Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 19 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/04/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-03-2023
👁 24 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 19-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 Saya telah melaksanakan Tes CAT dengan perolehan Nilai 71 urutan tertinggi ketiga untuk Kecamatan Pulau Gorom, Sementara salah satu peserta yang bernama Jufri Ady berada pada posisi pertama dengan peroleh nilai 98; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak melaksanakan prinsip adil dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga saat pelaksanaan wawancara ada peserta yang tidak dapat menjawab pertanyaan wawancara namun tetap lulus seleksi PPK; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 19; Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan; Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kisman Kilian selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu II Amnun Naqib, Teradu III Said Heder Boften, Teradu IV Hidayat Kelilauw, dan Teradu V Taib Wangsi selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Suparjo Rustam Rumakamar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu VII Syaifudin Rumbory, dan Teradu VIII Rosna Sehwaky selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 19-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 19- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Ferdi Suwakul Pekerjaan : Belum Bekerja/Tidak Bekerja Alamat : Romeon, Kel/Desa Rumeon, Kec. Pulau Gorom, Kab. Seram Bagian Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Kisman Kilian Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Air Kabur-Kabur Bula Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Amnun Naqib Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Air Kabur-Kabur Bula Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Said Heder Boften Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Air Kabur-Kabur Bula Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Hidayat Kelilauw Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Air Kabur-Kabur Bula Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Taib Wangsi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Air Kabur-Kabur Bula Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu V; 6 Nama : Suparjo Rustam Rumakamar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Lintas Seram Bula Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VI; 7 Nama : Syaifudin Rumbory Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Lintas Seram Bula Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VII; 8 Nama : Rosna Sehwaky Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Lintas Seram Bula Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII disebut sebagai--------------------------Para Teradu; [1.3] mendengar jawaban Para Teradu; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 19-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 Saya telah melaksanakan Tes CAT dengan perolehan Nilai 71 urutan tertinggi ketiga untuk Kecamatan Pulau Gorom, Sementara salah satu peserta yang bernama Jufri Ady berada pada posisi pertama dengan peroleh nilai 98; 2. Bahwa saat pengumuman hasil wawancara, Saya dan saudara Jufry Ady dinyatakan tidak lulus tes wawancara, sementara Saudara Jufri Ady saat melakukan wawancara bersamaan dengan Saya dihadapan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Amnun Naqib (Teradu II) saudara Jufri Ady menjawab dengan baik dan benar; 3. Bahwa pada tanggal 16 Desember tahun 2022, di kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengumkan hasil tes Wawancara seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Kecamatan dengan nomor pengumuman 14/PP.04.I- Pu/8105/2022 berdasarkan berita Acara Pleno KPU dengan Nomor: 81/PP.04.I- BA/8105/2022; 4. Bahwa nama-nama yang diumumkan tanpa mepertimbangkan hasil tes tulis dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di kantor BKPSDM Kabupaten Seram Bagian Timur, karena yang memperoleh nilai tertinggi pada saat pelaksanaan Tes CAT tidak dinyatakan lulus tes wawancara bahkan ada yang tidak masuk dalam penetapan 10 besar hasil tes wawancara; 5. Bahwa peserta tes wawancara yang tidak dapat menjawab serta salah dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh teradu I, II, III, IV dan teradu V, dinyatakan masuk 10 besar bahkan pada peringkingan 1 sampai 5 yang ditetapkan sebagai Calon Anggota PPK. Sementara yang menjawab pertanyaan dari para teradu dengan benar tidak di luluskan; 6. Bahwa peserta yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan pengumuman merasa keberatan dengan hasil yang diumumkan karena pelaksanaan tes wawancara oleh teradu I, II, III, IV dan V dilakukan secara berkelompok, yakni 5 orang peserta melakukan wawancara secara bersamaan sehingga dapat diketahui bahwa peserta yang dinyatakan lulus tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh para teradu; 7. Bahwa Dalam daftar 10 besar nama yang dinyatakan lulus wawancara masih terdapat nama tim sukses yang terlibat lansung pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang semestinya harus digugurkan pada saat seleksi administrasi; 8. Bahwa para teradu mulai dari teradu I, II, III,IV, V, VI,VII,dan teradu VIII tidak bersikap profesional dalam melaksanakan tugas pada setiap tahapan, baik KPU sebagai pelaksana teknis dan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan; 9. Bahwa teradu VI tidak bersikap secara profesional dengan jabatan yang melekat pada dirinya selaku Ketua Bawaslu ditingkat Kabupaten/kota dalam menjalankan tugasnya dengan sehingga berdampak pada keputusan sepihak yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, karena Bawaslu secara kelembagaan tahu benar tentang para peserta yang pernah menjadi tim kampanye pada Pemilihan tahun 2020 lalu; 10. Bahwa teradu VII selaku kordiv PHL tidak melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik dan benar sehingga memberikan ruang buat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menetapkan hasil seleksi PPK bertentangan dengan azas Pemilu. Sebelumnya, Bawaslu RI telah memberikan warning kepada jajaran dibawahnya untuk dapat mengawasi tahapan seleksi PPK yang dilaksanakan oleh KPU, namun akibat dari kelalaiannya teradu VII selaku kordiv yang bertanggungjawab lansung dalam tugastugas pengawasan tidak melaksanakan tugasnya secara benar; 11. Bahwa teradu VII tahu benar tentang nama-nama para peserta seleksi PPK yang pernah menjadi tim kampanye pada Pemilihan tahun 2020 lalu, karena semua dokumen yang berkaitan dengan kepentingan tugas pengawasan dikirim juga ke Panwaslu Kecamatan, karena saat itu Saya menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Gorom; 12. Bahwa teradu VIII selaku Anggota Bawaslu Seram Bagian Timur tahu benar tentang nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, yang diduga terlibat pada Pemilihan tahun 2020 lalu, namun tidak dapat mengungkapkan hal tersebut; 13. Bahwa teradu VI, teradu VII dan teradu VIII sangat tidak professional dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan baik dan benar, sehingga berdampak pada keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang mencederai azas-azas Pemilu; 14. Bahwa teradu VI, teradu VII dan teradu VIII secara kelembagaan sudah harus memberikan peringatan dini Kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur pada saat pengumuman hasil Administrasi; 15. Bahwa teradu VI, teradu VII dan teradu VIII sudah harus memberikan peringatan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur terkait dengan nama- nama yang pernah menjadi tim kampanye pada Pemilihan tahun 2020; 16. Bahwa teradu VI, teradu VII dan teradu VIII sudah harus menjadikan masalah ini menjadi temuan jika nama-nama yang pernah menjadi tim kampanye diluluskan bahkan ada yang dilantik sebagai anggota PPK Pemilu tahun 2024; 17. Bahwa sebagai Mantan Ketua PPK Kecamatan Pulau Gorom pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 dan sebagai mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Gorom, saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020, saya sebagai pengadu menjawab secara benar apa yang ditanyakan oleh para teradu saat proses wawancara, namun faktanya saya tidak dinyatakan lulus tes wawancara; 18. Bahwa pertanyaan yang dilontarkan oleh teradu kepada saya berkaitan dengan penguasaan masalah kepemiluan, data pemilih, kondisi kewilayahan, metode penyelesaian masalah, dan semuanya saya jawab, sementara calon peserta yang melakukan wawancara bersamaan dengan saya dan tidak dapat menjawab pertanyaan dari para teradu I, II, III, IV dan teradu V dinyatakan lulus tes wawancara; 19. Bahwa materi pertanyaan yang diajukan oleh teradu II dan teradu III kepada saya tentang pengetahuan lokal kewilayahan, definisi penyelenggara pemilu, pengertian integritas, loyalitas dan profesionalisme, saya jawab semuanya dengan benar, karena apa yang ditanyakan oleh para teradu telah saya lalui saat saya menjadi Ketua PPK tahun 2015 dan Ketua Pawaslu Kecamatan Pulau pada Pemilihan tahun 2020; 20. Saat wawancara, Teradu V bertanya terkait dengan jenis-jenis formulir yang ada di tingkat KPPS dan ditingkat PPK, saya menjawab semuanya dengan benar dan tepat; 21. Bahwa semua materi yang ditanyakan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur telah saya jawab dengan benar. Hal-hal yang ditanyakan telah saya lalui pada saat saya menjadi Ketua PPK pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 dan saat menjadi ketua Panwascam pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 22. Bahwa teradu I, II, III, IV dan teradu V dalam perekrutan PPK pada Pemilu tahun 2024 tidak lagi profesional dan objektif bahkan terkesan ada penerapan kolusi dan nepotisme, karena sebagian besar yang dinyatakan lulus adalah calon anggota PPK yang memiliki kedekatan dan hubungan kekeluargaan dengan Para Teradu; 23. Bahwa Peserta Calon Anggota PPK atas nama YEMOHAMAD ALMAHDALY yang lulus seleksi pada Kecamatan Bula dinyatakan lulus wawancara pada nomor urut 4, sementara yang bersangkutan merupakan Tim Pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, sehingga belum mencapai 5 tahun sesuai ketentuan; 24. Bahwa banyak relawan dari Pasangan Calon pada Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Seram Bagian Timur yang dinyatakan lulus pada pengumuman hasil wawancara, saya mengetahui hal tersebut karena kapasitas Saya saat itu sebagai ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Gorom; 25. Bahwa bedasarkan perbuatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menetapkan calon terpilih telah merugikan saya yang berkeinginan menjadi penyelenggara Ad Hoc PPK di Kecamatan Pulau Gorom. Oleh karena itu, saya memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mengabulkan permohonan ini seluruhnya, serta menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur agar menjadi efek jera untuk mereka, agar kedepan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dapat menjunjung tinggi nilai-nilai obyektifitas, profesionalitas, jujur serta adil dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu; 26. Bahwa ada peserta yang berasal dari Kecamatan lain mengikuti seleksi di Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Wakate serta Kecamatan Pulau Panjang padahal mereka bukan berasal dari Kecamatan tersebut, namun mengubah alamat di KTP pada saat menjelang pendaftaran. Secara administrasi sah, namun faktanya mereka tidak lahir, dibesarkan dan hidup di Kecamatan tersebut; 27. Bahwa Teradu VI, teradu VII dan teradu VIII tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik, karena bukti surat tanda terima pemeritahuan kampanye yang keluarkan Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor: STTPK/20/X/2020/ RES SBT tertanggal 25 Oktober 2020 untuk jadwal kampanye Pasangan Calon Nomor urut tiga (3) Rohani VanathRamli Mahu dengan Jargon NINA RAMA, dengan waktu pelaksanaan kampanye tanggal 26 s.d. 30 Oktober 2020 di Kecamatan Bula, Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Teluk Waru, Kecamatan Siwalalat dan Kecamatan Werinama. Dalam lampirannya terdapat nama-nama yang dinyatakan lulus pada 10 besar, dan ini diketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. Saya menerimanya dari Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur karena pada Pemilihan tahun 2020 saya menjadi Ketua Panwaslu di Kecamatan Pulau Gorom, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan teknis pengawasan di share oleh Bawaslu melalui group Panwascam; 28. Bahwa Teradu VI, teradu VII dan teradu VIII tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik, karena bukti surat tanda terima pemeritahuan kampanye yang keluarkan Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor: STTPK/21/X/2020/ RES SBT tertanggal 25 Oktober 2020 untuk jadwal kampanye pasangan Calon Nomor urut dua (2) Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian dengan Jargon FAHAM, dengan waktu pelaksanaan Kampanye tanggal 26 s.d. 30 Oktober 2020 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kecamatan Kian Darat, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kecamatan Seram Timur dan Kecamatan Kelimury. Dalam lampirannya terdapat nama-nama yang dinyatakan lulus pada 10 besar seleksi PPK Pemilu tahun 2024. Hal ini diketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Seram Bagian Timur, karena saya menerimanya dari Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur karena pada Pemilihan tahun 2020 Saya menjadi Ketua Panwaslu di Kecamatan Pulau Gorom, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan teknis pengawasan di share oleh Bawaslu melalui group Panwascam; 29. Bahwa Bawaslu secara kelembagaan semestinya melayangkan peringatan dini ke KPU Kabupaten Seram Bagian Timur saat proses pendaftaran dan pengumuman hasil administrasi sehingga mereka yang pernah terlibat lansung menjadi tim kampanye sudah harus digugurkan pada saat pengumuman hasil penilitian administrasi; 30. Bahwa akibat dari tidak dilakukannya pengawasan dan pencegahan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sehingga berdampak pada putusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; 31. Bahwa untuk membuktikan peserta yang tidak menjawab saat melaksanakan wawancara, maka hal ini akan disampaikan oleh para Saksi dan Pengadu/Pelapor, karena pada saat pelaksanaan tes wawancara, semua Peserta wawancara tidak diizinkan untuk membawa Handphone ke dalam ruangan wawancara, sehingga hal ini tentu tidak dapat diabadikan, baik dalam bentuk audio/rekaman maupun gambar gerak/video; 32. Bahwa sesuai pengamatan Pengadu/Pelapor selama pelaksanaan wawancara, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak menyiapkan sarana/media lain untuk mengambil gambar gerak/video dan audio/rekaman, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Timur secara kelembagaan tidak dapat membuktikan hasil wawancara oleh para peserta yang diwawancarai; 33. Bahwa beberapa peserta yang dinyatakan lulus administrasi pernah menjadi tim kampanye (Saksi Pasangan Calon) di tingkat Kecamatan maupun menjadi relawan pada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 pada beberapa tahapan, diantaranya adalah : 1. Efendi Tuhuteru saksi pasangan calon nomor urut 1 Abdul Mukti Keliobas- Idris Rumalutur ditingkat PPK Kecamatan Pulau Gorom; 2. Hasan Basri Suwakul saksi pasangan calon nomor urut 1 Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur; 3. Hasan Keliata saksi pasangan calon nomor urut 2 Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian di tingkat PPK Kecamatan Pulau Gorm; 4. Bahwa saudara Husin Voth menjadi sekretaris tim relawan dengan Nama Relawan BALIFAR yang merupakan relawan untuk pasangan calon nomor urut 2 Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian; 5. Suaib Loklomin merupakan salah satu relawan dari pasangan calon nomor urut 2 Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian; 6. Sahrul Rumata menjadi tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur; 7. Yemohammad Ahmadaly menjadi tim kampanye pasangan calon nomor urut 3 dari jalur perseorangan (Rohani Vanat-Ramli Mahu) dengan jargon NINA RAMA; 8. Fahmi Rumalutur menjadi tim kampanye pasangan calon nomor urut 3 dari jalur perseorangan (Rohani Vanat-Ramli Mahu) dengan jargon NINA RAMA; 9. Hariyanto Rumuar menjadi saksi pasangan calon nomor urut 3 dari jalur perseorangan (Rohani Vanat-Ramli Mahu) dengan jargon NINA RAMA di tingkat Kecamatan Gorom Timur; 10. Hardy Kwaikamtelat tim kampanye dari pasangan nomor urut 2 Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian; 11. Saidin Gassam tim kampanye dari pasangan nomor urut 2 Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian; 12. Dedy Arey tim kampanye dari pasangan nomor urut 2 Fahri Husni Alkatiri- Arobi Kelian. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 10 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Pengumuman Hasil Administrasi Panitia Pemilih Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 3/PP.04.1-Pu/8105/2022, tanggal 2 Desember 2022; 2. P-2 Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 11 Desember 2022; 3. P-3 Dokumentasi Pelaksanaan Wawancara; 4. P-4 Dokumentasi Hasil Lulus Wawancara; 5. P-5 Dokumentasi keterlibatan Saat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 6. P-6 Dokumentasi SK Tim Kampanye; 7. P-7 Dokumentasi rekapitulasi Pemilihan tahun 2020; 8. P-8 Dokumentasi surat Pernyataan saat pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilu 2024; 9. P-9 Surat tanda terima pemberitahuan Kampanye Pemilihan Tahun 2020 pasangan nomor urut 2; 10. P-10 Surat tanda terima pemberitahuan kampanye pemilihan tahun 2020 pasangan nomor urut 3 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] TERADU I s.d Teradu V Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Para Teradu I s.d. Teradu V dengan tegas membantah seluruh aduan Pengadu kecuali yang dibenarkan dalam jawaban Teradu; 2. Dalam pokok aduan poin 1, 2, 4, 5 dan 6 yang didalilkan Pengadu/Pelapor bahwa dalam mengikuti tes tertulis, Pengadu mendapatkan nilai yang tinggi dan menjawab dengan baik saat seleksi wawancara tetapi tidak lulus, maka Teradu I s.d. Teradu V dapat menegaskan bahwa pada pelaksanaan wawancara Para Teradu menggunakan formulir penilaian wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan dengan beberapa indikator penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada halaman 20 (dua puluh) Lampiran Keputusan dengan 3 (tiga) kategori penilaian sebagai berikut: Pengetahuan Kepemiluan Komitmen Rekam Jejak • Teknis penyelenggara • Integritas • Riwayat Pengalaman pemilu Kepemiluan • Kelembagaan • Profesionalitas • Riwayat Pengalaman Penyelenggara Pemilu Kepemiluan • Pengetahuan • Loyalitas • Riwayat Pengalaman Kewilayahan Kerja • Administrasi • Visi • Riwayat Pendidikan 3. Dalam pokok aduan poin 3 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengumumkan hasil tes wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 (lima belas) kecamatan dengan nomor pengumuman 14/PP.04.1-Pu/8105/2022 berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Nomor 81/PP.04.1-BA/8105/2022 adalah tidak benar dan kabur. Bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak pernah mengumumkan hasil tes wawancara tetapi berdasarkan tahapan pembentukan badan Ad Hoc (PPK), KPU Kabupaten Seram Bagian Timur hanya menetapkan hasil wawancara dalam Berita Acara Pleno Nomor 80/PP.04.1-BA/8105/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022. Sedangkan yang diumumkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur adalah Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Nomor 14/PP.04.1-Pw/8105/2022 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 81/PP.04.1-Pu/8105/2022; 4. Dalam pokok aduan poin 17, 18,19,20, dan 21 Pengadu/Pelapor yang mendalilkan bahwa Pengadu telah menjawab dengan benar pertanyaan Teradu I s.d Teradu V namun tidak lulus, sementara sebagian peserta tidak dapat menjawab pertanyaan namun lulus pada seleksi wawancara, maka Teradu I s.d Teradu V menegaskan penilaian yang diberikan dalam proses seleksi wawancara telah dilakukan secara obyektif. Penilaian wawancara tidak hanya menilai pada pengetahuan kepemiluan akan tetapi para Teradu mendalami calon peserta Panitia Pemilihan Kecamatan berkaitan dengan integritas, loyalitas, profesionalitas dan riwayat pengalaman kepemiluan; 5. Dalam pokok aduan poin 22 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa dalam perekrutan PPK pada Pemilu Tahun 2024 tidak lagi profesional dan obyektif bahkan terkesan ada penerapan kolusi dan nepotisme, maka Teradu I s.d Teradu V menegaskan bahwa penetapan kelulusan calon anggota PPK didasarkan pada rekapan hasil wawancara yang bebas akan nilai kolusi dan nepotisme. KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dalam rangka pelaksanaan perekrutan calon anggota PPK yang dimulai dari penyampaian pengumuman hingga penetapan calon anggota PPK didasarkan pada ketentuan peraturan dan mengedepankan profesionalisme dan objektifitas. Maka dalil yang dimaksud olch Pengadu dianggap kabur, mengada-ada dan subyektif; 6. Dalam pokok aduan poin 7, 23 dan 24 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa banyak tim sukses pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang lolos wawancara, maka Teradu I s.d. Teradu V menegaskan adalah tidak benar karena setiap peserta calon anggota PPK telah menandatangani surat pernyataan saat pendaftaran dan secara teknis jadwal pembentukan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur meminta tanggapan masyarakat sejak tahapan pengumuman hasil administrasi namun tidak ada tangapan masyarakat terkait hal tersebut; 7. Dalam pokok aduan poin 26 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa peserta calonanggota PPK yang mengikuti seleksi di kecamatan tertentu adalah bukan peserta dari kecamatanbersangkutan, maka Teradu I s.d. Teradu V mempertegas adalah tidak benar karena indikator untuk membuktikan seseorang berasal dari suatu wilayah adalah dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan; 8. Dalam pokok aduan poin 31 dan 32 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak mengizinkan peserta untuk membawa dan mengambil gambar atau vidio pada saat wawancara maka Para Teradu dapat menjelaskan saat pelaksanaan wawancara, KPU tidak menyediakan dan menyiapkan rekaman audio visiual pelaksanaan wawancara, akan tetapi setiap Pewawancara yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur berpedoman pada indikator penilianan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Adapun penilaian seketika diberikan saat Peserta menyampaikan jawaban. Penilaian tersebut secara objektif diberikan berdasarkan bobot jawaban yang disampaikan peserta kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. Maka dalil pemohon pada poin 31 dan 32 adalah tidak benar dan sangat subjektif; 9. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa Pengadu/Pelapor adalah benar sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Gorom pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2015. Rekapitulasi hasil tingkat Kecamatan yang ditandatangani pengadu, selanjutnya pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, saudara Pengadu sendiri menyampaikan penolakan terhadap hasil tersebut di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur. Maka sebagai Panitia penyelenggara, Pengadu dinilai meninggalkan jejak pengalaman kepemiluan yang tidak baik, tidak professional, dan tidak berintegritas; [2.5.2] TERADU VI s.d Teradu VIII Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, yang berkaitan dengan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, yaitu telah menetapkan proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan yaitu dimulai dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan tahapan Pelantikan Anggota PPK pada tanggal 4 Januari 2023; 2. Bahwa salah satu tugas pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum pada wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan penyelenggara Ad Hoc yang salah satunya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian Timur yaitu di dasari atas amanat ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu: “Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS"; 3. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan yang menjadi tanggung jawab Teradu VI s.d. Teradu VIII adalah melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menyatakan yaitu: "Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: Melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu"; 4. Bahwa langkah pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai berikut: a. Memberikan peringatan kepada Teradu I s.d. Teradu V Surat Nomor: 018/PM.06/K.SBT-08/11/2022, perihal himbauan yang pada pokoknya adalah mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V dalam pembentukan lembaga Ad Hoc harus memperhatikan jadwal dan tahapan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; b. Memberikan peringatan kepada Teradu I s.d. Teradu V melalui Surat Nomor: 019/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal peringatan dini, yang pada pokoknya adalah mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V dalam pembentukan lembaga Ad Hoc harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta huruf K Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota terkait jadwal pembentukan dan masa kerja badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Memberikan himbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V melalui Surat Nomor: 020/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, yang pada pokoknya adalah menghimbau Teradu I s.d. Teradu V agar dalam Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur perlu melihat larangan terhadap Penyelenggara sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; d. Memberikan himbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V Surat Nomor: 021/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, yang pada pokoknya adalah menghimbau Teradu 1 s.d. Teradu V agar dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu (Ferdi Suwakul) berdasarkan Pokok Aduan, Pengadu mendalikan bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak bersikap secara profesional dengan jabatan yang melekat dalam menjalankan tugasnya serta tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan benar sehingga memberikan ruang buat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menetapkan hasil seleksi PPK bertentangan dengan azas Pemilu, adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya, oleh karena faktanya, bahwa Teradu VI dan Teradu VII, telah melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, hal mana dibuktikan dengan adanya laporan hasil pengawasan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian Timur. Sehingga terhadap dalil Pengadu terkait tidak profesional serta tidak melaksanakan tanggungjawab dengan baik dan benar yang dilakukan oleh Teradu VI dan Teradu VII adalah tidak beralasan hukum sehingga terhadap dalil dimaksud patutlah di kesampingkan; 6. Bahwa Pengadu (Ferdi Suwakul) mendalilkan sebagaimana pokok aduan yaitu Teradu VII mengetahui benar tentang nama-nama para peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pernah menjadi tim kampanye pada Pemilihan tahun 2020 serta Teradu VIII mengetahui tentang nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, yang diduga terlibat pada Pemilihan tahun 2020 lalu, namun tidak dapat mengungkapkan hal tersebut, adalah dalil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum oleh karena, dalam hal melakukan penelitian administrasi dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan serta menetapkan hasil penelitian administrasi sampai dengan dilakukannya proses wawancara terhadap Calon Anggota PPK adalah menjadi kewenangan Teradu I s.d Teradu V sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan: “KPU Kabupaten/Kota berwenang: Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya” jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”, jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan Teradu VII dan Teradu VIII dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai tugas yaitu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap ketepatan waktu serta prosedur. mekanisme dan tata cara yang berkaitan dengan administratif pembentukan lembaga Ad Hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilakukan oleh Teradu I s.d.Teradu V; 7. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu (Ferdi Suwakul) berdasarkan pokok aduan yaitu Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII secara kelembagaan sudah harus memberikan peringatan dini Kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur pada saat pengumuman hasil administrasi, dan terhadap dalil sebagaimana dikemukakan oleh Pengadu hanya bersifat asumsi serta menyampaikan argumentasi tanpa didasari atas fakta-fakta hukum yang terjadi, oleh karena faktanya bahwa langkah pencegahan yang dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII adalah telah menyampaikan peringatan dini dan imbauan kepada kepada Teradu I s.d Teradu V dengan Surat Nomor: 018/PM.06/K.SBT- 08/11/2022, perihal himbauan, Surat Nomor: 019/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal peringatan dini, Nomor: 020/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan dan Surat Nomor: 021/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, dan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII memberikan peringatan dini Kepada Teradu I s.d.Teradu V adalah dalil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum; 8. Bahwa Pengadu (Ferdi Suwakul) mendalilkan dalam Pokok Aduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIIIl sudah harus menjadikan masalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi temuan jika nama- nama yang pernah menjadi tim kampanye diluluskan bahkan ada yang dilantik sebagai Anggota PPK Pemilu tahun 2024, terhadap dalil Pengadu dimaksud, sesungguhnya langkah hukum yang sudah dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, adalah mencegah terjadinya permasalahan dengan memberikan peringatan maupun imbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk memperhatikan ketentuan Bab II, huruf a, angka 2 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA”, walapun secara spesifik Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak menyebutkan nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat sebagai Tim Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2020, oleh karena Teradu I s.d. Teradu V memahami dengan benar apa yang harus dilakukan dalam kaitan dengan penelitian administrasi dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, serta menetapkan hasil penelitian administrasi sampai dengan dilakukannya proses wawancara terhadap Calon Anggota PPK; 9. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu berdasarkan pokok pengaduan yaitu Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik, karena bukti surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang keluarkan oleh Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor : STTPK/20/X/2020/RES SBT, tertanggal 25 Oktober 2020 dan untuk jadwal kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rohani Vanath dan Ramli Mahu dan Nomor STTPK/21/X/2020/RES SBT, tertanggal 25 Oktober 2020 untuk jadwal kampanye Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Fahri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian, terdapat nama-nama yang dinyatakan lulus pada 10 besar seleksi PPK Pemilu tahun 2024, dan terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud, sesungguhnya hanya 3 nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian Timur yang dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian Timur yang tercatat dalam lampiran surat STTPK/20/X/2020/RES SBT dan Nomor: STTPK/21/X/2020/RES SBT, untuk pemberitahuan kampanye Nomor: diikutkan pada tahapan wawancara, akan tetapi sampai dengan penetapan perengkingan 5 (lima) besar calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian Timur, 3 (tiga) nama- nama dimaksud tidak ditetapkan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. [2.6] ALAT BUKTI [2.6.1] ALAT BUKTI PARA TERADU I s.d TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-9 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 81/PP.04.1-BA/8105/2022; 2. T-2 Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 14/PP.04.1-Pu/8105/2022, tanggal 16 Desember 2022; 3. T-3 Surat Pernyataan Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Fatma Kelilauw, tanggal 22 November 2022; 4. T-4 Dokumen Tentang Cara Pendaftaran Badan Adhoc Melalui SIAKBA; 5. T-5 Pengumuman Nomor: 1/PP.04.1-Pu/8105/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan; 6. T-6 Jadawal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamtan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 7. T-7 Copy Alur Pendaftaran Pada SIAKBA: 8. T-8 Copy Informasi Waktu Pendaftaran dan Pengambilan Berkas; 9. T-9 Copy Cara Mencari Nama Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik; [2.6.2] ALAT BUKTI PARA TERADU VI s.d TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-14 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Foto Copy Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan; 2. T-2 Foto Copy Surat Nomor: 018/PM.06/K.SBT-08/11/2022, Perihal Imbauan; 3. T-3 Foto Copy Surat Nomor: 019/PM.06/K.SBT-08/12/2022, Perihal Peringatan Dini; 4. T-4 Foto Copy Surat Nomor: 020/PM.06/K.SBT-08/12/2022, Perihal Imbauan; 5. T-5 Foto Copy Surat Nomor: 021/PM.06/K.SBT-08/12/2022, Perihal Imbauan; 6. T-6 Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor: 119/SPT/BAWASLU KAB.SBT/12/2022, Tertanggal 6 Desember 2022; 7. T-7 Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor: 126/SPT/BAWASLU KAB.SBT/12/2022, Tertanggal 12 Desember 2022; 8. T-8 Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor: 127/SPT/BAWASLU KAB.SBT/12/2022, Tertanggal 12 Desember 2022; 9. T-9 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 058/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2022, Tertangal 6 Desember 2022; 10. T-10 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 059/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2022, Tertangal 9 Desember 2022; 11. T-11 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan 060/LHP/PM.00.02/K.SBT- 08/12/2022, Desember 2022; 12. T-12 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 061/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2022; 13. T-13 Foto Copy Surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang keluarkan oleh Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor: STTPK/20/X/2020/RES SBT, tertanggal 25 Oktober 2020 14. T-14 Foto Copy Surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang keluarkan oleh Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor: STTPK/21/X/2020/RES SBT, tertanggal 25 Oktober 2020 [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM PARA TERADU I s.d V Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak scluruh dalil-dalil Pengadu dalam Temuan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perurıdang-undangan. Atau, Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7.2] PETITUM PARA TERADU VI s.d VIII Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VII (Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU [2.8.1] Kesimpulan Para Teradu I s.d Teradu V Para Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Para Teradu I s.d Teradu V dalam sidang pada tanggal 10 Maret 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu 1 s.d. Teradu V dalam tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 tetap berpedoman sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa Teradu 1 s.d Teradu V dalam pembentukan Badan Ad Hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, telah melaksanakan berdasarkan tahapan dan jadwal sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan Walikota dan Wakil Walikota maupun Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Guberur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023; 3. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan seleksi wawancara, Teradu 1 s.d. Teradu V telah bersikap profesional, jujur, adil, terbuka dan obyektif terhadap seluruh peserta calon Anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. Teradu I s.d. Teradu V dalam jawaban dan fakta sidang telah membuktikan kepada Majelis Pemeriksa bahwa dalam penelitian admistrasi peserta calon anggota PPK tidak ada yang berstatus sebagai anggota Partai Politik maupun Tim Kampanye dan sudah dilakukan secara cermat; 5. Bahwa berdasarkan fakta sidang, Teradu 1 s.d Teradu V menganggap ketidakhadiran Pengadu merupakan sikap yang tidak professional dan tidak konsisten atas aduan yang diajukan sehingga memperhambat jalannya persidangan; 6. Bahwa terhadap hasil pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Maka Teradu I s.d Teradu V tetap pada jawaban dengan meminta Majelis Pemeriksa untuk memutuskan sesuai dengan Petitum Para Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak melaksanakan prinsip adil dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga saat pelaksanaan wawancara ada peserta yang tidak dapat menjawab pertanyaan wawancara namun tetap lulus seleksi PPK; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum karena menetapkan PPK yang pernah menjadi tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan prisip profesional karena tidak mengawasi pelaksanaan seleksi PPK Kabupaten Seram Bagian Timur sehingga tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berdasarkan dalil Pengaduan Pengadu angka [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V membantah hal tersebut. Para Teradu I s.d V menegaskan penilaian yang diberikan dalam proses seleksi wawancara telah dilakukan secara obyektif, penilaian wawancara tidak hanya menilai pada pengetahuan kepemiluan akan tetapi Teradu I s.d. Teradu V mendalami calon peserta Panitia Pemilihan Kecamatan berkaitan dengan integritas, loyalitas, profesionalitas dan riwayat pengalaman kepemiluan; [4.2.2] Bahwa berdasarkan dalil Pengaduan Pengadu angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V membantah hal tersebut. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan setiap Peserta Calon Anggota PPK telah menandatangani surat pernyataan saat pendaftaran dan secara teknis jadwal pembentukan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Seram Bagian Timur meminta tanggapan masyarakat sejak tahapan pengumuman hasil administrasi namun tidak ada tangapan masyarakat terkait hal tersebut; [4.2.3] Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu angka [4.1.3], Teradu VI s.d. Teradu VIII membantah hal tersebut. Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan dalam hal melakukan penelitian administrasi dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan serta menetapkan hasil penelitian administrasi sampai dengan dilakukannya proses wawancara terhadap Calon Anggota PPK, adalah menjadi kewenangan Teradu I s.d. Teradu V. Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “KPU Kabupaten/Kota berwenang: membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota: “PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”, jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota. Sedangkan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai tugas yaitu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap ketepatan waktu, prosedur, mekanisme, dan tata cara berkaitan dengan administratif pembentukan lembaga Ad Hoc yang dilakukan oleh Teradu I s.d.Teradu V. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bersikap profesional dengan menyampaikan peringatan dini dan himbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V melalui Surat Nomor: 018/PM.06/K.SBT-08/11/2022 perihal himbauan, Surat Nomor: 019/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal peringatan dini, Surat Nomor: 020/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, dan Surat Nomor: 021/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Maret 2023 Pengadu tidak mengadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomr 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang lima (5) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat panggilan DKPP Nomor 266/PS.DKPP/SET-04/III/2023 untuk perkara nomor 19- PKE-DKPP/II/2023 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 1 (satu) bulan Maret 2023. DKPP menilai Pengadu tidak bersungguh-sungguh dan tidak memiliki keseriusan membuktikan dalil pengaduan yang telah disampaikan kepada DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana bagi Pengadu untuk mempertanggung jawabkan dalil aduan. Mengingat pengaduan Pengadu telah disertai alat bukti sehingga DKPP memandang perlu melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap perkara a quo. [4.3.2] Berkenaan dalil Pengaduan Pengadu dalam angka [4.1.1] yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V diduga tidak melaksanakan prinsip adil dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga Pengadu tidak lolos sebagai Anggota PPK. Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan mekanisme dan prosedur seleksi calon Anggota PPK untuk pemilu Tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc dan Surat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Keputusan Nomor 534 Tahun 2022 tentang Rekutmen Badan Ad Hoc. Pengadu tidak terpilih sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dikarenakan Pengadu tidak memiliki komitmen dan rekam jejak yang baik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015. Pengadu pada saat menjabat sebagai Ketua PPK Pulau Gorom di Kabupaten Seram Bagian Timur tidak menghadiri pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan menolak hasil pleno. Hal ini membuktikan bahwa Pengadu tidak bertanggung jawab dengan hasil penetapan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang telah ditandatanganinya. Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan Teradu I dan Teradu II yang saat itu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan Teradu IV yang menjabat sebagai anggota Panwascam dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015. Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V sudah sesuai dengan hukum dan etika. Tidak terpilihnya Pengadu sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena penilaian rekam jejak yang tidak baik. Tindakan Teradu I s.d Teradu V telah sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Keputusan KPU Nomor 476 yang diubah menjadi Nomor 534 Tahun 2022 tentang Rekutmen Badan Ad Hoc. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dengan menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pernah menjadi tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d Teradu V tidak mengetahui dan menemukan nama-nama peserta seleksi PPK yang terlibat sebagai tim pemenangan salah satu calon Kepala Daerah Tahun 2020. Bahwa selama proses seleksi sampai dengan penetapan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih, Teradu I s.d Teradu V tidak menerima adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat. Teradu I s.d Teradu V baru mengetahui hal tersebut pada saat menerima surat panggilan untuk persidangan dari DKPP pada tanggal 2 Maret 2023. Bahwa informasi yang ditemukan oleh Teradu I s.d Teradu V benar terdapat nama Fahmi Rumaluntur dan Yemohammad Almahdaly sebagai PPK terpilih dalam SK Nomor: 001/SK/NR/IX/2021 tentang Penetapan Struktur Tim Pemenangan Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Periode Tahun 2020-2025. Berkaitan dengan informasi tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi terhadap dua anggota PPK terpilih tersebut. Hasil klarifikasi sementara bahwa kedua Anggota PPK terpilih tersebut tidak mengetahui namanya dicatut sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu. Terhadap bantahan tersebut, Teradu I s.d Teradu V meminta kedua Anggota PPK terpilih tersebut untuk membuktikan kebenarannya dengan membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam tim pemenangan yang ditanda tangani oleh Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah sesuai dengan hukum dan etika. Namun demikian, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan status kedua Anggota PPK terpilih tersebut, DKPP meminta agar Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan berupa dokumen pernyataan dari kedua Anggota PPK terpilih yang menyatakan tidak terlibat sebagai Tim Pemenangan. Jika dokumen yang dimaksud tidak dapat dibuktikan oleh kedua Anggota PPK terpilih, maka Teradu I s.d Teradu V melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3] yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak melaksanakan prinsip profesional karena tidak mengawasi pelaksanaan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Seram Bagian Timur sehingga Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjadi anggota PPK untuk pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII mengakui menerima surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang diterbitkan oleh Polres Seram Bagian Timur Nomor: STTPK/20/X/2020/RES SBT tanggal 25 Oktober 2020 (vide Bukti P-10 dan P-11). Isi dalam surat tersebut terdapat nama Fahmi Rumaluntur dan Yemohammad Almahdaly yang menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menyampaikan informasi berkaitan dengan nama Fahmi Rumaluntur dan Yemohammad Almahdaly kepada Teradu I s.d Teradu V. Namun, secara kelembagaan Teradu VI s.d Teradu VIII sudah memberikan surat peringatan dini serta himbauan kepada Teradu I s.d Teradu V. Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan menyampaikan peringatan dini dan himbauan kepada Teradu I s.d Teradu V melalui Surat Nomor: 018/PM.06/K.SBT-08/11/2022 perihal himbauan, Surat Nomor: 019/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal Peringatan Dini, Surat Nomor: 020/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, dan Surat Nomor: 021/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan. Bahwa berdasarkan uraian di atas dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan tugas pengawasan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilihan Umum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap fakta lain, terkait dengan surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang diterbitkan oleh Polres Seram Bagian Timur Nomor: STTPK/20/X/2020/RES SBT tanggal 25 Oktober 2020, yang mana di dalamnya terdapat nama Fahmi Lamuluntur dan Yemohammad Almahdaly, menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak disampaikan kepada Teradu I s.d Teradu V karena dokumen- dokumen hasil pengawasan belum dirapikan sejak perpindahan kantor Bawaslu. Terhadap fakta ini, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII harus lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan pengarsipan dokumen hasil pengawasan sehingga upaya pencegahan dini yang dilakukan dengan tujuan menghindari terjadinya kesalahan atau pelanggaran pada tahapan pemilu dapat di optimalkan. [4.4]Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kisman Kilian selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu II Amnun Naqib, Teradu III Said Heder Boften, Teradu IV Hidayat Kelilauw, dan Teradu V Taib Wangsi selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Suparjo Rustam Rumakamar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu VII Syaifudin Rumbory, dan Teradu VIII Rosna Sehwaky selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Pleno kedua tanggal Empat bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra