Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.45/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Tanjung Pinang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/05/2014
👁 15 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 94/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 45/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 sekitar pukul 21.00 WIB saudara Baharuddin selaku Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Tanjungpinang menerima Laporan dari pelapor atas nama Reni yang melaporkan dugaan manipulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi warga negara Indonesia, bernama Reni untuk memperoleh keadilan. Barang bukti laporan mengenai tindakan PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Baharuddin selaku Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini ; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini ; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 45/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 94/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 45/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : DR. Razaki Persada SE, M.Si
Tempat/Tanggal Lahir : Solok/27 Mei 1964
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Prov. Kepulauan Riau
Alamat : Jln. Diponegoro 1A-B Tanjungpinang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I ;
2. Nama : Indrawan Susilo Prabowoadi, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Bangkalan/1 Juni 1970
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Prov. Kepulauan Riau
Alamat : Jln. Diponegoro 1A-B Tanjungpinang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II ;
3. Nama : Lendrawati, SH., M.Hum
Tempat/Tanggal Lahir : Padang/16 November 1968
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Prov. Kepulauan Riau
Alamat : Jln. Diponegoro 1A-B Tanjungpinang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu III ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Baharuddin
Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang
Alamat Kantor : Jln. Gudang Minyak Gang Punak II no 42B
Tanjungpinang
1
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor Pengaduan 94/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 45/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 sekitar pukul 21.00 WIB saudara Baharuddin
selaku Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota
Tanjungpinang menerima Laporan dari pelapor atas nama Reni yang melaporkan
dugaan manipulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPS Kelurahan
Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Bahwa paDa
saat pelaporan tersebut pelapor diminta untuk melengkapi laporan dengan
menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki dan diserahkan pada hari berikutnya, 15
April 2014 ;
2. Bahwa kemudian Teradu melakukan kajian awal dengan kesimpulan awal
laporan tersebut mengarah pada dugaan Pidana Pemilu, bahwa kemudian pada
tanggal 16 April 2014 mengadakan Rapat Sentra Gakkumdu dengan hasil
diminta untuk mencari bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Pada hari
yang sama Teradu melakukan pemeriksaan kepada pihak yang melapor, saksi
pelapor dan ketua PPS Tanjung Ayun Sakti atas nama Feriadi Hamonangan
Siagian. Tanggal 17 April 2014 memeriksa anggota PPS Kelurahan Tanjung Ayun
Sakti lainnya atas nama Pitoyo. Tanggal 18 April 2014 terlapor memeriksa
anggota PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti lainnya atas nama M. Syukron
Hartanto dan Ketua KPU Kota Tanjungpinang atas nama Robi Patria sebagai
saksi ahli. Bahwa kemudian Teradu mengadakan rapat sentra Gakkumdu
dengan hasil dapat dteruskan ke Kepolisian karena sudah terpenuhi unsur
pidananya ;
3. Bahwa Teradu dengan alasan teknis seperti belum siap kajian dan bukti
pendukung dari KPU Tanjungpinang, belum melaporkan ke Kepolisian hingga
2
tanggal 19 April 2014 sore, sementara batas akhir pelaporan adalah tanggal 19
April 2014 pukul 21.00 wib ;
4. Bahwa antara pukul 16.00 – 17.00 tanggal 19 April 2014 setelah seluruh berkas
siap, Teradu pergi ke KPU Kota Tanjungpinang untuk mengambil bukti-bukti
tambahan dan menurut pengakuan Teradu akan diserahkan ke Kepolisian
pukul 19.00 wib, kemudian Teradu pulang ke rumah untuk mandi dengan
seluruh berkas di dalam mobil ;
5. Bahwa menurut pengakuan Teradu sesampai di rumah ada yang menelepon
suara perempuan mengaku keluarga Syukron (Anggota PPS Tanjung ayun Sakti)
meminta kasusnya tidak diteruskan. Juga ada telepon yang diterima istrinya
dengan mengancam keselamatan keluarga. Bahwa kemudian Teradu panik
melihat istri dan juga anaknya menagis ketakutan ;
6. Bahwa kemudian Teradu, menurut pengakuannya tidak lagi berpikir jernih
kecuali mengamankan keluarganya dengan pergi dari rumah ke rumah
suadaranya di Teluk Bakau Kabupaten Bintan ;
7. Bahwa menurut pengakuan Teradu tidak mengangkat panggilan telepon dari
berbagai pihak antara lain Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kota Tanjungpinang
karena telepon genggam berada di tas istrinya dan di silent-kan/dinon aktifkan ;
8. Bahwa kemudian Teradu dapat ditemukan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten
Bintan bersama anak istrinya ;
9. Bahwa atas tindakan yang diambil Teradu, berkas pelaporan atas dugaan tindak
pidana PPS Tanjung Ayun Sakti menjadi kadaluarsa karena telah melewati
waktu penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
10. Bahwa atas tindakan Teradu, nama baik Pengawas Pemilu khususnya Panwaslu
Kota Tanjungpinang menjadi tercela dan dapat berakibat kepercayaan
masyarakat menjadi lemah ;
11. Bahwa Teradu nyata-nyata telah melanggar kode etik penyelenggara untuk
menjaga intergritas dan azas-azas penyelenggara pemilu ;
12. Bahwa menimbang pada saat ini tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
berjalan, meminta DKPP agar segera dapat menyidangkan dan memutuskan
laporan ini selain untuk menjaga marwah Pengawas juga memaksimalkan kerja
pengawasan khususnya di Kota Tanjungpinang ;
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kota
Tanjungpinang nomor: 03/LP/PILEG/IV/2014 ;
3
2. P-2 Copy Kajian laporan Form model B.9-DD nomor
03/LP/PILEG/IV/2014 ;
3. P-3 Copy Berita acara Klarifikasi Panwas Kota Tanjungpinang
form model B.8-DD ;
4. P-4 Foto-foto dan video rekaman saat Teradu ditemukan di
sebuah hotel di Bintan ;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu secara telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sekitar Pertengahan Tahun 2013, Bawaslu Provinsi Kepri melantik Teradu
dan 2 orang Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang Atas Nama Muslim,SH dan
Aswin Nasution, S.Pt. Pasca Pelantikan tersebut kami tidak menerima Bimtek
terkait tugas dan tanggungjawab kami sebagai Panwaslu Kota Tanjungpinang
melainkan hanya memberikan bahan-bahan peraturan agar kami mempelajarinya
2. Bahwa dalam Rapat Internal kami Panwaslu Kota Tanjungpinang di putuskan
melalui system voting dan terpilihlah Muslim,SH sebagai Ketua, kemudian Aswin
Nasution,S.pt memilih sebagai Divisi Pengawasan dan Teradu yang tersisa Divisi
Hukum, Penindakan dan Pelanggaran ;
3. Bahwa dalam perjalanannya Panwaslu Kota Tanjungpinang masing-masing
Anggota tidak memiliki sinergitas didalam melaksanakan tugas yang seharusnya
menggunakan prinsip Kolektif Kolegial dimana dalam proses maupun keputusan
harus dilaksanakan dan diputuskan secara bersama-sama ;
4. Bahwa dalam proses Penanganan setiap ada Temuan maupun Laporan
Pelanggaran tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Dalam hal temuan
pelanggaran seharusnya melalui Divisi Pengawasan namun kenyataannya setiap
temuan pelanggaran langsung ditujukan ke Divisi Penindakan Pelanggaran tanpa
melalui pengkajian terlebih dahulu di Divisi Pengawasan. Begitu juga hal nya
dalam proses Klarifikasi atas tiap temuan dan laporan pelanggaran, hanya Teradu
yang dibebankan tapi dua orang anggota sama sekali tidak ada niat dan
keinginan untuk menemani Teradu didalam melakukan pemeriksaan. Berapa kali
Teradu meminta Ketua (Muslim,SH) agar menemani Teradu apalagi bila terlapor
membawa Pengacara karena beliau memiliki Latar Belakang Sarjana Hukum
sedangkan Teradu hanya Sarjana Ekonomi, namun jawaban beliau “awak ajelah”
(artinya ; biar kamu saja) ;
5. Bahwa dua orang anggota Panwaslu Tanjungpinang lainnya, baik Ketua
Muslim,SH maupun Aswin Nasution,S.pt tidak pernah mau ambil perduli dengan
proses penanganan pelanggaran yang Teradu lakukan bahkan ketika Teradu
meminta di adakan Rapat Pleno mereka hanya menjawab “Tandatangani aja
4
berita acaranya” tanpa mau tau seperti apa kajian dan permasalahan suatu
laporan atau temuan pelanggaran ;
6. Bahwa sebenarnya permasalahan ini sudah di ketahui dan di pahami oleh
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau namun Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau juga sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya
membiarkan kejadian tersebut terus berlangsung. Bahkan dalam hal-hal yang
berkaitan dengan Tugas Ketua (Muslim,SH) menghadiri kegiatan-kegiatan di luar
kota sama sekali tidak pernah beliau hadiri melainkan meminta agar Teradu yang
mewakili beliau ;
7. Bahwa ada satu laporan pada tahun 2014 yang Teradu terima terkait
pengrusakan Alat Peraga Kampanye namun karena Teradu juga harus berangkat
ke Jakarta sehingga Teradu meminta ke Aswin Nasution,S.Pt dan Muslim,SH
untuk memprosesnya namun tetap saja tidak mereka proses dan hanya Teradu
yang selalu di hubungi oleh Asisten Divisi Teradu padahal Teradu sedang
bertugas di Jakarta mewakili Ketua (Muslim,SH) dalam acara pengarahan
Presiden RI dalam rangka persiapan pemilu 2014. Karena Muslim,SH dan Aswin
Nasution,S.Pt yang seharusnya menyelesaikan masalah tersebut namun
Muslim,SH tidak bisa berbuat apa apa sedangkan Aswin Nasution,S.Pt lepas
tanggungjawab sehingga dari Jakarta Teradu menelpon Ibu Lendra ( HPP Bawaslu
Kepri) agar turun tangan mengatasi Laporan tersebut sebab Teradu lagi di
Jakarta ;
8. Bahwa dalam pengakuan Muslim,SH dalam Persidangan DKPP beberapa waktu
yang lalu membantah semua pernyataan Teradu tersebut namun Teradu tidak
punya bukti guna membuktikan pernyataan Teradu tersebut melainkan apa yang
Teradu sampaikan juga bukan rahasia umum lagi di Internal Sekretariat
Panwaslu Kota Tanjungpinang dan dikalangan anggota Panwas Kecamatan ;
9. Bahwa kronologis Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor 03/LP/PILEG/IV/2014
yang menjadi pokok permasalahan kejadian adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada Tanggal 14 April 2014, sekitar pukul 18.30 wib, Aswin Nasution
menelpon Teradu dan mengatakan ada Reni di Kantor Panwaslu akan
membuat Laporan Pelanggaran. Kebetulan Teradu baru sampai dirumah,
hanya Teradu katakan bahwa jam 19.30 Teradu ke kantor.
b. Bahwa sekitar pukul 19.30 Teradu sampai di kantor dan Teradu temui Aswin
Nasution,S.Pt bersama Reni (Pelapor) dan beberapa orang termasuk juga
Wartawan. Aswin Nasution langsung mengatakan ke Reni bahwa Pak
Baharuddin sudah datang langsung saja berurusan dengan beliau karena
beliau divisi pelanggaran. Setelah itu Teradu persilahkan saja Reni (Pelapor)
untuk naik ke lantai 2 sambil Teradu menelpon asisten Teradu agar kekantor
ada laporan masuk.
5
c. Bahwa pada Tanggal 14 April 2014 sekitar Pukul 21.00 wib, Laporan Reni
Caleg Partai Hanura Dapil Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Resmi di terima
namun Pelapor (Reni) baru akan menyerahkan Bukti-Buktinya berupa
Formulir C1 dan D1 besok hari sebab katanya mau dia fottocopy dulu.
d. Pada tanggal 15 April 2014 dini hari sekitar pukul 01.30 wib Teradu ditelpon
oleh seseorang menyampaikan informasi bahwa PPK Kecamatan Bukit Bestari
membuka kotak suara pada dini hari tanpa ada saksi dan panwas, sehingga
mendapat informasi tersebut Teradu menelpon Panwas Kecamatan Bukit
Bestari namun tidak ada yang mengangkat sehingga Teradu putuskan Teradu
langsung yang ke kantor PPK tersebut. Sesampai disana Teradu terus ke lantai
2 (Kantor PPK berbentuk Ruko) dan mendapati kotak dalam keadaan terbuka
sehingga Teradu menanyakan ke ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari dan dia
beralasan bahwa sedang di lakukan perbaikan, Teradu bilang apapun
alasannya jangan pernah melakukan kegiatan apapun tanpa di hadiri saksi
dan Panwas. Ketua PPK Kecamatan sempat ngotot jadi Teradu katakan kamu
mau masuk penjara ya, kl mau diperbaiki ya tunggu besok aja dihadapan saksi
dan panwas. Kemudian ketua PPK tersebut menyerah dan memasukkan semua
dokumen yang menurut mereka sedang diperbaiki. Setelah semua dokumen
tersebut dimasukkan Teradu minta di gembok dan kuncinya titip ke pak polisi
yang bertugas menjaga dan Teradu minta agar semua keluar dari ruangan.
Ketika berada di luar kantor PPK tiba-tiba ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari
tersebut tumbang dan pingsan sehingga di larikan ke Rumah Sakit. Namun
sangat di Teradungkan Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tanjungpinang
(Aswin Nasution,S.Pt) tidak juga menjadikan masalah tersebut sebagai Temuan
guna dilakukan pengkajian apa sebenarnya yang terjadi pada saat itu. Pada hal
kejadian tersebut juga di tulis oleh beberapa wartawan termasuk di Berita
Tanjungpinang Pos pada tanggal 16 April 2014 jika Ketua PPK Kecamatan
Bukit Bestari di Gerebek Panwas.
e. Pada tanggal 15 April 2014 sekitar sore baru Pelapor (Reni) menyerahkan bukti
bukti C1 dan D1 serta selembar surat pernyataan dari seorang anggota PPS
Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari. Setelah menerima bukti – bukti
tersebut lalu Teradu melakukan mengkajian awal terkait fakta dan bukti yang
ada dan kesimpulan awal Teradu bahwa laporan tersebut memenuhi unsure
pidana pemilu.
f. Pada Tanggal 15 April 2014 juga Teradu meminta Sekretariat Panwaslu
Tanjungpinang untuk menghubungi Piket Sentra Gakkumdu untuk di adakan
Rapat Pembahasan. Berdasarkan hasil Rapat meminta Panwaslu Agar
melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dan mencari bukti-bukti
tambahan.
6
g. Pada Tanggal 16 April 2014 Teradu mulai melakukan pemanggilan terhadap
Pelapor, Saksi – saksi dan terlapor. Pemeriksaan yang Teradu lakukan di lantai
2 hanya di dampingi oleh Asisten Teradu sementara Ketua (Muslim,SH) hanya
berada di Kantor setengah hari dan Aswin Nasution,S.Pt hanya berkumpul
dengan para wartawan di lantai 1.
h. Pada Tanggal 17 dan 18 April 2014 Teradu terus melakukan pemeriksaan
terhadap pelapor dan pihak – pihak terkait, namun Teradu melakukannya
sendiri karena asisten Teradu sedang merayakan perayaan Paskah. Sementara
Ketua (Muslim,SH) jarang berada di kantor jika sudah sore hari dan Aswin
Nasution,S.pt berada di Lantai 1 bersama para wartawan. Dalam melakukan
pemeriksaan dan pengkajian di lantai 2, silih berganti orang-orang yang tidak
berkepentingan naik ke lantai 2 sementara di lantai 1 ada Aswin Nasution,S.Pt
yang juga anggota Panwaslu Tanjungpinang.
i. Pada tanggal 18 April 2014, Reni (Pelapor) menelpon Teradu mengatakan
bahwa M.Syukron Hartanto (Terlapor sebagai anggota PPS yang memindahkan
suara) akan memenuhi panggilan klarifikasi sebab beberapa hari sebelumnya
Terlapor sempat menghilang. Namun menurut Reni (Pelapor) bahwa Syukron
(Terlapor) meminta di periksa di Kantor Polres saja dengan alasan keselamatan.
Teradu sempat heran kok Pelapor dengan Terlapor bisa saling berhubungan
dengan dekat. Namun pikiran tersebut Teradu hilangkan dan konsentrasi
melakukan pemeriksaan terhadap syukron (terlapor).
j. Pada tanggal 18 April 2014 sekitar pukul 21.30 Teradu berada di Kantor
Panwaslu Tanjungpinang bersama Aswin Nasution, S.Pt dan Teradu meminta
Aswin Nasution,S.Pt agar menghubungi Ketua (Muslim,SH) agar ke kantor
untuk di adakan Rapat Pleno dan Teradu siapkan Berita Acara Plenonya.
Namun menurut Aswin Nasution bahwa Ketua (Muslim,SH) tidak mengangkat
telpon sementara berita acara pleno sudah Teradu siapkan sehingga menurut
Aswin Nasution tandatangani sajalah biar Pak Muslim tandatangani besok.
Karena hal ini sudah menjadi tradisi yang salah di Panwaslu Kota
Tanjungpinang maka hal itupun Teradu aminin lagi. Hal ini juga terungkap di
Fakta Persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dimana Muslim,SH
mengatakan bahwa pada hal sudah 3 kali rapat pleno terkait laporan tersebut
sementara yang beliau maksudkan 3 kali bukan rapat pleno melainkan Rapat
Pembahasan Sentra Gakkumdu sedangkan Aswin Nasution di Persidangan
mengakui bahwa pada tanggal 18 April 2014 pukul 22.00 wib tersebut
Muslim,SH tidak masuk kekantor dan Rapat Pleno tersebut tidak ada hanya
menandatangani berita acara pleno saja.
k. Pada tanggal 19 April 2014 sekitar pukul 07.00 dan 09.00, Terlapor (Syukron)
menelpon Teradu mengatakan bahwa Pelapor (Reni) akan mencabut
Laporannya sebagaimana Janji Pelapor (Reni) ke Syukron (Terlapor) bahwa
7
apabila suaranya sudah kembali akan mencabut Laporan. Namun sampai
dengan sore Pelapor (Reni) tidak jadi mencabut laporan karena khawatir di
politisir orang. Sekitar pukul 17.00 wib pada tanggal 19 April 2014 tersebut,
Ibu Terlapor (Syukron) menelpon Teradu sambil menangis nangis minta
keadilan bagi anaknya kepada Teradu. Teradu sempat simpatik dan berfikir
panjang kok Reni (Pelapor) tega tidak mau mencabut laporan apalagi Teradu
perhatikan antara Reni dan Syukron sepertinya dekat apalagi suara Reni juga
sudah kembali. Namun Teradu singkirkan lagi fikiran tersebut. Sekitar pukul
18.00 ada lagi yang menelpon Teradu dengan nomor dan identitas tidak di
kenal dengan menggunakan bahasa bahasa intimidasi jika Teradu meneruskan
laporan tersebut, namun tidak Teradu hiraukan dan Teradu terus mandi untuk
sholat magrib. Namun setelah Teradu selesai mandi, istri Teradu menangis
katanya ada yang menelpon ke hp Teradu tapi di angkat istri Teradu. Bahasa
orang tersebutpun mengancam.
l. Atas kejadian tersebut Teradu sempat terduduk dan memikirkan semua
kejadian atas kasus ini, dimana Prosedur Panwaslu Tanjungpinang yang kacau
membuat sorotan publik hanya tertuju keTeradu dan Teradu menjadi sorotan
atas kasus ini. Jikapun Teradu teruskan Laporan tersebut dan ternyata
Syukron (terlapor) masuk penjara sementara orang yang menyuruhnya bebas
hanya karena diskriminatifnya UU Pemilu begitu juga Pelapor yang
memberikan harapan kosong rencana mencabut laporan namun tidak jadi
maka tentu Teradu yang akan dipersalahkan apalagi ada intimidasi-intimidasi
yang Teradu sendiri tidak tahu siapa dan apa tujuannya. Dalam kegundahan
itulah Teradu tidak berfikir kemungkinan terburuk bagi diri Teradu lalu Teradu
putuskan membawa keluarga Teradu ke tempat saudara di daerah Kabupaten
Bintan, namun karena orangnya tidak ada maka Teradu putuskan mencari
penginapan Hotel di daerah tersebut.
m.Kalaupun tidak di kenal istilah pencabutan laporan karena bukan Delik Aduan
lalu bagaimana 2 Laporan di Panwaslu Tanjungpinang yang pernah juga di
hentikan dengan alasan Pelapor mencabut Laporan. 2 Laporan yang di
hentikan karena cabut laporan tersebut juga bukan Teradu yang tangani
melainkan pertama terkait Laporan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye
dimana pada saat itu Teradu sedang berada di Jakarta lalu yang Laporan di
hentikan karena Pelapor Mencabut Laporan juga terkait Penggelembungan
suara dan pada saat itu Teradu sudah menjadi tersangka dan Aswin Nasution
yang menanganinya
[2.5] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
8
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
9
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan
Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan
dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu terkait dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan tindakan yang mengakibatkan
hilangnya kesempatan bagi warga negara Indonesia, bernama Reni untuk
memperoleh keadilan. Barang bukti laporan mengenai tindakan PPS Kelurahan
Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Laporan beserta
barang bukti yang seharusnya dikaji dan dilengkapi dibawa lari Teradu. Tindakan
Teradu telah mengakibatkan proses lanjut ke pengadilan tidak dapat dilanjutkan,
karena batas waktu yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan
pasal 249 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 menjadi terlewati dan pengaduan
gugur disebabkan kadaluwarsa. Selama beberapa Teradu menghilang, tidak pernah
menampakkan diri di kantor dan tidak pernah menghubungi ketua dan anggota
Panwas lainnya. Teradu juga tidak diketahui keberadaannya selama beberapa hari
dan tidak dapat dihubungi.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah aduan Pengadu dengan menjelaskan
kronologis proses pelaporan dari Reni. Menurut Teradu, pada tanggal 14 April 2014,
laporan diterima Teradu dan selanjutnya menerangkan kepada pelapor bahwa materi
laporan mengarah pada tindakan pidana pemilu. Pada tanggal 16 April 2014, status
laporan diputuskan Panwas telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke
Gakkumdu, sebagi tindakan pidana pemilu. Menurut Teradu, seluruh berkas telah
lengkap di kantor, namun masih ada yang tinggal di rumah. Sore hari sekitar pukul
16.00, Teradu pulang ke rumah untuk mengambil berkas yang tertinggal. Ketika
sedang mandi, Teradu mendengar istrinya dan anaknya menangis. Kepada Teradu
istrinya menjelaskan, menerima telepon ancaman yang ditujukan pada Teradu
apabila meneruskan kasus tersebut dan meminta diri Teradu untuk tidak lagi
menjadi Panwas. Teradu menjadi panik dan kemudian pergi ke rumah saudaranya di
Teluk Bakau, Bintan untuk menyelematkan diri dari ancaman. Teradu mengatakan
tidak maksud untuk membuat laporan tersebut gugur.
[4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, terkait, bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa Teradu telah
melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk
10
mencari keadilan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran Pemilu. Teradu
dengan sengaja menghilangkan diri, karena sama sekali tidak pernah menghubungi
kawan sekerja sesama Panwas, terutama untuk memberitahukan keberadaan dari
berkas laporan. Jika Teradu merasa panik dan terancam, seharusnya menghubungi
aparat keamanan setempat untuk pengamanan dirinya. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu terbukti dan alasan Teradu dapat dikesampingkan.
[4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas
nama Baharuddin selaku Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini ;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
untuk melaksanakan putusan ini ;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak,
Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Sabtu tanggal Tujuh Belas Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
11
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jumat tanggal Dua Puluh
Tiga Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12