III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan
tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 22 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 atas nama Abdurrouf
menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU
Kabupaten Sampang (Teradu / Terlapor I.II.III.IV,V);
b. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 atas nama Rolis Sanjaya
menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU
Kabupaten Sampang (Teradu / Terlapor I.II.III.IV,V);
c. Bahwa dengan adanya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut KPU
Kabupaten Sampang telah melakukan pelanggaran dan keteledoran atas
sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu yang dalam hal
ini berkaitan dengan laporan atas nama Abdurrouf yang
memberikan masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 18
September 2024 dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPU
sebagai penyelenggara KPU sesuai dengan UU Nomor 10 tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang beserta turunannya Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota, KPU wajib menindaklanjuti masukan dan tanggapan
masyarakat dengan laporan atas nama Abdurrouf, KPU telah
melakukan pelanggaran:
a) Tidak memanggil pelapor maupun terlapor;
b) Tidak melakukan verifikasi terkait laporan tersebut (Laporan dan
tanggapan masyarakat);
c) Tidak membuat keputusan dari hasil verifikasi masukan dan tanggapan
masyarakat;
d) Dan tidak menyerahkan hasil dari keputusan KPU Kabupaten Sampang
atas tindak lanjut dari keputusan yang telah dilakukan oleh KPU
Kabupaten Sampang kepada Pelapor (yang memberikan masukan dan
tanggapan masyarakat).
Dengan Uraian diatas bahwa KPU sudah melakukan kecerobohan sehingga
berdampak cacat hukum terhadap SK yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten
Sampang yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang
Nomor 805 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024.
d. Pada tanggal 25 September 2024 Pengadu dan / atau Pelapor menyampaikan
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang (Teradu dan / atau Terlapor
VI,VII,VIII,IX,X) terkait Pelanggaran KPU Kabupaten Sampang yang mengabaikan
Masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 18 September 2024 akan tetapi
Bawaslu menyatakan Laporan Pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti dan
dinilai KPU Kabupaten Sampang (Teradu dan / atau Terlapor I,II,III,IV,V) tidak
melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB X Tanggapan Masyarakat Pasal 137
ayat 1 sampai dengan ayat 6 Padahal KPU Kabupaten Sampang (Teradu dan / atau
Terlapor I,II,III,IV,V) telah mengabaikan masukan dan tanggapan masyarakat seperti
yang tertera Pada Pasal 137 ayat 1 sampai dengan ayat 6 PKPU Nomor 8 Tahun
2024.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh
Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 SK Penetapan KPU Kabupaten Sampang Nomor 805 Tahun 2024.
Bukti P-2 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari
Bawaslu Kabupaten Sampang.
Bukti P-3 Lampiran LHKPN.
Bukti P-4 Pemberitahuan Lacak Pos tertanggal 8 September 2024.
Bukti P-5 Foto-foto laporan, masukan, dan tanggapan masyarakat atas nama
Rolis Sanjaya ke KPU Kabupaten Sampang.
Bukti P-6 Slip OJK
Bukti P-7 SK Tim Pemenangan Jimad Sakteh (Pasangan Calon H. Slamet Junaidi
dan H. Ahmad Mahfud).
Bukti P-8 File masukan dan tanggapan masyarakat atas nama Abdurrouf
tanggal 18 September 2024
Bukti P-9 File masukan dan tanggapan masyarakat atas nama Rolis Sanjaya
tanggal 18 September 2024
Bukti P-10 Tanda Terima Bukti Pelaporan atas nama Rolis Sanjaya ke KPU
Kabupaten Sampang
Bukti P-11 Tanda Terima Bukti Pelaporan atas nama Abdurrouf ke KPU
Kabupaten Sampang
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Laporan Pengadu karena
pada prinsipnya tanggapan yang disampaikan Teradu yaitu KPUD Kabupaten
Sampang dan Bawaslu Kabupaten Sampang tidak menanggapi secara khusus terkait
adanya hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPUD Sampang
kepada Pengadu yaitu ACHMAD BAHRI, S.AG, MH terhadap laporan Pengadu
tentang status/ kepastian hukum tentang persyaratan Calon Wakil Bupati Sampang
H. Abdullah Hidayat yang mempunyai hutang piutang;
2. Bahwa fakta dipersidangan terungkap, adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Teradu 1 sampai Teradu 10, yang tidak bisa membuktikan dalil –
dalin Pengadu terhadap adanya hutang – piutang salah satu calon wakil Bupati
Sampang H. Abdullah Hidayat, sehingga terhadap tanggapan masyarakat yang
dilayangkan Pengadu membuat keresahan dan ketidak pastian hukum, serta tidak
transparannya Penyelenggara Pemilu (Para Teradu) dalam memenuhi persyaratan
calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang;
3. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui dan tidak
terbantahkan, baik pada sidang pembuktian dekumen surat – surat penting yang
ditunjukan Pengadu dan Pihak terkait, walaupun saksi dari Pemngadu tidak hadir,
namun dalam laporan Pengadu tidak mengurangi subtansi pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Para Teradu. Sehingga menurut kami telah cukup bukti dan
menguatkan dari laporan pengadu seluruhnya;
4. Bahwa karena dalil – dalil Pengadu yang tidak terbantahkan, maka mohon untuk di
akui telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta – fakta dalam persidangan;
5. Bahwa terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Pengadu telah memenuhi syarat
formil dan terbukti secara sah atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para
Teradu, sebagai berikut:
a. Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
b. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 22 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I S.d Teradu V
1. Bahwa pada tahapan Tanggapan Masyarakat saat Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sampang, Pengadu memberi tanggapan terhadap tahapan
tersebut yang pada pokoknya berkaitan dengan salah satu persyaratan Calon wakil
Bupati Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat yang didalilkan tidak memenuhi
syarat karena mempunyai hutang yang merugikan negara, karena mempunyai
tanggungan hutang pada salah satu BANK negara. Bahwa dalam menanggapi hal
tersebut KPU Kabupaten Sampang dianggap melakukan pelanggaran dan
keteledoran atas sumpah janjinya sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini
berkaitan dengan Tanggapan Masyarakat. Adapun pelanggaran yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
a. Teradu tidak memanggil Pelapor maupun Terlapor;
b. Tidak membuat Keputusan dari hasil verifikasi masukan dan tanggapan
Masyarakat;
c. Tidak menyerahkan hasil dari Keputusan KPU Kabupaten Sampang atas tindak
lanjut dari Keputusan yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten Sampang kepada
Pelapor (yang memberikan masukan dan tanggapan Masyarakat).
2. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali
Kota;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1229 Tahun 2024; dan
d. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Bahwa KPU Kabupaten Sampang in casu (selanjutnya disebut sebagai Teradu I s.d
Teradu V) telah melakukan tahapan Pencalonan sesuai dengan ketentuan
perundangundangan mulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran, Pembukaan
dan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi, Tanggapan
Masyarakat, Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat sampai dengan Penetapan Calon
Bupati dan wakil Bupati Sampang. Yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Agustus
sampai dengan tanggal 22 September 2024;
4. Bahwa Pada tahapan tanggapan masyakarat, Teradu I s.d Teradu V menerima
Tanggapan Masyarakat sebanyak 3 (tiga) masukan dan tanggapan. yang pada intinya
sama-sama menanggapi berkaitan dengan persyaratan salah satu calon Wakil
Bupati Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat. Dalam menanggapi hal tersebut,
Teradu I s.d Teradu V telah melakukan Langkah-langkah yang telah diatur oleh
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang diatur Pada BAB VII Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis
Pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan pasangan calon dalam
pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota
dan wakil wali kota;
5. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, Teradu I s.d Teradu V telah
melakukan beberapa hal yang searah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
tersebut:
a. Meneliti Identitas pemberi masukan dan tanggapan serta formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK untuk kemudian ditindak lanjuti;
b. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat;
c. Melakukan Klarifikasi kepada Calon yang mendapat tanggapan masyarakat.
Klarifikasi yang dilakukan KPU didampingi oleh BAWASLU kabupaten Sampang,
Bukti terlampir;
d. Memeriksa hasil klarifikasi kepada Calon;
e. Melakukan klarifikasi kepada pihak Terkait. Dalam hal dokumen persyaratan
yang berkaitan dengan surat keterangan tidak mempunyai tanggungan hutang
yang merugikan negara, sedang dokumen tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri, maka KPU Kabupaten Sampang melakukan klarifikasi kepada Pengadilan
Negeri Sampang sebagai pihak terkait. Bukti sebagaimana terlampir; dan
f. Melaksanakan rapat pleno dan menetapkan status terhadap calon dan/atau
pasangan calon yang mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat serta
menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakan
formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Bukti terlampir.
6. Bahwa pada pokoknya Teradu I s.d Teradu V telah melakukan tahapan pencalonan
sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1229 Tahun 2024. Teradu I s.d Teradu V
juga membantah dalil yang disimpulkan oleh pengadu:
a. Teradu I s.d Teradu V tidak mempunyai kewajiban untuk memanggil pengadu
melakukan klarifikasi terhadap aduan yang disampaikan, Teradu I s.d Teradu V
hanya mempunyai kewajiban untuk meneliti kelengkapan yang harus dipenuhi
oleh Pengadu, termasuk kesesuaian aduan dengan formulir
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, sedangkan Teradu I s.d Teradu V sudah
melakukan hal tersebut. Adapun klarifkasi terhadap calon yang mendapat
tanggapan dari pengadu sudah dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V sesuai
dengan tahapan yang ditentukan. Bukti sebagaimana terlampir;
b. Teradu I s.d Teradu V telah melakukan Keputusan dalam formulir MODEL
BA.PENETAPAN.PASLON.KWK. dengan Nomor 182/PL.02.3-BA/2/2024. Bukti
terlampir;
c. Teradu I s.d Teradu V tidak mempunyai kewajiban menyerahkan hasil dari
Keputusan Teradu I s.d Teradu V atas tindak lanjut dari Keputusan yang telah
dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V kepada Pelapor (Pengadu), Namun demikian
Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pengumuman di Website resmi KPU
Kabupaten Sampang dan media sosial lainya baik media online maupun media
cetak. Bukti terlampir.
[2.5.2] Jawaban Teradu VI S.D Teradu X
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang (selanjutnya disebut sebagai Teradu VI s.d
Teradu X) menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas
kami akui kebenarannya;
2. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang pada Pemilihan
Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang. Selanjutnya disebut UU Pemilihan;
3. Bahwa tindak lanjut pada UU Pemilihan, Teradu VI s.d Teradu X dalam pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan tahapan
pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, Bawaslu
Kabupaten Sampang telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas,
wewenang, serta kewajiban dengan melakukan tindakan pencegahan sebagaimana
berikut :
a. Imbauan Tahapan Penguman Pendaftaran
Bahwa berdasarkan surat nomor 135/PM.00.02/K.JI-23/08/2024 tanggal 23
Agustus 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU
Kabupaten Sampang untuk mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui berbagai media sesuai
Keputusan KPU tentang persyaratan minimal. Proses penerimaan pendaftaran
dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan akses penuh
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) diberikan kepada Bawaslu dan partai
pengusung. Selain itu, KPU harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat
pencalonan, termasuk syarat usia calon kepala daerah (Vide Bukti T2 – 1);
b. Imbauan Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon
Bahwa berdasarkan surat nomor 153/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 02
September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU
Kabupaten Sampang untuk melaksanakan penelitian persyaratan administrasi
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara cermat, tepat waktu yakni
pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024 sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dan proses penelitian agar mematuhi
ketentuan Pasal 112 sampai pasal 115 peraturan tersebut, hal mana terdapat
dokumen meragukan KPU Kabupaten Sampang agar melakukan klarifikasi
terhadap terhadap partai politik, calon, atau instansi berwenang, dengan
berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Sampang untuk memastikan tidak ada
tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon (Vide Bukti T2 – 2);
c. Imbauan Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
Bahwa berdasarkan surat nomor 158/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 10
September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU
Kabupaten Sampang untuk melakukan penelitian perbaikan persyaratan
administrasi Bakal Pasangan Calon sesuai Pasal 112 sampai pasal 119 PKPU
Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian hasil penelitian tersebut dituangkan dalam
Berita Acara menggunakan formulir Model BA.PENELITIAN.PERSYARATAN-
PERBAIKAN.KWK. KPU serta di umumkan melalui laman resmi KPU, media sosial,
media cetak, atau elektronik untuk mencegah potensi pelanggaran atau sengketa
(Vide Bukti T2 – 3);
d. Imbauan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon
Bahwa berdasarkan surat nomor 167/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 17
September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU
Kabupaten Sampang untuk mengumumkan informasi terkait pasangan calon,
status mantan terpidana, jenis tindak pidana, dan hasil penelitian perbaikan
administrasi untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat.
Pengumuman dilakukan melalui laman resmi KPU, media sosial, media cetak,
atau elektronik. Selain itu, mengimbau KPU untuk membuka portal publikasi
melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dan secara luring di kantor KPU
(Vide Bukti T2 – 4);
e. Imbauan Tahapan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Bahwa berdasarkan surat nomor 172/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 19
September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU
Kabupaten Sampang untuk melakukan hal sebagai berikut:
a) Meneliti identitas pemberi masukan, dokumen pendukung, dan formulir
Tanggapan Masyarakat.
b) Rekapitulasi tanggapan masyarakat yang disusun melalui Silonkada atau
secara luring untuk di klarifikasi.
c) Klarifikasi dilakukan kepada calon, pasangan calon, partai politik, atau
instansi terkait, melalui surat, langsung, atau teknologi seperti panggilan
Video.
d) Klarifikasi dapat didampingi oleh Bawaslu. Dan hasil klarifikasi dibahas
dalam rapat pleno, dituangkan dalam formulir BA.KLARIFIKASI.KWK, dan jika
terbukti sah, status calon ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat dengan
perubahan berita acara penelitian administrasi (Vide Bukti T2 – 5);
f. Imbauan Tahapan Pencalonan
Bahwa berdasarkan surat nomor 178/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 21
September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU
Kabupaten Sampang untuk melaksanakan hal sebagai berikut:
a) Rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi
syarat serta hasilnya dituangkan dalam berita acara dan diumumkan secara
resmi;
b) Pengundian nomor urut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang
disaksikan oleh partai politik, pasangan calon perseorangan, dan Bawaslu;
c) Hasil pengundian ditetapkan melalui keputusan KPU dan diumumkan melalui
berbagai media. Daftar pasangan calon disusun berdasarkan nomor urut yang
telah ditetapkan, dengan persetujuan partai politik dan pasangan calon dan
diumumkan secara luas;
d) KPU Sampang untuk menjaga netralitas dengan tidak melakukan tindakan
yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama tahapan
penetapan (Vide Bukti T2 – 6).
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d Teradu X menyatakan
Laporan Pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti dan dinilai KPU Kabupaten
Sampang in casu (Teradu I s.d Teradu V) tidak melakukan pelanggaran terhadap
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah menerima laporan yang disampaikan oleh
Achmad Bahri, S.Ag, MH dalam hal ini adalah Pengadu pada Rabu, 25 September
2024 pukul 16:45 WIB. dengan Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan
Pelanggaran KPU Kabupaten Sampang in casu (Teradu I s.d Teradu V) pada Saat
Penetapan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sampang (Vide Bukti T2 – 7);
2. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan kajian awal terhadap laporan
dengan nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil kajian
tersebut, didapat kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
dan diregistrasi dengan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa
sebagaimana didalilkan Pelapor dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran, maka
dalam rapat Pleno Teradu VI s.d Teradu X berkesimpulan laporan dugaan
pelanggaran ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan (Vide Bukti T2 – 8);
3. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X berdasarkan hasil klarifikasi pihak Pelapor, Terlapor
dan Saksi kemudian menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada tanggal 30 September 2024 yang pada
pokoknya Teradu VI s.d Teradu X menilai Terlapor/Teradu I s.d V in casu (KPU
Kabupaten Sampang) tidak melanggar ketentuan peraturan sebagaimana diatur
dalam pasal 112 sampai dengan pasal 115 Bagian Kesatu Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon dan Pasal 137 Bab X Tanggapan Masyarakat Peraturan Komisi
Pemilihan Umum dan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Vide
Bukti T2 – 9);
4. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan hasil analisa Teradu
VI s.d Teradu X, menyimpulkan perbuatan Terlapor/Teradu I s.d V in casu (KPU
Kabupaten Sampang) dinilai tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota BAB
X Tanggapan Masyarakat Pasal 137 ayat 1 sampai dengan ayat 6 (Vide Bukti T2 –
10).
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I S.d Teradu V
1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan
dalam sidang pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025;
2. Bahwa Pengadu Sdr. Achmad Bahri dalam Perkara Etik Nomor 1 -
PKEDKPP/I/2025 yang disidangkan pada tanggal 22 Januari tahun 2025 di ruang
sidang utama DKPP RI jl. Abdul Muis No. 2-4 Jakarta Pusat, pengadu tidak hadir
langsung melainkan dikuasakan kepada saudara Didiyanto secara daring.
Pengadu menyampaikan pokok perkara dengan asumsi-asumsi tanpa didasari
hukum penyelenggaraan pemilihan dan tanpa didukung bukti yang sah serta tidak
menghadirkan saksi. Sehingga hanya menjadi asumsi-asumsi tanpa bisa
menjelaskan dugaan etik Para Teradu;
3. Bahwa Pengadu menyebut Teradu IV (Moh Karimullah) menemui yang memberi
Tanggapan Sdr. Abd Rouf namun tidak menjelaskan waktu (tanggal dan jam) dan
bukti terkait permintaan informasi berkaitan dengan tanggapan masyarakat
tersebut. Bahwa Teradu IV (Moh. Karimullah tidak pernah menemui pemberi
tanggapan atas nama Abd. Rouf;
4. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan secara hukum perdata bahwa pihak
terkait (H. Abdullah Hidayat) memiliki hutang yang merugikan negara;
5. Bahwa Pihak terkait (KPU Provinsi Jawa Timur) telah memberikan keterangan
depan sidang bahwa Teradu I s.d Teradu V (KPU Kabupaten Sampang) telah
melakukan tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten
Sampang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perUndangUndangan;
6. Bahwa Pihak terkait (Lukman Hakim/ tim calon H. Abdullah Hidayat)
menyampaikan depan sidang dugaan etik bahwa Teradu I (Aliyanto), Teradu Ill
(Suhariyanto) dan Teradu V (Fadli) mewakili KPU Kabupaten Sampang telah
melakukan klarifikasi kepada pihak terkait (H. Abdullah Hidayat) selaku pihak
yang mendapat tanggapan;
7. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X (Bawaslu Kabupaten Sampang) menyampaikan
depan sidang dugaan etik bahwa Teradu I s.d Teradu V (KPU Kabupaten Sampang)
tidak melakukan pelanggaran terkait tahapan pencalonan pemilihan bupati dan
wakil bupati Kabupaten Sampang tahun 2024 dan sesuai dengan peraturan
perUndang-Undangan;
8. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024 sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang
sebagaimana telah bebera kali diubah terakhir dengan Undang nomor 6 tahun
2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu nomor 1 tahun 20114
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota menjadi Undang-undang;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, program
dan jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1229 Tahun 2024 tentang pedoman
Teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan pasangan
calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta wali kota dan wakil wali kota; dan
e. Peraturan PerUndang-undangan Iainnya yang masih berlaku.
9. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mencermati dan meneliti keabsahan
persyaratan calon Oleh partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan partai Politik
Peserta Pemilu, dan syarat calon yang berbentuk dokumen persyaratan calon
dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan partai Politik Pengusul pasangan
Calon se kabupaten Sampang;
10. Bahwa Teradu I s.d Teradu V pada poin (5) tersebut telah meneliti syarat calon
sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat (2) huruf b poin
5 berupa dokumen Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sampang; (Bukti T1
- 5 dan T1 - 9);
11. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan atau menindak lanjuti setiap
masukan/ tanggapan masyarakat sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum No 1229 Tahun 2024.
"Bab VII mengatur tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat,
setelah pemberi masukan dan tanggapan masyarakat telah sesuai mekanisme,
maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat rckapitulasi masukan
dan tanggapan masyarakat pada akhir tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat". Dalam hal ini Para Teradu (KPU Kabupaten Sampang) telah
merekapitulasi hal tersebut pada tanggal 18 September tahun 2024 dan
melaksanakan rapat pleno tindak lanjut tanggapan masyarakat; (Bukti T1 - 8)
12. Bahwa klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
Persyaratan Pasangan calon dalam hal ini pihak terkait (Calon Wakil Bupati
Sampang H. Abdullah Hidayat) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah meneliti identitas pemberi masukan dan
tanggapan serta formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dan
dokumen bukti penunjang yang relevan pada tanggal 17-18 September 2024;
(Bukti T1 - 2)
b. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait
(H. Abdullah Hidayat) pada tanggal 19 September 2024 di posko Pemenangan
di Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang pukul 16.00-16.30 WIB
ditemui langsung oleh pihak terkait (H. Abdullah Hidayat, Sdr Lukman dan
Tim) serta disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang; (Bukti T1 -
2)
c. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi yang didampingi oleh
Bawaslu Kabupaten Sampang pada pihak terkait dalam hal ini Pengadilan
Negeri Sampang pada hari Jumat tanggal 20 September tahun 2024 di kantor
Pengadilan Negeri Sampang yang beralamat JI. Jaksa Agung No. 74 Sampang
pada pukul 09.00 - 09.30 WIB, Ditemui oleh Humas PN Sampang Sdr.
Muhammad Erfan Arifi, SH; (Bukti T1 - 3)
d. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan rapat pleno klarifikasi
Persyaratan Calon atas nama H. Abdullah Hidayat dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 dan menetapkan status kepada yang
bersangkutan yang kemudian dituangkan dalam formulir Model
BA.KLARIFIKASI.KWK yaitu Berita Acara No. 179/PL.02.2-BA/2/2024
tertanggal 21 September tahun 2024. (Bukti T1 - 4)
13. Bahwa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota tidak memiliki kewajiban untuk
menyampaikan hasil klarifikasi masukan/tanggapan masyarakat kepada pemberi
Masukan dan tanggapan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memiliki
kewajiban untuk mengumumkan penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil
Wali kota. Dalam hal ini bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mengumumkan;
14. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menetapkan pasangan calon bupati dan
wakil Bupati Sampang tahun 2024 pada tanggal 22 September tahun 2024 sebagai
berikut :
a. Berita Acara Nomor : 182/PL.02.3-BA/2/2024 tentang penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024; (Bukti
T1 - 6)
b. Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 805 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pemilihan
Serentak Tahun 2024; (Bukti T1 - 6)
c. Berdasarkan poin 1) dan 2) diatas Para Teradu (KPU Kabupaten Sampang)
mengumumkan di laman web KPU Kabupaten Sampang, media sosial KPU
Kabupaten sampang, dan sejumlah media cetak, online dan radio berdasarkan
Pengumuman Nomor: 458/ PL.02.3Pu/3527/2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pemilihan serentak tahun
2024. (Bukti T1 - 7)
[2.6.2] Kesimpulan Teradu VI S.d Teradu X
1. Bahwa sebagaimana kami jelaskan dalam sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 22
Januari 2025. Bawaslu Kabupaten Sampang (selanjutnya disebut Teradu VI s.d
teradu X) menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami
akui kebenarannya;
2. Bahwa dalil Teradu VI s.d teradu X di perkuat dengan penyataan pihak terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Dewita Hayu Shinta pada sidang hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 yang
pada pokoknya menyampaikan Bawaslu Kabupaten Sampang dalam
menindaklanjuti Laporan nomor register 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
telah melakukan konsultasi pada tanggal 27 September 2024 yang kemudian
Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyarankan untuk melakukan pemanggilan
terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi-saksi dan para pihak terkait dan Teradu VI s.d
teradu X telah melakukan hal tersebut maka dengan demikian Bawaslu Provinsi
Jawa Timur menilai tindakan Bawaslu Kabupaten Sampang telah berkesuaian
dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum dan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa selain uraian pada angka 2 diatas dalil Teradu VI s.d teradu X juga diperkuat
dengan pernyataan Pihak Terkait Ketua TIM Hukum dan Advokasi Pemenangan
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 01 An. Lukman Hakim yang pada
pokoknya menyampaikan terhadap tanggapan yang disampaikan masyarakat atas
tahapan syarat calon dan/atau syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Sampang tahun 2024. Pihak Terkait menyatakan dirinya menyaksikan sendiri KPU
Kabupaten Sampang beserta Teradu VI s.d teradu X hadir dan melakukan klarifikasi
terkait hutang Calon Wakil Bupati Sampang An. Abdullah Hidayat. Sehingga dengan
demikian Pihak Terkait menilai tindakan Para Teradu termasuk Teradu VI sampai
Teradu X telah tepat dalam melakukan klarifikasi dan bukan merupakan tindakan
cacat hukum dan/atau cacat prosedural dalam penetapan pasangan calon sehingga
dalam petitumnya Pihak Terkait memohon kepada majelis DKPP untuk menolak
aduan Pengadu untuk seluruhnya dan menyakan Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara serta merehabilitasi nama baik
Para Teradu termasuk Teradu VI sampai Teradu X masing-masing sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang;
4. Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025
Pengadu menyampaikan pernyataan. Pengadu menganggap Bawaslu Kabupaten
Sampang sebagai Teradu VI sampai Teradu X tidak menindaklanjuti Laporan atas
Pelapor An. Achmad Bahri, S.Ag, MH dengan tidak memanggil pihak pelapor dan
saksi pun tidak menyampaikan status laporan kepada Pelapor;
5. Bahwa terhadap peryataan Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai
Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu VI s.d teradu X telah menerima laporan yang disampaikan oleh
Achmad Bahri, S.Ag, MH dalam hal ini adalah Pengadu pada Rabu, 25 September
2024 pukul 16:45 WIB. dengan Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024;
b. Bawaslu Teradu VI s.d teradu X telah melakukan kajian awal terhadap laporan
dengan nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil kajian
tersebut, didapat simpulan laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel
dan diregister dengan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024;
c. Bahwa sebagaimana pemintaan majelis sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 22
Januari 2025 demi menguatkan keterangan. Teradu VI s.d teradu X
menambahkan bukti baru yakni Berita Acara Pleno nomor
156/PP.01.02/K.JI/09/2024 tanggal 26 September 2024 Perihal Berita Acara
Pleno Bawaslu Kabupaten Sampang terhadap kajian awal dugaan pelanggaran
dengan Tanda Terima Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 (Vide
Bukti T2 – 11);
d. Bahwa Teradu VI s.d teradu X menindaklanjuti Laporan a quo dengan melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor An. H. Achmad Bahri, S.Ag, M.H, Terlpor KPU
Kabupaten Sampang An. Fadli, 2 (dua) Saksi Pelapor masingmasing An. Rolis
Sanjaya dan Abdur Rouf serta klarifikasi terhadap Saksi Terlapor Staff KPU
Kabupaten Sampang yang membudangi Pencalonan An. Sawari (Vide Bukti T2 –
12);
e. Bawaslu Teradu VI s.d teradu X berdasarkan hasil klarifikasi pihak Pelapor,
Terlapor dan Saksi kemudian menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan
nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada tanggal 30 September 2024
yang pada pokoknya menilai Terlapor tidak melanggarketentuan peraturan
perundang-undangan berlaku. Keputusan di maksud telah disepakati dan
ditandatangani oleh 5 (lima) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang sebagaimana
termuat dalam Berita Acara Pleno nomor 164/PP.01.02/K.JI/10/2024 tentang
Rapat Pleno Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor Register:
001/REG/LP/PB/Kab/16.32/IX/2024 (Vide Bukti T2 – 13);
f. Bawaslu Teradu VI s.d teradu X telah mengeluarkan pemberitahuan status
laporan, tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan hasil
analisa Bawaslu Kabupaten Sampang, menyimpulkan perbuatan Terlapor dinilai
tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur;
g. Bahwa sebagaimana pemintaan majelis sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 22
Januari 2025 demi menguatkan keterangan. Bawaslu Kabupaten Sampang
sebagai Teradu menambahkan bukti baru yakni bukti tanda terima penyampaian
status laporan a qou kepada Pelapor pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024
yang di tandatangani oleh Pelapor An. A Bahri (Vide Bukti T2 – 14);
3. Bahwa sebagaimana terungkap fakta dalam persidangan hari Rabu tanggal 22
Januari 2025. Para Teradu KPU Kabupaten Sampang yang merupakan Teradu I s,.d
teradu V dalam Laporan a qou tidak membantah terhadap keseluruhan dan/atau
sebagian dalil yang disampaikan Teradu VI s.d teradu X. Terlebih Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Dewita Hayu Shinta dan Pihak Terkait
Ketua TIM Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Sampang 01 An. Lukman Hakim telah dengan jelas menyatakan bahwa tindakan
Teradu VI sampai Teradu X telah berksesuaian dengan perundang-undangan
berlaku.
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I S.D Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan
alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T1- 1 Tiga surat tanggapan Menyampaikan masukan dan
masyarakat atas nama tanggapan terhadap calon wakil
Abdul Aziz Priyanto, bupati atas nama H. Abdullah
Abdurrouf, Rolis Hidayat terkait hutang yang
Sanjaya dianggap merugikan negara
2 Bukti T1- 2 Klarifikasi dokumen Bukti ini menjelaskan proses
persyaratan calon wakil klarifikasi tanggapan masyarakat
bupati atas nama H. terhadap calon wakil bupati
Abdullah Hidayat dalam sampang atas nama H. Abdullah
pemilihan bupati dan wakil Hidayat dan Pengadilan Negeri
bupati kabupaten sampan Sampang
dan pengadilan negeri
sampang
3 Bukti T1- 3 Dokumentasi, quisioner Bukti ini menjelaskan saat KPU
dan daftar hadir klarifikasi Kabupaten Sampang melakukan
klarifikasi terhadap calon wakil
bupati sampang atas nama H.
Abdullah Hidayat dan
Pengadilan Negeri Sampang
4 Bukti T1- 4 Berita acara, klarifikasi, Bukti ini menerangkan tentang
persyaratan calon hasil klarifikasi atas dokumen
persyaratan calon
5 Bukti T1- 5 Surat Keterangan Bukti ini menerangkan bahwa
Pengadilan Negeri calon wakil bupati atas nama H.
Sampang Abdullah Hidayat tidak mempuyai
hutang yang
mengakibatkan kerugian negara
6 Bukti T1- 6 Berita acara penetapan Bukti ini menjelaskan hasil
pasangan calon bupati dan keputusan KPU Kabupaten
wakil bupati kabupaten Sampang atas penelitian
sampang administrasi pasangan calon
bupati dan wakil bupati kabupaten
sampang
7 Bukti T1- 7 Berita acara Bukti ini menjelaskan tindaklanjut
pengumuman yang dilakukan oleh KPU
penetapan calon bupati Kabupaten Sampang
dan wakil bupati sampang terhadap hasil klarifikasi
tanggapan masyarakat
8 Bukti T1- 8 Berita acara tindaklanjut Bukti ini menjelaskan tindaklanjut
terhadap tanggapan yang dilakukan oleh KPU
masyarakat Kabupaten Sampang terhadap
tanggapan masyarakat
9 Bukti T1- 9 Surat Keterangan Bukti ini menerangkan bahwa
Pengadilan Negeri calon wakil bupati sampan atas
Surabaya nama H. Abdullah Hidayat tidak
pailit
[2.7.2] Alat Bukti Teradu VI S.D Teradu X
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan
alat bukti sebagai berikut:
NO NAMA KETERANGAN
Imbauan Tahapan Penguman Pendaftaran nomor
1 Bukti T2 – 1 135/PM.00.02/K.JI-23/08/2024 tanggal 23 Agustus
2024
Imbauan Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi
2 Bukti T2 – 2 Bakal Pasangan Calon nomor 153/PM.00.02/K.JI-
23/09/2024 tanggal 02 September 2024
Imbauan Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan
3 Bukti T2 – 3 Administrasi Calon nomor 158/PM.00.02/K.JI-
23/09/2024 tanggal 10 September 2024
Imbauan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat
terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon nomor
4 Bukti T2 – 4
167/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 17 September
2024
Imbauan Tahapan Klarifikasi atas Masukan dan
5 Bukti T2 – 5 Tanggapan Masyarakat nomor 172/PM.00.02/K.JI-
23/09/2024 tanggal 19 September 2024
Imbauan Tahapan Pencalonan nomor
6 Bukti T2 – 6 178/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 21 September
2024
laporan Achmad Bahri, S.Ag, MH pada Rabu, 25
7 Bukti T2 – 7 September 2024 dengan Formulir laporan dengan Tanda
Terima Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
Kajian Awal laporan dengan nomor
8 Bukti T2 – 8
001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
Kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor
9 Bukti T2 – 9 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tanggal 30
September 2024
Status laporan dugaan pelanggaran Pemilihan nomor
10 Bukti T2 – 10 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tanggal 01
Oktober 2024
Berita Acara Pleno terhadap Kajian Awal Dugaan
11 Bukti T2 – 11 Pelanggaran Laporan nomor
001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
Berkas Lengkap Tindaklanjut Penanganan Dugaan
Pelanggaran diataranya: Undang dan Berita Acara
12 Bukti T2 – 12
Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi Laporan nomor
register 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
Berita Acara Pleno terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran
13 Bukti T2 – 13
Laporan nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
Tanda Terima penyampaian Status Laporan nomor
14 Bukti T2 – 14
register 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024
15 Bukti T2 – 15 klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Sampang
Penempelan Status Laporan di Papan Pengumuman
16 Bukti T2 – 16
Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang
[2.8] PETTITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I S.D Teradu V
Maka berdasaarkan dalil dan sanggahan dari para teradu, sebagaimana uraian
tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia majelis dewan
kehormatan penyelenggara pemilu untuk memberikan putusan :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Peyelenggara Pemilihan
Umum; dan
3. Merehabilitasi Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang.
[2.8.2] Petitum Teradu VI S.D. Teradu X
Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, kami memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII Teradu IX dan Teradu X dan/atau
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII Teradu IX dan Teradu
X dan/atau Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Sampang; dan
4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan
upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan
kewajiban yang kami miliki.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 22
Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Pasal 27 Ayat (1) Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk:
a. melakukan koordinasi;
b. melakukan supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten/Kota yang
berada dalam wilayah kerjanya.
1. KPU Provinsi Jawa Timur menerima tembusan surat Tanggapan dan Aduan
Masyarakat dari Komunitas Media Penegak Keadilan hari Jumat, 6 September 2024
(Bukti PT1 - 1).
2. Atas dasar tersebut KPU Provinsi Jawa Timur melakukan supervisi terhadap surat
yang dimaksud dalam hal ini dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur a.n
Miftahur Rozaq. Supervisi awal dimulai Selasa, 10 September 2024 melalui pesan
whatsapp kepada sdr. Aliyanto Ketua KPU Kabupaten Sampang. Sdr. Aliyanto
menyampaikan bahwa sesuai jadwal masa tanggapan masyarakat adalah, tanggal
15 – 18 September 2024 dan klarifikasi tanggal 15 – 21 September 2024 (Bukti PT1
- 2).
3. Hasil supervisi berkelanjutan kepada KPU Kabupaten Sampang antara lain:
a. Bahwa KPU Kabupaten Sampang telah menerima Tanggapan Masyarakat atas
nama Pasangan Calon KH. Muhammad – Mas Ab, pada hari Rabu, 18 September
2024 pukul 22.31 WIB (Bukti PT1 – 3);
b. KPU Kabupaten Sampang dalam keterangannya telah menindaklanjuti Tanggapan
Masyarakat tersebut, yaitu pada hari Kamis, 19 September 2024 Pukul 16.00 s.d
16.30 WIB bertempat di Posko pemenangan Kiyai Mamak – Mas Ab Kecamatan
Torjun dengan maksud melakukan Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama H.
Abdullah Hidayat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang kepada H.
Abdullah Hidayat, yang mana ybs. menyatakan tidak memiliki hutang yang
merugikan negara dan pada hari Jumat, 20 September 2024 Pukul 09.00 – 09.30
WIB di Kantor Pengadilan Negeri Sampang, KPU Kabupaten Sampang melakukan
Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama H. Abdullah Hidayat dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sampang, yang pada pokok keterangan adalah hutang
yang dimiliki oleh H. Abdullah Hidayat bukan termasuk yang merugikan
keuangan negara karena belum ada laporan tidakan pidana atau gugatan secara
perdata mengenai hutang dari yang bersangkutan. Hasil dari tindak lanjut
klarifikasi tersebut dituangkan melalui Berita Acara KPU Kabupaten Sampang
Nomor 179/PL.02.2-BA/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama
H. Abdullah Hidayat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, beserta
lampiran (Bukti PT1 - 4) dan di dokumentasikan melalui foto (Bukti PT1 – 5 dan
Bukti PT1 - 6);
c. Adapun dokumen yang diklarifikasi yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang Secara Perseorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang
Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara Nomor
168/SK/HK/08/2024/PN Spg, ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2024 oleh
Pengadilan Negeri Sampang (Bukti PT1 - 7).
d. KPU Kabupaten Sampang telah menjalankan tahapan pencalonan berdasarkan
Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
4. Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi dalam berita
acara klarifikasi.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa
Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI DAFTAR BUKTI KETERANGAN
1. PT1 - 1 Lembar Disposisi perihal Bukti ini adalah dokumen
Tanggapan dan aduan tembusan Tanggapan dan
masyarakat aduan masyarakat yang
diterima KPU Jawa Timur
2. PT1 - 2 Foto/ dokumentasi pada saat Bukti ini menampilkan saat
melakukan supervisi Anggota KPU Provinsi Jawa
Timur melakukan supervisi
awal kepada KPU
Kabupaten Sampang
3. PT1 - 3 Tanda Terima Tanggapan Bukti ini menjelaskan
Masyarakat atas nama Pasangan dokumen berupa tanda
Calon KH. Muhammad – Mas Ab, terima Tanggapan
pada hari Rabu, 18 September Masyarakat kepada KPU
2024 Kabupaten Sampang
4. PT1 - 4 Berita Acara KPU Kabupaten Bukti ini menjelaskan
Sampang Nomor 179/PL.02.2- proses Klarifikasi
BA/2/2024, beserta lampiran Persyaratan Calon Atas
(Kuisioner Klarifikasi dan Daftar Nama H. Abdullah Hidayat
Hadir) kepada H. Abdullah Hidayat
dan PN Sampang beserta
lampirannya (Kuisioner
Klarifikasi dan Daftar Hadir)
5. PT1 - 5 Foto/ dokumentasi pada saat
melakukan Klarifikasi
Bukti ini menggambarkan
Persyaratan Calon Atas Nama H.
kondisi saat KPU Sampang
Abdullah Hidayat dalam
melakukan Klarifikasi
Pemilihan Bupati dan Wakil
kepada H. Abdullah Hidayat
Bupati Sampang kepada H.
Abdullah Hidayat
6. PT1 - 6 Foto/ Dokumentasi pada saat Bukti ini menggambarkan
melakukan Klarifikasi kondisi saat KPU Sampang
Persyaratan Calon Atas Nama H. melakukan Klarifikasi
Abdullah Hidayat dalam kepada PN Sampang
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sampang kepada PN
Sampang
7. PT1 - 7 Surat Keterangan Tidak Memiliki Bukti ini merupakan Surat
Tanggungan Utang Secara Keterangan yang sah dan
Perseorangan dan/atau Secara dikeluarkan oleh Instansi
Badan Hukum yang Menjadi yang berwenang.
Tanggung Jawabnya yang
Merugikan Keuangan Negara
Nomor 168/SK/HK/08/2024/PN
Spg
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
22 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan) :
a. Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan, menyatakan “menerima laporan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan”;
b. Pasal 29 UU Pemilihan Bawaslu Provinsi wajib :
1) Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkat di bawahnya;
3) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilihan;
4) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
5) menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan
6) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa sebagaimana implementasi terhadap ketentuan pada Pasal 28 dan Pasal 29
UU Pemilihan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dapat kami terangkan
sebagai berikut :
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan tugas dan
wewenangnya dalam rangka untuk melaksanakan pembinaan pada tingkat
dibawahnya;
b. Bahwa terhadap adanya laporan yang dilaporkan oleh Achmad Bahri, S. Ag
tanggal 25 September 2024 dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor
001/PL/Kab/16.32/IX/2024 yang diregistrasi dengan Nomor
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, masih menggunakan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota;
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, dapat
kami uraikan sebagai berikut :
1) Bahwa PIHAK TERKAIT telah melaksanakan proses Pencegahan terhadap
Potensi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melaui surat
himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a) Pada tanggal 23 Agustus 2024 Surat Nomor: 350/PM.00.01/K.JI/08/2024
perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur Pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua
KPU Provinsi Jawa Timur;
b) Pada tanggal 23 Agustus 2024 Surat Nomor: 351/PM.00.01/K.JI/08/2024
perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur Pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Jawa Timur;
c) Pada tanggal 23 Agustus 2024 Surat Nomor: 379/PM.00.01/K.JI/09/2024
perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur Pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur_Sub Tahapan
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dikirimkan ke Ketua KPU
Provinsi Jawa Timur;
d) Pada tanggal 6 September 2024 Surat Nomor:
390/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur_Sub Tahapan Perbaikan dan
Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan
Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada
KPU Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua Partai Politik Tingkat
Provinsi Jawa Timur dan Ketua Tim Pemengan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Daftar Sebagaimana Terlampir;
e) Pada tanggal 8 September 2024 Surat Nomor:
392/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Provinsi Jawa Timur, Sub Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh
KPU Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Jawa Timur;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melaksanakan kordinasi terkait
pelaksanaan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sampang dengan bentuk surat izin perjalanan dinas untuk
melakukan Verifikasi Berkas Administrasi kepada Pihak Terkait pada tanggal
29 Agustus 2024 dengan nomor: 149/PM.00.02/K.JI-23/08/2024, nomor:
150/PM.00.02/JI-23/08/2024 dan pada tanggal 1 September 2024 dengan
nomor: 152/PM.00.02/K.JI-23/09/2024;
3) Bahwa PIHAK TERKAIT melakukan kordinasi berupa Rapat Evaluasi
Pengawasan Pencalonan Paslon Bupati, Wakil Bupati dan Walikota , Wakil
Walikota se Jawa Timur pada tanggal 29 Agustus 2024 melalui link zoom
berikut:
https://zoom.us/j/94877499239?pwd=naPh8h2K6Tr8IDC0xNGtTTjLLWuV9
o.1, meeting ID: 948 7749 9239, passcode: ayorapat;
4) Bahwa PIHAK TERKAIT memberikan arahan dan instruksi kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses
verifikasi administrasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota dengan bentuk surat Balasan Permohonan
Izin Pengawasan Pencalonan Nomor: 393/PM.00.01/K.JI/09/2024
tanggal 8 September 2024 untuk melakukan Pengawasan Verifikasi Berkas
Administrasi Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota;
5) Bahwa PIHAK TERKAIT melakukan kordinasi dan verifikasi berkas
Pengawasan tahapan Pencalonan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota di
Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13 September 2024 melalui link zoom
berikut:https://zoom.us/j/93833493734?pwd=7UVXJBuhhFCFaHobcee7cS
geF8pWy7.1, meeting ID: 938 3349 3734, passcode: ayo rapat;
6) Bahwa PIHAK TERKAIT melakukan kordinasi dan intruksi Persiapan
Pengawasan sub Tahapan Penetapan Calon Kepala Daerah pada Tahapan
Pemilihan Serentak 2024 kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi
Jawa Timur pada tanggal 21 September 2024 melalui link zoom
berikut:https://zoom.us/j/98902430373?pwd=iZQxUjIF1ubULu9iSvIj8nazlz
dDxi.1 meeting ID: 989 0243 0373, passcode: ayorapat;
7) Bahwa PIHAK TERKAIT melaksanakan Rapat Persiapan Penyelesaian
Sengketa Antar Peserta pada masa Kampanye pada Pemilihan Tahun 2024
dengan surat undangan nomor: 435/PS.01.01/K.JI/09/2024 tanggal 26
September 2024 yang giat tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 28
September 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
8) Bahwa PIHAK TERKAIT melaksanakan Koordinasi dan Diskusi Sentra
Gakkumdu Provinsi Jawa Timur dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota
Se Jawa Timur pada tanggal 27 September 2024 di Kantor Bawaslu Kota
Madiun dan dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang melalui
surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor
199/PP.00.01/K.JI/08/2024;
9) Bahwa dalam kegiatan tersebut membahas tentang persamaan persepsi
penangan tindak pidana pemilihan sebagaimana pada Undang-Undang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melalui Sentra Gakkumdu;
10) Bahwa pada akhir kegiatan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Sampang
melakukan koordinasi dan konsultasi terkait adanya laporan yang diterima
pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang;
11) Bahwa dalam koordinasi dan konsultasi tersebut Bawaslu Kabupaten
Sampang menyampaikan telah menerima laporan pada tahapan pencalonan
yang dilaporkan oleh Achmad Bahri, S. Ag tanggal 25 September 2024 dengan
tanda bukti penerimaan laporan Nomor 001/PL/Kab/16.32/IX/2024 dan
telah diregister dengan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada
tanggal 26 September 2024;
12) Bahwa PIHAK TERKAIT memberikan saran untuk melakukan penanganan
secara profesional dan melakukan kajian sesuai peraturan
perundangundangan;
13) Bahwa proses penanganan yang tengah berjalan di Bawaslu Kabupaten
Sampang adalah klarifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran, pasal 29
ayat (1) sd. ayat (5), pada pokoknya Bawaslu Kabupaten dapat membentuk
tim klarifikasi. terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang telah
membuat Tim Klarifikasi sesuai dengan surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Sampang Nomor 074/HK.01.01/K.JI-23/09/2024 tanggal 25
September 2024 tentang Pembentukan Tiim Klarifikasi dalam Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024;
14) Bahwa PIHAK TERKAIT mengingatkan untuk selalu mengirimkan surat
undangan kepada pihak yang akan dilakukan klarifikasi secara patut;
15) Bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang telah
melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi pelapor, terlapor dan saksi
terlapor;
16) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang berdasarkan kajian melalui rapat pleno
berkesimpulan bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan;
3. Bahwa terhadap Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh
PIHAK TERKAIT secara mutatis mutandis hal ini juga dilakukan oleh jajaran
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti PT2 - 1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor :
350/PM.00.01/K.JI/08/2024 perihal Imbauan Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke
Ketua
KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Agustus 2024
2 Bukti PT2 - 2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor :
351/PM.00.01/K.JI/08/2024 perihal Imbauan Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke
Ketua Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi
Jawa Timur tanggal 23 Agustus 2024
3 Bukti PT2 - 3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor :
379/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur_Sub Tahapan
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dikirimkan ke Ketua
KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Agustus 2024
4 Bukti PT2 - 4 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor :
390/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa
Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa
Timur Sub
Tahapan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU
Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua Partai Politik Tingkat
Provinsi Jawa Timur dan Ketua Tim Pemengan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
tanggal 6 September 2024
5 Bukti PT2 - 5 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor :
392/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur, Sub Tahapan
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan
Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Provinsi
Jawa Timur dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Jawa Timur
tanggal 8 September 2024
6 Bukti PT2 - 6 Surat Bawaslu Kabupaten Sampang tanggal 29 Agustus 2024
dengan nomor: 149/PM.00.02/K.JI-23/08/2024, nomor:
150/PM.00.02/JI-23/08/2024 dan pada tanggal 1 September
2024 dengan nomor: 152/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal
kordinasi terkait izin kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur
untuk pelaksanaan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang dengan bentuk
surat izin perjalanan dinas untuk melakukan Verifikasi Berkas
Administrasi
7 Bukti PT2 - 7 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor :
393/PM.00.01/K.JI/09/2024 tanggal 8 September 2024
perihal arahan dan instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses verifikasi
administrasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota dengan bentuk surat balasan
Permohonan Izin Pengawasan Pencalonan Kepala Daerah pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024
8 Bukti PT2 - 8 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor :
435/PS.01.01/K.JI/09/2024 tanggal 26 September 2024
perihal undangan Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa
Antar Peserta pada masa Kampanye pada Pemilihan Tahun
2024 kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa
Timur
9 Bukti PT2 - 9 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : nomor
199/PP.00.01/K.JI/08/2024 tanggal 27 September 2024
perihal Koordinasi dan Diskusi Sentra Gakkumdu Provinsi
Jawa Timur dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se
Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kota Madiun dan dihadiri oleh
Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang
[2.9.3] Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Bahwa DKPP memanggil Tim Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Lukman
Hakim sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik tanggal 22 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan
sebagai berikut:
1. Bahwa pasal 20 ayat (2) huruf (b) poin (5) PKPU No. 8 tahun 2024 sebagaimana
dirubah dengan PKPU No. 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU No. 8 tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j”;
2. Bahwa selanjutnya pasal 7 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
huruf (k) “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara”;
3. Bahwa Pasal 45 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang
menyatakan yang pada pokoknya salah satu persyaratan harus melampirkan “surat
keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan
negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 haruf
k”;
4. Bahwa pokok dari pada aduan Pengadu berkaitan dengan syarat pencalonan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang dalam Pemilahan Serentak
Tahun 2024 in cassu Pengadu mempersoalkan kepemilikan hutang calon Wakil
Bupati Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat pada bank yang dinilai merugikan
keuangan negara dan Pengadu mengganggap hutang tersebut menjadi tidak
terpenuhinya syarat administrasi sebagai calon wakil bupati Sampang dalam
pemilihan Serentak tahun 2024;
5. Bahwa terhadap aduan dimaksud, pada awal pendaftaran Bahwa terhadap aduan
dimaksud, pada awal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024, sekira bulan September terdapat
masyarakat yang menyampaikan tanggapan kepada KPU Sampang atas syarat
administrasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang in casu H.
Abdullah Hidayat yang merupakan calon wakil bupati Sampang Pemilihan Serentak
Tahun 2024;
6. Bahwa atas aduan tersebut sekira tanggal 19 September 2024 Komisioner KPU dan
Bawaslu Sampang beserta beberapa pegawai kesekretariatannya mendatangai H.
Abdullah Hidayat (Cawabup Sampang No. Urut 1) di Posko Pemenangan Paslon
Nomor Ururt 1 (MANDAT) Tingkat Kecamatan Torjun Sampang, hal mana
kedatangan KPU beserta Bawaslu Sampang dimaksud bertujuan untuk klarifikasi
perihal aduan/tanggapan masyarakat dimaksud;
7. Bahwa pada saat klarifikasi tersebut, KPU maupun Bawaslu Sampang tidak satupun
menyampaikan dan/atau menunjukan dokumen berikut lampiran yang menjadi
dasar aduan masyarakat kepada Pihak Terkait;
8. Bahwa tidak menunjukannya dokumen berikut lampiran/dasar aduan dimaksud,
Pihak Terkait merasa keberatan atas klarifikasi tersebut, karena tidak jelas dokumen
yang akan menjadi objek klarifikasi, dan KPU Sampang menjawab “tidak membawa
dokumen aduan berikut lampiran/dasar aduan, dikarenakan dokumen/dasar aduan
dimaksud merupakan bagian dari dokumen yang dirahasiakan;
9. Bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, pihak Terkait tetap beriktikad baik untuk
memberikan keterangan yang pada pokoknya: (Bukti PT3 - 3)
- Pertanyaan KPU Sampang “apakah H. Abdullah Hidayat memilik hutang baik
secara perseorangan dan/atau badan hukum yang merugiakan keuangan negera”
- Jawaban Pihak Terkait “saya tidak memiliki hutang baik secara perseorangan
dan/atau badan hukum yang merugiakan keuangan negera, hal itu dibuktikan
dengan dikeluarkannya dokumen autentik dari instansi yang berwenang dalam hal
ini adalah:
a) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Sampang Nomor:
168/SK/HK/08/2024/PN.Spg tertanggal 27 Agustus 2024 tentang surat
keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara; (Bukti PT3 - 4)
b) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:
11162/SK//HK/08/2024/PN.Sby tertanggal 23 Agustus 2024 tentang Tidak
Sedang Dinyatakan Pailit; (Bukti PT3 - 5)
c) Surat Keterangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan Nomor
S483/KPP.2415/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 tentang Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah; (Bukti PT3 - 6)
10. Bahwa atas bukti-bukti tersebut yang pada pokoknya Pihak Terkait secara hukum
tidak memiliki hutang baik secara perseorangan dan/atau badan hukum yang
menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negera;
11. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas Para Teradu telah tepat melakukan
klarfikasi kepada Pihak Terakit berkaitan dengan aduan masyarakat dimaksud,
dan bukanlah suatu cacat hukum dan/atau cacat prosedural apabila KPU
Sampang secara ex officio telah menetapkan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
sebagaimana Berita Acara KPU Sampang Nomor 182/PL.02.3-BA/3527/2024
tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang
Tahun 2024 jo. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang No.
805 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024; (Bukti PT3 - 7)
12. Bahwa selain hal-hal keterangan Terkait di atas, pada prinsipnya Pihak Terkait
keberatan atas aduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan persoalan hutang
pihak terkait, apalagi dalam lampirannya Pengadu menyertakan bukti dari OJK
yang berisikan catatan hutang pada beberapa lembaga keuangan, hal mana
informasiinformasi tersebut merupakan identitas dan data pribadi pihak terkait in
cassu H. Abdullah Hidayat yang wajib dilindungi oleh hukum dan tidak satupun
pihak lain yang dapat mengakses dokumen tersebut kecuali demi proses peradilan
apalagi sampai dipublikasikan oleh Pengadu, hal itu Pihak Terakit mendasarkan
pada prinsip Pelaku Usaha Jasa Keunagan (PUJK) sebagaimana ketentuan pasal 3
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023
tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan,
dan/atau Pasal 65 jo. Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti PT3 - 1 Identitas (KTP) atas nama Lukman Hakim
2 Bukti PT3 - 2 Surat Keputusan Nomor : 001.SK-MANDAR.VIII.2024,
tentang Penunjukan dan Pengangkatan Tim Pemenangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang “KH.
MUHAMMAD BIN MU’AFI ZAINI DAN H. ABDULLAH
HIDAYAT” Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sampang Tahun 2024
3 Bukti PT3 - 3 Kuisioner Klarifikasi Dokumen Persyaratan Calon Atas
Nama H. Abdullah Hidayat Kepada H. Abdullah Hidayat
4 Bukti PT3 - 4 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara
Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi
Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara
Nomor : 168/SK/HK/08/2024/PN Spg
5 Bukti PT3 - 5 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor :
1162/SK/HK/08/2024/PN Sby
6 Bukti PT3 - 6 Surat Nomor : S-483/KPP.2415/2024 Perihal Keterangan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala
Daerah
7 Bukti PT3 - 7 Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor : 805 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional terkait masukan dan
tanggapan masyarakat berkaitan dengan salah satu persyaratan Calon wakil Bupati
Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat yang didalilkan tidak memenuhi syarat
karena mempunyai hutang yang merugikan keuangan negara.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak profesional dalam menangani
laporan Pengadu terkait pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sampang dan
menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti serta dinilai KPU Kabupaten
Sampang tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Walikota.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah benar. Bahwa KPU
Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tahapan
Pencalonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari tahapan
Pengumuman Pendaftaran, Pembukaan dan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi, Tanggapan Masyarakat, Klarifikasi atas Tanggapan
Masyarakat sampai dengan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sampang yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 22
September 2024. Sehingga apa yang di dalilkan Pengadu hanya menjadi asumsi tanpa
bisa menjelaskan dugaan etik Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa pada tahapan tanggapan
masyakarat, Teradu I s.d. V menerima Tanggapan Masyarakat sebanyak 3 (tiga)
masukan dan tanggapan yang pada intinya sama-sama menanggapi berkaitan dengan
persyaratan salah satu calon Wakil Bupati Kabupaten Sampang atas nama H. Abdullah
Hidayat. Dalam menanggapi hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan pada
BAB VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Calon, Dan Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Bahwa berkaitan dengan status hutang dari Pasangan Calon Wakil Bupati atas
nama H. Abdullah Hidayat yang diduga memiliki hutang merugikan keuangan negara,
Pengadu tidak dapat membuktikan secara hukum yakni putusan inkracht Pengadilan
yang menyatakan hutang atas nama H. Abdullah Hidayat merupakan hutang yang
merugikan keuangan negara. Sehingga Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan
tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang
Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Perppu
Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun
2015 tentang Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota.
Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mencermati dan meneliti keabsahan
persyaratan calon oleh partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan partai Politik
Peserta Pemilu dan syarat calon yang berbentuk dokumen persyaratan calon dengan
melaksanakan rapat koordinasi dengan partai Politik Pengusul pasangan Calon se-
Kabupaten Sampang. Bahwa berkaitan dengan dokumen Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Sampang, Teradu I s.d. Teradu V telah meneliti syarat calon sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat (2) huruf b poin 5 (Vide
Bukti T1 - 5 dan T1 - 9). Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan atau
menindaklanjuti setiap masukan/tanggapan masyarakat sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, "Bab VII mengatur tata cara
penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, setelah pemberi masukan dan
tanggapan masyarakat telah sesuai mekanisme, maka KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat pada
akhir tahapan masukan dan tanggapan masyarakat". Dalam hal ini Teradu I s.d.
Teradu V telah merekapitulasi hal tersebut pada tanggal 18 September tahun 2024 dan
melaksanakan rapat pleno tindak lanjut tanggapan masyarakat. (Vide Bukti T1 - 8).
Bahwa selanjutnya klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan calon dalam hal ini pihak terkait (Calon
Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Teradu I s.d Teradu V telah meneliti identitas pemberi masukan dan tanggapan
serta formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dan dokumen bukti
penunjang yang relevan pada tanggal 17-18 September 2024; (Vide Bukti T1 - 2)
b. Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait (H.
Abdullah Hidayat) pada tanggal 19 September 2024 di posko Pemenangan di Desa
Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang pukul 16.00-16.30 WIB ditemui
langsung oleh pihak terkait (H. Abdullah Hidayat, Sdr Lukman dan Tim) serta
disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang; (Vide Bukti T1 – 2)
c. Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi yang didampingi oleh Bawaslu
Kabupaten Sampang pada pihak terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Sampang
pada hari Jumat tanggal 20 September tahun 2024 di kantor Pengadilan Negeri
Sampang yang beralamat JI. Jaksa Agung No. 74 Sampang pada pukul 09.00 -
09.30 WIB, Ditemui oleh Humas PN Sampang Sdr. Muhammad Erfan Arifi, SH;
(Vide Bukti T1 - 3)
d. Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan rapat pleno klarifikasi Persyaratan
Calon atas nama H. Abdullah Hidayat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sampang Tahun 2024 dan menetapkan status kepada yang bersangkutan yang
kemudian dituangkan dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK yaitu Berita
Acara No. 179/PL.02.2-BA/2/2024 tertanggal 21 September tahun 2024. (Vide
Bukti T1 - 4)
Bahwa selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menetapkan pasangan calon bupati
dan wakil Bupati Sampang tahun 2024 pada tanggal 22 September tahun 2024 sebagai
berikut :
a. Berita Acara Nomor : 182/PL.02.3-BA/2/2024 tentang penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024; (Vide Bukti T1 -
6)
b. Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 805 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun
2024; (Vide Bukti T1 - 6)
c. Berdasarkan poin 1) dan 2) diatas Para Teradu (KPU Kabupaten Sampang)
mengumumkan di laman web KPU Kabupaten Sampang, media sosial KPU
Kabupaten sampang, dan sejumlah media cetak, online dan radio berdasarkan
Pengumuman Nomor: 458/ PL.02.3Pu/3527/2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pemilihan serentak tahun 2024. (Vide
Bukti T1 - 7)
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu X
menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Teradu VI s.d X telah
menerima laporan yang disampaikan oleh Achmad Bahri in casu Pengadu pada Rabu,
25 September 2024 pukul 16:45 WIB dengan formulir laporan dengan Tanda Terima
Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan
dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. V Pada Saat
Penetapan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sampang (Vide Bukti T2 – 7). Bahwa
selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan kajian awal terhadap laporan
dengan nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil kajian
tersebut, didapat kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan
diregistrasi dengan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Sehingga Teradu VI
s.d Teradu X dalam rapat Pleno berkesimpulan laporan dugaan pelanggaran
ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan. (Vide Bukti T2 – 8)
Bahwa Teradu VI s.d Teradu X berdasarkan hasil klarifikasi pihak Pelapor,
Terlapor dan Saksi kemudian menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada tanggal 30 September 2024 yang pada
pokoknya Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Teradu VI s.d Teradu X menilai bahwa
Terlapor in casu Teradu I s.d Teradu V tidak melanggar ketentuan peraturan
sebagaimana diatur dalam pasal 112 sampai dengan pasal 115 Bagian Kesatu
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Pasal 137 Bab X Tanggapan Masyarakat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota. (Vide Bukti T2 – 9)
Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah mengeluarkan pemberitahuan status
laporan, tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan hasil analisa
Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Teradu VI s.d Teradu X, menyimpulkan
perbuatan Terlapor in casu Teradu I s.d Teradu V dinilai tidak melakukan pelanggaran
terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota BAB X Tanggapan Masyarakat Pasal 137 ayat 1 sampai dengan ayat 6. (Vide
Bukti T2 – 10)
[4.3] menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada
pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional terkait masukan
dan tanggapan masyarakat berkaitan dengan salah satu persyaratan Calon wakil
Bupati Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat yang didalilkan tidak memenuhi
syarat karena mempunyai hutang yang merugikan keuangan negara. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, Pengadilan Negeri
Surabaya telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
dengan Nomor 1162/SK/HK/08/2024/PN.Sby a.n. Abdullah Hidayat (Vide Bukti T1 –
5)
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Sampang juga telah
mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan
Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan
Keuangan Negara dengan Nomor 168/SK/HK/08/2024/PN.Spg a.n. Abdullah Hidayat
(Vide Bukti T1 – 9)
Bahwa pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa pada tanggal 17
September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima masukan dan tanggapan
masyarakat a.n. Abdurrouf terkait persyaratan salah satu calon Wakil Bupati
Kabupaten Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat. Selanjutnya pada tanggal 18
September 2024, Teradu I s.d. Teradu V juga menerima masukan dan tanggapan
masyarakat a.n. Rolis Sanjaya terkait persyaratan salah satu calon Wakil Bupati
Kabupaten Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat (Vide Bukti T1 – 1)
Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan
Berita Acara Pleno dengan Nomor 178/.2/PL.02.2-BA/2/2024 tentang Rapat Pleno
Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakat Terhadap Persyaratan calon Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2024 (Vide bukti T1 – 8). Bahwa pada tanggal yang
sama Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada Calon Wakil Bupati a.n. H.
Abdullah Hidayat yang di lakukan di Posko Pemenangan “Kyai Mamak – Mas AB” yang
pada pokoknya menyatakan bahwa tidak memiliki hutang yang merugikan keuangan
negara (Vide Bukti T1 – 3). Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Keterangan Pihak
Terkait Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati “KYAI MAMAK –
MAS AB” a.n. Lukman Hakim yang menerangkan bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V
datang ke Posko Pemenangan Pasangan Calon “Kyai Mamak – Mas AB”.
Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan
klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Sampang yang diterima oleh Humas PN a.n.
Mohammad Erfan Arifin yang dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Sampang yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Keterangan Tidak Mempunyai Tanggungan
Hutang dengan Nomor 168/SK/HK/08/2024/PN.Spg tertanggal 27 Agustus 2024
benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampang (Vide Bukti T1 – 3 )
Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan
Berita Acara Pleno dengan Nomor 179/PL.02.2-BA/2/2024 tentang Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas Nama H. Abdullah Hidayat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Sampang (Vide Bukti T1 – 4)
Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan
Berita Acara Pleno dengan Nomor 182/PL.02.3-BA/2/2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang
Tahun 2024 dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 805 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang
Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mengeluarkan Pengumuman Nomor
458/PL.02.3-Pu/3527/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Vide Bukti T1 – 7)
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu I
s.d. Teradu V yang telah melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam BAB
VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu
V juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Calon Wakil Bupati a.n. Abdullah Hidayat
yang dilaksanakan pada tanggal 19 September Tahun 2024 bertempat di Posko
Pemenangan “Kyai Mamak – Mas AB” terkait masukan dan tanggapan masyarakat
mengenai tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. Bahkan Teradu I s.d.
Teradu V juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Pengadilan Negeri Sampang
selaku Lembaga yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang Secara Perseorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang
Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d.
Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya
menyatakan Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak profesional dalam menangani
laporan Pengadu terkait pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sampang dan
menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti serta dinilai KPU Kabupaten
Sampang tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang telah melaksanakan tugas,
wewenang, serta kewajiban dengan melakukan tindakan pencegahan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat
Nomor 135/PM.00.02/K.JI-23/08/2024 perihal Imbauan Tahapan Pengumuman
Pendaftaran [Vide Bukti T2 – 1];
2. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat
Nomor 153/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Penelitian
Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon [Vide Bukti T2 – 2];
3. Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat
Nomor 158/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon [Vide Bukti T2 – 3];
4. Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat
Nomor 167/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon [Vide
Bukti T2 – 4];
5. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat
Nomor 172/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Klarifikasi atas
Masukan dan Tanggapan Masyarakat [Vide Bukti T2 – 5];
6. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat
Nomor 178/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan [Vide
Bukti T2 – 6];
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September
2024 Pukul 16.45 WIB, Teradu VI s.d. Teradu X menerima laporan yang disampaikan
oleh Pelapor in casu Pengadu dengan Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan
Pelanggaran KPU Kabupaten Sampang Pada Saat Penetapan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Kabupaten Sampang [Vide Bukti T2 – 7], dan selanjutnya Teradu VI s.d.
Teradu X melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan mengambil kesimpulan
laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta direkomendasikan Laporan
diregistrasi dengan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 dan ditindaklanjuti
dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan serta menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
156/PP.01.02/K.JI/09/2024 tentang Rapat Pleno Hasil Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Atas Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 [Vide
Bukti T2 – 8].
Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan
undangan klarifikasi Kepada Pelapor in casu Pengadu atas nama H. Achmad Bahri dan
Saksi Abdurrouf dan Rolis Sanjaya (Vide Bukti T2 – 11 s.d. 13), dan pada tanggal 27
September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan undangan klarifikasi
terhadap Terlapor KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. Teradu V (Vide Bukti
T2 – 14).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor atas nama H. Achmad Bahri, Saksi atas nama
Abdurrouf dan Rolis Sanjaya. Kemudian pada tanggal 29 September 2024 Teradu VI
s.d. Teradu X melakukan klarifikasi terhadap Terlapor KPU Kabupaten Sampang in
casu Teradu I s.d. Teradu V (Vide Bukti T2 – 15). Bahwa pada tanggal 30 September
2024, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor
001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada pokoknya menilai
Terlapor KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. Teradu V tidak melanggar
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota Pasal 112 s.d. Pasal 115 Bagian Kesatu Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon dan Pasal 137 Bab X Tanggapan Masyarakat [Vide Bukti T2 – 9].
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu VI s.d. Teradu X telah menerbitkan
pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya menyimpulkan perbuatan Terlapor
KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota BAB X
Tanggapan Masyarakat Pasal 137 ayat (1) s.d. ayat (6) [Vide Bukti T2 – 10] dan
menempelkan status Laporan a quo di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Sampang (Vide Bukti T2 – 16).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d.
Teradu X dalam menangani laporan Pengadu yang dicatat dengan Nomor Penyampaian
Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang kemudian diregistrasi dengan
Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan
etika. Teradu VI s.d. Teradu X dalam menangani laporan Pengadu sudah bertindak
profesional sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu
VI s.d. Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.