III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
109-PKE-DKPP/IX/202 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 September 2023 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023,
tanggal 2 Juni 2023, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
mengumumkan Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 8 (delapan) orang. Salah satu di antara yang
dinyatakan lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi adalah atas nama Sdr.
Febriadinata in cassu Teradu II.
2. Berdasarkan surat Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023, tanggal 12
Juli 2023, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengumukan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023 – 2028. Salah satu nama
yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah Sdr. Febriadinata in
cassu Teradu II.
3. Bahwa setelah membaca dan mengetahui Pengumuman Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023, sebagai wujud partisipasi
publik dari warga masyarakat, Pengadu mengirimkan surat Tanggapan
Masyarakat Terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia in cassu Teradu I dengan surat
Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023, tanggal 18 Juli 2023 yang pada pokok surat
tersebut meminta Badan Pengawas Pemilu Republik Indoesia mempertimbangkan
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata in cassu
Teradu II agar tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan alasan sebagai
berikut:
a. Yang bersangkutan (Teradu II) telah terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan
fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bintan dalam perkara Nomor 27-PKE-
DKPP/I/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021;
b. Berdasarkan Putusan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Dr. Alfitra Salam, pada tanggal 31 Maret 2021, yang bersangkutan
dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d,
Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan Sanksi
Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Bintan atas nama Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II
pada tanggal 31 Maret 2021.
4. Mengabaikan surat Pengadu Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023, Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia malah mengeluarkan Pengumuman Nomor
42/KP/K1/07/2023, tanggal 24 Juli 2023 tentang Pengumuman Hasil Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2023 – 2028 yang menyatakan Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II lulus
Uji Kelayakan dan Kepatutan.
5. Oleh karena sama sekali tidak ada tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia terkait surat Pengadu Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023, maka
Pengadu kembali mengirimkan surat kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu RI
Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023, tanggal 25 Juli 2023 yang pada pokok surat,
berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 huruf a dan b, tentang wewenang
Bawaslu dan pasal 94 ayat 1 huruf d tentang partisipasi masyarakat dalam
pengawasan Pemilu, meminta Bawaslu RI mempertimbangkan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II
agar tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
6. Melalui pemberitaan Bawaslu RI, pada hari Rabu, 26 Juli 2023, Ketua Bawaslu RI
Rahmat Bagja in cassu Teradu I telah melantik dan mengambil sumpah dan janji
Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II menjadi Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau untuk periode masa jabatan 2023 – 2028.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian diatas, Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II sesuai tingkat kesalahannya;
4. Memberikan sanksi pemberhentian kepada Teradu II Sdr. Febriadinata dari
jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan Tahun
2023 – 2028;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti
yang diberi tanda P-1 s.d. P -17 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
P-1 Surat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023, tanggal 18 Juli 2023;
P-2 Tanda Terima Surat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 dari Bawaslu
RI, diterima oleh Bapak Edwin tanggal 18 Juli 2023;
P-3 Surat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023, tanggal 25 Juli 2023;
P-4 Tanda Terima Surat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 dari Bawaslu
RI, diterima oleh Bapak Edwin tanggal 28 Juli 2023;
P-5 Keterangan Saksi 1;
P-6 Keterangan Saksi 2;
P-7 Link Berita DKKP RI: https://dkpp.go.id/abaikan-bukti-
pelanggaran-pidana-pemilihan-dkpp-berhentikan-ketua-bawaslu-
kabupaten-bintan-dari-jabatannya/
P-8 Link berita media massa:
https://kabar24.bisnis.com/read/20210401/15/1375338/ketua-
bawaslu-bintan-diberhentikan
P-9 Link berita media massa:
https://batam.tribunnews.com/2021/04/01/ketua-bawaslu-
bintan-diberhentikan-febriadinata-saya-sudah-bekerja-sesuai-
prosedur
P-10 Link berita media massa:
https://kumparan.com/kepripedia/hasil-sidang-dkpp-ketua-
bawaslu-bintan-diberhentikan-dari-jabatan-1vT0KMhowAZ
P-11 Link berita media massa: Laporan Soal Etik Tidak Ditanggapi,
Pemuda BP3KR Akan Aksi di Bawaslu RI - Detak Media
P-12 Link berita media massa: https://keprinews.co/27/07/2023/tak-
ditanggapi-soal-etik-febriadinata-tokoh-muda-bp3kr-akan-demo-
bawaslu-ri/
P-13 Link berita media massa: Lantik 72 Anggota Bawaslu Provinsi di
28 Daerah, Bagja Minta Pedomani UU Pemilu | Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia
P-14 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riaun Nomor 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023,
tanggal 02 Juni 2023 Tentang Hasil Tes Tertulis Dan Tes Psikologi
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
P-15 Pengumuman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
12/KP.01.00/K1/07/2023, tanggal 12 Juli 2023 Tentang Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan
2023 – 2028;
P-16 Pengumuman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
42/KP/K1/07/2023, tanggal 24 Juli 2023 Tentang Pengumuman
Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calong Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028;
P-17 Salinan putusan DKPP RI Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 25 September 2023
sebagai berikut:
Alias Wello
• Saksi mengetahui Teradu II dalam jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Bintan karena Saksi bersinggungan langsung pada saat Pilkada Kabupaten
Bintan sebagai salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah.
• Peristiwa rekam jejak masa lalu setidaknya menjadi pijakan untuk melalui proses
kontestasi apalagi ditahun politik. Kita seharusnya tidak boleh mengabaikan
fakta hukum apalagi yang bersifat mengikat.
• Saksi terkejut mendengar dan membaca dimedia bahwa Teradu II dalam putusan
DKPP telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak
professional pada saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
sehingga diberi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua,
terpilih sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
• Saksi juga mengajukan surat tanggapan masyarakat kepada Bawaslu RI pada
tanggal 28 Juli 2023 dengan substansi yang sama dengan Pengadu dan sampai
sekarang surat tidak terkonformasi oleh Bawaslu RI.
Muhammad Syahrial
• Secara pribadi, Saksi tidak mengenal Teradu II. Namun Saksi mengetahui
peristiwa 2021 pasca Pilkada Kabupaten Bintan yang cukup menyita perhatian
dan telah diputus oleh DKPP dan menyatakan terbukti Teradu II melanggar kode
etik penyelenggara pemilu. Saksi mengetahui hal tersebut melalui media massa.
Yang selanjutnya Saksi mengecek melalui website DKPP dan benar bahwa berita
tersebut.
• Melalui media massa Saksi mengetahui pengumuman melalui Tim Seleksi bahwa
Teradu II lulus test tertulis dan tes psikologi, yang setelahnya Plh Ketua Bawaslu
mengumumkan nama Teradu II diluluskan untuk ikut tes uju kelayakan dan
kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
masa jabatan 2023-2028. Dan terakhir bahwa Teradu II selanjutnya diluluskan
sebagai Anggota Bawaslu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa
jabatan 2023-2028. Saksi bertanya-tanya kenapa Teradu II bisa diloloskan
padahal telah di sanksi DKPP.
• Bahwa benar surat yang diajukan Pengadu ke Bawaslu belum dijawab/direspon.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 25 September 2023, Pengadu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I dalam keterangannya di hadapan Majelis Sidang mengakui telah
mengetahui catatan rekam jejak Teradu II Sdr. Febriadinata terbukti melanggar
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dijatuhi hukuman
dengan SANKSI PERINGATAN KERAS DAN PEMBERHENTIAN/DIPECAT DARI
JABATAN KETUA BAWASLU KABUPATEN BINTAN sesuai dengan Putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 27-PKE-
DKPP/I/2023 pada tanggal 31 Maret 2021, sebelum menerima dan membaca
surat laporan dari Pengadu.
2. Teradu I berpendapat bahwa surat laporan Pengadu No. 02/Lap/Batam/VII/2023
tanggal 18 Juli 2023 yang telah dikirim secara patut sesuai prosedur kepada
Teradu I melalui email tusekjen2016@gmail.com dan ppid@bawaslu.go.id, dan
telah mengirim hard copy surat ke Kantor Bawaslu RI, diterima oleh staf bagian
persuratan Bapak Ewin pada tanggal 18 Juli 2023, melewati tahapan jadwal
masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Tanggapan dan
Masukan Masyarakat.
3. Teradu I berpendapat bahwa surat laporan Pengadu No. 03/Lap/Batam/VII/2023
tanggal 25 Juli 2023 yang telah dikirim secara patut sesuai prosedur kepada
Teradu I melalui email tusekjen2016@gmail.com dan ppid@bawaslu.go.id, pada
tanggal 25 Juli 2023, dan telah mengirim hard copy surat ke Kantor Bawaslu RI,
diterima oleh staf bagian persuratan Bapak Ewin pada tanggal 25 Juli 2023,
melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi
atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat.
4. Bahwa Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd, M.H selaku Anggota Bawaslu RI
(Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan)
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Hengky Pramono selaku Kepala
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia masing-masing sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, dalam
keterangannya juga menyampaikan hal yang pada prinsipnya sama, bahwa surat
aduan dari Pengadu No. 02/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan surat
aduan No. 03/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dinyatakan melewati
tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas
Tanggapan dan Masukan Masyarakat.
5. Teradu II Sdr. Febriadinata dalam keterangannya dalam persidangan mengakui
bahwa ia benar telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ketika menjabat
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan sehingga dijatuhi sanksi Peringatan
Keras serta diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
berdasarkan keputusan sidang DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2023 pada tanggal
31 Maret 2021.
Sehubungan dengan uraian di atas, Pengadu/Pelapor menyampaikan
tanggapan/pendapat sebagai berikut:
1.1. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor
27-PKE-DKPP/I/2023 pada tanggal 31 Maret 2021 yang menyatakan Teradu II
Sdr. Febriadinata terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara
Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak
profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat Ketua Bawaslu
Kabupaten Bintan sehingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan
dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan/dipecat dari jabatan ketua,
sebagaimana telah diketahui oleh Teradu I, sudah cukup menjadi bukti
autentik dan dasar yang kuat bahwa Sdr. Febriadinata tidak memenuhi syarat
sebagai calon anggota Bawaslu sebagaimana diatur dalam Bab II bagian 2
huruf c Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29
Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 tentang Persyaratan Pedaftaran
Calon Anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
133/KP.01.00/K1/04/2023 tanggal 07 April 2023.
Adapun Persyaratan Calon yang tidak dipenuhi oleh Teradu II adalah
terkait tidak memiliki integritas, berperikepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Sehingga sudah selayaknya Teradu I mengetahui dan memahami bahwa
Teradu II Sdr. Febriadinata tidak layak dipilih/ ditetapkan menjadi Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
1.2. Meskipun Teradu I telah menerima laporan dari Tim Seleksi Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Hasil
Tes Tertulis dan Tes Psikologi Nomor 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023
tanggal 2 Juni 2023 dan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang yang
menyatakan Teradu II Sdr Febriadinata lulus tes tertulis dan tes psikologi dan
lulus tes kesehatan dan wawancara, Teradu I seharusnya berkewajiban
memperbaiki kekeliruan dari Tim Seleksi sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun
2023 – 2028 tentang Persyaratan Pedaftaran Calon Anggota Bawaslu yang
dikeluarkan oleh Bawaslu RI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tanggal 07 April 2023
sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian 2 huruf c tentang Persyaratan
Calon Anggota Bawaslu.
1.3. Perbuatan/Keputusan Teradu I yang mengabaikan klausul Bab II bagian 2
huruf c Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29
Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 tentang Persyaratan Pedaftaran
Calon Anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI sendiri berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
133/KP.01.00/K1/04/2023 tanggal 07 April 2023, dan selanjutnya malah
memuluskan jalan bagi Teradu II Sdr Febriadinata lulus Uji Kelayakan dan
Kepatutan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028,
Nomor 42/KP/K1/07/2023, tanggal
24 Juli 2023, dalam kapasitas sebagai Ketua Lembaga Badan Pengawas
Pemilu, patut dan layak dikualifisir sebagai perbuatan tidak cermat,
bertentangan dengan norma etis dan melanggar:
a. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang profesionalitas Penyelenggara Pemilu;
b. Pasal 7 ayat 3 Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Sumpah/Janji Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas
TPS;
c. Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang jaminan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara
adil dan tidak berpihak;
d. Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang kewajiban memberikan penjelasan terhadap
pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait
proses pemilu.
2.1. Argumentasi dan dalil yang dikemukakan oleh Teradu I yang menyatakan surat
laporan Pengadu Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan
surat laporan Pengadu Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023
dikualifkasi melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta
Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat, menurut pendapat
pengadu adalah tidak tepat dan tidak memiliki landasan legalitas dan bukti yang
cukup kuat karena Pengumuman Timsel Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 dan Pengumuman
Timsel Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni
2023, kedua surat tersebut jelas, terang dan tegas tidak mencantumkan batasan
waktu kepada masayarakat untuk memberikan tanggapan tertulis.
3.1. Penjelasan yang disampaikan oleh Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd, M.H Anggota
Bawaslu RI (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan
dan Pelatihan) Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Hengky
Pramono (Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa surat aduan Pengadu
Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan surat laporan
Pengadu Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dikualifikasi
melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi
atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat, tidak tepat memiliki landasan
legalitas dan bukti yang cukup kuat karena Pengumuman Timsel Hasil Tertulis
dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau No.
0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 dan Pengumuman
Timsel Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau No. 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023,
kedua surat tersebut jelas, terang dan tegas tidak mencantumkan batasan
waktu kepada masayarakat untuk memberikan tanggapan tertulis.
4.1. Oleh karena Teradu II Sdr. Febriadinata dalam keterangannya mengakui secara
terbuka melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ketika menjabat sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan sehingga dijatuhi sanksi Peringatan Keras,
diberhentikan/dipecat dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2023 pada tanggal 31 Maret
2021, maka pengakuan tersebut semakin mempertegas fakta bahwa yang
bersangkutan tidak memenuhi Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota
Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 tentang
Persyaratan Pedaftaran Calon Anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Bawaslu
RI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
133/KP.01.00/K1/04/2023 tanggal 07 April 2023 Bab II angka 2 huruf c Nomor
4, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 25 September 2023 Para Teradu Perkara Nomor
109-PKE-DKPP/IX/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
A. POKOK PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
Teradu I dengan ini menyampaikan Jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan
Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 109-PKE-DKPP/IX/2023, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I diadukan oleh Pengadu atas perbuatan mengumumkan dan
meloloskan Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Sdr. Febriadinata yang telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan fakta dan
alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan dalam perkara Nomor: 27-PKE-
DKPP/I/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021;
2. Bahwa perbuatan tersebut dianggap oleh Pengadu melanggar Pasal 6 Ayat 3,
Pasal 7 Ayat 3, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
B. JAWABAN TERADU I
1. Bahwa sebelum Teradu I menjelaskan terkait pokok aduan Pengadu, penting
bagi Teradu I menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa Teradu I merupakan Ketua Bawaslu RI, sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu Nomor 3 Tahun
2022”) memiliki tugas mengoordinasikan tugas Bawaslu yang
dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Selanjutnya, dalam
mengoordinasikan tugas tersebut, Teradu I mempunyai tugas dan
wewenang untuk memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan
Bawaslu, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata
kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah, memastikan
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat
Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b., huruf d., dan huruf
h. Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 (vide Bukti T.1-1).
1.2. Bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya Bawaslu dapat
menetapkan keputusan. Terhadap keputusan tersebut, Teradu I perlu
menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum
Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”),
pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan dalam rapat pleno.
Selanjutnya, dalam rapat pleno ketua dan/atau anggota Bawaslu
mempunyai hak suara yang sama sebagaimana ketentuan Pasal 141
ayat (3) UU Pemilu. Oleh karena itu, Teradu I mempertanyakan dengan
tegas kepada Pengadu atas dasar apa mendudukan Teradu I dalam
Pengaduan ini? Mengingat, perbuatan mengumumkan dan meloloskan
nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Febriadinata (Teradu II) merupakan keputusan kolektif kolegial yang
diambil melalui proses seleksi dan rapat pleno Bawaslu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya,
Pengaduan Pengadu keliru dalam menempatkan Teradu I sebagai
subjek dalam Pengaduan ini (error in persona).
2. Bahwa terkait dengan dalil Teradu I melakukan perbuatan mengumumkan dan
meloloskan Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Teradu II. Penting bagi Teradu I menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam
membentuk Bawaslu Provinsi dan mengangkat anggota Bawaslu Provinsi,
Teradu I menjelaskan sebagai berikut:
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
a. …
b. …
c. …
i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,dan
Panwaslu LN;
j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu
Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota
Panwaslu LN; dan
…
2.2. Bahwa dalam proses mengangkat anggota Bawaslu Provinsi Provinsi
Kepulauan Riau, Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi
calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur di
dalam ketentuan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 125 UU Pemilu
yang menyebutkan:
Pasal 124
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima)
orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh
masyarakat yang memiliki integritas.
(3) …
(7) tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon
anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Bawaslu.
2.3. Bahwa tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi
berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (7) UU Pemilu ditetapkan oleh
Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu menetapkan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan
2023-2028 tertanggal 7 April 2023, (selanjutnya disebut “Keputusan
Pedoman Pembentukan”), termasuk di dalamnya Pembentukan Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (vide BUKTI T.1-2).
2.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu menetapkan melalui Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang Penetapan Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T.1-3) dan
mengeluarkan Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tanggal 20
Maret 2023, sebagaimana dalam Lampiran Pengumuman Nomor 28
(vide Bukti T.1-4).
2.5. Bahwa Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu melakukan tahapan
kegiatan pelaksaan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulau
Riau sebagaimana Pasal 125 ayat (3) UU Pemilu sebagai berikut:
Pasal 125
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melakukan
tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta
pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan
tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir
masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak
2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang
berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
2.6. Bahwa terhadap proses penyeleksian oleh Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu I sebagai Ketua Bawaslu
dalam proses pengkoordinasian tugas Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan melakukan tugas penyeleksian
oleh Tim Seleksi mendapatkan tembusan beberapa hasil yang telah
dilaksanakan oleh Tim Seleksi sebagai berikut:
1. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0024/TIMSEL/Bawaslu-
KR/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 (vide Bukti T.1-5);
2. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 (vide
Bukti T.1-6); dan
3. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu-
KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 (vide Bukti T.1-7).
2.7. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 126 ayat (1) UU Pemilu Tim
Seleksi mengajukan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
kepada Bawaslu. Hal tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor
12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Periode Masa Jabatan 2023-2028 terdapat nama Febriadinata (Teradu
II), Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim sebagai calon
anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 12 Juli 2023.
(vide Bukti T.1-8). Selanjutnya berdasarkan Surat Nomor:
915/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Undangan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juli 2023, dilaksanakan pada tanggal 12
Juli 2023 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, mengundang
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Febriadinata, Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim (vide
Bukti T.1-9).
2.8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mempersoalkan pengumuman dan
meloloskan nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
atas nama Teradu II, Teradu I perlu tegaskan bahwa dalam proses
penyeleksian oleh Tim Seleksi sampai dengan Tim Seleksi mengajukan
nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
kepada Bawaslu proses mengumumkan dan meloloskan ada pada Tim
Seleksi.
2.9. Bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu,
Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama
tersebut pada tanggal 12 Juli 2023 berdasarkan Pengumuman Nomor
12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Periode Masa Jabatan 2023-2028 terdapat nama Febriadinata (Teradu
II), Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim sebagai calon
anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian, Bawaslu
melakukan penilaian uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan
Keputusan Pedoman Pembentukan terkait dengan materi-materi uji
kelayakan dan kepatutan yang meliputi:
1. Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan,
sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif;
2. Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,
strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu;
3. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim;
4. Kemampuan komunikasi;
5. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
6. Pendalaman makalah personal yang dipresentasikan dalam
wawancara.
2.10. Bahwa setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Teradu
II, sesuai dengan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu Bawaslu melakukan
rapat pleno pada tanggal 24 Juli 2023 untuk memilih dan menetapkan
anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, sebagai forum pengambilan
keputusan Bawaslu melalui musyawarah mufakat dalam rapat pleno.
Teradu I sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 yang kembali
menjadi Ketua Bawaslu periode 2022-2027 memberikan catatan rekam
jejak Teradu II yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dan
pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, Teradu I
sangat memahami dan menghormati masing-masing Anggota Bawaslu
memiliki penilaian terhadap Teradu II yang juga berdasarkan pada uji
kelayakan dan kepatutan Teradu II. Sehingga rapat pleno tersebut
memilih dan memutuskan Teradu II dan Khairulrijal. Kemudian, nama-
nama tersebut diumumkan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji
Kelayakan dan Kepatutan Nomor: 42/KP/K1/07/2023 tanggal 24 Juli
2023 (vide Bukti T.1-10).
2.11. Bahwa Bawaslu kemudian menetapkan Teradu II dan Khairurrijal
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25
Juli 2023 (vide Bukti T.1-11). Selanjutnya, Bawaslu melantik Teradu II
dan Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 2214.1 S.D. 2241.1/HK.01.01/K1/07/2023
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi
Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T.1-12) dan Berita Acara
Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 serta Pakta Integritas
tanggal 26 Juli 2023 (vide Bukti T.1-13).
2.12. Bahwa berdasarkan uraian 2.1. sampai dengan 2.11. Teradu I
mengambil kesimpulan:
1. Terhadap proses seleksi oleh Tim Seleksi sampai dengan 2 (dua)
kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
habis masa jabatan disampaikan ke Bawaslu telah dijalankan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Terhadap proses memilih dan menetapkan sampai dengan
keputusan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah melalui
rapat pleno oleh Bawaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Oleh karena itu, dalil Pengadu terkait Teradu I melakukan perbuatan
mengumumkan dan meloloskan Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Sdr. Febriadinata yang telah terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
merupakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan menurut
hukum.
3. Bahwa terhadap surat Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu I perlu memberikan penjelasan
sebagai berikut:
3.1. Bahwa terlebih dahulu Teradu I sebagai Ketua Bawaslu RI memberikan
apresiasi dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam
seleksi anggota Bawaslu Provinsi guna mendapatkan anggota Bawaslu
Provinsi yang memiliki kualitas dan berintegritas.
3.2. Bahwa terkait dengan Surat Tanggapan Masyarakat nomor
02/Lap/Batam/VII/2023 perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli
2023 (selanjutnya disebut “Surat Tanggapan 02”) dan Surat Tanggapan
Masyarakat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 dengan perihal
Tanggapan Atas Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 –
2028 tertanggal 25 Juli 2023 (selanjutnya disebut “Surat Tanggapan
03”) (vide Bukti T.1-14).
3.3. Bahwa penting bagi Teradu I menjelaskan ketentuan Pasal 125 ayat (1)
dan ayat (3) UU Pemilu:
Pasal 125
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 melaksanakan
tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) …
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
…
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
…
3.4. Bahwa dalam memenuhi ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) UU
Pemilu, Tim Seleksi membuka jadwal tahapan dan tanggal pelaksanaan
waktu masukan dan tanggapan masyarakat 17 Mei 2023 sampai
dengan 6 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan
Pedoman Pembentukan.
3.5. Bahwa terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya akan
dilakukan klarifikasi mendalam kepada peserta calon anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023-2028 saat pelaksanaan
tes wawancara oleh Tim Seleksi pada rentang waktu 7 sampai dengan 8
Juni 2023 berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan.
3.6. Bahwa Teradu I terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam
proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Ruang atas
masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat dilakukan
klarifikasi pada saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan
pada tanggal 12 Juli 2023. Dikaitkan dengan Surat Tanggapan 02
tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan 03 tanggal 25 Juli 2023,
kedua Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat telah melewati
tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi
atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat dan tahapan uji kelayakan
dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau yang telah
dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023, sehingga tidak ada ruang
untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu II berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3.7. Bahwa meskipun telah melewati rentang waktu tahapan untuk
memberikan masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai tanggung
jawab moral Teradu I sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2018-2022
yang kembali menjadi Ketua Bawaslu periode 2022-2027, Teradu I
memberikan catatan rekam jejak Teradu II yang pernah mendapatkan
sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua
Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27-
PKE-DKPP/I/2021 dalam rapat pleno tanggal 24 Juli 2023. Teradu I
perlu kembali tegaskan keputusan memilih dan menetapakan anggota
Bawaslu Kepulauan Riau terpilih telah melalui rapat pleno. Keputusan
rapat pleno tersebut memilih dan menetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.8. Bahwa terhadap Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat
Tanggapan 03 tanggal 25 Juli 2023 yang tidak mendapatkan jawaban
dari Teradu I, perlu Teradu I jelaskan sebagai berikut:
3.8.1. Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan
03 tanggal 25 Juli 2023 sudah diterima oleh Teradu I melalui
bagian persuratan Bawaslu.
3.8.2. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal
125 ayat (1) dan ayat (3) huruf g. huruf h. UU Pemilu juncto
Keputusan Pedoman Pembentukan, tindaklanjut dari kedua
surat tersebut adalah melakukan klarifikasi melalui Tim Seleksi
dan/atau ketika proses tes uji kelayakan dan kepatutan oleh
Bawaslu bukan melalui saling balas-membalasan surat.
3.8.3. Bahwa jikalaupun harus dilakukan klarifikasi kedua Surat
tersebut, maka kedua surat tersebut tidak dapat ditindaklanjuti
berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) huruf g.
huruf h. UU Pemilu juncto Keputusan Pedoman Pembentukan.
Hal ini dikarenakan proses klarifikasi terikat oleh batas waktu,
guna memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan
Bawaslu Provinsi. Selain itu, kedua Surat tersebut tidak
mengikat secara hukum karena prosedur penyampainnya tidak
sesuai mekanisme dari masukan dan tanggapan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pedoman
Pembentukan yang ditetapkan oleh Bawaslu, sehingga tindakan
Teradu I yang tidak membalas kedua Surat tersebut merupakan
tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
[2.6.2] JAWABAN TERADU II
A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan setidaknya 3 (tiga) pokok aduan
Pengadu. Adapun ketiga pokok aduan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Aduan mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam
menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Bintan;
2. Aduan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a,
Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
3. Aduan pemberian sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.
B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN
Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat TeraduIIuraikan untuk
Teradu II jawab dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban
Teradu II atas Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut:
1. Aduan mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam
menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Bintan
1.1. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II telah
mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam
menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Bintan merupakan tuduhan yang tidak tepat karena tidak
komprehensif dijelaskan oleh Pengadu dalam aduannya;
1.2. Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya terkait dengan permasalahan
sebagaimana yang pernah disidang oleh DKPP dalam perkara Nomor
27-PKE-DKPP/I/2021 terkait proses penanganan pelanggaran pemilu,
Teradu II tidak mengabaikan fakta dan alat bukti yang ada dalam
melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini dapat
dibuktikan dengan Kajian Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh
Bawaslu Kabupaten Bintan terhadap permasalahan a quoyang telah
bersandar dan berdasar pada keterangan saksi yang berjumlah 23 (dua
puluh tiga) orang, keterangan ahli berjumlah 1 (satu) orang, dan alat
bukti lainnya.Berdasarkan fakta keterangan pelapor, keterangan saksi,
keterangan ahli, serta bukti yang ada, Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Bintan menyimpulkan bahwa permasalahan yang dilaporkan tersebut
tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan;
1.3. Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya terkait dengan permasalahan
a quo, bahwa Teradu II telah menjalankan tugas secara profesional
dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Hal
ini dapat dilihat dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Bintan telah sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan Hasil
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumduyang terdiri dari Unsur
Pengawas Pemilu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaantelah
dilaksanakan tepat waktudengan hasil rekomendasi yang menyatakan
bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut dihentikan dan
tidak ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
2. Aduan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a,
Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Terkait Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu II telah
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a,
dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,yang
dikutip oleh Pengadu dalam Pertimbangan Putusan yang telah diputus
oleh DKPP pada Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada tanggal 31 Maret
2021;
2.2. Bahwa dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa
“Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara
yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, maka terhadap Teradu II
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kembali karena dalil yang
diadukan oleh Pengadu sudah pernah dituntut, diperiksa oleh
DKPPpada tanggal 19 Februari 2021, diputus oleh DKPP pada tanggal
31 Maret 2021, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
pada tanggal 6 April 2021 dan dilaksanakan oleh Teradu II dengan
penuh tanggungjawab. Sehingga fundamentum petendi Pengadu
terhadap Teradu II dapat dikatakan obscuur libel. (Bukti T.2-2 dan
Bukti T.2-3)
3. Aduan Pemberian Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.
3.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” dan dalam
menjalankan hak tersebut, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Bahwa selama
Undang-Undang tidak membatasi seseorang untuk terlibat dalam
pemerintahan, maka setiap warga negara berhak mendapat jaminan
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya membangun masyarakat,
bangsa dan negara;
3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, tidak terdapat pembatasan
bagi seorang warga negara yang pernah diberikan sanksi peringatan
untuk terlibat membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dengan
cara menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi;
3.3. Bahwa dengan merujuk Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan
Tahun 2023-2028, juga tidak terdapat pembatasan bagi seorang warga
negara yang pernah diberikan sanksi peringatan atau sanksi lainnya
(kecuali pemberhentian tetap)untuk terlibat menjadi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi. Sehingga bagi Teradu II, telah memperoleh jaminan
serta perlakuan yang sama dihadapan hukumdan berhak
mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
(Bukti T.2-4);
3.4. Bahwa dalam mengikuti seleksi pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi,
Teradu II telah menjalankan semua rangkaian pelaksanaan seleksi
mulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis, pelaksanaan tes
psikologi, pelaksanaan tes kesehatan, pelaksanaan tes wawancara,
hingga sampai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan bagi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi.
Bahwa terhadap pokok aduan lainnya dari Pengadu, dengan hormat Yang
Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Teradu II menyatakan tidak berwenang untuk
menjawab pokok aduan yang bukan menjadi tugas dan wewenang Teradu II
untuk memberikan jawaban dan menyampaikan keterangan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I, maka seluruh dalil Pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Teradu
I mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
2. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU II
Demikian jawaban yang dapat Teradu II sampaikan, selanjutnya Teradu II memohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-14 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T.1-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan
Umum;
T.1-2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa
Jabatan 2023-2028 tertanggal 7 April 2023;
T.1-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang Penetapan Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 20 Maret
2023;
T.1-4 Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028
tanggal 20 Maret 2023;
T.1-5 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0024/TIMSEL/Bawaslu-
KR/05/2023 tanggal 17 Mei 2023;
T.1-6 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023;
T.1-7 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu-
KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023;
T.1-8 Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan
2023-2028 tertanggal 8 Juli 2023;
T.1-9 Surat Nomor 915/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Undangan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juli 2023;
T.1-10 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor
42/KP/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023;
T.1-11 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau tanggal 25 Juli 2023;
T.1-12 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2214.1 S.D. 2241.1/HK.01.01/K1/07/2023
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu
Provinsi Masa Jabatan 2023-2028;
T.1-13 Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 serta Pakta
Integritas tanggal 26 Juli 2023;
T.1-14 - Surat Tanggapan Masyarakat nomor 02/Lap/Batam/VII/2023
perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli 2023;
- Surat Tanggapan Masyarakat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023
dengan perihal Tanggapan Atas Pengumuman Hasil Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 tertanggal 25 Juli
2023.
[2.8.2] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-8 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T.2-1 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Nomor2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau;
T.2-2 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021;
T.2-3 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
042/HK.08/K.KR/04/2021 Perihal Surat Pengantar Terkait
Tindaklanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 27-PKE-
DKPP/I/2021;
T.2-4 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
133/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa
Jabatan Tahun 2023-2028;
T.2-5 Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020;
T.2-6 Berita Acara Klarifikasi Ahli Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020;
T.2-7 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bintan
Nomor 018/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020;
T.2-8 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bintan Nomor 01/BA-II/SG/10.04/XII//2020.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
25 September 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I
Yang Mulia Majelis DKPP, perkenankan Teradu I menegaskan terlebih dahulu bahwa
Teradu I tetap berpendirian pada Jawaban Teradu I yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini. Kemudian, Teradu I secara tegas
menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu dan Keterangan Saksi-Saksi serta Alat
Bukti yang diajukan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu I di dalam
Kesimpulan ini.
1. TENTANG PENGADUAN PENGADU YANG KELIRU MENEMPATKAN
TERADU I SEBAGAI SUBJEK DALAM PENGADUAN PENGADU (ERROR IN
PERSONA).
Bahwa Jawaban Teradu I yang menyatakan Pengadu keliru menempatkan Teradu
I sebagai subjek dalam Pengaduan a quo, sehingga Pengaduan Pengadu salah
subjek (error in persona) sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Jawaban
Teradu I pada angka 1, telah terbukti dan bersesuaian dengan Alat Bukti Teradu I
dan Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) sebagai berikut:
a. Bukti yang diajukan Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1.-1 perihal
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, yang pada pokoknya ketentuan Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf h, mengatur bahwa Ketua
Bawaslu RI memiliki tugas mengoordinasikan tugas Bawaslu yang
dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Selanjutnya, dalam
mengoordinasikan tugas tersebut, Teradu I mempunyai tugas dan wewenang
untuk memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu,
mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola
hubungan antardivisi dan antarwilayah, memastikan pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketentuan Pasal 139
dan Pasal 141 UU Pemilu mengatur pengambilan keputusan Bawaslu
dilakukan dalam rapat pleno. Selanjutnya, dalam rapat pleno ketua dan/atau
anggota Bawaslu mempunyai hak suara. Dengan demikian, perbuatan
mengumumkan dan meloloskan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) merupakan keputusan
kolektif kolegial yang diambil melalui proses seleksi dan rapat pleno Bawaslu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) pada pokoknya
menerangkan perbuatan mengumumkan dan meloloskan nama calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II)
merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil melalui proses seleksi
dan rapat pleno Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Bahwa Pengadu di dalam keterangannya tidak membantah Jawaban Teradu I
terkait penjelasan sebagaimmana dimaksud huruf a dan huruf b, namun
Pengadu justru menjelaskan ketidaktahuannya terkait dengan mekanisme
pengambilan keputusan Bawaslu, sehingga pada pokoknya Pengadu
menjelaskan yang ditujukan bukan individu Teradu I melainkan Ketua
sebagai representasi lembaga Bawaslu. Seharusnya Pengadu telah
mengetahui mekanisme pengambilan keputusan Bawaslu dalam rapat pleno
telah diatur dengan tegas dalam Pasal 139 dan Pasal 141 UU Pemilu.
2. TENTANG DALIL PENGADUAN PENGADU YANG MENYATAKAN PERBUATAN
TERADU I MENGUMUMKAN DAN MELOLOSKAN NAMA CALON ANGGOTA
BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU ATAS NAMA TERADU II
2.1. Bahwa dalil Pengadu terkait Pengaduan yang pada pokoknya menyatakan
Perbuatan Teradu I mengumumkan dan meloloskan nama calon anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Teradu II yang telah terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
menurut Teradu I merupakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Jawaban
Teradu I pada angka 2 yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Terhadap proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi sampai dengan
2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
yang habis masa jabatannya dan disampaikan ke Bawaslu, telah
dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Terhadap proses memilih dan menetapkan sampai dengan keputusan
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah melalui rapat pleno
oleh Bawaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pada prinsipnya Teradu I telah berinisiatif menyampaikan catatan rekam
jejak Teradu II pada rapat pleno pemilihan dan penetapan anggota
Bawaslu Kepulauan Riau, bahwa Teradu II pernah mendapatkan
sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua
Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27-
PKE-DKPP/I/2021. Namun, dalam rapat pleno pengambilan
keputusan, Teradu I sangat memahami dan menghormati masing-
masing Anggota Bawaslu yang memiliki penilaian terhadap Teradu II
berdasarkan proses uji kelayakan dan kepatutan Teradu II, yang dalam
forum rapat pleno memilih Teradu II dan Khairulrijal sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
2.2. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1, telah terbukti dan
bersesuaian dengan Alat Bukti dan Keterangan Teradu I dalam
persidangan, Pengaduan dan Keterangan Pengadu, dan Keterangan Pihak
Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) sebagai berikut:
a. Bukti yang diajukan oleh Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1-2; T.1-
3; T.1-4; T.1-5; T.1-6; T.1-7; T.1-8; T.1-9; T-10; T-11; T.1-12; T.1-13,
yang pada pokoknya menerangkan rangkaian proses seleksi oleh Tim
Seleksi sampai dengan dilantiknya Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau oleh Bawaslu.
b. Bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya berupa Alat
Bukti dalam huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dan Barang Bukti dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d.
c. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan seluruh rangkaian proses
seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Perundang-Undangan yang dibuktikan dengan Bukti PT-
1 sampai dengan PT-18;
- Pihak Terkait menyatakan bahwa Teradu II telah menjalankan
Putusan DKPP tersebut dengan konsisten. Bahkan, sampai dengan
akhir masa jabatan, Teradu II tetap sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Bintan Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa sebagaimana dibuktikan dengan Bukti PT-
20;
- Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi yang dimulai
dari tahapan Penelitian Berkas Administrasi sampai, Tes Tertulis
dan Tes Psikologi, dan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, Tim
Seleksi menyatakan Teradu II memenuhi standar penilaian,
sehingga Teradu II diajukan sebagai salah satu Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu untuk
selanjutnya dilakukan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan.
- Berdasarkan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan, Teradu II dinilai
oleh Bawaslu menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan,
sehingga Bawaslu memilih dan menetapkan Teradu II sebagai
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
d. Keterangan Pengadu yang menjelaskan tidak mengikuti proses seleksi
calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau secara keseluruhan, namun
Pengadu baru mengetahui ketika berdiskusi dengan rekannya.
Kemudian Pengadu diberitahukan terkait dengan Pengumuman Hasil
Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal
13 Juni 2023, Pengadu sesungguhnya menyadari dan memahami
adanya Pengumuman hasil lolosnya Teradu II tersebut dari Tim Seleksi
bukan Teradu I.
3. TENTANG DALIL PENGADU TERKAIT DENGAN SURAT MASUKAN DAN
TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI
KEPULAUAN RIAU ATAS NAMA FEBRIADINATA YANG DIAJUKAN OLEH
PENGADU KEPADA TERADU I.
3.1. Bahwa dalil Pengadu terkait dengan Surat Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas
nama Febriadinata (Teradu II) yang diajukan oleh Pengadu kepada Teradu
I, menurut Teradu I dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum sebagaimana yang telah dijelaskan oleh di dalam Jawaban
Teradu I pada angka 3 yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa dalam memenuhi ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) UU
Pemilu, Tim Seleksi telah membuka jadwal tahapan dan tanggal
pelaksanaan waktu masukan dan tanggapan masyarakat pada rentang
waktu 17 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023 sesuai dengan
ketentuan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan.
b. Bahwa terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya akan
dilakukan klarifikasi mendalam kepada peserta calon anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023-2028 pada saat
pelaksanaan tes wawancara oleh Tim Seleksi dalam rentang waktu 7
sampai dengan 8 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan Keputusan
Pedoman Pembentukan.
c. Bahwa Teradu I terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam
proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Ruang atas
masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat saja dilakukan
klarifikasi pada saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan
pada tanggal 12 Juli 2023. Namun, apabila dikaitkan dengan Surat
Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan 03 tanggal 25
Juli 2023, kedua Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat tersebut
disampaikan telah melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan
masyarakat serta Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat
dan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu
Kepulauan Riau yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023,
sehingga tidak ada ruang untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu
II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bahwa meskipun telah melewati rentang waktu tahapan untuk
memberikan masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai tanggung
jawab moral Teradu I sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022
dan saat ini menjadi Ketua Bawaslu periode 2022-2027, Teradu I
berinisiatif memberikan catatan rekam jejak Teradu II yang pernah
mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor
27-PKE-DKPP/I/2021 dalam rapat pleno tanggal 24 Juli 2023. Teradu I
perlu kembali tegaskan keputusan memilih dan menetapkan anggota
Bawaslu Kepulauan Riau terpilih telah melalui rapat pleno. Keputusan
rapat pleno tersebut memilih dan menetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Bahwa terhadap Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat
Tanggapan 03 tanggal 25 Juli 2023 yang tidak mendapatkan jawaban
dari Teradu I, perlu Teradu I jelaskan sebagai berikut:
- Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan 03
tanggal 25 Juli 2023 sudah diterima oleh Teradu I melalui bagian
persuratan Bawaslu.
- Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 125
ayat (1) dan ayat (3) huruf g. huruf h. UU Pemilu juncto Keputusan
Pedoman Pembentukan, tindaklanjut dari kedua Surat tersebut
adalah melakukan klarifikasi melalui Tim Seleksi pada saat Tes
Wawancara dan/atau ketika pada saat tes uji kelayakan dan
kepatutan oleh Bawaslu, tidak ada mekanisme bagi Bawaslu untuk
membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat, melainkan
mekanismenya adalah dengan melakukan klarifikasi.
- Bahwa jikalaupun harus dilakukan klarifikasi terhadap kedua
Surat tersebut, maka kedua surat tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti berdasasrkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat
(3) huruf g. huruf h. UU Pemilu juncto Keputusan Pedoman
Pembentukan. Hal ini dikarenakan proses klarifikasi terikat oleh
batas waktu, guna memberikan kepastian hukum dalam proses
pembentukan Bawaslu Provinsi. Selain itu, kedua Surat tersebut
tidak mengikat secara hukum karena prosedur penyampainnya
tidak sesuai mekanisme dari masukan dan tanggapan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pedoman Pembentukan
yang ditetapkan oleh Bawaslu, sehingga tindakan Teradu I yang
tidak membalas kedua Surat tersebut merupakan tindakan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Teradu I perlu menjelaskan bahwa Pengadu dalam keterangannya
di persidangan selalu menyatakan bahwa Surat masukan dan
tanggapan masyarakat pada Pengumuman Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023
tidak mencantumkan limitasi waktu terhadap masukan dan
tanggapan masyarakat, padahal dalam pengumuman tersebut telah
dijelaskan secara tegas terkait dengan tata cara penyampaian surat
masukan dan tanggapan masyarakat ke Tim Seleksi bukan ke
Bawaslu yakni:
➢kepada masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis
terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau (Identitas pelapor akan dirahasiakan), Formulir tanggapan
masyarakat dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu
Kepulauan Riau atau melalui dapat diperoleh di Sekretariat Tim
Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atau melalui laman
https://kepri.bawaslu.go.id/ dan dikirimkan melalui pos,
email: seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com atau diantar
langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau.
➢Teradu I perlu tegaskan kembali, bahwa Surat tersebut
diterbitkan oleh Tim Seleksi, bukan oleh Bawaslu, karena
porses penyeleksian masih dilaksanakan oleh Tim Seleksi, hal
tersebut dapat dibuktikan dengan bukti T.1-7 dan bukti PT-9.
- Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, sejak awal Tim
Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu sudah melalukan sosialisasi
baik di media sosial dan sosialisasi secara langsung sesuai dengan
Keputusan Pedoman Pembentukan. Jikalaupun memang Tim
Seleksi tidak mencantumkan limitasi waktu, surat yang dikirimkan
pun tidak sesuai dengan tata cara dalam memberikan masukan
dan tanggapan masyarakat serta jadwal masukan dan tanggapan
masyarakat sebagaimana Keputusan Pedoman Pembentukan.
3.2. Bahwa penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1, telah terbukti
dan bersesuaian dengan Alat Bukti dan Keterangan Teradu I dalam
persidangan, Pengaduan dan Keterangan Pengadu, dan Keterangan Pihak
Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) sebagai berikut:
a. Bukti yang diajukan oleh Teradu I yang diberi kode Bukti T.1-14;
b. Bukti yang diajukan oleh Pengadu di dalam Pengaduannya berupa Alat
Bukti huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dan Barang Bukti huruf a,
huruf b, dan huruf c;
c. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Terkait dengan Surat Tanggapan Masyarakat nomor
02/Lap/Batam/VII/2023 perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli
2023 dan Surat Tanggapan Masyarakat Nomor
03/Lap/Batam/VII/2023 dengan perihal Tanggapan Atas
Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028
tertanggal 25 Juli 2023, tidak dapat dijadikan bahan materi
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat. Oleh karena,
telah melewati rentang waktu Jadwal Masukan dan Tanggapan
Masyarakat pada 17 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023, rentang
waktu Klarifikasi pada 7 sampai dengan 8 Juni 2023, serta telah
melewati jadwal seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota
Bawaslu Kepulauan Riau yang telah dilaksanakan pada tanggal 12
Juli 2023. Hal demikian dibuktikan oleh Pihak Terkait dengan
Bukti PT.1-10; PT.1-11; PT.1-12; PT.1-13; PT.1-15; dan PT.1-19;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu, Bawaslu memilih
calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan, sehingga Surat perihal Masukan dan Tanggapan
Masyarakat oleh Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti melalui
klarifikasi sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun
2023-2028. Hal demikian dibuktikan oleh Pihak Terkait dengan
Bukti PT.1-15 dan Bukti PT.1-10.
d. Berdasarkan fakta persidangan yang ditegaskan oleh Majelis DKPP yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I telah berinisiatif
memberikan catatan rekam jejak Teradu II yang pernah mendapatkan
sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua
Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27-
PKE-DKPP/I/2021 dalam rapat pleno tanggal 24 Juli 2023, maka
kedua Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang diajukan oleh
Pengadu tersebut sesungguhnya telah diakomodir oleh Teradu I.
Namun, perbuatan mengumumkan dan meloloskan nama calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata
(Teradu II) merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil melalui
proses seleksi dan rapat pleno Bawaslu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e. Bahwa menurut Teradu I pertimbangan terhadap sanksi peringatan
keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten
Bintan sesuai dengan ketentuan Pasal 458 ayat (12) UU Pemilu, Sanksi
dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau
pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Terhadap Putusan
DKPP tersebut, sanksi yang diberikan masuk dalam katagori sanksi
menengah, bukan dalam kategori sanksi terberat berupa
pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu, artinya DKPP pun
masih memberikan ruang bagi Teradu II untuk melakukan introspeksi
diri dan memperbaiki diri sehingga memberikan kesempatan kembali
melanjutkan masa jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Bintan. Hal tersebut bagi Teradu I juga harus dilihat dari
kesungguhannya dalam menjalankan Putusan DKPP tersebut secara
konsisten dan tidak terdapat pelanggaran kinerja sebagaimana
penjelasan Pihak Terkait dengan Bukti PT-20.
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU II
A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan setidaknya 3 (tiga) pokok aduan
Pengadu. Adapun ketiga pokok aduan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Aduan mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam
menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Bintan;
2. Aduan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a,
Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
3. Aduan pemberian sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.
B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN
Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu II uraikan untuk
Teradu II jawab dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban
Teradu II atas Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut:
1. Aduan mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam
menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Bintan.
1.1. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II telah
mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam
menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Bintan merupakan tuduhan yang tidak tepat karena tidak
komprehensif dijelaskan oleh Pengadu dalam aduannya;
1.2. Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya terkait dengan permasalahan
sebagaimana yang pernah disidang oleh DKPP dalam perkara Nomor
27-PKE-DKPP/I/2021 terkait proses penanganan pelanggaran pemilu,
Teradu II tidak mengabaikan fakta dan alat bukti yang ada dalam
melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini dapat
dibuktikan dengan Kajian Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh
Bawaslu Kabupaten Bintan terhadap permasalahan a quo yang telah
bersandar dan berdasar pada keterangan saksi yang berjumlah 23 (dua
puluh tiga) orang, keterangan ahli berjumlah 1 (satu) orang, dan alat
bukti lainnya. Berdasarkan fakta keterangan pelapor, keterangan saksi,
keterangan ahli, serta bukti yang ada, Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Bintan menyimpulkan bahwa permasalahan yang dilaporkan tersebut
tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan;
1.3. Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya terkait dengan permasalahan
a quo, bahwa Teradu II telah menjalankan tugas secara profesional
dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Hal
ini dapat dilihat dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Bintan telah sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan Hasil
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur
Pengawas Pemilu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan telah
dilaksanakan tepat waktu dengan hasil rekomendasi yang menyatakan
bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut dihentikan dan
tidak ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
2. Aduan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a,
Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Terkait Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu II telah
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a,
dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang
dikutip oleh Pengadu dalam Pertimbangan Putusan yang telah diputus
oleh DKPP pada Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada tanggal 31 Maret
2021;
2.2. Bahwa dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa
“Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara
yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, maka terhadap Teradu II
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kembali karena dalil yang
diadukan oleh Pengadu sudah pernah dituntut, diperiksa oleh DKPP
pada tanggal 19 Februari 2021, diputus oleh DKPP pada tanggal 31
Maret 2021, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
pada tanggal 6 April 2021 dan dilaksanakan oleh Teradu II dengan
penuh tanggungjawab. Sehingga fundamentum petendi Pengadu
terhadap Teradu II dapat dikatakan obscuur libel.
3. Aduan Pemberian Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
3.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” dan dalam
menjalankan hak tersebut, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Bahwa selama
Undang-Undang tidak membatasi seseorang untuk terlibat dalam
pemerintahan, maka setiap warga negara berhak mendapat jaminan
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya membangun masyarakat,
bangsa dan negara;
3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, tidak terdapat pembatasan
bagi seorang warga negara yang pernah diberikan sanksi peringatan
untuk terlibat membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dengan
cara menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi;
3.3. Bahwa dengan merujuk Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan
Tahun 2023-2028, juga tidak terdapat pembatasan bagi seorang warga
negara yang pernah diberikan sanksi peringatan atau sanksi lainnya
(kecuali pemberhentian tetap) untuk terlibat menjadi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi. Sehingga bagi Teradu II, telah memperoleh jaminan
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak
mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi;
3.4. Bahwa dalam mengikuti seleksi pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi,
Teradu II telah menjalankan semua rangkaian pelaksanaan seleksi
mulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis, pelaksanaan tes
psikologi, pelaksanaan tes kesehatan, pelaksanaan tes wawancara,
hingga sampai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan bagi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi.
C. FAKTA PERSIDANGAN
1. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, pada pokoknya Pengadu tidak
mempermasalahkan peristiwa penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bintan pada Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2020. Pengadu beranggapan bahwa terhadap
peristiwa tersebut sudah pernah diadukan kepada DKPP, diperiksa oleh DKPP
dan diputus DKPP dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 pada tanggal
31 Maret 2021. Pengadu hanya mempermasalahkan terkait dengan
diloloskannya Teradu II sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau dan dilantiknya Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau Masa Jabatan
2023 - 2028.
Bahwa sebagaimana jawaban yang telah Teradu II sampaikan dalam
persidangan, sudah seharusnya Pengadu tidak mempermasalahkan peristiwa
penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Bintan karena terhadap perkara tersebut telah diperiksa dan
diputus oleh DKPP dan hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang
menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya
dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
Bahwa terkait keikutsertaan Teradu II dalam seleksi pembentukan
Anggota Bawaslu Provinsi merupakan hak yang dimiliki oleh Teradu II sebagai
warga negara Indonesia selama tidak ada persyaratan yang membatasi.
Berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Pemilihan Umum dan Keputusan
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29
Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, tidak terdapat pembatasan bagi
seorang warga negara yang pernah diberikan sanksi peringatan atau sanksi
lainnya (kecuali pemberhentian tetap) untuk ikut serta menjadi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi.
2. Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I, dipilihnya Teradu II sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 sudah melalui
Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu RI dan telah dipertimbangkan untuk dipilih
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa pertimbangan
yang dilakukan tersebut dengan melihat rekam jejak Teradu II sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan setelah diberikan peringatan
sebagaimana Putusan DKPP Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.
Berdasarkan pertimbangan melalui rekam jejak tersebut, disimpulkan bahwa
Teradu II telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan.
Selain pertimbangan tersebut, hal ini juga dapat dibuktikan dengan
tidak adanya pengaduan kepada DKPP terhadap dugaan pelanggaran etik dan
tidak adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Teradu II
selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan.
3. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait, Teradu II telah mengikuti
seleksi pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan telah menjalankan semua
rangkaian pelaksanaan seleksi pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi
sebagaimana prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Adapun
rangkaian seleksi yang diikuti oleh Teradu II mulai dari pendaftaran,
pelaksanaan tes tertulis, pelaksanaan tes psikologi, pelaksanaan tes
kesehatan, pelaksanaan tes wawancara, pelaksanaan uji kepatutan dan
kelayakan bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi, hingga sampai dilantiknya
Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2023 – 2028.
Bahwa berdasarkan catatan hasil seleksi pada Tahapan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat, terdapat beberapa masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap Teradu II yang berisi hal positif yang pada umumnya
mendukung Teradu II untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau. Tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Teradu II
yang berisi hal negatif dan/atau menolak Teradu II untuk menjadi Anggota
Bawaslu Provinsi karena pernah diberikan sanksi Peringatan Keras oleh
DKPP. Masukan dan Tanggapan masyarakat yang meminta Bawaslu RI untuk
mempertimbangkan Teradu II menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau masuk setelah masa Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat.
4. Bahwa selain fakta persidangan sebagaimana yang telah diuraikan oleh Teradu
II diatas, sebagai bagian dalam fakta persidangan perlu untuk Teradu II
sampaikan terkait dengan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu
sebagai akibat Teradu II diadukan pada DKPP dalam sidang Perkara Etik
Nomor Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.
4.1. Dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan,
Bawaslu Kabupaten Bintan telah bersandar dan berdasar pada
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan
Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
4.2. Bahwa dalam prosesnya, Bawaslu Kabupaten Bintan senantiasa
berkoordinasi dengan Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
Penegakan Hukum Terpadu.
4.3. Adapun rangkaian peristiwa terhadap laporan dugaan pelanggaran
pemilihan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 telah ditangani oleh
Bawaslu Kabupaten Bintan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
TAHAPAN WAKTU
Penyampaian Laporan : Jumat, 27 November 2020
Kajian Awal : Sabtu, 28 November 2020
Rapat Pleno Pem. Kajian Awal : Minggu, 29 November 2020
Pembahasan I SG : Minggu, 29 November 2020
Klarifikasi Pelapor : Senin, 30 November 2020
Klarifikasi Saksi-Saksi : Senin s.d. Selasa, 30
November s.d. 01 Desember
2020
Klarifikasi Ahli : Rabu, 02 Desember 2020
Klarifikasi Terlapor : Rabu, 02 Desember 2020
Rapat Pleno Pem. Kajian : Kamis, 03 Desember 2020
Dugaan Pelanggaran
Kajian Dugaan Pelanggaran : Kamis, 03 Desember 2020
(Kajian Akhir)
Pembahasan II SG : Kamis, 03 Desember 2020
Pemberitahuan Status : Jumat, 04 Desember 2020
Laporan
4.4. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor
003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, berdasarkan fakta hasil klarifikasi
dan bukti-bukti yang ada, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa pertemuan tersebut adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh organisasi yang ingin menyatakan dukungan
atau deklarasi terhadap Calon Kepala Daerah.
- Bahwa Calon Kepala Daerah yang bersangkutan hadir untuk
memenuhi undangan resmi dari organisasi yang ingin menjadi
relawannya.
- Bahwa pada saat kegiatan tersebut berlangsung, tidak ada satupun
atribut kampanye atau bahan kampanye yang dibawa oleh Calon
Kepala Daerah yang bersangkutan dan tidak ada satupun bahasa
ajakan seperti “pilih saya” yang disampaikan Calon Kepala Daerah.
- Bahwa adanya amplop yang diberikan kepada relawan yang hadir
adalah sebagai bentuk operasional relawan Calon Kepala Daerah
untuk menyampaikan visi, misi dan programnya kepada
masyarakat.
- Bahwa untuk menyakinkan dan membuat terang benderang
terhadap persoalan pada proses penanganan, Bawaslu Kabupaten
Bintan menghadirkan Saksi Ahli yang pada pokoknya menyatakan
bahwa peristiwa tersebut bukanlah suatu peristiwa hukum
sebagaimana yang dimaksud Pasal 187A ayat 1 UU Pemilihan.
Bahwa penilaian terhadap peristiwa tersebut, haruslah dinilai
secara utuh satu kesatuan sejak akan diadakannya kegiatan
hingga berakhirnya kegiatan. Bahwa peristiwa hukum yang terjadi
adalah suatu bentuk kegiatan relawan yang ingin menyatakan
dukungan kepada Calon Kepala Daerah, sehingga pihak-pihak yang
hadir dalam kegiatan tersebut sebagai relawan yang sudah
menentukan pilihannya bukan lagi sebagai pemilih biasa. Bahwa
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, berbunyi bahwa “Relawan adalah kelompok orang yang
melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung Pasangan Calon
tertentu secara sukarela dalam Pemilihan”. Sehingga dari ketentuan
Pasal ini dapat ditentukan bahwa relawan adalah pihak yang telah
menentukan pilihannya untuk mendukung Pasangan Calon
tertentu dan telah menjadi bagian dari tim yang akan
memenangkan Pasangan Calon tertentu.
- Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bintan melaksanakan
rapat pleno dan menyusun kajian dugaan pelanggaran dengan
fokus menilai berdasarkan fakta klarifikasi dan bukti terhadap
keterpenuhan setiap unsur pasal yang disangkakan. Bahwa
berdasarkan hasil kajian yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten
Bintan secara komprehensif menyatakan bahwa dugaan
pelanggaran tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. (vide
Kajian Dugaan Pelanggaran).
- Bahwa setiap keputusan yang diambil telah berdasarkan
keputusan hasil Rapat Pleno secara kolektif kolegial, dan seluruh
pimpinan Bawaslu Kabupaten Bintan sepakat memutuskan
peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana
Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
- Bahwa selanjutnya, dilaksanakan Rapat Pembahasan II Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bintan, untuk menyamakan persepsi dan
memutus apakah peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap
penyidikan atau dihentikan. Berdasarkan pendapat Bawaslu
Kabupaten Bintan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur,
berdasarkan pendapat Kepolisian bahwa perkara tersebut telah
memenuhi unsur, dan berdasarkan pendapat Kejaksaan bahwa
perkara tersebut tidak memenuhi unsur karena tidak adanya 2
(dua) alat bukti yang kuat sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Masing-
masing unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
menyampaikan pendapatnya dan saling memberikan pandangan
terhadap perkara tersebut agar didapati kesepakatan akhir. Bahwa
berdasarkan kesepakatan akhir dalam rekomendasi Rapat
Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan, diperoleh
hasil dari keputusan bersama terhadap peristiwa tersebut tidak
dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan (vide Berita Acara
Pembahasan II Sentra Gakkumdu).
- Berdasarkan uraian singkat peristiwa tersebut dapat disimpulkan
bahwa Teradu II telah menjalankan tugas sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penanganan
dugaan pelanggaran pemilihan.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Herwyn J.H. Malonda
selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia merangkap Koordinator Divisi SDM,
Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan; dan Hengky Pramono selaku Kepala Biro SDM
dan Umum Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait pada saat sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan
pada tanggal 25 September 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.1] HERWYN J.H. MALONDA SELAKU ANGGOTA BAWASLU REPUBLIK
INDONESIA MERANGKAP KOORDINATOR DIVISI SDM, ORGANISASI,
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.
Bahwa Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia merangkap
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan sebagai pihak terkait
memberikan keterangan sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
1. Bahwa Ketua Bawaslu diadukan oleh Pengadu atas perbuatan mengumumkan
dan meloloskan Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas
nama Sdr. Febriadinata yang telah terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan
fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan dalam perkara Nomor:
27-PKE-DKPP/I/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021
2. Bahwa perbuatan tersebut dianggap oleh Pengadu melanggar Pasal 6 Ayat 3,
Pasal 7 Ayat 3, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa sebelum menyampaikan Pokok Keterangan sebagai Pihak Terkait,
perkenankan Pihak Terkait yang merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan yang mengkoordinasikan tugas
Bawaslu terkait pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
“Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”) (vide Bukti PT.1-1).
1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menerangkan hal-hal yang berkenaan
dengan pelaksanaan proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 sebagai berikut:
1.1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan seluruh rangkaian proses
seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
(selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi) Kepulauan Riau telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu).
1.2. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, dilakukan oleh Bawaslu
dengan membentuk Tim Seleksi berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU
Pemilu. Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang
Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028
tanggal 20 Maret 2023 dan mengeluarkan Pengumuman Nomor
220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi
Periode 2023-2028 tanggal 20 Maret 2023, sebagaimana dalam
Lampiran Pengumuman Nomor 28 (vide Bukti PT.1-2).
1.3. Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk sebagaimana angka 1.2.
mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau dengan menerbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon
Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Nomor: 002/TIMSEL/Bawaslu-
KR/04/2023 tanggal 12 April 2023 dan Pengumuman Perpanjangan
Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Nomor: 0020/TIMSEL/Bawaslu-KR/05/2023 tanggal 6 Mei 2023 (vide
Bukti PT.1-3).
1.4. Bahwa sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal Calon Anggota
Bawaslu Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 1.3, telah
dimuat 2 (dua) kali di Media Sosial Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
pada tanggal 13 April 2023 (vide Bukti PT- 4). Kemudian melakukan
sosialisasi secara langsung di antaranya (vide Bukti PT.1-5):
a. Kota Tanjung pinang, sosialisasi dilaksanakan di Hotel CK Tanjung
Pinang Ruang Tokyo Basement 1 pada tanggal 26 April 2023;
b. Kabupaten Bintan, sosialisasi dilaksanakan di Pujasera Pasar Tani,
Toapaya Kabupaten Bintan pada tanggal 27 April 2023 dan;
c. Kabupaten Karimun, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Karimun pada tanggal 28 April 2023.
1.5. Bahwa Tim Seleksi telah menerima berkas persyaratan bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tanggal 11
Mei 2023 dengan jumlah total pendaftar 30 orang pendaftar (vide Bukti
PT.1-6).
1.6. Bahwa di dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau yang meliputi tahapan penelitian berkas administrasi,
tes tertulis dan tes psikologi, serta tes kesehatan dan tes wawancara,
dapat dibuktikan masing-masing sebagai berikut:
a. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0024/TIMSEL/Bawaslu-
KR/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan jumlah yang lulus berkas
administrasi sebanyak 26 orang (vide Bukti PT.1-7);
b. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 dengan
jumlah yang lulus tes tertulis dan tes psikologi sebanyak 8 orang
(vide Bukti PT.1-8); dan
c. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu-
KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 dengan jumlah yang lulus tes
Kesehatan dan wawancara sebanyak 4 orang (vide Bukti PT.1-9).
1.7. Bahwa setelah pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada
angka 1.6 huruf b, terdapat Masukan dan Tanggapan Masyarakat
terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Febriadinata (Teradu II) yang pada pokoknya berisi sebagai berikut
(vide Bukti PT.1-10):
Tabel. 1. Tanggapan/Masukan Masyarakat
No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan
1. Ta*** Sdr. Febriadinata merupakan salah
5 Juni 2023 satu Putra terbaik dari Bintan, beliau
sangat berintegritas. Besar harapan
saya agar kiranya beliau dapat
menduduki jabatan komisioner
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Periode 2023-2028.
2. Chris*** Febriadinata ST selama menjadi
5 Juni 2023 anggota Bawaslu Kabupaten Bintan,
dia mempunyai kapasitas yang sangat
bagus dan memiliki rasa kepercayaan
diri yang sangat bagus dalam
No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan
menyelesaikan masalah kepemiluan.
Untuk internal di Bawaslu juga
Febriadinata sangat bagus dalam
mencari solusi baik untuk staf dan
panwaslu sekecamatan Bintan.
3. Id*** Bapak Febriadinata, ST merupakan
5 Juni 2023 seorang yang memiliki karakter
disiplin yang sangat kuat dalam
melakukan pengawasan serta cepat
tanggap dengan persoalan
dilapangan. Memiliki kemampuan
menguasai materi yang sangat baik,
serta mampu memberikan
pemahaman kepada orang lain
dengan bahasa yang sangat mudah
dipahami
4. Nur******** Selama menjadi anggota Bawaslu
5 Juni 2023 Bintan Saudara Febriadinata
memberikan Sosialisasi yang mudah
dipahami oleh Masyarakat awam
mengenai Pemilu dan Pilkada.
Dalam melaksanakan Tugas sebagai
Anggota Bawaslu Bintan yang
bersangkutan senantiasa memberikan
arahan yang jelas dan tegas kepada
jajaran dibawahnya yakni Pengawas
Kecamatan, Pengawas
Desa/Kelurahan sampai Kepada
Tingkat Pengawas Tempat
Pemungutan Suara.
5. Lus*** Mir***** Beliau merupakan orang yang
5 Juni 2023 bijaksana dan tegas dalam mengambil
satu keputusan dan cepat tanggap
dalam menangani suatu
permasalahan.
6. Ar** Ne*** Gaya kepemimpinan pak Febriadinata
5 Juni 2023 sangat dibutuhkan oleh kami
pengawas di tingkat paling bawah
(Pak Febriadinata bisa bertindak tegas
No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan
terhadap permasalahan di lapangan
Ketika kami hubungi)
7. T** Har***** Pak Febriadinata bisa memutuskan
5 Juni 2023 suatu permasalahan dengan
bijaksana
8. Mu***** Luk*** a. Sdr. Febriadinata, ST memiliki
6 Juni 2023 integritas yang tinggi didalam
melaksanakan tugas dan
kewajiban selama menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Bintan dengan
melaksanakan tugas dan fungsinya
sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku;
b. Sdr. Febriadinata, ST memiliki
sikap yang terbuka untuk
berkoordinasi dan sinergi meminta
masukan dan saran kepada
instansi terkait didalam
pelaksanaan pengawasan pemilu;
c. Sdr. Febriadinata, ST selalu
menjunjung tinggi pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia
jujur dan adil dengan
komitmennya selama
melaksanakan pengawasan pemilu
di Kabupaten Bintan;
d. Sdr. Febriadinata, ST memiliki
sikap yang tegas didalam
pelaksanaan pengawasan pemilu di
Kabupaten Bintan
9. Rus*** a. Bahwa yang bersangkutan saudara
7 Juni 2023 Febridinata adalah orang yang
memiliki dedikasi tinggi dan
integritas yang memadai dalam
pemilu khususnya dalan
pengawsan (Bawaslu)
b. Bahwa yang bersangkutan saudara
juga memiliki manajerial yang baik
serta dapat memimpin suatu
No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan
lembaga atau instansi dengan
akuntabel.
1.8. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota
Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 126 UU Pemilu. Berdasarkan Pengumuman
Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023-2028 terdapat nama
Febriadinata (Teradu II), Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan
Salim sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada
Rabu, 12 Juli 2023. (Bukti PT.1-11)
1.9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu, Bawaslu
melakukan proses pemilihan dan penetapan terhadap calon anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut:
Pasal 127
(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon
anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
ayat (1).
(2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil
uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu
Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah
anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil
uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.
(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh)
hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi
dari tim seleksi.
1.10. Bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan
Pasal 127 ayat (1) UU Pemilu dan rekam jejak, Bawaslu melakukan
penilaian berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor
133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan
2023-2028 (selanjutnya disebut “Keputusan Bawaslu Nomor
133/KP.01.00/K1/04/2023”) (vide Bukti PT-12) terkait penguasaan
materi uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi:
1. Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan,
sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif;
2. Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,
strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu;
3. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim;
4. Kemampuan komunikasi;
5. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
6. Pendalaman makalah personal yang dipresentasikan dalam
wawancara.
1.11. Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 915/KP.01.00/K1/07/2023 perihal
Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juli 2023,
yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023 pada pukul 08.00 WIB
sampai dengan selesai, mengundang Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Febriadinata, Said Abdullah Dahlawi,
Khairurrijal, dan Salim (vide Bukti PT.1-13).
1.12. Bahwa berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II)
dinilai menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada angka 1.11. (vide Bukti PT.1-14).
1.13. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
Nomor: 42/KP/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 (vide Bukti PT-15),
Bawaslu memilih dan menetapkan Febriadinata (Teradu II) dan
Khairulrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan melalui Rapat Pleno.
1.14. Bahwa setelah dipilih dan ditetapkan, kemudian Bawaslu menetapkan
melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau tanggal 25 Juli 2023 (vide Bukti PT-16). Kemudian,
Bawaslu melantik Febriadinata (Teradu II) dan Khairurrijal sebagai
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Petikan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2214.1
S.D. 2241.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028
(vide Bukti PT-17) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028
serta Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2023 (vide Bukti PT.1-18).
2. Bahwa berkenaan dengan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 sebagai berikut:
2.1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait menjelaskan pelaksanaan partisipasi
masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) UU Pemilu:
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 melaksanakan
tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pada dasarnya Pihak Terkait telah melaksanakan ketentuan Pasal 125
ayat (1) UU Pemilu dengan membuka jadwal tahapan dan tanggal
pelaksanaan waktu tanggapan masyarakat 17 Mei sampai dengan 6
Juni 2023.
2.2. Bahwa berdasarkan norma Pasal 125 ayat (1) UU Pemilu, Partisipasi
masyarakat melalui Masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu telah dilaksanakan pada saat proses
seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Tim Seleksi,
bukan pada tahapan pemilihan dan penetapan oleh Bawaslu
sebagaimana dimaksud Pasal 127 UU Pemilu. Namun, meskipun
demikian, Bawaslu membuka ruang jika diperlukan masukan dan
tanggapan masyarakat. Atas masukan dan tanggapan masyarakat
tersebut, Bawaslu dapat menjadikan salah satu pertimbangan dalam
tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan.
2.3. Bahwa terkait dengan Surat Tanggapan Masyarakat nomor
02/Lap/Batam/VII/2023 perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli
2023 dan Surat Tanggapan Masyarakat Nomor
03/Lap/Batam/VII/2023 dengan perihal Tanggapan Atas
Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028
tertanggal 25 Juli 2023, tidak dapat dijadikan bahan materi klarifikasi
atas tanggapan dan masukan masyarakat (vide Bukti PT-19). Oleh
karena, telah melewati rentang waktu Jadwal Masukan dan Tanggapan
Masyarakat pada 17 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023, rentang
waktu Klarifikasi pada 7 sampai dengan 8 Juni 2023, serta telah
melewati jadwal seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota
Bawaslu Kepulauan Riau yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juli
2023 (vide Bukti PT.1-10, Bukti PT.1-11, Bukti PT.1-13, dan Bukti
PT.1-15).
2.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu, Bawaslu memilih
calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan, sehingga Surat perihal Masukan dan Tanggapan
Masyarakat oleh Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29
Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028 (vide Bukti PT.1-15 dan Bukti
PT.1-10).
2.5. Bahwa guna membuat terang terkait mekanisme Masukan dan
Tanggapan Masyarakat yang dilakukan oleh Tim Seleksi, maka Pihak
Terkait perlu menjelaskan tahapan Masukan dan Tanggapan
masyarakat sebagai berikut:
a. Tim Seleksi membuat pengumuman tentang permintaan tanggapan
dan masukan masyarakat melalui media lokal, website Bawaslu
dan Bawaslu Provinsi dan/atau media lainnya yang mudah diakses
oleh masyarakat.
b. Tanggapan dan masukan masyarakat dapat dikirimkan melalui
surat, email, whatsapp atau datang langsung ke sekretariat tim
seleksi disertai fotocopy KTP atau dokumen identitas lainnya dan
bukti terkait.
c. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap Calon Anggota
Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti tes
kesehatan dan tes wawancara terkait keterpenuhan syarat,
integritas, dan kecakapan.
d. Tanggapan dan masukan disampaikan kepada Tim Seleksi sesuai
dengan jadwal, dengan menyertakan identitas pelapor dan bukti.
e. Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan kepada Tim
Seleksi sebelum pelaksanaan Tes Wawancara.
f. Tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat dituangkan dalam
Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat.
g. Dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan
melalui surat, email atau whatsapp, Formulir Tanggapan dan
masukan masyarakat diisi oleh Tim Seleksi.
h. Tim Seleksi wajib merahasiakan identitas masyarakat yang telah
memberikan tanggapan dan masukan.
i. Tim Seleksi wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan
masukan masyarakat.
j. Tim Seleksi melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan
mengenai tanggapan dan masukan masyarakat pada saat Tes
Wawancara.
k. Tim Seleksi menyusun Berita Acara Rekapitulasi Tanggapan dan
Masukan Masyarakat dan dilaporkan kepada Bawaslu.
2.6. Bahwa Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan
masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
kepada masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap
calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan
kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Identitas
pelapor akan dirahasiakan), Formulir tanggapan masyarakat dapat
diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kepulauan Riau atau
melalui dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atau melalui laman https://kepri.bawaslu.go.id/
dan dikirimkan melalui pos, email:
seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com atau diantar langsung ke
Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (vide Bukti
PT.1-9).
3. Bahwa berkenaan dengan Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 yang
memutuskan Teradu II diberi sanksi peringatan keras dan pemberhentian
dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan sebagaimana yang didalilkan
oleh Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
3.1. Setelah mengetahui adanya Masukan dan Tanggapan masyarakat
terhadap Teradu II (vide Bukti PT-19) tentang adanya Putusan DKPP
Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, Pihak Terkait berpandangan bahwa
Teradu II telah menjalankan Putusan DKPP tersebut dengan konsisten.
Bahkan, sampai dengan akhir masa jabatan, Teradu II tetap sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa. (vide Bukti PT.1-20)
3.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f Perbawaslu Nomor 3
Tahun 2022 juncto Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan
Pelaksanaan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pemilihan Umum, Pihak
Terkait sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu, tidak memiliki catatan pelanggaran
kinerja terhadap Teradu II.
3.3. Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi yang dimulai dari
tahapan Penelitian Berkas Administrasi sampai, Tes Tertulis dan Tes
Psikologi, dan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, Tim Seleksi
menyatakan Teradu II memenuhi standar penilaian, sehingga Teradu II
diajukan sebagai salah satu Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau kepada Bawaslu untuk selanjutnya dilakukan Tes Uji
Kelayakan dan Kepatutan.
3.4. Berdasarkan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan, Teradu II dinilai oleh
Bawaslu menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan, sehingga
Bawaslu memilih dan menetapkan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau.
Pihak Terkait sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan, dan Pelatihan yang mengkoordinasikan tugas Bawaslu terkait
pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, berkesimpulan bahwa seluruh
rangkaian proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Herwyn J.H. Malonda selaku
Anggota Bawaslu Republik Indonesia merangkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi,
Pendidikan dan Pelatihan melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT.1-
1 s.d. PT.1-20 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Bukti PT.1-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum
Bukti PT.1-2 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang
Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Masa Jabatan 2023-2028;
- Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi
Periode 2023-2028 tanggal 20 Maret 2023
Bukti PT.1-3 - Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kepulauan Riau Nomor: 002/TIMSEL/Bawaslu-
KR/04/2023 tanggal 12 April 2023;
- Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
0020/TIMSEL/Bawaslu-KR/05/2023 tanggal 6 Mei
2023.
Bukti PT.1-4 Tangkapan Layar Pengumuman pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang diumumkan pada
Media Sosial Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13
April 2023.
Bukti PT.1-5 Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal Calon
Anggota Bawaslu Kepulauan Riau pada Media Sosial
Instagram Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau.
Bukti PT.1-6 Laporan Akhir Tim Seleksi: Sosialisasi dan pengumuman
pendaftaran bakal Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau.
Bukti PT.1-7 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
0024/TIMSEL/BAWASLU-KR/05/2023 tanggal 17 Mei
2023.
Bukti PT.1-8 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/ tanggal 2 Juni 2023
Bukti PT.1-9 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Bukti PT.1-10 Masukan dan Tanggapan Masyrakat terhadap Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Febriadinata (Teradu II).
Bukti PT.1-11 Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa
Jabatan 2023-2028.
Bukti PT.1-12 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
133/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa
Jabatan Tahun 2023-2028.
Bukti PT.1-13 Surat Nomor: 915/KP.01.00/K1/072023 perihal Undangan
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8
Juli 2023.
Bukti PT.1-14 Notulensi Uji Kelayakan dan Kepatutan Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau tanggal 12 Juli 2023, atas nama
Febriadinata.
Bukti PT.1-15 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor:
42/KP/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023
Bukti PT.1-16 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Juli 2023.
Bukti PT.1-17 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 2214.1 S.D.
2241.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan
2023-2028.
Bukti PT.1-18 Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028
serta Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2023.
Bukti PT.1-19 - Tanggapan Masyarakat nomor 02/Lap/Batam/VII/2023
perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli
2023;
- Tanggapan Masyarakat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023
dengan perihal Tanggapan Atas Pengumuman Hasil Uji
Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028
tertanggal 25 Juli 2025.
Bukti PT.1-20 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bintan Nomor: 001/OT.04/K.KR-02/09/2022 tentang
Penetapan Ketua, Koordinator, dan Wakil Koordinator Divisi
serta Pembagian Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator
Wilayah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bintan tanggal 26 September 2022.
[2.10.2] Hengky Pramono selaku Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu Republik
Indonesia
Bahwa Hengky Pramono selaku Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu Republik
Indonesia sebagai pihak terkait memberikan keterangan sebagai berikut:
A. POKOK ADUAN
Pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Para Teradu yakni
pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 ayat 3, Pasal 10 huruf d, Pasal 13
huruf c, dan Pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu
mengumumkan dan meloloskan nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Sdr. Febriadinata yang telah terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara
mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan
tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bintan dalam perkara Nomor: 27-
PKE-DKPP/I/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021.
B. DASAR HUKUM
1. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (selanjutnya disebut Perbawaslu 1/2021);
2. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu
3/2022);
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028
(selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu 29 Provinsi).
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Sekretariat Jenderal
Bawaslu menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada
Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:
1.1. Perbawaslu 1/2021 menerangkan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas
dan fungsi sebagai berikut:
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh:
a. Deputi Bidang Administrasi;
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan
c. Inspektorat Utama
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a bertanggung jawab kepada Ketua
Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan dukungan
administratif kepada Bawaslu.
Pasal 11
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Pasal 23
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud
Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber
daya manusia dan aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan
urusan rumah tangga, dan keprotokolan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan administrasi sumber daya
manusia dan umum;
b. pelaksanaan fasilitasi rekrutmen dan penggantian antarwaktu
anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu LN;
c. pengelolaan administrasi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
d. penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
e. pelaksanaan rekrutmen dan pengangkatan pegawai;
f. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan keamanan dalam;
h. pelaksanaan layanan pengadaan;
i. pelaksanaan kerumahtanggaan;
j. pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan pelaksanaan
kegiatan keprotokolan; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
(Bukti PT.2-1)
1.2. Bahwa selaras dengan ketentuan di atas, Perbawaslu 3/2022
memberikan tugas kepada Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber
Daya Manusia dan Umum untuk membantu tugas yang dilaksanakan
oleh Ketua dan Anggota Bawaslu yang menjadi Koordinator Divisi
sebagaimana dijelaskan berikut:
Pasal 4
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu
mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada auat (1) dibagi
berdasarkan divisi dan wilayah kerja.
Pasal 8
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) terdiri
atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan;
b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan
masyarakat;
c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
d. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil
koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu
sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan
anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan
sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan
Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
d. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan
penjaminan mutu Pendidikan dan pelatihan Pengawas
Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta
pegawai kesekretariatan;
e.pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu,
pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan
Pemilihan;
f. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan
kesekretariatan serta reformasi birokrasi;
h. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan
kesekretariatan;
i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber
daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi
Pengawas Pemilu;
j. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program,
kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis
pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu,
masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta
anggaran;
k. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model
Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja
kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta
pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
l. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu
dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan
Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan;
m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan,
laporan tahunan dan laporan akhir divisi sumber daya
manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan;
n. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi,
penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui
Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah
berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan
menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
o.melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal
Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu
setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta
melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan
tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan
Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi
dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-
masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan
ditetapkan dalam keputusan Bawaslu.
Pasal 11
(1) Pengordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat
Jenderal Bawaslu.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu
dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di
bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara,
Pengawasan dan sosialisasi, dan inspektorat;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang
menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya
manusia, perencanaan, organisasi, keuangan dan barang
milik negara, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan
masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang
menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan,
partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan
hubungan antarlembaga;
d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang
hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan
sengketa Pemilihan; dan
e.divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu
oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di
bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan,
serta data dan informasi;
(Bukti PT.2-2)
2. Bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan oleh Bawaslu terhadap
4 (empat) orang calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada hari
Rabu tanggal 12 Juli 2023. Peserta yang mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan merupakan peserta yang lulus tahap tes kesehatan dan tes
wawancara yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028. Berdasarkan
Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023 – 2028 terdapat nama Teradu
II sdr. Febriadinata.
(Bukti PT.2-3)
3. Bahwa tata cara dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon
Anggota Bawaslu Provinsi diatur dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu 29
Provinsi. Berdasarkan BAB III Pedoman Pembentukan Bawaslu Provinsi, uji
kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Provinsi adalah sebagai
berikut:
A. Tata Cara dan Mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Provinsi oleh Bawaslu
1. Bawaslu menerima nama-nama seluruh peserta yang mengikuti tes
kesehatan dan wawancara dalam susunan peringkat tertinggi
sampai peringkat terendah dibuat dengan berita acara penilaian
tes kesehatan dan wawancara.
2. Bawaslu menerima nama-nama sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan
calon anggota Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan dibuat dengan berita acara penetapan
nama-nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
dari tim seleksi sesuai jadwal.
3. Bawaslu melakukan Rapat Pleno untuk menentukan jadwal,
mekanisme dan tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan.
4. Bawaslu berdasarkan hasil Rapat Pleno mengumumkan
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi yang berkaitan dengan waktu dan tempat
melalui website Bawaslu dan/atau menyampaikan secara
langsung calon anggota Bawaslu Provinsi yang bersangkutan.
5. Penyampaian informasi langsung Uji Kelayakan dan Kepatutan
dapat dilakukan melalui sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi
6. Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan menyampaikan konfirmasi
kehadiran dan kesiapan mengikuti FPT paling lama 3 (tiga) hari
sebelum jadwal pelaksanaan FPT peserta.
7. Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan menyampaikan visi dan misi
kepada Bawaslu H-2 sebelum jadwal Uji Kelayakan dan
Kepatutan yang ditentukan.
8. Penyampaian misi dan misi peserta dapat disampaikan melalui
email dan/atau melalui aplikasi WA ke nomor yang ditentukan.
9. Dalam hal jumlah dan/atau persyaratan calon sebagaimana
dimaksud angka 2 tidak terpenuhi maka Bawaslu dapat
mengambil alih dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap seluruh calon yang mengikuti tes wawancara oleh Tim
Seleksi.
B. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
1. Bawaslu melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan
2. Penentuan nomor urut peserta yang akan mengikuti Uji Kelayakan
dan Kepatutan dilakukan dengan cara mencabut nomor undian.
3. Peserta yang mendapat nomor undian 1 (satu) adalah peserta
pertama mengikuti ujian kepatutan dan kelayakan dan diikuti
dengan nomor undian selanjutnya.
4. Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan yang sudah selesai
melakukan wawancara dapat meninggalkan tempat FPT.
5. Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat dilakukan secara luring
dan/atau daring dan/atau kombinasi keduanya.
6. Uji Kelayakan dan Kepatutan diikuti oleh perwakilan Tenaga Ahli
masing masing pimpinan yang akan mencatat proses wawancara
dan diskusi Uji Kelayakan dan kepatutan.
7. Tenaga ahli yang mendampingi Uji Kelayakan dan Kepatutan
menandatangani Pakta Integritas dan tidak memiliki hak suara.
8. Materi uji kelayakan dan kepatutan meliputi:
1) Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan,
sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif;
2) Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,
strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu;
3) Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim;
4) Kemampuan komunikasi;
5) Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
6) Pendalaman makalah personal yang dipresentasikan dalam
wawancara.
9. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan metode presentasi:
1) Presentasi oleh calon anggota anggota Bawaslu Provinsi
mengenai visi dan misi serta pengetahuan tentang kepemiluan
sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi;
2) Pengujian sebagaimana angka 1 (satu) dilakukan berdasarkan:
a) materi uji kelayakan dan kepatutan; dan
b) presentasi visi dan misi;
3) Menguji kemampuan penguasaan materi dan strategi
pengawasan Pemilu, sistem hukum, sistem politik, serta
peraturan perundangundangan mengenai Pemilu dengan
memberikan pertanyaan dalam bentuk contoh kasus.
10. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap masing-masing calon
anggota Bawaslu Provinsi dilaksanakan paling singkat 60 menit
dan paling lama 90 menit.
11. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dituangkan dalam
Berita Acara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
12. Penilaian terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan dituangkan
ke dalam form pedoman penilaian.
C. Rapat Pleno Penentuan Anggota Bawaslu Provinsi
1. Bawaslu melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama
calon anggota Bawaslu Provinsi yang dibutuhkan sesuai jadwal.
2. Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuai Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Rapat Pleno;
3. Bawaslu melalui rapat pleno memberikan penilaian dan peringkat
kepada 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang
dibutuhkan dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Penetapan Nama Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih.
4. Bawaslu melalui rapat pleno menetapkan nama anggota Bawaslu
Provinsi terpilih berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai
dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang dibutuhkan.
5. Bawaslu menetapkan nama anggota Bawaslu Provinsi terpilih dan
dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu.
6. Bawaslu mengumumkan nama anggota Bawaslu Provinsi terpilih
yang telah ditetapkan sesuai jadwal setelah Rapat Pleno
Penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih melalui website
Bawaslu/Bawaslu Provinsi.
(Bukti PT.2-4)
4. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
bertugas untuk membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan
dukungan administratif kepada Bawaslu dalam hal ini pemberian
dukungan administratif dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berupa pemberian
dukungan sarana prasarana:
4.1. Penyediaan lokasi pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
4.2. Pembuatan dan penyampaian undangan kepada peserta Uji
Kelayakan dan Kepatutan
4.3. Mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan Anggota
Bawaslu
4.4. Menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
5. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana telah disampaikan pada
angka 4, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Hengky Pramono selaku Kepala Biro
SDM dan Umum Bawaslu Republik Indonesia melampirkan Alat Bukti dengan daftar
dan diberi kode PT.2-1 s.d. PT.2-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Bukti PT.2-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum
Bukti PT.2-2 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang
Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Masa Jabatan 2023-2028;
- Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi
Periode 2023-2028 tanggal 20 Maret 2023
Bukti PT.2-3 - Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kepulauan Riau Nomor: 002/TIMSEL/Bawaslu-
KR/04/2023 tanggal 12 April 2023;
- Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
0020/TIMSEL/Bawaslu-KR/05/2023 tanggal 6 Mei
2023.
Bukti PT.2-4 Tangkapan Layar Pengumuman pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang diumumkan pada
Media Sosial Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13
April 2023.