III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 337-P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
315-PKE-DKPP/X/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 Wita, Pengadu
mendapat informasi bahwa telah terjadi penggelembungan suara di sejumlah
TPS yang terjadi saat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Hewokloang di Aula
Kecamatan Hewokloang. Bahwa penggelembungan suara tersebut terjadi hanya
pada perolehan suara calon nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas
nama Yosep Don Bosko. Atas dugaan penggelembungan suara tersebut,
Pengadu meminta salah satu kerabat Pengadu, atas nama Saudara Yanto,
untuk mengecek langsung ke Kantor Camat Hewokloang, tempat
berlangsungnya Pleno Rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Hewokloang. Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan beberapa
dokumen Model C1(selanjutnya disebut juga dengan Formulir C1) disejumlah
TPS yang disandingkan dengan foto DAA1 Plano yang ada, menguatkan dugaan
bahwa hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan oleh PPK Hewokoang sudah
terdapat perbedaan angka dan mempengaruhi hasil perolehan suara.
2. Bahwa atas dugaan telah terjadinya penggelembungan suara tersebut, Pengadu
bersama beberapa rekannya menuju ke Bawaslu Sikka dan melaporkan secara
lisan kepada Bawaslu Kabupaten Sikka dengan membawa beberapa Model C1 (
dokumen yang berisi angka – angka perolehan suara yang belum diubah) dan
foto – foto DAA1 Plano (dokumen yang berisi angka – angka perolehan suara
yang diduga sudah diubah oleh PPK Hewokloang tersebut). Namun pihak
Bawaslu yang ditemui, dalam hal ini Teradu VI menyatakan belum memperoleh
laporan dari Panwascam Hewokloang dan tidak memiliki data untuk dijadikan
sebagai data pembanding atas bukti – bukti yang dibawa oleh Pengadu tersebut.
Ketua Bawaslu (Teradu VI ), menyarankan agar Pengadu bersabar menunggu
hingga Pleno Tingkat KPU Sikka untuk mengetahui dengan jelas Hasil Pleno
Rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hewokloang yang akan
terjadi pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2019.
3. Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2019, terdapat fakta bahwa saat dibacakan hasil
Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang, terjadi perubahan hasil rekapitulasi
perolehan suara di 5 Desa dan 20 TPS. Bahwa hasil Pleno Rekapitulasi di
tingkat PPK Hewokloang yang terdapat di Model DA1 Hewokloang dan Model
DAA1 dari 5 Desa tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan dokumen Model C1
yang dimiliki saksi partai politik. (Bukti Model DAA1 PPK Hewokloang dari 5 Desa
; Heopuat, Rubit, Kajowair, Munerana, Hewokloang, Bukti Model DA 1 PPK
Hewokloang, dan Bukti Model C1 dari 20 TPS Bermasalah).
4. Terhadap fakta tersebut, banyak saksi Partai Politik mengajukan keberatan dan
protes serta meminta KPUD Sikka dan Bawaslu Sikka untuk bisa meninjau
kembali hasil Pleno Rekapitulasi dari PPK Hewokloang. Pengadu juga sempat
melakukan protes dan diusir dari ruangan Pleno oleh Ketua KPU Sikka (Teradu
I), dengan alasan bahwa Pengadu bukan sebagai salah seorang saksi Partai
Politik. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019, atas rekomendasi
Bawaslu, PPK Hewokloang melakukan pembukaan kotak suara dari 5 Desa yang
diduga bermasalah dihadapan peserta sidang pleno. Saat dilakukan pengecekan
pada Model C1 Plano didapati ada penggunaan tipex / pemutih pada kolom
perolehan suara parpol, pada kolom perolehan suara calon legislatif, pada kolom
total perolehan suara partai politik, pada kolom perolehan suara tidak sah, dan
pada kolom total perolehan suara sah dan tidak sah. (Bukti Keterangan Saksi
Parpol Hanura, Moris Prayudhi pada klarifikasi Bawaslu ).
5. Bahwa dari penggunaan tipex /pemutih pada dokumen C1 Plano tersebut
terindikasi digunakan untuk menutupi / menghilangkan angka hasil perolehan
suara awal, dan untuk merubahnya dengan angka baru. Hal ini diperkuat
dengan fakta bahwa bahwa hasil rekapitulasi di Model C1 Plano yang sudah
dirubah angkanya tersebut, semuanya sudah tidak lagi sesuai dengan Model C1
yang dimiliki para Saksi Partai Politik. Modus penggelembungan suara
dilakukan dengan cara ;
a. Mengurangi angka perolehan suara partai politik (suara yang berasal dari
coblosan tanda gambar/nama/nomor urut parpol) atau menghilangkan
angka perolehan suara partai politik tertentu pada dokumen C1 Plano,
b. Mengurangi angka perolehan suara calon legislatif atau menghilangkan
angka perolehan suara calon legislatif tertentu pada Dokumen C1 Plano,
c. Mengurangi atau menghilangkan angka suara tidak sah pada C1 Plano,
d. Menambahkan / mengalihkan semua angka perolehan suara yang dikurangi
atau dihilangkan (poin 1,2,3) tersebut di atas, untuk calon nomor urut 1
PKB atas nama Yosep Don Bosko. Penambahan angka perolehan suara pada
caleg Yosep Don Bosko ini berdampak juga pada peningkatan suara untuk
Partai Kebangkitan Bangsa.
6. Setelah diteliti dan dicermati dari bukti – bukti hasil rekapitulasi di tingkat TPS
dan dibandingkandengan bukti – bukti hasil rekapitulasi di tingkat PPK
Hewokloang, maka didapati rincian perubahan angka hasil penggelembungan
suara untuk Calon Nomor urut 1 Partai PKB atas nama Yosep Don Bosko di 5
Desa dan 20 TPS di Kecamatan Hewokloang tersebut adalah sebagai berikut :
a. Desa Munerana, penggelembungan suara terjadi pada semua C1 Plano Desa
Munerana di semua TPS (4 TPS ) :
1) TPS 1 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 6,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB menjadi 3 suara.
(Bandingkan formulir C1 TPS 1 Desa Munerana dan foto C1 Plano TPS 1
Desa Munerana yang belum dirubah angkanya, dengan DAA1 Desa
Munerana TPS 1 Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1
jumlah suara tidak sah ada 2 suara, pada formulir model DAA1 suara
tidak sah menjadi 1 suara. Adapun dalam Formulir C1 dan pada foto C1
Plano, jumlah suara calon nomor urut 1 PKB Yosep Don Bosko
(selanjutnya disebut Yosep Don Bosko) adalah 64 suara, sedangkan
pada dokumen DAA1 jumlah suaranya menjadi 68 suara. Berarti dapat
disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 4 suara,
yang berasal dari 3 suara Partai PKB yang dikurangi 3, dan 1 suara dari
suara tidak sah yang dikurangi 1. (Bandingkan C1 TPS 1 Munerana dan
DAA1 Munerana Kecamatan Hewokloang). Dalam Formulir C1 di kolom
total perolehan suara PKB dan calon adalah 85 suara, namun di DAA1
TPS 1 Desa Munerana menjadi 86 suara. Perolehan / penambahan 1
suara tersebut didapat dari 1 suara tidak sah. (Bandingkan C1 TPS 1
Munerana dan DAA1 Munerana Kecamatan Hewokloang).
2) TPS 2 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 5,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Munerana dan DAA1 Munerana TPS 2
Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara
tidak sah ada 2 suara, pada formulir model DAA1 suara tidak sah
tersebut menjadi 1 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Munerana dan
DAA1 TPS 2 Munerana Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir
C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 65 suara, sedangkan pada
Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 71 suara. Berarti dapat
disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 6
suara,yang berasal dari 5 suara Partai PKB yang dikurangi 5, dan 1
suara dari suara tidak sah yang dikurangi 1. (Bandingkan C1 TPS 2
Munerana dan DAA1 TPS 2 Munerana Kecamatan Hewokloang). Adapun
dalam Formulir C1 jumlah suara PKB dikolom total suara partai dan
calon adalah 82 suara, sedangkan di DAA1 jumlahnya meningkat /
bertambah menjadi 83 suara. Penambahan 1 suara tersebut didapat dari
1 suara tidak sah.
3) TPS 3 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 11,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah yang
tertulis adalah 9 suara (*seharusnya 10 suara = kekeliruan dalam
penjumlahan suara sah dan tidak sah dalam rekap C1 di tingkat TPS oleh
KPPS, jumlah suara sah yang terjumlah dalam C1 TPS 4 Munerana
seharusnya 134, tapi tertulis 135, sehingga jumlah suara tidak sah
seharusnya adalah 10,tetapi tertulis 9*), maka pada formulir model
DAA1 suara tidak sah dikurangi 9 menjadi 1 suara. (Bandingkan bukti
C1 TPS 3 Munerana dan DAA1 TPS 3 Munerana Kecamatan Hewokloang).
Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 23
suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 43
suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat
penambahan 20 suara,yang berasal dari 11 suara Partai PKB yang
dikurangi 11 dan menjadi 0, dan 9 suara dari suara tidak sah yang
dikurangi 9. (Bandingkan C1 TPS 3 Munerana dan DAA1 TPS 3 Munerana
Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 3 Munerana
total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah
37, sedangkan di DAA1 Desa Munerana TPS 3 total suara PKB di kolom
suara partai dan calon menjadi 46. Penambahan 9 suara tersebut
diperoleh dari suara tidak sah yang sudah dikurangi 9.
4) TPS 4 : Dalam Formulir C1 TPS 4 Desa Munerana jumlah suara Yosep
Don Bosko adalah 5 suara, sedangkan pada Formulir DAA1 Desa
Munerana TPS 4 jumlah suaranya menjadi 8 suara. Berarti dapat
disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 3 suara
yang berasal dari 1 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 1 dan
menjadi 0 pada C1 Plano dan , 1 suara Partai Bulan Bintang yang
dihilangkan 1 dan menjadi 0, dan 1 suara Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia dari suara calon nomor urut 2 atas nama Ambrosius Dan yang
dihilangkan 1 dan menjadi 0. (Bandingkan bukti C1 TPS 4 Desa
Munerana dan DAA1 TPS 4 Desa Munerana Kecamatan
Hewokloang).Adapun perolehan suara PKB dalam Formulir C1 TPS 4
Desa Munerana berjumlah 37 suara sedangkan dalam DAA1 Desa
Munerana TPS 4 berjumlah 40. Bahwa PKB mendapatkan penambahan
3 suara dikolom total perolehan suara partai dan calon, yang berasal
dari 1 suara Partai Berkarya, 1 suara Partai Bulan Bintang dan 1 suara
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
b. Desa Heopuat, terjadi penggelembungan suara pada semua C1 Plano TPS
Desa Heopuat yang berjumlah 4 TPS. Rincian sebagai berikut ;
1) TPS 1 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 2,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 1 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 1 Desa
Heopuat Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah
suara Yosep Don Bosko adalah 40 suara, sedangkan pada Formulir
DAA1 jumlah suaranya menjadi 42 suara. Berarti dapat disimpulkan
suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 2 suara,yang berasal
dari : 2 suara Partai PKB yang dihilangkan 2 dan menjadi 0.
(Bandingkan C1 TPS 1 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 1 Desa Heopuat
Kecamatan Hewokloang).
2) TPS 2 : Bahwa dalam Formulir C1 TPS 2 Heopuat jumlah suara Partai
PKB berjumlah 3, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB
tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Desa Heopuat dan
DAA1 Desa Heopuat TPS 2 Kecamatan Hewokloang). Bahwa dalam
Formulir C1 perolehan suara Partai Gerakan Perubahan Indonesia
(Partai Garuda) adalah 1 suara, pada formulir model DAA1 menjadi 0
suara. Bahwa dalam Formulir C1 perolehan suara Partai Berkarya
adalah 1 suara, pada model DAA1 menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti
C1 TPS 2 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 2 Desa Heopuat Kecamatan
Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don
Bosko adalah 25 suara, pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi
30 suara. Berarti dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat
penambahan 5 suara, yang berasal dari 3 suara Partai PKB yang
dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara, dan 1 suara Partai Garuda yang
dihilangkan 1 menjadi 0 suara dan 1 suara Partai Berkarya yang
dihilangkan 1 menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 2 Desa Heopuat dan
DAA1 Desa Heopuat TPS 2 Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam
Formulir C1 TPS 2 Heopuat total perolehan suara PKB dalam kolom
suara partai dan calon adalah 28, sedangkan di DAA1 Desa Heopuat TPS
2 total suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 30.
Penambahan 2 suara tersebut diperoleh dari 1 suara Partai Garuda dan
1 suara Partai Berkarya.
3) TPS 3 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 3 suara,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 3 Desa Heopuat dan DAA1 Desa
Heopuat TPS 3 Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1
jumlah suara tidak sah ada 1 suara, pada formulir model DAA1 adalah 0
suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 3 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 3 Desa
Heopuat Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah
suara Yosep Don Bosko adalah 37 suara, sedangkan pada Formulir
DAA1 jumlah suaranya menjadi 41 suara. Berarti dapat disimpulkan
suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 4 suara, yang berasal
dari 3 suara Partai PKB yang dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara, dan 1
suara tidak sah yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan
C1 TPS 3 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 3 Desa Heopuat Kecamatan
Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 3 Heopuat total perolehan
suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 40, sedangkan di
DAA1 Desa Heopuat TPS 3 total suara PKB di kolom suara partai dan
calon menjadi 41. Penambahan 1 suara tersebut diperoleh dari suara
tidak sah yang sudah dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara.
4) TPS 4 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 5 suara,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. Bahwa dalam Formulir C1 jumlah suara Partai Berkarya adalah 1
suara, pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. Bahwa dalam
Formulir C1 jumlah suara tidak sah adalah 3 suara, pada formulir Model
DAA1menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 4 Desa Heopuat dan
DAA1 TPS 4 Desa Heopuat Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam
Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 24 suara, sedangkan
pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 33 suara. Berarti dapat
disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 9 suara,
yang berasal dari 5 suara Partai PKB yang dihilangkan 5 dan menjadi 0
suara, 1 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 1 suara dan menjadi 0
suara, 3 suara tidak sah yang dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara.
(Bandingkan C1 TPS 4 Desa Heopuat dan DAA1 TPS 4 Desa Heopuat
Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 4 Heopuat
total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah
29, sedangkan di DAA1 Desa Heopuat TPS 4 total suara PKB di kolom
suara partai dan calon menjadi 33. Penambahan 4 suara tersebut
diperoleh dari 1 suara Partai Berkarya dan 3 suara tidak sah.
c. Desa Rubit, terjadi penggelembungan pada C1 Plano di 4 TPS Desa Rubit,
yaitu ; TPS 1, TPS 3, TPS 5 dan TPS 7. Rinciannya sebagai berikut :
1) TPS 1 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 1 suara,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 2
suara, pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. (Bandingkan bukti C1
TPS 1 Desa Rubit dan DAA1 Desa Rubit TPS 1). Adapun dalam Formulir
C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 1 suara, sedangkan pada
Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 4 suara. Berarti dapat
disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 3 suara,
yang berasal dari 1 suara Partai PKB yang dihilangkan 1 dan menjadi 0
suara, dan 2 suara tidak sah yang dihilangkan 2 dan menjadi 0 suara.
(Bandingkan C1 TPS 1 Desa Rubit dan DAA1 TPS 1 Desa Rubit
Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 1 Rubit total
perolehan suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 32,
sedangkan di DAA1 Desa Rubit TPS 1 total suara PKB di kolom suara
partai dan calon menjadi 34. Penambahan 2 suara tersebut diperoleh
dari suara tidak sah yang berjumlah 2.
2) TPS 3 : Bahwa dalam Formulir C1 TPS 3 Desa Rubit jumlah suara Partai
Garuda adalah 1 suara, pada model DAA1 menjadi 0 suara. Kemudian
dalam formulir model C1 jumlah suara Partai Berkarya adalah 1
suara,pada model DAA1 berubah menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1
TPS 3 Desa Rubit dan DAA1 TPS 3 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang).
Dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 8 suara, pada formulir
model DAA1 jumlah suara tidak sah tersebut berubah menjadi 0 suara.
(Bandingkan bukti C1 TPS 3 Desa Rubit dan DAA1 TPS 3 Desa Rubit
Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara
Yosep Don Bosko adalah 2 suara, sedangkan pada Formulir DAA1
jumlah suaranya menjadi 12 suara. Berarti dapat disimpulkan suara
Yosep Don Bosko mendapat penambahan 10 suara, yang berasal dari 1
suara Partai Garuda yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara, dan 1
suara Partai Berkarya yang dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara, serta 8
suara tidak sah yang dihilangkan 8 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan
C1 TPS 3 Desa Rubit dan DAA1 TPS 3 Desa Rubit Kecamatan
Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 TPS 3 Rubit total perolehan
suara PKB dalam kolom suara partai dan calon adalah 29, sedangkan di
DAA1 Desa Rubit TPS 3 total suara PKB di kolom suara partai dan calon
menjadi 39. Penambahan 10 suara tersebut diperoleh dari suara tidak
sah yang berjumlah 8 suara, dari suara Partai Berkarya yang berjumlah
1 suara dan suara dari Partai Garuda yang berjumlah 1 suara.
3) TPS 5 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 1 suara,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 5
suara, pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. (Bandingkan bukti C1
TPS 5 Desa Rubit dan DAA1 TPS 5 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang).
Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 2
suara, sedangkan pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 8
suara. Dapat disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat
penambahan 6 suara, yang berasal dari 1 suara Partai PKB yang
dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara, dan 5 suara tidak sah yang
dihilangkan 5 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 5 Desa Rubit
dan DAA1 TPS 5 Desa Rubit Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam
Formulir C1 TPS 5 Rubit total perolehan suara PKB dalam kolom suara
partai dan calon adalah 13, sedangkan di DAA1 Desa Rubit TPS 5 total
suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 18. Penambahan 5
suara tersebut diperoleh dari suara tidak sah yang sudah dikurangi 5.
4) TPS 7 : Bahwa dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 5 suara,
sdangkan pada formulir model DAA1 adalah 0 suara. Adapun dalam
Formulir C1 jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 0 suara, sedangkan
pada Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 5 suara. Berarti dapat
disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 5 suara,
yang berasal dari 5 suara tidak sah yang dihilangkan 5 dan menjadi 0
suara. (Bandingkan C1 TPS 7 Desa Rubit dan DAA1 TPS 7 Desa Rubit
Kecamatan Hewokloang). Terkhusus kasus pada 4 TPS di Desa Rubit ini,
untuk mendukung bukti dokumen C1, disertakan juga bukti foto DAA1
Plano Desa Rubit yang belum diubah angka perolehan suaranya.
(Bandingkan C1 Rubit dan foto DAA1 Plano Desa Rubit tersebut dengan
dokumen DAA1 Desa Rubit dan DA1 Hewokloang).
d. Desa Hewokloang, terjadi penggelembungan suara di 4 TPS Desa
Hewokloang. Sebagai bukti data pembanding di TPS 1, TPS2 dan TPS 3,
digunakan Data Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPRD kabupaten
Sikka Dapil 2 Kecamatan Hewokloang dan Foto C1 Plano yang belum diubah
angka – angka perolehan suaranya ( belum di tipex). Sedangkan pada TPS 4
Hewokloang digunakan Formulir C1 sebagai data pembandingnya. Adapun
rincian penggelembungan suara tersebut sebagai berikut ;
1) TPS 1 : Dalam Foto C1 Plano yang belum diubah dan Data rekapitulasi
C1 Plano Panwascam Hewokloang jumlah suara Yosep Don Bosko
adalah 72 suara, pada model DAA1 Desa Hewokloang TPS 1 jumlah
suaranya menjadi 77 suara. Jumlah suara partai PKB di kolom jumlah
suara partai adalah 5 suara, pada model DAA1 pada kolom suara partai
PKB menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti Foto C1 plano asli dan
Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka
Dapil 2 Kecamatan Hewokloang / Data Rekapitulasi C1 Plano Panwascam
Hewokloang pertanggal 19 April 2019 dengan DAA1 TPS 1 Desa
Hewokloang Kecamatan Hewokloang). Dapat disimpulkan bahwa
peningkatan suara calon nomor urut 1 Yosep Don Bosko tersebut diatas,
karena mendapat penambahan 5 suara yang berasal dari suara PKB
pada kolom suara partai/tanda gambar/nama partai, yang dihilangkan
5 suara menjadi 0 suara dalam model DAA1. (Bandingkan bukti Foto C1
Plano yang belum diubah beserta bukti Rekapitulasi Perolehan Suara
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka Dapil 2 Kecamatan Hewokloang
pertanggal 19 April 2019 dengan DAA1 TPS 1 Desa Hewokloang
Kecamatan Hewokloang).
2) TPS 2 : Dalam foto C1 Plano TPS 2 Desa Hewokloang jumlah suara
Yosep Don Bosko adalah 94 suara, sedangkan pada model DAA1
Hewokloang TPS 2 jumlah suaranya menjadi 102 suara. Pada data
rekapitulasi C1 Plano jumlah suara partai PKB adalah 7 suara,
sedangkan pada model DAA1 jumlah suara partai PKB berubah menjadi
0 suara. Dapat disimpulkan bahwa suara perolehan Yosep Don Bosko
mendapat penambahan 8 suara. Adapun perolehan suara tersebut
didapat dari suara partai PKB yang dihilangkan 7 suara dan menjadi 0
suara pada model DAA1 dan 1 suara tidak sah yang seharusnya
berjumlah 3 suara. (* kesalahan penjumlahan suara sah dan tidak sah.
Jumlah suara sah seharusnya berjumlah total 143, tapi pada C1 plano
tertulis 144 berarti suara tidak sah seharusnya berjumlah 3 tapi pada C1
Plano tertulis 2). (Bandingkan bukti foto C1 Plano TPS 2 Hewokloang
dengan DAA1 TPS 2 Desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang).
3) TPS 3 : Fakta : Pada Foto Model C1 Plano jumlah suara partai PKB
adalah 9 suara, sedangkan pada model DAA1 jumlah suara partai PKB
berubah menjadi 0 suara. Dalam bukti foto C1 Plano TPS 3 dan bukti
data rekapitulasi Panwascam Hewokloang untuk TPS 3 Desa
Hewokloang jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 75 suara, sedangkan
pada model DAA1 Hewokloang TPS 3 jumlah suaranya berubah menjadi
91 suara. Dalam bukti foto C1 Plano tersebut, suara total perolehan
suara PKB dan caleg adalah 91 (Sembilan puluh satu) suara, sedangkan
pada DAA1 Plano, perolehan suara PKB dan calon legislatif berubah
menjadi 98 suara). Dapat disimpulkan bahwa suara perolehan Yosep
Don Bosko mendapat penambahan 16 suara. Suara untuk Yosep Don
Bosko tersebut didapat dari 9 suara partai PKB yang dihilangkan 9
suara dan menjadi 0 suara pada model DAA1. Perolehan suara Partai
Persatuan Pembangunan dari 1 suara dihilangkan menjadi 0 suara,
perolehan suara Partai Amanat Nasional dari 1 suara menjadi 0 suara,
perolehan suara Partai Berkarya dari 2 suara menjadi 0 suara, suara
tidak sah berjumlah 3 suara yang dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara.
(Bandingkan bukti Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sikka Dapil 2 Kecamatan Hewokloang / Data Rekapitulasi C1
Plano Panwascam Hewokloang pertanggal 19 April 2019 dan DAA1 TPS 3
Desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1
TPS 3 Hewokloang total perolehan suara PKB dalam kolom suara partai
dan calon adalah 91, sedangkan di DAA1 Desa Hewokloang TPS 3 total
suara PKB di kolom suara partai dan calon menjadi 98. Penambahan 7
suara tersebut berasal dari 1 suara Partai Persatuan pembangunan, 1
suara Partai Amanat Nasional, 2 suara Partai Berkarya dan suara tidak
sah yang berjumlah 3.
4) TPS 4: Dalam dokumen C1 TPS 4 Desa Hewokloang jumlah suara PKB
pada kolom perolehan suara berjumlah 9 suara. Pada model DAA1 TPS 4
Desa Hewokloang perolehan suara partai tersebut berubah menjadi 0
suara. Dalam dokumen C1 TPS 4 Desa Hewokloang perolehan suara
Yosep Don Bosko adalah 52 suara, sedangkan pada model DAA1
Hewokloang TPS 4 jumlah suaranya menjadi 63 suara. Pada dokumen
C1 TPS 4 Hewokloang jumlah suara tidak sah adalah 2 suara,
sedangkan pada model DAA1 jumlah suara tidak sah berubah menjadi 0
suara. Dapat disimpulkan bahwa suara perolehan Yosep Don Bosko
mendapat penambahan 11 suara. Adapun perolehan suara tersebut
didapat dari suara partai PKB yang dihilangkan 9 suara dan menjadi 0
suara pada model DAA1 dan dari suara tidak sah yang berjumlah 2 pada
model C1 yang dihilangkan 2 suara dan menjadi 0 suara pada model
DAA1. (Bandingkan bukti dokumen C1 TPS 4 Desa Hewokloang dan DAA1
Desa Hewokloang TPS 4 Kecamatan Hewokloang).
e. Desa Kajowair, terjadi penggelembungan suara pada C1 Plano di 5 TPS,
yaitu ; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 6. Adapun riciannya sebagai
berikut :
1) TPS 1 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 5,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. Dalam Formulir C1 jumlah suara tidak sah ada 4 suara, pada
formulir model DAA1 suara tidak sah menjadi 0 suara. (Bandingkan
bukti C1 TPS 1 Munerana dan DAA1 TPS 1 Munerana Kecamatan
Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1 jumlah suara Partai
Berkarya 1 suara, pada formulir DAA1 TPS 1 Kajowair jumlah 1 suara
Partai Berkarya tersebut menjadi 0 suara. Adapun dalam Formulir C1
jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 36 suara, sedangkan pada
Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 46 suara. Berarti dapat
disimpulkan suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 10
suara,yang berasal dari : 5 suara Partai PKB yang dihilangkan 5 dan
menjadi 0, dan 4 suara dari suara tidak sah yang dihilangkan 4 dan
menjadi 0 suara, dan 1 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 1 dan
menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 1 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 1
Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1
jumlah suara PKB dikolom total perolehan suara partai dan calon adalah
52, sedangkan di DAA1 TPS 1 Kajowair berubah menjadi 57 suara.
Penambahan 5 suara PKB ini didapat dari 4 suara tidak sah dan 1 suara
partai Berkarya.
2) TPS 2 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 5,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB menjadi 0 suara.
(Bandingkan bukti C1 TPS 2 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 2 Desa
Kajowair Kecamatan Hewokloang). Dalam Formulir C1 jumlah suara
tidak sah ada 8 suara, pada formulir model DAA1 suara tidak sah
tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 2 Kajowair dan
DAA1 TPS 2 Kajowair Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam
Formulir C1 jumlah suara Partai Berkarya 1 suara, pada formulir DAA1
TPS 1 Kajowair jumlah 1 suara Partai Berkarya tersebut menjadi 0
suara. Dan dalam Formulir C1 jumlah suara pada Partai Keadilan
Sejahtera pada kolom calon nomor urut 1 atas nama Eusabius Lameng
terdapat 1 suara, sedangkan pada model DAA1 1 suara tersebut
berubah menjadi 0 suara. Adapun dalam Formulir C1 jumlah suara
Yosep Don Bosko adalah 74 suara, sedangkan pada Formulir DAA1
jumlah suaranya menjadi 89 suara. Berarti dapat disimpulkan suara
Yosep Don Bosko mendapat penambahan 15 suara,yang berasal dari : 5
suara Partai PKB yang dihilangkan 5 dan menjadi 0, dan 8 suara dari
suara tidak sah yang dihilangkan 8 dan menjadi 0 suara, dan 1 suara
Partai Berkarya atas nama Eusabius Lameng yang dihilangkan 1 dan
menjadi 0 suara, dan 1 suara Partai Keadilan Sejahtera yang
dihilangkan 1 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS 2 Desa
Kajowair dan DAA1 TPS 2 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang).
Adapun dalam Formulir C1 TPS 2 Kajowair jumlah suara PKB dikolom
total perolehan suara partai dan calon adalah 132, sedangkan di DAA1
TPS 2 Desa Kajowair berubah menjadi 142. Perolehan suara PKB yang
meningkat / bertambah 10 tersebut didapat dari 8 suara tidak sah, 1
suara Partai Berkarya dan 1 suara Partai Keadilan Sejahtera.
3) TPS 3 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 3,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 3 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 3 Desa
Kajowair Kecamatan Hewokloang). Adapun dalam Formulir C1 jumlah
suara Yosep Don Bosko adalah 27 suara, sedangkan pada Formulir
DAA1 jumlah suaranya menjadi 30 suara. Berarti dapat disimpulkan
suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 3 suara,yang berasal
dari : 3 suara Partai PKB yang dihilangkan menjadi 0. (Bandingkan C1
TPS 3 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 3 Desa Kajowair Kecamatan
Hewokloang).
4) TPS 4 : Dalam Foto C1 Plano TPS 4 Desa Kajowair jumlah suara Partai
PKB berjumlah 1 suara, didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai
PKB tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan bukti Foto C1 Plano TPS 4
Desa Kajowair dan DAA1 TPS 4 Desa Kajowair Kecamatan Hewokloang).
Dalam Foto C1 Plano jumlah suara tidak sah ada 4 suara, pada formulir
model DAA1 suara tidak sah tersebut menjadi 0 suara. (Bandingkan
bukti Foto C1 Plano TPS 4 Kajowair dan DAA1 TPS 4 Kajowair Kecamatan
Hewokloang). Kemudian dalam Foto C1 Plano jumlah suara Partai
Berkarya adalah 2 suara, pada formulir DAA1 TPS 4 Kajowair jumlah 2
suara Partai Berkarya tersebut menjadi 0 suara. Dalam Formulir C1
jumlah suara Yosep Don Bosko adalah 16 suara, sedangkan pada
Formulir DAA1 jumlah suaranya menjadi 22 suara. Dapat disimpulkan
suara Yosep Don Bosko mendapat penambahan 6 suara,yang berasal
dari 4 suara dari suara tidak sah yang dihilangkan 4 menjadi 0 suara,
dan dari 2 suara Partai Berkarya yang dihilangkan 2. (Bandingkan Foto
C1 Plano TPS 4 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 4 Desa Kajowair
Kecamatan Hewokloang).
5) TPS 6 : Dalam Formulir C1 jumlah suara Partai PKB berjumlah 3,
didalam Formulir DAA1 jumlah suara Partai PKB tersebut menjadi 0
suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 6 Desa Kajowair dan DAA1 Desa
Kajowair TPS 6 Kecamatan Hewokloang). Kemudian dalam Formulir C1
jumlah suara tidak sah ada 7 suara, pada formulir model DAA1 adalah 0
suara. (Bandingkan bukti C1 TPS 6 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 6 Desa
Kajowair Kecamatan Hewokloang). Dalam Formulir C1 jumlah suara
Yosep Don Bosko adalah 7 suara, sedangkan pada Formulir DAA1
jumlah suaranya menjadi 17 suara. Berarti dapat disimpulkan suara
Yosep Don Bosko mendapat penambahan 10 suara, yang berasal dari 3
suara Partai PKB yang dihilangkan 3 dan menjadi 0 suara, dan 7 suara
tidak sah yang dihilangkan 7 dan menjadi 0 suara. (Bandingkan C1 TPS
6 Desa Kajowair dan DAA1 TPS 6 Kajowair Kecamatan Hewokloang).
Dalam Formulir C1 jumlah suara PKB dikolom perolehan suara partai
dan calon adalah 26 sedangkan di DAA1 jumlah suara PKB tersebut
berubah menjadi 33. Peningkatan atau penambahan suara PKB tersebut
berasal dari 7 suara tidak sah.
7. Fakta temuan penggelembungan suara, penggunaan tipex / pemutih oleh PPK
Hewokloang, dan hasil rekapitulasi PPK Hewokloang (Bukti DAA1 dan DA1 PPK
Hewokloang) yang tidak lagi sesuai dengan rekapitulasi di tingkat TPS,
keberatan dan protes dari para saksi (Video Protes dan Keberatan Para Saksi),
KPUD Sikka memutuskan untuk tetap menetapkan hasil Pleno PPK Hewokloang
tersebut. (Bukti Model DB KPU, DB 1 KPU (Dapil Sikka II), DB 2 KPU Kabupaten
Sikka). Atas terungkapnya fakta adanya penggelembungan suara tersebut, Saksi
partai Hanura ; Moris Prayudhi, Saksi Partai Demokrat ; Yuston Karwayu, Saksi
Partai Gerindra ; Gabriel Yoseph Arimatea Bheo Dagha, saksi Partai Garuda ;
Grace Kaunang, Saksi PKPI ; Edward Vicky Da Gomes menyatakan
keberatannya. Kemudian saksi Partai Garuda dan Partai Gerindra menyatakan
menolak hasil pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang tersebut dan melakukan
Walk Out dari ruang sidang pleno. (Bukti DB KPU dan DB 2 KPU Kabupaten
Sikka).Atas ditetapkannya hasil Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang tersebut,
maka pada Jumad tanggal 10 Mei 2018, Pengadu memasukan laporan dugaan
pelanggaran pidana Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sikka disertai bukti
dokumen C1 16 TPS, DAA1 dari 5 Desa,dan Data Rekapitulasi Suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sikka Dapil II Kecamatan Hewokloang. (Bukti daftar
buku tamu Bawaslu).
8. Pada tanggal 13 mei 2019, Pengadu ke Bawaslu melengkapi berkas – berkas
aduan. (Bukti daftar buku tamu Bawaslu). Pada tanggal 14 Mei 2019, Pengadu ke
Bawaslu untuk melengkapi saksi Pengadu dan membawa serta bukti tambahan
berupa Foto C1 Plano TPS 2 Hewokloang, Foto C1 Plano TPS 3 Hewokloang yang
belum diubah angkanya / belum di tipex. (Bukti daftar buku tamu Bawaslu dan
Tanda Bukti Penerimaan Laporan, tanda bukti penerimaan laporan tidak
ada/disertai penomorannya ). Pada tanggal 17 Mei 2019, Pengadu ke Bawaslu
untuk menambahkan saksi Pengadu.Pada tanggal 20 Mei 2019, Pengadu
bersama 3 (tiga) orang saksi Pengadu memenuhi panggilan Bawaslu untuk
dimintai keterangannya oleh Bawaslu Sikka. (Bukti Berita Acara Klarifikasi
masing-masing dari Pengadu dan 3 orang saksi Pengadu). Pada tanggal 21 Mei
2019, 4(empat) orang saksi Pengadu lainnya dipanggil Bawaslu Sikka dan
dimintai keterangannya. (Bukti Berita Acara Klarifikasi masing- masing Saksi
Pengadu). Pada tanggal 31 Mei, karena tidak ada berita dan informasi lanjutan
dari Bawaslu, Pengadu kembali ke Bawaslu untuk melakukan pengecekan
perkembangan dan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana Pemilu
yang dilakukan oleh PPK Hewokloang. (Bukti daftar buku tamu Bawaslu). Pada
tanggal 3 Juni 2019, Pengadu kembali menemui Bawaslu untuk mengecek
perkembangan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang sudah
dilaporkannya. (Bukti daftar buku tamu Bawaslu). Pada tanggal 10 Juni 2019,
Pengadu menerima panggilan telepon Bawaslu dalam hal ini Teradu VII, untuk
melengkapi alat bukti. Alat bukti yang diminta pada saat itu oleh pihak Bawaslu
adalah Pengadu diharuskan menyiapkan handphone yang digunakan untuk
mendokumentasi bukti – bukti dugaan pelanggaran Pemilu, disertai juga dengan
memori cardnya. Pada saat itu Pengadu menyampaikan menyanggupi akan
menyiapkan dan membawanya ke Bawaslu. Pada tanggal 12 Juni 2019 sekitar
pukul 14.00 Wita Pengadu bersama rekan -rekannya ke Bawaslu dan membawa
flashdisk yang berisi foto – foto data Model C1 Plano yang belum dirubah, dan
Model DAA1 dari beberapa desa yang belum dirubah, dan beberapa file bukti
tambahan lainnya. Setibanya Pengadu dikantor Bawaslu, Pengadu mendapat
informasi bahwa pada hari itu juga, Selasa tanggal 12 Juni 2019, pihak Bawaslu
akan menetapkan status laporan pidana Pemilu oleh Pengadu. Pada sekitar
pukul 17.00 Wita, Pengadu menerima hasil kajian dugaan pelanggaran Pidana
Pemilu berupa surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan. Bahwa dalam
surat tersebut diberitahukan status laporannya DIHENTIKAN, surat tersebut
tidak disertai dengan SURAT PENGANTAR dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN
dan atau URAIAN HASIL KAJIAN yang menjadi dasar penghentian atas
keterangan dari para terlapor, saksi terlapor, pihak – pihak terkait dan
keterangan KPU (Bukti Pemberitahuan Tentang Status Laporan, 2 lembar..).Atas
penghentian laporan tersebut, Pengadu merasa telah dirugikan, baik secara
moril maupun materiil, karena hak politik Pengadu telah dirampas melalui
sebuah tindakan yang melawan hukum dan dilakukan secara terstruktur,
sistematis dan masif dan oleh karena itu Pengadu yang juga adalah seorang
Penyandang Cacat /Disabilitas (Tuna Daksa), perlu menyampaikan poin – poin
tambahan sebagai berikut : Bahwa penggelembungan suara di 20 TPS
Kecamatan Hewokloang dengan mengubah hasil rekapitulasi dari TPS tersebut
adalah secara jelas telah melanggar UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan oleh
karenanya penetapan DB 1 oleh KPU Sikka dari Dapil Sikka II khusus pada
penetapan DA1 PPK Hewokloang patut dianggap telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
9. Bahwa jika Model C1 Plano TIDAK DIUBAH / DIGELEMBUNGKAN sebanyak 161
suara (Bukti Rincian Penggelembungan suara yang disusun berdasarkan
pencermatan pada Model C1 yang belum diubah), maka jumlah suara Total
Perolehan dari Yosep Don Bosko Caleg No Urut 1 PKB yang sesuai data
perolehan suara pada Model C1 dan Model C1 Plano asli, adalah ; 1405 – 161 =
1244 suara. Dengan demikian SEHARUSNYA yang meraih suara terbanyak dari
Partai PKB di Dapil Sikka II adalah Amandus Ratason, Caleg No Urut 3 PKB
dengan perolehan suara : 1349 suara dan berhak atas 1 (satu) kursi legislatif /
sebagai Anggota DPRD Sikka Periode 2019 - 2024.
10. Bahwa terhadap laporan Pengadu pertanggal 04 Mei 2019, seharusnya Bawaslu
segera berkoordinasi dengan Panwascam Hewokloang untuk menindaklanjuti
laporan, dengan mengambil langkah pencegahan / penindakan sebelum
diadakannya Pleno Rekapitulasi untuk PPK Hewokloang pada tanggal 06 Mei
2019. Bahwa atas laporan Pengadu Pertanggal 04 Mei 2019, yang membawa
serta bukti – bukti awal dugaan penggelembungan suara oleh PPK Hewokloang
dan Panwascam Hewokloang untuk dibandingkan dengan data rekapan Bawaslu
Sikka, maka sesuai prosedur pengawasan oleh Pengawas TPS, Panitia Pengawas
Desa dan Panwascam, maka seharusnya Bawaslu telah memiliki data rekapan
C1 Plano, namun dengan alasan tidak / belum dimilikinya hasil rekapan data
C1 dari Panwascam, maka patut diduga Bawaslu Sikka dan Panwascam
Hewokloang telah bersikap tidak profesional, tidak transparan, tidak akuntabel,
melanggar asas jujur adil serta mengabaikan prinsip – prinsip pengawasan.
11. Bahwa terhadap fakta ditemukannya adanya banyak coretan dan penggunaan
tipex /pemutih pada dokumen C1 Plano dan dokumen DAA1 Plano untuk
menggelembungkan suara Partai PKB dan Caleg Yosep Don Bosko, maka KPU
Sikka dan Bawaslu Sikka seharusnya mengambil sikap dan tindakan tegas
berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip –prinsip Penyelenggara Pemilu,
dengan memberikan rekomendasi agar PPK Hewokloang bisa melakukan
perbaikan atau pembetulan administrasi pada dokumen C1 Plano dan DAA1
Plano atau upaya lain yang dianggap perlu, untuk bisa menetapkan hasil Pleno
Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Sikka yang jujur adil dan berkepastian
hukum.
12. Bahwa meskipun terdapatnya adanya keberatan dan protes para saksi atas
fakta pada sidang pleno yang didapati penggunaan tipex / pemutih yang
terindikasi telah mengubah hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada dokumen C1
Plano, KPU Sikka tetap memutuskan untuk menetapkan dan mensahkan hasil
rekapitulasi dari PPK Hewokloang merupakan pelanggaran azas – azas Pemilu.
(Bukti DB 1 KPU Kabupaten Sikka).
13. Penghentian kasus laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh
Bawaslu Sikka patut dinilai tidak profesional, tidak mandiri, dan tidak
akuntabel karena pengadu telah melengkapi bukti – bukti yang diminta,
keterangan para Saksi (7 orang saksi) , C1 dari 17 TPS, Foto C1 Plano dari 3
TPS, Data Rekapitulasi C1 hasil Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Sikka yang
diserahkan operator Panwascam Hewokloang dan fakta – fakta sidang Pleno KPU
Sikka pada saat Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang. Sehingga alasan - alasan
penghentian kasus laporan dugaan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu tersebut
tidak sesuai dengan dasar laporan yang diajukan, yang disertai bukti lengkap
dan fakta hukum. Oleh karena itu Penghentian Status Laporan Pengadu oleh
Bawaslu Sikka patut dianggap sebagai sebuah tindakan yang merupakan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
26 sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Foto C1 Plano dari TPS 1 Desa Hewokloang;
2. P-2 Foto C1 Plano dari TPS 2 Desa Hewokloang;
3. P-3 Foto C1 Plano dari TPS 3 Desa Hewokloang;
4. P-4 Foto C1 Plano dari TPS 1 Desa Munerana;
5. P-5 Foto C1 Plano dari TPS 4 Desa Kajowair;
6. P-6 Foto salah satu DAA1 Plano Hewokloang yang bercoretan dan ditipex;
7. P-7 Video - video rekaman Pernyataan PPK Hewokloang, Protes para Saksi,
Pernyataan Bawaslu Sikka dan KPUD Sikka, dll;
8. P-8 Data Rekapitulasi C1 Hasil Perolehan Kursi DPRD dapil Sikka II oleh
Panwascam Hewokloang;
9. P-9 Bukti tanda terima laporan dan bukti dari Pengadu kepada Bawaslu;
10. P - 10 Memori Pengaduan/laporan Pengadu kepada Bawaslu/Gakkumdu;
11. P - 11 Bukti daftar hadir buku tamu di Bawaslu;
12. P - 12 Berita Acara Klarifikasi / Keterangan Saksi di Bawaslu Sikka;
13. P - 13 Rincian Penggelembungan Suara Caleg No Urut 1 PKB Dapil Sikka II;
14. P - 14 Dokumen C1 Desa Munerana TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4;
15. P - 15 Dokumen C1 Desa Kajowair TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 6;
16. P - 16 Dokumen C1 Desa Heopuat TPS 1, TPS 2,TPS 3 dan TPS 4;
17. P - 17 Dokumen C1 Desa Rubit TPS 1, TPS 3, TPS 5 dan TPS 7;
18. P - 18 Dokumen C1 Desa Hewokloang TPS 4;
19. P - 19 Dokumen DAA1 Desa Munerana;
20. P - 20 Dokumen DAA1 Desa kajowair;
21. P - 21 Dokumen DAA1 Desa Heopuat;
22. P - 22 Dokumen DAA1 Desa Rubit;
23. P - 23 Dokumen DAA1 Desa Hewokloang;
24. P - 24 Dokumen DA1 PPK Hewokloang
25. P - 25 Dokumen DB, DB 2, dan DB 1 KPU Kabupaten Sikka
26. P - 26 Pemberitahuan Tentang Status Laporan oleh Bawaslu Kabupaten
Sikka
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Laurensius Moris Prayudhy (Wiraswasta)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada hari Senin tanggal 6 mei 2019 pada saat pembacaan hasil pleno Rekapitulasi
tingkat PPK Kecamatan Hewakloang terdapat fakta perubahan hasil Rekapitulasi di
5 Desa dan 20 TPS, dimana model DA1 dan DAA1 sudah tidak sesuai lagi dengan
Model C1 yang dimiliki/dipegang para saksi Partai Politik. Atas desakan para saksi,
pada hari kedua 7 mEI 2019, Bawaslu memberi rekomendasi kepada PPK
Hewakloang membuka kotak yang berisi dokumen C1 Plano. Setelah dibuka kotak
tersebut, didapati fakta baru yakni pada model C1 Plano terdapat penggunaan tipe
ex dan coretan yang menutupi angka asli dari hasil Pleno di TPS. Dan ini hanya
terjadi pada Partai PKB dan pada Caleg Yosep Don Bosko. Karena hal tersebut
sudah berubah dan tidak sesuai lagi dengan model C1, maka para saksi
mengajukan protes dan keberatan serta mengusulkan pembukaan kotak suara,
tetapi Bawaslu menyampaikan bahwa Model C1 Plano saja yang bisa diberi
Rekomendasi, sedangkan kota suara tidak bisa dibuka lagi karena untuk model C1
Plano saja hanya bisa dibuka sampai di tingkat pleno kecamatan. Menurut Bawaslu
Sikka yang menjadi dasar penetapan hasil Rekapitulasi di tingkat Pleno KPU adalah
hasil penetapan di tingkat Kecamatan ykani model DAA1 dan DA1. Saksi di daulat
untuk menjadi saksi yang menyaksikan dari dekat pembukaan C1 plano dari 20 TPS
tersebut. Dan skasi melihat adanya penggunaan Tipex dan coretan yang sudah tidak
lagi sesuai dengan regulasi. Penggunaan tipex tersebut teradapt pada perolehan
suara Partai Politik, pada perolehan suara calon dan total rekapan peroelehan suara
Parpol dan suara caleg. Saksi melihat tidak ada tindakan KPU untuk meminta
Rekomendasi untuk buka surat suara, atau penghitungan ulang surat suara untuk
memastikan kebenaran hasil pleno yang bermasalah tersebut dan penetapan hasil
pleno rekapitulasi tingkat KPU tersebut jelas mengecewakan banyak piak karena
sudah tidak jujur dan adil dalam memberikan putusan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok Pengaduan sebagaimana diuraikan pada angka 1 halaman
2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh TERADU, dengan demikian aduan Pengadu tidak
berdasar dan tidak benar.
2. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu, TERADU
menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga TERADU selaku Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sikka telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan
melanggar asas jujur adil dan kepastian hukum yang mengabaikan prosedur
perbaikan dan atau pembetulan saat Pleno Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten
Sikka khususnya terhadap dokumen hasil rekapitulasi PPK Hewokloang meski
terdapat fakta penggelembungan suara adalah tidak benar dan tidak mendasar.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 1 PKPU 4 Tahun 2019: “Saksi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 2 PKPU 4 Tahun 2019: “Dalam hal
terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-
DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 6 PKPU 4 Tahun 2019: ” Dalam hal
Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota yang hadir.”
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 7 PKPU 4 Tahun 2019: ” KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di
wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.”
7. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, 4, 5 dan 6
dapat TERADU (KPU Kabupaten Sikka) jelaskan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (6) dan ayat (7) PKPU 4 Tahun 2019
mengatur tentang Penyelesain Keberatan Para saksi/Bawaslu Kabupaten/Kota
di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu.
b. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 di Aula Karmel Kabupaten Sikka dalam Forum
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu , terdapat
keberatan TERADU VI (Ketua Bawaslu Sikka) dengan menginterupsi TERADU I
(Pimpinan Rapat Pleno) agar memberi kesempatan PPK Kecamatan Hewokloang
menyampaikan terlebih dahulu kejadian khusus pada saat rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tingkat
Kecamatan Hewokloang sebelum pembacaan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T. 03)
c. Bahwa selanjutnya TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) selaku pimpinan
Rapat Pleno telah menjelaskan prosedur dan/atau mekanisme penyelesaian
keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten Sikka. (Bukti T. 04)
d. Bahwa selanjutnya TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) telah memberikan
kesempatan kepada PPK Hewokloang menyampaikan kejadian khusus dan
dilanjutkan dengan pembacaan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Hewokloang. (Bukti T.
05)
e. Bahwa PPK Hewokloang telah menyampaikan kejadian khusus dan
membacakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang. (Bukti T. 06, Bukti T. 07 dan
Bukti T. 08)
f. Bahwa kemudian masih terdapat protes dan keberatan para saksi terkait
perbedaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dibacakan
oleh PPK Hewokloang baik dalam formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota maupun
dalam Formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota dan meminta kepada PPK
Hewokloang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
berdasarkan Formulir Model C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T. 09)
g. Bahwa dengan melihat keberatan hampir semua saksi bahkan ada yang sudah
keluar dari ruang rapat dan menyatakan diri tidak ikut bertanggungjawab atas
hasil pleno rekap dimaksud, TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) meminta
kepada TERADU VI (Ketua Bawaslu Sikka) untuk berpendapat dan memberikan
rekomendasi pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi C1 Plano DPRD
Kabupaten/Kota dan PPK Hewokloang membacakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD
Kabupaten/Kota. (Bukti T. 10)
h. Bahwa kemudian TERADU VI (Ketua Bawaslu Sikka) berpendapat lain dan tidak
memenuhi permintaan/keberatan para saksi karena tidak ada regulasi yang
mengatur baik UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun PKPU 4
tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
2019 (Bukti T. 11)
i. Bahwa kemudian dengan melihat waktu sudah larut malam, TERADU I (KPU
Kabupaten Sikka) meminta persetujuan para saksi partai politik dan TERADU VI
(Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) untuk menskors Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara sampai Hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019
pukul 10.00 Wita.
j. Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019, skors dicabut untuk dilanjutkan
kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka
k. Bahwa kembali terjadi protes dan keberatan para saksi Partai Politik dan
meminta PPK Hewokloang melalui TERADU (KPU Kabupaten Sikka) untuk
membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD
Kabupaten/Kota. (Bukti T. 12)
l. Bahwa kemudian, TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) kembali meminta
TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) untuk berpendapat dan
memberikan rekomendasi pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi C1
Plano DPRD Kabupaten/Kota dan PPK Hewokloang membacakan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD
Kabupaten/Kota.
m.Bahwa kemudian, TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) telah
MEREKOMENDASIKAN Pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi Formulir
C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan dengan pembacaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang berdasarkan Formulir Model C1 Plano
KPU Kabupaten/Kota. (Bukti T. 13, Bukti T. 14)
n. Bahwa Kemudian, TERADU (KPU Kabupaten Sikka) telah menindaklanjuti
Rekomendasi TERADU VI (Ketua Bawaslu kabupaten Sikka) dengan membuka
kotak PPK yang bersisi Formulir C1 Plano DPRD kabupaten/Kota dan memberi
kesempatan kepada PPK Hewokloang untuk membacakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD
kabupaten/Kota. (Bukti T. 15)
o. Bahwa dengan uraian di atas, TERADU (KPU Kabupaten Sikka) telah
melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara DPRD
Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang sesuai mekanisme yang diatur dalam
PKPU 4 tentang rekpitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan
hasil pemilihan umum berdasarkan asas jujur, adil dan kepastian hukum.
8. Bahwa terhadap pokok Pengaduan sebagaimana diuraikan pada angka 2 halaman
2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh TERADU (KPU Kabupaten Sikka), dengan demikian
aduan Pengadu tidak berdasar dan tidak benar.
9. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu,TERADU (KPU
Kabupaten Sikka) dapat menyimpulkan bahwa PENGADU tidak memahami
prosedur dan mekanisme penyelesaian keberatan para saksi partai politik dan
mekanisme penetapan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 2 PKPU 4 Tahun 2019: “Dalam hal
terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-
DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 6 PKPU 4 Tahun 2019: ”Dalam hal
Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota yang hadir.”
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 7 PKPU 4 Tahun 2019: ”KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di
wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.”
13. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 398 ayat (5) UU Nomor 7 tahun 2017: “KPU
Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu.”
14. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 48 PKPU 4 Tahun 2019: “KPU/KIP
Kabupaten/Kota menetapkan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara di
tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU dengan keputusan
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
15. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 10, 11, 12, 13 dan
14 dapat TERADU (KPU Kabupaten Sikka) jelaskan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 52 ayat (2), ayat (6) dan ayat (7) PKPU 4 Tahun 2019 Tentang
Penyelesain Keberatan Para saksi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu.
b. Bahwa masih terdapat protes dan keberatan para saksi terkait perbedaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dibacakan oleh PPK
Hewokloang baik dalam formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota maupun dalam
Formulir DAA1 DPRD Kabupaten/Kota dan meminta kepada PPK Hewokloang
membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan
Formulir Model C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T. 16).
c. Bahwa TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) kembali meminta TERADU VI
(Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) untuk berpendapat dan memberikan
rekomendasi pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi C1 Plano DPRD
Kabupaten/Kota dan PPK Hewokloang membacakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD
Kabupaten/Kota.
d. Bahwa kemudian, TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) telah
MEREKOMENDASIKAN Pembukaan kotak PPK Hewokloang yang berisi Formulir
C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan dengan pembacaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang berdasarkan Formulir Model C1 Plano
KPU Kabupaten/Kota.
e. Bahwa terhadap REKOMENDASI Teradu VI (Ketua Bawaslu Sikka), TERADU
(KPU Kabupaten Sikka) telah menindaklanjuti dengan membuka kotak PPK yang
bersisi Formulir C1 Plano DPRD kabupaten/Kota dan memberi kesempatan
kepada PPK Hewokloang untuk membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara berdasarkan Formulir C1 Plano DPRD kabupaten/Kota.
f. Ketentuan Pasal 398 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilu jo Pasal 48 PKPU
Tetang Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
g. Bahwa setelah pembacaan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan suara
Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Hewokloang, TERADU I (Ketua KPU
Kabupaten Sikka) meminta pendapat kepada para saksi partai politik dan
TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) untuk berpendapat terhadap
hasil yang dibacakan.
h. Bahwa selanjutnya, para saksi partai politik pada pokoknya berpendapat
menerima untuk ditetapkan menjadi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara DPRD Kabupaten/Kota pada Kecamatan Hewokloang yang telah
dibacakan oleh PPK Hewokloang dan tetap menuliskan keberatan dan atau
kejadian khusus di formulir DB2-KPU dan menandatangi Berita Acara Hasil
Perolehan Penghitungan Suara di Tingkat kabupaten/kota dalam Formulir
Model DB-KPU. (Bukti T. 17, Bukti T. 18 dan Bukti T. 19 )
i. Bahwa TERADU VI (Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka) juga berpendapat yang
sama, menerima untuk ditetapkan menjadi Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolahan Suara DPRD Kabupaten/Kota pada Kecamatan Hewokloang yang
telah dibacakan oleh PPK Hewokloang dan menyampaikan bahwa, jika para
saksi masih keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara bisa
menempuh jalur hukum lain.
j. Bahwa TERADU (KPU Kabupaten Sikka) kembali menegaskan kepada para saksi
apabila masih berkeberatan dengan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk menempuh jalur hukum lain, karena
pembuktian Penyelesian Keberatan Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan
Suara DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kabupaten sudah tidak ada ruang dalam
rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara kecuali Bawaslu
Kabupaten Sikka berpendapat lain dan memberikan REKOMENDASI
penghitungan ulang surat suara.
k. Bahwa kemudian, TERADU I (Ketua KPU Kabupaten Sikka) kembali
menanyakan persetujuan para saksi dan Bawaslu Kabupaten Sikka sebanyak
dua kali sebelum mengetuk palu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Hewokloang menjadi
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD kabupaten/Kota
Kecamatan Hewokloang.
l. Bahwa TERADU (KPU Kabupaten Sikka) telah menetapkan hasil Pemilu anggota
DPRD Kabupaten Sikka berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Formulir Model DB-KPU dengan
Keputusan KPU Kabupaten Sikka untuk memberikan kepastian hukum. (Bukti
T. 20, Bukti T. 21, Bukti T. 22 dan Bukti T. 23)
m.Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERADU (KPU Kabupaten Sikka) telah
menjalankan mekanisme penyelesian keberatan dan protes para saksi secara
terbuka dan kemudian menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara menjadi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD
Kabupaten/Kota pada Kecamatan Hewokloang.
16. Bahwa terhadap pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka 3
halaman 2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan
pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU (KPU Kabupaten Sikka),
dengan demikian aduan Pengadu tidak berdasar sama sekali dan bersifat
mengada-ada.
17. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu, TERADU (KPU
Kabupaten Sikka) menyimpulkan bahwa PENGADU telah menduga TERADU
selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka ikut bertanggungjawab berkaitan
dengan penghentian laporan Pidana Pemilu oleh Pengadu sebagaimana diputuskan
Bawaslu Sikka yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2019, yang dalam satu
unsur penghentian laporan tersebut dikarenakan pernyataan TERADU bahwa
salinan C1 (Model C1) tidak dapat dijadikan data pembanding. Pernyataan ini jelas
melanggar aturan karena Model C1 adalah sebuah dokumen yang sah dan memuat
hasil penghitungan suara di TPS sesuai PKPU no 3 Tahun 2018 adalah tidak benar
dan tidak berdasar sama sekali.
18. Bahwa terdapat “Undangan Nomor 58/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 dari Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka,
tanggal 17 Mei 2019 Perihal permintaan keterangan dan bertemu Bawaslu
Kabupaten Sikka dan Sentra GAKUMDU.” (Bukti T. 24)
19. Bahwa terdapat “Undangan Nomor 77/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 dari Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka,
tanggal 27 Mei 2019 Perihal permintaan keterangan tambahan dan bertemu
Bawaslu Kabupaten Sikka dan Sentra GAKUMDU.” (Bukti T. 25)
20. Bahwa terdapat Berita Acara Klarifikasi pada halaman 5, Nomor 17: “Apakah C1
Salinan bisa dijadikan rujukan pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK?--------
17. Bahwa C1 salinan, tidak bisa dijadikan sebagai rujukan karena ketika terjadi
perbedaan selisih perolehan jumlah suara pada C1 salinan, maka akan merujuk
kembali kepada C1 hologram. Dan ketika masih terdapat perbedaan data pada C1
Salinan dan C1 Hologram maka sesuai aturan bahwa harus merujuk kembali
kepada C1 Plano. Terhadap aturan tersebut berlaku pada setiap tingkatan
rekapitulasi.” (Bukti T. 26)
21. Bahwa terdapat “Pemberitahuan Tentang Status Laporan” Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sikka pada kolom alasan nomor 3: “Unsur
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tidak terpenuhi karena – Keterangan KPU menyatakan bahwa C1
Salinan tidak bisa dijadikan pembanding untuk mengetahui perubahan.” (Bukti T.
27)
22. Bahwa Ketentuan PKPU 3 Tahun 2018 mengatur Tentang “Pembentukan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
23. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 18, 19, 20, 21 dan
22 dapat TERADU jelaskan sebagai berikut:
a. Undangan Nomor 58/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 tertanggal 17 Mei 2019
dan Nomor 77/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019 dari
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabuaten
Sikka kepada TERADU (KPU Kabupaten Sikka) Perihal Perimntan Keterangan.
b. Bahwa TERADU II (Anggota KPU Kabupaten Sikka Divisi Hukum dan
Pengawasan) didampingi TERADU V (Ketua Divisi Teknis) menghadiri undangan
untuk memberikan keterangan terkait prosedur, mekanisme dan tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Umum secara khusus yang diatur dalam PKPU 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara Pemilihan Umum
dan PKPU 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
c. Bahwa TERADU II (Anggota KPU Kabupaten Sikka Divisi Hukum dan
Pengawasan) tidak pernah memberikan keterangan dalam kalimat yang tidak
lengkap dan tidak menggunakan kata “pembanding” dalam memberikan
klarifikasi/keterangan kepada BAWASLU Kabupaten Sikka dan GAKUMDU.
d. Bahwa terkait pernyataan tersebut, TERADU II (Anggota KPU Kabupaten Sikka
Divisi Hukum dan Pengawasan) juga pernah meminta Klarifikasi dengan
menggunakan komunikasi Whatsapp kepada TERADU VI (Ketua Bawaslu
Kabupaten Sikka) yang pada pokoknya mengklarifikasi bahwa TERADU tidak
pernah memberikan keterangan demikian karena berbeda kata penghubung
yang digunakan dan tidak lengkap kalimat keterangan sebagai pernyataan yang
bisa menyebabkan multitafsir. (Bukti T.28)
e. Bahwa ketentuan PKPU 3 tahun 2018, sama sekali tidak mengatur salinan C1
atau sejenisnya sebagai dokumen yang sah dan memuat hasil penghitungan
suara di TPS, melainkan mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum seperti yang
diadukan pengadu.
f. Berdasarkan uraian di atas, TERADU (KPU Kabupaten Sikka) tidak ikut
bertanggungjawab berkaitan dengan penghentian laporan pidana Pemilu oleh
PENGADU sebagaimana diputuskan Bawaslu Kabupaten Sikka yang
dikeluarkan tanggal 12 Juni 2019.
24. Bahwa terhadap Kronologi Pengaduan Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka
4 halaman 2 tidak jelas atau kabur Posita maupun Petitumnya atas dugaan
pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU, dengan demikian aduan
Pengadu tidak berdasar dan bersifat mengada-ada.
25. Bahwa meskipun demikian berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu, TERADU
menyimpulkan bahwa Pengadu telah menduga diusir dari ruangan Pleno oleh
Ketua KPU Kabupaten Sikka (TERADU I) dengan alasan bahwa Pengadu bukan
sebagai salah seorang saksi Partai Politik.
26. Berdasarkan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2019: “Pengambilan
keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam
Rapat Pleno.”
27. Berdasarkan Ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf b, PKPU 8 Tahun 2019: “Jenis
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Rapat Pleno
terbuka;”
28. Berdasarkan Ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2019: “Rapat Pleno
terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b merupakan Rapat
Pleno yang dihadiri oleh: a. Peserta Pemilu; b. tim kampanye; c. saksi Peserta
Pemilu; d. anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya; e. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan f. pemangku
kepentingan terkait.”
29. Berdasarkan Ketentuan Pasal 62 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2019: “Rapat Pleno
terbuka dilaksanakan untuk mengambil keputusan yang terkait dengan
rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu atau Pemilihan,
serta tahapan Pemilu atau Pemilihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan”.
30. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (6) Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat
Kabupaten Sikka: “Peserta rapat Pleno tidak diperkenankan interupsi selama
pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan”.
31. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (7) Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat
Kabupaten Sikka: ”Peserta rapat yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur
dan dikeluarkan dari ruang rapat setelah mendapat peringatan dari pemimpin
rapat.”
32. Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat
Kabupaten Sikka: “Saksi yang dimaksudkan pada Pasal 3 Ayat 1 huruf a, b dan c
wajib membawa surat mandat dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat
kabupaten/kota atau tingkat di atasnya; Pengurus Partai Politik tingkat
kabupaten/kota atau tingkat di atasnya; dan calon anggota DPD sebelum rapat
dimulai.”
33. Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat
Kabupaten Sikka: “Materi pembicaraan peserta rapat adalah berkaitan dengan
Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019
Tingkat Kabupaten Sikka”.
34. Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 29, 30, 31. 32. 33,
34. 35 dan 36 dapat TERADU jelaskan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 60 ayat (1), ayat (2) huruf b, 62 ayat (1) ayat (2) PKPU 8 Tahun
2019 Tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan jo Pasal 2 ayat (6), 3 ayat (1),
ayat (2), 5 ayat (3) Tentang Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 Tingkat
Kabupaten Sikka. (Bukti T. 29)
b. Bahwa PENGADU diketahui telah berada di dalam ruangan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum tingkat
Kabupaten Sikka dan bukan merupakan saksi partai politik karena tidak ada
surat mandat dan telah mengganggu jalannya Rapat Pleno Terbuka dengan
mengambil alih mike yang diperuntukan bagi para saksi. (Bukti T. 30).
c. Bahwa rapat pleno tersebut dihadiri oleh Partai politik tingkat Kabupaten Sikka;
para saksi Peserta Pemilu; anggota KPU Kabupaten Sikka, Sekretariat KPU
Kabupaten Sikka, Bawaslu Sikka dan PPK Se-Kabupaten Sikka.
d. Bahwa rapat Pleno terbuka tersebut dilaksanakan untuk mengambil keputusan
yang terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten
Sikka, penetapan hasil Pemilu.
e. Bahwa Peserta rapat Pleno tidak diperkenankan interupsi selama pembacaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
f. Bahwa peserta rapat yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur dan
dikeluarkan dari ruang rapat setelah mendapat peringatan dari pemimpin Rapat
oleh TERADU (KPU Sikka selaku pimpinan rapat).
g. Bahwa saksi yang masuk dan duduk di dalam ruang Rapat Pleno harus
membawa Surat Mandat.
h. Bahwa materi pembicaraan peserta rapat Pleno adalah berkaitan dengan
Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum tahun 2019
Tingkat Kabupaten Sikka.
i. Berdasarkan uraian di atas, bahwa tidak benar TERADU I (Ketua KPU Sikka)
mengusir PENGADU untuk keluar dari ruang Rapat Pleno.
KETERANGAN LAIN :
1. Bahwa terdapat keberatan para saksi baik saat rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara berlangsung, maupun keberatan saksi yang tertuang
dalam Formulir Model DB2 KPU.
2. Bahwa tidak adanya celah hukum baik berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017
maupun PKPU 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara dan Penetapan Pemilihan Umum kecuali adanya Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Kota berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 6 PKPU 4 Tahun 2019:
”Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir”.
3. Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 Ayat 1, huruf a dan huruf b
PKPU 3 Tahun 2019: “Penghitungan Suara ulang meliputi: a. penghitungan ulang
Surat Suara di TPS; atau b. penghitungan ulang Surat Suara di PPK”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 Ayat 1 PKPU 3 Tahun 2019: “Dalam hal
terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil Penghitungan Suara dari TPS
dengan sertifikat hasil Penghitungan Suara yang diterima PPK dari TPS, Saksi
tingkat kecamatan, Saksi di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan Penghitungan Suara ulang untuk TPS
yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b.”
5. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 75 PKPU 3 tahun 2019: “Penghitungan Suara
ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan dengan cara
membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK.”
6. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 378 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017: “Dalam
hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat, hasil penghitungan suara dari
TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi
Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.”
7. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 379 UU Nomor 7 tahun 2017: “Penghitungan
suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan
cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D TERADU VIII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 2 poin 2 pada pokoknya Pengadu
mendalilkan bahwa “Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII diduga telah melakukan
pelanggaran Kode Etik, dengan mengabaikan prosedur untuk melakukan
pencegahan dan penindakan segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan terkhusus pada dugaan penggelembungan suara oleh PPK
Hewokloang dan Panwascam Hewokloang pada saat Pleno Rekapitulasi PPK
Hewokloang di Aula Kecamatan Hewokloang, dan pada saat pleno hasil rekapitulasi
PPK Hewokloang di tingkat KPU Kabupaten Sikka di Aula Karmel Wairklau.
Perbuatan penghentian proses laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
yang dilaporkan Pengadu oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah
mengabaikan asas Kepastian Hukum, Jujur, Keterbukaan, Akuntabilitas dan
Profesionalitas‟‟.
2. Bahwa dalam pengaduan pengadu halaman 12 poin 6 pada pokoknya pengadu
mendalilkan bahwa” Penghentian kasus laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilu oleh Bawaslu Sikka patut dinilai tidak professional, tidak mandiri, dan tidak
akuntabel karena pengadu telah melengkapi bukti-bukti yang diminta, keterangan
para saksi (7 orang saksi), C1 dari 17 TPS, foto C1 Plano dari 3 TPS, Data
rekapitulasi C1 hasil perolehan kursi DPRD Kabupaten Sikka yang diserahkan
operator Panwascam Hewokloang dan fakta-fakta sidang Pleno KPU Sikka pada saat
Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang. Sehingga alasan-alasan penghentian kasus
laporan dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan
dasar laporan yang diajukan, yang disertai bukti lengkap dan fakta hukum. Oleh
karena itu penghentian status Laporan Pengadu oleh Bawaslu Sikka patut dianggap
sebagai sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik
Penyelenggara Pemilu‟‟.
Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat Teradu jelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sikka menerima Laporan terkait dugaan
pelanggaran Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum dari saudara Amandus Ratason sebanyak 1 (satu) Laporan yakni:
Laporan nomor: 07/LP/PL/Kab/19.13/V/2019 pada tanggal 13 Mei 2019
oleh sdr. Amandus Ratason
b. Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Amandus Ratason Nomor:
07/LP/PL/Kab/19.13/V/2019 pada tanggal 13 Mei 2019 telah dilakukan proses
penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Teradus tanggal 16 Mei 2019.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sikka mengundang Pelapor, saksi-saksi,
Terlapor dan Ahli untuk diklarifikasi pada tanggal 20 Mei 2019 sampai 27
Mei 2019;
Bahwa Setelah dilakukan klarikasi kemudian dibuat kajian dan dibawa ke
rapat pembahasan sentra gakkumdu yang dilakukan pada tanggal 16 Mei
2019 yaitu pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dan Pada tanggal 12
Juni 2019 dilakukan pembahasan kedua yang menghasilkan sebagai
berikut:
a. Unsur PPK terpenuhi karena terlapor adalah anggota PPK Kecamatan
hewokloang Kabupaten Sikka
b. Unsur karena kesengajaannya tidak terpenuhi yaitu :
- PPK sebagai pihak terlapor tidak mengakui adanya penggunaan tipe-
ex atau keterangan PPK tidak mengakui;
- Tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengatehui siapa
anggotan PPK yang menggunakan Tipe-Ex dan tidak mengetahui
angka yang dirubah;
c. Unsur mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tidak terpenuhi karena :
1. Keterangan KPU mengatakan C1 salinan tidak bisa dijadikan
pembanding untuk mengetahui perubahan;
2. Print out berupa foto C1 Plano yang diserahkan pelapor tidak
didukung dengan alat atau sarana (handphone) beserta memori card
untuk mengambil atau mendokumentasikan C1 Plano.
3. Tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang
pembukaan kotak PPK ditingkat Kabupaten untuk melihat atau
memeriksa dokumen C1 Plano yang diduga di Tipe-Ex;
Sehingga terhadap dugaaan pelaanggaran tindak pidana pemilu yang
diduga dilakukan oleh PPK Hewokloang Kabupaten Sikka yang
melanggar pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum „‟dihentikan penanganannya‟‟
d. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2019 Bawaslu Kabupaten Sikka
mengeluarkan status laporan yang berbunyi :
- Unsur PPK terpenuhi karena terlapor adalah anggota PPK
Kecamatan hewokloang Kabupaten Sikka;
- Unsur karena kesengajaannya tidak terpenuhi yaitu :
- PPK sebagai pihak terlapor tidak mengakui adanya penggunaan tipe-
ex atau keterangan PPK tidak mengakui;
- Tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengatehui siapa
anggotan PPK yang menggunakan Tipe-Ex dan tidak mengetahui
angka yang dirubah;
e. Unsur mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tidak terpenuhi karena :
- Keterangan KPU mengatakan C1 salinan tidak bisa dijadikan
pembanding untuk mengetahui perubahan;
- Print out berupa foto C1 Plano yang diserahkan pelapor tidak
didukung dengan alat atau sarana (handphone) beserta memori card
untuk mengambil atau mendokumentasikan C1 Plano.
- Tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang
pembukaan kotak PPK ditingkat Kabupaten untuk melihat atau
memeriksa dokumen C1 Plano yang diduga di Tipe-Ex; (Bukti-T.1)
3. Bahwa dalam kronologis kejadian pengadu halaman 2 angka romawi 4 paragraf ke
2 pada pokoknya pengadu mendalilkan bahwa atas dugaan telah terjadinya
penggelembungan suara tersebut, pengadu bersama beberapa rekannya menuju ke
Bawaslu Sikka dan melaporkan secara lisan kepada Bawaslu Kabupaten Sikka
dengan membawa beberapa Model C1 (dokumen yang berisi angka-angka perolehan
suara yang diduga sudah diubah oleh PPK Hewokloang tersebut). Namun pihak
Bawaslu yang ditemui, dalam hal ini Teradu VI menyatakan belum memperoleh
laporan dari Panwascam Hewokloang dan tidak memiliki data untuk dijadikan
sebagai data pembanding atas bukti-bukti yang dibawa oleh pengadu tersebut.
Ketua Bawaslu Sikka (Teradu VI), menyarankan agar pengadu bersabar menunggu
hingga pleno tingkat KPU Sikka untuk mengetahui dengan jelas Hasil Pleno
Rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hewokloang yang akan terjadi
pada hari senin, tanggal 6 Mei 2019.
Bahwa perlu Teradu jelaskan memang betul pengadu mendatangi kantor Bawaslu
Sikka pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 24.00 Wita dan bertemu dengan Ketua
Bawaslu Sikka (Teradu VI) dan Anggota Bawaslu Sikka (Teradu VIII) dalam
pertemuan tersebut pengadu meminta data C1 dari Bawaslu Sikka, akan tetapi
Ketua Bawaslu (Teradu VI) menyampaikan bahwa C1 kecamatan Hewokloang tidak
berada di kantor Bawaslu Kabupaten Sikka dan masih di tangan Panwas
Kecamatan Hewokloang untuk keperluan Pleno Tingkat Kecamatan dan juga belum
ada laporan maupun informasi dari Panwas Kecamatan Hewokloang terkait dugaan
penggelembungan suara di Kecamatan Hewokloang. Bahwa Kedatangan pengadu di
Kantor Bawaslu kabupaten Sikka pada tanggal 4 Mei 2019 diluar jam kantor dan
penyampaian terkait dugaan penggelembunagan di Kecamatan Hewokloang secara
lisan.(Bukti T.2)
4. Bahwa dalam kronologis kejadian pengadu halaman 3 angka romawi 4 paragraf ke
3 pada pokoknya pengadu mendalilkan Pada hari senin tanggal 06 Mei 2019,
terdapat fakta bahwa saat dibacakan hasil Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang,
terjadi perubahan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di 5 Desa dan 20 TPS. Bahwa
hasil Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Hewokloang yang kterdapat di model DA1
Hewokloang dan model DAA1 dari 5 desa tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
dokumen Model C1 yang dimiliki saksi partai politik. Terhadap fakta tersebut
banyak saksi partai politik mengajukan keberatan dan protes serta meminta KPU
Sikka dan Bawaslu Sikka untuk bisa meninjau kembali hasil pleno rekapitulasi dari
PPK Hewokloang. Pengadu juga sempat melakukan protes dan diusir dari ruangan
pleno oleh Ketua KPU Sikka (Teradu I), dengan alasan bahwa pengadu bukan salah
seorang saksi partai politik. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 7 mei 2019, atas
rekomendasi Bawaslu, PPK Hewokloang melakukan pembukaan kotak suara dari 5
desa yang diduga bermasalah dihadapan peserta sidang pleno. Saat dilakukan
pengecekan pada model C1 Plano didapati ada penggunaan Tipe-Ex atau pemutih
pada kolom perolehan suara parpol, pada perolehan suara calon legislative, pada
kolom total perolehan suara partai politik, pada kolom perolehan suara tidak sah,
dan pada kolom total perolehan suara sah dan tidak sah.
Bahwa perlu Teradu jelaskan terkait Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sikka
pada tanggal 6 Mei 2019 tidak terjadiya perubahan saat pleno akan tetapi yang ada
adalah perbaikan pada C1 Plano dikarenakan adanya perbedaan jumlah pada tali
dan angka yang dilakukan dengan cara di coret dan di paraf oleh Ketua PPK
Kecamatan Hewokloang. (Bukti T.3)
Bahwa perlu Teradu jelaskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sikka pada tanggal 7 Mei 2019 Bawaslu
kabupaten Sikka memang betul telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan
pembukaan kotak suara untuk Kecamatan Hewokloang. (Bukti T.4)
5. Bahwa dalam kronologis kejadian Pengadu halaman 10 angka romawi 4 huruf e
pada pokoknya pengadu mendalilkan pada hari jumat tanggal 10 Mei 2019,
pengadu memasukkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Bawaslu
Kabupaten Sikka disertai bukti dokumen C1 16 TPS, DAA1 dari 5 desa, dan data
rekapitulasi suara calon anggota DPRD Kabupaten Sikka Dapil II Kecamatan
Hewokloang.
Pada tanggal 13 Mei 2019, Pengadu ke Bawaslu melengkapi berkas-berkas aduan.
Pada tanggal 14 Mei 2019, Pengadu ke Bawaslu untuk melengkapi saksi pengadu
dan membawa serta bukti tambahan berupa foto C1 Plano TPS 2 Hewokloang, foto
C1 TPS 3 Hewokloang, yang belum diubah angkanya/belum di Tipe-X. pada tanggal
17 Mei 2019, Pengadu ke Bawaslu untuk menambah saksi Pengadu. Pada tanggal
20 Mei 2019, Pengadu bersama tiga orang saksi Pengadu memenuhi panggilan
Bawaslu untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Sikka. Pada tanggal 21 Mei 2019,
empat orang saksi Pengadu lainnya dipanggil Bawaslu Sikka dan dimintai
keterangannya. Pada tanggal 31 Mei 2019, karena tidak ada berita dan informasi
lanjutan dari Bawaslu, Pengadu kembali ke Bawaslu untuk melakukan
pengecekkan perkembangan dan tindaklanjut dari laporan dugaan tindak pidana
pemilu yang dilakukan oleh PPK Hewokloang. Pada tanggal 3 Juni 2019, Pengadu
kembali menemui Bawaslu untuk mengecek perkembangan penyelesaian kasus
dugaan tindak pidana pemilu yang sudah dilaporkannya. Pada tanggal 10 Juni
2019, Pengadu menerima panggilan telepon Bawaslu dalam hal ini Teradu VII,
untuk melengkapi alat bukti. Alat bukti yang diminta pada saat itu oleh pihak
Bawaslu adalah Pengadu harus menyiapkan Handphone yang digunakan untuk
mendokumentasi bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu, disertai juga dengan
memory card. Pada saat itu, Pengadu menyampaikan menyanggupi akan
menyiapkan dan membawanya ke Bawaslu. Pada tanggal 12 Juni 2019 sekitar
pukul 14.00 WITA Pengadu bersama rekan-rekannya ke Bawaslu dan membawa
flashdisk yang berisi foto-foto data model C1 Plano yang belum dirubah, dan model
DAA1 dari beberapa desa yang belum dirubah, dan beberapa file bukti tambahan
lainnya. Setibanya Pengadu di kantor Bawaslu, Pengadu mendapat informasi bahwa
pada hari itu juga, Selasa tanggal 12 Juni 2019, pihak Bawaslu akan menetapkan
status laporan pidana pemilu oleh Pengadu. Pada sekitar pukul 17.00 WITA,
Pengadu menerima hasil kajian dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa surat
pemberitahuan tentang status laporan. Bahwa dalam surat tersebut diberitahukan
status laporannya DIHENTIKAN, surat tersebut tidak disertai dengan SURAT
PENGANTAR dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN dan/atau URAIAN HASIL KAJIAN
yang menjadi dasar penghentian atas keterangan dari para Terlapor, Saksi Terlapor,
Pihak-pihak Terkait dan keterangan KPU. Atas penghentian laporan tersebut,
Pengadu merasa telah dirugikan, baik secara moril maupun materil, karena hak
politik Pengadu telah dirampas melalui suatu tindakan yang melawan hukum dan
dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif dan oleh karena itu Pengadu
yang juga adalah seorang penyandang cacat/ disabilitas, tuna daksa, perlu
menyampaikan poin-poin tambahan sebagai berikut: bahwa penggelembungan
suara di dua puluh TPS Kecamatan Hewokloang dengan mengubah hasil
rekapitulasi dari TPS tersebut adalah secara jelas telah melanggar Undang –
Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan oleh karenanya penetapan DB1 oleh KPU
Sikka dari Dapil Sikka II khusus pada penetapan DA1 PPK Hewokloang patut
dianggap telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Bahwa perlu Teradu jelaskan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran
pidana pemilu yang dilaporkan oleh pengadu sudah dilakukan penanganannya
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, setelah diterima laporannya Bawaslu
Kabupaten Sikka meregistrasi, melakukan kajian awal dan Pembahasan pertama
Sentra gakkumdu pada tanggal 16 Mei 2019, setelah itu pada tanggal 20 Mei 2019
dilakukan klarifikasi terhadap pelapor sdr. Amandus Ratason, 7 orang saksi yaitu
sdr.Edward Lodovic baylon Da Gomez, sdr.Nikolas Nong Kesar, sdr.Fransiskus
Dereng, sdri.Grace Kaunang Da Silva, sdr.Laurensius Moris Prayudhy, sdr. Thomas
Tara, sdr.Gabriel Yoseph Arimatea Bheo Dagha, pada tanggal 22 Mei 2019
dilakukan klarifikasi terhadap terlapor yaitu sdri.Maria Nona Ince, sdri.Sisilia
Koster, sdr. Yordanus Yan Naro, sdr.Wendelinus Vitalis Sareng, dan sdr.Herman
Moa, pada tanggal 23 Mei 2019 dilakukan klarifikasi terhadap saksi sdri.Eufrasia
Regenardis Raga, sdri. Philomena Pare, dan sdr. Hyronimus Didimus Sareng, pada
tanggal 27 Mei 2019 dilakukan klarifikasi sebagai ahli yaitu sdr. Herimanto dengan
jabatan Anggota KPU Kabupaten Sikka, pada tanggal 12 Juni 2019 Bawaslu
Kabupaten Sikka melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Kajian Akhir
dugaan pelanggaran dan dikeluarkanlah status laporan.
Bahwa perlu Teradu jelaskan pada hari selasa tanggal 10 Juni 2019 Teradu VII
benar menelpon pengadu atas permintaan jaksa yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu sebagaimana hasil rapat pra pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sikka untuk menyerahkan Handphone dan memori card yang digunakan
dalam mendokumentasikan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu. (Bukti-T.5)
Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pemilu yang dapat diberikan kepada
pelapor sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (5)
dan Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi :
(1) Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti
penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1
(satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu‟‟.
(2) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau berita
acara di bawah sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat 2 (dua)
rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu)
rangkap untuk pihak yang diklarifikasi‟‟.
(3) Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan
kepada Pelapor melalui surat.
Bahwa perlu Teradu jelaskan Bawaslu Kabupaten Sikka sudah bekerja secara
professional, transparan, akuntabel, jujur, dan adil tidak seperti yang di dalilkan
dalam pengaduan pengadu. (Bukti-T.1)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-29, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan KPU RI Nomor 349/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang
Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara
Timur Periode 2019-2024 dan Berita Acara Nomor
01/PP06.BA/5307/KPU-Kab/II/2019 tentang Penetapan Ketua KPU
Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024;
2. T-2 Panggilan Sidang DKPP Nomor 4762/PS.DKPP/SET-04/XI/2019
tanggal 27 November 2019;
3. T-3 Video Keberatan Teradu VI dengan mengiterupsi Teradu I agar
memberi kesempatan PPK Kecamatan Hewakloang menyampaikan
terlebih dahulu kejadian khusus pada saat Rekapitulasi penghitungan
hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tingkat
Kecamatan Hewakloang sebelum pembacaan sertifikat Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara DPRD kabupaten/Kota;
4. T-4 Video Teradu I Selaku pimpinan rapat Pleno telah menjelaskan
prosedur dan/atau mekanisme Penyelesaian keberatan saksi dan/
atau Bawaslu Kabupaten Sikka;
5. T-5 Video Teradu I telah memberikan kesempatan kepada PPK Hewakloang
menyampaikan kejadian khusus dan dilanjutkan dengan pembacaan
sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPRD
Kabupaten/Kota di kecamatan Hewakloang;
6. T-6 Video PPK Hewakloang menyampaikan kejadian khusus dan
membacakan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
suara Pemilu DPRD Kabupatena/Kota Kecamatan Hewakloang,
Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota, Formulir Model DAA1-DPRD
Kab/Kota;
7. T-7 Form Model DA2-KPU;
8. T-8 Form Model DA.TT-KPU;
9. T-9 Video protes dan keberatan para saksi terkait perbedaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dibacakan oleh PPK
Hewakloang baik dalam Form DAA1 DPRD Kab/Kota dan meminta
kepada PPK Hewakloang membacakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Form Model C1 Plano
DPRD Kab/Kota;
10. T-10 Video Teradu I meminta kepada Teradu VI untuk berpendapat dan
memberikan Rekomendasi pembukaan kotak PPK Hewakloang
membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
berdasarkan Form C1 Plano DPRD Kab/Kota;
11. T-11 Video Teradu VI berpendapat lain dan tidak memenuhi
permintaan/Keberatan para saksi karena tidak ada Regulasi yang
mengatur baik UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun
PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu;
12. T-12 Video kembali terjadi protes dan keberatan para saksi partai Politik
dan meminta PPK Hewakloang melalui Teradu untuk membacakan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu DPRD
Kab/Kota Kecamatan Hewakloang berdasarkan Form C1 Plano DPRD
Kab/Kota;
13. T-13 Video Teradu VI telah merekomedasikan pembukaan kotak PPK
Hewokloang yang berisi Form C1 Plano DPRD Kab/Kota untuk
ilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu DPRD Kab/Kota Kecamatan Hewokloang
berdasarkan Form Model C1 Plano KPU Kab/Kota;
14. T-14 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka Nomor
87.A/Bawaslukab/Sikka/V/2019 tentang Rekomendasi Pembukaan
Kotak suara PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat
Kabupaten Sikka;
15. T-15 Video Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Teradu VI dengan
membuka kotak PPK yang berisi Form C1 Plano DPRD Kab/Kota dan
memberi kesempatan kepada PK Hewakloang untuk membacakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Form
C1 Plano DPRD Kabupaten/Kota;
16. T-16 Video Saksi Partai Politik pada pokoknya berpendapat menerima untuk
ditetapkan menjadi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
DPRD Kabupaten/Kota paa Kecamatan Hewakloang yang telah
dibacakan oleh PPK Hewakloang dan tetap menuliskan keberatan
dan/atau kejadian khusus di Form DB2-KPU dan menandatangani
Berita Acara Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam
Form Mdoel DB-KPU;
17. T-17 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara PPK Nomor 43/BA/V/2019
tentang Pembukaan Kotak PPK yang berisi Model C1 Plano DPRD
Kabupaten/Kota;
18. T-18 Formulir DB2 KPU tentang pernyataan keberatan saksi atau catatan
kejadian khusus;
19. T-19 Formulir Model DB-KPU tentang Berita Acara Nomor 45/BA/V/2019
tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kab/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, Form Model DB1-DPRD
Kab/Kota.
20. T-20 Form DB.TT-KPU;
21. T-21 Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 293/Kpts/KPU-Kab-
018.433971/2019 tentang Penetapan Perolehan kursi partai politik
peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sikka Tahun 2019;
22. T-22 Keputusan KPU Sikka Nomor 294/KPU-Kab-018.434971/2019 tentang
Penetepan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sikka dalan
Pemilihan Umum Tahun 2019;
23. T-23 Surat undangan Nomor 58/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 dari
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu;
24. T-24 Surat undangan Nomor 77/SG/Bawaslukab/Sikka/V/2019 dari
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu;
25. T-25 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sikka tanggal 27 Mei 2019
pukul 10.30;
26. T-26 Pemberitahuan tentang status laporan Bawaslu Sikka pada tanggal 12
Juni 2019
27. T-27 Screen Shoot Teradu II meminta klarifikasi dengan menggunakan WA
kepada Teradu VI
28. T-28 Tata Tertib Rpat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Sikka;
29. T-29 Daftar Hadir dalam Formulir Model DB.DH-KPU;
[2.7.2] BUKTI TERADU VI S.D TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VII
mengajukan alat bukti berupa T2-1 s.d T2-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 Berkas laporan dari Sdr.Amandus Ratason dengan nomor laporan
07/LP/PL/Kab/19.13/V/2019 pada tanggal 13 Mei 2019;
2. T2-2 Foto copy buku tamu Bawaslu Kabupaten Sikka;
3. T2-3 a. Form A Pengawasan Panwas Kecamatan Hewokloang Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara,
b. Form A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sikka Pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
c. Model DB1-DPRD KAB/KOTA
d. Model DAA1-DPRD KAB/KOTA
4. T2-4 Rekomendasi Pembukaan Kotak Suara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sikka
nomor:87.a/BAWASLUKAB/SIKKA/V/2019
5. T2-5 Notulen Rapat Pra Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada hari
selasa tanggal 11 Juni 2019