III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 250/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 13 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 91/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat dalam Kajian
Temuan/Laporan Nomor 20/TM/PILEG/IV/2014 berkenaan dengan Dugaan
Pelanggaran Pemilu akibat kurangnya kinerja pihak Penyelenggara Pemilu dan
Dugaan Pelanggaran Pemilu Money Politic oleh H. Rasyidin Syaiful, SH, MH
menguraikan fakta dan keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Tentang Penyelenggara Pemilu ”Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas (a)
Mandiri, (b) Jujur, (c) Adil, (d) Kepastian Hukum, (e) Tertib, (f) Kepentingan Umum,
(g) Keterbukaan, (h) Proporsionalitas, (i) Profesionalitas, (j) Akuntabilitas, (k)
Efisiensi, dan (l) Efektivitas”;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu “(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota. Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri (2)
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bersifat tetap (3) Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan bersifat, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri bersifat ad hoc”;
3) Bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf h dan huruf j Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan
4
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsidan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jo Pasal 32 ayat
(1) huruf h dan huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01
Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah “Pelaksana, peserta dan petugas Kampanye Pemilu
dilarang (h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan, (j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta Kampanye Pemilu”;
4) Bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “(1)
Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS.
(3) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS disaksikan oleh Saksi
Peserta Pemilu. (5) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS
diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan”;
5) Bahwa berdasarkan Pasal 175 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “(1) Penghitungan suara
di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. (2)
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan
selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara”;
6) Bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “(2) KPPS wajib memberikan 1 (satu)
eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama”;
7) Bahwa berdasarkan Pasal 221 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rayat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsidan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jo Pasal 61 ayat (2) huruf a
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 sebagaimana telah
5
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsidan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti
terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas
pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”;
8) Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jo Pasal 62 ayat (1), (2),
dan (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsidan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh
KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya
diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan
diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara
berdasarkan keputusan PPK”;
9) Berdasarkan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsidan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “Saksi, PPL dan Pemantau
Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk
mendokumentasikan Formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1
DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano”;
10) Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsidan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “(1) Formulir
6
Model C, Model C1 Berhologram, Model C1 Berhologram, Lampiran Model C1 DPR
Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD
Provinsi Berhologram, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota
Berhologram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), ditandatangani
oleh Ketua KPPS dan paling kurang 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat
ditandatangani oleh Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Saksi Partai Politik atau
Saksi calon Anggota DPD yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Saksi Partai Politik
atau Saksi calon Anggota DPD yang bersedia menandatangani”;
11) Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “(3) KPPS menyampaikan
1 (satu) rangkap salinan formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR,
Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran Model
C1 DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Saksi,
dan PPL atau mitra PPL pada hari dan tanggal Pemungutan Suara atau dapat
disampaikan kepada Saksi paling lambat 1 (satu) hari setelah hari dan tanggal
Pemungutan Suara di TPS, apabila pada hari dan tanggal Pemungutan Suara
belum dapat disampaikan. (4) Dalam hal KPPS tidak menyampaikan 1 (satu)
rangkap salinan formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran
Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran Model C1 DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai batas waktu yang
ditetapkan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan”;
12) Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun
2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “Salinan formulir Model C, Model C1,
Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD
Provinsi, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan
kepada masing-masing Saksi Partai Politik dan Saksi calon Anggota DPD yang
hadir dalam bentuk salinan yang ditulis tangan oleh Ketua KPPS atau Anggota
KPPS”;
13) Bahwa berdasarkan Pasal 9 Nota Kesepakatan Bersama Bawaslu Republik
Indonesia, Kepolisian Negara Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia
7
Nomor : 01/NKB/BAWASLU/I/2013, Nomor : B/02/I/2013, Nomor : KEP-
005/A/JA/01/2013 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu “Hasil kegiatan
dan data/informasi berkaitan dengan penanganan Tindak Pidana Pemilu
dilaporkan secara berjenjang mulai dari Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota
sampai dengan Sentra Gakkumndu Pusat secara periodik dan/atau insidentil”;
14) Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “(1) Pengawas
Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menemukan dugaan pelanggaran
Pemilu dari hasil pengawasan atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu. (2) Pengawas Pemilu menyampaikan Temuan dan/atau
Laporan kepada instansi yang berwenang”;
15) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengawasan
Pemilihan Umum “Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. Persiapan
penyelenggaraan Pemilu meliputi : 2. Perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya”;
16) Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4
Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
“Pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
bertujuan untuk : d. memastikan ketaatan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
17) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah “Pengawasan pemungutan dan penghitungan difokuskan pada : c. Teknis
penyelenggaraan Pemilu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara”;
18) Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “Fokus
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.
Memastikan representasi peserta Pemilu mendapatkan perlakuan adil dan tidak
manipulatif selama proses pemungutan dan penghitungan suara; b. kemungkinan
8
terjadinya politik uang pada proses pemungutan dan penghitungan suara; dan c.
memastikan kebenaran penyerahan salinan berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan perolehan suara kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas
Pemilu”;
19) Bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4
Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
“Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Pengawas
Pemilu Lapangan melakukan : c. Pengawasan terhadap perangkat pemungutan
dan penghitungan suara dengan melakukan pengawasan langsung ke TPS”;
20) Bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4
Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
“Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Panwaslu
Kecamatan melakukan : a. Koordinasi dengan PPS dan PPK setempat dalam
rangka memastikan TPS sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
21) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah “Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara bertujuan untuk memastikan: a. kebenaran, ketepatan, dan
keabsahan rekapitulasi hasil perolehan suara dari tingkat PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; b.kebenaran dan ketepatan proses
pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara; dan c. ketaatan
PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU terhadap peraturan
perundang-undangan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara”;
22) Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 275/KPU/IV/2014
tertanggal 4 April 2014 Perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS Pada
Tanggal 9 April 2014 dan Rekapitulasi di PPK dan PPS angka 5 dan angka 6 “(5)
Apabila ditemui surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihan yang
bersangkutan, maka surat suara tersebut agar tidak digunakan pada TPS
tersebut, dan KPPS segera menunda rapat pemungutan suara, serta
menyampaikan adanya ketidaksesuaian surat suara di TPS kepada PPS, PPK
atau KPU Kabupaten/Kota, untuk segera mendapatkan pengganti dengan surat
suara yang sesuai dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. Dalam hal
terjadi peristiwa diatas, KPU Kabupaten/Kota dapat mengganti dengan surat
9
suara yang sesuai dengan daerah pemilihan apabila tersedia, dan apabila tidak
tersedia, dapat menggunakan surat suara pemungutan suara ulang dengan
membuat berita acara penggunaan surat suara pemilu ulang. (6) Apabila surat
suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan bersangkutan baru diketahui
pada saat pemungutan suara atau pada saat penghitungan suara, maka proses
pemungutan/penghitungan suara tersebut agar segera dihentikan dan ditunda
sampai adanya penggantian surat suara dari KPU Kabupaten/Kota, serta diulang
pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan surat suara yang sesuai,
setelah adanya keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Pemungutan Suara
Ulang”;
23) Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 306/KPU/IV/2014
tertanggal 9 April 2014 Perihal Penanganan Surat Suara Tertukar angka (1), (2),
(4) dan (5) “(1) Dalam hal surat suara tertukar, KPPS belum melaksanakan
kegiatan penghitungan suara maka surat suara yang tertukar untuk satu atau
lebih lembaga perwakilan, tidak dilakukan penghitungan suara. (2) Apabila KPPS
sudah melaksankan penghitungan suara terhadap surat suara yang tertukar
sebagaimana dimaksud pada angka (1), maka hasil penghitungan suaranya
dinyatakan tidak sah/batal. (4) KPPS mencatat peristiwa tertukarnya surat suara
secara rinci pada formulir model C2. (5) KPPS menyampaikan laporan kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk mengusulkan pemungutan suara
ulang untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar saja”;
24) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Nomor : 0401/Bawaslu/IV/2014
tertanggal 14 April 2014 Intruksi Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 angka (1) “Terhadap
pelaksanaan pemilihan umum lanjutan dikarenakan terjadinya surat suara
tertukar, Panwaslu Kabupaten/Kota bersama Panwaslu Kecamatan dan PPL
melakukan pengawasan proses pelaksanaan pemungutan suara ulang”.
2. Bahwa dalam pembahasan/kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhadap
laporan Pengadu diuraikan sebagai berikut:
A. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama Theopilus
1) Bahwa Saksi mengetahui tidak adanya Surat Keputusan (SK) KPPS, PPS dan
PPK dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu karena Saksi
adalah Saksi Partai PKB TPS 04 Desa Madobak Kecamatan Siberut Selatan
Dapil 2, dan melihat pihak KPPS tidak ada menggunakan Tanda Pengenal.
2) Bahwa Saksi mengatakan bertengkar dulu baru diberi salinan Form C.1 oleh
Pihak KPPS di TPS tempat Saksi menjadi Saksi Partai.
3) Bahwa Saksi mengatakan melapor ke Panwas mengenai adanya hampir
separuh dari pemilih yang ada di TPS 04 Desa Madobak Kecamatan Siberut
Selatan Dapil 2 melakukan pemilihan secara berulang-ulang dan pihak KPPS
mentoleransikan dan mengarahkan pemilih untuk melakukan pemungutan
10
suara berulang-ulang, jumlah DPT di 2 TPS 04 dan TPS 05 Desa Madobak 620
DPT dan untuk TPS 04 ada 300-an DPT dan yang memilih hanya 160 an DPT
dan lebih nya dicoblos berulang kali dan KPPS memberi akses.
4) Bahwa Saksi mengatakan tidak mendapat undangan untuk Rekapitulasi
Suara di tingkat PPS.
5) Bahwa Saksi mengetahui dari teman-temannya sebagai Anggota KPPS bahwa
KPPS tidak digaji selama 4 (empat) bulan, tapi tidak ada penahanan Kotak
Suara di TPS Saksi menjadi Saksi Partai.
6) Bahwa Saksi mengatakan untuk TPS 04 di dalam ruangan kelas dan untuk
TPS 05 didalam gereja, sehingga KPPS bisa memudahkan pemilihnya untuk
melakukan pencoblosan berulang-ulang dengan mencoblos caleg PDI-P Nomor
Urut 1 karena caleg tersebut adalah warga Desa Madobak dan begitu juga
yang terjadi pada TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 06 dan dalam pelaksanaan
pemungutan suara Pemilih mengumpulkan Form C.6 dan pihak KPPS tidak
melakukan pemanggilan dan setelah itu Pemilih langsung saja masuk untuk
melakukan pencoblosan, hingga ada yang Pemilih yang mencoblos berulang-
ulang dan tidak mencelupkan tinta ke jari pemilih bagi yang telah mencoblos
dan ada Pemilih yang sudah memilih di TPS 04 lalu mencoblos lagi di TPS 05
berdasarkan info dari Saksi Partai lainnya yang dilapangan.
B. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama Laurensius
1) Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pihak KPPS, PPS dan PPK tidak
mempunyai Surat Keputusan (SK) dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu.
2) Bahwa Saksi mengetahui adanya pembagian uang oleh Tim Sukses Partai
Bulan Bintang.
3) Bahwa Saksi mengetahui ada yang menerima uang dari Tim Sukses Partai
Bulan Bintang yang menerima bernama Jonas tapi Saksi tidak menerima
hanya mengetahui.
4) Bahwa Saksi mengetahui pada tanggal 08 April 2014 Tim Sukses dari PBB
(Partai Bulan Bintang) datang untuk membagikan uang kepada masyarakat
dengan nilai satu kepala atau satu suara Rp. 100.000,-, dan Saksi hanya
mengetahui saja dari informasi masyarakat.
5) Bahwa Saksi adalah Saksi dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan
mendapatkan salinan Form C.1 dari pihak KPPS dan Saksi lain juga
mendapatkan salinan Form C.1.
6) Bahwa Saksi ikut Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di TPS 5 Dusun Rogdok,
dan Saksi tidak ikut untuk Rekapitulasi tingkat PPS dan PPK karena tidak
diundang.
7) Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang video pencoblosan massal yang di
unggah ke YouTube.
11
8) Bahwa Saksi mengatakan pada tanggal 08 April 2014 pihak KPPS dan PPS
tetap bekerja dengan semangat walaupun mengeluh tidak ada operasional
yang memadai dan honor yang tidak dibayar, namun sekarang sudah dibayar
satu minggu setelah pencbolosan dibayar.
C. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama P. Salmen.
1) Bahwa Saksi mengetahui tidak adanya Surat Keputusan (SK) KPPS, PPS dan
PPK dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
2) Bahwa Saksi mengatakan di TPS Kecamatan Siberut Utara Surat Suara tidak
sesuai dengan DPT yang ada.
3) Bahwa Saksi mengatakan Laporan A. Husein ke Panwas Kecamatan Siberut
Utara tidak ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Siberut Utara.
4) Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Video Pencoblosan Massal yang
diunggah ke YouTube.
D. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama Simon Pei Pei Sapojai.
1) Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pihak KPPS, PPS dan PPK tidak
mempunyai Surat Keputusan (SK) dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu.
2) Bahwa Saksi mengatakan adanya Money Politic yang dilaporkan oleh Levi
Saboijat dengan Terlapor H. Rasyidin Syaiful, SH, MH dengan bukti adanya
Surat Kesepakatan bersama.
3) Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Video Pencoblosan Massal yang
diunggah ke YouTube.
4) Bahwa Saksi mengatakan di Daerah pemilihan Mentawai 1, Mentawai 2
(Kecuali Desa Muara Siberut dan Desa Maileppet dan Mentawai 4 masing-
masing Saksi tidak diberikan Salinan Form C1, karena Saksi menjadi Saksi
Partai PKB waktu itu.
5) Bahwa Saksi mengatakan adanya pencoblosan yang dilakukan secara
terorganisir oleh petugas KPPS dan orang-orang tertentu secara berulang-
ulang (joki) untuk memilih caleg tertentu dari parpol tertentu di Desa
Simatalu Daerah Pemilihan 1, Madobak Kecamatan Siberut Selatan Daerah
Pemilihan Mentawai 2 dan Dusun Matotonan, Desa Sinakak Kecamatan Pagai
Selatan Daerah Pemilihan Mentawai 4.
E. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama Meydi F. Rantung.
1) Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pihak KPPS, PPS dan PPK tidak
mempunyai Surat Keputusan (SK) dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu.
2) Bahwa Saksi mengatakan adanya Money Politic yang dilakukan oleh Caleg
PDI-P atas nama Edi Kuswoko Paulus dengan bukti memberikan uang sebesar
Rp. 10 Juta kepada Jeseh Sikaraja Umat Khatolik di Desa Polipcoman yang
dibagi-bagikan kepada umat Khatolik.
12
3) Bahwa Saksi mengetahui dan melihat dengan mata kepala sendiri
permasalahan di Dusun Polipcoman Desa Sigapokna Kecamatan Siberut
Barat, pembagian uang sebesar Rp. 10 juta, kepada umat Khatolik
Polipcoman, dengan janji Edi Kuswoko Paulus Caleg PDI-P jika menang 150
suara maka Edi Kuswoko Paulus akan memberikan Rp. 15 juta, dengan uang
muka Rp. 10 juta, sisanya jika menang baru dikasihkan Rp. 5 juta lagi.
F. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama Simon Lajira.
1) Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pihak KPPS, PPS dan PPK tidak
mempunyai Surat Keputusan (SK) dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu.
2) Bahwa Saksi mengetahui adanya Money Politic yang dilakukan oleh H.
Rasyidin Syaiful, SH, MH berdasarkan pengakuan masyarakat dan tidak
menerima uang tersebut.
3) Bahwa Saksi adalah Saksi Partai pada Pemungutan Suara dan pihak KPPS
tidak memberikan salinan Form C.1 dengan alasan belum selesai
penghitungan suara.
4) Bahwa Saksi mengetahui tidak adanya Rapat Pleno pada Rekapitulasi Suara
tingkat PPK karena Saksi tidak diundang.
G. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama Pirja Pius Satairarak.
1) Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pihak KPPS, PPS dan PPK tidak
mempunyai Surat Keputusan (SK) dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu.
2) Bahwa Saksi mengetahui dari Levi Saboijat (Pihak yang menandatangani
Surat Perjanjian dengan H. Rasyidin Syaiful, SH, MH) yang merupakan teman
Saksi dan pengakuan orang-orang yang ikut tanda tangan Surat Pengakuan
menerima uang dari H. Rasyidin Syaiful, SH, MH dan Saksi bukanlah Saksi
yang menerima uang langsung.
H. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama Binson.
1) Bahwa Saksi mengetahui tidak adanya Surat Keputusan (SK) KPPS, PPS dan
PPK dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan bukti
diambil dari Ketua KPPS TPS 05 Desa Malancan Kecamatan Siberut Utara
Dapil 1.
2) Bahwa Saksi tahu tentang Laporan A. Husein yang masuk ke Panwas
Kecamatan Siberut Utara tentang kekurangan Surat Suara DPRD Kabupaten
Kepulauan Mentawai dan pembukaan Kotak Suara sebelum hari H Pemilihan
tanggal 9 April 2014.
3) Bahwa Saksi mengetahui tentang Laporan A. Husein yang masuk ke Panwas
Kecamatan Siberut Utara menindaklanjuti ke PPK dan Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Mentawai namun Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak
menindaklanjutinya.
13
I. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama Muslim.
1) Bahwa Saksi mengetahui tidak adanya Surat Keputusan (SK) KPPS, PPS dan
PPK dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan bukti
diambil dari Ketua KPPS TPS 05 Desa Malancan Kecamatan Siberut Utara
Dapil 1 karena Saksi seorang Caleg di Dapil 2 Siberut Tengah, Siberut
Selatan, Siberut Barat Daya dari Partai Gerindra. Saksi bertanya langsung ke
KPPS memang tidak memiliki SK.
2) Bahwa Saksi mengatakan dalam meminta salinan Form C.1 Saksi Partai
Gerindra meminta paksa. Di Desa Saliguma Kecamatan Siberut Tengah ada 7
TPS dan 5 TPS memberikan setelah diminta paksa, 2 TPS lagi tidak mau
memberikan karena ketidakpahaman Pihak KPPS. Dari 54 TPS yang ada di
Dapil 2 hanya 15 TPS yang memberikan dokumen C.1 kepada saksi.
3) Bahwa Saksi ada upaya untuk mendapatkan Salinan Form C.1 yang belum
didapatkan dari Pihak KPPS terlebih Saksi telah memberikan sosialisasi
kepada Saksi Partai untuk harus mendapatkan Salinan Form C.1.
4) Bahwa Saksi mengatakan karena adanya Surat Suara tercampur dari Dapil 2
ke Dapil 2, Dapil 2 kekurangan surat suara, sekitar 200 surat suara. Di TPS 6
Dusun Siguluguluk sementara pemilihnya banyak, TPS 3 Dusun Sikebbukat
Desa Saliguma, itu pemilihnya banyak tetapi surat suara tidak mencukupi,
Saksi mengetahui pada saat rapat pleno di KPU Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
J. Bahwa Berdasarkan Keterangan Saksi Pelapor Atas Nama Anas Tasya. T, SE.
1) Bahwa Saksi mengambil kesimpulan adanya penahanan Kotak Suara oleh
Pihak KPPS maka pihak KPPS tidak mempunyai Surat Keputusan (SK) dalam
menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu.
2) Bahwa Saksi mengetahui dari Kakaknya sebagai Linmas pada saat
pemungutan suara 09 April 2014.
3) Bahwa Saksi mengetahui Pihak KPPS tidak memberikan salinan Form C.1
kepada Saksi Partai karena Saksi dari Partai Hanura tidak mengumpulkan
Salinan Form C.1 kepada Saksi yang menjadi tugas Saksi di Partai, dan Saksi
sudah ada upaya untuk mendapatkan dari Pihak KPPS, namun tidak
diberikan dengan alasan Pihak KPPS bahwa tidak ada Form C.1.
4) Bahwa Saksi mengatakan tidak ada Rapat Pleno dalam Penghitungan Suara
sehingga Saksi tidak mengetahui secara pasti berapa perolehan suara Partai,
karena Saksi adalah Saksi dalam Pemungutan Suara 09 April 2014.
5) Bahwa Saksi mengetahui Pihak KPPS tidak digaji karena adanya penahanan
Kotak Suara selama 2 (dua) hari di Simalegi Muara.
14
K. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Drs. Syamsir Ali (Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Kepulauan Mentawai)
1) Bahwa Terlapor adalah Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
2) Bahwa Terlapor mengetahui Pihak KPPS, PPS dan PPK mempunyai Surat
Keputusan (SK) dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu.
3) Bahwa Terlapor tidak mengetahui adanya Rekomendasi Panwas Kecamatan
Siberut Utara ke PPK.
4) Bahwa Terlapor mengatakan tidak ada pernah masuk Laporan ke Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Mentawai perihal Money Politic hanya Temuan oleh
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
5) Bahwa Terlapor mengatakan Temuan Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak hadirnya Terlapor dan Saksi
untuk dimintai keterangan klarifikasi.
6) Bahwa Terlapor mengatakan tidak adanya Surat Suara Tertukar melainkan
tercampur dari Dapil 2 ke Dapil 3 yang mana sudah diselesaikan ditempat.
7) Bahwa Terlapor mengatakan bahwa ada Surat Kesepakatan KPU dan
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai perihal tidak dilakukannya
Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 11 April 2014.
8) Bahwa dasar dari Surat Kesepakatan KPU dan Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Mentawai adalah karena tercampurnya Surat Suara dari Dapil 2
ke Dapil 3 dapat diselesaikan dan Pemungutan Suara dapat kembali berjalan
sesuai jalan.
9) Bahwa Terlapor mengetahui perihal Video yang di unggah ke YouTube dengan
Laporan atas nama Adel terjadi di Dusun Matotonan, Desa Sinakak,
Kecamatan Pagai Selatan.
10) Bahwa Terlapor tidak mengetahui siapa yang ada dalam video, kapan terjadi,
siapa yang unggah ke YouTube.
11) Bahwa Terlapor mengetahui video tersebut tanggal 21 April 2014.
L. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Sunarno (Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Kepulauan Mentawai)
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Kepulauan Mentawai Divisi Hukum Penanganan dan Pelanggaran.
2) Bahwa Terlapor tidak mengetahui perihal pihak KPPS, PPS dan PPK tidak
mempunyai Surat Keputusan (SK) dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu.
3) Bahwa Terlapor tidak mengetahui adanya Laporan A. Husein ke Panwas
Kecamatan Siberut Utara, karena Panwas Kecamatan Siberut Utara tidak
melapor ke Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
15
4) Bahwa Terlapor mengatakan tidak ada pernah masuk laporan ke Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Mentawai perihal Money Politic.
5) Bahwa Terlapor mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama KPU dan
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
6) Bahwa Terlapor mengetahui perihal Video pencoblosan massal karena adanya
Laporan masuk dari Genesis Heltin Saleleubaja, yang merekam video tersebut.
M. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Lazuardi, S.Tp (Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Kepulauan Mentawai)
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Kepulauan Mentawai Divisi Pengawasan.
2) Bahwa Terlapor mengetahui perihal pihak PPK mempunyai Surat Keputusan
(SK) dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, namun tidak
mengetahui apakah pihak PPS dan KPPS mempunyai Surat Keputusan (SK)
dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
3) Bahwa Terlapor mengetahui adanya Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan
Siberut Utara kepada Pihak PPK Kecamatan Siberut Utara tapi karena hasil
Rekomendasinya tidak ada lampiran dan tidak jelas maka Pihak PPK tidak
menanggapinya.
4) Bahwa Terlapor menjelaskan tidak ada pernah masuk Laporan perihal Money
Politic hanya saja ada Temuan terhadap H. Rasyidin Syaiful, SH, MH, namun
Terlapor dan Saksi tidak hadir untuk diminta Keterangan Klarifikasi sehingga
tidak ditindaklanjuti.
5) Bahwa Terlapor hanya melakukan satu kali undangan Klarifikasi terhadap
Terlapor H. Rasyidin Syaiful, SH, MH dan Saksi Levi Saboijat.
6) Bahwa Terlapor mengetahui ada Salinan Form C.1 yang tidak diberikan oleh
Pihak KPPS karena PPL ada juga yang tidak menerima salinan Form C.1.
7) Bahwa Terlapor mengetahui adanya surat suara tercampur dari Dapil 2 ke
Dapil 3.
8) Bahwa Terlapor mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama KPU dan
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditandatangani oleh Ketua
KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Ketua Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Mentawai.
9) Bahwa Terlapor ikut hadir dalam Surat Kesepakatan Bersama KPU dan
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai tapi tidak ikut tandatangan.
10) Bahwa Terlapor mengetahui perihal Video pencoblosan massal karena adanya
Laporan masuk dari Genesis Heltin Saleleubaja, yang merekam video tersebut.
11) Bahwa Terlapor mengetahui Laporan Genesis Heltin Saleleubaja tidak
ditindaklanjuti karena Terlapor tidak jelas.
12) Bahwa Terlapor mengetahui perihal Kotak Suara yang digergaji KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai karena sudah disetujui Pihak Panwaslu
16
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Ketua Kabupaten Kepulauan Mentawai
menjelaskan hal itu bukan Pelanggaran Pemilu.
N. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Andres, SE (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai).
1) Bahwa Terlapor adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
2) Bahwa Terlapor mengatakan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah
mengeluarkan SK untuk PPK dan PPS dengan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 1/Kpts/KPU-Kab-003.435089/2014,
2/Kpts/KPU-Kab-003.435089/2014 dan 14/Kpts/KPU-Kab-003.435089/
2014.
3) Bahwa Terlapor mengatakan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai ada
sebanyak 2 (dua) kali melakukan sosialisasi terhadap PPK dan PPS, dan PPK
juga PPS yang melakukan sosialisasi terhadap KPPS dan berdasarkan
pantauan Kami PPK dan PPS ada melakukan sosialisasi terhadap KPPS.
4) Bahwa Sosialisasi dilakukan pada Awal Maret 2014 di Hotel Toronia dan Hotel
Wisma dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat untuk yang di
Hotel Toronia.
5) Bahwa sosialisasi mengenai semua yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2014 dan pada saat sosialisasi langsung dilakukan simulasi Pemilu
Legislatif dengan membuat TPS Simulasi.
6) Bahwa Terlapor mengatakan adanya Surat Suara Dapil 2 yang masuk ke
Dapil 3 adalah TPS 01 Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara dan TPS 03
Dusun Takuman Kecamatan Sipora Selatan, pada waktu pemungutan suara
akan berlangsung ada pemilih yang akan memilih Calon yang mereka ketahui,
namun tidak ada pada surat suara yang diberikan pihak KPPS sehingga KPPS
melapor kepada PPK dan selanjutnya PPK melapor kepada KPU bahwa ada
surat suara yang tercampur dan Pemungutan Suara dihentikan sementara
dan surat suara segera diganti.
7) Bahwa Terlapor mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai pada tanggal 11 April 2014 perihal Tercampurnya Surat Suara di
TPS 01 Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara dan TPS 03 Takuman Kecamatan
Sipora Selatan yang menjelaskan kesepakatan untuk tidak melakukan
Pemungutan Suara Ulang dan tidak ada keberatan dari Saksi Politik mengenai
surat suara tercampur yang sudah diganti langsung pada hari yang sama.
8) Bahwa Surat Kesepakatan Bersama KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dan
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dilakukan tanpa pleno, sore hari
tanda tangan Surat Kesepakatan dari KPU yang hadir Ketua dan Divisi Teknis
dan Pihak Panwaslu hadir ketiga Anggotanya.
17
9) Bahwa mengenai surat suara tercampur Kabupaten Kepulauan Mentawai dan
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai sepakat bahwa tidak dilakukan
Pemungutan Suara Ulang karena sudah diselesaikan pada saat itu juga
tanggal 09 April 2014 dengan tidak ada keberatan baik dari pihak Saksi
Parpol dan Pengawas Pemilu.
10) Bahwa Terlapor mengatakan dasar dari Surat Kesepakatan Bersama KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai diklarifikasi untuk Bawaslu atas kejadian tersebut, ada Laporan
bahwa ada Surat Suara Tertukar sehingga segera dilakukan penghentian
Pemungutan Suara Sementara, Saksi tidak keberatan untuk penghentian
tersebut dan juga tidak ada keberatan untuk dilanjutkan.
11) Bahwa Terlapor mengetahui untuk tingkat KPPS, PPS dan PPK ada
melakukan Pleno namun ada di tingkat PPK di Kecamatan Siberut Tengah
mereka melakukan Pleno tapi tidak mengundang secara tertulis kepada Saksi
Partai dan Pengawas Pemilu Kecamatan.
12) Bahwa Terlapor mengetahui perihal Kotak Suara yang digergaji KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai karena sudah disetujui Pihak Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Mentawai.
O. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Martina Seppungan (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai).
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Mentawai Divisi Logistik.
2) Bahwa Terlapor mengetahui bahwa KPPS, PPS dan PPK ada SK.
3) Bahwa Terlapor mengatakan ada dilakukan sosialisasi 2 (dua) kali di Hotel
Bintang Tuapeijat KM 0 Kepulauan Mentawai dan Hotel Turonia KM 05
Tuapeijat Kepulauan Mentawai pada tanggal 10 Maret 2014 dan 26 Maret
2014, mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, melayani pemilih dan
peserta pemilih Pemilu, melindungi kedaulatan pemilih, melayani peserta
pemilu, taat prosedur dan tertib administrasi.
4) Bahwa Terlapor tidak mengetahui tentang Surat Edaran KPU Nomor :
306/KPU/IV/2014 tanggal 09 April 2014.
5) Bahwa Terlapor tidak mengetahui adanya Surat tercampur dari Dapil 2 ke
Dapil 3.
6) Bahwa Terlapor tidak mengetahui tentang Surat Kesepakatan Bersama KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
7) Bahwa Terlapor tidak mengetahui tentang Video pencoblosan massal.
18
P. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Manrofen, SE (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai).
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan Divisi Teknis.
2) Bahwa Terlapor menjelaskan ada SK untuk KPPS, PPS dan PPK karena lewat
SK ada honor buat KPPS, PPS dan PPK.
3) Bahwa Terlapor mengatakan ada dilakukan sosialisasi 2 (dua) kali di Hotel
Bintang Tuapeijat KM 0 Kepulauan Mentawai dan Hotel Turonia KM 05
Tuapeijat Kepulauan Mentawai pada tanggal 10 Maret 2014 dan 26 Maret
2014, mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, melayani pemilih dan
peserta pemilih Pemilu, melindungi kedaulatan pemilih, melayani peserta
pemilu, taat prosedur dan tertib administrasi.
4) Bahwa Terlapor mengetahui tentang Surat Kesepakatan Bersama KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai tapi tidak ikut dalam tandatangan tersebut karena ada supervisi di
Dapil 3 Tuapejat TPS 01 Desa Bukit Pamewa.
5) Bahwa Terlapor tidak mengetahui perihal Video pencoblosan massal oleh
KPPS.
Q. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Laurensius, SH (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai).
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia.
2) Bahwa Terlapor mengatakan semua PPK dan jajaran KPU mempunyai SK,
karena PPK dan PPS dibentuk oleh KPU kemudian KPPS itu dibentuk oleh PPS
atas nama Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.
3) Bahwa Terlapor Bahwa Terlapor mengatakan ada dilakukan sosialisasi 2 (dua)
kali di Hotel Bintang Tuapeijat KM 0 Kepulauan Mentawai dan Hotel Turonia
KM 05 Tuapeijat Kepulauan Mentawai pada tanggal 10 Maret 2014 dan 26
Maret 2014, mengenai cara pencoblosan, cara menghitung, cara merekap, dan
cara membuat berita acara. Kemudian menjelaskan kertas suara mana yang
rusak, mana suara caleg yang sah dan suara Parpol yang sah.
4) Bahwa Terlapor mengetahui perihal Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan
Siberut Utara dan surat tersebut dibalas karena tidak ada lampiran
pemberitahuan masalah apa yang ada saat itu dan tidak menyebutkan
keadaan yang menyebabkan akan di adakannya Pemungutan Suara Ulang
dan juga tidak dilampirkan persoalannya secara detail maksud dan
tujuannya.
5) Bahwa Terlapor tidak mengetahui tentang Surat Edaran KPU Nomor :
306/KPU/IV/2014 tanggal 09 April 2014.
19
6) Bahwa Terlapor tidak mengetahui adanya Surat tercampur dari Dapil 2 ke
Dapil 3.
7) Bahwa Terlapor tidak mengetahui tentang Surat Kesepakatan Bersama KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
8) Bahwa Terlapor tidak mengetahui perihal Video pencoblosan massal oleh
Pihak KPPS.
R. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama Arif (Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai).
1) Bahwa Terlapor adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan Divisi Sosialisasi.
2) Bahwa untuk SK PPK, PPS, dan KPPS dikeluarkan secara global oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai, sementara untuk SK khusus yang berkaitan
dengan pembayaran honor dibuat secara berjenjang, SK PPK dibuat oleh KPU
Kabupaten, PPS dibuat oleh PPK, dan KPPS dibuat oleh PPS, untuk
permasalahan yang ada saat ini menurut saya mungkin PPS tidak
memberikan SK tersebut kepada KPPS.
3) Bahwa ada dilakukan sosialisasi untuk PPK dan PPS tapi terlambat, dua
minggu menjelang hari Pemungutan Suara Tanggal 9 april 2014.
4) Bahwa sosialisasi untuk PPK dan PPS untuk secara resmi hanya sekali di
Wisma Bintang Tuapejat Kabupaten Kepulauan Mentawai, namun sosialisasi
diluar acara resmi sudah sering dilakukan, contohnya dengan adanya PPK,
PPS berkunjung ke kantor dan kami langsung memberikan pemahaman
terhadap Peyelenggaraan Pemilu, dan nantinya diharapkan agar memberikan
pemahaman kepada KPPS.
5) Bahwa sosialisasi mencakup teknis Penyelenggaraaan Pemilu, Tugas dan
Fungsi dari Penyelenggara Pemilu.
6) Bahwa Terlapor tidak mengetahui tentang Surat Edaran KPU Nomor :
306/KPU/IV/2014 tanggal 09 April 2014.
7) Bahwa Terlapor tidak mengetahui adanya Surat tercampur dari Dapil 2 ke
Dapil 3.
8) Bahwa Terlapor tidak mengetahui tentang Surat Kesepakatan Bersama KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
9) Bahwa Terlapor tidak mengetahui pasti perihal Video pencoblosan massal oleh
Pihak KPPS.
10) Bahwa Terlapor membenarkan adanya penyanderaan Kotak Suara di Korwil
Terlapor oleh KPPS namun tidak ada penggelembungan Suara.
20
S. Bahwa Berdasarkan Keterangan Terlapor Atas Nama C. Marulis (Ketua KPPS)
1) Bahwa Terlapor adalah Ketua KPPS Dusun Pilionan, Desa Sigapokna,
Kecamatan Siberut Barat.
2) Bahwa Terlapor sebagai Ketua KPPS Desa Sigapokna Kecamatan Siberut
Barat tidak memiliki SK, dan tidak mengetahui bentuk SK. Juga Terlapor
ditunjuk sebagai Ketua KPPS oleh anggota KPPS melalui musyawarah.
3) Bahwa Terlapor mengatakan ada sosialisasi sebelum pelantikan hanya sekali
pada tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB sebelum pencoblosan tentang
tentang tata cara pencoblosan dan tidak sosialisasi mengenai tugas KPPS.
4) Bahwa Terlapor dan Anggota KPPS lainnya tidak mengetahui cara pengisian
Form C.1 karena tidak pernah disosialisasikan.
5) Bahwa Terlapor mengatakan ada Rapat Pleno pada penghitungan suara.
6) Bahwa Terlapor membenarkan ada pihak KPPS yang menyandera kotak suara
selama 1 (satu) minggu tapi tidak ada penggelembungan suara.
T. Bahwa Berdasarkan Keterangan Pelapor Atas Nama Fernando Sabajou. S.Pd
1) Bahwa Pelapor adalah Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai, PKPI, Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan 2 (Kecamatan
Siberut Tengah, Kecamatan Siberut Selatan dan Kecamatan Siberut Barat
Daya).
2) Bahwa Pelapor mengetahui di Kecamatan Siberut Selatan, Penyelenggara
Pemilu mulai KPPS, PPS dan PPK sampai saat sekarang sebagai Penyelenggara
Pemilu masih belum menerima SK dalam menjalankan tugas mereka,
mengetahui dari Sekretaris PPS di Desa Muntei. Dan SK Penyelenggara Pemilu
berakhir pada bulan Desember 2013 dan pada bulan Januari 2014 akan
diperpanjang namun sampai saat sekarang belum diterima, diketahui dari
Sekretaris PPS di Desa Muntei yang bernama Natalinus dan Dia menjelaskan
kepada Pelapor bahwa Dia melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
tanpa SK.
3) Bahwa Pelapor mengetahuin belum ada yang melapor secara resmi perihal
money politic. Karena Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah
mengetahui hal ini dan sudah dijadikan temuan, namun apakah
ditindaklanjuti atau tidak Pelapor tidak tahu.
4) Bahwa Saksi Partai Pelapor pada saat Pemungutan Suara ada yang
mendapatkan Salinan Form C.1 dan ada yang tidak mendapatkan.
5) Bahwa Pelapor mengetahui Video hanya dari info dari Lintas Partai dan tidak
mengetahui secara persis siapa yang ada di video, di TPS mana dan siapa
yang mengambil Video.
6) Bahwa Pelapor mengatakan pada saat rekapitulasi di Toronia pihak PPK
Kecamatan Siberut Utara apakah tidak diundang atau tidak oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena tidak hadirnya Ketua PPK
21
Kecamatan Siberut Tengah maka daripada itu pihak KPU menggergaji kotak
suara.
U. Bahwa Berdasarkan Keterangan Pelapor Atas Nama Melki Sapolenggu
1) Bahwa Pelapor adalah Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Partai Hanura, Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan 1.
2) Bahwa Terlapor mengatakan untuk PPK dan PPS tidak tahu apa ada SK,
namun untuk KPPS Pelapor mendapat informasi dari semua Ketua KPPS
Kecamatan Siberut Barat bahwa mereka tidak ada SK.
3) Bahwa mengenai Money Politic mestinya dijadikan merupakan temuan
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai karena sudah di beritakan di
media, namun secara spesifik Pelapor tidak mengetahui adanya laporan.
4) Bahwa menurut saksi Partai Hanura Pihak KPPS tidak diberikan Salinan
Form C.1 oleh KPPS dan sudah berupaya untuk mendapatkannya namun
tetap tidak diberikan Pihak KPPS.
5) Bahwa Pelapor mengetahui di Desa Sigapokna ada 4 TPS tidak melakukan
pleno di tingkat TPS maupun PPS, dan informasi yang Pelapor dapat di
Siberut Barat tidak ada melakukan pleno.
6) Bahwa Pelapor mengetahui Video pencoblosan massal diambil oleh Anggota
Polsek Sikakap dan terjadi di Dusun Matotonan, Desa Sinakak, Kecamatan
Pagai Selatan.
V. Bahwa Berdasarkan Keterangan Pelapor Atas Nama Yulius Siritoiten
1) Bahwa Pelapor adalah Caleg DPRD Kabupaten/Kota, PKPI, Nomor Urut 1,
Dapil 1.
2) Bahwa Pelapor dengan bertanya kepada Penyelenggara Pemilu baik PPK, PPS
dan KPPS berdasarkan keterangan klarifikasi mereka memang tidak memiliki
SK dalam menjalankan tugas.
3) Bahwa Laporan A. Husein ke Panwas Kecamatan Siberut Utara pada tanggal
16 April 2014 diketahui Pelapor adanya Pengurangan Surat Suara yang mana
DPT nya ada 150 namun Surat suara yang ada 100 di Dapil 1 dan
direkomendasikan Panwas Kecamatan Siberut Utara ke Panwas Kabupaten
Kepulauan Mentawai namun setelah direkomendasi ke Panwas Kabupaten
Kepulauan Mentawai tidak tahu apa ditindaklanjuti atau tidak.
4) Bahwa Panwas Kecamatan Siberut Utara menyurati PPK karena pembukaan
kotak suara bermasalah dan kurangnya kertas suara tidak sesuai ketentuan
dan banyak Pemilih yang sudah terdaftar DPT tidak mendapat Surat Suara,
mendapat info dari Saksi Partai, dan ada melakukan keberatan tapi tidak ada
tindak lanjut dari pihak Panwas Kecamatan bahkan Saksi tidak ikut tanda
tangan Form C.1 untuk TPS 1, 2 dan 5 Dapil 1 Kecamatan Siberut Utara
Desa Malancan.
22
5) Bahwa untuk Dapil 1 PKPI saksi partainya tidak mendapatkan Salinan Form
C.1 dan ada upaya untuk mendapatkan Salinan Form C.1 dari pihak KPPS
namun pihak KPPS berkata tidak ada Form C.1
6) Bahwa Pelapor mengatakan Video pencblosan massal oleh Pihak KPPS terjadi
di Dapil 4 Kecamatan Pagai Selatan Desa dan TPS nya tidak tahu persis,
dengan Video itu menjelaskan bahwa di Kabupaten Kepulauan Mentawai
terjadi kekacauan yang luar biasa dan ketidaksiapan dalam Pemilihan Umum
dan tidak ada bekal bagi Penyelenggara Pemilu tidak dilatih secara permanen,
pengawasan tidak bagus makanya terjadi Video tersebut, kurangnya kwalitas
kinerja Penyelenggara Pemilu.
W. Bahwa Berdasarkan Keterangan Pelapor Atas Nama Anom Suheri
1) Bahwa Pelapor adalah Caleg DPRD Kabupaten/Kota, Partai Gerindra, Nomor 1
Dapil 2 Mentawai.
2) Bahwa Pelapor mengetahui Penyelenggara Pemilu (KPPS, PPS dan PPK) tidak
mempunyai SK mengetahui hal tersebut dari teman-teman lintas Partai yang
ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
3) Bahwa Pelapor mengatakan Laporan A. Husein ke Panwas Kecamatan Siberut
Utara karena Form C.1 tidak diberikan kepada Saksi Partai oleh Pihak KPPS.
4) Bahwa Keterangan Pelapor perihal lainnya hanya mengetahui dari teman-
teman Lintas Partai.
X. Bahwa Berdasarkan Keterangan Pelapor Atas Nama Antonius Saleleubaja
1) Bahwa Pelapor adalah Caleg Provinsi, Partai Nasdem Dapil Sumbar 8 Nomor
Urut 2.
2) Bahwa Pelapor mengetahui dari Partai Politik sebelum Laporan masukan ke
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Pelapor konfirmasi beberapa KPPK, PPS,
dan PPK secara acak di antaranya adalah salah seorang anggota PPK
Kecamatan Siberut Utara melalui HP atas nama Zubir Sakerebau, 3 Ketua
KPPS yang hadir dalam kesaksian laporan ini yaitu Abel dari TPS Sibeuotsun,
P.Salmen TPS Sirilanggai, dan Robinson dari TPS Terekan Hulu kesemuanya
menyatakan tidak ada SK.
3) Bahwa Keterangan Pelapor perihal lainnya hanya mengetahui dari teman-
teman Lintas Partai.
Y. Bahwa Berdasarkan Keterangan Pelapor Atas Nama Parmenarson Sabola
1) Bahwa Pelapor adalah Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil 2.
2) Bahwa menurut info dari salah satu petugas PPS Pelapor mengetahui PPS
tidak memiliki SK dalam menjalan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
3) Bahwa Pelapor mengetahui adanya Money Politic yang dilakukan oleh H.
Rasyidin Syaiful dari surat pengakuan saja.
4) Bahwa Pelapor mengatakan A.5 yang diberikan untuk Pemilih datangnya
bersamaan dengan logistik Pemilu pada tanggal 08 April 2014 malam.
23
5) Bahwa Pelapor hanya mengetahui banyak hal info dari Saksi dan teman-
teman.
Z. Bahwa Berdasarkan Keterangan Pelapor Atas Nama Maru Saerejen
1) Bahwa Pelapor adalah Caleg Partai Gerindra Nomor urut 2 Daerah Pemilihan
Mentawai 1.
2) Bahwa Pelapor sebelum melapor ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
mengkonfirmasi beberapa KPPK, PPS, dan PPK secara acak diantaranya
adalah salah seorang anggota PPK Kecamatan Siberut Utara melalui HP atas
nama Zubir Sakerebau, 3 Ketua KPPS yang hadir dalam kesaksian laporan ini
yaitu Abel, dari TPS Sibeuotsun, P.Salmen TPS Sirilanggai, dan Robinson dari
TPS Terekan Hulu kesemuanya menyatakan tidak ada SK.
3) Bahwa Pelapor mengetahui perihal Laporan A.Husein ke Panwas Kecamatan
Siberut Utara tentang di TPS Sibeuotsun ada pencoblosan yang dilakukan
oleh joki, ada pencoblosan yang tidak sesuai dengan DPT, dan adanya
penukaran pemilih antara Sebeuotsun dengan Sirilanggai.
4) Bahwa di TPS Sirilanggai dengan adanya kekurangan kertas suara 80 an
maka pemilih untuk caleg tertentu dari partai politik tertentu dikoordinir oleh
petugas kPPS dan linmas, untuk lebih dahulu memilih tanpa antrian nomor
urut sesuai dengan DPT, maka pemilih diduga tidak mendukung caleg
tertentu disuruh pulang, dengan alasan tidak cukup kerta suara.
5) Bahwa di TPS 05 Terekan Hulu satu hari sebelum pencoblosan yaitu malam
hari tanggal 08 April 2014 diketahui petugas KPPS bersama kepala dusun
membuka kotak suara dan beberapa hari kemudian diketahui surat suara itu
kekurangan sekitar 60 an, dari jumlah yang tertera dalam sampul luar, dan
sesuai dengan DPT.
6) Bahwa Pelapor ada melapor pertama tanggal 09 April 2014 di PPL, kemudian
ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan Siberut Utara tanggal 10 April 2014 lalu
diterima dengan menulis laporan tersebut di selebaran kertas oleh petugas
Panwascam behubung penjabat Panwascamnya sedang berada didaerah-
daerah rawan maka 2 (dua) hari setelah itu ditindaklanjuti laporan tersebut
dan lahir lah satu rekomendasi, ke PPK.
7) Bahwa Pelapor mengatakan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam
penjelasannya Rekomendasi sudah dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan
Siberut Utara oleh karena itu Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai
selaku dari Kesatuan dengan Panwas Kecamatan Siberut Utara tidak lagi
perlu menerbitkan rekomendasi yang sama.
8) Bahwa menurut informasi yang Pelapor dapat dari Ketua Panwas Kecamatan
Siberut Utara, Ketua Panwaslu Kepulauan Mentawai sudah klarifikasi dengan
Ketua KPU Kepulauan Mentawai, namun jawaban Ketua KPU Kepulauan
Mentawai tidak ada masalah dan kendala, maka Panwaslu Kepulauan
24
Mentawai cukup berhenti sampai disitu saja tanpa konfirmasi keadaan yang
sesungguhnya ke Panwascam atau PPL selaku lembaga orizontal atau
dibawah Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
9) Bahwa Pelapor mengetahui dugaan Money Politic oleh H. Rasyidin Syaiful, SH,
MH dari Surat Perjanjian yang diberikan teman-teman.
10) Bahwa karena adanya Surat Suara tercampur dari Dapil 2 ke Dapil 3, di Dapil
3 diperbaiki sementara di Dapil 2 dampak dari akibat itu tidak ada dilakukan
perbaikan di Dapil 2, sehingga di Dapil 2 banyak yang kekurangan Surat
Suara.
11) Bahwa Pelapor tidak tahu persis mengenai Video pencblosan massal oleh
Pihak KPPS hanya mengetahui dari menonton video.
AA. Bahwa Berdasarkan Keterangan Pelapor Atas Nama Al Iman
1) Bahwa Pelapor adalah Caleg Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dapil 2 (Kecamatan Siberut
Tengah, Kecamatan Siberut Selatan, dan Kecamatan Siberut Barat Daya)
2) Bahwa Pelapor mengetahui di Daerah Pemilihan Mentawai 2 karena tidak
adanya sosialisasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai sehingga tingkat
pemahaman dari KPPS, PPS, dan KPK tidak memahami payung hukum
sebagai penyelenggara Pemilu Daerah Mentawai akibatnya Penyelenggaraan
Pemilu tersebut Semberaut (Cacat Hukum) dan ada di Dapil 2 KPPS tidak
mempunyai SK.
3) Bahwa Pelapor mengetahui banyak hal dari info teman-teman, melihat di
korandan menonton Televisi tidak mengalami dan melihat langsung.
BB. Bahwa Berdasarkan Keterangan Pelapor Atas Nama Semseri, SH
1) Bahwa Pelapor adalah Caleg DPRD Kabupaten/Kota, Partai Demokrat, Nomor
Urut 1, Dapil Mentawai 1.
2) Bahwa Pelapor melihat di Dapil 1, Saksi TPS Sirilanggai Timur dan Saksi TPS
Sirilanggai Barat serta Saksi TPS Dusun Terekan Hulu. Mereka sebenarnya
tidak ada persoalan di TPS Sirilanggai Timur dan Sirilanggai Barat. Jadi tidak
ada alasan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang. Kemudian yang TPS
Dusun Terekan Hulu anehnya saksi yang datang ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat memohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tetapi
kejadian di TPS tersebut maling teriak maling. Saksi yang datang ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat mereka yang melakukan pelanggaran dengan
membuka kotak suara pada malam hari. Tetapi tindakan tersebut menurut
Pelapor tidak melakukan pelanggaran karena kertas suara dengan rekap
setelah melakukan pencoblosan jumlahnya sama. Pelapor yakin karena saksi
Pelapor yang di TPS memberikan keterangan bahwa jumlah kertas suara sama
dengan jumlah pemilih yang hadir. Kotak suara yang dibuka pada malam hari
itu terjadi malam hari sebelum Pemilu.
25
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa tidak ada Saksi Pelapor yang membuktikan bahwa tidak adanya SK dalam
menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu oleh KPPS, PPS dan PPK.
2. Bahwa baik Saksi dan Pelapor tidak mengetahui secara persis mengenai Video
Pencoblosan Massal oleh Pihak KPPS.
3. Bahwa baik Saksi dan Pelapor tidak bisa membuktikan adanya money politic oleh H.
Rasyidin Syaiful, SH, MH
4. Bahwa Terlapor C. Marulis mengakui tidak adanya SK sebagai Ketua KPPS dan tidak
pernah ada sosialisasi sebelum Pemilu 09 April 2014 oleh PPS.
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai ada melakukan
sosialisasi terhadap PPK dan PPS berdasarkan foto sosialisasi pada tanggal 10 Maret
2014 dan 26 Maret 2014 di Hotel Toronia dan Hotel Wisma Bintang.
6. Bahwa berdasarkan Laporan yang masuk di Panwas Kecamatan Siberut Utara
dengan nomor Register 01/LP/PILEG/IV/2014 tidak mempunyai bukti yang kuat
dan tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Mentawai karena Panwas Kecamatan Siberut Utara tidak memberikan Lampiran dan
Alasan atas Rekomendasi tersebut.
7. Bahwa atas dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Terlapor Edi Kuswoko Paulus
Caleg PDI-P tidak ada pernah masuk Laporan ke Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai dan Saksi yang diberikan oleh Pelapor bukanlah Saksi yang menerima
uang langsung dari Terlapor dan Saksi yang menerima uang langsung tidak
dihadirkan Pelapor.
8. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi dan Pelapor Salinan Form C.1 ada yang
diterima dan ada yang tidak, untuk yang tidak diterima karena dengan alasan tidak
adanya Form C.1 di TPS dan juga kurang pahamnya pihak KPPS dalam hal mengisi
Form C.1.
9. Bahwa Penyelenggara Pemilu PPK dan PPS dalam menjalankan tugasnya sebagai
Penyelenggara Pemilu mempunyai SK berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 1/Kpts/KPU-Kab-
003.435089/2014 Tentang Pengangkatan Dan Penetapan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kepulauan Mentawai Pada Pemilu Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014,
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor :
2/Kpts/KPU-Kab-003.435089/2014 Tentang Pengangkatan Dan Penetapan Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Kepulauan Mentawai Pada Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Mentawai Nomor : 14/Kpts/KPU-Kab-003.435089/2014 Tentang
26
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Mentawai Nomor : 2/Kpts/KPU-Kab-003.435089/2014 Tentang Pengangkatan Dan
Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) Se-Kabupaten Kepulauan
Mentawai Pada Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
10. Bahwa untuk SK KPPS dikeluarkan oleh PPS dan berdasarkan Supervisi dan
Monitoring Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai KPPS memiliki
SK tapi tidak bisa memperlihatkan bukti.
11. Bahwa atas Temuan Money Politic oleh Terlapor H. Rasyidin Syaiful, SH, MH Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak melakukan koordinasi
dengan Sentra Gakkumdu yang mana Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Kepulauan Mentawai bekerja dengan tidak profesional berdasarkan Pasal 9 Nota
Kesepakatan Bersama Bawaslu Republik Indonesia, Kepolisian Negara Indonesia dan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 01/NKB/BAWASLU/I/2013, Nomor :
B/02/I/2013, Nomor : KEP-005/A/JA/01/2013 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu “Hasil kegiatan dan data/informasi berkaitan dengan penanganan Tindak
Pidana Pemilu dilaporkan secara berjenjang mulai dari Sentra Gakkumdu
Kabupaten/Kota sampai dengan Sentra Gakkumndu Pusat secara periodik dan/atau
insidentil”.
12. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor :
360/KPU/IV/2014 tertanggal 09 April 2014 dalam hal Surat Suara Tertukar adalah
perintah yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada
seluruh KIP/KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar saja.
13. Bahwa tidak ada satupun klausul dalam peraturan perundang-undangan termasuk
didalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 275/KPU/IV/2014
tertanggal 4 April 2014 dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor :
360/KPU/IV/2014 tertanggal 09 April 2014 bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang harus dilakukan dengan didasari oleh Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu.
14. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2012
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pengawas Pemilu setelah melakukan kajian serta
menyelesaikan penanganan pelanggaran baik dari Laporan atau Temuan wajib
membuat Kajian dan/atau Rekomendasi atas penanganan pelanggaran, dan tidak
ada satupun klausul dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang dimaksud,
untuk memberikan kewenangan kepada Pengawas Pemilu untuk melakukan
Kesepakatan Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melakukan
Pemungutan Suara Ulang dalam hal ada Surat Suara tertukar.
27
15. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Nomor :
0401/Bawaslu/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 Intruksi Pengawasan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Panwas
Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap proses
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
16. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tingkat
KPPS, PPS dan PPK ada melakukan Pleno namun ada di tingkat PPK di Kecamatan
Siberut Tengah mereka melakukan Pleno tapi tidak mengundang secara tertulis
kepada Saksi Partai dan Pengawas Pemilu Kecamatan merupakan Pelanggaran Kode
Etik.
17. Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai
menandatangani Surat Kesepakatan Bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Kepulauan Mentawai tanpa sepengetahuan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai.
18. Bahwa telah selesainya Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten
Kepulauan Mentawai pada tanggal 23 April 2014, Rekapitulasi Tingkat Provinsi di
Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 24 April 2014 dan Rekapitulasi Tingkat
Nasional Untuk Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 28 April 2014 untuk Laporan
Pelapor mengenai perselisihan jumlah angka Rekapitulasi di Kabupaten Kepulauan
Mentawai tidak lagi kewenangan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat
dan atas keberatan Pelapor tersebut dengan memiliki bukti yang cukup dan bisa
dipertanggung jawabkan dihadapan hukum dapat mengajukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi.
19. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai ada memberikan
undangan terhadap PPK Kecamatan Siberut Tengah untuk Rekapitulasi Suara
Tingkat Kabupaten, namun karena suatu alasan PPK Kecamatan Siberut Tengah
tidak dapat hadir sehingga dalam keadaan mendesak atas persetujuan bersama
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Saksi yang hadir membuka secara paksa Kotak
Suara Kecamatan Siberut Tengah demi lancarnya Rekapitulasi Suara Tingkat
Kabupaten sesuai jadwal.
20. Bahwa perihal tidak digajinya Pihak KPPS, PPS dan PPK tidaklah kewenangan Badan
Pengawas Pemilu dan bukan merupakan Pelanggaran Pemilu.
21. Bahwa adanya penyanderaan Kotak Suara oleh Pihak KPPS merupakan pelanggaran
administrasi dan tidak ada bukti terjadi penggelembungan suara.
22. Bahwa berdasarkan kajian hal-hal tersebut diatas disimpulkan bahwa Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Ketua dan
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Mentawai bekerja dengan
tidak berpedoman pada asas Penyelenggara Pemilu, terutama asas-asas Mandiri,
Kepastian Hukum, dan Profesionalitas.
28
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-22 dan menghadirkan 3 orang
saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rekaman Video dan Foto pencoblosan massal oleh Anggota KPPS
Kecamatan Pagai Selatan;
2. Bukti P-2 : Foto pencoblosan Coki;
3. Bukti P-3 : Surat Perjanjian diatas meterai oleh H. Rasyidin Syaiful, SH, MH
dengan Levi Saboijat, yang berisi pemberian jasa berupa uang Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Levi Saboijat setiap
suara yang dihasilkan untuk H. Rasyidin Syaiful, SH, MH;
4. Bukti P-4 : Surat pengakuan menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus
ribu Rupiah) dari H. Rasyidin Syaiful, SH, MH oleh beberapa
pemilih;
5. Bukti P-5 : Foto Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai tertanggal 10 Maret 2014 yang
dihadiri oleh Sekretariat PPS;
6. Bukti P-6 : Berita Acara TPS 01 Dusun Karang Anyar Desa Sipora Jaya
Kecamatan Sipora Utara tertanggal 09 April 2014 diselesaikan
dan disepakati bersama antara KPU, KPPS dan Saksi mengenai
tercampurnya surat suara Dapil 2 Siberut ke Dapil 3 Sipora yang
ditandatangani oleh Ketua PPS, PPK dan Panwascam Sipora
Utara;
7. Bukti P-7 : Berita Acara TPS 03 Dusun Takuman Desa Sioban Kecamatan
Sipora Selatan tertanggal 09 April 2014 diselesaikan dan
disepakati bersama antara KPU, KPPS dan Saksi mengenai
tercampurnya surat suara Dapil 2 Siberut ke Dapil 3 Sipora yang
ditandatangani oleh Ketua PPS, PPK, PPL dan 7 (tujuh) orang
Saksi;
29
8. Bukti P-8 : Form B.9-DD Kajian Temuan Nomor : 01/TM/PILEG/III/2014
tanggal 24 Maret 2014 tentang Dugaan Pelanggaran Politik Uang
atas Terlapor H. Rasyidin Syaiful, SH, MH yang mana Kajian
Temuan tidak dapat ditindaklanjuti karena para pihak tidak
hadir saat diundang untuk diminta keterangan klarifikasi
(temuan gugur);
9. Bukti P-9 : Form B.13-DD Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor :
01/TM/PILEG/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Dugaan
Pelanggaran Politik Uang atas Terlapor H. Rasyidin Syaiful, SH,
MH yang mana status Temuan tidak dapat ditindaklanjuti karena
para pihak tidak hadir saat diundang untuk diminta keterangan
klarifikasi;
10. Bukti P-10 : Form B.9-DD Kajian Laporan Nomor : 11/LP/PILEG/IV/2014
tanggal 23 April 2014 tentang Video Pemungutan Suara di TPS 04
Desa Sinakak atas Pelapor Genesis Heltin Saleleubaja tidak bisa
ditindaklanjuti karena Terlapor tidak jelas identitasnya;
11. Bukti P-11 : Form B.13-DD Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor :
11/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 23 April 2014 tentang Video
Pemungutan Suara di TPS 04 Desa Sinakak atas Pelapor Genesis
Heltin Saleleubaja tidak bisa ditindaklanjuti karena Terlapor
tidak jelas identitasnya;
12. Bukti P-12 : Surat Kesepakatan Bersama KPU dan Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Mentawai tertanggal 11 April 2014 yang berisi
kesepakatan untuk tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang
untuk TPS 01 Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Selatan dan
TPS 03 Desa Takuman Kecamatan Sipora Selatan;
13. Bukti P-13 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Mentawai Nomor : 1/Kpts/KPU-Kab-003.435089/2014 Tentang
Pengangkatan Dan Penetapan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kepulauan Mentawai Pada
Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
14. Bukti P-14 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Mentawai Nomor : 2/Kpts/KPU-Kab-003.435089/2014 Tentang
Pengangkatan Dan Penetapan Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Se-Kabupaten Kepulauan Mentawai Pada Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
30
15. Bukti P-15 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Mentawai Nomor : 14/Kpts/KPU-Kab-003.435089/2014 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Mentawai Nomor : 2/Kpts/KPU-Kab-
003.435089/2014 Tentang Pengangkatan Dan Penetapan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) Se-Kabupaten
Kepulauan Mentawai Pada Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2014;
16. Bukti P-16 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik Dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tanggal 23 April
2014 yang juga ditandatangani oleh Pelapor atas nama Antonius
Saleleubaja, S.Sos, M.Si;
17. Bukti P-17 : Surat Panwaslu Kecamatan Siberut Utara Nomor :
01/LP/PILEG/IV/2014 tertanggal 16 April 2014 kepada Ketua
PPK Kecamatan Siberut Utara Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu;
18. Bukti P-18 : Surat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
TPS 01 Sirilanggai Timur tertanggal 16 April 2014 kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Siberut Utara untuk
mengusulkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang;
19. Bukti P-19 : Surat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
TPS 02 Sirilanggai Barat/Sibeuotsun tertanggal 16 April 2014
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Siberut
Utara untuk mengusulkan dilakukannya Pemungutan Suara
Ulang;
20. Bukti P-20 : Surat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
TPS 05 Terekan Hulu Desa Malancan tertanggal 16 April 2014
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Siberut
Utara untuk mengusulkan dilakukannya Pemungutan Suara
Ulang;
21. Bukti P-21 : Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Siberut
Utara Nomor : 08/PPK/SBU/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
kepada Panwaslu Kecamatan Siberut Utara perihal Menanggapi
Surat Kecamatan Siberut Utara Nomor : 01/LP/PILEG/IV/2014
tertanggal 16 April 2014;
22. Bukti P-22 : Form B.11 DD Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan
Mentawai Nomor : 116/Panwas/KKM/IV/2014 tertanggal 21
31
April 2014 perihal Rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum
untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang di Desa Makalo dan
Desa Sinakak.
Saksi-Saksi:
1. Muslim
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 9-10-11 April 2014 saksi melihat dan
mengalami sendiri adanya surat suara kurang dari jumlah pemilih di TPS dimana
saksi menjadi saksi dari partai Gerindra. Selain itu, surat suara di TPS Dusun
Sibukat juga kurang dan akhirnya KPPS pada sekira pukul 22.00 WIB meminta surat
suara.
Saksi juga mengakui bahwa akibat dari kurangnya surat suara tersebut saksi
sebagai caleg merasa dirugikan. Saksi juga mengaku melihat ada 2 (dua) ikat surat
suara yang sudah tercoblos.
2. Dora
Saksi menerangkan bahwa terjadi banyak pelanggaran Pemilu, salah satunya pada
saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, saksi dipaksa
untuk menandatangani formulir hasil rekapitulasi tersebut. Selain itu, saksi juga
mengaku melihat ada kotak suara yang dibawa kerumah warga oleh Ketua KPPS
yaitu kotak suara DPD pada tanggal 13 April 2014.
Saksi juga menguraikan bahwa pada saat rekapituasi penghitungan suara di tingkat
PPS, petugas hanya membacakan hasil saja sehingga saksi hanya mencatat jumlah
karena form C1 tidak diberikan. Terhadap kejadian tersebut saksi mengaku pernah
bertengkar (adu mulut) dengan PPS karena saksi meminta hasil rekapitulasi tingkat
PPS tetapi tidak diberikan.
Saksi menerangkan bahwa dirinya telah menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu
kepada Panwaslu Kecamatan Pagai Selatan tetapi tidak direspon.
Keterangan lain yang disampaikan oleh saksi adalah bahwa terjadi ketidakberesan
yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu salah satunya adalah bahwa saksi melihat
ketua PPS merekap hasil penghitungan suara di rumah Ketua PPK Pagai Selatan.
3. Simon
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak diberikan form C1 dan tidak ada pleno
rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPS maupun di Tingkat PPK sehingga
saksi baru mendapatkan form C1 tersebut ketika akan dilakukan rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tua
Pejat (Ibu Kota Kabupaten Mentawai).
Saksi memberikan keterangan bahwa ada tanda tangan saksi dari Parpol yang
dipalsukan oleh Penyelenggara Pemilu. Pada saat proses rapat Pleno Rekapitulasi
32
hasil penghitungan suara, saksi dari parpol tidak ada yang hadir tetapi saksi
mendapatkan hasil rekapitulasi tersebut sudah ada tanda tangan saksi-saksi dari
Parpol.
Saksi membenarkan bahwa tidak ada jaringan telepon maupun seluler di Kecamatan
Siberut Barat Daya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 28 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa tidak diberikannya form C1 adalah tidak benar. Teradu I, II, III, IV, dan V
sudah melakukan cross-check, dan diketahui bahwa seluruh saksi parpol telah
diberikan form C1.
2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan bimbingan teknis kepada para
penyelenggara Pemilu dalam jajaran KPU di tingkat PPK dan PPS sebanyak 2 (dua)
kali yaitu tanggal 10 Maret 2014 dan 26 Maret 2014 sehingga PPK dan PPS dianggap
sudah memahami tugas dan teknis penyelenggaraan Pemilu;
3. Bahwa terkait pengaduan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan berkali-kali
di beberapa TPS, Teradu I, II, III, IV, dan V baru mengetahuinya dalam persidangan
DKPP tanggal 28 Mei 2014;
4. Bahwa tidak ada surat suara yang tertukar, tetapi yang terjadi adalah surat suara
tercampur antardaerah pemilihan, yaitu Dapil I dengan Dapil II. Terhadap surat
suara yang tercampur, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan langkah
penanganan secara cepat antara lain dengan melakukan penggantian surat suara
dan/atau meminta para pemilih yang sudah mencoblos surat suara yang tercampur
untuk mencoblos ulang;
5. Bahwa tidak benar logistik baru tiba tanggal 8 April 2014, karena pada faktanya
logistik telah tiba di Dapil 2, Dapil 2, dan Dapil 4 pada tanggal 4 April 2014;
6. Bahwa surat kesepakatan untuk tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS
yang surat suaranya tercampur dilandasi oleh sejumlah alasan, antara lain
mengingat (1) potensi gangguan keamanan (2) konsentrasi masa yang tidak
terkendali sehingga mengganggu stabilitas keamanan, dan (3) protes dari partai
politik;
7. Bahwa Surat Edaran KPU Nomor 306 baru diketahui oleh para Teradu pada tanggal
10 April 2014 sekira pukul 22.00 WIB;
8. Bahwa surat kesepakatan dibuat bersama oleh para Teradu dan ditandatangani oleh
Teradu I dan Teradu VI;
9. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran Pemilu dalam
bentuk money politics oleh H. Rasyidin Syaiful, Teradu VI, VII, dan VIII memberikan
keterangan dan jawaban sebagai berikut:
33
1) Bahwa pada 24 Maret 2014 anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai
Divisi Pengawasan membaca bulletin Pualliggoubat yang berjudul “Politik Uang
di Musim Kampanye Pemilu Mentawai”.
2) Bahwa Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Divisi Pengawasan
menyampaikan temuan kepada Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran
yang diregister dengan Nomor 01/TM/PILEG/III/2014 tertanggal 24 Maret 2014.
3) Bahwa Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan koordinasi dengan
kepolisian yang biasa mengikuti pelatihan Sentra Gakkumdu yang diadakan oleh
Bawaslu yakni Saudara Suhari via telepon.
4) Bahwa Saudara Suhardi menjawab dirinya sudah pindah tugas.
5) Bahwa kejaksaan menjawab supaya melengkapi/mengumpulkan keterangan dan
bukti-bukti awal.
6) Bahwa Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menyampaikan
undangan klarifikasi kepada H. Rasyidin Syaiful dengan Nomor 102/Panwas/
KKM/III-2014 tertanggal 24 Maret 2014 untuk acara klarifikasi tanggal 27 Maret
2014.
7) Bahwa Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menyampaikan
undangan klarifikasi kepada Levi Saboijat dengan Nomor 101/Panwas/KKM/III-
2014 tertanggal 24 Maret 2014 untuk acara klarifikasi tanggal 27 Maret 2014.
8) Bahwa para pihak tidak hadir dalam klarifikasi.
9) Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
dinyatakan “Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu paling
lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
Diterima”.
10) Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata
Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan
“Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan laporan dugaan
pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah laporan dugaan
pelanggaran diterima”.
11) Bahwa Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak mungkin dalam waktu 2
(dua) hari untuk menyampaikan undangan klarifikasi yang ke-2, mengingat
kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai.
12) Bahwa Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai telah melakukan kajian
terhadap temuan dengan nomor 01/TM/PILEG/II/2014 tertanggal 29 Maret
2014.
13) Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
34
dinyatakan “Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
Identitas Pelapor; b. Nama dan alamat Terlapor; c. Peristiwa dan uraian kejadian;
d. Waktu dan tempat peristiwa terjadi; e. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa
tersebut; dan f. Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.
14) Bahwa berdasarkan kajian Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap
temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat
materil.
10. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran Pemilu terkait
kesepakatan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Mentawai untuk tidak melakukan PSU, Teradu VI, VII, dan VIII
memberikan keterangan dan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 9 April 2014 saat Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai melakukan supervisi di Tuapejat Kecamatan Sipora Utara, di Dapil
Mentawai 3 TPS 01 Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara ada surat suara
anggota DPRD kab/kota Dapil Mentawai 2 tercampur ke dalam kotak suara
anggota DPRD kab/kota Dapil Mentawai 3 TPS 01 Desa Sipora Jaya Kecamatan
Sipora Utara.
2) Bahwa pada waktu Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai sampai di TPS 01
Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara, surat suara yang tercampur sudah
diganti dengan surat suara anggota DPRD kab/kota Dapil Mentawai 3.
3) Bahwa kemudian Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai berkoordinasi
dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yakni Bapak Surya Efitrimen,
S.Pt, M.H. melalui telepon mengenai surat suara yang berkemungkinan sudah
tercoblos.
4) Bahwa Bapak Surya Efitrimen menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Mentawai melalui telepon agar menyampaikan kepada Anggota KPPS
atau PPS berkoordinasi dengan PPK, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dan
KPU Provinsi Sumatera Barat mengenai surat suara tercampur yang
berkemungkinan sudah tercoblos.
5) Bahwa pada tanggal 11 April 2014 pukul 10.00 WIB, Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Mentawai dihubungi oleh Bapak Musdi (Staf Divisi Pengawasan
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) bahwa untuk kasus yang terjadi di Mentawai
berdasarkan SE KPU 306 Tahun 2014 harus dilaksanakan Pemilu Ulang.
6) Bahwa pada tanggal 11 April 2014 tersebut Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Mentawai belum mendapatkan SE KPU 306 Tahun 2014 dimaksud.
7) Bahwa Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai kemudian memanggil Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ada di Tuapejat saat tu
yakni Saudara Andres dan Saudara Manrofen.
8) Bahwa dari keterangan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, terlah terjadi
surat suara tercampur di TPS 01 Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara dan TPS
35
03 Takuman Kecamatan Sipora Selatan. Hal ini diketahui setelah dilakukan
pemungutan suara, setelah salah seorang pemilih mengetahui bahwa surat
suara itu tidak ada jagoannya/pilihannya. Ketua KPPS menghentikan
pemungutan suara dan segera dilakukan perbaikan saat itu juga. Pemungutan
suara kemudian dilanjutkan sampai berakhir sesuai jadwal, tidak ada keberatan
dari saksi partai politik.
9) Bahwa berdasarkan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan “(1) Pemungutan
suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan”, dan “(2) Pemungutan suara di TPS
wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu
Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang
sudah digunakan; dan/atau
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah”.
10) Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan “(1)
pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan
yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang; (2) Usul KPPS
diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota
untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang; (3)
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK”
11) Bahwa setelah itu Teradu VI melakukan konfirmasi dengan Bapak Surya
Efitrimen via telepon;
12) Bahwa Bapak Surya Efitrimen menanyakan apa sebtulnya yang terjadi sesuai
isu tersebut;
13) Bahwa Teradu VI menjelaskan sesuai keterangan poin 1), 2), dan 3) di atas, serta
di tingkat TPS tidak ada keberatan yang disampaikan oleh para saksi partai
politik;
14) Bahwa Bapak Surya Efitrimen meminta supaya hal ini dijelaskan secara tertulis,
karena isu ini sudah sampai ke Jakarta;
36
15) Bahwa kemudian dibuat surat penjelasan yang ditandatangani oleh Teradu I dan
Teradu VI serta dihadiri oleh Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu II tertanggal 11
April 2014;
16) Bahwa surat tersebut disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui
email bawasluprovinsisumbar@gmail.com pada hari jum’at tanggal11 Maret
2014;
17) Bahwa sejak Surat Penjelasan itu dibuat dan dikirimkan, tidak ada
tanggapan/teguran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti halnya yang diadukan
oleh Pengadu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Mentawai;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Daftar Kegiatan dan foto kegiatan Bimtek bagi PPK pada tanggal 10
Maret 2014;
2. Bukti T-2 : Form Simulasi Model C1;
3. Bukti T-3 : Makalah dari Narasumber KPU Provinsi Sumatera Barat pada
acara Bimtek pada tanggal 10 Maret 2014.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
37