Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 118 Tahun 2020
Helda R. Ambay, Ketua KPU Kab. Boven Digoel
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-12-2020
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Helda R.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua. Bahwa meskipun Teradu sudah lebih dari satu tahun menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, namun sampai bulan Agustus 2020 masih menerima gaji dan tunjangan atas statusnya sebagai ASN; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang; Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai aparatur sipil negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 118-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 133- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Manfred Naa Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Tanah Merah, RT/RW.000/000, Persatuan, Mandobo, Boven Digoel Provinsi Papua. --------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------- 2. Nama : Sururudin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan Raya, Ruko Mahoni Blok H Pasar Minggu, Jakarta Selatan 3. Nama : Maghfirotun Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Poltangan Raya, Ruko Mahoni Blok H, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Helda R. Ambay Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Alamat Kantor : Persatuan, Kecamatan Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Ahli; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Helda R. Ambay selaku Teradu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), golongan IIID, NIP197703032000122004, di lingkungan Provinsi Papua. Teradu mendaftarkan diri menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Periode 2019-2024. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, sebagai berikut: - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, tanggal 12 Maret 2019; dan - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 737/SDM.13- Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Kabupaten Boven Digoel, tanggal 18 Maret 2019. Bahwa dengan terpilihnya Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sekaligus sebagai Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel maka Teradu sudah menerima gaji atas jabatan yang telah diemban. Termasuk dengan tunjangan dan sistem pengganjian yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, Teradu tidak boleh menerima gaji selain yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Meskipun sudah ditetapkan menjadi Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel selama lebih dari setahun, namun sampai dengan bulan Agustus 2020, Teradu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua, SMU Negeri 3 Merauke masih mendapatkan gaji, tunjangan fungsional, tunjangan terpencil, TKD, tunjangan beras, BPJSKes, tunjangan JKK, dan tunjangan JKM. Adapun rinciannya sebagai berikut: Penghasilan terakhir pada bulan Agustus 2020: 1. Gaji Pokok : 4. 401. 368 2. Tunjangan Fungsional : 327.000 3. Tunjangan Terpencil : 125.000 4. TKD : 500.000 5. Tunjangan Beras : 421.720 6. BPJS Kesehatan : 189.142 7. Tunjangan JKK : 9.266 8. Tunjangan JKM : 27.799 Pembulatan penghasilan : 6.001.535 Potongan: 1. BPJS Kesehatan 4% : 189.142 2. Potongan IWP 1% : 47.285 3. Potongan IWP 8% : 352.123 4. Potongan Taperum : 7.000 5. Potongan IKK : 9.266 6. Potongan JKM : 27.799 7. Bulog : 421.720 8. Potongan : 1.054.335 9. Jumlah bersih : 4.947.200 Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 21 ayat (1) huruf j yang berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”. Pasal tersebut mengatur kewajiban bagi calon Anggota KPU di semua tingkatan untuk mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan saat mendaftar sebagai calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Teradu seharusnya mengundurkan diri sebagai PNS ketika mendaftar calon Anggota Komisi Pemilihan Umum. Hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk menjadi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Merujuk ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j a quo maka Teradu terbukti tidak jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai “aparatur sipil negara”. Padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d, mengatur persyaratan yang mengharuskan setiap calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota “mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil”. Teradu sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel seharusnya sudah menyerahkan surat tersebut untuk melengkapi persyaratan. Setelah mengundurkan diri, Teradu tidak boleh menerima gaji dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yakni guru di SMU Negeri 3 Merauke, Provinsi Papua. Teradu tidak pernah menjalankan tugas sebagai guru yang mengajar di SMU Negeri 3 Merauke. Dengan demikian, Teradu tidak berhak menerima gaji dan tunjangan sebagai guru. Apabila Teradu melakukan hal tersebut, maka Teradu telah menunjukkan sifat koruptif, tidak jujur, dan tidak berintegritas sebagai pejabat KPU Kabupaten Boven Digoel. Tindakan Teradu jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel masih menerima insentif gaji, dan operasional Pemerintah Provinsi Papua sampai dengan bulan Agustus 2020. Tindakan Teradu telah bertentangan dengan etika penyelenggara pemilu, dan sangat berpotensi mengancam independensi serta kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3) huruf a, b, c, yang berbunyi: Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”, ayat (2) berbunyi “integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efesien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) tersebut, jika Teradu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak dapat berjalan maksimal karena terdapat banyak benturan kepentingan yang melekat dalam dirinya. Teradu tidak jujur karena tidak mengungkap adanya kepentingan dirinya sebagai PNS yang masih menerima gaji. Teradu juga tidak dapat bekerja mandiri dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel. Bahkan Teradu tidak mampu untuk berbuat adil terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel. Sebagaimana diketahui, saat ini merupakan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah, dan akan memasuki masa kampanye. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a, maka Teradu seharusnya jujur ketika mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Selain itu, Teradu juga harus jujur kepada masyarakat dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun, Teradu tidak melakukan hal tersebut. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Teradu bersikap mandiri, tidak boleh menerima campur tangan atau kepentingan pihak lain. Jabatan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel sangat menentukan proses pemilihan kepala daerah sehingga kemandirian Teradu sangat riskan. Teradu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berada di bawah struktur kepegawaian pemerintahan. Teradu memiliki atasan yang berkepentingan sehingga wajib mengundurkan diri sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Namun, Teradu tidak melakukan hal tersebut dan masih berstatus PNS, serta menerima gaji setiap bulan sampai dengan hari ini. Hal ini tentu membahayakan kemandirian Teradu. Tidak adanya kejujuran dan kemandirian dalam diri Teradu dapat menyebabkan perilaku tidak adil. Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel yang berstatus PNS, menerima gaji ganda merupakan bentuk perbuatan yang tidak adil. Status PNS akan membebani Teradu dalam memberikan keputusan yang adil saat proses pemilihan kepala daerah. Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel tidak dapat berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, tindakan Teradu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) huruf c. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3), Teradu seharusnya dapat bersikap secara profesional dalam menjalankan tugasnya. Namun, Pengadu tidak yakin kemampuan Teradu. Hal tersebut sulit dilakukan karena sejak awal Teradu tidak jujur terhadap statusnya sebagai PNS. Bahkan sampai sekarang masih bekerja sebagai PNS dan menerima gaji. Khususnya terhadap Pasal 6 ayat (3) huruf c, Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tidak tertib melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu justru tidak tertib terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan mundur dari jabatan PNS. Berdasarkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf e, maka Teradu tidak dapat menjalankan pekerjaannya secara profesional. Hal ini disebabkan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel masih berstatus PNS, masih menerima gaji, dan berada di bawah struktur pemerintahan, sehingga membuat yang bersangkutan tidak dapat bekerja secara profesional. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel periode 2019-2024, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan menerima gaji PNS di Provinsi Papua. Jabatan Ketua KPU bukan hal sederhana, karena Teradu sebagai penentu kebijakan dan keputusan a.n. KPU Kabupaten Boven Digoel. Teradu melanggar kode etik sehingga seharusnya diberhentikan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Pengadu memohon agar dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sehingga tercapai sebuah keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam penyelenggaraan proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (SMA-SMK Kabupaten Merauke) SMU Negeri 3 Merauke; 2 BUKTI P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, tanggal 12 Maret 2019; 3 BUKTI P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 737/SDM.13- Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Kabupaten Boven Digoel, tanggal 18 Maret 2019; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada tanggal 7 November 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 118-PKE- DKPP/X/2020 sebagai berikut : 1. Bahwa benar dan terbukti di persidangan jika Teradu adalah bernama Helda R. Ambay, S.Pd saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Teradu masih bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Papua dengan golongan 3D, NIP197703032000122004. Bahwa Teradu kemudian mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Periode 2019- 2024. Hal ini sebagaimana diakui dan dibuktikan di persidangan melalui bukti P-3 s.d. P-9, dan hal itu diperkuat oleh Jawaban dan keterangan dari Teradu sendiri di dalam persidangan; 2. Bahwa dalam statusnya sebagai PNS pada kenyataannya Teradu menjadi anggota dan sekaligus sebagai Ketua KPU Kab. Boven Digoel, hal ini sebagaimana Bukti P-1, P-2 dan Bukti T-2, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 651/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua pada tanggal 12 Maret 2019 dan Keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 737/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 18 Maret 2019; 3. Bahwa Terbukti di dalam persidangan berdasarkan Bukti P-3 s.d. P-9, serta kesaksian atau keterangan dari Teradu sendiri yang diakui di dalam Persidangan. Teradu mengaku lalai dan mengakui kesalahan tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara. Bahwa Teradu mengakui bahwa ada kesibukan dari jabatannya sebagai Ketua KPU untuk melaksanakan tahapan kampanye sehingga lalai, hal tersebut merupakan alasan yang mengada-ada. Hal ini dikarenakan menurut pengakuan Teradi sendiri di dalam persidangan, sebenarnya Teradu memiliki waktu yang senggang dan tidak sibuk antara bulan Juli 2019 s.d. Desember 2019 untuk mengurus pengunduran dirinya ke Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (Dinas PPAD) Provinsi Papua. Alasan kesibukan merupakan alasan yang mengada-ada; 4. Bahwa di dalam persidangan Teradu mengaku telah mengurus pengunduran dirinya kepada rekannya Alm. Ibu Helen Ronsumbre (pihak BAKN Papua) dan beliau meninggal di Juni 2020 tetapi Teradu tidak dapat membuktikan surat tersebut. Teradu juga tidak dapat membuktikan komunikasi yang dilakukan antara Teradu dengan Alm. Ibu Helen. Waktu senggang dan tidak ada kesibukan antara Juni 2019-Juli 2020 adalah satu tahun dan Teradu tidak dapat membuktikan kesungguhannya dalam mengurus pengunduran dirinya sebagai PNS. Teradu mengaku juga dalam persidangan pada Desember 2019 mengetahui masih mendapatkan gaji sebagai PNS akan tetapi tidak ada keseriusan dalam mengurus pengunduran dirinya dan Teradu mengaku menarik uang dalam rekening gaji PNS tersebut. Padahal jika Teradu serius mengurus pengunduran dirinya sebaga PNS dan pengakuan Teradu telah mengurus di Alm. Ibu Helen (jika hal itu benar), harusnya di Desember 2019 Teradu mempertanyakan penerimaan gajinya dan mengurus lagi atau setidaknya mem-follow up karena di Desember 2019 Ibu Helen masih hidup. Akan tetapi, Teradu juga tidak melakukannya dan hanya beralasan lalai. Dengan demikian pengakuan Teradu telah mengurus pengunduran dirinya kepada alm. Helen Ronsumbre (pihak BAKN Papua) hanyalah alasan semata karena itu juga bukan prosedur yang benar untuk mengundurkan diri sebagai PNS di Prov. Papua. Hal-hal tersebut merupakan dalih dan alasan pembenar semata (apologi dari Teradu) yang tidak dapat dibenarkan karena jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 5. Bahwa alasan kesibukan dan kelalaian merupakan alasan yang tidak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut merupakan kesengajaan dari diri Teradu untuk menikmati gaji dan pendapatan ganda. Kelalaian dan kesalahan tersebut merupakan kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi semata. Teradu mengaku di dalam persidangan jika dirinya menikmati hasil pendapatan dari gajinya sebagai PNS. Hal ini diakui oleh Teradu sendiri di dalam Persidangan jika dirinya mengambil tabungan pada bulan Desember 2019. Dengan demikian alasan dia baru mengetahui jika dirinya masih digaji pada bulan Maret 2020 pada jawaban Teradu halaman 2 telah dibantah dengan keterangannya sendiri; 6. Bahwa terbukti di persidangan jika Teradu tidak mengurus secara serius dan bersungguh-sungguh untuk mengundurkan diri sebagai PNS di Provinsi Papua. Teradu mengakui sendiri di dalam Persidangan jika dirinya mengetahui tahapan dan prosedur pengunduran diri sebagai PNS. Namun demikian hal tersebut bertentangan dengan jawabannya halaman 2 dan 3 seolah-olah ada kesulitan karena ada kawannya Helen Ronsumbre (pihak BAKN Papua) yang meninggal sehingga harus melalui dari awal. Padahal jika menurut keterangannya sendiri di dalam persidangan hal tersebut bukanlah prosedur yang benar. Seharusnya dia mengajukan proses pengunduran dirinya sebagai PNS sejak ditetapkan di KPU ke atasannya langsung yaitu Gubernur Papua melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah, bukan melalui BAKN. Jadi alasan Teradu tersebut tidak dapat dibenarkan karena Teradu mengetahui prosedur yang benar namun tindakannya justru dilakukan dengan melalui prosedur yang salah. Hal tersebut merupakan alasan yang mengada-ada dan bentuk kesengajaan untuk mencari alasan pembenar semata; 7. Bahwa terbukti di dalam persidangan jika Teradu sejak ditetapkan menjadi anggota KPU pada tanggal 12 Maret 2019 s.d. saat sidang berlangsung tidak pernah menjelaskan statusnya sebagai PNS ke KPU Papua. Hal ini dikarenakan menurut keterangan dari Pihak Terkait yaitu KPU Papua, jika Teradu tidak pernah melaporkan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Komisioner KPU Papua yaitu Adam Arisoi di dalam keterangannya di persidangan. Teradu sendiri tidak pernah menyampaikan sedang mengurus pengunduran diri sebagai PNS karena jika mendapatkan kesulitan tentunya KPU Papua akan membantu mengurus. Oleh karena itu sudah begitu jelas, terang, dan nyata jika Teradu memiliki kesengajaan untuk tidak mengurus pengunduran diri sebagai PNS. Oleh karena itu hal ini seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai anggota KPU apalagi Ketua KPU Kab. Boven Digoel. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017; 8. Bahwa Terbukti di dalam persidangan belum ada suatu Surat Keputusan yang menjelaskan bahwa Teradu sudah berhenti sebagai PNS. Bukti Teradu T-3 yaitu Surat Pemerintah Provinsi Papua perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Teradu tanggal 5 Agustus 2020 merupakan surat biasa yang bukan merupakan Surat Keputusan yang memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 336 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara PNS yang bersangkutan adalah suatu surat keputusan dari pejabat atasannya langsung, dalam hal ini adalah gubernur; 9. Bahwa terbukti di dalam persidangan jika adanya kesengajaan untuk tidak mengundurukan diri dari jabatannya sebagai PNS. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Bukti P-3 s.d. P-9 serta T-3, T-4, dan T-5. Hal ini dapat dilihat jika Bukti T-3 merupakan bukti surat biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan jika Teradu telah mengundurkan diri sebagai PNS karena surat tersebut adalah surat biasa bukan merupakan SURAT KEPUTUSAN. Selanjutnya Bukti T-4 merupakan Bukti penghentian gaji sementara dari Dinas PPAD pada tanggal 5 Oktober 2020, artinya surat dikeluarkan setelah adanya laporan pengaduan ini; 10. Bahwa selain itu, Surat T-5 yang merupakan pengembalian gaji dari teradu pada bulan Maret 2019 s.d. Agustus 2020 tidak dapat dihadirkan di dalam persidangan, karena itu tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Selain itu pengembalian gaji tersebut dilakukan setelah adanya laporan Pengaduan ini. Padahal pengakuan Teradu dalam persidangan pada Desember 2019 Teradu masih menerima gaji PNS dan menarik uang dari rekening tersebut untuk kepentingan pribadinya. Hal ini dapat diartikan jika tanpa adanya Pengaduan ini maka dapat dipastikan uang tersebut tidak dikembalikan. Oleh karena itu dapat dilihat tidak adanya kesadaran hukum dan kepatuhan menaati peraturan dari Teradu. Bukti ini sesuai keterangan Teradu sendiri baru diurus sehari sebelum sidang sehingga tidak ada bukti asli yang dihadirkan. Hal ini mengundang kecurigaan dari Teradu mengenai tindakan yang sama sekali tidak menghormati aturan hukum yang berlaku, bertindak sesuka hatinya, dan menyepelekan peraturan perundang-undangan; 11. Bahwa seharusnya sebagai calon anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri tersebut untuk melengkapi persyaratan. Lebih lanjut lagi setelah mengundurkan diri, dia sudah tidak boleh menerima gaji dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (selaku guru di SMA Negeri 3 Merauke, Provinsi Papua). Berdasarkan fakta di persidangan bahwa Teradu sampai saat ini belum memiliki Surat Keputusan Cuti Diluar Tanggungan Negara. Teradu secara terang-terangan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku; 12. Bahwa tindakan teradu tersebut jelas melawan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Teradu telah terbukti tidak jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai “aparatur sipil negara”, padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d, mengatur persyaratan yang mengharuskan setiap calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota “mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil”. Selain itu Teradu juga menyalahi etika penyelenggara pemilu dan sangat berpotensi mengancam independensi dan kemandirian sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, b, dan c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017; 13. Bahwa terbukti sebagaimana keterangan ahli Dr. Nur Hidayat sardini, bahwa tindakan dari Teradu yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS telah jelas dan terang jika Teradu haruslah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota KPU apalagi sebagai Ketua KPU Kab. Boven Digoel. Menurut ahli banyak sekali hal yang dilanggar oleh Teradu dalam kaitannya dirinya yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, yaitu: a. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diatur mengenai pemberhentian sementara seorang ASN apabila (huruf b), “diangkat menjadi seorang komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.” b. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 diatur mengenai syarat menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan, “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”; - Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 diatur mengenai “dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang WAJIB disampaikan meliputi” (huruf g mengenai) “surat pernyataan yang menyatakan, (angka 5, mengenai), “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000.00 (enam ribu rupiah) - Ketentuan Lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang memuat Form Model SP.Calon2, memuat pengaturan kewajiban setiap calon anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, terdapat frasa kalimat yang menyatakan, “menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya,” (dalam angka 5) memuat, “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan”, yang dalam kalimat penutup memuat frasa, “Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Anggota KPU Provinsi/ /KPU Kabupaten/Kota .....*), dengan keharusan tanda tangan bermeterai c. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil a. Ketentuan Pasal 94 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, “PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional apabila: a. Mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. Menjalani curi di luar tanggungan negara; c.......” b. Ketentuan Pasal 98 PP Nomor 11 Tahun 2017 memuat larangan rangkap jabatan fungsional c. Ketentuan Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, “PNS diberhentikan sementara, apabila (huruf b), “diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural....” d. Ketentuan Pasal 277 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, “PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS.” e. Ketentuan Pasal 278 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, “Pemberhentian sementara berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.” f. Ketentuan Pasal 279 PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, (ayat 1) “PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan sebagai PNS”; dan (ayat 2) “Penghasilan sebagai PNS tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.” d. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Ketentuan Pasal 4 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2017, menyatakan, “Setiap PNS dilarang (angka 6), melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.” e. Bahwa Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, terdapat beberapa ketentuan: a. Ketentuan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan (Ayat 1), “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”, (Ayat 2). “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (huruf a). jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;” b. Ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”: (huruf i), Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”; c. Ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (huruf a), “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”; d. Ketentuan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (huruf b), menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung”; e. Ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (huruf f), “Tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya”; 14. Bahwa berdasarkan dasar hukum sebagaimana diatas ahli Dr. Nur Hidayat Sadrini telah menyampaikan pendapatnya dalam persidangan yang pada intinya seharusnya Teradu telah mengundurkan diri pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Boven Digoel terlebih Teradu adalah Ketua KPU. Hal ini dikarenakan status teradu sebagai PNS yang dilarang untuk menduduki rangkap jabatan. Akan tetapi dengan masih diterimanya gaji dari periode Maret 2019 sampai dengan Agustus 2020, hal ini menurut Ahli bahwa ini merupakan cara Teradu atau sekurang-kurangnya untuk Teradu membiarkan dirinya ke dalam keuntungan yang tidak pada tempatnya sedangkan ketentuan dalam perundang-undangan mengenai kepegawaian sebagai larangan demi keuntungan pribadi; 14. Bahwa dalam konsep etika setiap warga negara yang dipercaya oleh negara dalam menjalankan fungsi-sungsi negara, harus bersungguh- sungguh dalam menaati seluruh garis pengaturan oleh negara, melalui jalan pikiran, kesungguhan niatan hati, dan dalam pelaksanaan sehari-hari. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua, sudah pada tempatnya jika seharusnya Teradu memberikan contoh yang benar pada jajaran Penyelenggara Pemilu di bawah pembinaannya. 15. Bahwa menurut ahli dalam perspektif hukum atau peraturan perundang-undangan, Teradu dapat saja dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara, misalnya, dan kepadanya diharuskan untuk memenuhi persyaratan hingga terpenuhi pula ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, serta dengan hal tersebut maka Teradu dapat kembali aktif sebagai fungsionaris bahkan Ketua KPU setempat sedia kala. Namun, hal demikian dalam pandangan ahli kurang tepat, mengingat ketentuan hukum dan perundang-undangan tidak dapat memulihkan keadaan jika terhadap peristiwa yang dilakukannya, tidak dapat membalikkan fakta adanya potensi pelanggaran, sedangkan peristiwanya sendiri tidak dapat direkonstruksi kembali. Dalam konsep Kant, hal itu disebut sebagai “Suatu gagasan yang dilakukan dan muncul kemudian, tidak mungkin mengubah terhadap suatu peristiwa yang pernah terjadi setelahnya, atau pada suatu masa yang telah lewat di belakang hari” (Evasit deinde ex ideam, quod ferri, non potest mutare ad quod res inciderunt, cum vel ad praeteritum tempus post dies).” Dalam pemikiran Kant lain menyatakan.” Dalam bagian lain, Kant menyatakan, “Pikiran seseorang mustahil mampu mengubah sesuatu peristiwa sejarah pada masa lalu, oleh karena gagasan selalu memiliki konteks pada saat kejadian tersebut berlangsung, dan hal tersebut adalah tindakan manipulasi penulisan sejarah.” (Est enim impossibile est hominem mentis esse possit mutare in praeter historicum, quod semper ideas tunc habent in context eventu fiebant, et ex hoc est agere administratorum historia); 16. Bahwa dengan latar belakang tindakan Teradu yang membiarkan dirinya berada di dalam suatu kondisi yang menguntungkan yang bersangkutan, sedangkan status di satu sisi sebagai PNS dan status dalam kekuasaan penyelenggara Pemilu, sementara memiliki konsekuensi yang merugikan masyarakat luas yang akhirnya tergeser dari kemungkinan tertutup oleh duplikasi Teradu yang membiarkan dirinya berada dalam keuntungan ganda yang dilakukan oleh Teradu bukanlah semata kelalaian administrasi persyaratan tentang pencalonan dirinya yang belum terpenuhi, dan dengan itu diharuskan untuk memenuhi kebelumlengkapan persyaratan yang kurang tersebut, melainkan berada dalam konstruksi mendalam mengenai etika: tentang kesungguhan untuk menghindari dari kegandaan kapasitas (sebagai PNS dan fungsionaris KPU semata), sekaligus dapat ditarik ke arah konstruksi kesungguhan, idealitas untuk memperjelas status yang oleh ketentuan dilarang dengan tegas dan jelas. Dengan demikian, permasalahan ini dapat ditarik ke dalam konstruksi ancaman prinsip kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana bukti-bukti di persidangan dan keterangan dari Teradu sendiri. Hal-hal tersebut menjalskan adanya peraturan perundang-undangan dan etika yang dilanggar oleh Teradu; Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 118-PKE-DKPP/X/2020 berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Tidak Memenuhi Syarat sebagai anggota KPU Kab. Boven Digoel. 3. Memberhentikan Teradu secara tetap dari jabatannya sebagai anggota dan ketua KPU Boven Digoel; 4. Mewajibkan Teradu mengembalikan gaji sebagai anggota dan ketua KPU Kabupaten Boven Digoel yang diterima dari Maret 2019 sampai dengan saat ini (sidang berlangsung). Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aquo et bono. [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Zeivenson Lomban, dan Barnabas Yafumano, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 November 2020 sebagai berikut: Zeivenson Lomban  Hasil pengecekan di Dinas Pendidikan Provinsi Papua, sebagaimana penyampaian Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Teradu belum membuat surat izin pengunduran diri kepada Pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Papua langsung membuat disposisi agar menemui bendahara. Selanjutnya, pihak dinas mengeluarkan print out gaji Teradu sekitar pukul 12.00 wit. Saksi memfotokopi dan mengembalikan print out gaji tersebut.  Saksi bertemu dengan Teradu di Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Kebetulan Saksi yang terlebih dahulu bertemu dengan Sekretaris Dinas Provinsi Papua. Teradu berada di dalam dan Saksi berada di luar ruangan.  Saksi melihat setelah laporan pengaduan Pengadu kepada DKPP, membuat Teradu segera mengurus rekomendasi pemberhentian sebagai PNS.  Saksi dan Pengadu sama-sama tinggal di Kabupaten Boven Digoel. Sementara ini Saksi belum memiliki pekerjaan, namun dahulu merupakan mantan komisioner yang pernah menjadi penyelenggara di Kabupaten Boven Digoel.  Saksi pernah bersama dengan Pengadu mendaftar di tahun 2018, namun tidak lolos dalam tes kesehatan. Barnabas Yafumano  Pada waktu Saksi menjadi caleg kepengurusan administrasinya terlalu cepat. Tidak hanya Saksi yang mendapatkan perlakuan seperti itu, namun caleg yang lain juga sama.  Saksi bukan Tim Pasangan Calon Bupati di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. Saksi merupakan keluarga Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 4. Terdapat 4 calon di Kabupaten Boven Digoel.  Pada waktu mendaftar ke KPU Kabupaten Boven Digoel, Saksi ikut mendampingi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, prosesnya berjalan dengan baik sampai dengan penetapan. Hanya yang menjadi permasalahannya adalah status Teradu masih sebagai ASN. [2.6] KETERANGAN AHLI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Ahli yakni Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 November 2020 sebagai berikut: Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. I. Pokok Pengaduan Teradu sudah ditetapkan menjadi Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024 tetapi masih mendapatkan gaji dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengatur kewajiban bagi calon anggota KPU di semua tingkatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya dalam pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. II. Dasar Hukum-Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum  Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur mengenai syarat menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, menyatakan: “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara  Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diatur mengenai pemberhentian sementara seorang ASN apabila (huruf b), “diangkat menjadi seorang komisioner atau anggota lembaga nonstruktural”. 3. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 diatur mengenai syarat menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan, “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”;  Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 diatur mengenai “dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi” (huruf g mengenai) “surat pernyataan yang menyatakan, (angka 5, mengenai), “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah).  Ketentuan Lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang memuat Form Model SP.Calon2, memuat pengaturan kewajiban setiap calon anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, terdapat frasa kalimat yang menyatakan, “menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya,” (dalam angka 5) memuat, “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan”, yang dalam kalimat penutup memuat frasa, “Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota ..... *), dengan keharusan tanda tangan bermaterai. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  Ketentuan Pasal 94 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, “PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. Diberhentikan sementara sebagai PNS; c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; c.......”  Ketentuan Pasal 98 PP Nomor 11 Tahun 2017 memuat larangan rangkap jabatan fungsional;  Ketentuan Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, “PNS diberhentikan sementara apabila (huruf b), “diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural....”  Ketentuan Pasal 277 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, “PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS.”  Ketentuan Pasal 278 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, “Pemberhentian sementara berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.”  Ketentuan Pasal 279 PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, (ayat 1) “PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan sebagai PNS”; dan (ayat 2) “Penghasilan sebagai PNS tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga non struktural.” 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  Ketentuan Pasal 4 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2017, menyatakan, “Setiap PNS dilarang (angka 6), melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan peribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.” 6. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum  Ketentuan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan (Ayat 1), “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”, (Ayat 2). “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (huruf a). jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;”  Ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”: (huruf i), Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatuhan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”;  Ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (huruf a), “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”;  Ketentuan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (huruf b), menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung”;  Ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (huruf f), “Tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya”; III. Pendapat Ahli Bertitik tolak dari Butir I dan II di atas, berikut di bawah ini disampaikan beberapa pendapat saya, sebagai berikut: 1. Bahwa seharusnya permasalahan yang disidangkan ini, telah selesai jauh sebelum status Teradu melakukan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu, terlebih dalam kedudukan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, lebih tepatnya pada saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, karena persyaratan pengunduran diri sebagai calon anggota KPU kabupaten, wajib bagi yang bersangkutan untuk menyerahkan dokumen syarat pada saat mendaftar, sedangkan ketentuan syarat dimaksud merupakan keharusan yang dipersyaratkan tersebut, yang disertai dengan tanda tangan dengan pernyataan bermaterai cukup; 2. Bahwa dalam kedudukan sebagai ASN, saudari Teradu memahami benar bahwa ketentuan UU ASN menggariskan, jika seorang ASN mendaftar sebagai calon anggota KPU, berlaku ketentuan yang mengharuskan untuk mengundurkan diri kepada atasannya, sebagai cara yang bersangkutan untuk tetap dapat mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara di luar kegiatan profesinya sebagai pejabat fungsional dalam jabatan negeri sebagai guru. Namun, dengan terlebih dahulu mengajukan pengunduran dirinya kepada atasan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 bahkan, pengunduran diri sebagai komisioner suatu lembaga negara, termasuk di dalamnya adalah lembaga penyelenggara Pemilu, secara eksplisit menggariskan keterlibatan seorang PNS dalam lembaga penyelenggara Pemilu, merupakan suatu larangan jika tidak mengundurkan diri dimaksud, sebagaimana upaya supaya tidak adanya rangkap jabatan hal yang dilarang oleh seorang PNS. Pengajuan pengunduran diri Teradu sebenarnya masih ditoleransi jika merujuk sejak yang bersangkutan dilantik, sedangkan dalam rentang antara sejak dilantik, sedangkan dalam rentang antara sejak dilantik hingga setahun dalam kedudukan Teradu sebagai anggota bahkan Ketua sejak pelantikan, keharusan atau kewajiban tersebut tidak dilakukannya; 3. Bahwa Teradu tercatat masih aktif dalam status sebagai PNS. Teradu mengikuti seluruh tahapan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Boven Digoel hingga terpilih dan bahkan menjabat Ketua KPU setempat. Ketika setelah menjabat sebagai anggota bahkan Ketua KPU Kabupaten tersebut pun, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan surat izin cuti di luar tanggungan negara. Hal tersebut dapat dibuktikan dari struk gaji dari instansi dalam status PNS. Dalam hal ini, tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa Teradu membiarkan dirinya memiliki status hal ini, tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa Teradu membiarkan dirinya memiliki status ganda dihadapan ketentuan undang-undang baik undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU maupun ketentuan mengenai kepegawaian, tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa Teradu menikmati kedua kedudukan tersebut dan sebagai konsekuensinya memeroleh 2 (dua) keuntungan ganda, yakni memeroleh gaji dari APBD Provinsi Papua di satu sisi, dan memeroleh uang kehormatan dari keuangan negara melalui Satker KPU setempat di sisi yang lain. Status kedudukan ini diperoleh cukup lama, yakni sejak dilantik pada 12 Maret 2019 hingga paling tidak pada Agustus 2020. Kedua status ganda tersebut dapat saja dinyatakan sebagai cara Teradu, atau sekurang-kurangnya, untuk membiarkan dirinya ke dalam keuntungan yang tidak pada tempatnya, sedangkan ketentuan perundang- undangan mengenai kepegawaian sebagai larangan demi keuntungan pribadi; 4. Bahwa di dalam konsep etika setiap warga negara yang dipercaya oleh negara dalam menjalankan fungsi-fungsi negara, haruslah sungguh-sungguh dalam menaati seluruh garis pengaturan negara, melalui jalan pikiran, kesungguhan niatan hati, dan dalam pelaksanaan sehari-hari, serta dengan hal-hal tersebut berusaha jadi contoh yang baik di sekelilingnya, dengan pertama-tama menaati ketentuan hukum, dan saat bersamaan jadi bagian dari para penyelenggara negara (termasuk di dalamnya sebagai penyelenggara Pemilu), serta berikutnya adalah jadi yang terdepan di dalam mewujudkan prinsip dan ketentuan perundang-undangan tersebut. Dalam kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu, terlebih sebagai Ketua lembaga penyelenggara Pemilu, sudah pada tempatnya jika Teradu menjadi terdepan dalam bagaimana Teradu menjadi contoh di hadapan rekan sejawat/kolega dan jajaran penyelenggara Pemilu di bawah pembinaannya. Di dalam kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu dinyatakan, dalam setiap ucapan, tindakan, dan kebijakan, semata-mata sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; 5. Bahwa dalam perspektif hukum atau peraturan perundang-undangan, Teradu dapat saja dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara, misalnya, dan kepadanya diharuskan untuk memenuhi persyaratan hingga terpenuhi pula ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, serta dengan hal tersebut maka Teradu dapat kembali aktif sebagai fungsionaris bahkan Ketua KPU setempat sedia kala. Namun, hal demikian dalam pandangan saya kurang tepat, mengingat ketentuan hukum dan perundang- undangan tidak dapat memulihkan keadaan jika terhadap peristiwa yang dilakukannya, tidak dapat membalikkan fakta adanya potensi pelanggaran, sedangkan peristiwa yang dilakukannya, tidak dapat membalikkan fakta adanya potensi pelanggaran, sedangkan peristiwanya sendiri tidak dapat direkonstruksi kembali. Dalam pemikiran Imanue Kant (1724-1894) tentang The Categorical Imperative menyatakan, suatu keadaan rasio murni (pure reason) memiliki pijakan akan peristiwa di mana latar belakang melahirkan rasionalitas, ketika kemudian suatu peristiwa telah pernah terjadi (post factum), akal pikiran tidak mampu lagi mengintervensi terhadap perubahan peristiwanya mengingat variabel-variabel yang menjadikan peristiwa itu terjadi, telah berubah melalui pergantian waktu, perubahan konteks sosial, dan dengan sendirinya tidak ada lagi kuasa dari para aktor-aktor yang melatarbelakangi atas peristiwanya sendiri. Dalam konsep Kant, hal itu disebut sebagai “suatu gagasan yang dilakukan dan muncul kemudian, tidak mungkin mengubah terhadap suatu peristiwa yang pernah terjadi setelahya, atau pada suatu masa yang telah lewat di belakang hari” (Evasit deinde ex ideam, quod ferri, non potest mutare ad quod res inciderunt, cum vel ad praeteritum tempus post dies).” Dalam pemikiran Kant lain menyatakan.” Dalam bagian lain, Kant menyatakan, “Pikiran seorang mustahil mampu mengubah sesuatu peristiwa sejarah pada masa lalu, oleh karena gagasan selalu memiliki konteks pada saat kejadian tersebut berlangsung, dan hal tersebut adalah tindakan manipulasi penulisan sejarah.” (Est enim imposible est hominem mentis esse possit mutare in praeter historicum, quod semper ideas tunc habent in context eventu fiebant, et ex hoc est agere administratorum historia); dan 6. Bahwa dengan latar belakang tindakan Teradu yang membiarkan dirinya berada di dalam suatu kondisi yang menguntungkan yang bersangkutan, sedangkan status di satu sisi sebagai PNS dan status dalam kekuasaan penyelenggara Pemilu, sementara memiliki konsekuensi yang merugikan masyarakat luas yang akhirnya tergeser dari kemungkinan tertutup oleh duplikasi Teradu yang membiarkan dirinya berada dalam keuntungan ganda dan orang lain tersisih kesempatan, serta menghubungkannya dengan gambaran sebagaimana Butir 5 di atas, maka saya berpendapat bahwa poin yang dilakukan oleh Teradu bukanlah semata kelalaian administrasi persyaratan tentang pencalonan dirinya yang belum terpenuhi, dan dengan itu diharuskan untuk memenuhi kebelumlengkapan persyaratan yang kurang tersebut, melainkan berada dalam konstruksi mendalam mengenai etika: tentang kesungguhan untuk menghindari dari kegandaan kapasitas (sebagai PNS dan fungsionaris KPU semata), sekaligus dapat ditarik ke arah konstruksi kesungguhan, idealitas untuk memerjelas status yang oleh ketentuan dilarang. Dengan demikian, permasalahan ini dapat ditarik ke dalam konstruksi ancaman prinsip kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu-jika memang seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Pengadu didasarkan benar secara formil dan materielnya. [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: Bahwa dari kronologis yang dipaparkan Pengadu dalam Pengaduannya mendalilkan bahwa Teradu masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua. Terhadap dalil pengaduan aquo Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat mengikuti seleksi KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu telah membuat surat permohonan untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan mendapatkan rekomendasi dari atasan tertinggi sebagai pembina Aparatur Sipil Negara pada Provinsi Papua yakni Gubernur Provinsi Papua dengan Surat Rekomendasi Nomor: 271/7507/SET, tertanggal 11 Juli 2018. 2. Bahwa benar, sekarang Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, tanggal 12 Maret 2019. Teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 737/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 18 Maret 2019. 3. Bahwa Teradu pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan Negara bagi ASN yang ditujukan kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019, yang langsung diurus dan ditangani oleh Helen Ronsumbre (Almarhum). Teradu menunggu proses pihak BAKN, namun sampai dengan bulan Maret 2020, surat permohonan tersebut belum dijawab. Teradu baru mengetahui gajinya masih dibayarkan sampai dengan bulan Maret dari teman guru SMU Negeri 3 Merauke. Teradu menghubungi kembali Helen Ronsumbre, namun beliau meninggal dunia pada bulan Juni 2020. Semua dokumen Teradu berada pada almarhuma, sehingga Teradu kembali ke BAKN untuk mengurus kembali permohonan di BAKN disampaikan untuk mengurus kembali dari awal. Pada tanggal 25 Juli 2020, Teradu mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan Negara dan pemberhentian gaji kepada Kepala Dinas Pendidikan, perpustakaan dan Arsip Daerah. 4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok kepegawaian jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SET/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti, sehubungan dengan telah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Periode 2019-2024, berdasarkan surat Teradu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah telah mengeluarkan Surat Perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertanggal 5 Agustus 2020 kepada Helda Richarda Ambay, S.Pd. 5. Bahwa mengenai hak dan kewajiban Teradu berupa gaji selaku Aparatur Sipil Negara yang masih dicairkan sampai dengan bulan Agustus 2020, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan telah menghentikan gaji Teradu terhitung sejak 1 September 2020 sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 800/2745.PPAD/X/2020 dari Kepala Dinas, tanggal 5 Oktober 2020. 6. Bahwa Teradu telah berkoordinasi dengan Bendahara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah mengenai hak dan kewajiban dalam bentuk gaji dan lainnya yang selama ini telah dibayarkan kepada Teradu terhitung sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel terhitung sejak Maret 2019 sampai dengan Agustus 2020 untuk dilakukan pengembalian langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Rekening Umum Kas Daerah (RKUD): 1000102065776 pada Bank Papua. Pengembalian pembayaran gaji telah dilaksanakan oleh Teradu melalui Surat Tanda Setoran di Bank Papua dengan jumlah Rp. 135.299.270,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) tertanggal 6 November 2020. Hal tersebut diketahui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Pemegang kas/Pembantu dan Kasir pada Bank Papua. 7. Bahwa berdasarkan alat bukti, sebenarnya terjawab keluhan Pengadu. Teradu melakukan sesuatu yang tidak melanggar etika. Semenjak mengikuti proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu telah mendapatkan rekomendasi Gubernur Provinsi Papua. 8. Bahwa hak dan kewajiban yang diterima Teradu karena status Pegawai Negeri Sipil memang dicairkan oleh pihak Keuangan Daerah Provinsi Papua. Hal ini disebabkan belum terdapat surat resmi cuti di luar tanggungan Negara dari instansi yang berwenang yakni Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, BAKN, dan Gubernur Provinsi Papua. Hal ini menyebabkan pencairan gaji dan tunjangan lain Teradu tetap dilakukan oleh Bendahara ke nomor rekening gaji Teradu. Teradu berkewajiban dan beritikad baik mengembalikan secara sadar dan utuh tanpa ada kekurangan apapun kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua. Hal ini dibuktikan dengan lembar penyetoran ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD). 9. Bahwa karena Teradu telah mengembalikan dana tersebut kepada kas Negara dan Surat Cuti di luar tanggungan Negara telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah serta dikuatkan dengan Surat Keterangan yang menerangkan bahwa per tanggal 1 September 2020 tidak lagi membayarkan hak dan kewajiban Teradu. Dengan demikian, Teradu menegaskan tetap akan memilih bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Teradu akan menjalani seluruh Tahapan, Program, dan Jadwal KPU Kabupaten Boven Digoel dengan mengutamakan prinsip profesionalisme, kejujuran, dan transparansi. Teradu yakin prinsip-prinsip yang dikawatirkan Pengadu tidak akan terjadi, karena sampai dengan saat ini Teradu masih berkomitmen melahirkan pemimpin yang baik dari proses demokrasi yang baik lancar dan damai. [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-7 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Rekomendasi Nomor 271/7507/SET, tertanggal 11 Juli 2018; 2 T-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024, tertanggal 12 Maret 2019; 3 T-3 Surat Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemerintah Provinsi Papua Nomor: 850/1763.PPAD/VIII/2020, perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertanggal 5 Agustus 2020; 4 T-4 Surat Keterangan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Pemerintah Provinsi Papua Nomor: 800/2745.PPAD/X/2020, tertanggal 5 Oktober 2020; 5 T-5 Surat Tanda Setoran pengembalian pembayaran gaji Teradu dari bulan Maret 2019 s.d. Agustus 2020 sejumlah Rp. 135.299.270,00, (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah); 6 T-6 Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, tanggal 25 Juli 2020; 7 T-7 Surat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua kepada Gubernur Papua, Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, tanggal 10 November 2020. [2.10] KESIMPULAN TERADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor : 118-PKE-DKPP/X/2020 yang telah disidangkan pada tanggal 7 November 2020, maka dengan ini Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyatakan dengan tegas menolak dalil pengaduan Pengadu yang tidak terbukti kebenarannya melalui bukti surat dan keterangan Saksi yang diajukan Pengadu; 2. Bahwa berdasarkan pokok permohonan Pengadu, terdapat satu pokok keberatan Pengadu yakni Teradu masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi Papua. Terhadap pokok pengaduan Pengadu tersebut, Teradu telah menjawab dalam jawaban Teradu tanggal 7 November 2020; 3. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Majelis Hakim telah menggelar sidang pada tanggal 7 November 2020. Pengadu telah membacakan pengaduannya, sedangkan Teradu telah membacakan jawaban; 4. Bahwa Teradu telah mengajukan alat bukti dalam sidang pemeriksaan; 5. Bahwa Pengadu juga telah mengajukan bukti surat, dan para Saksi yaitu Zeivenson Lomban selaku Saksi I, dan Barnabas Yafumano selaku Saksi II, serta mendengarkan keterangan Ahli. - Bahwa para Saksi membenarkan pokok kronologis Pengaduan Pengadu. - Bahwa Saksi II tidak melihat dan mengetahui secara pasti dan meyakinkan setelah pelantikan Teradu kembali menjalankan pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, guru di SMU Negeri 3 Merauke. - Bahwa Saksi II melihat Teradu menjalankan pekerjaan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabbupaten Boven Digoel di Tanah Merah. - Bahwa Saksi II adalah Calon Legislatif yang tidak lolos pada Pemilu Legislatif lalu. - Bahwa Saksi II bertemu dengan Teradu saat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif yang lalu. - Bahwa Saksi II menjelaskan mengenai pencalonan sebagai legislatif bukan pada Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati saat ini dan hal tersebut tidak ada kaitannya antara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; - Bahwa Saksi I menjelaskan mengenai jumlah gaji yang diterima oleh Teradu sejak April 2019 s.d. Agustus 2020. Saksi mengetahui dari penjelasan Sekretaris Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah bukan Saksi yang mengitungnya langsung. - Bahwa Saksi tidak mengetahui Teradu sudah melakukan pelunasan atau belum. - Bahwa Saksi masih melakukan aktifitas belajar mengajar melalui teman Saksi tetapi Saksi tidak pernah melihatnya secara langsung. 6. Bahwa berkenaan dengan Teradu masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua, Teradu telah melakukan klarifikasi langsung dan menyampaikan bukti dalam sidang pemeriksaan. - Bahwa Teradu telah membuat surat permohonan dan mendapatkan Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua Nomor: 271/7507/SET, tertanggal 11 Juli 2018, ketika mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel; - Bahwa benar saat ini Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, tanggal 12 Maret 2019. Teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 737/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 18 Maret 2019. - Bahwa Teradu pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan Negara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019, yang langsung diurus dan ditangani oleh Agustus 2019, yang langsung diurus dan ditangani oleh Helen Ronsumbre (Almarhuma), namun sampai bulan Maret 2020 surat permohonan belum dijawab oleh Pihak BAKN. - Bahwa Teradu baru mengetahui gaji Teradu masih dibayarkan hingga bulan Maret 2020 dari sesama teman guru SMU Negeri 3 Merauke. Teradu menghubungi kembali Helen Ronsumbre namun beliau telah meninggal di bulan Juni 2020. Sebagaimana diketahui, seluruh dokumen Teradu berada pada Helen Ronsumbre sehingga Teradu ke BAKN untuk mengurus kembali permohonannya di BAKN disampaikan untuk mengurusnya kembali dari awal. - Pada saat inilah Teradu baru mengetahui prosedur pengurusan surat cuti yaitu menyurati Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, dilanjutkan kepada BKD/BKN, kemudian diteruskan kepada Gubernur untuk mendapatkan SK Pemberhentian Sementara atau Cuti di Luar Tanggungan Negara. - Bahwa pada tanggal 25 Juli 2020, Teradu mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Pemberhentian gaji kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah. Berdasarkan surat Teradu mengajukan Teradu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah telah mengeluarkan surat perihal cuti di luar tanggungan Negara, tertanggal 5 Agustus 2020 kepada Helda Richarda Ambay. - Bahwa mengenai hak dan kewajiban Teradu berupa gaji Aparatur Sipil Negara masih dicairkan sampai dengan bulan Agustus 2020, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah telah menghentikan gaji Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak 1 September 2020. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 800/2745.PPAD/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020. - Bahwa Teradu telah berkoordinasi dengan Bendahara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah berkenaan dengan hak dan kewajiban dalam bentuk gaji dan lainnya. Sebagaimana diketahui, hal tersebut telah dibayarkan kepada Teradu terhitung sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel pada bulan Maret 2019 sampai dengan Agustus 2020. Teradu mengembalikan langsung gaji dan tunjangan kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Rekening Umum Kas Daerah (RKUD): 1000102065776 Bank Papua. Teradu mengembalikan gaji dan tunjangan melalui Surat Tanda Setoran Bank Papua dengan jumlah RP. 135.299.270,00, (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) tertanggal 6 November 2020, dan diketahui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Pemegang Kas/Pembantu dan Kasir Bank Papua. - Bahwa Teradu sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di SMU Negeri 3 Merauke. Teradu hanya fokus pada kinerjanya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. - Bahwa Teradu telah mengembalikan dana tersebut kepada kas Negara. Surat cuti di luar tanggungan Negara telah dikeluarkan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah. Bahkan hal tersebut dikuatkan dengan Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa per tanggal 1 September 2020 tidak lagi membayarkan hak dan kewajiban Teradu. - Bahwa Teradu telah mengajukan pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan Negara kepada Gubernur Papua, Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah tertanggal 10 November 2020 melalui Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah. Hal ini dapat dibuktikan dengan lembar ekspedisi surat masuk pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah. - Bahwa berdasarkan beberapa bukti, Teradu menyatakan tetap akan memilih bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan menjalani seluruh tahapan, program, dan jadwal dengan mengutamakan prinsip profesionalisme, independen, kejujuran, dan transparansi. Teradu yakin prinsip-prinsip yang dikawatirkan Pengadu tidak akan terjadi. Teradu berkomitmen menjalani seluruh Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sampai dengan selesai. - Bahwa saat ini Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua telah melanjutkan permohonan Teradu kepada Gubernur Provinsi Papua Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. 7. Bahwa Teradu ingin menyampaikan mengenai kedudukan hukum Pengadu yang tidak jujur mengakui motifnya melakukan pengaduan. Faktanya, pada tanggal 7 September 2020, Teradu mendampingi Para Calon Bupati dan Wakil Bupati mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Dok II Jayapura. Teradu bertemu dengan Pengadu yang sedang bersama Yusak Yaluwo selaku Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 4. Sebenarnya dalam melakukan pengaduan, Pengadu tidak bersungguh-sungguh dengan tujuan demi terlaksananya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang jujur dan adil semata-mata mewakili kepentingan masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Namun, dilandasi oleh kepentingan politik pasangan calon tertentu. Kepentingan ini telah memecah belah kesatuan anggota komisioner sehingga tidak independen dalam tahapan penilaian berkas pencalonan pasangan calon kemarin. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 23 September 2020 telah meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat karena yang bersangkutan adalah mantan narapidan kasus korupsi ketika menjabat sebagai bupati. Masa hukuman yang bersangkutan seharusnya baru selesai Maret 2020, dan belum menyelesaikan masa jeda 5 tahun sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan Pemilu. Teradu bersama dengan satu orang komisioner lainnya kalah dalam pengambilan suara dengan 3 orang anggota komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel. Hal tersebut merupakan keadaan yang sesungguhnya yang dialami Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Teradu menyampaikan hal ini kepada Majelis DKPP agar status dan kedudukan hukum Pengadu dipertimbangan dengan sebaik-baiknya karena Pengadu terindikasi kuat merupakan tim pemenangan Pasangan Calon a.n. Yusak Yaluwo. Pengaduan Pengadu bukan semata-mata demi kepentingan masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Berdasarkan penglihatan Teradu, Pengadu tidak lahir dan dibesarkan di Kabupaten Boven Digoel. Pengadu ada di Kabupaten Boven Digoel hanya saat menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel pada periode lalu tetapi tidak lolos seleksi pada periode sekarang. 8. Bahwa Teradu mengakui lalai dalam mengurus status cuti di luar tanggungan Negara karena disibukkan dengan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan dilanjutkan sekarang Tahapan, Program, Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Hal ini mengakibatkan Teradu tidak fokus dalam mengurusi status pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Teradu mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memberikan kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki kelalaiannya dengan menyelesaikan semua persyaratan yang harus diurus hingga diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua paling lama bulan November 2020 dan akan memberikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Teradu masih tetap berkomitmen bertugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2020. Teradu berjanji akan memperbaiki kelalaian Teradu agar tidak terulang lagi. Teradu tetap menjaga integritas dan independensi Teradu dan menghormati dan menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan perundang-undangan pemilu yang berlaku demi tegaknya demokrasi dan supremasi hukum serta menghasilkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dari proses demokrasi yang bersih. [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 November 2020 sebagai berikut: I. Keterangan Pihak Terkait a. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. b. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/IX/2020 terkait dengan pengaduan Pengadu Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada Sururudin selaku advokat mengadukan Helda R. Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Papua dengan menyampaikan bukti berupa daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS (SMU-SMK Kabupaten Merauke) SMU Negeri 3 Merauke disamping Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan Penetapan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua. 2) Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan hasil klarifikasi dengan dasar dokumen pendaftaran seleksi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel a.n. Helda R. Ambay. 3) Bahwa berdasarkan dokumen pendaftaran seleksi, Teradu diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil SMA Negeri 3 Merauke Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua. 4) Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 mensyaratkan pada Pasal 19 bahwa Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi. 5) Bahwa memperhatikan Surat Rekomendasi Gubernur Papua Nomor 271/507/SET, tanggal 11 Juli 2018, yang isinya menyampaikan persetujuan terkait permohonan Teradu untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. 6) Bahwa Pihak Terkait menilai pada saat proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu telah mengikuti proses seleksi sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 7) Bahwa dalam pokok aduan, Teradu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan kewajiban Teradu untuk melapor kepada instans terkait yakni Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua. Pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu wajib mengurus SK Pemberhentian Sementara dari ASN guna memberhentikan sementara gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara yang merupakan bentuk integritas penyelenggara Pemilu dan ASN. II. Bukti Pihak Terkait Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait sebagaimana tersebut di atas, yang didukung dengan bukti-bukti sebagai berikut: No Tanda Bukti Bukti 1. T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 651/PP.06- Kpt/05/III/2019 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024; 2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 737/SDM.13- Kpt/05/IV/2019 Tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024; 3. T-3 Dokumen Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel a.n. Helda Richarda Ambay; 4. T-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum/Kota; 5. T-5 Surat Rekomendasi Gubernur Papua Nomor 271/7507/SET
IV. PETITUM PIHAK TERKAIT
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Bahwa apabila dalam proses pemeriksaan Teradu terbukti secara sah masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN, maka Pihak Terkait memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan Pemberhentian Sementara kepada Teradu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel; dan 2. Melakukan pengembalian gaji yang telah dipergunakan tersebut kepada Kas Negara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Putusan dibacakan; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua. Bahwa meskipun Teradu sudah lebih dari satu tahun menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, namun sampai bulan Agustus 2020 masih menerima gaji dan tunjangan atas statusnya sebagai ASN; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada saat mengikuti seleksi KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu telah membuat surat permohonan untuk mengikuti seleksi dan mendapatkan Surat Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua Nomor: 271/7507/SET tertanggal 11 Juli 2018. Teradu merupakan Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua tanggal 12 Maret 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 737/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019. Teradu pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara yang ditujukan kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019, yang langsung ditangani oleh Alm. Helen Ronsumbre. Namun sampai dengan bulan Maret 2020, BAKN belum merespon surat permohonan tersebut. Teradu baru mengetahui gajinya masih dibayarkan sampai dengan bulan Maret 2020 setelah mendapatkan informasi dari teman seprofesinya sebagai guru di SMA Negeri 3 Merauke. Teradu menghubungi kembali Helen Ronsumbre, namun yang bersangkutan meninggal dunia pada bulan Juni 2020. Sebagaimana diketahui, seluruh dokumen Teradu berada pada Alm. Helen Ronsumbre. Kemudian Teradu mengurus kembali permohonan dari awal di BAKN Provinsi Papua. Pada tanggal 25 Juli 2020, Teradu mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara dan pemberhentian gaji kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua. Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian juncto Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SET/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti, dan surat Teradu tertanggal 25 Juli 2020, maka Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah mengeluarkan Surat Nomor: 850/1763.PPAD/VIII/2020 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara tertanggal 5 Agustus 2020. Selanjutnya, Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua telah menghentikan gaji Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 September 2020. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 800/2745.PPAD/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020. Teradu menerangkan telah berkoordinasi dengan Bendahara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua berkenaan dengan gaji dan tunjangan yang selama ini telah dibayarkan kepada Teradu terhitung sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel terhitung sejak Maret 2019 sampai dengan Agustus 2020 guna pengembalian langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Rekening Umum Kas Daerah (RKUD): 1000102065776 Bank Papua. Bahwa Teradu telah mengembalikan gaji dengan jumlah keseluruhan Rp. 135.299.270,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) melalui Surat Tanda Setoran Bank Papua tertanggal 6 November 2020. Hal tersebut diketahui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Pemegang Kas/Pembantu dan Kasir Bank Papua. Hak dan kewajiban yang diterima Teradu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil memang dicairkan oleh pihak Keuangan Daerah Provinsi Papua. Hal ini disebabkan belum terdapat surat resmi cuti di luar tanggungan negara dari instansi yang berwenang yakni Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, BAKN, dan Gubernur Provinsi Papua. Hal ini menyebabkan pencairan gaji dan tunjangan lain Teradu tetap dilakukan oleh Bendahara ke nomor rekening gaji Teradu. Teradu berkewajiban dan beritikad baik mengembalikan secara sadar dan utuh tanpa ada kekurangan apapun kepada negara. Dengan demikian, Teradu menegaskan akan tetap memilih bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Teradu akan menjalani seluruh Tahapan, Program, dan Jadwal KPU Kabupaten Boven Digoel dengan mengutamakan prinsip profesionalisme, kejujuran, dan transparansi. Teradu yakin prinsip-prinsip yang dikawatirkan Pengadu tidak akan terjadi, karena sampai dengan saat ini Teradu masih berkomitmen melahirkan pemimpin yang baik dari proses demokrasi yang baik lancar dan damai; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua terhitung dari bulan Maret 2019 s.d. Agustus 2020. Teradu telah mengembalikan gaji sejumlah Rp. 135.299.270,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) pada tanggal 6 November 2020 kepada Rekening Umum Kas Daerah. Teradu juga mengaku lalai mengurus status cuti di luar tanggungan negara karena setelah menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel pada bulan Maret 2019, Teradu sibuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pilpres, kemudiaan dilanjutkan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Hal ini mengakibatkan Teradu tidak fokus mengurus pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara. Dalih Teradu yang menyatakan bahwa Teradu pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019 melalui Alm. Helen Ronsumbre tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan. Pada tanggal 25 Juli 2020, Teradu mengajukan surat permohonan cuti di luar tanggungan negara dan pemberhentian gaji kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua. Kepala Dinas menindaklanjuti Surat Teradu dengan mengeluarkan Surat Nomor: 850/1763.PPAD/VIII/2020, perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara, tertanggal 5 Agustus 2020, yang pada intinya memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Teradu, dan selama menjalankan cuti Teradu tidak menerima gaji serta tunjangan sebagai ASN dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, melalui Surat Ketarangan Nomor: 800/2745.PPAD/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020, menghentikan gaji Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 September 2020. DKPP menilai Teradu tidak serius dalam memproses permohonan cuti di luar tanggungan negara. Sesuai tata kelola pemerintahan, semestinya proses tersebut merupakan satu rangkaian terbitnya Surat Keputusan Gubernur berkenaan dengan Pemberhentian Sementara Teradu sebagai ASN. Sepatutnya, Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel diantaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. Selain itu, ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tegas juga menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan Gubernur tentang pembentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Ahli, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku dibuka Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai aparatur sipil negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra