Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.45/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Tanjung Pinang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/05/2014
👁 15 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 94/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 45/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 sekitar pukul 21.00 WIB saudara Baharuddin selaku Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Tanjungpinang menerima Laporan dari pelapor atas nama Reni yang melaporkan dugaan manipulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi warga negara Indonesia, bernama Reni untuk memperoleh keadilan. Barang bukti laporan mengenai tindakan PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Baharuddin selaku Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini ; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini ; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 45/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 94/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 45/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : DR. Razaki Persada SE, M.Si Tempat/Tanggal Lahir : Solok/27 Mei 1964 Pekerjaan : Ketua Bawaslu Prov. Kepulauan Riau Alamat : Jln. Diponegoro 1A-B Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I ; 2. Nama : Indrawan Susilo Prabowoadi, SH Tempat/Tanggal Lahir : Bangkalan/1 Juni 1970 Pekerjaan : Anggota Bawaslu Prov. Kepulauan Riau Alamat : Jln. Diponegoro 1A-B Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II ; 3. Nama : Lendrawati, SH., M.Hum Tempat/Tanggal Lahir : Padang/16 November 1968 Pekerjaan : Anggota Bawaslu Prov. Kepulauan Riau Alamat : Jln. Diponegoro 1A-B Tanjungpinang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu III ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Baharuddin Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang Alamat Kantor : Jln. Gudang Minyak Gang Punak II no 42B Tanjungpinang 1 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu ; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 94/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 45/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 sekitar pukul 21.00 WIB saudara Baharuddin selaku Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Tanjungpinang menerima Laporan dari pelapor atas nama Reni yang melaporkan dugaan manipulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Bahwa paDa saat pelaporan tersebut pelapor diminta untuk melengkapi laporan dengan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki dan diserahkan pada hari berikutnya, 15 April 2014 ; 2. Bahwa kemudian Teradu melakukan kajian awal dengan kesimpulan awal laporan tersebut mengarah pada dugaan Pidana Pemilu, bahwa kemudian pada tanggal 16 April 2014 mengadakan Rapat Sentra Gakkumdu dengan hasil diminta untuk mencari bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Pada hari yang sama Teradu melakukan pemeriksaan kepada pihak yang melapor, saksi pelapor dan ketua PPS Tanjung Ayun Sakti atas nama Feriadi Hamonangan Siagian. Tanggal 17 April 2014 memeriksa anggota PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti lainnya atas nama Pitoyo. Tanggal 18 April 2014 terlapor memeriksa anggota PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti lainnya atas nama M. Syukron Hartanto dan Ketua KPU Kota Tanjungpinang atas nama Robi Patria sebagai saksi ahli. Bahwa kemudian Teradu mengadakan rapat sentra Gakkumdu dengan hasil dapat dteruskan ke Kepolisian karena sudah terpenuhi unsur pidananya ; 3. Bahwa Teradu dengan alasan teknis seperti belum siap kajian dan bukti pendukung dari KPU Tanjungpinang, belum melaporkan ke Kepolisian hingga 2 tanggal 19 April 2014 sore, sementara batas akhir pelaporan adalah tanggal 19 April 2014 pukul 21.00 wib ; 4. Bahwa antara pukul 16.00 – 17.00 tanggal 19 April 2014 setelah seluruh berkas siap, Teradu pergi ke KPU Kota Tanjungpinang untuk mengambil bukti-bukti tambahan dan menurut pengakuan Teradu akan diserahkan ke Kepolisian pukul 19.00 wib, kemudian Teradu pulang ke rumah untuk mandi dengan seluruh berkas di dalam mobil ; 5. Bahwa menurut pengakuan Teradu sesampai di rumah ada yang menelepon suara perempuan mengaku keluarga Syukron (Anggota PPS Tanjung ayun Sakti) meminta kasusnya tidak diteruskan. Juga ada telepon yang diterima istrinya dengan mengancam keselamatan keluarga. Bahwa kemudian Teradu panik melihat istri dan juga anaknya menagis ketakutan ; 6. Bahwa kemudian Teradu, menurut pengakuannya tidak lagi berpikir jernih kecuali mengamankan keluarganya dengan pergi dari rumah ke rumah suadaranya di Teluk Bakau Kabupaten Bintan ; 7. Bahwa menurut pengakuan Teradu tidak mengangkat panggilan telepon dari berbagai pihak antara lain Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kota Tanjungpinang karena telepon genggam berada di tas istrinya dan di silent-kan/dinon aktifkan ; 8. Bahwa kemudian Teradu dapat ditemukan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Bintan bersama anak istrinya ; 9. Bahwa atas tindakan yang diambil Teradu, berkas pelaporan atas dugaan tindak pidana PPS Tanjung Ayun Sakti menjadi kadaluarsa karena telah melewati waktu penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku ; 10. Bahwa atas tindakan Teradu, nama baik Pengawas Pemilu khususnya Panwaslu Kota Tanjungpinang menjadi tercela dan dapat berakibat kepercayaan masyarakat menjadi lemah ; 11. Bahwa Teradu nyata-nyata telah melanggar kode etik penyelenggara untuk menjaga intergritas dan azas-azas penyelenggara pemilu ; 12. Bahwa menimbang pada saat ini tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berjalan, meminta DKPP agar segera dapat menyidangkan dan memutuskan laporan ini selain untuk menjaga marwah Pengawas juga memaksimalkan kerja pengawasan khususnya di Kota Tanjungpinang ; [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Copy Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang nomor: 03/LP/PILEG/IV/2014 ; 3 2. P-2 Copy Kajian laporan Form model B.9-DD nomor 03/LP/PILEG/IV/2014 ; 3. P-3 Copy Berita acara Klarifikasi Panwas Kota Tanjungpinang form model B.8-DD ; 4. P-4 Foto-foto dan video rekaman saat Teradu ditemukan di sebuah hotel di Bintan ; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu secara telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa sekitar Pertengahan Tahun 2013, Bawaslu Provinsi Kepri melantik Teradu dan 2 orang Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang Atas Nama Muslim,SH dan Aswin Nasution, S.Pt. Pasca Pelantikan tersebut kami tidak menerima Bimtek terkait tugas dan tanggungjawab kami sebagai Panwaslu Kota Tanjungpinang melainkan hanya memberikan bahan-bahan peraturan agar kami mempelajarinya 2. Bahwa dalam Rapat Internal kami Panwaslu Kota Tanjungpinang di putuskan melalui system voting dan terpilihlah Muslim,SH sebagai Ketua, kemudian Aswin Nasution,S.pt memilih sebagai Divisi Pengawasan dan Teradu yang tersisa Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran ; 3. Bahwa dalam perjalanannya Panwaslu Kota Tanjungpinang masing-masing Anggota tidak memiliki sinergitas didalam melaksanakan tugas yang seharusnya menggunakan prinsip Kolektif Kolegial dimana dalam proses maupun keputusan harus dilaksanakan dan diputuskan secara bersama-sama ; 4. Bahwa dalam proses Penanganan setiap ada Temuan maupun Laporan Pelanggaran tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Dalam hal temuan pelanggaran seharusnya melalui Divisi Pengawasan namun kenyataannya setiap temuan pelanggaran langsung ditujukan ke Divisi Penindakan Pelanggaran tanpa melalui pengkajian terlebih dahulu di Divisi Pengawasan. Begitu juga hal nya dalam proses Klarifikasi atas tiap temuan dan laporan pelanggaran, hanya Teradu yang dibebankan tapi dua orang anggota sama sekali tidak ada niat dan keinginan untuk menemani Teradu didalam melakukan pemeriksaan. Berapa kali Teradu meminta Ketua (Muslim,SH) agar menemani Teradu apalagi bila terlapor membawa Pengacara karena beliau memiliki Latar Belakang Sarjana Hukum sedangkan Teradu hanya Sarjana Ekonomi, namun jawaban beliau “awak ajelah” (artinya ; biar kamu saja) ; 5. Bahwa dua orang anggota Panwaslu Tanjungpinang lainnya, baik Ketua Muslim,SH maupun Aswin Nasution,S.pt tidak pernah mau ambil perduli dengan proses penanganan pelanggaran yang Teradu lakukan bahkan ketika Teradu meminta di adakan Rapat Pleno mereka hanya menjawab “Tandatangani aja 4 berita acaranya” tanpa mau tau seperti apa kajian dan permasalahan suatu laporan atau temuan pelanggaran ; 6. Bahwa sebenarnya permasalahan ini sudah di ketahui dan di pahami oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau namun Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya membiarkan kejadian tersebut terus berlangsung. Bahkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Tugas Ketua (Muslim,SH) menghadiri kegiatan-kegiatan di luar kota sama sekali tidak pernah beliau hadiri melainkan meminta agar Teradu yang mewakili beliau ; 7. Bahwa ada satu laporan pada tahun 2014 yang Teradu terima terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye namun karena Teradu juga harus berangkat ke Jakarta sehingga Teradu meminta ke Aswin Nasution,S.Pt dan Muslim,SH untuk memprosesnya namun tetap saja tidak mereka proses dan hanya Teradu yang selalu di hubungi oleh Asisten Divisi Teradu padahal Teradu sedang bertugas di Jakarta mewakili Ketua (Muslim,SH) dalam acara pengarahan Presiden RI dalam rangka persiapan pemilu 2014. Karena Muslim,SH dan Aswin Nasution,S.Pt yang seharusnya menyelesaikan masalah tersebut namun Muslim,SH tidak bisa berbuat apa apa sedangkan Aswin Nasution,S.Pt lepas tanggungjawab sehingga dari Jakarta Teradu menelpon Ibu Lendra ( HPP Bawaslu Kepri) agar turun tangan mengatasi Laporan tersebut sebab Teradu lagi di Jakarta ; 8. Bahwa dalam pengakuan Muslim,SH dalam Persidangan DKPP beberapa waktu yang lalu membantah semua pernyataan Teradu tersebut namun Teradu tidak punya bukti guna membuktikan pernyataan Teradu tersebut melainkan apa yang Teradu sampaikan juga bukan rahasia umum lagi di Internal Sekretariat Panwaslu Kota Tanjungpinang dan dikalangan anggota Panwas Kecamatan ; 9. Bahwa kronologis Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor 03/LP/PILEG/IV/2014 yang menjadi pokok permasalahan kejadian adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada Tanggal 14 April 2014, sekitar pukul 18.30 wib, Aswin Nasution menelpon Teradu dan mengatakan ada Reni di Kantor Panwaslu akan membuat Laporan Pelanggaran. Kebetulan Teradu baru sampai dirumah, hanya Teradu katakan bahwa jam 19.30 Teradu ke kantor. b. Bahwa sekitar pukul 19.30 Teradu sampai di kantor dan Teradu temui Aswin Nasution,S.Pt bersama Reni (Pelapor) dan beberapa orang termasuk juga Wartawan. Aswin Nasution langsung mengatakan ke Reni bahwa Pak Baharuddin sudah datang langsung saja berurusan dengan beliau karena beliau divisi pelanggaran. Setelah itu Teradu persilahkan saja Reni (Pelapor) untuk naik ke lantai 2 sambil Teradu menelpon asisten Teradu agar kekantor ada laporan masuk. 5 c. Bahwa pada Tanggal 14 April 2014 sekitar Pukul 21.00 wib, Laporan Reni Caleg Partai Hanura Dapil Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Resmi di terima namun Pelapor (Reni) baru akan menyerahkan Bukti-Buktinya berupa Formulir C1 dan D1 besok hari sebab katanya mau dia fottocopy dulu. d. Pada tanggal 15 April 2014 dini hari sekitar pukul 01.30 wib Teradu ditelpon oleh seseorang menyampaikan informasi bahwa PPK Kecamatan Bukit Bestari membuka kotak suara pada dini hari tanpa ada saksi dan panwas, sehingga mendapat informasi tersebut Teradu menelpon Panwas Kecamatan Bukit Bestari namun tidak ada yang mengangkat sehingga Teradu putuskan Teradu langsung yang ke kantor PPK tersebut. Sesampai disana Teradu terus ke lantai 2 (Kantor PPK berbentuk Ruko) dan mendapati kotak dalam keadaan terbuka sehingga Teradu menanyakan ke ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari dan dia beralasan bahwa sedang di lakukan perbaikan, Teradu bilang apapun alasannya jangan pernah melakukan kegiatan apapun tanpa di hadiri saksi dan Panwas. Ketua PPK Kecamatan sempat ngotot jadi Teradu katakan kamu mau masuk penjara ya, kl mau diperbaiki ya tunggu besok aja dihadapan saksi dan panwas. Kemudian ketua PPK tersebut menyerah dan memasukkan semua dokumen yang menurut mereka sedang diperbaiki. Setelah semua dokumen tersebut dimasukkan Teradu minta di gembok dan kuncinya titip ke pak polisi yang bertugas menjaga dan Teradu minta agar semua keluar dari ruangan. Ketika berada di luar kantor PPK tiba-tiba ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari tersebut tumbang dan pingsan sehingga di larikan ke Rumah Sakit. Namun sangat di Teradungkan Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tanjungpinang (Aswin Nasution,S.Pt) tidak juga menjadikan masalah tersebut sebagai Temuan guna dilakukan pengkajian apa sebenarnya yang terjadi pada saat itu. Pada hal kejadian tersebut juga di tulis oleh beberapa wartawan termasuk di Berita Tanjungpinang Pos pada tanggal 16 April 2014 jika Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari di Gerebek Panwas. e. Pada tanggal 15 April 2014 sekitar sore baru Pelapor (Reni) menyerahkan bukti bukti C1 dan D1 serta selembar surat pernyataan dari seorang anggota PPS Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari. Setelah menerima bukti – bukti tersebut lalu Teradu melakukan mengkajian awal terkait fakta dan bukti yang ada dan kesimpulan awal Teradu bahwa laporan tersebut memenuhi unsure pidana pemilu. f. Pada Tanggal 15 April 2014 juga Teradu meminta Sekretariat Panwaslu Tanjungpinang untuk menghubungi Piket Sentra Gakkumdu untuk di adakan Rapat Pembahasan. Berdasarkan hasil Rapat meminta Panwaslu Agar melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dan mencari bukti-bukti tambahan. 6 g. Pada Tanggal 16 April 2014 Teradu mulai melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Saksi – saksi dan terlapor. Pemeriksaan yang Teradu lakukan di lantai 2 hanya di dampingi oleh Asisten Teradu sementara Ketua (Muslim,SH) hanya berada di Kantor setengah hari dan Aswin Nasution,S.Pt hanya berkumpul dengan para wartawan di lantai 1. h. Pada Tanggal 17 dan 18 April 2014 Teradu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak – pihak terkait, namun Teradu melakukannya sendiri karena asisten Teradu sedang merayakan perayaan Paskah. Sementara Ketua (Muslim,SH) jarang berada di kantor jika sudah sore hari dan Aswin Nasution,S.pt berada di Lantai 1 bersama para wartawan. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengkajian di lantai 2, silih berganti orang-orang yang tidak berkepentingan naik ke lantai 2 sementara di lantai 1 ada Aswin Nasution,S.Pt yang juga anggota Panwaslu Tanjungpinang. i. Pada tanggal 18 April 2014, Reni (Pelapor) menelpon Teradu mengatakan bahwa M.Syukron Hartanto (Terlapor sebagai anggota PPS yang memindahkan suara) akan memenuhi panggilan klarifikasi sebab beberapa hari sebelumnya Terlapor sempat menghilang. Namun menurut Reni (Pelapor) bahwa Syukron (Terlapor) meminta di periksa di Kantor Polres saja dengan alasan keselamatan. Teradu sempat heran kok Pelapor dengan Terlapor bisa saling berhubungan dengan dekat. Namun pikiran tersebut Teradu hilangkan dan konsentrasi melakukan pemeriksaan terhadap syukron (terlapor). j. Pada tanggal 18 April 2014 sekitar pukul 21.30 Teradu berada di Kantor Panwaslu Tanjungpinang bersama Aswin Nasution, S.Pt dan Teradu meminta Aswin Nasution,S.Pt agar menghubungi Ketua (Muslim,SH) agar ke kantor untuk di adakan Rapat Pleno dan Teradu siapkan Berita Acara Plenonya. Namun menurut Aswin Nasution bahwa Ketua (Muslim,SH) tidak mengangkat telpon sementara berita acara pleno sudah Teradu siapkan sehingga menurut Aswin Nasution tandatangani sajalah biar Pak Muslim tandatangani besok. Karena hal ini sudah menjadi tradisi yang salah di Panwaslu Kota Tanjungpinang maka hal itupun Teradu aminin lagi. Hal ini juga terungkap di Fakta Persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dimana Muslim,SH mengatakan bahwa pada hal sudah 3 kali rapat pleno terkait laporan tersebut sementara yang beliau maksudkan 3 kali bukan rapat pleno melainkan Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu sedangkan Aswin Nasution di Persidangan mengakui bahwa pada tanggal 18 April 2014 pukul 22.00 wib tersebut Muslim,SH tidak masuk kekantor dan Rapat Pleno tersebut tidak ada hanya menandatangani berita acara pleno saja. k. Pada tanggal 19 April 2014 sekitar pukul 07.00 dan 09.00, Terlapor (Syukron) menelpon Teradu mengatakan bahwa Pelapor (Reni) akan mencabut Laporannya sebagaimana Janji Pelapor (Reni) ke Syukron (Terlapor) bahwa 7 apabila suaranya sudah kembali akan mencabut Laporan. Namun sampai dengan sore Pelapor (Reni) tidak jadi mencabut laporan karena khawatir di politisir orang. Sekitar pukul 17.00 wib pada tanggal 19 April 2014 tersebut, Ibu Terlapor (Syukron) menelpon Teradu sambil menangis nangis minta keadilan bagi anaknya kepada Teradu. Teradu sempat simpatik dan berfikir panjang kok Reni (Pelapor) tega tidak mau mencabut laporan apalagi Teradu perhatikan antara Reni dan Syukron sepertinya dekat apalagi suara Reni juga sudah kembali. Namun Teradu singkirkan lagi fikiran tersebut. Sekitar pukul 18.00 ada lagi yang menelpon Teradu dengan nomor dan identitas tidak di kenal dengan menggunakan bahasa bahasa intimidasi jika Teradu meneruskan laporan tersebut, namun tidak Teradu hiraukan dan Teradu terus mandi untuk sholat magrib. Namun setelah Teradu selesai mandi, istri Teradu menangis katanya ada yang menelpon ke hp Teradu tapi di angkat istri Teradu. Bahasa orang tersebutpun mengancam. l. Atas kejadian tersebut Teradu sempat terduduk dan memikirkan semua kejadian atas kasus ini, dimana Prosedur Panwaslu Tanjungpinang yang kacau membuat sorotan publik hanya tertuju keTeradu dan Teradu menjadi sorotan atas kasus ini. Jikapun Teradu teruskan Laporan tersebut dan ternyata Syukron (terlapor) masuk penjara sementara orang yang menyuruhnya bebas hanya karena diskriminatifnya UU Pemilu begitu juga Pelapor yang memberikan harapan kosong rencana mencabut laporan namun tidak jadi maka tentu Teradu yang akan dipersalahkan apalagi ada intimidasi-intimidasi yang Teradu sendiri tidak tahu siapa dan apa tujuannya. Dalam kegundahan itulah Teradu tidak berfikir kemungkinan terburuk bagi diri Teradu lalu Teradu putuskan membawa keluarga Teradu ke tempat saudara di daerah Kabupaten Bintan, namun karena orangnya tidak ada maka Teradu putuskan mencari penginapan Hotel di daerah tersebut. m.Kalaupun tidak di kenal istilah pencabutan laporan karena bukan Delik Aduan lalu bagaimana 2 Laporan di Panwaslu Tanjungpinang yang pernah juga di hentikan dengan alasan Pelapor mencabut Laporan. 2 Laporan yang di hentikan karena cabut laporan tersebut juga bukan Teradu yang tangani melainkan pertama terkait Laporan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye dimana pada saat itu Teradu sedang berada di Jakarta lalu yang Laporan di hentikan karena Pelapor Mencabut Laporan juga terkait Penggelembungan suara dan pada saat itu Teradu sudah menjadi tersangka dan Aswin Nasution yang menanganinya [2.5] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 8
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 9 Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi warga negara Indonesia, bernama Reni untuk memperoleh keadilan. Barang bukti laporan mengenai tindakan PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Laporan beserta barang bukti yang seharusnya dikaji dan dilengkapi dibawa lari Teradu. Tindakan Teradu telah mengakibatkan proses lanjut ke pengadilan tidak dapat dilanjutkan, karena batas waktu yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 249 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 menjadi terlewati dan pengaduan gugur disebabkan kadaluwarsa. Selama beberapa Teradu menghilang, tidak pernah menampakkan diri di kantor dan tidak pernah menghubungi ketua dan anggota Panwas lainnya. Teradu juga tidak diketahui keberadaannya selama beberapa hari dan tidak dapat dihubungi. [4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah aduan Pengadu dengan menjelaskan kronologis proses pelaporan dari Reni. Menurut Teradu, pada tanggal 14 April 2014, laporan diterima Teradu dan selanjutnya menerangkan kepada pelapor bahwa materi laporan mengarah pada tindakan pidana pemilu. Pada tanggal 16 April 2014, status laporan diputuskan Panwas telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke Gakkumdu, sebagi tindakan pidana pemilu. Menurut Teradu, seluruh berkas telah lengkap di kantor, namun masih ada yang tinggal di rumah. Sore hari sekitar pukul 16.00, Teradu pulang ke rumah untuk mengambil berkas yang tertinggal. Ketika sedang mandi, Teradu mendengar istrinya dan anaknya menangis. Kepada Teradu istrinya menjelaskan, menerima telepon ancaman yang ditujukan pada Teradu apabila meneruskan kasus tersebut dan meminta diri Teradu untuk tidak lagi menjadi Panwas. Teradu menjadi panik dan kemudian pergi ke rumah saudaranya di Teluk Bakau, Bintan untuk menyelematkan diri dari ancaman. Teradu mengatakan tidak maksud untuk membuat laporan tersebut gugur. [4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa Teradu telah melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk 10 mencari keadilan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran Pemilu. Teradu dengan sengaja menghilangkan diri, karena sama sekali tidak pernah menghubungi kawan sekerja sesama Panwas, terutama untuk memberitahukan keberadaan dari berkas laporan. Jika Teradu merasa panik dan terancam, seharusnya menghubungi aparat keamanan setempat untuk pengamanan dirinya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan alasan Teradu dapat dikesampingkan. [4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Baharuddin selaku Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini ; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini ; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam 11 sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 12