Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.118/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KIP Kab. Aceh Tenggara
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 15/11/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-11-2017
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu sejak melakukan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti Rapat Evaluasi Pilkada Aceh di Kota Subulussalam tanggal 21-23 Mei 2017 sampai dengan pengaduan ini disampaikan ke DKPP belum kembali ke Aceh Tenggara dan tidak diketahui keberadaannya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak 24 Mei 2017. Sampai dengan pengaduan diajukan ke DKPP tanggal 15 September 2017, Teradu telah lebih dari 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan tugas dan lebih dari 3 (tiga) kali tidak menghadiri rapat pleno secara berturut-turut; Menimbang Teradu telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa alasan yang jelas; Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan haknya untuk membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 24 ayat (1); Pasal 19; Pasal 5; Pasal 15; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budiman Pasaribu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 118/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 200/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 15 September 2017 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 118/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : 1. Dedi Mulyadi Selian
2. Fitriyana
3. Sudirman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan No. 8A Titi Panjang, Kutacane,
Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Budiman Pasaribu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan No. 8A Titi Panjang, Kutacane,
Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Teradu sejak melakukan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti Rapat
Evaluasi Pilkada Aceh di Kota Subulussalam tanggal 21-23 Mei 2017 sampai
dengan pengaduan ini disampaikan ke DKPP belum kembali ke Aceh
Tenggara dan tidak diketahui keberadaannya;
2. Terhitung sejak 24 Mei 2017 Teradu tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Ketidakhadiran
Teradu tersebut melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 jo.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011.
3. Ketentuan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh mengatur:
(1) Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu
karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat
(2) Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9;
b. melanggar sumpah jabatan dan/atau kode etik ;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara
berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana Pemilu dan Pemilihan, atau karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana Pemilu;
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
dan
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KIP Aceh dan
KIP Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Keluarga Teradu Budiman Pasaribu telah melaporkan peristiwa hilangnya
Teradu kepada Polres Aceh Tenggara sebagaimana bukti Surat Keterangan
Tanda Laporan Kehilangan Orang Nomor: SKTLO/C-1/II/V/2017/ACEH/SPK
AGARA tanggal 31 Mei 2017.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Mei 2017;
2. Teradu tidak menjalankan tugas dan kewajibannya selaku anggota KIP
Kabupaten Aceh Tenggara sejak 24 Mei 2017 sampai dengan pengaduan
disampaikan kepada DKPP;
3. Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dari jabatannya
selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
[2.4] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Surat KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
270/KIP-Kab/001.434470/2017 tanggal 18 Juli 2017
perihal Tidak Aktifnya Anggota Komisioner Kabupaten
Aceh Tenggara a.n. Budiman Pasaribu;
2. Bukti P-2 : Salinan Surat KIP Aceh Nomor 270/2017 tanggal 27 Juli
2017 perihal Ketidakhadiran Melaksanakan Tugas
Saudara Budiman Pasaribu;
3. Bukti P-3 : Salinan Surat KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
112/KIP-Kab/001.434470/2017 tanggal 28 Agustus 2017
perihal Menindaklanjuti Laporan Kehilangan a.n.
Budiman Pasaribu;
4. Bukti P-4 : Salinan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan
Orang Nomor SKTLO/C-1/II/V/2017/ACEH/SPK AGARA
yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Tenggara tanggal 31
Mei 2017;
5. Bukti P-5 : Salinan Surat KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
121/KIP-Kab/001.434470/I/2017 tanggal 18 Agustus
2017 perihal Undangan Rapat Pleno;
6. Bukti P-6 : Salinan Daftar Hadir Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara tanggal 19 Agustus 2017;
7. Bukti P-7 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara Nomor 062/BA/VIII/2017 tanggal 19 Agustus
2017;
8. Bukti P-8 : Salinan Surat KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
122/KIP-Kab/001.434470/I/2017 tanggal 18 Agustus
2017 perihal Undangan Rapat Pleno;
9. Bukti P-9 : Salinan Daftar Hadir Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara tanggal 21 Agustus 2017;
10. Bukti P-10 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara Nomor 063/BA/VIII/2017 tanggal 21 Agustus
2017;
11. Bukti P-11 : Salinan Surat KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
131/KIP-Kab/001.434470/I/2017 tanggal 3 September
2017 perihal Undangan Rapat Pleno;
12. Bukti P-12 : Salinan Daftar Hadir Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara tanggal 4 September 2017;
13. Bukti P-13 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara Nomor 064/BA/IX/2017 tanggal 4 September
2017;
14. Bukti P-14 : Salinan Surat KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
135/KIP-Kab/001.434470/I/2017 tanggal 11 September
2017 perihal Undangan Rapat Pleno;
15. Bukti P-15 : Salinan Daftar Hadir Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara tanggal 12 September 2017
16. Bukti P-16 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara Nomor 065/BA/IX/2017 tanggal 12 September
2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Teradu tidak memenuhi panggilan sidang pemeriksaan DKPP sebanyak 2
(dua) kali yaitu tanggal 10 Oktober 2017 dan tanggal 30 Oktober 2017. Teradu
juga tidak memberikan keterangan tertulis sebagai jawaban atas pokok
pengaduan yang diajukan oleh Pengadu.
KESIMPULAN
[2.6] Teradu tidak memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan sebagai
jawaban atas pengaduan yang disampaikan Pengadu.
[2.7] DKPP telah memanggil Pihak Terkait KIP Aceh untuk memberikan
keterangan dalam sidang pemeriksaan. Pihak Terkait dalam persidangan
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota di Aceh
dilaksanakan berdasarkan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang berbunyi sebagai berikut,
“Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU
dan diresmikan oleh Bupati/Walikota.”;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan, “KPU
menetapkan anggota KIP Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU paling
lambat 4 (empat) hari kerja setelah Keputusan DPRK diterima secara resmi
oleh KPU.”;
3. Ketentuan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh mengatur:
(1) Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu
karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat
(2) Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9;
b. melanggar sumpah jabatan dan/atau kode etik ;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara
berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana Pemilu dan Pemilihan, atau karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana Pemilu;
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
dan
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KIP Aceh dan
KIP Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan
penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilakukan oleh KPU.
4. Berdasarkan poin 1, 2, dan 3 di atas maka, Pihak Terkait tidak memiliki
kewenangan mengusulkan, menetapkan, memberhentikan dan/atau
meresmikan Anggota KIP Kabupaten/Kota;
5. Pihak Terkait pada tanggal 21 s.d. 23 Mei 2017 menyelenggarakan Rapat
Evaluasi Pilkada Aceh di Kota Subulussalam Provinsi Aceh dengan
mengundang peserta dari seluruh kabupaten/kota;
6. KIP Kabupaten Aceh Tenggara ikut diundang dan menugaskan Teradu
Budiman Pasaribu, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk
mengikuti acara dimaksud bahkan sampai dengan saat ini belum kembali ke
Kabupaten Aceh Tenggara;
7. Berdasarkan Surat KIP Aceh Tenggara Nomor 101/KIP-
Kab/001.434470/2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal Tidak Aktifnya Anggota
Komisioner Kabupaten Aceh Tenggara A.n Budiman Pasaribu, Pihak Terkait
telah menyurati KIP Aceh Tenggara dengan surat Nomor 270/2606 tanggal 27
Juli 2017 perihal Ketidakhadiran Melaksanakan Tugas Budiman Pasaribu
yang pada pokoknya Pihak Terkait menyampaikan bahwa Teradu Budiman
Pasaribu diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf b, c, dan f
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan di Aceh, antara lain tidak melaksanakan tugas sebagaimana
mestinya serta menyarankan agar KIP Aceh Tenggara segera membuat
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
8. Pihak Terkait telah melakukan konsultasi dengan KPU RI mengenai kasus ini
dan KPU RI menyarankan agar KIP Aceh Tenggara membuat laporan ke
DKPP.
[2.8.] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu yang menjabat
sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan
tugas dan kewajibannya selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung
sejak 24 Mei 2017. Sampai dengan pengaduan diajukan ke DKPP tanggal 15
September 2017, Teradu telah lebih dari 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan tugas
dan lebih dari 3 (tiga) kali tidak menghadiri rapat pleno secara berturut-turut;
[4.2] Menimbang Teradu telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 24
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, namun
yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa alasan yang
jelas;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berpendapat ketidakhadiran Teradu dalam sidang
pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan haknya untuk
membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu. Teradu telah dipanggil
secara patut melalui surat panggilan Nomor 1798/DKPP/SJ/PP.00/X/2017
tanggal 4 Oktober 2017 dan Nomor 1903/DKPP/SJ/PP.00/X/2017 tanggal 25
Oktober 2017, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir untuk memberikan
keterangan dalam persidangan. Oleh karena itu, DKPP menilai pengaduan
Pengadu sepenuhnya tidak terbantahkan.
Berdasarkan bukti P-1 sampai dengan bukti P-16 DKPP berpendapat Teradu
terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku anggota KIP
Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana diharuskan oleh ketentuan Pasal 19
huruf c dan huruf f Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Teradu telah terbukti tidak
melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 3 (tiga)
bulan, dan tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya 3
(tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas . Teradu terbukti melanggar
asas profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur oleh ketentuan
Pasal 5 huruf i dan Pasal 15 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang keterangan KIP Aceh selaku Pihak Terkait, DKPP berpendapat
seharusnya Pihak Terkait berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan
kelembagaan di tubuh KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Pihak Terkait harus dapat
membedakan antara Tata Cara pembentukan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota
dengan Tata Kerja kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarkis.
Sehingga saran yang dilakukan Pihak Terkait kepada KIP Aceh Tenggara agar
segera membuat pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) tidaklah tepat dan memberikan impresi melempar tanggungjawab.
Seharusnya Pihak Terkait mempelajari permasalahan kelembagaan di KIP
Kabupaten Aceh Tenggara dengan seksama dan mengajukan pengaduan kepada
DKPP. Pihak Terkait harus lebih memahami esensi Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang;
[4.5] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, keterangan mengenai Teradu,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budiman
Pasaribu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan
November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima Belas bulan November
tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si