Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 79 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2023
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut: Terdapat aduan/laporan masyarakat a.n. Bernadus Marten Biet yang tidak ditangani Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum dan profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam seleksi calon anggota PPS yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 11 ayat (5) juncto Pasal 13 ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 11; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara; Pasal 11 ayat (5) juncto Pasal 13; Pasal 11 ayat (5); Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Saul Rawar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Teradu III Nansen Frichof Mansumber selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Inggrit Arvanita Sabubun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengaw
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 79-PKE-DKPP/V/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
100-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
79-PKE-DKPP/V/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Elias Idie
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat
Alamat : Jl. Merdeka, Manokwari, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Saul Rawar
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
Alamat : Jl. Waspiri, Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Kabupaten
Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Teradu
I;
2. Nama : Inggrit Arvanita Sabubun
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
Alamat : Jl. Waspiri, Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Kabupaten
Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu
II;
3. Nama : Nansen Frichof Mansumber
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
Alamat : Jl. Waspiri, Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Kabupaten
Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu
III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Para
Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut:
Terdapat aduan/laporan masyarakat a.n. Bernadus Marten Biet yang tidak
ditangani Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan tidak berpedoman pada
prinsip berkepastian hukum dan profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat
(1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun kajian tentang dugaan pelanggaran
terhadap laporan Bernadus Marten Biet kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Bernadus Marten Biet kepada
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tidak dilakukan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), dan ayat (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal tersebut dibuktikan
dengan keterangan Yohannis Pungkas Hardjono Marrey dan keterangan Saul
Rawar selaku Terlapor yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bernadus
Marten Biet tidak diberikan/mendapatkan formulir/surat apapun yang
berkaitan dengan laporan/aduan yang telah disampaikan.
2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b, seharusnya pada
saat Bernadus Biet datang menyampaikan laporan pada tanggal 24 Januari
2022, petugas penerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan oleh
Pelapor ke dalam Formulir B.1.
3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, seharusnya petugas
penerima laporan membuat tanda bukti terima laporan sebanyak 2 rangkap.
Adapun 1 rangkap diberikan kepada Pelapor dan 1 rangkap sebagai arsip.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu, prosedur sebagaimana diatur
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dibenarkan
Terlapor I.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Surat Bernadus Marten Biet kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan Perihal Pengaduan Seleksi
Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 24 Januari
2023;
2 P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor:
27/PP.01.02/K.PB-04/02/2023 perihal Klarifikasi tanggal 6
Februari 2023;
3 P-3 Tanda Terima Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
tanggal 7 Februari 2023, Pukul 09.00 WIT, terhadap
Dokumen Surat Ketua Bawaslu Manokwari Selatan Nomor:
26/PP.01.02/K.PB-04/02/2023, perihal Klarifikasi;
4 P-4 Pengumuman KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor:
073/PP.04.1-Pu/9211/2023 tentang Hasil Seleksi
Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, tanggal 8 Januari 2023;
5 P-5 Pengumuman KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor:
158/PP.04.1-Pu/9211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Tertulis Panitia Pemungutan Suara tanggal 16 Januari 2023;
6 P-6 Pengumuman KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor:
260/PP.04.1-Pu/9211/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada
Kabupaten Manokwari Selatan untuk Pemilu Tahun 2024,
tanggal 23 Januari 2023;
7 P-7 Video Pertemuan Bernadus Marten Biet dengan Ketua
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 13 Februari
2023, Pukul 11.00 WIT;
8 P-8 Video Pertemuan Bernadus Marten Biet dengan Alwan Patrias
Mamaribo selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan tanggal 20 Februari 2023, Pukul 11.45;
9 P-9 Foto Pertemuan dengan Yohannis Pungkas Hardjono Marrey
selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan tanggal 24 Januari 2023;
10 P-10 Foto Pertemuan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan tanggal 26 Januari 2023, Pukul 12.18 WIT;
11 P-11 Foto Pertemuan dengan Bawaslu tanggal 7 Februari 2023
Pukul 12.17 WIT;
12 P-12 Foto Penyerahan Surat Klarifikasi dan Tanda Terima tanggal
7 Februari 2023 Pukul 13.02 WIT;
13 P-13 Pertemuan dengan Bawaslu tanggal 13 Februari 2023;
14 P-14 Surat Formulir Laporan/Formulir Model A.1;
15 P-15 Foto Pertemuan dengan Staf a.n. Surya;
16 P-16 Foto Pertemuan dengan anggota Bawaslu tanggal 20 Februari
2023;
17 P-17 Foto Pengisian Buku Tamu;
18 P-18 Kajian Awal Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Laporan
Nomor: 001/LP/PL/Prov/34.00/II/2023;
19 P-19 Kajian Akhir Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Laporan
Nomor: 001/LP/PL/Prov/34.00/II/2023;
20 P-20 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
terhadap Bernadus Marten Biet;
21 P-21 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
terhadap Saul Rawar;
22 P-22 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
terhadap Inggrit Arvanita Sabubun;
23 P-23 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
terhadap Nansen Frichof Mansumber;
24 P-24 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
terhadap Alwan Patrias Mamoribo;
25 P-25 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
terhadap Yohannis Pungkas Hardjono Marrey;
26 P-26 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
terhadap I Kadek Surya;
27 P-27 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
terhadap Melki Nelson Ariks;
28 P-28 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor:
227/KP.08.00/K.PB/11/2022 perihal Peringatan Keras
Terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan;
29 P-29 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor:
048/PP.00.01/K.PB/11/2022 perihal Undangan Pembinaan
Penanganan Pelanggaran dan Dokumentasi Kegiatan;
30 P-30 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor:
056/PP.00.01/K.PB/12/2022 perihal Undangan Fasilitasi
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu bagi
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat;
31 P-31 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor:
061/PP.00.01/K.PB/12/2022 perihal Undangan Bimbingan
Teknis Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papya
Barat dan Dokumentasi Kegiatan;
Formulir Perbaikan Laporan Nomor:
001/LP/PL/Prov/34.00/II/2023, tanggal 1 Maret 2023.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I dan TERADU III
Bahwa Teradu I dan Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut:
II. POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Pelanggaran terhadap integritas dan profesionalitas dalam menjalankan
tugas dan kewenangan yang tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum dan professional:
a. Terdapat aduan/laporan dari masyarakat bernama Bernadus
Marten Biet yang tidak ditangani oleh Bawalsu Kabupaten
Manokwari Selatan dengan tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum dan professional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun kajian tentang dugaan
Pelanggaran terhadap laporan Bernadus Marthen Biet kepada
Bawaslu Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut.
1) Bahwa terhadap laopran yang disampaikan oleh Bernadus
Marten Biet kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11
ayat (5), pasal 13 ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal ini dibuktikan
dengan keterangan Yohanis Pungkas Hardjono Marrey dan
keterangan Saul Rawar selaku Terlapor yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Bernadus Marthen Biet tidak
diberikan/mendapatkan formulir/surat apapun yang berkaitan
dengan laporan/aduan yang disampaikannya.
2) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b,
seharusnya pada saat Bernadus Marthen Biet datang
menyampaikan laporan tanggal 24 Januari 2022 petugas
penerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan oleh
Pelapor ke dalam formulir B.1.
3) Bahwa lebih lanjut sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (4)
dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
seharusnya petugas penerima laporan membuat tanda bukti
terima laporan sebanyak 2 rangkap, dimana 1 rangkap
diberikan kepada Pelapor dan 1 rangkap sebagai arsip.
4) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penangangan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota,Panwaslu Prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, hal
tersebut dibenarkan oleh Terlapor I.
III. JAWABAN TERADU I DAN TERADU III
1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu poin 1 bahwa terhadap laopran
yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet kepada Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan tidak dilakukan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Hal ini dibuktikan dengan keterangan Yohanis Pungkas
Hardjono Marrey dan keterangan Saul Rawar selaku Terlapor yang
pada pokoknya menerangkan bahwa Bernadus Marthen Biet tidak
diberikan/mendapatkan formulir/surat apapun yang berkaitan
dengan laporan/aduan yang disampaikannya. Tidak benar sebab
Teradu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Pasal 8 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya
pelanggaran Pemilu. Bernadus Marthen Biet seharusnya sudah
mengetahui dugaan Pelanggaran karena berdasarkan Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kabupatean Manokwari Selatan Nomor
071/PP.04.1-BA/9211/2023, tertanggal 8 Januari 2023 tentang
Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024. Bernadus Marthen
Biet tidak melakukan pengaduan ke Bawaslu Manokwari Selatan,
namun setelah tidak terpilih sebagai anggota PPS namun berada di
daftar tunggu (PAW) maka Bernadus Marthen Biet mengadu ke
Bawaslu Kabupaten manokwari Selatan setelah melebihi 9
(sembilan) hari sejak kejadian;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (5) huruf d berbunyi “Pelapor
atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: (1) fotokopi kartu
tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik
pelapor”, (2) Bukti. Bernadus Marthen Biet mendatangi Kantor
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 24 Januari 2023
menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran dalam bentuk surat
pengaduan tidak menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Eletronik atau surat keterangan lainnya, serta bukti pelaporan. Hal
ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Bukti T- 1);
3. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu poin (2) bahwa sebagaimana
ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b, seharusnya pada saat
Bernadus Marthen Biet datang menyampaikan laporan tanggal 24
Januari 2022 petugas penerima laporan menuangkan laporan yang
disampaikan oleh Pelapor ke dalam Formulir B.1 bahwa
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 Pasal 11 ayat 5 huruf d berbunyi Pelapor atau
kuasanya menyerahkan dokumen berupa: (1) fotokopi karta tanda
penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik
pelapor, (2) Bukti. Bahwa pada tanggal 24 januari 2023, Bernadus
Marten Biet melapor ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
namun tidak menyebutkan nama Terlapor dan bukti serta meminta
diperkenankan untuk berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan untuk mendapat keterangan. Hal ini
bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (5) huruf d, berbunyi Pelapor
atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: (1) fotokopi karta
tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik
pelapor. (2) Bukti. (Vide Bukti T- 1);
4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu poin (3) bahwa lebih lanjut
sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022,
seharusnya petugas penerima laporan membuat tanda bukti terima
laporan sebanyak 2 rangkap. Adapun 1 rangkap diberikan kepada
Pelapor dan 1 rangkap sebagai arsip. Berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 11
ayat (5) huruf d berbunyi “Pelapor atau kuasanya menyerahkan
dokumen berupa: (1) fotokopi karta tanda penduduk elektronik atau
surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan milik pelapor. (2) Bukti”. bahwa
saudara Bernadus Marten Biet tidak menyerahkan Indentitas diri
dan bukti sehingga tidak dibuat tanda bukti terima laporan (Vide
bukti T- 1);
5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu poin (4) berdasarkan ketentuan
Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangangan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, hal tersebut dibenarkan oleh Terlapor I. Bahwa
apabila Pengadu memakai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Pasal 15 ayat (1) sudah masuk diproses kajian awal
sementara prosesnya, masih dipelaporan/koordinasi maka
Pengadu keliru pada pasal yang disangkakan kepada Teradu
karena bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 15 ayat berbunyi “(2) Kajian
awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti
(a) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan; dan (b)
jenis dugaan pelanggaran. Ayat (3) syarat formil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi; (a) nama dan alamat
pelapor (b) pihak terlapor; dan (c) waktu penyampaian pelaporan
tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (3) atau ayat (4). Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi; (a) waktu dan tempat
kejadian dugaan pelanggaran pemilu. (b) uraian kejadian dugaan
pelanggaran pemilu, dan bukti” (Vide Bukti T- 1, T – 2, T -3);
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa berawal dari laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang
dilaporkan Pelapor a.n. Bernadus Marten Bieth, perihal Dugaan
Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Manokwari Selatan dan jajaran adhoc dalam perekrutan calon Anggota
PPS di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan;
2. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Pelapor Bernadus Marten Bieth
datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut yang diterima
oleh Yohannis Pungkas Hardjono Marrey selaku Staf Bagian
Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Pada
saat itu, Teradu II sedang berada di dalam ruangan kerja bersama
dengan Staf Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat
dan Hubungan Masyarakat) sedang melakukan pencermatan terhadap
SILON DPD dalam kaitannya dengan Pengawasan Sub Tahapan
Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD. Yohannis Pungkas
Hardjono Marrey menerima dan meneruskan Laporan a quo kepada
Saul Rawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan.
Yohannis Pungkas Hardjono Marrey dan Saul Rawar tidak
memberitahu Teradu II berkenaan dengan Laporan a quo.
3. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar Pukul 11.34 WIT,
Bernadus Marthen Bieth mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan untuk menanyakan perihal progres Laporan a quo.
Bahwa terhadap kedatangan Bernadus Marten Bieth di Kantor Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan, pada saat itu barulah Teradu II
mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan
Bernadus Marten Bieth kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan. Pada saat itu, Teradu II bertanya kepada Saul Rawar selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan perihal progress Laporan
a quo melalui WhatsApp (Vide Bukti T-1). Kemudian Saul Rawar
menyampaikan kepada Teradu II bahwa Bernadus Marthen Bieth
mempersoalkan Jekson Towansiba dari Kampung Ransiki tidak lulus
administrasi tetapi ikut seleksi tes tertulis dan wawancara. Setelah
klarifikasi PPD ternyata dalam Berita Acara Administrasi nama Jekson
Towansiba ada. Pada saat itu, Teradu II belum memahami persis
laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Bernadus Marthen
Bieth maka Teradu II bertanya lagi kepada Saul Rawar perihal hasil
klarifikasi tetapi Saul Rawar tidak pernah merespon pertanyaan
tersebut. Dengan tidak dijawabnya pertanyaan tersebut, Teradu II
menyampaikan kepada Ellia Rumbrawer selaku Staf Pendukung
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Yakob Piel
Rumbrawer selaku Staf Bagian Keuangan Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan supaya memanggil Staf Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Manokwari untuk memberikan penjelasan kepada Bernadus Marthen
Bieth. Setelah dipanggil dan hadir bersama-sama Teradu II dan
Bernadus Marthen Bieth, Teradu II menyampaikan kepada Alwan P.
Mamoribo selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk segera
berkoordinasi dengan Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan dan menjelaskan progres laporan dugaan
pelanggaran kepada Bernadus Marthen Bieth bahwa terhadap progres
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan yang dilaporkan tersebut
akan disampaikan oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan.
Selanjutnya, Teradu II mohon izin pamit kembali ke ruangan kerja
Teradu II untuk melanjutkan pencermatan SILON DPD (Vide Bukti T-
2);
4. Bahwa berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor:
014/PP.01.00/K.PB/03/2023 tanggal 1 Maret 2023, Teradu II diminta
keterangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi oleh
Klarifikator a.n. Agustinus Simson Naa, Muhammad Nazil Hilmie, dan
Fredrik Abidondifu yang pada pokoknya Teradu II menerangkan bahwa
sejak tanggal 24 Januari 2023, ketika Bernadus Marthen Bieth datang
melapor ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu II
tidak pernah diberitahu oleh Yohannis Pungkas Hardjono Marrey
selaku Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan, Saul Rawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan, dan Nansen F. Mansumber selaku Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan. Padahal pada tanggal 25 Januari 2023,
Para Teradu melaksanakan rapat pleno rutin mingguan, tetapi pada
saat rapat pleno tidak terdapat agenda pembahasan perihal laporan
dugaan pelanggaran tersebut. Teradu II baru mengetahuinya pada
tanggal 20 Februari 2023 langsung dari Bernadus Marthen Bieth yang
datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk
menanyakan progres laporan (Vide Bukti T-3);
5. Bahwa terhadap pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Provinsi Papua Barat tertanggal 21 Maret 2023 yang
ditandatangani oleh Ellias Iddie selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Barat menyatakan bahwa Teradu II turut terbukti memenuhi unsur
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa
berdasarkan fakta hukum sejak awal pelaporan baik dengan sengaja
atau tidak Teradu II tidak pernah dilibatkan dan diberitahu baik oleh
Saul Rawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
maupun Nansen F. Mansumber selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan. Ketidaktahuan Teradu II terkait Laporan a quo,
bukan karena kemauan Teradu II dan/atau kelalaian Teradu II
melainkan sesuatu yang dimunculkan oleh orang lain dalam hal ini
Saul Rawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan
Nansen F. Mansumber selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan (Bukti T-4);
6. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, hasil kajian diputuskan
melalui rapat pleno. Sementara pada faktanya terhadap laporan
Bernadus Marthen Bieth tidak pernah dilakukan kajian dan/atau rapat
pleno untuk menentukan keterpenuhan unsur dari laporan tersebut;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno “setiap
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menghadiri rapat pleno”.
Dalam hal ini, bagaimana Teradu II dapat memenuhi ketentuan pasal
tersebut sementara pemberitahuan tentang pelaksanaan rapat pleno
baik melalui undangan tertulis ataupun penyampaian melalui media
komunikasi elektronik mulai dari adanya laporan dugaan pelanggaran
tersebut sampai pada pelaksanaan rapat pleno sama sekali tidak
pernah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan kepada
Teradu II;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan “Koordinator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mempunyai tugas
sebagai berikut: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b.
mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan d.
melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi; ayat (2)
Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno;
9. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan “wakil koordinator
divisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) mempunyai tugas
sebagai berikut: a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan
tugas divisi, b. bersama dengan koordinator divisi dalam pengambilan
keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu; c.
memberikan masukan kepoda koordinator divisi berkaitan dengan
pelaksanaan tugas divisi yang diampu; d. mewakili koordinator divisi
ketika koordinator divisi berhalangan; dan e. bersama dengan
koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi
; ayat (2) Wakil Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada rapat pleno bersama dengan
koordinator divisi;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang diantaranya menyatakan
“divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (10) huruf a, angka 3
mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawaslu kabupaten/kota sebagai
berikut: a. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
pemilu dan pemilihan; b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau
temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan; c.
pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan secara terstruktur,
sistematis, dan masif; e. dan seterusnya”;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang diantaranya menyatakan
“Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 melakukan
tugas pengawasan dan sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan
berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; ayat (2) tugas pengawasan dan
sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
ayat (3) Pengawasan dan sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibagi dengan memperhatikan
karakteristik dan beban kerja masing-masing Divisi berdasarkan Rapat
Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu
kabupaten/kota”;
12. Bahwa Rapat Pleno penetapan Ketua, Koordinator Divisi dan Wakil
Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan menetapan
Saul Rawar sebagai Ketua merangkap Wakil Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nansen F.
Mansumber sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa merangkap Wakil Koordinator Divisi Hukum,
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Inggrit
Arvanita Sabubun sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat merangkap Wakil
Koordinator Divisi SDMO, Datin dan Diklat (Vide Bukti T-5);
13. Bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum menyatakan “Koordinator dan/atau Wakil
Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan
tugas dan tindaklanjutnya melalui rapat pleno”;
14. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 sekitar Pukul 15.00 WIT
dilakukan rapat pleno rutin Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
tetapi pada saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang
juga merangkap sebagai Wakil Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tidak menyampaikan perihal
pelaporan dugaan pelanggaran tersebut;
15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sudah sangat jelas
mengatur perihal pembagian tugas pada masing-masing divisi bawaslu
kabupaten/Kota maka terhadap Keputusan Bawaslu Provinsi Papua
Barat Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/34.00/III/2023 tentang
Pemberitahuan Status Laporan tersebut tidak sesuai dengan substansi
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
16. Bahwa pada pokoknya Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu, dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab selalu berdasarkan pada
setiap peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pelaksana
lainnya yang berlaku, terlebih khusus dalam hal teknis pelaksanaan
nyata dilaksanakan dengan membimbing dan mendampingi Ketua dan
Anggota Panwaslu Distrik Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan
dalam mengkaji temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di Distrik
Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan (Vide Bukti T-6).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I dan TERADU III
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu III memohon kepada
Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila dewan kehormatan penyelengara Pemilihan umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.5.2] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
selaku Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu II;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a
quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I dan TERADU III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 79-PKE-
DKPP/V/2023, Teradu I dan Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
.
1 T-1 Surat Bernadus Marthen Bieth, tanggal 24 Januari 2023;
2 T-2 Surat Klarifikasi Bawaslu Manokwari Selatan untuk
Bernadus Marthen Bieth;
3 T-3 Surat KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor:
073/PP.04.1-Pu/9211/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk
NO BUKTI KETERANGAN
.
Pemilihan Umum Tahun 2024.
[2.6.2] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 79-PKE-
DKPP/V/2023, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
s.d. T-6, sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
.
1 T-1 Screenshoot percakapan WhatsApp Teradu II dengan Teradu I,
dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
3/KP.01/K1/01/2023 Tentang Perubahan Instruksi
Pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum;
2 T-2 Dokumentasi Teradu II dengan Bernadus Marthen Bieth;
3 T-3 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor:
014/PP.01.00/K.PB/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi,
tertanggal 1 Maret 2023;
4 T-4 Status Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Prov/34.00/III/2023;
5 T-5 Salinan Berita Acara Pleno Penetapan Ketua, Koordinator Divisi,
Wakil Koordinator Divisi dan Koordinator Wilayah;
6 T-6 Salinan Berita Acara Pleno Kajian Awal Panwaslu Distrik Momi
Waren, Kabupaten Manokwari Selatan.
[2.7] KESIMPULAN TERADU II
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2023, tanggal 7 Juli
2023, maka Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dalam menjawab
pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim DKPP perihal tidak
menyampaikan informasi kepada Teradu II terkait pemanggilan KPU
Kabupaten Manokwari Selatan untuk diklarifikasi dalam kaitan dengan
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Bernadus Marten Biet,
Teradu I dengan jelas menjawab bahwa tidak menyampaikan informasi
tersebut kepada Teradu II. Dengan demikian terhadap pokok aduan
Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II tidak memperhatikan prinsip
kolektif kolegial dan tidak menunjukan inisiatif untuk melakukan
penggalian informasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Bernadus
Marten Biet adalah tidak benar, sebab pada faktanya Teradu II tidak
pernah mendapatkan informasi perihal laporan dugaan pelanggaran
tersebut yang sebagaimana telah diakui oleh Teradu I.
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dan Teradu III tidak
konsisten dalam menjawab pertanyaan dari Yang Mulia Majelis hakim
DKPP. Teradu I mengatakan bahwa kedatangan Bernadus Biet di Kantor
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan pada tanggal 24 Januari 2023
adalah untuk mengantar surat dan berkoordinasi, bukan untuk membuat
laporan atau pengaduan. Sementara surat yang disampaikan oleh
Bernadus Marten Biet tersebut dijadikan dasar hukum untuk melakukan
klarifikasi kepada KPU Kabupaten Manokwari Selatan.
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dan Teradu III tidak
konsisten dalam mengajukan alat bukti yang mana alat bukti yang
diajukan oleh Teradu I dan Teradu III perihal Undangan Rapat Pleno,
undangan tersebut adalah undangan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang
wajib dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 3/KP.01/K1/01/2023 Tentang Perubahan Instruksi Pelaksanaan
Rapat Pleno di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan bukan
merupakan undangan Rapat Pleno untuk mengkaji dan menetapkan
keterpenuhan unsur formil dan materil terkait laporan dugaan pelanggaran
yang dilaporkan oleh Bernadus Marten Biet (Vide Bukti T-1).
4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dan Teradu III dalam
menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim DKPP perihal pemahaman
Teradu I dan Teradu III tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum Pasal 34 dan Pasal 38 ayat (3) yang mana
Teradu I dan Teradu III menjawab dengan mengatakan “saya lupa”,
sementara Pasal 34 dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum mengatur tentang pelaksanaan
tugas dan wewenang Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Pasal 34 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 38 ayat (3) mengatur tentang 17 tugas yang
harus dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa. Dengan demikian Teradu I dan Teradu III sesungguhnya tidak
memahami tugas, wewenang dan tanggungjawab baik selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan selaku Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Staf Sekretariat Operator
SIAKBA KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten
Manokwari Selatan, Yohannis Pungkas Hardjono Marrey Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan, dan Yakob Rumbrawer Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 Juli 2023
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan
Dalam hal ini memberikan keterangan atas Laporan Pengaduan Elias Idie
sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan Laporan Pengaduan Nomor:
100-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 79-PKE-
DKPP/V/2023, yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pelapor pada Pokok Perkara huruf d s/d huruf f ini tidak
beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya karena KPU Kabupaten
Manokwari Selatan telah melaksanakan Tahapan Pembentukan dan
Perekrutan Badan Adhoc PPS sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku, dapat diuraikan pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc PPS
sebagai berikut:
a. Pada tanggal 18 Januari 2023, KPU Kabupaten Manokwari Selatan
telah melaksanakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPS,
dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS sampai pada
Penelitian Administrasi calon anggota PPS pada tanggal 2 Januari
2023 sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Selanjutnya
sebelum waktu penyampaian hasil penelitian Administrasi calon
anggota PPS di umumkan, KPU Kabupaten Manokwari Selatan
mengeluarkan Surat Berita Acara Nomor 071/PP.04.1-BA/9211/2023
tentang Rapat Pleno penetapan hasil seleksi Administrasi PPS untuk
pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 Januari 2023.
b. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 071/PP.04.1-BA/9211/2023
tentang Rapat Pleno penetapan hasil seleksi Administrasi PPS untuk
pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 Januari 2023. KPU Kabupaten
Manokwari selatan mengeluakan Pengumuman Nomor 073/PP.04.1-
Pu/9211/2023 tentang hasil seleksi Administrasi PPS untuk pemilu
Tahun 2024 pada tanggal 8 Januari 2023.
c. Bahwa sesuai hasil seleksi administrasi PPS, maka KPU Kabupaten
Manokwari Selatan melaksanakan Tahapan Tes Tertulis pada Tanggal
9 Januari 2023 yang dilaksanakan di masing-masing Distrik.
d. Bahwa berdasarkan hasil tes tertulis, KPU Kabupaten Manokwari
Selatan mengeluarkan Surat Berita Acara Nomor 156/PP.04.1-
BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno penetapan hasil seleksi Tertulis
PPS untuk pemilu Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2023. Sesuai
jadwal pembentukan perpanjangan Pendaftaran PPS pada Keputusan
KPU Nomor 534 Tahun 2022.
e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 156/PP.04.1-BA/9211/2023
tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis PPS Untuk
Pemilu Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2023. KPU Kabupaten
Manokwari Selatan mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor:
158/PP.04.1-Pu/9211/2023 tentang Penetapan Hasil seleksi Tertulis
PPS tanggal 16 Januari 2023.
f. Bahwa sesuai hasil seleksi Tertulis PPS, maka KPU Kabupaten
Manokwari Selatan melaksanakan Tahapan Tes Wawancara, yang di
delegasikan pelaksanaan wawancara kepada Panitia Pemilihan Distrik
di Wilayahnya masing-masing dengan diawali pembekalan oleh
Komisioner KPU kepada PPD di Kantor KPU Kabupaten manokwari
Selatan. Berupa materi lembar kerja tes wawancara yang memuat 3
poin/Cakupan antara lain:
1) Cakupan Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen terdiri
dari Teknis penyelenggaraan Pemilu, kelembagaan
Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan kewilayahan, Administrasi
Kepemiluan. skor Nilai dari 0 (Nol) sampai dengan 100
(Seratus).
2) Cakupan Komitmen dengan komponen terdiri dari Integritas,
Profesionalitas, Loyalitas dan Visi. skor Nilai dari 0 (Nol) sampai
dengan 100 (Seratus).
3) Cakupan Rekam Jejak dengan komponen terdiri dari Riwayat
pengalaman Kepemiluan, Riwayat pengalaman organisasi,
riwayat pengalaman kerja, dan riwayat pendidikan. skor Nilai
dari 0 (Nol) sampai dengan 100 (Seratus).
Pendelegasian KPU Kepada PPD diatur dalam Keputusan KPU Nomor
534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur, dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota pada poin B. Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS,
Angka 8. Wawancara Calon anggota PPK dan PPS, pada huruf c yang
berbunya “pada tahapan Wawancara calon anggota PPK dan PPS KPU
Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan
wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya.”
g. Bahwa untuk memperkuat kerja PPD dalam melaksanakan Tes
Wawancara, KPU Kabupaten manokwari Selatan menerbitkan Berita
Acara Nomor: 175/PP.04.1-BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno
Pendelegasian atau Penugasan Pelaksanaan Tes Wawancara calon
anggota PPS kepada PPD. tertanggal 17 Januari 2023.
h. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 175/PP.04.1-
BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno Pendelegasian atau Penugasan
Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota PPS kepada PPD
tertanggal 17 Januari 2023. KPU Kabupaten Manokwari Selatan
melakukan monitoring dan pengawasan jalannya pelaksanaan tes
wawancara yang dilaksanakan oleh PPD di Kantor Distrik masing-
masing pada tanggal 18 s.d. 20 januari 2023.
i. Bahwa berdasarkan hasil tes wawancara yang telah diserahkan oleh
PPD ke KPU, maka KPU menerbitkan Berita Acara Nomor: 223/PP.04-
1-BA/9211/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon anggota
PPS pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2023.
j. Bahwa berdasarkan hasil tes wawancara yang telah diserahkan oleh
PPD ke KPU, maka KPU menerbitkan Berita Acara Nomor: 223/PP.04-
1-BA/9211/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota
PPS Pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2023, KPU
mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 260/PP.04.1-
Pu/9211/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota
PPS pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 22 Januari 2023.
2. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023, KPU Kabupaten Manokwari Selatan
mendapat Surat Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
dengan Nomor: 77/PP.01.02/K.PB-04/02/2023, perihal Klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023 Pukul 15.00 WIT di ruang
Media Center Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Hasil klarifikasi
sebagai berikut:
a. Beradus Marten Biet mengadukan Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi PPS Nomor: 073/PP.04.1-Pu/9211/2023 tanggal 8
Januari 2023. Dimana pada PPS Kampung Abresso atas nama
Yonathan Jekson Toansiba data tidak tercantum tulisan MS dan
Lulus namun yang bersangkutan dapat mengikuti seleksi tahap
selanjutnya yaitu tes tertulis. Jawaban KPU Kabupaten Manokwari
Selatan adalah Dasar diterbitkannya hasil seleksi administrasi
adalah Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor: 071/PP.04.1-BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno penetapan
hasil seleksi Administrasi PPS untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8
Januari 2023. Sangat jelas di dalamnya Yonathan Jekson Toansiba
Memenuhi Syarat atas persyaratan yang diberikan oleh KPU baik
secara aplikasi maupun secara fisik telah lengkap dan dinyatakan
Lulus. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Nomor:
073/PP.04.1-Pu/9211/2023 tanggal 8 Januari 2023 merupakan
hasil yang disalin dari Berita Acara ke Pengumuman. Namun
Bernadus Marten Biet berkasnya hanya sebatas di Aplikasi SIAKBA,
berkas secara fisik Bernadus Marten Bieth tidak menyerahkan ke
KPU Kabupaten Manokwari Selatan sampai batas waktu yang
ditentukan yaitu di hari pelaksanaan tes tertulis. Pada saat
pelaksanaan tes tertulis KPU Kabupaten manokwari telah
menyampaikan kepada calon anggota PPS yang belum menyerahkan
berkas secara fisik berdasarkan hasil rekapan KPU Kabupaten
Manokwari Selatan bagi calon anggota PPS dan nama Bernadus
Marten Biet tercantum juga di dalamnya agar segera di serahkan
paling lambat tanggal 9 Januari 2023. Sebagaimana disyaratkan
atau tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur, dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota pada Bab II Pembentukan PPK, PPS, KPPS. Huruf A
Persyaratan calon anggota PPK, PPS dan KPPS. Pada angka 3
Keterangan Kelengkapan Dokumen huruf b berbunyi Kelengkapan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a (yaitu
persyaratan calon berupa surat pendaftaran, KTP elektronik, Ijazah,
Surat Pernyataan, Surat Keterangan Parpol jika terlibat di parpol,
surat keterangan kesehatan, dan daftar riwayat hidup ) dibuat dalam
2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian
peruntukan sebagai berikut:
Pada angka 2. bagi calon anggota PPS a) 1 (satu) rangkap diserahkan
kepada KPU Kabupaten/Kota; dan b) 1 (satu) rangkap salinan
sebagai arsip calon anggota PPS.
b. Operator Siakba membuktikannya dengan membuka Aplikasi Siakba
dan menunjukkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan terhadap berkas dan kelengkapan Dokumen dari calon
anggota PPS Kampung Abreso atas nama Yonathan Jekson Toansiba.
Bahwa sesungguhnya Yonathan Jeckson Toansiba itu Dokumen dan
Kelengkapan berkasnya memenuhi syarat, berkas diterima pada
Aplikasi Siakba maupun secara fisiknya, dan diberikan bukti tanda
terdaftar.
c. Setelah operator menunjukan bukti kelengkapan berkas dari
Yonathan Jekson Toansiba kepada Bawaslu, maka Bawaslu meminta
untuk di cetak sebagai bukti dan juga mengambil fotokopi terhadap
berkas fisik dari Yonathan Jekson Toansiba sebagai laporan Bawaslu
atas kharifikasi KPU kabupaten Manokwari Selatan. Dengan
demikian KPU Kabupaten Manokwari Selatan telah memenuhi
Panggilan Bawaslu untuk memberikan Klarifikasi atas aduan
Bernadus Marten Biet.
3. Bahwa setiap tahapan pelaksanaan pembentukan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) sesuai jadwal tahapan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun
2022, KPU Kabupaten Manokwari Selatan selalu berkoordinasi dan
menyampaikan surat secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan untuk dapat diketahui setiap tahapan yang sudah berjalan.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan
• Pada saat kejadian, Pihak Terkait menghadiri rakornas di Jakarta. tanggal 6
s.d. 17 Januari 2023 tidak ada tanggapan masyarakat termasuk Bernadus
Marten Biet.
• Mengenai satu nama yakni Donald Ainusi selaku Divisi Data dan Informasi
yang tidak menandatangani keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan
DKPP, yang bersangkutan tidak menandatangani keterangan tertulis karena
tidak berada di tempat.
• Mengenai Pengumuman PPS, setiap pengumuman yang diumumkan kepada
publik, selalu diketahui oleh pimpinan. Namun, pada saat itu Pihak Terkait
tidak mengetahui apakah dalam lampiran, a.n. Jaksen Towansiba termuat MS
atau TMS. Nama tersebut dalam aplikasi SIAKBA terdapat nilai namun dalam
lampiran pengumuman tidak termuat. Selanjutnya, setelah pengumuman
terdapat klarifikasi yang di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Kemudian
Operator membuka SIAKBA dan memang benar Jaksen Towansiba lolos
administrasi.
• Pihak Terkait tidak mengetahui dalam kolom tersebut tertulis keterangan MS
atau TMS. Pihak Terkait baru mengetahui adanya kesalahan setelah klarifikasi
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan kemudian dibuka aplikasi SILON baru
diketahui Jaksen Towansiba lolos administrasi.
• Pengumuman hasil seleksi tertulis diupload/ditempel tanggal 15 Januari 2023.
Baru mengetahui adanya kesalahan tanggal 6 Februari 2023 setelah
klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan.
• Pada saat klarifikasi, Pihak Terkait hanya menerima surat undangan
klarifikasi. Surat klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan, Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak berada di
tempat karena menjalankan tugas di luar. Sehingga pada saat itu, yang hadir
dalam klarifikasi adalah Koordinator Divisi SDM, Kasubbag Hukum, dan Staf
Operator SIAKBA KPU Kabupaten Manokwari Selatan.
• Sebenarnya seleksi tertulis calon anggota PPS di Manokwari Selatan,
dilaksanakan tanggal 9-14 Januari 2023. Bernadus Marten Biet dan Jaksen
Towansiba sebenarnya lulus. Tidak terdapat tanggapan masyarakat.
Selanjutnya, tanggal 18-20 Januari 2023, Bernadus Marten Biet dan Jaksen
Towansiba mengikuti seleksi wawancara. Namun Bernadus Marten Biet tidak
lolos dalam seleksi wawancara sehingga yang bersangkutan menyampaikan
laporan berkenaan dengan seleksi tertulis. Bernadus Marten Biet lolos namun
masuk dalam daftar tunggu sedangkan Jaksen Towansiba lolos sebagai
Anggota PPS.
Anggota KPU Kab. Manokwari Selatan Divisi SDM
• Pihak Terkait menerangkan proses perekrutan calon anggota PPS sudah sesuai
dengan juknis di PKPU. Mereka mendaftar tanggal 18 melalui SIAKBA.
Selanjutnya, mereka menyampaikan dokumen fisik ke Kantor KPU Manokwari
Selatan. Setelah penelitian administrasi kemudian diumumkan oleh Operator
SIAKBA. Namun nama Jaksen Towansiba tidak tertulis MS. Hal tersebut,
membuat Bernadus Martin Biet menganggap Jaksen Towansiba seharusnya
tidak lulus. Namun berdasarkan SIAKBA nama Jaksen Towansiba lolos secara
administrasi. Pada tanggal 28 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan memanggil KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk diklarifikasi.
Kemudian membuka SIAKBA dan memang benar Jaksen Towansiba lolos
administrasi.
• Pihak Terkait menerangkan setelah pengumuman seleksi administrasi terdapat
ruang tanggapan masyarakat sejak tanggal 6 s.d. 17 Januari 2023. Bahkan
sampai dengan tanggal 17 Januari 2023, sebelum masuk dalam tahap
wawancara tidak pernah terdapat tanggapan masyarakat termasuk Bernadus
Martin Biet.
Staf Sekretariat Operator SIAKBA KPU Kab. Manokwari Selatan
• Pihak Terkait menerangkan pada saat administrasi terkait nama Jaksen
Towansiba di kolom tidak tertulis MS. Berdasarkan berita acara yang
dikeluarkan dalam lampiran menyatakan Jaksen Towansiba memenuhi
syarat. Namun, pada saat Pihak Terkait membuat pengumuman untuk
ditempel terdapat kesalahan teknis. Laptop yang Pihak Terkait gunakan
apabila makin banyak pekerjaan yang dikerjakan maka menyebabkan laptop
menjadi lambat dalam bekerja. Hal tersebut mempengaruhi lembar kerja
microsoft exel. Tabel yang Pihak Terkait buat tidak otomatis. Namun Pihak
Terkait harus membuat satu persatu. Jaksen Towansiba memang terpilih
sebagai anggota PPS.
Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Manokwari Selatan
• Pihak Terkait menerangkan hadir dalam klarifikasi di Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan. Pihak Terkait hanya menerima undangan klarifikasi tidak
ada berkas lain yang diterima. Pihak Terkait sempat mempertanyakan kepada
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan berkenaan dengan maksud
dilaksanakan klarifikasi. Setelah menerima surat undangan, Kasubag Hukum,
dan Operator SIAKBA KPU Kabupaten Manokwari Selatan ke Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan untuk menjelaskan sistem di dalam SIAKBA.
Ini hanya terkait teknis. Pada saat itu kami bertiga ke Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan. Pihak Terkait mengetahui pokok permasalahannya.
• Pihak Terkait menerangkan Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten
ditujukan kepada KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Pihak Terkait
menanyakan kembali kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
berkenaan maksud disampaikannya Surat Undangan Klarifikasi tersebut.
• Pada prinsipnya Jaksen Towansiba memenuhi syarat. yang bersangkutan
terpilih sebagai PPS.
Yohannis Pungkas Hardjono Marrey Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Manokwari
Selatan
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 24 Januari 2023, Pukul 13.50 WIT,
Bernadus Marten Biet datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan. Pihak Terkait menerima laporan Bernadus Marten Biet. Pihak Terkait
mengarahkan Pelapor Bernadus Marten Biet untuk mengisi buku tamu.
Berdasarkan surat yang diterima dari Pelapor Bernadus Marten Biet kemudian
Pihak Terkait berkoordinasi dengan Teradu I. Karena pada saat itu kebetulan
Teradu I tidak berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Pada
saat itu, Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu II sedang berada di ruangan
bersama dengan tim kerjanya. Sehingga Pihak Terkait tidak sempat untuk
melaporkan kejadian tersebut kepada Teradu II. Kantor Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan memiliki 2 lantai. Setelah menerima surat tersebut, Pihak
Terkait langsung menghubungi Teradu I untuk berkoordinasi. Pihak Terkait
memfoto surat Pelapor dan mengirimkan kepada Teradu I.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat penerimaan laporan Bernadus Marten
Biet, Staf a.n. Alwan Patrias Mamoribo tidak berada di Kantor Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Bernadus Marten Biet hanya sebatas
berkoordinasi. Namun dalam catatan buku tamu, Bernadus Marten Biet
menulis dirinya sebagai Pengadu. Pihak Terkait mengarahkan Bernadus
Marten Biet untuk mengisi buku tamu karena Pihak Terkait merasa bahwa
dirinya bukan Staf Penerimaan Laporan melainkan Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan.
• Pihak Terkait mencatat dalam buku tamu surat pengaduan karena sesuai
dengan isi surat yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet. Pada saat itu,
Bernadus Marten Biet mengatakan bahwa mengantar surat pengaduan. Pihak
Terkait tidak mengetahui Teradu II berada di Kantor KPU Kabupaten
Manokwari Selatan karena Pihak Terkait datang terlambat ke kantor.
• Pada hari itu juga, Pihak Terkait langsung menyampaikan kepada Teradu I
berkenaan dengan surat Bernadus Marten Biet.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan
dugaan pelanggaran dalam seleksi calon anggota PPS yang disampaikan oleh
Bernadus Marten Biet tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6
ayat (1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Pasal 11 ayat (5) juncto Pasal 13 ayat (4), dan ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang Teradu I dan Teradu III menerangkan bahwa pada tanggal 24
Januari 2023, Pelapor a.n. Bernadus Marten Biet mendatangi Kantor Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu
Tahun 2024. Bernadus Marten Biet menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk
surat tanpa dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP),
identitas Terlapor, bukti, dan surat keterangan lainnya. Bernadus Marten Biet
bahkan meminta untuk berkoordinasi dengan Teradu I. Hal ini bertentangan dengan
ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, berbunyi “Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa:
(1) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik pelapor”, (2) Bukti.
Bernadus Marthen Biet seharusnya sudah mengetahui dugaan pelanggaran
sejak Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara tanggal 8
Januari 2023 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari
Selatan Nomor: 071/PP.04.1-BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024. Namun,
Bernadus Marten Biet baru menyampaikan laporan setelah tidak terpilih dan berada
dalam daftar tunggu (PAW) anggota PPS Distrik Ransinki. Menurut Teradu I dan
Teradu III laporan Bernadus Marten Biet telah melebihi 9 (sembilan) hari sejak
kejadian. Sebagaimana diketahui dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, berbunyi “Laporan sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
terjadinya pelanggaran Pemilu”. Pengadu juga keliru berkenaan dengan Pasal 15 ayat
(1) yang disangkakan kepada Para Teradu. Apabila Pengadu menggunakan pasal
tersebut artinya Laporan a quo sudah masuk dalam tahap kajian awal. Namun
berdasarkan fakta, prosesnya masih dalam tahap pelaporan/koordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal
15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022,
berbunyi “(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti (a) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan; dan (b) jenis
dugaan pelanggaran. Ayat (3) syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi; (a) nama dan alamat pelapor (b) pihak terlapor; dan (c) waktu penyampaian
pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3)
atau ayat (4). Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi; (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. (b) uraian
kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti”.
[4.2.2] Menimbang Teradu II menerangkan bahwa pada tanggal 24 Januari 2023,
Pelapor a.n. Bernadus Marten Biet datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan untuk menyampaikan laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang
dilakukan KPU Kabupaten Manokwari Selatan dan jajaran adhoc dalam seleksi calon
anggota PPS di Distrik Ransiki. Laporan a quo diterima oleh Yohannis Pungkas
Hardjono Marrey selaku Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan. Pada saat itu, Teradu II sedang berada di dalam ruang kerja
bersama dengan Staf Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan
Hubungan Masyarakat) untuk melakukan pencermatan SILON DPD. Selanjutnya,
Yohannis Pungkas Hardjono Marrey meneruskan laporan a quo kepada Teradu I.
Namun, Yohannis Pungkas Hardjono Marrey dan Teradu I tidak pernah memberitahu
Teradu II mengenai laporan a quo. Pada tanggal 20 Februari 2023, Pukul 11.34 WIT,
Bernadus Marten Biet mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
untuk menanyakan perkembangan laporan a quo. Pada saat itu, Teradu II baru
mengetahui terdapat laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bernadus Marten
Biet. Teradu II langsung bertanya kepada Teradu I melalui WhatsApp mengenai
progress laporan a quo (Vide Bukti T-1). Teradu I menjelaskan Bernadus Marten Biet
mempersoalkan Yonatan Jekson Toansiba pada seleksi calon anggota PPS Kampung
Ransiki yang tidak lulus seleksi administrasi calon anggota PPS tetapi mengikuti tes
tertulis dan wawancara. Berdasarkan hasil klarifikasi PPD Distrik Ransiki ternyata
dalam Berita Acara Administrasi terdapat nama Yonatan Jekson Toansiba. Teradu II
masih belum benar-benar memahami laporan a quo sehingga Teradu II kembali
bertanya kepada Teradu I mengenai hasil klarifikasi. Namun, Teradu I tidak pernah
merespon pertanyaan tersebut. Selanjutnya, Teradu II menyampaikan kepada Ellia
Rumbrawer selaku Staf Pendukung Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan dan Yakob Piel Rumbrawer selaku Staf Bagian Keuangan Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan supaya memanggil Alwan P. Mamoribo selaku Staf Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan untuk memberikan penjelasan kepada Bernadus Marten Biet. Di hadapan
Bernadus Marten Biet, Teradu II menyampaikan kepada Alwan P. Mamoribo agar
segera berkoordinasi dengan Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa untuk memberikan penjelasan mengenai
perkembangan laporan a quo. Selanjutnya, Teradu II kembali melanjutkan
pencermatan SILON DPD di ruang kerja (Vide Bukti T-2).
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor:
014/PP.01.00/K.PB/03/2023, tertanggal 1 Maret 2023, Teradu II kemudian
memberikan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua Barat tanggal 3 Maret 2023.
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi, Teradu II menerangkan pada
pokoknya sejak Bernadus Marten Biet menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 24 Januari 2023, Teradu I, Teradu III, dan
Yohannis Pungkas Hardjono Marrey, tidak pernah memberitahu Teradu II mengenai
laporan a quo. Padahal, pada tanggal 25 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan
rapat pleno rutin mingguan, tetapi tidak terdapat pembahasan mengenai laporan a
quo. Selain itu, Teradu I dan Teradu III tidak pernah menyampaikan pemberitahuan
rapat pleno pembahasan laporan a quo baik melalui undangan tertulis atau media
komunikasi elektronik. Ketidaktahuan mengenai laporan a quo, bukan karena
kelalaian dan/atau keinginan Teradu II, melainkan karena tidak diberitahu oleh
Teradu I dan Teradu III (Vide Bukti T-4). Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum, maka terhadap laporan yang diterima oleh Bawaslu
dilakukan pembahasan dalam rapat pleno untuk selanjutnya dilakukan pembuatan
kajian awal. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan
“Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat
pleno”. Namun faktanya, tidak terdapat kajian dan/atau rapat pleno untuk
menentukan keterpenuhan unsur laporan a quo. Teradu II berpendapat Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum telah mengatur pembagian tugas masing-
masing divisi Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Keputusan Bawaslu
Provinsi Papua Barat Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/34.00/III/2023 tentang
Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan Teradu II turut terbukti memenuhi
unsur dugaan pelanggaran Kode Etik tidak sesuai dengan substansi Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Bawaslu Provinsi Papua Barat in
casu Pengadu telah menerima laporan dari Pelapor atas nama Bernadus Marten Biet
yang dituangkan dalam formulir laporan dengan nomor
001/LP/PL/Prov/34.00/III/2023 tanggal 24 Februari 2023. Laporan a quo pada
pokoknya terkait tindakan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan in casu Para
Teradu tidak profesional dalam menangani laporan Pelapor ke Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan. Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
(selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7/2022), Pengadu melakukan kajian awal
dugaan pelanggaran dan berkesimpulan agar Pelapor melengkapi syarat formal
dan/atau materiil. Maka, pada tanggal 1 Maret 2023 Pelapor melengkapi
keterpenuhan laporan dan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiil
serta diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Prov/34.00/III/2023. Pengadu
kemudian melakukan serangkaian penanganan temuan dan laporan sesuai
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan
Terlapor yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Pengadu selanjutnya
membuat kajian dugaan pelanggaran dan berkesimpulan bahwa Para Terlapor
terbukti telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dan melaporkannya kepada DKPP RI.
Terungkap fakta dalam persidangan, pada tanggal 24 Januari 2023 benar
Bernadus Marten Biet menyampaikan surat/laporan yang pada pokoknya terkait
kecurangan seleksi Anggota PPS ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang
diterima oleh staf bagian administrasi Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan atas
nama Yohanis Marey dan diteruskan kepada Teradu I selaku wakil koordinator divisi
penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Sementara Teradu III yang
menjabat sebagai koordinator penanganan pelanggaran dan sengketa tidak sedang
berada dikantor pada saat Pelapor menyampaikan laporan. Terhadap laporan Pelapor,
faktanya oleh Teradu I dan Teradu III tidak pernah dilakukan penanganan sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Fakta tersebut didukung dengan
keterangan Teradu II dalam sidang DKPP yang menyatakan bahwa laporan Pelapor
tidak pernah disampaikan dalam pleno rutin Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan.
Akibatnya, Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Manokwari Selatan beberapa kali mendatangi kantor Bawaslu Manokwari Selatan
namun tidak mendapat tanggapan dari Teradu I maupun Teradu III. Terungkap fakta,
Teradu I dan Teradu III menerangkan bahwa kedatangan Pelapor ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan bukan untuk membuat laporan namun sekedar
berkoordinasi dengan Teradu I. Sehingga, informasi yang disampaikan oleh Pelapor
bukan sebagai laporan. Selain itu, Teradu I dan Teradu III juga berdalih bahwa
Pelapor tidak menyebutkan nama Terlapor, tidak menyertakan identitas diri (KTP) dan
bukti sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7/2022. Alasan tersebut menjadi
dalih Teradu I dan Teradu III sehingga tidak diberikannya tanda bukti laporan serta
tidak dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Perbawaslu
Nomor 7/2022. Namun terungkap pula fakta bahwa Teradu I menerbitkan surat
undangan klarifikasi kepada Pelapor pada tanggal 6 Februari 2023, Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, dan PPD Distrik Ransiki tertanggal 13
Februari 2023. Undangan klarifikasi tersebut dikelurkan Teradu I tanpa melalui rapat
pleno dan kajian awal dugaan pelanggaran. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan
oleh Teradu I dan Teradu III, maka tanggal 2 Maret 2023 dilakukan rapat pleno tanpa
melibatkan Teradu II. Teradu I dan Teradu III berkesimpulan bahwa laporan dari
Pelapor Bernadus Marten Biet tidak terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh PPD Distrik Ransiki.
Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu III
tidak sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara penanganan laporan
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Teradu I sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sekaligus Wakil Kooordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Teradu III sebagai Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran seharusnya memahami mekanisme dan prosedur penanganan laporan.
Sehingga, tindakan Teradu I dan Teradu III melakukan klarifikasi tanpa prosedur
pleno dan mekanisme kajian awal adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum
dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai Pengawas Pemilu yang diberikan
tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menangani pelanggaran Pemilu, Teradu I dan
Teradu III dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan
(justice seeker) dalam menegakkan keadilan Pemilu in casu kepada Pelapor. Tindakan
Teradu I dan Teradu III yang tidak melibatkan Teradu II dalam penanganan laporan a
quo tidak dapat dibenarkan, karena pengambilan keputusan dalam penanganan
pelanggaran dilakukan melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan. Tindakan Teradu I dan Teradu III tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. Teradu I dan Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu I dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu III terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Saul Rawar selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Teradu III
Nansen Frichof Mansumber selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Inggrit Arvanita Sabubun selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi,
Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-
masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua
Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Kamis tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh
Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra