Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 92/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Boven Digoel
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2005
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor:184/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 28 Oktober 2015 dan penerusan Bawaslu Papua tertanggal 30 2 Oktober yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:92/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPPdan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 27 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Para Teradu telah menetapkan hasil pleno dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 17/Kpts/KPU-BD/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah menerbitkan produk hukum yang tumpang tindih. Pada 24 Agustus 2015 telah dilakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang memenuhi syarat sebanyak empat Pasangan Calon sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Nomor 18/Kpts/KPU-BD/VIII/2015.
Pasal DilanggarPasal 23 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 untuk membatalkan keputusan sebelumnya; Pasal 1 ayat (2); Pasal 2; Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,; Pasal 8; Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II a.n Manfred S Naa, Teradu III a.n Pomi Bukkang, dan Teradu IV a.n Zeivenson Lomban masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I a.n Yohanis Okyap selaku ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan Teradu V a.n Adrianus Moromon selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 92/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 184/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kenius Heselo
Tempat dan Tanggal Lahir : Yahukimo, 24 September 1986
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kota Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yohanis Okyap
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel
Alamat Kantor : Jalan Ampera Nomor 2 Tanah Merah
Kabupaten Boven Digoel
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Manfred S Naa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
1
Alamat Kantor : Jalan Ampera Nomor 2 Tanah Merah
Kabupaten Boven Digoel
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Pomi Bukkang
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
Alamat Kantor : Jalan Ampera Nomor 2 Tanah Merah Kabupaten
Boven Digoel
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Zeivenson Lomban
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
Alamat Kantor : Jalan Ampera Nomor 2 Tanah Merah Kabupaten
Boven Digoel
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Adrianus Moromon
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
Alamat Kantor : Jalan Ampera Nomor 2 Tanah Merah Kabupaten
Boven Digoel
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai......................................Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Membaca dan memeriksa keterangan pihak terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor:184/I-P/L-
DKPP/2015, tanggal 28 Oktober 2015 dan penerusan Bawaslu Papua tertanggal 30
2
Oktober yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:92/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPPdan disampaikan
secara lisan di muka sidang tanggal 27 November 2015 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Para Teradu telah menetapkan hasil pleno
dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 17/Kpts/KPU-BD/VIII/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel.
2. Pada tanggal 25 Agustus 2015 dilakukan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dengan masa perbaikan sampai
30 Agustus 2015.
3. Tahapan yang telah dilalui KPU Kabupaten Boven Digoel sesungguhnya bersifat
final dan mengikat (inkracht).
4. Bahwa Pasangan Bakal Calon yang ditetapkan menjadi Pasangan Calon pada 24
Agustus 2015 adalah sebanyak 4 (empat) pasangan calon.
5. Bahwa kemudian Para Teradu menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 23 ayat
(1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membatalkan
keputusan sebelumnya yang sudah bersifat inkracht secara yuridis sebagimana
tercantum dalam Permohonan Nomor 01/PS/PWSL.BD.33.04/VIII/2015
sebagaimana terlampir
6. Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Para Teradu mengeluarkan surat
penyampaian Berita Acara Nomor: 28/BA/KPU-BD/IX/2015 tentang Penetapan
pasangan Calon Edward Haurissa dan Pdt. Paulus Etras S.Th., S.IP sebagai
pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Nomor urut 5.
7. Bahwa Para Teradu telah mengubah keputusan yang telah diterbitkan 24 Agustus
2015 yang bersifat final dan mengikat.
8. Para Teradu telah melakukan kesepakatan dengan pihak tertentu yang dapat
merugikan masyarakat dalam proses pemilu dimaksud.
9. Bahwa sebelumnya dalam proses verifikasi administrasi, Pasangan pasangan Bakal
Calon Edward Haurissa dan Pdt. Paulus Etras S.Th., S.IPdinyatakan Tidak
memenuhi Syarat.
10. Sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 23 Agutus 2015 KPU Kabupaten
Boven Digoel tidak melakukan verifikasi berkas pasangan calon secara faktual,
buktinya pada tanggal 24 Agutus 2015 KPU kab. Boven Digoel meloloskan salah
satu pasangan calon yang masih berstatus “bebas bersyarat” atau narapidana atas
3
nama Yusak Yaluwo, SH.,M.Si karena masih menjalani hukuman atau pembebasan
bersyarat dari 24 November 2014 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017.
11. Tindakan meloloskan Yusak Yaluwo tanpa melalui proses verifikasi administrasi
maupun faktual karena masih berstatus Bebas Bersyarat.
12. Bahwa Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 7 huruf g Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil
Gubernur , pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati.
13. Bahwa Para Teradu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan , Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota. Ketentuan yang dilanggar
adalah:
Pasal 1 ayat (2) tentang Pasangan Calon Gubernur dna Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikotayang telah memenuhi
syarat dan t ditetapkan menjadi Peserta Pemilihan
Pasal 6 ayat (2) Jo Poin b tentang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara
14. Bahwa Para Teradu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2010 tentang
pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum kepala daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada Bab IV tentang Tata Cara penelitian Bakal Calon:
Pasal 39
Pasal 40 ayat 1 huruf a dan b
Pasal 42 huruf a,b,c, d,e dan f
Pasal 43 ayat (1) huruf a
Pasal 44 ayat (1)
Pasal 45 ayat 1, 2, dan 3.
15. Bahwa Para Teradu melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 4
ayat (1) huruf f angka1, huruf i, dan huruf j, ayat (7) huruf a, huruf c angka 1, dan
huruf d.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadumemohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Menyatakan Para Pengadu telah dirugikan oleh Para Teradu
3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu;
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
4
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis dan
barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-15sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Tahapan Program dan jadwal penyelenggara pemilihan
umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Boven Digoel Nomor 23/KPU-
BD/VIII/2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Boven Diogel No.
18/Kpts/KPU/BD/VIII/2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita acara sengketa Panwas Kab. Boven Digoel No.
01/PS/PWSL.BD.33.04/VIII/2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Boven Digoel No. 28/BA/KPU-
BD/IX/2015;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung No. 127 PK/Pid.Sus/2015;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Kemenkumham No. Pas-
17.PK.01.05.06. Tahun 2013;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat keterangan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
No. W11.Pas.Pas.1-PK.01.01.02-5215;
9. Bukti P-9 : Surat Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia No.
0275/Bawaslu/X/2015;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia No.
0302/Bawaslu/X/2015;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak asasi manusia RI No. PAS1.PK.01.05.06-14;
12. Bukti P-12 : Fotokopi surat KPU RI No. 643/KPU/X/2015;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Prov. Papua No.
134/Bawaslu-Papua/X/2015;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No.
152/bawaslu-Papua/XI/2014;
15. Bukti P-15 : Fotokopi berita acara Panwaslu Kab. Boven Digoel No.
09/Panwaslupilkada-BD/X/2015;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
5
Bahwa dalam menjawab Pokok aduan yang diajukan Pengadu,Para Teradu telah
menyampaikan jawaban dalam Sidang DKPP 27 November 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu bukan penduduk Boven Digoel. Ia tidak memahami kondisi yang
sebenarnya terjadi di Boven Digoel, dan Pengaduan yang disampaikan tidak jelas.
2. Bahwa Perubahan Surat Keputusan KPU Boven Digoel dari Nomor
18/Kpts/KPU/BD/VIII/2015 menjadi Nomor 20/Kpts/KPU/BD/IX/2015
sebagaimana aduan pengadu, adalah berdasarkan rekomendasi Panwas Boven
Digoel. Terbitnya rekomendasi Panwas mengubah jumlah Calon yang semula 4
(empat) menjadi 5 (lima) pasangan. Calon yang baru masuk tersebut a.n Edward
Ch. Haurisa. Hal itu dilakukan oleh KPU karena KPU wajib melaksanakan
rekomendasi Panwas Boven Digoel.
3. Bahwa Teradu III a.n Pomi Bukkang tidak ikut menandatangani Berita Acara
Nomor 28/BA/KPU-BD/IX/2015 karena sedang mengawal percetakan surat suara.
4. Bahwa Para Teradu telah melakukan verifikasi dukungan Partai Politik.
5. Para Teradu tidak melaksanakan verfikasi berkas ijazah para Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dengan alasan waktu.
6. Bahwa Teradu II Manfred Naa dan Teradu IV Zeivenson Lomban telah melakukan
verifikasi ke Kemenkumham dalam rangka meneliti keabsahan bakal calon
Terpidana bersyarat.
7. Teradu I juga telah bertemu dengan Staf Sekretariat umum Kemenkumham untuk
meminta kejelasan Status Balon Yusak Yaluwo.
8. Bahwa dalam jadwal yang ditentukan untuk melakukan verifikasi, Para Teradu
fokus pada dukungan partai politik. Selanjutnya fokus pada Calon Bupati yang
masih Pegawai negeri Sipil (PNS).
9. Setelah surat Bawaslu RI turun melalui Panwas Boven Digoel, Teradu I dan V
melakukan verifikasi.
10. Para Teradu bersurat ke Lapas Sukamiskin Bandung perihal status Yusak Yaluwo
juga bersurat ke Dirjen Lapas Kemenkumham, dan Menkumham.
11. Dalam hal meloloskan seorang Terpidana bebas bersyarat, Para Teradu berpatokan
pada Peraturan KPU Nomor 9 Bahwa mantan Narapidana boleh mencalonkan diri
sebagai calon dalam Pilkada berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi yang
memulihkan hak konstitusional seorang mantan Narapidana.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
6
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua bertindak selaku Pihak Terkait dan
memberi keterangan melalui surat yang diterima DKPP pada 1 Desember 2015 sebagai
berikut:
1. Pada hari Minggu Tanggal 15 November 2015, Perusahan pemenang tender
melakukan pencetakan surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel
sebanyak (DPT+2,5%) 47.218+1.180 = 48.398 dengan mengikutsertakan paslon
nomor urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakon Weremba. Tindakan tersebut atas desakan
Teradu III a.n Pomi Bukkang setelah melakukan kompromi dengan Teradu II
Manfred S. Naa dan Teradu IV a.n Zeivenson Lomban. Padahal KPU dan Bawaslu
Provinsi Papua sedang berkoordinasi dengan KPU RI dan BAWASLU RI, sehingga
melarang mencetak logistik, sambil menunggu hasil koordinasi tersebut. Akibat
perbuatan tersebut Negara telah dirugikan 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah);
2. Pada hari Kamis tanggal 18 November 2015 KPU Kabupaten Boven Digoel
bertempat di ruang rapat kantor KPU Provinsi Papua Jl. Soa Siu Dok II Jayapura,
telah melaksanakan pleno penetapan terkait pasangan calon yang masih
menyandang status terpidana dan masih menjalani bebas bersyarat dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel periode 2015 -2020. Langkah Para Teradu Berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 152/BAWASLU-PAPUA/XI/2015 tanggal 3
November 2015 perihal penerusan pelanggaran Administrasi. Hal ini tertuang
dalam Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor:
21/Kpts/KPU/BD/XI/2015; (Rekomendasi Bawaslu dan SK terlampir). Rapat Pleno
tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua beserta Ketua
dan 2 (dua) anggota KPU Provinsi Papua serta Kuasa Hukum Pasangan calon
nomor urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. Perlu KPU Provinsi Papua
sampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Papua memberikan rekomendasi kepada KPU
Boven Digoel karena Panwas Boven Digoel telah diberhentikan sementara dan
mengambil alih tugas dan kewenangannya; (Daftar hadir terlampir)
3. Pada hari Minggu tanggal 22 November 2015 bertempat di Hotel Triton Jayapura 3
(tiga) anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Teradu II Manfred S Naa, SH., Teradu
III Pomi Bukkang,dan Teradu IV Zeivenson Lomban, SH telah bertindak atas nama
lembaga KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan Pleno dan menyatakan Paslon
atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba memenuhi syarat (MS) sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 44/BA/KPU-BD/XI/2015 dan Keputusan
Nomor: 27/Kpts/KPU/BD/2015. Hal ini bertentangan dengan keputusan 3 hari
7
sebelumnya yang menyatakan Paslon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS); (BA
dan SK Terlampir)
4. Penetapan kembali Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel atas
nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba tersebut tidak menghadirkan Bawaslu
Provinsi Papua sebagai pengawas atas nama Panitia Pengawas Pemilihan dan KPU
Provinsi Papua sebagai atasan hierarkis lembaga Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa penetapan tanggal 22 November 2015 yang dilakukan Teradu II Manfred S
Naa, SH., Teradu III Pomi Bukkang,dan Teradu IV Zeivenson Lomban, SH diluar
prosedur. KPU Provinsi langsung melaporkan kepada KPU RI sebagai penanggung
jawab Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2015. KPU RI mengeluarkan
surat Nomor: 846/KPU/XI/2015 tanggal 23 November 2015;
6. KPU Provinsi Papua telah memberhentikan sementara Teradu II Manfred S Naa,
SH., Teradu III Pomi Bukkang,dan Teradu IV Zeivenson Lomban, SH selaku anggota
KPU Kabupaten Boven Digoel. Hal ini sebagai tindaklanjut surat perintah KPU RI
nomor: 846/KPU/XI/2015, tanggal 23 November 2015, sebagaimana tertuang
dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 64/Kpts/KPU.PROV.030/2015; (SK
terlampir)
7. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Papua menilai telah terjadi pelanggaran Kode
etik yang dilakukan oleh Teradu II Manfred S Naa, SH., Teradu III Pomi
Bukkang,dan Teradu IV Zeivenson Lomban, SH., yaitu Pasal 1 ayat (2) Pasal 2 dan
Pasal 6 Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, dan Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
[2.7] BUKTI PIHAK TERKAIT
1 Bukti Terkait-1 : Copy Rekomendasi Bawaslu Papua Nomor:
152/BAWASLU-PAPUA/XI/2015
2 Bukti Terkait-2 : Copy BA Nomor: 41/BA/KPU-BD/XI/2015
3 BuktiTerkait-3 : Copy SK Nomor: 21/Kpts/KPU/BD/XI/2015
4 BuktiTerkait-4 : Copy Daftar Hadir Pleno tgl 18 November 2015
5 BuktiTerkait-5 : Copy BA Nomor: 44/BA/KPU-BD/XI/2015 dan
6 BuktiTerkait-6 : Copy SK Nomor: 27/Kpts/KPU/BD/2015
7 BuktiTerkait-7 : Copy Surat KPU RI No. 846/KPU/XI/2015
8 BuktiTerkait-8 : Copy BA Nomor: 42/BA/B.15/2015
9 BuktiTerkait-9 : Copy SK Nomor: 64/Kpts/KPU.PROV.030/2015
10 BuktiTerkait-10 : Foto Konferensi pers teradu I, II, dan III
11 BuktiTerkait-11 : Foto surat suara yg mengikutkan Paslon Yusak
Yaluwo dan Yakob Weremba
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
8
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
9
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah warga masyarakat yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah menerbitkan produk hukum yang tumpang tindih. Pada 24 Agustus 2015 telah
dilakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang
memenuhi syarat sebanyak empat Pasangan Calon sebagaimana dimuat dalam Surat
Keputusan Nomor 18/Kpts/KPU-BD/VIII/2015. Pada tanggal 4 September 2015 Para
Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 28/BA/KPU-BD/IX/2015 tentang Penetapan
pasangan Calon Edward Haurissa dan Pdt. Paulus Etras S.Th., S.IP yang sebelumnya
Tidak memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai pasangan Calon
dan diberi Nomor urut 5 (lima). Para Teradu mendasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 untuk membatalkan keputusan sebelumnya
yang inkracht. Argumentasi hukum Teradu tersebut merujuk pada Berita Acara
Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemilu secara musyawarah mufakat di Panwas
dengan. Pengadu mendalilkan bahwa Sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal
23 Agutus 2015 Para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual dan administratif,
tercermin dalam tindakan meloloskan bakal pasangan calon yang masih berstatus
“bebas bersyarat” atau narapidana atas nama Yusak Yaluwo yang masih menjalani
hukuman atau pembebasan bersyarat dari 24 November 2014 s.d tanggal 26 Mei 2017.
10
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan Pengadu. Bahwa Berita Acara 28/BA/KPU-BD/IX/2015 yang
dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU/BD/IX/2015 berpedoman
pada rekomendasi Panwas Kabupaten Boven Digoel. Rekomendasi Panwas Kabupaten
Boven Digoel meminta Edward C Haurisa dan Paulus Etras ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2015, jumlah pasangan calon yang
semula 4 (empat) pasangan calon menjadi 5 (lima) Pasangan Calon sebagaimana
tertuang dalam Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 18/Kpts/KPU-BD/VIII/2015. Para
Teradu menyatakan telah melakukan verifikasi dukungan partai politik dan status
hukum Para Bakal Calon. Namun Para Teradu tidak menggelar verifikasi syarat calon,
terutama ijazah, dengan alasan keterbatasan waktu. Dalam hal tindakan meloloskan
Yusak Yaluwo, Para Teradu membantah dalil Pengadu. Para Teradu telah melakukan
klarifikasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hasil klarifikasi digunakan sebagai
dasar menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati yang memenuhi syarat. Para
Teradu menjawab bahwa mereka menjadikan Putusan Mahkamah sebagai dasar
meloloskan Yusak Yaluwo. Para Teradu juga menyatakan Peraturan KPU Nomor 9 tahun
2015 pun mengadopsi putusan MK tersebut, seorang mantan Terpidana dapat
mencalonkan diri dalam Pilkada.
[4.3]Menimbang bahwa DKPP telah menerima keterangan KPU Provinsi Papua pada
tanggal 1 Desember 2015. Secara khusus, Terkait menerangkan perilaku Teradu II,
Teradu III, dan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa pada
tanggal 15 November 2015 atas prakarsa Teradu II, III, dan IV telah terjadi pencetakan
surat suara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 750.000.000,00. Format
Pencetakan surat suara itu mencantumkan nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati a.n Yusak Yaluwo dan Yakon Weremba Teradu II, III, dan IV telah menggelar
rapat di Hotel Triton Jayapura tanpa melibatkan KPU Provinsi Papua dan Bawaslu
Provinsi Papua. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua semestinya diundang sebagai atasan
yang mengambil alih tugas Panwas Boven Digoel yang telah diberhentikan sementara.
Pleno di Hotel Triton tersebut menyatakan Paslon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob
Weremba Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor:
18/Kpts/KPU-BD/VIII/2015. Keputusan tersebut bertentangan dengan keputusan KPU
Kabupaten Boven Digoel yang diterbitkan 3 (tiga) hari sebelumnya dalam mana Yusak
Yaluwo dan Yakob Weremba dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pihak Terkait
KPU Provinsi Papua melaporkan tindakan semena-mena Teradu II, III, dan IV ke KPU RI.
Selanjutnya KPU RI menerbitkan surat Nomor: 846/KPU/XI/2015 tanggal 23 November
2015. Sebagai tindak lanjut perintah KPU RI, KPU Provinsi Papua telah memberhentikan
sementara Teradu II Manfred S Naa, SH., Teradu III Pomi Bukkang, dan Teradu IV
Zeivenson Lomban, SH selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sebagaimana
tertuang dalam
11
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 64/Kpts/KPU.PROV.030/2015. Bahwa Pihak
Terkait (KPU Provinsi Papua) menilai telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Teradu II Manfred S Naa, SH., Teradu III Pomi Bukkang, dan Teradu IV Zeivenson
Lomban, SH., karena melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) Pasal 2 dan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,
dan Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
[4.4]Menimbang keterangan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu kurang cermat dalam menyusun aduan.
Pengadu menyebut Keputusan yang diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2015 adalah
Keputusan Nomor 17/Kpts/KPU/BD/VIII/2015, padahal keputusan yang terbit pada
tanggal tersebut adalah Keputusan Nomor 18/Kpts/KPU/BD/VIII/2015. Adapun
Keputusan Nomor 17/Kpts/KPU/BD/VIII/2015 diterbitkan pada tanggal 21 Agustus
2015. Isi/Perihal kedua keputusan tersebut berbeda. Keputusan
17/Kpts/KPU/BD/VIII/2015 berisi tentang Pasangan Bakal Calon yang tidak memenuhi
syarat, sedangkan Keputusan Nomor 18/Kpts/KPU/BD/VIII/2015 tentang pasangan
calon yang memenuhi syarat. Bahwa Berita Acara 28/BA/KPU-BD/IX/2015 tentang
Penetapan pasangan Calon Edward Haurissa dan Pdt. Paulus Etras S.Th., S.IP dengan
sendirinya membatalkan Keputusan Nomor 17/Kpts/KPU/BD/VIII/2015 tentang Bakal
Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan Keputusan Nomor
18/Kpts/KPU/BD/VIII/2015 menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Boven Digoel yang memenuhi syarat. Berita Acara 28/BA/KPU-BD/IX/2015 tersebut
dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor
20/Kpts/KPU/BD/IX/2015. Para Teradu pun tidak tepat menggunakan dasar hukum
untuk menetapkan Edward Haurisa sebagai Calon Bupati. Para Teradu mendasarkan
tindakan menetapkan Edward Haurisa dengan berpedoman pada Rekomendasi Panwas.
Padahal, yang tepat adalah berpedoman pada Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian
Sengketa Secara Musyawarah Mufakat di Panwas dengan nomor permohonan
01/PS/PWSL.BD.33.04/VIII/2015. DKPP berpendapat masuknya Edward C Haurisa
menjadi Calon Bupati, adalah sudah sesuai dengan kesepakatan penyelesaian sengketa
di Panwas Kabupaten Boven Digoel. Aduan Pengadu tentang tindakan meloloskan
Terpidana bebas bersyarat a.n Yusak Yaluwo telah dijawab oleh Para Teradu. Para
Teradu telah mendatangi Kemenkumham dan Lapas Sukamiskin dalam rangka
klarifikasi status Terpidana bebas bersyarat. Para Teradu telah mengantongi Surat dari
Dirjen Lapas Terpidana bebas bersyarat bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Terkait
dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak melaksanakan verifikasi berkas calon terutama
mengenai keabsahan ijazah, DKPP menilai dalil Pengadu dapat dibenarkan. Dalam
Sidang, Teradu II a.n Manfred Naa dengan gamblang mengakui Para Teradu tidak
melaksanakan verifikasi faktual berkas pasangan calon, terutama terkait ijazah.
Tindakan Para Teradu telah melanggar Ketentuan Kode Etik Penyelenggara pemilihan
12
Umum Pasal 8 huruf b tentang kewajiban mengindahkan norma dalam penyelenggaraan
pemilu. Mengacu pada keterangan pihak Terkait, DKPP berpendapat Teradu II, III, dan
IV terbukti melakukan tindakan pencetakan surat suara dalam masa koordinasi dan
konsultasi antara KPU Provinsi Papua dengan KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Papua
dengan Bawaslu RI. Tindakan teradu II, III, dan IV menyatakan Yusak Yaluwo memenuhi
syarat menjadi Calon Bupati pada 22 November 2015, adalah tidak dapat dibenarkan
karena rapat pleno tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a
UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang pada intinya
menyebutkan rapat pleno dipimpin oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan
kuorum dan keabsahan keputusan pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1)
dan (2) UU Nomor 15 Tahun 2011. Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota KPU Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan daftar hadir. Keputusan KPU Kabupaten/Kota sah apabila disetujui
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir. Selain itu,
tindakan Teradu II, III, dan IV bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2,
dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I
sebagai Ketua Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki kepemimpinan yang kuat untuk
mengkoordinasikan para Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dalam pengambilan
keputusan untuk memberi kepastian hukum pelayanan hak konstitusional warga
negara. DKPP berkesimpulan Teradu I, II, III, IV dan V melanggar Kode Etik
Penyelenggara pemilu Pasal 7 huruf d tentang menghargai dan menghormati sesama
penyelenggara Pemilu, pasal 9 huruf e tentang kewajiban melaksanakan tugas sesuai
aturan Perundang-undangan, dan pasal 11 huruf c tentang asas kepastian hukum yakni
kewajiban menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para
Teradu, serta mencermati keterangan saksi dan menelaah serta mememeriksa
keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
13
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II a.n Manfred S
Naa, Teradu III a.n Pomi Bukkang, dan Teradu IV a.n Zeivenson Lomban masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I a.n Yohanis Okyap selaku ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan Teradu V a.n Adrianus
Moromon selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, padahari Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Novembertahun
Dua Ribu Lima Belas serta Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu tanggal Dua
bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belasdan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua
Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan tidak dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan tidak dihadiri Para
Teradu/Kuasanya.
14
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
15