Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2021
Ketua & Staf Bawaslu Kab. Bintan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 02-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Didalam melakukan kajian Laporan dari sdr melianti terkait dugaan tindak pidana Money Politik yang dilakukan oleh calon bupati bintan nomor urut 1, ketua Bawaslu Kab. Bintan tidak mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti rekaman percakapan, foto-foto, yang apabia dianalisis secara obyektif merupakan tindak pidana money politik.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan tahun 2020. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 187A ayat (1); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sehingga tidak dilanjutkan; Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang; Pasal 73 ayat (4); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 02-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sapta Priyono
Pekerjaan : Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Bintan No Urut 02 Alias
Wello dan Dalmasri
Alamat : Perum Bella Octaviary Kp. Jawa RT/RW 004/002 Kel. Sungai
Lekop Kec. Bintan Timur Kab. Bintan
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
1. Nama : Johnson Panjaitan
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati,
Jakarta Timur
2. Nama : Luciana Lovinda
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati,
Jakarta Timur
3. Nama : Eka Prasetya
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati,
Jakarta Timur
4. Nama : Devi Meyliana
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati,
Jakarta Timur
5. Nama : Moris Moy Purba
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati,
Jakarta Timur
6. Nama : Yonathan Andre Baskoro
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Pondok Dukuh Indah 5 No.22, Jl.H.Irun, Kramat Jati,
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Febriadinata
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
Alamat : Jl.Raya Tanjung Uban Km.16 Toapaya Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Sabrima Putra
Pekerjaan : Staf Bawaslu Kabupaten Bintan
Alamat : Jl.Raya Tanjung Uban Km.16 Toapaya Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 02-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27-
PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
Didalam melakukan kajian Laporan dari sdr melianti terkait dugaan tindak pidana
Money Politik yang dilakukan oleh calon bupati bintan nomor urut 1, ketua Bawaslu
Kab. Bintan tidak mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti rekaman
percakapan, foto-foto, yang apabia dianalisis secara obyektif merupakan tindak pidana
money politik.
Tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya
1. Mencampur adukkan hasil temuan dugaan money politik yang dilakukan oleh
pasangan calon nomor urut 1 dengan laporan dugaan money politik juga
dilaporkan oleh sdr Meylianti dimana hasil pemeriksaan panwascam juga dijadikan
acuan di dalam memberikan pertanyaan kepada saksi-saksi pada saat
pemeriksaan.
2. Pada saat pemeriksaan, pihak kepolisian berperan aktif di dalam melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor maupun pelapor sendiri dan hal
tersebut dibiarkan oleh Bawaslu Kab. Bintan sebagai pemeriksa.
3. Pada saat pemberitahuan hasil kajian yang dilakukan dengan cara live streaming
terjadi 2 kali penundaan waktu, dan hasil kajian diumumkan hanya
memberitahukan bahwa tindakan calon Bupati Bintan nomor urut 1 bukan tindak
pidana money politik karena tidak memenuhi unsur tanpa menjelaskan unsur –
unsur yang tidak terpenuhi;
4. Bahwa pada hari Senin tanggal 30 November 2020, saya Jalaluddin menghadiri
undangan dari Bawaslu Kab. Bintan untuk dimintai klarifikasi/keterangan perihal
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (money Politik) yang dilaporkan oleh
sdri. Meylianti. Bahwa saya diperiksa pada sekitar pukul 15.00 – 19.00 Wib.
dibawah sumpah, dengan diperiksa oleh Gakkumdu kab. Bintan. Salah satu
pemeriksa yaitu Anggota Bawaslu Kab. Bintan Sdr. Sabrima Putra. Bahwa selama
pemeriksaan, banyak pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mengarahkan,
menjerat dan melemahkan bukti-bukti dari pelapor contohnya “apakah sdr
relawan (pasangan 01/ Terlapor” dan itu diulang–ulang, pemeriksa mengarahkan
agar keterangan yang saya berikan melemahkan dugaan money politik yang
dilakukan oleh calon Calon Bupati nomor Urut 01 yang dilaporkan di bawaslu,
dengan menjebak seolah-olah saya sebagai relawannya. Selain itu pemeriksa
melakukan intimidasi terhadap saya dengan memberikan pertanyaan mengenai “
taukah sdr UU NO 10 tahun 2016 Pasal 187 A (2) dimana penerima money politik
dapat dipidana”, hal ini ditanyakan dan diulang tentunya membuat saya takut,
karena saya sebagai saksi yang menerima sejumlah uang dari calon Bupati Kab.
Bintan Nomor Urut 01;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat Nomor 113/K. Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020
tentang Pemberitahuan Status Laporan kepada Sdr. Meliyanti
tertanggal 04 Desember 2020;
2. P-2 Fotokopi Undangan para saksi untuk klarifikasi tertanggal 29
November 2020;
3. P-3 Fotokopi Kronologis Laporan;
4. P-4 Fotokopi Keterangan Saksi;
[2.4] SAKSI PENGADU
Jalaluddin, Trinia Ayunda, dan Topan Azanul Gustian
Jalaluddin, Trinia Ayunda dan Topan sesuai dengan Video yang menjadi alat Bukti
yang bersangkutan Hadir diacara Deklarasi di Rumah Makan Bu Yanti yang berlokasi
di Kabupaten Bintan dengan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 1 pada tanggal 21
November 2020. Jalaluddin, Trinia Ayunda dan Topan menerima uang dari sopir Calon
Bupati Petahana Nomor Urut 1 dan sudah mengguanakan uang tersebut sebagai biaya
operasional dan makan minum selama kegiatan tersebut. Selanjutnya ketiga saksi
telah dilakukan Investigasi dan Klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dan telah
dituangkan dalam Berita Acara Investigasi dan Kalrifikasi dimana dilaksanakan pada
tanggal 23 dan 30 Novemeber 2020.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I dan Teradu II menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
A. Bahwa Pengadu dalam aduanya mendalilkan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Bintan adalah aduan Error in Persona dimana nyatanya Teradu II
bukanlah Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan melainkan Tenaga Pelaksana Teknis
Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 066/Bawaslu-KR/Set/KP.04.00/I/2020
Tentang Penunjukan Tenaga Pelaksana Teknis/ Tenaga Pendukung Di Lingkungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Anggaran 2020, serta faktanya pada proses pemeriksaan/klarifikasi yang
dilakukan oleh Teradu II dengan jabatan sebagai Staf Bawaslu Kabupaten Bintan
berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 003/SPT/SG/Kab/10.04/XI/2020
tanggal 29 November 2020;
B. Bahwa dalam aduannya terdapat kesalahan pengadu dalam penyebutan nama
Pelapor, yang pada Lampiran Aduan (Romawi IV tentang Kronologi Kejadian
Dugaan Berpihakan) pengadu menyebut pelapor atas nama Sdri. melianti,
kemudian berbeda pada Lampiran Aduan (Romawi IV tentang Kronologi Kejadian
point 1) pengadu menyebut pelapor atas nama Sdri. meylianti. Bahwa dapat Para
Teradu sampaikan nama Pelapor yang sesuai dengan Identitas Kartu Tanda
Penduduk (KTP) adalah Sdri. Meliyanti. Bahwa berdasarkan hal tersebut terlihat
Pengadu tidak cermat dalam menyebutkan nama identitas dari Pelapor, sehingga
nama Pelapor berbeda-beda tidak sesuai dengan Identitas KTP Pelapor itu sendiri;
C. Bahwa terhadap dalil pokok aduan pengadu adalah tuduhan yang tidak beralasan
dan tidak benar adanya, Bahwa Para Teradu sangat memahami tugas, wewenang
dan kewajiban yang telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam perkara ini Para Teradu telah
menjalankan apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang
diamanahkan oleh Undang-Undang sebagaimana berikut sesuai dengan:
1. Pasal 30 huruf b “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan” dan
2. Pasal 32 huruf c “menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan”.
Bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada prosedur yang harus
dijalani oleh Para Teradu dari awal proses penerimaan laporan hingga selesai,
dalam penjelasan ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Penanganan Pelanggaran
yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota.
D. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada Romawi III Huruf A adalah aduan yang tidak
berdasar, bahwa dapat Para Teradu jelaskan terhadap laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdri. Meliyanti dengan
Laporan Nomor : 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 tersebut telah dilakukan proses
klarifikasi (penyelidikan) serta penyusunan Kajian untuk menemukan apakah
Laporan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 alat bukti
(sebagaimana merujuk pada Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu). Dalam
melakukan klarifikasi terdapat keterangan dari Saksi Pelapor yang berbeda dan
berubah-ubah pada saat awal dilakukannya penelusuran yang menyatakan “tidak
ada ajakan untuk memilih calon” dan ketika klarifikasi dilakukan terdapat
keterangan saksi yang berbeda;
Bahwa proses klarifikasi (penyelidikan) dilakukan oleh sentra Gakkumdu dari
unsur Kepolisian Resor Bintan, Bawaslu Bintan dengan pendampingan oleh unsur
Kejaksaan Negeri Bintan, yang telah meminta keterangan klarifikasi sebanyak 24
orang dalam hal ini terdiri dari Pelapor, Saksi-Saksi/ pihak terkait, Terlapor dan
juga telah meminta keterangan Ahli. Berdasarkan fakta-fakta keterangan pelapor,
saksi-saksi/ Pihak Terkait, terlapor, keterangan ahli serta bukti yg ada sehingga
kesimpulan terhadap pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan
memutuskan terhadap Laporan tersebut tidak dapat di tingkatkan ke tahap
selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pasal sangkaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan yakni Pasal 187 A Ayat (1) UU Pemilihan, sehingga terhadap
laporan dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 di hentikan yang
kemudian telah diumumkan di papan pengumuman.
E. Bahwa terhadap aduan pengadu pada Romawi III Huruf B Angka 1 adalah aduan
yang sangat tidak benar dan tidak sesuai fakta, bahwa dapat Para Teradu jelaskan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu bahwa hasil pemeriksaan Penelusuran
dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang mana pada faktanya
Penelusuran/Investigasi dilakukan pada hari Senin 23 November 2020 yang
bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Bintan Timur, penelusuran
dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Investigasi dengan Nomor
007/TM/PP/KAB/10.04/XII/2020 Tentang Pembentukan Tim Investigasi Tindak
Lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020 bahwa pihak-pihak terkait diperiksa oleh Teradu I, Teradu II,
dan Mardiansyah Saputra (Staf Bawaslu Kabupaten Bintan) dengan mengambil
keterangan kepada pihak-pihak yang turut hadir dalam kegiatan pertemuan
tersebut;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan selanjutnya melakukan rapat pleno
pembahasan tindak lanjut informasi awal berdasarkan hasil penelusuran yang
telah dilakukan dengan kesimpulan bahwa sebagaimana laporan Nomor:
003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 adalah perihal dugaan pelanggaran yang sama
yaitu Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, sehingga berdasarkan hal
tersebut maka Bawaslu Kabupaten Bintan memutuskan bahwa tindaklanjut dari
penangananan informasi awal dihentikan dikarenakan proses penindakan
diteruskan dengan proses penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan.
F. Bahwa terhadap aduan pengadu pada Romawi III Huruf B Angka 2 adalah
tuduhan yang jelas tidak beralasan, dapat Para Teradu Sampaikan Penanganan
Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra
Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Bintan telah membentuk Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bintan Sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bintan
Nomor 15/K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XII/2020 Tentang Perubahan Keputusan
Nomor 011/ K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XI/2020 Tentang Pembentukan Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
(Bukti T-7). Bahwa kemudian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan Nomor : 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, Bawaslu Kabupaten
Bintan telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Pendampingan dalam rangka
Penyelidikan Nomor : 004/SPT/SG/Kab/10.04/XI/2020.
Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Bersama Sentra
Gakkumdu, Penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bintan melakukan
pendampingan karena didalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi,
Pengawas Pemilu wajib didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan
Jaksa. Kemudian hasil Berita Acara Klarifikasi dimintai konfirmasi kepada pihak
yang diklarifikasi dan pihak yang di klarifikasi menandatangani Berita Acara
Klarifikasi tersebut serta telah diparaf pada setiap halaman. Bahwa berdasarkan
pasal 19 Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
yang menyatakan bahwa setelah melaksanakan penyelidikan membuat Laporan
Hasil Penyelidikan. Bahwa untuk memperjelas dalam pengembangan pertanyaan
kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli sehingga membuat terang
benderang terhadap penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten
Bintan memberikan kesempatan kepada penyidik dan jaksa jika pada saat proses
klarifikasi ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu disampaikan kepada pelapor,
Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli.
G. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada Romawi III Huruf B Angka 3 adalah aduan
yang obscuur libel (kabur dan tidak jelas), bahwa dapat Para Teradu jelaskan
terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan
oleh Sdri. Meliyanti dengan Laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020,
setelah melalui proses penanganan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bintan, Bawaslu Kabupaten Bintan telah menyampaian surat Nomor:
113/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020 Perihal Pemberitahuan Status Laporan
kepada Sdri. Meliyanti.
Bahwa pada tanggal 4 November 2020 dilakukan Live Streaming atau Press
Release terhadap Laporan Nomor: 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, terjadi
penundaan waktu dikarenakan pada saat Press Release Bawaslu Kabupaten
Bintan menunggu kedatangan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan namun dari
pihak Kepolisian dan Kejaksaan nyatanya berhalangan datang sehingga tidak
dapat mengikuti Press Release, sehingga Press Release disampaikan oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Bintan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan,
hal inilah yang menyebabkan terjadinya penundaan waktu pemberitahuan dengan
cara Live Streaming.
Bahwa dapat Para Teradu sampaikan terhadap Laporan Nomor :
003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, dengan sangkaan Pasal 187 A Ayat (1) Undang-
Undang Pemilihan Kepala Daerah, Bahwa berdasarkan fakta-fakta keterangan
pelapor, saksi-saksi/ Pihak Terkait, terlapor, keterangan ahli serta bukti Proses
Klarifikasi, adapun unsur yang tidak terpenuhi pada Pasal 187 A ayat (1) antara
lain:
1) Unsur Dengan Sengaja
2) Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3) Unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak
sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon. Bahwa Para Teradu
telah memberikan penjelasan dan Jawaban atas penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Sentra
Gakkumdu. Sebagai penyelenggara Pemilihan tidaklah Para Teradu bekerja
untuk memihak kepada salah satu Pasangan calon karena ada Undang-
Undang dan Kode Etik yang menjadi pedoman, yang secara terus menerus
dipedomani dan dijalankan oleh Para Teradu sebagai upaya dan ikhtiar Para
Teradu menjaga Integritas dan Professionalitas sebagai Penyelenggara
Pemilihan.
H. Bahwa terhadap aduan pengadu pada Romawi III Huruf B Angka 4 adalah aduan
yang tidak beralasan, dapat Para Teradu sampaikan bahwa pada Hari Senin
Tanggal 30 November 2020 Pukul 15.00 – 17.49 WIB telah dilakukan Klarifikasi
kepada Saksi atas nama Sdr. Jalaluddin, yang kemudian dituangkan ke dalam
Berita Acara Klarifikasi. Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pemeriksa/Klarifikator memberikan beberapa instrument pertanyaan seputar
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Money Politik) yang diduga
dilakukan Calon Bupati Kabupaten Bintan Nomor Urut 01 (Apri Sujadi) dengan
meminta keterangan Saksi Sdr. Jalaluddin. Dalam dalil pengadu menyampaikan
bahwa terdapat pertanyaan yang sifatnya mengarahkan, menjerat dan
melemahkan bukti-bukti dari pelapor, bahwa berdasarkan pada faktanya sesuai
dengan Berita Acara Klarifikasi pemeriksa/klarifikator memberikan pertanyaan
“apakah saudara merupakan seorang relawan?” dan saksi sdr. Jalaluddin
menjawab “Saya adalah Relawan (Paslon 02) dari Grup ADA”.
Bahwa selanjutnya berdasarkan dalil pengadu saksi Sdr. Jalaluddin mendapat
intimidasi oleh Pemeriksa/Klarifikator mengenai pertanyaan “Taukah saudara UU
Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A (2) dimana penerima Money Politik dapat
dipidana?” pada faktanya sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi
Pemeriksa/Klarifikator memberikan pertanyaan “sepengetahuan saudara
berdasarkan pasal 187 A ayat 1 dan 2 terkait pemberi dan penerima akan dikenai
sanksi, apakah saudara mengetahuinya?’ dan saksi Jalaluddin menjawab “saya
baru mengetahui juga karena pada saat kejadian saya tidak mengetahui”. Adapun
beberapa pertanyaan yang diulang oleh Pemeriksa/Klarifikator karena
Pemeriksa/Klarifikator ingin memastikan saksi Sdr. Jalaluddin tidak ragu/
berbeda-beda dalam menjawab pertanyaan serta agar jawabannya konsisten sesuai
dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Bahwa selanjutnya Pemeriksa/Klarifikator
memberikan pertanyaan penutup dengan instrumen pertanyaan mengenai
pertanggung jawaban keterangan Sdr. Jalaluddin, antara lain adakah keterangan
tambahan, apakah bersedia memberikan keterangan kembali jika diperlukan, dan
adakah keadaan tertekan atau terpaksa dalam memberikan keterangan kepada
Pemeriksa/Klarifikator yang mana saksi Sdr. Jalaluddin tidak merasa adanya
tekanan ataupun paksaan. Selanjutnya diakhir Pemeriksa/Klarifikator
memberikan kesempatan kepada saksi Sdr. Jalaluddin untuk membaca Berita
Acara Klarifikasi guna memastikan kesesuaian pertanyaan dan jawaban sebelum
dibubuhi paraf setiap lembar serta ditandatangani oleh saksi Sdr. Jalaluddin dan
pemeriksa;
[2.6] PETITUM TERADU I DAN TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I DAN TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I dan Teradu II
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor :
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018;
2. T-2 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Nomor : 066/Bawaslu-KR/Set/KP.04.00/I/2020;
3. T-3 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor :
003/SPT/SG/Kab/10.04/XI/2020;
4. T-4 Fotokopi Identitas KTP Pelapor Atas Nama Sdri. Meliyanti;
5. T-5 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Moder A. 17);
6. T-6 Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor :
007/TM/PP/KAB/10.04/XII/2020 Tentang Pembentukan Tim
Investigasi Tindak Lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
7. T-7 Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor :
15/K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XII/2020;
8. T-8 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor :
004/SPT/SG/Kab/10.04/XI/2020;
9. T-9 Fotokopi Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor : 113/K.
Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020;
10. T-10 Fotokopi Surat Undangan SAPMA PP Kabupaten Bintan Nomor :
079/SAPMA PP-BINTAN/X/2020;
11. T-11 Fotokopi Surat Pernyataan Dukungan SAPMA PP Kabupaten
Bintan kepada Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bintan Tahun 2020;
[2.8] SAKSI TERADU
Handa Yanna
Pada tanggal 27 November 2020 masuk laporan. Kajian awal sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Handa Yanna mengatakan bahwa telah melakukan
proses Klarifikasi yang tertuang sesuai surat tugas Nomor
003/SPT/Sg/Kab/10.04/XI/2020 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan
Pihak Terkait menyatakan bahwa benar pada tanggal 21 November 2020 ada
kegiatan Deklarasi antara SAPMA PP dan pihak Calon Bupati Petahana Nomor urut
01 di Warung Bu Yanti Kabupaten Bintan. Pihak Terkait telah melakukan proses
Klarifikasi yang tertuang sesuai surat tugas Nomor
003/SPT/Sg/Kab/10.04/XI/2020 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pihak Terkait dari
Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa semua Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi
sudah di paraf dan ditandatangani bersama dan menjadi keputusan Bersama.
2. Alinaex Hasibuan (Kejaksaan)
Putusan akhir sentra gakkumdu bahwa laporan kamarin tidak ditindaklanjuti.
3. Heryara (Kepolisian)
Pembahasan disentra gakkumdu perkara tersebut memunuhi 2 alat bukti, namun
bawaslu dan kejaksaan berpendapat lain.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang dugaan politik
uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam tahapan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan tahun 2020.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa Teradu II
berkedudukan sebagai Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Bintan
berdasarkan SK Nomor 066/Bawaslu-KR/Set/KP.04.00/I/2020 Tentang Penunjukkan
Tenaga Pelaksana Teknis/Tenaga Pendukung Di Lingkungan Bawaslu Kabupaten
Bintan Tahun Anggaran 2020. Oleh karena itu aduan Pengadu error in persona
sepanjang terhadap Teradu II. Selanjutnya terkait Laporan dugaan tindak pidana
pemilihan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dengan Pelapor atas nama
Meliyanti telah dilakukan penanganan bersama Sentra Gakkumdu berdasarkan SK
Nomor 15/K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XII/2020 Tentang Perubahan Keputusan
Nomor 011/ K.Bawaslu-KR-02/PM.06.02/XI/2020 Tentang Pembentukan Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Subtansi laporan tersebut sama dengan informasi awal yang telah ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Bintan dengan melakukan investigasi pada tanggal 23 November
2020 sebagaimana SK Nomor 007/TM/PP/KAB/10.04/XII/2020 Tentang
Pembentukan Tim Investigasi Tindak Lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Setelah adanya laporan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan pleno memutuskan tindaklanjut informasi awal
dihentikan dan diteruskan dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran.
Dalam klarifikasi para pihak, saksi dan Ahli, terdapat keterangan Saksi Pelapor yang
berbeda dan berubah-ubah. Pada saat investigasi Saksi menyatakan “tidak ada ajakan
untuk memilih calon”, sedangkan dalam proses klarifikasi keterangan saksi berubah.
Selain itu berdasarkan keterangan ahli serta bukti-bukti Bawaslu Kabupaten Bintan
menyampaikan kesimpulan dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu bahwa
Laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya, karena tidak
memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187 A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Dalam
pembahasan kedua tersebut disepakati oleh unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan
unsur Kejaksaan bahwa Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020
penanganannya dihentikan. Adapun unsur yang tidak terpenuhi antara lain; 1) Unsur
Dengan Sengaja, 2) Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 3) Unsur
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau
tidak memilih calon. Selanjutnya pada tanggal 4 November 2020 Bawaslu Kabupaten
Bintan menerbitkan Surat Nomor 113/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020 Perihal
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor serta ditempel pada papan
pengumuman. Sesuai dengan hal tersebut, menurut Para Teradu telah melakukan
penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan secara
professional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang bahwa pada tanggal 27 November 2020, Meliyanti melaporkan
peristiwa di Rumah Makan Bu Yanti sekitar tanggal 21 November 2020, diduga sebagai
pelanggaran politik uang oleh Calon Bupati Nomor Urut 01 bersama Anggota Satuan
Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP). Para Teradu kemudian
mencatat laporan tersebut dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dan
berdasarkan BA Nomor 015/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XI/2020 tanggal 29
November 2020, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk
ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu tanggal 29 November 2020, unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan
memutuskan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dilanjutkan ke tahap
penanganan pelanggaran.
Pada tanggal 30 November s.d 3 Desember 2020, kemudian dilakukan klarifikasi
kepada para pihak, saksi dan Ahli. Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran menyusun kajian dengan kesimpulan Laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187A ayat
(1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi UU sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hasil kajian
Teradu I tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tanggal 3 Desember 2020 yang
dituangkan dalam BA Nomor 01/BA-II/SG/10.04/XII/2020, Laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sehingga tidak dilanjutkan
ke tahap penyidikan. Bawaslu Kabupaten Bintan kemudian menerbitkan
Pemberitahuan Status Laporan Nomor 113/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu tanggal 3 Desember 2020, unsur Kepolisian menyampaikan
pendapat berbeda. Sesuai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 2 Desember
2020, Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dinyatakan telah memenuhi
unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,-“.
Penyelidik pembantu berkeyakinan bahwa Terlapor Apri Sujadi selaku Calon Bupati
Nomor Urut 01 diduga telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan dan memberikan sesuatu imbalan untuk memilih salah satu paslon
tertentu kepada Warga Negara Indonesia. Keyakinan tersebut berdasarkan pada fakta
pada tanggal 21 November 2020 Meliyanti, Tri Nia Ayunda, Sapta Priyono, Jalaluddin,
Topan Azanul Gustian Beno, Purwati, dan Suryati hadir di rumah makan Bu Yanti
lantai dua atas ajakan Sutriyono Relawan Terlapor untuk bertemu dengan Apri Sujadi
Calon Bupati Nomor Urut 01. Pertemuan tersebut dimaksudkan mempengaruhi
peserta yang hadir agar memilih Terlapor dengan imbalan uang pecahan Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang dimasukkan dalam amplop
berwarna putih.
Laporan hasil penyelidikan dari unsur kepolisian tersebut dikuatkan dengan
keterangan 3 (tiga) orang Saksi Tri Nia Ayunda, Jalaluddin dan Topan Azanul Gustian
dalam persidangan kode etik. Selain itu keterangan para Saksi bersesuaian dengan
alat bukti dokumen Formulir Model A.9 tentang hasil klarifikasi terhadap Saksi
Sukirman tanggal 1 Desember 2020. Sebagai sopir Apri Sujadi, Sukirman mengaku
menerima titipan uang dari Apri Sujadi untuk keperluan operasional. Pada pertemuan
tanggal 21 November 2020 tersebut, Saksi menyiapkan 20 (dua puluh) amplop berisi
uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dibagikan kepada seluruh peserta
yang hadir. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, sangat beralasan jika Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan menyimpulkan laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun
sebaliknya Teradu I justru menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran
Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Benar bahwa dalam forum Sentra Gakkumdu masing-masing unsur
berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat, namun setiap pendapat
mempunyai tanggungjawab profesional yang melekat pada jabatan. Teradu I dalam
melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan
penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sikap dan tindakan
Teradu I yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan kepada peserta
pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu
Kabupaten Bintan. Berdasarkan hal tersebut Teradu I melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf
f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu beralasan dan jawaban Teradu I tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Menimbang Teradu II merupakan Tenaga Pelaksana Teknis berdasarkan SK
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 066/Bawaslu-
KR/Set/KP.04.00/I/2020 Tentang Penunjukkan Tenaga Pelaksana Teknis/Tenaga
Pendukung di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan SK tersebut, Teradu II melaksanakan tugas sebagai klarifikator dibawah
koordinasi Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, untuk itu tindakan
Teradu II melaksanakakan perintah atasan berdasarkan peraturan-perundang-
undangan tidak dapat dipertanggungkan kepada Teradu II. Dengan demikain, dalil
aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu II tidak beralasan hukum maupun etika.
Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Sabrima Putra selaku Tenaga Pelaksana Teknis
Bawaslu Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra