Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 315 Tahun 2019
KPU dan Bawaslu Kab. Sikka
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 11 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 337-P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 315-PKE-DKPP/X/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 Wita, Pengadu mendapat informasi bahwa telah terjadi penggelembungan suara di sejumlah TPS yang terjadi saat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Hewokloang di Aula Kecamatan Hewokloang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengabaikan keberatan dan mengusir Pengadu saat rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 6 Mei 2019 atas dugaan penggelembungan suara pada Kecamatan Hewokloang, Desa Murana TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Desa Rubit TPS 1, TPS 3, TPS 5 dan TPS 7, Desa Hewokloang TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, Desa Kajowair TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 6 dengan cara mentipex pada kolom perolehan suara partai politik, suara calon anggota DPRD Kabupaten dan total perolehan suara partai politik dan calon pada Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 8 ayat (6); Pasal 18 ayat (5); Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan; Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yohanes Krisostomus Feri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sikka, Teradu II Herimanto, Teradu III Elsy Puspasari Kusuma Putri, Teradu IV Yuldensia Theresia Hesty, Teradu V Jupri, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Harun Al Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Teradu VII Aswan Ebola dan Teradu VIII Florita Idah Djuang, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 315-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 337- P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 315-PKE-DKPP/X/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Amandus Ratason Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta / Masyarakat Alamat : Jln. Nairoa, RT 017 RW 06 Bolawolon Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yohanes Krisostomus Feri Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sikka Alamat Kantor : Jl. El Tari, Kota Uneng, Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Herimanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sikka Alamat Kantor : Jl. El Tari, Kota Uneng, Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Elsy Puspasari Kusuma Putri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sikka Alamat Kantor : Jl. El Tari, Kota Uneng, Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yuldensia Theresia Hesty Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sikka Alamat Kantor : Jl. El Tari, Kota Uneng, Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Jupri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sikka Alamat Kantor : Jl. El Tari, Kota Uneng, Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Harun Al Rasyid Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman Kel. Waioti, Kec. Alok Timur, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Aswan Abola Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman Kel. Waioti, Kec. Alok Timur, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Florita Idah Djuang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman Kel. Waioti, Kec. Alok Timur, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi;dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 337-P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 315-PKE-DKPP/X/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 Wita, Pengadu mendapat informasi bahwa telah terjadi penggelembungan suara di sejumlah TPS yang terjadi saat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Hewokloang di Aula Kecamatan Hewokloang. Bahwa penggelembungan suara tersebut terjadi hanya pada perolehan suara calon nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Yosep Don Bosko. Atas dugaan penggelembungan suara tersebut, Pengadu meminta salah satu kerabat Pengadu, atas nama Saudara Yanto, untuk mengecek langsung ke Kantor Camat Hewokloang, tempat berlangsungnya Pleno Rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hewokloang. Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan beberapa dokumen Model C1(selanjutnya disebut juga dengan Formulir C1) disejumlah TPS yang disandingkan dengan foto DAA1 Plano yang ada, menguatkan dugaan bahwa hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan oleh PPK Hewokoang sudah terdapat perbedaan angka dan mempengaruhi hasil perolehan suara. 2. Bahwa atas dugaan telah terjadinya penggelembungan suara tersebut, Pengadu bersama beberapa rekannya menuju ke Bawaslu Sikka dan melaporkan secara lisan kepada Bawaslu Kabupaten Sikka dengan membawa beberapa Model C1 ( dokumen yang berisi angka – angka perolehan suara yang belum diubah) dan foto – foto DAA1 Plano (dokumen yang berisi angka – angka perolehan suara yang diduga sudah diubah oleh PPK Hewokloang tersebut). Namun pihak Bawaslu yang ditemui, dalam hal ini Teradu VI menyatakan belum memperoleh laporan dari Panwascam Hewokloang dan tidak memiliki data untuk dijadikan sebagai data pembanding atas bukti – bukti yang dibawa oleh Pengadu tersebut. Ketua Bawaslu (Teradu VI ), menyarankan agar Pengadu bersabar menunggu hingga Pleno Tingkat KPU Sikka untuk mengetahui dengan jelas Hasil Pleno Rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hewokloang yang akan terjadi pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2019. 3. Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2019, terdapat fakta bahwa saat dibacakan hasil Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang, terjadi perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara di 5 Desa dan 20 TPS. Bahwa hasil Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Hewokloang yang terdapat di Model DA1 Hewokloang dan Model DAA1 dari 5 Desa tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan dokumen Model C1 yang dimiliki saksi partai politik. (Bukti Model DAA1 PPK Hewokloang dari 5 Desa ; Heopuat, Rubit, Kajowair, Munerana, Hewokloang, Bukti Model DA 1 PPK Hewokloang, dan Bukti Model C1 dari 20 TPS Bermasalah). 4. Terhadap fakta tersebut, banyak saksi Partai Politik mengajukan keberatan dan protes serta meminta KPUD Sikka dan Bawaslu Sikka untuk bisa meninjau kembali hasil Pleno Rekapitulasi dari PPK Hewokloang. Pengadu juga sempat melakukan protes dan diusir dari ruangan Pleno oleh Ketua KPU Sikka (Teradu I), dengan alasan bahwa Pengadu bukan sebagai salah seorang saksi Partai Politik. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019, atas rekomendasi Bawaslu, PPK Hewokloang melakukan pembukaan kotak suara dari 5 Desa yang diduga bermasalah dihadapan peserta sidang pleno. Saat dilakukan pengecekan pada Model C1 Plano didapati ada penggunaan tipex / pemutih pada kolom perolehan suara parpol, pada kolom perolehan suara calon legislatif, pada kolom total perolehan suara partai politik, pada kolom perolehan suara tidak sah, dan pada kolom total perolehan suara sah dan tidak sah. (Bukti Keterangan Saksi Parpol Hanura, Moris Prayudhi pada klarifikasi Bawaslu ). 5. Bahwa dari penggunaan tipex /pemutih pada dokumen C1 Plano tersebut terindikasi digunakan untuk menutupi / menghilangkan angka hasil perolehan suara awal, dan untuk merubahnya dengan angka baru. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa bahwa hasil rekapitulasi di Model C1 Plano yang sudah dirubah angkanya tersebut, semuanya sudah tidak lagi sesuai dengan Model C1 yang dimiliki para Saksi Partai Politik. Modus penggelembungan suara dilakukan dengan cara ; a. Mengurangi angka perolehan suara partai politik (suara yang berasal dari coblosan tanda gambar/nama/nomor urut parpol) atau menghilangkan angka perolehan suara partai politik tertentu pada dokumen C1 Plano, b. Mengurangi angka perolehan suara calon legislatif atau menghilangkan angka perolehan suara calon legislatif tertentu pada Dokumen C1 Plano, c. Mengurangi atau menghilangkan angka suara tidak sah pada C1 Plano, d. Menambahkan / mengalihkan semua angka perolehan suara yang dikurangi atau dihilangkan (poin 1,2,3) tersebut di atas, untuk calon nomor urut 1 PKB atas nama Yosep Don Bosko. Penambahan angka perolehan suara pada caleg Yosep Don Bosko ini berdampak juga pada peningkatan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa. 6. Setelah diteliti dan dicermati dari bukti – bukti hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan dibandingkandengan bukti – bukti hasil rekapitulasi di tingkat PPK Hewokloang, maka didapati rincian perubahan angka hasil penggelembungan suara untuk Calon Nomor urut 1 Partai PKB atas nama Yosep Don Bosko di 5 Desa dan 20 TPS di Kecamatan Hewokloang tersebut adalah sebagai berikut : a. Desa Munerana, penggelembungan suara terjadi pada semua C1 Plano Desa Munerana di semua TPS (4 TPS ) : 1) TPS 1 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 6, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB menjadi 3 suara. (Bandingkan formulir C1 TPS 1 Desa Munerana dan foto C1 Plano TPS 1 Desa Munerana yang belum dirubah angkanya, dengan DAA1 Desa Munerana TPS 1 Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 2 suara, pada formulir model DAA1 suara tidak sah menjadi 1 suara. Adapun dalam Formulir C1 dan pada foto C1 Plano, jumlah suara calon nomor urut 1 PKB Yosep Don Bosko (selanjutnya disebut Yosep Don Bosko) adalah 64 suara, sedangkan pada dokumen DAA1 jumlah suaranya menjadi 68 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 4 suara, yang berasal dari 3 suara Partai PKB yang dikurangi 3, dan 1 suara dari suara tidak sah yang dikurangi 1. (Bandingkan C1 TPS 1 Munerana dan DAA1 Munerana Kecamatan Hewokloang). Dalam Formulir C1 di kolom total perolehan suara PKB dan calon adalah 85 suara, namun di DAA1 TPS 1 Desa Munerana menjadi 86 suara. Perolehan / penambahan 1 suara tersebut didapat dari 1 suara tidak sah. (Bandingkan C1 TPS 1 Munerana dan DAA1 Munerana Kecamatan Hewokloang). 2) TPS 2 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 5, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Munerana dan DAA1 Munerana TPS 2 Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 2 suara, pada formulir model DAA1 suara tidak sah tersebut menjadi 1 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Munerana dan DAA1 TPS 2 Munerana Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 65 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 71 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 6 suara,yang berasal dari 5 suara Partai PKB yang dikurangi 5, dan 1 suara dari suara tidak sah yang dikurangi 1. (Bandingkan C1 TPS 2 Munerana dan DAA1 TPS 2 Munerana Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara PKB dikolom total suara partai dan calon adalah 82 suara, sedangkan di DAA1 jumlahnya meningkat / bertambah menjadi 83 suara. Penambahan 1 suara tersebut didapat dari 1 suara tidak sah. 3) TPS 3 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 11, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah yang tertulis adalah 9 suara (*seharusnya 10 suara = kekeliruan dalam penjumlahan suara sah dan tidak sah dalam rekap C1 di tingkat TPS oleh KPPS, jumlah suara sah yang terjumlah dalam C1 TPS 4 Munerana seharusnya 134, tapi tertulis 135, sehingga jumlah suara tidak sah seharusnya adalah 10,tetapi tertulis 9*), maka pada formulir model DAA1 suara tidak sah dikurangi 9 menjadi 1 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 3 Munerana dan DAA1 TPS 3 Munerana Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 23 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 43 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 20 suara,yang berasal dari 11 suara Partai PKB yang dikurangi 11 dan menjadi 0, dan 9 suara dari suara tidak sah yang dikurangi 9. (Bandingkan C1 TPS 3 Munerana dan DAA1 TPS 3 Munerana Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 3 Munerana total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 37, sedangkan di DAA1 Desa Munerana TPS 3 total suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 46. Penambahan 9 suara tersebut diperoleh dari suara tidak sah yang sudah dikurangi 9. 4) TPS 4 : Dalam Formulir C1 TPS 4 Desa Munerana jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 5 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 Desa Munerana TPS 4 jumlah suaranya menjadi 8 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 3 suara yang berasal dari 1 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 pada C1 Plano dan , 1 suara Partai Bulan Bintang yang dihilangkan 1 dan menjadi 0, dan 1 suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dari suara calon nomor urut 2 atas nama Ambrosius Dan yang dihilangkan 1 dan menjadi 0. (Bandingkan bukti C1 TPS 4 Desa Munerana dan DAA1 TPS 4 Desa Munerana Kecamatan Hewokloang).Adapun perolehan suara PKB dalam Formulir C1 TPS 4 Desa Munerana berjumlah 37 suara sedangkan dalam DAA1 Desa Munerana TPS 4 berjumlah 40. Bahwa PKB mendapatkan penambahan 3 suara dikolom total perolehan suara partai dan calon, yang berasal dari 1 suara Partai Berkarya, 1 suara Partai Bulan Bintang dan 1 suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. b. Desa Heopuat, terjadi penggelembungan suara pada semua C1 Plano TPS Desa Heopuat yang berjumlah 4 TPS. Rincian sebagai berikut ; 1) TPS 1 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 2, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 1 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 1 Desa Heopuat Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 40 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 42 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 2 suara,yang berasal dari : 2 suara Partai PKB yang dihilangkan 2 dan menjadi 0. (Bandingkan C1 TPS 1 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 1 Desa Heopuat Kecamatan Hewokloang). 2) TPS 2 : Bahwa dalam Formulir C1 TPS 2 Heopuat jumlah suara Partai PKB berjumlah 3, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Desa Heopuat dan DAA1 Desa Heopuat TPS 2 Kecamatan Hewokloang). Bahwa dalam Formulir C1 perolehan suara Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) adalah 1 suara, pada formulir model DAA1 menjadi 0 suara. Bahwa dalam Formulir C1 perolehan suara Partai Berkarya adalah 1 suara, pada model DAA1 menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 2 Desa Heopuat Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 25 suara, pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 30 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 5 suara, yang berasal dari 3 suara Partai PKB yang dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara, dan 1 suara Partai Garuda yang dihilangkan 1 menjadi 0 suara dan 1 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 1 menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 2 Desa Heopuat dan DAA1 Desa Heopuat TPS 2 Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 2 Heopuat total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 28, sedangkan di DAA1 Desa Heopuat TPS 2 total suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 30. Penambahan 2 suara tersebut diperoleh dari 1 suara Partai Garuda dan 1 suara Partai Berkarya. 3) TPS 3 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 3 suara, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 3 Desa Heopuat dan DAA1 Desa Heopuat TPS 3 Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 1 suara, pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 3 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 3 Desa Heopuat Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 37 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 41 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 4 suara, yang berasal dari 3 suara Partai PKB yang dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara, dan 1 suara tidak sah yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 3 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 3 Desa Heopuat Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 3 Heopuat total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 40, sedangkan di DAA1 Desa Heopuat TPS 3 total suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 41. Penambahan 1 suara tersebut diperoleh dari suara tidak sah yang sudah dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara. 4) TPS 4 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 5 suara, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. Bahwa dalam Formulir C1 jumlah suara Partai Berkarya adalah 1 suara, pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. Bahwa dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah adalah 3 suara, pada formulir Model DAA1menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 4 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 4 Desa Heopuat Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 24 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 33 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 9 suara, yang berasal dari 5 suara Partai PKB yang dihilangkan 5 dan menjadi 0 suara, 1 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 1 suara dan menjadi 0 suara, 3 suara tidak sah yang dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 4 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 4 Desa Heopuat Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 4 Heopuat total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 29, sedangkan di DAA1 Desa Heopuat TPS 4 total suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 33. Penambahan 4 suara tersebut diperoleh dari 1 suara Partai Berkarya dan 3 suara tidak sah. c. Desa Rubit, terjadi penggelembungan pada C1 Plano di 4 TPS Desa Rubit, yaitu ; TPS 1, TPS 3, TPS 5 dan TPS 7. Rinciannya sebagai berikut : 1) TPS 1 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 1 suara, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 2 suara, pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 1 Desa Rubit dan DAA1 Desa Rubit TPS 1). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 1 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 4 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 3 suara, yang berasal dari 1 suara Partai PKB yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara, dan 2 suara tidak sah yang dihilangkan 2 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 1 Desa Rubit dan DAA1 TPS 1 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 1 Rubit total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 32, sedangkan di DAA1 Desa Rubit TPS 1 total suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 34. Penambahan 2 suara tersebut diperoleh dari suara tidak sah yang berjumlah 2. 2) TPS 3 : Bahwa dalam Formulir C1 TPS 3 Desa Rubit jumlah suara Partai Garuda adalah 1 suara, pada model DAA1 menjadi 0 suara. Kemudian dalam formulir model C1 jumlah suara Partai Berkarya adalah 1 suara,pada model DAA1 berubah menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 3 Desa Rubit dan DAA1 TPS 3 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang). Dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 8 suara, pada formulir model DAA1 jumlah suara tidak sah tersebut berubah menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 3 Desa Rubit dan DAA1 TPS 3 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 2 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 12 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 10 suara, yang berasal dari 1 suara Partai Garuda yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara, dan 1 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara, serta 8 suara tidak sah yang dihilangkan 8 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 3 Desa Rubit dan DAA1 TPS 3 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 3 Rubit total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 29, sedangkan di DAA1 Desa Rubit TPS 3 total suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 39. Penambahan 10 suara tersebut diperoleh dari suara tidak sah yang berjumlah 8 suara, dari suara Partai Berkarya yang berjumlah 1 suara dan suara dari Partai Garuda yang berjumlah 1 suara. 3) TPS 5 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 1 suara, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 5 suara, pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 5 Desa Rubit dan DAA1 TPS 5 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 2 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 8 suara. Dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 6 suara, yang berasal dari 1 suara Partai PKB yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara, dan 5 suara tidak sah yang dihilangkan 5 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 5 Desa Rubit dan DAA1 TPS 5 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 5 Rubit total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 13, sedangkan di DAA1 Desa Rubit TPS 5 total suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 18. Penambahan 5 suara tersebut diperoleh dari suara tidak sah yang sudah dikurangi 5. 4) TPS 7 : Bahwa dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 5 suara, sdangkan pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 0 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 5 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 5 suara, yang berasal dari 5 suara tidak sah yang dihilangkan 5 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 7 Desa Rubit dan DAA1 TPS 7 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang). Terkhusus kasus pada 4 TPS di Desa Rubit ini, untuk mendukung bukti dokumen C1, disertakan juga bukti foto DAA1 Plano Desa Rubit yang belum diubah angka perolehan suaranya. (Bandingkan C1 Rubit dan foto DAA1 Plano Desa Rubit tersebut dengan dokumen DAA1 Desa Rubit dan DA1 Hewokloang). d. Desa Hewokloang, terjadi penggelembungan suara di 4 TPS Desa Hewokloang. Sebagai bukti data pembanding di TPS 1, TPS2 dan TPS 3, digunakan Data Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPRD kabupaten Sikka Dapil 2 Kecamatan Hewokloang dan Foto C1 Plano yang belum diubah angka – angka perolehan suaranya ( belum di tipex). Sedangkan pada TPS 4 Hewokloang digunakan Formulir C1 sebagai data pembandingnya. Adapun rincian penggelembungan suara tersebut sebagai berikut ; 1) TPS 1 : Dalam Foto C1 Plano yang belum diubah dan Data rekapitulasi C1 Plano Panwascam Hewokloang jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 72 suara, pada model DAA1 Desa Hewokloang TPS 1 jumlah suaranya menjadi 77 suara. Jumlah suara partai PKB di kolom jumlah suara partai adalah 5 suara, pada model DAA1 pada kolom suara partai PKB menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti Foto C1 plano asli dan Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka Dapil 2 Kecamatan Hewokloang / Data Rekapitulasi C1 Plano Panwascam Hewokloang pertanggal 19 April 2019 dengan DAA1 TPS 1 Desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang). Dapat disimpulkan bahwa peningkatan suara calon nomor urut 1 Yosep Don Bosko tersebut diatas, karena mendapat penambahan 5 suara yang berasal dari suara PKB pada kolom suara partai/tanda gambar/nama partai, yang dihilangkan 5 suara menjadi 0 suara dalam model DAA1. (Bandingkan bukti Foto C1 Plano yang belum diubah beserta bukti Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka Dapil 2 Kecamatan Hewokloang pertanggal 19 April 2019 dengan DAA1 TPS 1 Desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang). 2) TPS 2 : Dalam foto C1 Plano TPS 2 Desa Hewokloang jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 94 suara, sedangkan pada model DAA1 Hewokloang TPS 2 jumlah suaranya menjadi 102 suara. Pada data rekapitulasi C1 Plano jumlah suara partai PKB adalah 7 suara, sedangkan pada model DAA1 jumlah suara partai PKB berubah menjadi 0 suara. Dapat disimpulkan bahwa suara perolehan Yosep Don Bosko mendapat penambahan 8 suara. Adapun perolehan suara tersebut didapat dari suara partai PKB yang dihilangkan 7 suara dan menjadi 0 suara pada model DAA1 dan 1 suara tidak sah yang seharusnya berjumlah 3 suara. (* kesalahan penjumlahan suara sah dan tidak sah. Jumlah suara sah seharusnya berjumlah total 143, tapi pada C1 plano tertulis 144 berarti suara tidak sah seharusnya berjumlah 3 tapi pada C1 Plano tertulis 2). (Bandingkan bukti foto C1 Plano TPS 2 Hewokloang dengan DAA1 TPS 2 Desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang). 3) TPS 3 : Fakta : Pada Foto Model C1 Plano jumlah suara partai PKB adalah 9 suara, sedangkan pada model DAA1 jumlah suara partai PKB berubah menjadi 0 suara. Dalam bukti foto C1 Plano TPS 3 dan bukti data rekapitulasi Panwascam Hewokloang untuk TPS 3 Desa Hewokloang jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 75 suara, sedangkan pada model DAA1 Hewokloang TPS 3 jumlah suaranya berubah menjadi 91 suara. Dalam bukti foto C1 Plano tersebut, suara total perolehan suara PKB dan caleg adalah 91 (Sembilan puluh satu) suara, sedangkan pada DAA1 Plano, perolehan suara PKB dan calon legislatif berubah menjadi 98 suara). Dapat disimpulkan bahwa suara perolehan Yosep Don Bosko mendapat penambahan 16 suara. Suara untuk Yosep Don Bosko tersebut didapat dari 9 suara partai PKB yang dihilangkan 9 suara dan menjadi 0 suara pada model DAA1. Perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan dari 1 suara dihilangkan menjadi 0 suara, perolehan suara Partai Amanat Nasional dari 1 suara menjadi 0 suara, perolehan suara Partai Berkarya dari 2 suara menjadi 0 suara, suara tidak sah berjumlah 3 suara yang dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka Dapil 2 Kecamatan Hewokloang / Data Rekapitulasi C1 Plano Panwascam Hewokloang pertanggal 19 April 2019 dan DAA1 TPS 3 Desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 3 Hewokloang total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 91, sedangkan di DAA1 Desa Hewokloang TPS 3 total suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 98. Penambahan 7 suara tersebut berasal dari 1 suara Partai Persatuan pembangunan, 1 suara Partai Amanat Nasional, 2 suara Partai Berkarya dan suara tidak sah yang berjumlah 3. 4) TPS 4: Dalam dokumen C1 TPS 4 Desa Hewokloang jumlah suara PKB pada kolom perolehan suara berjumlah 9 suara. Pada model DAA1 TPS 4 Desa Hewokloang perolehan suara partai tersebut berubah menjadi 0 suara. Dalam dokumen C1 TPS 4 Desa Hewokloang perolehan suara Yosep Don Bosko adalah 52 suara, sedangkan pada model DAA1 Hewokloang TPS 4 jumlah suaranya menjadi 63 suara. Pada dokumen C1 TPS 4 Hewokloang jumlah suara tidak sah adalah 2 suara, sedangkan pada model DAA1 jumlah suara tidak sah berubah menjadi 0 suara. Dapat disimpulkan bahwa suara perolehan Yosep Don Bosko mendapat penambahan 11 suara. Adapun perolehan suara tersebut didapat dari suara partai PKB yang dihilangkan 9 suara dan menjadi 0 suara pada model DAA1 dan dari suara tidak sah yang berjumlah 2 pada model C1 yang dihilangkan 2 suara dan menjadi 0 suara pada model DAA1. (Bandingkan bukti dokumen C1 TPS 4 Desa Hewokloang dan DAA1 Desa Hewokloang TPS 4 Kecamatan Hewokloang). e. Desa Kajowair, terjadi penggelembungan suara pada C1 Plano di 5 TPS, yaitu ; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 6. Adapun riciannya sebagai berikut : 1) TPS 1 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 5, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. Dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 4 suara, pada formulir model DAA1 suara tidak sah menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 1 Munerana dan DAA1 TPS 1 Munerana Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara Partai Berkarya 1 suara, pada formulir DAA1 TPS 1 Kajowair jumlah 1 suara Partai Berkarya tersebut menjadi 0 suara. Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 36 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 46 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 10 suara,yang berasal dari : 5 suara Partai PKB yang dihilangkan 5 dan menjadi 0, dan 4 suara dari suara tidak sah yang dihilangkan 4 dan menjadi 0 suara, dan 1 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 1 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 1 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara PKB dikolom total perolehan suara partai dan calon adalah 52, sedangkan di DAA1 TPS 1 Kajowair berubah menjadi 57 suara. Penambahan 5 suara PKB ini didapat dari 4 suara tidak sah dan 1 suara partai Berkarya. 2) TPS 2 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 5, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 2 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang). Dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 8 suara, pada formulir model DAA1 suara tidak sah tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Kajowair dan DAA1 TPS 2 Kajowair Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara Partai Berkarya 1 suara, pada formulir DAA1 TPS 1 Kajowair jumlah 1 suara Partai Berkarya tersebut menjadi 0 suara. Dan dalam Formulir C1 jumlah suara pada Partai Keadilan Sejahtera pada kolom calon nomor urut 1 atas nama Eusabius Lameng terdapat 1 suara, sedangkan pada model DAA1 1 suara tersebut berubah menjadi 0 suara. Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 74 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 89 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 15 suara,yang berasal dari : 5 suara Partai PKB yang dihilangkan 5 dan menjadi 0, dan 8 suara dari suara tidak sah yang dihilangkan 8 dan menjadi 0 suara, dan 1 suara Partai Berkarya atas nama Eusabius Lameng yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara, dan 1 suara Partai Keadilan Sejahtera yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 2 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 2 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 2 Kajowair jumlah suara PKB dikolom total perolehan suara partai dan calon adalah 132, sedangkan di DAA1 TPS 2 Desa Kajowair berubah menjadi 142. Perolehan suara PKB yang meningkat / bertambah 10 tersebut didapat dari 8 suara tidak sah, 1 suara Partai Berkarya dan 1 suara Partai Keadilan Sejahtera. 3) TPS 3 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 3, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 3 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 3 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 27 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 30 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 3 suara,yang berasal dari : 3 suara Partai PKB yang dihilangkan menjadi 0. (Bandingkan C1 TPS 3 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 3 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang). 4) TPS 4 : Dalam Foto C1 Plano TPS 4 Desa Kajowair jumlah suara Partai PKB berjumlah 1 suara, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti Foto C1 Plano TPS 4 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 4 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang). Dalam Foto C1 Plano jumlah suara tidak sah ada 4 suara, pada formulir model DAA1 suara tidak sah tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti Foto C1 Plano TPS 4 Kajowair dan DAA1 TPS 4 Kajowair Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Foto C1 Plano jumlah suara Partai Berkarya adalah 2 suara, pada formulir DAA1 TPS 4 Kajowair jumlah 2 suara Partai Berkarya tersebut menjadi 0 suara. Dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 16 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 22 suara. Dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 6 suara,yang berasal dari 4 suara dari suara tidak sah yang dihilangkan 4 menjadi 0 suara, dan dari 2 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 2. (Bandingkan Foto C1 Plano TPS 4 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 4 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang). 5) TPS 6 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 3, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 6 Desa Kajowair dan DAA1 Desa Kajowair TPS 6 Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 7 suara, pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 6 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 6 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang). Dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 7 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 17 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 10 suara, yang berasal dari 3 suara Partai PKB yang dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara, dan 7 suara tidak sah yang dihilangkan 7 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 6 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 6 Kajowair Kecamatan Hewokloang). Dalam Formulir C1 jumlah suara PKB dikolom perolehan suara partai dan calon adalah 26 sedangkan di DAA1 jumlah suara PKB tersebut berubah menjadi 33. Peningkatan atau penambahan suara PKB tersebut berasal dari 7 suara tidak sah. 7. Fakta temuan penggelembungan suara, penggunaan tipex / pemutih oleh PPK Hewokloang, dan hasil rekapitulasi PPK Hewokloang (Bukti DAA1 dan DA1 PPK Hewokloang) yang tidak lagi sesuai dengan rekapitulasi di tingkat TPS, keberatan dan protes dari para saksi (Video Protes dan Keberatan Para Saksi), KPUD Sikka memutuskan untuk tetap menetapkan hasil Pleno PPK Hewokloang tersebut. (Bukti Model DB KPU, DB 1 KPU (Dapil Sikka II), DB 2 KPU Kabupaten Sikka). Atas terungkapnya fakta adanya penggelembungan suara tersebut, Saksi partai Hanura ; Moris Prayudhi, Saksi Partai Demokrat ; Yuston Karwayu, Saksi Partai Gerindra ; Gabriel Yoseph Arimatea Bheo Dagha, saksi Partai Garuda ; Grace Kaunang, Saksi PKPI ; Edward Vicky Da Gomes menyatakan keberatannya. Kemudian saksi Partai Garuda dan Partai Gerindra menyatakan menolak hasil pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang tersebut dan melakukan Walk Out dari ruang sidang pleno. (Bukti DB KPU dan DB 2 KPU Kabupaten Sikka).Atas ditetapkannya hasil Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang tersebut, maka pada Jumad tanggal 10 Mei 2018, Pengadu memasukan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sikka disertai bukti dokumen C1 16 TPS, DAA1 dari 5 Desa,dan Data Rekapitulasi Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka Dapil II Kecamatan Hewokloang. (Bukti daftar buku tamu Bawaslu). 8. Pada tanggal 13 mei 2019, Pengadu ke Bawaslu melengkapi berkas – berkas aduan. (Bukti daftar buku tamu Bawaslu). Pada tanggal 14 Mei 2019, Pengadu ke Bawaslu untuk melengkapi saksi Pengadu dan membawa serta bukti tambahan berupa Foto C1 Plano TPS 2 Hewokloang, Foto C1 Plano TPS 3 Hewokloang yang belum diubah angkanya / belum di tipex. (Bukti daftar buku tamu Bawaslu dan Tanda Bukti Penerimaan Laporan, tanda bukti penerimaan laporan tidak ada/disertai penomorannya ). Pada tanggal 17 Mei 2019, Pengadu ke Bawaslu untuk menambahkan saksi Pengadu.Pada tanggal 20 Mei 2019, Pengadu bersama 3 (tiga) orang saksi Pengadu memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangannya oleh Bawaslu Sikka. (Bukti Berita Acara Klarifikasi masing-masing dari Pengadu dan 3 orang saksi Pengadu). Pada tanggal 21 Mei 2019, 4(empat) orang saksi Pengadu lainnya dipanggil Bawaslu Sikka dan dimintai keterangannya. (Bukti Berita Acara Klarifikasi masing- masing Saksi Pengadu). Pada tanggal 31 Mei, karena tidak ada berita dan informasi lanjutan dari Bawaslu, Pengadu kembali ke Bawaslu untuk melakukan pengecekan perkembangan dan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPK Hewokloang. (Bukti daftar buku tamu Bawaslu). Pada tanggal 3 Juni 2019, Pengadu kembali menemui Bawaslu untuk mengecek perkembangan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang sudah dilaporkannya. (Bukti daftar buku tamu Bawaslu). Pada tanggal 10 Juni 2019, Pengadu menerima panggilan telepon Bawaslu dalam hal ini Teradu VII, untuk melengkapi alat bukti. Alat bukti yang diminta pada saat itu oleh pihak Bawaslu adalah Pengadu diharuskan menyiapkan handphone yang digunakan untuk mendokumentasi bukti – bukti dugaan pelanggaran Pemilu, disertai juga dengan memori cardnya. Pada saat itu Pengadu menyampaikan menyanggupi akan menyiapkan dan membawanya ke Bawaslu. Pada tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 Wita Pengadu bersama rekan -rekannya ke Bawaslu dan membawa flashdisk yang berisi foto – foto data Model C1 Plano yang belum dirubah, dan Model DAA1 dari beberapa desa yang belum dirubah, dan beberapa file bukti tambahan lainnya. Setibanya Pengadu dikantor Bawaslu, Pengadu mendapat informasi bahwa pada hari itu juga, Selasa tanggal 12 Juni 2019, pihak Bawaslu akan menetapkan status laporan pidana Pemilu oleh Pengadu. Pada sekitar pukul 17.00 Wita, Pengadu menerima hasil kajian dugaan pelanggaran Pidana Pemilu berupa surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan. Bahwa dalam surat tersebut diberitahukan status laporannya DIHENTIKAN, surat tersebut tidak disertai dengan SURAT PENGANTAR dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN dan atau URAIAN HASIL KAJIAN yang menjadi dasar penghentian atas keterangan dari para terlapor, saksi terlapor, pihak – pihak terkait dan keterangan KPU (Bukti Pemberitahuan Tentang Status Laporan, 2 lembar..).Atas penghentian laporan tersebut, Pengadu merasa telah dirugikan, baik secara moril maupun materiil, karena hak politik Pengadu telah dirampas melalui sebuah tindakan yang melawan hukum dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dan oleh karena itu Pengadu yang juga adalah seorang Penyandang Cacat /Disabilitas (Tuna Daksa), perlu menyampaikan poin – poin tambahan sebagai berikut : Bahwa penggelembungan suara di 20 TPS Kecamatan Hewokloang dengan mengubah hasil rekapitulasi dari TPS tersebut adalah secara jelas telah melanggar UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan oleh karenanya penetapan DB 1 oleh KPU Sikka dari Dapil Sikka II khusus pada penetapan DA1 PPK Hewokloang patut dianggap telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 9. Bahwa jika Model C1 Plano TIDAK DIUBAH / DIGELEMBUNGKAN sebanyak 161 suara (Bukti Rincian Penggelembungan suara yang disusun berdasarkan pencermatan pada Model C1 yang belum diubah), maka jumlah suara Total Perolehan dari Yosep Don Bosko Caleg No Urut 1 PKB yang sesuai data perolehan suara pada Model C1 dan Model C1 Plano asli, adalah ; 1405 – 161 = 1244 suara. Dengan demikian SEHARUSNYA yang meraih suara terbanyak dari Partai PKB di Dapil Sikka II adalah Amandus Ratason, Caleg No Urut 3 PKB dengan perolehan suara : 1349 suara dan berhak atas 1 (satu) kursi legislatif / sebagai Anggota DPRD Sikka Periode 2019 - 2024. 10. Bahwa terhadap laporan Pengadu pertanggal 04 Mei 2019, seharusnya Bawaslu segera berkoordinasi dengan Panwascam Hewokloang untuk menindaklanjuti laporan, dengan mengambil langkah pencegahan / penindakan sebelum diadakannya Pleno Rekapitulasi untuk PPK Hewokloang pada tanggal 06 Mei 2019. Bahwa atas laporan Pengadu Pertanggal 04 Mei 2019, yang membawa serta bukti – bukti awal dugaan penggelembungan suara oleh PPK Hewokloang dan Panwascam Hewokloang untuk dibandingkan dengan data rekapan Bawaslu Sikka, maka sesuai prosedur pengawasan oleh Pengawas TPS, Panitia Pengawas Desa dan Panwascam, maka seharusnya Bawaslu telah memiliki data rekapan C1 Plano, namun dengan alasan tidak / belum dimilikinya hasil rekapan data C1 dari Panwascam, maka patut diduga Bawaslu Sikka dan Panwascam Hewokloang telah bersikap tidak profesional, tidak transparan, tidak akuntabel, melanggar asas jujur adil serta mengabaikan prinsip – prinsip pengawasan. 11. Bahwa terhadap fakta ditemukannya adanya banyak coretan dan penggunaan tipex /pemutih pada dokumen C1 Plano dan dokumen DAA1 Plano untuk menggelembungkan suara Partai PKB dan Caleg Yosep Don Bosko, maka KPU Sikka dan Bawaslu Sikka seharusnya mengambil sikap dan tindakan tegas berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip –prinsip Penyelenggara Pemilu, dengan memberikan rekomendasi agar PPK Hewokloang bisa melakukan perbaikan atau pembetulan administrasi pada dokumen C1 Plano dan DAA1 Plano atau upaya lain yang dianggap perlu, untuk bisa menetapkan hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Sikka yang jujur adil dan berkepastian hukum. 12. Bahwa meskipun terdapatnya adanya keberatan dan protes para saksi atas fakta pada sidang pleno yang didapati penggunaan tipex / pemutih yang terindikasi telah mengubah hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada dokumen C1 Plano, KPU Sikka tetap memutuskan untuk menetapkan dan mensahkan hasil rekapitulasi dari PPK Hewokloang merupakan pelanggaran azas – azas Pemilu. (Bukti DB 1 KPU Kabupaten Sikka). 13. Penghentian kasus laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Bawaslu Sikka patut dinilai tidak profesional, tidak mandiri, dan tidak akuntabel karena pengadu telah melengkapi bukti – bukti yang diminta, keterangan para Saksi (7 orang saksi) , C1 dari 17 TPS, Foto C1 Plano dari 3 TPS, Data Rekapitulasi C1 hasil Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Sikka yang diserahkan operator Panwascam Hewokloang dan fakta – fakta sidang Pleno KPU Sikka pada saat Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang. Sehingga alasan - alasan penghentian kasus laporan dugaan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan dasar laporan yang diajukan, yang disertai bukti lengkap dan fakta hukum. Oleh karena itu Penghentian Status Laporan Pengadu oleh Bawaslu Sikka patut dianggap sebagai sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 26 sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Foto C1 Plano dari TPS 1 Desa Hewokloang; 2. P-2 Foto C1 Plano dari TPS 2 Desa Hewokloang; 3. P-3 Foto C1 Plano dari TPS 3 Desa Hewokloang; 4. P-4 Foto C1 Plano dari TPS 1 Desa Munerana; 5. P-5 Foto C1 Plano dari TPS 4 Desa Kajowair; 6. P-6 Foto salah satu DAA1 Plano Hewokloang yang bercoretan dan ditipex; 7. P-7 Video - video rekaman Pernyataan PPK Hewokloang, Protes para Saksi, Pernyataan Bawaslu Sikka dan KPUD Sikka, dll; 8. P-8 Data Rekapitulasi C1 Hasil Perolehan Kursi DPRD dapil Sikka II oleh Panwascam Hewokloang; 9. P-9 Bukti tanda terima laporan dan bukti dari Pengadu kepada Bawaslu; 10. P - 10 Memori Pengaduan/laporan Pengadu kepada Bawaslu/Gakkumdu; 11. P - 11 Bukti daftar hadir buku tamu di Bawaslu; 12. P - 12 Berita Acara Klarifikasi / Keterangan Saksi di Bawaslu Sikka; 13. P - 13 Rincian Penggelembungan Suara Caleg No Urut 1 PKB Dapil Sikka II; 14. P - 14 Dokumen C1 Desa Munerana TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4; 15. P - 15 Dokumen C1 Desa Kajowair TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 6; 16. P - 16 Dokumen C1 Desa Heopuat TPS 1, TPS 2,TPS 3 dan TPS 4; 17. P - 17 Dokumen C1 Desa Rubit TPS 1, TPS 3, TPS 5 dan TPS 7; 18. P - 18 Dokumen C1 Desa Hewokloang TPS 4; 19. P - 19 Dokumen DAA1 Desa Munerana; 20. P - 20 Dokumen DAA1 Desa kajowair; 21. P - 21 Dokumen DAA1 Desa Heopuat; 22. P - 22 Dokumen DAA1 Desa Rubit; 23. P - 23 Dokumen DAA1 Desa Hewokloang; 24. P - 24 Dokumen DA1 PPK Hewokloang 25. P - 25 Dokumen DB, DB 2, dan DB 1 KPU Kabupaten Sikka 26. P - 26 Pemberitahuan Tentang Status Laporan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Laurensius Moris Prayudhy (Wiraswasta) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada hari Senin tanggal 6 mei 2019 pada saat pembacaan hasil pleno Rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Hewakloang terdapat fakta perubahan hasil Rekapitulasi di 5 Desa dan 20 TPS, dimana model DA1 dan DAA1 sudah tidak sesuai lagi dengan Model C1 yang dimiliki/dipegang para saksi Partai Politik. Atas desakan para saksi, pada hari kedua 7 mEI 2019, Bawaslu memberi rekomendasi kepada PPK Hewakloang membuka kotak yang berisi dokumen C1 Plano. Setelah dibuka kotak tersebut, didapati fakta baru yakni pada model C1 Plano terdapat penggunaan tipe ex dan coretan yang menutupi angka asli dari hasil Pleno di TPS. Dan ini hanya terjadi pada Partai PKB dan pada Caleg Yosep Don Bosko. Karena hal tersebut sudah berubah dan tidak sesuai lagi dengan model C1, maka para saksi mengajukan protes dan keberatan serta mengusulkan pembukaan kotak suara, tetapi Bawaslu menyampaikan bahwa Model C1 Plano saja yang bisa diberi Rekomendasi, sedangkan kota suara tidak bisa dibuka lagi karena untuk model C1 Plano saja hanya bisa dibuka sampai di tingkat pleno kecamatan. Menurut Bawaslu Sikka yang menjadi dasar penetapan hasil Rekapitulasi di tingkat Pleno KPU adalah hasil penetapan di tingkat Kecamatan ykani model DAA1 dan DA1. Saksi di daulat untuk menjadi saksi yang menyaksikan dari dekat pembukaan C1 plano dari 20 TPS tersebut. Dan skasi melihat adanya penggunaan Tipex dan coretan yang sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi. Penggunaan tipex tersebut teradapt pada perolehan suara Partai Politik, pada perolehan suara calon dan total rekapan peroelehan suara Parpol dan suara caleg. Saksi melihat tidak ada tindakan KPU untuk meminta Rekomendasi untuk buka surat suara, atau penghitungan ulang surat suara untuk memastikan kebenaran hasil pleno yang bermasalah tersebut dan penetapan hasil pleno rekapitulasi tingkat KPU tersebut jelas mengecewakan banyak piak karena sudah tidak jujur dan adil dalam memberikan putusan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok Pengaduan sebagaimana diuraikan pada angka 1 halaman 2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU, dengan demikian aduan Pengadu tidak berdasar dan tidak benar. 2. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu, TERADU menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga TERADU selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan melanggar asas jujur adil dan kepastian hukum yang mengabaikan prosedur perbaikan dan atau pembetulan saat Pleno Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Sikka khususnya terhadap dokumen hasil rekapitulasi PPK Hewokloang meski terdapat fakta penggelembungan suara adalah tidak benar dan tidak mendasar. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 1 PKPU 4 Tahun 2019: “Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 2 PKPU 4 Tahun 2019: “Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano- DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.” 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 6 PKPU 4 Tahun 2019: ” Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.” 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 7 PKPU 4 Tahun 2019: ” KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.” 7. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, 4, 5 dan 6 dapat TERADU (KPU Kabupaten Sikka) jelaskan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (6) dan ayat (7) PKPU 4 Tahun 2019 mengatur tentang Penyelesain Keberatan Para saksi/Bawaslu Kabupaten/Kota di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu. b. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 di Aula Karmel Kabupaten Sikka dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu , terdapat keberatan TERADU VI (Ketua Bawaslu Sikka) dengan menginterupsi TERADU I (Pimpinan Rapat Pleno) agar memberi kesempatan PPK Kecamatan Hewokloang menyampaikan terlebih dahulu kejadian khusus pada saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kecamatan Hewokloang sebelum pembacaan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T. 03) c. Bahwa selanjutnya TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) selaku pimpinan Rapat Pleno telah menjelaskan prosedur dan/atau mekanisme penyelesaian keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten Sikka. (Bukti T. 04) d. Bahwa selanjutnya TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) telah memberikan kesempatan kepada PPK Hewokloang menyampaikan kejadian khusus dan dilanjutkan dengan pembacaan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Hewokloang. (Bukti T. 05) e. Bahwa PPK Hewokloang telah menyampaikan kejadian khusus dan membacakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang. (Bukti T. 06, Bukti T. 07 dan Bukti T. 08) f. Bahwa kemudian masih terdapat protes dan keberatan para saksi terkait perbedaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dibacakan oleh PPK Hewokloang baik dalam formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota maupun dalam Formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota dan meminta kepada PPK Hewokloang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir Model C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T. 09) g. Bahwa dengan melihat keberatan hampir semua saksi bahkan ada yang sudah keluar dari ruang rapat dan menyatakan diri tidak ikut bertanggungjawab atas hasil pleno rekap dimaksud, TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) meminta kepada TERADU VI (Ketua Bawaslu Sikka) untuk berpendapat dan memberikan rekomendasi pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota dan PPK Hewokloang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T. 10) h. Bahwa kemudian TERADU VI (Ketua Bawaslu Sikka) berpendapat lain dan tidak memenuhi permintaan/keberatan para saksi karena tidak ada regulasi yang mengatur baik UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun PKPU 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 (Bukti T. 11) i. Bahwa kemudian dengan melihat waktu sudah larut malam, TERADU I (KPU Kabupaten Sikka) meminta persetujuan para saksi partai politik dan TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) untuk menskors Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara sampai Hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019 pukul 10.00 Wita. j. Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019, skors dicabut untuk dilanjutkan kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka k. Bahwa kembali terjadi protes dan keberatan para saksi Partai Politik dan meminta PPK Hewokloang melalui TERADU (KPU Kabupaten Sikka) untuk membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T. 12) l. Bahwa kemudian, TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) kembali meminta TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) untuk berpendapat dan memberikan rekomendasi pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota dan PPK Hewokloang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota. m.Bahwa kemudian, TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) telah MEREKOMENDASIKAN Pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi Formulir C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang berdasarkan Formulir Model C1 Plano KPU Kabupaten/Kota. (Bukti T. 13, Bukti T. 14) n. Bahwa Kemudian, TERADU (KPU Kabupaten Sikka) telah menindaklanjuti Rekomendasi TERADU VI (Ketua Bawaslu kabupaten Sikka) dengan membuka kotak PPK yang bersisi Formulir C1 Plano DPRD kabupaten/Kota dan memberi kesempatan kepada PPK Hewokloang untuk membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD kabupaten/Kota. (Bukti T. 15) o. Bahwa dengan uraian di atas, TERADU (KPU Kabupaten Sikka) telah melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU 4 tentang rekpitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum berdasarkan asas jujur, adil dan kepastian hukum. 8. Bahwa terhadap pokok Pengaduan sebagaimana diuraikan pada angka 2 halaman 2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU (KPU Kabupaten Sikka), dengan demikian aduan Pengadu tidak berdasar dan tidak benar. 9. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu,TERADU (KPU Kabupaten Sikka) dapat menyimpulkan bahwa PENGADU tidak memahami prosedur dan mekanisme penyelesaian keberatan para saksi partai politik dan mekanisme penetapan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka. 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 2 PKPU 4 Tahun 2019: “Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano- DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 6 PKPU 4 Tahun 2019: ”Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.” 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 7 PKPU 4 Tahun 2019: ”KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.” 13. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 398 ayat (5) UU Nomor 7 tahun 2017: “KPU Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.” 14. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 48 PKPU 4 Tahun 2019: “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 15. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 10, 11, 12, 13 dan 14 dapat TERADU (KPU Kabupaten Sikka) jelaskan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 52 ayat (2), ayat (6) dan ayat (7) PKPU 4 Tahun 2019 Tentang Penyelesain Keberatan Para saksi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu. b. Bahwa masih terdapat protes dan keberatan para saksi terkait perbedaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dibacakan oleh PPK Hewokloang baik dalam formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota maupun dalam Formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota dan meminta kepada PPK Hewokloang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir Model C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T. 16). c. Bahwa TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) kembali meminta TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) untuk berpendapat dan memberikan rekomendasi pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota dan PPK Hewokloang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota. d. Bahwa kemudian, TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) telah MEREKOMENDASIKAN Pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi Formulir C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang berdasarkan Formulir Model C1 Plano KPU Kabupaten/Kota. e. Bahwa terhadap REKOMENDASI Teradu VI (Ketua Bawaslu Sikka), TERADU (KPU Kabupaten Sikka) telah menindaklanjuti dengan membuka kotak PPK yang bersisi Formulir C1 Plano DPRD kabupaten/Kota dan memberi kesempatan kepada PPK Hewokloang untuk membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD kabupaten/Kota. f. Ketentuan Pasal 398 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilu jo Pasal 48 PKPU Tetang Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. g. Bahwa setelah pembacaan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang, TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) meminta pendapat kepada para saksi partai politik dan TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) untuk berpendapat terhadap hasil yang dibacakan. h. Bahwa selanjutnya, para saksi partai politik pada pokoknya berpendapat menerima untuk ditetapkan menjadi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota pada Kecamatan Hewokloang yang telah dibacakan oleh PPK Hewokloang dan tetap menuliskan keberatan dan atau kejadian khusus di formulir DB2-KPU dan menandatangi Berita Acara Hasil Perolehan Penghitungan Suara di Tingkat kabupaten/kota dalam Formulir Model DB-KPU. (Bukti T. 17, Bukti T. 18 dan Bukti T. 19 ) i. Bahwa TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) juga berpendapat yang sama, menerima untuk ditetapkan menjadi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolahan Suara DPRD Kabupaten/Kota pada Kecamatan Hewokloang yang telah dibacakan oleh PPK Hewokloang dan menyampaikan bahwa, jika para saksi masih keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara bisa menempuh jalur hukum lain. j. Bahwa TERADU (KPU Kabupaten Sikka) kembali menegaskan kepada para saksi apabila masih berkeberatan dengan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk menempuh jalur hukum lain, karena pembuktian Penyelesian Keberatan Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kabupaten sudah tidak ada ruang dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara kecuali Bawaslu Kabupaten Sikka berpendapat lain dan memberikan REKOMENDASI penghitungan ulang surat suara. k. Bahwa kemudian, TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) kembali menanyakan persetujuan para saksi dan Bawaslu Kabupaten Sikka sebanyak dua kali sebelum mengetuk palu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Hewokloang menjadi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang. l. Bahwa TERADU (KPU Kabupaten Sikka) telah menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sikka berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Formulir Model DB-KPU dengan Keputusan KPU Kabupaten Sikka untuk memberikan kepastian hukum. (Bukti T. 20, Bukti T. 21, Bukti T. 22 dan Bukti T. 23) m.Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERADU (KPU Kabupaten Sikka) telah menjalankan mekanisme penyelesian keberatan dan protes para saksi secara terbuka dan kemudian menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara menjadi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota pada Kecamatan Hewokloang. 16. Bahwa terhadap pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka 3 halaman 2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU (KPU Kabupaten Sikka), dengan demikian aduan Pengadu tidak berdasar sama sekali dan bersifat mengada-ada. 17. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu, TERADU (KPU Kabupaten Sikka) menyimpulkan bahwa PENGADU telah menduga TERADU selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka ikut bertanggungjawab berkaitan dengan penghentian laporan Pidana Pemilu oleh Pengadu sebagaimana diputuskan Bawaslu Sikka yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2019, yang dalam satu unsur penghentian laporan tersebut dikarenakan pernyataan TERADU bahwa salinan C1 (Model C1) tidak dapat dijadikan data pembanding. Pernyataan ini jelas melanggar aturan karena Model C1 adalah sebuah dokumen yang sah dan memuat hasil penghitungan suara di TPS sesuai PKPU no 3 Tahun 2018 adalah tidak benar dan tidak berdasar sama sekali. 18. Bahwa terdapat “Undangan Nomor 58/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, tanggal 17 Mei 2019 Perihal permintaan keterangan dan bertemu Bawaslu Kabupaten Sikka dan Sentra GAKUMDU.” (Bukti T. 24) 19. Bahwa terdapat “Undangan Nomor 77/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, tanggal 27 Mei 2019 Perihal permintaan keterangan tambahan dan bertemu Bawaslu Kabupaten Sikka dan Sentra GAKUMDU.” (Bukti T. 25) 20. Bahwa terdapat Berita Acara Klarifikasi pada halaman 5, Nomor 17: “Apakah C1 Salinan bisa dijadikan rujukan pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK?-------- 17. Bahwa C1 salinan, tidak bisa dijadikan sebagai rujukan karena ketika terjadi perbedaan selisih perolehan jumlah suara pada C1 salinan, maka akan merujuk kembali kepada C1 hologram. Dan ketika masih terdapat perbedaan data pada C1 Salinan dan C1 Hologram maka sesuai aturan bahwa harus merujuk kembali kepada C1 Plano. Terhadap aturan tersebut berlaku pada setiap tingkatan rekapitulasi.” (Bukti T. 26) 21. Bahwa terdapat “Pemberitahuan Tentang Status Laporan” Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka pada kolom alasan nomor 3: “Unsur mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak terpenuhi karena – Keterangan KPU menyatakan bahwa C1 Salinan tidak bisa dijadikan pembanding untuk mengetahui perubahan.” (Bukti T. 27) 22. Bahwa Ketentuan PKPU 3 Tahun 2018 mengatur Tentang “Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 23. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 18, 19, 20, 21 dan 22 dapat TERADU jelaskan sebagai berikut: a. Undangan Nomor 58/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 tertanggal 17 Mei 2019 dan Nomor 77/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019 dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabuaten Sikka kepada TERADU (KPU Kabupaten Sikka) Perihal Perimntan Keterangan. b. Bahwa TERADU II (Anggota KPU Kabupaten Sikka Divisi Hukum dan Pengawasan) didampingi TERADU V (Ketua Divisi Teknis) menghadiri undangan untuk memberikan keterangan terkait prosedur, mekanisme dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara khusus yang diatur dalam PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara Pemilihan Umum dan PKPU 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. c. Bahwa TERADU II (Anggota KPU Kabupaten Sikka Divisi Hukum dan Pengawasan) tidak pernah memberikan keterangan dalam kalimat yang tidak lengkap dan tidak menggunakan kata “pembanding” dalam memberikan klarifikasi/keterangan kepada BAWASLU Kabupaten Sikka dan GAKUMDU. d. Bahwa terkait pernyataan tersebut, TERADU II (Anggota KPU Kabupaten Sikka Divisi Hukum dan Pengawasan) juga pernah meminta Klarifikasi dengan menggunakan komunikasi Whatsapp kepada TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) yang pada pokoknya mengklarifikasi bahwa TERADU tidak pernah memberikan keterangan demikian karena berbeda kata penghubung yang digunakan dan tidak lengkap kalimat keterangan sebagai pernyataan yang bisa menyebabkan multitafsir. (Bukti T.28) e. Bahwa ketentuan PKPU 3 tahun 2018, sama sekali tidak mengatur salinan C1 atau sejenisnya sebagai dokumen yang sah dan memuat hasil penghitungan suara di TPS, melainkan mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum seperti yang diadukan pengadu. f. Berdasarkan uraian di atas, TERADU (KPU Kabupaten Sikka) tidak ikut bertanggungjawab berkaitan dengan penghentian laporan pidana Pemilu oleh PENGADU sebagaimana diputuskan Bawaslu Kabupaten Sikka yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2019. 24. Bahwa terhadap Kronologi Pengaduan Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka 4 halaman 2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU, dengan demikian aduan Pengadu tidak berdasar dan bersifat mengada-ada. 25. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu, TERADU menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga diusir dari ruangan Pleno oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka (TERADU I) dengan alasan bahwa Pengadu bukan sebagai salah seorang saksi Partai Politik. 26. Berdasarkan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2019: “Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno.” 27. Berdasarkan Ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf b, PKPU 8 Tahun 2019: “Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Rapat Pleno terbuka;” 28. Berdasarkan Ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2019: “Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh: a. Peserta Pemilu; b. tim kampanye; c. saksi Peserta Pemilu; d. anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; e. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan f. pemangku kepentingan terkait.” 29. Berdasarkan Ketentuan Pasal 62 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2019: “Rapat Pleno terbuka dilaksanakan untuk mengambil keputusan yang terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu atau Pemilihan, serta tahapan Pemilu atau Pemilihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan”. 30. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (6) Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka: “Peserta rapat Pleno tidak diperkenankan interupsi selama pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan”. 31. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (7) Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka: ”Peserta rapat yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur dan dikeluarkan dari ruang rapat setelah mendapat peringatan dari pemimpin rapat.” 32. Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka: “Saksi yang dimaksudkan pada Pasal 3 Ayat 1 huruf a, b dan c wajib membawa surat mandat dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya; Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya; dan calon anggota DPD sebelum rapat dimulai.” 33. Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka: “Materi pembicaraan peserta rapat adalah berkaitan dengan Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka”. 34. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 29, 30, 31. 32. 33, 34. 35 dan 36 dapat TERADU jelaskan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 60 ayat (1), ayat (2) huruf b, 62 ayat (1) ayat (2) PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan jo Pasal 2 ayat (6), 3 ayat (1), ayat (2), 5 ayat (3) Tentang Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka. (Bukti T. 29) b. Bahwa PENGADU diketahui telah berada di dalam ruangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Sikka dan bukan merupakan saksi partai politik karena tidak ada surat mandat dan telah mengganggu jalannya Rapat Pleno Terbuka dengan mengambil alih mike yang diperuntukan bagi para saksi. (Bukti T. 30). c. Bahwa rapat pleno tersebut dihadiri oleh Partai politik tingkat Kabupaten Sikka; para saksi Peserta Pemilu; anggota KPU Kabupaten Sikka, Sekretariat KPU Kabupaten Sikka, Bawaslu Sikka dan PPK Se-Kabupaten Sikka. d. Bahwa rapat Pleno terbuka tersebut dilaksanakan untuk mengambil keputusan yang terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sikka, penetapan hasil Pemilu. e. Bahwa Peserta rapat Pleno tidak diperkenankan interupsi selama pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan. f. Bahwa peserta rapat yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur dan dikeluarkan dari ruang rapat setelah mendapat peringatan dari pemimpin Rapat oleh TERADU (KPU Sikka selaku pimpinan rapat). g. Bahwa saksi yang masuk dan duduk di dalam ruang Rapat Pleno harus membawa Surat Mandat. h. Bahwa materi pembicaraan peserta rapat Pleno adalah berkaitan dengan Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka. i. Berdasarkan uraian di atas, bahwa tidak benar TERADU I (Ketua KPU Sikka) mengusir PENGADU untuk keluar dari ruang Rapat Pleno. KETERANGAN LAIN : 1. Bahwa terdapat keberatan para saksi baik saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara berlangsung, maupun keberatan saksi yang tertuang dalam Formulir Model DB2 KPU. 2. Bahwa tidak adanya celah hukum baik berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Pemilihan Umum kecuali adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kota berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 6 PKPU 4 Tahun 2019: ”Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir”. 3. Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat 1, huruf a dan huruf b PKPU 3 Tahun 2019: “Penghitungan Suara ulang meliputi: a. penghitungan ulang Surat Suara di TPS; atau b. penghitungan ulang Surat Suara di PPK”. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 Ayat 1 PKPU 3 Tahun 2019: “Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil Penghitungan Suara dari TPS dengan sertifikat hasil Penghitungan Suara yang diterima PPK dari TPS, Saksi tingkat kecamatan, Saksi di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan Penghitungan Suara ulang untuk TPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b.” 5. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 75 PKPU 3 tahun 2019: “Penghitungan Suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK.” 6. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 378 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017: “Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat, hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.” 7. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 379 UU Nomor 7 tahun 2017: “Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D TERADU VIII Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 2 poin 2 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik, dengan mengabaikan prosedur untuk melakukan pencegahan dan penindakan segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan terkhusus pada dugaan penggelembungan suara oleh PPK Hewokloang dan Panwascam Hewokloang pada saat Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang di Aula Kecamatan Hewokloang, dan pada saat pleno hasil rekapitulasi PPK Hewokloang di tingkat KPU Kabupaten Sikka di Aula Karmel Wairklau. Perbuatan penghentian proses laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan Pengadu oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah mengabaikan asas Kepastian Hukum, Jujur, Keterbukaan, Akuntabilitas dan Profesionalitas‟‟. 2. Bahwa dalam pengaduan pengadu halaman 12 poin 6 pada pokoknya pengadu mendalilkan bahwa” Penghentian kasus laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Bawaslu Sikka patut dinilai tidak professional, tidak mandiri, dan tidak akuntabel karena pengadu telah melengkapi bukti-bukti yang diminta, keterangan para saksi (7 orang saksi), C1 dari 17 TPS, foto C1 Plano dari 3 TPS, Data rekapitulasi C1 hasil perolehan kursi DPRD Kabupaten Sikka yang diserahkan operator Panwascam Hewokloang dan fakta-fakta sidang Pleno KPU Sikka pada saat Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang. Sehingga alasan-alasan penghentian kasus laporan dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan dasar laporan yang diajukan, yang disertai bukti lengkap dan fakta hukum. Oleh karena itu penghentian status Laporan Pengadu oleh Bawaslu Sikka patut dianggap sebagai sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu‟‟. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sikka menerima Laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dari saudara Amandus Ratason sebanyak 1 (satu) Laporan yakni:  Laporan nomor: 07/LP/PL/Kab/19.13/V/2019 pada tanggal 13 Mei 2019 oleh sdr. Amandus Ratason b. Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Amandus Ratason Nomor: 07/LP/PL/Kab/19.13/V/2019 pada tanggal 13 Mei 2019 telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.  Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Teradus tanggal 16 Mei 2019.  Bahwa Bawaslu Kabupaten Sikka mengundang Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 20 Mei 2019 sampai 27 Mei 2019;  Bahwa Setelah dilakukan klarikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke rapat pembahasan sentra gakkumdu yang dilakukan pada tanggal 16 Mei 2019 yaitu pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dan Pada tanggal 12 Juni 2019 dilakukan pembahasan kedua yang menghasilkan sebagai berikut: a. Unsur PPK terpenuhi karena terlapor adalah anggota PPK Kecamatan hewokloang Kabupaten Sikka b. Unsur karena kesengajaannya tidak terpenuhi yaitu : - PPK sebagai pihak terlapor tidak mengakui adanya penggunaan tipe- ex atau keterangan PPK tidak mengakui; - Tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengatehui siapa anggotan PPK yang menggunakan Tipe-Ex dan tidak mengetahui angka yang dirubah; c. Unsur mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak terpenuhi karena : 1. Keterangan KPU mengatakan C1 salinan tidak bisa dijadikan pembanding untuk mengetahui perubahan; 2. Print out berupa foto C1 Plano yang diserahkan pelapor tidak didukung dengan alat atau sarana (handphone) beserta memori card untuk mengambil atau mendokumentasikan C1 Plano. 3. Tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang pembukaan kotak PPK ditingkat Kabupaten untuk melihat atau memeriksa dokumen C1 Plano yang diduga di Tipe-Ex; Sehingga terhadap dugaaan pelaanggaran tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh PPK Hewokloang Kabupaten Sikka yang melanggar pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum „‟dihentikan penanganannya‟‟ d. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Sikka mengeluarkan status laporan yang berbunyi : - Unsur PPK terpenuhi karena terlapor adalah anggota PPK Kecamatan hewokloang Kabupaten Sikka; - Unsur karena kesengajaannya tidak terpenuhi yaitu : - PPK sebagai pihak terlapor tidak mengakui adanya penggunaan tipe- ex atau keterangan PPK tidak mengakui; - Tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengatehui siapa anggotan PPK yang menggunakan Tipe-Ex dan tidak mengetahui angka yang dirubah; e. Unsur mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak terpenuhi karena : - Keterangan KPU mengatakan C1 salinan tidak bisa dijadikan pembanding untuk mengetahui perubahan; - Print out berupa foto C1 Plano yang diserahkan pelapor tidak didukung dengan alat atau sarana (handphone) beserta memori card untuk mengambil atau mendokumentasikan C1 Plano. - Tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang pembukaan kotak PPK ditingkat Kabupaten untuk melihat atau memeriksa dokumen C1 Plano yang diduga di Tipe-Ex; (Bukti-T.1) 3. Bahwa dalam kronologis kejadian pengadu halaman 2 angka romawi 4 paragraf ke 2 pada pokoknya pengadu mendalilkan bahwa atas dugaan telah terjadinya penggelembungan suara tersebut, pengadu bersama beberapa rekannya menuju ke Bawaslu Sikka dan melaporkan secara lisan kepada Bawaslu Kabupaten Sikka dengan membawa beberapa Model C1 (dokumen yang berisi angka-angka perolehan suara yang diduga sudah diubah oleh PPK Hewokloang tersebut). Namun pihak Bawaslu yang ditemui, dalam hal ini Teradu VI menyatakan belum memperoleh laporan dari Panwascam Hewokloang dan tidak memiliki data untuk dijadikan sebagai data pembanding atas bukti-bukti yang dibawa oleh pengadu tersebut. Ketua Bawaslu Sikka (Teradu VI), menyarankan agar pengadu bersabar menunggu hingga pleno tingkat KPU Sikka untuk mengetahui dengan jelas Hasil Pleno Rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hewokloang yang akan terjadi pada hari senin, tanggal 6 Mei 2019. Bahwa perlu Teradu jelaskan memang betul pengadu mendatangi kantor Bawaslu Sikka pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 24.00 Wita dan bertemu dengan Ketua Bawaslu Sikka (Teradu VI) dan Anggota Bawaslu Sikka (Teradu VIII) dalam pertemuan tersebut pengadu meminta data C1 dari Bawaslu Sikka, akan tetapi Ketua Bawaslu (Teradu VI) menyampaikan bahwa C1 kecamatan Hewokloang tidak berada di kantor Bawaslu Kabupaten Sikka dan masih di tangan Panwas Kecamatan Hewokloang untuk keperluan Pleno Tingkat Kecamatan dan juga belum ada laporan maupun informasi dari Panwas Kecamatan Hewokloang terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Hewokloang. Bahwa Kedatangan pengadu di Kantor Bawaslu kabupaten Sikka pada tanggal 4 Mei 2019 diluar jam kantor dan penyampaian terkait dugaan penggelembunagan di Kecamatan Hewokloang secara lisan.(Bukti T.2) 4. Bahwa dalam kronologis kejadian pengadu halaman 3 angka romawi 4 paragraf ke 3 pada pokoknya pengadu mendalilkan Pada hari senin tanggal 06 Mei 2019, terdapat fakta bahwa saat dibacakan hasil Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang, terjadi perubahan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di 5 Desa dan 20 TPS. Bahwa hasil Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Hewokloang yang kterdapat di model DA1 Hewokloang dan model DAA1 dari 5 desa tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan dokumen Model C1 yang dimiliki saksi partai politik. Terhadap fakta tersebut banyak saksi partai politik mengajukan keberatan dan protes serta meminta KPU Sikka dan Bawaslu Sikka untuk bisa meninjau kembali hasil pleno rekapitulasi dari PPK Hewokloang. Pengadu juga sempat melakukan protes dan diusir dari ruangan pleno oleh Ketua KPU Sikka (Teradu I), dengan alasan bahwa pengadu bukan salah seorang saksi partai politik. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 7 mei 2019, atas rekomendasi Bawaslu, PPK Hewokloang melakukan pembukaan kotak suara dari 5 desa yang diduga bermasalah dihadapan peserta sidang pleno. Saat dilakukan pengecekan pada model C1 Plano didapati ada penggunaan Tipe-Ex atau pemutih pada kolom perolehan suara parpol, pada perolehan suara calon legislative, pada kolom total perolehan suara partai politik, pada kolom perolehan suara tidak sah, dan pada kolom total perolehan suara sah dan tidak sah. Bahwa perlu Teradu jelaskan terkait Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sikka pada tanggal 6 Mei 2019 tidak terjadiya perubahan saat pleno akan tetapi yang ada adalah perbaikan pada C1 Plano dikarenakan adanya perbedaan jumlah pada tali dan angka yang dilakukan dengan cara di coret dan di paraf oleh Ketua PPK Kecamatan Hewokloang. (Bukti T.3) Bahwa perlu Teradu jelaskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sikka pada tanggal 7 Mei 2019 Bawaslu kabupaten Sikka memang betul telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pembukaan kotak suara untuk Kecamatan Hewokloang. (Bukti T.4) 5. Bahwa dalam kronologis kejadian Pengadu halaman 10 angka romawi 4 huruf e pada pokoknya pengadu mendalilkan pada hari jumat tanggal 10 Mei 2019, pengadu memasukkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sikka disertai bukti dokumen C1 16 TPS, DAA1 dari 5 desa, dan data rekapitulasi suara calon anggota DPRD Kabupaten Sikka Dapil II Kecamatan Hewokloang. Pada tanggal 13 Mei 2019, Pengadu ke Bawaslu melengkapi berkas-berkas aduan. Pada tanggal 14 Mei 2019, Pengadu ke Bawaslu untuk melengkapi saksi pengadu dan membawa serta bukti tambahan berupa foto C1 Plano TPS 2 Hewokloang, foto C1 TPS 3 Hewokloang, yang belum diubah angkanya/belum di Tipe-X. pada tanggal 17 Mei 2019, Pengadu ke Bawaslu untuk menambah saksi Pengadu. Pada tanggal 20 Mei 2019, Pengadu bersama tiga orang saksi Pengadu memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Sikka. Pada tanggal 21 Mei 2019, empat orang saksi Pengadu lainnya dipanggil Bawaslu Sikka dan dimintai keterangannya. Pada tanggal 31 Mei 2019, karena tidak ada berita dan informasi lanjutan dari Bawaslu, Pengadu kembali ke Bawaslu untuk melakukan pengecekkan perkembangan dan tindaklanjut dari laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPK Hewokloang. Pada tanggal 3 Juni 2019, Pengadu kembali menemui Bawaslu untuk mengecek perkembangan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pemilu yang sudah dilaporkannya. Pada tanggal 10 Juni 2019, Pengadu menerima panggilan telepon Bawaslu dalam hal ini Teradu VII, untuk melengkapi alat bukti. Alat bukti yang diminta pada saat itu oleh pihak Bawaslu adalah Pengadu harus menyiapkan Handphone yang digunakan untuk mendokumentasi bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu, disertai juga dengan memory card. Pada saat itu, Pengadu menyampaikan menyanggupi akan menyiapkan dan membawanya ke Bawaslu. Pada tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 WITA Pengadu bersama rekan-rekannya ke Bawaslu dan membawa flashdisk yang berisi foto-foto data model C1 Plano yang belum dirubah, dan model DAA1 dari beberapa desa yang belum dirubah, dan beberapa file bukti tambahan lainnya. Setibanya Pengadu di kantor Bawaslu, Pengadu mendapat informasi bahwa pada hari itu juga, Selasa tanggal 12 Juni 2019, pihak Bawaslu akan menetapkan status laporan pidana pemilu oleh Pengadu. Pada sekitar pukul 17.00 WITA, Pengadu menerima hasil kajian dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa surat pemberitahuan tentang status laporan. Bahwa dalam surat tersebut diberitahukan status laporannya DIHENTIKAN, surat tersebut tidak disertai dengan SURAT PENGANTAR dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN dan/atau URAIAN HASIL KAJIAN yang menjadi dasar penghentian atas keterangan dari para Terlapor, Saksi Terlapor, Pihak-pihak Terkait dan keterangan KPU. Atas penghentian laporan tersebut, Pengadu merasa telah dirugikan, baik secara moril maupun materil, karena hak politik Pengadu telah dirampas melalui suatu tindakan yang melawan hukum dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif dan oleh karena itu Pengadu yang juga adalah seorang penyandang cacat/ disabilitas, tuna daksa, perlu menyampaikan poin-poin tambahan sebagai berikut: bahwa penggelembungan suara di dua puluh TPS Kecamatan Hewokloang dengan mengubah hasil rekapitulasi dari TPS tersebut adalah secara jelas telah melanggar Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan oleh karenanya penetapan DB1 oleh KPU Sikka dari Dapil Sikka II khusus pada penetapan DA1 PPK Hewokloang patut dianggap telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa perlu Teradu jelaskan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh pengadu sudah dilakukan penanganannya sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, setelah diterima laporannya Bawaslu Kabupaten Sikka meregistrasi, melakukan kajian awal dan Pembahasan pertama Sentra gakkumdu pada tanggal 16 Mei 2019, setelah itu pada tanggal 20 Mei 2019 dilakukan klarifikasi terhadap pelapor sdr. Amandus Ratason, 7 orang saksi yaitu sdr.Edward Lodovic baylon Da Gomez, sdr.Nikolas Nong Kesar, sdr.Fransiskus Dereng, sdri.Grace Kaunang Da Silva, sdr.Laurensius Moris Prayudhy, sdr. Thomas Tara, sdr.Gabriel Yoseph Arimatea Bheo Dagha, pada tanggal 22 Mei 2019 dilakukan klarifikasi terhadap terlapor yaitu sdri.Maria Nona Ince, sdri.Sisilia Koster, sdr. Yordanus Yan Naro, sdr.Wendelinus Vitalis Sareng, dan sdr.Herman Moa, pada tanggal 23 Mei 2019 dilakukan klarifikasi terhadap saksi sdri.Eufrasia Regenardis Raga, sdri. Philomena Pare, dan sdr. Hyronimus Didimus Sareng, pada tanggal 27 Mei 2019 dilakukan klarifikasi sebagai ahli yaitu sdr. Herimanto dengan jabatan Anggota KPU Kabupaten Sikka, pada tanggal 12 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Sikka melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Kajian Akhir dugaan pelanggaran dan dikeluarkanlah status laporan. Bahwa perlu Teradu jelaskan pada hari selasa tanggal 10 Juni 2019 Teradu VII benar menelpon pengadu atas permintaan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sebagaimana hasil rapat pra pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sikka untuk menyerahkan Handphone dan memori card yang digunakan dalam mendokumentasikan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu. (Bukti-T.5) Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pemilu yang dapat diberikan kepada pelapor sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : (1) Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu‟‟. (2) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi‟‟. (3) Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. Bahwa perlu Teradu jelaskan Bawaslu Kabupaten Sikka sudah bekerja secara professional, transparan, akuntabel, jujur, dan adil tidak seperti yang di dalilkan dalam pengaduan pengadu. (Bukti-T.1) [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-29, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Keputusan KPU RI Nomor 349/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 dan Berita Acara Nomor 01/PP06.BA/5307/KPU-Kab/II/2019 tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024; 2. T-2 Panggilan Sidang DKPP Nomor 4762/PS.DKPP/SET-04/XI/2019 tanggal 27 November 2019; 3. T-3 Video Keberatan Teradu VI dengan mengiterupsi Teradu I agar memberi kesempatan PPK Kecamatan Hewakloang menyampaikan terlebih dahulu kejadian khusus pada saat Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kecamatan Hewakloang sebelum pembacaan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPRD kabupaten/Kota; 4. T-4 Video Teradu I Selaku pimpinan rapat Pleno telah menjelaskan prosedur dan/atau mekanisme Penyelesaian keberatan saksi dan/ atau Bawaslu Kabupaten Sikka; 5. T-5 Video Teradu I telah memberikan kesempatan kepada PPK Hewakloang menyampaikan kejadian khusus dan dilanjutkan dengan pembacaan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan Hewakloang; 6. T-6 Video PPK Hewakloang menyampaikan kejadian khusus dan membacakan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu DPRD Kabupatena/Kota Kecamatan Hewakloang, Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota, Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota; 7. T-7 Form Model DA2-KPU; 8. T-8 Form Model DA.TT-KPU; 9. T-9 Video protes dan keberatan para saksi terkait perbedaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dibacakan oleh PPK Hewakloang baik dalam Form DAA1 DPRD Kab/Kota dan meminta kepada PPK Hewakloang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Form Model C1 Plano DPRD Kab/Kota; 10. T-10 Video Teradu I meminta kepada Teradu VI untuk berpendapat dan memberikan Rekomendasi pembukaan kotak PPK Hewakloang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Form C1 Plano DPRD Kab/Kota; 11. T-11 Video Teradu VI berpendapat lain dan tidak memenuhi permintaan/Keberatan para saksi karena tidak ada Regulasi yang mengatur baik UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu; 12. T-12 Video kembali terjadi protes dan keberatan para saksi partai Politik dan meminta PPK Hewakloang melalui Teradu untuk membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu DPRD Kab/Kota Kecamatan Hewakloang berdasarkan Form C1 Plano DPRD Kab/Kota; 13. T-13 Video Teradu VI telah merekomedasikan pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi Form C1 Plano DPRD Kab/Kota untuk ilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Kab/Kota Kecamatan Hewokloang berdasarkan Form Model C1 Plano KPU Kab/Kota; 14. T-14 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka Nomor 87.A/Bawaslukab/Sikka/V/2019 tentang Rekomendasi Pembukaan Kotak suara PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat Kabupaten Sikka; 15. T-15 Video Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Teradu VI dengan membuka kotak PPK yang berisi Form C1 Plano DPRD Kab/Kota dan memberi kesempatan kepada PK Hewakloang untuk membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Form C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota; 16. T-16 Video Saksi Partai Politik pada pokoknya berpendapat menerima untuk ditetapkan menjadi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota paa Kecamatan Hewakloang yang telah dibacakan oleh PPK Hewakloang dan tetap menuliskan keberatan dan/atau kejadian khusus di Form DB2-KPU dan menandatangani Berita Acara Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam Form Mdoel DB-KPU; 17. T-17 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara PPK Nomor 43/BA/V/2019 tentang Pembukaan Kotak PPK yang berisi Model C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota; 18. T-18 Formulir DB2 KPU tentang pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus; 19. T-19 Formulir Model DB-KPU tentang Berita Acara Nomor 45/BA/V/2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kab/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, Form Model DB1-DPRD Kab/Kota. 20. T-20 Form DB.TT-KPU; 21. T-21 Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 293/Kpts/KPU-Kab- 018.433971/2019 tentang Penetapan Perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2019; 22. T-22 Keputusan KPU Sikka Nomor 294/KPU-Kab-018.434971/2019 tentang Penetepan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sikka dalan Pemilihan Umum Tahun 2019; 23. T-23 Surat undangan Nomor 58/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu; 24. T-24 Surat undangan Nomor 77/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu; 25. T-25 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sikka tanggal 27 Mei 2019 pukul 10.30; 26. T-26 Pemberitahuan tentang status laporan Bawaslu Sikka pada tanggal 12 Juni 2019 27. T-27 Screen Shoot Teradu II meminta klarifikasi dengan menggunakan WA kepada Teradu VI 28. T-28 Tata Tertib Rpat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Sikka; 29. T-29 Daftar Hadir dalam Formulir Model DB.DH-KPU; [2.7.2] BUKTI TERADU VI S.D TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VII mengajukan alat bukti berupa T2-1 s.d T2-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Berkas laporan dari Sdr.Amandus Ratason dengan nomor laporan 07/LP/PL/Kab/19.13/V/2019 pada tanggal 13 Mei 2019; 2. T2-2 Foto copy buku tamu Bawaslu Kabupaten Sikka; 3. T2-3 a. Form A Pengawasan Panwas Kecamatan Hewokloang Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, b. Form A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sikka Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara c. Model DB1-DPRD KAB/KOTA d. Model DAA1-DPRD KAB/KOTA 4. T2-4 Rekomendasi Pembukaan Kotak Suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sikka nomor:87.a/BAWASLUKAB/SIKKA/V/2019 5. T2-5 Notulen Rapat Pra Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada hari selasa tanggal 11 Juni 2019
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengabaikan keberatan dan mengusir Pengadu saat rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 6 Mei 2019 atas dugaan penggelembungan suara pada Kecamatan Hewokloang, Desa Murana TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Desa Rubit TPS 1, TPS 3, TPS 5 dan TPS 7, Desa Hewokloang TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, Desa Kajowair TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 6 dengan cara mentipex pada kolom perolehan suara partai politik, suara calon anggota DPRD Kabupaten dan total perolehan suara partai politik dan calon pada Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten. Teradu I s.d Teradu V tidak mengindahkan semua keberatan dan protes para saksi partai politik. Teradu I s.d. Teradu V mengusir saksi Pengadu serta tetap mengesahkan dan menetapkan hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara pada Kecamatan Hewokloang; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak professional, tidak mandiri dan tidak akuntabel dalam menghentikan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan Pengadu yang telah dilengkapi dengan alat bukti sesuai permintaan Teradu VI s.d. Teradu VIII berupa 7 (tujuh) orang Saksi, Salinan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten dari 17 TPS, Foto Formulir Model C1-DPRD Plano dari 3 TPS, Data Rekapitulasi Formulir Model C1 dan hasil Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Sikka; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d V, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu pada tingkat Kabupaten tanggal 6 Mei 2019 di Aula Karmel, Teradu VI mengajukan keberatan kepada Teradu I agar memberi kesempatan PPK Hewokloang menyampaikan terlebih dahulu kejadian khusus pada saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kecamatan Hewokloang sebelum pembacaan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota. Atas keberatan dan Rekomendasi Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Teradu I memberikan kesempatan kepada PPK Hewokloang menyampaikan kejadian khusus dan dilanjutkan dengan pembacaan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Hewokloang. Namun masih terdapat protes dan keberatan para saksi terkait perbedaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara antara Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten/Kota yang dibacakan oleh PPK Hewokloang dengan Formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota. Atas perkenaan Teradu I, Teradu VI menyampaikan pendapat dan rekomendasi untuk membuka kotak dan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten/Kota. Teradu VI mencabut rekomendasi hingga Rapat Pleno diskorsing pada pukul 22.00 Wita. Saat skorsing Rapat Pleno dicabut, protes dan keberatan tetap berlanjut hingga Teradu VI kembali merekomendasikan untuk membuka kotak dan melakukan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten/Kota. Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti Rekomendasi Teradu VI dengan mempersilakan kepada PPK Hewokloang membuka kotak suara untuk menghitung dan merekapitulasi perolehan suara berdasarkan Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten/Kota. Para Saksi menerima hasil Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sikka untuk ditetapkan meskipun disertai dengan catatan keberatan kejadian khusus yang ditulis dalam Formulir Model DB2-DPRD Kabupaten/Kota. Teradu VI juga turut memberikan persetujuan untuk dilakukan penetapan perolehan suara hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten. Meskipun demikian, Teradu I s.d. Teradu V tetap menyarankan kepada para saksi untuk menempuh jalur hukum jika terdapat keberatan dengan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu VI s.d Teradu VIII, pada tanggal 13 Mei 2019, menerima Laporan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dari Pengadu sebanyak 1 (satu) Laporan dengan Nomor 07/LP/PL/Kab/19.13/V/2019. Laporan tersebut ditangani dengan proses penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Laporan diregistrasi pada 16 Mei 2019. Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII mengundang Pelapor, saksi- saksi, Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 20 sampai dengan 27 Mei 2019 dilakukan klarifikasi terhadap pelapor sdr. Amandus Ratason, dan 7 (tujuh) orang saksi yaitu sdr. Edward Lodovic Baylon Da Gomez, sdr. Nikolas Nong Kesar, sdr. Fransiskus Dereng, sdri. Grace Kaunang Da Silva, sdr. Laurensius Moris Prayudhy, sdr. Thomas Tara, sdr. Gabriel Yoseph Arimatea Bheo Dagha. Pada tanggal 22 Mei 2019 dilakukan klarifikasi terhadap terlapor yaitu sdri. Maria Nona Ince, sdri. Sisilia Koster, sdr. Yordanus Yan Naro, sdr. Wendelinus Vitalis Sareng, dan sdr. Herman Moa. Pada tanggal 23 Mei 2019 dilakukan klarifikasi terhadap saksi sdri. Eufrasia Regenardis Raga, sdri. Philomena Pare, dan sdr. Hyronimus Didimus Sareng. Pada tanggal 27 Mei 2019 dilakukan klarifikasi sebagai ahli yaitu sdr. Herimanto dengan jabatan Anggota KPU Kabupaten Sikka. Selanjutnya dilakukan kajian untuk dilakukan pembahasan tingkat pertama dalam rapat Sentra Gakkumdu pada 16 Mei 2019. Pada tanggal 12 Juni 2019 dilakukan pembahasan tingkat kedua dan disimpulkan bahwa unsur kesengajaan dengan PPK Hewokloang sebagai terlapor tidak terpenuhi. Terlapor PPK tidak mengakui adanya penggunaan tipe-ex. Tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengetahui siapa di antara anggota PPK yang mengubah perolehan suara dengan menggunakan Tipe-Ex serta jumlah angka yang diubah. Unsur mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak terpenuhi sebab keterangan KPU mengatakan Formulir Model C1 salinan tidak dapat dijadikan pembanding untuk mengetahui perubahan. Print out berupa foto Formulir Model C1 Plano yang diserahkan pelapor tidak didukung dengan alat bukti lain yakni handphone beserta memory card yang digunakan untuk mengambil atau mendokumentasikan Formulir Model C1 Plano. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan Pasal 8 ayat (6), Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Teradu I s.d Teradu V membenarkan adanya keberatan saksi-saksi partai politik saat sertifikat hasil Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Hewakloang dibacakan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Sikka pada 6 Mei 2019 di Aula Karmel Kabupaten Sikka. Hingga Rapat Pleno diskorsing pada sekitar pukul 22.00 Wita, keberatan saksi belum selesai. Saat skorsing Rapat Pleno pada tanggal 7 Mei 2019, para saksi tetap keberatan terhadap hasil pembacaan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Hewakloang, hingga Bawaslu merekomendasikan pembukaan kotak suara untuk melakukan pencocokan Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten dengan Formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten sekaligus sebagai dasar rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Saat dilakukan persandingan data berdasarkan Formulir Model a quo, tidak terdapat perbedaan data antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Bahwa saat pembukaan Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten diketahui terdapat tipex pada kolom perolehan suara partai politik, suara calon anggota legislatif dan kolom jumlah keseluruhan perolehan suara partai politik. Formulir Model C1-Plano merupakan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan perolehan suara pada tingkat TPS yang dilakukan oleh KPPS yang tersimpan dalam kotak suara tersegel. Menurut DKPP, tidak seharusnya terdapat tanda tipex dalam Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten kecuali ada proses pembetulan yang dilakukan melalui rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPPS yang dihadiri dan diparaf oleh saksi, Pengawas TPS dan Anggota KPPS. Oleh sebab itu, adanya tipex pada Formulir Model C1-Plano secara kelembagaan menjadi tanggung jawab KPPS. Terjadinya tipex dalam Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten tidak serta merta dapat disimplifikasi telah terjadi penggelembungan perolehan suara dan dipertanggungkan secara hukum dan etik kepada Teradu I s.d. Teradu V. Sebab Teradu I s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sikka, dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang tertuang dalam sertifikat Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten yang direkapitulasi berdasarkan Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten. Dalam fakta persidang terungkap bahwa setelah Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten dibuka dan dilakukan pencocokan dengan Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten, Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten yang disalin dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten, tidak terdapat perbedaan data. Adanya bekas tipex yang terdapat pada kolom perolehan suara partai politik, suara calon anggota legislatif dan kolom jumlah keseluruhan perolehan suara partai politik dalam Formulir Model C1-Plano DPRD Kabupaten, DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V agar melakukan supervisi kepada kepada jajaran penyelenggara tingkat bawah mengenai prosedur dan mekanisme pengisian dokumen pemilu serta tata kelola dalam menjaga dan melindungi keamanan keaslian suara rakyat sekaligus menghindari timbulnya kecurigaan yang dapat mereduksi kwalitas integritas hasil pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII membenarkan menerima Laporan dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dari Pengadu pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Nomor 07/LP/PL/Kab/19.13/V/2019 dan diregistrasi pada tanggal 16 Mei 2019. Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan kajian untuk pembahasan tingkat pertama dalam rapat Sentra Gakkumdu pada 16 Mei 2019. Teradu VI s.d. Teradu VIII mengundang Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi. Klarifikasi dilakukan Teradu VI s,d Teradu VIII sejak tanggal 20 sampai 27 Mei 2019. Pada 20 Mei 2019, Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan klarifikasi terhadap Pelapor (Pengadu dalam perkara a quo) Amandus Ratason, dan 7 (tujuh) orang saksi yaitu sdr.Edward Lodovic Baylon Da Gomez, sdr. Nikolas Nong Kesar, sdr.Fransiskus Dereng, sdri.Grace Kaunang Da Silva, sdr.Laurensius Moris Prayudhy, sdr. Thomas Tara, sdr.Gabriel Yoseph Arimatea Bheo Dagha. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan klarifikasi terhadap terlapor yaitu sdri.Maria Nona Ince, sdri.Sisilia Koster, sdr. Yordanus Yan Naro, sdr.Wendelinus Vitalis Sareng, dan sdr.Herman Moa pada tanggal 22 Mei 2019. Dilanjutkan klarifikasi terhadap saksi sdri. Eufrasia Regenardis Raga, sdri. Philomena Pare, dan sdr. Hyronimus Didimus Sareng pada tanggal 23 Mei 2019. Klarifikasi terhadap Herimanto sebagai anggota KPU Kabupaten Sikka dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2019. Hasil klarifikasi selanjutnya dilakukan pembahasan tingkat kedua dalam rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 12 Juni 2019 dengan status laporan tidak memenuhi unsur. Kesimpulan status laporan tidak memenuhi unsur dan proses penanganan pelanggaran dihentikan, bukan merupakan kewenangan mandiri dan diputuskan sendiri oleh Teradu VI s.d Teradu VIII tetapi melibatkan unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Sehingga dihentiikannya laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, secara hukum dan etika tidak sepenuhnya dapat dipertanggungkan kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII. Teradu VI s.d. Teradu VIII, menurut DKPP telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan keterangan Saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yohanes Krisostomus Feri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sikka, Teradu II Herimanto, Teradu III Elsy Puspasari Kusuma Putri, Teradu IV Yuldensia Theresia Hesty, Teradu V Jupri, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Harun Al Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Teradu VII Aswan Ebola dan Teradu VIII Florita Idah Djuang, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir