Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2021
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Jember
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 24 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Jember nomor : 777/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 perihalpemberitahuan, serta Formulir Model A.13 terkait pemberitahuan tentang status laporan pelapor atas nama Fathor Razi dengan Nomor : 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Jember maka laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa Fathor Razi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Para Teradu yang diregister dengan No: 05/LP/PB/Kab.Jember/VI/2020.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Thobrony Pusaka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Teradu II Devi Aulia Rahim, Teradu III Dwi Endah Prasetyowati, Teradu IV Ali Rahmad Yanuardi, dan Teradu V Andhika Agus Firmansyah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 25-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 247-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25-PKE- DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Heru Prastiono Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Perum Taman Gading K-7 RT. 1/38 Tegal Besar, Kaliwates, Kabupaten Jember Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Moh. Husni Thamrin Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Hayam Wuruk IV Blok E1 Nomor 8, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Imam Thobrony Pusaka Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Devi Aulia Rahim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Dwi Endah Prasetyowati Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ali Rahmad Yanuardi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Andhika Agus Firmansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Alamat : Jalan Mataram Nomor A10, Karang Miuwo, Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Jember nomor : 777/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 perihalpemberitahuan, serta Formulir Model A.13 terkait pemberitahuan tentang status laporan pelapor atas nama Fathor Razi dengan Nomor : 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Jember maka laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya (Bukti P-1); 2. Bahwa, pelapor dalam laporannya (Bukti P-2) mendalilkan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorang DIRUGIKAN secara hukum mengingat hak untuk melakukan upaya hukum melalui mekanisme sengketa proses di Bawaslu menjadi tidak bisa dilakukan karena terkedala persoalan limitasi waktu pengajuan sengketa yang oleh ketentuan Pasal 21 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hanya memberikan batas waktu pengajuan permohonan sengketa paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU ditetapkan (tanda bukti penerimaan laporan nomor: 05/LP/PB/Kab.Jember/VI/2020 terlampir Bukti P-3). Hal tersebut didasarkan atas fakta bahwa pada tanggal 24 Juni 2020, KPU Kabupaten Jember menyerahkan (Bukti P-4) Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jember (Bukti P-5); 3. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi atas para saksi yang dilakukan dibawah sumpah dalam laporan dimaksud yang masing-masing atas nama SAMSUL ASHARI, INES CAESAR DIRGANTARI, dan DIAN NURDIANSYAH (Bukti P-6). Pada pokoknya masing-masing menerangkan bahwa memang benar Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) diserahkan oleh KPU kabupaten Jember pada tanggal 24 Juni 2020 yang mana Berita Acara tersebut ditetapkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jember; 4. Bahwa, fakta yang demikian terbukti secara sah dan menyakinkan telah terjadi pelanggaran yang menyebabkan hilangnya hak Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan sengketa proses, namun hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan pada saat rapat pleno oleh para Teradu menunjukan buruknya kualitas dan tidak professionalnya penanganan pelanggaran pemilihan di Kabupaten Jember yang dilakukan oleh para Teradu. Hal ini tercermin dari surat Bawaslu Kabupaten Jember nomor : 777/K.JI-07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 perihal pemberitahuan dan Formulir Model A.13 terkait pemberitahuan tentang status laporan; 5. Bahwa, berdasarkan uraian sebagai mana tersebut di atas, maka masing- masing Teradu patut diduga kuat melanggar prinsip berkepastian hukum dan profesional penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f Peraturan Dewan Kehormatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Bawaslu Kabupaten Nomor. 777/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 perihal pemberitahuan dan Formulir Model A.13; 2. Bukti P – 2 Formulir Model A.1 tentang Penerimaan Laporan tertanggal 30 Juni 2020 atas nama Fathor Razi; 3. Bukti P – 3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 05/LP/ PB/Kab.Jember/VI/2020; 4. Bukti P – 4 Surat Nomor 222/PL.02.2- Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020 perihal Penyerahan BA.2-KWK Perseorangan; 5. Bukti P – 5 Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN); 6. Bukti P – 6 Formulir Model A.7 tentang Berita Acara Klarifikasi atas nama SAMSUL ASHARI, INES CAESAR DIRGANTARI, dan DIAN NURDIANSYAH; [2.4] SAKSI PENGADU Samsul Ashari Bahwa Saksi adalah LO dari Paslon Nomor Urut 1 atas nama Faida-Vian (Calon Perseorangan). Saksi menerangkan bahwa betul yang bersangkutan hadir memenuhi undangan KPU Kabupaten Jember tanggal 25 Maret 2020, yang isinya adalah sosialisasi penundaan tahapan dan tidak ada BA yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Jember. Saksi menerangkan BA diserahkan pada dirinya selaku LO pada tanggal 24 Juni 2020, bertepatan dimulainya tahapan Verifikasi Faktual. Pada saat itu Saksi tidak mengecek BA tersebut, kemudian Saksi melihat pada table ada yang memenuhi Syarat disitu ditulis memenuhi syarat. Awalnya Saksi berkirim surat ke KPU Kabupaten Jember mempertanyakan penjelasan terkait memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat itu bagaimana. Akan tetapi Saksi tidak pernah mendapat jawaban yang resmi dai KPU Kabupaten Jember, Saksi hanya diberika data yang berisi nama-nama yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat saja dan tidak ada penjelasan bahwa berkas yang mana saja yang tidak memenuhi syarat. Kemudian setelah Saksi mengetahui dalam BA tanggalnya berbeda, Saksi menyampaikan keberatan dan membaca perarturannya, ternyata batas maksimal penyampaian keberatan adalah 3 hari sejak BA ditandatangani. BA tertanggal 25 Maret 2020 sedangkan diserahkan kepada Saksi tanggal 24 Juni 2020. Selanjutnya melalui relawan yang lain melaporkan ke Bawaslu kabupaten Jember, dan Saksi juga sebagai Saksi dalam laporan tersebut. Pada saat diundang untuk dilakukan klarifikasi, Saksi diintrogasi oleh Teradu I, Saksi sebagai LO menyampaikan kehilangan hak untuk menyampaikan Sengketa dan menyampaikan keberatan karena tanggal penyerahan BA sudah telampaui sesuai aturan, lebih dari 10 (sepuluh) hari. Namun setelah memeriksa beberapa Saksi dalam laporan tersebut. Hasil dari putusan Bawaslu Kabupaten Jember adalah tidak memenuhi unsur dan Saksi tidak mendapat penjelasan unsur apa yang tidak terpenuhi sehingga Saksi tidak mengetahui apa penyebab tidak di TMS kannya dalam BA tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. URAIAN UMUM 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; 2. Bahwa kami telah sungguh – sungguh melakukan pengawasan pada tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, termasuk ketika penyerahan syarat dukungan dengan memastikan bahwa petugas pengecekan dari KPU Kabupaten Jember benar-benar melakukan pengecekan berkas dukungan apakah didalam dokumen dukungan (formulir B.1-KWK) benar sudah ada foto copy KTP elektronik dan tanda tangan dari pendukung, serta memastikan jumlah sebaran telah memenuhi batas minimal sebaran dan batas minimal jumlah pendukung serta verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan memastikan tim verifikator melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan PKPU nomor 1 tahun 2020 dan keputusan KPU nomor 82 tahun 2020; 3. Bahwa melalui kesempatan ini, ijinkan kami untuk menginformasikan bahwa kami Bawaslu Kabupaten Jember sudah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Fathor Razi dengan Nomor Register 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 sesuai dengan mekanisme Peraturan perundang –undangan yang berlaku; 4. Bahwa mekanisme penangan pelanggaran yang digunakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. B. DALAM POKOK ADUAN 1. Bahwa berdasarkan Pengaduan, atau setidak – tidaknya berdasarkan Kronologi Kejadian yang disampaikan oleh Pengadu maka secara tidak langsung Pengadu mengadukan terkait dengan penanganan pelanggaran yang kami, para Teradu lakukan terhadap laporan dugaan pelanggaran atas nama Fathor Razi; 2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka ijinkan kami Para Teradu untuk menyampaikan : a. Bahwa kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Fathor Razi; b. Bahwa setelah kami melakukan penelitian dan pengecekan terhadap syarat formil dan materiil Laporan, maka selanjutnya kami melakukan register terhadap laporan tersebut. Kami pun sesegera mungkin melakukan klarifikasi kepada para pihak yang kami rasa perlu untuk dimintai klarifikasi dimulai dari mengirimkan undangan klarifikasi, sampai dengan melakukan klarifikasi itu sendiri terhadap Pelapor, Saksi yang diajukan Pelapor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember; c. Bahwa sebagaimana dapat dilihat pada huruf b di atas, dapat dilihat: 1) Bahwa kami telah berupaya secara maksimal untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang diajukan oleh Pelapor sebagai Saksi, bahkan dapat dilihat upaya kami untuk memanggil Saudara/i Faradila Sari untuk kedua kalinya setelah pada yang bersangkutan tidak hadir untuk klarifikasi pada tanggal 3 Juli 2020; 2) Bahwa kami secara maksimal telah berupaya untuk melakukan klarifikasi, bahkan kepada pihak – pihak di luar yang diajukan oleh Pelapor sebagai Saksi, termasuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember; 3) Bahwa kami secara maksimal menggali informasi, atau keterangan yang mungkin diperlukan bahkan dengan meminta keterangan dari pihak KPU Kabupaten Jember sampai dengan 3 (Tiga) kali, dengan rincian Ketua KPU Kab. Jember, 1 (Satu) orang Anggota (Divisi Teknis) KPU Kab. Jember, sampai dengan Staf dari KPU Kab. Jember. d. Bahwa setelah kami melakukan klarifikasi, pada tanggal yang sama kami pun langsung menyusun kajian bersama –sama dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pembahasan Hasil Kajian Laporan yang diregister dengan nomor 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 dengan kesepakatan bahwasanya laporan tersebut berdasarkan pada peraturan perundang – undangan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI, Surat Keputusan KPU RI, Surat Keputusan KPU Kabupaten Jember, Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, sampai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XVII/2019, bukti – bukti, sampai dengan keterangan – keterangan hasil klarifikasi tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran; e. Bahwa setelah melakukan pleno, kami pun langsung mengumumkan Pemberitahuan tentang Status Laporan, bahkan menginformasikan kepada Pengadu sebagaimana didalilkannya pada huruf a Kronologi Kejadian Pengaduan yang bersangkutan. 3. Bahwa berdasarkan paparan pada angka 2 di atas, kami Para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Jember sesunguhnya telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu asas Berkepastian Hukum atau telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang dalam hal ini adalah Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf f yaitu asas Profesional, dimana Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilkan dan wawasan yang luas melalui upaya semaksimal mungkin dalam proses klarifikasi yang dilakukan, tidak saja terhadap saksi – saksi yang diajukan oleh Pelapor tetapi juga menggali informasi secara maksimal, sampai dengan mengundang klarifikasi terhadap Saksi yang diajukan oleh pihak Pelapor sebanyak 2 (Dua) kali. C. KESIMPULAN 1. Bahwa kami, Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan kewenangan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas. 2. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember dalam hal ini Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Fathor Razi dengan Nomor : 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 sesuai dengan mekanisme Peraturan perundang –undangan yang berlaku. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, dan; 4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah Para Teradu lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang Para Teradu miliki; [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Registrasi Laporan telah diregistrasi dengan nomor Laporan 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/ 2020 dan telah dicatat dalam Buku Regiater Laporan. 2. T-2 Surat Undangan Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Para Pihak Sdr Fathor Razi 3. T-3 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Sdr Samsul Ashari 4. T-4 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Sdr Dian Nurdiansyah 5. T-5 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Sdri Faradila Sari 6. T-6 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Sdr Komisioner Divisi yang membidangi tahapan Verifikasi Administrasi KPU Kab Jember 7. T-7 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Sdr Tim Penghubung Bakal Pasangan Perseorangan 8. T-8 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Sdri Faradila Sari (Pemanggilan Kedua) 9. T-9 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Sdr Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 10. T-10 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Sdr Operator Silon KPU Kab. Jember 11. T-10 Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi Sdr Ketua KPU Kab. Jember 12. T-12 Berita Acara Berita Acara Klarifikasi Sdr Fathor Razi 13. T-13 Klarifikasi Para Berita Acara Klarifikasi Sdr Samsul Ashari 14. T-14 Pihak Berita Acara Klarifikasi Sdr Dian Nurdiansyah 15. T-15 Berita Acara Klarifikasi Sdr Komisioner Divisi yang membidangi tahapan Verifikasi Administrasi KPU Kab Jember 16. T-16 Berita Acara Klarifikasi Sdr Tim Penghubung Bakal Pasangan Perseorangan 17. T-17 Berita Acara Klarifikasi Sdr Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 18. T-18 Berita Acara Klarifikasi Sdr Operator Silon KPU Kab. Jember 19. T-19 Berita Acara Klarifikasi Sdr Ketua KPU Kab. Jember 20. T-20 Berita Acara Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Rapat Pleno hasil kajian laporan diregister nomor: 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember 21. T-21 Tanda Terima Tanda Terima status laporan yang ditandatangani oleh Pelapor (a/n Fathor Razi) 22. T-22 Pengumumam Status Laporan dari Pelapor a/n Fathor Status laporan Razi telah ditempelkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Jember [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait BA.2-KWK Perseorangan telah kami serahkan sebelum pelaksanaan Verifkikasi Faktual. 2. Bahwa sesuai Tahapan di PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga PKPU nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelnggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Buapti dan wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 pada TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN KEGANDAAN DOKUMEN DUKUNGAN ayaitu dimulai tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan akhir tanggal 25 Maret 2020. 3. Bahwa hasil verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan adalah sebagai berikut: NO Awal MS TMS 01 180.082 167.505 12.577 Dari hasil tersebut diatas Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Hj. FAIDA, MMR dengan DWI ARYA NUGRAHA OKTAVIANTO, ST telah memenuhi syarat secara administrasi dari syarat dukungan minimal yaitu: 121.147 dukungan dan selanjutnya dilakukan proses tahapan verifikasi faktual. 4. Bahwa hasil verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Hj. FAIDA, MMR dengan DWI ARYA NUGRAHA OKTAVIANTO, ST adalah 146.687 dukungan sementara syarat minimal dukungan adalah 121.147 dukungan artinya aduan PENGADU terkait proses Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak ada kerugian karena faktanya yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk maju lewat jalur Perseorangan. 5. Bahwa KPU Kabupaten Jember pada tanggal 23 September 2020 telah menetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jember Tahun 2020 yaitu: a. Calon Bupati : FAIDA, MMR Calon Wakil Bupati : DWI ARYA NUGRAHA OKTAVIANTO, ST b. Calon Bupati : HENDY SISWANTO Calon Wakil Bupati : MUHAMMAD BALYA FIRJAUN BARLAMAN c. Calon Bupati : ABDUSSALAM Calon Wakil Bupati : IFAN ARIADNA WIJAYA, S.Sos.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa Fathor Razi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Para Teradu yang diregister dengan No: 05/LP/PB/Kab.Jember/VI/2020. Laporan a quo pada pokoknya menyoal keterlambatan KPU Kab. Jember dalam menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dukungan Bapaslon perseorangan yang dituangkan dalam Form Model BA.2-KWK Perseorangan. BA.2-KWK Perseorangan tersebut ditetapkan pada 25 Maret 2020, namun baru diserahkan oleh KPU Kab. Jember pada 24 Juni 2020. Menurut Pengadu keterlambatan KPU Kab. Jember dalam menyerahkan BA.2-KWK Perseorangan mengakibatkan Bapaslon kehilangan kesempatan untuk mengajukan sengketa proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Para Teradu mengabaikan fakta keterlambatan penyerahan BA.2-KWK, dan menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan melalui Surat No: 777/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 dan Formulir Model A.13. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Fathor Razi dengan berpedoman pada prinsip kepastian hukum dan telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 14/2017. Para Teradu telah melakukan penelitian dan pengecekan terhadap pemenuhan syarat formil dan materiil laporan, dan kemudian melakukan register dengan No: 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020. Para Teradu mengumpulkan informasi dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi yang diajukan Pelapor, KPU Kab. Jember, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Jember. Selanjutnya, Para Teradu menyusun kajian dan melakukan rapat pleno, yang pada pokoknya menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran. Selain itu, Para Teradu juga telah mengumumkan pemberitahuan status laporan, dan menyampaikannya kepada Pelapor. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. pada 22 Maret 2020, KPU Kab. Jember menerbitkan Keputusan No: 45/PL.02.1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 yang pada pokoknya memuat penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. Selanjutnya pada 23 Maret 2020, KPU Kab. Jember melalui Surat No: 147/PL.02.1-SD/3509/KPU-Kab/III/2020 memberitahukan kepada Bapaslon Perseorangan berkenaan dengan penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020. Pada hari yang sama, KPU Kab. Jember menyampaikan Surat No: 148/PL.02.2- Und/3509/KPU.KAB/III/2020 kepada Bapaslon Dr. Hj. Faida, MMR & Dwi Arya Nugraha Oktavianto agar menghadirkan Laison Officer (LO) di KPU Kabupaten Jember pada 25 Maret 2020 untuk menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Hasil verifikasi administrasi dukungan Bapaslon pada Form Model BA.2-KWK Perseorangan diterbitkan KPU Kab. Jember pada 25 Maret 2020, karena terjadi penundaan tahapan, sehingga penyerahan Form Model BA.2-KWK Perseorangan tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang sebelumnya telah ditentukan. Setelah tahapan pilkada dilanjutkan, pada 22 Juni 2020, KPU Kab. Jember melalui Surat No: 222/PL.02.2-Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 kembali menyampaikan undangan kepada Bapaslon untuk menghadirkan LO pada 24 Juni 2020 dalam rangka penyerahan BA.2-KWK Bapaslon Perseorangan. Terungkap fakta pada 30 Juni 2020, Para Teradu menerima laporan Fathor Rozi tentang keputusan KPU Kabupateng Jember sebagaimana tertuang dalam Form Model BA.2-KWK Perseorangan 25 Maret 2020, namun baru diserahkan pada 24 Juni 2020. Laporan tersebut kemudian dibuatkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan, diregister dengan No: 05/LP/PB/Kab. Jember/VI/2020, serta dicatat dalam Buku Register Laporan. Para Teradu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang para pihak untuk dimintai keterangan sebagaimana tertera dalam bukti T-2 s.d. T-19. Pada 6 Juli 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno pembahasan hasil kajian laporan dugaan pelanggaran, dan menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Pada hari yang sama, Para Teradu mengumumkan pemberitahuan status laporan dalam Formulir Model A.13 serta menyampaikannya kepada Pelapor melalui Surat No: 777/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020. DKPP menilai Para Teradu telah bertindak dengan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan Pelapor. Para Teradu melaksanakan tugas dan kewajibannya menindaklanjuti laporan a quo sebagai dugaan pelanggaran administrasi. Sesuai prosedur, Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor, Disdukcapil, dan KPU Kabupaten Jember. Tindakan demikian mencerminkan sikap kehati-hatian untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Thobrony Pusaka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Teradu II Devi Aulia Rahim, Teradu III Dwi Endah Prasetyowati, Teradu IV Ali Rahmad Yanuardi, dan Teradu V Andhika Agus Firmansyah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Rio Fahridho Rahmat