Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 49 Tahun 2021
Ketua KPU & Ketua Bawaslu Kab. Merauke
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2021
👁 28 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa adanya DUGAAN PELANGGARAN ETIK oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam Proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Merauke tahun 2020. A.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I tidak membalas atau menanggapi surat Pengadu pada tanggal 7 September 2020 yang meminta meminta Teradu I mengklarifikasi keabsahan ijazah bakal calon Bupati Merauke Nomor Urut 3 Romanus Mbaraka. Tindakan Teradu I tidak sesuai dengan tagline “KPU MELAYANI”.
Pasal DilanggarPasal 50 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, menurut Teradu I, telah melakukan; Pasal 9; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Theresia Mahuze selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Merauke, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Oktofina Amtop selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Terhadap
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 49-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 03-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 49-PKE- DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aloysius Dumatubun Pekerjaan/ : Notaris Lembaga Alamat : Jalan Sumatera Nomor 19, Karang Indah, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Theresia Mahuze Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Merauke Alamat : Jalan Ahmad Yani, Mandala, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Oktofina Amtop Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Alamat : Jalan Brawijaya Ruko, Kabupaten Merauke Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II. Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa adanya DUGAAN PELANGGARAN ETIK oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam Proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Merauke tahun 2020. A. KPU Kabupaten Merauke tidak memberikan KLARIFIKASI BALASAN SURAT SECARA TERTULIS yang kami ajukan memalui surat tertanggal 7 September 2020, yang isinya meminta KPU mengklarifikasi KE-ABSAHAN IJAZAH bakal pasangan calon bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3 atas nama Romanus Mbaraka dan Ridwan. Adapun penjelasannya sebagai berikut: 1. KPU Merauke telah menerbitkan edaran /pengumuman sesuai jadwal kegiatan tanggapan dan masukan masyarakat tertanggal 4 – 8 September 2020, nomor : 328/PL.02.2.Pu/9101/KPU-Kab/IX/2020 tentang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dokumen pencalonan dan syarat bakal calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Merauke tahun 2020, sebagaimana PKPU nomor : 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU, nomor: 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. 2. KPU kabupaten Merauke berdasarkan surat edaran/pengumuman tersebut mempunyai kewajiban menjawab dan menjelaskan sedetail mungkin terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang mengajukan dan meminta penjelasan sesuai batas waktu yang KPU tentukan. 3. Sampai batas waktu yang ditentukan dan sampai dukumen GUGATAN ini diajukan pihak KPU Merauke belum mengklarifikasi dan memberikan jawaban terhadap masukan tersebut, apakah ijazah bakal pasangan calon bupati Merauke atas nama Romanus Mbaraka yang dipakai mendaftar diakui KEBENARAN dan KE-ABSAHANNYA di wilayah Republik Indonesia? 4. Dengan demikian maka KPU kabupaten Merauke dapat diduga TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBANNYA, terkait memberikan penjelasan dan klarifikasi ke-absahan dan kebenaran ijazah yang digunakan bakal calon tersebut kepada masyarakat dan pemberi masukan. Akibat KPU tidak menjalankan kewajibannya tersebut menimbulkan perbedaan pandangan/persepsi tentang dokumen pencalonan bakal pasangan bupati dan wakil bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3. DUGAAN yang lain adalah KPU Merauke dengan sengaja meloloskan berkas pencalonan pasangan calon bupati yang masih diperdebatkan ke-absahannya. B. KPU kabupaten Merauke DI DUGA tidak memverifikasi berkas pencalonan pasangan bakal calon bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3 atas nama Romanus Mbaraka secara ADIL DAN TRANSPARAN. Adapun penjelasannya sebagai berikut : 1. Pada saat verifikasi faktual dokumen pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Merauke olen KPU Merauke, semua calon bupati diwajibkan menyerahkan/menyertakan ijazah asli sebagai bukti KE- ASLIAN DOKUMEN IJAZAH. Verifikasi oleh KPU dilaksanakan secara tertutup dan tidak dihadiri pasangan calon dan atau tim pasangan calon yang lainnya, sehingga transparansi verifikasi patut DI DUGA diragukan apakah dilaksanakan secara adil dan transparan? Pada point ini kami menyertakan pernyataan pasangan calon nomor 1 dan pasangan nomor 02 yang menyatakan bahwa pada saat verifikasi data faktual KPU meminta mereka menyertakan/ memperlihatkan/ menyerahkan IJAZAH ASLI sebagai bukti ke-absahan dokumen. 2. Berdasarkan dokumen pencalonan khususnya ijazah pasangan calon pendaftar 1, calon nomor 3 atas nama Romanus Mbaraka yang dipajang/pasang/tempel pada laman/papan pengumuman KPU penjelasannya sebagai berikut : a. Ijazah SMA berupa surat keterangan pengganti Ijazah/STTB, nomor : 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015, yang ditanda tangani oleh Drs KIKO ALOYSIUS, kepala sekolah SMA Yoanes XXII dan diketahui oleh PLH kepala dinas Pendidikan dan pengajaran kabupaten Merauke BENHUR RENTANDATU,SE, bahwa surat keterangan pengganti Ijazah/STTB ini, tidak dapat dikatagorikan dokumen negara/dijadikan alat bukti yang sempurna, disebabkan karena dokumen/surat keterangan ini tidak dilengkapi dengan pas foto pemilik ijazah dan tidak memenuhi aturan bea meterai sebagaimana UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai yang telah diubah dengan UU nomor: 10 tahun 2020, tentang bea meterai, dan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor : 29 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar jenjang Pendidikan dasar dan menengah, pada format 1 A. pada tahapan ini, kami mohon KPU untuk melakukan verifikasi surat keterangan pengganti ijazah/STTB, kami lampirkan bukti format 1 A,( peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor : 29 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar jenjang Pendidikan dasar dan menengah). Pada tahapan Verifikasi surat keterangan pengganti Ijazah/STTB, nomor : 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015, yang ditanda tangani oleh Drs KIKO ALOYSIUS, kepala sekolah SMA Yoanes XXIII dan diketahui oleh PLH kepala dinas Pendidikan dan pengajaran kabupaten Merauke BENHUR RENTANDATU,SE, disahkan kembali oleh kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Merauke THIASONI BETAUBUN, S.Sos, MM dibawah nomor : 007/371, adalah Tindakan/ perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, Daerah Tingkat I Propinsi dan Daerah Kabupaten/kota, (pasal 15 ayat 1,2,Lampiran 1). Pada tahapan verifikasi surat keterangan pengganti Ijazah/STTB nomor: 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015 pasangan bakal calon bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3, patut DI DUGA/ DIPERTANYAKAN keaslian dan ke-absahannya karena Secara hukum surat keterangan ini digolongkan dalam surat biasa, bukan dokumen negara, dan ditanda-tangani oleh pejabat yang tidak berkompeten. b. Ijazah Sarjana S1 pasangan calon nomor pendaftar 1, nomor urut 3, atas nama Romanus Mbaraka yang dipajang/pasang/tempel pada laman/papan pengumuman KPU adalah ijazah yang tidak mencantumkan gelar “Drs” yang selama ini dipakai oleh bakal pasangan calon tersebut, dan diatas ijazah/dokumen ini, tertulis dan dibaca kopertis wilayah ……, bahkan ijazah ini tidak dilegalisir medio terbaru sebagaimana yang menjadi syarat dokumen pencalonan. Pada saat dan tahapan legalisiir ijazah, maka pejabat yang berkompeten melegalisiir ijazah meminta/diperlihatkan ijazah asli sebagai bukti keabsahan ijazah sebelum menandatangani/membubuhkan tanda tangannya diatas foto copy ijazah. Pada tahapan ini gelar “Drs” yang disandang/dipakai oleh pasangan calon nomor pendaftar 1, nomor urut 3, atas nama Romanus Mbaraka, sudah dinyataka tidak berlaku berdasarkan UU nomor : 2 tahun 1989, tentang sistem Pendidikan nasional, Peraturan Pemerintah nomor :30 tahun 1990, tentang Pendidikan tinggi, keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan R I nomor : 036/U/1993, tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi. UU nomor : 2, tahun 1989 ini telah mengalami perubahan dan disempurnakan dengan UU nomor: 20 tahun 2003, tentang sistem Pendidikan nasional. Pada tahapan ini KPU wajib membuktikan kebsahan dan keaslian ijazah Sarjana S1 pasangan calon nomor pendaftar 1, nomor urut 3, atas nama Romanus Mbaraka yang dipajang/pasang/tempel pada laman/papan pengumuman KPU melalui direktorat jendral Pendidikan tinggi R I. Pada tahapan ini masyarakat diijinkan melakukan verifikasi ke- absahan ijazah nomor pendaftar 1, nomor urut 3, melalui laman direktorat jendral Pendidikan tinggi kementerian Pendidikan dan kebudayaan R I, pada laman sistem verifikasih ijazah secara elektronik SIVIL https://ijjazah.ristekdikti.go.id/ atau http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/. Pada tahapan ini, saat kami melakukan verifikasi ijazah sarjana pada laman yang disediakan oleh negara dalam hal ini kementerian Pendidikan dan kebudayaan R I, atas nama Romanus Mbarakan nomor urut 3, maka data yang tertulis dan terbaca pada monitor komputer adalah data yang dicari tidak ditemukan, silahkan menghubungi perguruan tinggi yang dimaksud. Pada tahapan verifikasi, yang kami lakukan membuktikan akreditas perguruan tinggi STISIP Merdeka Manado maka masyarakat dapat membuka laman yang telah disediakan oleh pemerintah dalam hal ini direktorat jendral Pendidikan tinggi kementerian Pendidikan dan kebudayaan R I, pada laman sistem verifikasih Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi (BAN PT). Pada saat kami melakukan verifikasi data akreditasi perguruan tinggi STISIP merdeka Manado maka data yang tertulis dan terbaca pada monitor computer adalah STISIP Merdeka Manado pada tahun 2019, TER AKREDITASI/STATUS C (TERDAFTAR). Untuk tahapan akreditasi C pada tahun 2019, maka kami mohon KPU melakukan verifikasi bagaimana dengan status/akreditasi perguruan tinggi STISIP merdeka Manado dibawah/antara tahun 2018 s/d tahun 1993, apakah ijazah dan sebutan lulusan perguruan tinggi dengan gelar “Drs” yang dipakai/disangdang selama ini oleh Romanus Mbaraka dapat dipergunakan di ruang Publik/Umum? Mengingat STISIP merdeka Manado baru memenuhi syarat TER-AKREDITASI, dengan STATUS/AKREDITAS C, pada tahun 2019. Pada tahapan ini, ijazah sarjana S1 dengan gelar “Drs” pasangan bakal calon bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3, atas nama Romanus Mbaraka, patut DIDUGA /DI PERTANYAKAN keaslian dan keabsahannya, apakah gelar “Drs” dapat dipergunakan di RUANG PUBLIK/UMUM? c. Ijazah Pasca Sarjana S2 pasangan calon nomor pendaftar 1, nomor urut 3, atas nama Romanus Mbaraka yang dipajang/pasang/tempel pada laman/papan pengumuman KPU dengan mencantumkan gelar “MT” yang selama ini dipakai oleh bakal pasangan calon tersebut diketahui memiliki NIM 25498026. Pada tahapan ini, setelah kami lakukan verifikasi melalui laman yang disediakan pemerintah dalam hal ini direktorat jendral Pendidikan tinggi kementerian Pendidikan dan kebudayaan R I, telah melalui laman sistem verifikasih ijazah secara elektronik atau SIVIL https://ijjazah.ristekdikti.go.id/ atau http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/, bahwa ternyata berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003, tentang system Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1990, tentang perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R I nomor : 154 tahun 2014, tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi R I, nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertipikat Kompetensi, Sertipikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi, maka terlihat dengan jelas/secara transparan bahwa tidak adanya SINKRONISASI/LINEARISASI antara dua RUMPUN ILMU PENGETAHUAN , yaitu ilmu SOSIOLOGI dan ILMU PENGETAHUAN PASTI ALAM/ILMU TEKNOLOGI, sehingga tidak ada kolerasi antara Gelar “Drs” seorang SOSILOG RUMPUN ILMU SOSIAL dapat melanjutkan Studi pada RUMPUN ILMU ALAM dengan Gelar “Magister Teknik” pada Institut Teknologi Bandung. Pada tahapan ini, setelah kami lakukan verifikasi melalui laman yang disediakan pemerintah dalam hal ini direktorat jendral Pendidikan tinggi kementerian Pendidikan dan kebudayaan R I, pada laman sistem verifikasih ijazah secara elektronik atau SIVIL https://ijjazah.ristekdikti.go.id/ atau http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/, dan memasukan data nomor pendaftar 1, nomor urut 3 atas nama Romanus Mbaraka, NIM. 25498026 sesuai ijazah yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Bandung, maka data yang tertulis dan terbaca pada monitor adalah atas nama YONGKY GUNAWAN POLONIA, salah satu mahasiswa dari perguruan tinggi UNIVERSITAS KRISTEN PETRA. Berhubung pada tahapan ini, ada 2 mahasiswa yang berbeda nama dan berbeda Lembaga Pendidikan menggunakan satu NOMOR INDUK MAHASISWA 25498026, yaitu : ROMANUS MBARAKA dan YONGKY GUNAWAN POLONIA, maka kewajiban penyelenggara pemilu kabupaten Merauke/KPU merauke menjelaskan kepada penanya dan masyarakat Merauke tentang adanya KE GANJILAN masalah ijazah dan NIM dari pendaftar nomor 1, nomor urut 3 secara transparan, demi terciptanya KEPASTIAN HUKUM dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Merauke tahun 2020, maka kami mohon KPU merauke memverifikasi kebenaran NIM 25498026 yang dipakai oleh ROMANUS MBARAKA dan YONGKY GUNAWAN POLONIA? Pada tahapan selanjutnya, kami juga melakukan verifikasi data Alumni Program Studi Magister Teknik dan Manajemen Industri yang diwisuda pada tahun 2001. Pada saat kami memasukan data nomor pendaftar 1, nomor urut 3 atas nama Drs Romanus Mbaraka, MT, NIM. 25498026 sesuai ijazah yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Bandung, sesuai 2 (dua) lembar foto copi ijazah, yang dipajang/pasang/tempel pada laman/papan pengumuman KPU, ternyata nama ROMANUS MBARAKA tidak terdaftar dalam UNTUK itu pada tahapan ini kami mohon KPU merauke untuk memverifikasi mengapa nama ROMANUS MBARAKA tidak terdaftar dan ikut dalam acara wisuda alumni Program Studi Magister Teknik dan Manajemen Industri pada tahun 2001. Pada tahapan ini kami mohon kepada penyelenggara pemilu/ KPU Merauke untuk melakukan verifikasi atas dua lembar foto copy ijazah atas nama Romanus Mbaraka, yang dikeluarkan oleh institute tehnologi bandung, IJAZAH MANA LENGKAP DENGAN NOMOR SERI : 254003/K01/PP.3.6.2/I/02/2001, NIM : 25498026, LENGKAP DENGAN PAS FOTO, TERTANGGAL 6 November 2000 DAN IJAZAH TANPA NOMOR SERI, TANPA NIM, TANPA PAS FOTO, TERTANGGAL 10 Februari 2001, agar masyarakat merauke dan penanya mengetahui MANA DIANTARA KEDUA LEMBARAN FOTO COPI IJAZAH INI YANG SAH MENURUT HUKUM? Pada tahapan point daftar nama alumni yang diwisuda tahun 2001, tidak tercantum nama ROMANUS MBARAKA, NIM 25498026, yang ikut dalam daftar wisuda pada tahun 2001, maka pada tahapan ini, kami meminta agar KPU memverifikasi tanggal penerbitan ijazah yang berbeda yaitu tanggal 10 agustus 2001 dan tanggal 6 November 2000, atas nama ROMANUS MBARAKA, NIM 25498026, dan memverifikasi daftar nama alumni yang ikut wisuda pada bulan februari 2001, karena nama ROMANUS MBARAKA pendaftar nomor 1, nomor urut 3, pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Merauke tahun 2020, tidak terdaftar pada daftar alumni yang diwisuda pada februari 2001. Sekali lagi kami tegaskan bahwa pada tahapan ini, kami memohon penyelenggara pemilu/KPU kabupaten Merauke, untuk memverifikasi 2 lembar foto copy ijazah yang berbeda tanggal penerbitannya yaitu tanggal 6 November 2000, atas nama Romanus Mbaraka, NIM 25498026, dan tanggal 10 Februari 2001 tanpa NIM, dari satu Lembaga Pendidikan Tinggi Institut teknologi Bandung. C. PATUT DI DUGA, ada perubahan dokumen di KPU kabupaten Merauke setelah selesai masa verifikasi dokumen pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada proses pilkada kabupaten Merauke tahun 2020. Adapun penjelasannya sebagai berikut : 1. Setelah begitu banyak pertanyaan tentang keabsahan dokumen pencalonan pasangan bakal calon pendaftar nomor 1, nomor urut 3, kabupaten Merauke yang berdar luas di media sosial yang dikalim sebagai jawaban atas dugaan KETIDAK ASLIAN DOKUMEN pencalonan bakal calon bupati nomor urur 3 dan patut di duga pula, dokumen yang beredar tersebut sudah ada juga di dokumen KPU. Pertanyaan sekarang adalah apakah diperkenankan memperbaiki dokumen pencalonan stelah masa verifikasi faktual dokumen telah selesai dilaksanakan, sebagaimana PKPU nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor :15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, pada tanggal 4-8 September 2020, yang telah dilaksanakan ? 2. Dokumen yang DI DUGA diganti setelah masa verifikasi selesai adalah ijazah SMA dan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, nomor: 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015, pasangan bakal calon nomor pendaftar 1, nomor urut 3, atas nama Romanus Mbaraka. 3. Dokumen yang DI DUGA diganti setelah masa verifikasi selesai adalah ijazah Sarjana S1, karena banyak beredar pada laman media sosial , ijazah S1 yang disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran Kabupaten Merauke, termasuk surat keterangan nomor : 340/STISIP/IX/2020, tanggal 14 september 2020 yang diterbitkan oleh Yayasan DIKTIDAM XIII MDK dan dilegalisir oleh YAYASAN MERDEKA MANADO. 4. Dokumen yang DI DUGA diganti setelah masa verifikasi selesai adalah ijazah Pasca Sarjana S2, karena banyak beredar pada laman media sosial, IJAZAH PASCA SARJANA S2 DARI INSTITUT TEGNOLOGI BANDUNG NO : 254003/KO1/PP.3.6.2/I/02/2001, NOMOR INDUK MAHASISWA : 25498026, lengkap dengan pas foto, tertanggal 6 November 2000 dan ijazah tanpa pas foto, tanpa No : seri, tertanggal 10 Februari 2001. Kesimpulan: Dokumen administrasi negara atau ijazah dinyatakan sah apabila memenuhi 3 syarat sebagai berikut: Pertama : Ijazah dinyatakan sah apabila subtansi-nya benar. Subtansi yang benar mengandung pengertian bahwa, dokumen tersebut benar-benar adalah ijazah (bukan sertifikat, bukan surat keterangan, atau bukan dokumen lainnya). Dan semua keterangan, data dan informasih yang tertera dalam dokumen itu adalah benar. Namanya benar, nomor induk mahasiswanya benar, program studinya benar, jurusannya benar, fakultasnya benar, perguruan tingginya benar, gelar akademik atau gelar profesinya benar dan semua keterangan yang ada didalam ijazah tersebut adalah benar. Kedua : Proses mendapatkan ijazah tersebut harus benar. Seseorang diterima sebagai mahasiswa baru disebuah perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan surat keputusan Rektor sebagai mahasiswa baru yang diterima diperguruan tinggi tersebut, kemudian mahasiswa tersebut mengikuti seluruh proses, tahapan dan mekanisme Pendidikan, kemudian dinyatakan lulus oleh fakultas setelah memenuhi semua persyaratan administrasi Pendidikan, ditetapkan dengan surat keputusan Dekan tentang Yudicium mahasiswa.Selanjutnya dilantik dan dikukuhkan sebagai lulusan perguruan tinggi yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Rektor tentang wisuda. Ketiga : Lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut haruslah Lembaga Pendidikan tinggi yang resmi dan berwenang, program studinya memiliki ijin penyelenggaraan Prodi dan ter-akreditasi, fakultas dan perguruan tinggi atau institute juga ter-akreditasi dan pejabat yang menandatangani ijazah tersebut haruslah pejabat yang berwenang, yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebuah ijazah hanya dapat dinyatakan tidak sah oleh perguruan tinggi atau Lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut, dan atau dinyatakan tidak sah oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. TANDA ALAT BUKTI 1. P–1 Fotocopy kartu tanda penduduk Pengadu; 2. P–2 Fotocopy surat tanggal 7 september 2020, masukan dan tanggapan; 3. P–3 Foto copy surat keterangan lulus pengganti ijazah; 4. P–4 Fotocopy ijazah sekolah tinggi ilmu ekonomi dan ilmu politik merdeka Manado; 5. P–5 Fotocopy surat penjelasan nomor :340/STISIP/IX/2020, tanggal 14 September 2020, yang dikeluarkan oleh Yayasan Merdeka Manado; 6. P–6 Fotocopy surat pengaduan kami ke kepolisian resor Merauke, berkaitan dengan keabsahan penggunaan gelar “Drs” tanggal, 6 November, 14 Desember dan tanggal 15 dan 17 Desember 2020; 7. P–7 Fotocopy ijazah sebagai pembanding dari salah Univ. Kristen Indonesia Paulus Ujung Pandang; 8. P–8 Fotocopy surat tanggal 24 November 2020, kepada Dirjend Dikti, kementerian Pendidikan dan kebudayaan R I di Jakarta, Kepala Kepolisian R I di Jakarta, Jaksa Agung R I di Jakarta; 9. P–9 Fotocopy surat tanggal 14, Desember 2020, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tentang pengaduan keabsahan penggunaan gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi dan surat tanggal 15 Desember 2020 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang penundaan pleno dan penundaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilu tanggal 9 Desember 2020; 10. P – 10 Fotocopy Ijazah Institut Tegnologi Bandung Nomor: 254003/K01/PP.3.6.2/I/02/2001, NIM: 25498026, lengkap dengan pas Foto, tertanggal 6 November 2000; 11. P – 11 Fotocopy Ijazah Institut Teknologi Bandung tanpa Nomor register, tanpa NIM, tanpa pas foto, tanggal 10 Februari 2001; 12. P – 12 Fotocopy lembaran judul tesis Magister oleh Romanus Mbaraka, NIM: 25498026; 13. P – 13 Daftar nama mahasiswa sesuai pangkalan data DIKTI RI, NO. TANDA ALAT BUKTI Yongky Gunawan Polonia, NIM/NPM: 25498026, Nama Lembaga Universitas Kristen Petra; 14. P – 14 Laman TRIBUNMANADO.CO.ID, Karena Ijazah Putri Bupati Minut, DKPP perintahkan copot jabatan Ketua KPU Minahasa Utara tanggal 13/01/2021; 15. P – 15 Laman Media Sosial tentang Dipertanyakan masih ada yang memakai gelar Doktorandus (Drs), padahal sudah berakhir pemakaiannya pada 1993; 16. P – 16 Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Nomor: 180/PL.02.2-Kpt/9101/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020; 17. P – 17 Fotocopy Surat Keterangan Nomor: 421/172/2010 sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang hilang; 18. P – 18 Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) atas nama Romanus Mbaraka tanggal 13 Mei 1988; 19. P – 19 Fotocopy daftar Alumni Program studi Magister Teknik dan Manajemen Industri 2001; 20. P – 20 Fotocopy Format IA: surat keterangan pengganti Ijazah/STTB sekolah masih aktif; 21. P – 21 Foto Copy Ijazah Pembanding Institut Teknologi Bandung; 22. P – 22 Cara membuka atau mengetahui status perkuliahan kita di portal DIKTI; 23. P – 23 Dua lembar Surat Pernyataan. [2.4] SAKSI PENGADU Heribertus Silvinus Saksi adalah Calon Bupati Kabupaten Merauke dari pasangan Nomor Urut 2. Saksi sebagai salah satu pasangan calon bupati mempunyai kewajiban untuk melengkapi persyaratan, terutama soal ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Pendidikan terakhir dipenuhi dengan menunjukkan yang masing-masing Ijazah yang Asli. Setelah proses Pilkada berakhir, Saksi baru mengetahui bahwa pada Pilkada Tahun 2010 yang bersangkutan menggunakan Ijazah SMA dan pada Pilkada berikutnya menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Kemudian Saksi memperhatikan bahwa yang bersangkutan hanya menunjukkan Surat Keterangan baik ditingkat SD, SMP dan SMA sehingga Saksi menduga bahwa ada salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi standar persyaratan. Hendrikus Mahuse Saksi adalah Calon Bupati Kabupaten Merauke dari pasangan Nomor Urut 1. Saksi melihat ada permasalahan pada Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3. Secara Aturan Saksi juga telah memenuhi persyaratan administrasi termasuk Ijazah tingkat SD hingga S2 sesuai dengan Peraturan. Saksi ingin mendapat perlakuan yang sama dengan menunjukkan Ijazah yang Asli. Karena pada saat itu Ijazah Saksi bersama Calon yang lain dikumpul dari SD hingga pendidikan terakhir yang yang kebetulan Saksi berpendidikan terakhir S2 melalui LO Saksi yang seteelah itu Ijazah tersebut dikembalikan kepada Saksi dan calon yang lain. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Terhadap Pokok Perkara dan penjelasan dalil-dalil Pengadu sebagaimana diuraikan dalam Pengaduan Nomor : 03-P/L-DKPP/I/2021, register Pekara Nomor : 49-PKE-DKPP/II/2021, Teradu I secara proporsional menanggapinya sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I secara tegas menolak seluruh dalil- dalil Pengadu dalam Pengaduannya, kecuali yang diakui secara tegas dan nyata dalam persidangan; 2. Bahwa Teradu I telah melaksanakan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Merauke sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; 3. Bahwa Teradu I telah menyampaikan Pengumuman Nomor : 328/PL.02.2.Pu/9101/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pencalonan Dan Syarat Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 sesuai amanat PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota melalui Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Merauke dan juga melalui akun Facebook KPU Kabupaten Merauke memohon tanggapan dan masukan masyarakat yang dibuka sejak hari Jumat tanggal 04 s/d Selasa tanggal 08 September 2020; 4. Bahwa terdapat beberapa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke salah satunya adalah masukan yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 07 September 2020 yang pada pokoknya mempertanyakan Keabsahan gelar “Drs” yang disandang oleh Calon Bupati Drs. ROMANUS MBARAKA, MT dan memohon kepada Teradu I untuk meninjau dan mempertimbangkan apakah benar gelar “Drs” yang disandang Sdr Romanus Mbaraka tidak bertentangan dengan UU peraturan yang berlaku?; 5. Menanggapi Pokok Perkara angka 1 terkait klarifikasi balasan Surat yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 07 September 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut ; a. Pengadu memohon Teradu I untuk “meninjau dan mempertimbangkan” apakah benar gelar “Drs” yang disandang Sdr Romanus Mbaraka tidak bertentangan dengan UU peraturan yang berlaku atau tidak; b. Pengadu “mengusulkan” agar KPU Merauke mengumumkan secara resmi syarat- syarat dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati secara resmi di media sosial agar diketahui masyarakat Merauke; c. Bahwa bila dicermati Pengadu hanya meminta Teradu I untuk “meninjau dan mempertimbangkan” gelar “Drs” yang disandang Sdr Romanus Mbaraka, lalu megusulkan agar KPU Merauke mengumumkan secara resmi syarat- syarat dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, yang mana semuanya itu telah disanggupi dan laksanakan oleh Teradu I, sehingga seharusnya tidak ada lagi hal yang perlu dipermasalahkan lebih lanjut; d. Bahwa “tidak ada satupun pasal dalam peraturan perundang- undangan khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mewajibkan Teradu I untuk membalas Surat Pengadu tertanggal 7 September 2020 secara langsung kepada Pengadu” apalagi mengharuskan Teradu I untuk merespon Surat Pengadu tanggal 07 September 2020. Dengan demikian maka, keinginan Pengadu sebagaimana dimaksud pada uraian Pokok Perkara angka 1 yang ternyata tidak berdasarkan hukum tidak perlu dipertimbangkan dan patut untuk dikesampingkan; 6. Selanjutnya menanggapi penjelasan Pokok Perkara angka 1 huruf a, b dan c, Teradu I menegaskan sebagai berikut : Bahwa Teradu I hanya mempunyai kewajiban untuk menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (3) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan terhadap masukan dan tanggapan tertulis masyarakat khususnya menanggapi Surat Pengadu tanggal 07 September 2020 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Merauke dengan melakukan Klarifikasi kepada Instansi yang berwenang sesuai amanat Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi ; “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/ Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”; 7. Bahwa terhadap masukan dan tanggapan yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Syarat Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Tahun 2020 tertanggal 07 September 2020, Teradu I telah menindaklanjutinya dengan cara sebagai berikut : a. Mengajukan Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 340/PL.02.2- SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi Ijasah yang ditujukan kepada Yth. Kepala SMU YPPK Yohanes XXIII Merauke, tertanggal 10 September 2020; Terhadap Surat tersebut, telah diperoleh balasan berupa Surat Keterangan Nomor : 400/U/SMANES/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya menerangakan bahwa ROMANUS MBARAKA adalah benar-benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke yang telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298; b. Mengajukan Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 345/PL.02.2- SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi yang ditujukan kepada Yth. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka- Manado di Manado, tertanggal 11 September 2020; Terhadap Surat tersebut, telah diperoleh balasan berupa Surat Penjelasan Nomor : 340/STISIP/IX/2020 tertanggal 14 September 2020 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Merauke Nomor : 53/PL.02.2-BA/9101/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 yang pada pokoknya menerangakan: - Bahwa yang bersangkutan atas nama Romanus Mbaraka tempat tanggal lahir Kalilam, 8 April 1969, NIRM 88 220 4125 adalah benar LULUSAN Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Merdeka Manado dan yang bersangkutan mengikuti Ujian Negara dan telah mendapatkan Ijazah (terlampir); - Untuk Gelar Akademik telah diatur sebagaimana dalam Kemendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi tanggal 9 Februari 1993 sedangkan Ijazah yang bersangkutan dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993, sehingga penggunaan Gelar “Drs” oleh yang bersangkutan masih dibenarkan karena saat itu dalam masa transisi; 8. Menanggapi Pokok Perkara angka 2 terkait dugaan bahwa Teradu I tidak melakukan verifikasi secara adil dan transparan terkait berkas syarat Calon Bupati atas nama Romanus Mbaraka dan meloloskan dokumen keterangan pengganti Ijazah/STTB yang dipertanyakan keabsahannya, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa justru Teradu I telah melakukan verifikasi secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab alasan Teradu I meloloskan dokumen Calon Bupati Merauke atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan dasar Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor: 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 adalah sah menurut hukum dan patut dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi: “Dalam hal Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan”. Terhadap syarat ini pun telah dipenuhi oleh Calon Bupati Merauke atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor : 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015; 9. Selanjutnya menanggapi penjelasan Pokok Perkara angka 2 huruf a, b dan c, Teradu I menegaskan sebagai berikut: a. Bahwa uraian penjelasan Pengadu yang menyatakan semua calon bupati diwajibkan menyerahkan/menyertakan ijazah asli sebagai bukti KE-ASLIAN DOKUMEN IJAZAH adalah keliru. Sebab faktanya ada pengecualian bagi Calon Bupati yang mengalami kehilangan Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi; “Dalam hal Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan”. Dengan demikian tindakan Teradu I meloloskan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor: 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 telah sah menurut hukum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Bahwa terhadap Ijazah S1 Calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT yang dipertanyakan oleh Pengadu dalam penjelasan pokok perkaranya, Teradu I menyatakan bertetap pada Surat Penjelasan Nomor : 340/STISIP/IX/2020 tertanggal 14 September 2020 dari Instansi yang berwenang yakni STISIP Merdeka- Manado sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Merauke Nomor : 53/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 yang pada pokoknya menerangakan: - Bahwa yang bersangkutan atas nama Romanus Mbaraka tempat tanggal lahir Kalilam, 8 April 1969, NIRM 88 220 4125 adalah benar LULUSAN Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Merdeka Manado dan yang bersangkutan mengikuti Ujian Negara dan telah mendapatkan Ijazah (terlampir); - Untuk Gelar Akademik telah diatur sebagaimana dalam Kemendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi tanggal 9 Februari 1993 sedangkan Ijazah yang bersangkutan dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993, sehingga penggunaan Gelar “Drs” oleh yang bersangkutan masih dibenarkan karena saat itu dalam masa transisi; Dengan dasar surat inilah KPU Kabupaten Merauke sebagai penyelenggara meloloskan dokumen Ijazah S1 Calon Bupati Merauke atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT sesuai amanat Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi ; “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Dengan demikian uraian jawaban Teradu I patut menurut hukum untuk diterima dan seluruh uraian dan pertanyaan Pengadu dalam penjelasan pokok perkara angka 2 huruf b, untuk selain dan selebihnya patut dikesampingkan; c. Bahwa terhadap Ijazah Pasca Sarjana S2 Calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT yang dipertanyakan oleh Pengadu dalam penjelasan pokok perkaranya, Teradu I menyatakan bertetap pada Surat Keterangan Nomor: 1628/IT1.C08.1/DA/2020 tertanggal 14 September 2020 dari Instansi yang berwenang yakni Institut Teknologi Bandung Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya menerangakan, bahwa Mahasiswa tersebut atas Nama Romanus Mbaraka NIM: 25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Dengan dasar surat inilah KPU Kabupaten Merauke sebagai penyelenggara meloloskan dokumen Ijazah S2 Calon Bupati Merauke atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT sesuai amanat Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi ; “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. d. Teradu I perlu menegaskan bahwa sejak disampaikannya Pengumuman Nomor : 328/PL.02.2.Pu/9101/KPU-Kab/IX/2020 guna meminta tanggapan dan masukan masyarakat pada hari Jumat tanggal 04 s/d Selasa tanggal 08 September 2020, Pengadu hanya memasukan satu Surat yakni Surat tertanggal 07 September 2020 yang pada pokoknya mempertanyakan Keabsahan gelar “Drs” yang disandang oleh Calon Bupati Drs. ROMANUS MBARAKA, MT dan memohon kepada Teradu I untuk meninjau dan mempertimbangkan apakah benar gelar “Drs” yang disandang Sdr Romanus Mbaraka tidak bertentangan dengan UU peraturan yang berlaku? TIDAK ADA SUBSTANSI LAIN, DAN TIDAK ADA PULA SURAT LAIN yang diajukan oleh Pengadu dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tanggal 4 s/d 8 September 2020. Dengan demikian, maka dalil pengadu yang mempertanyakan hal-hal lain selain dari pada Gelar “Drs” sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengadu tertanggal 07 September 2020 khususnya permintaan agar KPU Merauke memverifikasi 2 lembar foto copy Ijazah yang berbeda tanggal penerbitannya yaitu tanggal 6 November 2000 dan tanggal 10 Februari 2001 adalah permintaan yang tidak dapat dipenuhi, sebab jelas jelas permintaan tersebut SUDAH LEWAT WAKTU dan BUKAN PADA TEMPATNYA sehingga patut menurut hukum untuk ditolak; 10. Menanggapi Pokok Perkara angka 3 terkait Teradu diduga melakukan perubahan dokumen setelah masa verifikasi dokumen pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 4-8 September 2020 dst.., dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa tuduhan Pengadu adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sebab faktanya Teradu I tidak pernah melakukan perubahan dokumen apapun terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Merauke, sebab Teradu I tidak punya kepentingan apapun terhadap dokumen masing- masing paslon, dan perlu ditegaskan bahwa sampai dengan saat ini Teradu I masih tetap memegang teguh Janji untuk memenuhi tugas dan kewajiban Teradu I sebagai sebagai Ketua KPU Kabupaten Merauke dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945; b. Bahwa Pengadu jelas jelas telah keliru dan tidak cermat membaca ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan sebab Pengadu menyebutkan bahwa masa verifikasi dokumen pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 4-8 September 2020 padahal sesuai Jadwal Penyelenggaraan tanggal 4-8 September 2020 adalah agenda Masukan dan Tanggapan Masyarakat; 11. Selanjutnya menanggapi penjelasan Pokok Perkara angka 3, angka kurung 1), 2) dan 3), Teradu I menegaskan sebagai berikut: a. Bahwa pada prinsipnya perbaikan dokumen pencalonan dapat dilakukan sepanjang tidak melewati waktu yang telah ditentukan dalam Jadwal Penyelenggaraan yakni tanggal 14 s/d 16 September 2020 dengan agenda Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon dan faktanya terhadap perbaikan dokumen pencalonan dari Calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT masih dilakukan di dalam tenggang waktu tanggal 14 s/d 16 September 2020 sehingga jelas tidak menyalahi aturan; b. Bahwa Pengadu salah menuliskan tanggal masa verifikasi faktual terhadap dokumen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke dimana dalam pengaduannya dituliskan masa verifikasi faktual telah dilaksanakan tanggal 4 s/d 8 September 2020 padahal sebenarnya tanggal 4 s/d 8 September 2020 adalah Jadwal untuk Masukan dan Tanggapan Masyarakat sementara tanggal 14 s/d 16 September 2020 barulah masuk pada tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon; c. Bahwa tidak ada dokumen yang diganti setelah masa verifikasi selesai, tuduhan Pengadu adalah tidak beradasar dan tidak dapat diterima sebagai suatu kebenaran, sebab apabila Pengadu mendalilkan adanya pergantian dokumen setelah masa verifikasi berarti sudah ada dokumen pembanding yang sebelumnya dimasukan oleh Calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka kemudian diganti dengan yang baru, namun faktanya hal tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah diperbolehkan karena akan bertentangan dengan amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2017; d. Bahwa Pengadu juga tidak mengetahui kapan masa verifikasi dokumen perbaikan syarat calon yang dibuka dan kapan masa verifikasi selesai, sebab dalam pengaduannya disebutkan terjadi perbaikan dokumen setelah masa verifikasi sudah selesai padahal pendapat tersebut adalah keliru, sebab faktanya masa verifikasi perbaikan syarat calon dilakukan pada tanggal 14 s/d tanggal 16 September 2020 bukan tanggal 4 s/d 8 September seperti yang dimaksudkan Pengadu; e. Bahwa Pengadu gagal paham karena menduga Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Nomor : 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT diganti dengan yang baru, padahal dokumen tersebut TIDAK PERNAH DIGANTI, pihak Teradu I hanya melaksanakan amanat Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan cara mengajukan Permohonan Klarifikasi kepada Instansi yang berwenang yakni Sekolah yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan yang valid melalui Surat Nomor : 340/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi Ijasah tertanggal 10 September 2020. Terhadap Surat Klarifikasi tersebut, telah diperoleh balasan berupa Surat Keterangan Nomor : 400/U/SMANES/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 membuktikan bahwa ROMANUS MBARAKA adalah benar-benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke yang telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298, dengan demikian Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Nomor : 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 ADALAH SAH DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA; f. Bahwa Pengadu gagal paham karena menduga dokumen Ijazah Sarjana S1 Calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Seri Ijazah : 92 102 246 tertanggal 12 Maret 1993 diganti dengan yang baru, padahal dokumen tersebut TIDAK PERNAH DIGANTI, pihak Teradu I hanya melaksanakan amanat Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan cara mengajukan Permohonan Klarifikasi kepada Instansi yang berwenang yakni Sekolah yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan yang valid melalui Surat Nomor : 345/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi tertanggal 11 September 2020; Terhadap Surat Klarifikasi tersebut, telah diperoleh balasan berupa Surat Keterangan Nomor : 340/STISIP/IX/2020 tertanggal 14 September 2020 membuktikan bahwa ROMANUS MBARAKA adalah benar LULUSAN Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Merdeka Manado dan yang bersangkutan mengikuti Ujian Negara dan telah mendapatkan Ijazah (terlampir); Untuk Gelar Akademik telah diatur sebagaimana dalam Kemendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi tanggal 9 Februari 1993 sedangkan Ijazah yang bersangkutan dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993, sehingga penggunaan Gelar “Drs” oleh yang bersangkutan masih dibenarkan karena saat itu dalam masa transisi. Dengan demikian Ijazah Sarjana S1 Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Seri Ijazah : 92 102 246 STISIPOL MERDEKA – MANADO tertanggal 12 Maret 1993 ADALAH SAH DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA; g. Bahwa Pengadu juga gagal paham karena menduga dokumen Ijazah Pasca Sarjana S2 Calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Seri Ijazah : 254003/K01/PP.3.6.2.1/I/02/2001 tertanggal 6 Nopember 2000 diganti dengan yang baru, padahal dokumen tersebut TIDAK PERNAH DIGANTI, pihak Teradu I tetap melaksanakan amanat Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan cara mengajukan Permohonan Klarifikasi kepada Instansi yang berwenang yakni Sekolah Tinggi yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan yang valid melalui Surat Nomor : 346/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi tertanggal 11 September 2020; Terhadap Surat Klarifikasi tersebut, telah diperoleh balasan berupa Surat Keterangan Nomor : 1628/IT1.C08.1/DA/2020 tertanggal 14 September 2020 dari Instansi yang berwenang yakni Institut Teknologi Bandung Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya menerangakan; Bahwa Mahasiswa tersebut atas Nama ; Romanus Mbaraka NIM ; 25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Dengan demikian Ijazah Pasca Sarjana S2 Calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Seri Ijazah : 254003/K01/PP.3.6.2.1/I/02/2001 tertanggal 6 Nopember 2000 yang telah dilegalisir No : 81/I1.C10.1/PP.9.1.3/2020 ADALAH SAH DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA; 12. Selanjutnya perlu Teradu I tegaskan bahwa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah Sidang yang bertujuan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan atau dilaporkan kepada DKPP bukan sidang untuk menentukan keabsahan atau asal usul ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati, proses klarifikasi Ijazah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat/ Pengadu sudah selesai dilakukan dan seluruh hasilnya juga sudah diplenokan, sehingga Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk jeli melihat pengaduan pengadu yang ternyata tidak substantif pada pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu I dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke, justru lebih kepada mengutarakan kekurangan dari Calon Bupati Drs. Romanus Mbaraka, MT yang sesungguhnya bukan merupakan tugas dan kewenangan Teradu I, apalagi untuk menilai dan menentukan keabsahan Ijazah atau dokumen syarat Calon sebagaimana keinginan Pengadu yang diuraikan panjang lebar dalam aduannya. 13. Bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh Teradu I telah sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan yang berlaku khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menjadi pedoman Teradu I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu; 14. Bahwa oleh karena seluruh jawaban Teradu I telah didasarkan pada kebenaran dan seluruh tindakan Teradu I dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Merauke telah dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka mohon agar seluruh jawaban Teradu I sebagaimana diuraikan di atas dapat diterima; [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu tertanggal 25 Januari 2021 dengan Pengaduan Nomor 03-P/L-DKPP/I/2021 yang diregister dengan Nomor Perkara 49-PKE-DKPP/II/2021, dengan ini Teradu Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa dalam pokok-pokok pengaduan Pengadu, tidak ada satupun yang menyebutkan secara langsung dan tegas tentang kesalahan atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu II, padahal sebagaimana pasala 5 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peratuan DKPP RI Nomor 1 tahun 2021, Tentang perubahan kedua atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu tanpa menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap Teradu II, yang meliputi: waktu perbuatan dilakukan, sehingga Teradu II dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke yang lain sebagai pihak terkaiti hanya akan menyampaikan tentang tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Merauke dalam kaitannya dengan pokok aduan Pengadu; b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada intinya menyebutkan tentang ketidak absahan Ijazah Drs Romanus Mbaraka, sebagai salah satu syarat bakal calon Bupati yang proses penelitian dan verifikasinya tidak dilaksanakan secara benar dan profesional berdasarkan ketentuan yang ada oleh KPU Kabupaten Merauke. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut, Teradu II menerangkan sebagai berikut : 1) Bahwa Teradu II adalah Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke yang merupakan satu bagian dan tidak terpisahkan dengan 4 (empat) anggota Bawaslu Kabupaten Merauke yang lain dalam tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara menganut asas kolektif kolegial sesuai dengan ketentuan Pasal 101 s.d 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 30 s.d 32 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang - Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang. 2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II pada masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, Bakal Pasangan calon Romanus Mbaraka dan H. Ridwan mendaftar pada tanggal 4 September tahun 2020 pukul 09.10 WIT dengan dukungan partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai Demokrat. Hasil penelitian oleh KPU Kabupaten Merauke terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon Romanus Mbaraka dan H. Riduwan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU; (Bukti T-1) 3) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II pada proses verifikasi faktual terhadap berkas syarat calon bakal calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, M.T. diterangkan sebagai berikut: a) Bahwa pada hari kamis tanggal 10 September 2020, pukul 11.00 wit, KPU Kabupaten Merauke melakukan verifikasi faktual keabsahan ijazah SMA bakal Calon Bupati Romanus Mbaraka di SMA Yoanes XXIII Merauke. Dalam verifikasi faktual tersebut, Kepala Sekolah Ibu Ivone Jane Rangkuan, S.Pd mengeluarkan surat keterangan nomor 400/IJ/SMANES/IX/2020 terkait keabsahan Ijazah SMA Calon Bupati Romanus Mbaraka; (Bukti T- 2) b) Bahwa pada hari jumat tanggal 11 September 2020, pukul 11.00 wit, Bawaslu Kabupaten Merauke ikut menyaksikan penyerahan surat dari KPU Kabupaten Merauke kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang meminta agar dilakukan verifikasi Ijazah terhadap 4 pasangan bakal calon yang mendaftar pada pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 yang kemudian dikeluarkanlah surat jawaban nomor: 423.7/1958-PPAD/IX/2020 tanggal 14 September 2020 dan surat nomor: 423.7/1983- PPAD/IX/2020 tanggal 16 September 2020; (Bukti T-3) c) Bahwa pada hari senin 14 september 2020, KPU Kabupaten Merauke melakukan verifikasi faktual keabsahan Ijazah S1 dari bakal calon Romanus Mbaraka ke STISIP Merdeka Manado. Dalam verifikasi faktual tersebut, KPU Kabupaten Merauke mendapatkan keterangan tertulis melalui surat Nomor 340/STISIP/IX/2020 tanggal 14 september 2020 yang menerangkan bahwa Sdr Romanus Mbaraka adalah benar-benar terdaftar dengan Nomor Mahasiswa: 88 220 4125 dan untuk gelar akademik Drs yang dimiliki Sdr Romanus Mbaraka merupakan gelar akademik yang terdapat dalam Ijazah yang dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 1993 dan masih dibenarkan karena saat itu masih dalam masa transisi pemberlakukan Peraturan Kemendikbud RI Nomor 036/U/1993; (Bukti T-4) d) Bahwa pada hari senin tanggal 14 September 2020, pukul 10.00 wib, KPU Kabupaten Merauke melakukan verifikasi faktual keabsahan Ijazah S2 dari bakal calon Romanus Mbaraka di Institut Teknologi Bandung. Dalam verifikasi faktual tersebut, KPU Kabupaten Merauke mendapatkan keterangan tertulis berupa surat Nomor 1628/IT1.C08.1/DA/2020 yang ditandatangani Aswin Indraprastha, ST.,MT.,Ph.D NIP. 197504251999031003 yang menerangkan bahwa Sdr Romanus Mbaraka adalah benar alumni Mahasiswa Program Studi Magister Perencanan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung; (Bukti T-5) 4) Bahwa dari hasil pengawasan Teradu II, tidak pernah terjadi adanya perubahan dokumen pencalonan maupun syarat calon setelah verfikasi. Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 TENTANG PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020. Pada halaman 5 dan halaman 6 tertera ruang dan waktu: 1. Huruf ‘h’ penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14 September 2020, akhir tanggal 16 September 2020 2. Huruf ‘j’ verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon tanggal 16 September 2020 dan akhir pada tanggal 22 September 2020 3. Dari Berita Acara Model BA. HP-KWK. Pada hari senin, tanggal 14 September 2020 dari hasil Dokumen penelitian keabsahan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 dinyatakan bahwa ‘belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon’. Kemudian atas hal diatas, maka pada hari rabu tanggal 16 September 2020 bertempat di kantor KPU Kabupaten Merauke, KPU Kabupaten Merauke telah menerima penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon termasuk perbaikan persyaratan calon atas nama Drs Romanus Mbaraka MT. dan pada hari selasa tanggal 22 September 2020, sesuai Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 (Model BA. HP. PERBAIKAN. KWK). Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan telah memenuhi syarat adalah pasangan bakal calon: - Drs Romanus Mbaraka, MT dan H. Riduwan, S. Sos, M. Pd - Heribertus Silvinus Silubun, SH dan Bambang Satiadji S. Sos - Hendrikus Mahuze, S.Sos, M. Si dan H. Edy Santosa (Bukti T- 6) 5) Bahwa pada hari rabu, tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten Merauke melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 melalui rapat pleno tertutup dan mengumumkan 3 (tiga) pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke tahun 2020 dengan surat keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor: 180/PL.02.2-Kpt/9101/KPU-Kab/IX/2020; Pengumuman pasangan calon dengan Nomor: 412/PL.02.2-Pu/9101/KPU-Kab/IX/2020; Berita Acara dengan Nomor: 58/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-7) 6) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II pada rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020, pukul 09.30 wit oleh KPU Kabupaten Merauke di Kantor KPU Kabupaten Merauke, masing-masing pasangan calon mendapatkan nomor urut sebagai berikut: - Nomor urut 1 pasangan calon Hendrikus Mahuze, S.Sos., M.Si dan H. Edy Santosa, B.Sc - Nomor urut 2 pasangan calon Heribertus Silvianus Siluhun, S.H. dan Bambang Setiadji, S.Sos. - Nomor urut 3 pasangan calon Drs. Romanus Mbaraka, M.T. dan H. Riduwan, S. sos, M. Pd (Bukti T-8) 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II tidak pernah menerima surat atau laporan dari Pengadu ataupun pihak lain yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap syarat calon Sdr Romanus Mbaraka dan calon yang lain, mulai dari tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 pada tanggal 23 Januari 2021; (Bukti T-9) 8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II menerima surat penerusan dari Bawaslu Provinsi Papua nomor: 005/PP.00.01/K.PROV.PA/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 terkait pelimpahan surat pengaduan Sdr. Aloysius Dumatubun melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia tentang dugaan pelanggaran dokumen syarat pencalonan; (Bukti T-10) 9) Bahwa terhadap penerusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II melakukan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke untuk menetapkan penerusan informasi / tersebut sebagai informasi awal dan untuk dilanjutkan dengan melakukan penelusuran; (Bukti T-11) 10) Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Merauke dalam menindak lanjuti adanya informasi awal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II melakukan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Merauke dan memutuskan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran syarat calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, M.T.; (Bukti T- 12) 11) Bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan dari Teradu II diatas, Teradu II yangmana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Bawaslu Kabupaten Merauke sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar dan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian Jawaban di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Merauke tidak terbukti melakukan pelanggaran kode Etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi teradu II dalam kedudukannya sebagai pelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] BUKTI TERADU I KODE NO. BUKTI BUKTI Pengumuman Nomor : 328/PL.02.2.Pu/9101/KPU- Kab/IX/2020 tentang Masukan Dan Tanggapan 1. T.1 Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pencalonan Dan Syarat Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020; Surat Pengadu, Perihal : Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Atas Syarat Pasangan Calon dan Pemilihan 2. T.2 Bupati dan Wakil Bupati Merauke Tahun 2020 tertanggal 07 September 2020; Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 340/PL.02.2- SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi 3. T.3 Ijasah, ditujukan kepada Yth. Kepala SMU YPPK Yohanes XXIII Merauke, tertanggal 10 September 2020; Surat Keterangan Nomor : 400/U/SMANES/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya menerangakan bahwa ROMANUS MBARAKA adalah benar- 4. T.4 benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke yang telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298; Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor : 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015 yang menerangkan bahwa ; 5. T.5 ROMANUS MBARAKA adalah Pemilik Ijazah/STTB Nomor Seri No. 18 OC oh 0 3 6 1 2 9 8 Tahun Pelajaran 1987/ 1988; Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 344/PL.02.2- SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Mohon Verifikasi 6. T.6 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua di Jayapura, tertanggal 11 September 2020; Surat Nomor : 423.7/1958.PPAD/IX/2020, Perihal : Hasil 7. T.7 Verifikasi Ijazah, tertanggal 14 September 2020 yang pada pokoknya menerangakan bahwa ROMANUS MBARAKA, Asal Sekolah SMA YPPK Yoanes XXIII Merauke Terdaftar sebagai Lulusan Sekolah tersebut; Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 345/PL.02.2- SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi 8. T.8 yang ditujukan kepada Yth. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka- Manado di Manado, tertanggal 11 September 2020; Surat Nomor : 340/STISIP/IX/2020, Perihal : Penjelasan, tertanggal 14 September 2020 dari STISIP Merdeka – Manado yang pada pokoknya menerangakan; - Bahwa yang bersangkutan atas nama Romanus Mbaraka tempat tanggal lahir Kalilam, 8 April 1969, NIRM 88 220 4125 adalah benar LULUSAN Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Merdeka Manado dan yang bersangkutan 9. T.9 mengikuti Ujian Negara dan telah mendapatkan Ijazah (terlampir); - Untuk Gelar Akademik telah diatur sebagaimana dalam Kemendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi tanggal 9 Februari 1993 sedangkan Ijazah yang bersangkutan dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993, sehingga penggunaan Gelar “Drs” oleh yang bersangkutan masih dibenarkan karena saat itu dalam masa transisi; Ijazah Sarjana S1 Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan 10. T.10 Nomor Seri Ijazah : 92 102 246 STISIPOL MERDEKA – MANADO tertanggal 12 Maret 1993; Berita Acara KPU Kabupaten Merauke Nomor : 53/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan; - Bahwa yang bersangkutan atas nama Romanus Mbaraka tempat tanggal lahir Kalilam, 8 April 1969, NIRM 88 220 4125 adalah benar LULUSAN Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Merdeka Manado dan yang bersangkutan 11 T.11 mengikuti Ujian Negara dan telah mendapatkan Ijazah (terlampir); - Untuk Gelar Akademik telah diatur sebagaimana dalam Kemendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi tanggal 9 Februari 1993 sedangkan Ijazah yang bersangkutan dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993, sehingga penggunaan Gelar “Drs” oleh yang bersangkutan masih dibenarkan karena saat itu dalam masa transisi; Pengumuman Nomor : 359/PL.02.2.PU/9101/KPU- 12. T.12 Kab/IX/2020 tentang Dokumen Perbaikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 tanggal 14 September 2020; Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 346/PL.02.2- SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi 13. T.13 Kebenaran Ijazah yang ditujukan kepada Yth. Rektor Institut Teknologi Bandung, tertanggal 11 September 2020; Surat Keterangan Nomor : 1628/IT1.C08.1/DA/2020 tertanggal 14 September 2020 dari Institut Teknologi Bandung Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya menerangakan: 14. T.14 - Bahwa Mahasiswa tersebut atas Nama ; Romanus Mbaraka NIM ; 25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Ijazah Pasca Sarjana S2 Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Seri Ijazah : 15. T.15 254003/K01/PP.3.6.2.1/I/02/2001 tertanggal 6 Nopember 2000 yang telah dilegalisir No : 81/I1.C10.1/PP.9.1.3/2020; Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020, tertanggal 22 September 2020 yang menerangkan bahwa Bakal Calon Bupati Drs. ROMANUS 16. T.16 MBARAKA, MT dan Bakal Calon Wakil Bupati H. RIDUWAN, S.Sos, M.Pd berdasarkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke dinyatakan TELAH MEMENUHI SYARAT; Surat Perintah Tugas Nomor : 301/ RT.02.1-SPT/9101/ 17. T.17 Sek-Kab/IX/2020 atas nama JORRY MANDANG dan LUKAS RESKY RENYUT; Lembar Disposisi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Dari : Polres Merauke 18. T.18 No Surat : S. Tap/ 34/ III/ RES.1.24/2021 Tanggal Surat : 29- 03- 2021 Perihal : Penghentian Penyelidikan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/ 34/ III/ RES.1.24/2021 tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang pada pokoknya memutuskan : Menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan Saudara ALOYSIUS DUMATUBUN tanggal 7 Desember 2020 19. T.19 membuktikan bahwa Laporan yang bersangkutan terkait Keabsahan Penggunaan Gelar dan Sebutan Lulusan/ Ijazah Perguruan Tinggi yang dipakai saudara Drs. ROMANUS MBARAKA, MT tidak dapat ditindak lanjuti ke Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke Tindak Pidana; Surat Nomor : B/ 551/ III/ Res.1.24/ 2021 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang pada pokoknya menyebutkan : Pengaduan yang diajukan Saudara ALOYSIUS DUMATUBUN 20. T.20 tanggal 7 Desember 2020 terkait Keabsahan Penggunaan Gelar dan Sebutan Lulusan/ Ijazah Perguruan Tinggi yang dipakai saudara Drs. ROMANUS MBARAKA, MT tidak dapat ditindak lanjuti ke Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke Tindak Pidana; [2.7.2] BUKTI TERADU II KODE NO. BUKTI BUKTI 1. Formulir Model A Pengawasan tanggal 4 september 2020, tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon Sdr Romanus Mbaraka dan H. Riduwan 2. BA Rapat Pleno Pembukaan Pendaftaran Nomor: 49/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 1. T.1 3. BA Rapat Pleno Penutupan Pendaftaran Nomor: 50/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 4. BA Pendaftaran dan Lampiran Model TT1 KWK atas nama bakal calon Bupati Romanus Mbaraka dan H. Riduwan 1. Formulir Model A Pengawasan tanggal 10 september 2020, KPU melakukan verifikasi faktual di SMA YPPK Yoanis XXIII Merauke, terkait keabsahan Ijazah Sdr Romanus Mbaraka 2. T.2 2. Surat Ketua KPU Kabupaten Merauke Nomor: 340/PL.02,2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 3. Surat Keterangan Penganti Ijasah / STTB Nomor: 440.3 / 013/ SMA3.1 / VIII / 2015 4. Surat Keterangan Nomor: 400/U/SMANES/IX/2020 1. Formulir Model A Pengawasan pengawasan tanggal 11 September 2020, 2. Surat Ketua KPU Kabupaten Merauke nomor: 34/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 11 September 2020 3. T.3 3. Surat Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua nomor: 423.7/1958- PPAD/IX/2020 tanggal 14 September 2020 4. Surat Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua nomor: 423.7/1983- PPAD/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1. Formulir Model A Pengawasan tanggal 14 september 2020, KPU melakukan verifikasi faktual di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu politik Merdeka-Manado, terkait keabsahan ijazah Sarjana S1 dari Sdr Romanus 4. T.4 Mbaraka 2. Surat Ketua KPU Kabupaten Merauke Nomor: 345/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 3. BA pemeriksaan verifikasi keabsahan Ijazah S1 di STISIP Manado nomor: 53/PL.02.2-BA/9101/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 1. Formulir Model A Pengawasan tanggal 14 september 2020, KPU Melakukan verifikasi faktual di INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG terkait keabsahan Ijazah Sarjana S2 5. T.5 2. Surat Ketua KPU Kabupaten Merauke Nomor: 346/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/ 3. Surat Keterangan Nomor: 1628/ITI.C08.1/DA/2020 tanggal 14 September 2020 1. Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 2. Formolir Model A Pengawasan tanggal 14 September 2020, hasil perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke tahun 2020. 3. Berita Acara Modoel BA.HP-KWK, tanggal 14 September tahun 2020. 6. T.6 4. Formulir Model A Pengawasan tanggal 16 September tahun 2020. 5. Berita Acara penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon, tanggal 16 September tahun 2020. 6. Formulir Model A Pengawasan tanggal 22 September tahun 2020 7. Berita Acara BA.HP PERBAIKAN-KWK Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan calon, tanggal 22 September tahun 2020. 1. Surat Keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor: 180/PL.02.2-Kpt/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 terkait Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 7. T.7 2020 2. Pengumuman Nomor 412/PL.02.2-Pu/9101/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 3. BA Nomor: 58/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 1. Formulir Model A Pengawasan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon 2. Surat Keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor: 181/PL.02.2-Kpt/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 terkait Penetapan Nomor urut dan 8. T.8 daftar Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 3. Surat Keputusan KPU Kabupaten Merauke nomor: 59/PL.02.3-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020 1. Buku surat masuk tertanggal 4 September 2020 s.d. 23 Januari 2021 9. T.9 2. Tabel Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke 1. Surat Pelimpahan Pengaduan dari Bawaslu Provinsi Papua nomor: 005/PP.00.01/K.PROV.PA/02/2021 10. T.10 tanggal 1 Februari 2021 2. Surat Penerusan Pengaduan dari Bawaslu Republik Indonesia nomor: 0055/PP.00.01/K.L/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 3. Berkas Penelusuran Informasi Awal dugaan yang diajukan oleh Pengadu BA Pleno informasi awal dugaan pelanggaran tanggal 4 11 T.11 Februari 2021 BA Pleno Ketua dan Anggota bawaslu Kabupaten Merauke 12. T.12 tanggal 9 Februari 2021 [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Merauke dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: Anggota KPU Kabupaten Merauke. Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa terkait proses tahapan dan prosedur yang dilakukan sudah berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses verifikasi syarat pasangan calon yang dilaksanakan pada tanggal 6-12 September 2020 ini tidak dilakukan sendiri oleh KPU Kabupaten Merauke tetapi juga melibatkan instansi terkait. Terkait dengan Ijazah, KPU Kabupaten Merauke melibatkan Dinas Pendidikan dan dilakukan secara berjenjang dari Dinas Pendidikan Kabupaten hingga Dinas Pendidikan Provinsi karena tingkat SMA dan SMK sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. Sehingga KPU Kabupaten Merauke melakukan klarifikasi juga secara berjenjang hingga Provinsi. Terkait Surat Keterangan dari pengadilan juga melibatkan Pengadilan, Terkait SKCK KPU Kabupaten Merauke juga melibatkan Kepolisian untuk verifikasi. Berkenaan dalil pengadu tentang tanggapan masyarakat yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten Merauke pada tanggal 7 September 2020, memang ada beberapa tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Merauke. Tanggapan masyarakat tersebut KPU Kabupaten Merauke tindaklanjuti bukan hanya untuk calon yang mendapat tanggapan masyarakat akan tetapi untuk seluruh calon sehingga seluruh ijazah pasangan calon dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Merauke secara setara agar tidak ada dugaan bahwa KPU Kabupaten Merauke mencari-cari kesalahan pasangan calon tertentu. Proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke adalah dengan bersurat kepada instansi berwenang sesuai dengan PKPU dan mendapat balasan surat dari instansi yang berwenang tersebut. Salah satunya dari calon bupati Romanus Mbaraka mendapat dari SMA YPPK Yoanes XXIII Merauke, Kemudian dari dari STISIP Merdeka Manado dan juga dari ITB Bandung. Atas dasar surat tersebut KPU Kabupaten Merauke menyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi calon pada tanggal 23 September 2020. Terkait KPU Kabupaten Merauke tidak membalas surat Pengadu karena dalam PKPU tidak ada aturan yang mewajibkan untuk menjawab surat tersebut dan semua KPU Kabupaten Merauke berlakukan sama. Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa terkait bahwa dalam KPU Kabupaten Merauke dalam melakukan klarifikasi ijazah berdasarkan tanggapan masyarakat yang diajukan Pengadu, semuanya diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Merauke. Dalam melakukan klarifikasi kesekolah dan instansi terkait KPU Kabupaten merauke selalu bersama Bawaslu Kabupaten Merauke. Mulai dari pendaftaran awal KPU Kabupaten Merauke slalu diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Merauke. Bahwa benar Sekolah hingga perguruan tinggi terkait mengeluarkan keterangan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar Siswa dan Mahasiswa dari Sekolah dan Perguruan Tinggi terkait. Bahwa dalil Pengadu mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu Kabupaten Merauke adalah tidak benar dan Bawaslu Kabupaten Merauke tidak pernah menerima surat resmi dari Pengadu. Bahwa tahapan sudah berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dari sisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Merauke.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I tidak membalas atau menanggapi surat Pengadu pada tanggal 7 September 2020 yang meminta meminta Teradu I mengklarifikasi keabsahan ijazah bakal calon Bupati Merauke Nomor Urut 3 Romanus Mbaraka. Tindakan Teradu I tidak sesuai dengan tagline “KPU MELAYANI”. [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga meloloskan calon Bupati Nomor Urut 3 Romanus Mbaraka tanpa melakukan verifikasi syarat calon terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diragukan keabsahannya; [4.1.3] Bahwa Teradu I diduga melakukan perubahan dokumen setelah masa verifikasi dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 s.d 8 September 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; [4.1.4] Bahwa Teradu II tidak melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi dokumen syarat calon dan syarat pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Merauke. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Menurut Teradu I, telah melaksanakan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Menurut Teradu I, terdapat beberapa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020. Salah satu di antara masukan dan tanggapan dan masyarakat adalah surat Pengadu pada tanggal 7 September 2020 yang mempertanyakan keabsahan gelar “Drs” yang digunakan Calon Bupati Drs. Romanus Mbaraka, MT. Pengadu meminta Teradu I untuk memeriksa kebenaran penggunaan gelar “Drs” yang digunakan Romanus Mbaraka dan memastikan sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menindaklajuti tanggapan dan masukan Pengadu, tanggal 11 September 2020, Teradu I yang diwakili Michael Sarawan selaku Anggota KPU Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi Teknis, meminta klarifikasi keabsahan gelar Drs yang digunakan oleh Romanus Mbaraka kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado melalui surat Nomor: 345/PL.02.2-SD/9101/KPU- Kab/IX/2020 tertanggal 11 September 2020. Pada tanggal 14 September 2020 Teradu I menerima surat balasan dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado dengan Nomor: 340/STISIP/IX/2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Romanus Mbaraka lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado. Pada angka 2 menerangkan bahwa penggunaan gelar Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993 masih dibenarkan karena berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi pada tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan Pengadu meskipun tidak menjawab dan memberikan klarifikasi kepada Pengadu. Menurut Teradu I tidak ada satu ketentuan peraturan perundang- undangan yang mewajibkan Teradu I membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat. Dengan demikia menurut Teradu I, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu I telah melakukan verifikasi secara adil dan terbuka terhadap berkas syarat pencalonan dan syarat calon Bupati Romanus Mbaraka, termasuk syarat Ijazah. Teradu I meloloskan dokumen syarat Calon Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor: 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015. Surat tersebut menurut Teradu I memenuhi sayarat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, menurut Teradu I, telah melakukan klarifikasi keabsahan ijazah kepada instansi yang berwenang. Melalui Michael Sarawan selaku Anggota KPU Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi Teknis, pada tanggal 10 September 2020 menyampaikan surat klarifikasi kepada Kepala SMU Yohannes XXIII Merauke dan dibalas dengan surat Nomor: 400/U/SMANES/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya menerangakan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke dan telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298. Teradu I juga melakukan kalrifikasi keabsahan ijazah dan gelar Drs yang digunakan Romanus Mbaraka, kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado. Pada tanggal 14 September 2020, Teradu I menerima surat balasan dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado dengan Nomor: 340/STISIP/IX/2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado dan penggunaan gelar Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993 masih dibenarkan karena berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi pada tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. Klarifiksi juga dilakukan Teradu I kepada Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui surat Nomor: 346/PL.02.2- SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 11 September 2020, Perihal Permohonan klarifikasi kebenaran Ijazah S2 Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Ijazah 254003/K01/PP.3.6.2/I/02/2001. Surat klarifikasi Teradu I dibalas oleh Wakil Dekan Bidang Akademik a.n Dekan Institut Teknologi Bandung (ITB) Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Romanus Mbaraka dengan Nomor Induk Mahasiswa 25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I, dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I meloloskan syarat calon Bupati Nomor Urut 3 Romanus Mbaraka tanpa melakukan verifikasi syarat calon terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu I tidak pernah melakukan perubahan dokumen setelah masa verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 pada tanggal 4-8 September 2020. Menurut Teradu I, tanggal 4 s/d 8 September 2020 bukan jadwal verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon tetapi jadwal tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat sementara. Tanggal 14 s/d 16 September 2020 masuk tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon, sehingga secara hukum perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon dapat dilakukan oleh setiap pasangan calon sepanjang sesuai dengan waktu tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon berlangsung dari tanggal 14 s.d 22 September 2020, dirangkai dengan verifikasi dokumen perbaikan yang berlangsung dari tanggal 16 s.d 22 September 2020. Menurut Teradu I, tidak ada perubahan maupun pergantian dokumen syarat calon setelah masa verifikasi dokumen perbaikan dari tanggal 16 s.d 22 September 2020. Berdasarkan hal tersebut, aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I diduga melakukan perubahan dokumen setelah masa verifikasi dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4-8 September 2020 merupakan dalil yang tidak beralasan; [4.2.4] Bahwa menurut Teradu II, sesuai hasil pengawasan pada masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke tahun 2020 dari tanggal 4 s.d 6 September 2020, Romanus Mbaraka dan H. Ridwan mendaftar pada tanggal 4 September tahun 2020 pukul 09.10 WIT. Hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Romanus Mbaraka dan H. Ridwan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Merauke. Menurut Teradu II, Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke terhadap setiap tahapan pemilihan. Termasuk proses verifikasi faktual terhadap berkas syarat calon Bupati Kabupaten Merauke Romanus Mbaraka ke instasi yang berwenang. Pada tanggal 10 September 2020, pukul 11.00 WIT, Teradu II turut serta melakukan pengawasan verifikasi factual keabsahan ijazah SMA bakal Calon Bupati Romanus Mbaraka di SMA Yoanes XXIII Merauke yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke. Dalam verifikasi faktual tersebut, Ivone Jane Rangkuan, S.Pd selaku Kepala SMA Yoanes XXIII Merauke melalui Surat Keterangan Nomor: 400/IJ/SMANES/IX/2020 menerangkan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke dan telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298. Kemudian pada tanggal 11 September 2020, pukul 11.00 WIT, Teradu II turut menyaksikan penyerahan surat dari KPU Kabupaten Merauke kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang meminta agar dilakukan verifikasi Ijazah terhadap 4 (empat) pasangan bakal calon yang mendaftar pada pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020. Melalui Surat Nomor: 423.7/1958-PPAD/IX/2020 tanggal 14 September 2020 dan surat Nomor: 423.7/1983-PPAD/IX/2020 tanggal 16 September 2020, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua menerankan bahwa Romanus Mbaraka terdaftar sebagai lulusan SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke. Pada tanggal 14 september 2020, Teradu II turut serta melakukan Pengawasan verifikasi faktual keabsahan Ijazah S1 Romanus Mbaraka pada STISIP Merdeka Manado yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke. Dalam keterangan tertulis melalui surat Nomor: 340/STISIP/IX/2020 tanggal 14 September 2020 menerangkan bahwa Romanus Mbaraka, NIRM 88 220 4125 adalah benar lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado. Penggunaan gelar Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993 masih dibenarkan karena berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi pada tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. Pada tanggal 14 September 2020, Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi faktual keabsahan Ijazah S2 bakal calon Romanus Mbaraka pada Institut Teknologi Bandung yang dilakukan KPU Kabupaten Merauke. Surat Wakil Dekan Bidang Akademik a.n Dekan Institut Teknologi Bandung (ITB) Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Romanus Mbaraka dengan Nomor Induk Mahasiswa 25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu II dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa Teradu I membenarkan menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 7 September 2020. Surat tersebut pada pokoknya meminta kepada Teradu I memeriksa keabsahan gelar “Drs” yang digunakan oleh Romanus Mbaraka sebagai salah satu bakal Calon Bupati Kabupaten Merauke tahun 2020. Menindaklajuti hal tersebut, tanggal 11 September 2020 Teradu I yang diwakili Michael Sarawan selaku Anggota KPU Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi Teknis, meminta klarifikasi keabsahan gelar Drs yang digunakan oleh Romanus Mbaraka kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado melalui surat Nomor: 345/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020. Pada tanggal 14 September 2020 Teradu I menerima surat balasan dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado dengan Nomor: 340/STISIP/IX/2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Romanus Mbaraka lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado. Pada angka 2 menerangkan bahwa penggunaan gelar Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993 masih dibenarkan karena berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi pada tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. DKPP menilai tindakan Teradu I segera menindaklanjuti tanggapan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi penggunaan gelar “Drs” kepada instansi yang berwenang merupakan sikap professional. Teradu I telah bekerja sesuai kewenangannya dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun tindakan Teradu I tidak membuka atau setidak-tidaknya memberikan penjelasan kepada Pengadu mengenai proses dan mekanisme tindaklanjut yang telah dilakukan dalam menangani masukan dan tanggapan masyarakat, merupakan sikap dan tindakan yang mengingkari prinsip jujur, khususnya kewajiban menyampaikan seluruh informasi kepada public dengan benar berdasarkan berdasarkan data dan fakta serta prinsip terbuka, yang memberi akses dan pelayanan yang mudah kepada public untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memperhatikan tekanan surat masukkan dan tanggapan yang disampai Pengadu, semestinya disikapi dengan bijaksana dengan menginformasikan mengenai mekanisme dan prosedur yang akan maupun yang telah ditempuh dalam menangani masukan dan tanggapan masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan baik bagi Pengadu maupun masyarakat pada umumnya. Sikap dan tindakan Teradu I yang memandang tidak ada kewajiban hukum untuk menjawab surat atas masukan dan tanggapan masyarakat tidak menghilangkan kewajiban etik Teradu I untuk memberikan pelayanan atas setiap permintaan informasi yang dimohonkan masyarakat sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku. Tindakan Teradu I tidak menjawab surat dan menyampaikan informasi penangangan masukan dan tanggapan Pengadu, melanggar Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 13 huruf a, b dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Michael Sarawan selaku Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi Teknis, pada tanggal 10 September 2020 atas nama Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Merauke menyampaikan surat klarifikasi kepada Kepala SMU Yohannes XXIII Merauke dan dibalas dengan surat Nomor: 400/U/SMANES/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya menerangakan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke dan telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298. Melakanakan tugas Teradu I, Michael Sarawan selaku Anggota KPU Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi Teknis, juga melakukan klarifikasi keabsahan ijazah dan gelar “Drs” yang digunakan Romanus Mbaraka, kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado melalui surat Nomor: 345/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 11 September 2020. Pada tanggal 14 September 2020, Teradu I mendapat balasan dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado Nomor: 340/STISIP/IX/2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado dan penggunaan gelar Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993. Hal demikian dibenarkan karena masih berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi pada tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. Selain itu guna melengkapi tugas verifikasi, Michael Sarawan melakukan klarifikasi kepada Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui surat Nomor: 346/PL.02.2- SD/9101/KPU- Kab/IX/2020 tertanggal 11 September 2020, Perihal Permohonan klarifikasi kebenaran Ijazah S2 Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Ijazah 254003/K01/PP.3.6.2/I/02/2001. Surat klarifikasi Teradu I dibalas oleh Wakil Dekan Bidang Akademik a.n Dekan Institut Teknologi Bandung (ITB) Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Romanus Mbaraka dengan Nomor Induk Mahasiswa 25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Merauke dan Teradu II bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke telah melakukan klarifikasi terkait masukan dan tanggapan Pengadu mengenai keabsahan ijazah Romanus Mbaraka sebagai Calon Bupati Merauke pada Pemilihan Serentak tahun 2020. Hasil klarifikasi para Teradu diperkuat dengan Surat Kepala Kepolisian Resort Merauke tanggal 23 Maret 2021, Perihal Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dilporkan oleh Pengadu, tidak dapat ditindaklanjuti ke penyidikan karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tindak pidana. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa tanggal 4 s.d 8 September 2020 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 merupakan tahapan pengumuman dokumen pasangan calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Pengumuman dokumen tersebut memberi akses kepada seluruh masyarakat untuk mengetahui dokumen syarat pencalonan dan syarat calon setiap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberi tanggapan dan masukan. Tanggal 6 s.d 12 September 2020 tahapan verifikasi syarat calon dilanjutkan dengan tahapan pemberitahuan hasil verifikasi pada tanggal 13 s.d 14 September 2020. Tanggal 14 s.d 16 September 2020 tahapan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon. Selanjutnya tanggal 14 s.d 22 September 2020 memasuki tahapan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU. Pada tanggal 22 September 2020 berdasarkan Form Model BA. HP PERBAIKAN-KWK tentang Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020, menyatakan Romanus Mbaraka Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I bersama Pihak Terkait Anggota KPU Kanupaten Merauke tidak melakukan perubahan dokumen tetapi menerima perbaikan syarat calon sesuai dengan pemberitahuan kekurangan hasil verifikasi syarat calon. Dalam persidangan tidak terdapat satupun alat bukti Pengadu yang dapat membuktikan bahwa Teradu I dalam kurun waktu antara tangal 4 s.d 8 September 2020 telah melakukan perubahan dokumen. Selain itu tangal 4 s.d 8 September 2020 bukan tahapan verifikasi dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati tetapi tahapan tanggapan dan masukan masyarakat. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.4] Menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu II bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke, hadir melakukan Pengawasan dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan. Pada tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke tahun 2020 dari tanggal 4 s.d 6 September 2020, berdasarkan hasil pengawasan Teradu II, Romanus Mbaraka dan H. Ridwan mendaftar pada tanggal 4 September tahun 2020 pukul 09.10 WIT. Hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap dan diterima oleh Teradu I bersama Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Merauke. Pada tanggal 10 September 2020, pukul 11.00 WIT, Teradu II melakukan pengawasan verifikasi factual keabsahan ijazah SMA bakal Calon Bupati Romanus Mbaraka di SMA Yoanes XXIII Merauke yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke. Dalam verifikasi faktual tersebut, Ivone Jane Rangkuan, S.Pd selaku Kepala SMA Yoanes XXIII Merauke melalui Surat Keterangan Nomor: 400/IJ/SMANES/IX/2020 menerangkan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke dan telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298. Kemudian pada tanggal 11 September 2020, pukul 11.00 WIT, Teradu II turut menyaksikan penyerahan surat dari KPU Kabupaten Merauke kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang meminta agar dilakukan verifikasi Ijazah terhadap 4 (empat) pasangan bakal calon yang mendaftar pada pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020. Melalui Surat Nomor: 423.7/1958-PPAD/IX/2020 tanggal 14 September 2020 dan surat Nomor: 423.7/1983-PPAD/IX/2020 tanggal 16 September 2020, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua menerankan bahwa Romanus Mbaraka terdaftar sebagai lulusan SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke. Pada tanggal 14 september 2020, Teradu II juga melakukan Pengawasan verifikasi faktual keabsahan Ijazah S1 Romanus Mbaraka pada STISIP Merdeka Manado yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke. Dalam keterangan tertulis melalui surat Nomor: 340/STISIP/IX/2020 tanggal 14 September 2020 menerangkan bahwa Romanus Mbaraka, NIRM 88 220 4125 adalah benar lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado. Penggunaan gelar Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993 masih dibenarkan karena berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi pada tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. Pada tanggal 14 September 2020, Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi faktual keabsahan Ijazah S2 bakal calon Romanus Mbaraka pada Institut Teknologi Bandung yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke. Surat Wakil Dekan Bidang Akademik a.n Dekan Institut Teknologi Bandung (ITB) Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Romanus Mbaraka dengan Nomor Induk Mahasiswa 25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu IImeyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Theresia Mahuze selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Merauke, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Oktofina Amtop selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra