Melanggar
Nomor Putusan: 130-PKEDKPP/IV/2025
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2025
👁 43 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2025. Bahwa Teradu diduga tidak mandiri dan tidak profesional sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak mandiri dan tidak profesional karena melakukan pertemuan dengan Ade Herlanda Harahap selaku Wakil Sekretaris Bidang Partai pada DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara (Saksi Pengadu), 4 (empat) Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P, dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di salah satu rumah makan Seafood pada tanggal 10 Januari 2024, sekira Pukul 20.30 WIB (vide Bukti P-2). Pada saat itu Teradu menerima uang tunai sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dan menjanjikan perolehan suara sejumlah 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) suara per-TPS kepada para Caleg tersebut (vide Bukti P-3).
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 130-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
132-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-
DKPP/IV/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rifiq Syahri
Pekerjaan/ : Wiraswasta/Wartawan
Lembaga
Alamat : Jalan Pejuang 45 LK.III Kelurahan Aek Kanopan,
Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Adi Susanto
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Alamat : Jalan Angkatan Wonosari Nomor 66 LK. IV, Kelurahan
Aek Kanopan, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten
Labuhanbatu Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus
2025. Bahwa Teradu diduga tidak mandiri dan tidak profesional sebagai
Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu diduga menerima uang tunai sejumlah
Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dari Calon Anggota
DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P dan Calon Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P dan menjanjikan perolehan suara kepada
Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Kronologi kejadian:
1. Hasil pembicaraan saksi (Ade Herlanda Harahap) salah satu kader Partai PDI
Perjuangan menyatakan bahwa pada bulan Desember 2023 Ketua KPU
Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) sudah aktif berkomunikasi dengan saksi
(Ade Herlanda Harahap) bagaimana cara sistematis menyelaraskan terkait
Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Akan tetapi karena kesibukan Ketua
KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto), maka jadwal pertemuan melenceng
ke bulan Januari 2024;
2. Setelah pembicaraan melalu WhatsApp (WA), Ketua KPU Labuhanbatu Utara
(Adi Susanto) sepakat melakukan pertemuan di luar Kabupaten
Labuhanbatu Utara yaitu di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara
tepatnya di salah satu Rumah Makan Seafood pada tanggal 10 Januari 2024
lebih kurang sekitar jam 20.30 WIB;
3. Dalam pertemuan tersebut, saksi (Ade Herlanda Harahap) bersama para
Caleg Kabupaten Labuhanbatu Utara bertemu dengan Ketua KPU
Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) yang datang seorang diri mengenderai
mobil pribadi. Saat itu Adi Susanto mengenakan baju kaos warna putih
memakai topi warna hitam;
4. Dengan perbincangan yang cukup panjang, bahwa saksi (Ade Herlanda
Harahap), para Caleg bersama Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto)
berjanji dengan bersungguh-sungguh ingin membantu dalam pemenangan
Pileg DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024. Bahkan (Adi
Susanto) juga memberikan pemaparan bagaimana nanti tim yang akan
dibentuk dan diarahkan agar satu komando menjalankan perintahnya demi
melancarkan suara yang akan dicapai;
5. Lanjut daripada itu, saksi (Ade Herlanda Harahap) berikut para Caleg juga
berharap besar dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua KPU
Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) dengan harapan dibantu 10 suara per
TPS. Tetapi Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) menyampaikan
bahkan bisa menggelembungkan suara di angka 15 per TPS;
6. Maka dengan demikian, saksi (Ade Herlanda Harahap) dan para Caleg tidak
memiliki keraguan atas hal itu. Ketika ingin menyudahi pertemuan itu, saksi
(Ade Herlanda Harahap) menyerahkan uang tunai pada Ketua KPU
Labuhabatu Utara (Adi Susanto) sebesar Rp417.000.000,00 (empat ratus
tujuh belas juta rupiah) sebagai setoran awal;
7. Di hari berikutnya, saksi (Ade Herlanda Harahap) belum menerima kontak
atau komunikasi dari orang suruhan Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi
Susantoi) terkait tim yang akan dibentuknya. Selanjutnya saksi (Ade
Herlanda Harahap) bersama Caleg berinisiatif akan melakukan pertemuan
kembali di Aek Kanopan. Dalam pertemuan itu, saksi (Ade Herlanda
Harahap) bersama Caleg tetap diberi kata-kata mutiara oleh Ketua KPU
Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) agar mendapatkan kepercayaan dari Adi
Susanto. Akan tetapi hari pemilihan semakin dekat dan saksi (Ade Herlanda
Harahap) berikut para Caleg merasa kurang puas dengan apa yang telah
menjadi kesepakatan sebelumnya di Kota Tanjung Balai;
8. Setibanya di hari H (pencoblosan) tepatnya Rabu, 14 Februari 2024, saksi
(Ade Herlanda Harahap) bersama Caleg tidak mendapatkan hasil kerja dari
Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto). Hingga rapat pleno penetapan
pemenang Caleg, saksi (Ade Herlanda Harahap) masih berharap dari Ketua
KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) dan ternyata semua tidak ada yang
terealisasi dalam hal apapun (Adi Susanto inkar janji);
9. Dengan demikian, saksi (Ade Herlanda Harahap) bersama para Caleg akan
melakukan pertemuan di hari ke 3 setelah Pemilu dan meminta pertanggung
jawaban dari Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) terkait apa yang
sudah menjadi kesepakatan pada waktu pertemuan di Kota Tanjung Balai;
10. Seiring berjalannya waktu, Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto)
berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diberikan saksi (Ade
Herlanda Harahap) di Kota Tanjung Balai. Ketua KPU Labuhanbatu Utara
(Adi Susanto) juga berjanji akan mengembalikan uang 100 persen yang
diterimanya tanpa berkurang sedikitpun;
11. Saksi (Ade Herlanda Harahap) tetap berupaya berkomunikasi dengan Ketua
KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) untuk meminta pertanggung jawaban
yang telah beliau janjikan yaitu pengembalian uang 100 persen atau
Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah). Tepatnya
tanggal 29 Februari 2024, Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto)
memerintahkan 1 orang untuk mengantar sebahagian uang dengan jumlah
Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah);
12. Transaksi pengembalian uang tunai Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh
Belas Juta Rupiah) bertemu di Jalan Sukarame, Kelurahan Aek Kanopan
Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di
areal perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak. Saat transaksi, Ketua KPU
Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) berada dikejauhan dan memberikan sinyal
bahwa orang yang menyerahkan uang tersebut adalah suruhan Ketua KPU
Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) dengan memberikan sebuah bungkusan
kotak jenis Indomie dibalut dilakban;
13. Setelah itu, saksi (Ade Herlanda Harahap) tetap mempertanyakan sisa uang.
Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) menjawab bahwa nanti bakal
ada orang yang akan mentransfer berapa yang ada. Ternyata sisa uang itu
berasal dari PPK beberapa kecamatan yang sempat dibagikan oleh Ketua
KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto). Maka di hari yang sama ada uang
masuk ke rekening saksi (Ade Herlanda Harahap) dengan cara ditransfer
berjumlah bervariasi, total uang masuk ke rekening Bank Mandiri saksi (Ade
Herlanda Harahap) Rp26.000.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah);
14. Kemudian menurut saksi (Ade Herlanda Harahap), Ketua KPU Labuhanbatu
Utara (Adi Susanto) tidak merespon terkait sisa yang belum selesai. Hingga
sampai hari ini, saksi (Ade Herlanda Harahap) belum menerima jawaban
yang pasti.
Komitmen Saksi dan Ketua KPU Labuhanbatu Utara yakni:
1. Menjanjikan keluarnya 10 sampai 15 suara per TPS di Kabupaten
Labuhanbatu Utara.
2. Membantu untuk melakukan perubahan suara di tingkat kecamatan se
Kabupaten Labuhabatu Utara.
3. Membantu merubah jumlah suara di tingkat Kabupaten Labuhabatu Utara.
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Berdasarkan dalil-dalil dimaksud, maka dengan ini Pengadu mohon kepada
DKPP RI mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Adi Susanto selaku Ketua KPU Labuhanbatu Utara
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat kepada Teradu
Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara periode 2023–2028; dan
4. Apabila DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Alat Bukti Pengumuman KPU Rpublik Indonesia Nomor ; 117/SDM.12-
P-1 Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Utara periode 2023
– 2028. Adapun calon anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara yang terpilih yakni 1. Adi Susanto, 2. Bambang
Desriadi, 3. Darwin, 4. James Ambarita, 5. Muhammad
Yusuf.
Alat Bukti Foto Ketua KPU Labuhanbatu Utara Adi Susanto (lingkaran
P-2 merah), saksi Ade Herlanda Harahap (kaos putih) dan Januar
Fernando Aruan (baju biru) Caleg DPRD Dapil 3Kecamatan
Marbau dan Aek Kuosaat bertemu di salah satu rumah
makan sea food Kota Tanjung Balai tanggal 10 Januari 2024.
Alat Bukti Screenshot percakapan WhatsApp saksi Ade Herlanda
P-3 Harahap dengan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Adi Susanto menunjukkan lokasi pertemuan di rumah
makan sea food tanggal 10 Januari 2024. Kemudian bukti
chatingan usai menyerahkan uang ratusan juta pada Ketua
KPU Labuhyanbatui Utara.
Alat Bukti Screenshot percakapan WhatsApp saksi Ade Herlanda
P-4 Harahap dengan Ketua KPU Labuhanbau Utara Adi Susanto
usai pengembalian uang sebanyak Rp 317 juta berlokasi di
areal perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak Jalan
Sukarame.
Alat Bukti Screenshot percakapan Telegram Saksi Ade Herlanda
P-5 Harahap melalui pasan chat telegram menagih pada Ketua
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto sisa
pengambilan uang dari total Rp 417 juta.
Alat Bukti Screenshot percakapan Telegram Saksi Ade Herlanda
P-6 Harahap menjelaskan kekalahan Caleg dan akan bertemu
terkait suara di internal partai.
Alat Bukti Screenshot percakapan Telegram Saksi Ade Herlanda
P-7 Harahap kembali chatingan pada Ketua KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara Adi Susanto agar segera mengembalikan
sisa uang karena dapat tekanan dari Caleg lainnya.
Alat Bukti Screenshot percakapan Telegram Ketua KPU Kabupaten
P-8 Labuhanbatu Utara Adi Susanto chatingan dengan saksi Ade
Herlanda Harahap mempertanyakan soal serah terima uang
KODE BUKTI KETERANGAN
yang mencuat ke pengadu (Rifiq Syahri) seorang wartawan
media Waspada Online.
Alat Bukti Foto Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto
P-9 (lingkaran merah) saat berada di rumah salah satu Caleg
berlokasi di perumahanAek Kanopan. Adi Susanto dimintai
pertanggungjawaban soal pengembalian uang yang telah
diterimanya.
Alat Bukti Berita media online Waspada.co.id / Waspada Online terkait
P-10 dugaan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima
iuang dari Caleg. Namun Adi Susanto tidak bersedia angkat
bicara soal rekaman suara dan serah terima uang yang
terpublikasi di media online.
Alat Bukti Screenshot bukti transfer. Ketua KPU Kabupaten
P-11 Labuhanbatu Utara Adi Susanto memerintahkan PPK
mentransfer pengembalian uang pada saksi Ade Herlanda
Harahap sebesar Rp 26 juta.
Bukti Video saksi Ade Herlanda Harahap (kaos putih) menagih janji
P-1 dengan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Adi
Susanto (pakai jaket dan topi) atas uang yang diterimanya
dari Caleg sebanyak ratusan juta rupiah.
Bukti Rekaman suara pembicaraan melalui seluler antara saksi Ade
P-2 Herlanda Harahahap dengan Ketua KPU Labuhanbatu Utara
Adi Susanto menyusun strategi meraih suara untuk salah
satu partai.
Bukti Rekaman suara percakapan Ketua KPU Kabupaten
P-3 Labuhanbatu Utara Adi Susanto dengan tegas mengatakan
pada saksi Ade Herlanda Harahap melalui telepon seluler
punya calon Pilpres, DPD, DPR RI hingga kabupaten/kota
secara terstruktur.
Bukti Rekaman suara percakapan Ketua KPU Kabupaten
P-4 Labuhanbatu Utara Adi Susanto komunikasi dengan saksi
Ade Herlanda Harahap bahwa Adi Susanto bertemu Ketua
DPD Partai PDI Perjuanganyang merupakan Caleg DPR RI
untuk menyusun strategi perolehan suara.
Bukti Rekaman suara saat saksi dan Ketua KPU Labuhanbatu
P-5 Utara Adi Susanto bertemu di salah satu rumah makan sea
food Kota Tanjung Balai.
Bukti Rekaman suara Ketua KPU Labuhanbau Utara Adi Susanto
P-6 di dalam mobil usai bertemu dengan saksi Ade Herlanda
Harahap di salah satu rumah makan sea food Kota Tanjung
Balai yang menjanjikan strategi anak mainnya sebagai
operator penggelembungan suara.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Agustus 2025 dan memberikan
kesaksian sebagai berikut:
[2.4.1] Ade Herlanda Harahap
1. Bahwa Saksi adalah Pengurus Partai DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu
Utara menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Partai;
2. Bahwa Saksi berkoordinasi dengan PPK dan Panwascam se-Kabupaten
Labuhanbatu Utara yang merupakan sebagian besar teman Saksi untuk
menanyakan pemintaan mereka. Selanjutnya mereka menjawab bahwa
mereka meminta handphone untuk digunakan sebagai alat komunikasi
karena saat rekapitulasi menggunakan Sirekap;
3. Bahwa selanjutnya Saksi berkoordinasi dengan Para Calon Anggota DPRD
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara dan menyampaikan kebutuhan PPK dan Panwascam se-Kabupaten
Labuhanbatu Utara yakni handphone supaya bisa meringankan kerja
mereka;
4. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024, Saksi berkomunikasi dengan Teradu
untuk melakukan pertemuan diluar Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada
saat itu Teradu masih menggunakan satu nomor ponsel;
5. Bahwa Saksi sudah sering berkomunikasi dengan Teradu sejak Teradu
masih sebagai Anggota KPU Labuhanbatu Utara merangkap Ketua Divisi
Teknis;
6. Bahwa Saksi menunggu konfirmasi pertemuan dari Teradu pada tanggal 9
Januari 2024, namun tidak bisa dilakukan pertemuan pada tanggal
tersebut;
7. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, Saksi bersama beberapa Calon
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Calon Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara bertemu dengan Teradu disebuah Rumah Makan
Seafood di Kota Tanjung Balai;
8. Pada pertemuan tersebut, Saksi bersama Para Calon Anggota DPRD
Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Calon Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara membawa sejumlah uang. Bahwa Saksi tidak mengetahui
jumlah uang tersebut karena tidak menghitungnya;
9. Pada saat itu Teradu menggunakan mobil dinas inventaris KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara yang lama;
10. Bahwa uang tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam oleh Saksi
Tiambun Kristina Naila dan kemudian dibawa ke dalam mobil Teradu;
11. Bahwa Saksi sudah sering masuk dalam mobil Teradu. Saksi juga merasa
dekat dan percaya dengan Teradu dan menganggap Teradu sebagai
abangnya;
12. Selanjutnya Saksi masuk ke dalam mobil tersebut. Bahwa dalam mobil
tersebut terdapat empat orang, diantaranya Saksi, Teradu Saksi Tiambun
Kristina Naila dan Januar Aruan;
13. Bahwa Saksi berkomitmen dengan Teradu, apabila Teradu “bisa melakukan”
maka “kami kasih” dan saksi bersama Para Calon Anggota DPRD Kabupaten
Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
berharap hal tersebut bisa dilakukan oleh Teradu.
14. Selanjutnya Teradu melakukan konfirmasi melalui WhatsApp terkait jumlah
uang tersebut kepada Saksi bahwa uang yang diberikan sejumlah
Rp417.000.000,00. Kemudian Saksi berkomunikasi dengan Para Calon
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara bahwa uang yang diberikan seharusnya
Rp450.000.000,00;
15. Sepengatahuan Saksi uang yang diberikan kepada Teradu sejumlah
Rp450.000.000, dengan rincian Rp400.000.000,00 untuk empat Dapil,
yakni Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3 serta Rp50.000.000,00 untuk DPRD
Provinsi Sumatera Utara Dapil 6;
16. Bahwa tas yang berisikan uang tersebut diletakkan dalam mobil Teradu yang
juga Teradu ada dalam mobil tersebut;
17. Bahwa sesampai dirumahnya Teradu menelpon Saksi (Vide Alat Bukti P-2)
18. Selanjutnya Saksi dan Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menunggu hasil
dari Teradu;
19. Terkait pengembalian uang (Vide Alat Bukti P-4 Percakapan WhatsApp Saksi
dan Teradu yang menggunakan nomor handphone yang baru), Saksi tidak
mengetahui dan mengenal yang mengembalikan uang tersebut. Bahwa
pengembalian uang tersebut diterima oleh Saksi Tiambun Kristina Naila;
20. Saksi menelepon Teradu dan Teradu menerangkan bahwa tidak bisa dan
sulit “bermain” dilapangan karena terdapat miskomunikasi. Selanjutnya
Saksi meminta pengembalian pada saat itu;
21. Bahwa selanjutnya Teradu mengembalikan uang tersebut dengan jumlah
Rp317.000.000,00 yang kemudian direspon oleh Saksi dengan menanyakan
potongan yang besar dilakukan oleh Teradu. Teradu menjelaskan bahwa hal
tersebut bukan potongan, jumlah tersebut yang diperoleh kembali oleh
Teradu dari “lapangan”;
22. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024, Saksi berkomunikasi dengan Anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara atasn nama James Ambarita dan
mempertanyakan ada apa dengan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara in casu Teradu;
23. Terkait Bukti P-5, Saksi melakukan komunikasi dengan Teradu via Telegram
karena Teradu mengaku handphone-nya telah disadap.
24. Terkait Alat Bukti P-9 = Bukti P-1, foto dan video tersebut merupakan
pertemuan Saksi dan Teradu dirumah Nurmasyah Pane yang juga salah satu
Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P pada tanggal
16 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut untuk dilakukan klarifikasi
kepada Teradu terkait perolehan suara karena tidak “keluarnya suara”.
Saksi menyampaikan untuk “mengambalikan semuanya” apabila tidak
“keluar suara”;
25. Terkait Bukti P-2, P-3 dan P-4, merupakan rekaman percakapan Saksi
dengan Teradu;
26. Terkait Bukti P-5, merupakan rekaman obrolan Saksi, Teradu dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Nurmansyah Pane
dirumah makan Seafood di Kota Tanjung Balai;
27. Bahwa terkait Alat Bukti P-11, ada seseorang yang berkomunikasi dengan
Saksi melalui WhatsApp dan menyampaikan bukti transfer sejumlah
Rp26.000.000,00 dari PPK yang tidak diketahui namanya.
28. Bahwa Saksi hanya pihak ketiga yang menjembatani antara Para Calon
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara dengan Teradu karena Saksi mempunyai
kedekatan dengan Teradu. Karena terjadi hal tersebut sehingga Saksi yang
dimintai pertanggungjawaban dengan mengembalikan uang tersebut oleh
Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Karena hal tersebut Saksi merasa
terbebani hingga keluarganya didatangi dan merasa terganggu karena yang
mempunyai uang berada dirumah Saksi hingga dini hari;
29. Bahwa seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan
Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang meminta bantuan
kepada Saksi tidak ada yang terpilih;
30. Saksi tidak mengetahui tata cara pengaduan di DKPP sehingga Saksi
meminta batuan kepada Pengadu untuk mengadukan Teradu ke DKPP;
31. Saksi berinisiatif melakukan penggelembungan suara karena merasa dekat
dengan Teradu. Saksi dekat dengan Teradu saat Seleksi Anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu.
[2.4.2] Tiambun Kristina Nalia
1. Bahwa Saksi merupakan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu
Utara selaku Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Kebudayaan;
2. Bahwa Saksi adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari
PDI-P pada Pemilu Tahun 2024;
3. Bahwa benar ada komunikasi Saksi Ade Herlanda Harahap dengan Teradu;
4. Komunikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara termasuk didalamnya Saksi
berkomunikasi satu pintu dengan Teradu melalui Saksi Ade Herlanda
Harahap;
5. Bahwa Saksi juga berada pada pertemuan di Rumah Makan Seafood Kota
Tanjung Balai;
6. Terkait Bukti P-5, merupakan rekaman didalam mobil Teradu saat
penyerahan tas yang berisikan uang. Bahwa Saksi yang membawa tas
berisikan uang ke dalam mobil. Terkait jumlahnya, Saksi tidak mengetahui
karena tidak sempat menghitungnya. Uang tersebut bersumber dari Para
Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P termasuk
Saksi yang juga sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
7. Terkait Alat Bukti P-9 = Bukti P-1, video tersebut direkam oleh Saksi;
8. Bahwa Saksi menerima pengembalian uang sejumlah Rp317.000.000,00
dari orang suruhan Teradu dan Saksi melihat Teradu memantau dari
kejauhan. Selanjutnya uang tersebut dikembalikan ke Para Calon Anggota
DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 2025, Teradu Perkara Nomor 130-
PKE-DKPP/IV/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu, sepanjang diakui
kebenarannya secara tegas oleh Teradu di dalam jawaban ini atau
dipersidangan;
2. Bahwa Teradu telah dan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya
sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Bahwa Teradu didalikan Pengadu tidak berpedoman prilaku penyelanggara
Pemilu dan tidak netral, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah
melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (a), (b), (d), (g), (i), dan (l) Peraturan DKPP
RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Bahwa sebagaimana isi ketentuan Pasal 8 ayat (a), (b), (d), (g), (i), dan (l)
Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa saya selaku Teradu sampai
sekarang masih tetap berpegang teguh pada Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (a), (b),
(d), (g), (i), dan (l) Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa dalam pengaduan pengadu pada Point 1 yang mendalilkan terkait
dengan adanya pembicaraan saksi (Ade Herlanda Harahap) yang merupakan
Kader Partai PDI Perjuangan menyatakan bahwa pada bulan Desember 2023
Ketua KPU Kabupaten Labuahanbatu Utara sudah aktif berkomunikasi
dengan saksi bagaimana cara sistematis menselaraskan terkait pemilihan
legislatif (Pileg) Tahun 2024. Akan tetapi karena kesibukan Ketua KPU
Labuhanbatu Utara maka jadwal pertemuan melenceng ke Bulan januari
2024.
• Bahwa dapat saya tegaskan sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara yang salah satunya bertugas melayani semua peserta Pemilu
berkomitmen menjalankan prinsip melayani tanpa diskriminatif. Tentu
semua peserta pemilu yang ada di Labuhanbatu Utara dapat
menghubungi saya sebagai ketua KPU untuk berkoordinasi maupun
berkonsultasi terkait dengan Tahapan – Tahapan Pemilihan Umum
tahun 2024, saat saya pada Periode Pertama Sebagai Koordinator Divisi
Teknis Penyelenggaraan maupun saat saya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara.hal tersebut dilakukan langsung
bertemu di kantor Kpu Labuhanbatu Utara maupun menelpon saya
lewat komukasi whatssapp ( WA).namun saya Tegaskan tidak pernah
melalui telegram atau yang lainnya,karena saya selama ini tidak pernah
memiliki aplikasi tersebut.dan terhadap diri saksi (Ade Herlanda
Harahap) saya mengenal beliau dimulai pada awal tahapan pemilu
dilaksanakan,yaitu saat yang bersangkutan menjadi Liaison Officer (LO)
salah satu Calon Anggota DPD RI dari Sumatera Utara yaitu Bapak
Samulia Surya Indra. namun sama sekali tidak pernah menjanjikan
mengadakan pertemuan lebih khusus sebagaimana yang disampaikan
oleh pengadu.
6. Bahwa pengadu menyatakan terkait pembicaraan melalui WhatsApp (WA)
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sepakat melakukan pertemuan
di luar Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu di Kota Tanjung Balai, Provinsi
Sumatera Utara tepatnya di salah satu rumah makan Seafood pada tanggal
10 Januari 2024 lebih kurang sekitar pukul 20.30 Wib.
• Dapat saya sampaikan Bahwa saya selaku Ketua KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara menegaskan pada tanggal 10 Januari 2024 posisi
saya sedang melakukan perjalanan dinas dalam Kabupaten tepatnya di
Desa Aek Pamingke Kecamatan Aek Natas pukul 15.00 s.d selesai untuk
melakukan klarifikasi penggantian anggota PPS Desa Aek Pamingke di
dampingi seorang staf ASN Kpu Labuhanbatu Utara bernama Febri
Sianipar ,hal itu dapat saya buktikan dengan saya lampirkan Berita
Acara Pleno Rutin nomor 40/PK.01-BA/1223/2024 pada Senin tanggal
8 januari 2024 poin 17.dan dokumentasi pelaksanaan klarifikasi
tersebut.surat Perintah Tugas tidak dapat saya lampirkan disebab kan
pada sekitar bulan juni 2024,kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
ludes terbakar. (T.1)
• Dapat saya jelaskan yang mulia bahwa posisi Desa Aek Pamingke dari
Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menempuh jarak -/+ 60
menit ke arah selatan.,berbeda arah dengan posisi kota tanjung balai
yang kearah Utara berjarak tempuh +/- 120 menit dari lokasi kantor Kpu
Labuhanbatu Utara, Proses Klarifikasi kami laksanakan sampai
mendekati waktu shalat maghrib atau sekitar 18.15 Wib, dimana saya
kembali ke kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sekitar pukul
20.00 Wib.dan saya lanjutkan aktivitas di kantor untuk memproses
surat menyurat dan persiapan sortir lipat surat suara presiden dan wakil
Presiden,Dewan perwakilan Daerah sebanyak 704 kotak. . Dengan
demikian bahwa mustahil saya berada di posisi yang berbeda dengan
waktu yang berdekatan,dan tidak pernah melakukan pertemuan
khusus sebagaimana yang di adukan oleh pengadu. (bukti T.2)
7. Bahwa pengadu menyampaikan adanya pertemuan teradu dengan saksi
(Ade Herlanda Harahap) bersama para Caleg Kabupaten Labuhanbatu Utara
dimana dalam pertemuan tersebut teradu mengenakan baju kaos warna
putih memakai topi warna hitam dan datang seorang diri mengendarai mobil
pribadi.
• Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, saya melakukan perjalanan dinas
dalam Kabupaten untuk melakukan klarifikasi PPS Desa Aek Pamingke
Kec. Aek Natas, adapun baju yang saya pakai di tanggal tersebut yaitu
kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak, serta dapat saya jelaskan
bahwa sampai dengan saat ini saya belum memiliki mobil pribadi.
• Terhadap foto diri saya menggunakan kaos putih yang dijadikan bukti
pengadu berada di rumah makan sea food dikota tanjung balai pada
tanggal 10 januari 2024 pukul 20.30 wib,dapat saya jelaskan bahwa
benar itu adalah foto saya,seingat saya bahwa foto itu merupakan foto
lama saya, sepulang dari kota medan menuju Labuhanbatu Utara dan
sempat bertemu dengan Bapak Safrialsyah Se,Msi Mantan Anggota KPU
Provinsi Sumatera Utara di kota kisaran terlebih dahulu lalu berniat
istrahat santap malam disebuah rumah makan di sekitar,jalan lintas
sumatera dan tanpa sengaja bertemu dengan saksi ditempat tersebut.
• Dan terhadap bukti chatingan dan rekaman suara yang di dalilkan saya
dengan saksi pada tanggal 10 januari 2024 di salah satu rumah makan
seafood kota tanjung balai,dapat saya tegaskan bukan dari saya,karena
saya merasa tidak pernah mengirim pesan atau bicara lewat telpon
seperti itu kepada saksi,karena sekitar pertengahan tahun 2023, no
whatshapp saya pernah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab
sehingga mengirim pesan dan menelpon kerabat keluarga saya untuk
meminta sejumlah uang. (T.3)
8. Bahwa pengaduan pengadu pada point 4 yang menyatakan adanya
perbincangan antara saksi dan Caleg bersama dengan teradu dan berjanji
dengan sungguh-sungguh ingin membantu dalam pemenagan Pileg DPRD
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan penjelasan teradu terkait pemaparan
bagaimana tim yang akan dibentuk dan diarahkan agar satu komando
menjalankan perintahnya demi melancarkan suara yang akan dicapai.
• Bahwa apa yang disampaikan oleh pengadu terhadap teradu tidak
benar, dimana pada saat itu teradu masih dalam kondisi yang sama
yaitu melakukan perjalanan dinas di dalam Kabupaten tepatnya di Desa
Aek Pamingke Kec. Aek Natas terkait klarifikasi PPS dalam rangka
pergantian Antar Waktu.
9. Bahwa pengaduan pengadu pada point 5 perihal saksi (Ade Herlanda
Harahap) serta para Caleg juga berharap besar dengan apa yang telah
disampaikan oleh teradu dengan harapan dibantu 10 suara per TPS bahkan
teradu juga menyatakan dapat menggelembungkan suara di angka 15 per
TPS.
• Bahwa teradu menyampaikan apa yang dituduhkan oleh pengadu tidak
benar, dimana teradu masih memegang teguh prinsip Penyelenggara
Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Karena hal itu diluar
kemampuan saya,Dapat dibuktikan dengan hasil rekapitulasi perolehan
suara dari TPS yang di Rekapitulasi di tingkat Kecamatan sampai hasil
rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak ada satupun Calon Anggota DPRD
Kabupaten Labuhanbatu Utara dari Partai PDIP yang terindikasi adanya
penggelembungan. (bukti T.4 )
10. Bahwa pengaduan pengadu pada point 6 yang menyatakan adanya saksi
(Ade Herlanda Harahap) dan para Caleg atas pertemuan dengan teradu
tersebut. Ketika ingin menyudahi pertemuan itu, saksi menyerahkan uang
uang tunai kepada teradu sebesar Rp. 417.000.000,- (Empat Belas Juta
Rupiah) sebagai setoran awal.
• Bahwa dengan tegas terkait dengan adanya pertemuan teradu dengan
saksi beserta dengan para Caleg yang menyerahkan uang sebesar Rp.
417.000.000,- tidak benar dan teradu tidak pernah menerima uang
sebagaimana dimaksud.
11. Bahwa pengaduan pengadu pada point 10 yang menyatakan teradu berjanji
akan mengembalikan uang yang sudah diberikan saksi di Kota Tanjung
Balai. Teradu juga berjanji akan mengembalikan uang 100 persen yang
diterimanya tanpa berkurang sedikitpun.
• .Bahwa teradu tidak pernah menerima sejumlah uang dari saudara
saksi.apalagi berjanji seperti yang disampaikan
12. Bahwa pengaduan pengadu pada point 11 yang pada pokoknya mendalilkan
terkait adanya saksi yang meminta pertanggung jawaban yang dijanjikan
oleh teradu yaitu pengembalian uang 100 persen atau Rp.417.000.000,-
(Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) tepatnya tanggal 29 Februari 2024,
teradu memerintahkan satu orang untuk mengantar sebahagian uang
dengan jumlah Rp. 317.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).
• Bahwa teradu kembali menegaskan tidak pernah menerima uang dari
saksi dan caleg yang dimaksud serta tidak pernah memerintahkan orang
siapapun untuk mengantar sejumlah uang kepada siapapun.
13. Pernyataan pengadu pada point 12 yang menyatakan adanya pertemuan
teradu dengan saksi dalam rangka pengembalian uang tunai Rp.
317.000.000,- di jalan sukarame, keluarahan Aek Kanopan Timur,
Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di areal
perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak. Saat transaksi, teradu berada
dikejauhan dan memberikan sinyal bahwa orang yang menyerahkan uang
tersebut adalah suruhan teradu dengan memberikan sebuah bungkusan
kotak jenis indomie dibalut dilakban.
• Bahwa teradu tidak pernah melakukan pertemuan di alamat sesuai yang
disebutkan tersebut sebagaimana yang disangkakan oleh pengadu.dan
merasa tidak pernah mengirim pesan terkait tempat,lokasi tentang
pertemuan itu.
• Selanjutnya perlu saya sampaikan yang mulia,Bahwa sesuai jadwal yang
kami tetapkan tanggal 1 maret adalah hari Pertama melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi terbuka perhitungan suaratingkat kabupaten
Labuhanbatu Utara,tentu pada tanggal 29 Februari 2024 merupakan
waktu yang sangat padat guna mempersiapkan segala sesuatu kegiatan
Rapat Pleno Terbuka berjalan dengan sebaik-baiknya,dimulai Apel pagi
di halaman kantor Kpu Labuhanbatu Utara,memastikan undangan
rapat Pleno terbuka tersebut telah terkirim sesuai tujuannya,dan juga
memastikan Logistik dari PPK kecamatan telah sampai kegudang KPU
Labuhanbatu utara dengan lengkap,serta melaksanakan pra Pleno
dengan PPK yang telah menyelesaikan Rekapitulasi ditingkat kecamatan
guna mengidentifikasi persoalan di kecamatan.tentu itu merupakan
waktu yang melelahkan bagi kami dapat saya buktikan dokementasi
Pembukaan rapat Pleno dengan Randown acara Rapat pleno terbuka
rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara
(T.5)
14. Pengaduan pengadu pada point 13 yang menyatakan bahwa saksi
mempertanyakan sisa uang. Teradu menjawab bahwa akan ada orang yang
akan mentrasnfer berapa yang ada. Ternyata sisa uang itu berasal dari PPK
beberapa Kecamatan yang sempat dibagikan teradu. Pada hari yang sama
saksi menyatakan bahwa ada uang masuk ke rekening saksi dengan cara di
transfer berjumlah bervariasi, total uang masuk ke rekening Bank Mandiri
saksi Rp. 26.000.000,-.
• Bahwa teradu dengan tegas menegaskan tidak pernah melakukan
pertemuan dengan saksi yang membahas masalah uang. Teradu juga
tidak ada kaitannya sama sekali dengan adanya transaksi yang masuk
pada rekening saksi. .
• Terhadap bukti transferan atas naman ramses saragih,dapat saya
sampaikan bahwa Ramses Saragih bukan anggota PPK pada Pemilihan
Umum Tahun 2024,tentu saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal
Ramses Saragih,tidak ada hubungan atau pun tidak tahu menau
terkait proses transaksi atas nama ramses saragih tersebut.dapat saya
buktikan dengan Salinan Surat keputusan KPU Labuhanbatu Utara No
53 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN
KECAMATAN PADA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA UNTUK
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. (bukti T.6)
15. Bahwa teradu tidak pernah berkomitmen dalam bentuk apapun untuk
membantu saksi dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
16. Terkait dengan foto dan video yang menerangkan pertemuan saya dengan
saksi di salah satu rumah warga di Aek kanopan,dapat saya sampaikan yang
kepada yang mulia pimpinan majelis sidang yang terhormat bahwa saat itu
setelah proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten selesai.saudara saksi
menyampaikan keinginanya untuk mengetahui tata cara bagaimana sistem
alokasi kursi,sekaligus mengajak ngopi sehingga karena merasa dekat dan
tidak memiliki pemikiran apaun saya berkenan mendatangi tempat yang di
tunjukan.namun sesampainya di lokasi,di dalam rumah tersebut juga sudah
ada beberapa orang,merasa khawatir akan keamanan saya,maka saya
mengiyakan saja apa yang disampaikan.
[2.6] PETITUM TERADU
Sehubungan dengan hal tersebut pada [2.5], bahwa Teradu menyampaikan
permohonan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara, Periode 2023-2028; dan
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-7 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Bukti T-1 Dokumentasi Kantor KPU Labuhanbatu Utara Terbakar;
Bukti T-2 • BA Pleno rutin nomor 40/PK.01-BA/1223/2024;
• Screenshot dari google maps terkait jarak wilayah;
• Surat pernyataan staf ASN atas nama Febri sianipar yang
mendampingi klarifikasi.
Bukti T-3 Dokumentasi klarfikasi kepada PPS di Desa Aek pamingke
Kec. Aek Natas;
Bukti T-4 • Unggahan di media sosial terkait penerimaan jasa sadap;
• Screenshot foto profil WhatsApp;
Bukti T-5 Berita Acara Rekapitulasi hasil Perolehan suara DPRD Kab.
Labuhanbatu Utara Partai PDI Perjuangan;
Bukti T-6 Dokentasi Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka Tingkat
kabupaten Labuhanbatu utara dan Randown acara Rapat
pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
Bukti T-7 Salinan Surat keputusan KPU Labuhanbatu Utara Nomor 53
TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN PADA KABUPATEN
LABUHANBATU UTARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN
2024;
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang Pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan Kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu tersebut sangat tidak berdasar dan kabur, karena sejak
awal dilaksanakan sidang DKPP, Pengadu maupun Saksi- saksi Pengadu
tidak dapat membuktikan secara jelas bahwa Teradu menerima uang
sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) baik
berupa dokumen tertulis penerimaan uang berupa kwitansi atau bentuk
transferan perbankan kepada rekening Teradu atau bahkan foto video
penerimaan penyerahan uang tersebut.
2. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu memerintahkan Anggota PPK
untuk mengembalikan uang yang dibuktikan lewat rekening koran Saksi
berasal dari salah seorang Anggota PPK bernama Ramses Saragih, Pengadu
dan Saksi tidak dapat membuktikan bahwa Ramses saragih adalah suruhan
Teradu yang didalilkan merupakan salah seorang Anggota PPK ada
kaitannya dengan Teradu bahkan dalam persidangan Saksi mengaku sendiri
jika Ramses Saragih bukan anggota PPK dan hanya orang yang memiliki
status pekerjaan sebagai wiraswasta yang memiliki usaha pengiriman uang
berupa Brilink atau sejenisnya (T-1).
3. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu menyuruh seseorang mengembalikan
uang sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah)
yang dibungkus kardus indomie di sebuah daerah perkebunan Kelapa
sawit PT.SriPerlak, tidak dapat membuktikan pertemuan penyerahan itu
dalam bentuk dokumentasi Foto/Video penyerahan tersebut, hanya
lewat pengakuan saksi , dimana saksi tersebut juga merupakan rekan
saksi (Ade Herlanda Harahap) di kepengurusan Partai PDI-Perjuangan
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
4. Bahwa dalam persidangan terungkap Pengadu yang berprofesi sebagai
jurnalistik menyampaikan aduan ke DKPP RI, apa akhirnya dipenghujung
Persidangan mengakui upaya Pengadu bermotif ingin mendapat imbalan
dari Saksi Ade Herlanda Harahap.
5. Selanjutnya Teradu dalam persidangan tidak terbukti melakukan
perubahan/penggelembungan hasil perolehan suara dan saat
melaksanakan tugas sebagai ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu utara
tidak pernah memberi uang, memerintahkan, menginstruksikan kepada
jajaran ditingkat PPK untuk melakukan upaya yang mendukung,
memenangkan, menggelembungkan suara untuk salah satu Perserta Pemilu
di Kabupaten Labuhananbatu Utara (T-2)
Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara selaku Teradu menyampaikan permohonan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Adi Susanto selaku Ketua KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2023-2028;
4. Atas hal tersebut, Mohon Yang Mulia menolak dalil aduan pengadu ke DKPP
untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik para Teradu. Atau jika Yang
Mulia Ketua dan Anggota DKPP dan yang Mulia Majelis Pemeriksa
berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Agustus 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa hadir sebagai Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara dan
memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan
Pengawasan dalam bentuk Supervisi secara berjenjang ke KPU
Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat
(2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi:
Pasal 50
(1) …
(2) KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring
terhadap KPU Kabupaten/Kota.
(3) …
(4) …
(5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3):
a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan
b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi
(6) Koordinasi, Supervisi, dan monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui :
a. rapat Koordinasi;
b. rapat Konsultasi;
c. rapat kerja; dan/atau
d. media lainnya.
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara selama proses Tahapan Pemilu Tahun
2024 tidak pernah menerima Pengaduan/Laporan dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu
yaitu menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu yang
dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara
Pemilu.
3. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara juga tidak pernah menerima Laporan
dari Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
sampai perkara ini dipersidangkan oleh Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
4. Bahwa dalam proses Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai dengan Penetapan
Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
se-Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan kondusif.
[2.9.2] KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Bahwa hadir Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan memberikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
menentukan Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas dan prinsip
mandiri, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, oleh karena itu Pihak Terkait
yang tidak diadukan sebagai Penyelenggara Pemilu tetap berpedoman
pada asas dan prinsip sebagaimana yang telah ditentukan;
2. Bahwa pada pokoknya Pihak Terkait yang tidak diadukan menegaskan
tidak pernah mengetahui secara langsung peristiwa sebagaimana
Pengaduan Pengadu Nomor: 132-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025;
3. Bahwa Pihak Terkait yang tidak diadukan hanya sebatas mengetahui
peristiwa tersebut dari Media Online dan Media Sosial, antara lain:
- Waspada.co.id “Miris! Ketua KPU Labura Disebut Terima Uang Rp417
Juta dari Caleg”, tanggal 1 Mei 2024; (Bukti PT-1.1)
- Waspada.co.id “Penampakan Ketua KPU Labura Saat Bertemu Caleg
di Tanjungbalai, Diduga Transaksi Penggelembungan Suara”, tanggal
13 Mei 2024; (Bukti PT-1.2)
- Instagram Warta Labura “Polda Sumut segera tindak lanjuti dugaan
gratifikasi suap Ketua KPU Labura”, tanggal 1 Juli 2024. (Bukti PT-
1.3)
4. Bahwa terkait berita dan informasi sebagaimana tersebut di atas, pada hari
Jumat tanggal 12 Juli 2024 setelah selesai rapat di kantor, Pihak Terkait
telah mempertanyakan secara langsung kepada Teradu tentang kebenaran
berita dan informasi tersebut, kemudian Pihak Terkait meminta kepada
Teradu untuk mengklarifikasi berita dan informasi tersebut;
5. Bahwa permintaan klarifikasi sebagaimana point 4 di atas dilakukan dengan
pertimbangan agar pemberitaan terus menerus di Media Online dan Media
Sosial tersebut tidak berdampak negatif terhadap lembaga dan menjaga
nama baik KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.1 Screenshot berita online Waspada.co.id “Miris! Ketua KPU
Labura Disebut Terima Uang Rp417 Juta dari Caleg”, tanggal
1 Mei 2024;
PT-1.2 Screenshot berita online Waspada.co.id “Penampakan Ketua
KPU Labura Saat Bertemu Caleg di Tanjungbalai, Diduga
Transaksi Penggelembungan Suara”, tanggal 13 Mei 2024;
PT-1.3 Screenshot postingan di Instagram Warta Labura “Polda
Sumut segera tindak lanjuti dugaan gratifikasi suap Ketua
KPU Labura.
[2.9.3] Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara memberikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Tidak Ada Laporan dan Temuan.
Bahwa berdasarkan penelusuran dan atau pemeriksaan terhadap seluruh
arsip hasil penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Utara pada saat tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara tidak pernah menerima adanya laporan, dan atau
temuan terkait peristiwa yang diadukan dalam perkara ini. (Bukti PT-2.1
Rekap dan Rincian Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun
2024 Bawaslu Kab. Labuhanabatu Utara).
2. Pengetahuan Terhadap Peristiwa.
- Bahwa informasi terkait dugaan peristiwa tersebut baru diketahui
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah adanya surat dari
Kejaksaaan Negeri Labuhanbatu Nomor B–3717/L.2.18/F.d.1/10/2024,
tertanggal 10 Oktober 2024, Perihal Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu/Suap Ketua KPU Kab. Labuhanabatu Utara; (Bukti PT–
2.2)
- Surat diatas diterima Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada
tanggal 14 November 2024;
- Tanggal 15 November 2024 pukul 10.00 wib, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara melakukan rapat pleno; (Bukti PT-2.3)
- Tanggal 18 November 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
menjawab/membalas surat Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Bukti PT-
2.4)
3. Kewenangan Bawaslu.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kewenangan untuk
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemilu. Namun dalam konteks perkara ini, karena
tidak ada laporan atau aduan yang disampaikan secara resmi pada saat
tahapan pemilu berlangsung, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak
memiliki dasar untuk melakukan proses penanganan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
4. Kewenangan dan Masa Tugas Gakkumdu.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
pasal 2 berbunyi “Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam
satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu”. Pasal 18 ayat (1) “Masa tugas
Gakkumdu berakhir sampai dengan selesainya tahapan Pemilu”, ayat (2)
“masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam
hal penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu belum selesai”.
5. Kesimpulan:
6. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa:
(1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak pernah menerima
laporan dan atau informasi terkait peristiwa dugaan penerimaan uang
oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud
dalam perkara a quo selama masa tahapan Pemilihan Umum 2024;
(2) Bahwa surat Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Perihal penerusan
Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pemilu/Suap Ketua KPU
Kab. Labuhanabatu Utara yang ditujukan kepada Bawaslu Kab.
Labuhanbatu Utara c/q Gakkumdu Pemilihan Umum Kab Labuhanbatu
Utara tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan Masa Tugas Gakkumdu
Pemilihan Umum Kab. Labuhanbatu Utara sudah berakhir pada saat
surat tersebut disampaikan/diterima.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 Laporan Rekap Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
PT-2.2 Surat dari Kejaksaaan Negeri Labuhanbatu Nomor
B–3717/L.2.18/F.d.1/10/2024, tertanggal 10 Oktober 2024,
Perihal Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana
Pemilu/Suap Ketua KPU Kab. Labuhanabatu Utara;
PT-2.3 - Surat Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor
133/KA.02/K.SU-09/11/2024 tertanggal 14 November
2024;
- Notulen Rapat Nomor 134/KA.02/SU-09/11/2024
tanggal 15 November 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 091/RT.02/K/SU-
09/12/2024 tanggal 15 November 2024;
- Daftar Hadir rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
PT-2.4 Surat Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor Nomor
068/PP.00.02/K.SU-09/11/2024 tertanggal 18 November
2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak mandiri dan
tidak profesional karena melakukan pertemuan dengan Ade Herlanda Harahap
selaku Wakil Sekretaris Bidang Partai pada DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu
Utara (Saksi Pengadu), 4 (empat) Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Utara dari PDI-P, dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara dari PDI-P di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di
salah satu rumah makan Seafood pada tanggal 10 Januari 2024, sekira Pukul
20.30 WIB (vide Bukti P-2). Pada saat itu Teradu menerima uang tunai sejumlah
Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dan menjanjikan
perolehan suara sejumlah 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) suara per-TPS
kepada para Caleg tersebut (vide Bukti P-3).
Menurut Pengadu, Para Caleg tersebut tidak mendapatkan hasil pada hari
H (pencoblosan) 14 Februari 2024, sehingga meminta pertanggungjawaban
Teradu untuk mengembalikan uang dimaksud. Pada tanggal 16 Februari 2024,
Teradu melakukan pertemuan dengan Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda
Harahap dan Para Caleg tersebut di rumah Nurmasyah Pane yang juga
merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P.
Pada pertemuan tersebut, Teradu diminta mengembalikan uang sejumlah
Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) yang sebelumnya
telah diterima oleh Teradu.
Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Teradu memerintahkan seseorang
untuk melakukan pengembalian uang tunai sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga
Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada Tiambun Kristina Nalia yang merupakan
Pengurus DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Utara sekaligus Caleg DPRD
Provinsi Dapil Sumut 6 Pemilu 2024 (Saksi Pengadu). Bahwa pengembalian uang
tersebut dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak Jalan
Sukarame, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten
Labuhanbatu Utara (vide Bukti P-4). Kemudin Teradu juga melakukan
pengembalian dengan memerintahkan PPK atas nama Ramses Saragih untuk
melakukan transfer ke rekening Ade Herlanda Harahap (Saksi Pengadu)
sejumlah Rp26.000.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) (vide Bukti P-11).
Bahwa terkait dengan kekurangan pengembalian uang tersebut, menurut
Pengadu tidak pernah dikembalikan oleh Teradu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pada pelaksanaan
Pemilu dan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024. Bahwa Teradu
selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara senantiasa melayani semua
Peserta Pemilu dan berkomitmen menjalankan prinsip melayani tanpa
diskriminatif. Semua Peserta Pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat
menghubungi Teradu untuk berkoordinasi maupun berkonsultasi terkait
dengan tahapan Pemilu Tahun 2024. Bahwa komunikasi dengan Peserta Pemilu
dilakukan Teradu dengan langsung bertemu di kantor KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara maupun menghubungi melalui WhatsApp. Teradu tidak
memiliki akun dari aplikasi Telegram.
Bahwa Teradu mengenal Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap
sejak awal tahapan Pemilu dilaksanakan, dimana Saksi Ade Herlanda Harahap
merupakan Liaison Officer (LO) salah satu Calon Anggota DPD RI Daerah
Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara atas nama Samulia Surya Indra.
Bahwa Teradu tidak pernah sama sekali menjanjikan dan mengadakan
pertemuan khusus sebagaimana didalilkan Pengadu.
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 pukul 15.00 WIB, Teradu dengan
menggunakan baju lengan Panjang dengan motif kotak-kotak melakukan
Perjalanan Dinas dalam Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di Desa Aek
Pamingke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk
melakukan Klarifikasi Penggantian Anggota PPS Desa Aek Pamingke bersama
seorang Staf KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Febri Sianipar
sebagaimana Berita Acara Pleno Rutin Nomor 40/PK.01-BA/1223/2024 pada
tanggal 8 januari 2024 Poin 17. Dokumentasi pelaksanaan klarifikasi serta Surat
Perintah Tugas tidak dapat Teradu lampirkan disebabkan pada sekitar Bulan
Juni 2024 Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terbakar (vide Bukt T-1).
Bahwa jarak Desa Aek Pamingke dari Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara ditempuh dengan waktu 60 (enam puluh) menit kearah Selatan,
sedangkan apabila akan ke Kota Tanjung Balai ditempuh dengan waktu 120
(seratus dua puluh) menit ke arah Utara dari Kantor KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara. Bahwa proses Klarifikasi sampai dengan sekitar Pukul
18.15 WIB dan Teradu kembali ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
sekitar Pukul 20.00 WIB. Selanjutnya Teradu melanjutkan aktivitasnya dengan
memproses surat menyurat dan persiapan sortir lipat Surat Suara Presiden dan
Wakil Presiden serta DPRD sejumlah 704 (tujuh ratus empat) kotak. Dengan
demikian mustahil Teradu berada diposisi yang berbeda dengan waktu yang
berdekatan. Teradu tidak pernah melakukan pertemuan khusus sebagaimana
yang didalilkan Pengadu.
Berdasarkan hal tersebut Teradu membantah adanya pertemuan tersebut
dan membantah meminta dan menerima uang sejumlah Rp417.000.000,00
(Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dari Saksi Ade Herlanda Harahap dan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Calon Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Teradu juga membantah mengembalikan uang
sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) pada tanggal
29 Februari 2024 melalui seseorang yang diperintah oleh Teradu di area
Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sri Perlak karena Teradu tidak pernah menerima
uang sebagaimana dalil Pengadu. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024
dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten sehingga tidak mungkin pada tanggal 29 Februari 2024
melakukan pengembalian uang dikarenakan waktu Teradu yang sangat padat
untuk mempersiapkan kegiatan Rapat Pleno Terbuka berjalan dengan sebaik-
baiknya, dimulai dengan Apel Pagi di halaman Kantor KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara, memastikan undangan Rapat Pleno Terbuka tersampaikan
dan juga memastikan Logistik dari PPK Kecamatan telah sampai ke Gudang KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan lengkap serta melaksanakan pra Pleno
dengan PPK yang telah menyelesaikan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan untuk
mengidentifikasi persoalan di Kecamatan. bahwa hal tersebut dibuktikan dengan
dokumentasi Pembukaan Rapat Pleno Terbuka dan Rundown acara Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Labuhanbatu
Utara (vide Bukti T-5). Bahwa Teradu tidak pernah melakukan pengiriman uang
(transfer) melalui rekening bank milik PPK atas nama Ramses Saragih ke
rekening bank milik Saksi Ade Herlanda harahap. Bahwa tidak terdapat PPK
untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Ramses
Saragih.
Terhadap foto Teradu yang menggunakan kaos putih di Rumah Makan
Seafood Kota Tanjung Balai tanggal 10 Januari 2024 yang dijadikan bukti oleh
Pengadu, Teradu menjelaskan benar itu adalah Foto Teradu, namun foto
tersebut merupakan foto lama Teradu ketika pulang dari Kota Medan menuju
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan beristirahat dirumah makan tersebut serta
tidak sengaja bertemu dengan Saksi Ade Herlanda Harahap. Bahwa Teradu
membantah bukti percakapan dan rekaman suara yang didalilkan Pengadu
bahwa Teradu dan Saksi pada tanggal 10 Januari 2024 melakukan pertemuan
di Rumah Makan Seafood Kota Tanjung Balai. Bahwa Teradu tidak pernah
mengirim pesan atau bicara lewat telepon seperti itu kepada Saksi. Sekitar
pertengahan Tahun 2023 Nomor WhatsApp Teradu pernah diretas oleh orang
yang tidak bertanggungjawab sehingga mengirim pesan dan menelpon kerabat
keluarga Teradu dengan meminta sejumlah uang (vide Bukti T-3).
Bahwa Teradu membantah dapat menggelembungkan 10 (sepuluh) s.d. 15
(lima belas) suara per-TPS. Teradu tidak dapat melakukan hal tersebut karena
diluar kemampuan Teradu. Bahwa dalam hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
tingkat TPS sampai Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan hingga
Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten tidak terdapat Calon Anggota
DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P yang terindikasi terjadi
penggelembungan suara (vide Bukti T-4).
Bahwa terhadap bukti foto dan video yang disampaikan Pengadu (vide Alat
Bukti P-9 = Bukti P-1) merupakan pertemuan saat proses Rekapitulasi Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah selesai. Pada pertemuan
tersebut Saksi Ade Herlanda Harahap menyampaikan keinginannya untuk
mengetahui tata cara bagaimana sistem alokasi kursi sekaligus mengajak
Teradu ngopi. Karena merasa dekat dan tidak memiliki pemikiran apapun,
Teradu berkenan mendatangi alamat tempat yang diberikan. Namun
sesampainya di lokasi, di dalam rumah tersebut juga sudah ada beberapa orang.
Karena merasa khawatir akan keamanannya, maka Teradu meng-iya-kan saja
apa yang disampaikan oleh Saksi Ade Herlanda Harahap.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu menyatakan tidak pernah berkomitmen
dalam bentuk apapun untuk membantu Saksi Ade Herlanda Harahap dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada tanggal 10 Januari 2024, Teradu melakukan pertemuan dengan Ade
Herlanda Harahap selaku Wakil Sekretaris Bidang Partai pada DPC PDI-P
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Saksi Pengadu), 4 (empat) orang Calon Anggota
DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P, dan 1 (satu) orang Calon
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P di salah satu rumah makan
Seafood Kota Tanjung Balai (vide Bukti P-2). Bahwa adapun terkait foto
pertemuan tersebut sebagaimana Bukti P-2, merupakan foto yang
didokumentasikan langsung oleh anak dari Tiambun Kristina Nalia selaku Caleg
DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 Pemilu 2024. Hal tersebut sesuai keterangan
Tiambun Kristina Nalia yang dihadirkan oleh Pengadu sebagai Saksi. Saksi a quo
menerangkan, bahwa Saksi berada satu meja dengan Teradu, sementara anak
Saksi yang juga berada di rumah makan Seafood tersebut berada di meja
lainnya.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu atas nama Ade
Herlanda Harahap dan Tiambun Kristina Nalia membenarkan pertemuan
tersebut, karena Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap dan Tiambun
Kristina Nalia turut hadir pada pertemuan di rumah makan Seafood Kota
Tanjung Balai pada tanggal 10 Januari 2024 a quo. Sementara Teradu
membantah adanya pertemuan tanggal 10 Januari 202 a quo. Teradu
membenarkan foto dirinya pada Bukti P-2 yang disampaikan Pengadu, namun
menurut Teradu foto tersebut merupakan foto lama, saat Teradu tidak sengaja
bertemu dengan Ade Herlanda Harahap (Saksi Pengadu) ketika pulang dari Kota
Medan menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bahwa Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap dan Tiambun
Kristina Nalia juga menerangkan, bahwa benar ada pemberian uang tunai
sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada
Teradu. Uang tersebut diberikan kepada Teradu karena telah menjanjikan
perolehan suara sejumlah 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) suara per-TPS
kepada Para Caleg (vide Bukti P-5). Bahwa Saksi Pengadu atas nama Tiambun
Kristina Nalia menerangkan dirinya yang memasukkan uang tersebut ke mobil
Teradu. Saksi juga menerangkan, bahwa “Rekaman Suara” sebagaimana Bukti
P-6, direkam langsung oleh Saksi pada saat memberikan uang kepada Teradu di
dalam mobil milik Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16
Februari 2024 terjadi pertemuan antara Teradu dengan Para Caleg di rumah
Nurmasyah Pane yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Labuhanbatu Utara dari PDI-P (vide Bukti P-1 dan Bukti P-9). Hal tersebut
sesuai keterangan Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap dan
Tiambun Kristina Nalia yang pada pokoknya menerangkan, turut hadir dalam
pertemuan tersebut. Saksi Pengadu a quo, juga menerangkan bahwa pertemuan
tersebut dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban Teradu yang
sebelumnya menjanjikan 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) suara per-TPS
kepada Para Caleg. Pada saat itu Teradu diminta untuk mengembalikan uang
sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) yang
sebelumnya telah diterima oleh Teradu. Bahwa atas peristiwa yang diterangkan
oleh Saksi Pengadu a quo, berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu
mengakui pertemuan tersebut. Namun Teradu menyatakan pertemuan tersebut
terjadi karena ajakan Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap untuk
“ngopi” sambil membicarakan terkait tata cara dan sistem alokasi kursi Pileg
Labuhanbatu Utara Tahun 2024. Teradu menyatakan sebagai teman dekat,
menerima ajakan Ade Herlanda Harahap. Teradu tidak mengetahui bahwa
Lokasi “ngopi” yang dimaksudkan merupakan rumah milik Caleg, dan dihadiri
oleh beberapa Caleg lainnya.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu
mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya diterimanya (vide Bukti P-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu Tiambun
Kristina Nalia pada tanggal 29 Februari 2024, menerima pengembalian uang
tunai sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dari
orang suruhan Teradu. Bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan di areal
perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak Jalan Sukarame, Kelurahan Aek
Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada
saat itu, Saksi melihat Teradu berada di samping mobil di kejauhan dan yang
memberikan “kode” menerima uang tersebut dari orang suruhan Teradu.
Terhadap keterangan Tiambun Kristina Nalia tersebut, Teradu membantah dan
menyatakan tidak pernah menyuruh orang lain untuk menyerahkan sejumlah
uang kepadanya.
Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu mengembalikan sejumlah
uang yang sebelumnya diterimanya (vide Bukti P-11), terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu Ade Herlanda Harahap
menerangkan, dirinya menerima pengembalian uang sejumlah Rp26.000.000,00
(Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dari Teradu. Bahwa uang tersebut ditransfer
oleh salah satu PPK atas nama Ramses Saragih ke rekening Saksi Ade Herlanda
Harahap (vide Bukti P-11). Terhadap keterangan Ade Herlanda Harahap
tersebut, Teradu membantah dan menyatakan tidak pernah melakukan
pengiriman uang (transfer) melalui rekening bank milik PPK atas nama Ramses
Saragih ke rekening bank milik Saksi Ade Herlanda Harahap. Teradu
menyatakan tidak terdapat Anggota PPK Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten
Labuhanbatu Utara atas nama Ramses Saragih.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu terbukti
melakukan pertemuan dengan Ade Herlanda Harahap (Saksi Pengadu) yang
merupakan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara, 4 (empat)
orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P, dan 1
(satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P di rumah
makan Seafood Kota Tanjung Balai pada tanggal 10 Januari 2024 (vide Bukti P-
2). Dalih Teradu yang menyatakan bahwa foto pertemuan tersebut merupakan
foto lama dan bukan terjadi pada tanggal 10 Januari 2024, menurut DKPP hanya
alibi dari Teradu karena dalih Teradu tidak didukung dengan bukti yang relevan.
Demikian juga dengan pertemuan tanggal 16 Februari 2024, DKPP tidak
mendapat bukti yang relevan dari Teradu yang membuktikan bahwa Teradu
tidak hadir pada pertemuan tanggal 16 Februari 2024. Berdasarkan rangkaian
bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP mendapat
petunjuk yang meyakinkan bahwa Teradu hadir pada pertemuan tersebut,
bahkan Teradu dalam sidang pemeriksaan juga mengakui hadir pada pertemuan
a quo. Dengan demikian, Teradu selaku penyelenggara pemilu yang juga
menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terbukti sudah
bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak netral dalam
pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sehingga tindakan Teradu a quo tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu
yang menjalin komunikasi dan melakukan 2 kali pertemuan tersebut,
merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh Teradu
selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tindakan Teradu, menurut
DKPP jelas telah mencoreng integritas, kehormatan, kemandirian, dan
kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara. DKPP menilai, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara, telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung
jawabnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seharusnya
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara bertindak netral dan
imparsial dalam bertindak. Selaku Pimpinan KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara seharusnya memberi contoh kepada Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara lain serta jajaran yang berada di bawah KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara. Hal itu penting dilakukan oleh Teradu karena setiap
tindakan Teradu melekat jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara. Dengan demikian, cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi
berat kepada Teradu atas tindakan melakukan pertemuan dengan Pengurus
DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara dan peserta Pemilu pada Pemilu
Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
sepanjang Teradu melakukan pertemuan dengan Ade Herlanda Harahap (Saksi
Pengadu) yang merupakan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara,
4 (empat) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-
P, dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P
di rumah makan Seafood Kota Tanjung Balai pada tanggal 10 Januari 2024 dan
tanggal 16 Februari 2024 terbukti, dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2)
huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 8 huruf a, d, dan l,
Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu menerima uang tunai
sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dari 4
(empat) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P,
dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P,
sesuai fakta persidangan, DKPP tidak mendapatkan bukti lain yang memberi
keyakinan bahwa Teradu menerima uang sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat
Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa
benar sesuai fakta persidangan terdapat keterangan Saksi Pengadu atas nama
Tiambun Kristina Nalia yang menerangkan dirinya yang langsung memberi uang
kepada Teradu di mobil milik Teradu dan Bukti P-6 “Rekaman Suara” di dalam
mobil Teradu, namun tidak ada bukti lain yang memberi keyakinan kepada
DKPP bahwa Teradu menerima uang dari Saksi Pengadu atas nama Tiambun
Kristina Nalia. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil
Pengadu a quo.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu melakukan
pengembalian uang sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta
Rupiah) pada tanggal 29 Februari 2024 kepada Saksi Pengadu Tiambun Kristina
Nalia, sesuai fakta persidangan, DKPP tidak mendapatkan rangkaian bukti dan
fakta lain yang mendukung dalil a quo, yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu
mengembalikan uang sejumlah sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh
Belas Juta Rupiah) pada tanggal 29 Februari 2024. Bahwa benar terdapat fakta
keterangan Saksi Pengadu Tiambun Kristina Nalia yang menyatakan menerima
langsung pengembalian uang dari Teradu, akan tetapi tidak ada bukti lain yang
mendukung fakta tersebut, sehingga memberi keyakinan kepada DKPP bahwa
Teradu melakukan pengembalian uang sebagaimana dalil Pengadu. Demikian
juga halnya dengan pengembalian uang sejumlah Rp26.000.000,00 (Dua Puluh
Enam Juta Rupiah) kepada Saksi Pengadu Ade Herlanda Harahap. Sesuai fakta
persidangan, DKPP tidak mendapatkan bukti lain yang mendukung dalil
tersebut. Bahkan sesuai fakta persidangan, Teradu tidak mengenal Ramses
Saragih dan tidak pernah memerintahkan untuk mentransfer uang ke rekening
Saksi Pengadu Ade Herlanda Harahap. DKPP tidak mendapatkan bukti lain yang
relevan bahwa transfer uang ke rekening Saksi Pengadu Ade Herlanda Harahap
tersebut bersumber dari Teradu, dan dimaksudkan sebagai pengembalian uang
yang sebelumnya diterima Teradu sebagaimana dalil Pengadu. Oleh karena itu,
DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil Pengadu a quo.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar
keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari
jabatan Ketua kepada Teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota
pada Rapat Pleno Pertama tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua
Ribu Dua Puluh Lima dan Rapat Pleno Kedua pada tanggal Tiga Bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Tujuh bulan Oktober
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani