Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 318-PKEDKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2025
👁 37 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 364-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 318-PKE-DKPP/XII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025. Bahwa Para Teradu diduga meloloskan Calon Bupati Lombok Utara atas nama Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak professional dalam melakukan pemeriksaan kesehatan dan meloloskan Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara atas nama Dr.
Pasal DilanggarPasal 110 ayat (6)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nizamudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Muhidin, Teradu III Ilmiawan Hasan, Teradu IV Bambang Wahyudi dan Teradu V Hanifah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Deni Hartawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu VII Suliadi dan Teradu VIII Ria Sukandi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 318-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 364-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 318-PKE- DKPP/XII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Wiramaya Arnadi Pekerjaan/ : Wiraswasta / LSM “Surak Agung” Lembaga Alamat : Dusun Kerurak, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Hamzani Ahkam Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Terengan Timur, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nizamudin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Gangga Selelos Km.1, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhidin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Gangga Selelos Km.1, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ilmiawan Hasan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Gangga Selelos Km.1, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Bambang Wahyudi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Gangga Selelos Km.1, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hanifah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Gangga Selelos Km.1, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Deni Hartawan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Tanjung, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Suliadi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Tanjung, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Ria Sukandi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Tanjung, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu VIII. Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 364-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 318-PKE-DKPP/XII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025. Bahwa Para Teradu diduga meloloskan Calon Bupati Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. yang tidak memenuhi syarat pada tes pemeriksaan kesehatan. Kronologi: Bahwa Teradu I s.d Teradu V adalah merupakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Kami Masyarakat Kabupaten Lombok Utara tergabung dalam AMPD (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi) telah melakukan AUDENSI/HEARING di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. Sesuai dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bukti tahapan terlampir dalam P-1. Bahwa adapun Audensi di Kantor KPU Kabupaten Lombok Utara, Kami mempertanyakan: 1. Data faktual atau dokumentasi video atau foto kebenaran jika Dr. Najmul Akhyar sebagai Bakal Calon Bupati telah melakukan tes kesehatan jasmani, dimana tes kesehatan jasmani tersebut harus melalui/menggunakan treadmill test sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 telah jelas disebutkan bahwa harus melakukan treadmill test, sedangkan Dr. Najmul Akhayar sepengetahuan Kami yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Kami menduga yang bersangkutan sakit stroke ringan, hal tersebut dibuktikan yang berjalan dengan dituntun, hal tersebut sesuai bukti video P-4. 2. Saat tahapan Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Utara terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Dimana Paslon yang lain serta pendukung melalui pintu masuk yang telah disepakati dengan Para Paslon, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Utara, LO Partai, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dan KPU Kabupaten Lombok Utara. Namun Paslon “NK” (Najmul-Kus) yang masuk melalui gerbang utama hanya Calon Wakil Bupati atas nama Kusmala Hadi Syamsuri, Sementara Dr. Najmul Akhyar melalui pintu belakang dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) dan turun dekat pintu masuk ruang pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon. Vide Bukti P-4. Bahwa selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 Kami masyarakat Kabupaten Lombok Utara yang tergabung dalam AMPD (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi) telah melakukan AUDENSI/HEARING di Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dengan tujuan: 1. Menyampaikan bahwa Kami dari AMPD telah melakukan audensi dengan tuntutan meminta bentuk pengawasan berupa pengawasan dari data faktual atau dokumentasi berupa video atau foto jika Bacalon Dr. Najmul Akhyar telah melakuakan Tes Kesehatan Jasmani. 2. Kami dari AMPD meminta pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dan tanggapan atas dugaan Kami tersebut dengan tertulis namun sampai laporan dugaan ini dibuat tidak ada jawaban tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. 3. Kami dari AMPD pada tanggal 22 September 2024 bersurat untuk meminta janji jawaban dan bentuk pengawasan yang dilakukan dan tanggapannya dari Bawaslu Kabupaten Lombok Utara namun tak dibalas juga sampai surat laporan ini di buat (Bukti foto P-5). 4. Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak ada respon cepat terhadap perlakuan berbeda dari KPU Kabupaten Lombok Utara kepada Bakal Calon Bupati saat Tahapan Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Lombok Utara pada tanggal 22 September 2024. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kami menyimpulkan jika pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu tidak adil dan telah berpihak kepada salah satu calon. Diduga telah bersama-sama KPU Kabupaten Lombok Utara dan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara meloloskan salah satu calon bupati yang tidak melakukan tes kesehatan khususnya tes kesehatan jasmani atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH dalam Paket Pasangan Calon NAJMUL – KUS. Teradu I s.d. Teradu VIII diduga melakukan pelanggaran terhadap prinsip dan kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 E, Ayat 5 Undang – Undang Dasar 1945 dan Pasal 6 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012. Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggra Pemilihan Umum. Atas tindakan tersebut kami menduga bahwa Teradu I s.d. Teradu VIII melakukan pelanggaran tersebut dengan nilai - nilai transaksional. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan terbukti berpihak kepada salah satu calon atau pasangan calon pada Pemilihan Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara dan Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara; 3. Demi demokrasi yang berkeadilan, Pengadu meminta kepada DKPP untuk menunda Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Utara; dan 4. Bahwa apabila DKPP bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-5 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; P-2 Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 Nomor 019/PL 02.2-PU/5208/2/2024; P-3 Press Realese Tanggapan Masyrakat Terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Dalam Pemilihan Tahun 2024; P-4 Video Audiensi di KPU Kabupaten Lombok Utara, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dan video Najmul Akhyar yang sakit sebelum, sesaat dan setelah test kesehatan dalam; P-5 Foto meminta janji jawaban tanggapannya dari Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan DKPP sebagai berikut: [2.4.1] HASAN GHIFARI Bahwa penyebab sidang pemeriksaan DKPP perkara a quo dikarenakan publik tidak memperoleh penjelasan yang jelas terkait pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 dari Para Teradu. seandainya masyarakat memperoleh informasi yang jelas, tidak mungkin ada sidang pemeriksaan a quo. Disatu sisi sidang pemeriksaan DKPP a quo, merupakan kemajuan dan bentuk kepedulian masyarakat Lombok Utara terhadap Penyelenggara Pemilu. [2.4.2] JUMADIL EFENDI Bahwa muncul kecurigaan terhadap kinerja Para Teradu karena terlihat jelas pada saat pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. Pada saat Audiensi Saksi mempertanyakan terkait Peraturan KPU, bahwa yang mengelaurkan rekomendasi tidak dapat melihat proses pemeriksaan kesehatan karena terhalang SOP Rumah Sakit. Apakah KPU Lombok Utara dapat membuktikan hasil catatan medis yang dikeluarkan rumah sakit menyatakan sehat akan tetapi secara fisik terlihat tidak sehat. Terkait pada saat Audiensi dengan Bawaslu Lombok Utara, Saksi menyampaikan pernyataan sikap dan menunggu respon Bawaslu Lombok Utara, karena belum memperoleh Jawaban, Saksi kemudian bersurat kembali terkait permohonan klarifikasi yang kemudian tidak dijawab oleh Bawaslu Lombok Utara. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 April 2025 Teradu Perkara Nomor 318- PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V A. Mengenai Tahapan Pelaksanaan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Utara sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024); 2. bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tata cara dan prosedur (vide Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota); B. TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai dugaan Para Teradu meloloskan salah satu Calon Bupati yang diduga tidak melakukan tes kesehatan khususnya tes kesehatan jasmani atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., Hal tersebut sama sekali tidak benar, mengingat: a. bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pecalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. b. bahwa untuk penetapan tempat pemeriksaan kesehatan, KPU Lombok Utara meminta rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah termasuk RS TNI/Polri kepada Dinas Kesehatan Lombok Utara. Setelah menerima rekomendasi dan melakukan prosedur penilaian, KPU Lombok Utara menetapkan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai sarana pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara (Bukti T.1-1); c. bahwa Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 100.3.7/3762/RSUDP/2024 dan 004/PR.07- PKS/5208/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 (Bukti T.1-2); d. bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan tahun 2024 telah menandatangani Surat Pernyataan Tim Penilai Kesehatan bermaterai cukup (Bukti T.1-3); e. bahwa Para Teradu telah memberikan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan berupa formulir Model PENGANTAR.PEMERIKSAAN. KESEHATAN.KWK kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 kepada Bakal Pasangan Calon Dr. H. NAJMUL AKHYAR, SH., MH. dan KUSMALAHADI SYAMSURI, ST., MT., tertanggal 28 Agustus 2024 (Bukti T.1-4); f. bahwa Bakal Pasangan Calon Dr. H. NAJMUL AKHYAR, SH., MH. dan KUSMALAHADI SYAMSURI, ST., MT., telah mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB pada tanggal 29 Agustus 2024 (Bukti T.1- 5); g. bahwa Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok Utara Tahun 2024 atas nama Dr. H. NAJMUL AKHYAR, SH., MH., telah diserahkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada KPU Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 3 September 2024 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat, yang berarti calon dinyatakan mampu secara Jasmani dan Rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika dan/atau Psikotropika (Bukti T.1-6); h. bahwa pada tanggal 3 September 2024, Para Teradu telah menyimpulkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok Utara Tahun 2024 atas nama Dr. H. NAJMUL AKHYAR, SH., MH dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Kesehatan Nomor 000.5.9.3/007/RSUDP/2024 (Bukti T.1-7); i. bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf f di atas bersifat final sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; j. bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf g di atas juga tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bab V huruf A angka 1 poin d yang menyatakan bahwa: “hasil penilaian Kesehatan yang kemudian disebut dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penilai Kesehatan bersifat final untuk digunakan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan hasil penilaian tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar yang dilakukan Tim Penilai Kesehatan”; k. bahwa merujuk dari seluruh proses Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tertuang pada huruf a sampai dengan huruf j di atas, dapat dinyatakan bahwa Para Teradu telah menjalankan prosedur dan tata cara pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan pada saat pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Para Teradu. Saat Pasangan Calon lain beserta pendukungnya masuk ke lokasi acara melalui pintu masuk yang telah disepakati bersama oleh para Pasangan Calon, Gakkumdu, Liaison Officer (LO), Bawaslu, dan KPU. Namun pada Pasangan Calon Najmul Akhyar – Kusmalahadi Syamsuri yang masuk melalui gerbang utama hanya wakilnya saja, yakni Kusmalahadi Syamsuri. Sementara Dr. H. Najmul Akhyar masuk melalui pintu belakang dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) yang turun di dekat pintu masuk ruang pencabutan nomor urut. Sehingga Pengadu menyimpulkan bahwa Para Teradu telah tidak adil dan berpihak kepada salah satu Calon. Terhadap dalil tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Tidak terdapat perlakuan yang berbeda ataupun keberpihakan sebagaimana yang dituduhkan, mengingat: a. bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pecalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. b. bahwa untuk keamanan dan ketertiban acara, pada tanggal 21 September 2024 pukul 14.00 wita, Para Teradu telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh Penghubung Bakal Pasangan Calon, Bawaslu KLU, Polres Lombok Utara, DANDIM 1606 Mataram, SATPOL PP KLU serta Dinas Perhubungan KLU. c. Bahwa merujuk pada bahasan rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Para Teradu telah menyampaikan beberapa hal: 1) Standar mekanisme pengundian Nomor Urut; 2) Denah Lokasi Acara; - Penyambutan tamu undangan dilakukan pada Pintu masuk sebelah Timur - Kendaraan Pasangan Calon yang memiliki stiker penanda khusus masuk melalui pintu sebelah Barat 3) Jumlah undangan dari masing-masing pasangan calon; 4) bentuk dan jenis ID Card undangan yang boleh memasuki Lokasi kegiatan; 5) jumlah kendaraan dan jenis penanda kendaraan yang boleh memasuki lokasi acara (Vide Bukti T.1-8). d. bahwa untuk memastikan ketertiban dan keamanan acara Rapat Pleno, pada tanggal 23 September 2024 pada pukul 16.00 wita, Para Teradu telah melaksanakan gladi bersama penghubung seluruh pasangan calon sekaligus menyerahkan ID Card Peserta dan Stiker Mobil Paslon sebagai penanda Peserta dan kendaraan yang boleh memasuki Lokasi acara Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. (Bukti T.1-9); e. bahwa kendaraan bertanda khusus Calon Bupati atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H masuk melalui pintu sebelah barat sebagaimana kendaraan Pasangan Calon lainnya. f. Bahwa pada faktanya kedatangan Calon Bupati atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H memasuki kantor KPU Lombok Utara melalui pintu sebelah barat bersama dengan kendaraan yang menuju tempat parkir. g. bahwa Calon Bupati atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H tiba di lokasi menjelang acara dimulai pukul 20:30 wita kemudian langsung menuju ke lokasi Acara Rapat Pleno bersamaan dengan Pasangan Calon lainnya. (Bukti T.1-10, berupa video terlampir dalam flashdisk); h. bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 telah berjalan dengan lancar sesuai dengan norma, asas dan prinsip jujur dan adil sesuai ketentuan yang berlaku (Bukti T.1-11 berupa video terlampir dalam flashdisk). [2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VIII Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara (Bawaslu KLU) menyampaikan uraian singkat pengawasan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu pada Pemilihan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Bukti T.2-1); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melakukan pengawasan pada tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa terhadap tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah mengirimkan Imbauan Nomor 008/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Utara sebelum Tahapan Pendaftaran dimulai yang pada pokoknya adalah mengimbau KPU Kabupaten Lombok Utara untuk memastikan seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 20204 (Bukti T.2-2); 4. Bahwa terhadap pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah memberikan Imbauan Nomor 009a/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Utara, juga memberikan Imbauan Nomor 016/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB (Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara) yang pada pokoknya mengimbau agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T.2-3 dan T.2-4); 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah memberikan Imbauan Nomor 036a/PM.00.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Utara sebelum pelaksanaan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, serta memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2-5). Bahwa terhadap dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu pada pokoknya menyebutkan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak adil dan telah berpihak kepada salah satu calon dan diduga bersama-sama dengan Teradu I s.d. Teradu V meloloskan salah satu Calon Bupati yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan Khususnya kesehatan jasmani atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH dalam Paket Pasangan Calon Najmul-Kus. Bahwa selanjutnya terhadap pokok aduan Pengadu, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Menolak Dengan Tegas, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Berdasarkan Pokok aduan Pengadu pada Lembar 4 dan 5 setidaknya ada 4 (empat) poin yang di dalilkan kepada Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, berikut jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII: 1. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pemeriksaan kesehaatan yang dituangkan dalam Form A. Nomor 013/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (Bukti T.2-6) yang pada pokoknya bahwa: a. Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB; b. Bahwa benar pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara yang menerima Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan; c. Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara an. Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., M.T, dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024; d. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan Pukul 06.43 WITA sampai Pukul 20.35 WITA. 2. Bahwa pokok aduan Pengadu pada lembar ke 4 (empat) angka 1 (satu), Pengadu mendalilkan pada tanggal 18 September 2024 telah melakukan audiensi dengan meminta hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara terhadap hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 an. Dr. H. Najmul Akhyar, S.H.,M.H. Terhadap hal tersebut, Teradu dapat menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember Tahun 2019 tentang Informasi Pengawas Pemilu/Pemilihan merupakan yang dikecualikan, yang pada pokoknya bahwa Form. Model A. Laporan Hasil Pengawasan merupakan klasifikasi Informasi yang dikecualikan (Bukti T.2-7). 3. Bahwa pokok aduan Pengadu pada lembar 4 (empat) angka 2 (dua) dan 3 (tiga), Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak membalas surat permohonan jawaban tanggapan yang diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) Kabupaten Lombok Utara tertanggal 23 September 2024 yang pada pokoknya meminta tanggapan dan tindak lanjut terhadap surat tanggapan yang diserahkan pada tanggal 18 September Tahun 2024, berikut jawaban Teradu: a. Teradu telah menjadikan surat tanggapan tanggal 18 September 2024 tersebut sebagai Informasi Awal sebagaimana yang tertuang dalam Form A.6 dan Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara nomor 23/NB-06/BA/9/2024 tangga 19 September 2024 (Bukti T.2-8 dan Bukti T.2-9); b. Sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Lombok Utara pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 berdasarkan surat tugas nomor 20/NB-06/P2PS/2/09/2024 dan dilampiri dengan SK Tim Penelusuran Nomor 004/NB-10/K/HK.01.01/09/2024 Tanggal 20 September 2024 (Bukti T.2-10 dan Bukti T.2-11); c. Adapun hasil penelusuran tersebut telah dituangkan kedalam Form Model A. Laporan Hasil pengawasan Nomor 036/PM.01.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara merupakan otoritas Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Provinsi NTB (Bukti T.2-12); d. Bahwa berdasarkan Form. Model A. Laporan Hasil Pengawasan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melakukan Pleno untuk menentukan Laporan Hasil Pengawasan tersebut mengandung dugaan pelanggaran atau tidak. Adapun Hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Nomor 29/NB-06/BA/9/2024 tanggal 21 September 2024 menyepakati bahwa hasil pengawasan tersebut tidak mengandung dugaan pelanggaran (Bukti T.2-13); e. Bahwa terhadap surat tanggal 23 September 2024 yang pada pokoknya adalah meminta kejelasan tindak lanjut dan tanggapan terkait surat tanggal 18 September tahun 2024. Maka, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melakukan pleno dengan merujuk pada surat tanggapan tanggal 18 September 2024 sebagaimana telah dijelaskan di huruf a, b, c dan d, bahwa tindak lanjut berupa Laporan Hasil Pengawasan atas penelusuran terhadap tanggapan Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) Kabupaten Lombok Utara tidak dapat disampaikan kepada Pengadu karena hal tersebut merupakan klasifikasi informasi yang dikecualikan (Bukti T.2-14). 4. Bahwa pokok aduan Pengadu pada lembar ke 5 (lima) angka 4 (empat), Pengadu mendalilkan pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak respon cepat terhadap perlakuan berbeda dari KPU Kabupaten Lombok Utara kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara saat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara. Berikut jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII: Bahwa terkait adanya dugaan perlakuan berbeda dari KPU Kabupaten Lombok Utara kepada Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara pada saat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada KPU Kabupaten Lombok Utara setelah selesai Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2024 dan meminta KPU Kabupaten Lombok Utara untuk menjelaskan hal tersebut kepada pihak yang bertanya tentang adanya salah satu Calon Bupati yang masuk melalui gerbang pintu masuk yang berbeda ( Bukti T.2-15) 5. Bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dapat memberikan Informasi tambahan sebagai berikut : a. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak mengawasi sampai pada ruangan pemeriksaan kesehatan, tetapi hanya sampai pada tempat yang diizinkan pihak rumah sakit, yakni di tempat Konfrensi Pers Pasangan Calon, disebabkan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan sehingga yang diperbolehkan masuk ke ruangan pemeriksaan kesehatan hanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 20 Agustus 2024, telah melakukan Koordinasi ke KPU Kabupaten Lombok Utara melalui telepon Aplikasi Whatsapp terkait persiapan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten lombok Utara; c. Bahwa sebelum Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) Lombok Utara menyerahkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tertanggal 18 dan 23 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara sesungguhnya pada saat melakukan pengawasan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara di RSUD Provinsi NTB pada tanggal 30 Agustus 2024, telah memberikan Imbauan lisan secara langsung kepada Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Provinsi NTB agar setiap jenis pemeriksaan kesehatan dilakukan secara profesional sesuai dengan Prosedur dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (Bukti T.2-16); d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melakukan pengawasan terhadap penyerahan Berita Acara Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024 pada tanggal 3 September 2024 (Bukti T.2-17); e. Bahwa terhadap hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara adalah Otoritas Penuh dari Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Provinsi NTB, sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak memiliki kewenangan menanggapi Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara; f. Bahwa selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, tidak ada pengajuan permohonan sengketa oleh Pasangan Calon ataupun Tim Pemenangan Pasangan Calon kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Utara; g. Bahwa terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, tidak ada pengajuan permohonan sengketa hasil oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 ataupun Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 6. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, sehingga dapat dikatakan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak terbukti. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa Para Para Teradu mengajukan Petitum kepada DKPP terhadap Pengaduan a quo sebagai berikut: [2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan uraian Jawaban Para Teradu diatas, maka kiranya Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya. 3. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpandangan lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.6.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VIII Berdasarkan uraian Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII diatas, Kami memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa Para Teradu mengajukan Alat/Barang Bukti sebagai berikut: [2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-11 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Fotocopy Surat Rekomendasi Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara Nomor B-418.6/Dikes- KLU/2024 dan Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara Nomor 298 Tahun 2024 tentang T.1-1 Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 Fotocopy Perjanjian Kerja sama Nomor 100.3.7/3762/RSUDP/2024 dan 004/PR.07- PKS/5208/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, T.1-2 Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 Fotocopy Surat Pernyataan Tim Penilai Kesehatan Rumah T.1-3 Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Fotocopy Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan T.1-4 Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 dengan nomor 010/PL.02.2-SR/5208/2/2024 Dokumentasi Kehadiran Bakal Pasangan Calon Dr. H. NAJMUL AKHYAR, SH., MH. dan KUSMALAHADI SYAMSURI, ST., MT., telah menghadiri Pemeriksaan Kesehatan Pasangan T.1-5 Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB pada tanggal 29 Agustus 2024 Fotocopy Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan seluruh Calon dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa T.1-6 Tenggara Barat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Penilai Kesehatan tanggal 2 September 2024 dengan nomor 000.5.9.3/007/RSUDP/2024 Fotocopy Berita Acara KPU Kabupaten Lombok Utara tentang Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon T.1-7 Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 tanggal 3 September 2024 dengan nomor 207/PL.02.2- BA/5208/2/2024 Fotocopy Surat Undangan KPU Kabupaten Lombok Utara T.1-8 Nomor 112/PL.02.3-Und/5208/2/2024 tanggal 20 September 2024, Notulensi, materi dan daftar hadir kegiatan Fotocopy Tanda Terima Penyerahan ID Card dan stiker mobil T.1-9 untuk seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Video sesaat sebelum pasangan calon memasuki Lokasi T.1-10 Rapat Pleno Video Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut T.1-11 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 [2.7.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-17 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Tangkapan Layar (Screnshoot) Pasal 30 Undang-Undang T.2-1 Nomor 10 Tahun 2016. Imbaun Kepada KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor T.2-2 008/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 Imbauan Kepada KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor T.2-3 009a//PM.00.02/K/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 Imbaun Kepada Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Provinsi T.2-4 NTB Nomor 016/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 Imbauan ke KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor T.2-5 036a/PM.00.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor T.2-6 013/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi T.2-7 Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019. T.2-8 Formulir A.6 (Informasi Awal) Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu T.2-9 Kabupaten Lombok Utara nomor 23/NB-06/BA/9/2024 tanggal 19 September 2024 Surat Tugas Penelusuran Nomor 020/NB- T.2-10 06/P2PS/2/09/2024 tanggal 20 September 2024 SK. Tim Penelusuran Informasi Awal Nomor 004/NB- T.2-11 10/K/HK.01.01/9/2024 tanggal 20 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan nomor T.2-12 036/PM.01.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu T.2-13 Kabupaten Lombok Utara Nomor 29/NB-06/BA/9/2024 tanggal 21 September 2024 Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu T.2-14 Kabupaten Lombok Utara nomor 32/NB-06/BA/9/2024 tanggal 24 September 2024 Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Nomor T.2-15 038a/LHP/PM.01.02/K/09/2024 tanggal 23 September 2024 Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Nomor T.2-16 015/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Nomor T.2-17 020/LHP/PM .01.02/K/09/2024 tanggal 3 September 2024. [2.8] SAKSI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan saksi atas nama Wawan Dani dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan DKPP bahwa Saksi merupakan supir Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. pada saat mengantar Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. terdapat keramaian dijalan hingga depan Kantor KPU Kabupaten Lombok Utara. Karena Saksi ingin cepat sampai dan fokus dengan waktu kedatangan seharusnya jam 20.30 Wita sedangkan Saksi baru datang yang telah melebihi dari waktu dimulainya acara yakni 20.30 Wita, Saksi berinisiatif masuk melalui pintu gerbang sebelah barat yang seharusnya masuk melalui pintu gerbang sebelah timur. Berdasarkan hal tersebut Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. menjadi masuk dipintu yang tidak dilewati Paslon yang lain. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 17 April 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V Memperhatikan dalil pengaduan PENGADU, Jawaban PARA TERADU, Alat Bukti PENGADU, Alat Bukti PARA TERADU, Keterangan Saksi PENGADU, Keterangan Saksi PARA TERADU, keterangan PIHAK TERKAIT serta fakta-fakta dalam sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara 318-PKE-DKPP/XII/2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi yang telah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 17 April 2025 yang bertempat di Ruang Sidang KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, maka dengan ini PARA TERADU mengajukan kesimpulan sebagai berikut: 1. bahwa terhadap dalil PENGADU mengenai dugaan PARA TERADU meloloskan salah satu Calon Bupati yang diduga tidak melakukan tes kesehatan khususnya tes kesehatan jasmani atas nama Dr. H. NAJMUL AKHYAR, S.H., M.H., PARA TERADU menyimpulkan sebagai berikut: a. bahwa PARA TERADU telah melaksanakan tahapan Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah dibuktikan dengan alat bukti PT.1, bukti PT.2, bukti PT.3, bukti PT.4, bukti PT.5, bukti PT.6 dan bukti PT.7. Dokumen bukti tersebut memperlihatkan bahwa semua tahapan Pemeriksaan Kesehatan telah dilakukan dengan tata cara dan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. bahwa berdasarkan fakta persidangan, seluruh Alat Bukti PENGADU dan Keterangan Saksi PENGADU, TIDAK DAPAT menjelaskan dan membuktikan kebenaran dalil yang diadukan oleh PENGADU. c. bahwa berdasarkan fakta persidangan, PIHAK TERKAIT dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pihak yang melakukan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon menerangkan bahwa Treadmill merupakan jenis pemeriksaan penunjang lainnya dan bukan satu-satunya metode pemeriksaan untuk menilai gangguan iskemia dan kapasitas fungsional jantung. d. bahwa berdasarkan fakta persidangan, secara TEGAS dan JELAS PIHAK TERKAIT dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pihak yang telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani kepada Bakal Calon Atas Nama Dr. H. NAJMUL AKHYAR, S.H., M.H., telah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 2. Bahwa terhadap dalil PENGADU yang menyatakan pada saat pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh PARA TERADU, sehingga PENGADU menyimpulkan bahwa PARA TERADU telah tidak adil dan berpihak kepada salah satu Calon, PARA TERADU menyimpulkan sebagai berikut: a. bahwa PARA TERADU telah melaksanakan tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah dibuktikan dengan Alat Bukti PT.8, Bukti PT.9, Bukti PT.10 dan Bukti PT.11. Dokumen bukti tersebut memperlihatkan bahwa semua tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon telah dilakukan dengan tata cara dan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. bahwa berdasarkan fakta persidangan, seluruh Alat Bukti PENGADU dan Keterangan Saksi PENGADU, TIDAK DAPAT menjelaskan dan membuktikan kebenaran dalil yang diadukan oleh PENGADU. c. bahwa berdasarkan fakta persidangan, Keterangan Saksi PARA TERADU menjelaskan dan menerangkan bahwa saat pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, sopir Calon Atas Nama Dr. H. NAJMUL AKHYAR, S.H., M.H., yang menyadari keterlambatan waktu kedatangan, saat itu hanya focus dan menargetkan agar secepatnya sampai ke lokasi acara, sehingga BERINISIATIF SENDIRI langsung masuk melalui pintu gerbang sebelah barat menuju ke tempat parkir kendaraan di sebelah barat kantor KPU KLU. d. bahwa berdasarkan fakta persidangan, Keterangan Saksi PARA TERADU menerangkan bahwa TIDAK ADA ARAHAN dari PARA TERADU kepada Sopir untuk membawa masuk mobil beserta Calon Bupati atas nama Dr. H. NAJMUL AKHYAR, S.H., M.H., melalui pintu gerbang sebelah barat. e. bahwa berdasarkan fakta persidangan, PENGADU dan Saksi PENGADU tidak dapat membuktikan adanya arahan dari PARA TERADU dalam bentuk pemberian perlakuan khusus kepada Calon Bupati atas nama Dr. H. NAJMUL AKHYAR, S.H., M.H., untuk masuk melalui pintu gerbang sebelah barat. 3. Berdasarkan Uraian Kesimpulan PARA TERADU di atas, maka kiranya Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menerima Jawaban PARA TERADU untuk seluruhnya. 3. Menyatakan TERADU I sampai dengan TERADU V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 4. Merehabilitasi nama baik PARA TERADU. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpandangan lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI s.d. TERADU VIII Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 17 April 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Pengadu datang ke Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak untuk menyampaikan surat permohonan informasi, tetapi hanya Audiensi/Hearing dengan menyerahkan surat pernyataan sikap/tanggapan atas Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Lombok Utara; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak mengabaikan surat pernyataan sikap/tanggapan tersebut, namun Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah menjadikan pernyataan/tanggapan tersebut sebagai Informasi Awal dan telah dilakukan penelusuran; 3. Bahwa Pengadu menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tertanggal 23 September 2024 yang pada pokoknya meminta tanggapan dan tindak lanjut terhadap surat pernyataan/tanggapan yang diserahkan pada tanggal 18 September Tahun 2024, tetapi karena tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara berupa hasil Penelusuran yang dituangkan ke dalam Form.A Laporan Hasil Pengawasan yang mana Form A. Hasil Pengawasan merupakan klasifikasi yang dikecualikan. Selain itu, surat yang diminta untuk ditanggapi oleh Pengadu, yakni surat tanggal 18 September 2024 yang berisi pernyataan sikap Pengadu pada prinsifnya adalah tidak ditujukan ke Bawaslu Lombok Utara yang dibuktikan dengan surat tersebut tidak memiliki alamat tujuan; 4. Bahwa pada proses pengambilan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, tidak ada ketentuan yang megatur bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara harus masuk melalui Pintu Gerbang tertentu; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan profesional berpedoman pada asas, prinsif, dan tujuan penyelenggaraan pemilihan, serta sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; 6. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk : a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; c. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; d. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau e. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 17 April 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.10.1] KPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 1. Pada tanggal 9 Agustus 2024, PIHAK TERKAIT melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Aula Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, dan KPU Kabupaten/Kota, dengan agenda pemeriksaan kesehatan Bakal Calon sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Pada tanggal 10 s.d. 12 Agustus 2024, PIHAK TERKAIT melaksanakan Rapat Koordinasi Penunjukan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan di Hotel Montana Oceanside yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi NTB, Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Polda NTB, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, Pengadilan Tinggi Nusa Provinsi Tenggara Barat dan KPU Kabupaten/Kota. 3. Pada tanggal 15 Agustus 2024, PIHAK TERKAIT bersama Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat, melaksanakan survey di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk memastikan terpenuhinya indikator-indikator Jenis Pemeriksaan Kesehatan, Ketersediaan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Metode Pemeriksaan Kesehatan dan Penyalahgunaan Narkotika, Kriteria Rumah Sakit sebagai tempat pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan, dan Kriteria Tim Pemeriksa Kesehatan telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 4. Berdasarkan angka 3, hasil survey dimaksud menjadi salah satu pertimbangan dilaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 5. Bahwa PIHAK TERKAIT dan 9 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota (kecuali KPU Kota Mataram) berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Alur Pemeriksaan Kesehatan serta menyediakan tempat khusus pelaksanaan konferensi pers bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, karena akan disiarkan secara live streaming di kanal Youtube KPU Provinsi NTB. 6. Pada tanggal 25 Agustus 2024, PIHAK TERKAIT dan 9 (Sembilan) KPU Kabupaten/Kota (kecuali KPU Kota Mataram) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, PIHAK TERKAIT menegaskan Kembali agar Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menetapkan Tim Pemeriksaan Kesehatan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 7. Pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024, PIHAK TERKAIT melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan memastikan proses pemeriksaan Bakal Calon sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 8. Bahwa PIHAK TERKAIT mendapatkan informasi beredarnya potongan video di media sosial yakni salah satu Bakal Calon Bupati Lombok Utara sedang melakukan proses pemeriksaan kesehatan. Atas peristiwa tersebut, PIHAK TERKAIT menindaklanjutinya dengan: a. Mengkonfirmasi peristiwa tersebut kepada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan b. Memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Utara untuk melakukan Klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 9. Pada tanggal 3 September 2024, PIHAK TERKAIT memfasilitasi kegiatan penyampaian Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada PIHAK TERKAIT dan 9 (Sembilan) KPU Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat (kecuali KPU Kota Mataram). Dalam kesempatan tersebut PIHAK TERKAIT menegaskan kembali kepada KPU Kabupaten/Kota agar menilai keterpenuhan syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. [2.10.2] BAWASLU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, yang menyatakan “Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya.” Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan “Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan.” Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota yang menyatakan “Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. Supervisi b. Koordinasi c. Monitoring, dan d. Asistensi.” Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten Lombok Utara hal tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dengan mengeluarkan Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 6/PM.00.01/K.NB/08/2024 perihal Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 25 Agustus 2024 (Bukti PT-1). Adapun Instruksi tersebut pada pokoknya berisi: 1. Membuat surat imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait prosedur dan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah serta memastikan system informasi yang digunakan sebagai alat bantu pendaftaran dapat digunakan dan berfungsi dengan baik; 2. Membuat surat imbauan kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, serta Partai Politik atau Gabungan Partai Politik terkait prosedur, tata cara, jadwal, persyaratan, kelengkapan dokumen, serta larangan yang harus dipatuhi selama melaksanakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah; 3. Membuat imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Bakal Pasangan Calon, baik pada saat pendaftaran, verifikasi administrasi, maupun penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah; 4. Melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, diantaranya: a. Mengamati akses sistem keterbukaan informasi melalui SILON dapat digunakan untuk memaksimalkan pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; b. Memastikan persyaratan minimal pencalonan, kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat pencalonan dan syarat calon; c. Memastikan penyelenggaraan tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku; d. memastikan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilihan lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu atau pihak lainnya dalam proses pendaftaran termasuk penggunaan fasilitas negara; dan e. Memastikan persyaratan batas minimal usia bakal calon. 5. Membuka posko pengaduan selama tahapan pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota. 6. Membuat Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mendapatkan informasi dari media massa (Facebook) terkait dengan adanya rekaman video yang telah tersebar luas perihal salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara yang tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan hal tersebut kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta kepada Bawaslu Kabaupaten Lombok Utara untuk menindaklanjuti hal tersebut yang mana hal tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dengan menemui dan berkoordinasi langsung dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa pada pertemuan tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Utara meminta kepada Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara dilakukan secara professional sesuai dengan Standar Opersional Prosedur yang dimiliki. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima konsultasi dari Bawaslu Kabupaten Lombok Utara melalui panggilan telepon terkait dengan adanya surat masuk ke Bawaslu Kabupaten Lombok Utara perihal Tanggapan Terhadap Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Calon Kepala Daerah Lombok Utara Tahun 2024 yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi Lombok Utara, bahwa kemudian terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta Bawaslu Kabupaten Lombok Utara untuk menindaklanjuti sebagai Informasi Awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Yang mana kemudian telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara. Demikian keterangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Pihak Terkait, yang dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah disetujui dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Suat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 6/PM.00.01/K.NB/08/2024 perihal Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 25 Agustus 2024 [2.10.3] TIM PEMERIKSA KESEHATAN INDEPENDEN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2024 (RSUD PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT) Berdasarkan pada pokok aduan Pengadu, maka kami selaku Tim Pemeriksa dan Penilai Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB bersama Tim Kerja Hukum, menyampaikan keterangan tertulis berupa jawaban dari poin-poin Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor: 001/I-P/L-DKPP/2024, sehingga disampaikan bahwa: 1. dr. Wahida Larastianing, Sp.N (Neurologist/Dokter Spesialis Saraf) a) Pasien dengan post-stroke dengan onset 2 bulan lalu atau fase sub akut stroke dengan rentang 30 – 150 hari, didapatkan hasil pemeriksaan motorik pada skala 4 dari skala penilaian 1 s/d 5, selain itu didapatkan juga hasil Modified Rankin Scale (mRS) yang merupakan alat ukur disabilitas yang digunakan untuk menilai tingkat fungsi dan keterbatasan fungsional seseorang setelah mengalami stroke, dan hasil Modified Rankin Scale (mRS) pasien tersebut berada pada skala 2 yang berarti bahwa pasien dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri dan membutuhkan bantuan untuk aktivitas mayor saja. b) Untuk hasil pemeriksaan kognitif, berdasarkan hasil konfirmasi dengan menggunakan TMT (Trail Making Test) yang merupakan sebuah Tes Neuropsikologi yang digunakan untuk menilai berbagai fungsi kognitif, termasuk perhatian, kecepatan, dan fleksibilitas mental dan CERAD (Consortium for the Establishment of a Registry of Alzheimer's Disease) yang merupakan sebuah tes atau pemeriksaan untuk mendeteksi gangguan fungsi kognitif, dan didapatkan bahwa pasien masih dalam kondisi baik (tidak ditemukan penurunan fungsi kognitif). 2. dr. Baiq Gerisa Rahmi Faharani, Sp.JP (Cardiologist/Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah) a) Tujuan Pemeriksaan Treadmill ada 2 yaitu untuk mengetahui respon iskemik dan kapasitas fungsional jantung. Dalam hal untuk mengetahui respon iskemik, selain menggunakan Treadmill test dapat juga diketahui hasilnya dengan menggunakan pemeriksaan Echocardiography (USG Jantung) sedangkan untuk mengetahui kapasitas fungsional dapat dilakukan dengan 6 (six) minutes walking test. b) Treadmill Test merupakan kontraindikasi untuk pasien dengan post- stroke yang berada pada fase subakut stroke dimana penderitanya tidak mampu untuk melakukan aktifitas fisik yang berat sehingga diganti jenis pemeriksaan nya dengan menggunakan 6 (six) Minutes Test / Tes jalan 6 menit (6MWT). 6 (six) Minutes Test / Tes jalan 6 menit (6MWT) adalah penilaian sederhana dan terstandardisasi yang mengukur kapasitas latihan fungsional seseorang dengan menentukan jarak yang dapat mereka tempuh dengan berjalan di permukaan datar dan keras selama enam menit. Tes ini digunakan untuk menilai seberapa baik berbagai sistem dalam tubuh (seperti sistem pernapasan dan kardiovaskular) merespons selama latihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan 6 minutes walking test didapatkan hasil 3.02 METS yang artinya Pasien mampu melakukan aktivitas harian dengan baik, termasuk beberapa kegiatan olahraga seperti Billiard, Golf dan Bowling. 3. Tim Kerja Hukum RSUD Provinsi NTB A. PENGANTAR - Bahwa Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (KepKPU 1090/2024); - Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 ditentukan Dasar Hukum yang digunakan sebagai landasan teknis Pemeriksaan Kesehatan pada Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diatur di dalam BAB I PENDAHULUAN huruf D angka 4 yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) serta angka 8 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); - Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB I PENDAHULUAN huruf E menjelaskan Pengertian Umum, yang dimaksud: • Angka 10, menyatakan “Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif”. • Angka 12, menyatakan “Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”. • Angka 13, menyatakan “Tim Penilai Kesehatan adalah sekumpulan tenaga kesehatan (dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan psikolog klinis) yang tidak mempunyai hubungan terapeutik dengan terperiksa, dan hanya melakukan penilaian untuk kepentingan pembuatan keterangan kepada pihak ketiga”. • Angka 14, menyatakan “Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. • Angka 15, menyatakan “Ilmu Kedokteran Berbasis Bukti adalah proses sistematik untuk menemukan, menelaah, mereview, dan memanfaatkan hasil-hasil studi sebagai pengambil keputusan klinik”. - Bahwa dalam Keputusan KPU 1090/2024 pada BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA huruf A angka 1, menyatakan: • Paragraf kedua, menyatakan “Penilaian Kesehatan jasmani dan rohani serta penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan Kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif- ilmiah berlandaskan Ilmu Kedokteran Berbasis Bukti”. • Paragraf ketiga, menyatakan “Penilaian dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan independen yang dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Anggota Tim Pemeriksa Kesehatan yang dibentuk harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan”. • Paragraf keempat, menyatakan “Status hasil pemeriksaan Kesehatan termasuk bebas penggunaan narkotika bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan, serta memiliki Kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi”. - Bahwa dalam Keputusan KPU 1090/2024 pada BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA huruf A angka 2, menyatakan: “Jenis pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status Kesehatan dimana akan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait: Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi: a. anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan; b. pemeriksaan jiwa (rohani): 1. pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik); 2. pemeriksaan kondisi psikologis; dan 3. pemeriksaan status penggunaan narkotika; c. pemeriksaan fisik jasmani: 1. penyakit dalam; 2. jantung dan pembuluh darah; 3. paru; 4. bedah; 5. urologi; 6. ortopedi; 7. obstetri ginekologi; 8. neurologi dan fungsi luhur; 9. mata; 10. telinga hidung tenggorok, kepala leher; dan 11. gigi dan mulut; d. pemeriksaan penunjang wajib: 1. Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin: a) Hematologi lengkap; b) Urinalisis lengkap; c) tes faal hati; d) tes faal ginjal; e) profil lipid; f) GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C; g) hepatitis: HBsAg, Anti HCV; h) mikroalbuminuria; i) anti HIV; dan j) VDRL – TPHA; 2. Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan 3. Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan); e. pemeriksaan penunjang lainnya: 1. Ultrasonografi abdomen; 2. Elektrokardiografi dan Treadmill Test; 3. Ekokardiografi; 4. foto Roentgen Thoraks; 5. Spirometri; 6. Audiometri nada murni; 7. USG transvaginal (bagi calon perempuan); 8. Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting Unit; 9. Foto Fundus Camera; 10. MRI kepala tanpa kontras; dan 11. Nerve Conduction Velocity (NCV); dan f. pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa”. - Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB III KRITERIA TIM PEMERIKSA KESEHATAN huruf A : • Paragraf kesatu, menyatakan “Tim Pemeriksa Kesehatan ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai Rumah Sakit penyelenggara pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Tim Pemeriksa Kesehatan terdiri atas Tim Penilai Kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan”; • Paragraf kedua, menyatakan “Selain Tim Pemeriksa Kesehatan sebagaimana dimaksud di atas, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota menyampaikan nama petugas yang telah ditetapkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit tempat pemeriksaan Kesehatan yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Nama petugas sebagaimana dimaksud, dilibatkan sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. - Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB III KRITERIA TIM PEMERIKSA KESEHATAN huruf B, menyatakan “Tim Pemeriksa Kesehatan diketuai oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang ditunjuk oleh kepala atau direktur Rumah Sakit. Tim Penilai Kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan psikolog klinis. Tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan terdiri dari perawat, analis laboratorium, radiografer, dan lain-lain”. - Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB IV TAHAPAN PEMERIKSAAN KESEHATAN huruf B, menyatakan “Setelah selesai penandatanganan persetujuan tindakan medis dan penyerahan hasil pemeriksaan Kesehatan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rumah Sakit”; - Bahwa dalam KepKPU 1090/2024 pada BAB V PEMERIKSAAN KESEHATAN: Huruf A terkait Penilaian hasil Pemeriksaan Kesehatan 1) Tata Cara Penilaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan, yaitu: a. rapat pleno Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai Kesehatan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota telah dilaksanakan; b. rapat pleno dinyatakan mencapai kuorum apabila dihadiri oleh setidaknya : 1. ketua Tim Pemeriksa Kesehatan; dan 2. lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Penilai Kesehatan; c. hasil rapat pleno Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai Kesehatan dituangkan ke dalam bentuk berita acara hasil penilaian pemeriksaan Kesehatan yang ditandatangani oleh ketua Tim Pemeriksa Kesehatan dan anggota Tim Penilai Kesehatan yang hadir saat penentuan hasil penilaian dengan diketahui oleh kepala atau direktur Rumah Sakit, yang akan disampaikan kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan d. hasil penilaian Kesehatan yang kemudian disebut dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penilai Kesehatan bersifat final untuk digunakan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan hasil penilaian tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar yang dilakukan Tim Penilai Kesehatan. 2) Kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu: a. jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan. b. jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan. Huruf B terkait Dokumentasi Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan 1) Hasil pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disampaikan oleh pihak Rumah Sakit kepada yang bersangkutan. 2) Dalam kaitannya dengan wajib simpan rahasia kedokteran, rekam medis hasil pemeriksaan Kesehatan (medical record) menjadi milik Rumah Sakit. 3) Laporan pemeriksaan Narkotika dan psikotropika dituangkan dalam SKHPN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil pemeriksaan lengkap (resume medis). 4) Keterangan hasil pemeriksaan lengkap (resume medis) dikirimkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 5) Keterangan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dituangkan di dalam berita acara merupakan pendapat dari Tim Penilai Kesehatan yang selanjutnya disampaikan kepada dalam KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai kesimpulan hasil Tim Pemeriksa Kesehatan. 6) Penyampaian kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan disampaikan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari setelah selesai penilaian hasil pemeriksaan Kesehatan dengan memerhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 7) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon atau petugas penghubung dengan memerhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. B. ANALISA HUKUM (LEGAL ANALYSIS) - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara 2024, terdapat tahapan pendaftaran yang perlu ditempuh yakni Pemeriksaan Kesehatan yang harus memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024) juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (KepKPU 1090/2024). Premis I: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU 8/2024, yang berbunyi “Tahapan pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persiapan pelaksanaan pendaftaran; b. pelaksanaan pendaftaran; dan c. pemeriksaan kesehatan”. Premis II: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PKPU 8/2024, yang berbunyi “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf e “mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim”. - Dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024, KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 serta menentukan tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan tim pemeriksa kesehatan Pasangan Calon. Premis I: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 PKPU 8/2024, yang berbunyi “Pedoman teknis pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota ditetapkan dengan keputusan KPU yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini”. Premis II: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 PKPU 8/2024, yang berbunyi “menyatakan dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran: a) KPU menyusun pedoman teknis pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor; dan b) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor untuk: 1) Memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon; dan 2) menyusun tim pemeriksa kesehatan Pasangan Calon”. - Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB (RSUD Provinsi NTB) ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024 dengan mengikuti serangkaian proses tahapan pemeriksaan kesehatan independen. Premis: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 PKPU 8/2024, yang berbunyi: Ayat (1), Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2); Ayat (2), Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b angka 2 melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap Pasangan Calon; Ayat (3), Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Pasangan Calon; Ayat (4), Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan calon: a. mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan b. terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika; Ayat (5), Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan Ayat (6), Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. - RSUD Provinsi NTB merupakan Rumah Sakit penyelenggara pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sehingga dalam hal ini RSUD Provinsi NTB berkedudukan sebagai Saksi dan/atau Pihak Lain yang berhak menyampaikan keterangan di hadapan sidang DKPP. Premis: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (9) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Saksi dan/atau pihak lain yang terkait memberikan keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya”. - RSUD Provinsi NTB berhak melindungi tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang terlibat menjadi Tim Pemeriksa dan Penilai Independen Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024, sepanjang melaksanakan tugasnya berdasarkan standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Premis I: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 721 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien”. Premis II: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 723 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 huruf a diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang meliputi: a. pelindungan hukum dalam rangka mencegah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan pelanggaran; dan b. pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum”. - Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan RSUD Provinsi NTB yang terlibat menjadi Tim Pemeriksa dan Penilai Independen Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024, diwajibkan untuk taat pada sumpah profesi dan tunduk pada ketentuan standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Premis I: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 274 huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 735 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien”. Premis II: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 291 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional”. - Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan RSUD Provinsi NTB yang terlibat menjadi Tim Pemeriksa dan Penilai Independen Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024, wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya berdasarkan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Premis: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 735 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi berdasarkan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi yang dimiliki dalam menjalankan praktik”. - Pelayanan Kesehatan yang telah diberikan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan RSUD Provinsi NTB yang terlibat menjadi Tim Pemeriksa dan Penilai Independen Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024, telah sesuai dengan kebutuhan medis yang dipersyaratkan dan/atau ditentukan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati DanWakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Premis: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 737 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan kemampuan pelayanan dan dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai”. 4. Kesimpulan Sebagaimana telah diuraikan pada jawaban kami diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku, RSUD Provinsi NTB sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara 2024 termasuk menyediakan Tim Pemeriksa dan Penilai Kesehatan Independen telah melaksanakan serangkaian proses tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi terhadap Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. yang diputuskan berdasarkan rapat pleno dinyatakan mencapai hasil keterangan kesehatan bahwa yang bersangkutan MAMPU secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara. [2.10.4] TIM PEMENANGAN/KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LOMBOK UTARA TAHUN 2024 NOMOR URUT 1 (NAJMUL- KUS) Bahwa hadir atas nama L. Akhmad Salim selaku LO dari Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 Nomor Urut 1 (Najmul-Kus) dan memberikan keterangan sebagai Tim Pemenangan pada saat pemeriksaan kesehatan, Pihak Terkait tidak punya kewenangan untuk masuk melihat proses pemeriksaan. [2.10.5] STAF KPU KABUPATEN LOMBOK UTARA Bahwa hadir atas nama Ni Nyoman Yuliantini selaku staf KPU Kabupaten Lombok Utara dan memberikan keterangan pada saat tahapan pencabutan dan penetapan nomor urut, Sekretariat KPU Lombok Utara telah menyiapkan sisi kanan Kantor KPU Lombok Utara untuk masuk ke tempat acara. Terkait pemeriksaan kesehatan, Pihak Terkait ditugaskan dan hanya menunggu didepan pintu tempat konfrensi pers.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak professional dalam melakukan pemeriksaan kesehatan dan meloloskan Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. yang seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sedang mengalami sakit stroke ringan yang mengakibatkan yang bersangkutan sulit berjalan dan tidak mampu mengikuti treadmill test sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1090/2024). [4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak professional dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemeriksaan kesehatan dan meloloskan Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. yang seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sedang mengalami sakit stroke ringan yang mengakibatkan yang bersangkutan sulit berjalan dan tidak mampu mengikuti treadmill test sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1090/2024). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Utara sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutanya disebut PKPU 2/2024) dan juga berdasarkan tata cara dan prosedur yang diatur dalam PKPU 8/2024, serta Keputusan KPU 1090/2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menerima 3 (tiga) rekomendasi Rumah Sakit pemerintah dan memutuskan menetapkan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai sarana untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara. Bahwa Pihak Terkait Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 100.3.7/3762/RSUDP/2024 dan Nomor 004/PR.07-PKS/5208/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-2). Bahwa Tim Penilai Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 juga telah menandatangani Surat Pernyataan Tim Penilai Kesehatan bermaterai cukup (vide Bukti T.1-3) Bahwa Para Teradu memberikan Formulir Model PENGANTAR.PEMERIKSAAN. KESEHATAN.KWK Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 kepada Bakal Pasangan Calon Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH. dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., tertanggal 28 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-4). Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH. dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide Bukti T.1-5). Bahwa hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok Utara Tahun 2024 atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., telah diserahkan oleh Pihak Terkait Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 3 September 2024 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dinyatakan mampu secara Jasmani dan Rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika dan/atau Psikotropika (vide Bukti T.1-6). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 3 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok Utara Tahun 2024 atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, SH.,MH dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Kesehatan Nomor 000.5.9.3/007/RSUDP/2024 (vide Bukti T.1-7). Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (6) PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU 1090/2024 Bab V huruf A angka 1 huruf d yang menyatakan bahwa: “hasil penilaian Kesehatan yang kemudian disebut dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penilai Kesehatan bersifat final untuk digunakan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan hasil penilaian tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar yang dilakukan Tim Penilai Kesehatan”. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan proses Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan Tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara berdasarkan PKPU 8/2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024). Bahwa pada tanggal 21 September 2024 Pukul 14.00 Wita, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Polres Lombok Utara, Dandim 1606 Mataram, Satpol PP Kabupaten Lombok Utara serta Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara. Dalam rapat koordinasi tersebut membahas terkait: 1. Standar mekanisme pengundian Nomor Urut; 2. Denah Lokasi Acara; - Penyambutan tamu undangan dilakukan pada Pintu masuk sebelah Timur - Kendaraan Pasangan Calon yang memiliki stiker penanda khusus masuk melalui pintu sebelah Barat 3. Jumlah undangan dari masing-masing pasangan calon; 4. bentuk dan jenis ID Card undangan yang boleh memasuki Lokasi kegiatan; 5. jumlah kendaraan dan jenis penanda kendaraan yang boleh memasuki lokasi acara (vide Bukti T.1-8) Bahwa untuk memastikan ketertiban dan keamanan acara Rapat Pleno, pada tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WITA, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan gladi bersama Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 sekaligus menyerahkan ID Card Peserta dan Stiker Mobil sebagai penanda peserta dan kendaraan yang boleh memasuki lokasi acara Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. Bahwa kendaraan bertanda khusus Calon Bupati atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H masuk melalui pintu sebelah barat sebagaimana kendaraan Pasangan Calon lainnya. Bahwa Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H tiba dilokasi menjelang acara dimulai pukul 20:30 WITA yang kemudian langsung menuju ke lokasi Acara Rapat Pleno bersamaan dengan Pasangan Calon lainnya (vide Bukti T.1-10). [4.2.2] Menimbang bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilah Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2024. Terhadap Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengirimkan Imbauan Nomor 008/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Utara in casu Teradu I s.d. Teradu V sebelum tahapan pendaftaran dimulai yang pada pokoknya adalah mengimbau Teradu I s.d. Teradu V untuk memastikan seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara sesuai dengan ketentuan PKPU 2/2024 (Bukti T.2-2). Bahwa terhadap pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah memberikan Imbauan Nomor 009a/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 kepada Teradu I s.d. Teradu V. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga memberikan Imbauan Nomor 016/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB (Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024) yang pada pokoknya mengimbau agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-3 dan T.2-4). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII memberikan Imbauan Nomor 036a/PM.00.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 kepada Teradu I s.d. Teradu V sebelum pelaksanaan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan memedomani PKPU 8/2024, serta Keputusan KPU 1229/2024 (vide Bukti T.2- 5). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemeriksaan Kesehaatan yang dituangkan dalam Form A Nomor 013/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-6) yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 2. Bahwa benar pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara yang menerima Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan; 3. Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., M.T, dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024; 4. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan Pukul 06.43 Wita sampai Pukul 20.35 Wita. Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa pada tanggal 18 September 2024 dalam audiensi Pengadu dengan Teradu VI s.d. Teradu VIII meminta hasil Pengawasan terhadap hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H.,M.H; bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember Tahun 2019 tentang Informasi Pengawas Pemilu/Pemilihan merupakan yang dikecualikan, yang pada pokoknya bahwa Form. Model A. Laporan Hasil Pengawasan merupakan klasifikasi Informasi yang dikecualikan (vide Bukti T.2-7). Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak mengawasi sampai pada ruangan pemeriksaan kesehatan, tetapi hanya sampai pada tempat yang diizinkan pihak rumah sakit, yakni di tempat Konfrensi Pers Pasangan Calon, disebabkan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan sehingga yang diperbolehkan masuk ke ruangan pemeriksaan kesehatan hanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menjadikan surat tanggapan tanggal 18 September 2024 yang diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) Kabupaten Lombok Utara tersebut sebagai Informasi Awal sebagaimana yang tertuang dalam Form A.6 dan Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara nomor 23/NB-06/BA/9/2024 tangga 19 September 2024 (vide Bukti T.2-8 dan Bukti T.2-9). Sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pleno, Teradu I s.d. Teradu VIII melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 20 September 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor 20/NB-06/P2PS/2/09/2024 dan dilampiri dengan SK Tim Penelusuran Nomor 004/NB-10/K/HK.01.01/09/2024 tanggal 20 September 2024 (vide Bukti T.2-10 dan Bukti T.2-11). Adapun hasil penelusuran tersebut telah dituangkan kedalam Form Model A. Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/PM.01.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 merupakan otoritas Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Provinsi NTB (vide Bukti T.2-12). Berdasarkan Form. Model A. Laporan Hasil Pengawasan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 29/NB-06/BA/9/2024 tanggal 21 September 2024 yang hasilnya menyepakati bahwa dari hasil pengawasan tersebut tidak mengandung dugaan pelanggaran (vide Bukti T.2-13); Bahwa terhadap Surat tanggal 23 September 2024 yang pada pokoknya adalah meminta kejelasan tindak lanjut dan tanggapan terkait surat tanggal 18 September tahun 2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan rapat pleno dengan merujuk pada surat tanggapan tanggal 18 September 2024 bahwa tindak lanjut berupa Laporan Hasil Pengawasan atas penelusuran terhadap tanggapan Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) Kabupaten Lombok Utara tidak dapat disampaikan kepada Pengadu karena hal tersebut merupakan klasifikasi informasi yang dikecualikan (vide Bukti T.2-14). Bahwa terkait adanya dugaan perlakuan berbeda dari Teradu I s.d. Teradu V kepada Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara pada saat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Teradu I s.d. Teradu V dan meminta penjelasan terkait hal tersebut tentang adanya salah satu Calon Bupati yang masuk melalui gerbang pintu masuk yang berbeda (vide Bukti T.2-15). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V menerima 3 (tiga) rekomendasi Rumah Sakit pemerintah untuk dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 yakni RSUD Provinsi NTB, RSUD Kota Mataram dan RSUD Patut Patuh Patju (vide Bukti T.1-1). Bahwa terhadap 3 (tiga) rekomendasi rumah sakit tersebut, kemudian Teradu I s.d. Teradu V memutuskan menetapkan RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai sarana untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 100.3.7/3762/RSUDP/2024 dan 004/PR.07- PKS/5208/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memberikan Formulir Model PENGANTAR.PEMERIKSAAN. KESEHATAN.KWK Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 termasuk kepada Bakal Pasangan Calon Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH. dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., tertanggal 28 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-4). Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH. dan Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide Bukti T.1-5). Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok Utara Tahun 2024 Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., telah diserahkan oleh Pihak Terkait Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 3 September 2024 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dinyatakan mampu secara Jasmani dan Rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika dan/atau Psikotropika (vide Bukti T.1-6). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 3 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Lombok Utara Tahun 2024 atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, SH.,MH dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Kesehatan Nomor 000.5.9.3/007/RSUDP/2024 (vide Bukti T.1-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Tim Pemeriksa Kesehatan Independen Calon Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 dari RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat menerangkan bahwa Tujuan Pemeriksaan Treadmill Test ada 2 yaitu untuk mengetahui respon iskemik dan kapasitas fungsional jantung. Dalam hal untuk mengetahui respon iskemik, selain menggunakan Treadmill Test dapat juga diketahui hasilnya dengan menggunakan pemeriksaan Echocardiography (USG Jantung) sedangkan untuk mengetahui kapasitas fungsional dapat dilakukan dengan 6 (six) minutes walking test. Treadmill Test merupakan kontraindikasi untuk pasien dengan post-stroke yang berada pada fase subakut stroke dimana penderitanya tidak mampu untuk melakukan aktifitas fisik yang berat sehingga diganti jenis pemeriksaannya dengan menggunakan 6 (six) Minutes Test / Tes jalan 6 menit (6MWT). Bahwa 6 (six) Minutes Test / Tes jalan 6 menit (6MWT) adalah penilaian sederhana dan terstandardisasi yang mengukur kapasitas latihan fungsional seseorang dengan menentukan jarak yang dapat mereka tempuh dengan berjalan di permukaan datar dan keras selama enam menit. Tes ini digunakan untuk menilai seberapa baik berbagai sistem dalam tubuh (seperti sistem pernapasan dan kardiovaskular) merespons selama latihan. Berdasarkan hasil pemeriksaan 6 minutes walking test didapatkan hasil 3.02 METS yang artinya Pasien mampu melakukan aktivitas harian dengan baik, termasuk beberapa kegiatan olahraga seperti Billiard, Golf dan Bowling. Berdasarkan hal tersebut bahwa untuk seseorang yang post-stroke yang berada pada fase subakut stroke dimana penderitanya tidak mampu untuk melakukan aktifitas fisik yang berat in casu Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., Treadmill Test bukan merupakan satu- satunya cara untuk mengetahui kesehatan jantung seseroang, namun bisa juga dengan melakukan 6 (six) Minutes Test / Tes jalan 6 menit (6MWT). Berkenaan dalil Pengadu bahwa terdapat perlakuan khusus yang diberikan oleh Teradu I s.d. Teradu V kepada Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., pada saat Tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. Terungkap fakta Bahwa Tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024. Bahwa pada tanggal 21 September 2024 Pukul 14.00 Wita, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Polres Lombok Utara, Dandim 1606 Mataram, Satpol PP Kabupaten Lombok Utara serta Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara. Dalam rapat koordinasi tersebut membahas terkait Standar mekanisme pengundian Nomor Urut; Denah Lokasi Acara; Penyambutan tamu undangan dilakukan pada Pintu masuk sebelah Timur; Kendaraan Pasangan Calon yang memiliki stiker penanda khusus masuk melalui pintu sebelah Barat; Jumlah undangan dari masing- masing pasangan calon; Bentuk dan jenis ID Card undangan yang boleh memasuki Lokasi kegiatan; serta Jumlah kendaraan dan jenis penanda kendaraan yang boleh memasuki lokasi acara (vide Bukti T.1-8). Bahwa pada tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 Wita, Teradu I s.d. Teradu V juga melaksanakan gladi bersama Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 sekaligus menyerahkan ID Card Peserta dan Stiker Mobil sebagai penanda peserta dan kendaraan yang boleh memasuki lokasi acara Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai keterangan Saksi Teradu atas nama Wawan Dani yang merupakan supir Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menerangkan bahwa benar Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. turun di pintu yang berbeda dengan Pasangan Calon lainnya hal tersebut dilakukan oleh Saksi karena terdapat keramaian dijalan hingga depan Kantor KPU Kabupaten Lombok Utara, sehingga Saksi hanya fokus supaya cepat sampai karena sudah terlambat, dan dirinya berinisiatif masuk melalui pintu gerbang sebelah barat yang seharusnya masuk melalui pintu gerbang sebelah timur. Oleh kerena tindakan saksi atas nama Wawan Dani tersebut maka Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., masuk melalui pintu yang tidak dilewati Paslon yang lain. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024, termasuk pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., telah sesuai dengan PKPU 8/2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU 1090/2024 Serta Perjanjian Kerjasama RSUD Provinsi NTB dengan KPU Kabupaten Lombok Utara. Bahwa dalam menetapkan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V sudah merujuk hasil resmi Tim Kesehatan (Vide Bukti T.1-6). Artinya, Teradu I s.d. Teradu V tidak bertindak sendiri atau atas kemauan sendiri dalam menetapkan Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalagunaan narkotika, akan tetapi bekerja sama dengan instansi terkait in casu Rumah Sakit yang ditunjuk. Bahwa hasil pemeriksaan tersebut dari Rumah Sakit yang ditunjuk merupakan hasil yang bersifat final dan tidak dapat diperdebatkan dengan penilaian subjektif di luar tim pemeriksa resmi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 110 ayat (6) PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU Nomor 1090/2024. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka tindakan Teradu I s.d. Teradu V merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terkait dengan Tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan tahapan atau kegiatan berupa rapat koordinasi yang disepakati oleh LO semua pasangan calon, pihak keamanan, dan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mengenai mekanisme pengundian nomor urut, termasuk pengaturan pintu masuk. Adapun mengenai Calon Bupati atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., yang masuk melalui pintu lain, sesuai fakta, hal itu dilakukan oleh Saksi Teradu atas nama Wawan Dani yang merupakan supir Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., karena jalan masuk ke Kantor KPU ada keramaian, sehingga Calon Bupati atas nama Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., masuk dari pintu yang tidak sama dengan pasangan calon lainnya. Sehingga tindakan tersebut adalah tindakan yang dilakukan oleh Saksi Teradu atas nama Wawan Dani yang merupakan supir Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., bukan dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, sehingga Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindakan profesional, cermat, dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2.] Bahwa terhadap dalil Pengadu angka [4.3.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah memberikan Imbauan Nomor 009a/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 kepada Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.2-3). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga memberikan Imbauan Nomor 016/PM.00.02/K/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB (Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024) yang pada pokoknya mengimbau agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide T.2-4). Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak mengawasi sampai pada ruangan pemeriksaan kesehatan, tetapi hanya sampai pada tempat yang diizinkan pihak rumah sakit, yakni di tempat Konfrensi Pers Pasangan Calon, disebabkan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan sehingga yang diperbolehkan masuk ke ruangan pemeriksaan kesehatan hanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa Hasil Pengawasan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemeriksaan Nomor 013/LHP/PM.01.02/K/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-6) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 September 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima audiensi Pengadu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Lombok Utara. Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Pengadu menyampaikan penyataan sikap dan meminta hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu VIII saat melakukan pengawasan pada Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII menjadikan hasil audiensi tersebut sebagai Informasi Awal sebagaimana yang tertuang dalam Form A.6 dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 23/NB-06/BA/9/2024 tanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.2-8 dan Bukti T.2-9). Sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pleno, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 20 September 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor 20/NB-06/P2PS/2/09/2024 dan dilampiri dengan SK Tim Penelusuran Nomor 004/NB- 10/K/HK.01.01/09/2024 tanggal 20 September 2024 (vide Bukti T.2-10 dan Bukti T.2-11). Adapun hasil penelusuran tersebut telah dituangkan kedalam Form Model A. Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/PM.01.02/K/09/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 merupakan otoritas Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Provinsi NTB (vide Bukti T.2-12). Berdasarkan Hasil Pengawasan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 29/NB-06/BA/9/2024 tanggal 21 September 2024 yang hasilnya menyepakati bahwa dari hasil pengawasan tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran (vide Bukti T.2-13); Bahwa terhadap Surat tanggal 23 September 2024 yang pada pokoknya adalah meminta kejelasan tindak lanjut dan tanggapan pernyataan sikap tanggal 18 September tahun 2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan rapat pleno dengan merujuk pada tanggapan tanggal 18 September 2024 bahwa tindak lanjut berupa Laporan Hasil Pengawasan atas penelusuran terhadap tanggapan Pengadu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Lombok Utara tidak dapat disampaikan kepada Pengadu karena hal tersebut merupakan klasifikasi informasi yang dikecualikan (vide Bukti T.2-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah menerima dan mencatat laporan masyarakat sebagai informasi awal sesuai dengan mekanisme yang diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Lombok Utara dan RSUD Provinsi NTB, menyusun laporan hasil pengawasan (Form A), dan melakukan pleno pimpinan yang memutuskan tidak terdapat pelanggaran (vide Bukti T.2-6 s.d. T.2-14). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menolak memberikan salinan kepada pelapor karena informasi tersebut diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan berdaraskan Keputusan PPID Nomor 1001/BAWASLU/2019. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menjadikannya sebagai informasi awal, sehingga kemudian Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti informasi awal tersebut sesuai dengan Perbawaslu 8/2024. Demikian pula terhadap tidak diberikan salinan juga sudah dilakukan dengan merujuk pada Keputusan PPID Nomor 1001/BAWASLU/2019. Dengan demikian, maka tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sudah melakukan serangkaian tahapan antara lain, melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Lombok Utara dan RSUD Provinsi NTB, menyusun laporan hasil pengawasan (Form A), dan melakukan pleno pimpinan. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel, sehingga DKPP berpendapat dalil aduan Pegadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar Keterangan Saksi dan memeriksa Keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nizamudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Muhidin, Teradu III Ilmiawan Hasan, Teradu IV Bambang Wahyudi dan Teradu V Hanifah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Deni Hartawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu VII Suliadi dan Teradu VIII Ria Sukandi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani