Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 240 & 261 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Provinsi NTT
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 16 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 240/DKPP-PKE-VIII/2019 I Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 26 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas penetapan Noni A. Nope yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII (delapan).
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Thomas Dohu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu II Yosafat Koli, Teradu III Fransiskus Vincent Diaz, Teradu IV Yefri Amazia Gala, dan Teradu V Lodowyk Fredrik masing- masing selaku Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indone
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 240/DKPP-PKE-VIII/2019 Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 259/ P/L-DKPP/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-VIII/2019, dan Pengaduan Nomor 272/P/L-DKPP/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 240/DKPP-PKE-VIII/2019 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Thomas M. Djawa Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Eltari Nomor 20 Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 2. Nama : Jemris Fointuna Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Eltari Nomor 20 Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 3. Nama : Baharuddin Hamzah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Eltari Nomor 20 Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 4. Nama : Noldi Tadu Hungu Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Eltari Nomor 20 Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 5. Nama : Melpi M. Marpaung Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Eltari Nomor 20 Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Thomas Dohu Jabatan : Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yosafat Koli Jabatan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Lodowyk Fredrik Jabatan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Jeffry Amazia Galla Jabatan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fransiskus Vincent Diaz Jabatan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai----------------- Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 261/DKPP-PKE-VIII/2019 [1.2.1] PENGADU Nama : Nabopolasar ST Bansae Pekerjaan : Wakil Ketua 1 Partai Berkarya DPD Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Tubunaus, RT 022 RW 006, Desa Tubuhue, Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Thomas Dohu Jabatan : Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yosafat Koli Jabatan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Tenggara Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fransiskus Vincent Diaz Jabatan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Tenggara Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yefri Amazia Gala Jabatan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Tenggara Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Lodowyk Fredrik Jabatan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Tenggara Alamat : Jalan Polisi Militer No. 1 Kota Kupang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 240/DKPP-PKE-VIII/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 26 Juli 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Saudara Nabopalasar S.T. Bansae membuat laporan terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca menetapkan Noni A.Nope, SH dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan NTT 8 (delapan) sebagai calon yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan Surat dari KPUD Provinsi NTT Nomor: 236/PL.01.4-SD/53/Prov/III/2019. 2. Bahwa setelah laporan diterima dan diregistrasi pada tanggal 17 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan kemudian membuat kajian awal (Form B5) yang intinya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pelapor DPD Partai Berkarya Kabupaten Timor Tengah Selatan (Nabopolasar Bansae) memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur karena merupakan domain/ranah/wilayah kewenangan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. 3. Bahwa selanjutnya karena saksi dan locus ada di wilayah provinsi, maka pada tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil alih proses penanganan pelanggaran terhadap laporan Saudara Nabopalasar S.T. Bansae 4. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada para pelapor, terlapor, dan saksi untuk menghadiri klarifikasi pada tanggal 27 dan 28 Mei 2019 5. Bahwa pada tanggal 27 dan 28 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji terhadap pelapor Nabopalasar Bansae, saksi atas nama Abia Nabuasa dan Zulkifli Amin, Ketua KPU Provinsi atas nama Thomas Dohu, dan Pengurus DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur Sulistiani Mooy. 6. Bahwa setelah melalui proses klarifikasi dan kajian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian memutuskan dalam rapat pleno terhadap laporan dari Saudara Nabopolasar Bansae memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat calon pada tahapan pencalonan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 7. Bahwa berdasarkan keputusan dalam rapat pleno, kemudian pada tanggal 13 Juni 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik (Form B 11) dan pemberitahuan status laporan (Form B 15) [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P1-1 : Formulir Model B.15 (status laporan); Bukti P1-2 : Formulir Model B.11 (Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu); Bukti P1-3 : Berita Acara Pleno; Bukti P1-4 : Model BB.1 DPRD Provinsi atas nama Noni A. Nope; Bukti P1-5 : Model BB.2 DPRD Provinsi atas nama Noni A. Nope; Bukti P1-6 : Fotokopi KTP atas nama Noni A. Nope; Bukti P1-7 : Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, atas nama Noni A. Nope; Bukti P1-8 : Ijasah Strata Satu atas nama Noni A. Nope; Bukti P1-9 : Kartu tanda anggota atas nama Noni A. Nope; Bukti P1-10 : Surat keterangan sehat atas nama Noni A. Nope Bukti P1-11 : Surat keterangan jiwa atas nama Noni A. Nope Bukti P1-12 : Surat keterangan bebas narkoba atas nama Noni A. Nope Bukti P1-13 : Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Noni A. Nope Bukti P1-14 : Surat keterangan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih atas nama Noni A. Nope; Bukti P1-15 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Noni A. Nope Bukti P1-16 : Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih atas nama Noni A. Nope Bukti P1-17 : Model B.1-DPRD Provinsi daftar Bakal Calon anggota DPRD Provinsi dalam pemilihan umum tahun 2019 Bukti P1-18 : Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 92/PL.01.5- SD/53/Sek-Prov/I/2019 Perihal Daftar Calon Tetap (DCT) Atas Nama Noni Nope, SH Bukti P1-19 : Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 19a/PL-03- 7-Kpt/53/Prov/II/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 117/PL-03-7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Pemilu Tahun 2019 [2.3] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu; 2. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. B. PERKARA NOMOR 261/DKPP-PKE-VIII/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 1 Agustus 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada hari Minggu Tanggal 05 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WITA saksi dari Partai Berkarya Mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap perolehan suara Partai Demokrat sehubungan dengan Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 236/PL.01.4-SD/53/Prov/III/2019, Perihal Penyampaian Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap a.n Noni A Nope, SH yang mengakibatkan keterwakilan perempuan (Kuota Caleg Perempuan tidak mencapai 30%) sesuai pasal 248 dan 249 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017, dan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada Dialog Saksi Partai Berkarya dengan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada saat Pleno yang Menyatakan bahwa “KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak punya kewenangan untuk hal mengakomodir keinginan dari Partai Berkarya lalu disarankan agar keberatan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Timor Tengah Selatan”). 2. Pada Hari Senin, Tanggal 05 Mei 2019 Partai Berkarya bersurat Ke Bawaslu TTS Nomor : 061/DPD-PB/TTS/V/2019 Perihal pengaduan. Pada Tanggal 14 Mei 2019, Bawaslu Timor Tengah Selatan Membalas Surat kepada Partai Berkarya Nomor : 246/Bawaslu-Kab/TTS/V/2109 Perihal Tanggapan Terhadap Pengaduan dari DPD Partai Berkarya Timor Tengah Selatan. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2019 Partai Berkarya mengisi Formulir sesuai Permintaan Bawaslu TTS. Tanggal 20 Mei 2019 Bawaslu Timor Tengah Selatan mengirim surat balasan terkait laporan Partai Berkarya tertanggal 17 Mei 2019 Nomor : 248/Bawaslu-Kab/TTS/V/2019 Perihal Tanggapan, salah satu dalam poin surat tersebut menyatakan Bahwa “Subjek dan Objek dugaan pelanggaran yang dilaporkan merupakan domain /ranah pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (yang bersangkutan Caleg DPRD Provinsi)”. 3. Pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Nusa Tenggara Timur mengirim undangan perihal klarifikasi di kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 Mei 2019 kepada Pelapor Nabopolasar ST Bansae (Wakil Ketua 1 Partai Berkarya Kab. TTS) dan 2 orang saksi yaitu Abia Nabuasa (Caleg DPRD Provinsi Partai Berkarya) dan Zulkifli Alimin (Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kab. Timor Tengah Selatan, Caleg DPRD Kab. TTS Partai Bulan Bintang) 4. Pada tanggal 13 Juni 2019 Bawaslu Nusa Tenggara Timur menerbitkan surat pemberitahuan tentang status laporan kepada DKPP RI di Jakarta yang isinya “Laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik”. Tanggal 6 Juni 2019 DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Berkarya Nusa Tenggara Timur bersurat kepada Kantor BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 06/DPW-PB/Prop/2019 Perihal: permohonan Surat Keterangan. Tanggal 11 Juni 2019 BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur membalas Surat DPW Partai Berkarya NTT Nomor: 447/KP.08.02/J1/2019 Perihal Keterangan PNS A.n Ibu Noni A Nope, SH (Caleg DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur 8 Partai Demokrat) isinya menyebutkan : a. Bahwa PNS A.n Noni A Nope, SH adalah PNS pada perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai jabatan fungsionalnya sebagai Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) penyelia, dengan Batas Usia Pensiun (BUP) adalah 58 tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2019; b. Berkenaan dengan Butir 1 di atas Pengadu sampaikan bahwa sebelum tanggal 1 Januari 2019, yang bersangkutan masih merupakan PNS aktif pada Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P2-1 : Fotokopi KTP a.n Noni A Nope, Pekerjaan PNS, Tempat Tanggal Lahir: Soe, 15-12-1961; Bukti P2-2 : Fotokopi KTP a.n Noni A Nope, SH, Pekerjaan Pensiunan PNS, Tempat Tanggal Lahir: Soe,17-12-1960; Bukti P2-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum 2019 (Model BB.1 DPRD Provinsi) Bukti P2-4 : Fotokopi Surat Keterangan PNS BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur; [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan Saksi yang menerangkan kesaksiannya dibawah sumpah sebagai berikut: Ketika Rapat Pleno KPU Kabupaten Saksi menemukan bahwa oleh Ketua KPU mengatakan bahwa oknum dari Partai Demokrat atas nama Noni A Nope adalah PNS. Kemudian Saksi yang sebagai saksi pada saat itu menemui Pengadu menyampaikan hal tersebut. Saksi juga menerangkan bahwa Noni A Nope telah masuk bui. Saksi menerangkan bahwa dalam pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Pengadu tidak menandatangani karena berkeberatan [2.7] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu II seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.8] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 30 Agustus 2019 untuk Perkara Nomor 240/DKPP-PKE- VIII/2019 dan 27 September 2019 untuk Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Jawaban Para Teradu terhadap Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-VIII/2019 1. Bahwa TERADU 1 dan 2 menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2013-2018 yang berakhir masa jabatanya pada tanggal 27 Desember 2018; 2. Bahwa sejak tanggal 27 Desember 2018 s/d tanggal 7 Februari 2019, tugas, kewenangan dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; (Bukti T.01) 3. Bahwa TERADU 1 s/d 5 menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024 yang memulai masa jabatanya pada tanggal 8 Februari 2019; (Bukti T.02 dan Bukti T.03) 4. Bahwa TERADU mengetahui adanya pengaduan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 Pukul 12.00 Wita sebagaimana surat Nomor 4030/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019, tentang Panggilan Sidang. (Bukti T.04) 5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, NapopalasarS. T. Bansae membuat laporan terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca menetapkan Noni A. Nope, SH dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur 8 (delapan) sebagai calon yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 326/PL.01.4- SD/53/Prov/III/2019; 6. Bahwa setelah laporan diterima dan diregistrasi pada tanggal 17 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan kemudian membuat kajian awal (Form B5) yang intinya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pelapor DPD Partai Berkarya Kabupaten Timor Tengah Selatan (Nabopolasar Bansae) memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur karena merupakan domain/ranah/wilayah kewenangan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur; 7. Bahwa selanjutnya karena saksi dan locus ada di wilayah provinsi maka pada tanggal 21 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil alih proses penanganan pelanggaran terhadap laporan Nabopalasar S. T. Banasae; 8. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada para pelapor, terlapor dan saksi untuk menghadiri klarifikasi pada tanggal 27 dan 28 Mei 2019; 9. Bahwa pada tanggal 27 dan 28 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap pelapor Nabopalasar Bansae, Saksi atas nama Abia Nabuasa, Zulkifli Amin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi atas nama Thomas Dohu dan pengurus DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur Sulistiani Mooy; 10. Bahwa setelah melalui proses klarifikasi dan kajian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian memutuskan dalam rapat pleno terhadap laporan dari Nabopalasar Bansae, memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat calon pada tahapan pencalonan pemilihan umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 11. Bahwa berdasarkan keputusan dalam rapat pleno, kemudian pada tanggal 13 Juni 2019 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik (Form B11) dan pemberitahuan status laporan (Form B 15). 12. Bahwa terhadap pokok pengaduan sebagaimana diuraikan pada huruf c angka 6 halaman 2 adalah tidak benar, tidak berdasar dan bersifat mengada-ada; 13. Bahwa Teradu dalam melaksanakan verifikasi pencalonan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Pemilu 2019, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang selanjutnya secara teknis diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 14. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Petunjuk Teknis melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 15. Bahwa maksud dan tujuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut : a. Memberikan penjelasan teknis secara lebih detail terhadap ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. b. Menghindari pengertian yang multitafsir terhadap ketentun yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. c. Memberikan pemahaman komprehensif kepada Penyelenggara Pemilu. 16. Bahwa pelaksanaan verifikasi syarat calon pada tahap Pencalonan dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut : a. Penelitian terhadap foto copy KTP Elektronik dengan parameter keabsahan sebagai berikut : 1) Bakal Calon adalah benar Warga Negara Indonesia 2) Pada masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu tanggal 20 September 2018, Bakal Calon telah berusia 21 Tahun ke atas. 3) Kepemilikan E-KTP : a) Apabila bakal calon belum memiliki E-KTP, namun telah melakukan perekaman E-KTP, maka Bakal Calon dapat melampirkan salinan surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat yang dinyatakan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP. b) Pekerjaan yang tercantum di dalam KTP tidak menjadi acuan penelitian. c) Status pernikahan yang tercantum dalam KTP bukan menjadi acuan penelitian d) Pemberian legalisir dalam foto copy E-KTP tidak termasuk parameter keabsahan E-KTP. b. Penelitian terhadap formulir Model BB1-DPRD Provinsi 1) Kesesuaian format Formulir Model BB1-DPRD Provinsi dengan Peraturan KPU Nomor : 20 Tahun 2018. Dalam hal terdapat perbedaan format antara Formulir Model BB1-DPRD Provinsi yang diserahkan Partai Politik dengan Formulir yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, dapat diterima sepanjang substansi yang menjadi pokok dalam formulir Model BB1-DPRD Provinsi sudah tercantum. 2) Tanda Tangan Bakal Calon. Ditandatangani asli oleh Bakal Calon yang bersangkutan dan dibubuhi meterai pada tanda tangan bakal calon. 3) Status Pekerjaan dan Status Khusus. Pernyataan yang ada pada Formulir Model BB1-DPRD Provinsi sesuai dengan pekerjaan dan status khusus bakal calon 4) Dokumen yang menjadi lampiran Formulir Model BB1-DPRD Provinsi, harus sesuai dengan jenis pekerjaan dan status hukum. c. Penelitian terhadap Formulir Model BB2-DPRD Provinsi 1) Kesesuain Format Formulir Model BB1-DPRD Provinsi dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam hal terdapat perbedaan format antara Formulir Model BB2-DPRD Provinsi yang diserahkan Partai Politik dengan formulir yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, dapat diterima sepanjang substansi yang menjadi pokok dalam Formulir Model BB2 sudah tercantum. 2) Usia bakal calon yang tercantum dalam Formulir Model BB2-DPRD Provinsi sesuai dengan tanggal lahir yang tercantum dalam foto copy E-KTP. 3) Kesesuaian Nama Bakal Calon. Nama yang tercantum dalam formulir model BB2 sesuai dengan yang tercantum dalam foto copy E-KTP. 4) Tanda Tangan Bakal Calon, ditanda tangani asli oleh bakal calon yang bersangkutan dan dibubuhi meterai pada tanda tangan bakal calon. 5) Pencantuman gelar akademik, gelar sosial/adat, dan/atau gelar keagamaan. Bakal calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat, dan/atau gelar keagamaan pada dokumen pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon. 6) Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik dengan materi penelitian sebagai berikut : a) Nama Bakal Calon pada KTA sama dengan foto copy E-KTP b) Nama Partai Politik. (1) Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diserahkan oleh Bakal Calon adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Partai Politik yang mengajukannya (2) Kartu Tanda Anggota (KTA) masih berlaku dengan pengertian :  Dalam hal terdapat masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA), maka dipastikan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) masih berlaku selama masa pengajuan calon.  Dalam hal tidak terdapat masa berlaku Kartu Tanda Aanggota (KTA) maka Kartu Tanda Aanggota (KTA) tetap berlaku (3) Legalisir foto copy Kartu Tanda Aanggota (KTA) bukan merupakan acuan penelitian. 7) Foto copy Ijazah Legalisasi Ijasah, nama Bakal Calon di ijazah dan jenjang pendidikan. a) Proses legalisasi ijazah memedomani Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. b) Masa berlaku ijazah tidak dibatasi, kecuali dicantumkan masa berlakunya pada legalisir ijazah. c) Dalam hal tercantum masa berlaku ijazah, maka wajib dipastikan bahwa masa berakhir legalisir ijazah masih berlaku selama masa pengajuan. d) Dalam hal ijazah tidak jelas terbaca maka bakal calon wajib memperbaharui legalisasi ijazah. e) Untuk ijazah sekolah di luar negeri, maka bakal calon perlu menyertakan surat tentang penyetaraan ijazah dan melampirkan ijazah luar negerinya (ijazah tidak perlu dilegalsir) f) Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di E-KTP dengan ijazah, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antar pemilik e-KTP dan pemilik ijazah. KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menuangkan hasil kalrifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi. 8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)dengan materi penelitian : a) Nama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sama dengan nama yang tercantum dalam E-KTP b) Masa Berlaku SKCK harus masih dalam rentang waktu masa pengajuan bakal calon c) Instansi Yang mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Kepolisian dengan memodomani ketentuan yang berlaku di instansi Kepolisian d) Tujuan pembuatan SKCK bukan parameter keabsahan dokumen. Dalam hal pengadilan meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli pada saat bakal calon mengurus surat keterangan dari pengadilan negeri, maka untuk pemenuhan syarat penyerahan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota, bakal calon dapat menyerahkan salinan SKCK yang telah dilegalisasi. 9) Pas foto 4 x 6 dalam bentuk hardcopy 1 buah dan foto dalam digital diunggah kedalam SILON dengan parameter keabsahan sebagai berikut : a) Warna latar foto tidak ditentukan b) Pakaian yang dikenakan calon tidak ditentukan, sepanjang tidak menggunakan atribut dan simbol negara. c) Phas foto tidak perlu ditempel di dokumen tertentu tapi hanya menjadi bahan sandingan dengan pas foto yang tercantum di Formulir Model BB2. 10) Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih dari Ketua PPS atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan materi penelitian Isi surat keterangan dan Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan. a) Bakal calon harusterdaftar sebagai pemilih pada pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. b) Surat Keterangan dikeluarkan oleh Ketua PPS atau Ketua KPU Kabupaten/Kota tempat bakal calon terdaftar sebagai pemilih. c) Dalam terdapat bakal calon yang tidak ada di dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019, KPU Kabupaten/Kota mencatat bakal calon tersebut dengan formulir tanggapan/masukan masyarakat atas DPS dan dilanjutkan mengeluarkan surat keterangan sudah terdaftar sebagai pemilih. Dengan dicatatnya bakal calon pada formulir tanggapan/masukan masyarakat atas DPS pemilu oleh petugas, yang bersangkutan ke dalam DPS HP/DPT Pemilu 2019. d) Dalam hal terdapat bakal calon yang berstatus sebagai TNI/POLRI, maka bakal calon yang bersangkutan agar ke KPU kabupaten/Kota untuk mendaftar diri sebagai pemilih dengan mengisi formulir tanggapan/masukan masyarakat atas DPS dan dilanjutkan mengeluarkan surat keterangan sudah terdaftar sebagai pemilih. 11) Surat Keterangan Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dengan materi penelitian Substansi hasil pemeriksaa kesehatan dan instansi yang mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan : a) Bakal Calon wajib meyampaikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh Puskesmas atau Rumah sakit Pemerintah yang memenuhi syarat sebagaiaman terlampir pada surat ketua KPU Nomor 627/TL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018, perihal penjelasan suarat KPU Nomor : 620/TL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, tanggal 26 Juni 2018, sedangkan surat keterangan bebas narkotika wajib diterbitkan oleh BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah sakit Pemerintah yang memenuhi syarat. b) Dalam hal bakal calon yang melampirkan surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika selain dari rumah sakit yang ada dalam daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagaiman tercantum dalam surat edaran Ketua KPU Nomor 627/TL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018,maka surat keterangan tersebut dapat digunakan sepanjang menujukan hasil pemeriksaan jasmani, rohani dan bebas narkotika sebagaimana tercantum dalam surat ketua KPU Nomor 633/PL.01.4- SD/06/KPU/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018. c) Dalam hal keterangan sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika didapat dari rumah sakit diluar daerah pemilihannya, surat keterangan sehat dimaksud tetap dapat digunakan sebagai dokumen syarat calon. d) Dalam hal rumah sakit hanya mengeluarkan 1 (satu) surat keterangan yang dapat menujukan hasil untuk masing-masing sehat jasmani, sehat rohani dan surat bebas penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif, maka dokumen tersebut dapat digunakan oleh bakal calon sebagai dokumen pemenuhan syarat kesehatan bakal calon 17. Bahwa pelaksanaan Tahapan Pencalonan secara khusus terhadap Partai Demokrat yang dalam hal ini salah satu calon atas nama Noni A. Nope dapat diuraikan sebagai berikut : a. Teradu telah melaksanakan Sosialisasi tentang Pencalonan dan Syarat Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 pada tanggal 2 Juli 2018 dan 5 Juli 2018 yang dihadiri oleh Pengurus Partai Demokrat; (Bukti T.05 dan Bukti T.06) b. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon. Pengumuman Nomor 516/PL.01.1-PU/53/Prov/II/2018 tanggal 1 Juli 2018 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, dikeluarkan oleh KPU Provinsi NTT yang diumumkan sejak tanggal 1 s/d 3 Juli 2018 yang memuat data tentang : 1) Tanggal, waktu dan tempat penyerahan. 2) Ketentuan pengajuan bakal calon. 3) Dokumen pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon. 4) Data dan informasi tahapan pencalonan. c. Penerimaan berkas pencalonan Partai Demokrat. 1) Partai Demokrat Provinsi NTT menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi pada tanggal 17 Juli 2018. 2) Partai Demokrat Provinsi NTT mengajukan sebanyak 65 bakal calon Anggota DPRD Provinsi (termasuk bakal calon atas nama Noni A. Nope). d. Verifikasi kelengkapan Administrasi Syarat Calon dan Bakal Calon. Kegiatan ini dilakukan setelah menerima berkas bakal calon Anggota DPRD Provinsi NTT dari Pengurus Partai Politik yang dilaksanakan mulai dari tanggal 12 s/d 18 Juli 2018. e. Penyampaian Hasil Verifikasi kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon kepada Partai Politik. Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Pokja Pencalonan diserahkan kepada Partai Politik sebagaimana yang dituangkan dalam Model B.HP dan Lampiran, sesuai surat undangan KPU terhadap Partai Politik Nomor 577/PL.03.6-Und/53/VII/2018, tanggal 21 Juli 2018. f. Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Calon Pengganti. Kegiatan ini dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat bakal calon anggota DPRD Provinsi yang diajukan Parpol tidak sesuai dengan Pakta Integritas atau mengalami kejadian luar biasa seperti meninggal dunia atau cacat tetap. Tahapan ini berlangsung dari tanggal 22 s/d 31 Juli 2018. g. Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 7 Agustus 2018 dengan meneliti kembali berkas pencalonan dari berbagai aspek baik diantaranya : 1) Berkas pencalonan oleh Partai Politik. 2) Berkas masing-masing calon. h. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 12 Agustus 2018, dimana KPU mengundang Penghubung dari Partai Politik untuk mengecek dan memverifikasi ulang draft Daftar Calon Sementara. Penyusunan dan Penetapan DCS sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor 360/PL.03.7- BA/53/Prov/VII/2018. i. Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi NTT. Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi NTT diumumkan lewat Surat Kabar Harian Umum Pos Kupang, Harian Umum Timor Express, mulai dari tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018 serta pengumuman Audio Visual di Pameran Pembangunan Tingkat Provinsi NTT. j. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPRD Provinsi NTT. Kegiatan ini dilakukan mulai dari tanggal 12 s/d 22 Agustus 2018, adapun hasil tanggapan dan masukan masyarakat adalah : 1) Terhadap Sdr. Marianus Marselinus Moong Dapil V NTT dari Partai PKPI. 2) Terhadap Sdr. Yohanes Eripto Marvandi Dapil V NTT dari Partai Perindo. k. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi NTT. Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi NTT pada tanggal 20 September 2018 dan diumumkan pada tanggal 21 s/d 23 September 2018. l. Verifikasi Berkas Pencalonan dan Syarat Calon dari Partai Demokrat. 1) KPU Provinsi NTT telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Partai Demokrat NTT pada tanggal 18 Juli s/d 20 Juli 2018. 2) Verifikasi terhadap dokumen pencalonan dan syarat calon dilakukan oleh KPU Provinsi NTT dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. 3) Bahwa verifikasi terhadap dokumen syarat calon atas nama Noni A. Nope dapat dirinci sebagai berikut : a) Surat pernyataan bakal calon Anggota DPRD Provinsi bermaterai (Model BB.1 DPRD Provinsi) menjelaskan pekerjaan “Pensiunan PNS” tertanggal 12 Juli 2018. (Bukti T.07) b) Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi bermaterai (Model BB.2 DPRD Provinsi) tertanggal 12 Juli 2018. (Bukti T.08) c) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang diterbitkan dan dilegalisirkan oleh Disdukcapil Kabupaten TTS tanggal 12 Juli 2018 menjelaskan pekerjaan “Pensiunan”. (Bukti T.09) d) Surat Keterangan Kesehatan Nomor RSUD.35.04.01/1148/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Soe menjelaskan pekerjaan “Pensiun PNS”. (Bukti T.10) e) Surat Keterangan Nomor RSJNK/1231/812.2/445/2018 tanggal 12 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh RSJ Naimata Kupang menjelaskan pekerjaan “Pensiun PNS”. (Bukti T.11) f) Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar sebagai Pemilih Nomor 01/PPS/KT/DS.MNL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh PPS Desa Mnelalete menjelaskan Pekerjaan “Pensiunan PNS”. (Bukti T.12) g) Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/2151/VII/2018/SAT INTELKAM tanggal 9 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan menjelaskan Pekerjaan “Pensiunan PNS”. (Bukti T.13) h) Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara dengan Ancaman Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih Nomor W26- U4/10025/HK.03.10/VII/2018 yang dikeluarkan oleh PN So’e tertanggal 10 Juli 2018 menjelaskan Pekerjaan “Pensiunan PNS”. (Bukti T.14) 4) Bahwa dari hasil verifikasi syarat calon dimaksud bakal calon atas nama Noni A. Nope dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat. 5) Penyerahan Hasil Verifikasi berkas Pencalonan dan Syarat Calon Partai Demokrat Provinsi NTT dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2018. m. Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) 1) KPU Provinsi NTT menetapkan DCS melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 95/PL-03-7-Kpt/53/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi NTT dalam Pemilihan umum Tahun 2019 tanggal 11 Agustus 2018. 2) Pengumuman DCS dilakukan oleh KPU Provinsi NTT melalui beberapa media yakni : a) Radio Swara Timor pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018 (5 kali baca dalam sehari). b) Surat Kabar Harian Pos Kupang pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018. c) Ditayangkan pada laman KPU Provinsi NTT (ntt.kpu.go.id). d) Ditayangkan pada Pameran Pembangunan NTT Tahun 2018. n. Tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara 1) KPU Provinsi NTT tidak pernah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan pada rentan waktu 12 Agustus s/d 21 Agustus 2018. 2) Dikarenakan tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, maka KPU Provinsi NTT menetapkan DCS dimaksud sebagai DCT. o. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 1) KPU Provinsi NTT menetapkan DCT melalui keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 117/PL-03-7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi NTT dalam pemilihan umum Tahun 2019 tanggal 20 September 2018; 2) Pengumuman DCT dilakukan oleh KPU Provinsi NTT melalui beberapa media yakni : a) Radio Swara Timor pada tanggal 21 s/d 23 September 2018 (5 kali baca dalam sehari); b) Suara kabar harian Timor Ekspress padatanggal 21 s/d 23 September 2018; 3) Ditayangkan dalam laman KPU Provinsi NTT (ntt.kpu.go.id). p. Penanganan laporan dari BKKBN Provinsi NTT terhadap Calon Noni A. Nope paska penetapan DCT. 1) Berdasarkan surat tugas BKKBN Provinsi NTT Nomor 53/RT.01/JI/2019 tanggal 25 Januari 2019, sekretariat KPU NTT melayani konsultasi tentang penetapan DCT Anggota DPRD NTT atas nama Noni A. Nope, SH yang dilakukan Hieronimus Ratu Daton, SH dan Sundari Aziz. Penerimaan laporan dari pegawai BKKBN Provinsi NTT yang menyampaikan kepada KPU Provinsi NTT bahwa, yang bersangkutan calon anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrat adalah masih berstatus PNS aktif. 2) Penyampaian lisan terhadap KPU RI tanggal 28 Januari 2019. 3) Penyampaian tertulis ke KPU RI melalui surat Sekretariat KPU Provinsi NTT Nomor 91/PL.01.5-SD/53/SEK-PROV/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal mohon petunjuk terkait calon TMS pasca penetapan DCT yang intinya KPU Provinsi NTT meminta petunjuk KPU RI atas permasalahan pencalonan anggota DPRD NTT atas nama Noni A. Nope, SH. 4) Tanggapan/Petunjuk KPU RI Menerima Surat KPU RI Nomor 254/PL.01.4-SD/KPU/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal penjelasan yang pada intinya KPU RI meminta KPU NTT untuk menetapkan status Noni A. Nope, SH dengan mempedomani ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT dalam menindaklanjuti penetapan status calon tersebut. 5) Rapat Pleno KPU Provinsi Berdasarkan berita acara Nomor 08/PL.03.7-BA/53.PROV/II/2019 tentang penetapan status calon Noni A. Nope, SH pada Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019, KPU Provinsi NTT menetapkan status Noni A. Nope, SH menjadi Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPRD NTT pada Pemilu 2019. Berdasarkan surat Nomor 236/PL.01.4-SD/53/PROV/III/2019 tanggal 8 Maret 2019, KPU Provinsi NTT meminta kepada KPU Kabupaten TTS untuk mengumumkan bahwa Calon Anggota DPRD NTT pada Pemilu 2019 atas nama Noni A. Nope, SH sudah tidak memenuhi syarat. 6) Pemberitahuan Hasil Putusan KPU Provinsi NTT ke Bawaslu dan Partai Politik. Penyampaian Surat Keputusan KPU Provinsi NTT sesuai nomor surat 162/PL.03.7-Und/53/SE-PROV/II/2019, tanggal 18 Februari 2019. q. Penanganan Bawaslu Provinsi NTT 1) KPU Provinsi NTT dipanggil oleh Bawaslu Provinsi NTT untuk memberikan keterangan terkait kasus Noni A. Nope, SH bulan Juni 2019. 2) KPU Provinsi NTT dipanggil oleh Kepolisian untuk memberikan keterangan pada bulan Juli 2018. r. Pengadilan Negeri Soe 1) KPU Provinsi NTT dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Soe untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan Noni A. Nope, SH pada tanggal 14 Agustus 2019. 2) Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 61/PIDSUS/2019, tanggal 19 Agustus 2019 dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, denda 25 juta subsider 2 bulan penjara. (Bukti T.15) 18. Bahwa berdasarkan uraian tahapan pencalonan sebagaimana pada angka 7 (tujuh) diatas dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Untuk membangun pemahaman yang sama tentang tata cara dan prosedur pencalonan Teradu telah melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pencalonan yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. b. Bahwa pelaksanaan penerimaan dukungan pencalonan penyampaian hasil verifikasi tahap 1, tahap 2, Penetapan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap telah dilakukan secara terbuka yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi dan Media Massa. c. Bahwa pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat calon dilakukan secara terbatas yaitu hanya melibatkan tim teknis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur serta diawasi oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. d. Bahwa untuk membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat TERADU telah melakukan pengumuman Penetapan Daftar Calon Sementara melalui Radio, Media Cetak, Pameran Pembangunan Pemerintah Provinsi NTT, Laman KPU Provinsi NTT dan Papan Pengumuman KPU Provinsi NTT. e. Bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Teradu membuka helpdesk untuk dilakukan konsultasi dan asistensi dokumen pencalonan selambat-lambatnya H-1 penyerahan dokumen dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 kepada Teradu. 19. Bahwa selama proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat calon sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada catatan atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa Sdr. Noni A. Nope tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi NTT Dapil NTT 8 sedangkan proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat calon dilakukan secara terbuka dibawah pengawasan langsung Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 20. Bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur memutuskan bahwa calon atas nama Noni A. Nope tidak memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur memberitahukan secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi NTT terkait Pembatalan calon atas nama Noni A. Nope namun tidak ada tanggapan maupun Rekomendasi dari Bawaslu NTT yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melanggar Kode Etik dan Prinsip Penyelenggara Pemilu. 21. Bahwa Pada angka 6 Pokok Pengaduan Pengadu sangat berlebihan dan tidak profesional, karena Teradu dituduh Tidak Profesional dalam melakukan verifikasi syarat calon pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa menggunakan Asas Praduga Tak Bersalah yang mendahului proses pemeriksaan dan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.8.2] Jawaban Para Teradu terhadap Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2013-2018 yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 Desember 2018. 2. Bahwa sejak tanggal 27 Desember 2018 s/d tanggal 7 Februari 2019, tugas, kewenangan dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; (Bukti T.01). 3. Bahwa Teradu 1 s/d 5 menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024 yang memulai masa jabatanya pada tanggal 8 Februari 2019; (Bukti T.02 dan Bukti T.03). 4. Bahwa Teradu mengetahui adanya pengaduan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 Pukul 15.19 Wita sebagaimana surat Nomor 4207/PS.DKPP/SET-04/IX/2019, tanggal 20 September 2019, tentang Panggilan Sidang. (Bukti T.04). 5. Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WITA saksi dari Partai Berkarya mengajukan keberatan pada saat Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap perolehan suara Partai Demokrat. Sehubungan dengan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 236/PL.10.4-SD/53/Prov/III/2019, perihal penyampaian calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap A.n. sdri. Noni A. Nope, SH, yang mengakibatkan keterwakilan perempuan (kuota calon perempuan tidak mencapai 30%) sesuai Pasal 248 dan 249 Undang-Undang Republik Indonesia No 7 tahun 2017, dan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Ada dialog saksi Partai Berkarya dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan pada saat pleno yang menyatakan bahwa, ”Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tenah Selatan tidak punya kewenangan untuk hal mengakomodir keinginan dari Partai Berkarya lalu disarankan agar keberatan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Timor Tengah Selatan”. 6. Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2019 Partai Berkarya bersurat ke Bawaslu Timor Tengah Selatan Nomor 061/DPD-PB/TTS/V/2019 perihal Pengaduan. Pada tanggal 14 Mei 2019 Bawaslu Timor Tengah Selatan membalas surat kepada Partai Berkarya Nomor 246/Bawaslu-Kab/TTS/V/2019 perihal tanggapan terhadap pengaduan dari DPD Partai Berkarya Timor Tengah Selatan. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2019 Partai Berkarya mengisi formulir sesuai permintaan Bawaslu Timor Tengah Selatan. Tanggal 20 Mei 2019, Bawaslu Timor Tengah Selatan mengirim surat balasan terkait laporan Partai Berkarya tertanggal 17 Mei 2019 nomor 248/Bawaslu-Kab/TTS/V/2019 perihal tanggapan, salah satu dalam poin surat tersebut menyatakan bahwa Subjek dan Objek dugaan pelanggaran yang dilaporkan merupakan domain/ranah pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (yang bersangkutan Caleg DPRD Provinsi). 7. Pada tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Nusa Tenggara Timur mengirim undangan perihal klarifikasi di kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 Mei 2019 kepada Pelapor Nabopolasar ST. Bansae (Wakil Ketua I Partai Berkarya Kabupaten Timor Tengah Selatan) dan 2 orang saksi yaitu Abia Nabuasa (Caleg DPRD Provinsi Partai Berkarya) dan Zulfilki Alimin (Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Timor Tengah Selatan, Caleg DPRD kabupaten Timor Tengah Selatan Partai Bulan Bintang). 8. Pada tanggal 13 Juni 2019 Bawaslu Nusa Tenggara Timur menerbitkan surat pemberitahuan tentang status laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di Jakarta yang isinya laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Tanggal 6 Juni 2019 DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Berkarya Nusa Tenggara Timur bersurat kepada kantor BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 06/DPW/- PB/Prop/2019 perihal Surat Keterangan. Tanggal 11 Juni 2019 BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur membalas surat DPW Partai Berkarya Nusa Tenggara Timur No 447/KP.08.02/J1/2019 perihal keterangan PNS A/n. Ibu Noni A. Nope, SH (Caleg DPRD Provinsi NTT 8 Partai Demokrat) isinya menyebutkan: 1) Bahwa PNS A.n Sdri. Noni A. Nope, SH adalah PNS pada Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai jabatan fungsionalnya sebagai Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) penyelia, dengan batas usia pensiun (BUP) adalah 58 tahun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2019. 2) Berkenaan dengan butir 1 di atas kami sampaikan bahwa sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang bersangkutan masih merupakan PNS aktif pada Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur. 9. Bahwa terhadap pokok pengaduan sebagaimana diuraikan pada angka 1-4 halaman 2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, dengan demikian tidak berdasar dan bersifat mengada-ada. 10. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu, Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga Teradu selaku Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur keliru menerapkan ketentuan Pasal 248 dan 249 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017, jo Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada. 11. Bahwa ketentuan Pasal 248 ayat (2) mengatur: ”Komisi Pemilihan Umum Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.” 12. Bahwa ketentuan Pasal 249 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan: ”Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.” 13. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 mengatur: ”Dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.” 14. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, 4, dan 5, dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 248 ayat (2) dan Pasal 249 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang proses Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. b. Bahwa setiap partai politik yang mengajukan bakal calon wajib memenuhi syarat pencalonan. c. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 Partai Demokrat telah melakukan pendaftaran calon untuk semua Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (Dapil NTT I s/d NTT VIII). d. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi syarat pencalonan Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII, dinyatakan memenuhi syarat pencalonan yaitu dengan jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan sebanyak 2 (dua) dari 6 (enam) jumlah calon sebagaimana telah dituangkan dalam Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 117/PL-03- 7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T.05). e. Bahwa selanjutnya Teradu telah melakukan verifikasi syarat calon yang diajukan Partai Demokrat dan dinyatakan memenuhi syarat termasuk kelengkapan formulir Model BB.1 dan BB.2 DPRD Provinsi (Surat Pernyataan Bakal Calon) yang menerangkan Pekerjaan Sdri. Noni A. Nope, SH adalah Pensiunan PNS sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan. (Bukti T.06 dan Bukti T.07). f. Bahwa untuk membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat, Teradu telah melakukan pengumuman Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) melalui Radio, Media Cetak, Pameran Pembangunan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Laman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Papan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat umum maupun dari Pengadu. (Bukti T.08 dan Bukti T.09) g. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2019 (Tahapan Kampanye) Teradu mengeluarkan keputusan baru yang menyatakan bahwa Sdri. Noni A. Nope, SH Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Berita Acara Nomor 08/PL.03.7-BA/53.PROV/II/2019 tentang penetapan status calon Noni A. Nope, SH pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019. (Bukti T.10). h. Bahwa keputusan sebagaimana dimaksud huruf g di atas, didasarkan pada bukti bahwa Sdri. Noni A. Nope, SH adalah PNS pada Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai jabatan fungsionalnya sebagai Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) penyelia, dengan batas usia pensiun (BUP) adalah 58 tahun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2019, dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1) Bahwa seluruh dokumen yang diajukan pada masa pendaftaran calon sudah memenuhi syarat. 2) Bahwa status Sdri. Noni A. Nope, SH sebagai PNS di BKKBN baru diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah staf BKKBN menanyakan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan surat tugas BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 53/RT.01/JI/2019 tanggal 25 Januari 2019, sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melayani konsultasi tentang penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur atas nama Sdri. Noni A. Nope, SH yang dilakukan Hieronimus Ratu Daton, SH dan Sundari Aziz. Penerimaan laporan dari pegawai BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa, yang bersangkutan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Demokrat adalah masih berstatus PNS aktif. (Bukti T.11) 3) Bahwa berdasarkan laporan tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 91/PL.01.5- SD/53/SEK-PROV/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal mohon petunjuk terkait calon Tidak Memenuhi Syarat pasca penetapan DCT yang intinya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta petunjuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas permasalahan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur atas nama Sdri. Noni A. Nope, SH. (Bukti T.12) 4) Bahwa tanggapan/Petunjuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 254/PL.01.4- SD/KPU/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal penjelasan yang pada intinya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menetapkan status Sdri. Noni A. Nope, SH dengan mempedomani ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Bukti T.13) 5) Bahwa dalam menindaklanjuti penetapan status calon a.n Sdri. Noni A. Nope, SH sebagai PNS, yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan dokumen syarat perncalonan sebagaimana dimaksud dalam Juknis Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yakni: a. Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan tertentu; b. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat; c. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 6) Bahwa ketentuan Angka 4 (empat) huruf d, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 09 Januari 2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), disebutkan,”Dalam hal pencoretan dilakukan terhadap calon berjenis kelamin perempuan yang memengaruhi penempatan dan keterwakilan 30% perempuan pada suatu Daerah Pemilihan, pencoretan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon lain pada daerah pemilihan tersebut.” (Bukti T.14) 7) Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 6 (enam) di atas, maka penetapan status tidak memenuhi syarat Sdri. Noni A. Nope sebagai Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII (NTT VIII) tidak menghapus/menghilangkan dan/atau mengubah susunan nomor urut nama calon yang bersangkutan dari Penetapan Daftar Calon Tetap. 8) Bahwa ketentuan Angka 5 (lima) huruf a, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 09 Januari 2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur membuat Surat Dinas yang memuat nama calon yang ditetapkan tidak lagi memenuhi syarat untuk diumumkan oleh KPPS di TPS pada hari pemungutan suara sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 236/PL.01.4- SD/53/PROV/III/2019 tanggal 8 Maret 2019 Perihal Penyampaian Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap. (Bukti T.15). 9) Bahwa ketentuan Angka 5 (lima) huruf b, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 09 Januari 2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), disebutkan apabila calon yang telah dicoret dalam DCT tersebut masih terdapat dalam surat suara, maka dalam hal calon yang telah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat tersebut memperoleh suara, maka suara calon dinyatakan sah sebagai suara partai politik.” 15. Bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Angka 9 (sembilan) diatas, telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 55 ayat (3) yang berbunyi ”Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik. 16. Bahwa Calon atas nama Sdri. Noni A. Nope sebagaimana disebut dalam Pokok Pengaduan Angka 1 (satu) telah ditetapkan sebagai Terpidana dengan putusan “dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur” berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 61/PIDSUS/2019, tanggal 19 Agustus 2019 dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, denda 25 juta subsider 2 bulan penjara. 17. Bahwa pokok pengaduan Pengadu sebagaimana diuraikan dalam Angka 1 (Satu) pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII (NTT VIII) telah disampaikan keberatan Saksi Partai Berkarya dan keberatan dimaksud telah dilakukan klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan atas penjelasan dimaksud Saksi Partai Berkarya tidak menyampaikan Keberatan secara tertulis dalam Formulir Model DC2-KPU (Pernyataan Keberatan Saksi). 18. Bahwa Pokok Perkara yang disampaikan oleh Pengadu, melalui Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengadukan Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara : 240-PKE/DKPP/VIII/2019 dan telah disidangkan pada tanggal 30 Agustus 2019, sampai saat ini hasil persidangan belum diputuskan. [2.9] PETITUM PARA TERADU [2.9.1] Petitum Para Teradu terhadap Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-VIII/2019 Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.9.2] Petitum Para Teradu terhadap Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019 Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.10] Bukti Para Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.10.1] Bukti Para Teradu terhadap Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-VIII/2019 Bukti T-1 : Fotokopi Surat Nomor 1555/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 perihal Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan kewajoban KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 26 Desember 2018; Bukti T-2 : Salinan Keputusan KPU RI Nomor 400/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, tanggal 7 Februari 2019; Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor 415/SDM.013/Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, tanggal 11 Februari 2019; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 4030/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019 tentangPanggilan Sidang; Bukti T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 2 Juli 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 5 Juli 2018; Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI perihal Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar SMA Kristen Soe a.n Noni A. Nope; Bukti T-9 : Fotokopi Ijazah Universitas Kristen Artha Wacana a.n Noni A. Nope; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Nomor RSUD.35.04.01/1148/2018 a.n Noni A. Nope, tanggal 10 Juli 2018; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisaian Nomor SKCK/YANMAS/2151/VII/2018/SATINTELKAM, tanggal 9 Juli 2018; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor RSJNK/1231/812.2/445/2018, tanggal 12 Juli 2018; Bukti T-13 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat a.n Noni A. Nope; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor 01/PPS/KT/DS.MNL/VIII/2018, tanggal 2 Juli 2018; Bukti T-15 : Fotokopi Surat Keterangan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Dengan Ancaman Pidana Penjara (5) Lima Tahun Atau Lebih Nomor W26-U4/10025/HK.03.10/VII/2018, tanggal 10 Juli 2018; Bukti T-16 : Fotokopi Surat Keterangan Narkotika, Psikotropika, Precusor dan Zat Adiktif Lainnya Nomor RSUD.35.01.01/1148/2018, 10 Juli 2018; Bukti T-17 : Fotokoi Kartu Tanda Penduduk a.n Noni A. Nope; Bukti T-18 : Fotokopi Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 a.n Noni A. Nope; Bukti T-19 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 a.n Noni A. Nope, tanggal 20 Juli 2018; Bukti T-20 : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Soe, tanggal 19 Agustus 2019; [2.10.2] Bukti Para Teradu terhadap Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VIII/2019 Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 155/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 perihal Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 400/PP.06/Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 415/SDM.013/Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 4207/PS.DKPP/SET-04/IX/2019 tentangPanggilan Sidang; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 117/PL-03-7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n Noni A. Nope; Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model BB.1 DPRD PROV, Formulir Model BB.2 DPRD PROV dan Lampiran Bukti T-8 : Fotokopi Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII; Bukti T-9 : Fotokopi Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor 08/PL.03.7-BA/53.PROV/II/2019 tentang Penetapan Satatus Calon Noni A. Nope, SH pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeraha Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Tugas BKKBN Nomor 53/RT.01/JI/2019, tanggal 25 Januari 2019; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 91/PL.01.5-SD/53/SEK-PROV/I/2019 tentang Memohon Petunjuk terkait Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tanggal 28 Januari 2019; Bukti T-13 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 254/PL.01.4-SD/KPU/II/2019 tentang Penjelasan, tanggal 11 Februari 2019; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tanggal 9 Januari 2019; Bukti T-15 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 236/PL.01.4-SD/53/PROV/III/2019 tentang Penyampaian Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap, tanggal 8 Maret 2019. [2.11] KESIMPULAN PARA TERADU PERKARA 261-PKE-DKPP-VIII/2019 1. Bahwa Pengadu Nobopolasar,ST Bansae tidak dapat menguraikan/memahami secara baik dan jelas makna dari ketentuan Pasal 248 ayat (2) dan Pasal 249 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo ketentuan Pasal 6 Peratuturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tantang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pprovinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang pada intinya ketentuan tersebut adalah mengatur tahapan pencalonanan yakni pada masa verifikasi administrasi dan calon masih berstatus sebagai Bakal Calon. Keputusan KPU Provinsi NTT yang menyatakan saudari Noni A.Nope,SH Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon adalah pada tahapan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) atau sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yakni pada tanggal, 17 April 2019; 2. Bahwa sesuai keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi NTT) kasus yang sama telah dilaporkan juga kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan teradunya adalah KPU Provinsi NTT dan telah disidangkan pada tanggal 30 Agustus 2019 2019; 3. Bahwa ternyata pihak Pengadu yakni Nobopolasar,ST Bansae, juga mengakui jika kasus diangkat sebagai sebuah bentuk upaya agar Partai Berkarya memperoleh kursi ke enam atau kursi terakhir di DAPIL NTT 8; 4. Bahwa Pengadu atas nama Nobopolasar,ST Bansae telah salah atau keliru memahami atau menerapkan makna dari ketentuan Pasal 248 ayat (2) dan Pasal 249 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo ketentuan Pasal 6 Peratuturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tantang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pprovinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 5. Berdasarkan uraian pada angka 1, maka Teradu berkesimpulan bahwa Teradu telah membuktikan tidak melakukan pelanggaran dan karena itu dimohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa pengaduan ini agar berkenan: 1) Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2) Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya karena tidak beralasan hukum dan kabur ; dan 3) Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabitasi nama Para Teradu. 6. Demikian Kesimpulan Para Teradu, mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, terima kasih. [2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan Perkara 261-PKE-DKPP-VIII/2019 DKPP menghadirkan Pihak Terkait Noldi Tadu Hungu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk didengar keterangannya: 1. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan meneruskan ke DKPP. Oleh DKPP, penerusan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pada 30 Agustus 2019. Dalam kedudukannya Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pihak Pengadu dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pihak Teradu dengan materi pokok aduan yang sama dengan perkara 261-PKE-DKPP-VIII/2019. 2. Noni A Nope telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terhadap suara yang diperoleh Noni A. Nope telah dialihkan menjadi suara Partai Demokrat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian Para Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I, dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas penetapan Noni A. Nope yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur VIII (delapan). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi dokumen bakal calon telah berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Terkait status pekerjaan Noni A. Nope, Para Teradu melakukan penelitian dengan memeriksa Formulir Model BB.1 DPRD Provinsi berupa Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Noni A. Nope menjelaskan pekerjaan “Pensiunan PNS”. Selain itu, foto copy KTP-el yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Disdukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 12 Juli 2018, maupun dokumen persyaratan lainnya mencantumkan status pekerjaan Noni A. Nope sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan hasil verifikasi syarat calon, bakal calon atas nama Noni A. Nope dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan kegiatan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara tanggal 8 s/d 12 Agustus 2018 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 360/PL.03.7-BA/53/Prov/VII/2018 dengan mengundang Penghubung dari Partai Politik untuk memverifikasi ulang draft Daftar Calon Sementara. Tanggal 11 Agustus 2018 Para Teradu menetapkan Daftar Calon Sementara melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 95/PL-03-7- Kpt/53/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi NTT dalam Pemilihan umum Tahun 2019. Pengumuman dilakukan melalui media Radio Swara Timor pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018 (5 kali baca dalam sehari), Surat Kabar Harian Pos Kupang pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018, ditayangkan pada laman KPU Provinsi NTT (ntt.kpu.go.id), dan ditayangkan pada Pameran Pembangunan NTT Tahun 2018. Selama proses tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan mulai dari tanggal 12 s/d 22 Agustus 2018 hanya terdapat dua masukan dan tanggapan dari masyarakat yaitu terhadap Marianus Marselinus Moong Dapil V NTT dari Partai PKPI dan Yohanes Eripto Marvandi Dapil V NTT dari Partai Perindo. Sementara terhadap bakal calon atas nama Noni A. Nope, tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan terhadap Noni A. Nope diterima oleh Para Teradu setelah diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 117/PL-03-7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi NTT Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 25 Januari 2019 oleh BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pegawai BKKBN menyampaikan bahwa Noni A. Nope masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu memohon petunjuk kepada KPU RI melalui Surat Nomor 91/PL.01.5-SD/53/SEK-PROV/I/2019 perihal mohon petunjuk terkait calon TMS pasca penetapan DCT tanggal 28 Januari 2019. Petunjuk yang disampaikan oleh KPU RI melalui Surat KPU RI Nomor 254/PL.01.4-SD/KPU/II/2019 perihal penjelasan tanggal 11 Februari 2019 yang pada intinya meminta KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menetapkan status Noni A. Nope, SH dengan memedomani ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menindaklanjuti penetapan status calon tersebut. Menindaklanjuti arahan KPU RI, Para Teradu segera melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan status Noni A. Nope menjadi Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur pada Pemilu 2019. Kemudian berdasarkan Surat Nomor 236/PL.01.4- SD/53/PROV/III/2019 tanggal 8 Maret 2019 Para Teradu meminta kepada KPU Kabupaten TTS untuk mengumumkan bahwa Calon Anggota DPRD NTT pada Pemilu 2019 atas nama Noni A. Nope, SH sudah tidak memenuhi syarat. Keputusan Para Teradu selanjutnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Partai Politik melalui Surat Nomor 162/PL.03.7-Und/53/SE-PROV/II/2019 tanggal 18 Februari 2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat dalam melaksanakan tahapan verifikasi dokumen syarat calon, Para Teradu telah berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Terkait penetapan Noni A. Nope dalam DCT Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, terungkap fakta Para Teradu telah melakukan verifikasi dokumen syarat calon berupa Form Model BB.1 DPRD Provinsi, Form Model BB.2 DPRD Provinsi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/2151/VII/2018/SATINTELKAM, Surat Keterangan dari PN So’e Nomor W26-U4/10025/HK.03.10/VII/2018, salinan KTP-el, maupun dokumen lainnya, dimana dalam setiap dokumen tersebut terdapat kesesuaian status pekerjaan Noni A. Nope sebagai Pensiunan PNS. Para Teradu kemudian menetapkan bakal calon Noni A. Nope Memenuhi Syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 95/PL-03- 7-Kpt/53/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi NTT dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 11 Agustus 2018. DCS diumumkan Para Teradu melalui Radio Swara Timor, Surat Kabar Harian Pos Kupang, laman KPU Provinsi NTT (ntt.kpu.go.id) serta ditayangkan pada Pameran Pembangunan NTT Tahun 2018. Tanggapan masyarakat atas DCS dibuka selama rentang waktu 12 Agustus s.d 21 Agustus 2018. Dalam kurun waktu tersebut, Para Teradu tidak menerima tanggapan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif atas nama Noni A. Nope. Selanjutnya Noni A. Nope ditetapan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 117/PL-03-7-Kpt/53/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi NTT dalam Pemilu Tahun 2019 tanggal 20 September 2018. Namun setelah DCT Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan, Para Teradu baru menerima laporan dari BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Januari 2019 bahwa status pekerjaan Noni A. Nope masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Para Teradu segera berkonsultasi kepada KPU RI melalui Surat KPU Provinsi NTT Nomor 91/PL/01.5-SD/SEK- PROV/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 terkait permasalahan Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Noni A. Nope yang masih berstatus PNS aktif. Kemudian melalui Surat Nomor 254/PL.01.4-SD/KPU/II/2019 tanggal 11 Februari 2019, KPU RI meminta KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menetapkan status Noni A. Nope dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya Para Teradu menetapkan status Noni A. Nope menjadi Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 08/PL.03.7-BA/53.PROV/II/2019 tanggal 15 Februari 2019. Para Teradu juga meminta KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menindaklanjuti pengumuman tersebut melalui Surat KPU Provinsi NTT Nomor 236/PL.01.4-SD/53/PROV/III/2019 tanggal 8 Maret 2019. Terungkap fakta Para Teradu telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bawaslu Provinsi NTT terkait pembatalan calon atas nama Noni A. Nope melalui Surat Nomor 162/PL.03.7-Und/53/SE-PROV/II/2019 tanggal 18 Februari 2019. Selain itu selama proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat calon hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada catatan atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait bakal calon Noni A. Nope. Dengan demikian berdasarkan fakta tersebut dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, terungkap fakta Para Teradu tidak memahami ketentuan batas usia pensiun ASN sesuai peraturan perundang-undangan. Para Teradu dalam melakukan verifikasi syarat calon hanya berdasarkan dokumen formal yang disampaikan oleh partai politik. Terhadap fakta tersebut, DKPP memandang perlu mengingatkan Para Teradu untuk lebih cermat dalam melakukan penelitian keterpenuhan syarat calon anggota legislatif yang berstatus pensiunan PNS. Apabila terdapat keraguan, Para Teradu sepatutnya melakukan verifikasi faktual kepada instansi terkait. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I Pengadu II dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Thomas Dohu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu II Yosafat Koli, Teradu III Fransiskus Vincent Diaz, Teradu IV Yefri Amazia Gala, dan Teradu V Lodowyk Fredrik masing- masing selaku Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd ttd Alfitra Salamm Teguh Prasetyo ttd ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir