri Misilu belum bangun maka Saudari Misda Mohune pamit pulang dulu ke Ibu Nova Ngabito untuk persiapan anak ke Sekolah dan Saudari Misda Mohune akan ke Kantor, setelah mengantar anak, Saudari Misda Mohune akan Kembali lagi untuk bertemu Saudara Jefri Misilu di rumah Pinolantungan. Pada Pukul. 07.30 Saudari Misda Mohune Kembali lagi ke rumah Saudara Jefri Misilu di Pinolantungan namun rumah beliau sudah kosong Saudara Jefri Misilu Bersama Istri sudah tidak berada di rumah, kata tetangga keluar dengan berkendara roda 4. Jawaban Atas Pokok Aduan 1. Bahwa terhadap dalil pemohon tentang Perilaku Etik penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan adalah tidak benar karena tidak dapat dibuktikan secara hukum. 2. Bahwa terhadap dalil pemohon tentang pinjaman Sdri. Misda Mohune ke pada Jefri Misilu digunakan untuk membayar honor Panwascam Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum, karena dalam bukti kwitansi yang diajukan oleh pemohon tidak ditulis bahwa pinjaman oleh Sdri. Misda Mohune akan digunakan untuk membayar honor panwascam Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan, melainkan hanya berisi Pinjaman Kantor Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan (Bukti Kwitansi Pinjaman tanggal 15 dan 21 Desember 2020); 3. Bahwa terhadap dalil pemohon tentang pinjaman atas nama Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan adalah tidak benar, karena pinjaman tersebut ditandatangani dan mengatasnamakan Misda Mohune, dan bukan atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan . Serta tidak ada surat kuasa dari Ketua Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan kepada Sdri. Misda Mohune untuk bertindak atas nama lembaga Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan. Sehingga tidak benar bahwa pinjaman tersebut adalah pinjaman resmi lembaga Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan; 4. Bahwa terhadap dalil pemohon tentang tidak ada itikad baik dari Saudari Misda Mohune adalah tidak benar karena pada bulan Februari tahun 2021 Saudari Misda Mohune telah melakukan pembayaran sebagian hutang yaitu sebesar Rp. 16.000.000,- secara tunai disaksikan oleh saudari Ningsi Ismail kepada Saudara Jefri Misilu. Bahwa Saudari Misda Mohune Tidak pernah menghindar, lari atau sengaja menghindar ketika di hubungi, telepon ataupun di temui di kantor dan rumah untuk di minta segera melunasi pinjaman Bahkan bersedia membuat surat pernyataan untuk segera melunasi Hutang kepada Sdra Jefri Misilu; 5. Bahwa pinjaman yang diterima oleh Saudari Misda Mohune Pada tanggal 15 dan 21 Desember 2020 dengan total Rp. 40.000.000,-, adalah pinjaman pribadi yang sengaja menggunakan nama Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan, dengan alasan jumlah tersebut terlalu besar untuk pinjaman pribadi, sehingga yang bersangkutan menggunakan nama lembaga agar bisa diberi pinjaman oleh Sdra. Jefri Misilu; 6. Bahwa pinjaman tersebut digunakan oleh Saudari Misda Mohune untuk membeli sebidang tanah Perkebunan Cengkih dari kerabatnya Sdra. Sujito Laiya yang di beli dari adik Pengadu yang merupakan tanah keluarga Pengadu ( Bukti Kwitansi ); 7. Bahwa Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tidak mengetahui adanya pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- yang dilakukan oleh Sdri. Misda Mohune; 8. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2022 Pukul 06.00 Pagi Saudari Misda Mohune telah mengunjungi kediaman Saudara Jefri Misilu dengan maksud untuk melakukan pembayaran sebagian pinjaman yaitu sebesar Rp. 10.000.000,-. Namun oleh Ibu Nova Ngabito istri dari Saudara Jefri Misilu. menyatakan bahwa masalah hutang tersebut sudah diserahkan kepada Sdra. Amin Laiya (Pelapor). Bahwa Saudari Misda Mohune Masi berupaya untuk dapat mengurangi jumlah Hutang dengan menjelaskan bahwa Saudari Misda Mohune tidak ada pembicaraan dengan Pengadu. Bahwa pada saat itu istri Saudara Jefri Misilu menyatakan untuk menunggu Saudara Jefri Misilu yang sedang tidur untuk berbicara langsung dengan beliau. Pukul 07.30 Wita Saudari Misda Mohune kembali kekediaman Saudara Jefri Misilu dengan maksud dan upaya mengurangi Pinjaman tersebut namun rumah itu sudah kosong karena keluarga Saudara Jefri Misilu sudah keluar rumah. Hal ini dapat di artikan Bahwa Saudara Jefri Misilu Sudah Tidak ingin masalah hutang piutang tersebut di selesaikan secara kekeluargaan, dibuktikan dengan diterimanya surat panggilan sidang dari DKPP RI. Keterangan Tambahan Bahwa Saudari Misda Mohune, Meminjam Uang Kepada Saudara Jefri Misilu untuk membeli Sebidang Tanah Perkebunan Cengkih di Desa Halabolu Kecamatan Helumo milik dari Bapak Sudjito Laiya yang di Beli dari kakak kandung saudara Pengadu, Bahwa Pengadu Tidak menyukai dan Menyutujui Penjualan Perkebunan Cengkih Tersebut yang di karenakan Sebidang Tanah Perkebunan Cengkih Tersebut Belum ada Pembagian dari orang tua Pengadu. Pengadu Semakin tidak suka dikarenakan bapak Sujito Laiya menjual Sebidang Tanah Perkebunan Cengkih Tersebut Kepada Saudari Misda Mohune. Sehingga Memanfaatkan Keadaan dan melaporkannya ke DKPP. Bahwa Saudari Misda Mohune sudah Beritikad baik dan Berupaya untuk menyelesaikan Hutang Piutang kepada Saudara Jefri Misilu, Serta Saudara Jefri Misilu yang menolak untuk menerima pembayaran sebagian hutang dengan alasan telah di serahkan kepada pihak pelapor yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan masalah hutang piutang antara Saudara Jefri Misilu dan Saudari Misda Mohune. Bahwa Masalah ini Seharusnya Merupakan Masalah Perdata Antara Saudari Misda Mohune dengan Saudara Jefri Misilu, dan masih dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan, bahwa Pihak Pengadu dalam hal ini Saudara Muhammad Amin Laiya hanyalah pihak ketiga di luar dari masalah hutang piutang dari Saudari Misda Mohune yang Justru Menghambat proses penyelesaian Pembayaran Hutang Tersebut. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat: 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I,II, III dan IV; Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan; [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Kwitansi pembelian tanah kebun cengkeh di Desa Halobolu, Kecamatan Helumo; 2. T-2 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Teradu IV, yang menyatakan bahwa Teradu IV akan membayar sisa pinjaman pada bulan Desember 2022; [2.8] SAKSI TERADU Sudjito Laiya • Bahwa benar Teradu IV membeli tanah kebun kepada Saksi. • Pembelian tanah dengan harga Rp. 35.000.000.- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang dibayar melalui dua tahap. [2.9] PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota serta Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sehubungan dengan adanya surat panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 267/PS.DKPP/SET-04/XI/2022 dan menindaklanjuti proses sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/X/2022 dan Nomor Perkara: 33- PKE-DKPP/X/2022, atas nama Muhammad Amin Laiya, perkenankanlah kami Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota serta Bendahara Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan yang mengatasnamakan Lembaga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk melakukan pinjaman uang kepada saudara Jefri Misilu dengan total pinjaman sebesar Rp. 40.000.000.- (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan alasan diperuntukkan membayar honor Panwascam pada Pilkada 2020 yang belum dibayar sampai saat ini. Bahwa hal ini baru diketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ketika adanya Surat Panggilan Sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada saat mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota serta Bendahara Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan, segera mengundang Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk diklarifikasi dan dimintai penjelasan terkait dugaan tersebut. 3. Bahwa Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerangkan bahwa pinjaman Saudari Misda Mohune kepada Saudara Jefri Misilu tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Saudari Misda Mohune dan bukan merupakan pinjaman Lembaga. 4. Bahwa Bendahara Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan Saudari Misda Mohune telah menyatakan bersedia untuk bertanggu jawab terhadap pinjaman tersebut Demikian keterangan pihak terkait, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara disampaikan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/X/2022 dan Nomor Perkara: 33- PKE-DKPP/X/2022, atas nama Muhammad Amin Laiya, dibuat dengan sebenar- benarnya. Verawaty F. Kaawoan - Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. • Pihak Terkait menjabat sebagai Koordinator Sekretariat pada tanggal 28 Maret 2022. • Pihak Terkait pertama kali mengetahui masalah ini dari Teradu II. Diperlihatkan melalui WA bukti kwitansi pinjaman yang dilakukan oleh Teradu IV. • Pada Tanggal 21 Juni 2022, Pihak Terkait meminta keterangan dan Klarifikasi Kepada Teradu IV dan membenarkan ada pinjaman itu dan bukan pinjaman untuk Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan akan tetapi pinjaman pribadi. • Teradu menggunakan nama Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan agar mudah mendapatkan pinjaman tersebut. • Bulan Februari 2021 Teradu IV telah mengembalikan sejumlah 16.000.000.- (enam belas juta rupiah). • Pihak Terkait memerintahkan Teradu IV harus menyelesaikan tanpa melibatkan Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan. • Dua hari setelah melakukan klarifikasi kepada Teradu IV, Pihak Terkait didatangi oleh Jefri Misilu dan Kristin dan menyatakan bahwa pinjaman tersebut adalah pinjaman pribadi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melakukan pinjaman uang kepada Jefri Misilu dengan total pinjaman sebesar Rp. 40.000.000, (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan alasan peminjaman uang tersebut diperuntukan membayar Honor Panwascam pada Pilkada 2020. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak mengetahui tindakan Teradu IV meminjam uang kepada Jefri Misilu. Bahwa peminjaman uang yang dilakukan oleh Teradu IV dengan total pinjaman sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dilakukan melalui dua tahap yakni pada tanggal 15 Desember 2020 sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan pada tanggal 21 Desember 2020, sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) bukan diperuntukkan membayar honor Panwascam Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melainkan untuk digunakan kepentingan pribadi Teradu IV membeli sebidang tanah perkebunan cengkih di Desa Halabolu, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Teradu IV sengaja mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mondow Selatan untuk melakukan pinjaman kepada Jefri Misilu karena menganggap pinjaman tersebut berjumlah besar sehingga Teradu IV mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan agar Jefri Misilu bersedia memberikan pinjaman uang kepada Teradu IV. Bahwa pada bulan Februari 2021 Teradu IV mengembalikan sebagian pinjaman uang kepada Jefri Misilu sejumlah Rp. 16.000.000,- pengembalian tersebut Ningsi Ismail. Pada masa awal pandemi Covid-19 sangat berdampak besar bagi perekonomian Teradu IV sehingga kesulitan membayar/mengembalikan pinjaman tersebut, akan tetapi Teradu IV berjanji akan menyelesaikannya. Pada bulan Juni 2022 Teradu II dihubungi melalui telepon oleh Krisitin yang memberitahukan bahwa Teradu IV mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk meminjam uang sejumlah Rp. 50. 000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Jefri Misilu. Teradu II juga baru mengetahui bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dipaksa bertanggungjawab atas pinjaman yang dilakukan oleh Teradu IV karena mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang kemudian Teradu I, Teradu II dan Teradu III menolak bertanggungjawab atas pinjaman a quo karena baru mengetahui tindakan Teradu IV tersebut. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021 Verawaty F. Kaawoan yang baru menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 28 Maret 2022 melakukan klarifikasi kepada Teradu IV dan membenarkan bahwa ada pinjaman kepada Jefri Misilu sejumlah 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diperuntukkan keperluan pribadi Teradu IV dan bukan untuk keperluan Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dari hasil klarifikasi tersebut Teradu IV diberikan pembinaan dan teguran serta dimintai untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada tanggal 23 Juni 2022 Jefri Misilu bersama Kristin Mokodongan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk bertemu dengan Teradu IV, pada saat itu Jefri Misilu dan Kristin Mokodongan bertemu dengan Teradu III dan Teradu IV yang selanjutnya Jefri Misilu dan Kristin Mokodongan menyampaikan fotocopy kwitansi pinjaman yang dilakukan oleh Teradu IV dan meminta kepada Teradu IV membuat surat pernyataan untuk membayar pinjaman tersebut yang diketahui oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang kemudian permintaaan tersebut ditolak oleh Teradu III dan menyatakan bahwa pinjaman tersebut adalah pinjaman pribadi Teradu IV dan tidak ada hubungannya dengan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Bahwa setelah kedatangan Jefri Misilu dan Kristin Mokodongan kekantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu IV membuat surat penyataan sebagaiman yang diminta akan tetapi Jefri Misilu dan Kristin Mokodongan tidak menerima surat pernyataan tersebut karena hanya ditandatangani oleh Teradu IV. Pada tanggal 25 Juni 2022, Jefri Misilu bersama 2 (dua) orang wartawan mendatangi rumah Teeradu IV meminta pemyelesaian pinjaman a quo dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, namun Teradu IV tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi Teradu IV dan hanya membuat pernyataan yang ditandatangani oleh Teradu IV akan tetapi Jefri Misilu tidak mau menerima surat pernyataan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2022, Verawaty F. Kaawoan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bersama Teradu IV menerima Jefri Misilu dan Nova Ngabito (Istri Jefri Misilu) dikantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk meminta Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan melakukan pelunasan atas pinjaman sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Teradu IV pada bulan Desember 2020, pada saat itu Verawaty F. Kaawoan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dimintai oleh Jefri Misilu untuk melunasi Pokok pinjaman sejumlah Rp.40.000.000,- ditambah bunga pinjaman Rp.10.000.000,- yang kemudian pada saat itu ditegaskan kembali oleh Verawaty F. Kaawoan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan penegasan tersebut dibenarkan oleh Teradu IV bahwa pinjaman itu adalah pinjaman pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Maka dari itu Verawaty F. Kaawoan menolak permintaan tersebut, yang kemudian Jefri Misilu mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Pada tanggal 4 Oktober 2022 Teradu IV bekunjung kerumah Jefri Misilu bermaksud untuk melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) akan tetapi Jefri Misilu dan Nova Ngabito (Istri Jefri Misilu) tidak menerima dan mengatakan kepada Teradu IV bahwa terkait urusan pinjaman uang/hutang sudah diserahkan kepada Pengadu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV mengakui meminjam uang kepada Jefri Misilu dengan mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 Desember 2020 sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan pada tanggal 21 Desember 2020, sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan total pinjaman mencapai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Teradu IV sengaja mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan agar memudahkan untuk memperoleh pinjaman dari Jefri Misilu. Adapun Teradu IV melakukan peminjaman uang untuk kepentingan Pribadi Teradu IV yakni untuk membeli sebidang tanah kebun cengkeh di Desa Halabolu, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pada Bulan Februari 2021 Teradu sempat mengembalikan pinjaman sejumlah Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah), namun karena efek Pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi perekonomian Teradu IV, sehingga mengalami kesulitan dalam mengembalikan pinjaman uang kepada Jefri Misilu. Terungkap bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III baru mengetahui peminjaman uang tersebut pada bulan Juni 2022 setelah Teradu II menerima informasi dari Kristin Mokodongan bahwa Teradu IV telah meminjam uang kepada Jefri Misilu dengan mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Atas Tindakan Teradu IV yang mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Jefri Misilu meminta pertanggungjawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Permintaan tersebut ditolak oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dikarenakan peminjaman uang tersebut adalah masalah pribadi Teradu IV. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2022 Verawaty F. Kaawoan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melakukan klarifikasi, peringatan, pembinaan, dan memerintahkan Teradu IV untuk segera menyelesaikan pinjaman pribadi tersebut tanpa melibatkan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pada tanggal 4 Oktober 2022 setelah Pengadu mengajukan pengaduan ke DKPP, Teradu IV berkunjung ke rumah Jefri Misilu bermaksud untuk melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Akan tetapi Jefri Misilu dan Nova Ngabito (Istri Jefri Misilu) menolak menerima pembayaran tersebut karena Jefri Misilu beralasan pinjaman uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan waktu dua tahun dan hanya dikembalikan sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sedangkan sikap, perilaku dan tindakan Teradu IV tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dengan demikian DKPP menilai Teradu IV telah melakukan penyalahgunaan jabatannya (abuse of power) selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena meminjam uang kepada Jefri Misilu sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk kepentingan pribadi. Sikap, perilaku, dan tindakan Teradu IV tidak berintegritas dan tidak profesional sehingga menimbulkan stigma dan persepsi buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu. Teradu IV selaku Bendahara lembaga pengawasan memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk menjaga kredibilitas dan nama baik lembaga pengawasan, bekerja sesuai prinsip jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum dan professional dengan tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti untuk sebagian. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 15, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rolis Hasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu II Monitha P. Mokodompit dan Teradu III Kifli Y. Malonda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kepada Teradu IV dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Puadi masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra.