Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 38 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Fakfak
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020, diikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu: - Nomor Urut 01 Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP dan Clifford Ndandarmana, SE yang dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PKS, Gerindra, Perindo, Hanura, PAN dan PBB; - Nomor Urut 2 Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM yang dicalonkan melalui jalur perseorangan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga mengabaikan 2 (dua) buah surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020, perihal Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan dan Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak dan surat Nomor: 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 20 Agustus 2020, terkait dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Menurut Pengadu penetapan syarat pencalonan perseorangan cacat formil dan materil.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitas nama baik Teradu I Dihuru Dekry Radjaloa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Fakfak, Teradu II Hasanudin Rettob, Teradu III Herman Bugis, Teradu IV Yanuarius Kery Meak, dan Teradu V Abdon Retraubun masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 38-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 15-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 38-PKE- DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Samaun Dahlan Pekerjaan/ : PNS (Pensiunan) Lembaga Alamat : Jalan Yos Sudarso, RT.007/RW000, Dulan Pokpok, Kecamatan Pariwari, Kabupaten Fakfak 2. Nama : Clifford H. Ndandarmana Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Kampung Gewerpe, RT.01/RW000, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Fadli Nasution; 2. Asban Sibagariang; 3. Zulfikri Lubis; 4. M. Haikal Nugraha. Pekerjaan/ : Advokat pada Kantor Hukum Lubis Nasution & Partner Lembaga Alamat : Gedung Arva, Lantai 2, Jalan Cikini Raya Nomor 60, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dihuru Dekry Radjaloa Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jalan Kadamber Air Merah, Kabupaten Fakfak Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hasanudin Rettob Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jalan Kadamber Air Merah, Kabupaten Fakfak Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Herman Bugis Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jalan Kadamber Air Merah, Kabupaten Fakfak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yanuarius Kery Meak Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jalan Kadamber Air Merah, Kabupaten Fakfak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Abdon Retraubun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Fakfak Alamat : Jalan Kadamber Air Merah, Kabupaten Fakfak Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020, diikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu: - Nomor Urut 01 Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP dan Clifford Ndandarmana, SE yang dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PKS, Gerindra, Perindo, Hanura, PAN dan PBB; - Nomor Urut 2 Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM yang dicalonkan melalui jalur perseorangan; 2. Bahwa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari jalur Perseorangan terdiri dari 3 (tiga) Pasangan Bakal Calon yaitu: a. Cyrillius Adopak, SE, MM dan Peggi Patrisia Patipi, SE (CEPAT); b. Drs. Donatus Nimbitkendik, MT dan Drs. Mustaghfirin, M.Si (DOAMU); c. Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM (UTAYOH) 3. Bahwa Para Pengadu, baru mengetahui adanya permasalahan terkait dengan proses pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang bermasalah, sejak adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 97-PKE-DKPP/X/2020, tanggal 16 Desember 2020 yang pada pokoknya terdapat Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Fakfak terkait dengan proses pencalonan Bakal Calon Perseorangan; 4. Bahwa terhadap permasalahan yang terjadi dalam proses pencalonan Bakal Calon perseorangan tersebut, dapat diketahui dalam uraian fakta hukum sebagai berikut: Kronologis verifikasi faktual syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan: 1) Bahwa alur Bawaslu Kabupaten Fakfak mendapatkan Hardfile daftar dukungan awal perseorangan adalah secara kelembagaan KPU Republik Indonesia menyerahkan data dukungan perseorangan kepada Bawalu Republik Indonesia, setelah itu secara berjenjang Bawaslu Republik Indonesia menyerahkan data dukungan perseorangan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam bentuk link website “datadukunganawal.net” beserta username dan password kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak; 2) Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima hardfile dukungan awal perseorangan, Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pengawasan dengan mencermati dukungan pasangan calon perseorangan, dari hasil pengawasan dan pencermatan ditemukan adanya kegandaan NIK, Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir pada KTP dukungan tersebut; 3) Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2020 sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 didalam Lampiran Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota Poin b, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota yang terjadwal mulai tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengan 7 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Fakfak menyurati KPU Kabupaten Fakfak dengan Nomor: 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 perihal Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan [Bukti P-13]. 4) Bahwa maksud daripada surat himbauan tersebut adalah agar KPU Kabupaten Fakfak memperhatikan dengan seksama hal-hal yang dimaksudkan pada angka 3 surat himbauan tersebut, yaitu: 3. Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 1 dan 2 di atas, serta dalam rangka mengawasi Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-fak Tahun 2020, maka bersama ini Bawaslu Fak-fak menghimbau untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut : a. Verifikasi faktual Kesesuaian Formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan. Indikator Keabsahan dalam kesesuaian Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan sama dengan verifikasi pada masa penyerahan dukungan. b. Verifikasi Keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu atau pemilihan Terakhir dan/atau DP4. Pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi kesesuaian data antara Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan identitas kependudukan, selanjut dilakukan pengecekan keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4. c. Hasil verifikasi kesesuaian formulir B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan serta verifikasi keberadaan pendukung pada DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 dituangkan dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan. d. Hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Fak-fak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dituangkan dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan Perbaikan. e. Dalam hal ditemukan dukungan ganda, berupa 1 (satu) orang pendukung telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU Kabupaten Fakfak menyatakan dukungan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). f. KPU Kabupaten Fakfak menghitung jumlah dukungan dan sebaran hasil verifikasi administrasi: - Dalam hal hasil verifikasi administrasi perbaikan memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU Kabupaten Fak-fak menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Memenuhi Syarat Dukungan dan dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual dukungan perbaikan; - Dalam hal hasil verifikasi administrasi perbaikan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU Kabupaten Fak- fak menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual dukungan perbaikan; g. Sebelum pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan. KPU Fak-fak memastikan Jadwal Pelaksanaan Verifikasi Faktual pada masing- masing wilayah PPS; h. Sebelum pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan. KPU Fak-fak memastikan Tempat (Sekretariat LO Bapaslon) pada masing-masing wilayah PPS; i. Seluruh PPS dan TIM pendamping diharuskan Menyimpan semua dokumen formulir model B.1.1-KWK Perseorangan dalam map plastik dan meyiapkan 1 (satu) map plastik untuk menyimpan dokumen lampiran model BA.5-KWK Perseorangan yang telah di tandatangani oleh Pendukung. 5) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Fakfak kembali lagi menyurati KPU Kabupaten Fakfak dengan Nomor: 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/ VIII/2020, perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten; [Bukti P-18] 6) Bahwa maksud daripada surat himbauan tersebut adalah agar KPU Kabupaten Fakfak memperhatikan dengan seksama hal-hal yang dimaksudkan pada angka 3 surat himbauan tersebut, yaitu: 3. Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 1 dan 2 di atas, serta dalam rangka mengawasi Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-fak Tahun 2020, maka bersama ini Bawaslu Fak-fak menghimbau untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Sebelum melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan tingkat Kabupaten, KPU memastikan bahwa PPK/PPD Distrik dalam wilayah Kab. Fakfak telah melaksanakan rekapitulasi dukungan tingkat Kecamatan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana serta dalam ketentuan PKPU Nomor: 5 Tahun 2020; b. Sebelum melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan tingkat Kabupaten, KPU memastikan bahwa seluruh PPD dan PPS Kelurahan/Kampung dalam wilayah Kabupaten telah melaksanakan verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020; c. Sebelum melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan tingkat Kabupaten dimulai, KPU Kab. Fakfak agar memastikan data sebanyak 2066 (dua ribu enam puluh enam), pendukung UTAYOH (sebagaimana terlampir) dari total 3041 (tiga ribu empat puluh satu) pendukung MS dalam BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan dengan cara: - Mencocokkan data 2066 pendukung tersebut dengan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, Nama, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir dan alamat pendukung pada formulir model B.1- KWK Perseorangan dan Model Formulir B.1.1-KWK Perseorangan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; - Memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.-KWK Perseorangan dengan Daftar Pemilih Tetap, pada Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan disesuaikan dengan data 2066 pendukung; - Memverifikasi 2066 pendukung tentang kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan; - Memverifikasi 2066 pendukung kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; - Memverifikasi 2066 pendukung terkait identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; - Memverifikasi 2066 pendukung terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung; dan - Memverifikasi terhadap 2066 dugaan dukungan ganda, terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan. d. Sebelum Rapat Pleno dilakukan, KPU Fakfak memastikan seluruh pendukung yang telah dilakukan verifikasi faktual perbaikan, telah terdaftar dalam DPT terakhir Pileg dan Pilpres tahun 2019 (DPTHP3 Perbaikan, Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan) dan DP4 serta Daftar Pemilih Pemula untuk Pilkada tahun 2020; e. Mengecek dan menghitung kembali nama-nama pendukung yang telah diverifikasi faktual pada tahap awal agar tidak muncul lagi dalam verifikasi faktual perbaikan; f. Dalam hal ditemukan dukungan ganda, berupa 1 (satu) orang pendukung telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pada masa verifikasi faktual awal maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan verifikasi faktual perbaikan; g. Memastikan agar BA2.-KWK perbaikan telah dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, tentang Pedoman teknis penyelenggaraan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota aturan teknis lainnya; h. Memastikan kembali terkait jumlah TMS karena tidak dapat ditemui dari 3041 dukungan UTAYOHH, jumlah TMS karena tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, dan jumlah TMS awal sebagaimana dalam B1.1-KWK Perseorangan Perbaikan UTAYOH. 7) Bahwa surat Nomor: 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/ VIII/2020, perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak sehari sebelum dilakukannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020; Kronologis Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan, sebagai berikut: 1) Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020 (dua ribu dua puluh), pukul 10.00 WIT bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Fakfak diselenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Fakfak; 2) Bahwa Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh : 1. Ketua KPU Kabupaten Fakfak (Divisi Keuangan dan Logistik) an. Dihuru Dekry Radjaloa; 2. Anggota KPU Divisi Hukum an. Herman Bugis; 3. Anggota KPU Divisi Program dan Data an. Abdon Retraubun; 4. Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas an. Yanuarius Kery Meak; 5. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak an. Ocen Wairoy; 6. Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak (Koordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) an. Fahry Tukuwain; 7. Anggota Bawaslu Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa (HPPS) an. Abdul Z. Tanggi Irirwanas; 8. Anggota Bawaslu Koordiv. SDM an. Yanpith Kambu; 9. Para Ketua PPD Se-Kabupaten Fakfak (17 Distrik); 10. Bapaslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom beserta Ketua Tim Pemenangan an. Salim Alhamid; 11. Kompol Daniel D. Sarampang (Waka Polres Fakfak); 12. Letda Inf. M. Yusuf (Pasi Intel Kodim 1803 Fakfak); 13. Mahmud Labiru, S.Sos., MM. (Kepala Kantor Kesbangpol Kab. Fakfak); 14. Tim Pemenangan Bapaslon UTAYOHH serta massa pendukung. Catatan : Rapat Pleno Terbuka tanpa dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemiluan atas nama Hasanudin Rettob. Rangkaian kegiatan Rapat Pleno Terbuka KPU Kab. Fakfak adalah sebagai berikut: 1. Pada saat pimpinan Rapat Pleno Terbuka dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Fakfak membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa telah menerima surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak pada tanggal 20 Agustus 2020. Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa surat himbauan dengan Nomor: 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten baru dikaji pada tanggal 21 Agustus 2020, menurut pernyataan Ketua KPU Kabupaten Fakfak bahwa surat himbauan tersebut yang isinya terhadap dukungan yang berpotensi ganda telah dilakukan pengecekan pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan, maka kegiatan Rapat Pleno Terbuka hari ini sesuai dengan tahapan yang dijadwalkan dalam program, jadwal, dan tahapan Pemilukada Tahun 2020 sehingga hal- hal yang tidak berkaitan dengan agenda hari ini tidak perlu diperdebatkan dalam forum Rapat Pleno Terbuka saat ini; 2. Setelah itu Ketua KPU Kabupaten Fakfak melanjutkan Rapat Pleno Terbuka dengan mempersilahkan Ketua PPD untuk membacakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan pada Tingkat Distrik; 3. Sebelum Ketua PPD dari 17 (tujuh belas) Distrik Se-Kabupaten Fakfak membacakan hasil Rekapitulasi Faktual Dukungan Perbaikan, Bawaslu Kabupaten Fakfak meminta waktu kepada pimpinan Rapat Pleno Terbuka untuk membacakan catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak Dalam Sub Tahapan Penyerahan Dukungan Perbaikan, Pengecekan Jumlah dan Sebaran Dukungan Perbaikan, Verifikasi Administrasi dan Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan, Penyerahan Dukungan Perbaikan dan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020. 4. Adapun isi himbauan dan catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak kepada KPU Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut : a. Bahwa terdapat data dukungan ganda pada pasangan Bapaslon UTAYOHH sebanyak 2.066 Pendukung dari total 3.041 Pendukung MS (Memenuhi Syarat) dalam BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang merupakan data dukungan yangpernah diverifikasi pada proses verifikasi faktual awal dengan 3 (tiga) Bapaslon perseorangan lainnya yaitu Bapaslon dengan akronim “CEPAT”, “RAJA”, dan “DOAMU”. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak menghimbau kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pengecekan terhadap potensi dukungan ganda sebanyak 2.066 pendukung tersebut sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi administrasi dukungan perbaikan. c. Karena dalam Peraturan KPU maupun Petunjuk Teknis KPU bahwa pendukung yang pernah dimasukkan, tidak dimasukkan kembali pada penyerahan syarat dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan. 5. Penyampaian Ketua KPU Kabupaten Fakfak atas isi catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak dan himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut : a. Seluruh tahapan mulai dari proses penyerahan dukungan hingga verifikasi factual dukungan perbaikan telah dilalui sesuai dengan Peraturan dan Petunjuk KPU dan setiap tahapan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dan juga Bapaslon perseorangan; b. Terkait dengan surat KPU RI Nomor: 580/PL.02.2- SD/06/KPU/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 merupakan petunjuk yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk menyikapi persoalan yang terjadi pada pelaksanaan verifikasi factual yang mana terdapat pendukung yang tidak ditemukan, sehingga dalam surat tersebut pada penyerahan syarat dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan dapat memasukkan kembali pendukung yang tidak ditemukan dalam verifikasi faktual; c. Terkait adanya data pendukung yang telah dinyatakan MS dan TMS pada saat verifikasi faktual yang kemudian dimasukkan kembali pada masa perbaikan, maka pada saat verifikasi faktual dukungan perbaikan diberlakukan TMS. 6. Pada pukul 11.20 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menskorsing waktu Rapat Pleno Terbuka. 7. Pada pukul 15.05 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak mencabut skorsing dan kemudian Rapat Pleno Terbuka dilanjutkan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa dari surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/ VIII/2020, perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 20 Agustus 2020, sehingga pagi tadi barulah Komisioner KPU Kabupaten Fakfak melakukan kajian terhadap isi himbauan tersebut. Oleh karena itu dari hasil kajian KPU Kabupaten Fakfak bahwa terdapat dugaan dukungan ganda sebanyak 2.066 data dukungan perbaikan yang bermasalah menurut Bawaslu Kabupaten Fakfak sehingga KPU Kabupaten Fakfak meminta Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk penambahan waktu tahapan Pleno rekapitulasi guna dilakukannya pengecekan kembali data dukungan Bapaslon perseorangan UTAYOHH sebanyak 2.066 dukungan tersebut; 8. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Fakfak bertindak harus sesuai Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak bukan surat himbauan, karena saat ini waktu yang ditentukan oleh program dan tahapan Pemilihan mepet dan telah dilalui bersama. Namun ketika ada persoalan seperti ini maka KPU Kabupaten Fakfak membutuhkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagai dasar dilakukannya pengecekan kembali terhadap 2.066 data dukungan dengan Bapaslon UTAYOH pada masa perbaikan; 9. Pada pukul 15.20 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menskorsing waktu Rapat Pleno Terbuka selama 4 jam sambil berkoordinasi terhadap catatan pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak yang dibacakan pada saat Rapat Pleno Terbuka; 10. Pada pukul 19.10 WIT skorsing dicabut, kemudian Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa semua himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak telah ditindaklanjuti, kemudian juga dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak serta melakukan koordinasi secara berjenjang sehingga Rapat Pleno Terbuka dapat dilanjutkan; 11. Adapun Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Perbaikan Bapaslon Perseorangan dengan akronim UTAYOHH yang dibacakan oleh PPD dari 17 (tujuh belas) Distrik Se-Kabupaten Fakfak dengan total suara dukungan MS (memenuhi syarat) sebanyak 1.694 dukungan dari 3.041 yang diajukan dari oleh Pasangan Calon UTAYOH (vide hal. 11 huruf h); 12. Kemudian dilakukan penjumlahan hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Awal dan Verifikasi Faktual Masa Perbaikan dengan jumlah dukungan sebanyak 5.678 dukungan.Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak mengesahkan jumlah tersebut; 13. Selanjutnya dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan UTAYOH oleh KPU Kabupaten Fakfak kepada Bapaslon UTAYOH dan Bawaslu Kabupaten Fakfak. 14. Pada pukul 20.40 WIT, seluruh rangkaian Rapat Pleno Terbuka selesai. [Bukti P-3 s.d. P-22] Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, secara jelas dan nyata, Para Teradu telah mengabaikan 2 (dua) kali surat himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kab. Fakfak terkait dengan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bahwa dengan demikian, terbukti bahwa Para Teradu telah mengabaikan himbauan Bawaslu dan perbuatan Para Teradu tersebut telah mencederai tahapan pencalonan Bakal Calon Perseorangan, sehingga penetapan syarat pencalonan dari jalur perseorangan menjadi cacat formil dan materil, oleh karenanya beralasan hukum bagi DKPP untuk memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa perbuatan para Teradu yang telah memaksakan meloloskan Paslon Perseorangan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM (UTAYOHH), padahal telah 2 (dua) kali dihimbau oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk dilakukan verifikasi dan validasi terhadap adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 yang tersebar di 3 (tiga) Bapaslon, sehingga sebenarnya Bapaslon UTAYOHH tidak memenuhi syarat (TMS) minimal untuk dapat ditetapkan sebagai Paslon Perseorangan, oleh karenanya patut diduga kuat telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu: PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NO. PASAL YANG DILANGGAR Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; 1. b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 2. Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu 3. bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada 4. publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap 5. dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: 6. d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12 Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap 7. dan bertindak: d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai 8. dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012. NOMOR 11 TAHUN 2012, NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NO. PASAL YANG DILANGGAR Pasal 3 (1) Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1. Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 5 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; 2. c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas. Pasal 7 Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan 3. untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; d. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan e. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya. Pasal 9 Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang 4. didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye; Pasal 10 Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: 5. a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. TANDA ALAT BUKTI 1. P–1 Surat Keputusan KPU Kab. FAKFAK Nomor : 65/HK.03.01-Kpt/9203/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati FAKFAK Periode tahun 2020-2025 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FAKFAK Tahun 2020, tanggal 23 September 2020. 2. P–2 Surat Keputusan KPU Kab. FAKFAK Nomor : 66/HK.03.01-Kpt/9203/KPU-Kab./IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati FAKFAK Periode tahun 2020-2025 dalam Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kab. FAKFAK, tanggal 24 September 2020. 3. P–3 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tgl. 12 Februari 2020. 4. P–4 Catatan dan Rekomendasi Bawaslu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak Tahun 2020, tgl. 20 Juli 2020. 5. P–5 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tgl. 25 Juli 2020. 6. P–6 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tgl. 27 Juli 2020. 7. P–7 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tgl. 27 Juli 2020. 8. P–8 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati an. UNTUNG TAMSIL, S.Sos, M.Si (Calon Bupati) dan YOHANA DINA HINDOM, SE. MM (Calon Wakil Bupati), tgl. 27 Juli 2020. 9. P–9 Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 49/PL.01.1-BA/9203/KPU-Kab/VII/2020, tgl. 28 Juli 2020. 10. P – 10 Berita Acara Permintaan Salinan Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Oleh Bawaslu Kab. Fakfak Kepada KPU Kab. Fakfak Dalam Pemilihan Bupati NO. TANDA ALAT BUKTI dan WakilBupati Fakfak Tahun 2020 Nomor : 51/PL.01.01- BA/9203/KPU-Kab/VII/2020, tgl. 28 Juli 2020. 11. P – 11 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 52/PL.01.01-BA/9203/KPU- Kab/VIII/2020, tgl. 4 Agustus 2020. 12. P – 12 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 52/PL.01.01-BA/9203/KPU- Kab/VIII/2020, tgl. 5 Agustus 2020. 13. P – 13 Surat BAWASLU Kab. Fakfak kepada Ketua KPU Kab. Fakfak No. 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tgl. 5 Agustus 2020, perihal : Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan. 14. P – 14 Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 53/PL.01.01-BA/9203/KPU- Kab/VIII/2020, tgl. 7 Agustus 2020. 15. P – 15 Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan (Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 54/PL.01.01-BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020, tgl. 7 Agustus 2020. 16. P – 16 Berita Acara Klarifikasi meminta keterangan dari HASANUDIN RETTOB, tgl. 11 Agustus 2020. 17. P – 17 Berita Acara Klarifikasi meminta keterangan dari SAZKIA MADU, tgl. 11 Agustus 2020. 18. P – 18 Surat BAWASLU Kab. Fakfak kepada Ketua KPU Kab. Fakfak No. 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tgl. 20 Agustus 2020, perihal : Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten. 19. P – 18.1 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Arguni 20. P – 18.2 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Bomberay 21. P – 18.3 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Fakfak 22. P – 18.4 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Fakfak Barat 23. P – 18.5 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Fakfak Tengah 24. P – 18.6 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Fakfak Timur 25. P – 18.7 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Fakfak Timur Tengah NO. TANDA ALAT BUKTI 26. P – 18.8 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Karas 27. P – 18.9 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Kayuni 28. P – 18.10 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Kokas 29. P – 18.11 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Kramomongga 30. P – 18.12 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Mbahamdandara 31. P – 18.13 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Pariwari 32. P – 18.14 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Teluk Patipi 33. P – 18.15 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Tomage 34. P – 18.16 Dukungan Ganda Verifikasi Silon Perbaikan, Distrik : Wartutin 35. P – 19 Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Fakfak dalam Sub Tahapan Penyerahan Dukungan Perbaikan,Pengecekan Jumlah dan Sebaran Dukungan Perbaikan, Verifikasi Administrasi dan Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan, Penyerahan Dukungan Perbaikan dan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak Tahun 2020, tgl. 20 Agustus 2020. 36. P – 20 Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan (Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota Masa Perbaikan) Nomor : 58/PL.01.1-BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020, tgl. 20 Agustus 2020. 37. P – 21 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tgl. 21 Agustus 2020. 38. P – 22 Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tgl. 21 Agustus 2020. [2.4] SAKSI PENGADU Herman Nur Pongoh Saksi menyampaikan, Bahwa dirinya adalah LO sekaligus operator Silon pasangan pereseorangan “Doamu”. Saksi mengapresiasi kepada penyelenggara pemilu dikabupaten Fakfak karena setiap tahapan diadakan bimtek. Untuk calon perseorangan ada 2 tahapan, yaitu penyerahan awal dan perbaikan. Bahwa calon perseorangan adalah pertama dilakukan di Kabupaten Fakfak, jadi ada kekakuan antara penyelenggara dengan peserta yang selama ini belum pernah melakukan pencalonan perseorangan, sehingga alplikasi yang sangat membantu adalah aplikasi Silon. Aplikasi tersebut yang menentukan lancar atau tidak jalannya tahapan tersebut. Bahwa pada tanggal 21 Saksi berkumpul pada saat rekapitulasi dukungan perbaikan awal, pada saat itu ada 3 bapaslon, karena dari bapaslon “Cepat” sedang mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak. Menurut Saksi sangat mustahil mencari pendukung sebanyak 3000 hanya dalam waktu yang singkat, sedangkan Saksi mencari dukungan sebanyak 2000 membutuhkan waktu selama 1 tahun. Pada tanggal yang sama, keluar surat 580 yang dengan apa yang didapatkan oleh Saksi dalam bimtek dan sosialisasi sangat bertentangan, karena dalam poin 3 sangat jelas bahwa bapaslon perseorangan dapat dimasukkan kembali dukungan yang dinyatakan TMS saat verifikasi factual karena tidak dipenuhi. Sementara dalam pasal 47 Undan-undang Pemilu, mengatakan tidak dapat dimasukkan kembali jika sudah mengeluarkan dokumen dukungan awal dan tidakdapat dipungut sampai verifikasi factual yang sudah ditetapkan. Terkait dukungan ganda 2.066 itu dari mana? 2.066 itu ada pada saat Bawaslu Kabupaten Fakfak meng-copy Model B- 1KWK yang ditanda tangani dan dilampirkan. Yang dimana Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak mempunyai kewenangan dan akses ke Silon, dan Silon KPU hanya mendeteksi angka jumlah untuk peserta, untuk data by name by adreess adanya dipeserta karena menggunakan username da password. Dan Para Teradu menyatakan sudah ditindak lanjuti yang 2.066 pada saat rapat pleno terakhir. 2.066 sudah ditindaklanjuti diaplikasi Silon, tapi diaplikasi Silon yang mana? Karena Aplikasi Sillon KPU tidak mendeteksi by name by adreess. Selanjutnya terkait 666 yang ada di Model BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan angka 3, bahwa 666 ada kesamaan NIK. Dan tidak dikeluarkan pada saat verifikasi administrasi. Ini aturan dari mana? Berarti ganda. Muhammad Yamin Patiran Saksi manyampaikan pada saat dipleno tingkat distrik, saksi hadir sebagai LO pasangan “Utayoh” dan menyaksikan proses rekapitulasi yang dilakukan ditingkat distrik. Tepatnya didistrik pariwari. Pada saat itu ada surat yang keluar dari panwas distrik terkait temuan kegandaan yang nanti diselesaikan dalam tingkat KPU Kabupaten. Namun dalam tingkat KPU Kabupaten belum ada penyelesaian. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil pengaduan dari Pengadu dan/atau Pelapor atas nama SAMAUN DAHLAN, S.Sos, M.AP dan CLIFFORD H. NDANDARMANA S.E., karena tidak benar dan tidak berdasar hukum; 2. Bahwa dengan adanya penolakan dari Para Teradu maka Pengadu SAMAUN DAHLAN, S.Sos, M.AP dan CLIFFORD H. NDANDARMANA, S.E. harus membuktikan dalil-dalil pengaduannya didepan persidangan Majelis yang memeriksa perkara ini; 3. Bahwa dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu adalah sama seperti dalil yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor : 113/PHP.BUP-XIX/2021, dan amar putusannya adalah : Para Pengadu tidak punya Legal Standing dan Permohonannya Tidak Dapat Diterima, (Putusan MK Nomor : 113/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 17 Februari terlampir); (Vide Bukti T.1). 4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil-dalil Para Pengadu halaman 4 sampai dengan halaman 18 dan untuk itu kami Para Teradu tanggapi secara ringkas sebagai berikut : Bahwa dalil-dalil Pengadu yang mengetahui adanya permasalahan terkait dengan proses pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang bermasalah, sejak adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 97-PKE-DKPP/X/2020, tanggal 16 Desember 2020 yang pada pokoknya terdapat Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Fakfak terkait dengan proses pencalonan Bakal Calon Perseorangan. Bahwa dalil Pengadu tentang Informasi yang baru diketahui saat Putusan DKPP tanggal 16 Desember 2020 adalah tidak benar karena dugaan Potensi Dukungan ganda 2.066 sudah diketahui sejak Pengadu dan Partai Pengusung yaitu PAN, PBB dan HANURA ketika melakukan Gugatan terhadap Bawaslu Kabupaten Fakfak ke DKPP. Bahwa amar Putusan DKPP Nomor : 97-PKE-DKPP/X/2020, tanggal 16 Desember 2020 dengan Teradu Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut : 1) Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2) Merehabilitasi nama baik Bawaslu Kabupaten Fakfak, Teradu Fachry Tukuwain selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, Teradu 2 Abdul Z Tanggi Irirwanas, Teradu 3 Yanpit Kambu masing- masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak; 3) Mamerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4) Mamerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 5. Bahwa patut diduga dalil Pengadu tidak berdasar hukum, karena tidak ada korelasi yang signifikan dengan pencalonan Pihak Terkait yang kami jelaskan sebagai berikut:  Bahwa Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 merujuk pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor : 54/Hk.03.1 – Kpt/9203/KPU-Kab/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019, Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Dan Persebaran Pasangan Calon Kabupaten Fakfak yang menetapkan dukungan minimal Pasangan Calon Perseorangan adalah 10% dari jumlah DPT sebesar 51.783 atau setara dengan 5.179 jiwa untuk jumlah minimal dukungan; (Vide Bukti T.2).  Bahwa pada tanggal 19 Februari 2020 Teradu menerima Daftar Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M dengan dukungan sebanyak 7.714 selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan dukungan ternyata 66 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 7.548 Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Selebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 (Model BA.1-KWK.Perseorangan); (Vide Bukti T.3)  Bahwa pada tanggal 24 Februari – 22 Maret 2020 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M pada saat mendaftar dan menyerahkan dukungan sebanyak 7.614 Dukungan, selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan dukungan ternyata 99 Dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 7.515 Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 (Model BA.2-KWK.Perseorangan); (Vide Bukti T.4)  Bahwa pada tanggal 19 Maret 2020 selanjutnya Teradu melakukan pengecekan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan perolehan dukungan 221 Tidak Terdaftar, selanjutnya Teradu bersama-sama dengan Bawaslu melakukann pengecekan kegandaan dukungan eksternal dan terdapat 2.418 Dukungan yang berkaitan dengan bakal calon persorangan yang lain;  Bahwa pada tanggal 23 Maret 2020 Teradu, LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M bersama Bawaslu melakukan verifikasi faktual dari 7.224 dukungan dan ternyata hasilnya yang memenuhi syarat hanya 3.984 Dukungan yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Ganda Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor : 37/PL.01.01-BA/9203/KPU-Kab/III/2020 (Model BA.4-KWK. Perseorangan); (Vide Bukti T.5)  Bahwa pada tanggal 24 -28 Juni 2020 Persiapan pelaksanaan Verifikasi faktual dengan menghadirkan 4 bakal pasangan Calon yang Berjargon UTAYOH, DOAMU, CEPAT dan RAJA Penyerahan Berkas Verifikasi faktual kepada PPS melalui PPD, jadi bukan hanya 3 Bakal Pasangan calon saja seperti dalil Pengadu/Pemohon;  Bahwa pada tanggal 29 Juni sampai dengan 9 Juli 2020 dilakukan Verifikasi Faktual yang di laksanakan dari rumah ke rumah/dari pintu ke pintu;  Bahwa pada tanggal 10 -12 Juli 2020 dilakukan Verifikasi faktual 3 hari di sekretariat PPS, sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. (Model BA. 5 – KWK Perseorangan);  Bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 dilakukan Pelaksanaan Pleno rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di tingkat Distrik. (Model BA. 6 – KWK Perseorangan);  Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020 KPU Kabupaten melakukan rapat pleno rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di tingkat Kabupaten. (Model BA.7-KWK Perseorangan; (Vide Bukti T.6)  Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 Penyerahan Dukungan Perbaikan oleh Pihak Terkait sebanyak 3.894 dukungan dan jumlah dokumen yang lengkap 3.427 dan tidak lengkap 467 yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 49/PL.01.01-BA/9203/KPU- Kab/VII/2020 (Model BA.1-KWK.Perseorangan Perbaikan) tertanggal 28 Juli 2020; (Vide Bukti T.7)  Bahwa pada tanggal 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020 Teradu melakukan verifikasi administrasi dari 3.427 dukungan kepada UTAYOH dan ternyata hasilnya yang memenuhi syarat hanya 3.165 suara dan TMS 262 yang selanjutnya dilakukan Pengecekan tidak terdaftar dalam DPT dan DP4, Pengecekan Kegandaan Internal maupun Eksternal yaitu: Pelaksanaan Verifikasi Administrasi di lakukan oleh 5 Tim dengan kriteria pemeriksaan disesuaikan dengan Keputusan KPU No. 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi administrasi melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan; 2. Verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4; 3. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; 4. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; 5. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; 6. Verifikasi Identitas Kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; 7. Verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung; dan 8. Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan. Waktu pelaksanaan verifikasi administrasi dilakukan sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Adapun dokumen yang dihasilkan yaitu: Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan dengan angka keseluruhan Utayoh yang di hasilkan setelah mengalami pengurangan dalam penelitian Administrasi terdapat 3165 yang memenuhi syarat (MS) sementara yang tidak memenuhi syarat 262 (jumlah total 3427, berdasarkan jumlah BA.1) kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungaan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 52/PL.01.01- BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 (Model BA.2-KWK.Perseorangan Perbaikan); (Vide Bukti T.8)  Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2020 Teradu bersama Bawaslu melakukan Verifikasi Administrasi Kesesuaian data Pendukung dari 3.165 dukungan kepada UTAYOH dan ternyata hasilnya yang memenuhi syarat hanya 3.041 dukungan dan TMS 124 dukungan, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Administrasi Kesesusaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan Nomor : 53/PL.01.01- BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 (Model BA.2-KWK.Perseorangan); (Vide Bukti T.9)  Pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana dalam formulir Model BA.2-KWK.Perseorangan Perbaikan Jumlah 3.165 Pendukung yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dukungan itu harus dihitung 1 (satu) dukungan, sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) dukungan;  Pendukung dalam 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mempunyai kesamaan nomor induk kependudukan dan sementara tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS, sebanyak 666 (enam ratus enam puluh enam) dukungan;  Pendukung yang memberikan lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan sementara tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan status dukungannya oleh PPS, sebanyak 0 (nol);  Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sama dan telah dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 0 (nol);  Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang lain dan telah dinyatakan memenuhi syarat;  Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat setelah dikurangi dengan jumlah dukungan ganda yang hanya dihitung 1 (satu) dukungan jumlah pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada penyerahan awal dalam 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, serta jumlah pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada penyerahan awal pada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Model BA.4-KWK.Perseorangan Perbaikan); (Vide Bukti T.10)  Bahwa pada tanggal 9 -16 Agustus 2020 Teradu bersama Bawaslu dan LO Pasangan Calon Perseorangan melakukan verifikasi faktual dari 3.041 dukungan kepada Utayoh dan ternyata hasilnya yang memenuhi syarat, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Dukungan Ganda Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Masa Perbaikan; Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan di tingkat KPU Kabupaten Fakfak  Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2020, bertempat di Aula KPU Kabupaten Fakfak pkl. 10.00 WIT diselenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, Rapat Pleno ini di hadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak beserta 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Fakfak, Plt Sekretaris dan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu Fakfak, Ketua PPD 17 Distrik, dan Undangan lainnya serta Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Tim Pemenangan Bapaslon Utayoh. Sementara 2 (dua) orang Anggota KPU atas nama Herman Bugis dan Hasanudin Rettob sudah hadir di Kantor KPU tetapi belum bisa masuk di ruang Pleno karena menunggu hasil SWAB;  Bahwa pada saat pimpinan Rapat Pleno Terbuka dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Fakfak membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, dengan menyelesaikan 8 (delapan) Distrik, setelah mengesahkan hasil 8 distrik, ada tanggapan dari Ketua Bawaslu terkait himbauan mereka yang belum di jawab oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa belum menerima surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak pada tanggal 20 Agustus 2020. Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa surat himbauan dengan Nomor: 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten baru dikaji pada tanggal 21 Agustus 2020, karena surat tersebut di antar pada tanggal 20 Agustus 2020 pkl. 23.00 Wit yang diterima oleh Petugas pengamanan Kepolisian, namun sampai pelaksanaan Pleno Ketua KPU Kabupaten fakfak belum menerima surat tersebut, akhirnya Ketua Bawaslu membaca isi surat tersebut;  Bahwa setelah di bacakan menurut pernyataan Ketua KPU Kabupaten Fakfak bahwa surat himbauan tersebut yang isinya terhadap dukungan yang berpotensi ganda telah dilakukan pengecekan pada tahapan verifikasi admnistrasi perbaikan syarat dukungan, maka kegiatan Rapat Pleno Terbuka hari ini sesuai dengan tahapan yang dijadwalkan dalam program, jadwal, dan tahapan Pemilukada Tahun 2020 sehingga hal-hal yang tidak berkaitan dengan agenda hari ini tidak perlu diperdebatkan dalam forum Rapat Pleno Terbuka saat ini;  Bahwa penyampaian Ketua KPU Kabupaten Fakfak atas isi catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak dan himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut : a. Seluruh tahapan mulai dari proses penyerahan dukungan hingga verifikasi faktual dukungan perbaikan telah dilalui sesuai dengan Peraturan dan Petunjuk KPU dan setiap tahapan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dan juga Bapaslon perseorangan; b. Terkait adanya data pendukung yang telah dinyatakan MS dan TMS pada saat verifikasi faktual yang kemudian dimasukkan kembali pada masa perbaikan, maka pada saat verifikasi faktual dukungan perbaikan diberlakukan TMS.  Bahwa Pada pukul 11.20 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menskorsing waktu Rapat Pleno Terbuka sehingga setelah Sholat jumat Divisi teknis Penyelenggara Pemilu bisa hadir/memasuki ruangan pada kelanjutan Kegiatan Pleno rekapitulasi karena sudah menerima hasil Swab Antigen (Negatif); (Vide Bukti T.11)  Bahwa pada pukul 15.05 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak mencabut skorsing dan kemudian Rapat Pleno Terbuka dilanjutkan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa dari surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 20 Agustus 2020, sehingga pagi tadi barulah Anggota KPU Kabupaten Fakfak melakukan kajian terhadap isi himbauan tersebut. Oleh karena itu dari hasil kajian KPU Kabupaten Fakfak bahwa terdapat dugaan dukungan ganda sebanyak 2.066 data dukungan perbaikan yang bermasalah menurut Bawaslu Kabupaten Fakfak sehingga KPU Kabupaten Fakfak meminta Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk penambahan waktu tahapan Pleno rekapitulasi guna dilakukannya pengecekan kembali data dukungan Bapaslon perseorangan UTAYOH sebanyak 2.066 dukungan tersebut;  Bahwa selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Fakfak bertindak harus sesuai Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak bukan surat himbauan, karena saat ini waktu yang ditentukan oleh program dan tahapan Pemilihan mepet dan telah dilalui bersama. Namun ketika ada persoalan seperti ini maka KPU Kabupaten Fakfak membutuhkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagai dasar dilakukannya pengecekan kembali terhadap 2.066 data dukungan dengan Bapaslon UTAYOH pada masa perbaikan;  Bahwa pada pukul 15.20 WIT, Ketua KPU Kabupaten Fakfak menskorsing waktu Rapat Pleno Terbuka selama 4 jam sambil berkoordinasi terhadap catatan pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak yang dibacakan pada saat Rapat Pleno Terbuka;  Bahwa pada pukul. 16.18 Wit Anggota KPU Kabupaten Fakfak Divisi Teknis menghubungi Koordinator Silon KPU Kabupaten Fakfak untuk hadir pada kegiatan pleno dan menjelaskan tentang himbauan kegandaan Bawaslu yang berjumlah 2.066;  Bahwa Koordinator Silon KPU Fakfak hadir pada pukul. 16.48 Wit dalam ruangan Divisi tekhnis, Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Fakfak langsung menyerahkan Hardcopy 2.066 yang berasal dari Bawaslu;  Bahwa Termohon bertemu Ketua Bawaslu Fahry Tukuwain dan Anggota Bawaslu Koordiv. SDM Yanpit Kambu, memohon penjelasan kegandaan 2.066 ini dengan pasangan mana, karena pada dasarnya kegandaan Eksternal (Memenuhi Syarat di pasangan Calon lain sudah dikeluarkan sejumlah 137);  Bahwa pada saat itu Bawaslu Koordiv. SDM Yanpit Kambu menjawab, itu tugasnya KPU untuk mencari data tersebut, karena kami hanya memberikan nama 2.066 dan tugas KPU membuktikan kalau data tersebut bukan data ganda;  Bahwa kemudian disepakati oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk dilakukan pengujian data pendukung pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan Aplikasi SILON secara acak;  Bahwa ternyata hasil pengujian yang dilakukan oleh Teradu dengan Aplikasi SILON tidak terdapat dukungan ganda yang mewakili data 2066 Versi Bawaslu Kabupaten Fakfak yang hanya menggunakan Program excel. Karenanya yang diakui validitasnya sesuai ketentuan adalah aplikasi SILON dan Bawaslu tidak Keberatan sehingga Rapat Pleno dilanjutkan;  Bahwa pada pukul 19.10 WIT skorsing dicabut, kemudian Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa Isi himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak tentang Potensi dukungan Ganda telah ditindaklanjuti, sehingga Rapat Pleno Terbuka dapat dilanjutkan;  Bahwa adapun Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Perbaikan Bapaslon Perseorangan UNTUNG TAMSIL S.Sos. M.SI dan Yohana Dina Hindom S.E.,M.M dengan akronim UTAYOH yang dibacakan oleh PPD dari 17 (tujuh belas) Distrik Se- Kabupaten Fakfak dengan total dukungan MS (Memenuhi Syarat) sebanyak 1.694 dukungan;  Bahwa kemudian dilakukan penjumlahan hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Awal dan Verifikasi Faktual Masa Perbaikan dengan jumlah dukungan sebanyak 5.678 dukungan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak mengesahkan jumlah tersebut;  Bahwa akhirnya Termohon pada tanggal 21 Agustus 2020 menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor : 58/PL.01.1-BA/9230/KPU- Kab/VIII/2020 (Model BA.7-KWK.Perseorangan Perbaikan) sebagaimana dalam Tabel dibawah ini : (Vide Bukti T.12) Jumlah Dukungan Akhir Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Memenuhi Syarat No Uraian Jumlah Dukungan Jumlah Syarat Dukungan Bakal 1. 5.179 Pasangan Calon Perseorangan Jumlah Dukungan Bakal Calon Peseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan 3.984 2. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten (berdasarkan berita acara Model BA.7-KWK.Perseorangan) Jumlah Dukungan Bakal Calon Peseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan 1.694 3. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota pada Masa Perbaikan (berdasarkan berita acara Model BA.7-KWK.Perseorangan) Jumlah Sebaran yang Memenuhi 4. 9 Distrik Syarat Jumlah Dukungan Akhir yang 5. 5.678 Memenuhi Syarat (No 2 + No 3) Karenanya proses penyerahan dukungan Bakal Pasangan calon perseorangan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., M.M telah sesuai dengan SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 54/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019, tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan persebaran pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Fakfak yang menetapkan Dukungan Minimal Pasangan Calon Perseorangan adalah 10 % dari Jumlah DPT Sebesar 51.783 atau setara dengan 5.179 Jiwa untuk jumlah minimal dukungan 6. Bahwa dari fakta hukum yang Para Teradu kemukakan diatas Para Teradu telah menindaklanjuti 2 (dua) kali Surat Himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait dengan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan demikian Penetapan Pencalonan Perseorangan telah sesuai dengan berdasar hukum, karenanya semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu HARUS DITOLAK. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan Jawaban atau Tanggapan tersebut diatas, Para Teradu dan/atau Para Terlapor memohon kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor Samaun Dahlan, S.Sos, MAP dan Clifford H. Ndandarmana SE., karena tidak benar dan tidak berdasar hukum. 2. Merehabilitasi nama baik KPU Kabupaten Fakfak, Teradu 1 Dihuru Dekry Radjaloa, S.P selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Fakfak, Teradu 2 Hasanudin Rettob , Teradu 3 Herman Bugis, Teradu 4 Yanuarius Kery Meak dan Teradu 5 Abdon Retraubun masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak. 3. Menerima Jawaban Para Teradu dan/atau Para Terlapor untuk seluruhnya. 4. Menyatakan Para Teradu dan/atau Para Terlapor tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. BUKTI KETERANGAN BUKTI Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Fotocopy sudah 1. T.1 113/PHP.BUP-XIX/2020, tertanggal 17 dimeteraikan dan Februari 2021; dileges Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor : 54/HK.03.1- Kpt/9203/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan persyaratan Jumlah Minimum Fotocopy sudah Dukungan dan Persebaran 2. T.2 dimeteraikan dan Pasangan Calon Perseorangan pada dileges Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Fakfak tertanggal 26 Oktober 2019; Berita Acara Hasil Pengecekaan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Fotocopy sudah 3. T.3 Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun dimeteraikan dan 2020 Nomor : 15/PL.01.1-BA/9203/KPU- dileges Kab/II/2020 tertanggal 19 Februari 2020 (Model BA.1-KWK Perseorangan); Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan dalam Fotocopy sudah Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil 4. T.4 dimeteraikan dan Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor : dileges 32/PL.01.01-BA/9203/KPU- Kab/VIII/202 tertanggal 19 Maret 2020 (Model BA.2-KWK Perseorangan); Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Fotocopy sudah 5. T.5 Dukungan ganda bakal Pasangan calon dimeteraikan dan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dileges dan wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor: 37/PL.01.01-BA/9203/KPU- Kab/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020 (Model BA-4-KWK Perseorangan); Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Fotocopy sudah 6. T.6 Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor : dimeteraikan dan 46/PL.01.1-BA/9230/KPU- dileges Kab/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020 (Model BA.7-KWK Perseorangan); Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Fotocopy sudah Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 7. T.7 dimeteraikan dan 2020 Nomor : 49/PL.01.1-BA/9203/KPU- dileges Kab/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan; Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Fotocopy sudah 8. T.8 Bupati Fakfak Tahun 2020 masa dimeteraikan dan perbaikan Nomor : 52/PL.01.01- dileges BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 (Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan); Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi kesesuaian data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan dalam Fotocopy sudah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9. T.9 dimeteraikan dan Fakfak Nomor : 53/PL/01.01- dileges BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 Tertanggal 17 Agustus 2020 (Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan); Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi kesesuaian data Pendukung dengan Fotocopy sudah Surat Pernyataan Dukungan dalam dimeteraikan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 10. T.10 dileges Fakfak Nomor : 54/PL/01.01- BA/9203/KPU-Kab/VIII/2020 Tertanggal 7 Agustus 2020 (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan); Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Fotocopy sudah Faktual Perbaikan Bakal Pasangan Calon 11 T.11 dimeteraikan dan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dileges dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, Tertanggal 21 Agustus 2020; Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun Fotocopy sudah 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota Masa 12. T.12 dimeteraikan dan Perbaikan Nomor : 58/PL.01.1- dileges BA/9230/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal 21 Agustus Tahun 2020 (Model BA.7- KWK Perseorangan Perbaikan); [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak. Saksi memberikan keterangan, Terkait dengan DPT ganda 2.066 dan Himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah masih dalam konteks pengawasan dan pencegahan proses yang berjalan agar tidak keluar dari aturan yang berlaku, bukan dalam konteks pelanggaran maka dari itu Bawaslu Kabupaten Fakfak hanya memberikan Himbauan, bukan Rekomendasi. Kemudian, terkait kenapa Bawaslu Kabupaten Fakfak menggunaka Aplikasi Excel, karena tidak mempunyai akses langsung ke Silon, sampai detail by name and by adreess tidak diberikan akses. Bawaslu Kabupaten Fakfak hanya diberikan jumlah total keseluruhan daftar pendukung pasangan perseorangan. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan pengecekan kegandaan menggunakan aplikasi Excel dan meminta kepada Para Teradu untuk mengecek kembali ke Silon. Jadi Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan Himbauan hanya untuk sebagai fungsi pencegahan, karena ada beberapa potensi kegandaan yang disampaikan kepada Para Teradu untuk dicek sehingga data yang disampaikan adalah data yang telah dikonfirmasi dan valid. Bahwa Himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak telah dilaksanakan oleh Para Teradu sebagaimana jawaban Teradu. Zaskia (Koordintaor Silon KPU Kabupaten Fakfak) Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah dihubungi Bagian Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Fakfak, kemudian Pihak Terkait melihat ada data 2.066 Pihak Terkait mendapati ada data 514 TMS yang dimasukkan ke dalam data 2.066, jadi data tersebut tidak masuk di data 3.041, jadi sebelumnya Pihak Terkait mengatakan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak ada 514 data yang tidak dimasukkan dan tidak perlu dimasukkan lagi karena data tersebut sudah tidak memenuhi syarat (TMS). Bahwa kegandaan dengan pasangan lain hanya hanya 137, 95 untuk “UTAYOH” dengan pasangan “DOAMU” dan 42 untuk “UTAYOH” dengan pasangan Raja . setelah itu Bawaslu Kabupaten Fakfak meminta kepada Pihak Terkait untuk mencari nama baru, dan saksi mencari nama baru dan mendeteksi 5 distrik, dari 5 disitrik itu ada 24 nama baru dan yang lainnya adalah TMS yang tidak ditemukan dan disesuaikan dengan surat KPU Nomor 580. Hal itu kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak bahwa ada 24 nama baru dan pleno siap dilanjutkan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga mengabaikan 2 (dua) buah surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020, perihal Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan dan Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak dan surat Nomor: 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 20 Agustus 2020, terkait dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Menurut Pengadu penetapan syarat pencalonan perseorangan cacat formil dan materil. Pengadu menilai Para Teradu sengaja meloloskan Pasangan Calon Perseorangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOHH dengan cara mengabaikan himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk melakukan verifikasi dan validasi dukungan ganda sebanyak 2.066 yang tersebar di 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan Para Teradu telah menindaklanjuti 2 (dua) Surat Himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait dengan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan Nomor: 145/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020, tentang Himbauan Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan dan Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan Nomor: 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 20 Agustus 2020, tentang Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2020 dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020. Bahwa dalam rapat pleno tersebut ada tanggapan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait Surat Himbauan dengan Nomor: 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 perihal Himbauan Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Kabupaten yang disampaikan kepada Para Teradu pada tanggal 20 Agustus 2020, Surat Himbauan tersebut baru diterima dan dikaji oleh Para Teradu pada tanggal 21 Agustus 2020 karena baru menerima surat Himbauan tersebut pada pukul 23.00 WIT tanggal 20 Agustus 2020. Sehingga Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak membacakan langsung Surat Himbauan tersebut. Bahwa menurut Teradu I terkait surat himbauan tersebut terhadap dukungan yang berpotensi ganda telah dilakukan pengecekan pada tahapan verifikasi admnistrasi perbaikan syarat dukungan, sementara kegiatan Rapat Pleno Terbuka hari tersebut sesuai dengan tahapan yang dijadwalkan dalam program, jadwal, dan tahapan Pemilukada Tahun 2020. Selanjutnya pada pukul 15.20 WIT, Teradu I menskorsing Rapat Pleno selama 4 (empat) jam dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak berkenaan Himbauannya tersebut. Bahwa pada pukul. 16.18 WIT Teradu II menghubungi Koordinator Silon KPU Kabupaten Fakfak untuk hadir pada rapat pleno untuk menjelaskan tentang himbauan kegandaan dukungan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak yang berjumlah 2.066. Selanjutnya Para Teradu bertemu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Fahry Tukuwain dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak Yanpit Kambu. Kemudian Koordinator Silon KPU Kabupaten Fakfak menyerahkan Hardcopy data ganda sebanyak 2.066 yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Fakfak. Bahwa hasil pengujian yang dilakukan oleh Para Teradu dengan Aplikasi Silon tidak terdapat dukungan ganda yang mewakili data 2.066 versi Bawaslu Kabupaten Fakfak yang hanya menggunakan Program excel. Karenanya yang diakui validitasnya sesuai ketentuan adalah aplikasi Silon dan Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak keberatan dan Rapat Pleno dilanjutkan. Kemudian pada pukul 19.10 WIT skorsing dicabut dan Teradu I menyampaikan bahwa Isi himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak tentang Potensi dukungan Ganda telah ditindaklanjuti, sehingga Rapat Pleno Terbuka dapat dilanjutkan. Adapun Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Perbaikan Bapaslon Perseorangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom yang dibacakan oleh PPD dari 17 (tujuh belas) Distrik Se-Kabupaten Fakfak dengan total dukungan MS (Memenuhi Syarat) sebanyak 1.694 dukungan. Bahwa kemudian dilakukan penjumlahan hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Awal dan Verifikasi Faktual Masa Perbaikan dengan jumlah dukungan sebanyak 5.678 dukungan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Fakfak mengesahkan jumlah tersebut. Para Teradu pada tanggal 21 Agustus 2020 menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor : 58/PL.01.1- BA/9230/KPU-Kab/VIII/2020 (Model BA.7-KWK.Perseorangan Perbaikan) [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu mendalilkan Para Teradu mengabaikan 2 (dua) buah surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020 dan surat Nomor: 169/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020, tanggal 20 Agustus 2020, terkait dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar di 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Para Teradu di muka sidang menerangkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom pada awalnya menyerahkan 7.614 (tujuh ribu enam ratus empat belas) dukungan. Setelah dilakukan verifikasi administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 7.515 (tujuh ribu lima ratus lima belas) dukungan dan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang memenuhi syarat hanya 3.984 (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat). Hal ini berarti dukungan bakal pasangan calon perseorangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom kurang 1.195 (seribu seratus sembilan puluh lima), belum syarat minimal dukungan calon perseorangan yang telah ditentukan sebanyak 5.179 (lima ribu seratus tujuh puluh sembilan). Dalam masa perbaikan, bakal calon perseorangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom menyerahkan 3.894 (tiga ribu delapan ratus sembilan puluh empat) dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 3.041 (tiga ribu empat puluh satu). Dalam persidangan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak menerangkan dari 3.041 (tiga ribu empat puluh satu) yang sudah lolos verifikasi administrasi perbaikan, Pihak Terkait menduga terdapat 2.066 (dua ribu enam puluh enam) potensi ganda, untuk itu menerbitkan surat surat himbauan yang disampaikan pada tanggal 20 Agustus 2020, pukul 23.00 WIT, sehari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekaputilasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan. Selanjutnya tanggal 21 Agustus 2020, Para Teradu melakukan Kajian terhadap surat himbauan a quo dan pada pukul 15.20 WIT, Teradu I melakukan skorsing rapat pleno rekaputilasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan selama empat jam. Teradu II selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak berkoordinasi dengan Koordinator Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU Kabupaten Fakfak melakukan pencermatan dan memeriksa kegandaan 2.066 (dua ribu enam ratus enam) dukungan. Pencermatan dukungan ganda dilakukan secara acak pada Aplikasi Silon dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak. Berdasarkan hasil pengujian pada Aplikasi Silon, tidak terbukti adanya, data ganda sebanyak 2.066 (dua ribu enam puluh enam) dalam dukungan bakal pasangan calon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagaimana surat himbauan Bawaslu Kabupaten Fakfak. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, aplikasi yang digunakan untuk mendeteksi kegandaan berbeda sehingga outputnya tidak sama, Para Teradu menggunakan aplikasi Silon sedangkan Bawaslu Kabupaten Fakfak menggunakan aplikasi Excel. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam persidangan menerangkan surat yang diterbitkan bersifat himbauan bukan rekomendasi. Bawaslu Kabupaten Fakfak dapat menerima hasil pengecekan bersama dengan mengacu pada aplikasi Silon. Setelah dilakukan verifikasi faktual perbaikan, dari 3.041 (tiga ribu empat puluh satu) dukungan, yang memenuhi syarat sebanyak 1.694 (seribu enam ratus sembilan puluh empat), sehingga total dukungan perseoarangan yang memenuhi syarat adalah 5.678 (lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan). DKPP menilai Para Teradu dapat membuktikan telah menindaklanjuti himbauan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 145/PB-01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang bersifat umum dan himbauan nomor: 169/PB- 01/KETUA/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 20 Agustus 2020 yang lebih spesifik terhadap 2.066 (dua ribu enam puluh enam) dugaan dukungan ganda. Penggunaan aplikasi Silon dalam menindaklanjuti himbauan Pihak Terkait sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terlebih para Teradu dalam menindaklanjuti himbauan tersebut melibatkan Pihak Terkait dalam pengujian data yang dipersoalkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitas nama baik Teradu I Dihuru Dekry Radjaloa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Fakfak, Teradu II Hasanudin Rettob, Teradu III Herman Bugis, Teradu IV Yanuarius Kery Meak, dan Teradu V Abdon Retraubun masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra