Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 1 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-01-2025
👁 26 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 atas nama Abdurrouf menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Sampang (Teradu / Terlapor I.II.III.IV,V); b.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional terkait masukan dan tanggapan masyarakat berkaitan dengan salah satu persyaratan Calon wakil Bupati Sampang atas nama H.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 137; Pasal 137 ayat 1; Pasal 112; Pasal 115; Pasal 137 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aliyanto selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Teradu II Siti Aisyah, Teradu III Suhariyanto, Teradu IV Moh. Karimullah, dan Teradu V Fadli masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Teradu VII Mat Sodik, Teradu VIII Moh. Ramli, Teradu IX Purnidi Sutrisno, dan Teradu X Morsidi Ali Syahbana
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 350-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : H. Achmad Bahri Pekerjaan : Wiraswasta/Ketua Bidang Hukum Jimad Sakteh Alamat : Jl. Selong Permai No. 1 Gunung Sekar Sampang Memberi Kuasa Kepada Nama : Didiyanto Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Keramat 1 No. 28 Kel. Karang Dalem Kec. Sampang Kab. Sampang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Aliyanto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 Taman Arum, Banyuanyar, Kec. Sampang, Kab. Sampang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Siti Aisyah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 Taman Arum, Banyuanyar, Kec. Sampang, Kab. Sampang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Suhariyanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 Taman Arum, Banyuanyar, Kec. Sampang, Kab. Sampang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Moh. Karimullah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat Jl. Diponegoro No. 49 Taman Arum, Banyuanyar, Kec. Sampang, Kab. Sampang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fadli Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Diponegoro No. 49 Taman Arum, Banyuanyar, Kec. Sampang, Kab. Sampang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Muhalli Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali No. 30 Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Mat Sodik Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali No. 30 Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Moh. Ramli Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali No. 30 Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Purnidi Sutrisno Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali No. 30 Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Morsidi Ali Syahbana Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jl. Rajawali No. 30 Kabupaten Sampang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X Selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 atas nama Abdurrouf menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Sampang (Teradu / Terlapor I.II.III.IV,V); b. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 atas nama Rolis Sanjaya menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Sampang (Teradu / Terlapor I.II.III.IV,V); c. Bahwa dengan adanya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut KPU Kabupaten Sampang telah melakukan pelanggaran dan keteledoran atas sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu yang dalam hal ini berkaitan dengan laporan atas nama Abdurrouf yang memberikan masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 18 September 2024 dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPU sebagai penyelenggara KPU sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang beserta turunannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, KPU wajib menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dengan laporan atas nama Abdurrouf, KPU telah melakukan pelanggaran: a) Tidak memanggil pelapor maupun terlapor; b) Tidak melakukan verifikasi terkait laporan tersebut (Laporan dan tanggapan masyarakat); c) Tidak membuat keputusan dari hasil verifikasi masukan dan tanggapan masyarakat; d) Dan tidak menyerahkan hasil dari keputusan KPU Kabupaten Sampang atas tindak lanjut dari keputusan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang kepada Pelapor (yang memberikan masukan dan tanggapan masyarakat). Dengan Uraian diatas bahwa KPU sudah melakukan kecerobohan sehingga berdampak cacat hukum terhadap SK yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sampang yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor 805 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024. d. Pada tanggal 25 September 2024 Pengadu dan / atau Pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang (Teradu dan / atau Terlapor VI,VII,VIII,IX,X) terkait Pelanggaran KPU Kabupaten Sampang yang mengabaikan Masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 18 September 2024 akan tetapi Bawaslu menyatakan Laporan Pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti dan dinilai KPU Kabupaten Sampang (Teradu dan / atau Terlapor I,II,III,IV,V) tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB X Tanggapan Masyarakat Pasal 137 ayat 1 sampai dengan ayat 6 Padahal KPU Kabupaten Sampang (Teradu dan / atau Terlapor I,II,III,IV,V) telah mengabaikan masukan dan tanggapan masyarakat seperti yang tertera Pada Pasal 137 ayat 1 sampai dengan ayat 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 SK Penetapan KPU Kabupaten Sampang Nomor 805 Tahun 2024. Bukti P-2 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Sampang. Bukti P-3 Lampiran LHKPN. Bukti P-4 Pemberitahuan Lacak Pos tertanggal 8 September 2024. Bukti P-5 Foto-foto laporan, masukan, dan tanggapan masyarakat atas nama Rolis Sanjaya ke KPU Kabupaten Sampang. Bukti P-6 Slip OJK Bukti P-7 SK Tim Pemenangan Jimad Sakteh (Pasangan Calon H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud). Bukti P-8 File masukan dan tanggapan masyarakat atas nama Abdurrouf tanggal 18 September 2024 Bukti P-9 File masukan dan tanggapan masyarakat atas nama Rolis Sanjaya tanggal 18 September 2024 Bukti P-10 Tanda Terima Bukti Pelaporan atas nama Rolis Sanjaya ke KPU Kabupaten Sampang Bukti P-11 Tanda Terima Bukti Pelaporan atas nama Abdurrouf ke KPU Kabupaten Sampang [2.4] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Laporan Pengadu karena pada prinsipnya tanggapan yang disampaikan Teradu yaitu KPUD Kabupaten Sampang dan Bawaslu Kabupaten Sampang tidak menanggapi secara khusus terkait adanya hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPUD Sampang kepada Pengadu yaitu ACHMAD BAHRI, S.AG, MH terhadap laporan Pengadu tentang status/ kepastian hukum tentang persyaratan Calon Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat yang mempunyai hutang piutang; 2. Bahwa fakta dipersidangan terungkap, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu 1 sampai Teradu 10, yang tidak bisa membuktikan dalil – dalin Pengadu terhadap adanya hutang – piutang salah satu calon wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, sehingga terhadap tanggapan masyarakat yang dilayangkan Pengadu membuat keresahan dan ketidak pastian hukum, serta tidak transparannya Penyelenggara Pemilu (Para Teradu) dalam memenuhi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang; 3. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui dan tidak terbantahkan, baik pada sidang pembuktian dekumen surat – surat penting yang ditunjukan Pengadu dan Pihak terkait, walaupun saksi dari Pemngadu tidak hadir, namun dalam laporan Pengadu tidak mengurangi subtansi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Sehingga menurut kami telah cukup bukti dan menguatkan dari laporan pengadu seluruhnya; 4. Bahwa karena dalil – dalil Pengadu yang tidak terbantahkan, maka mohon untuk di akui telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta – fakta dalam persidangan; 5. Bahwa terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Pengadu telah memenuhi syarat formil dan terbukti secara sah atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu, sebagai berikut: a. Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; b. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 22 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 1-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I S.d Teradu V 1. Bahwa pada tahapan Tanggapan Masyarakat saat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, Pengadu memberi tanggapan terhadap tahapan tersebut yang pada pokoknya berkaitan dengan salah satu persyaratan Calon wakil Bupati Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat yang didalilkan tidak memenuhi syarat karena mempunyai hutang yang merugikan negara, karena mempunyai tanggungan hutang pada salah satu BANK negara. Bahwa dalam menanggapi hal tersebut KPU Kabupaten Sampang dianggap melakukan pelanggaran dan keteledoran atas sumpah janjinya sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini berkaitan dengan Tanggapan Masyarakat. Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut: a. Teradu tidak memanggil Pelapor maupun Terlapor; b. Tidak membuat Keputusan dari hasil verifikasi masukan dan tanggapan Masyarakat; c. Tidak menyerahkan hasil dari Keputusan KPU Kabupaten Sampang atas tindak lanjut dari Keputusan yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten Sampang kepada Pelapor (yang memberikan masukan dan tanggapan Masyarakat). 2. Dasar Hukum: a. Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1229 Tahun 2024; dan d. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa KPU Kabupaten Sampang in casu (selanjutnya disebut sebagai Teradu I s.d Teradu V) telah melakukan tahapan Pencalonan sesuai dengan ketentuan perundangundangan mulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran, Pembukaan dan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi, Tanggapan Masyarakat, Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat sampai dengan Penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Sampang. Yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 22 September 2024; 4. Bahwa Pada tahapan tanggapan masyakarat, Teradu I s.d Teradu V menerima Tanggapan Masyarakat sebanyak 3 (tiga) masukan dan tanggapan. yang pada intinya sama-sama menanggapi berkaitan dengan persyaratan salah satu calon Wakil Bupati Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat. Dalam menanggapi hal tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan Langkah-langkah yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang diatur Pada BAB VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota; 5. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan beberapa hal yang searah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tersebut: a. Meneliti Identitas pemberi masukan dan tanggapan serta formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK untuk kemudian ditindak lanjuti; b. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat; c. Melakukan Klarifikasi kepada Calon yang mendapat tanggapan masyarakat. Klarifikasi yang dilakukan KPU didampingi oleh BAWASLU kabupaten Sampang, Bukti terlampir; d. Memeriksa hasil klarifikasi kepada Calon; e. Melakukan klarifikasi kepada pihak Terkait. Dalam hal dokumen persyaratan yang berkaitan dengan surat keterangan tidak mempunyai tanggungan hutang yang merugikan negara, sedang dokumen tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, maka KPU Kabupaten Sampang melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Sampang sebagai pihak terkait. Bukti sebagaimana terlampir; dan f. Melaksanakan rapat pleno dan menetapkan status terhadap calon dan/atau pasangan calon yang mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat serta menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakan formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Bukti terlampir. 6. Bahwa pada pokoknya Teradu I s.d Teradu V telah melakukan tahapan pencalonan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1229 Tahun 2024. Teradu I s.d Teradu V juga membantah dalil yang disimpulkan oleh pengadu: a. Teradu I s.d Teradu V tidak mempunyai kewajiban untuk memanggil pengadu melakukan klarifikasi terhadap aduan yang disampaikan, Teradu I s.d Teradu V hanya mempunyai kewajiban untuk meneliti kelengkapan yang harus dipenuhi oleh Pengadu, termasuk kesesuaian aduan dengan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, sedangkan Teradu I s.d Teradu V sudah melakukan hal tersebut. Adapun klarifkasi terhadap calon yang mendapat tanggapan dari pengadu sudah dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V sesuai dengan tahapan yang ditentukan. Bukti sebagaimana terlampir; b. Teradu I s.d Teradu V telah melakukan Keputusan dalam formulir MODEL BA.PENETAPAN.PASLON.KWK. dengan Nomor 182/PL.02.3-BA/2/2024. Bukti terlampir; c. Teradu I s.d Teradu V tidak mempunyai kewajiban menyerahkan hasil dari Keputusan Teradu I s.d Teradu V atas tindak lanjut dari Keputusan yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V kepada Pelapor (Pengadu), Namun demikian Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pengumuman di Website resmi KPU Kabupaten Sampang dan media sosial lainya baik media online maupun media cetak. Bukti terlampir. [2.5.2] Jawaban Teradu VI S.D Teradu X 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang (selanjutnya disebut sebagai Teradu VI s.d Teradu X) menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya; 2. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang pada Pemilihan Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang. Selanjutnya disebut UU Pemilihan; 3. Bahwa tindak lanjut pada UU Pemilihan, Teradu VI s.d Teradu X dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, Bawaslu Kabupaten Sampang telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan tindakan pencegahan sebagaimana berikut : a. Imbauan Tahapan Penguman Pendaftaran Bahwa berdasarkan surat nomor 135/PM.00.02/K.JI-23/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU Kabupaten Sampang untuk mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui berbagai media sesuai Keputusan KPU tentang persyaratan minimal. Proses penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan akses penuh Sistem Informasi Pencalonan (SILON) diberikan kepada Bawaslu dan partai pengusung. Selain itu, KPU harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan, termasuk syarat usia calon kepala daerah (Vide Bukti T2 – 1); b. Imbauan Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bahwa berdasarkan surat nomor 153/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 02 September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU Kabupaten Sampang untuk melaksanakan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara cermat, tepat waktu yakni pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dan proses penelitian agar mematuhi ketentuan Pasal 112 sampai pasal 115 peraturan tersebut, hal mana terdapat dokumen meragukan KPU Kabupaten Sampang agar melakukan klarifikasi terhadap terhadap partai politik, calon, atau instansi berwenang, dengan berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Sampang untuk memastikan tidak ada tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon (Vide Bukti T2 – 2); c. Imbauan Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bahwa berdasarkan surat nomor 158/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 10 September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU Kabupaten Sampang untuk melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon sesuai Pasal 112 sampai pasal 119 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Berita Acara menggunakan formulir Model BA.PENELITIAN.PERSYARATAN- PERBAIKAN.KWK. KPU serta di umumkan melalui laman resmi KPU, media sosial, media cetak, atau elektronik untuk mencegah potensi pelanggaran atau sengketa (Vide Bukti T2 – 3); d. Imbauan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bahwa berdasarkan surat nomor 167/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 17 September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU Kabupaten Sampang untuk mengumumkan informasi terkait pasangan calon, status mantan terpidana, jenis tindak pidana, dan hasil penelitian perbaikan administrasi untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Pengumuman dilakukan melalui laman resmi KPU, media sosial, media cetak, atau elektronik. Selain itu, mengimbau KPU untuk membuka portal publikasi melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dan secara luring di kantor KPU (Vide Bukti T2 – 4); e. Imbauan Tahapan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Bahwa berdasarkan surat nomor 172/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 19 September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU Kabupaten Sampang untuk melakukan hal sebagai berikut: a) Meneliti identitas pemberi masukan, dokumen pendukung, dan formulir Tanggapan Masyarakat. b) Rekapitulasi tanggapan masyarakat yang disusun melalui Silonkada atau secara luring untuk di klarifikasi. c) Klarifikasi dilakukan kepada calon, pasangan calon, partai politik, atau instansi terkait, melalui surat, langsung, atau teknologi seperti panggilan Video. d) Klarifikasi dapat didampingi oleh Bawaslu. Dan hasil klarifikasi dibahas dalam rapat pleno, dituangkan dalam formulir BA.KLARIFIKASI.KWK, dan jika terbukti sah, status calon ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat dengan perubahan berita acara penelitian administrasi (Vide Bukti T2 – 5); f. Imbauan Tahapan Pencalonan Bahwa berdasarkan surat nomor 178/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 21 September 2024. Yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X mengimbau KPU Kabupaten Sampang untuk melaksanakan hal sebagai berikut: a) Rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat serta hasilnya dituangkan dalam berita acara dan diumumkan secara resmi; b) Pengundian nomor urut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang disaksikan oleh partai politik, pasangan calon perseorangan, dan Bawaslu; c) Hasil pengundian ditetapkan melalui keputusan KPU dan diumumkan melalui berbagai media. Daftar pasangan calon disusun berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan, dengan persetujuan partai politik dan pasangan calon dan diumumkan secara luas; d) KPU Sampang untuk menjaga netralitas dengan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama tahapan penetapan (Vide Bukti T2 – 6). Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d Teradu X menyatakan Laporan Pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti dan dinilai KPU Kabupaten Sampang in casu (Teradu I s.d Teradu V) tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah menerima laporan yang disampaikan oleh Achmad Bahri, S.Ag, MH dalam hal ini adalah Pengadu pada Rabu, 25 September 2024 pukul 16:45 WIB. dengan Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Sampang in casu (Teradu I s.d Teradu V) pada Saat Penetapan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sampang (Vide Bukti T2 – 7); 2. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan kajian awal terhadap laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, didapat kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan diregistrasi dengan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa sebagaimana didalilkan Pelapor dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran, maka dalam rapat Pleno Teradu VI s.d Teradu X berkesimpulan laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan (Vide Bukti T2 – 8); 3. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X berdasarkan hasil klarifikasi pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi kemudian menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu X menilai Terlapor/Teradu I s.d V in casu (KPU Kabupaten Sampang) tidak melanggar ketentuan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 112 sampai dengan pasal 115 Bagian Kesatu Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Pasal 137 Bab X Tanggapan Masyarakat Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Vide Bukti T2 – 9); 4. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan hasil analisa Teradu VI s.d Teradu X, menyimpulkan perbuatan Terlapor/Teradu I s.d V in casu (KPU Kabupaten Sampang) dinilai tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota BAB X Tanggapan Masyarakat Pasal 137 ayat 1 sampai dengan ayat 6 (Vide Bukti T2 – 10). [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU [2.6.1] Kesimpulan Teradu I S.d Teradu V 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025; 2. Bahwa Pengadu Sdr. Achmad Bahri dalam Perkara Etik Nomor 1 - PKEDKPP/I/2025 yang disidangkan pada tanggal 22 Januari tahun 2025 di ruang sidang utama DKPP RI jl. Abdul Muis No. 2-4 Jakarta Pusat, pengadu tidak hadir langsung melainkan dikuasakan kepada saudara Didiyanto secara daring. Pengadu menyampaikan pokok perkara dengan asumsi-asumsi tanpa didasari hukum penyelenggaraan pemilihan dan tanpa didukung bukti yang sah serta tidak menghadirkan saksi. Sehingga hanya menjadi asumsi-asumsi tanpa bisa menjelaskan dugaan etik Para Teradu; 3. Bahwa Pengadu menyebut Teradu IV (Moh Karimullah) menemui yang memberi Tanggapan Sdr. Abd Rouf namun tidak menjelaskan waktu (tanggal dan jam) dan bukti terkait permintaan informasi berkaitan dengan tanggapan masyarakat tersebut. Bahwa Teradu IV (Moh. Karimullah tidak pernah menemui pemberi tanggapan atas nama Abd. Rouf; 4. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan secara hukum perdata bahwa pihak terkait (H. Abdullah Hidayat) memiliki hutang yang merugikan negara; 5. Bahwa Pihak terkait (KPU Provinsi Jawa Timur) telah memberikan keterangan depan sidang bahwa Teradu I s.d Teradu V (KPU Kabupaten Sampang) telah melakukan tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perUndangUndangan; 6. Bahwa Pihak terkait (Lukman Hakim/ tim calon H. Abdullah Hidayat) menyampaikan depan sidang dugaan etik bahwa Teradu I (Aliyanto), Teradu Ill (Suhariyanto) dan Teradu V (Fadli) mewakili KPU Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait (H. Abdullah Hidayat) selaku pihak yang mendapat tanggapan; 7. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X (Bawaslu Kabupaten Sampang) menyampaikan depan sidang dugaan etik bahwa Teradu I s.d Teradu V (KPU Kabupaten Sampang) tidak melakukan pelanggaran terkait tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang tahun 2024 dan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan; 8. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024 sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang sebagaimana telah bebera kali diubah terakhir dengan Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu nomor 1 tahun 20114 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota menjadi Undang-undang; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1229 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota; dan e. Peraturan PerUndang-undangan Iainnya yang masih berlaku. 9. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mencermati dan meneliti keabsahan persyaratan calon Oleh partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan partai Politik Peserta Pemilu, dan syarat calon yang berbentuk dokumen persyaratan calon dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan partai Politik Pengusul pasangan Calon se kabupaten Sampang; 10. Bahwa Teradu I s.d Teradu V pada poin (5) tersebut telah meneliti syarat calon sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat (2) huruf b poin 5 berupa dokumen Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sampang; (Bukti T1 - 5 dan T1 - 9); 11. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan atau menindak lanjuti setiap masukan/ tanggapan masyarakat sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1229 Tahun 2024. "Bab VII mengatur tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, setelah pemberi masukan dan tanggapan masyarakat telah sesuai mekanisme, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat rckapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat pada akhir tahapan masukan dan tanggapan masyarakat". Dalam hal ini Para Teradu (KPU Kabupaten Sampang) telah merekapitulasi hal tersebut pada tanggal 18 September tahun 2024 dan melaksanakan rapat pleno tindak lanjut tanggapan masyarakat; (Bukti T1 - 8) 12. Bahwa klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan calon dalam hal ini pihak terkait (Calon Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat) dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah meneliti identitas pemberi masukan dan tanggapan serta formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dan dokumen bukti penunjang yang relevan pada tanggal 17-18 September 2024; (Bukti T1 - 2) b. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait (H. Abdullah Hidayat) pada tanggal 19 September 2024 di posko Pemenangan di Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang pukul 16.00-16.30 WIB ditemui langsung oleh pihak terkait (H. Abdullah Hidayat, Sdr Lukman dan Tim) serta disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang; (Bukti T1 - 2) c. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi yang didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Sampang pada pihak terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Sampang pada hari Jumat tanggal 20 September tahun 2024 di kantor Pengadilan Negeri Sampang yang beralamat JI. Jaksa Agung No. 74 Sampang pada pukul 09.00 - 09.30 WIB, Ditemui oleh Humas PN Sampang Sdr. Muhammad Erfan Arifi, SH; (Bukti T1 - 3) d. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan rapat pleno klarifikasi Persyaratan Calon atas nama H. Abdullah Hidayat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 dan menetapkan status kepada yang bersangkutan yang kemudian dituangkan dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK yaitu Berita Acara No. 179/PL.02.2-BA/2/2024 tertanggal 21 September tahun 2024. (Bukti T1 - 4) 13. Bahwa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil klarifikasi masukan/tanggapan masyarakat kepada pemberi Masukan dan tanggapan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memiliki kewajiban untuk mengumumkan penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali kota. Dalam hal ini bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mengumumkan; 14. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menetapkan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sampang tahun 2024 pada tanggal 22 September tahun 2024 sebagai berikut : a. Berita Acara Nomor : 182/PL.02.3-BA/2/2024 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024; (Bukti T1 - 6) b. Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 805 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024; (Bukti T1 - 6) c. Berdasarkan poin 1) dan 2) diatas Para Teradu (KPU Kabupaten Sampang) mengumumkan di laman web KPU Kabupaten Sampang, media sosial KPU Kabupaten sampang, dan sejumlah media cetak, online dan radio berdasarkan Pengumuman Nomor: 458/ PL.02.3Pu/3527/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pemilihan serentak tahun 2024. (Bukti T1 - 7) [2.6.2] Kesimpulan Teradu VI S.d Teradu X 1. Bahwa sebagaimana kami jelaskan dalam sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025. Bawaslu Kabupaten Sampang (selanjutnya disebut Teradu VI s.d teradu X) menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya; 2. Bahwa dalil Teradu VI s.d teradu X di perkuat dengan penyataan pihak terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta pada sidang hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 yang pada pokoknya menyampaikan Bawaslu Kabupaten Sampang dalam menindaklanjuti Laporan nomor register 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 telah melakukan konsultasi pada tanggal 27 September 2024 yang kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyarankan untuk melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi-saksi dan para pihak terkait dan Teradu VI s.d teradu X telah melakukan hal tersebut maka dengan demikian Bawaslu Provinsi Jawa Timur menilai tindakan Bawaslu Kabupaten Sampang telah berkesuaian dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa selain uraian pada angka 2 diatas dalil Teradu VI s.d teradu X juga diperkuat dengan pernyataan Pihak Terkait Ketua TIM Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 01 An. Lukman Hakim yang pada pokoknya menyampaikan terhadap tanggapan yang disampaikan masyarakat atas tahapan syarat calon dan/atau syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024. Pihak Terkait menyatakan dirinya menyaksikan sendiri KPU Kabupaten Sampang beserta Teradu VI s.d teradu X hadir dan melakukan klarifikasi terkait hutang Calon Wakil Bupati Sampang An. Abdullah Hidayat. Sehingga dengan demikian Pihak Terkait menilai tindakan Para Teradu termasuk Teradu VI sampai Teradu X telah tepat dalam melakukan klarifikasi dan bukan merupakan tindakan cacat hukum dan/atau cacat prosedural dalam penetapan pasangan calon sehingga dalam petitumnya Pihak Terkait memohon kepada majelis DKPP untuk menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya dan menyakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara serta merehabilitasi nama baik Para Teradu termasuk Teradu VI sampai Teradu X masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang; 4. Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 Pengadu menyampaikan pernyataan. Pengadu menganggap Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Teradu VI sampai Teradu X tidak menindaklanjuti Laporan atas Pelapor An. Achmad Bahri, S.Ag, MH dengan tidak memanggil pihak pelapor dan saksi pun tidak menyampaikan status laporan kepada Pelapor; 5. Bahwa terhadap peryataan Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Teradu VI s.d teradu X telah menerima laporan yang disampaikan oleh Achmad Bahri, S.Ag, MH dalam hal ini adalah Pengadu pada Rabu, 25 September 2024 pukul 16:45 WIB. dengan Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024; b. Bawaslu Teradu VI s.d teradu X telah melakukan kajian awal terhadap laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, didapat simpulan laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan diregister dengan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024; c. Bahwa sebagaimana pemintaan majelis sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 demi menguatkan keterangan. Teradu VI s.d teradu X menambahkan bukti baru yakni Berita Acara Pleno nomor 156/PP.01.02/K.JI/09/2024 tanggal 26 September 2024 Perihal Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Sampang terhadap kajian awal dugaan pelanggaran dengan Tanda Terima Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 (Vide Bukti T2 – 11); d. Bahwa Teradu VI s.d teradu X menindaklanjuti Laporan a quo dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor An. H. Achmad Bahri, S.Ag, M.H, Terlpor KPU Kabupaten Sampang An. Fadli, 2 (dua) Saksi Pelapor masingmasing An. Rolis Sanjaya dan Abdur Rouf serta klarifikasi terhadap Saksi Terlapor Staff KPU Kabupaten Sampang yang membudangi Pencalonan An. Sawari (Vide Bukti T2 – 12); e. Bawaslu Teradu VI s.d teradu X berdasarkan hasil klarifikasi pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi kemudian menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya menilai Terlapor tidak melanggarketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Keputusan di maksud telah disepakati dan ditandatangani oleh 5 (lima) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno nomor 164/PP.01.02/K.JI/10/2024 tentang Rapat Pleno Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor Register: 001/REG/LP/PB/Kab/16.32/IX/2024 (Vide Bukti T2 – 13); f. Bawaslu Teradu VI s.d teradu X telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan hasil analisa Bawaslu Kabupaten Sampang, menyimpulkan perbuatan Terlapor dinilai tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur; g. Bahwa sebagaimana pemintaan majelis sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 demi menguatkan keterangan. Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai Teradu menambahkan bukti baru yakni bukti tanda terima penyampaian status laporan a qou kepada Pelapor pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pelapor An. A Bahri (Vide Bukti T2 – 14); 3. Bahwa sebagaimana terungkap fakta dalam persidangan hari Rabu tanggal 22 Januari 2025. Para Teradu KPU Kabupaten Sampang yang merupakan Teradu I s,.d teradu V dalam Laporan a qou tidak membantah terhadap keseluruhan dan/atau sebagian dalil yang disampaikan Teradu VI s.d teradu X. Terlebih Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Dewita Hayu Shinta dan Pihak Terkait Ketua TIM Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 01 An. Lukman Hakim telah dengan jelas menyatakan bahwa tindakan Teradu VI sampai Teradu X telah berksesuaian dengan perundang-undangan berlaku. [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Alat Bukti Teradu I S.D Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T1- 1 Tiga surat tanggapan Menyampaikan masukan dan masyarakat atas nama tanggapan terhadap calon wakil Abdul Aziz Priyanto, bupati atas nama H. Abdullah Abdurrouf, Rolis Hidayat terkait hutang yang Sanjaya dianggap merugikan negara 2 Bukti T1- 2 Klarifikasi dokumen Bukti ini menjelaskan proses persyaratan calon wakil klarifikasi tanggapan masyarakat bupati atas nama H. terhadap calon wakil bupati Abdullah Hidayat dalam sampang atas nama H. Abdullah pemilihan bupati dan wakil Hidayat dan Pengadilan Negeri bupati kabupaten sampan Sampang dan pengadilan negeri sampang 3 Bukti T1- 3 Dokumentasi, quisioner Bukti ini menjelaskan saat KPU dan daftar hadir klarifikasi Kabupaten Sampang melakukan klarifikasi terhadap calon wakil bupati sampang atas nama H. Abdullah Hidayat dan Pengadilan Negeri Sampang 4 Bukti T1- 4 Berita acara, klarifikasi, Bukti ini menerangkan tentang persyaratan calon hasil klarifikasi atas dokumen persyaratan calon 5 Bukti T1- 5 Surat Keterangan Bukti ini menerangkan bahwa Pengadilan Negeri calon wakil bupati atas nama H. Sampang Abdullah Hidayat tidak mempuyai hutang yang mengakibatkan kerugian negara 6 Bukti T1- 6 Berita acara penetapan Bukti ini menjelaskan hasil pasangan calon bupati dan keputusan KPU Kabupaten wakil bupati kabupaten Sampang atas penelitian sampang administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten sampang 7 Bukti T1- 7 Berita acara Bukti ini menjelaskan tindaklanjut pengumuman yang dilakukan oleh KPU penetapan calon bupati Kabupaten Sampang dan wakil bupati sampang terhadap hasil klarifikasi tanggapan masyarakat 8 Bukti T1- 8 Berita acara tindaklanjut Bukti ini menjelaskan tindaklanjut terhadap tanggapan yang dilakukan oleh KPU masyarakat Kabupaten Sampang terhadap tanggapan masyarakat 9 Bukti T1- 9 Surat Keterangan Bukti ini menerangkan bahwa Pengadilan Negeri calon wakil bupati sampan atas Surabaya nama H. Abdullah Hidayat tidak pailit [2.7.2] Alat Bukti Teradu VI S.D Teradu X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO NAMA KETERANGAN Imbauan Tahapan Penguman Pendaftaran nomor 1 Bukti T2 – 1 135/PM.00.02/K.JI-23/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Imbauan Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi 2 Bukti T2 – 2 Bakal Pasangan Calon nomor 153/PM.00.02/K.JI- 23/09/2024 tanggal 02 September 2024 Imbauan Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan 3 Bukti T2 – 3 Administrasi Calon nomor 158/PM.00.02/K.JI- 23/09/2024 tanggal 10 September 2024 Imbauan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon nomor 4 Bukti T2 – 4 167/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 17 September 2024 Imbauan Tahapan Klarifikasi atas Masukan dan 5 Bukti T2 – 5 Tanggapan Masyarakat nomor 172/PM.00.02/K.JI- 23/09/2024 tanggal 19 September 2024 Imbauan Tahapan Pencalonan nomor 6 Bukti T2 – 6 178/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 tanggal 21 September 2024 laporan Achmad Bahri, S.Ag, MH pada Rabu, 25 7 Bukti T2 – 7 September 2024 dengan Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 Kajian Awal laporan dengan nomor 8 Bukti T2 – 8 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 Kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 9 Bukti T2 – 9 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tanggal 30 September 2024 Status laporan dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 10 Bukti T2 – 10 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024 Berita Acara Pleno terhadap Kajian Awal Dugaan 11 Bukti T2 – 11 Pelanggaran Laporan nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 Berkas Lengkap Tindaklanjut Penanganan Dugaan Pelanggaran diataranya: Undang dan Berita Acara 12 Bukti T2 – 12 Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi Laporan nomor register 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 Berita Acara Pleno terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran 13 Bukti T2 – 13 Laporan nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 Tanda Terima penyampaian Status Laporan nomor 14 Bukti T2 – 14 register 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 15 Bukti T2 – 15 klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Sampang Penempelan Status Laporan di Papan Pengumuman 16 Bukti T2 – 16 Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang [2.8] PETTITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I S.D Teradu V Maka berdasaarkan dalil dan sanggahan dari para teradu, sebagaimana uraian tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia majelis dewan kehormatan penyelenggara pemilu untuk memberikan putusan : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Peyelenggara Pemilihan Umum; dan 3. Merehabilitasi Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang. [2.8.2] Petitum Teradu VI S.D. Teradu X Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, kami memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII Teradu IX dan Teradu X dan/atau Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII Teradu IX dan Teradu X dan/atau Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang; dan 4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 22 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Pasal 27 Ayat (1) Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk: a. melakukan koordinasi; b. melakukan supervisi; c. melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya. 1. KPU Provinsi Jawa Timur menerima tembusan surat Tanggapan dan Aduan Masyarakat dari Komunitas Media Penegak Keadilan hari Jumat, 6 September 2024 (Bukti PT1 - 1). 2. Atas dasar tersebut KPU Provinsi Jawa Timur melakukan supervisi terhadap surat yang dimaksud dalam hal ini dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur a.n Miftahur Rozaq. Supervisi awal dimulai Selasa, 10 September 2024 melalui pesan whatsapp kepada sdr. Aliyanto Ketua KPU Kabupaten Sampang. Sdr. Aliyanto menyampaikan bahwa sesuai jadwal masa tanggapan masyarakat adalah, tanggal 15 – 18 September 2024 dan klarifikasi tanggal 15 – 21 September 2024 (Bukti PT1 - 2). 3. Hasil supervisi berkelanjutan kepada KPU Kabupaten Sampang antara lain: a. Bahwa KPU Kabupaten Sampang telah menerima Tanggapan Masyarakat atas nama Pasangan Calon KH. Muhammad – Mas Ab, pada hari Rabu, 18 September 2024 pukul 22.31 WIB (Bukti PT1 – 3); b. KPU Kabupaten Sampang dalam keterangannya telah menindaklanjuti Tanggapan Masyarakat tersebut, yaitu pada hari Kamis, 19 September 2024 Pukul 16.00 s.d 16.30 WIB bertempat di Posko pemenangan Kiyai Mamak – Mas Ab Kecamatan Torjun dengan maksud melakukan Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama H. Abdullah Hidayat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang kepada H. Abdullah Hidayat, yang mana ybs. menyatakan tidak memiliki hutang yang merugikan negara dan pada hari Jumat, 20 September 2024 Pukul 09.00 – 09.30 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Sampang, KPU Kabupaten Sampang melakukan Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama H. Abdullah Hidayat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, yang pada pokok keterangan adalah hutang yang dimiliki oleh H. Abdullah Hidayat bukan termasuk yang merugikan keuangan negara karena belum ada laporan tidakan pidana atau gugatan secara perdata mengenai hutang dari yang bersangkutan. Hasil dari tindak lanjut klarifikasi tersebut dituangkan melalui Berita Acara KPU Kabupaten Sampang Nomor 179/PL.02.2-BA/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama H. Abdullah Hidayat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, beserta lampiran (Bukti PT1 - 4) dan di dokumentasikan melalui foto (Bukti PT1 – 5 dan Bukti PT1 - 6); c. Adapun dokumen yang diklarifikasi yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perseorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 168/SK/HK/08/2024/PN Spg, ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2024 oleh Pengadilan Negeri Sampang (Bukti PT1 - 7). d. KPU Kabupaten Sampang telah menjalankan tahapan pencalonan berdasarkan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 4. Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. 5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara klarifikasi. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI DAFTAR BUKTI KETERANGAN 1. PT1 - 1 Lembar Disposisi perihal Bukti ini adalah dokumen Tanggapan dan aduan tembusan Tanggapan dan masyarakat aduan masyarakat yang diterima KPU Jawa Timur 2. PT1 - 2 Foto/ dokumentasi pada saat Bukti ini menampilkan saat melakukan supervisi Anggota KPU Provinsi Jawa Timur melakukan supervisi awal kepada KPU Kabupaten Sampang 3. PT1 - 3 Tanda Terima Tanggapan Bukti ini menjelaskan Masyarakat atas nama Pasangan dokumen berupa tanda Calon KH. Muhammad – Mas Ab, terima Tanggapan pada hari Rabu, 18 September Masyarakat kepada KPU 2024 Kabupaten Sampang 4. PT1 - 4 Berita Acara KPU Kabupaten Bukti ini menjelaskan Sampang Nomor 179/PL.02.2- proses Klarifikasi BA/2/2024, beserta lampiran Persyaratan Calon Atas (Kuisioner Klarifikasi dan Daftar Nama H. Abdullah Hidayat Hadir) kepada H. Abdullah Hidayat dan PN Sampang beserta lampirannya (Kuisioner Klarifikasi dan Daftar Hadir) 5. PT1 - 5 Foto/ dokumentasi pada saat melakukan Klarifikasi Bukti ini menggambarkan Persyaratan Calon Atas Nama H. kondisi saat KPU Sampang Abdullah Hidayat dalam melakukan Klarifikasi Pemilihan Bupati dan Wakil kepada H. Abdullah Hidayat Bupati Sampang kepada H. Abdullah Hidayat 6. PT1 - 6 Foto/ Dokumentasi pada saat Bukti ini menggambarkan melakukan Klarifikasi kondisi saat KPU Sampang Persyaratan Calon Atas Nama H. melakukan Klarifikasi Abdullah Hidayat dalam kepada PN Sampang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang kepada PN Sampang 7. PT1 - 7 Surat Keterangan Tidak Memiliki Bukti ini merupakan Surat Tanggungan Utang Secara Keterangan yang sah dan Perseorangan dan/atau Secara dikeluarkan oleh Instansi Badan Hukum yang Menjadi yang berwenang. Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara Nomor 168/SK/HK/08/2024/PN Spg [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 22 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan) : a. Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan, menyatakan “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”; b. Pasal 29 UU Pemilihan Bawaslu Provinsi wajib : 1) Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 2) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkat di bawahnya; 3) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan; 4) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 5) menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan 6) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Bahwa sebagaimana implementasi terhadap ketentuan pada Pasal 28 dan Pasal 29 UU Pemilihan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dapat kami terangkan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka untuk melaksanakan pembinaan pada tingkat dibawahnya; b. Bahwa terhadap adanya laporan yang dilaporkan oleh Achmad Bahri, S. Ag tanggal 25 September 2024 dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor 001/PL/Kab/16.32/IX/2024 yang diregistrasi dengan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024, masih menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota; c. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, dapat kami uraikan sebagai berikut : 1) Bahwa PIHAK TERKAIT telah melaksanakan proses Pencegahan terhadap Potensi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melaui surat himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a) Pada tanggal 23 Agustus 2024 Surat Nomor: 350/PM.00.01/K.JI/08/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Jawa Timur; b) Pada tanggal 23 Agustus 2024 Surat Nomor: 351/PM.00.01/K.JI/08/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Jawa Timur; c) Pada tanggal 23 Agustus 2024 Surat Nomor: 379/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur_Sub Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Jawa Timur; d) Pada tanggal 6 September 2024 Surat Nomor: 390/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur_Sub Tahapan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur dan Ketua Tim Pemengan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Daftar Sebagaimana Terlampir; e) Pada tanggal 8 September 2024 Surat Nomor: 392/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur, Sub Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Jawa Timur; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melaksanakan kordinasi terkait pelaksanaan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang dengan bentuk surat izin perjalanan dinas untuk melakukan Verifikasi Berkas Administrasi kepada Pihak Terkait pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan nomor: 149/PM.00.02/K.JI-23/08/2024, nomor: 150/PM.00.02/JI-23/08/2024 dan pada tanggal 1 September 2024 dengan nomor: 152/PM.00.02/K.JI-23/09/2024; 3) Bahwa PIHAK TERKAIT melakukan kordinasi berupa Rapat Evaluasi Pengawasan Pencalonan Paslon Bupati, Wakil Bupati dan Walikota , Wakil Walikota se Jawa Timur pada tanggal 29 Agustus 2024 melalui link zoom berikut: https://zoom.us/j/94877499239?pwd=naPh8h2K6Tr8IDC0xNGtTTjLLWuV9 o.1, meeting ID: 948 7749 9239, passcode: ayorapat; 4) Bahwa PIHAK TERKAIT memberikan arahan dan instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses verifikasi administrasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan bentuk surat Balasan Permohonan Izin Pengawasan Pencalonan Nomor: 393/PM.00.01/K.JI/09/2024 tanggal 8 September 2024 untuk melakukan Pengawasan Verifikasi Berkas Administrasi Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 5) Bahwa PIHAK TERKAIT melakukan kordinasi dan verifikasi berkas Pengawasan tahapan Pencalonan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13 September 2024 melalui link zoom berikut:https://zoom.us/j/93833493734?pwd=7UVXJBuhhFCFaHobcee7cS geF8pWy7.1, meeting ID: 938 3349 3734, passcode: ayo rapat; 6) Bahwa PIHAK TERKAIT melakukan kordinasi dan intruksi Persiapan Pengawasan sub Tahapan Penetapan Calon Kepala Daerah pada Tahapan Pemilihan Serentak 2024 kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 21 September 2024 melalui link zoom berikut:https://zoom.us/j/98902430373?pwd=iZQxUjIF1ubULu9iSvIj8nazlz dDxi.1 meeting ID: 989 0243 0373, passcode: ayorapat; 7) Bahwa PIHAK TERKAIT melaksanakan Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada masa Kampanye pada Pemilihan Tahun 2024 dengan surat undangan nomor: 435/PS.01.01/K.JI/09/2024 tanggal 26 September 2024 yang giat tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 28 September 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan Blimbing, Kota Malang; 8) Bahwa PIHAK TERKAIT melaksanakan Koordinasi dan Diskusi Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Timur dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur pada tanggal 27 September 2024 di Kantor Bawaslu Kota Madiun dan dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang melalui surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor 199/PP.00.01/K.JI/08/2024; 9) Bahwa dalam kegiatan tersebut membahas tentang persamaan persepsi penangan tindak pidana pemilihan sebagaimana pada Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melalui Sentra Gakkumdu; 10) Bahwa pada akhir kegiatan dimaksud, Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan koordinasi dan konsultasi terkait adanya laporan yang diterima pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang; 11) Bahwa dalam koordinasi dan konsultasi tersebut Bawaslu Kabupaten Sampang menyampaikan telah menerima laporan pada tahapan pencalonan yang dilaporkan oleh Achmad Bahri, S. Ag tanggal 25 September 2024 dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor 001/PL/Kab/16.32/IX/2024 dan telah diregister dengan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada tanggal 26 September 2024; 12) Bahwa PIHAK TERKAIT memberikan saran untuk melakukan penanganan secara profesional dan melakukan kajian sesuai peraturan perundangundangan; 13) Bahwa proses penanganan yang tengah berjalan di Bawaslu Kabupaten Sampang adalah klarifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran, pasal 29 ayat (1) sd. ayat (5), pada pokoknya Bawaslu Kabupaten dapat membentuk tim klarifikasi. terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang telah membuat Tim Klarifikasi sesuai dengan surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Nomor 074/HK.01.01/K.JI-23/09/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Pembentukan Tiim Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024; 14) Bahwa PIHAK TERKAIT mengingatkan untuk selalu mengirimkan surat undangan kepada pihak yang akan dilakukan klarifikasi secara patut; 15) Bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi pelapor, terlapor dan saksi terlapor; 16) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang berdasarkan kajian melalui rapat pleno berkesimpulan bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan; 3. Bahwa terhadap Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK TERKAIT secara mutatis mutandis hal ini juga dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT2 - 1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : 350/PM.00.01/K.JI/08/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Agustus 2024 2 Bukti PT2 - 2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : 351/PM.00.01/K.JI/08/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Agustus 2024 3 Bukti PT2 - 3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : 379/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur_Sub Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Agustus 2024 4 Bukti PT2 - 4 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : 390/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur Sub Tahapan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur dan Ketua Tim Pemengan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tanggal 6 September 2024 5 Bukti PT2 - 5 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : 392/PM.00.01/K.JI/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur, Sub Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Provinsi Jawa Timur dikirimkan ke Ketua KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 8 September 2024 6 Bukti PT2 - 6 Surat Bawaslu Kabupaten Sampang tanggal 29 Agustus 2024 dengan nomor: 149/PM.00.02/K.JI-23/08/2024, nomor: 150/PM.00.02/JI-23/08/2024 dan pada tanggal 1 September 2024 dengan nomor: 152/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal kordinasi terkait izin kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk pelaksanaan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang dengan bentuk surat izin perjalanan dinas untuk melakukan Verifikasi Berkas Administrasi 7 Bukti PT2 - 7 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : 393/PM.00.01/K.JI/09/2024 tanggal 8 September 2024 perihal arahan dan instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses verifikasi administrasi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan bentuk surat balasan Permohonan Izin Pengawasan Pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 8 Bukti PT2 - 8 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : 435/PS.01.01/K.JI/09/2024 tanggal 26 September 2024 perihal undangan Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada masa Kampanye pada Pemilihan Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur 9 Bukti PT2 - 9 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor : nomor 199/PP.00.01/K.JI/08/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Koordinasi dan Diskusi Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Timur dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kota Madiun dan dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang [2.9.3] Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bahwa DKPP memanggil Tim Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Lukman Hakim sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 22 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa pasal 20 ayat (2) huruf (b) poin (5) PKPU No. 8 tahun 2024 sebagaimana dirubah dengan PKPU No. 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU No. 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j”; 2. Bahwa selanjutnya pasal 7 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai huruf (k) “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”; 3. Bahwa Pasal 45 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang menyatakan yang pada pokoknya salah satu persyaratan harus melampirkan “surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 haruf k”; 4. Bahwa pokok dari pada aduan Pengadu berkaitan dengan syarat pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang dalam Pemilahan Serentak Tahun 2024 in cassu Pengadu mempersoalkan kepemilikan hutang calon Wakil Bupati Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat pada bank yang dinilai merugikan keuangan negara dan Pengadu mengganggap hutang tersebut menjadi tidak terpenuhinya syarat administrasi sebagai calon wakil bupati Sampang dalam pemilihan Serentak tahun 2024; 5. Bahwa terhadap aduan dimaksud, pada awal pendaftaran Bahwa terhadap aduan dimaksud, pada awal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024, sekira bulan September terdapat masyarakat yang menyampaikan tanggapan kepada KPU Sampang atas syarat administrasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang in casu H. Abdullah Hidayat yang merupakan calon wakil bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024; 6. Bahwa atas aduan tersebut sekira tanggal 19 September 2024 Komisioner KPU dan Bawaslu Sampang beserta beberapa pegawai kesekretariatannya mendatangai H. Abdullah Hidayat (Cawabup Sampang No. Urut 1) di Posko Pemenangan Paslon Nomor Ururt 1 (MANDAT) Tingkat Kecamatan Torjun Sampang, hal mana kedatangan KPU beserta Bawaslu Sampang dimaksud bertujuan untuk klarifikasi perihal aduan/tanggapan masyarakat dimaksud; 7. Bahwa pada saat klarifikasi tersebut, KPU maupun Bawaslu Sampang tidak satupun menyampaikan dan/atau menunjukan dokumen berikut lampiran yang menjadi dasar aduan masyarakat kepada Pihak Terkait; 8. Bahwa tidak menunjukannya dokumen berikut lampiran/dasar aduan dimaksud, Pihak Terkait merasa keberatan atas klarifikasi tersebut, karena tidak jelas dokumen yang akan menjadi objek klarifikasi, dan KPU Sampang menjawab “tidak membawa dokumen aduan berikut lampiran/dasar aduan, dikarenakan dokumen/dasar aduan dimaksud merupakan bagian dari dokumen yang dirahasiakan; 9. Bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, pihak Terkait tetap beriktikad baik untuk memberikan keterangan yang pada pokoknya: (Bukti PT3 - 3) - Pertanyaan KPU Sampang “apakah H. Abdullah Hidayat memilik hutang baik secara perseorangan dan/atau badan hukum yang merugiakan keuangan negera” - Jawaban Pihak Terkait “saya tidak memiliki hutang baik secara perseorangan dan/atau badan hukum yang merugiakan keuangan negera, hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya dokumen autentik dari instansi yang berwenang dalam hal ini adalah: a) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 168/SK/HK/08/2024/PN.Spg tertanggal 27 Agustus 2024 tentang surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara; (Bukti PT3 - 4) b) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 11162/SK//HK/08/2024/PN.Sby tertanggal 23 Agustus 2024 tentang Tidak Sedang Dinyatakan Pailit; (Bukti PT3 - 5) c) Surat Keterangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan Nomor S483/KPP.2415/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah; (Bukti PT3 - 6) 10. Bahwa atas bukti-bukti tersebut yang pada pokoknya Pihak Terkait secara hukum tidak memiliki hutang baik secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negera; 11. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas Para Teradu telah tepat melakukan klarfikasi kepada Pihak Terakit berkaitan dengan aduan masyarakat dimaksud, dan bukanlah suatu cacat hukum dan/atau cacat prosedural apabila KPU Sampang secara ex officio telah menetapkan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana Berita Acara KPU Sampang Nomor 182/PL.02.3-BA/3527/2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 jo. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang No. 805 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024; (Bukti PT3 - 7) 12. Bahwa selain hal-hal keterangan Terkait di atas, pada prinsipnya Pihak Terkait keberatan atas aduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan persoalan hutang pihak terkait, apalagi dalam lampirannya Pengadu menyertakan bukti dari OJK yang berisikan catatan hutang pada beberapa lembaga keuangan, hal mana informasiinformasi tersebut merupakan identitas dan data pribadi pihak terkait in cassu H. Abdullah Hidayat yang wajib dilindungi oleh hukum dan tidak satupun pihak lain yang dapat mengakses dokumen tersebut kecuali demi proses peradilan apalagi sampai dipublikasikan oleh Pengadu, hal itu Pihak Terakit mendasarkan pada prinsip Pelaku Usaha Jasa Keunagan (PUJK) sebagaimana ketentuan pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, dan/atau Pasal 65 jo. Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT3 - 1 Identitas (KTP) atas nama Lukman Hakim 2 Bukti PT3 - 2 Surat Keputusan Nomor : 001.SK-MANDAR.VIII.2024, tentang Penunjukan dan Pengangkatan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang “KH. MUHAMMAD BIN MU’AFI ZAINI DAN H. ABDULLAH HIDAYAT” Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2024 3 Bukti PT3 - 3 Kuisioner Klarifikasi Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama H. Abdullah Hidayat Kepada H. Abdullah Hidayat 4 Bukti PT3 - 4 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor : 168/SK/HK/08/2024/PN Spg 5 Bukti PT3 - 5 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor : 1162/SK/HK/08/2024/PN Sby 6 Bukti PT3 - 6 Surat Nomor : S-483/KPP.2415/2024 Perihal Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah 7 Bukti PT3 - 7 Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor : 805 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional terkait masukan dan tanggapan masyarakat berkaitan dengan salah satu persyaratan Calon wakil Bupati Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat yang didalilkan tidak memenuhi syarat karena mempunyai hutang yang merugikan keuangan negara. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sampang dan menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti serta dinilai KPU Kabupaten Sampang tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah benar. Bahwa KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tahapan Pencalonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran, Pembukaan dan Penerimaan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi, Tanggapan Masyarakat, Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat sampai dengan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 22 September 2024. Sehingga apa yang di dalilkan Pengadu hanya menjadi asumsi tanpa bisa menjelaskan dugaan etik Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa pada tahapan tanggapan masyakarat, Teradu I s.d. V menerima Tanggapan Masyarakat sebanyak 3 (tiga) masukan dan tanggapan yang pada intinya sama-sama menanggapi berkaitan dengan persyaratan salah satu calon Wakil Bupati Kabupaten Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat. Dalam menanggapi hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan pada BAB VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa berkaitan dengan status hutang dari Pasangan Calon Wakil Bupati atas nama H. Abdullah Hidayat yang diduga memiliki hutang merugikan keuangan negara, Pengadu tidak dapat membuktikan secara hukum yakni putusan inkracht Pengadilan yang menyatakan hutang atas nama H. Abdullah Hidayat merupakan hutang yang merugikan keuangan negara. Sehingga Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mencermati dan meneliti keabsahan persyaratan calon oleh partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan partai Politik Peserta Pemilu dan syarat calon yang berbentuk dokumen persyaratan calon dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan partai Politik Pengusul pasangan Calon se- Kabupaten Sampang. Bahwa berkaitan dengan dokumen Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sampang, Teradu I s.d. Teradu V telah meneliti syarat calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat (2) huruf b poin 5 (Vide Bukti T1 - 5 dan T1 - 9). Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan atau menindaklanjuti setiap masukan/tanggapan masyarakat sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, "Bab VII mengatur tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, setelah pemberi masukan dan tanggapan masyarakat telah sesuai mekanisme, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat pada akhir tahapan masukan dan tanggapan masyarakat". Dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu V telah merekapitulasi hal tersebut pada tanggal 18 September tahun 2024 dan melaksanakan rapat pleno tindak lanjut tanggapan masyarakat. (Vide Bukti T1 - 8). Bahwa selanjutnya klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan calon dalam hal ini pihak terkait (Calon Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat) dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Teradu I s.d Teradu V telah meneliti identitas pemberi masukan dan tanggapan serta formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dan dokumen bukti penunjang yang relevan pada tanggal 17-18 September 2024; (Vide Bukti T1 - 2) b. Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait (H. Abdullah Hidayat) pada tanggal 19 September 2024 di posko Pemenangan di Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang pukul 16.00-16.30 WIB ditemui langsung oleh pihak terkait (H. Abdullah Hidayat, Sdr Lukman dan Tim) serta disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang; (Vide Bukti T1 – 2) c. Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi yang didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Sampang pada pihak terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Sampang pada hari Jumat tanggal 20 September tahun 2024 di kantor Pengadilan Negeri Sampang yang beralamat JI. Jaksa Agung No. 74 Sampang pada pukul 09.00 - 09.30 WIB, Ditemui oleh Humas PN Sampang Sdr. Muhammad Erfan Arifi, SH; (Vide Bukti T1 - 3) d. Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan rapat pleno klarifikasi Persyaratan Calon atas nama H. Abdullah Hidayat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2024 dan menetapkan status kepada yang bersangkutan yang kemudian dituangkan dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK yaitu Berita Acara No. 179/PL.02.2-BA/2/2024 tertanggal 21 September tahun 2024. (Vide Bukti T1 - 4) Bahwa selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menetapkan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sampang tahun 2024 pada tanggal 22 September tahun 2024 sebagai berikut : a. Berita Acara Nomor : 182/PL.02.3-BA/2/2024 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024; (Vide Bukti T1 - 6) b. Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 805 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024; (Vide Bukti T1 - 6) c. Berdasarkan poin 1) dan 2) diatas Para Teradu (KPU Kabupaten Sampang) mengumumkan di laman web KPU Kabupaten Sampang, media sosial KPU Kabupaten sampang, dan sejumlah media cetak, online dan radio berdasarkan Pengumuman Nomor: 458/ PL.02.3Pu/3527/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pemilihan serentak tahun 2024. (Vide Bukti T1 - 7) [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Teradu VI s.d X telah menerima laporan yang disampaikan oleh Achmad Bahri in casu Pengadu pada Rabu, 25 September 2024 pukul 16:45 WIB dengan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. V Pada Saat Penetapan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sampang (Vide Bukti T2 – 7). Bahwa selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan kajian awal terhadap laporan dengan nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, didapat kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan diregistrasi dengan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Sehingga Teradu VI s.d Teradu X dalam rapat Pleno berkesimpulan laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan. (Vide Bukti T2 – 8) Bahwa Teradu VI s.d Teradu X berdasarkan hasil klarifikasi pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi kemudian menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Teradu VI s.d Teradu X menilai bahwa Terlapor in casu Teradu I s.d Teradu V tidak melanggar ketentuan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 112 sampai dengan pasal 115 Bagian Kesatu Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Pasal 137 Bab X Tanggapan Masyarakat Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. (Vide Bukti T2 – 9) Bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan hasil analisa Bawaslu Kabupaten Sampang in casu Teradu VI s.d Teradu X, menyimpulkan perbuatan Terlapor in casu Teradu I s.d Teradu V dinilai tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota BAB X Tanggapan Masyarakat Pasal 137 ayat 1 sampai dengan ayat 6. (Vide Bukti T2 – 10) [4.3] menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional terkait masukan dan tanggapan masyarakat berkaitan dengan salah satu persyaratan Calon wakil Bupati Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat yang didalilkan tidak memenuhi syarat karena mempunyai hutang yang merugikan keuangan negara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dengan Nomor 1162/SK/HK/08/2024/PN.Sby a.n. Abdullah Hidayat (Vide Bukti T1 – 5) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Sampang juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara dengan Nomor 168/SK/HK/08/2024/PN.Spg a.n. Abdullah Hidayat (Vide Bukti T1 – 9) Bahwa pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima masukan dan tanggapan masyarakat a.n. Abdurrouf terkait persyaratan salah satu calon Wakil Bupati Kabupaten Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat. Selanjutnya pada tanggal 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat a.n. Rolis Sanjaya terkait persyaratan salah satu calon Wakil Bupati Kabupaten Sampang atas nama H. Abdullah Hidayat (Vide Bukti T1 – 1) Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Pleno dengan Nomor 178/.2/PL.02.2-BA/2/2024 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakat Terhadap Persyaratan calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2024 (Vide bukti T1 – 8). Bahwa pada tanggal yang sama Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada Calon Wakil Bupati a.n. H. Abdullah Hidayat yang di lakukan di Posko Pemenangan “Kyai Mamak – Mas AB” yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak memiliki hutang yang merugikan keuangan negara (Vide Bukti T1 – 3). Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Keterangan Pihak Terkait Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati “KYAI MAMAK – MAS AB” a.n. Lukman Hakim yang menerangkan bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V datang ke Posko Pemenangan Pasangan Calon “Kyai Mamak – Mas AB”. Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Sampang yang diterima oleh Humas PN a.n. Mohammad Erfan Arifin yang dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Sampang yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Keterangan Tidak Mempunyai Tanggungan Hutang dengan Nomor 168/SK/HK/08/2024/PN.Spg tertanggal 27 Agustus 2024 benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampang (Vide Bukti T1 – 3 ) Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Pleno dengan Nomor 179/PL.02.2-BA/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama H. Abdullah Hidayat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang (Vide Bukti T1 – 4) Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Pleno dengan Nomor 182/PL.02.3-BA/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2024 dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 805 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mengeluarkan Pengumuman Nomor 458/PL.02.3-Pu/3527/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Vide Bukti T1 – 7) Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang telah melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam BAB VII Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Calon Wakil Bupati a.n. Abdullah Hidayat yang dilaksanakan pada tanggal 19 September Tahun 2024 bertempat di Posko Pemenangan “Kyai Mamak – Mas AB” terkait masukan dan tanggapan masyarakat mengenai tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. Bahkan Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Pengadilan Negeri Sampang selaku Lembaga yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perseorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya menyatakan Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sampang dan menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti serta dinilai KPU Kabupaten Sampang tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang telah melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan tindakan pencegahan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat Nomor 135/PM.00.02/K.JI-23/08/2024 perihal Imbauan Tahapan Pengumuman Pendaftaran [Vide Bukti T2 – 1]; 2. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat Nomor 153/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon [Vide Bukti T2 – 2]; 3. Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat Nomor 158/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon [Vide Bukti T2 – 3]; 4. Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat Nomor 167/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon [Vide Bukti T2 – 4]; 5. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat Nomor 172/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat [Vide Bukti T2 – 5]; 6. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerbitkan Surat Nomor 178/PM.00.02/K.JI-23/09/2024 perihal Imbauan Tahapan Pencalonan [Vide Bukti T2 – 6]; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September 2024 Pukul 16.45 WIB, Teradu VI s.d. Teradu X menerima laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu dengan Formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Sampang Pada Saat Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sampang [Vide Bukti T2 – 7], dan selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan mengambil kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta direkomendasikan Laporan diregistrasi dengan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan serta menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 156/PP.01.02/K.JI/09/2024 tentang Rapat Pleno Hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Atas Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 [Vide Bukti T2 – 8]. Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan undangan klarifikasi Kepada Pelapor in casu Pengadu atas nama H. Achmad Bahri dan Saksi Abdurrouf dan Rolis Sanjaya (Vide Bukti T2 – 11 s.d. 13), dan pada tanggal 27 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan undangan klarifikasi terhadap Terlapor KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. Teradu V (Vide Bukti T2 – 14). Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan klarifikasi terhadap Pelapor atas nama H. Achmad Bahri, Saksi atas nama Abdurrouf dan Rolis Sanjaya. Kemudian pada tanggal 29 September 2024 Teradu VI s.d. Teradu X melakukan klarifikasi terhadap Terlapor KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. Teradu V (Vide Bukti T2 – 15). Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024. Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 pada pokoknya menilai Terlapor KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. Teradu V tidak melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 112 s.d. Pasal 115 Bagian Kesatu Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Pasal 137 Bab X Tanggapan Masyarakat [Vide Bukti T2 – 9]. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu VI s.d. Teradu X telah menerbitkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya menyimpulkan perbuatan Terlapor KPU Kabupaten Sampang in casu Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota BAB X Tanggapan Masyarakat Pasal 137 ayat (1) s.d. ayat (6) [Vide Bukti T2 – 10] dan menempelkan status Laporan a quo di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sampang (Vide Bukti T2 – 16). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dalam menangani laporan Pengadu yang dicatat dengan Nomor Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 yang kemudian diregistrasi dengan Nomor 001/REG/PL/PB/Kab/16.32/IX/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu X dalam menangani laporan Pengadu sudah bertindak profesional sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aliyanto selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Teradu II Siti Aisyah, Teradu III Suhariyanto, Teradu IV Moh. Karimullah, dan Teradu V Fadli masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Teradu VII Mat Sodik, Teradu VIII Moh. Ramli, Teradu IX Purnidi Sutrisno, dan Teradu X Morsidi Ali Syahbana masing- masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani