Melanggar
Nomor Putusan: No. 55 Tahun 2021
Yakob Allupati Demny, Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 20 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 4 Desember, Jam 20.00 WIT Bertempat di Kampung Air Besar Kecamatan Damer, malam itu Ketua KPU Maluku Barat Daya mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Nomor urut 2 (dua), dan membagikan uang pecahan Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip mandiri atas tindakannya membagikan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) disertai ajakan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) dan melakukan pengancaman terhadap Yance Demny.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Teradu Jacob Alupaty Demny selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 55-PKE-DKPP/II/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 32-P/L-
DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55-PKE-DKPP/II/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Nikolas Johan Kilikily
Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Bupati Maluku Barat Daya
Tahun 2020
Alamat : Jl. Kelapa Nias XI Blok PD 7/3. RT.007. RW.018.
Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa
Gading
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2020 memberikan kuasa
kepada:
1. Nama Urbanus Mamu :
Pekerjaan Advokat :
Alamat :
Pasar mobil Kemayoran Blok P. 5-6
Jakarta Pusat
Nama : Aswar
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Pasar mobil Kemayoran Blok P. 5-6
Jakarta Pusat
Nama : Petrus Eko Supriadi
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Pasar mobil Kemayoran Blok P. 5-6
Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Yakob Alupatti Demny
Jabatan : Ketua KPU Kabupatan Maluku Barat Daya
Alamat : Tiakur. Maluku Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 4 Desember, Jam 20.00 WIT Bertempat di Kampung Air Besar
Kecamatan Damer, malam itu Ketua KPU Maluku Barat Daya mengajak masyarakat
untuk memilih pasangan Nomor urut 2 (dua), dan membagikan uang pecahan Rp.
100.000,- (seratus ribu), yang dibagikan kepada kepada para saksi dan juga
mengancam saudaranya Yance Demny;
2. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, kami mohon agar DKPP dapat
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Ketua KPU Maluku Barat Daya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Video Kesaksian
2. P–2 : Surat Pernyataan Saksi
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan saksi yaitu
Habel Tetimau, Matheos Watloly, dan Ricky Narwadan Bilardo Haiyer memberikan
keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Matheus Watloly
Saksi menerangkan menerima uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari
Teradu dan meminta untuk memilih nomor urut 02. Saat itu Saksi berada di rumah,
Teradu datang jam 8 malam. Saat Teradu datang, Saksi tidak melihat kardus/
bingkisan sembako. Tujuannya ketemu kami semua yang bekerja di situ. Saat malam
peristiwa terjadi, Saksi berada di halaman rumah dan hanya diam saja. Jarak antara
Saksi dengan Habel satu meter di samping Saksi. Saat itu, Saksi melihat Habel bertemu
langsung dengan Teradu di luar rumah.
[2.4.2] Ricky Nawarwan Balardo Hayer
Saksi menerangkan menerima uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari
Teradu dan meminta agar memilih nomor urut 02. Saksi mengenal Teradu sejak kecil.
Saat itu, Saksi tinggal di rumah Dorlin Yesaya.
[2.4.3] Habel Porkily
Saksi menerangkan menerima uang dari Teradu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) dan meminta agar untuk memilih nomor urut 02. Saksi tidak melihat proses
pemberian bingkisan sembako dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- berupa pecahan Rp.
100.000,- 10 lembar kepada Saudari Anaci Welminci Tetimau yang dimaksudkan untuk
diberikan kepada Ibunda Teradu sebagai uang dan bingkisan Natal. Pemberian uang
oleh Teradu dilakukan di depan rumah Saudari Dorling Yesayas pada sekitar pukul
20.00 WIT. Saksi membenarkan berjalan mengantarkan Teradu dari rumah sampai ke
pantai menuju speed boat. Saat mengatarkan Teradu ke pantai, Saksi ditemani saudari
Anaci Welminci Tetimau, Harun Demny, Habel, Orel Perulu dan Edison Rupilele. Saat
berkunjung, Saksi tidak melihat bingkisan kardus untuk ibu Teradu. Posisi Saksi saat
itu berada di teras remah bersama dengan Matheus. Saksi menerangkan, tanggal 4
Desember 2020, Saksi ada di Desa Wulur sedang bekerja, sebagai pekerja jembatan air
besar. Setiap hari Saksi ada disana jam 7 pagi sampai jam 8 malam. Saksi kenal dengan
Teradu karena satu kampung dengan Teradu. Teradu memberikan uang kepada 3 orang
dengan tujuan mengatarkan pulang dan kerja menangkan paslon no 2 di desa ini.
Teradu terburu-buru jadi tidak sempat bahas, kurang lebih 30 menit bersama. Anaci
Tetimau kakak saya datang dan bertemu tapi tidak sampaikan keperluannya. Yunus
Demny suami Anaci, Yunus Demny adalah Kakak Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu
didalam Pengaduannya kecuali dalil yang dianggap benar oleh Teradu.
2. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu, yang menyatakan bahwa Ketua KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya atas nama Jacob Alupatty Demny mengajak
masyarakat untuk memilih Paslon Nomor Urut 2 dan membagi-bagikan uang
pecahan Rp.100.000 kepada para saksi, Teradu menolak secara tegas tuduhan ini
karena fakta yang sesungguhnya terjadi tidaklah sebagaimana yang Pengadu
dalilkan.
Fakta yang Teradu lakukan saat itu ialah:
Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya pada Tanggal 4
Desember 2020 dengan menggunakan kapal laut tiba di Wulur Kota Kecamatan
Damer dalam rangka Distribusi Logistik pemilihan dan Bimtek Pungut Hitung bagi
KPPS se-Kecamatan Damer yang berlangsung pada sekitar pukul 16.00 sampai
pukul 20.15 WIT bertempat di Ruang Pemuda Wulur. Setelah selesai pelaksanaan
Bimtek KPPS, Teradu akan melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Pulau-Pulau
Babar untuk distribusi logistic.
Penting untuk dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu berasal dari Pulau Damer
tepatnya di Desa Ilih dengan jarak kurang lebih 15 kilometer dari Wulur yang
hanya bisa ditempuh dengan menggunakan sarana angkutan laut (speed boad atau
angkutan tradisional) dengan waktu sekitar 1 jam perjalanan pulang pergi. Teradu
merasa bertanggung jawab untuk menyiapkan sejumlah uang dan bahan sembako
secukupnya untuk diserahkan kepada Ibu Kandung Teradu yang berada di Desa
Ilih sebagaimana yang selalu Teradu lakukan setiap bulannya kepada Ibu Kandung
Teradu melalui kapal laut dari Pulau Moa tempat Teradu melaksanakan tugas.
Bahwa Tanggal 4 Desember 2020 saat Teradu berada di Desa Wulur, Teradu tidak
memiliki waktu yang cukup untuk mengunjungi Ibu Teradu di Desa Ilih mengingat
jarak tempuh yang jauh ke Desa Ilih dan juga kondisi laut yang ekstrim. Atas
pertimbangan itulah, pada Tanggal 3 Desember 2020, melalui sambungan telepon,
Teradu meminta saudari Anaci Welminci Tetimau yang merupakan istri dari Junus
Demny/kakak Teradu yang berada di Desa Ilih untuk datang ke Desa Wulur pada
Tanggal 4 Desember 2020 untuk dapat menerima uang dan 1 (satu) buah
Karton/kardus (sarimie) yang berisi Gula, Sabun dan Bawang secukupnya untuk
diserahkan kepada Ibu Kandung Teradu di Desa Ilih.
Bahwa benar Teradu bertemu dengan saudari Anaci Welminci Tetimau pada
tanggal 4 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIT di Rumah saudari Dorlin
Yesayas. Teradu kemudian duduk bersama saudari Anaci Tetimau di teras rumah
saudari Dorlin Yesayas pada malam itu lebih kurang 10 menit. Terhadap saudari
Anaci Welminci Tetimau Teradu menanyakan kondisi Ibu Teradu dan kehidupan
keluarga di Desa Ilih. Teradu kemudian mengambil dompet dan mengeluarkan 10
lembar uang pecahan Rp. 100.000 dan memberikan kepada saudari Anaci
Welminci Tetimau dengan ucapan/pesan dalam bahasa dan dialeg Ambon :
(Beta seng bisa pi lia mama di kampung karena kencang, dan Beta harus segera
berangkat deng kapal pi Tepa,, jadi Usi bawa uang ini Satu Juta, kasi mama pake
uang Natal); yang artinya :
“Saya tidak dapat menjumpai Ibu karena kondisi laut yang kencang, dan karena
Saya harus segera berangkat dengan Kapal Laut menuju Tepa Ibukota Kecamatan
Pulau-Pulau Babar”). (Bukti T 01)
Bahwa benar saat Teradu memberikan uang kepada saudari Anaci Welminci
Tetimau di teras Rumah Ibu Dorlin Yesayas, Teradu melihat ada beberapa orang
yang berdiri di halaman depan dan dekat dengan posisi Teradu duduk yang Teradu
kenal hanya saudara Habel dan saudara Harun Demny dan juga anggota Polres
MBD saudara Orel Perulu.
Teradu setelah memberikan uang kepada saudari Anaci Welminci Tetimau,
langsung pamit dan berjalan bersama saudari Anaci Tetimau, Harun Demny,
Habel, Orel Perulu dan Edison Rupilele kearah pantai Wulur dan Teradu bersama
Edison Rupilele dan Orel Perulu langsung menggunakan speed boad menuju
Kapal.
Bahwa terhadap Keterangan Saksi (III) Habel Porkily bahwa Teradu membagikan
uang dan memberikan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saudara Habel
Porkily, Teradu nyatakan Tidak benar. Teradu tidak memberikan uang kepada
saudara Habel Porkily dan Teradu Tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk
memilih Paslon 02”.
Terhadap Keterangan Saksi (I) Mateus Watloly dan Saksi (II) Ricky Nawarwan
Balardo dan Saksi (IV) Harun Letty yang menyatakan Teradu memberikan uang
dan mengarahkan untuk memilih Paslon Nomor 2 Teradu tegaskan bahwa Tidak
Benar dan merupakan fitnah karena Saksi (I) Mateus Watloly, Saksi (II) Ricky
Nawarwan Balardo dan Saksi (IV) Harun Letty TIDAK berada di rumah atau
halaman Rumah Ibu Dorlin Yesayas pada malam itu.
Bahwa Teradu baru mengetahui Saksi Mateus Watloly dan Saksi Ricky Nawarwan
Balardo pada saat Teradu tiba di Pantai Desa Wulur untuk selanjutnya
menggunakan speed boad menuju Kapal. Bahwa teradu Tidak pernah memberikan
uang kepada Saksi (I) Mateus Watloly dan Saksi (II) Ricky Nawarwan Balardo dan
Teradu Tidak mengarahkan saksi atau masyarakat memilih Paslon Nomor 2.
Bahwa Teradu menolak dengan tegas dan menyatakan fitnah atas keterangan
Saksi (IV) Harun Letty karena Teradu tidak pernah bertemu atau melihat Saksi (IV)
Harun Letty selama Teradu berada di Desa Wulur Kecamatan Damer. (Bukti T 02)
Bahwa peristiwa yang disampaikan pengadu pada pengaduannya bahwa Teradu
membagi-bagikan uang dan mengarahkan masyarakat memilih Paslon Nomor 02
sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Bahwa Teradu hanya bertemu dengan saudari Anaci Welminci Tetimau untuk
memberikan uang dan sembako untuk Ibu di desa Ilih. Apakah dengan
memberikan uang kepada Ibu kandung sendiri merupakan pelanggaran hukum
atau pelanggaran kode etik ?.
Bahwa Teradu telah diperiksa Bawaslu dan Gakkumdu Maluku Barat Daya pada
Tanggal 20 Januari 2021 di Kantor Bawaslu Maluku Barat Daya atas pengaduan
Pengadu yang menyatakan Teradu membagi-bagikan uang dan mengarahkan
masyarakat memilih Paslon Nomor 02. Adapaun Kesimpulan pemeriksaan oleh
Gakkumdu Maluku Barat Daya dengan hormat kiranya dapat dijelaskan oleh
Ketua/Anggota Bawaslu Maluku Barat Daya dalam Sidang Pemeriksaan ini.
(Bukti T 03)
Bahwa atas pengaduan pengadu yang menyatakan Teradu membagi-bagikan uang
dan mengarahkan masyarakat memilih Paslon Nomor 02 juga telah didalilkan
Pengadu dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Maluku Barat Daya Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara :
73/PHP.BUP-XIX/2021 dan telah diputuskan dalam Sidang Pleno Pengucapan
Putusan/Ketetapan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Hari
Rabu, 17 Februari 2020 Pukul 16.00 WIB.
Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah sebagaimana Teradu kutip antara lain :
“Bahwa terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan keterlibatan Ketua KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya, Bawaslu telah menerima laporan yang diregistrasi
dengan Nomor : 35/LP/PB/RI/00.00/I/2021. Terhadap laporan dimaksud telah
ditindaklanjuti, yang oleh Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa laporan tersebut
tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (4) jo Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016”
“Bahwa berdasarkann uraian pertimbangan hukum di atas dalil Pemohon berkaitan
dengan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dalam
memenangkan pasangan calon Nomor urut 2 adalah tidak beralasan demi hukum”.
(Bukti T 04)
Berdasarkan seluruh uraian diatas, Teradu menyatakan Tidak Benar dan
menolak/ membantah dengan Tegas pengaduan dan tuduhan serta fitnah yang
diajukan Pengadu.
3. Bahwa terhadap dalil aduan yang mengatakan bahwa Teradu melakukan
pengancaman terhadap saudaranya Yance Demny, teradu menolaknya secara tegas
dan merupakan fitnah. Bahwa bagaimana mungkin Teradu melakukan
pengancaman terhadap Yance Demny yang adalah saudara/kakak Kandung dari
Teradu sendiri.
Bahwa Pengadu tidak menjelaskan bentuk ancaman apa yang dilakukan Teradu
terhadap saudara Yance Demny. Apakah berupa ancaman fisik atau ancaman
verbal atau lainnya.
Fakta yang terjadi saat itu ialah:
Yance Demny adalah saudara Kandung Teradu yang dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 juga termasuk sebagai salah satu
Tim Sukses Pengadu sendiri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Kecamatan
Damer.
Bahwa Teradu tidak pernah bertemu ataupun bertatap muka secara langsung
dengan saudara Yance Demny,
Bahwa Teradu Tidak pernah melakukan ancaman apapun terhadap saudara Yance
Demny baik secara langsung ataupun tidak langsung, baik secara fisik atau verbal
atau dalam bentuk ancaman lainnya.
Berdasarkan uraian diatas, Teradu menyatakan Tidak Benar dan menolak/
membantah dengan tegas tuduhan bahkan fitnah yang diadukan Pengadu tentang
ancaman terhadap saudara Yance Demny.
4. Bahwa terhadap hal-hal lain yang tidak Teradu jawab didalam Jawaban ini bukan
berarti Teradu menerimanya akan tetapi Teradu menolak keseluruhan dalil
tersebut karena merupakan aduan yang tidak berdasar dan fitnah.
[2.6] PETITUM TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode etik dan Pedoman Prilaku
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; atau
4. Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 : SPPD Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya dan staf KPU a.n. Edison
Th. Rupilele
2. T-2 : Video saksi a.n. Anaci Welminci Tetimau
3. T-3 : Video saksi a.n. Harun Demny
4. T-4 : Berita Acara Klarifikasi
5. T-5 : Hasil keputusan dismissal/sela Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat
Daya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.8.1] KETERANGAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
1. Pihak terkait membenarkan pada tanggal 4 Desember 2020 Teradu sedang
menjalankan tugas dalam rangka Bimtek KPPS di Desa Wulur Kecamatan Damer.
Teradu berangkat bersamaan dengan kapal laut yang mengangkut logistik
Pemilihan dan mengikuti jadwal kapal tersebut untuk menyinggahi Bimtek KPPS
yang terpusat di ibu kota kecamatan.
2. Pihak terkait mengakui tidak pernah diberitahu secara resmi oleh Teradu berkaitan
dengan masalah yang sedang dihadapi Teradu dalam rapat pleno. Bahkan pihak
Terkait mengetahui masalah tersebut melalui pemberitaan media massa. Namun
demikian Teradu baru memberitahukan masalahnya kepada pihak terkait, setelah
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya. Pihak Terkait tidak
mengagendakan rapat untuk membahas permsalahan tersebut, mungkin karena
ini persoalan pribadi.
3. Tidak pernah ada pembahasan khusus, tahu ada pemanggilan Bawaslu berkabar
via WA. Pihak Terkait pernah menanyakan yang dituduhkan sebagai mana dalam
perkara ini, apakah benar dan dijawab Teradu sesuai dengan jawaban Teradu.
[2.8.2] KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
1. Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya membenarkan telah menangani laporan
berkaitan dengan dugaan politik uang dengan Terlapor Ketua KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya. Berdasarkan tindak lanjut penangangannya oleh Sentra
Gakumdu (bersama Jaksa dan penyidik Polri) disimpulkan tidak memenuhi unsur
dan Bawaslu menerbitkan status laporan dihentikan.
2. Berdasarkan laporan Pengadu tanggal 11 Februari 2021. Diketahui Pelapor
melaporkan ke Bawaslu RI dan oleh Bawaslu RI dilimpahkan ke Bawaslu
Kabupaten Maluku Barat Daya. Selanjutnya, terhadap pelimpahan laporan a quo,
Pihak Terkait melakukan klarifikasi kepada para pihak saksi-saksi.
3. Laporan a quo telah dibahas dalam forum Sentra Gakkumdu sampai dengan
pembahasan kedua, disimpulkan Jaksa dan penyidik tidak memenuihi unsur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melanggar prinsip mandiri atas tindakannya membagikan uang pecahan Rp. 100.000,-
(seratus ribu) disertai ajakan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) dan melakukan pengancaman terhadap Yance
Demny.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan pada tanggal 4 Desember
2020 dengan menggunakan kapal laut tiba di Wulur Kota Kecamatan Damer dalam
rangka Distribusi Logistik pemilihan dan Bimtek Pungut Hitung bagi KPPS se-
Kecamatan Damer yang berlangsung pada sekitar pukul 16.00 sampai pukul 20.15 WIT
bertempat di Ruang Pemuda Wulur. Bersamaan dengan kegiatan dimaksud, Teradu
menemui Anaci Welminci Tetimau yang merupakan istri dari Junus Demny/kakak
Teradu untuk memberikan uang dan sembako untuk ibu Teradu di Desa Ilih.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2020, Teradu berkomunikasi dengan Anaci
Welminci Tetimau melalui sambungan telepon, Teradu meminta saudari Anaci Welminci
Tetimau yang berada di Desa Ilih untuk datang ke Desa Wulur pada Tanggal 4
Desember 2020 untuk dapat menerima uang dan 1 (satu) buah Karton/kardus (sarimie)
yang berisi Gula, Sabun dan Bawang secukupnya untuk diserahkan kepada Ibu
Kandung Teradu di Desa Ilih. Teradu bertemu dengan Anaci Welminci Tetimau sekitar
pukul 20.30 WIT di rumah Dorling Yesayas. Teradu kemudian duduk bersama Anaci
Tetimau di teras rumah Dorlin Yesayas lebih kurang 10 menit sembari menanyakan
kondisi Ibu Teradu dan kehidupan keluarga di Desa Ilih. Saat itu, Teradu memberikan
10 lembar uang pecahan Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah). Teradu juga menjelaskan
bahwa saat menemui Anaci Welminci Tetimau, Teradu melihat ada beberapa orang yang
berdiri di halaman depan dan dekat dengan posisi Teradu duduk. Teradu hanya
mengenal Habel, Harun Demny dan juga anggota Polres MBD Orel Perulu. Setelah
memberikan uang kepada Anaci Welminci Tetimau, Teradu berpamitan dan berjalan
menuju pantai Wulur bersama Anaci Welminci Tetimau, Harun Demny, Habel, Orel
Perulu dan Edison Rupilele ke arah Pantai Wulur. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu
menyampaikan sanggahan terhadap keterangan Saksi Habel Porkily, bahwa Teradu
merasa tidak pernah memberikan uang kepada Habel Porkily dan disertai memberikan
arahan kepada masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Maluku Barat Daya nomor urut 02. Demikian halnya dengan keterangan Saksi Mateus
Watloly, Ricky Nawarwan Balardo, dan Harun Letty, yang juga disanggah oleh Teradu
karena ketiganya tidak berada di rumah atau halaman Rumah Ibu Dorlin Yesayas pada
malam itu. Teradu mengetahui keberadaan Saksi Mateus Watloly dan Ricky Nawarwan
Balardo pada saat Teradu tiba di Pantai Desa Wulur. Teradu menegaskan bahwa tidak
pernah bertemu atau melihat Saksi Harun Letty selama berada di Desa Wulur
Kecamatan Damer. Selanjutnya, berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan
Teradu melakukan pengancaman terhadap Yance Demny, Teradu menjelaskan bahwa
Yance Demny adalah saudara kandung Teradu yang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 juga termasuk sebagai salah satu Tim Sukses
Pengadu sendiri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Kecamatan Damer. Bahwa
Teradu tidak pernah bertemu ataupun bertatap muka secara langsung dengan Yance
Demny. Teradu menegaskan tidak pernah melakukan ancaman apapun terhadap Yance
Demny baik secara langsung ataupun tidak langsung, baik secara fisik atau verbal atau
dalam bentuk ancaman lainnya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu pada pokoknya
mendalilkan tindakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan cara
membagikan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) disertai ajakan kepada
masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua)
dan melakukan pengancaman terhadap Yance Demny. Teradu di muka sidang menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 4 Desember
2020 pukul 16.00 s/d 20.15 WIT berada di Desa Wulur Kecamatan Damer dalam rangka
melaksanakan tugas Distribusi Logistik dan Bimtek Pungut Hitung bagi KPPS se-
Kecamatan Damer. Setelah melaksanakan tugas, Teradu kemudian menemui kakak ipar
Teradu Anaci Welminci Tetimau di rumah kontrakan milik Dorling Yesayas pada pukul
20.30 WIT. Selain Anaci Weliminci Tetimau, Teradu juga bertemu dengan Habel Porkily
dan Harun Demny yang berada di depan teras. Teradu kemudian mengeluarkan 10
(sepuluh) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dompet dan
diberikan kepada Anaci Weliminci Tetimau. Teradu berdalih, maksud pemberian uang
tersebut untuk diberikan kepada ibunya melalui Anaci Weliminci Tetimau. Teradu
beralasan tidak dapat mengunjungi ibunya karena tempat tinggal ibu Teradu cukup
jauh, sementara Teradu harus melanjutkan perjalanan ke Desa Tepa Kecamatan Pulau
Babar. Setelah memberikan uang, Teradu kemudian berpamitan dan berjalan menuju
Pantai Wulur ditemani Anaci Welminci Tetimau, Habel Porkily, Harun Demny, Orel
Perulu dan Edison Rupilele. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu Habel Porkily
mengaku menerima uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu) dari Teradu dan
mengajak agar memilih Paslon nomor urut 2 (dua). Selain Habel, Saksi Ricky Narwan
Balardo Hayer dan Matheus Watloly juga menerima uang dari Teradu masing-masing Rp
100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengajak agar memilih Paslon nomor urut 2 (dua).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat, Teradu tidak dapat membuktikan
bahwa sangkaan terhadap dirinya tidak benar. Teradu tidak dapat menghadirkan Anaci
Welminci Tetimau untuk membuktikan bahwa uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10
(sepuluh) lembar diberikan kepada Ibunya, bukan diberikan kepada para saksi Pengadu
disertai ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 2 (dua). Teradu hanya menyampaikan
alat bukti berupa rekaman video pernyataan Anaci Weliminci Tetimau, sementara
Pengadu dapat menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dalil Pengadu. Teradu
sepatutnya memiliki inisiatif jika tidak dapat menghadirkan langsung dihadapan Majelis
Sidang, dapat dihadirkan secara virtual. Demikian halnya dengan dalih Teradu yang
telah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Maluku Barat Daya atas Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 35/LP/PB/RI/00.00/I/2021 yang menyatakan
bahwa penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebab tidak
cukup alat bukti. Terhadap kesimpulan Sentra Gakkumdu Kabupaten Maluku Barat
Daya atas Laporan a quo, DKPP menilai, bahwa penghentian proses penanganan laporan
a quo tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban etik atas dugaan Teradu
membagi-bagikan uang kepada para Saksi Pengadu disertai ajakan untuk memilih
Paslon nomor urut 2 (dua). Bahwa penghentian penanganan dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan dikarenakan tidak tercukupinya alat bukti. Dalam persidangan DKPP,
Pengadu dapat menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang menungkap fakta pada malam
tanggal 4 Desember para Saksi berada dalam waktu dan tempat yang sama dengan
Teradu. Teradu mengaku bertemu ketiga saksi tersebut namun menyangkal telah
memberikan uang kepada ketiga saksi tersebut tanpa menghadirkan saksi yang
menguatkan keterangan Teradu. Sehingga berdasarkan bobot pembuktian, Teradu tidak
lebih meyakinkan dari alat bukti yang dihadirkan Pengadu. Teradu tidak dapat
menyangkal keterangan para saksi Pengadu hanya berdasarkan keterangan sepihak
tanpa menghadirkan saksi yang seharusnya dapat menopang dan mematahkan dalil
Pengadu. Teradu Terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, dan huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan tindakan pengancaman
terhadap Yance Demny, terungkap fakta bahwa Yance Demny merupakan
saudara/kakak kandung Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat
menghadirkan alat bukti yang relavan berkenaan dengan tindakan pengancaman
dimaksud. Selain itu terungkap fakta, bahwa Yance Demny merupakan bagian dari tim
pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya nomor urut
1. Teradu mengakui belum menyatakan ke publik atau menyampaikan dihadapan
anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dalam forum pleno KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya. Teradu justru berdalih nama Yance Demny tidak terdaftar dalam SK Tim
Pemenangan dan baru mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari
Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 menjelang hari pemungutan suara. Terhadap
fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu yang tidak menyatakan
adanya hubungan kekerabatan dengan Yance Demny sekurang-kurangnya dalam forum
pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tidak dibenarkan menurut etika dan hukum.
Sepatutnya Teradu tetap mengumumkan status Yance Demny yang menjadi bagian dari
Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 sebagai wujud komitmen menjaga kemandirian
dan integritas diri sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak menimbulkan syak
wasangka terhadap publik. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, sepanjang
dalil Pengadu terkait tindakan pengancaman, Teradu tidak terbukti melakukan
pengancaman sebagaimana dimaksud. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan
Saksi Pengadu serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Teradu Jacob
Alupaty Demny selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat
Daya sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi,
dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal
Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan
Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-
masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat