Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.196/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab Boven Digoel
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan: 415/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 26 Mei 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 196/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada 15 Mei 2014, 4 (empat) orang Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel mengadakan Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel, namun hasil yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tanggal 22 April 2014 yang tertuang dalam Form Model DB-1 DPRD Kabupaten Boven Digoel; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atas tindakannya turut serta menandatangani hasil Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel pada 15 Mei 2014. Rapat Pleno tersebut mengubah hasil perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada 22 April 2014 yang tertuang dalam Model DB-1 DPRD Kabupaten Boven Digoel; Menimbang jawaban para Teradu pada pokoknya mengakui dalil pokok aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Zelvenson Lomban dan Teradu III atas nama Pomi Bukang selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 196/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan
Nomor Pengaduan 415/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 26 Mei 2014, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 196/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Duater Mastur Purba
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Boven Digoel
Alamat : Jl. Trans Papua Tanah Merah, Boven Digoel
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Natalis Tani
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel
Alamat : Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Zeivenson Lomban
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
Alamat : Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Pomi Bukkang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
Alamat : Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
1
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan: 415/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 26 Mei 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 196/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2014, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada 15 Mei 2014, 4 (empat) orang Komisioner KPU Kabupaten Boven
Digoel mengadakan Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Boven Digoel, namun hasil yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tanggal 22 April 2014 yang
tertuang dalam Form Model DB-1 DPRD Kabupaten Boven Digoel;
2. Bahwa pada Pleno Penetapan Kursi dan calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Boven Digoel tersebut dihadiri oleh saksi Partai Politik, Panwaslu Kabupaten Boven
Digoel, dan juga Pihak Keamanan;
3. Bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Boven Digoel atas nama Duater Mastur Purba
dengan salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Boven Digoel atas nama Samuel
Yanggam hadir dalam Pleno Penetapan Kursi dan Calon terpilih tersebut. Ketua
KPU Boven Digoel membacakan Perolehan Suara Sah Parpol untuk Dapil 1 (satu)
dan Dapil 2 (dua), dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Caleg terpilih dimulai
dari Dapil 1 (satu) pada saat Pembacaan untuk Dapil 2 (dua) saksi dari Partai
Hanura atas nama Simon Tuwok langsung mengajukan interupsi dan ketua KPU
Kabupaten Boven Digoel menyampaikan akan menanggapi interupsi tersebut
setelah selesai membacakan penetapan Caleg Terpilih;
4. Bahwa 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Sdr. Manfred Naa
dan Sdr. Yohanis Okyap sampai Pukul 12.00 WIT belum ada di tempat Pleno.
Sekitar Pukul 12.30 WIT Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Manfred
Naa datang menghadiri Rapat Pleno Penetapan tersebut;
5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Boven Digoel memberikan masukan agar KPU
Kabupaten Boven Digoel jangan mengesahkan dulu hasil penetapan kursi terpilih,
karena menurut Panwaslu Kabupaten Boven Digoel, Pihak KPU belum
membacakan Angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun Ketua KPU
2
Kabupaten Boven Digoel tidak merespon. Kemudian, Panwaslu Kabupaten Boven
Digoel menjelaskan lagi kepada Pihak KPU Boven Digoel, sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 2012, namun Ketua KPU Boven Digoel tetap tidak merespon,
sehingga Panwaslu Kabupaten Boven Digoel mengajukan skors untuk memberi
waktu membuat surat Rekomendasi dan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel
menyetujuinya;
6. Bahwa setelah Panwaslu Kabupaten Boven Digoel membuat Rekomendasi, yang
bersangkutan atas nama Panwaslu Kabupaten Boven Digoel menyerahkan Surat
Rekomendasi Nomor: 2/R/Panwaslu-BD/V/2014 Tanggal 15 Mei 2014 kepada
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel. Ketua Panwaslu Kabupaten Boven Digoel
diberi kesempatan untuk membacakan isi dari surat Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Boven Digoel di hadapan peserta rapat Pleno Penetapan tersebut;
7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Boven Digoel telah berusaha mencari keberadaan KPU
Kabupaten Boven Digoel setelah meninggalkan tempat Pleno Penetapan dan
akhirnya menemukan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel di Kantor Polres
Kabupaten Boven Digoel. Setelah bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Boven
Digoel, Panwaslu Kabupaten Boven Digoel mengingatkan dan mengusulkan kepada
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melanjutkan Pleno sesuai dengan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Boven Digoel. Ketua KPU Kabupaten Boven
Digoel tidak memenuhi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Boven Digoel dengan
alasan tanggal 15 Mei 2014 adalah hari terakhir dan segera dilaporkan ke KPU
Provinsi Papua;
8. Bahwa menurut kajian Bawaslu Provinsi Papua atas bukti fotokopi dari salinan
Daftar Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel (Model EB DPRD Kab/Kota)
yang hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel
atas nama Natalis Tani (Ketua), Zeivenson Lomban, dan Pomi Bukkang ditemukan
perbedaan hasil perolehan suara. Terbukti dari salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam
Pemilu Anggota DPRD kabupaten/Kota tahun 2014 (Model DB-1 DPRD Kab/Kota)
Daerah Pemilihan Boven Digoel 1 (satu) dan Dapil Boven Digoel 2 (dua);
9. Bahwa dalam Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih KPU wajib berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD Pasal 211 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 215 huruf a, huruf b dan huruf c;
10. Bahwa perbuatan para Teradu tersebut nyata merugikan orang lain. Dalam hal ini
para caleg yang memperoleh suara sesuai Model DB-1 tetapi yang ditetapkan
adalah beberapa caleg yang jumlah perolehan suaranya tidak memenuhi syarat
perolehan kursi. Terdapat pengalihan suara ke caleg-caleg tersebut (sesuai dengan
Model EB DPRD Kab/Kota Dapil Boven Digoel 1 (satu) dan Boven Digoel 2 (dua).
Berdasarkan ketentuan Pasal 321 “dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan
3
Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 312, pidana bagi yang
bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan Undang-Undang ini (jo
pasal 312)”;
11. Bahwa 3 (tiga) komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Natalis Tani,
Zeivenson Lomban, dan Pomi Bukkang juga melanggar kode etik penyelenggara
pemilu sesuai Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
dan pelanggaran administrasi sesuai PKPU 29 Tahun 2013 Pasal 21, Pasal 41,
Pasal 44, dan Pasal 45;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu melanggar ketentuan Pasal 2 UU No 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa para Teradu melanggar ketentuan Pasal 21, Pasal 41, Pasal 44, dan Pasal 45
Peraturan KPU Nomor 29 tahun 2013;
3. Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat dari koalisi dari beberapa Partai Politik yang ditujukan
kepada Kapolres Boven Digoel yang isinya berupa surat Laporan;
2. Bukti P-2 : Berita Acara Penolakan Sidang Pleno KPUD Boven Digoel yang
ditandatangani oleh 12 (dua belas) Partai Politik;
3. Bukti P-3 : Surat Perolehan Kursi Partai Peserta Pemilu 2014 Kabupaten
Boven Digoel;
4. Bukti P-4 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor
02/R/PANWASLU-BD/V/2014, Perihal Rekomendasi Pelaksanaan
Pleno Penetapan kursi DPRD Kabupaten Boven Digoel;
4
5. Bukti P-5 : Fotokopi Daftar Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel
Pemilu Tahun 2014 (Model EB DPRD KAB/Kota);
6. Bukti P-6 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota) Dapil Boven Digoel 1 (satu);
7. Bukti P-7 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota) Dapil Boven Digoel 2 (dua);
8. Bukti P-8 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Atas Nama
Duater Mastur Purba tertanggal 18 Mei 2014, bermaterai 6000;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Duater Mastur Purba,
tertanggal 18 Mei 2014, yang dipimpin oleh Anugrah, S.H
.,bermaterai 6000;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Keterangan/Klarisikasi di Bawah Sumpah Atas Nama
Untung Gultom tertanggal 18 Mei 2014, bermaterai 6000;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Untung Gultom,
tertanggal 18 Mei 2014, yang dipimpin oleh Anugrah Pata, SH,
bermaterai 6000;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Keterangan/klarifikasi di bawah sumpah atas nama
Samuel S. D. Yanggam, tertanggal 18 Mei 2014, bermaterai 6000;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Samuel S. D.
Yanggam, tertanggal 18 Mei 2014, yang dipimpin oleh Anugrah
Pata,S.H, bermaterai 6000;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Keterangan/klarifikasi di Bawah Janji Atas Nama
Yohanis Okyap, tertanggal 18 Mei 2014, bermaterai 6000;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Yohanis Okyap,
tertanggal 18 Mei 2014, yang dipimpin oleh Anugrah Pata, SH,
bermaterai 6000;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Keterangan/klarifikasi di Bawah Sumpah Atas Nama
Orgenes Asmuruf, tertanggal 18 Mei 2014, bermaterai 6000;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Orgenes Asmuruf,
tertanggal 18 Mei 2014, yang dipimpin oleh Anugrah Pata, SH,
bermaterai 6000;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Atas Nama
Manfred Naa, tertanggal 20 Mei 2014, bermaterai 6000;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Manfred Naa,
tertanggal 20 Mei 2014, yang dipimpin oleh Anugrah Pata, SH,
bermaterai 6000;
5
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 1 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Natalis Tani, anggota
KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Manfred S. Naa, Teradu II, dan Teradu III
bersama-sama menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 tingkat Kabupaten Boven Digoel yang
dilaksanakan pada 15 April 2014;
2. Bahwa Teradu I Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel sempat menyampaikan
keinginan dan pendapatnya agar KPU memperhatikan Caleg yang merupakan
penduduk asli dalam proses penetapan Caleg terpilih;
3. Bahwa Teradu I Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel bersikeras menambah Caleg
terpilih Partai Demokrat dari sebelumnya 3 kursi menjadi 5 kursi. Selain itu, Caleg
terpilih Partai Golkar juga ditambah dari semula 2 kursi menjadi 3 kursi;
4. Bahwa Teradu II dan Teradu III turut menandatangani hasil perolehan suara dan
penetapan jumlah kursi yang didalamnya terdapat penambahan jumlah kursi bagi
Partai Demokrat dan Partai Golkar tersebut. Tindakan tersebut dilakukan dengan
alasan demi mengakomodir keinginan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel;
5. Bahwa atas terjadinya penambahan kursi tersebut, saksi-saksi Partai Politik
mengajukan keberatan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel atas nama Manfred S. Naa memutuskan untuk berkonsultasi kepada
KPU Provinsi Papua;
6. Bahwa atas keberatan Partai Politik dimaksud, KPU Kabupaten Digoel dengan
supervisi KPU Provinsi Papua pada 24 April 2014 kembali melakukan Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Jumlah Kursi dan Caleg Terpilih di
Kantor KPU Provinsi Papua. Hasilnya, jumlah kursi bagi Partai Demokrat
dikembalikan menjadi 3 kursi dan bagi Partai Golkar dikembalikan menjadi 2 kursi.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tanggal 15 April 2014
terjadi penambahan jumlah kursi bagi Partai Demokrat dan Partai Golkar atas
desakan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel atas nama Natalis Tani;
2. Bahwa pada 24 April 2014 telah dilakukan perubahan terhadap Hasil Pleno
Rekapitulasi tanggal 15 April 2014.
[2.7] PERMOHONAN
6
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu; dan
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Berita Acara KPU Model EB DPRD Kabupaten/Kota Nomor
27/BA/KPU/BD/V/2014 tanggal 24 Mei 2014 Tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
Pemilihan Umum Tahun 2014;
2. Bukti T-2 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor
16/Kpts/KPU/BD/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 Tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boven Digoel Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014;
3. Bukti T-3 : Salinan Formulir Model EB2 DPRD Kabupaten/Kota;
4. Bukti T-4 : Berkas Lampiran Formulir Model EB-1, EB-3, dan EB-5.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
7
• Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
• Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
• Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
• Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Boven Digoel, maka dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
8
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atas tindakannya turut serta
menandatangani hasil Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Boven Digoel pada 15 Mei 2014. Rapat Pleno tersebut mengubah hasil
perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara pada 22 April 2014 yang tertuang dalam Model DB-1 DPRD Kabupaten Boven
Digoel;
[4.2] Menimbang jawaban para Teradu pada pokoknya mengakui dalil pokok aduan
Pengadu. Bahwa benar para Teradu ikut menandatangani hasil Rapat Pleno pada 15 Mei
2014. Rapat Pleno mengubah perolehan kursi partai dan calon terpilih hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada 22 April 2014. Sebelumnya Partai
Demokrat memperoleh 3 (tiga) kursi berubah menjadi 5 (lima) kursi. Partai Golkar
sebelumnya memeroleh 2 (dua) kursi berubah menjadi 3 (tiga) kursi. Teradu II dan
Teradu III terpaksa ikut menandatangani hasil Rapat Pleno pada 15 Mei 2014 oleh
karena permintaan Teradu I Ketua KPU Saudara Natalis Tani (alm) serta kondisi sosial
politik yang tidak kondusif. Perubahan perolehan kursi kemudian diperbaiki dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Propinsi Papua;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak dan bukti dokumen dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa keputusan KPU bersifat kolektif kolegial.
Setiap anggota mempunyai hak yang sama dan setara dalam proses pengambilan
keputusan. Oleh karena itu, sikap Teradu II dan Teradu III yang membiarkan Teradu I
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel saat itu atas nama Natalis Tani memaksakan
kehendaknya agar KPU Kabupaten Boven Digoel secara kelembagaan mengambil
keputusan yang nyata-nyata melanggar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sikap yang tidak bertanggung jawab dan bertentangan
dengan asas kemandirian dan kejujuran yang diatur dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2013 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu II dan
Teradu III dalam menjalankan tugasnya, berkewajiban untuk senantiasa berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penetapan perolehan
jumlah kursi bagi Partai Politik peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014. Sikap Teradu II
dan Teradu III yang melakukan pembiaran terjadinya tindakan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan yang dilakukan Teradu I, padahal pada saat yang sama
memiliki kewenangan dan otoritas yang dapat digunakan untuk mencegahnya,
merupakan suatu kesengajaan yang merusak dan mengancam keteraturan dan
kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam upaya mewujudkan Pemilu yang
9
berintegritas. DKPP berpendapat bahwa Teradu II dan Teradu III telah melanggar asas
kepastian hukum dan asas profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 5 huruf d dan huruf i juncto Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a dan
huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang bahwa Teradu II dan Teradu III telah melakukan perubahan atas hasil
perolehan suara, namun tindakan tersebut dilakukan setelah Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Boven Digoel meninggal dunia. Seharusnya, Teradu II dan Teradu III sejak
awal konsisten terhadap perolehan suara yang sebenarnya dan tidak membiarkan
apalagi menyetujui tindakan sepihak Teradu I. Tindakan melakukan perubahan tersebut
merupakan hal yang positif, dan menjadi pertimbangan untuk meringankan sanksi atas
pelanggaran yang dilakukan Teradu II dan Teradu III;
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Tuntutan terhadap Teradu I tidak dapat lagi dilanjutkan karena Teradu I telah
meninggal dunia;
[5.4] Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Zelvenson
Lomban dan Teradu III atas nama Pomi Bukang selaku Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel Provinsi Papua;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
10
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh
bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat bulan November tahun Dua
Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11