Melanggar
Nomor Putusan: No. 274 Tahun 2018
Arief Budiman, Ketua KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018, Pengadu melaporkan dugaan pemalsuan gelar dan ijazah yang dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto, bakal calon anggota legislatif DPR RI dari Pastai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu tidak cermat dengan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta terkait Laporan Pengadu atas dugaan pemalsuan gelar dan ijazah yang dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto, bakal calon anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V.
Pasal DilanggarPasal 240 ayat (1); Pasal 7 ayat (1); Pasal 9; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 274/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
289/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 274/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Adhel Setiawan
Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Forum Silaturahmi Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam (FSA-HMI)
Lintas Generasi
Alamat : Jl Bunga, Nomor 21, Kelurahan Palmeriam,
Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Provinsi
DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Arief Budiman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI
Alamat : Jl Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 November 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018, Pengadu melaporkan dugaan
pemalsuan gelar dan ijazah yang dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto,
bakal calon anggota legislatif DPR RI dari Pastai Demokrat daerah pemilihan
Jawa Barat V;
2. Bahwa laporan tersebut dalam rangka memberikan tanggapan masyarakat
terhadap calon anggota legislatif;
3. Bahwa pada tanggal 3 September 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI
Arief Budiman mengirimkan surat tanggapan dengan nomor
1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018, yang pada intinya menerangkan bahwa
terlapor Anton Sukartono Suratto tidak terdapat dalam daftar bakal calon
anggota legislatif dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V;
4. Bahwa setelah menerima surat tersebut, Pengadu melakukan cross check
melalui website Komisi Pemilihan Umum mengenai kebenaran informasi
sebagaimana yang disampaikan oleh KPU. Ternyata nama Anton Sukartono
Suratto ada dalam daftar Bakal Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai
Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V;
5. Bahwa karena hal tersebut, Pengadu mengirim surat kepada Ketua KPU RI
untuk meminta penjelasan mengenai surat tersebut yang ternyata tidak
sesuai dengan fakta yang ada;
6. Bahwa pada tanggal 18 September 2018, KPU mengirim surat dengan nomor
1088/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 perihal Revisi Surat KPU yang pada
pokoknya menerangkan tentang:
1) Bahwa setelah melakukan pencermatan, Anton Sukartono Suratto
terdaftar sebagai calon anggota DPR pemilu partai Demokrat daerah
pemilihan Jawa Barat V pemilihan umum tahun 2019 sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1024/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat RI Pemilihan Umum tahun 2019;
2) Berdasarkan sebagaimana tersebut pada angka 1, surat Ketua KPU
Nomor 1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018
perihal Tanggapan tidak berlaku;
3) Bahwa terhadap dugaan pemalsuan ijazah dan gelar akademik, KPU
telah melakukan verifikasi terhadap dokumen ijazah atas nama Anton
Sukartono Suratto dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
7. Bahwa revisi surat KPU sebagaimana poin 6 tersebut, diterima Pengadu saat
jangka waktu tanggapan masyarakat yang ditetapkan oleh KPU sudah
hampir berakhir, yakni pada tanggal 19 September 2018. Sehingga tidak
memungkinkan bagi Pengadu selaku pelapor untuk melakukan tindakan
untuk memperkuat laporan Pengadu;
8. Bahwa KPU tidak pernah memanggil Pengadu selaku pelapor untuk dimintai
klarifikasi lanjutan, atau prosedur lainnya yang bertujuan untuk
menguatkan laporan Pengadu.
2
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Laporan dugaan pemalsuan ggelar dan ijazah oleh
Anton Sukartono Suratto;
2. Bukti P-2 : Tanda terima laporan;
3. Bukti P-3 : Tanggapan KPU atas laporan FSA HMI dengan Nomor
1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018;
4. Bukti P-4 : Print-Out informasi daftar caleg sementara dari situs
KPU yang diakses tanggal 3 September 2018;
5. Bukti P-5 : Surat mohon penjelasan dari FSA kepada Ketua KPU
atas tanggapan KPU sebagaimana pada poin c;
6. Bukti P-6 : Surat jawaban KPU Nomor 1088/PL.01.4-
SD/06/KPU/IX/2018 perihal revisi Surat KPU
tertanggal 18 September 2018;
7. Bukti P-7 : Berita berbagai media massa;
8. Bukti P-8 : Keterangan saksi-saksi;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 14 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam
uraian jawaban ini.
2. Bahwa pokok pengaduan Pengadu adalah terkait dengan diloloskannya H.
Anton Sukartono Suratto M,Si yang diduga melakukan pemalsuan gelar
ijazah perguruan tinggi.
3. Bahwa benar H. Anton Sukartono Suratto, M. Si diajukan oleh Partai
Demokrat di Daerah Pemilihan Jawa Barat V sebagaimana tercantum pada
formulir model B-1 dan dokumen terkait yang diserahkan oleh Partai
Demokrat ke Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 3 Juli 2018;
4. Bahwa dalam melakaukan verifikasi dokumen calon, KPU merujuk pada
pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
keduanya menyatakan;
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruhan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat”;
5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat calon yang dilakukan oleh
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, H. Anton Sukartono
3
Suratto dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana tertuang dalam
berita acara hasil penelitian termasuk salah satu syarat pencalonan
sebagaimana dimaksud dalam point 3 diatas;
6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat calon yang dilakukan oleh
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Sdr. H. Anton Sukartono
Suratto, M. Si dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tercantum dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 yang
tertuang dalam Keputusan KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA Nomor: 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018;
7. Bahwa KPU RI menyatakan bila Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si telah
Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan berkas dokumen yang diajukan dalam
memenuhi dokumen persyaratan calon;
8. Bahwa KPU RI menetapkan bakal calon anggota legislatif hingga masuk
dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) hanya berdasarkan dokumen yang
diserahkan pada saat melengkapi kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
untuk pencalonan;
9. Bahwa KPU RI telah memeriksa kelengkapan dokumen Sdr. H. Anton
Sukartono Suratto, M. Si beserta dengan seluruh data yang dituangkan
dalam form bb1 dan bb2 telah berkesesuaian dan sudah mencakup seluruh
daftar pencalonan yang dipersyaratkan pada UU;
10. Bahwa KPU menerima Surat Tanggapan Masyarakat yang dikirimkan oleh
Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi
tertanggal 21 Agustus 2018 perihal kronologis dugaan pemalsuan ijazah dan
gelar akademik oleh calon anggota legislatif DPR RI Partai Demokrat Dapil
Jawa Barat a.n H. Anton Sukartono Suratto;
11. Bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan asli atau
tidaknya gelar dan dokumen ijazah perguruan tinggi yang menjadi pokok
persoalan yang diadukan karena hal tersebut bukanlah kompetensi dari KPU
untuk menyatakan hal demikian
12. Bahwa tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada point 7 yang
ditujukan pada KPU RI tertanggal 21 Agustus 2018, bukanlah dalam masa
tahapan tanggapan masyarakat seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor
5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 2019;
13. Bahwa kenyataannya tanggapan masyarakat yang diajukan tersebut
diterima oleh KPU RI pada tanggal 29 Agustus 2018 pun juga hal tersebut
belum masuk pada rangkaian jadwal tanggapan masyarakat pada PKPU
Nomor 5 Tahun 2018 yaitu pada tanggal 31 Agustus 2018 s/d 9 September
2018
14. Bahwa KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA dalam menjawab
surat kepada Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas
Generasi mempedomani PKPU Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud
dalam point 9, KPU mengirimkan surat nomor
1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal
tanggapan atas surat sebagaimana dimaksud dalam point 7;
15. Bahwa berdasarkan surat tersebut KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA menjawab bahwa bakal calon anggota DPR a.n Sdr. H. Anton
Sukartono Suratto tidak tercatat dalam daftar bakal calon Partai Demokrat
Dapil Jawa Barat V;
4
16. Bahwa berdasarkan surat KPU sebagaimana dimaksud pada point 7, KPU
kembali melakukan pencermatan terhadap H. Anton Sukartono Suratto,
M.Si yang mana masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana
dimaksud dalam point 5
17. Bahwa KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA menyusuli Surat
KPU nomor 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 3 September 2018
kepada Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas
Generasi dengan Surat KPU nomor 1088/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2018
tertanggal 18 September 2018 perihal Revisi Surat KPU;
18. Bahwa berdasarkan surat tersebut KPU menyatakan bahwa setelah
dilakukan pencermatan kembali terhadap Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPR RI Pemilihan Umum Tahun 2019 Sdr. H. Anton Sukartono
Suratto terdaftar sebagai calon anggota DPR RI Partai Demokrat Daerah
Pemilihan Jawa Barat V Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan KPU nomor 1024/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Anggota Sementara (DCS)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
KEIMPULAN PENGADU
1. Bahwa setelah Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan
yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran
etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan
tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.
2. Menurut Pengadu, Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
terhadap surat yang dikeluarkan oleh Teradu terkait dengan diloloskannya H.
Anton Sukartono Suratto M,Si yang diduga melakukan pemalsuan gelar
ijazah perguruan tinggi;
3. Bahwa benar H. Anton Sukartono Suratto, M. Si diajukan oleh Partai
Demokrat di Daerah Pemilihan Jawa Barat V sebagaimana tercantum pada
formulir model B-1 dan dokumen terkait yang diserahkan oleh Partai
Demokrat ke Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 3 Juli 2018;
4. Bahwa dalam melakukan verifikasi dokumen calon, Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia merujuk pada pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 7 ayat (1) huruf e Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
keduanya menyatakan;
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruhan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat”;
5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat calon yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, H. Anton Sukartono Suratto, M. Si
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana tertuang dalam berita acara
hasil penelitian termasuk salah satu syarat pencalonan sebagaimana
dimaksud dalam point 3 diatas;
6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat calon yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M.
Si dinyatakan /Memenuhi Syarat (MS) dan tercantum dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 yang tertuang dalam
5
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018;
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan bila Sdr. H.
Anton Sukartono Suratto, M. Si telah Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan
berkas dokumen yang diajukan dalam memenuhi dokumen persyaratan calon;
8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan bakal calon
anggota legislatif hingga masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) hanya
berdasarkan dokumen yang diserahkan pada saat melengkapi kelengkapan
berkas yang dipersyaratkan untuk pencalonan;
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah memeriksa
kelengkapan dokumen Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si beserta
dengan seluruh data yang dituangkan dalam form BB.1 dan BB.2 telah
berkesesuaian dan sudah mencakup seluruh syarat daftar pencalonan yang
dipersyaratkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerima Surat
Tanggapan Masyarakat yang dikirimkan oleh Forum Silaturahmi Alumni
Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi tertanggal 21 Agustus 2018
perihal kronologis dugaan pemalsuan ijazah dan gelar akademik oleh calon
anggota legislatif DPR RI Partai Demokrat Dapil Jawa Barat a.n H. Anton
Sukartono Suratto, M. Si;
11. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melakukan
pencermatan terhadap dokumen Pendidikan terakhir H. Anton Sukartono
Suratto, M. Si yang diperlukan untuk pencalonan yang mana setiap calon
anggota legislatif DPR RI dapat menggunakan ijazah sebagaimana pada
ketentuan point 4 dengan pertanggungjawaban menggunakan gelar tersebut;
12. Bahwa Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si telah menyertakan dokumen
sebagaimana dimaksud pada point 11 yang selanjutnya Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia menggunakan dokumen ijazah tersebut sebagai
salah satu pertimbangan kelengkapan syarat calon Sdr. H. Anton Sukartono
Suratto, M. Si dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS);
13. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak memiliki
kewenangan dalam menyatakan asli atau tidaknya gelar dan dokumen ijazah
perguruan tinggi yang menjadi pokok persoalan yang diadukan karena hal
tersebut bukanlah kompetensi dari Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menyatakan hal demikian;
14. Bahwa apabila dikemudian hari H. Anton Sukartono Suratto M.Si terbukti
melakukan pemalsuan ijazah lantas tidak serta merta menggugurkan status
pencalonan H.Anton Sukartono Suratto M.Si yang mulanya Memenuhi
Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun hanya
penghapusan gelar yang digunakan dalam pencalonan tersebut tidak boleh
digunakan sebagaimana dijelaskan pada point 4 diatas;
15. Bahwa tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada point 10 yang
ditujukan pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 21
Agustus 2018, masih dalam masa tahapan tanggapan masyarakat seperti
yang tercantum dalam Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
pemilihan Umum tahun 2019;
16. Bahwa tanggapan masyarakat yang diajukan tersebut diterima oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2018 masuk
6
pada rangkaian jadwal tanggapan masyarakat pada Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 yaitu pada tanggal 12 Agustus 2018
s/d 21 Agustus 2018;
17. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam menjawab surat
kepada Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas
Generasi mempedomani Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam point 15, Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia mengirimkan surat nomor
1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018 perihal
tanggapan atas surat sebagaimana dimaksud dalam point 10;
18. Bahwa berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada point 16 Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia menjawab bahwa bakal calon anggota
DPR a.n Sdr. H. Anton Sukartono Suratto, M. Si tidak tercatat dalam daftar
bakal calon Partai Demokrat Dapil Jawa Barat V;
19. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada point 6, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia kembali melakukan pencermatan terhadap H. Anton Sukartono
Suratto, M.Si yang mana masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
sebagaimana dimaksud dalam point 6;
20. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyusuli Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 3 September 2018 kepada
Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi
dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
1088/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 18 September 2018 perihal
Revisi Surat KPU;
21. Bahwa berdasarkan surat tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia menyatakan bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali
terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilihan Umum
Tahun 2019 H. Anton Sukartono Suratto, M. Si terdaftar sebagai calon
anggota DPR RI Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V Pemilihan
Umum Tahun 2019 Republik Indonesia nomor 1024/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Anggota Sementara (DCS)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
22. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu;
3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience).
[2.8] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
7
1. Bukti T-1 : Instrumen Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Dokumen Bakal Calon;.
2. Bukti T-2 : Formulir BB.1.;
3. Bukti T-3 : Formulir BB.2.;
4. Bukti T-4 : Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) a.n Sdr. H. Anton
Sukartono Suratto, M. Si.;
5. Bukti T-5 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
nomor 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3
September 2018 perihal Tanggapan;
6. Bukti T-6 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
nomor 1088/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 18
September 2018 perihal Revisi Surat KPU;
7. Bukti T-7 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2017.
[2.12] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
8
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu
tidak cermat dengan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta
terkait Laporan Pengadu atas dugaan pemalsuan gelar dan ijazah yang
dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto, bakal calon anggota DPR dari Partai
Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat V. Teradu melalui surat Nomor
1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018, pada intinya
menerangkan bahwa terlapor Anton Sukartono Suratto tidak terdapat dalam
daftar bakal calon anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa
Barat V. Surat tersebut kemudian dikoreksi Teradu dengan surat Nomor
1088/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 18 September 2018 yang
menyatakan Anton Sukartono Suratto terdaftar sebagai calon anggota DPR dari
Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V sesuai dengan SK KPU Nomor
1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018. Berdasarkan hal tersebut Surat KPU
Nomor 1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3 September 2018
dinyatakan tidak berlaku. Sementara terhadap dugaan pemalsuan ijazah dan
gelar akademik, KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen ijazah atas
nama Anton Sukartono Suratto dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Revisi
surat tersebut diterima Pengadu saat jangka waktu tanggapan masyarakat
hampir berakhir, sehingga tidak memungkinkan bagi Pengadu untuk melakukan
tindakan untuk memperkuat laporan Pengadu;
9
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh
Teradu. Teradu menyatakan telah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
persyaratan calon bakal calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat
daerah pemilihan Jawa Barat V. Dalam melakukan verifikasi tersebut, Teradu
berpedoman pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor
20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang menyatakan “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Berdasarkan hasil penelitian syarat
calon, Anton Sukartono Suratto dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan
tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu Tahun
2019 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1024/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VIII/2018. Terkait dengan surat aduan Pengadu tanggal 21
Agustus 2018 perihal kronologis dugaan pemalsuan ijazah dan gelar akademik
oleh Anton Sukartono Suratto, Teradu telah melakukan pencermatan terhadap
dokumen Pendidikan terakhir Anton Sukartono Suratto yang diperlukan untuk
pencalonan. Berdasarkan pencermatan, Anton Sukartono Suratto telah
menyertakan dokumen ijazah tersebut sebagai salah satu pertimbangan
kelengkapan syarat calon dan dinyatakan telah Memenuhi Syarat. Teradu
menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan asli atau tidaknya
gelar dan dokumen ijazah perguruan tinggi yang menjadi pokok persoalan yang
diadukan oleh Pengadu. Apabila di kemudian hari Anton Sukartono Suratto
terbukti melakukan pemalsuan ijazah, menurut Teradu hal tersebut tidak serta
merta menggugurkan status pencalonan, namun hanya penghapusan gelar yang
digunakan dalam pencalonan tersebut. Teradu menyatakan bahwa laporan
Pengadu terkait dengan dugaan ijazah palsu tersebut masih dalam masa
tahapan tanggapan masyarakat seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 2019. Teradu menyatakan telah
menjawab surat Pengadu dengan memedomani Peraturan a quo dengan
mengirimkan surat Nomor 1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tanggal 3
September 2018 yang isinya menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR a.n
Anton Sukartono Suratto tidak tercatat dalam daftar bakal calon Partai
Demokrat Dapil Jawa Barat V. Setelah dilakukan pencermatan kembali terhadap
dokumen Daftar Calon Sementara (DCS), ternyata Anton Sukartono Suratto
masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Teradu segera mengirim surat
dengan Nomor: 1088/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 18 September
2018 kepada Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas
Generasi sebagai koreksi terhadap Surat KPU RI Nomor:
1015/FL.01_CD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 3 September 2018. Melalui surat,
tersebut Teradu menerangkan bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali
terhadap DCS Anggota DPR RI Pemilihan Umum Tahun 2019, Anton Sukartono
Suratto terdaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah
Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 berdasarkan SK KPU RI Nomor
1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu sebagai masyarakat
10
memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota legislatif pada
tanggal 21 Agustus 2018 dengan melaporkan dugaan pemalsuan gelar dan ijazah
yang dilakukan oleh Anton Sukartono Suratto, bakal calon anggota DPR RI dari
Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Menindaklanjuti laporan
tersebut, Teradu melalui tim verifikator melakukan pengecekan status Anton
Sukartono melalui laman info pemilu KPU. Berdasarkan data di laman tersebut
nama Anton Sukartono tidak termasuk dalam DCS Anggota DPR RI dari Partai
Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Selanjutnya, Teradu membalas
laporan Pengadu melalui surat Nomor 1015/PL.01.4_SD/06/KPU/IX/2018
tanggal 3 September 2018 yang menyatakan bahwa nama Anton Sukartono tidak
termasuk dalam DCS Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan
Jawa Barat V. Setelah dilakukan pengecekan kembali dokumen DCS Pemilu
2019, ternyata Anton Sukartono Suratto termasuk dalam DCS Anggota DPR RI
dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Teradu segera melakukan
koreksi dengan mengirim Surat KPU RI Nomor: 1088/PL.01.4-
SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 18 September 2018 kepada Pengadu yang pada
pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali terhadap
DCS Anggota DPR RI Pemilu 2019, Anton Sukartono Suratto terdaftar dalam
DCS Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada
Pemilu 2019 berdasarkan SK KPU RI Nomor 1024/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VIII/2018 tertanggal 12 Agustus 2018. Memperhatikan tanggal,
bulan dan tahun DCS pemilu 2019 yang ditetapkan pada 12 Agustus 2018
dengan laporan dan tanggapan Pengadu pada tanggal 21 Agustus 2018, tidak
sepatutnya terjadi kekeliruan informasi yang disampaikan Teradu. Sebab sejak
tanggal 12 Agustus 2018, DCS telah berketetapan hukum sesuai dengan SK KPU
RI Nomor 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 yang ditandatangani Teradu.
Oleh sebab itu, kekeliruan menyampaikan informasi yang dilakukan oleh
Teradu, menurut DKPP tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.
Selain itu jarak waktu koreksi sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) hari sejak
surat pertama diterbitkan pada 3 September 2018 dan disusul dengan surat
koreksi pada 18 September 2018 menunjukkan kurang sensitifnya Teradu
terhadap arti dan makna informasi publik dalam ruang dan waktu sebagai hak
setiap warga negara yang dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk
memperoleh kesempatan yang sama di ruang publik. Lambatnya Teradu
mengoreksi informasi yang keliru, setidak-tidaknya telah menghilangkan waktu
dan kesempatan Pengadu untuk membuktikan laporan atau masukannya terkait
ditetapkannya Anton Sukartono Suratto dalam DCS Anggota DPR RI dari Partai
Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Berdasarkan hal tersebut Teradu
terbukti melanggar prinsip jujur sebagaimana dalam Pasal 9 huruf a, prinsip
terbuka dalam Pasal 13 huruf a dan b, prinsip profesional dalam Pasal 15 huruf
e dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
11
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Arief Budiman
selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan
bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan
Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Muhammad
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
12