Melanggar
Nomor Putusan: No. 227 Tahun 2024
Rendy Oky Saputra, Anggota KPU Kabupaten Mojokerto
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 20 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Proses Seleksi Anggota KPU memasuki 10 besar (Pengumuman Hasil Seleksi KPU) tanggal 26 April 2024, kemudian pada bulan Mei tahun 2024, ramai kawan-kawan membicarakan tentang proses seleksi Anggota KPU.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029, sementara Teradu merupakan Anggota sekaligus Pengurus salah satu Partai Politik di tingkat Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Rendy Oky Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto selama 30 hari (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbit Surat Keterangan dari Partai Gerindra bahwa Teradu bukan merupakan Pengurus (Sekretaris) Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang tidak mencantu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 254-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Wiwit Haryono
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ds Padi Gg II No.60 Gondang, Kabupaten Mojokerto
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Rendy Oky Saputra
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mojokerto
Alamat : Jl. RAAK Adinegoro, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Proses Seleksi Anggota KPU memasuki 10 besar (Pengumuman
Hasil Seleksi KPU) tanggal 26 April 2024, kemudian pada bulan Mei tahun 2024,
ramai kawan-kawan membicarakan tentang proses seleksi Anggota KPU. Ada
pernyataan “kok bisa Rendy Oky Saputra lolos sampai ke 10 besar, karena isu
yang beredar yang bersangkutan masih terdaftar dalam Kepengurusan Anggota
Patai Politik peserta Pemilu 2024;
2. Terkai isu tersebut, Pengadu berusaha mencari bukti terkait isu tersebut dan
pada akhirnya mendapat kiriman file dari teman media via Whatsapp berupa
Surat Keputusan Pengurus Parpol tingkat Kecamatan, yaitu: Surat Keputusan
DPC Partai Gerindra Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022,
tertanggal 3 Juli 2022. Dalam SK Kepengurusan tersebut, tercantum nama: Rendy
Oky Saputra yang menjabat sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro,
Kabupaten Mojokerto;
3. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, beredar Surat Pengumuman tentang calon
Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Terpilih Nomor: 70/SDM.12-PU/04/2024,
dimana Pengadu melihat dari 5 nama Calon Terpilih tersebut, ada nama Rendy
Oky Saputra;
4. Bahwa setelah pengumuman tersebut, terjadi kegaduhan di Mojokerto yang
dimuat beberapa media setempat. Akhirnya teman-teman Pengadu dari Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan salah satu Anggota KPU Terpilih
Periode 2024 s.d. 2029 atas nama Rendy Oky Saputra ke Bawaslu Kabupaten
Mojokerto. Laporan tersebut berdasarkan temuan bahwa Rendy Oky Saputra
diduga masih menjadi Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu (Bukti P-1 s.d. P-5
terlampir).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan dan atau laporan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
4. Memohon putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa
Timur 5 Periode 2024 s.d. 2029 Nomor: 51/TIMSELKK.GEL.13-
BA/01/35-5/2024, tertanggal 26 April 2024;
Bukti P-2 : Surat Keputusan DPC Gerindra Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-
GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak
Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,
tertanggal 3 Juli 2022;
Bukti P-3 : Rekaman Video dan Screenshot dari situs KPU, infopemilu.kpu.go.id/
tentang pemutakhiran Partai Politik Kabupaten Mojokerto;
Bukti P-4 : Pengumuman KPU Nomor: 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Timur Periode 2024 s.d. 2029, tertanggal 12 Juni
2024;
Bukti P-5 : • Pemberitaan Jawa Pos Radar Mojokerto: “Jelang Pengumuman,
Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Terdeteksi Masuk
Kepengurusan Parpol”
• Pemberitaan Jawa Pos Radar Mojokerto: “Internal KPU Kisruh,
Tahapan Pilkada Terancam”
• Pemberitaan IM.com “KPU Kabupaten Mojokerto bergejolak, Posisi
Ketua tiba-tiba diganti”
• Pemberitaan kabarterdepan.com “KPU Kabupaten Mojokerto
Kisruh, Dua Komisioner WO saat Pleno”
• Pemberitaan kabarterdepan.com “Diduga Terlibat di Pengurusan
Partai, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke
Bawaslu”
• Pemberitaan Tugujatim.id “KIPP Kabupaten Mojokerto Wadul ke
Bawaslu, Dugaan Komisioner KPU Pernah Jadi Pengurus Parpol”
• Pemberitaan JurnalMojo.id “KIPP Laporkan Komisioner KPU
Mojokerto Yang Tercatat Sebagai Pengurus Parpol”
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2024
2024, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Alief Wahdana, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan merupakan seorang jurnalis media online;
2. Bahwa Saksi juga merupakan peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 dan lolos sampai 20 besar;
3. Saksi melihat nama Teradu masuk di Sipol (info pemilu), kemudian Saksi
melakukan Screenshot, karena menurut Saksi SK Kepengurusan Parpol Gerindra
Kecamatan Ngoro pasti valid sebagai data KPU;
4. Saksi tidak mengetahui adanya aktivitas Teradu dalam kegiatan Partai Gerindra
di Kecamatan Ngoro;
5. Saksi menerangkan mengetahui peristiwa dugaan keterlibatan Teradu dalam
kepengurusan Parpol dari percakapan di grup whatsapp (WA) wartawan
Mojokerto, sewaktu proses seleksi KPU Kabupaten Mojokerto masih di 20 besar
calon anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Setelah itu saksi
melakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan di web infopemilu milik
KPU RI dan memang terdapat nama saudara Teradu Rendy Oky Saputra dalam
kepengurusan kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto di partai politik peserta
pemilu tahun 2024 yaitu DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto. Menurut
saksi karena sumbernya dari website resmi KPU RI maka informasi tersebut
cukup valid.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 18 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu sebagaimana tercantum pada Pengaduan/atau Pelapor
menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik mengikuti proses
seleksi anggota KPU Kabupaten Mojokerto sampai terpilih menjadi anggota KPU
Kabupaten Mojokerto dengan dugaan pasal yang dilanggar sebagai berikut:
a. PKPU No.13 Th 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota (Pasal 3 huruf i);
b. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum;
c. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf i PKPU Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan”. Bahwa mengenai hal tersebut saya bukan merupakan
anggota/pengurus Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto dengan Nomor: JR-65/26-VIII/A/DPC-
GERINDRA/2022 tertanggal 1 Agustus 2022 (Bukti T-7) yang menerangkan
bahwa saya Bukan Anggota dan Pengurus Partai GERINDRA Kabupaten
Mojokerto;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang diubah terakhir kali menjadi Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang
berbunyi “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Bahwa
mengenai hal tersebut saya bukan merupakan anggota/pengurus Partai Politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPC Partai GERINDRA Kabupaten
Mojokerto dengan Nomor: JR-65/26-VIII/A/DPC-GERINDRA/2022 tertanggal 1
Agustus 2022 (Bukti T-7) yang menerangkan bahwa saya Bukan Anggota dan
Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto;
4. Bahwa berdasarkan dugaan pasal yang dilanggar yang telah disampaikan oleh
Pengadu. Saya menegaskan bahwa saya Bukan Anggota ataupun Pengurus Partai
GERINDRA Kabupaten Mojokerto serta saya telah melalui dan melaksanakan
proses pendaftaran anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024 – 2029 sesuai
peraturan yang berlaku tanpa melanggar aturan–aturan tersebut di atas seperti
yang didugakan oleh Pengadu;
5. Bahwa mengenai proses pendaftaran berdasarkan hasil Pengumuman Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jawa Timur 5 Periode
2024–2029 Nomor 51/TIMSELKK.GWL.13-BA/01/35-5/2024 Tentang Hasil
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU
Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri
dan KPU Kota Mojokerto Periode 2024–2029 (Bukti T-1) dan Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum RI Nomor 70/SDM.12-PU/04/2024 Tentang Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam)
Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029 (Bukti T-2) yang
tercantum nama saya didalam pengumuman tersebut saya pastikan, bahwa saya
telah melalui dan melaksanakan proses pendaftaran anggota KPU Kabupaten
Mojokerto periode 2024 – 2029 sesuai peraturan yang berlaku tanpa melanggar
aturan-aturan tersebut di atas seperti yang didugakan oleh Pengadu;
6. Dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024–2029 telah
saya penuhi seluruh persyaratan pendaftaran seleksi sesuai dengan
Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Nomor
5/TIMSELKK.GEL.13-Pu/01/35-5/2024 (Bukti T-3) yang tertuang dalam surat
pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Mojokerto (Bukti T-4) dan juga
dilampiri dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan pasal
21 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T-5).
Didalam dokumen persyaratan adminitrasi tersebut salah satunya menuangkan
Formulir Model Surat.Pernyataan.2-Calon yaitu Surat Pernyataan Tidak Pernah
Menjadi Anggota Partai Politik dengan tanda tangan saya dan bermaterai sebagai
bukti bahwa surat pernyataan tersebut saya tulis dengan penuh tanggung jawab
sesuai hukum yang berlaku (Bukti T-6);
7. Bahwa sebelum saya melalui pendaftaran anggota KPU Kabupaten Mojokerto
periode 2024–2029, saya juga pernah mendaftar sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028, yang dimana saya telah lulus seleksi
Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Periode 2023-2028 (Bukti T-8). Bukti tersebut menegaskan bahwa saya juga telah
melewati dan melakukan proses pendaftaran dengan sesuai peraturan yang
berlaku tanpa melanggar aturan–aturan tersebut diatas seperti yang didugakan
oleh pengadu;
8. Bahwa menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu dalam Kronologi
Kejadian, bersama ini saya sampaikan fakta-fakta kronologi yang telah saya lalui
sebagai berikut:
1) Bahwa pada bulan Juli Tahun 2022, saya telah mengetahui bahwa saya
tercatut dalam SIPOL sebagai Anggota/Pengurus DPC Partai GERINDRA
Kabupaten Mojokerto (Bukti T-9). Oleh karena itu saya telah melakukan
upaya untuk menghapus data diri saya dari keanggotaan Partai GERINDRA;
2) Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2022, saya telah melakukan upaya
penghapusan yakni dengan meminta kepada surat keterangan Bukan Anggota
Partai Politik pada DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto (Bukti T-7),
selain upaya tersebut saya juga telah menyampaikan tanggapan masyarakat
kepada KPU pada saat tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai
Politik yang dimana saya melampirkan bukti Surat Pernyataan Tidak Pernah
Mendaftar Anggota Partai Politik tertanggal 15 Agustus 2022 (Bukti T-10);
3) Bahwa pada tanggal 20 September 2022 saya telah diklarifikasi oleh KPU
Kabupaten Mojokerto yang disaksikan oleh perwakilan pengurus DPC Partai
Gerindra Kabupaten Mojokerto serta Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait
pencatutan nama dan NIK sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik;
4) Bahwa pada saat klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, bukan
hanya saya yang diklarifikasi, melainkan banyak orang yang diklarifikasi atas
laporan nama dan NIK-nya telah tercatut sebagai Anggota/Pengurus Partai
Politik (Bukti T-11);
Berdasarkan kronologi tersebut, bahwa saya telah melakukan upaya atas
penghapusan nama saya sebagai Anggota/Pengurus DPC Partai GERINDRA
Kabupaten Mojokerto;
9. Bahwa hasil dari upaya tersebut, nama dan NIK saya telah dihapus sebagai
Anggota/Pengurus Partai Politik sebagaimana tangkap layar (screenshoot) Web
Resmi KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id (Bukti T-12);
10. Bahwa atas dugaan Pengadu sebagaimana alat bukti Surat Keputusan DPC
Gerindra Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 (P-2) dan
Rekaman Video dan Screenshot dari situs KPU, infopemilu.kpu.go.id/f tentang
pemutakhiran Partai Politik Kabupaten Mojokerto (P-3) yang telah disampaikan,
saya tidak tahu bagaimana surat tersebut masih terdapat dalam Web Resmi KPU;
11. Bahwa atas dasar poin i, saya telah yakin bahwa nama saya telah dihapus dari
keanggotaan maupun kepengurusan Partai Politik sehingga saya dapat mendaftar
sebagai Penyelenggara Pemilu. Adapun saya telah menjadi Penyelenggara Pemilu
dari tahun 2022 sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ngoro
Kabupaten Mojokerto sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Mojokerto (Bukti T-13). Selain itu saya juga telah mendaftar
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028, sebagaimana
tertuang dalam Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028 (Bukti T-8). Serta saya juga mendaftar
sebagai anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 dan terpilih
menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 sebagaimana
tertuang pada hasil Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Jawa Timur 5 Periode 2024–2029 Nomor
51/TIMSELKK.GWL.13-BA/01/35-5/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU
Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri dan KPU Kota Mojokerto
Periode 2024–2029 (Bukti T-1) dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI
Nomor 70/SDM.12-PU/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi
Jawa Timur Periode 2024–2029 (Bukti T-2);
12. Bahwa berdasarkan keterangan dan jawaban di atas, Terdaru dengan yakin se-
yakin yakin-nya bukan merupakan Anggota Partai Politik karena pada
sebelumnya saya telah menjadi Penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat
kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota serta dalam proses
pendaftaran, saya telah melalui dan melakukan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar terhadap jawaban Teradu sebagaimana dimaksud di atas;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Jawa Timur 5 Periode 2024–2029 Nomor
51/TIMSELKK.GWL.13-BA/01/35-5/2024 Tentang Hasil Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU
Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Blitar,
KPU Kota Kediri dan KPU Kota Mojokerto Periode 2024–2029;
Bukti T-2 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 70/SDM.12-
PU/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam)
Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029;
Bukti T-3 : Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Mojokerto Nomor 5/TIMSELKK.GEL.13-Pu/01/35-5/2024
Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU
Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten
Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri Dan Kota Mojokerto
Periode 2024 – 2029;
Bukti T-4 : Surat Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto;
Bukti T-5 : Formulir Model Surat Pernyataan Pendaftaran Calon Anggota KPU
Kabupaten Mojokerto;
Bukti T-6 : Formulir Model Surat.Pernyataan.2-Calon – Surat Pernyataan
Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik;
Bukti T-7 : Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA
Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-65/26-VIII/A/DPC-
GERINDRA/2022;
Bukti T-8 : Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Mojokerto Periode 2023-2028;
Bukti T-9 : Hasil Tangkap Layar (screenshot) Web Resmi KPU yakni
https://infopemilu.kpu.go.id;
Bukti T-10 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendaftar Anggota Partai Politik;
Bukti T-11 : Kumpulan Berita Terkait Aduan Masyarakat Terhadap Pencatutan
Data Pribadi sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik;
Bukti T-12 : Hasil Tangkap Layar (screenshot) Web Resmi KPU yakni
https://infopemilu.kpu.go.id;
Bukti T-13 : Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Nomor:
033/HK.01.01/K.JI-15/10/2022 tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ngoro Kabupaten
Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
Bukti T-14 : Berita Acara KPU Kabupaten Mojokerto Nomor:
49.1/PK.01/3516/2022, tertanggal 20 September 2022;
Bukti T-15 : Surat Pernyataan atas nama Singgih Ari Wibowo, tertanggal 19 Juli
2022;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Mojokerto
Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Mojokerto atas nama Hari
Tri Wasono sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota Zona
Jatim 5 yang meliputi KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Blitar, KPU
Kabupaten Kediri, KPU Kota Mojokerto, KPU Kota Blitar, dan KPU Kota Kediri pada
seleksi KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur pada April 2024;
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa tim seleksi berjumlah sebanyak 5 (lima) orang
dan bekerja secara kolektif kolegial. Teradu Rendy Oky Saputra telah melengkapi
semua berkas syarat pendaftaran dan juga sudah membuat surat pernyataan
tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3. Pada saat mendaftar, Teradu melampirkan dalam Daftar Riwayat Hidup yang
menerangkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya di Tahun 2022 pernah
menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan Ngoro;
4. Bahwa tim seleksi dalam proses dan tahapan seleksi KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 8 s.d.13 April 2024 telah membuka masa
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota termasuk di Kabupaten Mojokerto dan sampai dengan selesainya
masa tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Teradu Rendy Oky
Saputra.
[2.8.2] Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Dody Faisal merupakan Ketua Bawaslu
Kabupaten Mojokerto;
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu merupakan mantan Panwaslu
Kecamatan Ngoro untuk Pemilu Tahun 2024, terhitung pada bulan Oktober 2022;
3. Bahwa pada saat Verifikasi Parpol untuk Pemilu Tahun 2024, nama Teradu
terdaftar di SIPOL. Kemudian Teradu menyampaikan keberatan kepada KPU
Kabupaten Mojokerto. Teradu kemudian diklarifikasi oleh KPU Kabupaten
Mojokerto untuk diteruskan ke KPU RI agar nama Teradu dikeluarkan dari data
Sipol;
4. Teradu juga telah mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Periode 2023-2028, sebagaimana tertuang dalam Hasil Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode 2023- 2028
(Bukti T-8).
[2.8.3] KPU Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kewenangan utama dalam proses seleksi KPU Kabupaten/Kota Tahun
2024 di Provinsi Jawa Timur adalah pada KPU RI;
2. Dalam proses seleksi Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Timur hanya bertugas
melakukan Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota pada 36 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur atas perintah
penugasan atau mandat dari KPU RI;
3. KPU Provinsi Jawa Timur pada masa uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur juga melakukan pengecekan apakah
ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang akan mengikuti Fit and Proper Test tersebut, yang untuk
selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan;
4. Bahwa pada saat Fit and Proper Test memang ada beberapa masukan dan
tanggapan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota di 36 KPU
Kabupaten/Kota, tetapi bukan untuk TeraduRendy Oky Saputra melainkan
untuk calon lain.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus
pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode
2024 s.d. 2029, sementara Teradu merupakan Anggota sekaligus Pengurus salah satu
Partai Politik di tingkat Kecamatan. Berdasarkan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra
Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang
Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro,
Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022, nama Teradu tercantum menjabat
sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro (vide Bukti P-2). Hal tersebut
berkesesuaian dengan Data Kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Ngoro pada
website resmi KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id, nama Teradu tercantum sebagai
Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro (vide Bukti P-3). Walaupun terdaftar dalam
kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, namun berdasarkan Pengumuman
KPU Nomor: 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Terpilih Pada 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 s.d. 2029,
tertanggal 12 Juni 2024, Teradu tetap dinyatakan Terpilih menjadi Anggota KPU
Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 (vide Bukti P-4). Bahwa akibat penetapan
Teradu menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, mengakibatkan kegaduhan di
tengah masyarakat Kabupaten Mojokerto sebagaimana pemberitaan beberapa media
(vide Bukti P-5). Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap status
keanggotaan Teradu, kemudian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Kabupaten Mojokerto melaporkan Teradu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan telah mengikuti seluruh
tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 sesuai
ketentuan yang berlaku, hingga dinyatakan Terpilih. Teradu membantah merupakan
Anggota ataupun Pengurus Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto
sebagaimana dalil Pengadu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keterangan dari DPC
Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-65/26-VIII/A/DPC-GERINDRA/2022,
tertanggal 1 Agustus 2022 (vide Bukti T-7). Surat a quo pada pokoknya menerangkan
bahwa Teradu bukan merupakan Anggota dan Pengurus Partai Gerindra Kabupaten
Mojokerto. Sehingga Teradu telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 21
ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi calon anggota
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon”. Bahwa pada saat proses seleksi anggota KPU Kabupaten Mojokerto
periode 2024 s.d. 2029, sesuai dengan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Mojokerto Nomor 5/TIMSELKK.GEL.13-Pu/01/35-5/2024, tertanggal 8
Maret 2024 (vide Bukti T-3), Teradu telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan
(vide Bukti T-4 s.d. Bukti T-5). Demikian halnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 21
ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Teradu juga sudah mengisi dan menandatangani Formulir Model Surat.Pernyataan.2-
Calon, yaitu Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik (vide Bukti
T-6).
Berkenaan tercantumnya nama Teradu dalam kepengurusan Partai Gerindra
Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Teradu mengetahui pada bulan Juli 2022
namanya tercatut dalam SIPOL sebagai Pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan
Ngoro, Kabupaten Mojokerto (Bukti T-9). Kemudian Teradu melakukan upaya untuk
menghapus data dari keanggotaan Partai Gerindra dan pada tanggal 20 September
2022, Teradu telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto yang disaksikan oleh
perwakilan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto serta Bawaslu
Kabupaten Mojokerto terkait pencatutan nama dan NIK sebagai Anggota/Pengurus
Partai Politik (vide Bukti T-11). Pada akhirnya nama dan NIK Teradu telah dihapus
sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik sebagaimana tangkap layar Web Resmi KPU
yakni https://infopemilu.kpu.go.id (vide Bukti T-12).
Berkenaan alat bukti Pengadu berupa Surat Keputusan DPC GERINDRA Nomor:
JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022, Teradu tidak mengetahui bagaimana
surat tersebut masih terdapat dalam Web Resmi KPU. Bahwa setelah nama Teradu
tidak terdaftar lagi dalam sipol sebagai pengurus Partai Gerindra, pada tahun 2022
Teradu menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Selain itu,
Teradu juga telah mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Periode
2023-2028, dan seleksi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 hingga
dinyatakan Terpilih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu menyatakan bukan
merupakan Anggota Partai Politik karena pada sebelumnya telah menjadi
Penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu merupakan Anggota KPU
Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 Terpilih sesuai Pengumuman KPU Nomor:
70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada
36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 s.d. 2029, tertanggal 12 Juni
2024 (vide Bukti P-4 dan Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029, Teradu
sebelumnya menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Ngoro, Kabupaten
Mojokerto, pada tahun 2022 sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Mojokerto Nomor: 033/HK.01.01/K.JI-15/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa
Timur (vide Bukti T-13). Teradu juga pernah mengikuti seleksi Anggota Bawaslu
Kabupaten Mojokerto Periode 2023 s.d. 2028 (vide Bukti T-8) berdasarkan keterangan
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat mengikuti seleksi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Ngoro Tahun 2022, Teradu baru mengetahui namanya
tercantum sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro sebagaimana Surat
Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-
0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak
Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022
(vide Bukti P-2). Demikian halnya setelah dilakukan pengecekan pada Sipol, nama dan
NIK Teradu memang terdaftar sebagai anggota Partai Gerindra (vide Bukti T-9). Teradu
kemudian mengajukan keberatan ke KPU Kabupaten Mojokerto (vide Bukti T-10) yang
ditindaklanjuti dengan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan
oleh Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto serta Bawaslu Kabupaten
Mojokerto (vide Bukti T-11). Bahwa setelah klarifikasi tersebut, nama dan NIK Teradu
telah dihapus dalam Sipol sebagai Anggota/Pengurus Partai Gerindra yang dengan
tangkapan layar pengecekan pada laman KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id (vide
Bukti T-12).
Terungkap fakta pada saat Teradu ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten
Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029, berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 70/SDM.12-
Pu/04/2024 tertanggal 12 Juni 2024 (vide Bukti P-4), terjadi penolakan dan
mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Mojokerto sebagaimana
pemberitaan di beberapa media (vide Bukti P-5). Hal itu terjadi karena berdasarkan
Data Kepengurusan Partai Gerindra pada laman KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id, nama
Teradu tercantum sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro (vide Bukti P-
3) sebagaimana lampiran Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto
Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia
Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,
tertanggal 3 Juli 2022 (vide Bukti P-2). Bahwa pada Surat Keputusan a quo, nama
Teradu tercantum menjabat sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro.
Berdasarkan fakta tersebut, kemudian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Kabupaten Mojokerto melaporkan Teradu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto (vide Bukti
T-5).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu dalam
menindaklanjuti dugaan pencatutan namanya dalam Surat Keputusan DPC Partai
Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022
tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro
Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022 (vide Bukti P-2), tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Fakta bahwa Teradu telah
mengetahui namanya dicatut bulan Juli 2022 pada saat mengikuti seleksi calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Ngoro Tahun 2022, menurut DKPP seharusnya Teradu
menindaklanjuti dengan memastikan namanya tidak tercantum lagi di Sipol. Tidak
sampai di situ, Teradu selaku penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban untuk
memastikan dilakukan perubahan terhadap Surat Keputusan Kepengurusan Partai
Gerindra Kabupaten Mojekerto (vide Bukti T-2). Tindakan tersebut menjadi wajib dan
mutlak dilakukan oleh Teradu sebagai keterpenuhan syarat menjadi penyelenggara
Pemilu yang mewajibkan “tidak menjadi anggota/pengurus partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun” sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa akibat ketidakprofesionalan Teradu dalam
memenuhi keterpenuhan syarat tersebut, Teradu yang terpilih sebagai Anggota KPU
Kabupaten Mojokerto Periode 2024 s.d. 2029 kembali dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Mojokerto dan mengakibatkan kekisruhan di tengah masyarakat
Kabupaten Mojokerto (vide Bukti T-5). Hal tersebut terjadi karena pada faktanya
berdasarkan Data Kepengurusan Partai Gerindra pada laman KPU yaitu
infopemilu.kpu.go.id, nama Teradu masih tercantum sebagai Sekretaris Partai
Gerindra Kecamatan Ngoro (vide Bukti P-3). Demikian halnya pada lampiran Surat
Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-
0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak
Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022
(vide Bukti P-2), tidak pernah dilakukan perubahan oleh DPC Partai Gerindra
Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu tidak
mengindahkan prinsip profesional dan akuntabel yang harus dipedomani setiap
penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi dalam memastikan
keterpenuhan syarat menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto sebagaimana
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
Teradu juga terbukti tidak melaksanakan prinsip akuntabel yang mengharuskan
seluruh penyelenggara Pemilu wajib bekerja dengan penuh tanggungjawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c
dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a, Pasal
13 huruf c, Pasal 15 huruf a dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada
Teradu Rendy Oky Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto selama 30
hari (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbit Surat Keterangan dari Partai
Gerindra bahwa Teradu bukan merupakan Pengurus (Sekretaris) Pimpinan Anak
Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan
Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang Susunan
Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten
Mojokerto yang tidak mencantumkan nama Teradu;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal
Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi
Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra