Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.71/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Waringin Timur
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 17 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 1 Pengaduan Nomor 179/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 24 April 2014 dengan registrasi Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menjanjikan kepada calon legislatif dari Partai Gerindra dengan nomor urut 10 atas nama Rosihanor mendapat kursi legislatif anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di dengan meminta uang secara bertahap dari nilai 100 juta sampai dengan jumlah total keseluruhan sebesar 1.200.000.000; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan Teradu yang meminta uang kepada calon legislatif dari Partai Gerindra dengan nomor urut 10 atas nama Rosihanor dengan alasan untuk keperluan pencalegan, dan Teradu juga menjanjikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Teradu juga menjanjikan mendapat kursi kepada calon legislatif dari Partai Gerindra dengan nomor urut 10 atas nama Rosihanor dengan meminta uang secara berkali- kali sampai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Abdul Hafiz selaku Anggota KPU Kotawaringin Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 71/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 179/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 24 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 71/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Wawan
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jl. Asrama Haji No. 3, RT 042/07, Desa Baamang Tengah
Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Abdul Hafiz
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat : Jl. M.T. Haryono No. 104, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
1
Pengaduan Nomor 179/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 24 April 2014 dengan registrasi
Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menjanjikan kepada calon legislatif dari Partai Gerindra dengan nomor urut
10 atas nama Rosihanor mendapat kursi legislatif anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah di dengan meminta uang secara bertahap dari nilai 100 juta sampai dengan jumlah
total keseluruhan sebesar 1.200.000.000;
2. Bahwa Teradu meminta uang kepada calon legislatif atas nama Rosihanor dengan
alasan untuk keperluan pencalegan Sdr. Roshiannor;
3. Bahwa Teradu telah menerima uang sebelum masa pencoblosan dari Sdr. Herry
Wijono dan uang tersebut tidak dihitung jumlah nominalnya dan telah terbagi
kepada kawan-kawan Teradu yang di Daerah, baik di Samuda, Ujung Pandaran,
Desa Tarantang dan Bukit Sanutei.
4. Bahwa Teradu telah beberapa kali menerima uang, diantaranya di kantor DPD
Partai Gerindra senilai Rp. 100.000.000 pertemuan di Sampit senilai Rp. 100.000.000
di Hitel Werra di kamar 37 senilai Rp. 20.000.000 selanjutnya uang senilai Rp.
100.000.000 yang diserahkan selama 4 (empat) kali, selanjutnya pada waktu H-1
pemungutan suara legislatif senilai Rp. 100.000.000 dan sebelum H-1 pemungutan
suara legislatif sebesar Rp. 50.000.000;
5. Bahwa Teradu telah meminta uang kepada calon legislatif atas nama Rosihanor
dilakukannya terakhir kali senilai Rp. 100.000.000 melalui rekening Bank Mandiri cabang
Palangkaraya yang langsung di transfer ke rekening pribadi Teradu.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
2
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Bukti setoran Bank Mandiri dari Herry Wiyono kepada Abdul
Hafiz senilai Rp. 100.000.000;
2. Bukti P-2 : Bukti pengembalian uang via Bank Mandiri oleh Abdul hafiz
kepada Herry Wiyono senilai Rp. 100.000.000;
3. Bukti P-3 : Bukti setoran Bank Mandiri dari Abdul Hafiz kepada Herry
Wiyono senilai Rp. 50.000.000 tanggal 7 April 2014
4. Bukti P-4 : Bukti percakapan pesan singkat (sms);
5. Bukti P-5 : Bukti rekaman percakapan;
6. Bukti P-6 : Kajian laporan Model B.9-DD No.
176/LP/PILEG/BAWASLU/KT/IV/2014;
7. Bukti P-7 : Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah a.n Abdul Hafiz;
8. Bukti P-8 : Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah a.n Herry Wijono;
9. Bukti P-9 : Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah a.n Wawan;
10 Bukti P-10 : Berita Acara No. 188/BA/Bawaslu/KT/IV/2014 tentang
Rekomendasi kepada DKPP atas laporan dugaan pelanggaran
kode etik oleh Sdr. Abdul Hafiz Anggota KPU Kab.
Kotawaringin Timur;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
3
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 21 Mei 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, baik secara pribadi maupun secara
kedinasan Teradu tidak pernah menjanjikan perolehan kursi terhadap siapapun,
kapanpun, dan dalam kesempatan apapun, termasuk kepada Caleg Partai
Gerindra Dapil 2 Provinsi Kalimantan Tengah Nomor Urut 10 an. Rosihanor.
Karena Teradu menyadari bahwa sebagai penyelenggara pemilu di tingkat
kabupaten Teradu tidak mempunyai kemampuan atau kewenangan untuk
mengkondisikan perolehan kursi. Jadi, adalah tidak masuk akal apabila Teradu
dituduh menjanjikan atau memastikan perolehan kursi terhadap calon tertentu.
2. Bahwa Teradu tidak pernah meminta uang kepada siapapun dalam kapasitas
Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Kotim, apalagi jika disebut untuk
keperluan perolehan kursi salah satu calon. Terkait transfer uang sejumlah 100
juta ke rekening Teradu, dapat Teradu jelaskan sebagai berikut :
a. Pada tanggal 16 April 2014, Teradu mendapat pemberitahuan transfer senilai
100 juta melalui SMS Banking. Ketika itu posisi Teradu di Dapil 5 Kotim
(Kecamatan Antang Kalang, dll) selama 3 hari untuk keperluan tugas.
b. Beberapa saat setelah pemberitahuan SMS Banking tersebut, pada tanggal
yang sama Teradu mendapat SMS dari nomor yang tidak dikenal yang bernada
meminta bantuan untuk memindahkan suara Partai Gerindra ke Caleg Nomor
10.Teradu menilai permintaan ini adalah perbuatan dzolim, curang, dan
merupakan tindak pidana pemilu yang tidak mungkin Teradu lakukan.
c. Belakangan, Teradu mengetahui bahwa uang 100 juta tersebut ditransfer oleh
Sdr. Heri Wijono. Teradu bertanya-tanya, dari mana Sdr. Herry Wijono
mengetahui rekening Teradu, padahal Teradu tidak pernah memberitahukan
nomor rekening Teradu kepada yang bersangkutan.
d. Sepulang dari tugas di Dapil 5 Kotim, pada tanggal 19 April 2014 Teradu
meminta nomor rekening Sdr. Herry Wijono dengan maksud untuk
mengembalikan uang 100 juta yang ditransfer ke rekening Teradu.
Pengembalian uang dimaksud baru dapat Teradu lakukan pada Hari Senin
tanggal 21 April 2014 karena Hari Sabtu dan Minggu, yaitu tanggal 19 April
dan 20 April 2014 merupakan hari libur. (Bukti T-1)
e. Atas tuduhan telah menjanjikan perolehan kursi dan meminta uang sampai
dengan nilai 1,2 milyar tersebut di atas, Teradu merasa difitnah dan
disudutkan. Teradu tidak mengetahui secara pasti apa maksud dan tujuan
pelapor dengan membuat fitnah terhadap Teradu.
[2.6] PERMOHONAN
4
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti
berupa Bukti pengembalian setoran Bank Mandiri dari Abdul Hafiz kepada Hery
Wiyono senilai Rp. 100.000.000.
2.8] Bahwa persidangan DKPP juga telah mendengarkan keterangan dari Para Saksi,
sebagai berikut:
Saksi : Hamzah
Bahwa pada pokoknya saksi menjelaskan kejadian pada tanggal 7 saksi berada di
rumah H. Iwan Kurniawan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada pagi harinya saksi diajak H. Iwan Kurniawan untuk ke Bank, dan saksi
permintaan beliau tidak mungkin saksi tolak, karena beliau adalah pimpinannya.
Dan saksi disuruh untuk mentransfer sejumlah uang kepada Sdr. Abdul Hafiz
sebagai Pemilik rekening.
Saksi : Herry Wijono
Bahwa pada pokoknya saksi menjelaskan kejadian mengenai adanya transaksi
pemberian uang kepada Sdr. Abdul Hafiz dengan H. Iwan Kurniawan. Pada saat itu
saksi dipanggil oleh H. Iwan Kurniawan. Dan H. Iwan Kurniawan mau menanyakan
uang kepada saksi sebesar Rp. 500.000.000. Saksi pada saat itu saksi tidak
memegang uang sebesar itu. Namun saksi punya cek, tetapi akhirnya menggunakan
uang dari Hasanudin salah satu Caleg dari Gerindra untuk mentransfer uang kepada
Sdr. Abdul Hafiz.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
5
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
6
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Pedagang yang dapat dikategorikan sebagai kelompok
masyarakat, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan
Teradu yang meminta uang kepada calon legislatif dari Partai Gerindra dengan nomor
urut 10 atas nama Rosihanor dengan alasan untuk keperluan pencalegan, dan
Teradu juga menjanjikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Teradu juga menjanjikan mendapat kursi kepada calon legislatif dari Partai Gerindra
dengan nomor urut 10 atas nama Rosihanor dengan meminta uang secara berkali-
kali sampai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.200.000.000;
[4.2] Bahwa Pengadu juga mendalilkan Teradu telah beberapa kali menerima uang,
diantaranya di kantor DPD Partai Gerindra senilai Rp. 100.000.000 pertemuan di Sampit
senilai Rp. 100.000.000 di Hotel Werra di kamar 37 senilai Rp. 20.000.000, selanjutnya
uang senilai Rp. 100.000.000 yang diserahkan selama 4 (empat) kali, selanjutnya pada
waktu H-1 pemungutan suara legislative Teradu menerima uang senilai Rp. 100.000.000
dan sebelum H-1 pemungutan suara legislatif sebesar Rp. 50.000.000;
[4.3] Menimbang bahwa Teradu menyangkal pengaduan Pengadu, dan menyatakan
sebagai penyelenggara pemilu, baik secara pribadi maupun secara kedinasan Teradu
tidak pernah menjanjikan perolehan kursi terhadap siapapun, kapanpun, dan dalam
kesempatan apapun, termasuk kepada Caleg Partai Gerindra Dapil 2 (dua) Provinsi
Kalteng Nomor Urut 10 atas nama Rosihanor. Teradu mengatakan bahwa sebagai
penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, Teradu tidak mempunyai kemampuan
atau kewenangan untuk mengkondisikan perolehan kursi. Namun Teradu mengakui
telah menerima uang sebelum hari pencoblosan dari Saksi Sdr. Herry Wijono, uang
tersebut tidak dihitung jumlah nominalnya, dan uang tersebut telah terbagi kepada
kawan-kawan Teradu. Teradu juga telah mengakui beberapa kali menerima uang, di
antaranya, di Hotel Werra senilai Rp. 100.000.000. Pada waktu H-1 pemungutan
7
suara legislatif Teradu juga menerima uang senilai Rp. 100.000.000. Teradu juga
menerima uang sebesar Rp. 50.000.000, perbuatan mana merupakan pelanggaran
kode etik penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1,
11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang bahwa dalam fakta persidangan, Teradu mengakui menerima
sejumlah uang Rp. 100.000.000 untuk pendistribusian bahan kampanye dan kaos
partai, serta kartu nama H. Iwan Kurniawan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi
Kalimantan Tengah dan Roshianor. Teradu juga mengakui membantu
mensosialisasikan Partai Gerindra dengan cara menitipkan kartu nama dan kaos
Partai Gerindra kepada PPK yang datang ke kantor KPU Kabupaten Kotawaringin
Timur pada saat melaksanakan tugas sosialisasi di kecamatan-kecamatan. Perbuatan
yang dilakukan oleh Teradu merupakan pelanggaran kode etik karena tidak menjaga
dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang
jujur, adil, dan demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
8
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama
Abdul Hafiz selaku Anggota KPU Kotawaringin Timur terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal tiga puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Senin tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-
masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
9
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10