III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 November 2017 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Bahwa pada tanggal 20 September 2017, Bawaslu RI mengeluarkan
Surat Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017;
Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017 yang ditujukan kepada KPU RI yang isinya pada
pokoknya adalah:
1) Calon Bupati Kabupaten Jayapura Nomor Urut 2 atas nama Mathius
Awoitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2)
UU No. 10 Tahun 2016;
2) Memerintahkan KPU Provinsi melalui KPU untuk membatalkan
Mathius Awoitauw sebagai Calon Bupati Kabupaten Jayapura;
(Bukti P-02; Surat Bawaslu RI Perihal Rekomendasi Bawaslu RI
Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September
2017 beserta hasil kajian).
2. Bahwa pada tanggal 25 September 2017, Teradu mengeluarkan Surat Nomor
538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017, Perihal; Surat
Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September
2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya menyatakan:
KPU Provinsi Papua agar menindaklanjuti Rekomendasi bawaslu RI dengan
terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek
permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi serta
mempertimbangkan fakta bahwa Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor
71/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 Tentang penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Pemungutan Suara PSU sedang menjadi obyek
sengketa Perselisihan Hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
KPU Provinsi Papua agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas
permasalahan tersebut kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari setelah
diterimanya surat ini. (Bukti P-03; Surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017).
3. Bahwa surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Teradu, isinya diluar dari
kelaziman, bahkan Surat KPU a quo secara tersirat mengindikasikan adanya
petunjuk kepada KPU Provinsi Papua untuk tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu RI sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
4. Bahwa Para Teradu tidak sepatutnya mengeluarkan surat yang isinya meminta
KPU Provinsi Papua menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI dengan terlebih
dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek permasalahan yang
menjadi landasan keluarnya Rekomendasi Bawaslu RI. Menurut pengadu,
dalam konteks klarifikasi dan kajian terhadap obyek pelanggaran, bukan
merupakan kewenangan KPU Provinsi melainkan Pengawas Pemilu sebagai
institusi yang oleh perundang-undangan diberi tugas dan wewenang
menangani pelanggaran pemilihan dan mengeluarkan rekomendasi. KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya berwenang memeriksa dan
memutus Rekomendasi Pengawas Pemilu.
5. Bahwa Surat KPU RI a quo, juga mengakibatkan tindaklanjut atas
Rekomendasi Bawaslu RI telah melewati tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak
Rekomendasi dikeluarkan dan bahkan hingga pengaduan ini diajukan,
Rekomendasi Bawaslu RI tersebut tidak ditindaklanjuti.
6. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu telah bersikap standart ganda dalam
mengeluarkan sebuah kebijakan yang berkaitan dengan tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu RI, dimana sebelum pelaksanaan PSU, Bawaslu RI
telah 2 (dua) kali mengeluarkan Rekomendasi dan Teradu langsung menyurati
KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjutinya tanpa ada embel-embel
dilakukan kajian terhadap obyek pelanggaran yang menjadi dasar keluarnya
Rekomendasi Bawaslu RI; (Bukti P-04; Formulir Model A.12 Pemberitahuan
tentang Status Laporan Rekomendasi Bawaslu RI, tanggal 2 Agustus 2017 dan
Rekomendasi Nomor: 0608/K. Bawaslu/PM.06.00/VIII/2017 tanggal 21
Agustus 2017 serta Surat KPU RI Nomor :316/KPU/IV/2017, tanggal 18 April
2017 dan Nomor : 492/KPU/VIII/2017, tanggal 22 Agustus 2017).
7. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu RI yang terakhir mengenai
Rekomendasi pembatalan Mathius Awaitouw sebagai Calon Bupati Kabupaten
Jayapura, Teradu mengeluarkan surat yang berbeda dengan surat-surat
sebelumnya, dimana Teradu memberikan petunjuk/perintah kepada KPU
Provinsi Papua agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI dengan
terlebih dahulu melakukan kajian terhadap obyek pelanggaran. Padahal
menurut ketentuan Perundang-undangan, kajian terhadap objek pelanggaran
merupakan wilayah kewenangan Pengawas Pemilu, bukan kewenangan
penyelenggara (KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota); (Bukti P-05;
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal
20 September 2017 dan Surat KPU RI Nomor : 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017).
8. Bahwa oleh karenya menurut Pengadu, patut diduga Surat KPU RI Nomor :
538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017 yang
dikeluarkan Teradu sangat bermotif politik dan mengindikasikan adanya
keberpihakan kepada Calon Petahana serta bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan. Selain itu patut juga diduga, Teradu sengaja
mengulur-ulur tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI, karena Teradu baru
menyurati KPU Provinsi Papua setelah 4 (empat) hari Rekomendasi Bawaslu
RI dikeluarkan (Rekomendasi keluar tanggal 20 September, sedangakan Surat
Teradu ke KPU Provinsi Papua tanggal 25 September).
9. Bahwa menurut Pengadu, Rekomendasi Bawaslu RI tentang pembatalan
Mathius Awoitauw sebagai Calon Bupati sudah tepat dan sesuai dengan
perundang-undangan, karena pelanggaran yang dilakukan terkait dengan
Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang melarang petahana melakukan
pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Calon sampai
dengan akhir masa jabatan.
10. Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 71 ayat (2) tersebut sangat jelas
dan konkret, dimana sekalipun Pilkada telah masuk tahapan rekapitulasi
hasil pemungutan suara atau pun dalam proses sengketa di MK, sepanjang
calon petahana masih menjabat, tidak dibenarkan/dilarang melakukan
pergantian pejabat. Dengan demikian, menurut Pengadu, Surat KPU a quo
yang memuat kalimat dengan mempertimbangkan fakta Keputusan KPU
Kabupaten Jayapura No. 71 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pilkada
Kabupaten Jayapura sedang menjadi Obyek Sengketa di MK adalah keliru
dan menyesatkan.
11. Sebagai penyelenggara tingkat nasional, Para Teradu seharusnya memahami
bahwa Rekomendasi Bawaslu RI atas pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat
(2) dengan proses sengketa di MK adalah 2 (dua) peristiwa hukum yang
berbeda, dimana Rekomendasi Bawaslu merupakan hasil penanganan
pelanggaran, sedangkan sengketa di MK konteksnya mengenai hasil pemilihan.
Apalagi Rekomendaasi Bawaslu RI tersebut keluar sebelum sidang
pendahuluan, dimana sidang pendahuluan (pembacaan permohonan Para
Pemohon) tanggal 25 September 2017 dan sidang jawaban Termohon dan
Pihak terkait tanggal 27 September 2017. Dengan demikian menurut Pengadu,
patut diduga Surat Nomor : 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 yang
dikeluarkan Para Teradu kepada KPU Provinsi Papua bermotif politik dan
mengindikasikan adanya upaya melindungi Calon Petahana atas sanksi
pembatalan sebagai Calon yang telah direkomendasikan Bawaslu RI.
12. Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan alasan-alasan sebagaimana di atas,
menurut Pengadu Para teradu telah bertindak tidak profesional, tidak taat
hukum, melanggar aspek kepastian hukum serta berpihak kepada calon
petahana sehingga tindakan Para Teradu telah melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu sehingga patut diberikan sanksi pemberhentian dari
keaggotaan KPU.
13. Bahwa tindakan Teradu secara langsung maupun tidak langsung telah
merusak tatanan hukum dan demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh
Teradu sebagai komisiner tingkat nasional.
Saksi Pengadu
Basuki (Ketua Tim Koalisi Pasangan Nomor Urut 1)
Saksi menyatakan bahwa dalam tim dibahas mengenai 3 rekomendasi Bawaslu
dalam Pilkada Jayapura. pertama itu isinya pada dasarnya adalah untuk
mencermati. Yang kedua itu pada dasarnya juga untuk mencermati. yang ketiga
adalah penggagalan untuk pasangan calon nomor urut 2 yang untuk pengkajian.
Mengenai rekomendasi pertama Kami dari tim membahas bahwa rekomendasi itu
memerintahkan surat dari Bawaslu, disampaikan ke KPU RI, KPU RI
memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk mencermati di 2 distrik dan 40
TPS. Berdasarkan surat tersebut, KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten
Jayapura mengundang pasangan calon untuk mencermati TPS-TPS tersebut, yaitu
dengan mengabaikan SK KPU, SK KPPS C.1-KWK. Dan disitu, setelah dibuka di
layar itu disandingkan. Nah setelah selesai itu, kita memang tidak mebuat berita
acara, tetapi pada akhirnya masih ada pelanggaran yang bersifat C.1-KWK,
penandatanganan anggota KPPS di C.1-KWK tidak sama dengan yang ada di SK,
sehingga putusan PSU yang 229 akan ada penambahan hasil daripada
pencermatan dari surat rekomendasi yang pertama itu. Setelah dari 142 distrik
dari 40 TPS dari 2 distrik, akhirnya kita menunggu hasil dari pihak KPU, kita
menerima berita berapa yang melanggar dan berbeda antara SK dan C.1-KWK.
Kita menunggu saja, terima perintah dari KPU. Untuk rekomendasi yang kedua
dari Bawaslu itu tanggal 21 Agustus 2017, 3 hari menjelang PSU. Perintahnya
untuk mencermati di 39 TPS yang diduga juga terdapat perbedaan antara
penandatanganan C.1 dengan SK dari pada KPPS. Tetapi perintah tersebut tidak
dilaksanakan oleh pihak KPU Provinsi Papua sebagai KPU Kabupaten Jayapura.
Mengenai rekomendasi yang ketiga yaitu Kami sebagai ketua tim setiap ada isu,
Kami langsung mencari data tersebut untuk menemukan surat itu, terus Kami
bahas, biasanya kalau dari tim menunggu pelaksanaannya. Kita menunggu
diundang dan menunggu pelaksanaan surat-surat perintah yang dikeluarkan dari
pihak Bawaslu ke KPU RI ke KPU Provinsi. Saksi mengetahui bahwa surat
rekomendasi yang ketiga disampaikan ke KPU RI, KPU RI memerintahkan KPU
Provinsi Papua dengan bahasa kalau tidak salah untuk pengkajian, itu kan
haknya KPU Provinsi Papua untuk mengkaji berdasarkan surat tersebut. Jadi
Kami tidak terlalu, ini saja. Saksi mengetahui bahwa surat Bawaslu tertanggal 20
September 2017 dan tanggal 25 itu disampaikan dari KPU RI ke KPU Provinsi
Papua sebagai KPU Kabupaten Jayapura. Saksi mengetahui surat KPU tersebut
dari di sosmed, yaitu teman-teman tim mengupload surat tersebut sehingga bisa
ada ditangan Saksi beberapa surat dari KPU RI ke KPU Provinsi.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/
keterangan sebagai berikut:
BUKTI NAMA BUKTI
Bukti P - 1 Fotokopi KTP dan SK Calon
Bukti P – 2 Surat Bawaslu RI Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017 Tanggal 20 September 2017.
Bukti P -3 Surat KPU RI Nomor 538/PY.03.2-SD/03?KPU/IX/2017 tanggal
25 September 2017.
Bukti P – 4 Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0608/K.Bawaslu/
PM.06.00/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 serta Surat KPU RI
Nomor 492/KPU/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dan Nomor
538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017
Bukti P – 5 Vide Bukti P-03
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyatakan Memeriksa dan mengadili Pengaduan Pengadu tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu.
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik
sebagaimana yang diadukan.
3. Memerintahkan Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor :
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017.
4. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu, dan apabila DKPP
berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 27 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Pengadu dimana pada intinya mempermasalahkan tindakan
Teradu yang mengeluarkan dan menandatangani Surat KPU Nomor
538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Perihal
Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20
September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017yang isinya bertentangan dengan perundang-
undangan dan menghambat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu;
2. Bahwa merujuk pada pokok pengaduan sebagaimana angka 1 di atas, dalil
Pengadu secara keseluruhan tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu, melainkan berkenaan dengan keabsahan penerbitan
suatu surat KPU yang kewenangan penyelesaian sengketanya berada pada
lembaga peradilan Tata Usaha Negara;
3. Bahwa dalam rangka menjalankan standar etika sebagai penyelenggara
Pemilu, Teradu tetap akan memberikan tanggapan, klarifikasi dan
penjelasan terkait proses penerbitan Surat KPU Nomor 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI
Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017
Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017;
4. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya
sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat bertindak dan mengambil
keputusan secara sepihak dan seorang diri. Hal ini sejalan dengan
ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi “pengambilan Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU.” Dengan demikian,
terbitnya Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25
September 2017 adalah tanggung jawab Teradu dan seluruh Anggota KPU
secara kelembagaan dan bukan secara individual. Oleh karena hal tersebut
diatas, Pengadu kurang memahami prosedur tata kerja KPU, bahwa
prosedur pengambilan keputusan di KPU menggunakan sistem kolektif
kolegial yaitu memerlukan keputusan dari seluruh Anggota KPU;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan
Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dengan demikian, Teradu mempunyai
hak dan wewenang melakukan supervisi, monitoring, koordinasi, advokasi,
dan pembinaan tindakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota jika dinilai
mengambil kebijakan yang tidak tepat dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak sepatutnya
mengeluarkan surat yang isinya meminta KPU Provinsi Papua
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI dengan terlebih dahulu
melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek permasalahan yang
menjadi landasan keluarnya Rekomendasi Bawaslu RI (sebagaimana pokok
pengaduan halaman 3 angka 3) adalah dalil yang tidak berdasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
sebagaimana yang telah dijelaskan pada angka 5, Teradu mempunyai hak
dan wewenang untuk meneruskan dan memerintahkan KPU Provinsi Papua
agar menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0853/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal
Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017;
7. Bahwa terkait dengan mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu,
Teradu telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, di mana Pasal 17
menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya dalam Pasal
18 diatur tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi
kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu;
Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami mekanisme
KPU dalam menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu
sebagaimana Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014;
8. Bahwa atas dalil Pengadu yang menyatakan kajian terhadap obyek
pelanggaran bukan merupakan kewenangan KPU Provinsi melainkan
kewenangan Pengawas Pemilihan (sebagaimana Pokok Pengaduan halaman 3
angka 3), adalah bentuk tindakan Pengadu yang tidak memahami konteks
kajian dalam Surat KPU Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017. Petunjuk
Teradu kepada KPU Provinsi Papua adalah melakukan klarifikasi dan kajian
terhadap rekomendasi Bawaslu RI, bukan kajian terhadap obyek pelanggaran.
9. Bahwa guna menindaklanjuti Surat KPU Nomor 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017, KPU Provinsi Papua telah
menyampaikan Surat KPU Provinsi Papua Nomor 319/PY.03.2-
SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 Perihal Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06. 001/IX/2017
dengan melakukan klarifikasi dan kajian. Surat KPU Provinsi Papua Nomor
319/PY.03.2-SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 juga sebagai
tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu RI, sehingga pokok pengaduan
halaman 3 angka 4 sebagaimana disangkakan Pengadu adalah pernyataan
yang tidak berdasar dan tidak terbukti;
10. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu telah memberikan “standar
ganda” dalam mengeluarkan sebuah kebijakan yang berkaitan dengan tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu RI (sebagaimana pokok pengaduan halaman 3
angka 5) adalah tidak benar. Tidak ada perbedaan perlakuan Teradu terhadap
rekomendasi Bawaslu sebagaimana dalam Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017 yang meminta KPU Provinsi
Papua untuk melakukan klarifikasi dan kajian dengan Surat KPU Nomor:
492/KPU/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang meminta KPU Provinsi
Papua untuk mencermati dan menelusuri. Penggunaan kata klarifikasi,
kajian, pencermatan, dan penelusuran sebagaimana surat KPU telah sesuai
dengan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013. Makna klausul
“mencemati kembali data atau dokumen, serta menggali, mencari, dan
menerima masukan” dalam Pasal tersebut, adalah merupakan jenis aktivitas
yang merupakan bagian dari proses kajian atau klarifikasi;
11. Bahwa dalil Pengadu yang menduga tindakan Teradu bermotif politik
sebagaimana pokok pengaduan halaman 4 angka 7 adalah tidak benar dan
cenderung mengada-ada. Teradu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
dalam waktu 4 (empat) hari sejak rekomendasi diterima oleh Teradu, yang
berarti masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu;
12. Bahwa arahan Teradu kepada KPU Provinsi Papua sebagaimana dalam Surat
KPU Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 untuk mempertimbangkan
fakta bahwa Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 71/Kpts/KPU-
Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jayapura Tahun 2017 sedang menjadi obyek Sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
Permohonan Perkara tertanggal 11 September 2017 yang diajukan di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Akta Pengajuan Pemohon
Nomor 58/PAN.MK/2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 58/PHP.BUP-XV/2017, di mana pada Bagian
Pertimbangan Hukum pada halaman 255 angka [3.11] pada intinya
disebutkan “oleh karena Mahkamah telah menerima proses Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017, maka terkait Rekomendasi
Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September
2017, yang dikeluarkan setelah pleno penetapan perolehan suara tingkat
kabupaten tidak relevan untuk dipertimbangkan”.
Hal ini menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami Perkara yang sedang
disengketakan di Mahkamah Konstitusi karena Surat Rekomendasi Bawaslu
Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017
perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017 diabaikan dan dinilai tidak relevan untuk
dipertimbangkan dalam Perkara lain di Mahkamah Konstitusi berkenaan
dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura;
13. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, Teradu terbukti telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu khususnya
berkaitan dengan penerbitan Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI
Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017,
sehingga tidak mendasar dan tidak terbukti dalil-dalil Pengaduan yang
disampaikan Pengadu. Untuk itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Teradu;
[2.3] Dari uraian sebagaimana di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa setelah Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa;
2. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu
tidak dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan duduk perkara
dalam perkara a quo, yang dalam hal ini Pengadu dalam pokok aduannya
mempermasalahkan tindakan Teradu yang mengeluarkan dan
menandatangani Surat KPU Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017
Tanggal 25 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal
Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017
yang isinya bertentangan dengan perundang-undangan dan menghambat
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu;
3. Saksi dalam keterangannya menyatakan bahwa Saksi telah menerima semua
surat KPU RI yang dalam hal ini Surat KPU RI tersebut adalah tindak lanjut
dari Rekomendasi Bawaslu RI;
4. Bahwa sebagaimana yang telah Teradu sampaikan dalam persidangan,
substansi dari Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017
Tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap
Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 adalah meminta KPU RI untuk
menindaklanjuti rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua. Selanjutnya,
terhadap Surat Bawaslu RI tersebut, KPU RI telah menindaklanjuti dengan
menerbitkan Surat KPU RI kepada KPU Provinsi Papua Nomor 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 perihal Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal
Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017
yang pada pokoknya di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Papua agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan
terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek
permasalahan yang menjadi landasan terbitnya Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017;
b. KPU Provinsi Papua agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas
permasalahan tersebut kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari setelah
diterimanya surat ini;
5. Bahwa yang menjadi dasar Teradu meminta kepada KPU Provinsi Papua
untuk terlebih dahulu melakukan klarifikasidan kajian terhadap obyek
permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi Bawaslu RI
adalah Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 yang pada pokoknya berbunyi:
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu.
Makna klausul “mencemati kembali data atau dokumen, serta menggali,
mencari, dan menerima masukan” adalah aktivitas yang merupakan bagian
dari proses kajian atau klarifikasi, termasuk menerima masukan dari
pendapat ahli.
6. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 4 dan 5 di atas, Teradu telah
menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal
Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.
Sehingga dalil yang menyatakan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu RI adalah tidak benar;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang pada pokoknya berbunyi, " Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."
8. Berdasarkan penjelasan pada angka 7 di atas, sangat jelas bahwa Teradu
tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan sebagai calon
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota, melainkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang
berwenang untuk melakukan pembatalan sebagai calon. Sehingga kapasitas
Teradu dalam hal ini adalah memberikan arahan kepada KPU Provinsi Papua.
9. Teradu dalam memberikan arahan kepada KPU Provinsi Papua
mengedepankan asas kecermatan dan asas kehati-hatian. Sehingga bentuk
tindak lanjut Teradu dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 adalah meminta KPU Provinsi Papua
untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan terlebih dahulu
melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek permasalahan yang menjadi
landasan terbitnya rekomendasi Bawaslu RI.
10. Bahwa hasil klarifikasi dan kajian dari KPU Provinsi Papua telah disampaikan
ke Teradu melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 319/PY.03.2-
SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.001/ IX/2017.
Hasil klarifikasi dan kajian tersebut telah Teradu sampaikan ke Bawaslu RI
melalui Surat KPU Nomor : 582/Py.03-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 13
Oktober 2017, Perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM. 06.00/IX/2017;
11. Bahwa mengenai keterangan Ahli dalam kajian yang dibuat oleh KPU Provinsi
Papua, dasar Teradu dalam menyetujui perlunya keterangan Ahli dalam
kajian tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum jo. Peraturan KPU
Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum pasal 18, dimana berdasarkan hal tersebut Teradu
berpandangan bahwa dalam melakukan pencermatan, pendalaman terhadap
sebuah kasus KPU Provinsi Papua membutuhkan informasi dan juga
pendapat dari berbagai pihak;
12. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan
merehabilitasi Teradu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut:
NO DAFTAR BUKTI
T–1 Surat KPU Nomor: 538/ PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25
September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.
06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017;
T-2 Surat KPU Nomor: 538/ PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25
September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.
06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017
T–3 Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 0835/K.Bawaslu/
PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 perihal Rekomendasi
Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017
T–4 Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 319/PY.03.2-SR/91/Prov/X/2017
tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Tindak Lanjut Surat Rekomendasi
Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.001/ IX/2017
T–5 Surat KPU Nomor: 492/KPU/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017
T-6 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 58/PAN.MK/2017
tanggal 11 September 2017dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi
Nomor 58/PAN.MK/2017 tanggal 11 September 2017.
T–7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XV/2017, di mana
pada Bagian Pertimbangan Mahkamah halaman 255 angka [3.11]
Keterangan Pihak Terkait
Dalam Sidang pemeriksaan DKPP didengarkan keterangan Pihak Terkait sebagai
Berikut.
1. Anggota KPU RI
1. Bahwa Pihak Terkait telah membaca dan memahami secara seksama dalil-
dalil Pengaduan Pengadu dimana pada intinya mempermasalahkan tindakan
KPU yang mengeluarkan dan menandatangani Surat KPU Nomor:
538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Perihal
Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20
September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017 yang isinya bertentangan dengan perundang-
undangan dan menghambat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu;
2. Bahwa merujuk pada pokok pengaduan sebagaimana angka 1 di atas, dalil
Pengadu secara keseluruhan tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu, melainkan berkenaan dengan keabsahan penerbitan
suatu surat KPU yang kewenangan penyelesaian sengketanya berada pada
lembaga peradilan Tata Usaha Negara.
3. Bahwa dalam rangka menjalankan standar etika sebagai penyelenggara
Pemilu, Teradu tetap akan memberikan tanggapan, klarifikasi dan
penjelasan terkait proses penerbitan Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI
Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017
Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017.
4. Bahwa Pihak Terkait dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan
kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat bertindak dan
mengambil keputusan secara sepihak dan seorang diri. Hal ini sejalan
dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi “pengambilan Keputusan KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU.”
Dengan demikian, terbitnya Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 adalah tanggung jawab
seluruh Anggota KPU secara kelembagaan dan bukan secara individual.
Oleh karena hal tersebut diatas, Pengadu kurang memahami prosedur tata
kerja KPU, bahwa prosedur pengambilan keputusan di KPU menggunakan
sistem kolektif kolegial yaitu memerlukan keputusan dari seluruh Anggota
KPU.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan
Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dengan demikian, Pihak Terkait
mempunyai hak dan wewenang melakukan supervisi, monitoring,
koordinasi, advokasi, dan pembinaan tindakan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota jika dinilai mengambil kebijakan yang tidak tepat dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan KPU tidak sepatutnya mengeluarkan
surat yang isinya meminta KPU Provinsi Papua menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu RI dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan
kajian terhadap obyek permasalahan yang menjadi landasan keluarnya
Rekomendasi Bawaslu RI (sebagaimana pokok pengaduan halaman 3 angka
3) adalah dalil yang tidak berdasar sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dijelaskan pada
angka 5, Pihak Terkait mempunyai hak dan wewenang untuk meneruskan
dan memerintahkan KPU Provinsi Papua agar menindaklanjuti Surat
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 0853/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017
Tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap
Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017. Artinya, diterbitkannya Surat KPU
dan ditandatangani.
7. Bahwa terkait dengan mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu,
KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, di mana Pasal 17
menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya dalam Pasal
18 diatur tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi
kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu.
Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami mekanisme
KPU dalam menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu
sebagaimana Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014.
8. Bahwa atas dalil Pengadu yang menyatakan kajian terhadap obyek
pelanggaran bukan merupakan kewenangan KPU Provinsi melainkan
kewenangan Pengawas Pemilihan (sebagaimana Pokok Pengaduan halaman 3
angka 3), adalah bentuk tindakan Pengadu yang tidak memahami konteks
kajian dalam Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017. Petunjuk
KPU kepada KPU Provinsi Papua adalah melakukan klarifikasi dan kajian
terhadap rekomendasi Bawaslu RI, bukan kajian terhadap obyek pelanggaran.
9. Bahwa guna menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017, KPU Provinsi Papua telah
menyampaikan Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 319/PY.03.2-
SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 Perihal Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06. 001/IX/2017
dengan melakukan klarifikasi dan kajian. Surat KPU Provinsi Papua Nomor:
319/PY.03.2-SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 juga sebagai
tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu RI, sehingga pokok pengaduan
halaman 3 angka 4 sebagaimana disangkakan Pengadu adalah pernyataan
yang tidak berdasar dan tidak terbukti.
10. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan telah memberikan “standar ganda”
dalam mengeluarkan sebuah kebijakan yang berkaitan dengan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu RI (sebagaimana pokok pengaduan halaman 3 angka 5)
adalah tidak benar. Tidak ada perbedaan perlakuan Pihak Terkait terhadap
rekomendasi Bawaslu sebagaimana dalam Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017 yang meminta KPU Provinsi
Papua untuk melakukan klarifikasi dan kajian dengan Surat KPU Nomor:
492/KPU/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang meminta KPU Provinsi
Papua untuk mencermati dan menelusuri. Penggunaan kata klarifikasi,
kajian, pencermatan, dan penelusuran sebagaimana surat KPU telah sesuai
dengan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013. Makna klausul
“mencemati kembali data atau dokumen, serta menggali, mencari, dan
menerima masukan” dalam Pasal tersebut, adalah merupakan jenis aktivitas
yang merupakan bagian dari proses kajian atau klarifikasi.
11. Bahwa dalil Pengadu yang menduga tindakan Teradu bermotif politik
sebagaimana pokok pengaduan halaman 4 angka 7 adalah tidak benar dan
cenderung mengada-ada. Teradu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
dalam waktu 4 (empat) hari sejak rekomendasi diterima oleh Teradu, yang
berarti masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu.
12. Bahwa arahan Pihak Terkait kepada KPU Provinsi Papua sebagaimana dalam
Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 untuk
mempertimbangkan fakta bahwa Keputusan KPU Kabupaten Jayapura
Nomor: 71/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2017 sedang menjadi
obyek Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana Permohonan Perkara tertanggal 11 September 2017 yang
diajukan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Akta Pengajuan
Pemohon Nomor 58/PAN.MK/2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi dengan Nomor 58/PHP.BUP-XV/2017, di mana pada
Bagian Pertimbangan Hukum pada halaman 255 angka [3.11] pada intinya
disebutkan “oleh karena Mahkamah telah menerima proses Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017, maka terkait Rekomendasi
Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September
2017, yang dikeluarkan setelah pleno penetapan perolehan suara tingkat
kabupaten tidak relevan untuk dipertimbangkan”.
Hal ini menunjukkan bahwa Pengadu tidak memahami Perkara yang sedang
disengketakan di Mahkamah Konstitusi karena Surat Rekomendasi Bawaslu
Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017
perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017 diabaikan dan dinilai tidak relevan untuk
dipertimbangkan dalam Perkara lain di Mahkamah Konstitusi berkenaan
dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.
13. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, Pihak Terkait terbukti
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu
khususnya berkaitan dengan penerbitan Surat KPU Nomor: 538/PY.03.2-
SD/03/KPU/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Perihal Surat Bawaslu RI
Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017,
sehingga tidak mendasar dan tidak terbukti dalil-dalil Pengaduan yang
disampaikan Pengadu. Untuk itu, Pihak Terkait mohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Pihak Terkait.
Kesimpulan Pihak Terkait:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.
2. Bahwa substansi dari Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal
Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017
adalah meminta KPU RI untuk menindaklanjuti rekomendasi kepada KPU
Provinsi Papua. Selanjutnya, terhadap Surat Bawaslu RI tersebut, KPU RI
telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat KPU RI kepada KPU
Provinsi Papua Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 perihal Surat
Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 Tanggal 20
September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor
24/LP/PGBW/IX/2017 yang pada pokoknya di sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. KPU Provinsi Papua agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan
terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek
permasalahan yang menjadi landasan terbitnya Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017.
b. KPU Provinsi Papua agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas
permasalahan tersebut kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari setelah
diterimanya surat ini.
3. Bahwa yang menjadi dasar Pihak Terkait meminta kepada KPU Provinsi
Papua untuk terlebih dahulu melakukan klarifikasidan kajian terhadap obyek
permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi Bawaslu RI
adalah Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 yang pada pokoknya berbunyi:
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu.
Makna klausul “mencemati kembali data atau dokumen, serta menggali,
mencari, dan menerima masukan” adalah aktivitas yang merupakan bagian
dari proses kajian atau klarifikasi, termasuk menerima masukan dari
pendapat ahli.
4. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2 dan 3 di atas, Pihak Terkait
telah menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/
IX/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI
terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang pada pokoknya berbunyi, " Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."
6. Berdasarkan penjelasan pada angka 5 di atas, sangat jelas bahwa Pihak
Terkait tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan sebagai
calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota, melainkan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang berwenang untuk melakukan pembatalan sebagai
calon. Sehingga kapasitas Pihak Terkait dalam hal ini adalah memberikan
arahan kepada KPU Provinsi Papua.
7. Pihak Terkait dalam memberikan arahan kepada KPU Provinsi Papua
mengedepankan asas kecermatan dan asas kehati-hatian. Sehingga bentuk
tindak lanjut Pihak Terkait dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 adalah meminta KPU Provinsi Papua
untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan terlebih dahulu
melakukan klarifikasi dan kajian terhadap obyek permasalahan yang menjadi
landasan terbitnya rekomendasi Bawaslu RI.
8. Bahwa hasil klarifikasi dan kajian dari KPU Provinsi Papua telah disampaikan
ke Pihak Terkait melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 319/PY.03.2-
SR/91/Prov/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.001/ IX/2017.
Hasil klarifikasi dan kajian tersebut telah Pihak Terkait sampaikan ke
Bawaslu RI melalui Surat KPU Nomor 582/Py.03-SD/03/KPU/X/2017
tanggal 13 Oktober 2017, Perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor
0835/K.Bawaslu/PM. 06.00/IX/2017.
9. Bahwa mengenai keterangan Ahli dalam kajian yang dibuat oleh KPU Provinsi
Papua, dasar Pihak Terkait dalam menyetujui perlunya keterangan Ahli
dalam kajian tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum jo. Peraturan KPU
Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum pasal 18, dimana berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait
berpandangan bahwa dalam melakukan pencermatan, pendalaman terhadap
sebuah kasus KPU Provinsi Papua membutuhkan informasi dan juga
pendapat dari berbagai pihak.
10. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan
merehabilitasi nama baik Pihak Terkait.
2. Ketua dan Anggota Bawaslu RI
1. yang menjadi landasan Bawaslu RI membuat rekomendasi Pertama adanya
laporan, laporan untuk melakukan kajian, pertama melakukan klarifikasi
oleh pihak, dari hasil klarifikasi dan bukti yang dikumpulkan baru
melakukan kajian. Lalu kajian adanya rekomendasi diskualifikasi sesuai
dengan ketentuan pasal 71, kemudian yang terakhir adalah bahwa tanggung
jawab akhir penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota pun ada pada
Bawaslu RI.
2. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang pasal 22B dikatakan bahwa Bawaslu
RI itu punya kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan
kecurangan pada pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dasar kewenangan itulah yang Kami gunakan untuk menerima dan
menindaklanjuti laporan nomor 24, yaitu berkaitan dengan laporan mutasi
yang dilakukan oleh calon bupati.
3. Kemudian Bawaslu RI melakukan penanganan pelanggaran dan melakukan
pemeriksaan, melakukan klarifikasi lalu meminta pendapat ahli, sampai pada
kesimpulan bahwa terbukti pelaporan terlapor itu melakukan pelanggaran
pada pasal 71. Sehingga rekomendasi Kami itu tegas bahwa terlapor calon
bupati Kabupaten Jayapura, nomor urut 2 itu terbukti melakukan
pelanggaran. Sehingga rekomendasi yang kedua yaitu memerintahkan KPU
Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Matius Awoutiauw sebagai
calon bupati Kabupaten Jayapura.
4. Bawaslu RI meminta melalui KPU RI, karena tentu permintaan Bawasu RI
karena ditingkat pusat, Bawaslu RI harus melakukan melalui KPU RI untuk
meneruskan rekomendasi Bawaslu RI. Kami membaca surat penerusan yang
dibuat oleh KPU RI, tidak memuat secara langsung apa yang menjadi poin 1
dan 2 Bawaslu RI, tapi ada perintah untuk melakukan pengkajian terhadap
rekomendasi.
5. Permintaan ini yang kemudian diterjemahkan karena faktanya demikian,
dilakukan pengkajian kembali terhadap rekomendasi Bawaslu. Menurut
Bawaslu, pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, bukan pelanggaran tata
cara dari pelaksanaan tahapan, sebagaimana dituangkan terhadap PKPU 25
tahun 2013, tapi ini pelanggaran Undang-Undang terhadap pasal 71 ayat 2.
Sehingga menurut pendapat Bawaslu, apa yang menjadi rekomendasi itu
wajib untuk ditindaklanjuti. Demikian, terima kasih.
6. Kalau diterjemahkan dari kata rekomendasi itu, itu menjadi penilaian dari
yang menerima rekomendasi. Tapi dalam penanganan pelanggaran jelas
disebutkan bahwa output dari penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang,
melalui proses penerimaan yang panjang dan patut diterima. bahwa ini proses
yang sudah dilakukan sudah berdasarkan perintah oleh Undang-Undang dan
karena memang Undang-Undang itu outputnya rekomendasi, maka
rekomendasilah yang Kami bunyikan dalam surat penerusan. Tetapi
rekomendasi itu lahir dari proses pleno yang diputuskan oleh ketua dan
anggota bawaslu. Jadi rekomendasi ini memang menurut Bawaslu ini wajib
ditindaklanjuti karena melalui proses penanganan pelanggaran dan
diputuskan dalam sebuah pleno. Demikian, terima kasih.
7. Dalam Undang-Undang bahasanya kompleks, tetapi bahwa rekomendasi ini
sesuai dengan ketentuan bahwa itu sebuah kewajiban KPU dari Bawaslu. Di
dalam pasal 10 menyebutkan bahwa, KPU dalam penyelenggaraan pemilihan
wajib melaksanakan dengan segera dan atau kebutuhan Bawaslu tentang
sanksi adimistrasi. Ini Saya kira tegas Undang-Undang pasal 10.
3. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
1. Pihak Terkait menyatakan yang dilakukan kajian terhadap rekomendasi
Bawaslu RI, sehingga teman-teman diarahkan untuk melakukan permintaan
atau pendapat daripada, kita melakukan klarifikasi yang pertama kita minta
pendapat kepada Pemerintah Daerah, terus yang kedua kita minta pendapat
kepada ahli.
2. Beredarnya surat KPU nomor 538, Pihak Terkait mengikuti petunjuk dari KPU
RI, memang disitu disuruh menindaklanjuti rekomendasi dengan terlebih
dahulu melakukan kajian dan klarifikasi. Kemudian yang terakhir itu ada
poin bahwasanya kasus ini sudah masuk sengketa, sehingga diperintahnya
disuruh melakukan kajian dan klarifikasi terlebih dahulu, Kami melakukan
kajian dan klarifikasi, kemudian Kami melaporkan kembali kepada pimpinan
KPU RI. Hal tersebut Itu bentuk sebuah kehati-hatian Kami dalam
mengambil sebuah keputusan yang Kami dapatkan.
3. KPU Provinsi Papua selalu berkoordinasi, Kami juga minta pendapat ahli
bahasa dan ahli hukum, silakan saja dilakukan, memang seperti itu, waktu
itu juga pernah meminta pendapat Pak Hasyim yang kalau kita meminta
pendapat ahli seperti apa pimpinan? Pak Hasyim waktu itu silakan
dilakukan.
4. Setelah mendengar adanya rekomendasi Bawaslu, tentu KPU Papua pasti
akan menerima masukan dari KPU RI, jadi prinsipnya KPU Papua menunggu
dan KPU RI memberikan Kami surat dan Kami tindaklanjuti. Jadi Kami harus
menunggu perintah KPU RI untuk Kami tindaklanjuti.
5. KPU Provinsi Papua juga berpedoman pada PKPU nomor 25 tadi bahwa
mengikuti kegiatan, mencermati kembali data atau dokumen sebegaimana
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Mencari dan menerima
dari berbagai pihak untuk kelengkapan laporan pelanggaran administrasi
pemilu. Sehingga Kami pada prinsipnya harus menunggu apa perintah dari
KPU RI melalui surat yang diberikan pada Kami, kemudian Kami lakukan
pencermatan bahkan Kami sudah disinggung dari awal meminta pendapat
ahli
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.