Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 128 Tahun 2023
Yessi Yunius, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-12-2023
👁 24 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 November 2023 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pelapor bekerja di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2019 dan kemudian diperpanjang kontrak kerja setiap tahunnya, tepatnya tanggal 02 Januari 2023 Pelapor di perpanjang kontrak nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 sebagai Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dengan masa kontrak tanggal 02 januari s.d. 28 November 2023, Pelapor bertugas sebagai driver Saksi yang menjabat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 kemudian setelah saksi habis dari masa jabatan pada bulan Juli 2023 Pelapor berpindah tugas sebagai driver kepada koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat, kemudian di tanggal 10 Agustus 2023 Pelapor menerima Surat Pemberhentian dari staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan sejak saat itu pelapor tidak bekerja lagi, diterimanya surat tersebut tanpa diawali dengan pelapor mendapat surat peringatan atas kinerja dan tugas yang pelapor lakukan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga memberhentikan Pengadu sebagai tenaga pendukung di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara sepihak. Bahwa dalam menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023 tertanggal 10 Agstus 2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Teradu diduga tidak memedomani Peraturan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 23 Peraturan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1; Pasal 28 ayat (1); Pasal 23; Pasal 28 ayat (1) Peraturan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Yessi Yunius selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 155- P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Jefri Pradana Pekerjaan : Karyawan Honorer Alamat : Jl. Gatot Subroto GG. Putri Ayu VII No.3 Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Memberikan Kuasa Kepada Nama : Rian Hidayat Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Panglima Dompak Perumahan Citra Maggoes Blok C No. 10, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Yessi Yunius Jabatan : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jl. WR. Supratman No. 4-7 Km. 8 Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 November 2023 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pelapor bekerja di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2019 dan kemudian diperpanjang kontrak kerja setiap tahunnya, tepatnya tanggal 02 Januari 2023 Pelapor di perpanjang kontrak nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 sebagai Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dengan masa kontrak tanggal 02 januari s.d. 28 November 2023, Pelapor bertugas sebagai driver Saksi yang menjabat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 kemudian setelah saksi habis dari masa jabatan pada bulan Juli 2023 Pelapor berpindah tugas sebagai driver kepada koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat, kemudian di tanggal 10 Agustus 2023 Pelapor menerima Surat Pemberhentian dari staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan sejak saat itu pelapor tidak bekerja lagi, diterimanya surat tersebut tanpa diawali dengan pelapor mendapat surat peringatan atas kinerja dan tugas yang pelapor lakukan. Kronologi dan analisis hukum sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor bekerja di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2019 dan kemudian diperpanjang kontrak kerja setiap tahunnya dan berlanjut sampai dengan Surat keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 Tentang Penujukan Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pengemudi/Driver untuk kendaraan dinas jabatan plat BP 1756 A yang mana kontrak Pelapor akan berakhir pada 28 November 2023; 2. Bahwa seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memberikan penghargaan terhadap Pelapor, yang mana turut andil dalam mengembankan tugas yang sebagai mana mestinya yang tertuang di Kotrak Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri nomor: 14/KP.01.00/KR/01/2023 dalam membantu menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2019 dan tidak semestinya secara sepihak Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Surat keputusan Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian tersebut tidak memperhatikan sebagai mana Undang - Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan pasal 1 ayat 17 berkenaan dengan asas - asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang menjadi acuan pengunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelengaraan pemerintahan, asas umum pemerintahan yang baik yang seharusnya menjadi pedoman bagi pejabat pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan diantaranya melanggar asas tidak menyalah gunakan kewenangan, asas ketidak berpihakan, asas motivasi untuk setiap keputusan dimana setiap keputusan yng diambil haruslah jelas, terang, benar, objektif dan adil. Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian tersebut tidak memperhatikan Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum yaitu: a. Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 b. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa ‘’ kepada setiap pejabat dan elit politik bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani dan berjiwa besar serta memiliki keteladanan. ketetapan MPR sangat penting agar pemerintah dalam hal ini terlapor memegang teguh sikap tersebut dan dapat menjadi teladan bagi para anggota staf di bawahnya, etika kehidupan berbangsa ini adalah sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa indonesia dalam meningkatkan mutu kehidupan berbangsa, dewasa ini etika kehidupan berbangsa mengalami kemuduran yang menyebabkan terjadinya krisis moral dimana terlapor yang merasa memiliki kewenangan melakukan tindakan yang diluar dari nalar sebagai orang yang bermoral sebagai mana 1 (satu) alat bukti Pelapor screenshot percakapan di Grub WA (whatsapp) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini memberikan tekanan psikis terhadap pelapor dimana pelapor tidak bisa melakukan pembelaan dikarenakan terlapor memiliki kewenangan dan tidak ada yang bisa membatah apa yang beliau inginkan, jika tidak maka akan menjadi cap jelek oleh terlapor dan bisa melakukan tindakan apapun sebagai mana contoh pemecatan sepihak yang dilakukan terlapor kepada pelapor tanpa ada alasan yang jelas sementara kontrak kerja pelapor akan berakhir pada 28 November 2023, sangat disayangkan terlapor tidak bisa menempatkan dirinya sebagai siapa dan kewenangan apa yang dimilikinya sehingga dalam hal ini sesuai etika dalam kehidupan berbangsa terlapor tidak bisa di contoh atau tidak bisa menjadi teladan justru beliau mengajak para staf dan orang - orang dekatnya untuk melakukan pembulian dan penekanan psikis pada pelapor. Pasal 23 Persekjen no 1 tahun 2017 Kepala Sekretariat bawaslu provinsi, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kota, Kepala Sekretariat Panwascam, Kepala sub bagian pada sekretariat bawaslu provinsi, pegawai sekretariat bawaslu provinsi, pegawai sekretariat bawaslu Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat Panwascam diberhentikan apabila: a. Mengundurkan diri b. Berhalangan tetap c. Melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan d. Melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara Pemilihan Umum dan kode etik prilaku pegawai e. Menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas f. Melanggar kebijakan bawaslu, bawaslu provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota atau Panwascam Terhadap poin pada pasal tersebut diatas tidak ada satupun yang dapat menjadi alasan Pelapor diberhenbtikan secara sepihak, sehingga dapat terlihat bahwa pemberhentian ini semata-mata hanya berdasarkan ego terlapor. 3. Bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu yang di keluarkan dan diberikan kepada Pelapor dengan keronologis sebagai berikut: a) memorandum Nomor: 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 yang mana pengajuan permintaan tenaga pengemudi baru dari koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat yang mana pelapor Driver lama yang sebelumnya melekat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru berakhir tugas dan diminta diganti ke Driver baru dari pihak koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat, di setujui b) Memorandum Nomor: 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang mana permintaan Pergantian Tenaga Pengemudi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang mana dari saudara Rico Octaviani kepada pelapor, tidak di setujui c) Nota Dinas dari Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Pengantian Tenaga Pengemudi yang dalam perihalnya tidak dapat di penuhi dengan pertimbangan Surat keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 Tentang Penujukan Tenaga Pendukung di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau pada butir ketiga huruf b di sebutkan bahwa pengemudi Driver yang bertugas merawat, menyiapkan, dan mengemudikan kendaraan dinas pejabat yang melekat pada masing - masing Pengemudi/Driver yang telah ditunjuk serta kendaraan oprasional untuk mengatar dan menjemput pimpinan maupun staf sesuai perintah atasan juga mempersiapkan bahan dan alat yang di perlukan untuk melaksanakan tugas sebagai pengemudi/driver dan juga pelapor melekat pada kendaraan dinas jabatan plat BP 1756 A yang diserah terimakan kepada koordinator divisi SDM organisasi dan diklat. d) Nota Dinas dari kepala sekretariat bawaslu provinsi kepulauan riau Nomor: 398/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang pemberhentian dan penujukan tenaga pengemudi memorandum Nomor: 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 yang mana pengajuan tenaga pengemudi baru dari koordinator divisi SDM Organisasi dan Diklat yang mana dari pelapor kepada Budi supriyono e) Surat Keputusan Pemberhentian staf a.n Jeftri Pradana dengan nomor SK (Surat Keputusan) yakni: 406/KP.04.01/KR/08/2023 memutuskan: Memberhentikan dengan hormat Tenaga Pendukung atas nama JEFRI PRADANA sebagai Tenaga Pengemudi/Driver, dengan ucapan terimakasih atas bantuan dan jasa-jasa Saudara selama menjadi Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau 4. Bahwa pemberhentian Staf, kepala sekretariat merujuk kepada pasal 28 peraturan sekretaris jendral nomor 1 tahun 2017, maka yang harus diketahui pada pasal tersebut adalah “pegawai sekretariat bawaslu provinsi diberhentikan dengan keputusan kepala sekretariat bawaslu provinsi setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja; Dilihat dari memorandum, nota dinas sampai dengan Surat Keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau banyak kejanggalan, patut diduga ingin menujukan eksistensinya sebagai orang yang memiliki Kekuasaan (Abuse of power) melebihi dari pada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Surat Pemberhentian Sepihak Tersebut Dilakukan tanpa ada Rapat Pleno Dalam Pemberian Keputusan Dari Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau” 5. Bahwa memorandum Nomor: 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang mana Permintaan Pergantian tenaga pengemudi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau yang mana dari saudara Rico Octaviani kepada pelapor telah di tolak/tidak disetujui oleh kepala sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Nota Dinas Nomor: 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023; Dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki Pelapor dalam Menjalankan tugas mendampinggi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau periode sebelumnya, maka ada koordinator divisi lain lewat memorandum tersebut diatas yang menginginkan Pelapor untuk menjadi drivernya, akan tetapi tanpa alasan yang kuat dan di luar nalar permintaan tersebut di TOLAK dengan alasan Pelapor melekat pada Kendaraan dinas plat BP 1756 A, Padahal Kepala Sekretariat bisa melakukan Revisi Surat Keputusan (SK) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru saja bisa dilakukan kenapa revisi justru tidak bisa. Dengan demikian terlihat tembang pilih yang dilakukan oleh seorang kepala sekretariat membedakan koordinator 1 (satu) dengan yang lainya padahal untuk mendukung kinerja Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau yang sibuk dengan aktivitas menuju Pemilihan Umum serentak pada 2024, hal ini merupakan keadaan yang mengkhawatirkan Lembaga sebesar Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau yang sebentar lagi akan menghadapi Pemilihan Umum secara serentak, sehingga dapat dikatakan kepala sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tidak melakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Perbawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, Pasal 100 ayat (2), Perbawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan ‘’Kepala sekretariat Provinsi bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu Provinsi, dan ayat 3 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’ dan Pasal 103 ayat (1) ‘’Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bawaslu Provinsi melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu RI’’ Pasal 15 huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum yaitu: C. pelaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum. D. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. 6. Bahwa dari balasan Surat Somasi yang dikirim oleh Kuasa Hukum Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga dapat dilihat bahwa Sekretariat dalam hal ini terlapor yang memutus tanpa ada Pertimbangan Rapat Pleno dalam menentukan arah keputusan segala tindakan yang ada serta adanya diskriminasi terhadap dukungan komisioner dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehari-hari, juga dapat di lihat keputusan sepihak yang mana hal tersebut tidak dapat dimungkinkan dimana pelapor tidak memiliki basic/skill sebagai security/satpam, juga tidak didukung secara ke profesionalan secara adminitrasi tidak memiliki KTA (kartu tanda anggota) Security/satpam yang mana untuk mendapatkanya harus melakukan pelatihan terlebih dahulu sebagai dasar tersebut, penolakan tersebut secara halus tanpa melihat orang yang berjasa selama 5 tahun menggemban amanah dan bekerja secara profesional. 7. Bahwa dalam Penerimaan dan Pemecatan Tenaga Pendukung maupun tenaga lain di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tidak dilakukan Rekrutmen secara Profesional dan transparan serta disebarluaskan, dapat dilihat dan patut di duga hanya kepada orang - orang yang dikenal, dekat dan orang - orang yang melibatkan kepentingan pribadi terlapor atau orang - orang yang mendukung terlapor, sebagai mana terlapor memasukan anak kandungnya sendiri bertugas di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, jadi dapat diartikan Keluar Masuk Tenaga Pendukung pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Sesuka Hati Terlapor saja tanpa memandang kualitas dan profesionalitas seseorang dalam bekerja. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 128-PKE- DKPP/X/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon Terbukti Telah Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum; 3. Memutuskan agar dilakukan Mutasi/Pemindahan Terhadapa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau agar terjadi Penyegaran Pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang sebentar lagi menghadapi Pemilihan Umum 2024 secara serentak. 4. Memberikan Penghargaan untuk pemulihan Mental kepada Pelapor dalam bentuk Menganulir atau meminta Kepala Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala sekretariat nomor : 406/KP.04.01/KR/08/2023 karena tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang - undangan yang berlaku, maka karenaitu menyatakan Surat Keputusan tersebut Tidak sah dan mengabulkan memorandum Nomor: 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang mana Permintaan Pergantian tenaga pengemudi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P1 s.d. P10 sebagai berikut Bukti P-1 Surat keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 Tentang Penujukan Tenaga Pendukung di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, tertanggal 02 Januari 2023. Bukti P-2 memorandum Nomor: 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 yang mana pengajuan permintaan tenaga pengemudi baru dari koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat yang mana pelapor yang sebelumnya melekat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru berakhir tugas dan diminta diganti ke Driver baru dari pihak koordinator divisi Sumber Daya Organisasi dan Diklat; Bukti P-3 memorandum Nomor: 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang mana permintaan Pergantian Tenaga Pengemudi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang mana dari saudara Rico Octaviani kepada Pelapor; Bukti P-4 Nota Dinas dari Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Pengantian Tenaga Pengemudi yang dalam perihalnya tidak dapat di penuhi dengan pertimbangan Surat keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau nomor: 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 Tentang Penujukan Tenaga Pendukung di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau; Bukti P-5 Nota Dinas dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 398/ND/KP.01.00/KR/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang pemberhentian dan penujukan tenaga pengemudi memorandum Nomor: 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 yang mana pengajuan tenaga pengemudi baru dari koordinator divisi SDM Organisasi dan Diklat yang mana dari Pelapor kepada Budi supriyono; Bukti P-6 Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023 Tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 10 Agustus 2023. Bukti P-7 Surat Somasi (teguran hukum) nomor: 001/SOM/KA-RH/2023 tanggal 22 Agustus 2023 kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bukti P-8 Surat nomor: 035/B/Sek/VIII/2023 dari Majlis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 21 Agustus 2023 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023. Bukti P-9 Surat nomor: 015/HK.08/KR/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Tanggapan Terhadap Surat nomor: 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi). Bukti P-10 Screenshot percakapan di Grub WA (what sapp) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 128-PKE- DKPP/X/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Said Abdullah Dahlawi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 November 2023 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan tenaga pengemudi yang membawa Saksi semasa menjadabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 2. Bahwa Semasa menjadi tenaga pengemudi saksi, Pengadu tidak pernah melakukan kesalahan ataupun hal yang tidak baik; 3. Bahwa Sanksi menyatakan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023 Tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 November 2023 Teradu Perkara Nomor 128- PKE-DKPP/X/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan setidaknya 2 (dua) pokok aduan. Adapun kedua pokok aduan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dugaan pemberhentian secara sepihak sebagai Tenaga Pendukung pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; dan 2. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 15 huruf c dan d, Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 100 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pasal 1 ayat (17) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu uraikan untuk Teradu jawab dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban Teradu atas pokok aduan Pengadu adalah sebagai berikut: 1. Dugaan pemberhentian secara sepihak sebagai Tenaga Pendukung pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 1.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah memberhentikan secara sepihak Tenaga Pendukung atas nama Jefri Pradana. Terhadap aduan a quo dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak memberhentikan secara sepihak Tenaga Pendukung atas nama Jefri Pradana sebagaimana yang disangkakan oleh Pengadu. Teradu memberhentikan Tenaga Pendukung atas nama Jefri Pradana didasarkan pada pelbagai pertimbangan dan landasan. 1.2. Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan oleh Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa pada Tanggal 2 Januari 2023, Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tentang Penunjukan Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023. Terdapat 3 (tiga) jenis tenaga pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yaitu Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, Tenaga Pendukung Pengemudi, dan Tenaga Pendukung Pramubakti. Ketiga jenis tenaga pendukung tersebut masuk dalam rumpun tenaga pendukung yang pelaksanaan tugasnya saling mengisi satu sama lainnya sebagaimana hal biasa yang telah dijalankan di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti T-02) 1.3. Bahwa dalam lampiran Keputusan Nomor 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 termaktub bahwa Teradu mengangkat Jefri Pradana sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi yang diamanahkan untuk mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018 – 2023 atas nama Said Abdullah Dahlawi. (Bukti T-02) 1.4. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023, Ketua Bawaslu Republik Indonesia memberhentikan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018 – 2023 atas nama Said Abdullah Dahlawi dan mengangkat Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 atas nama Febriadinata dan Khairurrija. (Bukti T-03) 1.5. Bahwa setelah diangkat pada Tanggal 25 Juli 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 atas nama Febriadinata mendapat fasilitas pengantaran dan penjemputan dengan menggunakan Mobil Inventaris Kantor BP 1754 A yang dikemudikan oleh Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Dimas Jati Gunawan. (Bukti T-04) 1.6. Bahwa setelah diangkat pada Tanggal 25 Juli 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 atas nama Khairurrijal mendapat fasilitas pengantaran dan penjemputan dengan menggunakan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A yang dikemudikan oleh Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana. (Bukti T- 05) 1.7. Bahwa pada Tanggal 2 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 atas nama Khairurrijal menyampaikan Memorandum Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya meminta penggantian tenaga pendukung yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana menjadi Budi Supriyono. 1.8. Bahwa pada Tanggal 3 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah menyampaikan Memorandum Nomor 374/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya meminta penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana. 1.9. Bahwa terhadap masuknya 2 (dua) Memorandum tersebut, Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan komunikasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Zulhadril Putra untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal-hal yang dapat dilakukan oleh Teradu. Bahwa berdasarkan komunikasi yang dilakukan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Zulhadril Putra menyampaikan bahwa terhadap permintaan atau permohonan tersebut menjadi kewenangan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengambil keputusan dengan melihat dari berbagai pertimbangan dan melakukan penilaian. 1.10. Bahwa untuk menghindari adanya pemberhentian terhadap salah satu Tenaga Pendukung Pengemudi yang bertugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, hal yang paling utama dan pertama dilakukan oleh Teradu yaitu meminta Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan melakukan komunikasi dengan menawarkan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana untuk salah satunya menjadi Tenaga Pendukung Keamanan Kantor sampai adanya perubahan kebijakan akibat berakhirnya kontrak Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 28 November 2023 nantinya. 1.11. Bahwa setelah bertemu secara langsung dengan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan menyampaikan hasil kepada Teradu yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, belum bersedia untuk menjadi Tenaga Pendukung Keamanan Kantor. 1.12. Terhadap tidak adanya kesediaan dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana untuk menjadi Tenaga Pendukung Keamanan Kantor, maka Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berwenang mengambil keputusan untuk memberhentikan salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi tersebut. Dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi tersebut, Teradu mendasari kewenangannya dengan melihat dan mengkaji dari berbagai sudut pertimbangan. 1.13. Bahwa dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, memperhatikan kebutuhan dan kondisi keluarga dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk mempertahankan Tenaga Pendukung atas nama Rico Octaviani karena memiliki 5 (lima) anak yang sudah bersekolah serta istri yang hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sementara Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana memiliki 1 (satu) anak yang masih balita serta istri yang bekerja sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Teradu dengan Nomor 002.a/Bawaslu- KR/Set/KP.04.00/01/2023 tentang Penunjukan Tenaga Pelaksana Teknis / Pelaksana Non PNS di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023. (Bukti T-06) 1.14. Bahwa dengan mempertimbangkan alasan pendidikan dan usia dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk memberhentikan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana karena yang bersangkutan telah menamatkan Pendidikan Sarjana Strata-1 bergelar Sarjana Teknik Elektro (S.T) dengan usia 29 Tahun. Sementara Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani berpendidikan Sekolah Menengah Atas dengan usia 45 Tahun. Secara umum berdasarkan pertimbangan pendidikan dan usia dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi tersebut, Teradu beranggapan bahwa Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana memiliki peluang yang lebih luas untuk berkarir sesuai dengan jalur pendidikannya dan kesempatan yang lebih besar untuk mencapai kesuksesannya. 1.15. Bahwa dengan mempertimbangkan etika dan sudut pandang kebiasaan di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk mempertahankan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani karena yang bersangkutan senantiasa menjaga etika seperti bertegur sapa dengan atasan dan/atau pimpinan ketika berpapasan dan sering mengumandangkan adzan di Musholla Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau jika memasuki waktu sholat. Sementara Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana tidak pernah bertegur sapa dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 - 2027, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028, dan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 1.16. Bahwa terkait dengan tidak adanya pemberian Surat Peringatan baik terhadap Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana maupun terhadap Pegawai lainnya, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu selama diamanahkan memegang suatu jabatan dalam birokrasi pemerintahan dari Tahun 2000 hingga sampai detik ini tidak pernah memberikan Surat Peringatan kepada bawahan atau jajaran. Hal ini dikarenakan Teradu menganggap bahwa Surat Peringatan yang Teradu berikan dapat memperburuk riwayat kerja bawahan atau jajaran yang bersangkutan baik untuk jenjang karir bagi Pegawai Negeri Sipil maupun kesempatan untuk bekerja ditempat lain bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil. 1.17. Bahwa argumentasi logis lainnya kenapa Teradu tidak memberikan Surat Peringatan dan/atau Teguran secara langsung kepada Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana adalah untuk menghindari konflik yang lebih besar dan/atau pertentangan antara Teradu dengan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018 – 2023 atas nama Said Abdullah Dahlawi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 1.18. Bahwa pada Tanggal 4 Agustus 2023 dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dijelaskan pada angka 1.13 dan angka 1.14 diatas, terhadap permintaan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, dengan Hormat Teradu nyatakan belum dapat dipenuhi. (Bukti T-07) 1.19. Bahwa pada Tanggal 9 Agustus 2023 dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dijelaskan pada angka 1.15, angka 1.16, dan angka 1.17 diatas, terhadap permintaan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana menjadi Budi Supriyono, Teradu nyatakan diterima dengan memohon perkenan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti T-08) 1.20. Bahwa pada Tanggal 10 Agustus 2023 sebagai tindaklanjut pertimbangan Teradu sebagaimana dijelaskan pada angka 1.19 diatas, Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, yang pada pokoknya memberhentikan dengan hormat Tenaga Pendukung atas nama Jefri Pradana sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi dengan ucapan terima kasih atas bantuan dan jasanya selama menjadi Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti T-09) 1.21. Bahwa setelah dikeluarkannya Keputusan Teradu Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tersebut, Teradu menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Zulhadril Putra sebagai bentuk informasi dan pelaporan atas keputusan yang telah diambil oleh Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 1.22. Bahwa terhadap keputusan Teradu yang memberhentikan dengan hormat Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana sebagai Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, terdapat tanggapan dan respon dari Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 21 Agustus 2023 yang menyampaikan surat Nomor 035/B/Sek/VIII/2023 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali SK Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Kepri Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 (Bukti T-10), tanggapan dan respon dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang - Bintan dengan mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 22 Agustus 2023 disertai dengan penyampaian pertanyaan sikap (Bukti T-11), dan pada Tanggal 22 Agustus 2023 terdapat penyampaian surat somasi dengan Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan (Bukti T-12) yang merupakan Kuasa Hukum Jefri Pradana. 1.23. Bahwa terhadap adanya aksi demonstrasi tersebut, dengan hormat Teradu menyampaikan bahwa Teradu tidak dapat bertemu secara langsung dengan Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang - Bintan yang mengadakan aksi demonstrasi karena pada saat demonstrasi berlangsung, Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghadiri undangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang untuk menerima Penghargaan (awards) Atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Terbaik. (Bukti T-13) 1.24. Bahwa terhadap adanya somasi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan yang merupakan Kuasa Hukum Jefri Pradana, dengan hormat Teradu juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat memenuhi permohonan untuk mengembalikan Jefri Pradana sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah. Sebagai gantinya, pada Tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat Nomor 015/HK.08/KR/08/2023 Perihal Tanggapan Terhadap Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi), Teradu dengan itikad baik kembali menawarkan dan memberikan kesempatan kepada Jefri Pradana untuk bekerja di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor (Bukti T-14) sampai adanya perubahan kebijakan akibat berakhirnya kontrak Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 28 November 2023 nantinya, namun yang bersangkutan tidak bersedia. 1.25. Bahwa terkait dengan pernyataan dari Pengadu yang menyatakan bahwa Pengadu tidak memiliki kemampuan untuk menjadi tenaga keamanan karena belum melakukan pelatihan tenaga keamanan kantor (security/satpam), maka dapat Teradu jelaskan bahwa Tenaga Pendukung Keamanan Kantor di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan diajukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti pelatihan dalam hal dibuka ruang pelatihan tenaga keamanan kantor (security/satpam) baik oleh Polda Kepulauan Riau atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana yang pernah diajukan dan diikuti oleh Tenaga Pendukung Keamanan Kantor atas nama Ekarachman Wira. 1.26. Bahwa terkait dengan masa kerja Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang secara keseluruhan berakhir pada Tanggal 28 November 2023 sebagaimana Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2518/KP.01.00/SJ/12/2022 Perihal Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Tahun 2022 Tertanggal 30 Desember 2022, perlu untuk Teradu jelaskan bahwa Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya, apabila setelah di evaluasi yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang cukup baik, berdedikasi dan berdisiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak menunjukkan kinerja yang cukup baik, tidak berdedikasi dan tidak berdisiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan akan diganti oleh Tenaga Pendukung baru yang berasal baik dari hasil perekrutan maupun hasil permintaan dari Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga terhadap keputusan Teradu yang mempertahankan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani bukan serta merta akan dipermanenkan, namun dapat dilakukan evaluasi pada 28 November 2023 dan terhadap keputusan Teradu yang memberhentikan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana bukan mengakhiri segala hubungan yang telah terbangun selama ini, namun dapat masuk kembali dalam hal berdasarkan permintaan dan evaluasi menunjukan hasil yang positif. (Bukti T-15) 2. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 15 huruf c dan d, Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 100 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pasal 1 ayat (17) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 2.1.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah berlandas pada Pancasila dan UUD Tahun 1945, TAP MPR Nomor VI/MPR/2001, sumpah, asas, dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap dalil a quo, Pengadu tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan antara Pasal 5 Peraturan DKPP tersebut dengan perbuatan yang disangkakan Pengadu terhadap Teradu. Pengadu dalam mendalilkan tuduhan a quo hanya menyampaikan retorika umum yang terkesan sebagai sebuah playing victim dengan mengatakan bahwa Pengadu mendapat tekanan psikis dari Teradu. Jika Pengadu mendapat tekanan psikis, maka Pengadu pada saat bekerja sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018 – 2023 atas nama Said Abdullah Dahlawi, dapat menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dapat menegur Teradu jika terbukti benar bahwa Teradu memberikan tekanan psikis kepada Pengadu. Bahwa Teradu selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah mendapat teguran dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkhusus berkaitan dengan perbuatan memberikan tekanan psikis kepada Pengadu 2.2.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil a quo, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah bersikap dan bertindak sesuai dengan prinsip profesionalitas. Teradu telah melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu serta melakukan pencegahan dari segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya pelanggaran etik dan disiplin yang pernah dilakukan oleh Teradu sejak Teradu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan banyaknya penghargaan yang pernah diterima oleh Teradu selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti T-16) 2.3.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil a quo, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban yang bersifat substansial. Bersifat substansial dalam pengertian bahwa suatu tugas, wewenang dan kewajiban yang berkaitan secara langsung terhadap pelaksanaan kerja utama dan mempengaruhi proses kerja lembaga. Namun, pelibatan keluarga yang dilakukan oleh Teradu hanyalah bersifat nonsubstansial. Pada Bulan November Tahun 2021 Teradu tidak memiliki Tenaga Pendukung Pengemudi yang melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Teradu karena Tenaga Pendukung Pengemudi sebelumnya telah lama tidak masuk kerja dan baru menyampaikan surat pengunduran diri pada Tanggal 3 Desember 2021 (Bukti T-17). Dalam kekosongan tersebut, Teradu menggunakan Tenaga Pendukung Pramubakti untuk melakukan pengantaran dan penjemputan sementara terhadap Teradu sampai Teradu menemukan Tenaga Pendukung Pengemudi yang baru. Jika Tenaga Pendukung Pramubakti sedang memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, maka sesekali Teradu diantar dan dijemput oleh anak perempuan Teradu yang kebetulan Teradu hanya tinggal dengan anak perempuan Teradu. Atas dasar kenyamanan dan keselesaan dalam melakukan pengantaran dan penjemputan oleh anak perempuan Teradu, Teradu menghubungi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2017 – 2022 atas nama Muhammad Sjahri Papene yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk menyampaikan informasi dan meminta izin mempekerjakan anak perempuan Teradu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang pada saat itu menjabat, menyampaikan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Teradu karena merupakan kewenangan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Oleh sebab itu, maka pada Tanggal 6 Desember 2021 Teradu mempekerjakan anak perempuan Teradu untuk menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi yang diamanahkan untuk mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1753 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Bukti T- 18). 2.4.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Bahwa terhadap dalil a quo, terdapat logical fallacy yang terjadi terhadap Pengadu. Dalam aduannya, Pengadu menjelaskan bahwa Teradu tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mariyamah. Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Teradu untuk memberhentikan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, lantas tidak menjadikan Teradu untuk mengabaikan tugas dan tanggungjawab Teradu dalam memfasilitasi dan mendukung operasional Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Teradu tetap menjalankan fungsinya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam memfasilitasi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mariyamah sebagaimana keputusan Teradu yang mengamanahkan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani untuk mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah (Bukti T-19). Namun tepat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang teregister dengan Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 dilaksanakan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah menyampaikan Memorandum Nomor 690/MM/KP.03.06/K.KR/11/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya mengajukan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani yang usulan nama penggantinya akan disampaikan oleh yang bersangkutan kemudian hari. Dalam memorandum a quo juga dinyatakan bahwa kekosongan Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A akan ditangani oleh staf divisi yang sampai hari ini, Teradu tidak mengetahui apa makna staf divisi dan siapa staf divisi yang dimaksud karena sependek pengetahuan Teradu, di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hanya dikenal dengan nomenklatur staf sekretariat dan terkait dengan perubahan pelaksanaantugas pada staf sekretariat harus diketahui oleh Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 2.5.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dihadapkan pada 2 (dua) permintaan atau permohonan melalui memorandum yang harus dipertimbangkan oleh Teradu. Dengan menilai kemanfaatan dan keadilan dihubungkan dengan akibat yang ditimbulkan sebagaimana pertimbangan yang telah Teradu jelaskan pada angka 1.13, angka 1.14, dan angka 1.15 diatas, maka Teradu memohon maaf dengan berat hati memilih salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi sehingga Teradu mengambil kebijakan untuk memberhentikan salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi in casu. 2.6.Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Bahwa sebagaimana yang diketahui, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat ayat (17). Pasal 1 dalam Undang-Undang sebagaimana tersebut hanya terdiri dari angka tanpa terdapat ayat. Jika yang dimaksud Pengadu adalah Pasal 1 angka 17, maka terlihat bahwa Pengadu tidak cakap dalam membuat sangkaan terhadap orang lain. Selain itu, Pengadu tidak mengelaborasikan dengan jelas dugaan atau sangkaan Pengadu yang diduga dilanggar oleh Teradu. Pada aduannya, Pengadu hanya menampilkan bunyi pasal tanpa mengelaborasi dengan jelas perbuatan Teradu yang melanggar Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Dalam aduannya pula, Pengadu memasukan asas motivasi untuk setiap keputusan yang jika dirujuk dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat asas motivasi untuk setiap keputusan sebagai Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Lebih lanjut, terhadap tuduhan penyalahgunaan kewenangan, dapat Teradu jelaskan bahwa yang dilakukan oleh Teradu tidak bertentangan dengan kewenangan Teradu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai kewenangan yaitu mengoordinasikan kegiatan administrasi, menyusun program kerja dan anggaran, mengelola keuangan dan barang milik negara, dan melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di Sekretariat Bawaslu Provinsi. Terhadap tuduhan keberpihakan, dapat Teradu jelaskan bahwa yang dilakukan oleh Teradu telah melalui proses pertimbangan yang cukup panjang sebagaimana yang telah Teradu jelaskan pada angka 1.13, angka 1.14, dan angka 1.15. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Teradu tidak dapat dikatakan sebagai sebuah keberpihakan karena setiap proses pengambilan keputusan terdapat konsekuensi yang terkadang sering dianggap sebagai tindakan keberpihakan jika dilihat hanya dari satu sudut pandang dan perspektif yang cenderung skeptis. C. JAWABAN TERADU TERHADAP HAL YANG BERKAITAN LAINNYA Bahwa selain menjawab pokok aduan Pengadu, Teradu juga akan menguraikan jawaban Teradu terhadap hal lainnya yang berkaitan dengan aduan Pengadu. Adapun jawaban Teradu atas hal lainnya yang berkaitan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Jawaban Teradu atas status Pengadu di dalam media sosial 1.1. Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2023 atau tepat 2 (dua) hari setelah Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 atau 1 (satu) hari setelah Penetapan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru, Teradu mengetahui bahwa Pengadu didalam status media sosialnya (whatsapp) membagikan cerita dengan kalimat “Certa ini blum berakhir, Biar kan waktu yg menjawb”. (Bukti T-20) 1.2. Terhadap status media sosial yang dibagikan oleh Pengadu tersebut dengan tanggal yang tidak terlalu jauh dari waktu Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 dan Penetapan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru, Teradu beranggapan bahwa Pengadu tidak setuju atau tidak rela dengan keterpilihan Anggota dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru serta adanya semacam ancaman gerakan atau kegiatan yang berpotensi untuk dilakukan oleh Pengadu jika dilihat dari status media sosial yang dibagikan oleh Pengadu tersebut. 2. Jawaban Teradu atas petitum Pengadu 2.1. Bahwa dalam petitumnya, Pengadu meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan pengaduan Pemohon, menyatakan bahwa Termohon terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, memutuskan agar dilakukan mutasi/pemindahan terhadap Teradu agar terjadi penyegaran pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang sebentar lagi menghadapi Pemilu Tahun 2024, serta memberikan penghargaan sebagai bentuk pemulihan mental kepada Pengadu dengan menganulir Surat Keputusan Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dan mengabulkan Memorandum Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 yang pada pokoknya meminta untuk mempekerjakan kembali Pengadu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi tetapi mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah bukan untuk melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lainnya. 2.2. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan pengaduan Pemohon dan menyatakan bahwa Termohon terbukti melanggar, sangat jelas terlihat bahwa Pengadu tidak cakap dan tidak menguasai ketentuan pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini dapat dilihat pada penyebutan Para Pihak yang disampaikan oleh Pengadu dalam petitumnya. Bahwa Para Pihak dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah Pengadu/Pelapor, Teradu/Terlapor, dan Pihak Terkait. Sementara Pengadu dalam petitumnya menyebutkan Pemohon dan Termohon yang tidak dikenal nomenklaturnya dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu. 2.3. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan agar dilakukan mutasi/pemindahan terhadap Teradu supaya terjadi penyegaran pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang sebentar lagi menghadapi Pemilu Tahun 2024, dapat Teradu katakan bahwa Pengadu tidak memahami konsep kelembagaan penyelenggara pemilu. Bahwa perlu untuk Pengadu ketahui dan perlu untuk Teradu pertegas sebagaimana Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi. Secara sederhana pada Pasal a quo dapat dipahami bahwa kedudukan Teradu sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dengan kata lain, keputusan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan untuk menghadapi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berada pada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 2.4. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memberikan penghargaan sebagai bentuk pemulihan mental kepada Pengadu dengan menganulir Surat Keputusan Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dan mengabulkan Memorandum Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 yang pada pokoknya meminta untuk mempekerjakan kembali Pengadu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi tetapi harus ditugaskan untuk melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah bukan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lainnya, merupakan permintaan yang tidak jelas (onduidelijk) dan cenderung mengada-ada sehingga terhadap permintaan tersebut dapat Teradu mohonkan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengabaikannya. Dalam petitum tersebut, Pengadu seolah-olah ingin mengatur kelembagaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang berdasarkan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, merupakan lembaga yang mandiri. Perbuatan yang seolah-olah mengatur kelembagaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terlihat jelas dari permintaan Pengadu yang hanya ingin menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi untuk Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah. Jika memorandum tersebut dikabulkan dan terbuka ruang bahwa tenaga pendukung dapat mengatur keputusan yang telah ditetapkan, maka kedepan hal ini akan menjadi suatu preseden buruk bagi tugas Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam memfasilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi 3. Jawaban Teradu atas alat bukti Pengadu 3.1. Bahwa dalam daftar alat buktinya, Pengadu melampirkan alat bukti surat yaitu Memorandum Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 dan Memorandum Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023. Bahwa terhadap kedua alat bukti tersebut, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan dan melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut. 3.2. Bahwa permohonan dari Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis Pemeriksa mengesampingkan alat bukti memorandum tersebut karena sebagaimana yang diketahui bahwa alat bukti yang diajukan dalam sebuah persidangan selain karena jenisnya, juga harus diperoleh dari cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang dikenal dengan istilah exclusionary rules. exclusionary rules adalah doktrin yang mewajibkan hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dalam persidangan. Konsekuensi lebih lanjut, apabila bukti tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak sah maka demi hukum bukti yang diperoleh secara tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan. Oleh sebab itu, maka Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan alat bukti memorandum tersebut. 3.3. Bahwa permohonan dari Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis Pemeriksa melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut karena penting untuk diketahui oleh Teradu darimana Pengadu memperoleh alat bukti memorandum tersebut sebab berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan secara tegas bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Lebih lanjut, berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor 0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang Informasi Memorandum atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang Dikecualikan. Dari pasal a quo dan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu, maka dapat diketahui bahwa memorandum merupakan informasi yang dikecualikan yang apabila dibuka dan/atau disampaikan kepada pihak lain dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Oleh sebab itu, maka Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut agar dapat diketahui pihak-pihak yang memberikan memorandum tersebut dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum karena dapat dilaporkan sebagai sebuah perbuatan pidana. (Bukti T-21) [2.6] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Riau dan/atau Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu menyerahkan alat bukti T-01 s.d. T-26 sebagai berikut: Bukti T-01 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0531/BAWASLU/SJ/KP.04.00/VII/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1133/BAWSLU/SJ/KP.04.00/XII/2019 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, tertanggal 30 Juli 2019 Bukti T-02 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001.b/KP.04.00/KR/01/2023 tentang Penunjukan Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, tertanggal 2 Januari 2023 Bukti T-03 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau,tertanggal 25 Juli 2023 Bukti T-04 Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Kepada Pengguna BMN Nomor 004/BAST/KR/07/2023, tertanggal 31 Juli 2023 Bukti T-05 Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Kepada Pengguna BMN Nomor 005/BAST/KR/07/2023, tertanggal 31 Juli 2023 Bukti T-06 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 002.a/Bawaslu-KR/Set/KP.04.00/01/2023 tentang Penunjukan Tenaga Pelaksana Teknis / Pelaksana Non PNS di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, tertanggal 2 Januari 2023 Bukti T-07 Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 Perihal Penggantian Tenaga Pengemudi, tertanggal 4 Agustus 2023 Bukti T-08 Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023 Perihal Pemberhentian dan Penunjukan Tenaga Pengemudi, tertanggal 9 Agustus 2023 Bukti T-09 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 10 Agustus 2023 Bukti T-10 Surat Nomor 035/B/Sek/VIII/2023 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali SK Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Kepri Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dari Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), tertanggal 21 Agustus 2023 Bukti T-11 Surat Pertanyaan Sikap dan foto pelaksanaan aksi demonstrasi dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang – Bintan Bukti T-12 Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan Bukti T-13 Surat Nomor UND-79/KPN.0501/2023 Perihal Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Serta Penyampaian Penghargaan (awards) Atas Kinerja Satker Terbaik dan Foto Kegiatan Bukti T-14 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 015/HK.08/KR/08/2023 Perihal Tanggapan Terhadap Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dan Tanda Terima Bukti T-15 Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2518/KP.01.00/ SJ/12/2022 Perihal Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Tahun 2022 Bukti T-16 Daftar Rekapitulasi Penghargaan yang di Peroleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bukti T-17 Surat Pengunduran Diri Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Umar Pratama Saputra Tanggal 3 Desember 2021 Bukti T-18 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 112/KP.04.00/KR/12/2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 058.C.2/KP.04.00/KR/05/2021 tentang Penunjukan Tenaga Tenaga Pendukung di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 dan Permohonan Lamaran Kerja Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Alya Jauza Hutri Bukti T-19 Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Kepada Pengguna BMN Nomor 003/BAST/KR/07/2023 Bukti T-20 Screenshoot Status Media Sosial (whatsapp) Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana Bukti T-21 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor 0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang Informasi Memorandum atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang Dikecualikan Bukti T-22 Memorandum Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 Perihal Pengajuan Tenaga Pengemudi Bukti T-23 Memorandum Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 373/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 Perihal Penggantian Tenaga Pengemudi Bukti T-24 Ijazah atas nama Ekarachman Wira Nomor IJ/768/XII/2017/Ditbinmas mengikuti Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama Kerja Sama Disnakertrans Prov. Kepri dengan Polda Kepri dan Pusdiklat PT. Syarpindo Jaga Prima Bukti T-25 Memorandum Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 690/MM/KP.03.06/K.KR/11/2023 Perihal Penggantian Tenaga Pendukung Bukti T-26 Absensi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana Tanggal 1 Juli 2023 – 10 Agustus 2023 [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 27 November 2023, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu uraikan kesimpulan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun kesimpulan jawaban Teradu atas Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut: 1. Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu memberhentikan secara sepihak Tenaga Pendukung di Bawaslu Kepri 1.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah memberhentikan secara sepihak Tenaga Pendukung atas nama Jefri Pradana. Terhadap aduan a quo dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak memberhentikan secara sepihak Tenaga Pendukung atas nama Jefri Pradana sebagaimana yang disangkakan oleh Pengadu. Teradu memberhentikan Tenaga Pendukung atas nama Jefri Pradana didasarkan pada pelbagai pertimbangan. • Bahwa dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, memperhatikan kebutuhan dan kondisi keluarga dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk mempertahankan Tenaga Pendukung atas nama Rico Octaviani karena memiliki 5 (lima) anak yang sudah bersekolah serta istri yang hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sementara Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana memiliki 1 (satu) anak yang masih balita serta istri yang bekerja sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Teradu dengan Nomor 002.a/Bawaslu- KR/Set/KP.04.00/01/2023 tentang Penunjukan Tenaga Pelaksana Teknis / Pelaksana Non PNS di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang Provinsi KepulauanRiau Tahun Anggaran 2023. • Bahwa dengan mempertimbangkan alasan pendidikan dan usia dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk memberhentikan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana karena yang bersangkutan telah menamatkan Pendidikan Sarjana Strata-1 bergelar Sarjana Teknik Elektro (S.T) dengan usia 29 Tahun. Sementara Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani berpendidikan Sekolah Menengah Atas dengan usia 45 Tahun. Secara umum berdasarkan pertimbangan pendidikan dan usia dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi tersebut, Teradu beranggapan bahwa Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana memiliki peluang yang lebih luas untuk berkarir sesuai dengan jalur pendidikannya dan kesempatan yang lebih besar untukmencapai kesuksesannya. • Bahwa dengan mempertimbangkan etika dan sudut pandang kebiasaan di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, maka Teradu memilih untuk mempertahankan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani karena yang bersangkutan senantiasa menjaga etika seperti bertegur sapa dengan atasan dan/atau pimpinan ketika berpapasan dan sering mengumandangkan adzan di Musholla Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau jika memasuki waktu sholat. Sementara Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana tidak pernah bertegur sapa dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 - 2027, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028, dan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dihadapkan pada 2 (dua) permohonan melalui memorandum yang harus dipertimbangkan oleh Teradu. Dengan menilai kemanfaatan dan keadilan dihubungkan dengan akibat yang ditimbulkan sebagaimana pertimbangan yang telah Teradu jelaskan diatas, maka Teradu memohon maaf dengan berat hati memilih salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi sehingga Teradu mengambil kebijakan untuk memberhentikan salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi in casu. 1.2. Bahwa terhadap peristiwa permohonan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi melalui Memorandum Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Pihak Terkait II dan Pihak Terkait IV), balasan atas Memorandum tersebut oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Nota Dinas, dan pengeluaran keputusan pemberhentian, telah dijelaskan dalam sidang pemeriksaan 1.3. Bahwa terkait dengan proses administrasi dikeluarkannya Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah dijelaskan oleh Pihak Terkait Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 1.4. Bahwa terkait dengan proses pengambilan kebijakan kelembagaan akibat dikeluarkannya Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah dijelaskan oleh Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 1.5. Terhadap keputusan Teradu yang memberhentikan dengan hormat Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, terdapat tanggapan dan respon dari Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Kepri pada Tanggal 21 Agustus 2023, dari Organisasi HMI Cabang Tanjungpinang - Bintan dengan mengadakan aksi demonstrasi disertai penyampaian pertanyaan sikap, dan penyampaian surat somasi dengan Nomor 001 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan yang merupakan Kuasa Hukum Jefri Pradana. Terhadap adanya aksi demonstrasi tersebut, dengan hormat Teradu menyampaikan bahwa Teradu tidak dapat bertemu secara langsung dengan Organisasi HMI Cabang Tanjungpinang - Bintan yang mengadakan aksi demonstrasi karena pada saat demonstrasi berlangsung, Teradu menghadiri undangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang untuk menerima Penghargaan atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Terbaik. Terhadap adanya somasi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan, dengan hormat Teradu juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat memenuhi permohonan untuk mengembalikan Jefri Pradana sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi di Lingkungan Bawaslu Kepri. Sebagai gantinya, pada Tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat Nomor 015, Teradu dengan itikad baik kembali menawarkan dan memberikan kesempatan kepada Jefri Pradana untuk bekerja di Lingkungan Bawaslu Kepri sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor sampai adanya perubahan kebijakan akibat berakhirnya kontrak Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Kepri pada Tanggal 28 November 2023 nantinya, namun yang bersangkutan tidak bersedia. 1.6. Bahwa terkait dengan masa kerja Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Kepri yang secara keseluruhan berakhir pada Tanggal 28 November 2023 sebagaimana Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2518, perlu untuk Teradu jelaskan bahwa Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Kepri dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya, apabila setelah di evaluasi yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang cukup baik, berdedikasi dan berdisiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Kepri tidak menunjukkan kinerja yang cukup baik, tidak berdedikasi dan tidak berdisiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan akan diganti oleh Tenaga Pendukung baru yang berasal baik dari hasil perekrutan maupun hasil permintaan dari Anggota Bawaslu Kepri. Sehingga terhadap keputusan Teradu yang mempertahankan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani bukan serta merta akan dipermanenkan, namun dapat dilakukan evaluasi pada 28 November 2023 dan terhadap keputusan Teradu yang memberhentikan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana bukan mengakhiri segala hubungan yang telah terbangun selama ini, namun dapat masuk kembali dalam hal berdasarkan permintaan dan evaluasi menunjukan hasil yang positif. 2. Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu Melanggar Beberapa Peraturan 2.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah berlandas pada Pancasila dan UUD Tahun 1945, TAP MPR Nomor VI/MPR/2001, sumpah, asas, dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap dalil a quo, Pengadu tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan antara Pasal 5 Peraturan DKPP tersebut dengan perbuatan yang disangkakan Pengadu terhadap Teradu. Pengadu dalam mendalilkan tuduhan a quo hanya menyampaikan retorika umum yang terkesan sebagai sebuah playing victim dengan mengatakan bahwa Pengadu mendapat tekanan psikis dari Teradu. Jika Pengadu mendapat tekanan psikis, maka Pengadu pada saat bekerja sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018 – 2023 atas nama Said Abdullah Dahlawi, dapat menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dapat menegur Teradu jika terbukti benar bahwa Teradu memberikan tekanan psikis kepada Pengadu. Bahwa Teradu selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah mendapat teguran dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkhusus berkaitan dengan perbuatan memberikan tekanan psikis kepada Pengadu 2.2. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil a quo, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah bersikap dan bertindak sesuai dengan prinsip profesionalitas. Teradu telah melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu serta melakukan pencegahan dari segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya pelanggaran etik dan disiplin yang pernah dilakukan oleh Teradu sejak Teradu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan banyaknya penghargaan yang pernah diterima oleh Teradu selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 2.3. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil a quo, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban yang bersifat substansial. Bersifat substansial dalam pengertian bahwa suatu tugas, wewenang dan kewajiban yang berkaitan secara langsung terhadap pelaksanaan kerja utama dan mempengaruhi proses kerja lembaga. Namun, pelibatan keluarga yang dilakukan oleh Teradu hanyalah bersifat nonsubstansial. Pada Bulan November Tahun 2021 Teradu tidak memiliki Tenaga Pendukung Pengemudi yang melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Teradu karena Tenaga Pendukung Pengemudi sebelumnya telah lama tidak masuk kerja dan baru menyampaikan surat pengunduran diri pada Tanggal 3 Desember 2021. Dalam kekosongan tersebut, Teradu menggunakan Tenaga Pendukung Pramubakti untuk melakukan pengantaran dan penjemputan sementara terhadap Teradu sampai Teradu menemukan Tenaga Pendukung Pengemudi yang baru. Jika Tenaga Pendukung Pramubakti sedang memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, maka sesekali Teradu diantar dan dijemput oleh anak perempuan Teradu yang kebetulan Teradu hanya tinggal dengan anak perempuan Teradu. Atas dasar kenyamanan dan keselesaan dalam melakukan pengantaran dan penjemputan oleh anak perempuan Teradu, Teradu menghubungi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2017 – 2022 atas nama Muhammad Sjahri Papene yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk menyampaikan informasi dan meminta izin mempekerjakan anak perempuan Teradu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang pada saat itu menjabat, menyampaikan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Teradu karena merupakan kewenangan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Oleh sebab itu, maka pada Tanggal 6 Desember 2021 Teradu mempekerjakan anak perempuan Teradu untuk menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi yang diamanahkan untuk mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1753 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 2.4. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Bahwa terhadap dalil a quo, terdapat logical fallacy yang terjadi terhadap Pengadu. Dalam aduannya, Pengadu menjelaskan bahwa Teradu tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mariyamah. Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Teradu untuk memberhentikan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, lantas tidak menjadikan Teradu untuk mengabaikan tugas dan tanggungjawab Teradu dalam memfasilitasi dan mendukung operasional Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Teradu tetap menjalankan fungsinya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam memfasilitasi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mariyamah sebagaimana keputusan Teradu yang mengamanahkan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani untuk mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah. Namun tepat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang teregister dengan Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 dilaksanakan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah menyampaikan Memorandum Nomor 690/MM/KP.03.06/K.KR/11/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya mengajukan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani yang usulan nama penggantinya akan disampaikan oleh yang bersangkutan kemudian hari. Dalam memorandum a quo juga dinyatakan bahwa kekosongan Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A akan ditangani oleh staf divisi yang sampai hari ini, Teradu tidak mengetahui apa makna staf divisi dan siapa staf divisi yang dimaksud karena sependek pengetahuan Teradu, di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hanya dikenal dengan nomenklatur staf sekretariat dan terkait dengan perubahan pelaksanaan tugas pada staf sekretariat harus diketahui oleh Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 2.5. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dihadapkan pada 2 (dua) permintaan atau permohonan melalui memorandum yang harus dipertimbangkan oleh Teradu. Dengan menilai kemanfaatan dan keadilan dihubungkan dengan akibat yang ditimbulkan sebagaimana pertimbangan yang telah Teradu jelaskan, maka Teradu memohon maaf dengan berat hati memilih salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi sehingga Teradu mengambil kebijakan untuk memberhentikan salah satu dari kedua Tenaga Pendukung Pengemudi in casu. 2.6. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Bahwa sebagaimana yang diketahui, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat ayat (17). Pasal 1 dalam Undang-Undang sebagaimana tersebut hanya terdiri dari angka tanpa terdapat ayat. Jika yang dimaksud Pengadu adalah Pasal 1 angka 17, maka terlihat bahwa Pengadu tidak cakap dalam membuat sangkaan terhadap orang lain. Selain itu, Pengadu tidak mengelaborasikan dengan jelas dugaan atau sangkaan Pengadu yang diduga dilanggar oleh Teradu. Pada aduannya, Pengadu hanya menampilkan bunyi pasal tanpa mengelaborasi dengan jelas perbuatan Teradu yang melanggar Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Dalam aduannya pula, Pengadu memasukan asas motivasi untuk setiap keputusan yang jika dirujuk dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat asas motivasi untuk setiap keputusan sebagai Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Lebih lanjut, terhadap tuduhan penyalahgunaan kewenangan, dapat Teradu jelaskan bahwa yang dilakukan oleh Teradu tidak bertentangan dengan kewenangan Teradu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai kewenangan yaitu mengoordinasikan kegiatan administrasi, menyusun program kerja dan anggaran, mengelola keuangan dan barang milik negara, dan melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di Sekretariat Bawaslu Provinsi. Terhadap tuduhan keberpihakan, dapat Teradu jelaskan bahwa yang dilakukan oleh Teradu telah melalui proses pertimbangan yang cukup panjang sebagaimana yang telah Teradu jelaskan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Teradu tidak dapat dikatakan sebagai sebuah keberpihakan karena setiap proses pengambilan keputusan terdapat konsekuensi yang terkadang sering dianggap sebagai tindakan keberpihakan jika dilihat hanya dari satu sudut pandang dan perspektif yang cenderung skeptis. 3. Jawaban Teradu terhadap hal yang berkaitan lainnya 3.1. Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2023 atau tepat 2 (dua) hari setelah Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 atau 1 (satu) hari setelah Penetapan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru, Teradu mengetahui bahwa Pengadu didalam status media sosialnya (whatsapp) membagikan cerita dengan kalimat “Certa ini blum berakhir, Biar kan waktu yg menjawb”. Terhadap status media sosial yang dibagikan oleh Pengadu tersebut dengan tanggal yang tidak terlalu jauh dari waktu Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 dan Penetapan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru, Teradu beranggapan bahwa Pengadu tidak setuju atau tidak rela dengan keterpilihan Anggota dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang baru serta adanya semacam ancaman gerakan atau kegiatan yang berpotensi untuk dilakukan oleh Pengadu jika dilihat dari status media sosial yang dibagikan oleh Pengadu tersebut. 3.2. Bahwa dalam petitumnya, Pengadu meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan pengaduan Pemohon, menyatakan bahwa Termohon terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, memutuskan agar dilakukan mutasi/pemindahan terhadap Teradu agar terjadi penyegaran pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang sebentar lagi menghadapi Pemilu Tahun 2024, serta memberikan penghargaan sebagai bentuk pemulihan mental kepada Pengadu dengan menganulir Surat Keputusan Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dan mengabulkan Memorandum Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 yang pada pokoknya meminta untuk mempekerjakan kembali Pengadu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi tetapi mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dengan tugas melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah bukan untuk melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lainnya. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan pengaduan Pemohon dan menyatakan bahwa Termohon terbukti melanggar, sangat jelas terlihat bahwa Pengadu tidak cakap dan tidak menguasai ketentuan pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini dapat dilihat pada penyebutan Para Pihak yang disampaikan oleh Pengadu dalam petitumnya. Bahwa Para Pihak dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah Pengadu/Pelapor, Teradu/Terlapor, dan Pihak Terkait. Sementara Pengadu dalam petitumnya menyebutkan Pemohon dan Termohon yang tidak dikenal nomenklaturnya dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan agar dilakukan mutasi/pemindahan terhadap Teradu supaya terjadi penyegaran pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang sebentar lagi menghadapi Pemilu Tahun 2024, dapat Teradu katakan bahwa Pengadu tidak memahami konsep kelembagaan penyelenggara pemilu. Bahwa perlu untuk Pengadu ketahui dan perlu untuk Teradu pertegas sebagaimana Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi. Secara sederhana pada Pasal a quo dapat dipahami bahwa kedudukan Teradu sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dengan kata lain, keputusan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan untuk menghadapi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berada pada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa terhadap petitum Pengadu yang meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memberikan penghargaan sebagai bentuk pemulihan mental kepada Pengadu dengan menganulir Surat Keputusan Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dan mengabulkan Memorandum Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 yang pada pokoknya meminta untuk mempekerjakan kembali Pengadu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi tetapi harus ditugaskan untuk melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah bukan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lainnya, merupakan permintaan yang tidak jelas (onduidelijk) dan cenderung mengada-ada sehingga terhadap permintaan tersebut dapat Teradu mohonkan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengabaikannya. Dalam petitum tersebut, Pengadu seolah-olah ingin mengatur kelembagaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang berdasarkan Pasal 3 huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, merupakan lembaga yang mandiri. Perbuatan yang seolah-olah mengatur kelembagaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terlihat jelas dari permintaan Pengadu yang hanya ingin menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi untuk Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah. Jika memorandum tersebut dikabulkan dan terbuka ruang bahwa tenaga pendukung dapat mengatur keputusan yang telah ditetapkan, maka kedepan hal ini akan menjadi suatu preseden buruk bagi tugas Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam memfasilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi. 3.3. Bahwa dalam daftar alat buktinya, Pengadu melampirkan alat bukti surat yaitu Memorandum Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 dan Memorandum Nomor 373/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023. Bahwa terhadap kedua alat bukti tersebut, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan dan melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut. Bahwa permohonan dari Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis Pemeriksa mengesampingkan alat bukti memorandum tersebut karena sebagaimana yang diketahui bahwa alat bukti yang diajukan dalam sebuah persidangan selain karena jenisnya, juga harus diperoleh dari cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang dikenal dengan istilah exclusionary rules. exclusionary rules adalah doktrin yang mewajibkan hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dalam persidangan. Konsekuensi lebih lanjut, apabila bukti tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak sah maka demi hukum bukti yang diperoleh secara tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan. Oleh sebab itu, maka Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan alat bukti memorandum tersebut. Bahwa permohonan dari Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis Pemeriksa melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut karena penting untuk diketahui oleh Teradu darimana Pengadu memperoleh alat bukti memorandum tersebut sebab berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan secara tegas bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Lebih lanjut, berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor 0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang Informasi Memorandum atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang Dikecualikan. Dari pasal a quo dan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu, maka dapat diketahui bahwa memorandum merupakan informasi yang dikecualikan yang apabila dibuka dan/atau disampaikan kepada pihak lain dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Oleh sebab itu, maka Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut agar dapat diketahui pihak-pihak yang memberikan memorandum tersebut dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum karena dapat dilaporkan sebagai sebuah perbuatan pidana. Fakta Persidangan 1. Berdasarkan sidang pemeriksaan, Teradu dihadapkan oleh 2 (dua) permohonan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi dari Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Pihak Terkait II dan Pihak Terkait IV), sehingga berdasarkan pemahaman Teradu dalam hal suatu perbuatan tidak dapat didasari pada asas kepastian maka Teradu mempertimbangkan dari asas kemanfaatan dan keadilan sebagaimana pertimbangan Teradu diatas untuk membuat keputusan walaupun dengan permohonan maaf Teradu sampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan terdapat pihak yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya kebijakan Teradu. Terhadap hal tersebut, menjadi evaluasi Teradu untuk memperhatikan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggungjawab Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2. Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan, terbukti secara jelas melalui pernyataan Pengadu bahwa Pengadu memang jarang menegur atasan dan/atau pimpinan ketika sedang berpapasan. Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023-2028 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu jarang menegur atasan dan/atau pimpinan. Dari hal ini, maka dapat disimpulkan dan tidak perlu adanya pembuktian dari Teradu untuk menggambarkan bagaimana etika Pengadu terhadap atasan dan/atau pimpinan. 3. Berdasarkan permintaan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan berkaitan dengan absensi Teradu, didapati hasil bahwa selama 2 (dua) bulan terakhir (1 Juli - 10 Agustus Tahun 2023), Teradu tidak masuk kerja Tanpa Keterangan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja berturut-turut. (Bukti T-26) 4. Berdasarkan sidang pemeriksaan, belum ditemukan korelasi antara diberhentikannya Pengadu sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi dengan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sehingga dampak terhadap proses pengawasan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu karena Pengadu diberhentikan sebagai Tenaga Pendukung Pengemudi tidak terbukti dan dapat dikatakan sebagai suatu dalil yang tidak jelas. 5. Bahwa terkait dengan keterangan Saksi Pengadu, maka dengan hormat Teradu sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mempertimbangkan kesaksian tersebut dan mengesampingkan keterangan Saksi Pengadu karena substansi kesaksian tersebut tidak didasari pada sebuah fakta dengan alat bukti sebagai dasar dari argumentasi. Keterangan Saksi Pengadu sangat jauh dari permasalahan yang berkaitan dengan pemberhentian Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana dan Saksi Pengadu seolah-olah memposisikan diri sebagai Saksi Ahli terhadap suatu dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu padahal dalam sidang pemeriksaan hanya dikatakan sebagai Saksi Pengadu. 6. Bahwa perlu untuk Teradu tegaskan kembali, pada Tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat Nomor 015/HK.08/KR/08/2023 Perihal Tanggapan Terhadap Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi), Teradu dengan itikad baik kembali menawarkan dan memberikan kesempatan kepada Jefri Pradana untuk bekerja di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor sampai adanya perubahan kebijakan akibat berakhirnya kontrak Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Tanggal 28 November 2023 nantinya, namun yang bersangkutan tetap tidak bersedia. 7. Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan, maka pada kesimpulan ini izinkan Teradu untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Teradu dalam memfasilitasi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ibu Mariyamah. Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Teradu untuk memberhentikan Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, lantas tidak menjadikan Teradu untuk mengabaikan tugas dan tanggungjawab Teradu dalam memfasilitasi dan mendukung operasional Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Teradu tetap menjalankan fungsinya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam memfasilitasi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ibu Mariyamah sebagaimana keputusan Teradu yang mengamanahkan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani untuk melakukan pengantaran dan penjemputan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ibu Mariyamah dan Ibu Mariyamah juga masih tetap menggunakan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani hingga sampai Tanggal 22 November 2023. Tepat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang teregister dengan Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 dilaksanakan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ibu Mariyamah menyampaikan Memorandum Nomor 690/MM/KP.03.06/K.KR/11/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya mengajukan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani yang usulan nama penggantinya akan disampaikan oleh yang bersangkutan kemudian hari. Dalam memorandum a quo juga dinyatakan bahwa kekosongan Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A akan ditangani oleh staf divisi yang sampai hari ini, Teradu tidak mengetahui apa makna staf divisi dan siapa staf divisi yang dimaksud karena sependek pengetahuan Teradu, di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hanya dikenal dengan nomenklatur staf sekretariat dan terkait dengan perubahan pelaksanaan tugas pada staf sekretariat harus diketahui oleh Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 8. Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan yang belum ditemukan adalah pihak-pihak yang memberikan memorandum dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum, untuk menghindari hal yang sama terulang kembali maka Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memberikan penegasan kepada semua pihak untuk menjaga segala dokumen yang masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 27 November 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Pihak Terkait uraikan untuk Pihak Terkait sampaikan dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 2 Agustus 2023, Pihak Terkait IV menyampaikan Memorandum Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang pada pokoknya meminta penggantian tenaga pendukung yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1756 A dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana menjadi Budi Supriyono 2. Bahwa pada Tanggal 3 Agustus 2023, Pihak Terkait II menyampaikan Memorandum Nomor 374/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang pada pokoknya meminta penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan Mobil Inventaris Kantor BP 1749 A dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana 3. Bahwa terhadap masuknya 2 (dua) Memorandum dari Pihak Terkait IV dan Pihak Terkait II, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghubungi Pihak Terkait I untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal-hal yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa terhadap hal tersebut, Pihak Terkait I menyampaikan bahwa terhadap permintaan atau permohonan tersebut menjadi kewenangan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sehingga dikembalikan kepada Teradu untuk memutus terkait adanya permintaan melalui Memorandum dari Pihak Terkait IV dan Pihak Terkait II 4. Bahwa pada Tanggal 4 Agustus 2023, Pihak Terkait II menerima Nota Dinas Nomor 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 Perihal Penggantian Tenaga Pengemudi dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan Pihak Terkait II untuk melakukan penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana, belum dapat dipenuhi. (Bukti PT-02) 5. Bahwa pada Tanggal 9 Agustus 2023, Pihak Terkait I, II, III, IV, dan V menerima Nota Dinas Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023 Perihal Pemberhentian dan Penunjukan Tenaga Pengemudi dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang pada pokoknya menerima penggantian dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Budi Supriyono dengan memohon perkenan Pihak Terkait I, II, III, IV, dan V. (Bukti PT-03) 6. Bahwa terhadap Nota Dinas Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghubungi Pihak Terkait I untuk menginformasikan dan menyampaikan laporan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Keputusan Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 perihal Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tertanggal 10 Agustus 2023. (Bukti PT-04) 7. Bahwa pada Tanggal 16 Agustus 2023, Pihak Terkait I, II, III, IV, dan V melaksanakan rapat pleno yang salah satunya memutus untuk menerima dan menyetujui Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023 perihal Pemberhentian dan Penunjukkan Tenaga Pengemudi dan menyerahkan kewenangan terkait tenaga pendukung driver kepada Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 8. Bahwa pada Tanggal 21 Agustus 2023, Pihak Terkait I menerima surat 035/B/Sek/VIII/2023 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali SK Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Kepri Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dari Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Kepulauan Riau. (Bukti PT-05) 9. Bahwa pada Tanggal 22 Agustus 2023, dilakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau disertai dengan penyampaian pertanyaan sikap dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang – Bintan (Bukti PT-06). Terhadap aksi tersebut, Pihak Terkait V bertemu secara langsung dengan pihak yang melakukan aksi demonstrasi tersebut. Bahwa pada tanggal yang sama, Pihak Terkait I, II, III, IV, dan V menerima surat somasi dengan Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan (Bukti PT-07) yang merupakan Kuasa Hukum Jefri Pradana. 10. Bahwa pada Tanggal 29 Agustus 2023, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghubungi Pihak Terkait I untuk menginformasikan dan menyampaikan laporan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Surat Nomor 015/HK.08/KR/08/2023 Perihal Tanggapan Terhadap Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi), yang pada pokoknya menawarkan dan memberikan kesempatan kepada Jefri Pradana untuk bekerja kembali di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tenaga Pendukung Keamanan Kantor. (Bukti PT-08) Bahwa terhadap pokok aduan atau hal yang berkaitan lainnya dari Pengadu, dengan hormat Yang Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak berwenang untuk menjawab hal yang bukan menjadi tugas dan wewenang Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan. Dalam hal adanya keterangan lain yang dibutuhkan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa, maka Pihak Terkait siap memberikan keterangan secara langsung sebagaimana yang dibutuhkan. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Republik Indonesia melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-01 s.d. PT-11 sebagai berikut: Bukti PT-01 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bukti PT-02 Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 376/ND/KP.01.00/KR/08/2023 Perihal Penggantian Tenaga Pengemudi Bukti PT-03 Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 398/ND/KP.04/KR/08/2023 Perihal Pemberhentian dan Penunjukan Tenaga Pengemudi Bukti PT-04 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bukti PT-05 Surat Nomor 035/B/Sek/VIII/2023 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali SK Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Kepri Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 dari Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bukti PT-06 Surat Pertanyaan Sikap dan foto pelaksanaan aksi demonstrasi dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang – Bintan Bukti PT-07 Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rian Hidayat, S.H & Rekan Bukti PT-08 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 015/HK.08/KR/08/2023 Perihal Tanggapan Terhadap Surat Nomor 001/SOM/KA-RH/2023 Perihal Teguran Hukum (Somasi) dan Tanda Terima Bukti PT-09 Memorandum Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 Perihal Pengajuan Tenaga Pengemudi Bukti PT-10 Memorandum Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 373/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 Perihal Penggantian Tenaga Pengemudi Bukti PT-11 Berita Acara Nomor 042/KA.02/K.KR/08/2023 Tentang Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Tertanggal 16 Agustus 2023 [2.9.2] KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI BAWASLU KEPULAUAN RIAU Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 November 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 10 Agustus 2023, Pihak Terkait yang pada saat itu menjabat sebagai Sub Koordinator Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara (Subkoor PKBMN) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima perintah dari Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan untuk menyusun Rancangan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atas nama Jefri Pradana 2. Setelah mendapat perintah dari Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan, Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dwi Irma Astuti untuk menyusun Rancangan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atas nama Jefri Pradana 3. Setelah dilakukan penyusunan oleh Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dwi Irma Astuti, Rancangan Surat Keputusan a quo disampaikan kepada Pihak Terkait untuk dilakukan pemeriksaan format, tata bahasa, dan kesalahan pengetikan terhadap Rancangan Surat Keputusan dimaksud 4. Setelah Pihak Terkait memeriksa format, tata bahasa, dan kesalahan pengetikan terhadap Rancangan Surat Keputusan dimaksud, Pihak Terkait memerintahkan Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dwi Irma Astuti untuk dilakukan perbaikan 5. Setelah dilakukan perbaikan oleh Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dwi Irma Astuti, Pihak Terkait meneruskan Rancangan Surat Keputusan a quo kepada Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan 6. Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan meminta Pihak Terkait untuk berkonsultasi kepada Staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Surat Keputusan a quo 7. Setelah mendapat perintah dari Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan, Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan Staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhammad Afandi untuk dilakukan pemeriksaan. 8. Terdapat beberapa koreksi yang disampaikan oleh Staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhammad Afandi yaitu berkaitan dengan penggunaan dasar hukum Undang-Undang Pemilu yang telah diubah, penghapusan terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 karena telah dicabut, dan terkait substansi penetapan agar dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan turunannya 9. Terhadap hasil pemeriksaan dari Staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhammad Afandi, Pihak Terkait langsung memerintahkan Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dwi Irma Astuti untuk dilakukan perbaikan 10. Setelah dilakukan perbaikan oleh Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dwi Irma Astuti, Pihak Terkait meneruskan kembali Rancangan Surat Keputusan a quo kepada Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan dan menyampaikan masukan terkait substansi penetapan agar dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan turunannya 11. Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa Rancangan Surat Keputusan a quo telah disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sehingga diminta untuk dilakukan penomoran terhadap Surat Keputusan sebagaimana dimaksud 12. Setelah mendapat perintah dari Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan, Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan Staf Bagian Administrasi (persuratan) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dika Wijaya untuk dilakukan penomoran dan penyampaian kepada pihak yang dituju dan pihak yang ditembuskan 13. Setelah dilakukan penomoran dan penyampaian kepada pihak yang dituju dan pihak yang ditembuskan, Staf Bagian Administrasi (persuratan) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dika Wijaya menyampaikan informasi kepada Pihak Terkait bahwa Surat Keputusan tersebut telah dibubuhi dengan Nomor Surat 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau serta telah disampaikan kepada pihak yang dituju dan pihak yang ditembuskan. (Bukti PT-02) 14. Terhadap informasi dari Staf Bagian Administrasi (persuratan) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Dika Wijaya, Pihak Terkait meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan sebagai bentuk laporan Bahwa terhadap pokok aduan atau hal yang berkaitan lainnya dari Pengadu, dengan hormat Yang Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak berwenang untuk menjawab hal yang bukan menjadi tugas dan wewenang Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan. Dalam hal adanya keterangan lain yang dibutuhkan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa, maka Pihak Terkait siap memberikan keterangan secara langsung sebagaimana yang dibutuhkan. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Republik Indonesia melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-01 s.d. PT-02 sebagai berikut: Bukti PT-01 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 414/KP.04.00/SJ/08/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bukti PT-0-2 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau [2.9.3] KEPALA BAGIAN PENGAWASAN BAWASLU KEPULAUAN RIAU Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 November 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pembuatan Draft Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Pihak terkait menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Kepulauan Riau 2. Pihak Terkait menyatakan menerima arahan dari Sekretaris Bawaslu Kepulauan Riau untuk membuat draft Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 406/KP.04.01/KR/08/2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau; 3. Pihak Terkait memerintahkan Siska Ernida Wati yang pada saat proses pembuat Draft a quo menjabat sebagai Sub Koordinator Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara. 4. Bawwa seteleh menerima draft a quo Pihak Terkait mengirimkan draft tersebut kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Riau.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga memberhentikan Pengadu sebagai tenaga pendukung di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara sepihak. Bahwa dalam menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023 tertanggal 10 Agstus 2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Teradu diduga tidak memedomani Peraturan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 2 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Khairurrijal menyampaikan Memorandum Nomor 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya meminta penggantian tenaga pendukung yang mengemudikan mobil inventaris kantor dengan Nomor Polisi BP 1756 A dari tenaga pendukung pengemudi atas nama Jefri Pradana (Pengadu) menjadi Budi Supriyono. Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2022 – 2027 atas nama Mariyamah menyampaikan Memorandum Nomor 374/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 kepada Teradu, yang pada pokoknya meminta penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan mobil inventaris kantor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) BP 1749 A dari tenaga pendukung pengemudi atas nama Rico Octaviani menjadi Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Jefri Pradana. Bahwa terhadap masuknya 2 (dua) memorandum tersebut, Teradu melakukan komunikasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal-hal yang dapat dilakukan oleh Teradu. Namun, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan hal tersebut menjadi kewenangan Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa untuk menghindari adanya pemberhentian terhadap salah satu Tenaga Pendukung Pengemudi, Teradu meminta Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ridwan untuk melakukan komunikasi dan menawarkan Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Jefri Pradana agar salah satu menjadi Tenaga Pendukung Keamanan Kantor sampai adanya perubahan kebijakan akibat berakhirnya kontrak Tenaga Pendukung di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 28 November 2023. Komunikasi tersebut disampaikan kepada Teradu dengan hasil bahwa Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani dan Jefri Pradana (Pengadu) belum bersedia untuk menjadi Tenaga Pendukung Keamanan Kantor. Berdasarkan hal terdsebut, Teradu kemudian mempertahankan Rico Octaviani dan memberhentikan Pengadu dengan pertimbangan alasan kemanusiaan, memperhatikan kebutuhan, dan kondisi keluarga dari Tenaga Pendukung Pengemudi atas nama Rico Octaviani yang berusia 45 Tahun serta memiliki 5 (lima) anak yang sudah bersekolah dan istri yang hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sementara Pengadu masih berusia 29 tahun dan memiliki gelar Sarjana Teknik Elektro (S.T). Pengadu juga memiliki 1 (satu) anak yang masih balita serta istri yang bekerja sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang. Bahwa terkait dengan tidak adanya pemberian Surat Peringatan, dapat Teradu jelaskan bahwa selama diamanahkan memegang jabatan dalam birokrasi pemerintahan sejak Tahun 2000 sampai saat ini, Teradu tidak pernah memberikan Surat Peringatan kepada bawahan atau jajaran. Hal ini dikarenakan Teradu menganggap bahwa Surat Peringatan yang Teradu berikan dapat memperburuk riwayat kerja bawahan atau jajaran yang bersangkutan baik untuk jenjang karir bagi Pegawai Negeri Sipil maupun kesempatan untuk bekerja ditempat lain bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Bukti P-6/Bukti T-09). Teradu menjelaskan Keputusan a quo diterbitkan karena adanya permintaan dari Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal melalui Memorandum Nomor: 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 tertanggal 2 Agustus 2023 perihal Pengajuan Tenaga Pengemudi (Bukti P-2/Bukti T- 22). Bahwa Khairurrijal pada pokoknya meminta penggantian tenaga pengemudi mobil inventaris kantor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) BP 1756 A dari semula dikemudikan oleh Pengadu menjadi dikemudikan oleh Budi Supriyono. Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mariyamah juga menyampaikan Memorandum Nomor 373/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 tertanggal 3 Agustus 2023 perihal Penggantian Tenaga Pengemudi yang pada pokoknya meminta penggantian Tenaga Pendukung Pengemudi yang mengemudikan mobil inventaris kantor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) BP 1749 A dari semula dikemudikan oleh Rico Octaviani menjadi dikemudikan oleh Pengadu. Berdasarkan uraian di atas, terungkap fakta bahwa benar Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal pada tanggal 2 Agustus 2023 menyampaikan Memorandum Nomor: 370/MM/KP.01.00/K.KR/08/2023 kepada Teradu dikarenakan pada saat Khairurrijal melaksanakan dinas ke Batam pada tanggal 1 Agustus 2023, Khairurrijal tidak didampingi tenaga pengemudi dan tidak melihat Pengadu berada di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu, Khairurrijal menjalankan tugas dan kegiatan dengan membawa mobil inventaris sendiri tanpa didamping oleh tenaga pengemudi. Khairurrijal kemudian menyampaikan kepada Teradu bahwa dirinya mengalami kendala dalam menjalankan tugas dan kegiatannya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan kemudian mengirimkan Memorandum a quo kepada Teradu yang pada pokoknya mengajukan nama Budi Supriyono untuk ditetapkan sebagai tenaga pengemudi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat. Terhadap keterangan Khairurrijal yang menyatakan Pengadu tidak berada dikantor, dibantah oleh Pengadu. Menurut keterangan Pengadu bahwa sejak terjadinya pergantian pimpinan lama atas nama Said Abdullah Dahlawi kepada pimpinan yang baru, Pengadu tidak pernah lagi diperintahkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Riau untuk untuk mengemudikan kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) BP 1756 A yang saat ini digunakan oleh Kahirurrijal. Bahkan kunci mobil telah diserahkan kepada Siska Erninda Wati selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu kepulauan Riau sejak tanggal 27 Juli 2023. Bahwa Pengadu memiliki masa kerja berdasarkan kontrak sampai dengan bulan November 2023 dengan status sebagai pengemudi. Bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mariyamah pada tanggal 3 Agustus 2023 juga menyampaikan Memorandum Nomor: 373/MM/KP.03.06/K.KR/08/2023 kepada Teradu dikarenakan sebelum rapat pleno terkait Tenaga Pendukung Pengemudi dilakukan, Mariyamah telah berdiskusi secara persuasif dengan Khairurrijal. Dalam diskusi tersebut Mariyamah menyampaikan bahwa jika Khairurrijal tidak menginginkan Pengadu menjadi tenaga pengemudi yang melekat pada Khairurrijal, maka Mariyamah meminta agar dilakukan pertukaran tenaga pengemudi, yakni Pengadu melekat kepada Mariyamah dan Rico Octaviani melekat kepada Khairurrijal. Bahwa Mariyamah dan Khairurrijal telah sepakat untuk melakukan pertukaran tenaga pengemudi tersebut. Namun, menurut keterangan Mariyamah usulan tersebut dalam Pleno tidak disepakati melalui mekanisme voting dengan 3 (tiga) orang sepakat untuk mempertahankan Rico Octaviani sebagai tenaga pengemudi untuk mendampingi Mariyamah. Terungkap fakta bahwa permasalahan yang terjadi terkait dengan tenaga pengemudi adalah sebagai dampak diterimanya usulan penambahan pengemudi baru atas nama Budi Supriyono oleh Teradu, sehingga jumlah pengemudi melebihi dari jumlah tenaga pengemudi yang disediakan berdasarkan anggaran. Menghadapi situasi tersebut Teradu meminta masukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap dua memorandum yang disampaikan oleh Khairurrijal dan Mariyamah. Namun, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa Teradu pada akhirnya mempertahankan Rico Octaviani dan memberhentikan Pengadu dikarenakan pertimbangan alasan kemanusiaan, kebutuhan tenaga pengemudi, dan Rico Octaviani yang berusia 45 tahun. Selain itu, Rico Octaviani memiliki 5 (lima) anak yang sudah bersekolah dan istri yang hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan Pengadu masih berusia 29 tahun dan memiliki gelar Sarjana Teknik Elektro (S.T.). Pengadu juga memiliki 1 (satu) anak yang masih balita serta istri yang bekerja sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang. Terungkap fakta bahwa sebelum menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 406/KP.04.01/KR/08/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Dalam Keputusan a quo juga tidak dinyatakan alasan pertimbangan untuk memberhentikan Pengadu sebagai tenaga pengemudi di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa alasan Teradu mempertahankan Rico Octaviani dengan pertimbangan kemanusiaan, merupakan alasan subjektif dan diskriminatif karena keputusan tersebut mengabaikan usulan Anggota Bawaslu Mariyamah untuk menjadikan Pengadu sebagai pengemudi kendaraan dinasnya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu yang menerbitkan Keputusan a quo tanpa didasarkan pada prosedur atau tata cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu seharusnya memedomani Peraturan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Bahwa Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan bahwa pegawai sekretariat diberhentikan apabila: a) megundurkan diri; b) berhalangan tetap; c) melakukan palanggaran atas ketentuan perundang-undangan; d) melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara pemilu dan kode etik perilaku pegawai; dan e) menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas. Selanjutnya Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diberhentikan dengan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. DKPP menilai tindakan Teradu menerbitkan Keputusan a quo dengan tidak berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 terbukti melanggar prinsip akuntabel dan berkepastian hukum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa DKPP juga perlu mengingatkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau agar menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, diharapkan agar dalam pengambilan keputusan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan keharmonisan lembaga. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Yessi Yunius selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal lima belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Tio Aliansyah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Mohd. Arif Iriansyah