Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 13 Tahun 2022
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Boven Digoel
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 09/03/2022
👁 47 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 05-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 13- PKE-DKPP/II/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum dalam memutuskan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 pada tanggal 9 Desember 2020 dengan amar putusan di antaranya: 1) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020, 2) Memerintahkan KPU dan/atau KPU Provinsi selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang Penetapan Pemohon (Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020; [4.1.2] Bahwa para Teradu tidak professional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor 02/Reg.LP/PB/Kab/33.04/XII/2020 dengan menerbitkan 3 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu. Penanganan laporan pelanggaran yang tidak professional menyebabkan para Pengadu beserta Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Holmes Sinambela selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, Putusan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 09 Desember 2020 merupakan Putusan yang ditetap oleh para Teradu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Bawaslu terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa.
Pasal DilanggarPasal 180 ayat (1); Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8; Pasal 25; Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; Pasal 20 ayat (1); Pasal 7 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; 4. Memerint
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 13-PKE-DKPP/II/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 05-P/L-
DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/II/2022,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Arief Budiman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Hasyim Asy’ari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I dan II disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fransiskus Asek
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel
Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Mahmudin Abdullah
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel
Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Luthera Nuwuy Manggeyap
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel
Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Frans Upessy
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel
Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Emanuel Alimap
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bovel Digoel
Alamat Kantor : Jl. Arimop, Tanah Merah, Kab. Boven Digoel, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 05-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 13-
PKE-DKPP/II/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
A. Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor:
001/PS.REG/33.04/XII/2020
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2020 yang
diputuskan pada tanggal 8 Oktober 2020 berkaitan dengan perkara
permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan norma dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat (2a), dan ayat (2d) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota (PKPU 1/2020), dalam Pertimbangan Hukumnya,
Mahkamah Agung secara tegas berpendapat bahwa:
a. Secara Prosedural;
Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil pada pokoknya
berkenaan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat (2a), dan ayat (2d) PKPU
1/2020; Bahwa PKPU Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan setelah KPU
menempuh tahapan dan menempuh langkah-langkah sebagai berikut: a.
melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang
akan dituangkan dalam PKPU; b. melakukan pembahasan PKPU dalam rapat
di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan melalui Rapat Pleno KPU; c.
melakukan Focus Group Dicussion (FGD) dengan para pakar hukum dan
para ahli di bidang Pemilu; d. melakukan harmonisasi dengan Kementerian
Hukum dan HAM; e. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final
persetujuan Anggota KPU dalam Rapat Pleno KPU; f. penandatanganan PKPU
oleh Ketua KPU; g. melakukan permohonan pengundangan PKPU kepada
Menteri Hukum dan HAM;
Bahwa dengan demikian, menurut Majelis prosedur penerbitan
peraturan a quo telah dilakukan dengan tertib;
b. Secara Substansial;
Bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu memiliki wewenang untuk
menerbitkan PKPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar
pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan tertib dan lancar;
Bahwa KPU di dalam meyelenggarakan Pemilu telah menerbitkan PKPU
mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XII/2019,
tanggal 11 Desember 2019. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat
batasan 5 (lima) tahun atau masa tunggu 5 (lima) tahun bagi mantan
terpidana. Hal tersebut dapat dibenarkan, karena meskipun tindak lanjut
atas Putusan Mahkamah Konstitusi harus dengan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU
12/2011, namun harus dimaknai pula bahwa Putusan MK merupakan
putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties), tetapi juga
harus ditaati oleh siapapun (erga omnes). KPU sebagai pelaksana dari
Undang-Undang Pemilu yang wajib tunduk pada putusan tersebut. Oleh
karena itu, PKPU nomor 1 tahun 2020 yang mengatur mantan terpidana
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat (2a), dan ayat (2d) tidaklah bertentangan
dengan UU 10/2016; Bahwa demikian pula PKPU 1/2020 tidaklah
bertentangan dengan UU 39/1999, terutama Pasal 43 ayat (1), karena setiap
warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil, bukanlah tanpa syarat melainkan harus memenuhi syarat dan
kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur pemilihan dimaksud.
2. Bahwa sebagaimana tercantum dalam Pertimbangan Hukum Putusan DKPP
Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020, Nomor 124-PKE-DKPP/X/ 2020 tanggal 13
Januari 2021, khususnya dalam poin [4.6.1], DKPP menilai bahwa:
“---dalam menerapkan aturan terkait “mantan terpidana” dalam proses
pencalonan yang dituangkan baik dalam PKPU Pencalonan Pilkada
maupun dalam beberapa surat yang berisi petunjuk bagi seluruh KPU
Provinsi, KPU Kabupaten dan KPU Kota yang melaksanakan tahapan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Serentak
Tahun 2020, “tidak terdapat norma baru atau perluasan makna yang
melampaui kewenangan para Teradu (KPU RI). Konsep hukum tentang
klien pemasyarakatan adalah seseorang yang masih berada dalam
bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan. Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b
UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan tentang
pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap; a. terpidana bersyarat,
b. narapidana dan seterusnya---“.
“---Tindakan para Teradu memberi penjelasan dan penegasan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari
prinsip kepastian hukum untuk memastikan ketepatan penerapan
peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat alat
bukti yang cukup bahwa terbitnya Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 merupakan suatu desain yang dilakukan secara
sadar oleh para Teradu untuk menjegal Pengadu menjadi Calon Gubernur
dalam pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020---“.
Selanjutnya dalam pertimbangan poin [4.6.2], DKPP menilai bahwa:
“---diterbitkannya Putusan MK RI Nomor: 56/PUU-XVII/2019 yang
dibacakan 11 Desember 2019 yang mengabulkan permohonan para
Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap---“.
“---Diterbitkannya Putusan MK a quo, mewajibkan para Teradu untuk
mengatur teknis administrasi dalam menjamin pelaksanaan ketentuan
hukum yang lahir dari putusan tersebut. Untuk itu para Teradu
menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 1 angka 21 dalam
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 terkait konsep hukum Mantan
Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak
ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia merupakan mutatis mutandis dari Penjelasan Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 1 Tahun 2015. Perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun, mantan
terpidana telah selesai menjalani pidana berdasarkan putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap dihitung sejak tanggal bakal calon
yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2d) dan tidak lagi memiliki hubungan teknis
pidana dan adminsitrasi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 21
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020---“.
“---Membaca putusan MK tidak semestinya berhenti pada frasa “selesai
menjalani pidana penjara” tetapi secara keseluruhan dalam satu
kesatuan rumusan “berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap” sehingga pemaknaannya tidak melahirkan tafsir baru yang
mereduksi makna substantifnya ketika diterjemahkan dalam situasi
konkret---“.
3. Bahwa sebagaimana tercantum dalam Pertimbangan Hukum Putusan DKPP
Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, Nomor
162-PKE-DKPP/XI/2020, tanggal 3 Maret 2021, khususnya pada poin [4.7.1]
dan poin [4.8.2], DKPP menilai bahwa:
“---sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang
menetapkan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat (MS) meski
tidak terpenuhi syarat jeda 5 (lima) tahun tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti mengabaikan perintah
KPU terkait pemenuhan syarat jeda 5 tahun bagi bakal calon yang
berstatus mantan terpidana. Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak
melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a),
ayat (2b) dan ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan
KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Seharusnya Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III selaku Penyelenggara Pemilu tunduk dan patuh
kepada peraturan perundang-undangan serta melaksakan tugas yang
diberikan oleh KPU sebagaimana Surat Nomor 735/PL.02.2-
SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020. Surat KPU menegaskan
bahwa mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani
pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis dan administratif dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia. DKPP menilai seharusnya Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda 5
(lima) tahun karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat
Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229
tanggal 11 September 2020---“.
“---Berkenaan dengan sikap dan tindakan Teradu VII, Teradu VIII dan
Teradu X yang secara tegas menyatakan Paslon Yusak Yaluwo dan
Yakob-Weremba tidak memenuhi syarat dalam rapat pleno KPU Provinsi
Papua pada tanggal 16 November 2020, DKPP berpendapat tindakan
tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VII, Teradu
VIII dan Teradu X telah melaksanakan perintah atasan sesuai peraturan
perundang-undangan dan tidak tunduk pada ancaman akan
dipidanakan. Sikap dan tindakan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X
telah sesuai dengan prinsip mandiri, mengambil keputusan tidak
dipengaruhi oleh adanya tekanan atau ancaman---“.
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 132/PHP.BUP-
XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021, dalam pertimbangan hukumnya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
“---oleh karena dalam praktiknya masih ditemukan pendapat atau tafsir
yang berbeda, in casu dalam perkara a quo yaitu antara KPU dan
Bawaslu, terhadap makna mantan terpidana sebagaimana ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020.
Selanjutnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus
oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, bahwa mantan terpidana
adalah seseorang yang telah selesai menjalani “pidana penjara” dalam
lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut dikarenakan frasa “pidana
penjara” a quo ternyata dalam praktiknya dapat diartikan sebagai orang
yang selesai menjalani pidana penjara di dalam lembaga
pemasyarakatan atau disebut mantan narapidana. Terhadap hal
demikian, Mahkamah perlu menegaskan terlebih dahulu penggunaan
frasa “pidana penjara” dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUUXVII/2019 a quo adalah tidak terkait dengan pengertian mantan
narapidana, melainkan terkait dengan jenis pidana---”
“---dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
penggunaan kata “penjara” pada amar putusan a quo, dimaksudkan
Mahkamah agar tidak terjadi penafsiran lain dengan jenis pidana lain,
mengingat dalam Pasal 10 KUHP tidak hanya terdapat satu jenis pidana.
Mahkamah hanya menegaskan pada 1 (satu) jenis pidana yaitu pidana
penjara, sehingga dalam amar putusannya Mahkamah menyebutkan
pidana penjara, karena jika Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 hanya menyebutkan “pidana” saja
maka akan berpotensi menimbulkan penafsiran pidana pokok lain yaitu
pidana mati, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
Bahkan dapat pula ditafsirkan pada pidana tambahan yaitu pencabutan
hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman
putusan hakim. Sehingga, frasa “pidana penjara” dipilih karena memang
putusan Mahkamah tersebut ditujukan kepada orang yang menjalani
pidana penjara yang melakukan tindak pidana yang diancam lebih dari
5 (lima) tahun, bukan jenis pidana lain yang terdapat dalam Pasal 10
KUHP---”
“---Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa “selesai menjalani
pidana penjara” yang dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019 adalah seorang terpidana yang telah
menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan
kata lain, bagi seorang terpidana yang menjalani masa pidana baik di
dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan pembebasan bersyarat
(di luar lembaga pemasyarakatan) hal tersebut pada prinsipnya hanyalah
berkaitan dengan teknis atau tata cara menjalani pidananya. Dengan
demikian, bagi narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat
walaupun tidak lagi berada dalam lembaga pemasyarakatan, status
hukum yang bersangkutan meskipun tidak lagi narapidana namun
terhadap yang bersangkutan masih berstatus sebagai terpidana. Sama
halnya dengan terpidana yang dipidana dengan pidana percobaan,
meskipun secara riil yang bersangkutan tidak menjalani pidana di dalam
lembaga pemasyarakatan, akan tetapi statusnya tetap terpidana hingga
masa percobaan tersebut habis sebagaimana amar putusan hakim---”
5. Bahwa atas Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 4
di atas, semakin menegaskan bahwa secara substansi Peraturan KPU tentang
Pencalonan adalah telah sesuai dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ditegaskan oleh
Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud sebagai berikut:
“---berdasarkan pertimbangan pada Paragraf [3.14] dan Paragraf [3.15] di
atas, kemudian dikaitkan dengan keterangan dari Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan KPU RI, bahwa vonis yang telah inkracht yang
dijatuhkan kepada Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, adalah pidana penjara
selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan yang telah dibayar oleh yang
bersangkutan serta uang pengganti sebesar Rp. 45.772.287.123,- (empat
puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh
tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) subsidair 2 tahun penjara yang
tidak dibayarkan. Proses penahanan Yusak Yaluwo, S.H., M.Si dimulai
pada tanggal 16 April 2010 dan mendapatkan remisi sebanyak 8 bulan
20 hari, sehingga seharusnya Yusak Yaluwo, S.H., M.Si telah selesai
menjalani pidana pokok pada tanggal 26 Januari 2014 kemudian karena
Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, tidak membayar uang pengganti sebesar Rp.
45.772.287.123,- (empat puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh dua
juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah)
maka harus menjalani lagi pidana penjara selama 2 tahun dan baru
selesai menjalani keseluruhan masa pidana pada tanggal 26 Januari
2016. Selanjutnya, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, mendapatkan pembebasan
bersyarat pada tanggal 7 Agustus 2014 dan masa pembebasan bersyarat
Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., berakhir pada tanggal 26 Januari 2017 [vide
bukti T-51] yang dihitung dari sisa masa pidana penjara yang belum
dijalani ditambah 1 (satu) tahun masa percobaan sebagai konsekuensi
Pasal 15 ayat (3) KUHP. Apabila dalam masa percobaan pembebasan
bersyarat tersebut yang bersangkutan melakukan tindak pidana maka
akan kembali menjalani sisa pidananya. Adanya penambahan waktu
selama 1 (satu) tahun sebagai masa percobaan karena sejalan dengan
maksud diberikannya pembebasan bersyarat adalah untuk memantau
proses kembalinya terpidana di tengah kehidupan masyarakat. Hal ini
sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan dan peraturan pelaksanaan yang menerapkan
prinsip reintegrasi sosial. Oleh karenanya penyebutan terhadap
narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat bukan sebagai
narapidana tetapi sebagai “klien pemasyarakatan”. Namun demikian,
sekalipun statusnya disebut klien pemasyarakatan tetapi yang
bersangkutan masih tetap melekat status sebagai terpidana. Oleh
karenanya, terhadap kasus a quo, Yusak Yaluwo, S.H., M.Si, telah
ternyata belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftarkan
diri sebagai bakal calon Bupati Boven Digoel Tahun 2020 karena masa
jeda 5 tahun baru berakhir setelah tanggal 26 Januari 2022. Dengan
demikian, proses pendaftaran pasangan calon yang telah dilaksanakan
pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 yang telah menetapkan
Pihak Terkait sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 Nomor Urut 4 adalah tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang
pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat
(2a) PKPU 1/2020.
Selanjutnya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah diputus
oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, karena calon Bupati Nomor
Urut 4 (Yusak Yaluwo, S.H., M.Si) tidak memenuhi syarat pencalonan dan
oleh karenanya terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari
pencalonan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Adapun bagi calon Wakil Bupati
Nomor Urut 4 (Yakob Weremba, S.PAK) sekalipun memenuhi syarat
sebagai calon wakil bupati namun dikarenakan penetapan dalam
Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/XII/2020 yang ditetapkan adalah Pasangan Calon Yusak Yaluwo,
S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK., maka dengan sendirinya
pencalonan wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020-
--”.
Dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Para Pengadu dalam
kedudukannya sebagai KPU dan jajarannya, kembali dipertegas, dan
dibenarkan menurut hukum baik secara formil maupun materiil.
6. Bahwa dengan mempertimbangkan dan mendasarkan kepada beberapa
Putusan Hukum sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan
angka 5, jelas dan terang bahwa apa yang telah diputuskan oleh Para Teradu
melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor:
001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 adalah sesuatu yang
tidak berdasarkan kepada pencarian kebenaran yang utuh dengan
mempertimbangkan segala aspek khususnya terkait dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dengan kata lain Para
Teradu tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas, sehingga dengan demikian, tidak dapat pula dikatakan sebagai
putusan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun
etika. Hal ini sebagaimana tergambar dalam Pendapat hukum Majelis, point
I.3. Penilaian Majelis Musyawarah, angka 39, pada pokoknya menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
“---maka Majelis Musyawarah menilai dalil Pemohon yang pada pokoknya
menyatakan Objek Sengketa mengandung cacat material atau substantif
khususnya mengenai penerapan syarat mantan terpidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan telah melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
adalah beralasan menurut hukum. Sebab tindakan Termohon in casu
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam mengeluarkan Objek
Sengketa yang didasarkan pada parameter “telah selesai menjalani
PIDANANYA” secara substansi bertentangan dengan unsur norma yang
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XII/2019
yang menekankan pada parameter “selesai menjalani PIDANA
PENJARA”. Dengan demikian, Majelis Musyawarah berkesimpulan
bahwa berdasarkan aspek substansi, Objek Sengketa in casu Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/ PL.02-2-
Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
yang dikeluarkan oleh Termohon bertentangan dengan kepentingan
hukum dan/atau hak konstitusional Pemohon sebagai warga Negara
yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah Kabupaten Boven
Digoel yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juncto Putusan MK Nomor 56/PUU-
XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 . Sehingga demi hukum, objek
sengketa a quo beralasan untuk dibatalkan---”.
Jika dilihat dari pertimbangan di atas, nampak jelas bahwa Para Teradu
nyata-nyata membuat pertimbangan hukum yang memunculkan penafsiran
baru dalam menilai suatu peristiwa atau tahapan pencalonan kepala daerah.
Semestinya Para Teradu tidak membuat penafsiran baru terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang telah ada dan masih berlaku, yang
nyata-nyata telah diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 maupun yang telah diatur menurut Peraturan KPU
tentang Pencalonan yang memuat pengaturan terkait ketentuan bagi “mantan
terpidana” yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Karena dalam hal
ini, Peraturan KPU dimaksud, dalam perumusannya sesungguhnya tidak lain
semata-mata mengikuti dan tunduk kepada ketentuan undang-undang dan
putusan Mahkamah Konstitusi, bukan atas penafsiran sendiri, apalagi
sampai memunculkan penafsiran baru yang justru bertentangan dengan
undang-undang maupun putusan MK.
B. Atas Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pemilihan Terhadap Beberapa Pihak
7. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, melalui Rapat Pleno Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-
BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti P - 1), KPU Kabupaten Boven Digoel
menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yusak Yaluwo
dan Yakobus Yaremba sebagai salah satu bakal pasangan calon yang
dinyatakan memenuhi syarat;
8. Bahwa atas penetapan Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel atas nama
Yusak Yaluwo yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel, Para
Pengadu telah memberikan penjelasan, arahan dan petunjuk melalui surat
KPU Nomor: 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ 2020 tertanggal 25 September
2020 perihal Penjelasan (Bukti P - 2), yang pada pokoknya memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan klarifikasi dan
koordinasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan
dalam meneliti persyaratan calon (dalam hal ini calon bupati atas nama Yusak
Yaluwo) yang kemudian hasil klarifikasi dan koordinasi yang telah dilakukan
digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan dengan tetap
berpedoman pada Peraturan KPU tentang Pencalonan. Selain itu, melalui
surat KPU Nomor: 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25
September 2020 perihal Penjelasan (Bukti P - 3), Para Pengadu pada
pokoknya memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi
terhadap verifikasi dokumen persyaratan calon atas nama Yusak Yaluwo
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 dengan berpedoman kepada Peraturan KPU tentang Pencalonan dan
dalam hal hasil dari supervisi yang dilakukan ditemukan ketidaksesuaian
dengan Peraturan KPU tentang Pencalonan, KPU Provinsi Papua agar
melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi persyaratan calon dimaksud dan
menyampaikan hasilnya kepada KPU;
9. Bahwa terhadap surat KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8, KPU
Kabupaten Boven Digoel pada intinya tidak melaksanakan arahan dan
petunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Para
Pengadu menetapkan Keputusan KPU Nomor: 531/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara
Kepada Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-
2024, tanggal 4 November 2020 (Bukti P - 4), yang pada pokoknya
memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Libertus Pogolamun,
Hata Nongkeng, dan Veronica Lande sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua untuk
memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,
sekaligus menetapkan surat KPU Nomor: 982/SDM.13-SD/05/
KPU/XI/2020, tertanggal 4 November 2020 perihal Pengambilalihan Tugas
dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Boven Digoel (Bukti P - 5), yang pada pokoknya memerintahkan KPU
Provinsi Papua melakukan pengambilalihan tugas dan tanggung jawab
pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun
2020, melakukan evaluasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel
Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020, serta melakukan langkah penetapan Yusak Yaluwo
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Bahwa terhadap Pengambilalihan Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel oleh KPU Provinsi
Papua sebagaimana dimaksud pada angka 9, pada faktanya KPU Provinsi
Papua tetap menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati Boven Digoel
melalui Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/XI/ 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, Tanggal 23 November 2020
(Bukti P - 6) dan menyerahkan kewenangan terkait permasalahan Penetapan
Calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo kepada Para Pengadu melalui Surat
KPU Boven Digoel Nomor 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/XI/2020 tanggal
16 November 2020 (Bukti P - 7);
11. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada angka 10, Para Pengadu
dalam kedudukannya sebagai KPU berdasarkan kewenangannya
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10A UU Pemilihan, menerbitkan
dan/atau menetapkan Keputusan KPU Nomor:
581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang Pemberhentian Sementara
Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-
2023, tanggal 27 November 2020 (Bukti P - 8), yang pada pokoknya
memberhentikan sementara Theodorus Kosay sebagai Ketua merangkap
Anggota, Fransiskus Antonius Letsoin sebagai Anggota, Zufri Abubakar
sebagai Anggota, dan Melkianus Kambu sebagai Anggota sampai dengan
ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki Keputusan KPU
Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor:
19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020, tanggal 23 November 2020, serta Keputusan KPU Nomor:
583/SDM.13-Kpt/05/ KPU/XI/2020 Tentang Pengambilalihan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi Papua, tanggal 27 November 2020
(Bukti P - 9), yang pada pokoknya mengambil alih seluruh tugas, wewenang,
dan kewajiban KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023 sampai dengan
ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki Keputusan KPU
Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor:
19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020, tanggal 23 November 2020;
12. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada angka 11, selanjutnya Para
Pengadu melalui Keputusan KPU Nomor: 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 28 November 2020
(Bukti P - 10), pada pokoknya menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sebagai
berikut:
a) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Hengki Yaluwo S.Sos dan
Sdr. Lexi Romel Wagiu yang diusulkan oleh Partai NasDem dan Partai
Gerindra;
b) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Chaerul Anwar Natsir, ST
dan Sdr. Nathalis B. Kake, yang diusulkan oleh PPP dan PKB;
c) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sdr. Martinus Wagi, SP dan
Sdr. Isak Bangris, SE yang diusulkan oleh PDIP dan PKS;
d) Pada saat keputusan ini berlaku, semua Keputusan KPU Kabupaten
Boven Digoel sepanjang terkait dengan Penetapan Nomor Urut dan
Daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo, SH, M.Si dan Yakob
Weremba, S.PAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13. Bahwa atas keputusan Para Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 12,
terdapat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melalui proses
sengketa proses Pemilihan dengan Nomor Register:
001/PS.REG/33.04/XII/2020, dan diputus oleh Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel pada tanggal 9 Desember 2020 yang pada pokok amar putusannya,
memutuskan hal-hal sebagai berikut (Bukti P - 11):
• Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
• Membatalkan SK 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November
2020;
• Memerintahkan KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU
Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara
tentang Penetapan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel tahun 2020;
• Memerintahkan KPU RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU
Kabupaten Boven Digoel untuk menindaklanjuti putusan ini paling
lambat 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
14. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada angka 13, Para Pengadu
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor:
001/PS.REG/33.04/XII/2020 sebagai berikut:
a. Keputusan KPU RI Nomor 620/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XII/2020 tanggal
10 Desember 2020 (Bukti P - 12);
b. Surat KPU Nomor 1190/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 tanggal 11
Desember 2020 perihal Tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 (Bukti P - 13); dan
c. Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Saudara Yusak
Yaluwo, S.H, M.Si dan Saudara Yakob Weremba, S.PAK sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,
tanggal 11 Desember 2020 (Bukti P - 14).
15. Bahwa selain terdapat fakta berupa Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 sebagaimana dimaksud pada angka 13,
terdapat pula fakta hukum berupa penetapan tersangka atas laporan dugaan
tindak pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh sdr. Yusak Yaluwo.
Berdasarkan fakta ini menunjukkan bahwa hingga ditetapkannya beberapa
nama menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana Pemilihan dimaksud,
telah melalui beberapa tahapan pembahasan yang dilakukan bersama dalam
forum Gakkumdu yang di dalamnya melibatkan Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel in casu Para Teradu.
16. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, khususnya dalam
ketentuan Pasal 12 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) Perbawaslu dimaksud, yang
mengatur bahwa:
a. Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan
berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu
mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
b. Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada
sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan
Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota
Selanjutnya dalam Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud di atas,
ditentukan bahwa untuk dapat dikatakan memenuhi unsur pidana sehingga
sampai kepada proses penyidikan dan termasuk pula di dalamnya penetapan
tersangka, wajib melalui atau menempuh beberapa kali proses atau tahapan
pembahasan di Gakkumdu. Bahwa diteruskan/dilanjutkan atau tidaknya
laporan atau temuan dugaan tindak pidana Pemilihan dilakukan dalam
pembahasan tingkat akhir, dan dalam pembahasan tersebut, lazimnya
terdapat suatu dokumen berupa berita acara yang ditandatangani bersama
antara Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyatakan
apakah suatu perbuatan atau tindakan yang dilaporkan dianggap
memenuhi unsur (tindak pidana) atau tidak, yang tentu saja tidak akan
diteruskan atau dilanjutkan ke tingkat penyidikan jika para pihak
termasuk dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Boven Digoel in casu Para
Teradu, menyatakan laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap
penyidikan. Namun faktanya, telah terjadi pemanggilan untuk kepentingan
penyidikan terhadap beberapa pihak termasuk sdr. Helda Richarda Ambay dan
sdr.Holmes Sinambela yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka
tindak pidana Pemilihan. Hal ini terbukti dari munculnya dan Surat Panggilan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel
Nomor: S.Pgl/162/XII/2020/Reskrim (Bukti P - 15) yang ditujukan kepada
sdr. Helda Richarda Ambay dalam kapasitasnya sebagai Tersangka untuk
menghadap Penyidik pada tanggal 29 Desember 2020 dan Surat Panggilan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel
Nomor: S.Pgl/163/XII/2020/Reskrim (Bukti P - 16), yang ditujukan kepada
sdr. Holmes Sinambela (Kasubag Hukum KPU Boven Digoel) dalam
kapasitasnya sebagai Tersangka untuk menghadap Penyidik pada tanggal 29
Desember 2020, untuk didengar keterangannya dalam Perkara Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Selain itu juga
terdapat Surat Panggilan yang ditujukan kepada Anggota KPU Republik
Indonesia atas nama Arief Budiman dan Hasyim Asy’ari melalui Surat Surat
Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor
Boven Digoel Nomor S.Pgl/166/XII/2020/Reskrim tanggal 28 Desember
2020 (Bukti P - 17) dan Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Papua Resor Boven Digoel Nomor
S.Pgl/165/XII/2020/Reskrim tanggal 28 Desember 2020 (Bukti P – 18)
yang juga dalam kapasitasnya sebagai Tersangka untuk menghadap Penyidik
pada tanggal 29 Desember 2020 untuk didengar keterangannya dalam Perkara
Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan;
17. Bahwa jika mencermati setiap fakta hukum dan tindakan yang dilakukan oleh
beberapa nama-nama yang tercantum sebagai tersangka dugaan tindak pidana
Pemilihan dimaksud, tentu saja hal ini menjadi janggal dan tidak masuk akal,
karena faktanya nama-nama seperti khususnya Helda, selaku Ketua KPU
Boven Digoel, dan Holmes selaku Kasubag Hukum KPU Boven Digoel, tidak
pernah sekalipun membuat keputusan yang kemudian menyatakan sdr. Yusak
Yaluwo menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Boven
Digoel pada Pemilihan Tahun 2020. Apalagi jika yang dijadikan tersangka
adalah seorang Holmes, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel yang
dalam tugas dan wewenangnya bukan sama sekali berkedudukan sebagai
pengambil kebijakan dalam KPU Kabupaten Boven Digoel. Bahkan jika
dikaitkan dengan fakta bahwa dalam tahapan pemungutan suara, nama Yusak
Yaluwo tetap tercantum sebagai Calon Bupati Boven Digoel pada Pemilihan
Tahun 2020, maka seluruh tuduhan yang ditujukan kepada nama-nama yang
dijadikan tersangka tindak pidana Pemilihan dimaksud, sama sekali tidak
memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan untuk menyatakan suatu tindakan
sebagai tindak pidana Pemilihan sebagaimana yang dituduhkan. Jika demikian
adanya, bagaimana bisa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel in casu Para Teradu
meneruskan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan dimaksud kepada proses
berikutnya (penyidikan)?
18. Bahwa atas fakta sebagaimana dimaksud di atas, semakin menunjukkan
bahwa Para Teradu sama sekali tidak mempertimbangkan dengan seksama
fakta-fakta hukum yang senyatanya ada, sehingga lagi-lagi Para Teradu dengan
gegabah dan tanpa pertimbangan yang layak berdasarkan hukum,
meneruskan/melanjutkan proses pembahasan dugaan tindak pidana
Pemilihan dimaksud ke tingkat penyidikan oleh Kepolisian.
C. KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGADU DAN MASYARAKAT KABUPATEN
BOVEN DIGOEL
Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak profesional dan tidak berkepastian
hukum atas beberapa produk hukum kebijakan Para Teradu sebagaimana yang
telah diuraikan di atas, menimbulkan kerugian bagi Para Pengadu dan masyarakat
Kabupaten Boven Digoel sebagai berikut:
1. Tercemarnya nama baik Para Pengadu, khususnya Pengadu 1 (Arief
Budiman, S.S., S.IP., MBA.) (Bukti P-17), Pengadu 2 (Hasyim Asy’ari S.H.,
M.Si., Ph.D.) (Bukti P-18), dalam hal penetapan Para Pengadu sebagai
tersangka Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Panggilan Kepolisian dari
Polisi Resor Boven Digoel;
2. Secara kelembagaan, terjadi ketidakpercayaan publik kepada KPU dan
jajarannya selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel tahun 2020;
3. Kondusifitas keamanan di Kabupaten Boven Digoel menjadi tidak stabil; dan
4. Kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Anggaran NPHD Kabupaten
Boven Digoel sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) menjadi
sia-sia karena terjadi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang menelan
biaya Rp.13.500.000.000 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Bahwa hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 4 tersebut diatas merupakan
sesuatu yang tidak perlu terjadi jika saja Para Teradu dalam menjalankan tugasnya
bertindak profesional dan berkepastian hukum.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-21 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Berita Acara Nomor: 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020
Tanggal 23 September 2020
2. P-2 surat KPU Nomor: 822/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ 2020 tertanggal 25
September 2020 perihal Penjelasan
3. P-3 surat KPU Nomor: 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25
September 2020 perihal Penjelasan
4. P-4 Keputusan KPU Nomor: 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang
Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara Kepada Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 4
November 2020
5. P-5 surat KPU Nomor: 982/SDM.13-SD/05/ KPU/XI/2020, tertanggal 4
November 2020 perihal Pengambilalihan Tugas dan Tanggung Jawab
Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven
Digoel
6. P-6 Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 32/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/XI/ 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,
Tanggal 23 November 2020
7. P-7 Surat KPU Boven Digoel Nomor 329/PL.02.2-SD/9116/KPU-
Kab/XI/2020 tanggal 16 November 2020
8. P-8 Keputusan KPU Nomor: 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 Tentang
Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023, tanggal 27 November 2020
9. P-9 Keputusan KPU Nomor: 583/SDM.13-Kpt/05/ KPU/XI/2020 Tentang
Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi
Papua, tanggal 27 November 2020
10. P - 10 Keputusan KPU Nomor: 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 28 November
2020
11. P - 11 Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor:
001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020
12. P - 12 Keputusan KPU RI Nomor 620/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XII/2020
tanggal 10 Desember 2020
13. P - 13 Surat KPU Nomor 1193/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 tanggal 11
Desember perihal Tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 01/PS.REG/33.04/XII/2020
14. P - 14 Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-
Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Saudara Yusak
Yaluwo, S.H, M.Si dan Saudara Yakob Weremba, S.PAK sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020, tanggal 11 Desember 2020
15. P - 15 Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua
Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/162/XII/2020/Reskrim untuk
menghadap Penyidik pada tanggal 29 Desember 2020 sebagai
Tersangka atas nama Helda Richarda Ambay
16. P - 16 Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua
Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/163/XII/2020/Reskrim untuk
menghadap Penyidik pada tanggal 29 Desember 2020 sebagai
Tersangka atas nama Holmes Sinambela
17. P - 17 Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua
Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/166/XII/2020/Reskrim untuk
menghadap Penyidik pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai
Tersangka atas nama Arief Budiman
18 P - 18 Surat Panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua
Resor Boven Digoel Nomor: S.Pgl/165/XII/2020/Reskrim untuk
menghadap Penyidik pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai
Tersangka atas nama Hasyim Asy’ari
19. P - 19 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021;
20. P – 20 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel Nomor 02/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020
dan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.03/XI/2020 ditangani
oleh Pengawas Pemilu Kabupaten Bovel Digoel Rekomendasi dapat
dilanjutkan ke tingkat Penyidikan ditandatangani Pengawas Pemilu
a.n Teradu II dan Penyidik TP Pemilihan;
20. P – 21 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel Nomor 02/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 7 November 2020
dan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 ditangani
oleh Pengawas Pemilu Kabupaten Bovel Digoel Rekomendasi dapat
dilanjutkan ke tingkat Penyidikan ditandatangani Pengawas Pemilu
a.n Teradu I dan Penyidik TP Pemilihan;
21. P – 22 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel Nomor 02/BA/SG-BVD/XII/2022 tanggal 7 November 2020
dan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 ditangani
oleh Pengawas Pemilu Kabupaten Bovel Digoel Rekomendasi dapat
dilanjutkan ke tingkat Penyidikan ditandatangani Jaksa TP
Pemilihan;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
II. PENJELASAN/JAWABAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
a. Berdasarkan Pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu melalui
putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020
tanggal 09 Desember 2020 adalah sesuatu yang tidak berdasarkan kepada
pencarian kebenaran yang utuh dengan mempertimbangkan segala aspek
khususnya terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, atau dengan kata lain para Teradu tidak di dukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, sehingga putusan yang
dikeluarkan tidak dapat dikatakan sebagai putusan yang dapat di
pertanggungjawabkan baik secara hukum maupun etika. Bahkan dalam penilaian
majelis angka 39 dalam putusan sengketa Bawaslu Boven Digoel, para Teradu
nyata-nyata membuat pertimbangan hukum yang memunculkan penafsiran baru
dalam menilai suatu peristiwa atau tahapan Pencalonan Kepala Daerah.
Berdasarkan aduan pengadu tersebut diatas, Para Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa para Teradu sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel pada tanggal 15 Agustus 2018 sampai saat ini telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai amanat Pasal 101 sampai dengan
Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta menjunjung tinggi asas
dan prinsip penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan
efisien. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terselenggaranya pelaksanaan
Pemilu serentak Tahun 2019 dan Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Tahun
2020 dengan baik;
2. Bahwa terkait dengan adanya putusan sengketa Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 09 Desember 2020,
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis
Bawaslu terkait tata cara penyelesaian sengketa serta selalu di supervise dan
pendampingan langsung oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Republik
Indonesia;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menerima Permohonan sengketa yang
di ajukan Yusak Yaluwo dan Yacob Waremba pada tanggal 30 November 2020,
yang keberatan atas dikeluarkan surat keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2-
Kpt/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel; ( Bukti T-1)
4. Bahwa atas permohonan sengketa tersebut, para Teradu melakukan rapat
pleno verifikasi syarat formil dan syarat materil atas dokumen permohonan
Sengketa yang telah diajukan oleh Yusak Yaluwo dan Yacob Waremba tersebut;
5. Bahwa berdasarkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan syarat formil dan
syarat materil, dokumen Permohonan sengketa yang diajukan Yusak Yaluwo
dan Yacob Waremba belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan ketidak lengkapan dokumen
permohonan sengketa disampaikan kepada Pemohon; ( Bukti T-2)
6. BahwapadaTanggal 2 Desember 2020 Pemohon menyerahkan kembali
dokumen perbaikan Permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,
kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan
rapat pleno Verifikasi Formil dan Materil dokumen perbaikan Permohonan; (
Bukti T-3)
7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Perbaikan Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dinyatakan bahwa dokumen perbaikan
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Telah Memenuhi Syarat Formil dan
Materil Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sehingga Permohonan
dinyatakan dapat di Register; ( Bukti T-4)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyerahkan pemberitahuan
Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
01/PS.REG/33.04/XII/2020 kepada Pemohon(Bukti T-5)
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Pada Tanggal 2 Desember
menyerahkan surat Panggilan Musyawarah Tertutup Proses Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor 331/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan jadwal
pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Agenda
Musyawarah secara Tertutup antara Pemohon dan KPU RI dan/atau KPU
Privinsi Papua selaku KPU Kab.Boven Digoel Sebagai Termohon kepada Para
Pihak yaitu Pemohon danTermohon; (Bukti T-6)
10. Bahwa Bawaslu Boven Digoel sebagai Majelis Musyawarah pada tanggal 3
Desember 2020 melaksanakan Musyawarah secaraTertutup antara Pihak
Pemohon yang dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon dengan
Pihak Termohon KPU Provinsi Papua secara daring melalui Aplikasi Zoom
Meeting (Bukti T-7);
11. Bahwa hasil dari musyawarah tertutup antara Pemohon dan kuasa hukumnya
dengan Termohon (KPU Provinsi Papua) adalah tidak tercapai mufakat atau
tidak sepakat, sehingga Bawaslu Boven Digoel mengeluarkan berita acara
Tidak mencapai kesepakatan dan memberikan kepada para pihak kemudian
Majelis Musyawarah menyampaikan akan dilanjutkan pada musyawarah
terbuka; (Bukti T-8);
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 04 Desember
menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Pertama kepada
Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven
Digoel Nomor.337/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak
Yaluwo,SH,Msi dan Yakob Weremba Nomor. 336/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020
dengan agenda Mendengarkan Permohonan Pemohon dan Mendengarkan
Jawaban Termohon” “bahwa dalam sidang musyawarah terbuka pertama
tersebut, Pemohon telah menyampaikan pokok-pokok Permohonan dan kepada
Termohon, selanjutnya Termohon meminta waktu untuk menyiapkan
tanggapan atas permohonan Pemohon; (Bukti T-9)
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Pada Tanggal 5 Desember
menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Kedua kepada Termohon
KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
Nomor.342/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak
Yaluwo,SH,Msi dan Yakob Weremba Nomor. 341/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020
dengan agenda Pembuktian ( Pemeriksaan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi)”
(Bukti T-10)
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Pada Tanggal 6 Desember
menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Ketiga kepada Termohon
KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
Nomor.344/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak
Yaluwo,SH,Msi dan Yakob Weremba Nomor. 343/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020
dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli dan Kesimpulan Para Pihak”
(Bukti T-11)
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Pada Tanggal 8 Desember
menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Ke empat kepada
Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven
Digoel Nomor.352/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak
Yaluwo,SH,Msi dan Yakob Weremba Nomor. 351/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020
dengan agenda Pembacaan Putusan” (Bukti T-12)
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melanjutkan sidang musyawarah
terbuka proses penyelesaian sengketa dengan agenda Pembacaan Putusan
pada tanggal 09 Desember 2020 yang dihadiri Pemohon dan termohon, adapun
Putusan Sengketa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor
001/PS.REG/33.04/XII/2020 yaitu :
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 tanggal 28 November 2020;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi
Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan
Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi
Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menindaklanjuti putusan
ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
(Bukti T-13)
5. Bahwa Bawslu Boven Digoel Pada Tanggal 09 Desember Membagikan salinan
Putusan Sengketa Pemilihan kepada Para Pihak (Bukti T-14)
17. Bahwa selama proses penyelesaian sengketa tersebut diatas, Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel di damping oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Tim
Bawaslu Republik Indonesia.
b. Bahwa Pengadu menyampaikan para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel tidak professional dan berkepastian hukum dalam
penanganan tindak pidana Pemilihan yang mengakibatkan kerugian berupa
tercemarnya nama baik bagi Pengadu Sdr Arief Budiman dan Sdr Hasyim Asy’ari
selaku Anggota KPU Republik Indonesia serta Sdri Helda Richarda Ambay selaku
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Sdr Holmes Sinambela selaku Kasubag
Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel dengan adanya penetapan sebagai
Tersangka. Berdasarkan pengaduan Pengadu tersebut diatas, Para Teradu
menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menerima laporan dari Sdr Adrianus
Lakalau pada tanggal 30 November 2020 yang melaporkan dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh KPU RI selaku KPU Provinsi Papua dan selaku KPU
Kabupaten Boven Digoel atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 584/PL/02.2-
KPT/06/KPU/XI/2020 tentang penetapan Peserta Pasangan Calon Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020; (Bukti T-15)
2. Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel membuat
kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-16)
3. Bahwa berdasarkan kajian awal terhadap laporan tersebut, dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materil serta diregistrasi dengan Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020; (Bukti T-17)
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel bersama Sentra Gakkumdu
melakukan pembahasan pertama atas laporan tersebut dengan nomor
registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020, dengan hasil pembahasan
pertama yaitu meminta Bawaslu Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan
klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor; (Bukti T-18)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan klarifikasi terhadap para
pihak yaitu Pelapor, saksi, dan terlapor didampingi Penyidik Sentra Gakkumdu
dan di supervisi oleh tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua; (Bukti T-
19)
6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi para pihak dan pemeriksaan atas bukti-
bukti, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyusun kajian dugaan pelanggaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti
T-20)
7. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel melakukan pembahasan
pembahasan kedua berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel, dengan kesimpulan pembahasan kedua adalah
dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (1)
dan (5) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil
GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan bahwa apabila dalam pembahasan kedua disepakati laporan
atau temuan yang telah ditindaklanjuti terbukti terdapat unsur tindak pidana
pemilihan, maka terhadap laporan atau temuan tersebut wajib dilanjutkan ke
tahap penyidikan; (Bukti T-21)
8. Bahwa keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan penanganan
pelanggaran ke tahapan penyidikan bukanlah menjadi keputusan Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel sendiri tetapi menjadi keputusan bersama Sentra
Gakkumdu yaitu Penyidik, Jaksa, dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel;
9. Bahwa semua proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan,
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Hal tersebut sudah di atur dalam Pasal
18 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
secara garis besar menyebutkan bahwa Pengawas Pemilihan dalam melakukan
kajian pelanggaran Pemilihan dapat mengundang Pelapor, terlapor, saksi, dan
ahli untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dan wajib di dampingi Penyidik
dan Jaksa;
10. Bahwa Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel melakukan
penyidikan dengan meminta keterangan para pihak yang terkait dengan
laporan Sdr Adrianus Lakalu, yaitu KPU Republik Indonesi, KPU Provinsi
Papua, dan KPU Kabupaten Boven Digoel;
11. Bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik adalah menjadi kewenangan
Penyidik Sentra Gakkumdu berdasarkan prosedur penyidikan yang berlaku di
internal penyidikan;
12. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel melakukan pembahasan
ketiga untuk membahas terkait dengan adanya kesepakatan antara Pelapor
dan Terlapor untuk mencabut laporan yang dilaporkan oleh Sdr Adrianus
Lakalau, sehingga penanganan pelanggaran termasuk proses penyidikan atas
laporan tersebut dihentikan; (Bukti T-22)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-28, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1. Tanda terima permohonan sengketa;
2. T-2. Berita Acara verifikasi permohonan;
3. T-3. Tanda Terima perbaikan permohonan;
4. T-4. Berita Acara verifikasi perbaikan permohonan;
5. T-5. Pemberitahuan registrasi permohonan sengketa;
6. T-6. Pemberitahuan musyawarah tertutup;
7. T-7. Foto/dokumentasi musyawarah tertutup;
8. T-8. Berita Acara musyawarah tertutup;
9. T-9. Pemberitahuan musyawarah terbuka pertama;
10. T-10. Pemberitahuan musyawarah terbuka kedua;
11. T-11. Pemberitahuan musyawarah terbuka ketiga;
12. T-12. Pemberitahuan musyawarah terbuka keempat;
13 T-13. Putusan Sengketa;
14. T-14. Tanda terima salinan putusan;
15. T-15. Bukti penerimaan laporan;
16. T-16. Kajian Awal dugaan pelanggaran;
17. T-17. Bukti registrasi laporan;
18. T-18. Berita Acara pembahasan pertama;
19. T-19. Dokumentasi klarifikasi;
20. T-20. Kajian dugaan pelanggaran;
21. T-21. Berita Acara pembahasan kedua;
22. T-22. Berita Acara pembahasan ketiga;
23. T-23. Berita Acara Kajian Awal dugaan pelanggaran;
24. T-24. Surat Permohonan Pendampingan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua;
25. T-25. Surat Permohonan dukungan bantuan klarifikasi;
26. T-26. Berita Acara kalarifikasi para pihak;
27. T-27. Berita Acara Pembahasan pertama;
28. T-28. Surat Penerusan Tindak Pidana Pemilihan;
[2.7] TAMBAHAN JAWABAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan tambahan jawaban
bahwa:
II. PENJELASAN/JAWABAN TAMBAHAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU TERKAIT
PENETAPAN PENGADU SEBAGAI TERSANGKA
1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Boven Digoel
melakukan Rapat Pleno untuk membahas syarat formil dan materil terhadap
laporan dugaan pelanggaran. Melalui rapat pleno tersebut hasilnya di tuangkan
ke dalam kajian awal dugaan pelanggaran yang memuat keterpenuhan syarat
formil dan materil serta jenis pelanggran atau sengketa Pemilihan. Hal ini
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1),Ayat (2),Ayat dan (3)
Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peanganan
Pelanggaran Pemilihan; (Bukti T-23)
2. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terpenuhinya syarat
Formil Materil dan Laporan mengandung Unsur Tindak Pidana Pemilihan di
tindak lanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik
indonesia,Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu mengenai Sentra
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan dalam ketentuan Pasal 12 Ayat (2)
Peraturan Bawaslu Repiblik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peanganan
Pelanggaran Pemilihan;
3. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
menyampaikan Surat Nomor 326/K.Bawaslu-BVD/XII/2020 kepada Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua perihal Permohonan
Pendampingan dalam hal proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan di
Kabupaten Boven Digoel, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu mengenai
penanganan pelanggaran Pilkada; (Bukti T-24)
4. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
menyampaikan Surat Nomor: 327/K.BAWASLU-BVD/XII/2020 kepada Bawaslu
RI c.q Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Republik Indonesia perihal
Permohonan Bantuan Dukungan Klarifikasi. Dalam surat tersebut, bahwa
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel meminta Bawaslu RI untuk dapat melakukan
klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU RI dikarenakan waktu penanganan
pelanggaran yang singkat; (Bukti T-25)
5. Bahwa pada tanggal 2 s/d 4 Desember 2020 Pengawas Pemilihan melakukan
Klarifikasi kepada para pihak yaitu Pelapor, Saksi dan terlapor. Klarifiksi tersebut
di dampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu sebagaimana di atur dalam pasal 16
Ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2020,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dan Jaksa
Agung Repiblik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 (Bukti T-26)
6. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2020 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Boven Digoel yang terdiri dari Pengawas, Penyidik dan Jaksa melakukan
pembahasan pertama sebagaimana amanat Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun
2020, Nomor 5 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu. Dalam pembahasan tersebut di didapati suatu kesimpulan agar
dilakukakan klarifikasi lanjutan; (Bukti T-27)
7. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2020 setelah dilakukan Pembahasan Kedua
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyampaikan surat nomor 347/K.Bawaslu-
BVD/XII/2020 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan kepada Kapolres
Boven Digoel c.q Kasat Reskrim adalah sebagai tindak lanjut dari hasil
Pembahasan kedua. Hal ini sebagaimana di atur pada pasal 21 Ayat (5) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 202,Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Repiblik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020; (Bukti T-28)
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] BAWASLU REPUBLIK INDONESIA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Republik Indonesia Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
A. POKOK ADUAN
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Tidak Profesional dan Tidak Berkepastian Hukum yang dilakukan oleh Teradu atas
keputusan yang dituangkan dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
Nomor: 001/PS.REG/33.04/XII/2020 Tanggal 9 Desember 2020 dan atas Penetapan
Tersangka terhadap Pengadu, Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel (Helda Richarda
Ambay) dan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel (Holmes Sinambela) atas
dugaan Tindak Pidana Pemilihan “Menghilangkan Hak Seseorang untuk Menjadi
Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota/Calon Wakil Walikota”.
B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut
“UU Pemilihan”);
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut
“Perbawaslu Penyelesaian Sengketa”);
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Perbawaslu Sentra Gakkumdu”);
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota(selanjutnya disebut
“Perbawaslu Penanganan Pelanggaran”;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tertanggal 29 Januari
2020.
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tidak Profesional dan Tidak
Berkepastian Hukum atas Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor:
001/PS.REG/33.04/XII/2020 Tanggal 9 Desember 2020
1. Bahwa Bawaslu bertanggungjawab dalam pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 22A ayat (1) UU Pemilihan
menyatakan:
Pasal 22A
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab
bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
(3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas
Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang
menyelesaikan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 142, Pasal 143, Pasal
144 dan Pasal 145 UU Pemilihan menyatakan:
Pasal 142
Sengketa Pemilihan terdiri atas:
a. sengketa antarpeserta Pemilihan; dan
b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 143
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang
menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142.
(2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya
laporan atau temuan.
(3) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian
sengketa melalui tahapan:
a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan
melalui musyawarah dan mufakat.
Pasal 144
(1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(3) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas
Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur
dengan Peraturan Bawaslu.
3. Bahwa terhadap kewenangan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota
tersebut diatas juga diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perbawaslu
Penyelesaian Sengketa menyatakan:
Pasal 2
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan
sengketa.
(2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
sengketa Pemilihan.
Pasal 3
(1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara
Pemilihan; dan
b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan.
(2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
tahapan:
a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan
melalui musyawarah dan mufakat.
(3) Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutus sengketa Pemilihan.
Pasal 4
(1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan
secara langsung.
(2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta
Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.
(3) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat
keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan.
(4) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa
Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU
Kabupaten/Kota.
4. Bahwa dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan Pendampingan, Supervisi,
Konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 Perbawaslu
Penyelesaian Sengketa menyatakan:
Pasal 67
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang.
Pasal 68
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara
berjenjang.
Pasal 69
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan
berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa
Pemilihan.
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 30 November 2020 telah
menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Yusak Yaluwo, SH.,
M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK yang merupakan pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23
September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Boven Digoel Tahun 2020 dengan Nomor
Registrasi 001/PS.REG/33.04/XII/2020.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan Surat Nomor
355/K.BAWASLU-BVD/XII/2020 Perihal Permohonan Perpanjangan
Pendampingan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepada Ketua Bawaslu
Republik Indonesia pada tanggal 8 Desember 2020. (BUKTI PT-1)
7. Bahwa terhadap itu, Bawaslu melaksanakan Supervisi Pendampingan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Provinsi
Papua pada tanggal 2 s.d 5 Desember 2020 kemudian diperpanjang sampai
dengan tanggal 10 Desember 2020 didampingi Bawaslu Provinsi Papua dengan
hasil sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020 pada pokoknya menyebabkan
Yusak Yaluwo, SH., M.Si dan Yakob Waremba. S.PAK tidak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020 serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor:
19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor:
32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor:
20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 33/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/
9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020.
b. Bahwa sesuai kewenangannya yang ditentukan dalam Pasal 142 jo. Pasal 143
ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 48/PUU-XVII/ 2019 tanggal 29 Januari 2020 menyatakan
frasa "Panwaslu Kabupaten/Kota" pada pokoknya dimaknai sebagai “Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Penyelesaian
Sengketa, Majelis Musyawarah pada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel setelah
melakukan pemeriksaan perkara, selanjutnya mengadili dan memutus.
c. Bahwa terhadap permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Yusak
Yaluwo, SH., M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK dengan Nomor Registrasi
001/PS.REG/33.04/XII/2020, Majelis Musyawarah Memutuskan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 tanggal 28 November 2020;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi
Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan
Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati danWakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi
Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menindaklanjuti
putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini
dibacakan.
d. Bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tersebut didasarkan pada
pemaknaan hukum bagi pemenuhan syarat pencalonan mantan terpidana
dengan kondisi “bebas bersyarat", dengan pendapat sebagai berikut:
1) Ketentuan mengenai persyaratan calon mantan terpidana diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan menyatakan:
Pasal 7
(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka
dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana.
2) Terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemilihan
pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor:
56/PUUXII/2019 dan diputus dengan amar sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal
7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selengkapnya
berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: g. (i) tidak pernah sebagai terpıdana berdasarkan
putusarı pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik: dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakarı sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakarıg jati dirinya sebagai mantan
terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.
(BUKTI PT1-2)
e. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, syarat calon bagi
Mantan Terpidana dimaknai Bawaslu sebagai berikut:
1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Mantan Terpidana yang
akan mencalonkan diri bersifat berlapis dan berjenjang yang terdiri dari
syarat umum dan syarat khusus.
2) Syarat umum yang wajib dipenuhi ketika hendak mencalorıkan diri
sebagai kepala daerah adalah:
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam. dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
3) Syarat umum tersebut dikecualikan, sepanjang terpidana melakukan
tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa.
4) Syarat khusus bagi Mantan Terpidana, meliputi:
(a) telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(b) secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang
jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(c) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
5) Merujuk pada syarat umum, seseorang hanya dapat mencalonkan diri
sebagai kepala daerah sepanjang ia tidak pernah dijatuhi pidana (sebagai
terpidana) yang ancaman hukuman penjaranya 5 (lima) tahun atan lebih.
Jadi titik fokus dari syarat calon ini adalah pada frasa “ANCAMAN
HUKUMAN PENJARANYA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH. Manakala
terdapat seorang calon “pernah sebagai terpidana” atau Mantan Terpidana
dan ancaman hukuman penjaranya dibawah 5 (lima) tahun, maka
SYARAT UMUM tersebut tidak berlaku baginya. Namun calon yang
bersangkutan masih harus memenuhi SYARAT KHUSUS sebagai Mantan
Terpidana.
6) Terkait syarat khusus “telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, batasan bagi
seseorang calon dikatakan sebagai Mantan Terpidana adalah pada frasa
“TELAH SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA”. Dalam hal ini “telah
selesai menjalani pidana penjara” dimaknai dalam pengertian yang
khusus sebagai “tidak lagi sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan
di Lapas” — sebagai Narapidana.
7) Oleh karenanya, “telah selesai menjalani pidana penjara” sebagaimana
dalam Putusan No. 56/PUU-XII/2020 tidak termasuk dalam pengertian
“Pembebasan Bersyarat”, karena terpidana tidak lagi berada dalam Lapas
— tidak lagi berstatus Narapidana karena seseorang dikatakan
Narapidana apabila terpidana masih menjalani pidana hilang
kemerdekaan di Lapas — melainkan dibebaskan melalui program
pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan
masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
8) Mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani
pidana di dalam Lapas. Dengan kata lain, tidak semua Mantan Terpidana
itu Mantan Narapidana, namun Mantari Narapidana sudah pasti Mantan
Terpidana. Ketika seorang Terpidana mendapatkan Pembebasan
Bersyarat, maka statusnya bukan lagi Narapidana, melainkan Mantan
Narapidana, dalam pengertian sudah tidak lagi dalam keadaan dirampas
kemerdekaannya, melainkan telah berada di luar penjara.
9) Pemaknaan Mantan Terpidana dibedakan dalam dua status yakni Mantan
Terpidana dengan status penjara dan status non penjara. Bagi Mantan
Terpidana dengan status di penjara (narapidana/mantan narapidana)
disamping memenuhi syarat umum, harus memenuhi tiga syarat khusus
secara kumulatif. Sementara bagi Mantan Terpidana dengan status non
penjara sekalipun tidak terikat dengan syarat umum, namun masih
terikat pada syarat khusus yakni syarat “secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana”. Dengan demikian, maka merujuk pada frasa “telah melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara”, maka syarat khusus ini dimaknai hanya berlaku bagi
Mantan Terpidana berstatus di penjara (narapidana/mantan narapidana)
dan secara a contrario tidak termasuk bagi Mantan Terpidana berstatus
non penjara. Tafsir yang demikian merujuk pada frasa “SELESAI
MENJALANI PIDANA PENJARA”. Jadi melewati jangka 5 (lima) tahun
hanya terikat bagi Mantan Terpidana yang hanya terbatas menjalani
pidananya dalam penjara.
10) Pemaknaan yang demikian telah sebangun dengan Fatwa Mahkamah
Agung yang ditandatangani oleh YM Artidjo Alkostar, dalam Surat Nomor:
30/Tuada.Pid/IX/2015 yang pada intinya memfatwakan bahwa: “ ..
mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani
pidana di dalam LAPAS... sehingga dia berstatus Terpidana tetapi tidak
perlu menjalani pidana di dalam LAPAS. Sedangkan mantan Narapidana
tentu telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS”. Difatwakan pula
bahwa “...mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana
hilang kemerdekaan di LAPAS”. Sementara terkait bebas bersyarat,
Mahkamah Agung memfatwakan “Seseorang yang berstatus bebas
bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka
dikategorikan sebagai mantan Narapidana’’. (BUKTI PT1-3)
f. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Bawaslu memaknai syarat calon bagi
mantan terpidana dan batasan waktu untuk menghitung “telah selesai
menjalani pidana penjara” sesuai putusan Mahkamah adalah:
1) Batasan bagi seseorang calon dikatakan sebagai Mantan Terpidana
adalah pada frasa “TELAH SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA”.
Dalam hal ini “telah selesai menjalani pidana penjara” dimaknai dalam
pengertian yang khusus sebagai “tidak lagi sedang menjalani pidana
hilang kemerdekaan di Lapas” — sebagai Narapidana.
2) “Telah selesai menjalani pidana penjara” sebagaimana pendapat
Mahkamah dalam Putusan No. 56/PUU-XII/ 2020 tidak termasuk dalam
pengertian “Pembebasan Bersyarat”, karena terpidana tidak lagi berada
dalam Lapas — tidak lagi berstatus Narapidana karena seseorang
dikatakan Narapidana apabila terpidana masih menjalani pidana hilang
kemerdekaan di Lapas — melainkan DIBEBASKAN melalui program
pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan
masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
8. Bahwa terhadap pertimbangan hukum diatas, Bawaslu berpendapat tidak
terdapat kesalahan penerapan hukum dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel, karena telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar, dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tidak Profesional dan Tidak
Berkepastian Hukum atas Penetapan Tersangka dugaan Tindak Pidana
Pemilihan “Menghilangkan Hak Seseorang untuk Menjadi Calon
Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota/Calon Wakil Walikota”.
1. Bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan atas
Tindakan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 22B huruf i
UU Pemilihan menyatakan:
Pasal 22B
Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan meliputi:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis
pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara
pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat
mengikat;
b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu
Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan
calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan
sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai
Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam
Pemilihan berikutnya.
c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan;
d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak
dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan secara berjenjang;
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan
Panwas Kabupaten/Kota;
i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas Tindakan
pelanggaran Pemilihan; dan
j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi
maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya
tahapan Pemilihan.
2. Bahwa terhadap kewenangan Bawaslu tersebut diatas juga diatur dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota (yang selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran) menyatakan:
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS
berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan
pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan
kepada Panwaslu Kecamatan.
(3) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu
Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
(4) Dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh
kesekretariatan.
Pasal 3
Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan:
a. Laporan; atau
b. Temuan.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 30 November 2020
menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari sdr. Ardianus Lakalu
atas terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 584/PL/02.2-
KPT/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28
November 2020 yang pada pokoknya menyebabkan Yusak Yaluwo, SH., M.Si
dan Yakob Waremba. S.PAK tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020;
4. Bahwa terhadap itu, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Papua Bersama Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua melakukan pendampingan atau supervisi kepada
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 30 November 2020, dengan
hasil sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel membuat kajian awal untuk
meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, jenis
dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilihan, dan/atau laporan pemilihan yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan
tingkatannya berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melakukan Rapat Pleno untuk
memutuskan kajian awal pelanggaran pemilihan berdasarkan laporan
merupakan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran menyatakan:
Pasal 10
(1) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno.
(2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan;
c. dugaan sengketa Pemilihan;
d. dugaan tindak pidana Pemilihan;
e. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif; atau
f. dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
c. Bahwa terhadap kajian awal yang telah memenuhi syarat formal dan syarat
material, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel meregister laporan dengan
Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 pada tanggal 2 Desember
2020 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana
pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15
Perbawaslu Penanganan Pelanggaran yang menyatakan:
Pasal 12
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disampaikan kembali kepada
pelapor.
(2) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana
Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,
dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum
terpadu Pemilihan.
(3) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf e disampaikan kepada pelapor dan
ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur
mengenai tata cara penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f
diteruskan kepada instansi yang berwenang. Hasil kajian awal pada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan
dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima
pelimpahan Laporan.
(5) Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
Pasal 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan
hukum terpadu.
(3) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan
pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan
mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
Kemudian hal ini juga diatur dalam Pasal 16 Perbawaslu Sentra Gakkumdu
menyatakan:
Pasal 16
(1) Pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak
Pidana Pemilihan.
(2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung
dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan
Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap
laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
(5) Dalam hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan
membuat dan mengisi format laporan/temuan serta memberikan
nomor serta terhadap pelapor diberikan Surat Tanda
Penerimaan Laporan.
(6) Setelah laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan
didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan
klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir.
(7) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan
setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan
Penyelidikan.
(8) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengeluarkan Surat
Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Bersama Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan
Pertama terhadap laporan dengan Nomor Register:
02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 dengan hasil yang pada pokoknya
perlu mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dimintakan
keterangan dan/atau klarifikasi; (BUKTI PT1-4)
e. Bahwa terhadap itu, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel didampingi Sentra
Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Perbawaslu Sentra
Gakkumdu menyatakan:
Pasal 18
(1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2).
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi,
dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi.
(3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi.
(4) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung
dalam Sentragakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam
meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(5) Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas
Pemilihan berupa dokumen kajian laporan/temuan.
(6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian
pelanggaran pemilihan dan penyelidikan.
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Bersama Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan
Kedua untuk menentukan laporan dengan Nomor Register:
02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 merupakan tindak pidana pemilihan
atau bukan tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap
Pelapor, Terlapor dan Saksi yang pada pokoknya menghasilkan kesimpulan
untuk melanjutkan laporan dengan Nomor Register:
02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 ke tahap Penyidikan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (5) Perbawaslu Sentra
Gakkumdu menyatakan:
Pasal 20
(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat
5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan.
(2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan
laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah
merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal
2 (dua) alat bukti.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu.
(4) Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas kajian
Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan.
(5) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib
memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap
Penyidikan.
(6) Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan
penanganan laporan/temuan.
(7) Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan
yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa.
(BUKTI PT1-5)
g. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua, Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel meneruskan laporan dengan Nomor Register:
02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 kepada Kapolres Boven Digoel dengan
Surat Nomor: 347/K.Bawaslu-BVD/XII/2020 perihal Penerusan Tindak
Pidana Pemilihan kepada Kapolres Boven Digoel dan menerbitkan Surat
Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang ditandatangani
Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel;
h. Bahwa terhadap hasil Penyidikan, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
Bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu melakukan Pembahasan Ketiga yang pada pokoknya
menghasilkan kesimpulan untuk menghentikan laporan dengan Nomor
Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 berdasarkan kesepakatan
Pelapor dan Terlapor untuk mencabut laporannya; (BUKTI PT1-6 dan
BUKTI PT1-7)
5. Bahwa terhadap itu, maka penanganan dugaan tindak pidana pemilihan
menjadi tanggung jawab Bersama yang tidak dapat dipisahkan antara Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu mengingat Penanganan Tindak Pidana
Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra
Gakkumdu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Sentra
Gakkumdu menyatakan:
Pasal 2
(1) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu
atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.
(2) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi:
a. persamaan di muka hukum;
b. praduga tidak bersalah; dan
c. legalitas.
(3) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip meliputi:
a. kebenaran;
b. keadilan;
c. kepastian;
d. kemanfaatan hukum;
e. cepat;
f. sederhana dan biaya murah; dan
g. tidak memihak.
[2.8.2] BUKTI BAWASLU REPUBLIK INDONESIA
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Bawaslu Republik Indonesia mengajukan
alat bukti berupa PT1-1 s.d PT1-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT1 - 1 Surat Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor 355/K.BAWASLU-
BVD/XII/2020 Perihal Permohonan Perpanjangan Pendampingan
Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepada Ketua Bawaslu
Republik Indonesia pada tanggal 8 Desember 2020;
2. PT1 - 2 Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-
XVII/2019;
3. PT1 - 3 Fotokopi Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015
perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI,
tanggal 16 September 2015;
4. PT1 - 4 Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 01/BA/SG-BVD/XII/2020 Tanggal 3 Desember 2020;
5. PT1 - 5 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 02/BA/SG-BVD/XII/2020 Tanggal 7 Desember 2020;
6. PT1 - 6 Berita Acara Pembahasan III Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 05/BA/SG-BVD/XII/2020 Tanggal 6 Januari 2021;
7. PT1 - 7 Surat Perintah Penghentian Penyidikan Polres Boven Digoel Nomor:
SPPP/15.a/XII/2020/RESKRIM;
8. PT1 - 8 Surat Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor 327/K.BAWASLU-
BVD/XII/2020 perihal permohonan Bantuan Dukungan Klarifikasi
tanggal 2 Desember 2020.
[2.8.3] BAWASLU PROVINSI PAPUA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
A. Bahwa atas aduan Para Pengadu yang menyebutkan bahwa Para Teradu tidak
profesional dalam memutus sengketa proses pemilihan terkait penetapan kembali
calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo sebagai peserta pemilihan Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020 yang merupakan mantan narapidana. Atas aduan Pengadu,
Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai
berikut :
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-
undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota;
2. Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, Bawaslu Provinsi Papua aktif
dalam melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten pada 11 (sebelas) Kabupaten
yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan supervisi pengawasan
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020 pada tanggal 4-6 September 2020 yang dilaksanakan oleh
Ronald M. Manoach (Koordiv Humas) dan Leo Bagus Pardede (Staf Penanganan
Pelanggaran);
4. Bahwa hasil penelitian KPU Kabupaten Boven Digoel terhadap dokumen
pencalonan bakal pasangan calon Yusak Waluyo dan Yakobus Waremba yang
mendaftar pada tanggal 5 September 2020 Pkl 11.01 WIT dengan dukungan
Partai Golkar, Demokrat, dan Perindo, dinyatakan lengkap dan diterima oleh
KPU Kabupaten Boven Digoel; (Bukti PT2-1)
5. Bahwa pada tanggal 3-9 Desember 2020 Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Papua melakukan pendampingan proses penyelesaian sengketa di
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel atas adanya Permohonan Penyelesaian
Sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel oleh Pemohon atas nama
Yusak Yalowo, SH., M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK yang disampaikan pada
tanggal 30 November 2020. Adapun pendampingan proses penyelesaian
sengketa yang dilaksanakan antara lain adalah:
a. Pada tanggal 3 Desember 2020 saat tiba di Boven Digoel dilakukan
pendampingan penyusunan kronologis penyelesaian sengketa termasuk
tanggal-tanggal pengambilalihan kewenangan KPU Kabupaten Boven Digoel;
b. Pada tanggal 4 Desember 2020 dilakukan pengecekan kesiapan sidang
musyawarah mulai dari tempat persidangan hingga kesiapan jaringan
internet. Bawaslu Provinsi Papua juga menyampaikan tata cara persidangan
online kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel;
c. Pada tanggal 5 Desember 2020 dilakukan musyawarah terbuka secara
online dengan agenda pembacaan permohonan dan penyampaian jawaban
termohon. Pada tanggal yang sama juga dilakukan koordinasi terkait
persiapan musyawarah terbuka dengan Bawaslu Provinsi Papua terutama
dalam penyiapan ruangan sidang, mengingat termohon akan mengikuti
musyawarah terbuka dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi
secara daring (via zoom) melalui ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua pada
tanggal 6 Desember 2020;
d. Pada tanggal 6 Desember 2020 salah satu majelis musyawarah tiba di
Jayapura dalam musyawarah terbuka dengan agenda pemeriksaan alat
bukti dan saksi dimana Termohon hadir di ruang sidang Bawaslu Provinsi
Papua;
e. Pada tanggal 7 Desember 2020 dilakukan musyawarah penyelesaian
sengketa dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli dan Penyampaian
Kesimpulan Para Pihak;
f. Pada tanggal 9 Desember 2020 dilakukan musyawarah penyelesaian
sengketa dengan agenda Pembacaan Putusan;
g. Bahwa dasar Putusan Sengketa nomor register:
001/PS.REG/33.04/XII/2020 adalah:
1) PKPU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 4 ayat (1) huruf f, pasal 4 ayat
(2a), pasal 4 ayat (2d);
2) Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 56/PUU-XII/2019 tanggal 11
Desember 2019;
3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10, pasal 12 ayat (1)
dan ayat (2);
4) Keterangan ahli DR. Suparji, S.H., M.H. dan Junaedi, Bc.Ip.,S.H., M.H.
(Bukti PT2-2)
B. Bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak
professional dan berkepastian hukum dalam penanganan tindak pidana Pemilihan
yang mengakibatkan kerugian berupa tercemarnya nama baik bagi Pengadu dan
Sdri Helda selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel serta Sdr Holmes selaku
Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel dengan adanya penetapan sebagai
Tersangka. Berdasarkan pengaduan tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Papua
sebagai Pihak terkait menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
melakukan pendampingan atau supervisi terhadap penanganan laporan dugaan
pelanggaran yang dilaporkan Sdr Ardianus Lakalau pada tanggal 30 November
2020 dengan Nomor laporan 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 atas terbitnya
Surat Keputusan KPU Nomor 584/PL/02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 tentang
penetapan Peserta Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven
Digoel Tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPU RI selaku KPU Provinsi Papua dan
selaku KPU Kabupaten Boven Digoel;
2. Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah membuat
kajian awal dan menyatakan laporan tersebut dinyatakan lengkap memenuhi
syarat formil dan syarat materil laporan serta diregistrasi dengan Nomor laporan
02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020; (Bukti PT2-3)
3. Bahwa atas laporan yang sudah diregistrasi dengan Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel melakukan rapat pembahasan pertama dengan hasil perlu dilakukan
klarifikasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang terkait yakni Pelapor, Terlapor
dan Saksi-saksi; (Bukti PT2-4)
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel didampingi Sentra Gakumdu
Kabupaten Boven Digoel melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan
terlapor serta pemeriksaan bukti-bukti yang di ajukan para pihak; (Bukti PT2-
5)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Boven Digoel melakukan pembahasan kedua atas hasil klarifikasi yang
dilakukan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel didampingi Sentra Gakkumdu
Kabupaten Boven Digoel, dengan hasil pembahasan kedua adalah : Adanya
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam
penerbitan Keputusan KPU RI Nomor: 584/PL/02.2-KPT/06/KPU/XI/2020
pada tanggal 28 November 2020. Maka terhadap perbuatan penerbitan Surat
Keputusan tersebut sebagaimana telah dilaporkan oleh pelapor dan berdasarkan
hasil pembahasan, Laporan tersebut diduga merupakan tindak pidana
pemilihan pada pembahasan yang dilaksanakan bersama ke 3 Unsur (Bawaslu,
Kepolisian, Kejaksaan) pada hari senin tanggal 7 Desember 2020. Dan proses
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan;
(bukti PT2-6)
6. Bahwa Penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan
penyidikan selama 14 (empat belas) hari kerja sebagai tindaklanjut hasil
pembahasan kedua, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak baik
itu pelapor, saksi, dan terlapor serta meminta keterangan ahli;
7. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Bersama Ketua
Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota secara garis besar menyebutkan bahwa Pengawas
Pemilihan dalam melakukan kajian pelanggaran Pemilihan dapat menundang
Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dan
wajib di damping Penyidik dan Jaksa;
8. Bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (5) Peraturan Bersama Ketua
Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa
Agung Republic Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa apabila dalam pembahasan
kedua disepakati laporan atau temuan yang telah ditindaklanjuti terbukti
terdapat unsur tindak pidana pemilihan, maka terhadap laporan atau temuan
tersebut wajib dilanjutkan ke tahap penyidikan;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka penanganan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan menjadi tanggung jawab 3 (tiga) unsur
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bukan menjadi tanggung jawab salah
satu pihak, karena mulai dari penerimaan laporan atau temuan, klarifikasi,
penyidikan, hingga penuntutan menjadi tanggung jawab Sentra Gakkumdu
Kabupaten Boven Digoel karena semua pihak terlibat didalam setiap prosesnya,
bukan menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
10. Bahwa pada saat Penyidikan Gakkumdu Kabupaten Boven Digoel Menetapkan
Terlapor menjadi tersangka karena terlapor terbukti melanggar Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 ayat 1;
11. Bahwa pasca ditetapkannya Terlapor sebagai Tersangka Ketua dan Anggota KPU
RI selaku KPU Provinsi Papua dan selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
menyampaikan tidak akan menjalankan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sehingga Pelapor dan Terlapor
sepakat akan mencabut laporannya agar Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten
Boven Digoel dapat berjalan;
12. Bahwa pada saat Pembahasan III Laporan yang dilaporkan oleh Saudara
Ardianus Lakalau dihentikan dikarenakan Pelapor dan Terlapor Sepakat untuk
mencabut Laporannya sehingga Laporan tersebut dihentikan di Pembahasan III;
(Bukti PT2-7)
13. Bahwa yang berwenang menetapkan seseorang tersangka adalah kewenangan
penyidik bukan kewenangan Bawaslu.
[2.8.4] BUKTI BAWASLU PROVINSI PAPUA
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Bawaslu Provinsi Papua mengajukan alat
bukti berupa PT2-1 s.d PT2-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT2 - 1 Form A Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 Tanggal 5
September 2020
2. PT2 - 2 Putusan Sengketa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel nomor register:
001/PS.REG/33.04/XII/2020
3. PT2 - 3 Registrasi Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020
4. PT2 - 4 Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 01/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020
5. PT2 - 5 Dokumentasi Klarifikasi Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor
6. PT2 - 6 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 02/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020
7. PT2 - 7 Berita Acara Pembahasan III Sentra Gakkumdu Kabupaten Boven
Digoel Nomor: 05/BA/SG-BVD/XII/2020 tanggal 06 Januari 2021
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Bahwa para Teradu tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
memutuskan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 pada tanggal 9 Desember
2020 dengan amar putusan di antaranya: 1) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
tanggal 28 November 2020, 2) Memerintahkan KPU dan/atau KPU Provinsi selaku KPU
Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang Penetapan
Pemohon (Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020;
[4.1.2] Bahwa para Teradu tidak professional dalam penanganan laporan dugaan
pelanggaran Nomor 02/Reg.LP/PB/Kab/33.04/XII/2020 dengan menerbitkan 3 Berita
Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu. Penanganan laporan pelanggaran yang tidak
professional menyebabkan para Pengadu beserta Helda Richarda Ambay selaku Ketua
KPU Kabupaten Boven Digoel dan Holmes Sinambela selaku Kasubag Hukum KPU
Kabupaten Boven Digoel ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, Putusan Sengketa Nomor
001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 09 Desember 2020 merupakan Putusan yang
ditetap oleh para Teradu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan
Petunjuk Teknis Bawaslu terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Selain itu, para
Teradu dalam proses penanganan sengketa mendapatkan supervisi dan pendampingan
langsung oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Republik Indonesia. Para Teradu
menerima Permohonan sengketa yang di ajukan Yusak Yaluwo dan Yacob Waremba pada
tanggal 30 November 2020 terhadap Keputusan KPU Nomor 584/PL.02.2-
Kpt/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Para Teradu melakukan rapat pleno verifikasi
syarat formil dan syarat materil atas permohonan Sengketa tersebut. Berdasarkan berita
acara hasil verifikasi kelengkapan syarat formil dan syarat materil, dokumen
Permohonan sengketa dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan ketidak lengkapan dokumen
permohonan sengketa disampaikan kepada Pemohon. Pada tanggal 2 Desember 2020
Pemohon melengkapi dan menyerahkan kekurangan dokumen Permohonan kepada
Bawaslu Kabupaten para Teradu yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno Verifikasi
Formil dan Materil dan Permohonan dinyatakan memenuhi syarat dan dapat diregistrasi.
Pada tanggal 2 Desember 2020 para Teradu menyampaikan surat Panggilan Musyawarah
Tertutup beserta jadwal Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
331/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 antara Pemohon dan Termohon KPU RI dan/atau KPU
Provinsi Papua selaku KPU Kab.Boven Digoel. Pada tanggal 3 Desember 2020 para
Teradu melaksanakan Musyawarah Tertutup antara Pemohon yang dihadiri dan Kuasa
Hukum Pemohon serta Termohon KPU Provinsi Papua melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Hasil musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan dan disampaikan kepada para
Pihak akan dilanjutkan pada musyawarah terbuka. Pada tanggal 04 Desember 2020
para Teradu menyampaikan surat panggilan musyawarah terbuka Pertama kepada
Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
Nomor 337/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan kepada Pemohon Yusak Yaluwo, SH.,M.Si
dan Yakob Weremba Nomor 336/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dengan agenda
mendengarkan permohonan Pemohon dan mendengarkan jawaban Termohon.
Undangan sidang musyawarah kedua disampaikan para Teradu pada tanggal 5
Desember 2020 kepada Termohon KPU RI dan/atau KPU Propinsi Papua selaku KPU
Kabupaten Boven Digoel melalui surat Nomor 342/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 dan
surat Nomor 341/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 yang ditujukan kepada Pemohon Yusak
Yaluwo, SH.,Msi dan Yakob Weremba dengan agenda Pembuktian. Undangan
musyawarah ketiga disampaikan para Teradu kepada para pihak pada Tanggal 6
Desember 2020 untuk mendengarkan Keterangan Ahli dan kesimpulan Para Pihak.
Undangan sidang musyawarah terbuka keempat dismpakan pada tanggal 8 Desember
2020 dengan agenda Pembacaan Putusan. Pada tanggal 9 Desember 2020 Putusan
dibacakan oleh para Teradu dengan amar putusan: 1) Mengabulkan Permohonan
Pemohon untuk seluruhnya; 2) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 tanggal 28 November 2020; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk
menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020; dan 4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk
menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini
dibacakan. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu, dalil aduan para Pengadu
tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, dalam menangani laporan dugaan pelanggaran
yang disampaikan oleh Adrianus Lakalau pada tanggal 30 November 2020 atas
diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 584/PL/02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 tentang
penetapan Peserta Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel
Tahun 2020 oleh para Pengadu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Para Teradu membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan
syarat formil dan syarat materil sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil kajian
awal terhadap laporan tersebut, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil serta
diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020. Para Teradu bersama
Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama dengan hasil yang meminta para
Teradu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Para Teradu
melakukan klarifikasi terhadap para pihak yaitu Pelapor, saksi, dan terlapor didampingi
Penyidik Sentra Gakkumdu dan di supervisi oleh tim Sentra Gakkumdu Bawaslu
Provinsi Papua. Berdasarkan hasil klarifikasi para pihak, pemeriksaan alat bukti, para
Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 31
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Dalam pembahasan kedua hasil kajian dugaan pelanggaran pada sentra
Gakkumdu, disimpulkan terdapat pelanggaran pidana dan dilanjutkan ke tahapan
penyidikan. Hal tersebut tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (5)
Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra
Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa apabila dalam pembahasan
kedua disepakati laporan atau temuan yang telah ditindaklanjuti terbukti terdapat
unsur tindak pidana pemilihan, maka terhadap laporan atau temuan tersebut wajib
dilanjutkan ke tahap penyidikan. Keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan
penanganan pelanggaran ke tahapan penyidikan bukanlah keputusan sendiri para
Teradu tetapi Keputusan bersama Penyidik, Jaksa, dan Bawaslu Kabupaten Boven
Digoel dalam Sentra Gakkumdu. Penyidik yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu
melakukan penyidikan dengan meminta keterangan para pihak. Penetapan tersangka
kepada para Pengadu merupakan kewenangan Penyidik berdasarkan prosedur
penyidikan yang berlaku di internal penyidik. Pada pembahasan ketiga, Pelapor
mencabut laporan sehingga penanganan pelanggaran yang telah memasuki proses
penyidikan dihentikan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Menimbang bahwa para Teradu membenarkan dalil para Pengadu atas Putusan
Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 yang amar
putusannya antara lain menyebutkan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020 dan memerintahkan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel
untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba) dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Putusan
Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 a quo menurut DKPP sebangun dengan
tindakan Teradu I Liberatus Pogolamun, Teradu II Hatta Nongkeng, dan Teradu III
Veronica Lande dalam perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 serta Teradu IV
Theodorus Kossay, Teradu V Zufri Abubakar, Teradu VI Fransiskus Antonius Letsoin,
Teradu IX Melkianus Kambu, dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 yang
berketetapan memasukkan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2020 dan mengabaikan arahan dan
perintah KPU kepada para Teradu untuk membatalkan Yusak Yaluwo sebagai pasangan
calon Bupati karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal
4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Hal demikian
menyebabkan Teradu I, II dan III dalam perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan
Teradu IV, V, VII dan Teradu IX dalam perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020
diberhentikan tetap sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan para Teradu dalam
Putusan Sengketa Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 a quo yang memerintahkan
kepada para Pengadu, menetapkan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2020 yang secara
nyata tidak memenuhi syarat merupakan tindakan dan perbuatan yang tidak dapat
dibenarkan menurut hukum maupun etika. Penetapan Yusak Yaluwo dan Yakob
Waremba sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 melalui putusan
sengketa 001/PS.REG/33.04/XII/2020 menyebabkan penyelenggaraan pemilihan tidak
efisien dan efektif karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 132/PHP.BUP-
XIX/2021 membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1/PL.02.06-
Kpt/9116.KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 bertanggal 3
Januari 2021 dan memerintahkan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut
4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba. Hal demikian semestinya tidak terjadi,
jika para Teradu bersikap dan bertindak professional serta memegang teguh prinsip
kepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa
pemilihan. Menurut DKPP semestinya para Teradu diberhentikan tetap dari jabatan
sebagai penyelenggara pemilu, namun dalam persidangan terungkap fakta, bahwa
tindakan para Teradu merupakan hasil konsultasi dan supervisi Bawaslu Provinsi Papua
dan Bawaslu Republik Indonesia. Untuk itu, menurut DKPP, pertanggungjawaban etik
tidak sepenuhnya dapat dipertanggungkan kepada para Teradu. Berdasarkan hal
tersebut, para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11
huruf a, b, c dan d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu terbukti dan
jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.2], dalam persidangan
terungkap fakta selain mengajukan permohonan sengketa, pada tanggal 30 November
2020 Adrianus Lakalau juga menyampaikan laporan pelanggaran yang diduga dilakukan
oleh para Pengadu, serta Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven
Digoel, Ivone D. Maria Anggawen selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan
Holmes Sinambela selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boven Digoel. Setelah
dilakukan kajian awal oleh Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil materiil dan diregistrasi dengan
Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/33.04/XI/2020 pada tanggal 2 Desember 2020 selanjutnya
dilakukan klarifikasi dan pada 3 Desember 2020 Teradu II melakukan pembahasan I
Sentra Gakumdu dengan kesimpulan perlu dilakukan klarifikasi kepada Pelapor,
Terlapor, saksi dan Pihak Terkait. Hasil Klarifikasi kemudian digunakan sebagai bahan
Pembahasan II Sentra Gakumdu pada tanggal 7 Desember 2020 dan disimpulkan bahwa
laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk
dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Fakta tersebut dibuktikan dengan dokumen Berita
Acara Pembahasan II Sentra Gakumdu. Teradu II selaku unsur Bawaslu Kabupaten
Boven Digoel dan Teguh Prasetyo selaku unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
berpendapat laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan
membubuhkan tanda tangan, sedangkan Chatarina Soesanto Broto Dewi selaku unsur
Jaksa Penuntut Tindak Pidana Pemilihan berpendapat berbeda serta tidak
menandatangani dokumen Berita Acara. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa
terdapat dua dokumen Berita Acara dengan kesimpulan berbeda meskipun
rekomendasinya sama yang ditanda tangani oleh Teradu I selaku unsur Bawaslu dan
Teguh Prasetyo selaku unsur Penyidik Tindak Pidana Pemilihan. Dalam Berita Acara
Pembahasan II yang ditandatangani Teradu I menyimpulkan bukan merupakan tindak
pidana pemilihan melainkan objek Tata Usaha Negara. Pada paragraf kedua bagian
kesimpulan terdapat tambahan kalimat yang menyatakan, “setelah dikaji dari unsur
Bawaslu dan unsur Kepolisian, penerbitan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL02.2-
Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 diduga ada tindakan pelanggaran
pemilihan” dengan rekomendasi dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Pada akhirnya
Berita Acara Pembahasan III Sentra Gakumdu tertanggal 6 Januari 2021 menyimpulkan,
Laporan tidak dapat ditindaklanjuti atau dihentikan karena Pelapor Andrianus Lakalau
dan Ishak Yaluwo mencabut laporan tanggal 30 November 2020 dan direkomendasikan
penanganan tindak pidana pemilihan tidak dilanjutkan. Teradu II yang membidangi
divisi penanaganan pelanggaran, sejak tahap kajian baik perkara penyelesaian sengketa
maupun pembahasan laporan dugaan tindak pidana menunjukkan sikap tidak
profesional hingga menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penanganan objek
perkara Keputusan KPU RI Nomor 584/PL02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28
November 2020 oleh para Pengadu. Penerbitan Keputusan a quo merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas dan kewenangan para Pengadu yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu, penerbitan keputusan a quo tidak dapat
dikualifikasi sebagai tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon
Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali
Kota dan Calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah)” dan ayat (2) “Setiap orang yang karena jabatannya
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang
menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam)
bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah). Berdasarkan
ketentuan tersebut, tindakan Pengadu berdasarkan tugas dan wewenang menerbitkan
Keputusan KPU RI Nomor 584/PL02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 a quo bukan merupakan
perbuatan orang perorang melainkan tindakan jabatan untuk tidak meloloskan calon
dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, sekalipun kemudian
dibatalkan oleh para Teradu dan memerintahkan untuk menetapkan Yusak Yaluwo dan
Yakob Waremba sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan
Tahun 2020. Alhasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel
Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116.KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 tanggal 3 Januari 2021 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan disertai perintah untuk
mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob
Waremba. Hal demikian menunjukkan bahwa para Pengadu telah melaksanakan tugas
dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dan sebaliknya para Teradu
melalui tugas dan wewenang jabatan meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45 UU
Nomor 10 Tahun 2016. Tindakan Teradu II dalam kajian awal yang berkesimpulan
terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan atas diterbitkannya Keputusan KPU
Nomor 584/PL02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 dan merekomendasikan untuk dilakukan
Pembahasan I Sentra Gakumdu dan dilanjutkan ke Pembahasan II Sentra Gakumdu
melanggar prinsip professional dan kepastian hukum. Selain itu, tindakan Teradu II
tidak menghadiri panggilan sidang DKPP dengan alasan telah mengundurkan diri tanpa
didukung dengan surat keputusan pemberhentian dari atasan, menunjukkan sikap
tidak memiliki komitmen yang tinggi untuk bertindak akutabel dalam
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7
ayat (3), Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan para
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen para
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Fransiskus Asek selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Teradu III Luthera
Nawuy Menggeyap, Teradu IV Frans Upessy, dan Teradu V Emanuel Alimap,
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mahmudin Abdullah
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh
Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, dan
Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto