Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan 70-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 45 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE- DKPP/II/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 1. Bahwa Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilakada 2024 Yang Dalam Pelaksanaan Dan Tahapanya Mengacu Kepada Pkpu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Yang Kemudian Diubah Pertama Kali Dengan Pkpu Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Yang Pada Prinsipnya Tidak Merubah Tahapan Pilkada 2024, Maka Pada Tanggal 29 Agustus 2024 Paslon Citra Puspasari Mus (Cabup) Dan La Utu Ahmadi (Cawabup) Mendaftarkan Diri Di Kpu Kabupaten Pulau Taliabu, Sebagaimana Ketentuan Diatas Serta Sesuai Tahapan Pilkada 2024, Dalam Hal Pendaftaran Paslon Dilakukan Secara Online Atau Melalui Aplikasi Silon KPU Agar Dapat Diakses Dan Terlihat Pada Portal Publikasi Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024 Sehingga Terlihat Dengan Jelas Pada Penulisan Nama Citra Puspasari Mus Tertulis Menggunakan Gelar Strata Satu S.Sos Dan Strata Dua Me.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Pengadu dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga dengan sengaja tidak mengumumkan ke publik hasil verifikasi faktual terhadap penggunaan ijazah S1 yang diduga palsu pada saat pendaftaran oleh calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pilkada 2024 a.n. Citra Puspasari Mus (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, dan Bukti P-8).
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 14 ayat (2); Pasal 45 ayat (2); Pasal 20 ayat (2); Pasal 15 ayat (2); Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rometi Haruna selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu, Teradu II Husen Soamole, Teradu III Ruhan Muksin, Teradu IV Raudi Fataruba, dan Teradu V Fatmawaty pada Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 sekaligus Teradu I dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025, La Umar La Juma, selaku Ketua m
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 339- P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Pengaduan Nomor 48-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU [1.1.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 Nama : Tawallani Djafaruddin Pekerjaan : Advokat Alamat : Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu; [1.1.2] Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 Nama : Tawallani Djafaruddin Pekerjaan : Advokat Alamat : Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU [1.2.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 1. Nama : Rometi Haruna Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Bobong, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Husen Soamole Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Bobong, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ruhan Muksin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Bobong, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Raudi Fataruba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Bobong, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fatmawaty Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Bobong, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : La Umar La Juma Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Wayo, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Rahim DG Patiwi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Wayo, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ariani La Abu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Wayo, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai--------------------------- -----------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.2.2] Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 1. Nama : La Umar La Juma Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Wayo, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rahim DG Patiwi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Wayo, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ariani La Abu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Alamat : Desa Wayo, Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------------------- -----------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Para Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE- DKPP/II/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 1. Bahwa Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilakada 2024 Yang Dalam Pelaksanaan Dan Tahapanya Mengacu Kepada Pkpu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Yang Kemudian Diubah Pertama Kali Dengan Pkpu Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Yang Pada Prinsipnya Tidak Merubah Tahapan Pilkada 2024, Maka Pada Tanggal 29 Agustus 2024 Paslon Citra Puspasari Mus (Cabup) Dan La Utu Ahmadi (Cawabup) Mendaftarkan Diri Di Kpu Kabupaten Pulau Taliabu, Sebagaimana Ketentuan Diatas Serta Sesuai Tahapan Pilkada 2024, Dalam Hal Pendaftaran Paslon Dilakukan Secara Online Atau Melalui Aplikasi Silon KPU Agar Dapat Diakses Dan Terlihat Pada Portal Publikasi Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024 Sehingga Terlihat Dengan Jelas Pada Penulisan Nama Citra Puspasari Mus Tertulis Menggunakan Gelar Strata Satu S.Sos Dan Strata Dua Me. Atau Tertulis Citra Puspasari Mus, S.Sos., ME.; 2. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilkada Tersebut Setelah Di Lakukan Pendaftaran Pasangan Calon di KPU Kabupaten Pulau Taliabu Yang Dimulai Pada Tanggal 27 Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 24.00 Waktu Setempat, Maka Tahapan Selanjutnya Adalah Pemeriksaan Kesehatan Tanggal 27 Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 2 September 2024, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Tanggal 29 Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 4 September 2024, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Oleh Kpu Provinsi Atau Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 5 September Sampai Dengan Tanggal 6 September 2024, Perbaikan Dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Dan Pengajuan Calon Pengganti Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dan/Atau Pasangan Calon Perseorangan Kepada Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 8 September 2024, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Pemberitahuan Dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 13 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Tanggal 15 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 18 September 2024, Klarifikasi Atas Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Tanggal 15 September 2024 Sampai Dengan 21 September 2024, Penetapan Pasangan Calon Tanggal 22 September 2024, Pengundian Dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Tanggal 23 September 2024; 3. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilkada 2024 Yang Tertuang Dalam Pkpu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Sebagaimana Diuraikan Diatas Pada Angka 2 (Dua), Maka Terlihat Dengan Jelas Dan Terang, Tidak Ada Satupun Tahapan Yang Tertulis Menyebutkan Atau Menjelaskan Terkait Tahapan Penarikan Dan/Atau Pengantian Dokumen Syarat Calon Sampai Dengan Setelah Dilakukan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Dan/Atau Sampai Pada Tahapan Pemberitahuan Dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 13 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Dengan Demikian Setelah Dilakukan Verifikasi Faktual Tidak Terdapat Lagi Tahapan Perbaikan dan/atau Pengantian Dokumen Syarat Calon Namun Entah Mengapa Dan Tanpa Pengumuman Resmi oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu Kami Menduga Adanya Upaya Dari Paslon Citra Puspasari Mus (Cabup) Dan La Utu Ahmadi (Cawabup) Melakukan Penarikan Dan/Atau Pergantian Dokumen Syarat Calon Berupa Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Diganti Dengan Ijazah SMA Dan/Atau Dilakukan Penarikan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Tersebut Dan Hal Tersebut Tentunya Hanya Dapat Dilakukan Dengan Adanya Keterlibatan, Petunjuk Dan/Atau Perintah Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu Dan Juga Keterlibatan Dan/Atau Pembiaran Oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu; 4. Bahwa Penggunaan Dan/Atau Penulisan Gelar Strata S1 (S.Sos) Dan Strata 2 (ME) Oleh Calon Bupati Bernama Citra Puspasari Mus Terdapat Pada Portal Publikasi Pemilu Dan Pemilihan KPU Dan Juga Masih Terdapat Pada Pengumuman Kpu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 116/Pl.02.2-Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Dikeluarkan Di Bobong Pada Tanggal 14 September 2024 Terstempel Basah Berwarna Unggu Dan Tertandatangan Basah Berwarna Biru Atas Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Rometi Haruna, Namun Entah Mengapa Dan Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan/Atau Pengumuman Resmi Oleh Kpu Kabupaten Pulau Taliabu Sehingga Sejak Pada Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 138 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Yang Ditetapkan Di Bobong Pada Tanggal 22 September 2024 Tertanda Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Bernama Rometi Haruna Dimana Diterangkan Bahwa Dokumen Tersebut Salinan Sesuai Dengan Aslinya Oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Kepala Subbagian Hukum Dan Sdm Terstempel Basah Berwarna Unggu Dan Tertandatangan Basah Berwarna Biru Atas Nama Sahnawia Haruna, Tidak Lagi Terdapat Atau Tercantum Penggunaan Atau Penulisan Kedua Gelar Tersebut Pada Nama Calon Bupati Citra Puspasari Mus; 5. Bahwa Pada Faktanya Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama- Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Membuat Agar Tidak Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik) Terkait Hasil Verifikasi Faktual Terhadap Penggunaan Dokumen Syarat Calon Berupa Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 Padahal Terkait Fakta Tersebut Ditemukan Atau Diketahui Langsung Oleh Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu Dan Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Saat Dilakukan Verifikasi Faktual Di Kampus Asal Pada Tanggal 10 September 2024 Sebagaimana Penjelasan Tertulis Yang Diberikan Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Dalam Surat Keterangan Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tertanggal Ambon, 10 September 2024 An. Ketua, Wakil Ketua I Terstempel Berwarna Biru Tertanda Tangan Warna Hitam Atas Nama Dr. Jusak Ubjaan, M.AB; 6. Bahwa Pada Faktanya Kami Telah Mengajukan Masukan Dan Tanggapan Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Pada Rabu, 18 September 2024 Sesuai Dengan Tahapan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Tanggal 15 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 18 September 2024, Namun Sampai Dengan Klarifikasi Atas Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Berakhir Tanggal 21 September 2024, Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Membuat Agar Tidak Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik Dan/Atau Tidak Memberitahukan Secara Tertulis Kepada Kami Selaku Yang Mengajukan Masukan Dan Tanggapan Tersebut) Terkait Klarifikasi Terhadap Penggunaan Dokumen Syarat Calon Berupa Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 Padahal Terkait Fakta Tersebut Ditemukan Atau Diketahui Langsung Oleh Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu Dan Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Saat Dilakukan Verifikasi Faktual Di Kampus Asal Pada Tanggal 10 September 2024 Sebagaimana Penjelasan Tertulis Yang Diberikan Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (Stia) Trinitas Dalam Surat Keterangan Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tertanggal Ambon, 10 September 2024 An. Ketua, Wakil Ketua I Terstempel Berwarna Biru Tertanda Tangan Warna Hitam Atas Nama Dr. Jusak Ubjaan, M.AB; 7. Bahwa Terkait Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Oleh Cabup Citra Puspasari Mus Tersebut Telah Dilaporkan Oleh Saudara Mursid Ar Rahman, SH Selaku Pelapor Ke BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024 Tertanggal Bobong, 17 September 2024 Yang Diterima Oleh Staff BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Bernama Sumardan (Model A. 3), Namun Pada Tanggal 19 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Melalui Staff Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Bernama Sumardan Tersebut Memberikan Surat Perihal Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Diterima Saudara Aris Basriyanto, SH Selaku Paralegal Pada YLBH Keadilan Pulau Taliabu, Dimana Dalam Surat Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 Pada Poin 2 Menjelaskan "Bahwa Berkenaan Laporan Saudara Dengan Tanda Terima Nomor : 002/Pl/PB/KAB/32.10/IX/2024, Dengan Ini Disampaikan Berdasarkan Hasil Kajian Awal BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu, Laporan Saudara Tidak Diregistrasi Merujuk Pada Pasal 12 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Menyebutkan "Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Telah Ditangani Dan Diselesaikan Oleh Pengawas Pemilihan Pada Tingkatan Tertentu Tidak Diregistrasi". Bahwa Dalam Hal Ini Terkait Peristiwa Yang Saudara Laporkan Telah Menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Dan Telah Ditangani Dengan Nomor Temuan : 001/TM/PB/KAB/32.10/IX/2024, Tanggal 17 September 2024". Jika Demikian Maka Dapat Kami Simpulkan Bahwa Sejak Tanggal 10 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 16 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Tidak Melakukan Pengawasn Verifikasi Faktual, Mendiamkan Hasil Pengawasan Dan/Atau Temuan Terkait Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Tersebut, Namun Setelah Adanya Laporan Saudara Mursid Ar Rahman, SH Barulah Diwaktu Atau Hari Yang Sama Seolah-Olah BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Menjadikannya Sebagai Sebuah Temuan; 8. Bahwa Pada Tanggal 17 September Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 (Dua) Sashabila Mus Dan La Ode Yasir Telah Menyurat Ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Perihal Permohonan Permintaan Hasil Verifikasi Faktual Paslon Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi Dan Abidin Jaaba - Dedy Mirzan Sebagai Tertuang Dalam Surat Nomor : 05/TIMPEM/S-T/VIII/2024 Namun Barulah Pada Tanggal 20 September 2024 Mendapatkan Balasan Dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Melalui Surat Nomor : 120/PL.02.2- SD/8208/2/2024 Perihal Jawaban Atas Permohonan Permintaan Hasil Verifikasi Vaktual Paslon Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi Dan Abidin Jaaba-Dedy Mirzan, Yang Berstempel KPU Berwarna Unggu Dan Ditandatangani Berwana Biru Atas Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Bernama Rometi Haruna, Dengan Jawaban Yang Pada Pokoknya Sebagaimana Tertuang Dalam Jawaban Poin 3 Berbunyi "Berdasarkan Penjelasan Sebagaimana Dimaksud Pada Angka 1 Dan Angka 2 Sehingga Permohonan Saudara Tidak Dapat Ditindaklanjuti. Hemat Kami Jawaban Tersebut Merupakan Fakta Bahwa Komisi Pemilihan Umum Tidak Menjunjung Tinggi Asas Keterbukan Informasi/Transparansi; 9. Bahwa Pada Faktanya Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama- Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Membuat Agar Tidak Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik) Terkait Dugaan Upaya Penarikan Dokumen Syarat Calon Berupa Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Oleh Citra Puspasari Mus Disaat Tahapan Perbaikan Berkas Calon Telah Selesai Dan Sedang Dalam Tahapan Verifikasi Faktual Sementara Berlangsung; 10. Bahwa Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Membiarkan, Menyatakan Memenuhi Syarat Dan/Atau Mengambil Keputusan Meluluskan Citra Puspasari Mus Sebagai Salah Satu Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 Yang Nyata-Nyata Diketahui Atau Diduga Saat Melakukan Pendaftaran Di KPU Kabupaten Pulau Taliabu Sampai Dengan Masa Perbaikan Dan Verifikasi Faktual Ditemukan Menggunakan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong; 11. Bahwa Para Teradu (Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Tidak Memproses Atau Menghentikan Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Namun Justru Membuat Seolah-Olah Terkait Objek Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Telah Dijadikan Temuan Oleh BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu, Yang Pada Faktanya Terkait Penggunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 Tersebut Ditemukan Atau Diketahui Langsung Oleh BAWASLU Dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Saat Dilakukan Verifikasi Faktual Di Kampus Asal; 12. Bahwa Para Teradu (Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri- Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Membuat Agar Tidak Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik) Terkait Hasil Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat Terkait Penggunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024; 13. Bahwa Para Teradu (Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri- Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Diduga Dengan Sengaja Menetapkan Calon Bupati Citra Puspasari Mus Tidak Berdasarkan Ketelitian Dan Kehati-Hatian Yang Baik Dengan Mempertimbangkan Syarat Administrasi Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024, Sebab Citra Puspasari Mus Terakhir Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dengan Jabatan Terakhir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Yang Tentunya Untuk Mencapai Jenjang Dan/Atau Jabatan Tersebut Minimal Bergelar Sarjana Strata Satu Ataupun Strata Dua, Karena Tidak Ada Tamatan SMA Sebagai Kepala Dinas; 14. Bahwa Para Teradu (Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri- Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Diduga Dengan Sengaja Menetapkan Calon Bupati Citra Puspasari Mus Dengan Memilah-Milah Syarat Dokumen Ijazah Yang Bersangkutan Dan Seolah-Olah Para Teradu Diduga Telah Menjadi Lembaga Konsultan Dan/Atau Telah Mengarahkan Terhadap Paslon Nomor Urut 2 (Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi), Untuk Memberikan Masukan Ijazah Yang Dapat Dilegalkan Atau Ditetapkan Maka Yang Diajukan Sebagai Syarat Administrasi Cukup Ijazah SMA Bukan Berdasarkan Syarat Pendaftaran Ijazah Terakhir Sehingga Dapat Ditetapkan Sebagai Paslon; 15. Bahwa Berdasarkan Hasil Penelusuran Dan/Atau Pengecekan Pada Pangkalan Data Dikti, Diketahui Yang Bernama Citra Puspasari Mus Hanya Menjalani Pendidikan Akademik Di Universitas Nuku Tahun Masuk 2007, NIM 200741690, Jenjang (Program Studi) Sarjana Manajemen, Status Awal Mahasiswa Pindahan, Status Terakhir Mahasiswa Dikeluarkan, Dan Seterusnya Tidak Lagi Terdapat/Terdaftar Pada Pangkalan Data Dikti. [2.1.2] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 1. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilakada 2024 Yang Dalam Pelaksanaan Dan Tahapanya Mengacu Kepada Pkpu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Yang Kemudian Diubah Pertama Kali Dengan Pkpu Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Yang Pada Prinsipnya Tidak Merubah Tahapan Pilkada 2024, Maka Pada Tanggal 29 Agustus 2024 Paslon Citra Puspasari Mus (Cabup) Dan La Utu Ahmadi (Cawabup) Mendaftarkan Diri Di Kpu Kabupaten Pulau Taliabu, Sebagaimana Ketentuan Diatas Serta Sesuai Tahapan Pilkada 2024, Dalam Hal Pendaftaran Paslon Dilakukan Secara Online Atau Melalui Aplikasi Silon KPU Agar Dapat Diakses Dan Terlihat Pada Portal Publikasi Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024 Sehingga Terlihat Dengan Jelas Pada Penulisan Nama Citra Puspasari Mus Tertulis Menggunakan Gelar Strata Satu S.Sos Dan Strata Dua Me. Atau Tertulis Citra Puspasari Mus, S.Sos., ME.; 2. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilkada Tersebut Setelah Di Lakukan Pendaftaran Pasangan Calon di KPU Kabupaten Pulau Taliabu Yang Dimulai Pada Tanggal 27 Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 24.00 Waktu Setempat, Maka Tahapan Selanjutnya Adalah Pemeriksaan Kesehatan Tanggal 27 Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 2 September 2024, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Tanggal 29 Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 4 September 2024, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Oleh Kpu Provinsi Atau Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 5 September Sampai Dengan Tanggal 6 September 2024, Perbaikan Dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Dan Pengajuan Calon Pengganti Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dan/Atau Pasangan Calon Perseorangan Kepada Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 8 September 2024, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Pemberitahuan Dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 13 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Tanggal 15 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 18 September 2024, Klarifikasi Atas Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Tanggal 15 September 2024 Sampai Dengan 21 September 2024, Penetapan Pasangan Calon Tanggal 22 September 2024, Pengundian Dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Tanggal 23 September 2024; 3. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilkada 2024 Yang Tertuang Dalam Pkpu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Sebagaimana Diuraikan Diatas Pada Angka 2 (Dua), Maka Terlihat Dengan Jelas Dan Terang, Tidak Ada Satupun Tahapan Yang Tertulis Menyebutkan Atau Menjelaskan Terkait Tahapan Penarikan Dan/Atau Pengantian Dokumen Syarat Calon Sampai Dengan Setelah Dilakukan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Dan/Atau Sampai Pada Tahapan Pemberitahuan Dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 13 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Dengan Demikian Setelah Dilakukan Verifikasi Faktual Tidak Terdapat Lagi Tahapan Perbaikan dan/atau Pengantian Dokumen Syarat Calon Namun Entah Mengapa Dan Tanpa Pengumuman Resmi oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu Kami Menduga Adanya Upaya Dari Paslon Citra Puspasari Mus (Cabup) Dan La Utu Ahmadi (Cawabup) Melakukan Penarikan Dan/Atau Pergantian Dokumen Syarat Calon Berupa Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Diganti Dengan Ijazah SMA Dan/Atau Dilakukan Penarikan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Tersebut Dan Hal Tersebut Tentunya Hanya Dapat Dilakukan Dengan Adanya Keterlibatan, Petunjuk, Perintah Dan/Atau Pembiaran Oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu; 4. Bahwa Penggunaan Dan/Atau Penulisan Gelar Strata S1 (S.Sos) Dan Strata 2 (ME) Oleh Calon Bupati Bernama Citra Puspasari Mus Terdapat Pada Portal Publikasi Pemilu Dan Pemilihan KPU Dan Juga Masih Terdapat Pada Pengumuman Kpu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 116/Pl.02.2-Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Dikeluarkan Di Bobong Pada Tanggal 14 September 2024 Terstempel Basah Berwarna Unggu Dan Tertandatangan Basah Berwarna Biru Atas Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Rometi Haruna, Namun Entah Mengapa Dan Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan/Atau Pengumuman Resmi Oleh Kpu Kabupaten Pulau Taliabu Sehingga Sejak Pada Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 138 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Yang Ditetapkan Di Bobong Pada Tanggal 22 September 2024 Tertanda Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Bernama Rometi Haruna Dimana Diterangkan Bahwa Dokumen Tersebut Salinan Sesuai Dengan Aslinya Oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Kepala Subbagian Hukum Dan Sdm Terstempel Basah Berwarna Unggu Dan Tertandatangan Basah Berwarna Biru Atas Nama Sahnawia Haruna, Tidak Lagi Terdapat Atau Tercantum Penggunaan Atau Penulisan Kedua Gelar Tersebut Pada Nama Calon Bupati Citra Puspasari Mus, lagi-lagi terhadap fakta tersebut oleh bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tidak dijadikan temuan dan dikaji serta direkomendasi untuk diproses lebih lanjut; 5. Bahwa Pada Faktanya Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama- Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Membuat Agar Tidak Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik) serta tidak menjadikan temuan Terkait Hasil Verifikasi Faktual Terhadap Penggunaan Dokumen Syarat Calon Berupa Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 Padahal pada tahapan verifikasi factual dihadiri langsung, Ditemukan, dan Diketahui Langsung Oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Saat Dilakukan Verifikasi Faktual Di Kampus Asal Pada Tanggal 10 September 2024 Sebagaimana Penjelasan Tertulis Yang Diberikan Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Dalam Surat Keterangan Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tertanggal Ambon, 10 September 2024 An. Ketua, Wakil Ketua I Terstempel Berwarna Biru Tertanda Tangan Warna Hitam Atas Nama Dr. Jusak Ubjaan, M.AB; 6. Bahwa Terkait Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Oleh Cabup Citra Puspasari Mus Tersebut Telah Dilaporkan Oleh Saudara Mursid Ar Rahman, SH Selaku Pelapor Ke BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024 Tertanggal Bobong, 17 September 2024 Yang Diterima Oleh Staff BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Bernama Sumardan (Model A. 3), Namun Pada Tanggal 19 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Melalui Staff Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Bernama Sumardan Tersebut Memberikan Surat Perihal Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Diterima Saudara Aris Basriyanto, SH Selaku Paralegal Pada YLBH Keadilan Pulau Taliabu, Dimana Dalam Surat Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 Pada Poin 2 Menjelaskan "Bahwa Berkenaan Laporan Saudara Dengan Tanda Terima Nomor : 002/Pl/PB/KAB/32.10/IX/2024, Dengan Ini Disampaikan Berdasarkan Hasil Kajian Awal BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu, Laporan Saudara Tidak Diregistrasi Merujuk Pada Pasal 12 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Menyebutkan "Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Telah Ditangani Dan Diselesaikan Oleh Pengawas Pemilihan Pada Tingkatan Tertentu Tidak Diregistrasi". Bahwa Dalam Hal Ini Terkait Peristiwa Yang Saudara Laporkan Telah Menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Dan Telah Ditangani Dengan Nomor Temuan : 001/TM/PB/KAB/32.10/IX/2024, Tanggal 17 September 2024". Jika Demikian Maka Dapat Kami Simpulkan Bahwa Sejak Tanggal 10 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 16 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Tidak Melakukan Pengawasn Verifikasi Faktual, Mendiamkan Hasil Pengawasan Dan/Atau Temuan Terkait Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Tersebut, Namun Setelah Adanya Laporan Saudara Mursid Ar Rahman, SH Barulah Diwaktu Atau Hari Yang Sama Seolah-Olah BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Menjadikannya Sebagai Sebuah Temuan; 7. Bahwa Para Teradu (Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Tidak Memproses Atau Menghentikan Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Namun Justru Membuat Seolah-Olah Terkait Objek Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Telah Dijadikan Temuan Oleh BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu, Yang Pada Faktanya Terkait Penggunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 Tersebut Ditemukan Atau Diketahui Langsung Oleh BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Saat Dilakukan Verifikasi Faktual Di Kampus Asal; 8. Bahwa Para Teradu (Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Diduga Dengan Sengaja Membiarkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Menetapkan Calon Bupati Citra Puspasari Mus Tidak Berdasarkan Ketelitian Dan Kehati-Hatian Yang Baik Dengan Mempertimbangkan Syarat Administrasi Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024, Sebab Citra Puspasari Mus Terakhir Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dengan Jabatan Terakhir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Yang Tentunya Untuk Mencapai Jenjang Dan/Atau Jabatan Tersebut Minimal Bergelar Sarjana Strata Satu Ataupun Strata Dua, Karena Tidak Ada Tamatan SMA Sebagai Kepala Dinas; 9. Bahwa Para Teradu (Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Diduga Dengan Sengaja Membiarkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Menetapkan Calon Bupati Citra Puspasari Mus Dengan Memilah-Milah Syarat Dokumen Ijazah Yang Bersangkutan Dan Seolah- Olah Para Teradu Diduga Telah Menjadi Lembaga Konsultan Dan/Atau Telah Mengarahkan Terhadap Paslon Nomor Urut 2 (Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi), Untuk Memberikan Masukan Ijazah Yang Dapat Dilegalkan Atau Ditetapkan Maka Yang Diajukan Sebagai Syarat Administrasi Cukup Ijazah SMA Bukan Berdasarkan Syarat Pendaftaran Ijazah Terakhir Sehingga Dapat Ditetapkan Sebagai Paslon; 10. Bahwa Berdasarkan Hasil Penelusuran Dan/Atau Pengecekan Pada Pangkalan Data Dikti, Diketahui Yang Bernama Citra Puspasari Mus Hanya Menjalani Pendidikan Akademik Di Universitas Nuku Tahun Masuk 2007, NIM 200741690, Jenjang (Program Studi) Sarjana Manajemen, Status Awal Mahasiswa Pindahan, Status Terakhir Mahasiswa Dikeluarkan, Dan Seterusnya Tidak Lagi Terdapat/Terdaftar Pada Pangkalan Data Dikti; 11. Bahwa Para Teradu (Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri- Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Menerima, Memproses Dan Menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Serta Merekomendasikan Ke KPU Kabupaten Pulau Taliabu Padahal Diketahui Dan Patut Diduga Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Tersebut Telah Lewat Waktu/Daluwarsa yaitu lebih dari 7 (tujuh) hari sejak peristiwa terjadinya diketahui, dimana laporan-laporan yang diajukan oleh pelapor/pengadu ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tersebut yaitu setelah selesai dilaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tingkat TPS serta Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Adapun laporan/pengaduan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Pertanggal 3, 4, 5, 6, 9, 11 Desember 2024, sehingga tentunya laporan/pengaduan tersebut adalah telah tidak memenuhi syarat formil, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015, berbunyi “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”, Serta Diajukan Oleh Orang Yang Tidak Berhak Atau Tidak Sah Untuk Melaporkan Peristiwa Tersebut Dengan Kata Lain Pelapor Dapat Diduga Tidak Memiliki Legal Standing Untuk Melaporkan sebab peristiwa yang dilaporkan/diadukan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu adalah peristiwa yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November 2024 yang nyata-nyata pada saat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November 2024 di setiap TPS selain terdapat saksi paslon di TPS, juga terdapat Pengawas TPS namun tidak ada keberatan saksi serta tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan tersebut; 12. Bahwa Para Teradu (Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri- Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Menerima, Memproses Dan Menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Serta Tetap Merekomendasikan atau Memberitahukan Ke KPU Kabupaten Pulau Taliabu Terhadap Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Tersebut Yang Nyatanya Telah Lewat Waktu/Daluwarsa Yaitu Pada Tanggal 20 Desember 2024 atau 14 (Empat Belas) Hari Setelah KPU Kabupaten Pulau Taliabu Menetapkan Perolehan Hasil Suara Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, Serta Patut Di Duga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam Menerbitkan Rekomendasi Tidak Memiliki Kajian Hukum Yang Memadai Dan Berdasar Dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Patut Di Duga Telah Berupaya Untuk Mengaburkan Fakta Dan Peristiwa Yang Sebenarnya Terjadi, Serta Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Patut Diduga Merintangi Kebenaran Dan Keadilan Pemilihan Serta Berusaha Membuat Peristiwa Hukum Yang Tidak Berdasar Terlebih Lagi Sangat Terang Dan Nyata Serta Patut Di Duga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Telah Mencederai Demokrasi Dan Menodai Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Pulau Taliabu Yang Berjalan Aman, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil. 13. Bahwa Para Teradu (Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri- Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Dan Nyata-nyata Pada Tanggal 28 November 2024 Atau Satu Hari Setelah Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024, Telah Menyampaikan Kepada Beberapa Pimpinan Partai Politik Saat Dilakukan Audiensi Bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Yang Bertempat Di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Pukul 21.05 WIT Dan Juga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Telah Menginformasikan Ke Publik Melalui 3 (Tiga) Media Massa Online yaitu mimbarrakyat.co.id, matalensanews.com, investigasi.news Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 Di Kabupaten Pulau Taliabu Berjalan Aman Dan Tidak Ditemukan Pelanggaran Yang Berpotensi Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Serta Pilkada Tahun 2024 Di Kabupaten Pulau Taliabu Berjalan Sesuai Koridor Dan Prosedur Dalam Peraturan Perundang-undangan, Namun Nyatanya Informasi Ke Publik Pada Tanggal 28 November 2024 Tersebut Sangatlah Bertolak Belakang Dengan Fakta Serta Perilaku Yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Yang Telah Menerima, Memproses Serta Merekomendasikan Dan/Atau Memberitahukan Secara Tertulis Kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu Terkait Tindaklanjut Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Yang Nyatanya Telah Lewat Waktu/Daluwarsa atau 14 (Empat Belas) Hari Setelah KPU Kabupaten Pulau Taliabu Selesai Menetapkan Perolehan Hasil Suara Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 dan/atau Terkait Hal Tersebut Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Secara Nyata Telah Menginformasikan Ke Publik Sebuah Informasi Bohong. [2.2] BUKTI PENGADU [2.2.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 291-PKE- DKPP/XI/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti P-1 Dokumen Hasil Download dari Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan tentang Paslon PILKADA 2024 di Kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari 3 (Tiga) Paslon 2. Bukti P-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor : 116/PL.02.2- Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 September 2024, yang terdiri dari 3 (Tiga) Halaman 3. Bukti P-3 Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (Stia) Trinitas Nomor : 113/1238/Sk-Kt/B/Ix/2024 Tertanggal Ambon, 10 September 2024 An. Ketua, Wakil Ketua I Terstempel Berwarna Biru Tertanda Tangan Warna Hitam Atas Nama Dr. Jusak Ubjaan, M.Ba yang terdiri dari 2 (Dua) Lembar 4. Bukti P-4 Fotocopy Ijazah S1 atas nama CITRA PUSPASARI MUS 5. Bukti P-5 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 138 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tertanggal 22 September 2024 yang terdiri dari 4 (Empat) Halaman 6. Bukti P-6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Model. A.3 Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024 Tertanggal 17 September 2024 7. Bukti P-7 Surat BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Perihal Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 Tertanggal 19 September 2024 8. Bukti P-8 Model Tanggapan Masyarakat. KWK Oleh Tawallani Djafaruddin, SH., MH Tertanggal 18 September 2024 [2.2.2] Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 70-PKE- DKPP/II/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti P-1 Dokumen Hasil Download dari Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan tentang Paslon PILKADA 2024 di Kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari 3 (Tiga) Paslon 2. Bukti P-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor : 116/PL.02.2- Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 September 2024, yang terdiri dari 3 (Tiga) Halaman 3. Bukti P-3 Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (Stia) Trinitas Nomor : 113/1238/Sk-Kt/B/Ix/2024 Tertanggal Ambon, 10 September 2024 An. Ketua, Wakil Ketua I Terstempel Berwarna Biru Tertanda Tangan Warna Hitam Atas Nama Dr. Jusak Ubjaan, M.Ba yang terdiri dari 2 (Dua) Lembar 4. Bukti P-4 Fotocopy Ijazah S1 atas nama CITRA PUSPASARI MUS 5. Bukti P-5 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 138 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tertanggal 22 September 2024 yang terdiri dari 4 (Empat) Halaman 6. Bukti P-6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Model. A.3 Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024 Tertanggal 17 September 2024 7. Bukti P-7 Surat BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Perihal Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 Tertanggal 19 September 2024 8. Bukti P-8 Model A.4 Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 406/PP.00.02/K.MU- 08/12/2024 Tertanggal Bobong, 04 Desember 2024 9. Bukti P-9 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024 Tertanggal Bobong, 05 Desember 2024 10. Bukti P-10 Model A.4 Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 430/PP.00.02/K.MU- 08/12/2024 Tertanggal Bobong, 08 Desember 2024 11. Bukti P-11 Model A.4 Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 431/PP.00.02/K.MU- 08/12/2024 Tertanggal Bobong, 08 Desember 2024 12. Bukti P-12 Undangan Rapat pembahasan Pertama yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 440/PP.00.02/K.MU-08/12/2024 Tertanggal Bobong, 10 Desember 2024 13. Bukti P-13 Pengantar Surat yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 474/PP.00.02/K.MU-08/12/2024 Tertanggal Bobong, 20 Desember 2024 14. Bukti P-14 Print Berita Dari Laman Media Online mimbarrakyat.co.id, matalensanews.com, investigasi.news, seputartaliabu.com 15. Bukti P-15 Video Rekaman Penyampaian Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu [2.3] PETITUM PENGADU [2.3.1 Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE- DKPP/II/2025 Bahwa Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau setidak tidaknya menjatuhkan sanksi Peringataan Keras; atau 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE- DKPP/II/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu sepanjang Perkara Nomor 291-PKE- DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 30 April 2025 sebagai berikut: [2.4.1.1] Mursid Ar Rahman 1. Merupakan pelapor soal dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Citra Puspasari Mus, dimana saksi tidak mendapatkan informasi penanganan secara informatif terkait laporannya; 2. Menurutnya tidak ada satupun laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu termasuk saksi pernah melaporkan terkait keterlibatan seorang ASN yang ikut kampanye, namun tidak diregistrasi; 3. Perihal darimana saksi mendapat alat bukti berupa surat keterangan dari STIA, saksi menyuruh salah satu teman untuk pergi ke kampus STIA dan memfoto surat keterangan tersebut dikarenakan tidak boleh di minta untuk di fotokopi. [2.4.1.2] Jamrudin 1. Terkait dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang menyatakan Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu berjalan dengan lancar dan tidak ada potensi PSU menurut saya adalah tidak benar; 2. Tidak ada kondisi yang terjadi pada tingkat TPS atau kejadian yang memungkinkan ada potensi untuk dilakukan PSU. Namun, pada perkemmbangannya saya melihat KPU Kabupaten Taliabu melakukan tindak lanjut terkait dengan beberapa laporan yang dilaporkan oleh Paslon Nomor Urut 2 (dua), dimana laporan tersebut dilaporkan 12 (dua belas) hari paska pemilihan (laporan tentang dugaan pelanggaran adanya pemilih yang tidak berhak memilih), kemudian laporan terkait adanya pemilih yang menggunakan e-ktp, sedangkan pada DPT online, identitas kependudukannya ada di Desa lain; 3. Pada persidangan di MK, saya mendengar penjelasan bahwa Bawaslu Kabupaten Taliabu tetap bisa menindaklanjuti laporan, terkait ketika ada laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS, maupun pihak lain, dan meskipun ada beberapa laporan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang dinyatakan memenuhi syarat, itulah yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya dilakukan PSU. [2.4.1.3] Dayan Sami’un 1. Merupakan saksi paslon nomor urut 1 (yang memenangkan pilkada Kabupaten Pulau Taliabu); 2. Pada tanggal 27 November 2024 saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Taliabu berjalan dengan alot, kemudian pada tanggal 28 November saya datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan Bawaslu menyatakan bahwa Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu berjalan tanpa adanya masalah; 3. Pada pleno tingkat kabupaten selesai, banyak masalah yang muncul dimana masalah tersebut sampai ke persidangan Mahkamah Konstitusi. [2.5] KESIMPULAN PENGADU [2.5.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE- DKPP/II/2025 1. Terungkap fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan yaitu Calon Bupati Citra Puspasari Mus disaat mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu telah menggunakan Ijazah S1 Palsu (Tidak Diakui Keabsahannya Oleh Kampus Asal Sebagaimana Tertuang Dalam Surat Keterangan Nomor : 113/1238/Sk- Kt/B/Ix/2024 Tertanggal 10 September 2024 Dan Sebagaimana Keterangan Pihak Terkait Kampus Stia Trinitas Ambon Dalam Persidangan); 2. Terdapat fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan bahwa para teradu membiarkan, tidak melakukan koreksi atau perbaikan dan telah mengumumkan ke publik bahwa Calon Bupati Citra Puspasari Mus Memenuhi Syarat dengan gelar Strata Satu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor : 116/Pl. 02.2- Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tetanggal 14 September 2024; 3. Terdapat fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan bahwa dengan tidak dilakukannya pengawasan secara baik dan benar serta dengan tidak cermat dan tidak menjunjung tinggi asas kehati-hatian oleh Para Teradu VI/I, VII/II dan Teradu VIII/III selaku Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 telah mengeluarkan 11 (Sebelas) Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu, namun setelah diuji dalam persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sehingga terjadilah pelanggaranpelanggaran yang kemudian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS Pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 April 2025 Para Teradu Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Para Teradu Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor 291-PKE-DKP/XI/2024 1. Bahwa benar pada saat proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah atau Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima berkas bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd. melalui Aplikasi System Informasi Pencalonan atau SILON (Bukti T. 1-1); 2. Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Agustus Tahun 2024 Pukul 16:34 WIT, bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd. telah melaksanakan pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Aula Kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu; 3. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima dokumen Pendaftaran bakal pasangan Calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd dan menyerahkan kepada Tim Verifikator untuk dilakukan penelitian dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu; 4. Bahwa Tim Verifikator melakukan Verifikasi dan pencocokan dokumen fisik dan data yang telah di upload pada aplikasi SILON; 5. Bahwa setelah Tim Verifikator melaksanakan penelitian administrasi dan pencocokan data yang telah di upload pada aplikasi SILON dan hasilnya dokumen bakal Pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd dan dinyatakan DITERIMA. (Bukti T.1-2) 6. Bahwa untuk memastikan syarat calon yang dimasukkan oleh para calon kepala daerah dan wakil kepadal daerah, Para Teradu diawasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap syarat calon yang dimasukkan. Khusus dalam parkara a quo, Para Teradu melaksanakan verifikasi Ijazah bakal calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus, Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu tepat nya pada hari Selasa, 10 September 2024, Pukul 11.00 WIT mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas bertempat di Kota Ambon Provinsi Maluku, untuk memastikan ijazah bakal calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu atas nama Citra Puspasari Mus; (Bukti T.1-3); 7. Bahwa hasil verifikasi atau klarifikasi yang dilakukan Para Teradu di STIA Trinitas Ambon sebagaimana diterangkan oleh STIA Trinitas melalui Surat Keterangan Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tanggal 10 September 2024 (Bukti T.4), yang pada pokoknya menerangkan: a. Yang bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti); b. Nomor seri ijazah khusus pada bagian Program Studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada program studi ilmu administrasi negara; c. Nomor Pokok Mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan kode penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 3509 12…); d. Tanggal Kelulusan pada ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya Tanggal Lulusan pada tahun 2012 adalah pada tanggal 2 November 2012; e. Tanga tangan Pembantu Ketua I pad aIjazah yang bersangkutan Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 ditandatangani oleh Saya Marthinus, SE., M.Si., (Pembantu Ketua I Defenitif); f. Tanda tangan Ketua Tirinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya; g. Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan Ferdinand B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinand C.Renyut, S.Sos., M.Si, MM; h. Pada ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi; 8. Bahwa surat STIA Trinitas Ambon Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tanggal 10 September 2024 sebagaimana disebutkan di atas, oleh STIA Trinitas diserahkan kepada Para Teradu dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu; 9. Bahwa berdasarkan informasi dari Media Massa https://sindikkasus.co.id/polisi- dan-kpu-harus-bertindak-cepat periksa-ijazah-s1-bakal-calon-bupati-pulau- taliabu-citra-puspasari-mus.htm/ tertanggal 12 September 2024 (Bukti T.1-5). Bakal Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus pada 12 September 2024 menyampaikan surat pernyataan yang isinya menarik dan tidak menggunakan lagi ijazah Strata I dan Strata II dalam pelaksanaan kepentingannya sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu; (Bukti T.1-6 dan Bukti T.1-7); 10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi di STIA Trinitas Ambon dan Surat Pernyataan dari bakal calon a.n. Citra Puspasari Mus sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Adminsitrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, penulisan gelar akan dihapus pada penetapan pasangan calon oleh Para Teradu; 11. Bahwa Tim Verifikasi KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga menemui pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu pada tanggal 14 September 2024 Pukul 10:00 untuk melakukan pencocokan ijazah SMA a.n. Citra Puspasari Mus, dan diterima oleh Kepala Sekolah a.n Dahlan, S.Pd., MM. dikantor Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu (Bukti T.1-8); 12. Bahwa Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu mengeluarkan surat keterangan dengan nomor : 421.3-09/175/SMAN.1-PT/IX/2024 Tanggal 14 September 2024; (Bukti T.1-9) 13. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara nomor: 74/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tangal 14 September 2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan hasil penelitian administrasi calon hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan MEMENUHI SYARAT, karena yang bersangkutan memiliki Ijazah SMA atau sederajat sebagai syarat minimal ijazah calon Kepala Daerah. Adapun mengenai gelar akademik yang terkait dengan ijazah calon sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, gelar bakal calon bupati a.n. Citra Puspasari Mus akan dihapus pada saat penetapan calon (Bukti T.1-10); 14. Bahwa kemudian Para Teradu Mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 Tanggal 14 September 2024. (Bukti T.1-11); 15. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan Masyarakat a.n Tawallani Djafaruddin pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan penggunaan dokumen ijazah Strata I dan Strata II a.n. Citra Puspasari Mus yang tidak diakui keabsahannya oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon. (Bukti T.1-12); 16. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan masyarakat a.n Mursid Ar Rahman SH. pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan penggunaan dokumen ijazah S1 dan S2 a.n. Citra Puspasari Mus yang tidak diakui keabsahannya oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon. (Bukti T.1-13); 17. Bahwa Para Teradu memberikan klarifikasi dalam bentuk Berita Acara nomor : 76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas nama Citra Puspasari Mus Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 terhadap tanggapan masyarakat terkait dokumen ijazah S1 dan S2 a.n. Citra Puspasari Mus. (Bukti T.1- 14); 18. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah menerbitkan Berita Acara Nomor : 77/PL.02.3-BA/8208/2/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Serta KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu nomor : 138 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. Dan dalam Berita Acara serta Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu sudah tidak menggunakan Gelar pada nama bakal Calon Bupati a.n Citra Puspasari Mus. (Bukti T.1-15); 19. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak mengumumkan ke publik adalah dalil yang tidak benar. Faktanya, Para Teradu Mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 Tanggal 14 September 2024. (Bukti T.1-10); 20. Bahwa kaitannya dengan dalil pengadu terkait dengan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat namun ditetapkan oleh Para Teradu sebagai calon kepala daerah karena diduga menggunakan ijazah palsu, berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No. 8/2024, syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 21. Bahwa lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No. 10/2016 jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah satu dokumen yang harus diserahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang; 22. Bahwa merujuk pada norma yang kami sebutkan di atas, maka syarat minimal ijazah yang dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. [2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu dimaksud, Para Teradu menjelaskan Teradu telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagaimana mana yang diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah termasuk pengawasan terhadap verifikasi administrasi dalam hal mengawasi tahapan klarifikasi syarat calon Bupati atas nama Citra Puspasari Mus berupa Ijazah S-1 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu di Kampus STIA Ambon. 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang dituangkan dalam alat kerja pengawasan yakni formulir A. Pengawasan Nomor 020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, tanggal 10 September 2024, yang pada pokoknya terkait dengan Ijazah S-1 calon Bupati atas nama Citra Puspasari Mus berdasarkan hasil pencermatan dari Kampus STIA Trinitas Ambon sesuai surat dari Kampus STIA Trinitas Ambon dengan nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Perihal Surat Keterangan pada tanggal 10 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Drs. Jusak Ubjaan, M.AB selaku Wakil Ketua I Yayasan, yang menerangkan sebagai berikut : (Bukti T.2-1) a. Yang bersangkutan tidak teradftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). b. Nomor seri ijazah khusus pada bagian kode Progran Studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara. c. Nomor Pokok Mahasiswa pada Ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak ssesuai dengan kode penomoran mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 3509 12.....). d. Tanggal Kelulusan pada Ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal Lulusan pada tahun 2012 adalah pada tanggal 12 November 2012. e. Tanda Tangan Pembantu Ketua I pada Ijazah yang bersangkutan Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan Tahun 2012 ditanda tangani oleh Mathius, SE, M.Si (Pembantu Ketua I Defenitif). f. Tanda tangan Ketua STIA Trinitas tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya. g. Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkuitan Ferdinand B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinand C. Renyut, S.Sos, M.Si,MM. h. Pada Ijazah bersangkutan yang bersangkutan memiliki status akreditas namun pada Ijazah yang di keluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditas. 3. Bahwa berdasarkan informasi dari pihak Kampus STIA Ambon, terdapat keraguan atau penggunaan Ijazah S-1 yang tidak benar oleh Calon Bupati Citra Puspasari Mus dalam pemenuhan syarat Calon Bupati pada Pilkada tahun 2024, sehingga atas Peristiwa In casu tersebut, Para teradu menetapkan dalam rapat pleno pada tanggal 17 September 2024 sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota “Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran”. Kemudian pada pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, menjelaskan bahwa “Pengawas Pemilihan menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan”. Atas dasar norma a quo, Para Teradu melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah di ubah dengan Peratuan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 4. Bahwa sebelum Para Teradu menjadikan peristiwa in casu sebagai temuan dugaan pelanggaran, terlebihdahulu Para Teradu melakukan verifikasi keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel temuan dugaan pelanggaran terutama terkait dengan waktu temuan dugaan pelanggaran. Bahwa merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menyebutkan Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat. Bahwa penghitungan waktu sejak Laporan dibuat/diketahui dalam konteks hari kalender (1x24 jam) sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 Jo Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 cara penghitungannya tidak berbeda dengan waktu setelah. Misalkan untuk menentukan 1 (satu) hari sejak diketahui sebagai berikut ditemukannya dugaan pelanggaran pada tanggal 1 april 2024, jam 14.00 Wit maka hitungan hari ke 1 pada tanggal 2 april 2024, jam 14.00 Wit. Maka sebagaimana peristiwa in casu di temukan pada tanggal 10 September 2024, sehingga waktu sejak diketahuinya dugaan pelanggaran paling lama 7 hari terkahir adalah pada tanggal 17 september 2024, sehingga waktu temuan dugaan pelanggaran untuk di jadikan temuan dugaan pelanggaran masih dalam tenggang waktu yang ditetentukan. (Bukti T.2-2) 5. Bahwa atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, Para Teradu telah menuangkan dalam Formulir Model A.2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Registrasi : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17 September 2024 sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Vide Pasal 184 UU/1/2015 terakhir diubah dengan UU/10/2016, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. (Bukti T.2-3) 6. Bahwa merujuk pada pasal 18 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan “Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”. Sehingga atas dasar norma a quo, Para Teradu melakukan Pembahasan Pertama bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari unsur penyidik polres Pulau Taliabu dan Unsur Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, sebagaimana ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu dtetapkan untuk dilanjutkan kajian dugaan pelanggaran dan terlebihdahulu dilakukan permintaan keterangan kepada saksi-saksi dan terlapor sebagaimana tertuang dalam berita acara pembahasan pertama sentra gakkumdu kabupaten pulau taliabu nomor : 01/SG/MU-08/IX/2024, tanggal 18 September 2024. (Bukti T.1-4) 7. Bahwa pada tanggal 18 september 2024, Para Teradu melakukan permintaan keterangan klarifikasi kepada saksi saudara ROMETI HARUNA selaku Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model.10), yang pada pokoknya saudara ROMETI HARUNA memberikan keterangan sebagai berikut : (Bukti T.1-5) a. bahwa salah satu syarat calon yang diajukan oleh bakal calon bupati Citra Puspasari Mus adalah Ijazah yang terdiri dari Ijazah SMA dari SMA Negeri 1 Taliabu Barat dan Ijazah S-1 dari Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon, dan Ijazah S-2 dari Universitas Khairun Ternate; b. bahwa dokumen syarat calon dari Bakal calon Bupati Citra Puspasari Mus dilakukan penelitian dan pencocokan seluruh dokumen syarat calon bakal calon bupati Citra Puspasari Mus dan hasil dari pencocokan dan penelitian dinyatakan lengkap dan telah diberikan Berita Acara Tanda terima pendaftaran Pasangan Calon; c. bahwa sesuai ijazah S-1 yang di upload di silon dan dokumen ijazah S1 fisik yang disampaikan pada saat pendaftaran di tanggal 29 September 2024 Ijazah S-1 belum di legalisir. Akan tetapi pada masa perbaikan syarat calon pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 september 2024, dokumen fisik dan yang di upload pada aplikasi Silon Ijazah S-1 yang sudah dilegalisir; d. bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual dari Kampus STIA Trinitas Ambon, tindakan/keputusan yang diambil oleh KPU kabupaten Pulau Taliabu atas Ijazah S-1 Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus adalah KPU Kabupaten Pulau Taliabu melakukan komfirmasi kepada Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus melalui LO an. Purwanto Karno terkait hasil verifikasi di kampus STIA Trinitas Ambon pada tanggal 12 september 2024 di kantor KPU Kabupaten Pulau. Setelah mendengar pejelasan dari KPU, saudara Purwanto Karno meminta waktu beberapa saat untuk koordinasi dengan Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus. Setelah itu saudara Purwanto Karno menyampaikan bahwa Bakal calon Bupati Citra Puspasari Mus tidak akan menggunakan Ijazah S-1 dan Ijazah S-2. Setelah itu kami menyampaikan apabila tidak menggunakan Ijazah S-1 dan Ijazah S-2, Bakal Calon Bupati harus membuat pernyataan untuk untuk menarik Ijazah S-1 dan Ijazah S-2. Kemudian pada tanggal 12 september 2024 pada sekira pukul 20.30 wit, KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima Surat Pernyataan dari Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus yang disampaikan oleh saudara Purwanto Karno selaku LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi; e. bahwa sesuai pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU/8/2024, syarat minimal pendidikan terakhir sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Untuk itu, meskipun Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus telah menarik Ijazah S-1 dan Ijazah S- 2, tidak akan menggugurkan Citra Puspasari Mus sebagai Bakal Calon Bupati karena Ijazah SMA dari Citra Puspasari Mus memenuhi syarat. f. bahwa tanggapan KPU terkait penarikan Ijazah S-1 oleh Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus adalah itu menjadi hak dari bakal calon bupati atau wakil bupati. KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melarang. Bakal Calon Bupati atau pulau Taliabu dapat menarik semua dokumen persyaratan syarat calon dengan kosekuensi apabila dokumen semua ditarik maka Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat. 8. Bahwa pada tanggal 20 september 2024, Para Teradu melakukan permintaan keterangan klarifikasi kepada saksi saudara HENDRA KASIM, S.H.,M.H selaku AHLI yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model.10), yang pada pokoknya saudara Ahli memberikan keterangan sebagai berikut: (Bukti T.1-6) a. Bahwa mengenai hasil pencermatan dari Kampus STIA Trinitas Ambon sesuai surat keterangan dari Kampus STIA Trinitas Ambon dengan nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024, Ahli menerangkan bahwa : 1) setiap dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang diserahkan oleh Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU saat mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Karenanya, Ijazah merupakan salah satu dokumen a quo. 2) Berdasarkan hasil klarifikasi ke Kampus yang menerbitkan Ijazah tersebut, didapatkan keterangan sebagaimana pertanyaan pada angka 07 di atas, yang bila disimpulkan Kampus STIA Trinitas Ambon tidak pernah menerbitkan Ijazah a quo. 3) Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Pejabat yang menerbitkan suatu keputusan yang berwenang menarik atau menerangkan mengenai suatu produk hukum yang diterbitkan tersebut (asas contrarius actus). Dalam konteks ini, produk yang dimaksud adalah Ijazah. Jika Kampus STIA Trinitas Ambon telah menerangkan berbagai kejanggalan dalam ijazah a quo, maka ‘patut diduga’ Ijazah a quo dapat dikualifikasi sebagai dokumen yang Tidak Benar atau Dipalsukan. Ahli menggunakan frasa ‘patut diduga’ karena hanya Pengadilan yang dapat menyatakan suatu dokumen tidak benar atau dipalsukan. b. Bahwa mengenai tindakan KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang melakukan komfirmasi kepada Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus melalui LO an. Purwanto Karno terkait hasil verifikasi di kampus STIA Trinitas Ambon pada tanggal 12 september 2024 dan KPU Kabupaten juga menyampaikan kepada Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus melalui LO an. Purwanto Karno apabila tidak menggunakan Ijazah S-1 dan Ijazah S-2, Bakal Calon Bupati harus membuat pernyataan untuk untuk menarik Ijazah S-1 dan Ijazah S2, Ahli menerangkan bahwa: 1) Berdasarkan Pasal 12 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13/2012, No. 11/2012, No. 1 Tahun 2012, dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara pemilu berkewajiban menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan; 2) Berdasarkan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13/2012, No. 11/2012, No. 1 Tahun 2012, dalam melaksanakan asas profesionalitas, efidsiensi dan efektivitas Penyelenggara Pemilu berkeawjiban: menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta dan sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggara Pemilu; 3) Berdasarkan Peraturan Bersama yang disebutkan di atas, tindakan KPU Kabupaten Pulau Taliabu menyampaikan kepada calon yang hasil verifikasi ijazah Strata Satu diduga bermasalah berdasarkan keterangan dari kampus yang menerbitkan adalah bentuk dari melaksanakan asas jujur, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efidsiensi dan efektivitas; 4) Tindakan menyampaikan informasi merupakan upaya KPU Kabupaten Pulau Taliabu memberikan pelayanan publik yang maksimal serta memastikan adanya penjelasan terhadap bakal calon kepala daerah a quo mengenai keputusan yang akan diambil berdasarkan hasil verifikasi administrasi in casu Ijazah Strata Satu daru STIA Trinitas Ambon; 5) Adapun permintaan dari LO Paslon yang menyampaikan bahwa tidak akan menggunakan Ijazah S-I dan S-II yang diserahkan saat pendaftaran lantas direspon oleh KPU dengan sebaiknya penyampaian melalui surat adalah bentuk profesionalitas KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Sebagai lembaga adminsitratif, segala peragaulan hukum administrasi harus berdasarkan bukti adminsitratif surat-menyurat. Tidak dibenarkan hal tersebut hanya disampaikan melalui lisan. Karena itu, saran dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu merupakan bentuk pelayanan publik terhadap peserta pemilihan. c. Bahwa mengenai “Apakah Bakal Pasangan Calon Bupati atau Wakil Bupati dapat menarik dokumen syarat Calon seperti yang dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus yang menarik Salah satu dokumen persyaratan calon pada Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berupa Ijazah S-1 dan S-2 di KPU Kabupaten Pulau Taliabu, yang dimuat dalam Surat Pernyataan tanggal 12 september 2024”, Ahli Menerangkan bahwa: 1) Merujuk pada PKPU 8/2024 jo PKPU 10/2024 jo Keputusan KPU 1229/2024, tidak ada norma yang mengatur mengenai penarikan dokumen syarat calon oleh Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sekaligus tidak ada norma yang melarangnya; 2) Dalam hukum dikenal asas legalitas. Pada prinsipnya, asas legalitas menghendaki setiap tindakan baru dapat dikenai hukuman jika telah ada norma hukum yang melarangnya. Dengan demikian, tidak ada tindakan yang dapat disalahkan atau dikategorikan melanggar hukum jika tidak ada norma hukum yang melarang. Karena itu, dalam hukum dikenal prinsip segala sesuatu yang tidak dilarang itu diperbolehkan; 3) Selain itu, karena dokumen ijazah dikualifikasi sebagai dokumen pribadi milik subjek hukum, maka jika subjek hukum dalam hal ini Calon Kepala Daerah hendak meminta dokumen tersebut, dapat dikembalikan oleh KPU; 4) Selain itu, sekalipun dokumen fisik telah dikembalikan oleh KPU kepada bakal calon yang meminta dokumennya, namun dokumen tersebut tetap dapat dilihat pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA), sehingga sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk dicek dokumen tersebut dapat dilihat pada SILONKADA. d. Bahwa mengenai “pada hari kamis tanggal 19 september 2024, dilakukan klarifikasi kepada saudara ROMETI HARUNA selaku Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, dengan pertanyaan sebagai berikut: Jika Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus telah menarik Ijazah S-1 dan Ijazah S-2, apakah dapat menggugurkan pencalonan Citra Puspasari Mus sebagai Bakal Calon Bupati.? Saudara ROMETI HARUNA, menjawab: bahwa sesuai pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU/8/2024, syarat minimal pendidikan terakhir sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Untuk itu, meskipun Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus telah menarik Ijazah S-1 dan Ijazah S-2, tidak akan menggugurkan Citra Puspasari Mus sebagai Bakal Calon Bupati karena Ijazah SMA dari Citra Puspasari Mus memenuhi syarat”, Ahli menerangkan bahwa: 1) Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No. 8/2024, syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 2) Lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No. 10/2016 jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah satu dokumen yang harus diserahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang; 3) Merujuk pada norma yang kami sebutkan di atas, maka syarat minimal ijazah yang dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. e. Bahwa mengenai peristiwa a quo, dikaitkan dengan unsur pasal 184 UU/10/2016. Ahli menerangkan bahwa: 1) Pasal 184 UU/10/2016 adalah bersifat kumulatif. Artinya, seluruh unsur dalam Pasal 184 UU/10/2016 harus terpenuhi. Salah satu unsur tidak terpenuhi Pasal 184 UU/10/2016 tidak dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana a quo. Dalam kasus ini, kami berpendapat unsur yang tidak terpenuhi adalah “Unsur Untuk Kepentingan Syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”; 2) Dijelaskan “unsur Untuk Kepentingan Syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” sebagai berikut: a) Dokumen yang digunakan harus dimaksudkan sebagai syarat calon kepala daerah. Yang dimaksud dengan syarat calon adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah berkaitan dengan pribadinya. Sedang syarat pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah berkaitan dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusung; b) Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No. 8/2024, syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; c) Lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No. 10/2016 jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah satu dokumen yang harus di serahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. f. Merujuk pada norma yang kami sebutkan di atas, maka syarat minimal ijazah yang dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; g. Faktanya, ijazah Strata I yang jadi masalah serta ijazah Strata II telah diminta kembali oleh calon kepala daerah. Karenanya tidak lagi digunakan saat pendaftaran. Atau dengan kata lain hanya menggunakan ijazah SLTA atau sederajat. Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU 1229/2024, jika ada masalah atas hasil verifikasi Ijazah Strata I, Strata II maupuan Strata III dan yang bersangkutan tidak menarik dokumen tersebut, maka yang dilakukan KPU adalah mencoret ijazah tersebut sebagai salah satu dokumen yang dimasukkan sehingga calon kepala daerah tidak mengalami pencatuman gelar. Atau dengan kata lain hanya menggunakan syarat minimal ijazah SLTA atau sederajat. Karenanya, kami berpendapat, ijazah Strata I, Strata II maupun Strata III bukan syarat calon kepala daerah melainkan syarat pencantuman gelar. Tegasnya, kami berpendapat unsur ini tidak terpenuhi. 9. Bahwa pada tanggal 22 september 2024, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 dan melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu kabupaten Pulau Taliabu, yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut: (Bukti T.2-7): a. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti yang ada terhadap Peristiwa in casu perihal dugaan pelangggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diduga dalam pasal 4 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di peroleh fakta dan keterangan bahwa ijazah S-1 dan S-2 Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu Citra Puspasari yang diduga bermasalah berdasarkan hasil pencermatan dari Kampus STIA Trinitas Ambon telah ditarik oleh Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu Citra Puspasari yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 12 september 2024 dan terdapat fakta yang diatur dalam norma teknis yang mengatur terkait dengan persyaratan calon kepala daerah, diantaranya sebagai berikut: 1) Bahwa merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No. 8/2024, syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 2) Lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No. 10/2016 jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah satu dokumen yang harus diserahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang; 3) Merujuk pada norma a quo, maka syarat minimal ijazah yang harus dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; 4) Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU 1229/2024, jika ada masalah atas hasil verifikasi Ijazah Strata I, Strata II maupun Strata III dan yang bersangkutan tidak menarik dokumen tersebut, maka yang dilakukan KPU adalah mencoret ijazah tersebut sebagai salah satu dokumen yang dimasukkan sehingga calon kepala daerah tidak mengalami pencatuman gelar. Atau dengan kata lain hanya menggunakan syarat minimal ijazah SLTA atau sederajat. Karenanya, kami berpendapat, ijazah Strata I, Strata II maupun Strata III bukan syarat calon kepala daerah melainkan syarat pencantuman gelar; 5) Maka para Teradu berpendapat sesuai fakta diatas bahwa terhadap peristiwa a quo belum ditemukan adanya perisitiwa pidana pemilihan dalam unsur Pasal 184 UU/10/2016. Dengan kata lain Pasal 184 UU/10/2016 bersifat kumulatif. Artinya, seluruh unsur dalam Pasal 184 UU/10/2016 harus terpenuhi. Salah satu unsur tidak terpenuhi Pasal 184 UU/10/2016 tidak dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana a quo. Dalam kasus ini, unsur yang tidak terpenuhi adalah “Unsur Untuk diperlukan menjadi persyartan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”; 6) Maka atas dasar norma a quo, Para teradu menghentikan proses penanganan perkara in casu, karena tidak memenuhi unsur pasal 184 UU 10/2016. 10. Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi agar diketahui publik di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu terhadap hasil penanganan pelanggaran yang bersumber dari Temuan dan/atau Laporan, para Teradu berpedoman pada Peraturan bawaslu Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2). Maka merujuk pada norma a quo, Para Teradu pada tanggal 22 september 2024, telah mengumumkan Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang tercatat dalam Formulir Model A.17, yang pada pokoknya terhadap peristiwa in casu Dihentikan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan karena tidak , karena tidak memenuhi unsur pasal 184 UU 10/2016. (Bukti T.2-8) 11. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan sengaja mendiamkan, membiarkan dan tidak memproses atau menghentikan laporan/pengaduan yang diajukan oleh masyarakat namun justru membuat seolah olah terkait objek laporan/ pengaduan yang diajukan masyarakat telah dijadikan temuan oleh Bawaslu Kab. Pulau Taliabu, yang pada faktanya terkait penggunaan Ijazah S1 yang diduga palsu/bodong saat pendaftaran oleh Citra Puspasari Mus dalam pencalonannya sebagai Bakal Calon Bupati Kab. Pulau Taliabu pada pilkada 2024 tersebut ditemukan atau diketahui langsung oleh baik Bawaslu dan KPU Kab. Pulau Taliabu saat dilakukan verifikasi Faktual (sebagaimana pada poin 4). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: a. Para Teradu pada tanggal 17 September 2024, menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh saudara Mursid Ar Rahman, S.H berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, yang pada pokoknya terdapat dugaan penggunaan Ijazah S-1 Palsu yang dilakukan oleh Citra Puspasari Mus ketika mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu pada tanggal 29 Agustus 2024, dengan bukti yang diajukan sebagai berikut: (Bukti T.2-9) 1) Surat Keterangan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Ambon Nomor : 113/1238/SK-KT/IX/2024, Tanggal 10 September 2024; 2) Fotokopi Ijazah S-1 An. Citra Puspasari Mus di STIA Ambon; 3) Fotokopi Transkip Akademik An. Citra Puspasari Mus di STIA Ambon; 4) Fotokopi SK Pengangkatan 80% sebagai PNS a.n. Citra Puspasari Mus; 5) Fotokopi SK Kenaikan Pangkat a.n. Citra Puspasari Mus; 6) Profil ASN a.n. Citra Puspasari Mus dari BKN;Dokumentasi Hasil Pencarian Data Mahasiswa An. Citra Puspasari Mus di Pangakalan Dikti; b. Para Teradu pada tanggal 18 September 2024, melakukan Kajian awal Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, yang pada pokoknya laporan tersebut tidak diregistrasi merujuk pada Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, menyebutkan Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. Bahwa dalam hal ini terkait dengan peristiwa yang dilaporkan telah menjadi temuan Teradu berdasarkan hasil pengawasan dan telah ditangani sebagai temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17 september 2024. (Bukti T.2-10) c. Bahwa selain peristiwa in casu, telah ditangani oleh Teradu, pada prinsipnya bukti yang diajukan berkaitan dengan peristiwa penggunaan Ijazah S-1 yang diduga palsu adalah sama seperti bukti yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan di Kampus STIA Ambon yakni Surat Keterangan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Ambon Nomor : 113/1238/SK-KT/IX/2024, Tanggal 10 September 2024 dan Fotokopi Ijazah S-1 An. Citra Puspasari Mus di STIA Ambon. Sehingga menurut Teradu melakukan penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran yang terlebihdahulu telah diregistrasi sebagaimana Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/TM/PB/32.10/IX/2024, tanggal 17 september 2024. Sementara laporan atas peristiwa in casu masih dalam proses Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materiel Laporan Dugaan Pelanggaran. d. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu telah mengeluarkan status pemberitahuan laporan dugaan pemilihan, yang pada pokoknya Laporan Tidak Diregistrasi merujuk pada Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. (Bukti T.2-11) e. Bahwa Para teradu telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pelapor dengan Surat Nomor: 255/PP.00.02/K.MU- 08/09/2024, tanggal 19 September 2024. (Bukti T.2-12). [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Berita Acara Nomor 60/PL.02.2- BA/8208/2/2024 tentang Penerimaan 1 Bukti T.1-1 : Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 2 Bukti T.1-2 : Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 Surat Nomor: 109/PL.02.2SD/8208/2/2024 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi dan Faktual 3 Bukti T.1-3 : Keabsahan Dokumen Syarat Calon tertanggal 7 September 2024 Surat Keterangan Nomor: 113/1238/SK- 4 Bukti T.1-4 : KT/B/IX/2024 tertanggal 10 September 2024 Link Berita : https:sidikkasus.co.id/polisi-dankpu- 5 Bukti T.1-5 : harus-bertindak-cepat-periksa-ijazah-s1-bakal- calon-bupati-pulau-taliabu-citra-puspasari- mus.html/ tertanggal 12 September 2024 Surat Pernyataan Citra Puspasari Mus tertanggal 6 Bukti T.1-6 : 12 September 2024 Tanda Terima Surat Pernyataan Citra Puspasari 7 Bukti T.1-7 : Mus tertanggal 12 September 2024 Surat Nomor 115/PL.02.2SD/8208/2/2024 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi dan Faktual 8 Bukti T.1-8 Keabsahan Dokumen Syarat Calon tertanggal 13 September 2024 Surat Keterangan Nomor: 421.3-09/175/SMAN.1 9 Bukti T.1-9 PT/IX/2024 tertanggal 14 September 2024 Berita Acara Nomor: 74/PL.02.2- 10 Bukti T.1-10 : BA/8208/2/2024 tertanggal 14 September 2024 Pengumuman Nomor: 116/PL.02.2- Pu/8208/2/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati 11 Bukti T.1-11 : dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu serta permintaan masukan dan tanggapan Masyarakat pada pemilihan serentak Tahun 2024 tertanggal 14 September 2024 Formulir Tanggapan Masyarakat terhadap pencalonan Gubernur dan Wakil 12 Bukti T.1-12 : Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 18 September 2024 Formulir Tanggapan Masyarakat terhadap pencalonan Gubernur dan Wakil 13 Bukti T.1-13 : Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 18 September 2024 Berita Acara Nomor 76/PL.02.2- BA/8208/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Citra Puspasari Mus dalam 14 Bukti T.1-14 : Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 20 September 2024 Berita Acara Nomor 77/PL.02.3- BA/8208/2/2024 tentang Penetapan Pasangan 15 Bukti T.1-15 : Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 [2.7.2] Teradu VI s.d Teradu VIII Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Formulir Model A. Pengawasan Nomor 1 Bukti T.2-1 : 020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, tanggal 10 September 2024; Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten 2 Bukti T.2-2 : Pulau Taliabu Perihal Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Registrasi : 3 Bukti T.2-3 : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17 September 2024 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 4 Bukti T.2-4 : 01/SG/MU-08/IX/2024, Tanggal 18 September 2024 1. Berita Acara Sumpah saudara ROMETI HARUNA; 5 Bukti T.2-5 : 2. Berita Acara Klarifikasi saudara ROMETI HARUNA; 1. Berita Acara Sumpah saudara HENDRA KASIM, 6 Bukti T.2-6 : S.H.,M.H selaku AHLI; 2. Berita Acara Klarifikasi saudara HENDRA KASIM, S.H.,M.H selaku AHLI; 1. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 22 september 2024; 7 Bukti T.2-7 : 2. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 02/SG/MU-08/IX/2024, Tanggal 22 September 2024 Formulir Model A.17 Tentang Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor : 8 Bukti T.2-8 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, Tanggal 22 September 2024 1. Formulir Model A.1 Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17 September 2024; 9 Bukti T.2-9 2. Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17 September 2024 Kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor : 10 Bukti T.2-10 : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 18 September 2024 Formulir A.17 Tentang status pemberitahuan 11 Bukti T.2-11 : laporan dugaan pemilihan Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024, Perihal 12 Bukti T.2-12 : Pemberitahuan Status laporan, tanggal 19 September 2024 1. Undangan Klarifikasi Nomor 253/PP.00.02/K.MU-08/09/2024; 2. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024; Bukti T.2-(Tanpa 13 : 3. Permintaan Keterangan Sebagai Ahli Nomor Nomor) 254/PP.00.02/K.MU-08/09/2024; 4. Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pemberhentian Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan [2.8] PETTITUM PARA TERADU [2.8.1[ Petitum Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 Maka berdasarkan dalil dan sanggahan dari Teradu I s.d Teradu V, sebagaimana uraian tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan : 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Teradu I s.d III Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2024 Maka berdasarkan jawaban Para Teradu tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan : 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII pada Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Teradu I s.d III pada Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu VI s.d Teradu VIII pada Perkara Nomor 291- PKE-DKPP/XI/2024 dan Teradu I s.d III pada Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2024 dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PARA PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70- PKE-DKPP/II/2025 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se- Provinsi Maluku Utara telah melakukan serangkaian langkah pencegahan Pelanggaran salah satunya melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor : 218.3/PM.00.01/K.MU/08/2024 prihal Instruksi Pengawasan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertanggal 26 Agustus 2024, yang pada pokoknya menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Pasangan Calon termasuk diantaranya memastikan dengan cermat keterpenuhan syarat calon dan kelengkapan berkas dokumen persyaratan calon yang diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal ini salah satunya syarat Calon berpendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan atas atau sederajat yang dibuktikan dengan dokumen ijazah; (Vide Bukti PT.1-1) 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 huruf (f) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penelitian Administrasi Pencalonan pada tanggal 2 September 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku Utara yang bertujuan untuk membangun kesiapan serta penyamaan presepsi dalam pengawasan penelitian administrasi syarat calon termasuk dalam pelaksanaan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024, hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi kepada KPU setempat berkenaan dengan jadwal pelaksanaan klarifikasi salah satunya; (Vide Bukti PT.1-2) 3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu 6/2024 dalam melaksankan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan. Lebih lanjut dalam konteks Pengawasan Pelaksanaan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon merujuk pada ketentuan Pasal 31 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dengan cara, diantaranya memastikan keterpenuhan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pencermatan terhadap dokumen persyaratan Pasangan Calon yang dilakukan penelitian oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 4. Bahwa sebagai tindaklanjut dari hasil pengawasan, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, maka Pengawas Pemilihan melakukan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif atau pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 6/2024, apabila dihubungkan dengan kasus konkret in casu pelaksanaan pengawasan terhadap penelitian administrasi syarat calon Bupati Pulau Taliabu atas nama Citra Puspasari Mus (syarat pencantuman gelar), berupa dokumen Ijazah pendidikan strata 1 oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, maka diuraikan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan pengawasan penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu terhadap dokumen syarat calon (syarat pencatuman gelar) berupa ijazah strata 1, pada tanggal 10 September 2025 bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas Ambon sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, dalam LHP a quo dijelakan pada bagian uraian singkat hasil pengawasan pada pokoknya setelah dilakukan pengecekan Ijazah S1 milik Bakal calon Bupati Citra Puspasari Mus pada laman Dikti dan kerasipan oleh staf STIA Trinitas Ambon berdasarkan hasil penelusuran pada laman dikti sekaligus hasil pengecekan pada bagian kearsipan bahwa yang bersangkutan Atas Nama Citra Puspasari Mus tidak terdaftar dan bukan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas Ambon. Untuk itu pihak rektorat STIA Trinitas Ambon, menerbitkan surat keterangan dengan nomor : 113/1238/SKKT/B/IX/2024, pada tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh A.n. Ketua STIA Trinitas Ambon yakni Wakil Ketua I Bapak Dr. Jusak Ubjaan., M.AB. yang memuat hasil pencermatan diantarnya bahwa yang bersangkutan tidak teradftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Nomor seri ijazah khusus pada bagian kode Progran Studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Nomor Pokok Mahasiswa pada Ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan kode penomoran mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 3509 12.....). Tanggal Kelulusan pada Ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal Lulusan pada tahun 2012 adalah pada tanggal 12 November 2012, Tanda Tangan Pembantu Ketua I pada Ijazah yang bersangkutan Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan Tahun 2012 ditanda tangani oleh Mathius, SE, M.Si (Pembantu Ketua I Defenitif), Tanda tangan Ketua STIA Trinitas tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya serta Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan Ferdinand B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinand C. Renyut, S.Sos, M.Si,MM, Pada Ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun pada Ijazah yang di keluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi, terhadap hasil pengawasan tersebut maka pada bagian uraian dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan analisis dugaan pelanggaran dengan menggunakan perspektif dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan kesimpulan diduga telah melanggar ketentuan a quo; (vide Bukti PT.1-3) b. Bahwa selanjutnya terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud diatas, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah menetapkan sebagai Temuan dan diregister dengan nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 pada tanggal 17 September 2024; (vide Bukti PT.1-4) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan hasil penanganan pelanggaran telah menetapkan dan mengumumkan status temuan sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model A.17 dengan kesimpulan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Pengawas Pemilihan maka dinyatakan dihentikan proses penanganan pelanggaran Pemilihan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan dalam Pasal 184 UU 10/2016; (vide Bukti PT.1-4) 5. Bahwa apabila terhadap hal-hal yang diuraikan berkenaan dengan proses pelaksanaan pengawasan terhadap penelitian administrasi syarat calon Bupati Pulau Taliabu atas nama Citra Puspasari Mus (syarat pencantuman gelar), berupa dokumen Ijazah pendidikan strata 1 oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 6/2024 sepanjang berkenaan dengan tindaklanjut hasil pengawasan; 6. Bahwa adapun berkenaan dengan limitasi waktu penetapan Temuan, merujuk pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah oleh Perbawaslu 9 Tahun 2024, waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat sebagaimana ditegaskan kembali dalam Halaman 11 huruf C angka 5 huruf d Lampiran Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024, sehingga apabila laporan hasil pengawasan dibuat pada tanggal 10 September 2024 Pukul 17.18 WIT (perhitungan hari adalah 24 jam), maka batas waktu penetapan Temuan adalah pada tanggal 17 September 2024 pada Pukul 17.18 WIT; 7. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan pengadu tentang Laporan dugaan pelanggaran penggunaan ijazah S1 yang diduga palsu oleh calon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Taliabu sebagaimana laporan nomor 002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024 pada tanggal 17 September 2024, namun terhadap laporan tersebut sebagaimana Surat Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024, berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Laporan a quo tidak diregistrasi merujuk pada Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 8/2020, dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregister, terhadap hal tersebut, apabila secara substansi peristiwa dugaan pelanggaran yang menjadi materi laporan termasuk bukti-bukti adalah sama (tidak lebih kuat dari bukti dalam Temuan) seperti halnya Temuan nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang telah diregister pada tanggal 17 Septembr 2024, maka cukup beralasan terhadap laporan nomor 002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024 untuk tidak diregister sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9/2024, yang mengatur bahwa hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi; 8. Bahwa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah oleh Perbawaslu 9 Tahun 2024, terdapat dua kanal pintu masuk penanganan pelanggaran yakni melalui Temuan yang merupakan dugaan pelanggaran pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilihan (vide Pasal 1 angka 19 Perbawaslu 9/2024) serta Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan (vide Pasal 1 angka 18 Perbawaslu 9/2024). Pengaturan Temuan daiatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 Perbawaslu 9/2024 sedangkan Laporan diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 Perbawaslu 9/2024; 9. Bahwa dalam pengaturan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terdapat perbedaan mendasar pada masa pra-register (verifikasi/screening) berkenaan dengan momentum dan cara penghitungan waktu penanganan pelanggaran, yakni sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Perbawaslu 9/2024, waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat atau dengan kata lain sejak peristiwa dugaan pelanggaran terjadi, mengingat laporan hasil pengawasan dibuat secara realtime pada saat pelaksanaan pengawasan khususnya terhadap tahapan yang diawasi secara langsung oleh pengawas Pemilu, terkecuali dalam hal laporan hasil pengawasan dibuat sebagai tindaklanjut atas informasi awal dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perbawaslu 8/2020 dan Pasal 20 Perbawaslu 9/2024, bahwa terhadap informasi awal dapat dilakukan penelusuran paling lama 7 (tujuh) hari untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan, sehingga bermakna bahwa Laporan Hasil Pengawasan dapat juga dibuat tidak pada saat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi sepanjang merupakan tindaklanjut dari hasil penelusuran terhadap informasi awal. Sedangkan Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, syarat formal Laporan yakni waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, yang bermakna bahwa tidak serta merta dugaan pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan sejak peristiwa dugaan pelanggaran terjadi, maka akan bergantung kepada subjektifitas Pelapor sepanjang masih relevan dengan bukti-bukti yang disampaikan menunjang alasan Pelapor mengapa baru mengetahui dan/atau menemukan adanya peristiwa dugaan pelanggaran, semisal pengetahuan yang diperoleh dari pemberitaan media massa; 10. Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah oleh Perbawaslu 9 Tahun 2024, berkenaan dengan penanganan pelanggaran, tidak terdapat pengaturan limitasi waktu untuk menindaklanjuti Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan termasuk dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara sepanjang syarat penetapan Temuan dan Laporan telah terpenuhi, berbeda halnya pengaturan dalam rezim Pemilu, Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, pada Pasal 12 diatur berkenaan dengan limitasi tindaklanjut Laporan dan Temuan pelanggaran dalam hal setelah penetapan hasil perolehan suara Peserta Pemilu secara Nasional, sehingga tidak terdapat alasan bagi Pengawas Pemilihan untuk tidak menindaklanjuti Laporan dan Temuan sepanjang tidak dibatasi atau diatur lain oleh peraturan perundang-undangan. 11. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan efektifitas penindakan melalui penanganan pelanggaran dalam konteks pelaksanaan tahapan yang diawasi langsung oleh Pengawas Pemilihan, in casu tahapan pemungutan dan penghitingan suara, sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019, merupakan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota yang secara oprasional dilaksanakan oleh Pengawas TPS, sehingga dalam batas penalaran yang wajar dalam hal terdapat peristiwa dugaan pelanggaran dapat diidentifikasi pada saat pelaksanaan pengawasan, walaupun dalam praktik dugaan pelanggaran tidak selalu dapat dibuktikan seketika melainkan diperlukan serangkaian pengumpulan bukti-bukti terlebih dahulu, sepertihalnya Temuan yang ditetapkan sebagai tindaklanjut atas informasi awal dugaan pelanggaran, ataupun dugaan pelanggaran yang diketahui/ditemukan oleh masyarakat pemilih dan peserta pemilihan kemudian di Laporkan kepada jajaran pengawas Pemilihan, berkenaan dengan waktu dan momentum penetapan Temuan dan Laporan telah dijelaskan dalam bagian sebelumnya ; 12. Bahwa hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 yakni tentang keadaan Pemungutan Suara di TPS dapat diulang merupakan kekhususan sanksi (pemulihan keadaan) terhadap pelanggaran administratif yang tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara yang diatur secara oprasional dalam peraturan perundang-undangan, semisal berkenaan dengan keadaan terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilih, menyebutkan bahwa yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan dan pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan, sehingga karena merupakan bagian dari dimensi administrasi Pemilihan, maka dalam hal terdapat dugaan pelanggaran dapat diselesaikan melalui mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah oleh Perbawaslu 9 Tahun 2024. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. PT.1 - 1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor : 218.3/PM.00.01/K.MU/08/2024 prihal Instruksi Pengawasan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertanggal 26 Agustus 2024 2. PT.1 - 2 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penelitian Administrasi Pencalonan pada tanggal 2 September 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku Utara 3. PT.1 - 3 Formulir Model A. 02 Temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal 17 September 2024 4. PT.1 - 4 Formulir Model A. 17 Pemberitahuan Tentang Status temuan tertanggal 22 September 2024 [2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagalamana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 serta Pedoman Teknis Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon ` dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur` Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di ubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,Penelitian Persyaratan Administrasi Calonn, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima. Dalam melakukan Penelitian administrasi Calon, dilakukan dengan bantuan Silon, dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik, Peserta Pemilu, Calon yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang, kemudian KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara. Berdasarkan Pasal 112 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berbunyi: "Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan dengan bantuan Silon atau aplikasi sistem informasi pencalonan". Terkait fungsi Sistem lnformasi Pencalonan (SILON) digunakan sebagai alat bantu yang sistemnya bekerja berdasarkan data isian calon yang diinput oleh operator silon Paslon atau oleh Calon itu sendiri. SILON dapat diakses oleh Calon maupun operator Silon yang ditunjuk berdasarkan surat tugas oleh Paslon. Terkait kerja Silon yakni apabila Pasangan Calon mencantumkan gelar S1/S2/S3, maka pasangan calon wajib mengunggah ijazah S1/S2/S3 dan apabila pasangan calon tidak mencantumkan gelar sarjana S 1 / S2/ S3, maka pasangan calon tidak wajib mengunggah ijazah S 1 /S2/S3. Adapun terkait tidak terpenuhinya syarat dokumen (dokumen hasil verifikasi dan klarifikasi dinayatakan belum memenuhi syarat) atau dokumen pendukung pencantuman gelar berupa S 1/S2/S3, pasangan calon wajib menghapus gelar pada Daftar Riwayat hidup/Biodata dalam aplikasi SILON dan pada saat tahapan penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten/ Kota tidak mencantumkan gelar pasangan calon dimaksud didalam Keputusan; 3. Bahwa pada lampiran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 138 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nama Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wahil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 a.n. Citra Puspasari Mus dan Ira Utu Ahmadi, S.Pd tidak lagi dicantumkan gelar saljana; 4. Pengumuman-pengumuman pada tahapan Pencalonan: a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon yang memuat informasi sebagai berikut: 1) Keputusan KPU Provinsi atan KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah; dan 2) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenal penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran; 3) Waktu dan tempat pendaftaran. b. Pengumuman Kepada Masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada masa Pendaftaran; c. Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon untuk permintaan masukan dan tanggapan masyarakat pada nasa perbaikan; d. Pengundian dan pengumuman Nomor urut pasangan calon; dan e. Pengumuman Daftar pasangan calon. 5. Penelitian Persyaratan Administrasi Tahap Awal. Bahwa KPU Kabupaten/ Kota dalam melakukan penelitian kebenaran dokumen persyaratan calon dengan cara verifkasi dokumen yang telah di masukkan pada saat Pendaftaran. Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan dan atau kepada instansi yang berwenang dalam hal ini mengenai ijazah maka kepada dinas yang membidangi urusan pendidikan dan perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan terkait. Dalam hal basil klarifikasi terkait ijazah calon berkenaan dengan pencantuman gelar akademik, pencantuman gelar terhadap calon dimaksud dinyatakan tidak benar dan gelar pada calon dimaksud dihapus. Hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu sudah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Bab IV Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada huruf A angka 4 huruf b dan c halaman 52 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tentang Pedoman Telmis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakfl Bupati, serta Walikota dan Waldl Walikota. Berdasarkan pasal 114 ayat (1) yang menyatakan : KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasi penelitian administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) kedalam Berita Acara, ayat (2) menyatakan: Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai dalm hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu telah memberitahukan kepada Paslon yang dokumen adminisirasi Calon belum memenuhi syarat dan perlu untuk perbaikan, sesuai ketentuan jika hasil penelitian persyaratan adminsitrasi Calon menyatakan persyaratan adminsitrasi Calon di nyatakan benar maka Pasanan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat dan jika hasil penelitian persyaratan administrasi Calon menyatakan persyaratan adminsitrasi Calon belum benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan belum memnuhi syarat, dalam hal persyaratan administrasi Pasangan Calon belum benar. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memberikan kesempatan kepada Partal Politik peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan untuk memperbaiki dan/ atau melengkapi persyaratan administrasi Pasangan Calon, perbaikan administrasi Calon dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota; 6. Dalam penelitian persyaratan administrasi perbaikan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota memberikan kesempatan kepada setiap bakal pasangan calon untuk memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang belum lengkap dimulai sejak 6 September s.d. 8 September 2024. Adapun jadwal penelitian administrasi tahap perbaikan dimulai tanggal 6 September s.d. 14 September 2024; 7. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan melaksanakan monitoring dan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu mengenai beredarnya dokumen hasil klaririkasi ijazah di media sosial kemudian KPU Kab. Pulau Taliabu melalui Ketua, Anggota Divisi Telmis penyelenggaraan dan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pulau Taliabu menyampalkan tidak mengetahui beredarnya dokumen tersebut kemudian Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umuln Provinsi Maluku Utara menyampaikan link beredamya dokumen hasil klarifikasi tersebut ke Angota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab.Pulau Taliabu dan mengarahkan bahwa seharusnya dokumen hasil klarifikasi tersebut merupakan dokumen negara yang bersifat internal dan rahasia selama tahapan pencalonan dan tidak boleh dikeluarkan dan dibocorkan kepada publik; 8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara pada saat menerima konsultasi dari Komisi Pemilinan Umum Kab, Pulau Taliabu dalam hal ini melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu mengenai Bakal Pasangan Calon yang ingin menarik Pencantuman Gelar telah mengarahkan agar dilakukan sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. [2.9.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada saat proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah atau Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima berkas bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd. melalui Aplikasi System Informasi Pencalonan atau SILON (Bukti PT. 3-1); 2. Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Agustus Tahun 2024 Pukul 16:34 WIT, bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd. telah melaksanakan pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Aula Kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu; 3. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima dokumen Pendaftaran bakal pasangan Calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd dan menyerahkan kepada Tim Verifikator untuk dilakukan penelitian dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu; 4. Bahwa Tim Verifikator melakukan Verifikasi dan pencocokan dokumen fisik dan data yang telah di upload pada aplikasi SILON; 5. Bahwa setelah Tim Verifikator melaksanakan penelitian administrasi dan pencocokan data yang telah di upload pada aplikasi SILON dan hasilnya dokumen bakal Pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd dan dinyatakan DITERIMA. (Bukti PT.3-2) 6. Bahwa untuk memastikan syarat calon yang dimasukkan oleh para calon kepala daerah dan wakil kepadal daerah, Para Teradu diawasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap syarat calon yang dimasukkan. Khusus dalam parkara a quo, Para Teradu melaksanakan verifikasi Ijazah bakal calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus, Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu tepat nya pada hari Selasa, 10 September 2024, Pukul 11.00 WIT mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas bertempat di Kota Ambon Provinsi Maluku, untuk memastikan ijazah bakal calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu atas nama Citra Puspasari Mus; (Bukti PT.3-3); 7. Bahwa hasil verifikasi atau klarifikasi yang dilakukan Para Teradu di STIA Trinitas Ambon sebagaimana diterangkan oleh STIA Trinitas melalui Surat Keterangan Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tanggal 10 September 2024 (Bukti PT.3-4), yang pada pokoknya menerangkan: a. Yang bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti); b. Nomor seri ijazah khusus pada bagian Program Studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada program studi ilmu administrasi negara; c. Nomor Pokok Mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan kode penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 3509 12…); d. Tanggal Kelulusan pada ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya Tanggal Lulusan pada tahun 2012 adalah pada tanggal 2 November 2012; e. Tanga tangan Pembantu Ketua I pad aIjazah yang bersangkutan Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 ditandatangani oleh Saya Marthinus, SE., M.Si., (Pembantu Ketua I Defenitif); f. Tanda tangan Ketua Tirinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya; g. Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan Ferdinand B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinand C.Renyut, S.Sos., M.Si, MM; h. Pada ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi; 8. Bahwa surat STIA Trinitas Ambon Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tanggal 10 September 2024 sebagaimana disebutkan di atas, oleh STIA Trinitas diserahkan kepada Para Teradu dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu; 9. Bahwa berdasarkan informasi dari Media Massa https://sindikkasus.co.id/polisi- dan-kpu-harus-bertindak-cepat periksa-ijazah-s1-bakal-calon-bupati-pulau- taliabu-citra-puspasari-mus.htm/ tertanggal 12 September 2024 (Bukti PT.3-5). Bakal Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus pada 12 September 2024 menyampaikan surat pernyataan yang isinya menarik dan tidak menggunakan lagi ijazah Strata I dan Strata II dalam pelaksanaan kepentingannya sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu; (Bukti PT.3-6 dan Bukti PT.3-7); 10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi di STIA Trinitas Ambon dan Surat Pernyataan dari bakal calon a.n. Citra Puspasari Mus sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Adminsitrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, penulisan gelar akan dihapus pada penetapan pasangan calon oleh Para Teradu; 11. Bahwa Tim Verifikasi KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga menemui pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu pada tanggal 14 September 2024 Pukul 10:00 untuk melakukan pencocokan ijazah SMA a.n. Citra Puspasari Mus, dan diterima oleh Kepala Sekolah a.n Dahlan, S.Pd., MM. dikantor Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu (Bukti PT.3-8); 12. Bahwa Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu mengeluarkan surat keterangan dengan nomor : 421.3-09/175/SMAN.1-PT/IX/2024 Tanggal 14 September 2024; (Bukti PT.3-9) 13. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara nomor: 74/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tangal 14 September 2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan hasil penelitian administrasi calon hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan MEMENUHI SYARAT, karena yang bersangkutan memiliki Ijazah SMA atau sederajat sebagai syarat minimal ijazah calon Kepala Daerah. Adapun mengenai gelar akademik yang terkait dengan ijazah calon sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, gelar bakal calon bupati a.n. Citra Puspasari Mus akan dihapus pada saat penetapan calon (Bukti PT.3-10); 14. Bahwa kemudian Para Teradu Mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 Tanggal 14 September 2024. (Bukti PT.3-11); 15. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan Masyarakat a.n Tawallani Djafaruddin pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan penggunaan dokumen ijazah Strata I dan Strata II a.n. Citra Puspasari Mus yang tidak diakui keabsahannya oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon. (Bukti PT.3- 12); 16. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan masyarakat a.n Mursid Ar Rahman SH. pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan penggunaan dokumen ijazah S1 dan S2 a.n. Citra Puspasari Mus yang tidak diakui keabsahannya oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon. (Bukti PT.3-13); 17. Bahwa Para Teradu memberikan klarifikasi dalam bentuk Berita Acara nomor : 76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas nama Citra Puspasari Mus Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 terhadap tanggapan masyarakat terkait dokumen ijazah S1 dan S2 a.n. Citra Puspasari Mus. (Bukti PT.3-14); 18. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah menerbitkan Berita Acara Nomor : 77/PL.02.3-BA/8208/2/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Serta KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu nomor : 138 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. Dan dalam Berita Acara serta Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu sudah tidak menggunakan Gelar pada nama bakal Calon Bupati a.n Citra Puspasari Mus. (Bukti PT.3-15); 19. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak mengumumkan ke publik adalah dalil yang tidak benar. Faktanya, Para Teradu Mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 Tanggal 14 September 2024. (Bukti PT.3-10); 20. Bahwa kaitannya dengan dalil pengadu terkait dengan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat namun ditetapkan oleh Para Teradu sebagai calon kepala daerah karena diduga menggunakan ijazah palsu, berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No. 8/2024, syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 21. Bahwa lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No. 10/2016 jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah satu dokumen yang harus diserahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang; 22. Bahwa merujuk pada norma yang kami sebutkan di atas, maka syarat minimal ijazah yang dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; 23. Bahwa Panitia Pengawas Kecamatan Taliabu Barat melalui Formulir Model A.14, Surat Nomor 037/PP.00.02/MU-08/Kec.Talbar/12/2024, tertanggal 01 Desember 2024, merekomendasikan kepada Pihak Terkait untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 05 Desa Bobong (Bukti PT.3-16); 24. Bahwa setelah mempelajari rekomendasi tersebut, Pihak Terkait menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 185 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 03 Desember 2024 (Bukti PT.3-17); 25. Bahwa berdasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu nomor 185/2024, Pihak Terkait melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 05 Bobong pada 05 Desember 2024; 26. Bahwa adapun data elemen pemilih dan perolehan suara Paslon sebelum dan sesudah Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut: Tabel: Data Administrasi Pemilih dan Perolehan Suara Pasangan Calon Pada TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Sebelum Pemungutan Suara Ulang (Bukti PT.3-18) Perolehan Pengguna Hak Surat Suara Suar Suara Pilih Suar a Paslon DP Kelir a Tida T DP DPT DP Diteri Digunak u Sis Sah k 0 Sah 01 02 T b K ma an Cobl a 3 os 51 34 6 16 531 363 0 16 360 3 16 15 4 8 1 8 0 1 9 Tabel: Data Administrasi Pemilih dan Perolehan Suara Pasangan Calon Pada TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Sesudah Pemungutan Suara Ulang (Bukti PT.3-19) Perolehan Pengguna Hak Surat Suara Suar Suara Pilih Suar a Paslon DP a Tida T Kelir Sah k DP DPT DP Diteri Digunak u Sis Sah 0 01 02 T b K ma an Cobl a 3 os 51 29 4 13 531 315 0 21 313 2 16 14 1 8 8 6 3 9 27. Bahwa sehari setelah pelaksanaan PSU di TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Rekomendasi Bawaslu Nomor 406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, tanggal 05 Desember 2024 (vide Bukti PT.3-20), yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Pada pokoknya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu a quo adalah Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menilai peristiwa hukum pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Woyo telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU No. 10/2016; 28. Bahwa rekomendasi tersebut baru diterima oleh Pihak Terkait pada 5 Desember 2024 pukul. 23.59 WIT. Kemudian, terhadap surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Pihak Terkait telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Surat Nomor 176/PI.02.4-SD/8208/2/2024, tanggal 6 Desember 2024 (vide Bukti PT.3-21), yang pada pokoknya Pihak Terkait menyampikan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan tidak melaksanakan sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu tersebut; 29. Bahwa adapun alasan hukum Pihak Terkait tidak bisa melaksanakan rekomendasi Bawaslu sesuai dengan isi rekomendasi adalah karena selain fakta yang sebenarnya tidak sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu sebagiamana telah dijelaskan oleh Pihak Terkait pada angka 8 sampai dengan angka 15 di atas, juga dengan memperhatikan Pasal 51 ayat (4) PKPU 17/2024 yang menyebutkan: “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”; 30. Bahwa hari yang dimaksud adalah hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 PKPU 17/2024. Dengan demikian, sepuluh hari setelah hari pemungutan suara adalah Sabtu 7 Desember 2024, atau sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 27 November 2024; 31. Bahwa berdasarkan PKPU No. 18/2024, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten berakhir pada Jum’at 6 Desember 2024, maka rekomendasi Bawaslu diserahkan diakhir waktu rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Sementara itu, Pihak Terkait sudah harus membawa kotak suara hasil perolehan suara ke KPU Provinsi Maluku Utara untuk hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara; 32. Bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, tanggal 05 Desember 2024 dan baru diserahkan kepada Pihak Terkait pada 05 Desember 2024 pukul 23.59 WIT atau menjelang 6 Desember 2024. Dengan diterbitkannya rekomendasi Bawaslu diakhir waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang yakni tanggal 7 Desember 2024, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 51 ayat (4) PKPU 17/2024, beralasan menurut hukum Pihak Terkait menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tidak sesuai dengan isi dari rekomendasi a quo; 33. Bahwa dengan mempertimbangkan waktu tahapan rekapitulasi penghitungan dan hasil perolehan suara, keterbatasan transportasi, serta jarak dari Kabupaten Pulau Taliabu ke Kota Sofifi tempat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dilaksanakan, Pihak Terkait tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu a quo; 34. Bahwa selain mempertimbangkan waktu diterimanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana disebutkan oleh Pihak Terkait di atas, juga memperhatikan keadaan hukum sebenarnya berdasarkan kajian Pihak Terkait, sebagaimana dijelaskan oleh Pihak Terkait mulai dari angka 8 sampai dengan angka 16 jawaban a quo di atas. Yang mana, berdasarkan penjelasan Pihak Terkait tersebut, keadaan hukum/fakta hukum sebenarnya tidak sesuai dengan isi dari dalil permohonan Pemohon juga tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, tanggal 05 Desember 2024; 35. Bahwa dengan demikian, beralasan menurut hukum rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, tanggal 05 Desember 2024, ditindaklanjuti dengan tidak melaksanakan isi rekomendasi tersebut. Bersamaan dengan itu pula, permohonan Pemohon oleh Mahkamah Yang Mulia beralasan menurut hukum dinyatakan ditolak; 36. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu kembali menyerahkan rekomendasi kepada Pihak Terkait pada 20 Desember 2024 melalui Surat Nomor: 474/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Lampiran 10 (sepuluh) Dokumen, Perihal Pengantar Surat (Bukti PT.3-22); 37. Bahwa melalui surat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana Pihak Terkait sebutkan di atas, diserahkan 10 (sepuluh) rekomendasi, antara lain: a. Surat Nomor 455/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 11 Desember 2024; b. Surat Nomor 467.1/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024; c. Surat Nomor 467.2/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024; d. Surat Nomor 467.3/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024; e. Surat Nomor 467.4/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024; f. Surat Nomor 467.5/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024; g. Surat Nomor 467.6/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024; h. Surat Nomor 467.7/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024; i. Surat Nomor 467.8/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 11 Desember 2024; j. Surat Nomor 467.9/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024; 38. Bahwa rekomendasi tersebut baru diterima oleh Pihak Terkait pada 20 Desember 2024. Kemudian, terhadap surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Pihak Terkait telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Surat Nomor 180/PL.02.6-SD/8208/2/2024, tanggal 23 Desember 2024 (Bukti PT-23), yang pada pokoknya Pihak Terkait menyampaikan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan tidak melaksanakan sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu tersebut; 39. Bahwa adapun alasan hukum Pihak Terkait tidak bisa melaksanakan rekomendasi Bawaslu sesuai dengan isi rekomendasi adalah karena selain fakta yang sebenarnya tidak sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu sebagiamana telah dijelaskan oleh Pihak Terkait pada angka 8 sampai dengan angka 15 di atas, juga dengan memperhatikan Pasal 51 ayat (4) PKPU 17/2024 yang menyebutkan: “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”; 40. Bahwa hari yang dimaksud adalah hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 PKPU 17/2024. Dengan demikian, sepuluh hari setelah hari pemungutan suara adalah Sabtu 7 Desember 2024, atau sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 27 November 2024; Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. PT.2 - 1 Berita Acara Nomor: 60/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 2. PT.2 - 2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 3. PT.2 - 3 Surat Nomor: 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi dan Faktual Keabsahan Dokumen Syarat Calon tertanggal 7 September 2024 4. PT.2 - 4 Surat Keterangan Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 tertanggal 10 September 2024 5. PT.2 - 5 https://sidikkasus.co.id/polisi-dan-kpu-harus-bertindak- cepat-periksa-ijazah-s1-bakal-calon-bupati-pulau-taliabu- citra-puspasari-mus.html/ tertanggal 12 September 2024 6. PT.2 - 6 Surat Pernyataan Citra Puspasari Mus tertanggal 12 September 2024 7. PT.2 - 7 Tanda Terima Surat Pernyataan Citra Puspasari Mus tertanggal 12 September 2024 8. PT.2 - 8 Surat Nomor 115/PL.02.2-SD/8208/2/2024 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi dan Faktual Keabsahan Dokumen Syarat Calon tertanggal 13 September 2024 9. PT.2 - 9 Surat Keterangan Nomor: 421.3-09/175/SMAN.1- PT/IX/2024 tertanggal 14 September 2024 10. PT.2 - 10 Berita Acara Nomor 74/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tertanggal 14 September 2024 11. PT.2 - 11 Pengumuman Nomor: 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu serta permintaan masukan dan tanggapan Masyarakat pada pemilihan serentak Tahun 2024 tertanggal 14 September 2024 12. PT.2 - 12 Formulir Tanggapan Masyarakat terhadap pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 18 September 2024 13. PT.2 - 13 Formulir Tanggapan Masyarakat terhadap pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 18 September 2024 14. PT.2 - 14 Berita Acara Nomor 76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Citra Puspasari Mus dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 20 September 2024 15. PT.2 - 15 Berita Acara Nomor 77/PL.02.3-BA/8208/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 16. PT.2 - 16 Formulir Model A.14, Surat Nomor 037/PP.00.02/MU- 08/Kec.Talbar/12/2024, tertanggal 01 Desember 2024 17. PT.2 - 17 Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 185 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 03 Desember 2024 18. PT.2 - 18 Form C. Hasil TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Sebelum Pemungutan Suara Ulang 19. PT.2 - 19 Form C. Hasil TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Sesudah Pemungutan Suara Ulang 20. PT.2 - 20 Rekomendasi Bawaslu Nomor 406/PP.00.02/K.MU- 08/12/2024, tanggal 05 Desember 2024 21. PT.2 - 21 Surat Nomor 176/PI.02.4-SD/8208/2/2024, tanggal 6 Desember 2024 22. PT.2 - 22 Surat Nomor 474/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Lampiran 10 (sepuluh) Dokumen, Perihal Pengantar Surat, tertanggal 20 Desember 2024 23. PT.2 - 23 Surat Nomor 180/PL.02.6-SD/8208/2/2024, tanggal 23 Desember 2024 [2.9.4] Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon Bahwa DKPP memanggil Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Dr. Semuel Willem Sipahelut, bahwa pada sidang pemeriksaan pihak terkait pada pokoknya menyampaikan perihal alasan mengapa tidak melaporkan atau melakukan langkah hukum terhadap pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu in casu Citra Puspasari Mus, karena menurutnya tidak bisa serta merta melaporkan yang bersangkutan, karena terbatasnya alat bukti/tidak adanya bukti konkrit terkait ijazah yang palsu, karena ijazah yang dilampirkan yang bersangkutan adalah ijazah hasil dari fotokopi-an; 2. Jusak Ubjaan, bahwa benar pada tanggal 10 September 2024 KPU Kabupaten Pulau Taliabu mendatangi STIA Trinitas Ambon guna melakukan verifikasi faktual ijazah S-1 a.n. Citra Puspasati Mus, dimana terdapat point-point bahwa : 1) Yang bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Dikti; 2) Seri Ijazah pada bagian kode program studi itu salah; 3) Nomor pokok mahasiswa pada ijazah juga tidak sesuai dengan kode penomoran pokok mahasiswa yang berlaku di STIA Trinitas Ambon; 4) Tanggal kelulusan pada ijazah juga salah jika dibandingkan dengan angkatan yang lulus pada tahun tersebut; 5) Tanda tangan Pembantu Ketua I pada ijazah yang bersangkutan, pada saat itu tahun 2012 a.n Andreas bukan Pembantu Ketua I; 6) Nama dab tanda tangan Ketua STIA Trinitas Ambon pada ijazah yang bersangkutan tidak sesuai.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Pengadu dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga dengan sengaja tidak mengumumkan ke publik hasil verifikasi faktual terhadap penggunaan ijazah S1 yang diduga palsu pada saat pendaftaran oleh calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pilkada 2024 a.n. Citra Puspasari Mus (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, dan Bukti P-8). Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu diduga tidak mengumumkan adanya penarikan dokumen syarat dalam hal ini ijazah S1 a.n. Citra Puspasari Mus di luar tahapan perbaikan berkas (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3 dan Bukti P-5). [4.1.2] Bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dengan Teradu VI s.d. Teradu VIII dan Pengadu dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 dengan Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa perbuatan tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Mursid Ar- Rahman in casu Saksi Pengadu terkait penggunaan ijazah S1 yang diduga palsu pada saat pendaftaran oleh calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada Pilkada 2024 a.n. Citra Puspasari Mus (vide Bukti P-3, Bukti P-6 dan Bukti P-7). Para Teradu justru menjadikan seolah-olah terkait objek laporan/pengaduan yang diajukan oleh Mursid Ar-Rahman telah dijadikan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 291-PKE- DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu membantah tidak mengumumkan ke publik terkait hasil verifikasi faktual terhadap penggunaan dokumen syarat calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu berupa ijazah S1 yang dilakukan oleh calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus yang diduga palsu. Bahwa Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 tertanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.1-10). Bahwa Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu pada saat proses pendaftaran Calon Kepala Daerah atau Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 telah menerima berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi menyerahkan dokumen pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu di Aula Kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Bahwa terhadap dokumen a quo oleh Para Teradu KPU Kabupaten Pulau Taliabu dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 60/PL.02.2- BA/8208/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-1). Bahwa terhadap dokumen tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator dan setelah dilakukan penelitian administrasi dan pencocokan data dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi SILON, selanjutnya dokumen bakal calon a.n. Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dinyatakan diterima, dan dituangkan dalam Tenda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-2). Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas yang bertempat di Kota Ambon Provinsi Maluku, guna memastikan keabsahan ijazah bakal calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus (vide Bukti T.1-3). Bahwa terhadap proses verifikasi faktual tersebut, STIA Trinitas kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 tertanggal 10 September 2025 yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) (vide Bukti T.1-4). Bahwa pada tanggal 12 September 2024 bakal calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus menyampaikan surat pernyataan kepada Para Teradu KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang pada pokoknya menarik salah satu persyaratan calon Bupati dalam pendaftaran berupa ijazah S1 dan S2 dan hanya menggunakan ijazah SMA pada persyaratan calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, sehingga terhadap penulisan gelar pada nama Citra Puspasari Mus akan dihapus pada saat penetapan pasangan calon (vide Bukti T.1-6 dan Bukti T.1-7). Selanjutnya pada tanggal 13 September 2024, Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga melakukan verifikasi faktual ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu, yang kemudian Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pulau Taliabu menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 421.3-09/175/SMAN.1- PT/IX/2024 tertanggal 14 September 2025, yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus pernah bersekolah di SMA Negeri 1 Taliabu Barat yang saat ini berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Pulau Taliabu pada tahun pelajaran 2003/2004 dan dinyatakan lulus dengan Nomor Ijazah DN 27 MU 0393861 (vide Bukti T.1-8 dan Bukti T.1-9). Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara Nomor : 74/PL.02.2- BA/8208/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, yang pada pokoknya terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.1-10). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor : 116/PL.02.2- Pu/8208/2/2024 tertanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.1-11). Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima tanggapan masyarakat a.n. Tawallani Djafaruddin in casu Pengadu dan Mursid Ar Rahman in casu Saksi Pengadu yang pada pokoknya terkait dengan penggunaan Ijazah S1 dan S2 oleh calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus (vide Bukti T.1-12 dan vide Bukti T.1-13). Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu kemudian memberikan klarifikasi dalam bentuk Berita Acara Nomor : 76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Puspasari Mus dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus hanya menggunakan Ijazah SMA/Sederajat dalam kelengkapan berkas Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-14). Selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara Nomor : 77/PL.02.3- BA/8208/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-15). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, namun ditetapkan oleh Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai calon kepala daerah karena diduga menggunakan ijazah palsu, bahwa berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa salah satu dokumen yang harus diserahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Bahwa merujuk pada norma a quo, maka syarat minimal ijazah yang dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon tidak memiliki ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar. Bahwa Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah termasuk pengawasan terhadap verifikasi administrasi dalam hal mengawasi tahapan klarifikasi syarat calon Bupati atas nama Citra Puspasari Mus berupa ijazah S1 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu di Kampus STIA Trinitas. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang dituangkan dalam alat kerja pengawasan yaitu formulir A. Pengawasan Nomor : 020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, tanggal 10 September 2024, yang pada pokoknya terkait dengan ijazah S1 calon Bupati Pulau Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus berdasarkan hasil pencermatan dari Kampus STIA Trinitas Ambon sesuai surat dari Kampus STIA Trinitas Ambon dengan Surat Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 perihal Surat Keterangan pada tanggal 10 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Drs. Jusak Ubjaan selaku Wakil Ketua I Yayasan, yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa ijazah S1 yang bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Kampus STIA Trinitas Ambon tidak pernah menerbitkan ijazah a quo (vide Bukti T.2-1). Sehingga atas peristiwa a quo, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dalam rapat pleno pada tanggal 17 September 2024 sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran”. Lebih lanjut, merujuk Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, menjelaskan bahwa “Pengawas Pemilihan menindaklanjuti hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan”. Atas dasar kedua norma a quo, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa sebelum Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menjadikan peristiwa a quo sebagai temuan dugaan pelanggaran, terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil temuan dugaan pelanggaran terutama terkait dengan waktu temuan dugaan pelanggaran. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Perbawaslu 9 /2024, yang menyebutkan bahwa laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat. Bahwa penghitungan waktu sejak Laporan dibuat/diketahui dalam konteks hari kalender (1x24 jam) sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Perbawaslu 8 /2020 jo. Perbawaslu 9/2024. Bahwa untuk menentukan 1 (satu) hari sejak diketahui sebagai berikut ditemukannya dugaan pelanggaran pada tanggal 1 April 2024 pukul 14.00 WIT maka hitungan hari ke-1 pada tanggal 2 April 2024, pukul 14.00 WIT. Maka sebagaimana peristiwa a quo ditemukan pada tanggal 10 September 2024, sehingga waktu sejak diketahuinya dugaan pelanggaran paling lama 7 hari terkahir adalah pada tanggal 17 September 2024, sehingga waktu temuan dugaan pelanggaran untuk di jadikan temuan dugaan pelanggaran masih dalam tenggang waktu yang ditetentukan (vide Bukti T.2-2) Bahwa atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah menuangkan dalam Formulir Model A.2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Registrasi : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tertanggal 17 September 2024 (vide Bukti T.2-3) sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016). Lebih lanjut, merujuk Pasal 18 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan Pembahasan Pertama bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari unsur Penyidik Polres dan Unsur Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan untuk dilanjutkan kajian dugaan pelanggaran dan dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi dan Terlapor sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 01/SG/MU-08/IX/2024, tertanggal 18 September 2024 (vide Bukti T.2-4). Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Mursid Ar Rahman in casu Saksi Pengadu berdasarkan Formulir Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, yang pada pokoknya terdapat penggunaan Ijazah S1 yang diduga palsu yang dilakukan oleh Citra Puspasari Mus ketika mendaftar sebagai bakal calon Bupati Pulau Taliabu pada tanggal 29 Agustus 2024. Selanjutnya pada tanggal 18 September 2024, , Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan Kajian awal Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, yang pada pokoknya laporan tersebut tidak diregistrasi, hal tersebut merujuk ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020, yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan a quo telah menjadi temuan oleh Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan hasil pengawasan dan telah ditangani sebagai temuan dugaan pelanggaran Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17 september 2024 (vide Bukti T.2-10). Lebih lanjut, terhadap laporan tersebut a quo, , Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah mengeluarkan status pemberitahuan laporan dugaan pemilihan, yang pada pokoknya Laporan Tidak Diregistrasi, hal tersebut merujuk ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020 (vide Bukti T-11). Kemudian Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu juga telah menyampaikan pemberitahuan tentang Status Laporan kepada Pelapor dengan Surat Nomor : 255/PP.00.02/K.MU08/09/2024, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 22 September 2024, , Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 dan melakukan Rapat Pembahasan Kedua dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, yang pada pokoknya telah mengkaji dan berpedoman pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU10/2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024), pada pokoknya dijelaskan bahwa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Lebih lanjut, merujuk ketentuan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada pokoknya dijelaskan bahwa jika ada masalah atas hasil verifikasi ijazah S1, S2 maupun S3 dan yang bersangkutan tidak menarik dokumen tersebut, maka yang dilakukan KPU adalah mencoret ijazah tersebut sebagai salah satu dokumen yang dimasukkan sehingga calon kepala daerah tidak mengalami pencatuman gelar, dengan kata lain hanya menggunakan syarat minimal ijazah SLTA atau sederajat. Oleh karena itu, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berpendapat, bahwa ijazah S1, S2 maupun S3 bukan syarat calon kepala daerah melainkan syarat pencantuman gelar (vide Bukti T.2-7). Selain itu, menurut Hendra Kasim, S.H., M.H. selaku Saksi Ahli yang dimintai klarifikasi oleh Para in casu Ketua dan Anggota Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu (Bukti T.2-6), menerangkan bahwa merujuk pada unsur Pasal 184 UU 10/2016, dijelaskan bahwa Pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, seluruh unsur dalam Pasal a quo harus terpenuhi. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Pasal a quo tidak dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana pemilihan. Sehingga Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berpendapat, bahwa unsur yang tidak terpenuhi adalah “Unsur Untuk Kepentingan Syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. Artinya, dokumen yang digunakan harus dimasukkan sebagai syarat calon kepala daerah. Yang dimaksud dengan syarat calon adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah berkaitan dengan pribadinya. Sedang syarat pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah berkaitan dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, syarat minimal ijazah yang harus dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 dan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu kabupaten Pulau Taliabu tersebut, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu selanjutnya telah mengumumkan Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang tercatat dalam Formulir Model A.17, yang pada pokoknya terhadap peristiwa a quo dihentikan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan karena tidak memenuhi unsur Pasal 184 UU 10/2016 (vide Bukti T.2-8). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa pada saat proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu (selanjutnya disebut Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu) telah menerima berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus, S.Sos., M.E. dan La Utu Ahmadi, S.Pd. melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi menyerahkan dokumen pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu di Aula Kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Bahwa terhadap dokumen a quo oleh Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 60/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-1). Bahwa terhadap dokumen tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator dan setelah dilakukan penelitian administrasi dan pencocokan data dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi SILON, selanjutnya dokuman bakal calon a.n. Citra Puspasari Mus, S.Sos., M.E. dan La Utu Ahmadi, S.Pd. dinyatakan diterima, dan dituangkan dalam Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Administrasi berupa Ijazah S1 milik Calon a.n. Citra Puspasari Mus. Bahwa pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, Ijazah S1 milik Calon a.n. Citra Puspasari Mus a quo belum dilegalisir, sementara pada masa perbaikan dokumen fisik dan yang diunggah pada aplikasi SILON Ijazah S1 a quo telah dilegalisir. Sehingga Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu memutuskan untuk melakukan Verifikasi Faktual Ijazah S1 a.n. Citra Puspasari Mus pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas (vide Bukti T.1-3). Bahwa pada hari Selasa 10 September 2024, Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu mendatangi STIA Trinitas yang bertempat di Kota Ambon Provinsi Maluku untuk memastikan keabsahan Ijazah S1 Bakal Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus. Bahwa pada saat verifikasi tersebut, STIA Trinitas kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 tertanggal 10 September 2025 yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus bukan merupakan lulusan dari STIA Trinitas (vide Bukti T.1-4). Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus menyampaikan surat pernyataan kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu melalui liaison officer (LO) a.n. Purwanto Karno yang pada pokoknya menarik salah satu persyaratan Calon Bupati dalam pendaftaran berupa Ijazah S1 dan S2 dan hanya menggunakan Ijazah SMA pada persyaratan Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-6, Bukti T.1-7), sehingga terhadap penulisan gelar pada nama Citra Puspasari Mus akan dihapus pada saat penetapan pasangan calon (vide Bukti T-15). Bahwa atas penarikan Ijazah S1 dan S2 Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus, kemudian Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu pada tanggal 13 September 2024 (vide Bukti T.1-8). Terhadap proses verifikasi faktual tersebut, SMA Negeri 1 Pulau Taliabu kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 421.3-09/175/SMAN.1-PT/IX/2024 tertanggal 14 September 2025 yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus pernah bersekolah di SMA Negeri 1 Taliabu Barat yang saat ini berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Pulau Taliabu pada tahun pelajaran 2003/2004 dan dinyatakan lulus dengan Nomor Ijazah DN 27 MU 0393861 (vide Bukti T.1-9). Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara Nomor : 74/PL.02.2- BA/8208/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang pada pokoknya terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.1-10). Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu kemudian mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 tertanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.1-11). Bahwa tindakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang menyatakan Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU 8/2024 terkait syarat minimal Bakal Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 September 2024, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga menerima tanggapan masyarakat a.n. Tawallani Djafaruddin dan Mursid Ar Rahman yang pada pokoknya terkait dengan penggunaan Ijazah S1 oleh Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tidak diakui keabsahannya oleh STIA Trinitas dan Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus bukan merupakan lulusan dari STIA Trinitas (vide Bukti T.1-12, Bukti T.1-13). Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu memberikan klarifikasi dalam bentuk Berita Acara Nomor : 76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Citra Puspasari Mus Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus hanya menggunakan Ijazah SMA/Sederajat dalam kelengkapan berkas Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-14). Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor : 77/PL.02.3-BA/8208/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.1-15). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang menetapkan Citra Puspasari Mus sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah melaksanakan verifikasi faktual baik terhadap Ijazah S1 a.n. Citra Puspasari Mus ke STIA Trinitas sebagai tindak lanjut atas keraguan terhadap keabsahan Ijazah S1 a quo maupun terhadap Ijazah SMA milik Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus. Bahwa dalam melakukan verifikasi faktual baik terhadap Ijazah S1 maupun Ijazah SMA, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu sudah merujuk ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024. Selain itu, tindakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu dalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus juga telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU10/2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU 8/2024. Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga telah mengumumkan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Artinya, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan verifikasi faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, sehingga tindakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu KPU Kabupaten Pulau Taliabu meyakinkan DKPP. Para Teradu KPU Kabupaten Pulau Taliabu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan selaku Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 (selanjutnya disebut Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu) telah melakukan tugas pengawasan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 10 September 2024 Staf Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual terhadap keabsahan dokumen calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu di STIA Trinitas di Kota Ambon. Bahwa hasil pengawasan tersebut kemudian dituangkan dalam Formulir Model A. Hasil Pengawasan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024 (vide Bukti T.2-1). Bahwa dari proses pemantauan tersebut, didapat informasi bahwa Citra Puspasari Mus bukan merupakan lulusan dari STIA Trinitas, hal tersebut juga tertuang dalam Surat Keterangan Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 tertanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Jusak Ubjaan, M.AB selaku Wakil Ketua I STIA Trinitas (vide Bukti T.1-4). Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, kemudian melakukan verifikasi keterpenuhan syarat formal dan materiil temuan dugaan pelanggaran, hingga ditetapkan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilihan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Atas Penggunaan Ijazah S1 yang diduga Palsu Pada Saat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Pada Pemilihan Tahun 2024 Oleh Citra Puspasari Mus Sebagai Bakal Calon Bupati Nomor : 030/BA.RP/MU-08/09/2024 tertanggal 17 September 2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa atas temuan dugaan pelanggaran a quo, kemudian dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal 17 September 2024 (vide Bukti T.2-3). Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, kemudian melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 01/SG/MU-08/IX/2024 tertanggal 18 September 2024 yang pada pokoknya terhadap temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T.2-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 September 2024, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu juga menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Mursid Ar Rahman yang dituangkan dalam Formulir Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang pada pokoknya berkaitan dengan dugaan penggunaan Ijazah S1 oleh Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus yang diduga palsu (vide Bukti T.1- 9). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu kemudian melakukan kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal 18 September 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak dilakukan registrasi karena merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020 yang menyebutkan terhadap dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu pada tingkat tertentu tidak diregistrasi (vide Bukti T.2-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 September 2024 Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu mengirimkan surat Nomor : 253/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu in casu Teradu I dalam Perkara Nomor : 291-PKE- DKPP/XI/2024 (vide Bukti T.2). Bahwa pada tanggal 19 September 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu in casu Teradu I dalam Perkara Nomor : 291-PKE-DKPP/XI/2024 yang dituangkan dalam Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi yang pada pokoknya hasil verifikasi faktual terhadap Ijazah S1 milik Citra Puspasari Mus di STIA Trinitas, kemudian Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu melakukan konfirmasi terhadap Citra Puspasari Mus melalui liaison officer (LO) a.n. Purwanto Karno, bahwa terhadap hal tersebut Citra Puspasari Mus menyampaikan untuk tidak menggunakan Ijazah S1 dan S2, sehingga Para Teradu KPU Kabupaten Pulau Taliabu meminta kepada Citra Puspasari Mus untuk membuat surat pernyataan penarikan Ijazah S1 dan S2. Bahwa surat pernyataan a quo kemudian diterima oleh Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 12 September 2024 melalui liaison officer (LO). Bahwa terhadap penarikan dokumen tersebut merupakan hak dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu tidak memiliki kewenangan untuk melarang (vide Bukti T.2- 5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa untuk mendapatkan keterangan lebih jelas terkait dengan temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu meminta Keterangan Ahli a.n. Hendra Kasim S.H., LLM. melalui surat Nomor : 254/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 perihal Permintaan Keterangan Sebagai Ahli tertanggal 18 September 2024 (vide Bukti T.2-Permintaan Keterangan). Bahwa Ahli Hendra Kasim S.H., LLM. dalam keterangannya menjelaskan terkait dengan temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang pada pokoknya tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah bersesuaian dengan hukum serta terhadap syarat sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah berpendidikan minimal Ijazah SLTA atau sederajat (vide Bukti T.2-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September 2024 Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 02/SG/MU-08/IX/2024 yang pada pokoknya terhadap Temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal 17 September 2024, atas nama Penemu Nursun Tuankotta dengan Terlapor Citra Puspasari Mus, direkomendasikan untuk dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.2-7). Bahwa terhadap hasil pembahasan kedua a quo, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu kemudian melakukan Rapat Pleno Penetapan Pemberhentian Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T.2-Berita Acara Rapat Pleno) dan disusul dengan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan (vide Bukti T.2-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan pendampingan langsung proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu di STIA Trinitas pada tanggal 10 September 2024 dan proses verifikasi faktual di SMA Negeri 1 Taliabu Barat yang saat ini berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Pulau Taliabu. Termasuk hasil pengawasan pada saat verifikasi faktual keabsahan Ijazah S1 a.n. Citra Puspasari Mus. Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu juga sudah bertindak responsif atas laporan masyarakat yang diajukan oleh Mursid Ar Rahman. Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilalukan oleh Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu laporan tersebut, tidak diregistrasi oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, hal tersebut karena laporan a quo telah dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal 17 September 2024. Namun Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tetap menindaklanjuti pelanggaran tersebut sebagai temuan dan kemudian dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu yang kemudian berdasarkan hasil pembahasan bersama tersebut Temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tanggal 17 September 2024, dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dengan demikian, tindakan Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sudah bertindak profesional dan akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu meyakinkan DKPP. Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rometi Haruna selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu, Teradu II Husen Soamole, Teradu III Ruhan Muksin, Teradu IV Raudi Fataruba, dan Teradu V Fatmawaty pada Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 sekaligus Teradu I dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025, La Umar La Juma, selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu, Teradu VII dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 sekaligus Teradu II dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025, Rahim DG Patiwi, dan Teradu VIII dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 sekaligus Teradu III dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025, Ariani La Abu, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 sekaligus Teradu I dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025, Teradu VII dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 sekaligus Teradu II dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025, dan Teradu VIII dalam Perkara Nomor 291-PKE- DKPP/XI/2024 sekaligus Teradu III dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani