Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 274 Tahun 2018
Arief Budiman, Ketua KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018, Pengadu melaporkan dugaan pemalsuan gelar dan ijazah yang dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto, bakal calon anggota legislatif DPR RI dari Pastai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu tidak cermat dengan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta terkait Laporan Pengadu atas dugaan pemalsuan gelar dan ijazah yang dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto, bakal calon anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V.
Pasal DilanggarPasal 240 ayat (1); Pasal 7 ayat (1); Pasal 9; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 274/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 289/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 274/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Adhel Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (FSA-HMI) Lintas Generasi Alamat : Jl Bunga, Nomor 21, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jl Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018, Pengadu melaporkan dugaan pemalsuan gelar dan ijazah yang dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto, bakal calon anggota legislatif DPR RI dari Pastai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V; 2. Bahwa laporan tersebut dalam rangka memberikan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota legislatif; 3. Bahwa pada tanggal 3 September 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengirimkan surat tanggapan dengan nomor 1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018, yang pada intinya menerangkan bahwa terlapor Anton Sukartono Suratto tidak terdapat dalam daftar bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V; 4. Bahwa setelah menerima surat tersebut, Pengadu melakukan cross check melalui website Komisi Pemilihan Umum mengenai kebenaran informasi sebagaimana yang disampaikan oleh KPU. Ternyata nama Anton Sukartono Suratto ada dalam daftar Bakal Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V; 5. Bahwa karena hal tersebut, Pengadu mengirim surat kepada Ketua KPU RI untuk meminta penjelasan mengenai surat tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ada; 6. Bahwa pada tanggal 18 September 2018, KPU mengirim surat dengan nomor 1088/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 perihal Revisi Surat KPU yang pada pokoknya menerangkan tentang: 1) Bahwa setelah melakukan pencermatan, Anton Sukartono Suratto terdaftar sebagai calon anggota DPR pemilu partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V pemilihan umum tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1024/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Pemilihan Umum tahun 2019; 2) Berdasarkan sebagaimana tersebut pada angka 1, surat Ketua KPU Nomor 1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal Tanggapan tidak berlaku; 3) Bahwa terhadap dugaan pemalsuan ijazah dan gelar akademik, KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen ijazah atas nama Anton Sukartono Suratto dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 7. Bahwa revisi surat KPU sebagaimana poin 6 tersebut, diterima Pengadu saat jangka waktu tanggapan masyarakat yang ditetapkan oleh KPU sudah hampir berakhir, yakni pada tanggal 19 September 2018. Sehingga tidak memungkinkan bagi Pengadu selaku pelapor untuk melakukan tindakan untuk memperkuat laporan Pengadu; 8. Bahwa KPU tidak pernah memanggil Pengadu selaku pelapor untuk dimintai klarifikasi lanjutan, atau prosedur lainnya yang bertujuan untuk menguatkan laporan Pengadu. 2 [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Laporan dugaan pemalsuan ggelar dan ijazah oleh Anton Sukartono Suratto; 2. Bukti P-2 : Tanda terima laporan; 3. Bukti P-3 : Tanggapan KPU atas laporan FSA HMI dengan Nomor 1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018; 4. Bukti P-4 : Print-Out informasi daftar caleg sementara dari situs KPU yang diakses tanggal 3 September 2018; 5. Bukti P-5 : Surat mohon penjelasan dari FSA kepada Ketua KPU atas tanggapan KPU sebagaimana pada poin c; 6. Bukti P-6 : Surat jawaban KPU Nomor 1088/PL.01.4- SD/06/KPU/IX/2018 perihal revisi Surat KPU tertanggal 18 September 2018; 7. Bukti P-7 : Berita berbagai media massa; 8. Bukti P-8 : Keterangan saksi-saksi; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah terkait dengan diloloskannya H. Anton Sukartono Suratto M,Si yang diduga melakukan pemalsuan gelar ijazah perguruan tinggi. 3. Bahwa benar H. Anton Sukartono Suratto, M. Si diajukan oleh Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Jawa Barat V sebagaimana tercantum pada formulir model B-1 dan dokumen terkait yang diserahkan oleh Partai Demokrat ke Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 3 Juli 2018; 4. Bahwa dalam melakaukan verifikasi dokumen calon, KPU merujuk pada pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang keduanya menyatakan; “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruhan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”; 5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat calon yang dilakukan oleh KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, H. Anton Sukartono 3 Suratto dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil penelitian termasuk salah satu syarat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam point 3 diatas; 6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat calon yang dilakukan oleh KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 yang tertuang dalam Keputusan KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Nomor: 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018; 7. Bahwa KPU RI menyatakan bila Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si telah Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan berkas dokumen yang diajukan dalam memenuhi dokumen persyaratan calon; 8. Bahwa KPU RI menetapkan bakal calon anggota legislatif hingga masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) hanya berdasarkan dokumen yang diserahkan pada saat melengkapi kelengkapan berkas yang dipersyaratkan untuk pencalonan; 9. Bahwa KPU RI telah memeriksa kelengkapan dokumen Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si beserta dengan seluruh data yang dituangkan dalam form bb1 dan bb2 telah berkesesuaian dan sudah mencakup seluruh daftar pencalonan yang dipersyaratkan pada UU; 10. Bahwa KPU menerima Surat Tanggapan Masyarakat yang dikirimkan oleh Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi tertanggal 21 Agustus 2018 perihal kronologis dugaan pemalsuan ijazah dan gelar akademik oleh calon anggota legislatif DPR RI Partai Demokrat Dapil Jawa Barat a.n H. Anton Sukartono Suratto; 11. Bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan asli atau tidaknya gelar dan dokumen ijazah perguruan tinggi yang menjadi pokok persoalan yang diadukan karena hal tersebut bukanlah kompetensi dari KPU untuk menyatakan hal demikian 12. Bahwa tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada point 7 yang ditujukan pada KPU RI tertanggal 21 Agustus 2018, bukanlah dalam masa tahapan tanggapan masyarakat seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 2019; 13. Bahwa kenyataannya tanggapan masyarakat yang diajukan tersebut diterima oleh KPU RI pada tanggal 29 Agustus 2018 pun juga hal tersebut belum masuk pada rangkaian jadwal tanggapan masyarakat pada PKPU Nomor 5 Tahun 2018 yaitu pada tanggal 31 Agustus 2018 s/d 9 September 2018 14. Bahwa KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA dalam menjawab surat kepada Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi mempedomani PKPU Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam point 9, KPU mengirimkan surat nomor 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal tanggapan atas surat sebagaimana dimaksud dalam point 7; 15. Bahwa berdasarkan surat tersebut KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA menjawab bahwa bakal calon anggota DPR a.n Sdr. H. Anton Sukartono Suratto tidak tercatat dalam daftar bakal calon Partai Demokrat Dapil Jawa Barat V; 4 16. Bahwa berdasarkan surat KPU sebagaimana dimaksud pada point 7, KPU kembali melakukan pencermatan terhadap H. Anton Sukartono Suratto, M.Si yang mana masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana dimaksud dalam point 5 17. Bahwa KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA menyusuli Surat KPU nomor 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 3 September 2018 kepada Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi dengan Surat KPU nomor 1088/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 18 September 2018 perihal Revisi Surat KPU; 18. Bahwa berdasarkan surat tersebut KPU menyatakan bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilihan Umum Tahun 2019 Sdr. H. Anton Sukartono Suratto terdaftar sebagai calon anggota DPR RI Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan KPU nomor 1024/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Anggota Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; KEIMPULAN PENGADU 1. Bahwa setelah Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Menurut Pengadu, Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap surat yang dikeluarkan oleh Teradu terkait dengan diloloskannya H. Anton Sukartono Suratto M,Si yang diduga melakukan pemalsuan gelar ijazah perguruan tinggi; 3. Bahwa benar H. Anton Sukartono Suratto, M. Si diajukan oleh Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Jawa Barat V sebagaimana tercantum pada formulir model B-1 dan dokumen terkait yang diserahkan oleh Partai Demokrat ke Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 3 Juli 2018; 4. Bahwa dalam melakukan verifikasi dokumen calon, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merujuk pada pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang keduanya menyatakan; “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruhan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”; 5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, H. Anton Sukartono Suratto, M. Si dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil penelitian termasuk salah satu syarat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam point 3 diatas; 6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si dinyatakan /Memenuhi Syarat (MS) dan tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 yang tertuang dalam 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018; 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan bila Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si telah Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan berkas dokumen yang diajukan dalam memenuhi dokumen persyaratan calon; 8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan bakal calon anggota legislatif hingga masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) hanya berdasarkan dokumen yang diserahkan pada saat melengkapi kelengkapan berkas yang dipersyaratkan untuk pencalonan; 9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah memeriksa kelengkapan dokumen Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si beserta dengan seluruh data yang dituangkan dalam form BB.1 dan BB.2 telah berkesesuaian dan sudah mencakup seluruh syarat daftar pencalonan yang dipersyaratkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerima Surat Tanggapan Masyarakat yang dikirimkan oleh Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi tertanggal 21 Agustus 2018 perihal kronologis dugaan pemalsuan ijazah dan gelar akademik oleh calon anggota legislatif DPR RI Partai Demokrat Dapil Jawa Barat a.n H. Anton Sukartono Suratto, M. Si; 11. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melakukan pencermatan terhadap dokumen Pendidikan terakhir H. Anton Sukartono Suratto, M. Si yang diperlukan untuk pencalonan yang mana setiap calon anggota legislatif DPR RI dapat menggunakan ijazah sebagaimana pada ketentuan point 4 dengan pertanggungjawaban menggunakan gelar tersebut; 12. Bahwa Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si telah menyertakan dokumen sebagaimana dimaksud pada point 11 yang selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggunakan dokumen ijazah tersebut sebagai salah satu pertimbangan kelengkapan syarat calon Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS); 13. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan asli atau tidaknya gelar dan dokumen ijazah perguruan tinggi yang menjadi pokok persoalan yang diadukan karena hal tersebut bukanlah kompetensi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menyatakan hal demikian; 14. Bahwa apabila dikemudian hari H. Anton Sukartono Suratto M.Si terbukti melakukan pemalsuan ijazah lantas tidak serta merta menggugurkan status pencalonan H.Anton Sukartono Suratto M.Si yang mulanya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun hanya penghapusan gelar yang digunakan dalam pencalonan tersebut tidak boleh digunakan sebagaimana dijelaskan pada point 4 diatas; 15. Bahwa tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada point 10 yang ditujukan pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 21 Agustus 2018, masih dalam masa tahapan tanggapan masyarakat seperti yang tercantum dalam Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 2019; 16. Bahwa tanggapan masyarakat yang diajukan tersebut diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2018 masuk 6 pada rangkaian jadwal tanggapan masyarakat pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 yaitu pada tanggal 12 Agustus 2018 s/d 21 Agustus 2018; 17. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam menjawab surat kepada Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi mempedomani Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam point 15, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengirimkan surat nomor 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal tanggapan atas surat sebagaimana dimaksud dalam point 10; 18. Bahwa berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada point 16 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjawab bahwa bakal calon anggota DPR a.n Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si tidak tercatat dalam daftar bakal calon Partai Demokrat Dapil Jawa Barat V; 19. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada point 6, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kembali melakukan pencermatan terhadap H. Anton Sukartono Suratto, M.Si yang mana masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana dimaksud dalam point 6; 20. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyusuli Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 3 September 2018 kepada Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1088/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 18 September 2018 perihal Revisi Surat KPU; 21. Bahwa berdasarkan surat tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilihan Umum Tahun 2019 H. Anton Sukartono Suratto, M. Si terdaftar sebagai calon anggota DPR RI Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V Pemilihan Umum Tahun 2019 Republik Indonesia nomor 1024/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Anggota Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 22. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; 3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience). [2.8] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 7 1. Bukti T-1 : Instrumen Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon;. 2. Bukti T-2 : Formulir BB.1.; 3. Bukti T-3 : Formulir BB.2.; 4. Bukti T-4 : Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) a.n Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si.; 5. Bukti T-5 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal Tanggapan; 6. Bukti T-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1088/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 18 September 2018 perihal Revisi Surat KPU; 7. Bukti T-7 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2017. [2.12] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. 8 [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu tidak cermat dengan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta terkait Laporan Pengadu atas dugaan pemalsuan gelar dan ijazah yang dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto, bakal calon anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V. Teradu melalui surat Nomor 1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018, pada intinya menerangkan bahwa terlapor Anton Sukartono Suratto tidak terdapat dalam daftar bakal calon anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V. Surat tersebut kemudian dikoreksi Teradu dengan surat Nomor 1088/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 18 September 2018 yang menyatakan Anton Sukartono Suratto terdaftar sebagai calon anggota DPR dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V sesuai dengan SK KPU Nomor 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018. Berdasarkan hal tersebut Surat KPU Nomor 1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018 dinyatakan tidak berlaku. Sementara terhadap dugaan pemalsuan ijazah dan gelar akademik, KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen ijazah atas nama Anton Sukartono Suratto dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Revisi surat tersebut diterima Pengadu saat jangka waktu tanggapan masyarakat hampir berakhir, sehingga tidak memungkinkan bagi Pengadu untuk melakukan tindakan untuk memperkuat laporan Pengadu; 9 [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu menyatakan telah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V. Dalam melakukan verifikasi tersebut, Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Berdasarkan hasil penelitian syarat calon, Anton Sukartono Suratto dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1024/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018. Terkait dengan surat aduan Pengadu tanggal 21 Agustus 2018 perihal kronologis dugaan pemalsuan ijazah dan gelar akademik oleh Anton Sukartono Suratto, Teradu telah melakukan pencermatan terhadap dokumen Pendidikan terakhir Anton Sukartono Suratto yang diperlukan untuk pencalonan. Berdasarkan pencermatan, Anton Sukartono Suratto telah menyertakan dokumen ijazah tersebut sebagai salah satu pertimbangan kelengkapan syarat calon dan dinyatakan telah Memenuhi Syarat. Teradu menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan asli atau tidaknya gelar dan dokumen ijazah perguruan tinggi yang menjadi pokok persoalan yang diadukan oleh Pengadu. Apabila di kemudian hari Anton Sukartono Suratto terbukti melakukan pemalsuan ijazah, menurut Teradu hal tersebut tidak serta merta menggugurkan status pencalonan, namun hanya penghapusan gelar yang digunakan dalam pencalonan tersebut. Teradu menyatakan bahwa laporan Pengadu terkait dengan dugaan ijazah palsu tersebut masih dalam masa tahapan tanggapan masyarakat seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 2019. Teradu menyatakan telah menjawab surat Pengadu dengan memedomani Peraturan a quo dengan mengirimkan surat Nomor 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018 yang isinya menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR a.n Anton Sukartono Suratto tidak tercatat dalam daftar bakal calon Partai Demokrat Dapil Jawa Barat V. Setelah dilakukan pencermatan kembali terhadap dokumen Daftar Calon Sementara (DCS), ternyata Anton Sukartono Suratto masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Teradu segera mengirim surat dengan Nomor: 1088/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 18 September 2018 kepada Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi sebagai koreksi terhadap Surat KPU RI Nomor: 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 3 September 2018. Melalui surat, tersebut Teradu menerangkan bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali terhadap DCS Anggota DPR RI Pemilihan Umum Tahun 2019, Anton Sukartono Suratto terdaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 berdasarkan SK KPU RI Nomor 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu sebagai masyarakat 10 memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota legislatif pada tanggal 21 Agustus 2018 dengan melaporkan dugaan pemalsuan gelar dan ijazah yang dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto, bakal calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Menindaklanjuti laporan tersebut, Teradu melalui tim verifikator melakukan pengecekan status Anton Sukartono melalui laman info pemilu KPU. Berdasarkan data di laman tersebut nama Anton Sukartono tidak termasuk dalam DCS Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Selanjutnya, Teradu membalas laporan Pengadu melalui surat Nomor 1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018 yang menyatakan bahwa nama Anton Sukartono tidak termasuk dalam DCS Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Setelah dilakukan pengecekan kembali dokumen DCS Pemilu 2019, ternyata Anton Sukartono Suratto termasuk dalam DCS Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Teradu segera melakukan koreksi dengan mengirim Surat KPU RI Nomor: 1088/PL.01.4- SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 18 September 2018 kepada Pengadu yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali terhadap DCS Anggota DPR RI Pemilu 2019, Anton Sukartono Suratto terdaftar dalam DCS Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 berdasarkan SK KPU RI Nomor 1024/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VIII/2018 tertanggal 12 Agustus 2018. Memperhatikan tanggal, bulan dan tahun DCS pemilu 2019 yang ditetapkan pada 12 Agustus 2018 dengan laporan dan tanggapan Pengadu pada tanggal 21 Agustus 2018, tidak sepatutnya terjadi kekeliruan informasi yang disampaikan Teradu. Sebab sejak tanggal 12 Agustus 2018, DCS telah berketetapan hukum sesuai dengan SK KPU RI Nomor 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 yang ditandatangani Teradu. Oleh sebab itu, kekeliruan menyampaikan informasi yang dilakukan oleh Teradu, menurut DKPP tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Selain itu jarak waktu koreksi sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) hari sejak surat pertama diterbitkan pada 3 September 2018 dan disusul dengan surat koreksi pada 18 September 2018 menunjukkan kurang sensitifnya Teradu terhadap arti dan makna informasi publik dalam ruang dan waktu sebagai hak setiap warga negara yang dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk memperoleh kesempatan yang sama di ruang publik. Lambatnya Teradu mengoreksi informasi yang keliru, setidak-tidaknya telah menghilangkan waktu dan kesempatan Pengadu untuk membuktikan laporan atau masukannya terkait ditetapkannya Anton Sukartono Suratto dalam DCS Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar prinsip jujur sebagaimana dalam Pasal 9 huruf a, prinsip terbuka dalam Pasal 13 huruf a dan b, prinsip profesional dalam Pasal 15 huruf e dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 11 [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 12