Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 14 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Karawang
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 20 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 210-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Kronologi Kejadian: Peristiwa I 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak professional, adil, dan akuntabel dalam menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tetap Pengadu selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Puseurjaya sebagaimana Keputusan Nomor 01/BAWASLU.JB- 10/HK.01.01/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Pengadu diberhentikan tetap karena terbukti merekam proses klarifikasi penanganan pelanggaran netralitas Perangkat Desa Sukaluyu di Panwascam Telukjambe Timur.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kursin Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Teradu II Roni Rubiat Machri, Teradu III Charles Silalahi, Teradu IV Syarif Hidayat dan Teradu V Suryana Hadi Wijaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 210- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 14-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Puga Hilal Bayhaqie Pekerjaan/Lembaga : Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Puseurjaya Alamat : Kp. Sarijaya RT.006 RW.008 Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kursin Kurniawan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat Kantor : Jl. Raya Syech Quro RT.002 RW.009 Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Roni Rubiat Machri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat Kantor : Jl. Raya Syech Quro RT.002 RW.009 Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Charles Silalahi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat Kantor : Jl. Raya Syech Quro RT.002 RW.009 Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Syarif Hidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat Kantor : Jl. Raya Syech Quro RT.002 RW.009 Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Suryana Hadi Wijaya Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Alamat Kantor : Jl. Raya Syech Quro RT.002 RW.009 Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 210-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Kronologi Kejadian: Peristiwa I 1. Bahwa pada tanggal 17 September 2020 sekitar Pukul 13.00 WIB, Panwascam Telukjambe Timur meminta klarifikasi terhadap Kepala Desa Sukaluyu Ayum Nurlaelasari dan para staf terkait foto bersama yang berisi dukungan terhadap seorang calon kepala daerah. Hasil klarifikasi diketahui Cucu Suprapto selaku Staf Desa Sukaluyu sekaligus anggota PPS Desa Sukaluyu mengaku memposting foto dukungan “lanjutkan” di media sosial. Setelah proses klarifikasi selesai, Pengadu meminta izin melakukan wawancara dengan Dede Sutisna selaku Panwascam Telukjambe Timur dan Cucu Suprapto. Kapasitas Pengadu adalah konten kreator yang mempunyai latar belakang jurnalistik. Konten tersebut menyebar di media sosial dengan logo Pancar. Alamat kantor Ruko Arcadia Blok 12 A Galuh Mas Telukjambe Timur Karawang. 2. Bahwa pada tanggal 19 September 2020, Pukul 16.30 WIB, Dede Sutisna selaku Panwascam Telukjambe Timur menghubungi Pengadu, Dede Sutisna menyampaikan bahwa Ayum Nurlaelasari selaku Kepala Desa Sukaluyu meminta klarfikasi mengenai konten yang terdapat di akun media sosial Pancar. Pengadu bersedia diklarfikasi dan mempersilakan Ayum Nurlaelasari datang ke kantor Pancar. Namun demikian, Dede Sutisna meminta agar klarfikasi dilakukan di Panwascam Telukjambe Timur. Hal ini disebabkan Ayum Nurlaelasari tidak mengetahui alamat kantor Pancar. Pada akhirnya Pengadu menyanggupi datang ke Panwascam Telukjambe Timur. Pengadu menegaskan kapasitas kehadiran Pengadu sebagai konten kreator bukan PKD. Hal tersebut diperkuat dengan kehadiran rekan Pengadu yakni Abdul Kholik yang membawa perlengkapan kamera saat datang ke Kantor Panwascam Telukjambe Timur pada pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB, Ayum Nurlaelasari bersama dengan massa sekitar 20 orang yang terdiri dari anak-anak muda mendatangi Kantor Panwascam Telukjambe Timur. Ayum Nurlaelasari marah dan meminta Pengadu agar meminta maaf melalui video. Selain itu, Ayum Nurlaelasari juga meminta Pengadu agar mengakui kesalahan karena telah merekam dirinya yang sedang main game, dan merokok di dalam ruangan. Pengadu menolak permintaan Ayum Nurlaelasari tersebut. Pengadu menerangkan persoalan konten di media sosial ranahnya bukan di Panwascam Telukjambe Timur melainkan di Kantor Pancar. Pengadu melakukan mengajak Ayum Nurlaelasari agar melakukan klarifikasi Kantor Pancar. Namun, Ayum Nurlaelasari menolak, dan meminta agar Irma Garwan selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur memecat Pengadu. Irma Garwan menerangkan tidak dapat memecat Pengadu, konten tersebut bukan merupakan ranahnya. 3. Bahwa seorang pemuda usia sekitar 30 tahun, kedua lengan bertato memaki Pengadu dengan perkataan rasis “Kamu pendatang ya di Puseurjaya”. Pada akhirnya, warga membubarkan massa yang berkumpul kurang lebih satu jam lamanya di Kantor Panwascam Telukjambe Timur. Tidak berselang waktu lama datang sekitar tujuh atau delapan Polisi dari Polsek Telukjambe. 4. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, Para Teradu mengundang Pengadu untuk diklarifikasi berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran etik merekam dan mengunggah kegiatan klarifikasi proses penanganan pelanggaran Panwascam Telukjambe Timur tanpa izin ke akun media sosial pribadi. Ketika memenuhi undangan klarifikasi tersebut, Pengadu mengetahui laporan tersebut disampaikan oleh Panwascam Telukjambe Timur, dengan menghadirkan Ayum Nurlaelasari sebagai Saksi. Pengadu menyampaikan kepada Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, bahwa pembuatan konten tersebut di luar kapasitas Pengadu sebagai PKD Puseurjaya dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Desa Sukaluyu. Dalam pembuatan konten tersebut, Pengadu beserta Tim Pancar telah melakukan analisis mengenai tindakan Ayum Nurlaelasari di luar batas kepantasan sebagai aparatur pemerintah desa. Ayum Nurlaelasari tidak menunjukan rasa hormat terhadap penyelenggara Pemilu, dengan tetap bermain game padahal Irma Garwan selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur telah memulai kata-kata pembuka untuk proses klarifikasi tersebut. Irma Garwan menegur Kades Ayum dengan nada tinggi, sehingga Ayum Nurlaelasari berhenti bermain game. Selanjutnya Pengadu meminta kepada Para Teradu agar Wardi dan Sujadi selaku Penanggungjawab Pancar agar dapat dihadirkan dalam proses klarifikasi. Namun hingga Putusan Bawaslu Kabupaten Karawang, yang bersangkutan tidak pernah diundang untuk diklarifikasi. 5. Bahwa Para Teradu menerbitkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 01/BAWASLU.JB-10/HK.01.01/X/2020 Tentang Pemberhentian Tetap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020. Pengadu dinyatakan terbukti melakukan kegiatan perekaman tanpa izin dan mengunggah hasil rekaman ke akun sosial media pancar jabar dengan narasi yang menyudutkan salah satu pihak. Pengadu menilai keputusan a quo terlalu dipaksakan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang. Selain itu, Pengadu menganggap putusan a quo keliru. Pengadu mempertanyakan isi putusan yang menyebutkan melakukan kegiatan perekaman tanpa izin. Pengadu tidak sependapat dengan Para Teradu apabila kegiatan perekaman dan wawancara dengan Dede Sutisna selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur dikategorikan tanpa izin. Hal ini disebabkan yang bersangkutan secara sadar bersedia untuk diwawancarai. Bahkan Irma Garwan juga meminta untuk diwawancarai, namun Pengadu menolak karena sudah cukup terwakili oleh Dede Sutisna selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur. 6. Bahwa Pengadu menganggap terdapat pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (3) profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : huruf f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa Cucu Suprapto selaku anggota PPS Sukaluyu secara sadar bersedia untuk direkam dan diwawancarai. Sedangkan jika mengacu kepada tindakan Ayum Nurlaelasari yang tertangkap kamera saat bermain dan merokok di dalam ruangan tentunya merupakan hak yang bersangkutan untuk menyatakan keberatan terhadap postingan video tersebut. Pengadu telah memberikan kesempatan hak jawab dan klarifikasi terhadap Ayum Nurlaelasari pada tanggal 19 September 2020, namun Ayum Nurlaelasari menolak. 8. Bahwa selain itu tindakan Ayum Nurlaelasari mengerahkan massa pada tanggal 19 September 2020, malam hari telah meresahkan masyarakat Komplek Perumahan Bumi Telukjambe. Tindakan Ayum Nurlaelasari melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29, Kepala Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum, e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat. 9. Bahwa jika melakukan kegiatan perekaman tanpa izin mengacu pada tindakan Ayum Nurlaelasari bermain game dan merokok, maka Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang telah menjatuhkan marwah, kehormatan, dan harga diri Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Putusan tersebut telah melanggar Pasal 15 : Dalam melaksanakan prinsif profesional, Penyelenggara Pemilu bertindak dan bersikap : huruf a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 10. Bahwa Putusan yang menyebutkan mengunggah hasil rekaman tersebut ke akun sosial media pancar jabar dengan narasi yang menyudutkan salah satu pihak menunjukan ketidakberdayaan Para Teradu dihadapan Ayum Nurlaelasari. Pengadu menganggap tindakan Ayum Nurlaelasari justru menunjukan rasa tidak hormat terhadap penyelenggara Pemilu. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsif : huruf b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan keputusan dan/atau putusan yang diambil : Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsif mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : huruf b menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 11. Bahwa intervensi tersebut diperkuat dengan Surat Pemerintah Desa Sukaluyu yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang tertanggal 5 Oktober 2020. Keputusan pemberhentian tidak adil bagi Pengadu sebagai PKD Desa Puseurjaya. Pengadu tidak melakukan pelanggaran apapun yang berkaitan dengan posisi jabatan tersebut. Kapasitas Pengadu sebagai konten kreator justru merupakan upaya membela dan menjaga kehormatan Panwascam Telukjambe Timur. Pengadu beserta Tim Pancar menilai tindakan Ayum Nurlaelasari bermain game dan merokok di dalam ruangan Panwascam Telukjambe Timur, layak untuk disampaikan kepada publik. Sehingga Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang telah melanggar Pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : huruf c. adil maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : huruf d mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 12. Bahwa dalam surat pemberhentian, Para Teradu tidak merinci mengenai pasal yang telah dilanggar oleh Pengadu. Hal tersebut penting karena segala keputusan yang dibuat harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur pada Pasal 16 Dalam melaksanakan prinsif akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : huruf a menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Pasal 4 Setiap Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini serta Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 5 ayat (1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Wajib bersikap dan berpedoman pada : huruf b. etika dalam berorganisasi. huruf f. etika terhadap sesama Pegawai. Ayat (2) Setiap Pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 Etika dalam berorganisasi meliputi : huruf a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; huruf k. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Peristiwa II 1. Bahwa pada tanggal 4 September 2020, pukul 13.00 WIB, Pengadu membuka Grup Whatsapp PKD Telukjambe Timur. Di Grup Whatsapp tersebut, Pengadu menyaksikan aksi tangkap tangan Irma Garwan selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur terhadap seorang laki-laki yang tidak dikenal. Dari pengakuan, laki-laki tersebut menerima uang dari salah satu pengurus partai politik. Pengadu sebagai anggota PKD memberikan apresiasi yang luar biasa atas keberhasilan Irma Garwan. Hal ini disebabkan pada hari yang sama saat pengawasan di Desa Puserjaya, Pengadu hanya menyaksikan orang berkerumun untuk mendaftarkan pasangan calon bupati/wakil bupati sebagaimana tertuang dalam LHP. 2. Bahwa Pengadu menghubungi Irma Garwan untuk meminta penjelasan mengenai video tersebut. Pengadu meminta izin untuk memposting di media sosial. Namun, Irma Garwan merasa keberatan, alasan pertama orang yang ditangkap tangan merupakan teman dekatnya atau orang yang dikenal. Pengadu menyampaikan siapapun yang bersangkutan karena posisi Irma Garwan sebagai pengawas penyelenggara pemilu orang tersebut harus ditindak. Sementara itu, untuk menjunjung azas praduga tak bersalah, maka gambar orang tersebut akan diblur. Namun, Irma Garwan tetap menolak, dengan mengatakan bahwa “Itu hanya prank kang, kan sekarang musim bikin prank”. 3. Bahwa Pengadu merasa kecewa mendengar jawaban tersebut. Pengadu tidak habis pikir mengapa menyebar prank di media sosial (Grup Whatsapp)? Pengadu menghubungi Dede Sutisna selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur. Dede Sutisna mengatakan tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut. Dirinya mengaku tak bisa berbuat banyak karena saat kejadian di video tersebut, ia menjalankan pengawasan di lokasi lain. 4. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Pengadu melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Karawang. Adapun yang menerima laporan tersebut adalah Teradu II, Teradu IV, dan Wawan selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang. 5. Bahwa pada tanggal 2O Oktober 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 02/BAWASLU.JB-10/HK.01.01/X/2020 Tentang Peringatan Tertulis Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020. Irma Garwan terbukti melakukan membuat dan membagikan video hoaxs (cerita bohong) ke grup Panwas Kecamatan Telukjambe Timur yang di dalamnya terdapat anggota Panwas, Staf dan PKD Se Kecamatan Telukjambe Timur. Hal tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Irma Garwan selaku Panwas Kecamatan Telukjambe Timur. 6. Bahwa Pengadu tidak mengetahui cerita tersebut hoaks atau aksi tangkap tangan yang tidak ditindaklanjuti. Jika dalam video tersebut merupakan video hoaks (cerita bohong), Irma Garwan telah menghancurkan nama baik institusi penyelenggara Pemilu. Dalam video tersebut Irma Garwan menggunakan atribut Bawaslu Kabupaten Karawang (masker yang digunakan) dan sedang melakukan tugas pengawasan dari Panwascam Telukjambe Timur menuju KPU Kabupaten Karawang. Irma Garwan menyebut nama Teh Celli (Panggilan Cellica Nurachadiana Bakal Calon Bupati Karawang) yang pada saat itu sedang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Karawang. “…..Duitnya dari Teh Celli ya, aduh Teh Celli banyak duit, bagi-bagi duit…..”. 7. Bahwa sanksi peringatan tertulis terhadap Irma Garwan jelas tidak adil bila dibandikan dengan sanksi pemberhentian tetap terhadap Pengadu. Para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: huruf c. adil maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : huruf c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan ; Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Pasal 104 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: huruf a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 8. Bahwa Pengadu sebagai Pelapor tidak pernah mendapatkan penjelasan dari Para Teradu mengenai hoaks (cerita bohong) yang dibuat oleh Irma Garwan sebagai Terlapor. Pengadu juga tidak pernah mengetahui, apakah laki-laki yang Irma Garwan kenal dalam video tersebut menjalani klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Karawang atau tidak? Dengan demikian putusan yang menyebutkan video tersebut merupakan hoaks harus diuji kebenarannya, sehingga putusan melanggar Pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: huruf d akuntabel bermakna dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Para Teradu tidak melakukan proses penanganan perkara secara utuh untuk memeriksa bukti- bukti terkait keterlibatan Irma Garwan dan laki-laki dalam video tersebut, untuk menguji kebenaran sejauh mana proses hoaks itu dibuat dan apa tujuan dari pembuatan hoaks itu dilakukan. Keputusan tersebut telah mencederai Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsif : huruf f Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsif profesional, Penyelenggara Pemilu bertindak dan bersikap : huruf a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 9. Bahwa penanganan perkara yang menimpa Pengadu di Bawaslu Kabupaten Karawang lebih mengedepankan persoalan subjektifitas. Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang seperti pisau bermata dua. Pengadu yang membela kehormatan Panwascam Telukjambe Timur malah diberhentikan tetap, sementara orang yang merusak kehormatan Penyelenggara Pemilu tetap diberi kesempatan bekerja dan hanya diberi sanksi peringatan tertulis. Pengadu menganggap Putusan Bawaslu Kabupaten Karawang tidak rasional, melanggar Pasal 7 Etika dalam berorganisasi meliputi : huruf a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; huruf j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas ; huruf k. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Pasal 11 Etika terhadap sesama Pegawai meliputi :huruf e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai ; Pasal 11 Etika terhadap sesama Pegawai meliputi :huruf e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai ; Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu. 10. Bahwa Pengadu meyakini aksi tangkap tangan yang dilakukan oleh Irma Garwan selaku Ketua Panwacam Telukjambe Timur terhadap seorang laki-laki pada video tersebut benar adanya. Irma Garwan mengakui mengenal laki-laki di video tersebut merasa tidak enak hati memproses kasus tangkap tangannya. Namun, Pengadu menyesalkan sikap Bawaslu Kabupaten Karawang yang begitu mempercayai keterangan Irma Garwan bahwa video tersebut hanya sebuah prank yang dibuat dengan laki-laki tersebut. Hal tersebut tidak logis, karena Irma Garwan yang sedang sibuk bertugas mengawasi jalannya proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, dan lelaki berkaus partai politik yang sedang ikut mengawal pendaftaran bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Karawang dari partai pengusung membuat lelucon yang merugikan bakal calon. Dengan demikian Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang yang menyebutkan telah terbukti melakukan membuat dan membagikan video hoaxs (cerita bohong) merupakan kebohongan yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Karawang. Sehingga putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan berdasarkan azas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsif Pemilu; huruf h. jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Karawang seharusnya tunduk dan patuh terhadap kode etik dalam setiap menjalankan putusannya sebagaimaa diatur pada Pasal 4 Setiap Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini serta Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 5 ayat (1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Wajib bersikap dan berpedoman pada: huruf b. etika dalam berorganisasi. huruf f. etika terhadap sesama Pegawai. Ayat (2) Setiap Pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berdasarkan kewenangannya untuk: 1. Menganulir Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 01/BAWASLU.JB- 10/HK.01.01/X/2020 Tentang Pemberhentian Tetap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020; 2. Merehabilitasi nama baik Pengadu; 3. Memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu; [2.3] ALAT BUKTI PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-12 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang No.122/K/Bawaslu-JB- 10/PM.05.02/IX/2020, tanggal 27 September 2020, Tentang Undangan Klarifikasi; 2 Bukti P-2 Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 28 September 2020 Pukul 14.30 WIB; 3 Bukti P-3 Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 01/Bawaslu-JB- 10/HK.01.01/X/2020, tanggal 9 Oktober 2020, tentang Pemberhentian Tetap PKD Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur; 4 Bukti P-4 Surat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 September 2020, pukul 17.55 WIB, tentang Hoaks Tangkap Tangan Aksi Politik Uang yang dilakukan Ketua Panwascam Telukjambe Timur Irma Garwan; 5 Bukti P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 126/K.Bawaslu- JB.10/PM.05.02/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020, Tentang Undangan Klarifikasi; 6 Bukti P-6 Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 2 Oktober 2020, pukul 11.32 WIB; 7 Bukti P-7 Keputusan Bawaslu Karawang Nomor 02/Bawaslu-JB- 10/HK.01.01/X/2020, tanggal 20 Oktober 2020, Tentang Keputusan Peringatan Tertulis Kepada Panwascam Telukjambe Timur Irma Garwan; 8 Bukti P-8 Surat Pemerintah Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Nomor 147.143/41/Desa/2020, tanggal 05 Oktober 2020 Tentang Surat Klarifikasi kepada Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Karawang; 9 Bukti P-9 Surat Puga Hilal Bayhaqie kepada Panwascam Telukjambe Timur, Hal: Permintaan Surat, tertanggal 8 Desember 2020; 10 Bukti P-10 Tanda Terima Dokumen Nomor 502/K.BAWASLU.JB- 10.27/HK.01.01/XII/2020, Jenis: Dokumen SK Pemberhentian, diterima 8 Desember 2020; 11 Bukti P-11 Surat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Telukjambe Timur Nomor: 004/K.BAWASLU.JB- 10.27/HK.01.01/X/2020; 12 Bukti P-12 Video. [2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Abdul Kholik, dan Wardi selaku penanggungjawab Pancar Jabar yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Selasa, tanggal 22 Februari 2021 sebagai berikut: Abdul Kholik Kejadian pada tanggal 19 September 2020, pukul 23.00 wib. Saksi diminta oleh Wardi mendampingi membuat konten. Pada saat dilokasi, Saksi tidak ikut turun. Kejadian di Kantor Panwascam Telukjambe Timur Saksi tidak mengetahuinya. Ada sekitar 20 Pemuda di luar yang dibawa Kepala Desa membuat gaduh. Wardi  Konten yang tersebar di media sosial berkenaan dengan perilaku Ayum Nurlaelasari selaku Kepala Desa Sukaluyu ketika diklarifikasi oleh Panwascam Telukjambe Timur. Dalam forum klarifikasi tersebut Kepala Desa merokok. Saksi menginstruksikan kepada Asep Suheri dan Abdul Kholik untuk turun ke lapangan. Hal tersebut demi untuk konten Pancar Jabar. Saksi melihat dalam video tersebut Kepala Desa melakukan perilaku yang tidak pantas.  Saksi adalah pimpinan penanggungjawab Pancar Jabar. Anggotanya terdiri dari jurnalis, diantaranya adalah Pengadu. Saksi mengakui mengarahkan kepada Pengadu berkenaan dengan video. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional, adil, dan akuntabel dalam menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tetap Pengadu selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa Puseurjaya. Sebagaimana Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang Nomor 01/BAWASLU.JB-10/HK.01.01/X/2020 tentang Pemberhentian Tetap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020, tertanggal 9 Oktober 2020. 2. Jawaban atas Pengaduan 2.1 Bahwa benar Para Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang; 2.2 Bahwa Teradu menolak semua dalil Pengaduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 2.3 Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo terlebih dahulu Teradu menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu ad hoc terhadap pengaduan Nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020 tertanggal 26 September 2020 sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang diberikan kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa: (1) Penanganan dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS. 2) Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Paraturan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 10B menyebutkan : “Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.” 3) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Pengadu berdasarkan Aduan dari: 1) Irma Garwan. SH.,MH.,CAC.,CHRO 2) Anita Rahayu 3) Dede Sutisna Kesemuanya adalah Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang; 4) Bahwa Proses Penanganan pelanggaran Kode Etik dengan Teradu Puga Hilal Bayhaqie, atau dalam perkara in casu sebagai Pengadu pada pokoknya dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karawang) menerima pengaduan pelanggaran Kode Etik dengan nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020 pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020; 2. Bahwa Para Teradu menyatakan berkas lengkap dengan memberikan tanda bukti penerimaan aduan pada tanggal 27 September 2020; 3. Bahwa kemudian Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor: 052/K.Bawaslu-JB- 10/BA/IX/2020 tertanggal 27 September 2020 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:  Bahwa aduan telah memenuhi syarat formil dan meteril;  Bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang berhak melakukan penanganan pelanggaran kode etik tersebut;  Bahwa aduan diregistrasi pada hari Minggu tanggal 27 September 2020;  Bahwa para pihak diundang untuk diklarifikasi pada hari Senin tanggal 28 September 2020 4. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut selanjutnya terhadap Pengaduan a quo dibuat Berita Acara Registrasi Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu dengan Nomor: 01/BA/REG-APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020; 5. Bahwa dalam mencari kebenaran materil dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik a quo selanjutnya dilakukan proses Klarifikasi dibawah sumpah terhadap Pihak Pengadu, Pihak Teradu beserta Saksi-saksi sebagai berikut: a. Panwascam Telukjambe Timur selaku Pengadu; b. Puga Hilal Bayhaqie, S.Sos , selaku Teradu; c. Hj. Ayum Nurlaelasari, selaku Kepala Desa Sukaluyu; d. Heru Ginanjar selaku Staf Pendukung Panwascam Telukjambe Timur; e. Cucu Suprapto selaku Kaur Ekbang Desa Sukaluyu; f. Rukmini selaku Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Sirnabaya; g. Pipin Sumiati Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Pinayungan. 6. Bahwa kemudian setelah pihak-pihak dilakukan klarifikasi maka selanjutnya dibuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020 yang pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut:  Formulir Aduan Nomor: 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020 telah memenuhi syarat formil dan materil pelanggaran kode etik;  Perbuatan Teradu dikategorikan pelanggaran berat. 7. Bahwa selanjutnya dilakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan dengan Nomor : 001/BA-PLENO/APKE/BWS KAB.KARAWANG/X/2020 yang pada pokoknya disimpulkan: 1. Bahwa Teradu adalah Puga Hilal Bayhaqie sebagai Panwas Kelurahan/Desa Puseurjaya; 2. Bahwa Teradu terbukti melakukan perekam kegiatan klarifikasi tanpa izin pimpinan, dan mengunggah hasil rekaman tersebut ke akun sosial media pribadi bukan Panwaslu Kecamatan Telukjambe Timur, dengan narasi yang menyudutkan salah satu pihak; 3. Bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Berat dan dikenai Sanksi Pemberhentian Tetap dan Sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa Surat Pemberhentian Tetap dikeluarkan dan ditindak lanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Telukjambe Timur. 8. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan terhadap perkara a quo yang pada pokoknya dijelaskan bahwa hasil penanganan dugaan pelanggaran kode etik a quo telah memenuhi unsur formil dan materil pelanggaran kode etik dan dikategorikan pelanggaran berat; 9. Bahwa Para Teradu berdasarkan hasil dari Rapat Pleno maka dibuat Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang tentang Pemberhentian Tetap Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang; 5) Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu a quo terkait dengan tuduhan Para Teradu diduga tidak profesional, adil dan akuntabel, dalam menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tetap Pengadu selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum Keluran/Desa Puseurjaya atas tindakan Pengadu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan memposisikan sebagai konten kreator, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pernah menjadi anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) Peseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang dengan Surat Keputusan Panitia Pangawas Pemilihan Umum Kecamatan telukjambe Timur dengan Nomor: 003/K.Bawaslu.JB-10/10.27/HK.01.01/VII/2020 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 2. Bahwa Pengadu pada saat mendaftar telah mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan sehingga Pengadu diterima menjadi anggota PPKD; 3. Bahwa pada saat Pengadu ditetapkan menjadi PPKD maka secara otomatis Pengadu terikat, melekat 24 jam dan harus taat dengan Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, dimana Pengadu harus dapat memilah antara pekerjaan atau tugas sebagai PPKD dan kegiatan pribadi; 4. Bahwa diduga Pengadu telah mencampur adukan kegiatan pribadi dengan tugas sebagai PPKD, kegiatan klarifikasi merupakan suat hal bagian yang dikecualikan atau tidak dapat di publikasikan ; 5. Bahwa Pengadu tidak merasa bersalah atas perbuatannya dan tidak ada itikad untuk meminta maaf, dan hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Bawaslu Kabupaten Karawang; 6. Berdasarkan uraian fakta tersebut terkait tuduhan Pengadu terhadap Para Teradu merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan. 6) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang membandingkan putusan penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Karawang) antara penanganan perkara nomor 01/AD/APKE/BWS KAB. KARAWANG/IX/2020 dengan Teradu Sdr. Puga Hilal Bayhaqie yang pada perkara ini menjadi Pengadu dibandingkan dengan putusan penanganan pelanggaran kode etik perkara nomor: 02/AD/APKE/BWS KAB. KARAWANG/IX/2020 dengan Teradu Sdri. Irma Garwan, SH., MH., CAC., CHRO (ketua Panwascam Telukjambe Timur Kabupaten Karawang), dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa keputusan Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Karawang) sudah dengan kajian dan pertimbangan serta fakta-fakta pada proses klarifikasi; 2. Bahwa pada pokok aduan Pengadu mendalilkan Pengadu menganggap proses perekaman tersebut berdasarkan sepengetahuan Ketua dan Anggota Panwascam Telukjambe Timur hal ini adalah kekeliruan Pengadu, Pengadu tidak pernah meminta izin untuk menyebarkan video atau gambar yang Pengadu ambil pada saat adanya proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam Telukjambe Timur, dan dalam Berita Acara Klarifiasi Pengadu pada saat ditanyakan apakah ada izin sebelum merekam? Pengadu menjawab memberitahukan kepada Panwascam setelah merekam bahwa dokumentasi yang dibuat oleh Pengadu bukan untuk kepentingan lembaga Panwascam Telukjambe Timur namun untuk kepentingan pribadi dan golongannya yaitu di Media Pancar Jabar, dalam Berita Acara Klarifiasi Pengadu pada saat ditanyakan apakah ada izin sebelum merekam? Pengadu menjawab memberitahukan kepada Panwascam setelah merekam. 3. Bahwa Panwascam Telukjambe Timur melalui Sdri. Irma Garwan sudah menegur agar tidak dipublikasikan akan tetapi Pengadu tidak mengindahkan teguran tersebut; 4. Bahwa Pengadu dalam aduannya secara jelas menyebutkan “ Kehadiran Pengadu dalam kegiatan tersebut bukan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) namun sebagai konten creator yang memiliki latar belakang jurnalistik”; 5. Bahwa Pengadu secara jelas dan mengakui bahwa dirinya telah mencampur adukan kepentingan pribadi dan golongannya , secara jelas Pengadu hadir di Kantor Panwascam Telukjambe Timur berdasarkan informasi dari rekan PKD yaitu PKD Sukaluyu; 6. Bahwa akibat dari pemberitaan Pengadu maka terjadi peritiwa sekitar pukul 19.30 WIB kepala Desa Sukaluyu Ayum Nurlaelasari membawa masa anak-anak muda berkisar 20 orang, marah-marah dikantor Panwascam telukjambe Timur. Meminta saya untuk meminta maaf melalui video dan mengaku salah telah merekam dirinya yang main game kemudian merokok didalam ruangan. Saya menolaknya. ( uraian point 7 (tujuh) ini isi dari Kronologis Kejadian I yang Pengadu buat); 7. Bahwa dalam uraian tersebut Pengadu telah menjelaskan dirinya memang tidak ada itikad untuk meminta maaf dan bersih kukuh merasa dirinya benar, juga peristiwa malam tersebut kembali menjadi pemberitaan oleh Pengadu beserta Tim dan diunggah di Media Sosial Pancar Jabar, lagi-lagi Pengadu tidak bekerja Profesional dan Proposional sebagai PPKD; 8. Bahwa malam tersebut adanya masa yang berkumpul mengakibatkan warga sekitar bersama ketua RW dan RT setempat menjadi resah akhirnya warga membubarkan kerumunan orang tersebut hingga datang pihak kepolisian; 9. Bahwa akibat kejadian tersebut warga meminta Kantor Panwascam untuk pindah dan atas pendekatan negosiasi terhadap warga Kantor diperbolehkan dengan jam kerja 08.00 – 16.00 atau jam 10.00 – 20.00 WIB, bahwa warga melihat itu adalah kesalahan dari Panwascam; 10. Bahwa atas kejadian tersebut juga masyarakat meminta dibuatkan Fakta Integritas yang berisi antara lain waktu aktivitas kantor Panwascam dari jam 08.00 s.d 16.00; 11. Berdasarkan uraian fakta tersebut terkait tuduhan Pengadu terhadap Para Teradu merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan. 7) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang menyebutkan tentang Keputusan Bawaslu Kabupaten Karawang No. 02/BAWASLU.JB- 10/HK.01.01/X/2020 tentang Peringatan Tertulis kepada Irma Garwan selaku Panwascam Telukjambe Timur Kabupaten Karawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Pengadu merasa tidak adil kerana memberikan sanksi yang berbeda berkenaan dengan tindakan yang dilakukan oleh Pengadu, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Keputusan tersebut merupakan keputusan dari proses penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang atas aduan dari Pengadu Puga Hilal Bayhaqie; 2. Bahwa dalam uraian sebelumnya diuraikan bahwa Pengadu membuka grup WA PKD Telukjambe Timur menyaksikan aksi tangkap tangan ketua Panwascam terhadap seorang laki-laki yang tidak saya kenal, selanjunya Pengadu menjelaskan pengadu menghubungi Irma Garwan dan meminta penjelasan mengenai video tersebut. Saya meminta izin untuk memposting di media social. selanjutnya dijelaskan oleh Irma Garwan bahwa itu hanya Prank, bahwa pengadu secara jelas hal yang pertama yang dilakukan Pengadu pada saat melihat video tersebut adalah meminta izin untuk di sebar di Media Sosial, bukan bagaimana kronologis kejadian dan proses penanganannya; 3. Bahwa Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Karawang) telah melakukan proses penanganan pelanggaran kode etik atas aduan dari Pengadu (Puga Hilal Bayhaqie) sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. dengan mengklarifikasi pihak Pengadu, Teradu dan Saksi-saksi dibawah sumpah, adapun nama-namnya sebagi berikut: 1. Puga Hilal Bayhaqie selaku Pengadu; 2. Irma Garwan (Ketua Panwascam Telukjambe Timur) selaku Teradu; 3. Dede Sutisna selaku (Anggota Panwascam Telukjambe Timur); 4. Anita (Anggota Panwascam Telukjambe Timur); 5. Naek Siburian (PPKD Sukamakmur) selaku Saksi; 6. Endang Sularsih (PPKD Sukaharja) selaku Saksi; 7. Maman Suherman (PPKD Telukjambe) selaku Saksi; 8. Rukmini (PPKD Sirnabaya) selaku Saksi; 9. Gojali (ketua PAC Partai Demokrat Kec Jatisari) selaku Saksi. 4. Bahwa berdasarkan fakta tersebut Bawaslu Kabupaten Karawang telah melakukan klarifikasi kepada para pihak dan saksi-saksi, kemudian Bawaslu Kabupaten Karawang hanya memberikan Salinan Keputusan dan Status aduan yang diberikan kepada Pengadu hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan UmumKecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pada pokoknya menyebutkan :  Pasal 13 ayat (3): (3) Pemberitahuan status penanganan temuan/aduan dapat disampaikan kepada Pengadu melalui surat.  Pasal 14 menyebutkan : Salinan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada: a. teradu; b. pengadu; dan c. pihak terkait lainnya [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berdasarkan kewenangannya untuk: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang; Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-23 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang; 2 T-2 Surat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/20; 3 T-3 Tanda Bukti Penerimaan Aduan Nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020; 4 T-4 Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor: 052/K.Bawaslu-JB-10/BA/IX/2020 pada tanggal 27 September 2020; 5 T-5 Berita Acara Registrasi Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu Nomor: 01/BA/REG-APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020; 6 T-6 Berita Acara Klarifikasi a.n Panwascam Telukjambe Timur selaku Pengadu; 7 T-7 Berita Acara Klarifikasi a.n Puga Hilal Bayhaqie, S.Sos , selaku Teradu; 8 T-8 Berita Acara Klarifikasi a.n Hj. Ayum Nurlaelasari, selaku Kepala Desa Sukaluyu; 9 T-9 Berita Acara Klarifikasi a.n Heru Ginanjar selaku Staf Pendukung Panwascam Telukjambe Timur; 10 T-10 Berita Acara Klarifikasi a.n Cucu Suprapto selaku Kaur Ekbang Desa Sukaluyu; 11 T-11 Berita Acara Klarifikasi a.n Rukmini selaku Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Sirnabaya; 12 T-12 Berita Acara Klarifikasi a.n Pipin Sumiati Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Pinayungan; 13 T-13 Kajian Dugaan Pelanggaran; 14 T-14 Berita Acara Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik; 15 T-15 Pemberitahuan tentang status laporan; 16 T-16 Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Keluran/Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang; 17 T-17 Pakta Integritas Kepala Sekretariat Panwaslu Kec Telukjambe Timur; 18 T-18 Berita Acara Klarifikasi a.n Puga Hilal Bayhaqie selaku Pengadu; 19 T-19 Berita Acara Klarifikasi a.n Irma Garwan (Ketua Panwascam Telukjambe Timur) selaku Teradu; 20 T-20 Berita Acara Klarifikasi a.n Dede Sutisna selaku (Anggota Panwascam Telukjambe Timur); Berita Acara Klarifikasi a.n Anita (Anggota Panwascam Telukjambe Timur); 21 T-21 Berita Acara Klarifikasi a.n Naek Siburian (PPKD Sukamakmur) selaku Saksi; Berita Acara Klarifikasi a.n Endang Sularsih (PPKD Sukaharja) selaku Saksi; Berita Acara Klarifikasi a.n Maman Suherman (PPKD Telukjambe) selaku Saksi; 22 T-22 Berita Acara Klarifikasi a.n Rukmini (PPKD Sirnabaya) selaku Saksi; 23 T-23 Berita Acara Klarifikasi a.n Gojali (ketua PAC Partai Demokrat Kec Jatisari) selaku Saksi; [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Panwascam Telukjambe Timur dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Februari 2021 sebagai berikut: Panwascam Telukjambe Timur  Berkenaan dengan beredarnya video tersebut pada intinya Panwascam tidak pernah memberikan izin kepada Pengadu untuk merekam dan panwascam tidak mengetahui Pengadu akan menyebar video tersebut.  Kepala Desa mendatangi Kantor Panwascam Telukjambe Timur karena narasi dalam video tersebut terlalu menyudutkan kepala desa. Video tersebut tidak membahas inti klarifikasi di Panwascam.  Akibatnya panwascam sempat terusir oleh masyarakat dan tidak diperbolehkan berkantor di situ lagi. Namun dengan difasilitasi bawaslu kabupaten Karawang dan polres Karawang pada akhirnya Panwascam dapat berkantor disitu lagi.  Hasil pleno kecamatan terkait PKD karena dampaknya video tersebut. Selanjutnya Pengadu datang ke Kantor Panwascam Telukjambe Timur sebagai PKD atau Jurnalis? Apabila Pengadu hadir sebagai PKD, Pihak Terkait tidak mengizinkan untuk melakukan kegiatan merekam. Pengadu seharusnya mematuhi perintah atasan. Namun faktanya hal tersebut berbeda. Pihak Terkait tidak mengetahui isi video tersebut dan tidak mengetahui Pengadu akan menyebarkan video tersebut. Pihak Terkait mengetahui video tersebut dari Bawaslu Kabupaten Karawang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak professional, adil, dan akuntabel dalam menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tetap Pengadu selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Puseurjaya sebagaimana Keputusan Nomor 01/BAWASLU.JB- 10/HK.01.01/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Pengadu diberhentikan tetap karena terbukti merekam proses klarifikasi penanganan pelanggaran netralitas Perangkat Desa Sukaluyu di Panwascam Telukjambe Timur. Pengadu kemudian mengunggah rekaman tersebut ke akun media sosialnya dengan narasi yang dinilai menyudutkan pihak tertentu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020, Ketua dan Anggota Panwascam Telukjambe Timur menyampaikan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020, di Bawaslu Kabupaten Karawang. Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan Pengaduan Nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 052/K.Bawaslu-JB-10/BA/IX/2020 tanggal 27 September 2020. Setelah pengaduan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Registrasi Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu dengan Nomor 01/BA/REG-APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020 tanggal 27 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 28 September s.d. 2 Oktober 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Ketua dan Anggota Panwascam Telukjambe Timur, Hj. Ayum Nurlaelasari selaku Kepala Desa Sukaluyu, Heru Ginanjar selaku Staf Pendukung Panwascam Telukjambe Timur, Cucu Suprapto selaku Kaur Ekbang Desa Sukaluyu, Rukmini selaku Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Sirnabaya, dan Pipin Sumiati Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Pinayungan. Berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020, menyimpulkan Pengaduan a quo memenuhi syarat formil dan materiil pelanggaran kode etik, serta perbuatan Pengadu dikategorikan pelanggaran berat. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Nomor 001/BA-PLENO/APKE/BWS KAB.KARAWANG/X/2020 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu terbukti melakukan perekaman kegiatan klarifikasi tanpa izin pimpinan, dan mengunggah hasil rekaman tersebut ke akun sosial media pribadinya dengan narasi yang menyudutkan salah satu pihak. Oleh karena itu Pengadu dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap serta dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pengaduan Nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020 tanggal 7 Oktober 2020. Para Teradu beralasan Pengadu seharusnya dapat memilah antara tugas sebagai PPKD atau kegiatan pribadi. Pengadu diduga telah mencampuradukan kegiatan pribadi dengan tugas sebagai PPKD. Sebagaimana diketahui kegiatan klarifikasi merupakan bagian yang dikecualikan atau tidak dapat dipublikasikan. Pengadu tidak pernah merasa bersalah dan tidak beritikad untuk meminta maaf. Bahwa berkenaan dengan Sanksi Peringatan Tertulis yang diberikan kepada Irma Garwan selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur sebagaimana Keputusan Nomor: 02/AD/APKE/BWS KAB. KARAWANG/IX/2020 tanggal 20 Oktober 2020, Para Teradu telah melakukan kajian, dan pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses klarifikasi. Keputusan a quo merupakan tindak lanjut penanganan pelanggaran kode etik yang disampaikan Pengadu kepada Para Teradu tanggal 30 September 2020. Dalam uraian penjelasan, Pengadu juga menerangkan bahwa pada saat membuka Grup WhatsApp PKD Telukjambe Timur, Pengadu menyaksikan aksi tangkap tangan politik uang yang dilakukan oleh Irma Garwan. Pengadu menghubungi Irma Garwan dan meminta penjelasan mengenai video aksi tangkap tangan tersebut. Pengadu meminta izin untuk memposting di media sosial, namun Irma Garwan menjelaskan hal tersebut hanya sebatas gurauan. Hal pertama yang dilakukan oleh Pengadu adalah meminta izin menyebar di media sosial, bukan menanyakan kronologis kejadian dan proses penanganannya. Selain itu, pada tanggal 2-17 Oktober 2020, Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Irma Garwan dan Para Saksi. Para Teradu telah menyampaikan Salinan Keputusan dan Status Pengaduan kepada Pengadu. Dengan demikian tindakan Para Teradu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan UmumKecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 26 September 2020 Pengadu dilaporkan oleh Ketua dan Anggota Panwascam Telukjambe Timur kepada Bawaslu Kabupaten Karawang atas dugaan pelanggaran kode etik Nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020. Dalam aduan tersebut, Pengadu diduga merekam klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas Perangkat Desa Sukaluyu di Panwaslu Kecamatan Telukjambe Timur pada tanggal 17 September 2020. Selain itu Pengadu juga diduga mengunggah rekaman tersebut melalui sosial media dengan narasi menyudutkan pihak tertentu. Pada tanggal 27 September 2020, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana BA Nomor 052/K.Bawaslu-JB-10/BA/IX/2020. Kemudian dilakukan klarifikasi kepada Pengadu, Ketua dan Anggota Panwascam Telukjambe Timur, Kepala Desa Sukaluyu atas nama Hj. Ayum Nurlaelasari, Heru Ginanjar Staff Pendukung Panwascam Telukjambe Timur, Cucu Suprapto selaku Kaur Ekbang Desa Sukaluyu, Rukmini Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Sirnabaya, dan Pipin Sumiati Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Pinayungan pada tanggal 28 September s.d. 2 Oktober 2020. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/AD/APKE/BWS KAB.KARAWANG/IX/2020 dengan kesimpulan Pengadu terbukti merekam kegiatan klarifikasi tanpa izin serta mengunggah ke sosial media Pengadu dengan narasi menyudutkan Kepala Desa Sukaluyu atas nama Hj. Ayum Nurlaelasari. Perbuatan Pengadu tersebut melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat. Pada tanggal 7 Oktober 2020 Para Teradu melakukan pleno pengambilan putusan dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada Pengadu serta dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Para Teradu kemudian menerbitkan SK Nomor 01/BAWASLU.JB- 10/HK.01.01/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tetap Pengadu sebagai Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Puseurjaya Kecamatan Teluk Jambe Timur. Terungkap fakta berdasarkan bukti video (vide Bukti P-12), pada pristiwa tanggal 17 September 2020 Pengadu tidak terbukti merekam proses klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas Perangkat Desa Sukaluyu. Akan tetapi Pengadu merekam Kepala Desa Sukaluyu atas nama Hj. Ayum Nurlaelasari yang sedang menunggu untuk diklarifikasi sambil merokok dan bermain game di telpon genggamnya. Pengadu merekam kejadian tersebut dan mengunggah di sosial media dengan narasi tindakan Hj. Ayum Nurlaelasari tidak menghormati Panwascam Teluk Jambe Timur. Merasa keberatan dengan unggahan Pengadu, Hj. Ayum Nurlaelasari sempat melakukan protes ke Panwascam Teluk Jambe Timur pada tanggal 19 September 2020. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu terbukti tidak cermat dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu ad hoc. Para Teradu seharusnya bertindak hati-hati serta berpijak pada penilaian yang komprehensif dalam memutuskan sanksi bagi jajarannya. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik bertujuan mengedukasi penyelenggara pemilu agar bekerja lebih profesional, akuntabel dan bermartabat. Berdasarkan bukti video di atas (vide Bukti P-12), Pengadu tidak terbukti merekam dan menyebarkan informasi yang dikecualikan. Pengadu merekam peristiwa tanggal 17 September 2020 sebelum dimulainya klarifikasi bertujuan menjaga marwah Panwascam Teluk Jambe Timur. Fakta tersebut sepatutnya dinilai bahwa Pengadu beritikad baik ingin menjaga kehormatan lembaga Panwascam, namun dilakukan melalui sarana yang tidak tepat. Hasil rekaman tersebut semestinya cukup dilaporkan kepada atasan tidak untuk dipublikasikan. Berdasarkan kerangka pikir tersebut, sanksi pemberhentian tetap dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu telah menghilangkan kesempatan Pengadu untuk memperbaiki profesionalitasnya pada penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c, Pasal 10 huruf b, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kursin Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Teradu II Roni Rubiat Machri, Teradu III Charles Silalahi, Teradu IV Syarif Hidayat dan Teradu V Suryana Hadi Wijaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra