Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 241 Tahun 2018
KPU DKI Jakarta & KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2018
👁 11 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Betty Epsilon Idroos, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, dan Teradu II Partono, Teradu III Sunardi, Teradu IV Nurdin, Teradu V Muhaimin, Teradu VI Dety Kurniawati, dan Teradu VII Marlina masing- masing selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta Teradu VIII Arief Budiman, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan, Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu XIII Ev
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 241/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Mohamad Taufiqurrohman selaku kuasa dari Moh. Taufik
dengan Nomor pengaduan 256/I-P/L-DKPP/2018 dalam
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum oleh Teradu I Betty Epsilon Idroos, selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, dan Teradu II
Partono, Teradu III Sunardi, Teradu IV Nurdin, Teradu V
Muhaimin, Teradu VI Dety Kurniawati, dan Teradu VII Marlina
masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta
Teradu VIII Arief Budiman, selaku Ketua merangkap Anggota
KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan,
Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu
XIII Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari
masing-masing selaku Anggota KPU RI;
b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 11 Oktober
2018 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Para
Teradu Betty Epsilon Idroos, selaku Ketua merangkap Anggota
KPU DKI Jakarta, dan Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin,
Dety Kurniawati, dan Marlina selaku Anggota KPU Provinsi
DKI Jakarta serta Arief Budiman, selaku Ketua merangkap
Anggota KPU RI, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono
Ubaid Tantowi, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, dan Hasyim
Asy’ari selaku Anggota KPU RI.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404);
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2018.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Betty Epsilon Idroos, selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, dan Teradu II Partono,
Teradu III Sunardi, Teradu IV Nurdin, Teradu V Muhaimin,
Teradu VI Dety Kurniawati, dan Teradu VII Marlina masing-
masing selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta Teradu
VIII Arief Budiman, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI,
Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan, Teradu XI
Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu XIII Evi
Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari masing-
masing selaku Anggota KPU RI pada tanggal 11 Oktober 2018;
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan
Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alffitra Salam Ida Budhiati
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si