III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 24-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 53-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
A. DUGAAN TERADU I, II, III, IV, dan Teradu V TIDAK NETRAL DAN BERPIHAK
PADA SALAH SATU PASANGAN CALON ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA
BERIKUT:
1. Melakukan PEMBIARAN terhadap sikap partisan jajaran Panitia
Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tahapan dan/atau
proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Timur Tahun 2020.
Dalam tahapan Pemilihan tersebut, PPK, PPS, dan KPPS diduga menjadi
pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur dengan
Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drs. UBAID YAKUB, MPA dan ANJAS TAHER,
SE.,M.Si. Adapun dugaan sebagaimana disebutkan a quo dinataranya sebagai
berikut:
a) Bahwa Teradu AGRIANTI R berkedudukan sebagai Bendahara Panitia
Penyelenggara Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur
berfoto foto dengan mengacungkan dua jari bersama Calon Wakil Bupati
ANJAS TAHER, SE.,M.Si. yang tidak lain adalah Calon Pasangan Wakil
Bupati dengan Nomor Urut 2 (Dua);
b) Bahwa MUNTIA BAHAR berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di
desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, berfoto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua)
c) Bahwa AMRIN ASKARI berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa
Soa Laipoha Kecamatan
Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur berfoto dengan mengacungkan dua
jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
d) Bahwa ALFAN M. SALEH berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di
desa Soa Laipoha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur berfoto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
e) Bahwa SUSI YANTI KAPITA berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001
di desa Patlean Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur berfoto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
f) Bahwa SUSI YANTI KAPITA dan rekan-rekan penyelenggara dari Maba Utara
foto bersama dengan Calon Wakil Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 2
(Dua) ANJAS TAHER, SE.,M.Si yang mengacungkan dua jadi sebagai simbol
Calon Nomor Urut 2 (Dua);
g) Bahwa JANIBA IBRAHIM berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di
desa Patlean Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur Foto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Nomor Urut 2 (Dua);
h) Bahwa SALIPA SOLOP berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa
Patlean Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur foto dengan
mengacungkan dua jari sebagai simbol Nomor Urut 2 (Dua);
i) Bahwa SAHRIN ARIFIN berkedudukan sebagai Ketua KPPS TPS 001 di desa
Maba Sangaji Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur foto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
j) Bahwa KARTINI berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Soa
Sangadji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan
mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
k) Bahwa ADAM S. SALEH berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di
desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Nomor Urut 2 (Dua);
l) Bahwa RUKMINI LASAERO berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di
desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
m) Bahwa NURWIYANA LATAWAN berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS
001 di desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur
foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
n) Bahwa FATIMA HENDRIK berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di
Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
o) Bahwa SAHRUL S. LATAWAN berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001
di Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
p) Bahwa IBNU KABIR berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di Desa
Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan
mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
q) Bahwa HAIRIL TOBOLEU berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di
Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
r) Bahwa YULIHERIA S. ABDULLAH berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS
004 di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur
foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
s) Bahwa AINUN LATAWAN berkedudukan sebagai anggota PPS di Desa Soa
Sangaji kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan
mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
t) Bahwa HADRA LATAWAN berkedudukan sebagai anggota PPS di Desa Soa
Sangaji kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan
mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
u) Bahwa NURHAYA HASAN berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di
Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto
dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
v) Bahwa NABILA YUSTIKA berkedudukan sebagai PPS di Desa Soa Sangaji
Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan
mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
w) Bahwa DAIM DEHE berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di Desa
Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan
mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua);
x) Bahwa RIZKI AHMAD MARAU berkedudukan sebagai petugas KPPS TPS 001
di Desa Maba Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur
foto bersama dengan masa Calon Nomor Urut 2 (Dua) dengan mengacungkan
dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua) --------(Bukti Angka (a) S/D
Angka (x), Vide Bukti, P-1)
Bahwa dengan adanya dugaan keberpihakan, tidak netral dan
pengkondisian terhadap penyelenggara di tingkat ad hoc baik Panitia Penyelenggara
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) pada tahapan dan/atau proses penyelenggaraan
pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten halmahera timur tahun 2020, maka
hal ini mengakibatkan dampak yang ditimbulkan secara sistemik yang terjadi
khususnya pada saat pencoblosan suara pada tanggal 9 Desember 2020, dengan
kejadian-kejadian sebagai berikut :
1. Bahwa pihak KPPS tidak secara tegas melarang pemilih yang bukan warga
dan/atau tidak memiliki NIK Kab. Halmahera Timur untuk ikut Mencoblos
kertas suara.-----(Vide Bukti, P-2)
2. Bahwa pihak KPPS membiarkan pemilih dibawah Umur yang telah memiliki e-
KTP di Kabupaten Halmahera Timur untuk ikut Mencoblos kertas suara,-----
(Vide Bukti, P-3).
Teradu I s.d Teradu V seharusnya dapat melakukan kontrol dan supervisi
serta pembinaan kepada penyelenggara di tingkat ad hoc sebagaimana diuraikan
di atas berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Akibat lemahnya integritas, kemandirian dan tidak profesionalitas dalam
melakukan rekrutment pada level PPK dan KPPS, tentu diduga kuat melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
terkait integritas dan profesionalitas, serta Sumpah/Janji Anggota KPU Kabupaten
1. Bahwa diduga kuat Teradu IV (AHMAD A. FAUTO) melakukan sikap dan
tindakan tidak netral atau keberpihakan pada masa perhitungan suara di
tingkat TPS 1 desa Labi-Labi oleh KPPS dan pada perhitungan suara di tingkat
Kecamatan Wasile Utara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dengan
menyatakan “tidak sahnya surat suara yang dicoblos dua kali pada satu
kolom pasangan calon, yaitu pasangan Calon Nomor 1 (satu) dan 3 (tiga).
Padahal menurut Panduan KPPS dalam Pemilihan Serentak 2020, hal tersebut
dibenarkan. Tindakan Teradu IV yang telah merugikan pasangan calon Nomor
Urut 1 tersebut dibuktikan dengan koreksi dari Bawaslu Halmahera Timur
pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. -----(Bukti Vide, P-4 dan Video
saat pleno rekapitulasi di kabupaten).
2. Bahwa terdapat hubungan kekerabatan dalam proses rekrutment PPK yang
diduga untuk pengkondisian dalam tahapan pemilihan 2020, yaitu dilakukan
Teradu III atas nama MUDAFIR Hi. TAHER LAMBUTU (Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur) dengan M. TAMSIL Hi. TAHER
(Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan. Bahwa dalam proses
rekruitmen tersebut, Teradu III diduga melanggar ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pasal 19 huruf (f) yang menyatakan bahwa dalam
melaksanakan prinsip kepentingan umum Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya. -----(Vide Bukti, P- 5)
Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu, telah merugikan pasangan lain karena
kecenderungannya bersikap dan bertindak memihak salah satu pasangan. Hal ini
melanggar beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, di antaranya adalah Pasal 8 huruf (a) dan (b) yaitu bahwa dalam
melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral
atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta
pemilu dan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Pasal 11
huruf (a), (b), dan (c) bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan. Bahwa Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya.
Bahwa Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak. Pasal 12 huruf (e) bahwa dalam melaksanakan prinsip tertib,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memberikan informasi mengenai
Pemilu kepada public secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya dalam Pasal 13 huruf (c) bahwa dalam melaksanakan prinsip terbuka,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memberikan respon secara arif dan
bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
B. TERADU 1 s.d TERADU V DIDUGA BERTINDAK TIDAK ADIL DALAM TAHAP
VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT CALON MAUPUN SYARAT
PENCALONAN. HAL INI DIBUKTIKAN ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT:
a. Verifikasi syarat calon atas status Drs. UBAID YAKUB, MPA (Bakal Calon Bupati
Halmahera Timur) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berakhir masa
kerjanya saat melakukakn pendaftaran. Namun Surat Keputusan Pj. Bupati
Halmahera Timur Nomor: 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamhera
Timur atas nama Drs. UBAID YAKUB, M.PA baru diterbitkan pada 4 November
2020. Oleh karena itu secara administratif syarat calon Drs. UBAID YAKUB,
M.PA tidak memenuhi syarat formil dan materiil saat melakukan pendaftaran
pada tanggal 13 September 2020.
1. Bahwa tahapan, program dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Halamhera Timur berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 52/Hk.03.1-
Kpt/8206/Kpu-Kab/Vi/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor : 01/Hk.03.1-Kpt
/8206/Kpu-Kab/I /2020 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Timur Lanjutan Tahun 2020. ----- (Vide Bukti, P-6).
2. Bahwa berdasarkan peraturan a quo, tentu memberikan sandaran hukum dan
etik bagi Pihak Teradu I S/D Teradu V untuk melakukaan tahapan-tahapan
Pilkada secara terintegrasi sesuai dengan asas-asas dan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, mandiri dan bermartabat.
3. Bahwa pada tanggal 4 September 2020 Pasangan Bakal Calon Bupati
Halmahera Timur atas nama Ir. MUHDIN MA’BUD dan ANJAS TAHER, SE,
M.Si mendaftarkan diri bersama Gabungan Partai Politik sebagai Calon Bupati
Halmahera Timur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur. -
----(Vide Bukti, P-7).
3. Bahwa setelah pendaftaran bakal calon sebagaimana angka (3), sekitar pkl.
16.00.WIT Bakal Calon Bupati Halamhera Timur atas nama IR. MUHDIN
MA’BUD telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Maba Kabupaten
Halmahera Timur, setelah terjatuh saat sedang menyampaikan orasi politik di
depan pendukungnnya; -----(Vide Bukti, P-8).
4. Bahwa dengan adanya peristiwa hukum a quo, berdasarkan ketentuan yang
berlaku maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus melakukan
penggantian, sebagaimana amanat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal
78 Ayat (1) dan (2), yang menyatakan :
(1) ‘Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:
a) dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;
b) berhalangan tetap; atau
c) dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
keadaan:
b. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
5. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan a quo, maka Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik mengajukan calon pengganti yaitu Drs. UBAID
YAKUB, MPA untuk menggantikan IR. MUHDIN MA’BUD (Almarhum)
sebagai Bakal Calon Bupati Halmahera Timur, ----------------(Vide Bukti, P-9)
6. Bahwa status pekerjaan Drs. UBAID YAKUB, MPA saat menggantikan IR.
MUHDIN MA’BUD (Almarhum) berdasarkan daftar riwayat hidupnya adalah
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),----- (Vide Bukti, P-10).
7. Bahwa pada tanggal 7 September 2020 atas dukungan gabungan partai politik
Drs. UBAID YAKUB, MPA menyatakan pengunduran diri dari pekerjaannya
sebagai Pegawai Neger Sipil (PNS) untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten
Halmahera Timur,-----------------(Vide Bukti, P-11).
8. Bahwa pada tanggal 13 September 2020 Gabungan Partai Politik
mendaftarkan Drs. UBAID YAKUB, MPA untuk menggantikan IR. MUHDIN
MA’BUD (Almarhum) sebagai Bakal Calon Bupati Halmahera Timur ke Komisi
Pemilihan Umum Kabuapaten Halamhera Timur.----------------------------(Vide
Bukti, P-12)
9. Bahwa pada saat mendaftarkan ke KPU Kabupaten Halamhera Timur oleh
Gabungan Partai Politik, status Drs. UBAID YAKUB, MPA tentu saja dalam
proses pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan unit pekerjaan
pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halamhera Timur berdasarkan
pernyataan penguduran pada tanggal 7 September 2020 a qou. Akan tetapi
berdasarkan pertimbangan Badan Kepegawain Negara melalui Pertimbangan
Teknis (PERTEK) Kepala Badan Kepagawaian Negara Tentang Pemberian
Pensiun Pegawai Negeri Sipil Nomor : PA-28206000015 tertanggal 24 Agustus
2020 masa berakhir dan/atau masa pensiunan Drs. UBAID YAKUB, MPA
Terhitung Mulai Tanggal 1 Agustus 2020,--------------------(Vide Bukti P-13).
10. Bahwa berdasarkan angka (10) status Bakal Calon Bupati Halmahera Timur
atas nama Drs. UBAID YAKUB, MPA sebagai PNS ternyata berakhir tanggal 1
Agustus 2020, akan tetapi berdasarkan Keputusan Pj. Bupati Halmahera
Timur Nomor : 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamhera Timur
atas nama Drs. UBAID YAKUB, M.PA baru diterbitkan pada tanggal 4
November 2020, dengan masa pemberhentiannya menyebutkan dalam Surat
Keputusan a quo, yakni tanggal 30 September 2020 sebagaimana dictum
kedua. Maka sehubungan dengan hal ini proses pemberhentian Drs. UBAID
YAKUB, MPA berdasarkan Surat Keputusan a quo, sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang telah melebihi masa berakhir sebagaimana ditentukan
PERTEK BKN a quo, --------(Vide Bukti, P-14).
11. Bahwa idealnya menurut hukum adminsitrasi yang berlaku, seharusnya
status pemberhentian Drs. UBAID YAKUB, MPA sebagai PNS, diproses
sebelum tanggal 1 Agustus 2020 sebagai ketentuan a quo, sehingga tindakan
hukum yang dilakukan oleh Pj. Bupati M. Ali Fataruba dengan mengeluarkan
surat keputusan dianggap menyalahi ketentuan hukum yang ada, disebabkan
keputusan Pj. Bupati a quo dikelurakan berdasar surat pengunduran diri Drs.
UBAID YAKUB, MPA a quo yang nyata-nyata dalam posisinya bukan lagi
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
12. Bahwa idealnya dasar surat pengunduran diri Drs. UBAID YAKUB, MPA
sebagai syarat untuk pencalonan Bupati Halmahera Timur 2020 dibuat
sebelum tanggal 1 Agustus 2020 dan/atau sebelum masa berakhir status PNS
sebagaimana ditetapkan dalam pertimbangan Badan Kepegawain Negara
melalui Pertimbangan Teknis (PERTEK) Kepala Badan Kepegawaian Negara
Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Nomor : PA-28206000015
tertanggal 24 Agustus 2020 a quo, dan hal inilah yang akan menjadi dasar
hukum untuk menerbitkan Keputusan Pj. Bupati M. Ali Fataruba (nama Pj.
Bupati a quo diduga beda dengan nama asli).
13. Bahwa berdasarkan peristiwa atau kejadian hukum yang dilakukan oleh Drs.
UBAID YAKUB, MPA dengan membuat permohonan Pengunduran Diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tanggal 7 September 2020 sebagai
syarat untuk menjadi Calon Bupati Halmahera Timur Timur Periode 2020-
2025 yang telah melawati masa berakhir a quo, tentu saja tidak dapat
digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur
sebagai Teradu I S/D teradu V untuk dijadikan syarat pemenuhan Calon
a quo dalam proses penetapan sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera
Timur Tahun 2020;
14. Bahwa sebagaiman dijelaskan dalam angka (14), maka secara langsung juga
bahwa dasar Surat Keputusan Pj. Bupati Halmahera Timur Nomor:
188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamhera Timur atas nama Drs.
UBAID YAKUB, M.PA yang diterbitkan pada 4 November 2020, secara
administratif mengalami kekurangan yuridis disebabkan diduga tidak
terpenuhi syarat materil dan formil.
15. Bahwa atas dasar peristiwa hukum yang disebutkan pada angka (14) dan (15)
maka seharusnya Teradu I S/D Teradu V berkewajiban melakukan verifikasi
penelitian secara administratif atas pemenuhan keabsahan persyaratan
Calon Bupati Halmahera Timur atas nama Drs. UBAID YAKUB, MPA yang
telah menyatakan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tertanggal 7 September 2020 yang telah melewati batas akhir tersebut, serta
Surat Keputusan Pj. Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/880/66/2020
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Halamhera Timur. Dalam hal ini Teradu I S/D Teradu
V menyatakan tidak sahnya secara administratif pada dua surat sebagai
syarat calon a quo dan dibuatkan dalam bentuk Berita Acara sebagaimana
ketentuan perundang-undangan.
16. Bahwa jika pihak Teradu I S/D Teradu V secara profesional melakukan
verifikasi penelitian pemenuhan keabsahan persyaratan Calon Bupati a quo,
maka secara otomatis pula Pihak Teradu I S/D Teradu V akan menemukan
cacat hukum dalam proses pendaftaran yang dinyatakan dalam Berita Acara
Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halamhera Timur Tahun 2020 atas nama
Drs. UBAID YAKUB, MPA dan ANJAS TAHER, SE., M.Si, khususnya dalam
Lampiran Model. BA.HP-KWK No. 24 dengan mencontreng Hasil
Pemeriksaan Dokumen pada kolom tabel BELUM MEMENUHI SYARAT akan
tetapi dinyatakan MEMENUHI SYARAT,----- (Bukti, P-15)
17. Bahwa berdasarkan Angka (17), maka secara otomatis pula, Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Timur Nomor:
65/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur
Tahun 2020 dinyatakan batal demi hukum disebabkan cacat formil dan
materil,-------(Bukti. P-16).
b. Bahwa diduga kuat Teradu I S/D Teradu V dengan sengaja tidak melakukan
penelitian salah satu Syarat Pencalonan yaitu Syarat persetujuan pimpinan
pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepada pasangan
Calon Bupati dan wakil Bupati Drs. UBAID YAKUB, MPA dan ANJAS TAHER,
SE., M.Si. Hal ini tidak terlihat pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan
(SILON) pada laman KPU Kabupaten Halmahera Timur terkait dokumen
Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan bakal
Pasangan Calon dalam bentuk B.1.KWK, yang ada hanya Pakta integritas
tertanggal 7 September 2020,--------- (Vide Bukti, P-17, dalam fleshdisk).
1. Bahwa program Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) merupakan
satu program KPU dalam rangka untuk pertanggungjawaban publik secara
efektifitas, efesiensi serta transparan, atas kinerja penyelenggara dari berbagai
tingkatan, khususnya dalam proses tahapan pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati. Sehingga salah satu indikator dalam mengukur integritas dan
profesionalitas para Teradu I S/D Teradu V sebagai Komisioner KPU
Halmahera Timur adalah dengan menggunakan SILON secara baik.
2. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I S/D Teradu V dengan serta merta
menerima tanpa melakukan verfikasi administratif tentang keabsahan
dokumen Bakal Calon dan Pencalonan Bupati a quo, tentu saja merupakan
sikap dan tindakan yang menyalahi prinsip-prinsip etika dan hukum
kepemiluan khususnya terkait dengan asas-asas dan prinsip-prinsip
penyelenggaraan tahapan terkait tata cara melakukan verfikasi syarat calon
dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Halamhera Timur Tahun 2020-2025.
3. Bahwa dengan tidak ditelitinya dokumen-dokomen yang menjadi syarat
keabsahan Bakal Calon dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati atas nama
DRS. UBAID YAKUB, MPA dan ANJAS TAHER, SE, M.Si yang diduga cacat
secara hukum, maka Teradu I S/D Teradu V diduga sengaja mendiamkan
peristiwa hukum tersebut, padahal sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya
Teradu I S/D Teradu V berkewajiban berlaku profesional, mandiri, jujur, adil
dan akuntabel dalam mensikapi dugaan pelanggaran hukum a quo.
C. BAHWA SIKAP TERADU I S/D TERADU V MERUPAKAN PERBUATAN YANG
DIDUGA MELANGGAR SUMPAH/JANJI SEBAGAI ANGGOTA PENYELENGGARA
PEMILU, ASAS-ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANGAN KHUSUSNYA
PERATURAN TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILU, DIANTARANYA SEBAGAI
BERIKUT :
1. Dugaan pelanggaran atas Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, Pasal 14 huruf (b) yang berbunyi :
“KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib memperlakukan peserta
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota secara adil dan setara serta menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota kepada masyarakat”.
2. Diduga melanggar sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:sebagai berikut
:
a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b) mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
c) adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Diduga melanggar Pasal 9 disebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip
jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b) memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang
belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementara.
3. Dugaan pelanggaran atas Pasal 10 huruf (a) yaitu Dalam melaksanakan prinsip
adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara
sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses Pemilu;
4. Diduga telah melanggar Pasal 11 huruf (a), (b), (c) dan (d) dengan menyatakan
bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: (a) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan; (b). melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; (c) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan (d) menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.
5. Diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) yaitu bahwa dalam melaksanakan prinsip
tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : memberikan informasi
mengenai Pemilu kepada public secara lengkap, periodik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
6. Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: (a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu; (b) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan
program lembaga Penyelenggara Pemilu; (c) melaksanakan tugas sesuai jabatan
dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; (d)
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; (f). bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; (g).
melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
dan (h). tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
7. Dugaan pelanggaran atas Pasal 16 huruf (a) yaitu bahwa dalam melaksanakan
prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a)
menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; (b). menjelaskan kepada
publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara
Pemilu serta upaya perbaikannya; (c). menjelaskan alasan setiap penggunaan
kewenangan publik; (e) bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 72-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-
PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 Desember 2020, pukul 14.00 WIT, Kelompok Kerja
Pengumutan dan Penghitungan Surat Suara (KPPS) telah melaksanakan
penghitungan surat suara di TPS 001 Desa Labi-Labi Kecamatan Wassile Utara;
2. Bahwa terdapat 5 (lima) surat suara dengan satu tanda coblos dalam kolom pasangan
calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua hasil tanda coblos yang
simetris dari lipatan surat suara yang tidak mengenai kolom pasangan calon yang
lain. Seharusnya 5 (lima) surat suara tersebut dinyatakan sah berdasarkan Pasal 49
ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan surat Suara Pemilihan Gubernur, dan Wakil
Gubernur Bupati, dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa Teradu IV menyatakan 5 (lima) surat suara tidak sah. 5 (lima) surat suara
yang dinyatakan tidak sah terdiri dari 4 (empat) surat suara milik Pasangan Calon
Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 01 dan 1 (satu) surat suara milik Pasangan
Calon Nomor Urut 03;
4. Bahwa Pengadu II menganggap tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran
kode etik dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pengadu II menetapkan hal tersebut
sebagai temuan langsung dugaan tindak pidana pemilu. Selanjutnya ditindaklanjuti
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Halmahera Timur;
5. Bahwa pada tahap pembahasan pertama disepakati untuk memeriksa saksi-saksi
serta Terlapor sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Nomor:
07/BA/.SG.BWS-HT/2020, tertanggal 15 Desember 2020. Para Teradu melalui Surat
Nomor: 478/BWS-HT/PM.02.00/XII/2020, tertanggal 16 Desember 2020,
mengundang Saksi dan Terlapor untuk diklarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten
Halmahera Timur. Namun Terlapor tidak memenuhi surat undangan klarifikasi
tersebut;
6. Bahwa hasil pembahasan tahap ke-2 Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera
Timur, menyepakati menindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 08/BA/.SG.BWS-HT/2020, tertanggal 14 Desember
2020.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu IV atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti P1-1 s.d
P1-20 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
- Foto Anjas Taher dan Agrianti R;
- Screenshoot Percakapan FB terkait keterlibatan Penyelenggara
atas nama Muntia Bahar, Amrin Askari dan Alfan M. Saleh;
- Screenshoot Facebook Penyelenggaraan Desa Patlean dan Patlean
Jaya Kecamatan Maba Utara atas nama Susi Yanti Kapita, Janiba
1. P1-1 Ibrahim;
- Screenshoot foto Sahrin Arifin;
- Foto Penyelenggara berpose Selfi didepan TPS dengan symbol
Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Yulinda Gunawan,
Kartini, Adam S. Saleh Muntia Bahatr, Rukmini Bahar, Rukmini
Lasaero, Nurwiyana Latawan;
- Foto Fatimah Hendrik;
- Foto Sahrul S. Latawan, Nurwiyana Latawan;
- Fotor Penyelenggara Maba Utara Selfi dengan Calon Wakil Bupati
Halmahera Utara atas nama Susi Kapita dan Anjas Taher;
- Screenshoot Foto Ibnu dan Hairil Toboleu;
- Screenshoot Fptp Yuliheria S. Abdullah;
- Screenshoot percakapan Anggota KPPS Desa Soa Gimaha Kec.
Kota Maba;
- Screenshoot Facebook Foto atas nama Ainun Latawan, Hadra
Latawan, Daim Dehe, Nabila Yustika, Akbar Haruna, Nurhaya
Hasan;
Screenshoot Facebook Rizky Ahmad Marau;
2. P1-2 - Foto KTP atas nama Rusdin;
Foto daftar Pemilih tamabahan tidak terdaftar di Dukcapil di
Halmahera Timur TPS 001 Desa Hatetabak;
3. P1-3 - Screenshoot Facebook Ichan Saleh;
- Foto KTP Sahrullah Lawer;
- Keterangan diri siswa atas nama Sahrullah Lawer;
Foto-foto KTP;
4. P1-4 - Screenshoot FB Matias Joke;
- Screenshoot FB Risal;
- Foto;
Diduga kuat Teradu IV (AHMAD A. FAUTO) melakukan sikap dan
tindakan tidak netral atau keberpihakan pada masa perhitungan suara
di tingkat TPS 1 desa Labi-Labi oleh KPPS dan pada perhitungan suara
di tingkat Kecamatan Wasile oleh PPK dengan menyatakan “tidak
sahnya surat suara yang dicoblos dua kali pada satu kolong pasangan
Calon yaitu Paslon Nomor urut 1 dan 3;
5. P1-5 Keputusan KPU Kabupaten Halmehara Timur Nomor 34/HK.03.1-
Kpt/8206/KPU-Kab/VI/20201;
6. P1-6 Keputusan KPU Kabupaten Halmehara Timur Nomor 52/HK.03.1-
Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020;
7. P1-7 Berita Online Kompas “Detik Detik Bupati Halmahera Timur Meninggal
Usai Daftar di kpu Sempat Pingsan Saat Orasi;
8. P1-8 Berita Online Okezone “Seputar fakta meninggalnya Bupati Halmahera
Timur saat orasi Pilkada;
9. P1-9 Berita Online Media Indonesia “Ubaid Yakub-Anjas Taher Maju Pilkada
Hakamhera Timur;
10. P1-10 Daftarr Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera
Timur Tahun 2020-2025;
11. P1-11 - Surat Pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil Ubaid Yakub;
Surat Keterangan 800/132/2020 Badan Kepegwaian dan
Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
12. P1-12 - Berita Online Media Indonesia “Ubaid Yakub-Anjas Taher Maju
Pilkada Halmahera Timur;
13. P1-13 - Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor
00015/800/AP/08/2020;
14. P1-14 - Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020;
15. P1-15 - Berita Acara Hasil Penelitian Kabsahan Dokumen Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Timur Tahun 2020 atas nama Ubaid Yakub dan Anjas
Taher;
16. P1-16 - Keputusan KPU Halmahera Timur Nomor 65/HK.03.1-
Kpt/8206/KPU-Kab/IX/2020;
17. P1-17 - Form Model B-KWK Parpol untuk Muh.Din dan Anjas Taher
- Form Model B-KWK Parpol untuk Ubaid Yakub dan Anjas Taher
- Rekomendasi Panwascam Kota Maba Nomor 79/Panwaslu
KM/PM.02.000/XII/2020
18. P1-18 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
03/LP/PB/KAB.32.06/XII/2020;
19. P1-19 - Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor
03/REG/LP/PB/Kab.32.06/XII/2020;
20. P1-20 - Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 493/BWS-
HT/PM.02.00/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020.2
[2.3.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti P2-1 s.d
P2-5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P2-1 Formulir Model A.10;
2. P2-2 1 (Satu) Bundel Dokumen Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan
Nomor 40/TM/PB/KAB/32.06/XII/2020;
3. P2-3 Dokumentasi Foto lima (5) surat suara yang dinyatakan tidak sah;
4. P2-4 Dokumentasi Foto yang bersangkutan berada di Lokasi TPS 001 dan
membuka surat suara yang dinyatakan tidak sah;
5. P2-5 Dokumentasi Video.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
[2.4.1] SAKSI PENGADU I
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan Saksi:
1. Muhammad Anas Pajung
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saksi merupakan tim pemenangan. Saksi menjelaskan bahwa pad tanggal 22
Desember 2020, LO Paslon Nomor 01 mengambil data di Silon soal PERTEK dari Pak
Ubaid dan sudah diterbitkan sejak tanggal 24 Agustus 2020 dab sudah pensiun sejak
tanggal 1 Agustus 2020. Saksi kemudian ke membawa Pertek tersebut ke BKD
Provinsi untuk mempertanyakan hal tersebut dan bertemu dengan Kepala Bidang
Mutasi. Saksi menjelaskan bahwa menurut Kepala Bidang Mutasi, proses
pengunduran diri adalah atas permintaan sendiri. Saksi menjelaskan bahwa pada
tanggal 7 September 2020, Pak Ubaid baru membuat surat permohonan pengunduran
diri dari PNS sedangkan Pertek sudah keluar 1 bulan yang lalu. Saksi menjelaskan
bahwa dokumen yang dibawa ke BKD adalah fotocopian, sementara pada tanggal 7
September 2020 kepada BKD mengeluarkan surat pengunduran diri masih dalam
proses.
2. Saifuddin Malik
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa soal
keterlibatan penyelenggara yang bersikap partisan. Saksi menerangkan tanggal 9
Desember 2020 di 3 Kecamatan penyelenggara di tingkat PPS dan PPK berfoto dengan
menggunakan symbol 2 jari sebelum melakukan rekapitulasi Suara. Saksi
menjelaskan bahwa kejadian di Kecamatan Maba, Kecamatan Mamba Utara dan
Mawa Selatan. Saksi menyaksikan kejadian di Kota Maba dan ada penyelenggara di
berpose menggunakan dengan 2 jari di TPS Desa Molilawa dan berjumlah 4 orang.
[2.4.2] SAKSI PENGADU II
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan Saksi:
1. Aprisal Kolong
Aprisal Kolong mantan Ketua Panwaslu Kecamatan pada saat pileg pilpres. Saksi
menerangkan terdapat 5 surat suara tercoblos tembus. Proses penghitungan
suara dimulai pada pukul13.00 WIT, pada saat itu sekitar pukul 14.00 WIT,
terjadi peristiwa yakni terdapat 2 tanda coblos pada surat suara. Ketua KPPS
membacakan surat suara, setelah dilihat terdapat 2 tanda coblos. Selanjutnya
Ketua KPPS menanyakan kepada Saksi berkenaan dengan surat suara tersebut.
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menjawab tidak sah. Sementara itu, Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyatakan sah. KPPS meminta masukan dari
PTPS. PTPS menyatakan bahwa surat suara tersebut sah. Namun Saksi Pasangan
Calon menyampaikan hal tersebut tidak sah sehingga merasa keberatan. Ketika
terjadi perdebatan KPPS meminta kepada Ismit selaku Staf KPU Kabupaten
Halmahera Timur yang saat itu hadir. PTPS juga menyampaikan kepada Staf
Panwas yang berada di situ untuk memanggil Ketua Panwas, sedangkan Staf KPU
memanggil Teradu. Ketika proses pemanggilan tersebut, proses penghitungan
surat suara tetap berjalan. Setelah itu, datang Ketua Panwas langsung menuju
TPS untuk memeriksa surat suara yang terdapat 2 tanda coblos. Selang beberapa
waktu kemudian, Teradu datang ke TPS. Teradu sempat mengusir Ketua
Panwascam Wasile Utara dan mengatakan “buat apa kamu masuk apakah kamu
tidak percaya dengan PTPS?” sementara Teradu sendiri juga berada di dalam TPS.
Teradu kemudian menanyakan surat suara yang terdapat 2 tanda coblos. Setelah
Ketua KPPS memberikan kepada Teradu. Selanjutnya Teradu mengatakan bahwa
surat suara tersebut tidak sah karena terdapat 2 tanda coblos yakni 1 terdapat di
luar kolom sedangkan 1 lagi berada di dalam kolom. Kecuali 2 tanda coblos
tersebut berada dalam 1 kolom.
Pada saat Teradu datang ke TPS baru ada 3 surat suara yang terdapat 2 tanda
coblos. Setelah memberikan penjelasan bahwa itu tidak sah, kemudian muncul
lagi 2 surat suara dengan tanda coblos yang sama dengan sebelumnya. Sehingga
Anggota KPPS, Saksi mengacu kepada penjelasan yang telah disampaikan oleh
Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis untuk perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021 sebagai
berikut:
DUGAAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V TIDAK NETRAL DAN BERPIHAK PADA
SALAH SATU PASANGAN CALON ATAS TINDAKAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Melakukan PEMBIARAN terhadap sikap partisan jajaran Panitia Penyelenggara
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) pada tahapan dan/atau proses
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Timur Tahun 2020
Majelis DKPP yang kami hormati, untuk menjawab dalil pengaduan pengadu a quo,
kami hendak menyampaikan mengenai rekruitmen penyelenggara ad hoc dan
bimbingan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara ad hoc serta tindak lanjut
terhadap rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran etik yang dilakuan
oleh penyelenggara ad hoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Timur Tahun 2020;
Mekanisme Rekruitmen Penyelenggara ad hoc
a. Rekruitmen PPK
1) Bahwa Tahapan pembentukan PPK diawali dengan pengumuman dan
pendaftaran. Para Teradu membuka pendaftaran calon anggota PPK melalui
pengumuman Nomor 01/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/I/2020 Tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota Tahun 2020. Pengumuman dilakukan di kantor KPU Halmahera Timur,
Laman Facebook KPU Haltim, serta di tempel tempat-tempat umum yang dapat
dengan mudah diakses oleh masyarakat;
2) Bahwa jadwal pembentukan PPK sebagaimana tertuang dalam Tabel berikut:
Tabel 1.1: Jadwal Pembentukan PPK
TANGGAL
NO KEGIATAN DURASI Tanpa
Dengan
Perpanjangan
Perpanjangan
Pendaftaran
15-17 Januari
1 Pengumuman 3 Hari -
2020
Penerimaan Pendaftaran di
18-24 Januari
2 KPU Kabupaten 7 Hari -
2020
Halmahera Timur
Perpanjangan Masa 25- 27 Jan
3 3 Hari -
Pendaftaran 2020
25- 27 Jan 28-30 Jan
4 Penelitian Administrasi 3 Hari
2020 2020
Pengumuman Hasil 28-29 Januari 31 Januari-1
5 2 Hari
Penelitian Administrasi 2020 Februari 2020
30 Januari 2 Februari
6 Seleksi Tertulis 1 Hari
2020 2020
Pemeriksaan Hasil Tes 31 Januari- 2 3-5 Februari
7 3 Hari
Tertulis Februari 2020 2020
Pengumuman Hasil Tes 3-5 Februari 6-8 Februari
8 3 Hari
Tertulis 2020 2020
(9 hari, yaitu
dari
pengumuman
hasil seleksi
31 Januari -
Tanggapan Masyarakat administrasi 28 Januari - 5
9 8 Februari
Tahap I sampai Februari 2020
2020
selesai
pengumuman
hasil seleksi
tertulis)
8-10 Februari 9-11 Februari
10 Wawancara 3 Hari
2020 2020
Pengumuman Hasil
11 Seleksi Wawancara (10 7 Hari 15-21 Februari 2020
Besar)
Tanggapan Masyarakat
12 7 Hari 15-21 Februari 2020
Tahap II
Klarifikasi Tanggapan
13 4 Hari 22-25 Februari 2020
Masyarakat Tahap II
Pengumuman Pasca Hasil
14 Klarifikasi Tanggapan 3 Hari 26-28 Februari 2020
Masyarakat Tahap II
15 Pelantikan - 29 Februari 2020
Masa Kerja PPK Pemilihan
16 9 Bulan 1 Maret - 30 November 2020
2020
3) Bahwa Total Pendaftar calon anggota PPK selama masa pendaftaran dapat
dilihdat dalam tabel berikut:
Tabel 1.2: Total Jumlah Pendaftar Calon Anggota PPK
TOTAL PELAMAR
NO KECAMATAN
L P L+P
1 WASILE 8 2 10
2 MABA 10 3 13
MABA
3 21 0 21
SELATAN
WASILE
4 7 3 10
SELATAN
WASILE
5 17 5 22
TENGAH
WASILE
6 9 3 12
UTARA
7 WASILE TIMUR 14 4 18
8 MABA TENGAH 17 9 26
9 MABA UTARA 26 2 28
10 KOTA MABA 23 13 36
TOTAL 151 43 196
4) Bahwa berdasarkan Tabel 1.2 di atas, dapat diketahui pendaftaran calon
anggota PPK sebanyak 194 orang yang terdiri dari laki-laki 151 dan
Perempuan 43 orang. Kecamatan yang paling banyak pelamarnya adalah
Kecamatan Kota Maba dengan total pendaftar 36 orang, sementara pelamar
paling sedikit adalah Kecamatan Wasile Selatan yang hanya berjumlah 8
orang (Bukti T1.2);
5) Bahwa sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2018, minimal pendaftar adalah 2
kali jumlah anggota PPK, sehingga untuk kecamatan Wasile Selatan
dilakukan perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 27 Januari 2020. Selama
3 hari masa pendaftaran tersebut ada penambahan 2 orang pendaftar
sehingga total pendaftar untuk wasile selatan sebanyak 10 orang dan total
pendaftar secara keseluruhan adalah 196 orang (Bukti T1.3);
6) Bahwa selanjutnya Teradu melakukan verifikasi berkas calon anggota PPK
pada 25 – 27 Januari 2020;
Tabel 1.3: Nama-Nama Calon Anggota PPK Yang Tidak Memenuhi Syarat
JENIS
NO KECAMATAN NAMA KETERANGAN
KELAMIN
WASILE Abdurahman
1 L Anggota PSI
TENGAH Patola
WASILE
2 Hartati Samaela P Anggota PERINDO
TIMUR
WASILE Tidak Ada SKD/Ijazah tdk
3 Abson Woyo L
UTARA Legalisir
4 Edwar Surentu L Pengurus PAN 2015-2020
KOTA MABA
5 Ismail Esa L Pengurus PAN 2015-2020
6 Melda Maliate P Ijazah dan SKD Tidak ada
Munandar
7 L 2 Periode PPK
Tajuddin
8 Safar Halim L Anggota Golkar
MABA
9 Abdullah Salasa L Anggota PSI
SELATAN
MABA
10 Rubin Parangi L Anggota Nasdem
SELATAN
11 Hamdi Imran L Anggota PSI
MABA
12 Muhtar Salim L Anggota PKS
TENGAH
13 Rajiba Sahar L Anggota Gerindra
7) Bahwa hasil verikasi ditemukan 13 (tiga belas) calon anggota PPK yang tidak
memenuhi syarat administrasi yang terdiri dari 10 calon merupakan pengurus
dan anggota partai politik, 2 (dua) calon dokumennya tidak lengkap dan 1
calon telah 2 kali periode sebagai anggota PPK (Bukti T1.4);
8) Bahwa untuk menetapkan calon anggota PPK yang lolos seleksi Administrasi,
Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK yang
dinyatakan Lulus administrasi pada tanggal 27 Januari 2020 sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor : 03/PK.01-BA/8206/KPU-
Haltim/I/2020 Tentang Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.5);
9) Bahwa peserta yang dinyatakan lolos administrasi mengikuti seleksi tertulis
yang dilaksanakan di 2 zona secara serentak pada tanggal tanggal 30 Januri
2020, yakni Zona Maba yang dipusatkan di Buli dan Zona Wasile yang
dipusatkan Kecamatan Wasile Timur;
10) Bahwa pengskorin nilai hasil tes tertulis dilakukan untuk memilih 10 orang
dengan nilai tertinggi untuk setiap kecamatan. Peserta dengan nilai tertinggi
1-10 dinyatakan lulus seleksi tertulis dan selanjutnya dapat mengikuti seleksi
wawancara. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tes tertulis ditetapkan
dalam Berita Acara Nomor 06/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 Tentang
Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Timur Tahun 2020 (Bukti T1.6);
11) Bahwa calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis selanjutnya mengikuti
seleksi wawancara yang dilaksanakan selama tiga hari terhitung tanggal 8 –
10 Februari 2020 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Halmahera
Timur selama dua hari yakni tanggal 8 dan 9 Februari 2020. Sebanyak 100
peserta mengikuti seleksi wawancara yang dibagi dalam dua zona yakni Zona
Maba dan Zona Wasile. Hari perta atau pada tanggal 8 Februari 2020, 50
peserta yang berada di zona Maba yakni Kecamatan Maba, Maba Selatan,
Maba Tengah, Maba Utara dan Kota Maba. Sementara 50 peserta yang berasal
dari zona Wasile mendapatkan jadwal pada tanggal 9 Februari 2020 yang
terdiri Kecamatan Wasile, Wasile Selatan, Wasile Tengah, Wasile Timur dan
Wasile Utara;
12) Bahwa setelah melakukan seleksi wawancara, Teradu melaksanakan rapat
pleno untuk memutuskan 5 dari 10 orang yang dianggap memenuhi
kualifikasi sebagai anggota PPK sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor 06/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 tentang Pleno Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020
dan diumumkan secara terbuka kepada publik pada tanggal 15 Februari
2020 sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor 06/PP.06.2-
Pu/8206/KPU-Kab/II/2020 (Bukti T1.7);
13) Bahwa setiap pengumuman hasil seleksi pada setiap tingkatan, Para Teradu
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan
atau tanggapan mulai 15-21 Februari 2020 guna menguji rekam jejak setiap
peserta yang dinyatakan lulus. Namun demikian, selama masa tanggapan
masyarakat, tidak ada laporan resmi dari masyarakat yang melaporkan setiap
peserta yang dinyatakan lulus oleh Para Teradu;
b. Rekruitmen PPS
1) Bahwa pembentukan PPS diawali dengan pengumuman dan pendaftaran.
Para Teradu membuka pendaftaran calon anggota PPS melalui
Pengumuman Nomor 07/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dilakukan di papan
pengumuman kantor KPU Halmahera Timur, Laman Facebook KPU
Halmhaera Timur, serta di ditempel di tempat-tempat umum yang dapat
diakses oleh masyarakat dengan mudah (Bukti T1.8);
Tabel 1.4: Jadwal Pembentukan PPS
JADWAL
NO KEGIATAN TEMPAT KET
AWAL AKHIR
1 2 3 4 5 6
Kantor KPU
Pengumuman /Media Online 3
1 15/2/2020 17/2/2020
Pendaftaran (facebook Kpu Hari
Haltim)
Penerimaan Kantor PPK
7
2 Pendaftaran dan 18/2/2020 24/2/2020 Masing-Masing
Hari
Perbaikan Berkas Calon Kecamatan
Perpanjangan Masa Kantor KPU 3
3 25/2/2020 27/2/2020
Pendaftaran Halmahera Timur Hari
KPU Halmahera 3
4 Penelitian Administrasi 25/2/2020 27/2/2020
Timur Hari
Kantor KPU
Pengumuman Hasil 2
5 28/2/2020 29/2/2020 (facebook Kpu
Penelitian Administrasi Hari
Haltim)
dipusatkan di ibu 1
6 Seleksi Tertulis 1/3/2020 4/3/2020
kota Kecamatan Hari
Pemeriksaan Hasil KPU Halmahera 3
7 5/3/2020 7/3/2020
Seleksi Tertulis Timur Hari
Kantor KPU
Pengumuman Hasil 2
8 8/3/2020 9/3/2020 (facebook Kpu
Seleksi Tertulis Hari
Haltim)
Tanggapan Masyarakat KPU Halmahera 9
9 28/2/2020 7/3/2020
Tahap I Timur Hari
Kantor PPK
1
10 Seleksi Wawancara 10/3/2020 12/3/2020 Masing-Masing
Hari
Kecamatan
Kantor KPU, PPK
Pengumuman Hasil 2
11 15/3/2020 17/3/2020 dan facebook Kpu
Seleksi Wawancara Hari
Haltim
Tanggapan Masyarakat KPU Halmahera 3
12 15/3/2020 17/3/2020
Tahap II Timur Hari
Klarifikasi Tanggapan KPU Halmahera 3
13 18/3/2020 19/3/2020
Masyarakat Tahap II Timur Hari
Pengumuman Hasil
KPU Halmahera 2
14 Klarifi-kasi Tanggapan 20/3/2020 21/3/2020
Timur Hari
Masyarakat
Kantor PPK
15 Pelantikan dan Bimtek 22/3/2020 25/3/2020 Masing-Masing -
Kecamatan
2) Bahwa selama proses pendaftaran terdapat 22 dari 102 desa yang harus
dilakukan perpanjangan pendaftaran karena kurang pendaftar (kurang
dari 2 kali jumlah anggota PPS) bahkan ada desa yang tidak ada pendaftar
sama sekali. Ke 22 desa tersebut antara lain Kecamatan Wasile (desa Bumi
Restu), Kecamatan Maba (Desa Baburino, Buli, Buli Asal, Gamesan, Sailal,
Geltoli, Teluk Buli dan Wayafli), Kecamatan Wasile Selatan (Desa Bukutio,
Ino Jaya, Nanas, Sondo-Sondo, Tabanalou, Tomares dan Yawal),
Kecamatan Wasile Utara (Desa Tatam), Kecamatan Maba Tengah (Desa
Bebsili dan Dorolamo), dan Kecamatan Maba Utara (Desa Doromoi,
Dorosagu, Lili, dan Sosolat) (Bukti T1.9);
3) Bahwa untuk memenuhi kuota syarat minimal 2 kali jumlah Anggota PPS,
Para Teradu kemudian memperpanjang masa waktu pendaftaran seleksi
Calon Anggota PPS khusus untuk ke 22 desa tersebut, terhitung sejak
tanggal 25-27 Februari 2020;
4) Bahwa selama 3 (tiga) hari perpanjangan waktu pendaftaran, Para Teradu
intens melakukan komunikasi dengan warga masyarakat serta kepala-
kepala desa yang dibantu oleh anggota PPK terpilih untuk mendaftar
sebagai calon anggota PPS di desanya masing-masing. Sampai batas waktu
pendaftaran, atau pada tanggal 27 Februari, semua desa yang tidak
terpenuhi kuota minimal pendaftaran dapat terpenuhi dengan jumlah 20
sehingga jumlah keseluruhan peserta berjumlah menjadi 115 (Bukti
T1.10);
5) Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan Penilitian administrai calon
anggota PPS pada tanggal 25 – 27 Februari 2020. Hasil penelitian
administrasi terdapat 22 orang yang tidak memenuhi syarat adiministrasi.
Terdiri dari 16 pelamar kekurangan syarat adiminsrtasi dan 6 pelamar
lainnya tergabung dalam keanggotaan partai politik dan Calon Anggota
Legislatif pada Pemilu 2019;
6) Bahwa untuk menetapkan hasil penelitian adminsitrasi calon anggota PPS,
Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
Calon Anggota PPS Se Kabupaten Halmahera Timur dalam Berita Acara
Nomor 08/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 tentang Pleno Penetapan
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur
Tahun 2020, yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor 09/PP.06.2-
Pu/8206/KPU-Kab/II/2020 Tentang hasil Seleksi Penilitian Administrasi
Calon Anggota PPS (Bukti T1.11);
7) Bahwa selanjutnya Para Teradu melaksanakan seleksi tertulis untuk calon
anggota PPS pada 4 Maret 2020 yang diikuti oleh 803 peserta di Kecamatan
Masing-Masing. Adapun hasil tes tertulis dinilai berdasarkan skoring
penilaian 1 – 6 yaitu dua kali anggota PPS;
8) Bahwa hasil tes tertulis calon anggota PPS ditetapkan dalam Berita Acara
Nomor 21/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/III/2020, Tentang Pleno
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Se-Kabupaten Halmahera Timur Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Buapti
Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, Serta diumumkan melalui
pengumuman nomor : 11/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/III/2020 tentang
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se-
Kabupaten Halmahera Timur pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 (Bukti T1.12);
9) Bahwa selanjutnya Pada tanggal 10 – 12 Maret 2020, Para Teradu
melaksanakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS yang
dinyatakan lulus pada seleksi tertulis;
10) Bahwa hasil seleksi wawancara 3 (tiga) dari 6 (enam) peserta yang
mingikuti seleksi untuk setiap desa (PPS) dinyatakan lulus untuk
membantu KPU Kabupaten Halmahera Timur dalam melaksanakan
seluruh tahapan Pemilihan di tingkat Ad Hoc;
11) Bahwa selanjutnya Para Teradu menetapkan hasil seleksi tersebut
dalam Berita Acara Nomor 24/PK.01-BA/8206/KPU-Kab/III/2020 Tentang
Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Se-Kabupaten Halmahera Timur Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 Serta
diumumkan melalui pengumuman nomor : 12/PT.06.2-Pu/8206/KPU-
Kab/III/2020. Tentang Hasil Seleksi Wawancara Anggota Panitia
Pemungutan Suara Se-Kabupaten Halmahera Timur Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti
T1.13);
12) Bahwa setiap pengumuman hasil seleksi pada setiap tingkatan, Para
Teradu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan
masukan atau tanggapan guna menguji rekam jejak setiap peserta yang
dinyatakan lulus. Namun demikian, selama masa tanggapan masyarakat,
tidak ada laporan resmi dari masyarakat yang melaporkan setiap peserta
yang dinyatakan lulus oleh Para Teradu;
c. Rekrutimen KPPS
1) Bahwa KPU RI berdasarkan Surat Nomor 901/PP.04.2-
SD/01/KPU/X/2020 Perihal Penegasan Dalam Pembentukan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun
2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kab/Kota
yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020, salah satu isi surat
tersebut adalah memberitahukan kepada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota
yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 mengenai pembentukan
KPPS dibentuk oleh PPS. Berdasarkan surat tersebut, Para Teradu
mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 88/PP.04.2-Pu/8206/KPU-
Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten
Halmahera Timur Tahun 2020 yang intinya memberikan mandat kepada
PPS untuk melakukan rekruitmen anggota KPPS (Bukti T1.14);
2) Bahwa sekalipun pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS, Para Teradu
sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 mengumumkan pembentukan
KPPS melalui media facebook KPU Halmahera Timur maupun diumumkan
di masing-masing desa dengan Nomor Pengumuman 88/PP.04.2-
Pu/8206/KPU-Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.15);
Tabel 1.5: Jadwal Pembentukan KPPS
Tanggal
Tanpa Dengan
No Kegiatan Durasi
Perpanjangan Perpanjangan
Pendaftaran Pendaftaran
1 Pengumuman 6 Hari 1 - 6 Oktober 2020 -
Penerimaan
2 7 Hari 7 - 13 Oktober 2020 -
Pendaftaran
Perpanjangan 14 - 18 Oktober
3 5 Hari -
Pendaftaran 2020
Penelitian 14 - 20 Oktober 19 - 25 Oktober
4 7 Hari
Administrasi 2020 2020
Pengumuman Hasil
21 - 27 Oktober 26 Okt - 1
5 Penelitian 7 Hari
2020 November 2020
Administrasi
Tanggapan 21- 27 Oktober 2 - 8 November
6 7 Hari
Masyarakat 2020 2020
Klarifikasi
28 Okt - 2 Nov 9 - 14 November
7 Tanggapan 6 Hari
2020 2020
Masyarakat
Pengumuman Hasil
Klarifikasi 15- 17 November
8 3 Hari 3-5 November 2020
Tanggapan 2020
Masyarakat
Paling
Penyampaian Hasil
lambat 2
Seleksi Oleh PPS Paling lambat 2
hari
Kepada KPU hari sebelum
9 sebelum
Kabupaten penetapan Anggota
penetapan
Halmahera Timur KPPS
anggota
Melalui PPK
KPPS
Penetapan Anggota
10 1 Hari 23 November 2020
KPPS
24 November - 23
11 Masa Kerja KPPS 1 Bulan Masa Kerja KPPS
Desember 2020
3) Bahwa selama masa pendaftaran, pendaftaran calon anggota KPPS tidak
terpenuhi sehingga pendaftaran calon anggota KPPS harus diperpanjang
(Bukti T1.16);
4) Bahwa karena peminat menjadi anggota KPPS sangat minim, PPS dibantu
oleh PPK berkoordinasi dengan instasi pendidikan yaitu sekolah-sekolah
yang berada di desa untuk mendapatkan tenaga yang dibutuhkan. Namun
demikian, kuota yang dibutuhkan juga belum terpenuhi untuk bebera desa
di kecamatan Wasile Selatan, Maba Tengah, Wasile Utara dan Maba Utara
sehingga PPS harus merekrut calon anggota KPPS dengan mengabaikan
syarat yang menjadi acuan seperti ijazah minimal SMA/sederajat. Setelah
syarat ijazah SMA/sederajat tidak dijadikan sebagai syarat utama,
masyarakat yang hanya memiliki ijazah SMP atau bisa baca tulis dapat
mendaftar sebagai calon anggota KPPS (Bukti T1.17). Dengan adanya
penyederhanaan syarat ini, akhirnya kuota pendaftar dapat terpenuhi
sehingga PPS dapat melakukan tahapan berikutnya, yaitu penelitian
administrasi dan pengumuman hasil penelitian adminsitrasi serta
tanggapan masyarakat;
5) Bahwa hasil penelitian adminsitrasi calon anggota KPPS ditetapkan dalam
Surat Keputusan Nomor. 101.1/HK.03.1-KPT/8206/KPU-Kab/XI/2020
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Timur Tahun 2020, dan setelah itu diumumkan untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat (Bukti T1.18);
6) Bahwa setelah tahapan tanggapan masyaralat selesai, PPS mengirimkan
nama-nama calon anggota KPPS ke KPU Kabupaten Halmahera Timur
melaui PPK di masing-masing kecamatan. Total anggota KPPS pada
pemilihan Bupati dan Wakil bupati kabupaten Halmahera Timur tahun
2020 sebanyak 1428 orang dan petugas penagaman TPS/Linmas sebanyak
408 orang;
Bimbingan Teknis Kepada Penyelenggara ad hoc
a. Bahwa setelah melakukan rekruitmen anggota PPK secara transparan dan
sesuai dengan mekanisme rekruitmen yang diatur dalam norma hukum
pemilihan, selanjutnya Para Teradu melakukan Bimbingan Teknis untuk
setiap tahapan guna memastikan kualitas, kapasitas, profesionalitas dan
intergirtas dari anggota PPK se-Kabupaten Halmahera Timur (Bukti T1.19);
b. Bahwa setelah melakukan rekruitmen anggota PPS secara transparan dan
sesuai dengan mekanisme rekruitmen yang diatur dalam norma hukum
pemilihan, selanjutnya Para Teradu melakukan Bimbingan Teknis untuk
Pemutakhiran Data Pemilih pada tangggal 22 Maret 2020 dengan Nomor
24/PL.02.1-SD/8206/Kab/III/2020 di masing-masing Kecamatan (Bukti
T1.20);
c. Bahwa setelah melakukan rekruitmen anggota KPPS secara transparan dan
sesuai dengan mekanisme rekruirmen yang diatur dalam norma hukum
pemilihan, selanjutnya Para Teradu melakukuan Bimbingan Teknis
pemungutan dan pemutakhiran data Pemilih kepada anggota KPPS 1 – 5 se
Kabupaten Halmahera Timur pada 2 Desember 2020 di masing-masing
Kecamatan (Bukti T1.21);
Tindaklanjut Rekomendasi Pengawas Pemilu Atas Dugaan Pelanggara Etik
Penyelenggara ad hoc
a. Bahwa Pengadu mendalilkan pada halaman 2 sampai halaman 4 bahwa 23
(dua puluh tiga) penyelenggara ad hoc berfoto bersama dengan Pasangan
Calon atau berfoto sambil mengacungkan dua jari. Adapun dari 23 (dua puluh
tiga) penyelenggara ad hoc yang didalilkan ada 19 (sembilan belas)
penyelenggara ad hoc yang dalil Pengadu tidak benar, karena tidak ada
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, atas nama:
1) Agrianti R Bendahara PPK Kecamatan Wasile Tengah;
2) Muntia Bahar anggota KPPS TPS 001 Desa Soa Sangadji Kecamatan Kota
Maba;
3) Alfan M. Saleh anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Laipoha Kecamatan Kota
Maba;
4) Susi Yanti Kapita anggota KPPS TPS 01 Desa Patlean Kecamatan Maba
Utara;
5) Janiba Ibrahim anggota KPPS TPS 01 Patlean Kecamatan Maba Utara;
6) Salipa Solop anggota KPPS TPS 01 Desa Patlean Kecamatan Maba Utara;
7) Sahrin Arifin Ketua KPPS TPS 01 Desa Maba Sangaji Kecamatan Maba
Utara;
8) Kartini anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
9) Adam S. Saleh anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota
Maba;
10) Rukmini Lasaero anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota
Maba;
11) Fatima Hendrik anggota KPPS TPS 01 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota
Maba;
12) Hairil Toboleu anggota KPPS TPS 01 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota
Maba;
13) Yulheira S. Abdullah anggota KPPS TPs 04 Desa Soagimalaha Kecamatan
Kota Maba;
14) Ainun Latawan anggota PPS Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
15) Hadra Katawan anggota PPS Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
16) Nurhaya Hasan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota
Maba;
17) Nabila Yustika anggota PPS Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
18) Daim Dehe anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
19) Rizki Ahmad Marau anggota KPPS TPs 01 di Desa Maba Kecamatan Kota
Maba;
Bahwa adapun 19 (Sembilan belas) nama penyelenggara ad hoc sebagaimana
disebutkan oleh Para Teradu di atas tidak ada rekomendasi Bawaslu
Halmahera Timur serta tidak ada temuan hasil pengawasan internal yang
dilakukan oleh Para Teradu;
b. Bahwa tersisa 4 (empat) penyelenggara ad hoc yang didalilkan Para Pengadu,
berdasarkan Surat Dari Panita Pengawas Kecamatan Kota Maba, telah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu, atas nama penyelenggara ad hoc I sebagai
berikut:
1) Amrin Askari anggota KPPS TPS 01 Soa Laipo Kecamatan Kota Maba;
2) Nurwiyana Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan
Kota Maba;
3) Sahrul S. Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota
Maba;
4) Ibnu Kabir anggota KPS TPS 01 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba;
Bahwa untuk keempat penyelenggara ad hoc sebagaimana disebutkan di atas,
berdasarkat Surat KPU Halmahera Timur Nomor 204/HK.06.4-
SD/8206/KPU-Kab/XII/2020 Perihal Menindaklanjuti Pelanggaran Kode
Etik, Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Kota Maba (Bukti T1.22);
2. Bahwa dalil pengaduan halaman 4 paragraf pertama Pengadu mendalilkan
akibat adanya dugaan keberpihakan, tidak netral dan pengkondisian
terhadap penyelenggara di tingkat ad hoc baik PPK, PPS maupun KPPS,
sehingga terjadi beberapa kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa pihak KPPS tidak secara tegas melarang pemilih yang bukan warga
dan/atau tidak memiliki NIK Kabupaten Halmahera Timur untuk ikut
mencoblos surat suara;
b. Bahwa pihak KPPS mebiarkan pemilih dibawah umur yang telah memiliki e-
KTP di Kabupaten Halmahera Timur untuk ikut mencoblos kertas suara;
c. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu tersebut di atas, dapat Para Teradu
sampaikan bahwa dalil pengadu untuk huruf a. tersebut di atas merupakan
dalil pengaduan yang kabur. Pengadu tidak menjelaskan secara rinci berapa
pemilih yang dimaksud, pada TPS mana saja dan identitas dari pemilih yang
dimaksud oleh Pengadu sehingga Para Teradu dapat memberikan kalrifikasi
atau jawaban pada kesempatan yang mulia ini;
d. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu untuk huruf b. tersebut di atas, adalah
dalil yang keliru karena syarat untuk melakukan perekaman e-KTP adalah
minimal berumur 17 tahun. Selain itu, yang memiliki kewenangan
menerbitkan e-KTP adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Halmahera Timur bukan Para Teradu. Adapun syarat untuk
menggunakan hak pilih salah satunya adalah memiliki e-KTP. Sebab itu,
selain dalil tersebut tidak jelas karena Pengadu tidak menjelaskan berapa
pemilih di bawah umur yang memiliki e-KTP menurut Pengadu, pada TPS
mana saja dan identitas pemilih dimaksud, juga kesalahan mengenai
diterbitkannya e-KTP yang didalilkan oleh Pengadu seharusnya dialamatkan
kepada Dinas Kependuduakn dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera
Timur bukan kepada Para Teradu;
3. Bahwa diduga kuat Teradu IV (Ahmad A. Fauto) melakukan sikap dan
Tindakan tidak netral atau keberpihakan pada masa penghitungan suara di
tingkat TPS 1 Desa Labi-Labi oleh KPPS dan Pada Penghitungan Suara di
Tingkat Kecamatan Wasile Utara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dengan
Menyatakan “tidak sahnya surat suara yang dicoblos dua kali pada satu
kolom pasangan calon, yaitu pasangan Calon Nomor 1 (satu) dan 3 (tiga)”.
Padahal menurut Panduan KPPS dalam Pemilihan Serentak 2020, hal
tersebut dibenarkan. Tindakan Teradu V yang telah merugikan pasangan
calon Nomor Urut 1 tersebut dibuktikan dengan koreks dari Bawaslu
Halmahera Timur pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten;
Majelis DKPP yang kami hormati, untuk dalil pengaduan ini dapat Teradu IV
sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu IV mengakui keliru menyampaikan coblos simetris tidak sah,
padahal seharusnya dinyatakan sah berdasarkan PKPU 8 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan PKPU 18 tahun 2020, sehingga ada tiga
surat suara yang coblos simetris dan seharusnya dinyatakan sah namun oleh
Teradu IV dinyatakan tidak sah;
b. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan tidak dalam maksud berpihak kepada
pasangan calon manapun, hal tersebut adalah murni kelalaian Teradu IV;
c. Bahwa setelah menyatakan hal itu, oleh Teradu IV menanyakan kepada
Teradu I apakah hal tersebut seharusnya dinyatakan sah atau tidak ? Teradu
I menyatakan seharusnya Sah. Atas penjelasan tersebut, Teradu IV kembali
ke TPS 01 Labi-Labi dan menyampaikan agar dilakukan perbaikan oleh KPPS
namun proses pemungutan dan penghitungan suara sudah selesai dilakukan;
d. Bahwa karena proses pemungutan dan penghitugan suara sudah selesai,
Teradu IV menyampaikan kepada PPK Kecamatan Wasile Utara untuk
mengoreksi kesalahan penhgitungan tersebuet Akan tetapi, karena tidak ada
rekomendasi dari Panwascam pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan di
Kecamatan Wasile Utara, PPK Wasile Utara tidak melakukan perbaikan;
e. Bahwa selanjutnya Teradu IV meminta kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III
dan Teradu V untuk mengoreksi kesalahan pada TPS 1 Desa Labi-Labi pada
rekapitulasi tingkat Kabupaten;
f. Bahwa pada Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, KPU meminta kepada Bawaslu
Halmahera Timur untuk mengoreksi kesalahan pada TPS 01 Desa Labi-Labi.
Bawaslu Kemudian merekomendasikan untuk memperbaiki kesalahan
tersebut dengan membuka kotak suara khusus TPS 01 Desa Labi-Labi. Hasil
perbaikan ditemukan terdapat 5 (lima) surat suara coblos simetris yang
dihitung ulang dan dinyatakan sah;
g. Bahwa Teradu IV mengakui kesalahan yang dilakukan dihadapan Majelis
DKPP yang mulia, meskipun demikian kesalahan yang dilakukan Teradu IV
tidak dalam maksud berpihak kepada pasangan calon manapun melainkan
murni kelalaian dari Teradu IV. Sebab itulah, Teradu IV berusaha untuk
memperbaiki kesalahan tersebut sebagaiaman telah dijelaskan oleh Teradu IV
di atas;
4. Bahwa terdapat hubungan kekerabatan dalam proses rekruitmen PPK yang
diduga untuk pengkondisian dalam tahapan Pemilihan 2020, yaitu dilakukan
Teradu III atas nama Mudafir Hi. Taher Lambutu (Anggota KPU Halmahera
Timur) dengan M. Tamsil Hi. Taher (Anggota PPK Wasile Selatan)
a. Bahwa rekrutimen PPK telah dilakukan sesuai dengan norma hukum
pemilihan sebagaimana dijelaskan oleh Para Teradu sebelumnya di atas
mengenai pembentukan penyelenggara ad hoc;
b. Bahwa benar Teradu III memiliki hubungan kekeluargaan dengan Anggota PPK
Wasile Selatan atas nama M. Tamsil Hi. Taher. Akan tetapi, dapat Teradu III
jelaskan sebagai berikut:
c. Bahwa hasil tes wawancara PPK Wasile Selatan berdasarkan Berita Acara
Nomor 06/PK.1-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 tentang Pleno Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Buati Kabupaten Halmahera Timur 2020,
perengkingan calon anggota PPK Wasile Selatan (Bukti T1.23) sebagai berikut:
1) Gunawan Alting
2) Syawal Sahada, SH
3) Sadam Syarafudin
4) Mimi Fornita Mody
5) Hasmar Abdurahman
6) M.Tamsil Habibi Hi. Taher
7) Nur Suci Haryani
8) Musdianto
9) Najib Hi. Tahib
d. Bahwa selanjutnya Para Teradu berdasarkan Keputusan KPU Halmahera
Timur Nomor 15/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan
Kabupaten Halmaehra Timur Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten
Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.24) sebagai berikut:
1) Gunawan Alting
2) Syawal Sahada, SH
3) Sadan Sarafudin
4) Mimi Fornita Mody
5) Hasmar Abdulrahman
e. Bahwa sebagaimana penjelasan Para Teradu di atas, Anggota PPK Wasile
Selatan atas nama M. Tamsil Habibi Hi. Taher tidak lolos seleksi anggota PPK
Wasile Selatan sekalipun memiliki hubungan kekeluargaan dengan Teradu III
karena berada pada urutan keenam hasil seleski anggota PPK Wasile Selatan
(Bukti T1.23);
f. Bahwa dalam perjalanan anggota PPK Wasile Selatan atas nama Mimi Fornita
Mody meninggal dunia sehingga harus dilakukan penggantian antar waku.
Oleh karena Anggota PPK Wasile Selatan atas nama M. Tamsil Habibi Hi. Taher
menempati urutan keenam hasil seleksi anggota PPK Wasile Selatan maka
yang bersangkutan menggantikan posisi anggota PPK yang meninggal dunia;
g. Bahwa selanjutnya Para Teradu menetapkan Penggantian Antar Waktu
Anggota PPK Wasile Selatan berdasarka Keputusan KPU Halmahera Timur
Nomor 43/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pengangkatan
Pergantian Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan
Pada Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.25), berdasarkan surat keputusan
tersebut dilakukan penggantian antar waktu anggota PPK Wasile Selatan atas
nama Mimi Fornita Mody karena meninggal dunia dengan saudara M. Tamsil
Habibi Hi. Taher;
TERADU I s.d. TERTADU V DIDUGA BERTINDAK TIDAK ADIL DALAM TAHAP
VERIFIKASI ADMINSITRASI DOKUMEN SYARAT CALON MAUPUN SYARAT
PERNCALONAN. HAL INI DIBUKTIKAN ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA
BERIKUT:
1. Verifikasi syarat calon atas status Drs. UBAID YAKUB, MPA (Bakal Calon
Bupati Halmahera Timur) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
a. Bahwa dalil pengaduan Pengadu halaman 5 sampai dengan halaman 9 pada
pokoknya mendalilkan mengenai syarat memundurkan diri dari ASN sebagai
calon Bupati Kabupaten Halmahera Timur oleh Calon Bupati Drs. Ubaid
Yakub, MPA;
b. Bahwa terlebih dahulu Para Teradu hendak menjelaskan kronologi
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Timur Tahun 2020;
c. Bahwa berdasarkan PKPU 5/2020, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
dimulai pada tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020;
d. Bahwa berdasarkan Juknis 394/2020, Waktu Pendaftaran yaitu hari pertama
dan hari kedua, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan
pukul 16.00 waktu setempat dan hari ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai
pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
e. Bahwa pada hari Jum’at, 4 September 2020, pukul: 09.09.16 WIT, Bakal
Pasangan Calon Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si didaftarkan oleh
partai politik pengusul sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Timur (Bukti T1.26);
f. Bahwa setelah Tim Verifikator memeriksa dokumen syarat pencalonan dan
dokumen syarat calon, Para Teradu menyatakan menerima pendaftaran yang
dilakukn oleh Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si (Bukti T1.27);
g. Bahwa setelah kegiatan pendaftaran selesai, Bakal Pasangan Calon Ir. Muh.
Din dan Anjas Taher, SE., M.Si meninggalkan Kantor KPU Kabupaten
Halmahera Timur. Selang beberapa waktu, Para Teradu mendengar kabar
duka, bahwa Bakal Calon Bupati Ir. Muh. Din telah meninggal dunia;
h. Bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Para Teradu adalah
mengundang Gabungan Partai Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si berdasarkan Surat
Nomor. 59/PL.02.2-Und/8206/KPU-Kab/IX/2020, perihal Undangan,
tertanggal 5 September 2020, untuk berkoordinasi mengenai meninggalnya
Bakal Calon Bupati Ir. Muh. Din (Bukti T1.28);
i. Bahwa karena alm. Ir. Muh. Din meninggal dunia setelah melakukan
pendaftaran, pertanyaan hukumnya adalah apakah calon tersebut dapat
dilakukan penggantian atau tidak?;
j. Bahwa Pasal 79 PKPU 1/2020 menyebutkan:
(1) Penggantian bakal calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap verifikasi
persyaratan calon sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon;
(2) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a. sejak pendaftaran sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon;
atau
b. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari
sebelum hari pemungutan suara.
k. Bahwa ketentuan lebih lanjut dapat dilihat dalam Pasal 82 huruf a PKPU
3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah melalui PKPU
1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan:
Penggantian Calon yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
karena berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan calon
pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau Pasangan Calon
dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
l. Bahwa berdasarkan Pasal 79 PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga
PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, penggantian bakal pasangan calon dapat dilakukan pada tahapan
verifikasi persyaratan calon, tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan
pasangan calon, dan tahapan penetapan pasangan calon sampai dengan 30
(tiga puluh) hari sebelum tahapan pemungutan suara;
m.Bahwa adapun waktu penggantian bakal calon Bupati atau Wakil Bupati oleh
Partai Politik Pengusung atau gabungan Partai Politik Pengusung
sebagaimana diatur dalam Pasal 82 huruf a PKPU 3/2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir kali diubah melalui PKPU 1/2020 tentang Perubahan
Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
adalah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak calon atau pasangan calon
dinyatakan berhalangan tetap oleh instansi yang berwenang;
n. Bahwa dalam kasus Kabupaten Halmahera Timur, salah satu bakal calon
Bupati Kabupaten Halmahera Timur meninggal dunia sehingga termasuk
dalam kategori berhalangan tetap. Bahwa adapun instansi berwenang yang
dimaksud dalam kasus tersebut adalah Keterangan Kematian dari
Desa/Kelurahan atau Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3)
PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah
melalui PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan:
“berhalangan tetap karena meinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau
sebutan lain atau camat setempat”;
o. Bahwa berdasarkan Surat dari Pemerintah Desa Soagimalaha mengenai
Keterangan Kematian Nomor 140/894/DSS-KM/IX/2020 tertanggal 08
September 2020 (Bukti T1.29), terhitung sejak tanggal 08 September 2020
batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 82 huruf a PKPU
3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah melalui PKPU
1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Partai Politik atau gabungan Partai
Politik pengusung sudah harus mengajukan bakal calon pengganti ke KPU
Halmahera Timur. Dengan demikian, jika Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik memasukkan surat keterangan kematian pada tanggal 8 September
2020, paling lambat batas waktu mengusulkan calon pengganti adalah pada
tanggal 14 September 2020 Pukul: 24.00 WIT;
p. Bahwa pengajuan calon pengganti dilakukan pada Minggu, 9 September
2020, pukul: 14.09 WIT (Bukti T1.30);
q. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Syarat Pencalonan oleh Tim Verifikator
KPU Kabupaten Halmahera Timur, Bakal Calon Pengganti Drs. Ubaid Yakub,
MPA dan Anjas Taher diusulkan oleh 5 (Lima) Partai Politik yang terdiri dari
Partai Hanura sejumlah 2 (dua) kursi, Partai PKPI sejumlah 1 (satu) kursi,
Partai Golkar sejumlah 2 (dua) kursi, Partai Demokrat sejumlah 2 (dua) kursi,
dan Partai NasDem sejumlah 2 (dua) kursi, dengan jumlah kursi sebanyak 9
(sembilan) kursi (Bukti T1.31);
r. Bahwa khusus untuk syarat calon memundurkan diri dari ASN Calon Bupati
Pengganti Drs. Ubaid Yakub, MPA pada saat pemeriksaan dokumen syarat
calon oleh Tim Verifikator, ada Formulir Model BB.1-KWK, Surat Permohonan
Memundurkan Diri dari ASN a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Surat
Keterangan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Kabupaten Halmahera Timur Nomor. 800/132/2020 tertanggal 7 September
2020 (Bukti T1.32). Pada pokoknya menjelaskan surat permohonan
memundurkan diri dari ASN Kabupaten Halmahera Timur a.n. Drs. Ubaid
Yakub, MPA sedang diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. Bahwa berdasarkan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir kali diubah melalui PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU
3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo
Keputusan KPU No. 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berdasarkan tiga dokumen
sebagaimana disebutkan di atas (Bukti T1.34), Para Teradu menetapkan
menerima pendaftaran Pasangan Calon Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Anjas
Taher (Bukti T1.33);
t. Bahwa adapun surat permohonan mengundurkan diri dari ASN Calon Bupati
a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA baru diusulkan oleh yang bersangkutan tanggal
7 September 2020 adalah karena sebelumnya yang bersangkutan tidak
mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, yang bersangkutan adalah Calon
Kepala Daerah Pengganti setelah Ir. Muh. Din meninggal dunia setelah
melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Halmahera Timur;
u. Bahwa khusus untuk syarat calon pemberhentian dari Aparatus Sipil Negara,
selain dokumen syarat calon Formulir Model BB.1-KWK, Surat Permohonan
Memundurkan Diri dari ASN a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA, Tanda Terima Surat
Permohonan Pengunduran Diri Sebagai ASN a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA dan
Surat Keterangan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya
Aparatur Kabupaten Halmahera Timur Nomor. 800/132/2020 tertanggal 7
September 2020 (Bukti T1.32) yang diserahkan pada saat pengusulan
penggantian calon, dokumen pemberhentian dari instansi terkait dapat
diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan
penghitungan suara (vide Pasal 79 PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga
PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota);
v. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 jo Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional, tertanggal 27
November 2020 (Bukti T1.34), tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari
pemungutan dan penghitungan suara. Dengan demikian, batas waktu
penyerahan dokumen ; instansi terkait mengenai pemberhentian dari
Aparatur Sipil Negara adalah tanggal 9 November 2020;
w. Bahwa surat pemberhetian dari Aparatur Sipil Negara a.n. Drs. Ubaid Yakub,
MPA berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor
188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri
Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 4
November 2020 (Bukti T1.35) yang pada pokoknya menjelaskan ASN
Kabupaten Halmahera Timur a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA telah diberhentikan
dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten
Halmahera Timur. Adapun surat tersebut diserahkan dan diterima Para
Teradu pada 5 November 2020 pukul. 12.22 WIT (Bukti T1.36);
x. Bahwa Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berlatar belakang
ASN bukan hanya Drs. Ubaid Yakub, MPA, juga Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 3 a.n. Calon Bupati Moh. Abdu Nasar dan Calon Wakil
Bupati a.n. Azis Ajarat, S.Pd., M.Kes. Berdasarkan Keputusan Bupati
Kabupaten Halmahera Timur Nomor 188.45/880/64/2020 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Halmahera Timur tertanggal 4 November 2020 untuk
pemberhentian Calon Bupati a.n. Moh. Abdu Nasar, dan berdasarkan
Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor 188.45/880/65/2020
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai negeri Sipil Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tetanggal 4 November 2020 untuk
pemberhentian Calon Wakil Bupati a.n. Azis Ajarat, S.Pd., M.Kes. Adapun
surat tersebut diserahkan dan diterima Para Teradu pada 5 November 2020,
Pukul. 11.36 WIT (Bukti T1.37);
y. Bahwa dengan demikian, pemberhentian Calon Bupati Drs. Ubaid Yakub,
MPA, sama dengan pemberhentian Calon Bupati dan Walon Wakil Bupati
Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat, S.Pd., M.Kes. pada waktu
yang sama dan diserahkan kepada Para Teradu di hari yang sama yaitu 5
November 2020, yang semuanya diproses oleh Badan Kepegawaian Kabupaten
Halmahera Timur secara bersama-sama;
z. Bahwa dalil Permohonan yang mendalilkan syarat pemberhentian dari ASN
Pihak Terkait cacat adminsitrasi adalah tidak benar, karena jika demikian
berarti syarat pemberhentian Pasangan Calon Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar
dan Azis Ajarat, S.Pd., M.Kes. juga cacat administrasi karena diterbitkan pada
waktu yang sama dan diserahkan kepada Para Teradu di hari yang sama yaitu
5 November 2020;
2. Bahwa dalil Pengaduan halaman 9 huruf, Pengadu mendalilkan diduga kuat
Teradu I s.d. Teradu V dengan sengaja tidak melakukan penelitian salah satu
syarat pencalonan yaitu syarat persetujuan pimpinan pusat Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Anjas Taher, SE., M.Si, hal ini tidak
terlihat pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
a. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu tersebut di atas, dapat Para Teradu
Jelaskan sebagai berikut:
b. Bahwa aplikasi SILON pada saat pengajuan calon pengganti bermasalah
karena SILON secara system disiapkan untuk pendaftaran calon bukan untuk
pengajuan calon pengganti. Terhadap kendala tersebut, Para Teradu
menyampaikan kronologi pengajuan calon pengganti kepada KPU RI melalui
KPU Provinsi (Bukti T1.38);
c. Bahwa karena aplikasi SILON bermasalah, Para Teradu melakukan
penerimaan pengajuan calon pengganti secara manual sebab SILON hanyalah
alat bantu, adapun dokumen yang menjadi sumber penilaian adalah dokumen
fisik yang dibawah pada saat pengajuan calon pengganti;
d. Bahwa pada saat itu pengajuan calon pengganti pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupat Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Anjas Taher, berdasarkan syarat
pencalonan atau dokumen Formulir Model B-KWK Parpol dan Formulir Model
B.1-KWK Parpol, didukung oleh Partai Hanura, PKPI, Partia Golkar, Partai
Demokrat dan Partai Nasdem (Bukti T1.31);
e. Bahwa pengimputan data dalam Aplikasi SILON dilakukan oleh operator
SILON KPU Kabupaten Halmahera Timur beberapa hari setelah KPU RI
membuka system Aplikasi SILON. Adapun keselahan input pada aplikasi
SILON sebagaimana dalil pengaduan Pengadu, Para Teradu telah menegur
operator SILON KPU Halmahera Timur dan meminta untuk segera melakukan
perbaikan dokumen dalam aplikasi SILON, berdasarkan Surat KPU Halmahera
Timur No. 203/HK.03.1-SP/8206/KPU-Kab/XII/2020, perihal Surat Teguran
(Bukti T1.32);
[2.5.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis untuk perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2021 sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu IV mengakui menyampaikan coblos simetris tidak sah, padahal
seharusnya dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2020, sehingga ada 3 surat suara yang tercoblos simetris dan
seharusnya dinyatakan sah namun oleh Teradu IV dinyatakan tidak sah;
2. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan tidak dalam maksud berpihak kepada
pasangan calon manapun, hal tersebut adalah murni kelalaian Teradu IV;
3. Bahwa pungut hitung dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember
2020;
4. Bahwa pada saat pungut hitung berlangsung Teradu IV melakukan monitoring dan
supervisi di Kecamatan Wasile Tengah dan Kecamatan Wasile Utara;
5. Bahwa pada saat penghitungan suara sekitar pukul 14.00 WIT, di TPS 1 Desa Labi-
Labi, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur, terdapat masalah
dimana Saksi Pasangan Calon dan KPPS serta Pengawas TPS berdebat mengenai 3
surat suara yang tercoblos simetris. Apakah sah atau tidak?
6. Bahwa Ismet Yahya selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Timur
menyampaikan informasi kepada Teradu IV berkenaan dengan kejadian di TPS 001
Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur;
7. Bahwa mendengar informasi dari Ismet Yahya, Teradu IV mendatangi TPS 001 Desa
Labi-Labi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut;
8. Bahwa setelah Teradu IV tiba di TPS 001 Desa Labi-Labi, melihat masalah di TPS 001
Desa Labi-Labi ternyata perdebatan mengenai coblos simetris apakah sah atau
tidak?karena terjadi ketegangan pada TPS tempat kejadian, Teradu IV telah keliru
menyampaikan bahwa coblos simetris seharusnya sah;
9. Bahwa setelah itu, penghitungan suara di TPS 1 Desa Labi-Labi dilanjutkan;
10. Bahwa sampai pada daerah yang ada jaringan komunikasi karena di TPS 001 Desa
Labi-Labi tidak ada jaringan, Teradu IV berkoordinasi dengan Mamat Jalil selaku
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur berkenaan dengan coblos simetris yang
seharusnya sah;
11. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Teradu IV menyampaikan kepada PPK
Wasile Utara untuk memperbaiki surat suara yang dinyatakan tidak sah tersebut
dinyatakan sah pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan;
12. Bahwa PPK Kecamatan Wasile Utara tidak melakukan hal tersebut karena tidak ada
rekomendasi dari Panwascam Wasile Utara;
13. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten, Teradu
IV menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
untuk memperbaiki surat suara yang dinyatakan tidak sah karena coblos simetris
menjadi sah;
14. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten, KPU
Kabupaten Halmahera Timur menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera
Timur mengenai maksud memperbaiki surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur memberikan
rekomendasi untuk menyampaikan membuka kotak suara khusus TPS 001 Desa
Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara untuk memperbaiki surat suara dimaksud;
15. Bahwa atas rekomendasi tersebut, Kotak Suara dibuka dan surat suara yang
dinyatakan tidak sah diperbaiki dan dinyatakan sah;
16. Bahwa Teradu IV mengakui kesalahan yang dilakukan dihadapan Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian kesalahan yang dilakukan
Teradu IV tidak dalam maksud berpihak kepada Pasangan Calon manapun
melainkan murni kelalaian dari Teradu. Sebab itulah, Teradu IV berusaha untuk
memperbaiki kesalahan tersebut sebagaimana telah dijelaskan oleh Teradu di atas;
17. Bahwa berkenaan dengan Surat Nomor: 478/BWS-HT/PM.02.00/XII/2020,
tertanggal 16 Desember 2020, Teradu IV tidak pernah menerima surat tersebut atau
dengan kata lain Pengadu tidak pernah memberikan surat tersebut kepada Teradu
IV secara langsung;
18. Bahwa Teradu tidak IV menerima surat tersebut secara langsung serta bersamaan
dengan tugas Teradu IV memastikan pelaksanaan audit dana kampanye dengan
Kantor Akuntan Publik yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara
sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor 164/RT.02.1-ST/8206/KPU-
Kab/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020. Teradu tidak berada di Halmahera
Timur sebagaimana surat panggilan tersebut, dengan demikian Teradu IV tidak dapat
menghadiri panggilan tersebut.
[2.6] PETITUM PARA TERADU UNTUK PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021
DAN PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 53-PKE-
DKPP/II/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-40, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T1-1 Pengumuman Nomor 01/PP.06.2-PU/8206/KPU-Kab/I/2020
tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Bupati Kota Tahun 2020;
2. T1-2 Rekapitulasi daftar Calon Anggota PPK yang mengembalikan
Formulir pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Timur Tahun 2020;
3. T1-3 Berita Acara Nomor 02/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/I/2020 dan
Penguman Nomor 02/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/I/2020;
4. T1-4 Berita Acara Nomor 03/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/I/2020 dan
Nama Calon Anggota PPK yang tidak lolos Administrasi pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur
tahun 2020;
5. T1-5 Berita Acara Nomor 03/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/I/2020 dan
Rekapitulasi Daftar Nama Calon Anggota PPK yang lulus berkas
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur
Tahun 2020;
6. T1-6 Berita Acara Nomor 05/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/I/2020;
7. T1-7 Berita Acara Nomor 06/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 dan
Pengumuman Nomor 06/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020;
8. T1-8 Pengumuman Nomor 07/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020;
9. T1-9 Berita Acara Nomor 07/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020
Pengumuman Nomor 08/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020,
dan Surat Nomor 15/PL.02.1-SD/8206/Kab/II/2020 ;
10. T1-10 Pengumuman Nomor 08/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020 dan
Rekapitulasi Daftar Calon Anggota PPS Lulus Administrasi
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur
Tahun 2020
11. T1-11 Berita Acara Nomor 08/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020;
12. T1-12 Berita Acara Nomor 21/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/III/2020 dan
Pengumuman Nomor 11/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/III/2020;
13. T1-13 Berita Acara Nomor 24/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/III/2020 dan
Pengumuman Nomor 12/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/III/2020;
14. T1-14 Surat KPU RI Nomor 901/PP.04.2-SD/01/KPU/X/2020, dan
Pengumuman Nomor 88/PP.04.2-Pu/8206/KPU-Kab/X/2020;
15. T1-15 Pengumuman Nomor 88/PP.04.2-Pu/8206/KPU-Kab/X/2020 dan
lampiran;
16. T1-16 Pengumuman Nomor 93/PP.04.2-Pu/8206/KPU-Kab/X/2020 dan
lampiran;
17. T1-17 Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.-2-Kpt/03/KPU/III/2020;
18. T1-18 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor
101.1/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/XI/2020;
19. T1-19 Undangan Pelantikan dan Bimtek PPK Nomor 18/PL.01.1-
Und/8206/KPU-Kab/II/2020, undangan Rakor Nomor
87/PL.02.1-Und/8206/KPU-Kab/X/2020 dan Undangan Nomor
120/PL.02.1-Und/8206/KPU-Kab/XI/2020;
20. T1-20 Undangan Nomor 24/PL.02.1-Und/8206/KPU-Kab/III/2020;
21. T1-21 Undangan Nomor 136/PL.02.6-Und/8206/KPU-Kab/XII/2020;
22. T1-22 Surat KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 204/HK.06.4-
SD/8206/KPU-Kab/XII/2020 dan Tanda Terima Dokumen;
23. T1-23 Berita Acara Nomor 06/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020;
24. T1-24 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 15/HK.03.1-
Kpt/8206/KPU-Kab/II/2020;
25. T1-25 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 43/HK.03.1-
Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020 dan Screenshoot Facebook KPU
Haltim;
26. T1-26 Daftar Hadir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020;
27. T1-27 Berita Acara Pendaftaran, dan Form Model TT.1 KWK dan
lampiran;
28. T1-28 Surat KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 59/PL.02.2-
Und/8206/KPU-Kab/IX/2020;
29. T1-29 Surat dari Pemerintah Desa Soagimalaha Nomor 140/894/DSS-
KM/IX/2020 tertanggal 8 September 2020;
30. T1-30 Daftar Hadir Penerimaan Pengusulan Calon Pengganti Bakal Calon
Bupati a.n Drs. H. Ubaidd Yakub, M.PA
31. T1-31 Form Model B-KWK Parpol, Form Model B.1-KWK Parpol HANURA,
Form Model B.1-KWK Parpol PKPI, Form Model B.1-KWK Parpol
GOLKAR, Form Model B.1-KWK Parpol DEMOKRAT, dan Form
Model B.1-KWK Parpol NASDEM;
32. T1-32 Formulir Model BB.1-KWK, Surat Pengajuan Pengunduran diri
sebagai ASN, Tanda Terima Surat Permohonan Pengunduran diri
Sebagai ASN a.n Ubaid Yakub dan Surat Keterangan Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Kabupaten Halmahera Timur Nomor 800/132/2020 tertanggal 7
September 2020;
33. T1-33 Berita Acara Pendaftaran, Form Model TT.1-KWK dan Lampiran
Model TT.01-KWK
34. T1-34 Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2020;
35. T1-35 Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020
tentang Pembehentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Tertanggal 4
November 2020;
36. T1-36 Tanda Terima Penyerahan yang pada pokoknya menjelaskan ASN
Kabupaten Halmahera Timur a.n Ubaid Yakub telah diberhentikan
dengan Hormat karena mencalonkan diri sebagai Bupati
Kabupaten Halmahera Timur tertanggal 5 November 2020;
37. T1-37 Keputusan Bupati Halmahera Tidmur Nomor
188.45/880/64/2020, Keputusan Bupati Halmahera Timur
Nomor 188.45/880/65/2020 dan Tanda Terima penyerahan yang
pada pokoknya menjelaskan ASN Kabupaten Halmahera Timur a.n
Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat telah diberhentikan dengan
Hormat karena mencalonkan diri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Timur tertanggal 5 November 2020;
38. T1-38 Dokumen terkait dengan kronologi silon bermasalah pada saat
pengajuan calon pengganti;
39. T1-39 Surat KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 203/HK.03.1-
SP/8206/KPU-Kab/XII/2020 perihal Teguran.
40. T1-40 Surat Panwacam Kota Maba Nomor 79/Panwaslu
KM/PM.02.00/XII/2020 tanggal 24 Desember 2020 dan tanda
terima ke KPU Kabupaten Halmahera Timur tanggal 1 Januari
2020;
[2.7.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 88-PKE-
DKPP/II/2021, Teradu IV mengajukan alat bukti berupa T2-1 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 Surat Perintah Tugas Nomor 164/RT.02.1-ST/8206/KPU-
Kab/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020;
[2.8] SAKSI PARA TERADU
[2.8.1] SAKSI PARA TERADU PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi:
1. Aprizal Kolong
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
surat suara yang tidak sah uyang sebenarnya adalah 5 surat suara. Saksi
menjelaskan bahwa kejadian pada proses penghitungan suara ada 2 kali coblos.
Setelah KPPS membacakan surat suaram terdapat 2 kali tanda coblos dan
menanyakan kepada para saksi dan saksi beranggapan tidak sah. Kemudian KPPS
meminta Teradu 4 datang ke TPS dan memeriksanya. Saksi menjelaskan bahwa
Teradu 4 datang dan menjelaskan surat suara tidak sah. Saat Teradu datang memang
baru ditemukan 3 surat suara yang terdapat tanda coblos kemudian setelah Teradu
4 pergi ternyata ditemukan lagi 2 tanda coblos.
[2.9] KETERANGAN TAMBAHAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan Ketarangan Tambahan
jawaban bahwa:
Penjelasan Terkait Persyaratan Calon Serta Tindak lanjut Rekomendasi Panwascam
Kota Maba
- Bahwa Pasal 69 ayat (1) PKPU 3/2017 sebagaimana diubah terkahir kali melalui PKPU
1/2020 tentang Pencalonan menyebutkan: “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang
permbehentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”;
- Bahwa pengaturan lebih lanjut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 halaman 38 menyebutkan dokumen berupa keputusan
pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai:
a. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Pegawai Negeri Sipil;
e. Kepala Desa atau sebutan lain;
- Bahwa ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf (e)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, menyebutkan :
- Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
- Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga
nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
- Bahwa Bupati/Walikota adalah pejabat Pembina kepagawaian yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai
ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (14)
dan pasal 53 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf (h) Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil adalah :
pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil
presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua,
dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf (a) Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yaitu Tata Cara pemberhentian karena
mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota diatur sebagai berikut:
a. Bagi PNS yang mengundurkan diri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan berhenti sebagai PNS karena mencalonkan atau dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota diajukan
secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada
Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB secara hierarki setelah ditetapkan
sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum;
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan melampirkan surat
keputusan penetapan calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan
umum;
3. Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1, disampaikan oleh:
a) PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya,
dan JF ahli utama; atau
b) PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain
JF ahli utama.
4. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 3, ditetapkan
paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian secara
lengkap diterima;
5. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada angka 1
memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB sebagaimana
dimaksud pada angka 3 menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada
Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN;
6. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas dasar usul pemberhentian dari
PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada angka 5, memberikan Pertimbangan
Teknis Pensiun PNS dan janda/duda kepada Presiden atau PPK;
7. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah
mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- Bahwa bedasarkan Lampiran Model TT.1-KWK Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 halaman 6 meyebutkan Keputusan Pemberhentian dapat
diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
- Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan sebagaimana disebutkan di atas,
diketahui pemberhentian seseorang dari Aparatur Sipil Negara adalah berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang. Adapun pejabat yang berwenang memberhentikan
aparatur sipili negara dalam perkara a quo adalah Pj. Bupati Kabupaten Halmahera
Timur berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Neger Sipil Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Halmahera Timur;
- Bahwa SK Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020 tersebut juga telah
melalui proses di Badan Kepegawaian Nasional sebagaimana Surat Badan Kepegawaian
Negara Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pemberian
Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Nomor PA-2820600015;
- Bahwa berdasarkan Surat Dari Panitia Pengawas Kecamatan Kota Maba, Nomor : 79/
panwaslu.KM/PM.02.00/XII/2020, yang diterima pada tanggal 1 Januari 2021, telah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu, atas nama penyelenggara ad hoc sebagai berikut :
1) Amrin Askari anggota KPPS TPS 01 Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
2) Nurwiyana Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
3) Sahrul Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
4) Ibnu Kabir anggota KPS TPS 01 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba;
5) Salam Rahmat Ali anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
6) Fatima Jafar anggota KPPS TPS 06 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba;
7) Sahrul S. Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba;
- Bahwa untuk ketujuh penyelenggara ad hoc sebagaimana disebutkan di atas,
berdasarkat Surat KPU Halmahera Timur Nomor 204/HK.06.4-SD/8206/KPU-
Kab/XII/2020 Perihal Menindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik, Para Teradu telah
menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kota Maba,
sebagai berikut :
1. Bahwa masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah
berkahir pada tanggal 23 Desember 2020, sehingga proses penanganan dugaan
pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas laporan dimaksud tidak dapat
dilakukan;
2. Bahwa nama-nama penyelenggara Adhock (KPPS) sebagaimana dimaksud akan
direkomendasikan untuk tidak direkrut dan diikutkan dalam seleksi
penyelenggaraan setiap tahapan pemilihan dan pemilu berikutnya. (Bukti T.22)
TERKAIT SILON PARA TERADU MENJELASKAN:
Bahwa pada hari Minggu tertanggal 13 September 2020 pukul: 14.09.14 WIT,
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur, Gabugan Partai Politik
Pengusung yang terdiri dari Partai HANURA (Dua kursi), GOLKAR (Dua kursi),
DEMOKRAT (Dua kursi), NASDEM (Dua kursi), dan PKPI (Satu kursi) mengusulkan
Bakal Calon Pengganti atas nama Drs. UBAID YAKUB, MPA., sebagai Bakal Calon
Pengganti menggantikan Bakal Calon Bupati sebelumnya yang berhalangan tetap
(meninggal dunia) yaitu alm. Ir. MUH. DIN;
Bahwa pengusulan calon pengganti masih dalam tenggang waktu pengusulan yaitu
7 (tujuh) hari sejak surat keterangan kematian di terima;
Bahwa pada tanggal 8 September 2020, Gabungan Partai Politik Pengusung
menyerahkan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa
Soagimalaha dengan Nomor: 140/894/DSS-KM/IX/2020 tertanggal 08 September
2020 kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur. Dengan demikian, batas waktu
pengusulan bakal calon pengganti selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 08
September 2020. Jika dihitung, sejak tanggal 8 September 2020 hingga 13
September 2020, baru berjalan 6 (enam) hari sejak diterimanya surat keterangan
kematian. Dengan begitu, pengusulan calon pengganti masih dalam tenggangwaktu;
Bahwa pengusulan calon pengganti dihadiri langsung oleh Ketua dan Sekertaris
Gabungan Partai Politik Pengusung, Bakal Calon Wakil Bupati dan Bakal Calon
Pengganti Bupati;
Bahwa setelah dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon pengganti
diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon dan diterima langsung oleh Ketua KPU
Kabupaten Halmahera Timur, kemudian diserahkan kepada Tim Verifikator melalui
Sekertaris KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk dilakukan verifikasi atas
dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon yang dipantau langsung oleh
liaision officer Bakal Pasangan Calon;
Bahwa sebelum tim verifikator melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan
dan dokumen syarat calon pengganti, KPU Kabupaten Halmahera Timur
menskorsing kegiatan penerimaan pengusulan calon pengganti dan mempersilahkan
Bakal Pasangan Calon dan Gabungan Partai Politik Pengusung meninggalkan ruang
kegiatan sembari menunggu pada ruang VIP yang telah disiapkan;
Bahwa setelah tim verifikator melakukan verifikasi atas dokumen pencalonan dan
dokumen syarat calon, dokumen Pencalonan ada dan memenuhi syarat, sedangkan
dokumen syarat calon pengganti dinyatakan ada dan akan dilakukan verifikasi
terhadap syarat calon pada tahapan verifikasi;
Bahwa selanjutya tim verifikator mengimput data ke dalam aplikasi Sistem Informasi
Pencalonan (SILON), namun terkendala teknis dalam hal data bakal calon pengganti
tidak dapat disimpan dalam aplikasi SILON;
Bahwa terhadap kendala ini, KPU Kabupaten Halmahera Timur berkoordinasi
dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI hingga berlangsung kurang lebih
selama 1 (satu) jam 50 (lima puluh) menit, sementara itu Bakal Pasangan Calon
menunggu pada ruang VIP yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Timur;
Bahwa karena menunggu un lock aplikasi SILON yang terlalu lama, ditambah
kepastian koordinasi mengenai kendala SILON yang tidak kunjung mendapatkan
kejelasan, KPU Kabupaten Halmahera Timur setelah meminta petunjuk pada KPU
Provinsi Maluku Utara menerbitkan Berita Acara Pendaftaran, Formulir Model TT.1-
KWK dan Lampiran Formulir Model TT.1-KWK secara manual;
Bahwa meskipun telah menerbitkan Berita Acara Pendaftaran, Formulir Model TT.1-
KWK dan Lampiran Formulir Model TT.1-KWK secara manual, KPU Kabupaten
Halmaher Timur tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU
RI untuk bisa mengupload dokumen calon pengganti ke dalam aplikasi SILON;
Bahwa berkenaan dengan kondisi jaringan di Kota Maba tidak memungkinkan
untuk melakukan upload dokumen ke aplikasi SILON, maka operator SILON
melakukan scan semua dokumen percalonan dengan menggunakan aplikasi scan di
android, kemudian menuju ke Ternate untuk berkorrdinasi dengan KPU Provinsi dan
melakukan upload dokumen ke aplikasi SILON.
Berkenaan dengan dokumen B.1 KWK salah PKPI yang tidak terupload ke aplikasi
SILON, operator SILON melakukan kesalahan pada saat proses scan dokumen
persyaratan pencalonan.
Dokumen persyaratan pencalonan diterima dari LO Pasangan calon dalam bentuk
jilid spiral, sehingga agak sedikit sulit untuk melakukan scan di setiap dokumen.
Dokumen B.1 KWK PKPI terselip dengan dokumen sebelumnya sehingga yang
dilakukan scan adalah dokumen B.1.2 PKPI (yang memang dokumennya agak mirip)
[2.11] PIHAK TERKAIT
[2.11.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Halmahera Timur Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa
memang benar ada informasi awal adanya penyelenggara di tingkat ad hoc yang diduga
berpatsisan kepada salah satu Paslon. Bahwa pelapor saat itu hanya menunjukkan
bukti berupa Foto tanpa bukti lain. Pelapor diberi waktu 2 hari untuk melengkapi
laporan dan tidak dipenuhi. Aatas informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten
Halmahera Timur memerintahkan Panwascam untuk menelusuri dan ditemukan 7
penyelenggara di tingkat ad hoc kemudian dilakukan proses penanganan pelanggaran
dan direkomednasikan ke KPU Kabupaten Halmahera Timur sebagai pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu.
[2.11.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur, dan Sudirno Kuto
selaku Ketua Panwascam Wasile Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari
2021 sebagai berikut:
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
Pada tanggal 11-12 Desember 2020, Pihak Terkait masih berada di wilayah masing-
masing. Namun, Pihak Terkait sudah berkoordinasi dengan Teradu melalui whatsapp
dan telepon.
Tidak terdapat rapat resmi untuk membahas kesalahan yang telah dilakukan oleh
Teradu sehingga dapat diterbitkan surat keputusan untuk melakukan perbaikan
secara kelembagaan.
Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur mengeluarkan rekomendasi, ada 5 Surat
Suara yang tercoblos tembus, diantara 5 surat suara tersebut, terdapat 4 surat suara
untuk Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1, dan 1 surat suara untuk Pasangan
Calon Bupati Nomor Urut 3.
Sudirno Kuto selaku Ketua Panwascam Wasile Utara
• Pada saat kejadian di TPS 001 Desa Labi-Labi, Pihak Terkait melakukan pengawasan
di Dowongi Jaya, kemudian mendapatkan informasi dari Staf Panwascam bahwa
terjadi persoalan surat suara di TPS 001 Desa Labi-Labi. Terdapat 2 tanda coblos
pada surat suara. Pihak Terkait kemudian tiba di lokasi TPS 001 tersebut. Posisi
Pihak Terkait pada waktu masih berdiri di luar TPS untuk memantau. Tidak lama
kemudian Teradu muncul. Ketika Pihak Terkait masuk ke dalam TPS, tiba-tiba
Teradu dan mengatakan “sama saja kamu tidak percaya PTPS” Teradu meminta
Pihak Terkait untuk minggir. Oleh karena itu, Pihak Terkait kembali berada di luar.
Kemudian Pihak Terkait mengambil dokumentasi dengan cara memfoto.
• Pada saat itu yang kami ketahui terdokumentasi adalah 3 surat suara yang terdapat
2 tanda coblos.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 53-PKE-DKPP/II/2021,
pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon karena
melakukan pembiaran terhadap 23 (dua puluh tiga) orang badan ad hoc yang bersikap
partisan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun
2020. Teradu III, Mudafir Hi. Taher Lambutu mempunyai konflik kepentingan dalam
rekruitmen calon anggota PPK Wasile Selatan karena memilih kerabatnya, M. Tamsil
Habibi Hi. Taher sebagai anggota PPK Wasile Selatan;
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga bertindak tidak adil dalam tahap penerimaan dan
verifikasi administrasi dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan Bakal Calon
Bupati pengganti atas nama Ubaid Yakub yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
[4.1.3] Teradu I s.d Teradu V sengaja tidak melakukan verifikasi syarat pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Ubaid Yakub dan Anjas Taher dari Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) karena tidak adanya Fomulir B.1-KWK PKP-
Indonesia untuk Bapaslon tersebut pada laman SILON;
[4.1.4] Teradu IV diduga bertindak tidak netral saat berada di TPS 1 Desa Labi-Labi,
Kecamatan Wasile Utara pada tanggal 9 Desember 2020 karena suara coblos dua kali
simetris gambar Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dinyatakan tidak sah.
Tindakan Teradu IV akhirnya dikoreksi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur pada
pleno rekapitulasi tingkat kabupaten;
[4.2] Menimbang Pengadu dalam perkara Nomor 53-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya
mendalilkan Teradu IV diduga melakukan pelanggaran kode etik pada penghitungan
surat suara di TPS 001 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara, tanggal 9 Desember
2020. Teradu menyatakan tidak sah 5 (lima) surat suara yang tercoblos tembus pada
kolom pasangan calon, dan menghasilkan dua tanda coblos simetris. Pencoblosan
tersebut tidak mengenai kolom pasangan calon lain, sehingga 5 (lima) surat suara
tersebut seharusnya dinyatakan sah, sebagaimana Pasal 49 ayat (3), Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan surat
Suara Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Bupati, dan Wakil Bupati, dan atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun 5 (lima) surat suara tersebut terdiri atas 4
(empat) surat suara Pasangan Calon Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 01, dan 1
(satu) surat suara Pasangan Calon Nomor Urut 03;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam perkara 53-PKE-
DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Para
Teradu menyatakan melakukan proses rekruitmen PPK dan KPPS sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan dan telah melakukan Bimbingan Teknis terhadap penyelenggara
Tingkat Ad Hoc.
Bahwa Para Teradu menyatakan tidak mengetahui peristiwa 23 (dua puluh tiga)
orang Penyelenggara ad hoc berfoto dengan Pasangan Calon atau berfoto sambil
mengacungkan dua jari adalah tidak benar. Dikarenakan tidak terdapat laporan
maupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur terkait peristiwa tersebut.
Bahwa Para Teradu baru mengetahui adanya 7 (tujuh) orang anggota KPPS yang
diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu berdasarkan
surat dari Panwascam Kota Maba pada tanggal 1 Januari 2021. Para Teradu menerima
surat nomor 79/Panwaslu KM/PM.02.00/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020 dari
Panwascam Kota Maba, perihal penerusan pelanggaran etik. Surat tersebut menyatakan
7 (tujuh) orang penyelenggara badan adhoc melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu. Sehingga diminta agar KPU Kabupaten Halmahera Timur
menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketujuh
nama tersebut adalah, (1) Amrin Askari, anggota KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, (2) Alfan
M Saleh, anggota KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, (3) Nurwiyana Latawan, anggota KPPS
TPS 1 Desa Soasangaji, (4) Sahrul Latawan, anggota KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, (5)
Rahmat Ali, anggota KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, (6) Fatima Jafar, anggota KPPS TPS 6
Desa Soagimalaha dan (7) Ibnu Kabir, anggota KPPS TPS 1 Desa Soagimalaha.
Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti surat a quo dengan menerbitkan surat
nomor 204/HK.06.4-SD/8206/KPU-Kab/II/2021, tertanggal 2 Januari 2021, perihal
tindak lanjut laporan pelanggaran etik kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera
Timur, yang pada pokoknya menjelaskan jika masa kerja anggota KPPS telah berakhir
pada 23 Desember 2020. Sehingga proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik
dan kode perilaku tidak dapat dilakukan. Namun Para Teradu menyatakan 7 (tujuh)
nama tersebut akan direkomendasikan untuk tidak direkrut dan diikutkan dalam
seleksi penyelenggara Pemilu di Pemilu berikutnya.
Terkait dalil adanya hubungan kekerabatan antara Teradu III dengan anggota PPK
Wasile Selatan, M Tamsil Hi Taher, Para Teradu menyatakan seleksi calon anggota PPK
di Kabupaten Halmahera Timur telah dilakukan sesuai dengan norma hukum pemilihan.
Bahwa Para Teradu menyatakan berdasarkan hasil tes wawancara PPK Wasile
Selatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/PK.1-BA/8206/KPU-
Haltim/II/2020 tentang Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Timur 2020, calon anggota PPK Wasile Selatan, M.Tamsil Habibi Hi. Taher menempati
urutan Nomor 6 atau tidak lulus menjadi anggota PPK terpilih dan hanya menjadi calon
pengganti antar waktu (PAW) nomor urut 1.
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2020, anggota PPK Wasile Selatan, Mimi Fornita Mody
meninggal dunia, sehingga harus dilakukan penggantian antar waku. Sehingga M.
Tamsil Habibi Hi. Taher yang menempati urutan keenam hasil seleksi calon anggota PPK
Wasile Selatan dilantik menggantikan anggota PPK yang meninggal dunia, berdasarkan
Keputusan KPU Halmahera Timur Nomor 43/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020
tentang Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Wasile Selatan Pada Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Timur Tahun 2020, tertanggal 15 Juni 2020;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5/2020, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimulai
pada tanggal 4 s.d 6 September 2020.
Bahwa pada tanggal 4 September 2020, Para Teradu menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, Ir.
Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si yang diusulkan Partai Hanura, PKPI, Partai Golkar,
Partai Demokrat dan Partai NasDem. Setelah melakukan pengecekan syarat pencalonan
dan syarat calon, maka Para Teradu menerbitkan tanda terima dan berita acara
pendaftaran Bapaslon Muh. Din dan Anjas Taher.
Bahwa beberapa jam setelah Bapaslon Muh. Din dan Anjas Taher meninggalkan
Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur, Para Teradu mendapatkan kabar bahwa
Bakal Calon Bupati Ir. Muh. Din telah meninggal dunia.
Bahwa guna merespon kondisi tersebut, Para Teradu pada tanggal 5 September
2020 mengundang Gabungan Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si melalui Surat Nomor. 59/PL.02.2-
Und/8206/KPU-Kab/IX/2020, untuk berkoordinasi mengenai meninggalnya Bakal
Calon Bupati Ir. Muh. Din. Karena berdasarkan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor: 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun /2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, penggantian bakal pasangan calon dapat
dilakukan pada tahapan verifikasi persyaratan calon, tahapan pendaftaran sampai
dengan penetapan pasangan calon, dan tahapan penetapan pasangan calon sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum tahapan pemungutan suara. Bahwa dalam kasus
Kabupaten Halmahera Timur, salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Halmahera
Timur meninggal dunia sehingga termasuk dalam kategori berhalangan tetap.
Bahwa Para Teradu menjelaskan KPU Kabupaten Halmahera Timur menerima
pendaftaran calon pengganti pada tanggal 13 September 2020, yakni Bakal Calon Bupati
Ubaid Yakub berpasangan dengan Anjas Taher diusulkan Partai Hanura, PKPI, Partai
Golkar, Partai Demokrat dan Partai NasDem guna menggantikan Alm Muh. Din. Pada
saat pendaftaran, Drs Ubaid Yakub yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
menyerahkan Formulir Model BB.1-KWK, Surat Permohonan Pengunduran Diri dari ASN
a.n. Drs. Ubaid Yakub, surat tanda terima dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 7 September 2020 dan
Surat Keterangan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Kabupaten Halmahera Timur Nomor. 800/132/2020 tertanggal 7 September 2020 yang
pada pokoknya menerangkan pengunduran diri ASN atas nama Ubaid Yakub masih
dalam proses.
Bahwa Para Teradu menerangkan berdasarkan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020, khusus untuk syarat calon kepala daerah dari ASN, dokumen
pemberhentian dari instansi yang berwenang dapat diserahkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan Keputusan
Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur,
tertanggal 4 November 2020 yang pada pokoknya menjelaskan ASN Kabupaten
Halmahera Timur a.n. Drs. Ubaid Yakub telah diberhentikan dengan hormat karena
mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur. Adapun surat keputusan
tersebut telah diterima Para Teradu pada 5 November 2020 pukul. 12.22 WIT;
[4.3.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], dalam persidangan Para Teradu
menjelaskan bahwa aplikasi SILON pada saat pengajuan calon pengganti bermasalah.
Dikarenakan aplikasi SILON secara system disiapkan untuk pendaftaran calon bukan
untuk pengajuan calon pengganti.
Bahwa terhadap kendala tersebut, Para Teradu menyampaikan kronologi
pengajuan bakal calon bupati pengganti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi dan
melakukan penerimaan pengajuan bakal calon pengganti secara manual. Dikarenakan
aplikasi SILON hanya sebagai alat bantu. Sedangkan dokumen yang menjadi sumber
penilaian adalah dokumen fisik yang dibawa pada saat pengajuan calon pengganti.
Bahwa Para Teradu menyatakan pengajuan calon pengganti Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, Drs. Ubaid Yakub dan Anjas Taher, berdasarkan syarat
pencalonan atau dokumen Formulir Model B-KWK Parpol dan Formulir Model B.1-KWK
Parpol, didukung oleh Partai Hanura, PKPI, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai
Nasdem.
Para Teradu menjelaskan bahwa pengimputan data dalam aplikasi SILON
dilakukan oleh operator SILON KPU Kabupaten Halmahera Timur beberapa hari setelah
KPU RI membuka system Aplikasi SILON. Terhadap kesalahan input pada aplikasi
SILON sebagaimana dalil engadu, Para Teradu telah menegur operator SILON KPU
Halmahera Timur dan meminta untuk melakukan perbaikan dokumen dalam aplikasi
SILON. Para Teradu juga telah menegur operator SILON melalui Surat Nomor
203/HK.03.1-SP/8206/KPU-Kab/XII/2020, perihal Surat Teguran;
[4.3.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4] dan angka [4.2], Teradu IV pada
pokoknya mengakui tindakannya menyatakan tidak sah terhadap 3 (tiga) surat suara
yang tercoblos simetris pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS 001 Desa Labi-Labi,
Kecamatan Wasitle Utara. Menurut Teradu IV, seharusnya surat suara tersebut
dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2020. Bahwa Teradu IV mengakui lalai dan tidak bermaksud memihak pasangan calon
tertentu.
Bahwa Teradu IV menjelaskan pada tanggal 9 Desember 2020, dirinya sedang
melakukan monitoring dan supervisi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, di Kecamatan Wasile Tengah dan
Kecamatan Wasile Utara. Pada pukul 14.00 WIT, sedang berlangsung penghitungan
suara di TPS 001 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera
Timur. Terdapat permasalahan antara Saksi Pasangan Calon, KPPS, dan Pengawas TPS
berkenaan dengan keabsahan 3 (tiga) surat suara yang tercoblos simetris. Teradu IV
mendapatkan informasi dari Ismet Yahya selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten
Halmahera Timur tentang kejadian di TPS 001 Desa Labi-Labi tersebut. Selanjutnya,
Teradu IV mendatangi TPS 001 Desa Labi-Labi untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut. TeraduIV menyampaikan bahwa surat suara yang tercoblos simetris adalah
tidak sah. Setelah itu, penghitungan suara di TPS 001 Desa Labi-Labi tetap dilanjutkan.
Teradu IV menyampaikan di TPS 001 Desa Labi-Labi tidak terdapat jaringan
seluler. Sehingga saat tiba di daerah yang terdapat jaringan komunikasi, Teradu IV
menghubungi Mamat Jalil selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur berkenaan
dengan permasalahan surat suara yang tercoblos simetris. Berdasarkan hasil koordinasi
dengan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, Teradu IV baru mengetahui bahwa
seharusnya surat suara tersebut dinyatakan sah. Selanjutnya, Teradu IV
memerintahkan PPK Wasile Utara agar memperbaiki surat suara yang sebelumnya
dinyatakan tidak sah menjadi sah pada rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, PPK
Kecamatan Wasile Utara tidak melakukan hal tersebut karena tidak ada rekomendasi
dari Panwascam Wasile Utara. Menyikapi kondisi tersebut, Teradu IV pada saat rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten menyampaikan
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur agar memperbaiki surat
suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi sah. KPU Kabupaten Halmahera
Timur menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur mengenai maksud
memperbaiki surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Halmahera Timur merekomendasikan pembukaan kotak suara TPS 001 Desa
Labi-Labi, dan memperbaiki surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi
sah.
Berkenaan dengan Surat Nomor: 478/BWS-HT/PM.02.00/XII/2020, tertanggal
16 Desember 2020, Teradu IV tidak pernah menerima surat tersebut atau dengan kata
lain Pengadu tidak pernah memberikan surat tersebut secara langsung kepada Teradu.
Pada saat itu, Teradu IV tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi karena sedang
memastikan pelaksanaan audit dana kampanye dengan Kantor Akuntan Publik di
Kantor KPU Provinsi Maluku Utara sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor
164/RT.02.1-ST/8206/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak
Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/II/2021, DKPP
berpendapat :
[4.4.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pasca pemungutan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 9
Desember 2020, Pengadu melihat foto anggota Badan Ad hoc di media sosial Facebook
bersama bakal calon Bupati/ Wakil Bupati dengan pose 2 (dua) jari. Pengadu kemudian
melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur dengan
melampirkan bukti foto yang diduga sebagai anggota PPK/PPS/KPPS. Berdasarkan hasil
verifikasi, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur menyatakan laporan belum memenuhi
syarat formil dan materiil. Atas hal tersebut, Pengadu diberi waktu 2 (dua) hari untuk
melengkapi namun tidak dipenuhi. Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur kemudian
memerintahkan Pengawas Kecamatan untuk menelusuri informasi tersebut sebagai
temuan awal. Hasilnya Panwascam Kota Maba menemukan 7 (tujuh) anggota KPPS
diduga melanggar kode etik dan menerbitkan surat Nomor 79/Panwaslu
KM/PM.02.00/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020.
Pada tanggal 1 Januari 2021, Para Teradu menerima surat a quo dan
menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Para
Teradu menerbitkan surat nomor 204/HK.06.4-SD/8206/KPU-Kab/II/2021, tertanggal
2 Januari 2021 yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur sebagai tindak
lanjut rekomendasi Panwascam Kota Maba yang menerangkan bahwa masa tugas 7
(tujuh) anggota KPPS tersebut telah berakhir. Meskipun penanganan dugaan
pelanggaran kode etik dan kode perilaku tidak dapat dilakukan, Para Teradu menempuh
kebijakan 7 (tujuh) anggota KPPS masing-masing bernama Amrin Askari, Alfian M Saleh,
Nurwiyana Latawan, Sahrul Latawan, Rahmat Ali, Jafar, dan Ibnu Kabir tidak lagi
memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
menindaklanjuti rekomendasi Panwascam dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pertanggungjawaban etik kepada
penyelenggara Pemilu dapat dilakukan selama yang bersangkutan masih bertugas.
Berdasarkan hasil verifikasi, 7 (tujuh) anggota KPPS yang diduga melanggar kode etik
telah berakhir masa tugasnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Timur. Para Teradu kemudian menempuh kebijakan 7 (tujuh) orang anggota
KPPS dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu dimasa yang
akan datang. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dengan dalil terdapat hubungan kekerabatan antara Teradu III,
Mudafir Hi. Taher Lambutu dengan M. Tamsil Hi. Taher anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Wasile Selatan, terungkap fakta Teradu III memiliki hubungan keluarga
dengan M. Tamsil Habibi Hi. Taher. Namun berdasarkan hasil seleksi, M Tamsil Habibi
Hi. Taher justru dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPK Kecamatan Wasile Selatan.
Sesuai pengumuman tanggal 10 Februari 2020, yang bersangkutan berada diperingkat
keenam dan masuk dalam daftar pengganti antar waktu. Selanjutnya, pada tanggal 4
Juni 2020, terdapat peristiwa anggota PPK Wasile Selatan Mimi Fornita Mody meninggal
dunia. Sesuai ketentuan Undang-Undang, KPU Kabupaten Halmahera Timur
menindaklanjuti pengisian anggota PPK Wasile Selatan dengan melantik M Tamsil Habibi
Hi Taher sebagai anggota pengganti antar waktu pada tanggal 15 Juni 2020 melalui
Keputusan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pengangkatan
Pergantian Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan Pada
Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur
Tahun 2020. DKPP menilai tindakan KPU Kabupaten Halmahera Timur melantik M.
Tamsil Habibi Hi. Taher sebagai anggota pengganti antar waktu PPK Wasile Selatan telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata
kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menyatakan
penggantian antarwaktu PPK yang berhalangan tetap digantikan oleh calon anggota PPK
peringkat berikutnya sesuai hasil seleksi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 4 September
2020, Bakal Pasangan Calon Muh Din dan Anjas Taher mendaftar ke KPU Kabupaten
Halmahera Timur dengan diusung oleh 5 (lima) Partai Politik, yakni Partai Hanura, PKP-
Indonesia, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai NasDem. Setelah dilakukan
pengecekan terhadap pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, Para Teradu
menyatakan dokumen syarat pencalonan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan
terhadap dokumen syarat calon, akan ditindaklanjuti verifikasi. Para Teradu kemudian
menerbitkan tanda terima dan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 atas nama
Muh Din dan Anjas Taher. Setelah dilakukan pendaftaran, Para Teradu mendapat kabar
duka bahwa Bakal Calon Bupati Muh Din meninggal dunia.
Sesuai prosedur, pada tanggal 5 September 2020, Para Teradu kemudian
mengirim undangan rapat koordinasi kepada Partai politik pengusul Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Alm. Muh Din dan Anjas Taher melalui surat Nomor:
59/PL.02.2-Und/8206/KPU-Kab/IX/2020. Rapat tersebut bertujuan menyampaikan
informasi bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan bakal calon Bupati
pengganti sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan dalam tahapan pemilihan.
Selanjutnya, pada tanggal 13 September 2020, gabungan Partai Politik mengajukan
bakal calon Bupati pengganti atas nama Ubaid Yakub.
Terungkap fakta, pada saat pendaftaran, Ubaid Yakub berstatus Pegawai Negeri
Sipil dan menyerahkan Formulir Model BB.1-KWK, Surat Permohonan Pengunduran Diri
dari ASN, surat tanda terima dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya
Aparatur (BKD-SDA) Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 7 September 2020 serta
Surat Keterangan BKD-SDA Halmahera Timur Nomor. 800/132/2020 tertanggal 7
September 2020 bahwa pengunduran diri Ubaid Yakub sedang dalam proses. Sedangkan
SK Pemberhentian sebagai ASN, berdasarkan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020, disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan
penghitungan suara. Dalam sidang pemeriksaan terungkap, pada tanggal 5 November
2020, Para Teradu menerima Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor
188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ubaid Yakub sebagai
Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal
4 November 2020.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat
dibenarkan secara etika dan hukum. Para Teradu dalam pendaftaran dan penelitian
syarat calon Bupati Ubaid Yakub telah berpedoman pada ketentuan Pasal 69 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang menyatakan calon yang berstatus
sebagai PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang
pemberhentian sebagai PNS kepada KPU Kabupaten paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum hari pemungutan suara. Para Teradu terbukti telah melaksanakan prinsip
profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar
operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu.;
[4.4.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 13 September
2020, Ubaid Yakub diajukan sebagai bakal calon pengganti oleh gabungan Partai Politik
yaitu Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKP-Indonesia
kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur. Pendaftaran Ubaid Yakub dilakukan oleh
Ketua dan Sekretaris DPC masing-masing partai politik. Para Teradu kemudian
melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon
pengganti. Hasilnya dokumen syarat pencalonan dinyatakan memenuhi syarat,
sedangkan dokumen syarat calon pengganti ditindaklanjuti verifikasi faktual.
Selanjutnya, Operator SILON KPU Kabupaten Halmahera Timur melakukan input
data terhadap dokumen pencalonan dan syarat calon ke aplikasi SILON. Namun saat itu
terdapat kendala teknis sistem tidak dapat menyimpan data yang telah diinput ke dalam
aplikasi SILON. Mensikapi hal tersebut, Para Teradu berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Maluku Utara dan KPU dan disarankan agar menunggu sampai akses aplikasi SILON
dapat digunakan kembali. Sambil menunggu persetujuan untuk menggunakan aplikasi
SILON, Para Teradu melapor dan meminta izin kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk
menerbitkan dokumen tanda terima dan berita acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Formulir Model TT.1-KWK secara manual. Sedangkan proses unggah dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon pengganti akan dilakukan Operator SILON KPU Kabupaten
Halmahera Timur setelah berkoordinasi kembali dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan
KPU.
Terungkap fakta, pada tanggal 20 Desember 2020 Para Teradu baru mengetahui
adanya kesalahan unggah dokumen B.1-KWK PKPI di laman SIPOL, dokumen yang
diunggah hanya memuat pakta integritas. Para Teradu kemudian memerintahkan
operator Silon KPU Kabupaten Halmahera Timur melakukan perbaikan dan memberi
teguran atas kelalaian yang dilakukan petugas operator melalui surat nomor No.
203/HK.03.1-SP/8206/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai kelalaian unggah dokumen
Formulir Model B1-KWK PKP-Indonesia ke dalam Aplikasi SILON tidak dapat dimaknai
bahwa para Teradu tidak melaksanakan verifikasi syarat pencalonan dari Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia). Para Teradu telah melakukan
pengecekan dan penelitian keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon
secara manual berdasarkan Keputusan Nomor 394/PL.02.20-Kpt/06/KPU/VIII/2020
tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan,
penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kesalahan unggah dokumen Formulir Model B.1-KWK PKP-Indonesia di SILON KPU
tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu karena tugas unggah dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon merupakan tanggungjawab operator SILON KPU Kabupaten
Halmahera Timur. Para Teradu telah bertindak cepat menegakkan tata kerja lembaga
KPU dengan memberi teguran kepada Operator SILON melalui surat nomor
203/HK.03.1-SP/8206/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020. Tindakan
demikian menunjukkan para Teradu telah bersikap dan bertindak profesional dalam
menyelenggarakan Pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4] dan [4.2], terungkap fakta pada tanggal 9
Desember 2020, pukul 14.00 WIT, KPPS melaksanakan penghitungan suara di TPS 001
Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur dan menemukan
3 (tiga) lembar surat suara tercoblos tembus simetris di satu kolom pasangan calon.
Surat suara tersebut kemudian dinyatakan tidak sah dan menimbulkan perdebatan di
antara KPPS, Saksi Pasangan Calon, Pengawas TPS, serta warga di sekitar TPS 001 Desa
Labi-Labi.
Mensikapi peristiwa tersebut, Ketua KPPS meminta penjelasan kepada Ismet
Yahya selaku Staf KPU Kabupaten Halmahera Timur dan diteruskan kepada Teradu IV
yang sedang melakukan supervisi dan monitoring di wilayah Kecamatan Wasile Utara.
Teradu IV segera menuju ke TPS 01 Desa Labi-Labi bertemu Ketua KPPS, kemudian
bersama sama melakukan pencermatan terhadap 3 (tiga) lembar surat suara dan
menyimpulkan tidak sah. Berdasarkan supervisi Teradu IV, KPPS melanjutkan proses
penghitungan suara di TPS 001 Desa Labi-Labi dan menemukan lagi masalah yang
sama, 2 (dua) lembar surat suara tercoblos simetris kemudian dinyatakan tidak sah.
Teradu IV kemudian meninggalkan TPS tersebut guna melakukan monitoring di
TPS lainnya. Merasa ragu terhadap supervisi yang telah diberikan terhadap Ketua KPPS
TPS 001 Desa Labi-Labi, Teradu IV berkomunikasi dengan Ketua KPU Kabupaten
Halmahera Timur. Setelah berdialog perihal regulasi penghitungan suara, Teradu IV
menyadari penjelasannya tentang tentang surat suara tercoblos simetris kepada KPPS
TPS 001 Desa Labi-Labi tidak tepat. Selanjutnya Teradu IV segera menghubungi PPK
Wasile Utara dan memerintahkan agar melakukan perbaikan terhadap 3 (tiga) lembar
surat suara yang tercoblos simetris pada kegiatan rekapitulasi tingkat kecamatan
tanggal 11 s.d. 12 Desember 2020. Namun, PPK Kecamatan Wasile Utara menolak
perintah tersebut dengan alasan tidak terdapat rekomendasi dari Panwascam Wasile
Utara. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu IV menyampaikan laporan kepada Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur agar kesalahan surat suara yang
tercoblos simetris di TPS 01 Desa Labi-Labi dikoreksi dalam forum rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten.
Pada tanggal 15 Desember 2020, KPU Kabupaten Halmahera Timur berkoordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur membahas masalah surat suara yang
tercoblos simetris di TPS 01 Desa Labi-Labi sehingga diterbitkan rekomendasi untuk
membuka kotak suara TPS 001 Desa Labi-Labi pada forum pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten. Hasilnya ditemukan 5 (lima) lembar surat suara
tercoblos simetris dan dinyatakan sah suaranya sebanyak 4 (empat) suara untuk
pasangan calon nomor urut 01 dan 1 (satu) suara untuk pasangan calon nomor urut 03.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu IV sebagai penyelenggara
Pemilihan seharusnya memahami regulasi yang mengatur ketentuan sah atau tidak
sahnya surat suara. Apabila terdapat keraguan terhadap pengetahuannya, sebelum
bersikap dan bertindak sepatutnya Teradu IV berkoordinasi dengan teman sejawat
untuk memberi kepastian hukum dan mencegah timbulnya kerugian peserta pemilihan.
Tindakan Teradu IV berdampak luas bagi penyelenggaraan pemilihan berintegritas sebab
setiap penyelenggara Pemilu mempunyai tanggungjawab menyelamatkan suara pemilih
dan mencegah suara menjadi tidak bermakna. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 11
huruf c, Pasal 16 huruf a, d, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Para Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP.
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.