III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
118-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Helda R. Ambay selaku Teradu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
golongan IIID, NIP197703032000122004, di lingkungan Provinsi Papua. Teradu
mendaftarkan diri menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven
Digoel Periode 2019-2024. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum, sebagai berikut:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2019
Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua,
tanggal 12 Maret 2019; dan
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 737/SDM.13-
Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Kabupaten Boven Digoel, tanggal 18 Maret 2019.
Bahwa dengan terpilihnya Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
sekaligus sebagai Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel maka Teradu sudah
menerima gaji atas jabatan yang telah diemban. Termasuk dengan tunjangan dan
sistem pengganjian yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian,
Teradu tidak boleh menerima gaji selain yang telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum. Meskipun sudah ditetapkan menjadi Ketua KPU Kabupaten
Boven Digoel selama lebih dari setahun, namun sampai dengan bulan Agustus
2020, Teradu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua,
SMU Negeri 3 Merauke masih mendapatkan gaji, tunjangan fungsional, tunjangan
terpencil, TKD, tunjangan beras, BPJSKes, tunjangan JKK, dan tunjangan JKM.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Penghasilan terakhir pada bulan Agustus 2020:
1. Gaji Pokok : 4. 401. 368
2. Tunjangan Fungsional : 327.000
3. Tunjangan Terpencil : 125.000
4. TKD : 500.000
5. Tunjangan Beras : 421.720
6. BPJS Kesehatan : 189.142
7. Tunjangan JKK : 9.266
8. Tunjangan JKM : 27.799
Pembulatan penghasilan : 6.001.535
Potongan:
1. BPJS Kesehatan 4% : 189.142
2. Potongan IWP 1% : 47.285
3. Potongan IWP 8% : 352.123
4. Potongan Taperum : 7.000
5. Potongan IKK : 9.266
6. Potongan JKM : 27.799
7. Bulog : 421.720
8. Potongan : 1.054.335
9. Jumlah bersih : 4.947.200
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 21 ayat (1) huruf
j yang berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon”. Pasal tersebut mengatur kewajiban bagi calon Anggota
KPU di semua tingkatan untuk mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan
saat mendaftar sebagai calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota. Teradu seharusnya mengundurkan diri sebagai PNS ketika
mendaftar calon Anggota Komisi Pemilihan Umum. Hal tersebut merupakan syarat
mutlak untuk menjadi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017. Merujuk ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j a quo
maka Teradu terbukti tidak jujur dan menyembunyikan statusnya sebagai
“aparatur sipil negara”. Padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d, mengatur
persyaratan yang mengharuskan setiap calon Anggota Komisi Pemilihan Umum,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota “mempunyai integritas, berkepribadian
yang kuat, jujur, dan adil”. Teradu sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel seharusnya sudah menyerahkan surat tersebut untuk melengkapi
persyaratan. Setelah mengundurkan diri, Teradu tidak boleh menerima gaji dari
jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yakni guru di SMU Negeri 3 Merauke,
Provinsi Papua. Teradu tidak pernah menjalankan tugas sebagai guru yang
mengajar di SMU Negeri 3 Merauke. Dengan demikian, Teradu tidak berhak
menerima gaji dan tunjangan sebagai guru. Apabila Teradu melakukan hal
tersebut, maka Teradu telah menunjukkan sifat koruptif, tidak jujur, dan tidak
berintegritas sebagai pejabat KPU Kabupaten Boven Digoel. Tindakan Teradu jelas
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel masih
menerima insentif gaji, dan operasional Pemerintah Provinsi Papua sampai dengan
bulan Agustus 2020. Tindakan Teradu telah bertentangan dengan etika
penyelenggara pemilu, dan sangat berpotensi mengancam independensi serta
kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2), dan ayat
(3) huruf a, b, c, yang berbunyi:
Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”, ayat (2)
berbunyi “integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, dan/atau
putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu
bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan
umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu;
h. efesien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) tersebut, jika Teradu yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil tidak dapat berjalan maksimal karena terdapat banyak benturan
kepentingan yang melekat dalam dirinya. Teradu tidak jujur karena tidak
mengungkap adanya kepentingan dirinya sebagai PNS yang masih menerima gaji.
Teradu juga tidak dapat bekerja mandiri dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Boven Digoel. Bahkan Teradu tidak mampu untuk berbuat adil
terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel. Sebagaimana
diketahui, saat ini merupakan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah, dan
akan memasuki masa kampanye. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a, maka Teradu
seharusnya jujur ketika mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel. Selain itu, Teradu juga harus jujur kepada masyarakat dan mengundurkan
diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun, Teradu tidak melakukan hal tersebut.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Teradu bersikap mandiri, tidak boleh menerima
campur tangan atau kepentingan pihak lain. Jabatan Teradu sebagai Ketua KPU
Kabupaten Boven Digoel sangat menentukan proses pemilihan kepala daerah
sehingga kemandirian Teradu sangat riskan. Teradu masih berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil yang berada di bawah struktur kepegawaian pemerintahan. Teradu
memiliki atasan yang berkepentingan sehingga wajib mengundurkan diri sebelum
menjadi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Namun, Teradu tidak melakukan hal
tersebut dan masih berstatus PNS, serta menerima gaji setiap bulan sampai dengan
hari ini. Hal ini tentu membahayakan kemandirian Teradu.
Tidak adanya kejujuran dan kemandirian dalam diri Teradu dapat menyebabkan
perilaku tidak adil. Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel yang
berstatus PNS, menerima gaji ganda merupakan bentuk perbuatan yang tidak adil.
Status PNS akan membebani Teradu dalam memberikan keputusan yang adil saat
proses pemilihan kepala daerah. Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel
tidak dapat berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, tindakan
Teradu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) huruf c. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3),
Teradu seharusnya dapat bersikap secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
Namun, Pengadu tidak yakin kemampuan Teradu. Hal tersebut sulit dilakukan
karena sejak awal Teradu tidak jujur terhadap statusnya sebagai PNS. Bahkan
sampai sekarang masih bekerja sebagai PNS dan menerima gaji. Khususnya terhadap
Pasal 6 ayat (3) huruf c, Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel tidak tertib melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu justru tidak tertib terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan mundur dari jabatan
PNS. Berdasarkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf e, maka Teradu tidak dapat
menjalankan pekerjaannya secara profesional. Hal ini disebabkan Teradu selaku
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel masih berstatus PNS, masih menerima gaji, dan
berada di bawah struktur pemerintahan, sehingga membuat yang bersangkutan tidak
dapat bekerja secara profesional.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel
periode 2019-2024, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan menerima gaji PNS di
Provinsi Papua. Jabatan Ketua KPU bukan hal sederhana, karena Teradu sebagai
penentu kebijakan dan keputusan a.n. KPU Kabupaten Boven Digoel. Teradu
melanggar kode etik sehingga seharusnya diberhentikan sebagai Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Pengadu memohon agar dilakukan
pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sehingga tercapai sebuah keadilan,
kepastian hukum, dan ketertiban dalam penyelenggaraan proses pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (SMA-SMK Kabupaten
Merauke) SMU Negeri 3 Merauke;
2 BUKTI P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, tanggal 12
Maret 2019;
3 BUKTI P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 737/SDM.13-
Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Kabupaten Boven Digoel, tanggal 18 Maret 2019;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada tanggal 7
November 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 118-PKE-
DKPP/X/2020 sebagai berikut :
1. Bahwa benar dan terbukti di persidangan jika Teradu adalah bernama
Helda R. Ambay, S.Pd saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Teradu masih bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Provinsi Papua dengan golongan 3D, NIP197703032000122004. Bahwa
Teradu kemudian mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Periode 2019-
2024. Hal ini sebagaimana diakui dan dibuktikan di persidangan melalui
bukti P-3 s.d. P-9, dan hal itu diperkuat oleh Jawaban dan keterangan dari
Teradu sendiri di dalam persidangan;
2. Bahwa dalam statusnya sebagai PNS pada kenyataannya Teradu menjadi
anggota dan sekaligus sebagai Ketua KPU Kab. Boven Digoel, hal ini
sebagaimana Bukti P-1, P-2 dan Bukti T-2, yaitu Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 651/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua pada tanggal 12 Maret
2019 dan Keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
737/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 18
Maret 2019;
3. Bahwa Terbukti di dalam persidangan berdasarkan Bukti P-3 s.d. P-9,
serta kesaksian atau keterangan dari Teradu sendiri yang diakui di dalam
Persidangan. Teradu mengaku lalai dan mengakui kesalahan tidak
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Bahwa Teradu mengakui bahwa ada kesibukan dari jabatannya sebagai
Ketua KPU untuk melaksanakan tahapan kampanye sehingga lalai, hal
tersebut merupakan alasan yang mengada-ada. Hal ini dikarenakan
menurut pengakuan Teradi sendiri di dalam persidangan, sebenarnya
Teradu memiliki waktu yang senggang dan tidak sibuk antara bulan Juli
2019 s.d. Desember 2019 untuk mengurus pengunduran dirinya ke Dinas
Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (Dinas PPAD) Provinsi Papua.
Alasan kesibukan merupakan alasan yang mengada-ada;
4. Bahwa di dalam persidangan Teradu mengaku telah mengurus
pengunduran dirinya kepada rekannya Alm. Ibu Helen Ronsumbre (pihak
BAKN Papua) dan beliau meninggal di Juni 2020 tetapi Teradu tidak dapat
membuktikan surat tersebut. Teradu juga tidak dapat membuktikan
komunikasi yang dilakukan antara Teradu dengan Alm. Ibu Helen. Waktu
senggang dan tidak ada kesibukan antara Juni 2019-Juli 2020 adalah satu
tahun dan Teradu tidak dapat membuktikan kesungguhannya dalam
mengurus pengunduran dirinya sebagai PNS. Teradu mengaku juga dalam
persidangan pada Desember 2019 mengetahui masih mendapatkan gaji
sebagai PNS akan tetapi tidak ada keseriusan dalam mengurus
pengunduran dirinya dan Teradu mengaku menarik uang dalam
rekening gaji PNS tersebut. Padahal jika Teradu serius mengurus
pengunduran dirinya sebaga PNS dan pengakuan Teradu telah mengurus
di Alm. Ibu Helen (jika hal itu benar), harusnya di Desember 2019 Teradu
mempertanyakan penerimaan gajinya dan mengurus lagi atau setidaknya
mem-follow up karena di Desember 2019 Ibu Helen masih hidup. Akan
tetapi, Teradu juga tidak melakukannya dan hanya beralasan lalai. Dengan
demikian pengakuan Teradu telah mengurus pengunduran dirinya
kepada alm. Helen Ronsumbre (pihak BAKN Papua) hanyalah alasan
semata karena itu juga bukan prosedur yang benar untuk
mengundurkan diri sebagai PNS di Prov. Papua. Hal-hal tersebut
merupakan dalih dan alasan pembenar semata (apologi dari Teradu) yang
tidak dapat dibenarkan karena jelas bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
5. Bahwa alasan kesibukan dan kelalaian merupakan alasan yang tidak
masuk akal dan tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut merupakan
kesengajaan dari diri Teradu untuk menikmati gaji dan pendapatan ganda.
Kelalaian dan kesalahan tersebut merupakan kesengajaan untuk
mendapatkan keuntungan pribadi semata. Teradu mengaku di dalam
persidangan jika dirinya menikmati hasil pendapatan dari gajinya
sebagai PNS. Hal ini diakui oleh Teradu sendiri di dalam Persidangan
jika dirinya mengambil tabungan pada bulan Desember 2019. Dengan
demikian alasan dia baru mengetahui jika dirinya masih digaji pada
bulan Maret 2020 pada jawaban Teradu halaman 2 telah dibantah
dengan keterangannya sendiri;
6. Bahwa terbukti di persidangan jika Teradu tidak mengurus secara serius
dan bersungguh-sungguh untuk mengundurkan diri sebagai PNS di
Provinsi Papua. Teradu mengakui sendiri di dalam Persidangan jika dirinya
mengetahui tahapan dan prosedur pengunduran diri sebagai PNS. Namun
demikian hal tersebut bertentangan dengan jawabannya halaman 2 dan 3
seolah-olah ada kesulitan karena ada kawannya Helen Ronsumbre (pihak
BAKN Papua) yang meninggal sehingga harus melalui dari awal. Padahal
jika menurut keterangannya sendiri di dalam persidangan hal tersebut
bukanlah prosedur yang benar. Seharusnya dia mengajukan proses
pengunduran dirinya sebagai PNS sejak ditetapkan di KPU ke atasannya
langsung yaitu Gubernur Papua melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan,
dan Arsip Daerah, bukan melalui BAKN. Jadi alasan Teradu tersebut
tidak dapat dibenarkan karena Teradu mengetahui prosedur yang
benar namun tindakannya justru dilakukan dengan melalui prosedur
yang salah. Hal tersebut merupakan alasan yang mengada-ada dan
bentuk kesengajaan untuk mencari alasan pembenar semata;
7. Bahwa terbukti di dalam persidangan jika Teradu sejak ditetapkan menjadi
anggota KPU pada tanggal 12 Maret 2019 s.d. saat sidang berlangsung
tidak pernah menjelaskan statusnya sebagai PNS ke KPU Papua. Hal ini
dikarenakan menurut keterangan dari Pihak Terkait yaitu KPU Papua, jika
Teradu tidak pernah melaporkan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Komisioner KPU Papua yaitu Adam
Arisoi di dalam keterangannya di persidangan. Teradu sendiri tidak pernah
menyampaikan sedang mengurus pengunduran diri sebagai PNS karena
jika mendapatkan kesulitan tentunya KPU Papua akan membantu
mengurus. Oleh karena itu sudah begitu jelas, terang, dan nyata jika
Teradu memiliki kesengajaan untuk tidak mengurus pengunduran diri
sebagai PNS. Oleh karena itu hal ini seharusnya dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat sebagai anggota KPU apalagi Ketua KPU Kab. Boven
Digoel. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017;
8. Bahwa Terbukti di dalam persidangan belum ada suatu Surat Keputusan
yang menjelaskan bahwa Teradu sudah berhenti sebagai PNS. Bukti
Teradu T-3 yaitu Surat Pemerintah Provinsi Papua perihal Cuti di Luar
Tanggungan Negara kepada Teradu tanggal 5 Agustus 2020 merupakan
surat biasa yang bukan merupakan Surat Keputusan yang memenuhi
syarat sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 336 Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan untuk
mendapatkan cuti di luar tanggungan negara PNS yang bersangkutan
adalah suatu surat keputusan dari pejabat atasannya langsung, dalam hal
ini adalah gubernur;
9. Bahwa terbukti di dalam persidangan jika adanya kesengajaan untuk tidak
mengundurukan diri dari jabatannya sebagai PNS. Hal ini dapat dibuktikan
dengan adanya Bukti P-3 s.d. P-9 serta T-3, T-4, dan T-5. Hal ini dapat
dilihat jika Bukti T-3 merupakan bukti surat biasa yang tidak memiliki
kekuatan hukum untuk membuktikan jika Teradu telah mengundurkan
diri sebagai PNS karena surat tersebut adalah surat biasa bukan
merupakan SURAT KEPUTUSAN. Selanjutnya Bukti T-4 merupakan
Bukti penghentian gaji sementara dari Dinas PPAD pada tanggal 5
Oktober 2020, artinya surat dikeluarkan setelah adanya laporan
pengaduan ini;
10. Bahwa selain itu, Surat T-5 yang merupakan pengembalian gaji dari teradu
pada bulan Maret 2019 s.d. Agustus 2020 tidak dapat dihadirkan di dalam
persidangan, karena itu tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Selain itu
pengembalian gaji tersebut dilakukan setelah adanya laporan Pengaduan
ini. Padahal pengakuan Teradu dalam persidangan pada Desember 2019
Teradu masih menerima gaji PNS dan menarik uang dari rekening
tersebut untuk kepentingan pribadinya. Hal ini dapat diartikan jika
tanpa adanya Pengaduan ini maka dapat dipastikan uang tersebut
tidak dikembalikan. Oleh karena itu dapat dilihat tidak adanya kesadaran
hukum dan kepatuhan menaati peraturan dari Teradu. Bukti ini sesuai
keterangan Teradu sendiri baru diurus sehari sebelum sidang sehingga
tidak ada bukti asli yang dihadirkan. Hal ini mengundang kecurigaan dari
Teradu mengenai tindakan yang sama sekali tidak menghormati aturan
hukum yang berlaku, bertindak sesuka hatinya, dan menyepelekan
peraturan perundang-undangan;
11. Bahwa seharusnya sebagai calon anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dia
sudah menyerahkan surat pengunduran diri tersebut untuk melengkapi
persyaratan. Lebih lanjut lagi setelah mengundurkan diri, dia sudah tidak
boleh menerima gaji dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (selaku
guru di SMA Negeri 3 Merauke, Provinsi Papua). Berdasarkan fakta di
persidangan bahwa Teradu sampai saat ini belum memiliki Surat
Keputusan Cuti Diluar Tanggungan Negara. Teradu secara terang-terangan
melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku;
12. Bahwa tindakan teradu tersebut jelas melawan Pasal 21 ayat (1) huruf j
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Teradu telah terbukti tidak jujur dan
menyembunyikan statusnya sebagai “aparatur sipil negara”, padahal
berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d, mengatur persyaratan yang
mengharuskan setiap calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota “mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,
dan adil”. Selain itu Teradu juga menyalahi etika penyelenggara pemilu dan
sangat berpotensi mengancam independensi dan kemandirian sebagai
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3) huruf a, b, dan c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017;
13. Bahwa terbukti sebagaimana keterangan ahli Dr. Nur Hidayat sardini,
bahwa tindakan dari Teradu yang tidak mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai PNS telah jelas dan terang jika Teradu haruslah
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota KPU apalagi
sebagai Ketua KPU Kab. Boven Digoel. Menurut ahli banyak sekali hal yang
dilanggar oleh Teradu dalam kaitannya dirinya yang tidak mengundurkan
diri sebagai PNS, yaitu:
a. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 diatur mengenai pemberhentian sementara
seorang ASN apabila (huruf b), “diangkat menjadi seorang
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.”
b. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 diatur mengenai syarat menjadi calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan,
“mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”;
- Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 diatur mengenai “dokumen persyaratan pendaftaran calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang WAJIB
disampaikan meliputi” (huruf g mengenai) “surat pernyataan
yang menyatakan, (angka 5, mengenai), “bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan, yang dibuat dan ditandatangani di atas
kertas bermaterai Rp6.000.00 (enam ribu rupiah)
- Ketentuan Lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang
memuat Form Model SP.Calon2, memuat pengaturan kewajiban
setiap calon anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota,
terdapat frasa kalimat yang menyatakan, “menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya,” (dalam angka 5) memuat, “bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan”, yang dalam kalimat penutup
memuat frasa, “Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan
sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan
syarat Calon Anggota KPU Provinsi/ /KPU Kabupaten/Kota
.....*), dengan keharusan tanda tangan bermeterai
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
a. Ketentuan Pasal 94 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017
menyatakan, “PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional
apabila: a. Mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan
sementara sebagai PNS; c. Menjalani curi di luar tanggungan
negara; c.......”
b. Ketentuan Pasal 98 PP Nomor 11 Tahun 2017 memuat
larangan rangkap jabatan fungsional
c. Ketentuan Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan,
“PNS diberhentikan sementara, apabila (huruf b), “diangkat
menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural....”
d. Ketentuan Pasal 277 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017,
menyatakan, “PNS yang diangkat menjadi komisioner atau
anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara
sebagai PNS.”
e. Ketentuan Pasal 278 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017,
menyatakan, “Pemberhentian sementara berlaku sejak yang
bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya
masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota
lembaga nonstruktural.”
f. Ketentuan Pasal 279 PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan,
(ayat 1) “PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan
penghasilan sebagai PNS”; dan (ayat 2) “Penghasilan sebagai
PNS tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik
sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga
nonstruktural.”
d. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Ketentuan Pasal 4 angka 6 PP
Nomor 53 Tahun 2017, menyatakan, “Setiap PNS dilarang (angka
6), melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat,
bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan
kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau
pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara.”
e. Bahwa Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, terdapat
beberapa ketentuan:
a. Ketentuan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
menyatakan (Ayat 1), “Untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan
prinsip Penyelenggara Pemilu”, (Ayat 2). “Integritas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: (huruf a). jujur maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat
untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan;”
b. Ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”: (huruf i),
Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau
pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung
dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu
dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan
dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan”;
c. Ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (huruf
a), “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan”;
d. Ketentuan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip proporsional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (huruf b),
menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi
penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri
secara langsung maupun tidak langsung”;
e. Ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan
umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (huruf f),
“Tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan
pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajibannya”;
14. Bahwa berdasarkan dasar hukum sebagaimana diatas ahli Dr. Nur
Hidayat Sadrini telah menyampaikan pendapatnya dalam persidangan
yang pada intinya seharusnya Teradu telah mengundurkan diri pada
saat dilantik menjadi Anggota KPU Boven Digoel terlebih Teradu
adalah Ketua KPU. Hal ini dikarenakan status teradu sebagai PNS
yang dilarang untuk menduduki rangkap jabatan. Akan tetapi dengan
masih diterimanya gaji dari periode Maret 2019 sampai dengan Agustus
2020, hal ini menurut Ahli bahwa ini merupakan cara Teradu atau
sekurang-kurangnya untuk Teradu membiarkan dirinya ke dalam
keuntungan yang tidak pada tempatnya sedangkan ketentuan dalam
perundang-undangan mengenai kepegawaian sebagai larangan demi
keuntungan pribadi;
14. Bahwa dalam konsep etika setiap warga negara yang dipercaya oleh
negara dalam menjalankan fungsi-sungsi negara, harus bersungguh-
sungguh dalam menaati seluruh garis pengaturan oleh negara,
melalui jalan pikiran, kesungguhan niatan hati, dan dalam
pelaksanaan sehari-hari. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua, sudah
pada tempatnya jika seharusnya Teradu memberikan contoh yang
benar pada jajaran Penyelenggara Pemilu di bawah pembinaannya.
15. Bahwa menurut ahli dalam perspektif hukum atau peraturan
perundang-undangan, Teradu dapat saja dikenakan sanksi berupa
pemberhentian sementara, misalnya, dan kepadanya diharuskan untuk
memenuhi persyaratan hingga terpenuhi pula ketentuan Pasal 21 ayat
(1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal
5 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, serta dengan
hal tersebut maka Teradu dapat kembali aktif sebagai fungsionaris
bahkan Ketua KPU setempat sedia kala. Namun, hal demikian dalam
pandangan ahli kurang tepat, mengingat ketentuan hukum dan
perundang-undangan tidak dapat memulihkan keadaan jika terhadap
peristiwa yang dilakukannya, tidak dapat membalikkan fakta adanya
potensi pelanggaran, sedangkan peristiwanya sendiri tidak dapat
direkonstruksi kembali. Dalam konsep Kant, hal itu disebut sebagai
“Suatu gagasan yang dilakukan dan muncul kemudian, tidak mungkin
mengubah terhadap suatu peristiwa yang pernah terjadi setelahnya,
atau pada suatu masa yang telah lewat di belakang hari” (Evasit deinde
ex ideam, quod ferri, non potest mutare ad quod res inciderunt, cum vel
ad praeteritum tempus post dies).” Dalam pemikiran Kant lain
menyatakan.” Dalam bagian lain, Kant menyatakan, “Pikiran seseorang
mustahil mampu mengubah sesuatu peristiwa sejarah pada masa lalu,
oleh karena gagasan selalu memiliki konteks pada saat kejadian
tersebut berlangsung, dan hal tersebut adalah tindakan manipulasi
penulisan sejarah.” (Est enim impossibile est hominem mentis esse possit
mutare in praeter historicum, quod semper ideas tunc habent in context
eventu fiebant, et ex hoc est agere administratorum historia);
16. Bahwa dengan latar belakang tindakan Teradu yang membiarkan
dirinya berada di dalam suatu kondisi yang menguntungkan yang
bersangkutan, sedangkan status di satu sisi sebagai PNS dan status
dalam kekuasaan penyelenggara Pemilu, sementara memiliki
konsekuensi yang merugikan masyarakat luas yang akhirnya
tergeser dari kemungkinan tertutup oleh duplikasi Teradu yang
membiarkan dirinya berada dalam keuntungan ganda yang
dilakukan oleh Teradu bukanlah semata kelalaian administrasi
persyaratan tentang pencalonan dirinya yang belum terpenuhi, dan
dengan itu diharuskan untuk memenuhi kebelumlengkapan
persyaratan yang kurang tersebut, melainkan berada dalam konstruksi
mendalam mengenai etika: tentang kesungguhan untuk menghindari
dari kegandaan kapasitas (sebagai PNS dan fungsionaris KPU semata),
sekaligus dapat ditarik ke arah konstruksi kesungguhan, idealitas
untuk memperjelas status yang oleh ketentuan dilarang dengan tegas
dan jelas. Dengan demikian, permasalahan ini dapat ditarik ke dalam
konstruksi ancaman prinsip kemandirian, integritas, dan kredibilitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana bukti-bukti di persidangan dan
keterangan dari Teradu sendiri. Hal-hal tersebut menjalskan adanya
peraturan perundang-undangan dan etika yang dilanggar oleh Teradu;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Kami mohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 118-PKE-DKPP/X/2020 berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Tidak Memenuhi Syarat sebagai anggota KPU
Kab. Boven Digoel.
3. Memberhentikan Teradu secara tetap dari jabatannya sebagai
anggota dan ketua KPU Boven Digoel;
4. Mewajibkan Teradu mengembalikan gaji sebagai anggota dan ketua
KPU Kabupaten Boven Digoel yang diterima dari Maret 2019 sampai
dengan saat ini (sidang berlangsung).
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya, ex aquo et bono.
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni
Zeivenson Lomban, dan Barnabas Yafumano, yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 7 November 2020 sebagai berikut:
Zeivenson Lomban
Hasil pengecekan di Dinas Pendidikan Provinsi Papua, sebagaimana penyampaian
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Teradu belum membuat surat izin
pengunduran diri kepada Pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Sekretaris
Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Papua langsung membuat disposisi agar
menemui bendahara. Selanjutnya, pihak dinas mengeluarkan print out gaji Teradu
sekitar pukul 12.00 wit. Saksi memfotokopi dan mengembalikan print out gaji
tersebut.
Saksi bertemu dengan Teradu di Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Kebetulan
Saksi yang terlebih dahulu bertemu dengan Sekretaris Dinas Provinsi Papua.
Teradu berada di dalam dan Saksi berada di luar ruangan.
Saksi melihat setelah laporan pengaduan Pengadu kepada DKPP, membuat Teradu
segera mengurus rekomendasi pemberhentian sebagai PNS.
Saksi dan Pengadu sama-sama tinggal di Kabupaten Boven Digoel. Sementara ini
Saksi belum memiliki pekerjaan, namun dahulu merupakan mantan komisioner
yang pernah menjadi penyelenggara di Kabupaten Boven Digoel.
Saksi pernah bersama dengan Pengadu mendaftar di tahun 2018, namun tidak
lolos dalam tes kesehatan.
Barnabas Yafumano
Pada waktu Saksi menjadi caleg kepengurusan administrasinya terlalu cepat.
Tidak hanya Saksi yang mendapatkan perlakuan seperti itu, namun caleg yang
lain juga sama.
Saksi bukan Tim Pasangan Calon Bupati di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
Saksi merupakan keluarga Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 4. Terdapat 4
calon di Kabupaten Boven Digoel.
Pada waktu mendaftar ke KPU Kabupaten Boven Digoel, Saksi ikut mendampingi
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, prosesnya berjalan
dengan baik sampai dengan penetapan. Hanya yang menjadi permasalahannya
adalah status Teradu masih sebagai ASN.
[2.6] KETERANGAN AHLI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Ahli yakni Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan memberikan keterangan dalam sidang
pemeriksaan tanggal 7 November 2020 sebagai berikut:
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
I. Pokok Pengaduan
Teradu sudah ditetapkan menjadi Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi
Papua Periode 2019-2024 tetapi masih mendapatkan gaji dari statusnya sebagai
Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
mengatur kewajiban bagi calon anggota KPU di semua tingkatan untuk
mengundurkan diri dari jabatannya dalam pemerintahan pada saat mendaftar
sebagai calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
II. Dasar Hukum-Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur
mengenai syarat menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota, menyatakan: “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon”;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diatur mengenai
pemberhentian sementara seorang ASN apabila (huruf b), “diangkat menjadi
seorang komisioner atau anggota lembaga nonstruktural”.
3. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 diatur
mengenai syarat menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
menyatakan, “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon”;
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 diatur mengenai
“dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi” (huruf g mengenai) “surat
pernyataan yang menyatakan, (angka 5, mengenai), “bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, yang dibuat dan
ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah).
Ketentuan Lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang memuat Form
Model SP.Calon2, memuat pengaturan kewajiban setiap calon anggota KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, terdapat frasa kalimat yang menyatakan,
“menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya,” (dalam angka 5) memuat,
“bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan”,
yang dalam kalimat penutup memuat frasa, “Demikian surat pernyataan ini
dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan
syarat Calon Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota ..... *), dengan
keharusan tanda tangan bermaterai.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil
Ketentuan Pasal 94 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, “PNS
diberhentikan dari Jabatan Fungsional apabila: a. mengundurkan diri dari
jabatan; b. Diberhentikan sementara sebagai PNS; c. Menjalani cuti di luar
tanggungan negara; c.......”
Ketentuan Pasal 98 PP Nomor 11 Tahun 2017 memuat larangan rangkap
jabatan fungsional;
Ketentuan Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, “PNS
diberhentikan sementara apabila (huruf b), “diangkat menjadi komisioner atau
anggota lembaga nonstruktural....”
Ketentuan Pasal 277 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, “PNS
yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
diberhentikan sementara sebagai PNS.”
Ketentuan Pasal 278 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan,
“Pemberhentian sementara berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan
berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner,
atau anggota lembaga nonstruktural.”
Ketentuan Pasal 279 PP Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, (ayat 1) “PNS
yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan sebagai PNS”;
dan (ayat 2) “Penghasilan sebagai PNS tidak diberikan pada bulan
berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota
lembaga non struktural.”
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil
Ketentuan Pasal 4 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2017, menyatakan, “Setiap PNS
dilarang (angka 6), melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan
kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan peribadi, golongan, atau pihak lain,
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.”
6. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
Ketentuan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan (Ayat 1),
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”, (Ayat 2). “Integritas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (huruf
a). jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;”
Ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam
melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”:
(huruf i), Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatuhan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak (huruf a), “melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan”;
Ketentuan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan
“Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak (huruf b), menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi
penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung
maupun tidak langsung”;
Ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan “Dalam
melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak (huruf f), “Tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan
pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya”;
III. Pendapat Ahli
Bertitik tolak dari Butir I dan II di atas, berikut di bawah ini disampaikan beberapa
pendapat saya, sebagai berikut:
1. Bahwa seharusnya permasalahan yang disidangkan ini, telah selesai jauh
sebelum status Teradu melakukan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai
Penyelenggara Pemilu, terlebih dalam kedudukan Teradu sebagai Ketua KPU
Kabupaten Boven Digoel, lebih tepatnya pada saat yang bersangkutan
mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, karena
persyaratan pengunduran diri sebagai calon anggota KPU kabupaten, wajib bagi
yang bersangkutan untuk menyerahkan dokumen syarat pada saat mendaftar,
sedangkan ketentuan syarat dimaksud merupakan keharusan yang
dipersyaratkan tersebut, yang disertai dengan tanda tangan dengan pernyataan
bermaterai cukup;
2. Bahwa dalam kedudukan sebagai ASN, saudari Teradu memahami benar bahwa
ketentuan UU ASN menggariskan, jika seorang ASN mendaftar sebagai calon
anggota KPU, berlaku ketentuan yang mengharuskan untuk mengundurkan diri
kepada atasannya, sebagai cara yang bersangkutan untuk tetap dapat
mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara di luar kegiatan profesinya
sebagai pejabat fungsional dalam jabatan negeri sebagai guru. Namun, dengan
terlebih dahulu mengajukan pengunduran dirinya kepada atasan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2014 bahkan, pengunduran diri sebagai komisioner suatu lembaga
negara, termasuk di dalamnya adalah lembaga penyelenggara Pemilu, secara
eksplisit menggariskan keterlibatan seorang PNS dalam lembaga penyelenggara
Pemilu, merupakan suatu larangan jika tidak mengundurkan diri dimaksud,
sebagaimana upaya supaya tidak adanya rangkap jabatan hal yang dilarang
oleh seorang PNS. Pengajuan pengunduran diri Teradu sebenarnya masih
ditoleransi jika merujuk sejak yang bersangkutan dilantik, sedangkan dalam
rentang antara sejak dilantik, sedangkan dalam rentang antara sejak dilantik
hingga setahun dalam kedudukan Teradu sebagai anggota bahkan Ketua sejak
pelantikan, keharusan atau kewajiban tersebut tidak dilakukannya;
3. Bahwa Teradu tercatat masih aktif dalam status sebagai PNS. Teradu mengikuti
seluruh tahapan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
hingga terpilih dan bahkan menjabat Ketua KPU setempat. Ketika setelah
menjabat sebagai anggota bahkan Ketua KPU Kabupaten tersebut pun, yang
bersangkutan tidak pernah mengajukan surat izin cuti di luar tanggungan
negara. Hal tersebut dapat dibuktikan dari struk gaji dari instansi dalam status
PNS. Dalam hal ini, tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa Teradu
membiarkan dirinya memiliki status hal ini, tidak berlebihan jika dinyatakan
bahwa Teradu membiarkan dirinya memiliki status ganda dihadapan ketentuan
undang-undang baik undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU maupun
ketentuan mengenai kepegawaian, tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa
Teradu menikmati kedua kedudukan tersebut dan sebagai konsekuensinya
memeroleh 2 (dua) keuntungan ganda, yakni memeroleh gaji dari APBD Provinsi
Papua di satu sisi, dan memeroleh uang kehormatan dari keuangan negara
melalui Satker KPU setempat di sisi yang lain. Status kedudukan ini diperoleh
cukup lama, yakni sejak dilantik pada 12 Maret 2019 hingga paling tidak pada
Agustus 2020. Kedua status ganda tersebut dapat saja dinyatakan sebagai cara
Teradu, atau sekurang-kurangnya, untuk membiarkan dirinya ke dalam
keuntungan yang tidak pada tempatnya, sedangkan ketentuan perundang-
undangan mengenai kepegawaian sebagai larangan demi keuntungan pribadi;
4. Bahwa di dalam konsep etika setiap warga negara yang dipercaya oleh negara
dalam menjalankan fungsi-fungsi negara, haruslah sungguh-sungguh dalam
menaati seluruh garis pengaturan negara, melalui jalan pikiran, kesungguhan
niatan hati, dan dalam pelaksanaan sehari-hari, serta dengan hal-hal tersebut
berusaha jadi contoh yang baik di sekelilingnya, dengan pertama-tama menaati
ketentuan hukum, dan saat bersamaan jadi bagian dari para penyelenggara
negara (termasuk di dalamnya sebagai penyelenggara Pemilu), serta berikutnya
adalah jadi yang terdepan di dalam mewujudkan prinsip dan ketentuan
perundang-undangan tersebut. Dalam kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu,
terlebih sebagai Ketua lembaga penyelenggara Pemilu, sudah pada tempatnya
jika Teradu menjadi terdepan dalam bagaimana Teradu menjadi contoh di
hadapan rekan sejawat/kolega dan jajaran penyelenggara Pemilu di bawah
pembinaannya. Di dalam kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu
dinyatakan, dalam setiap ucapan, tindakan, dan kebijakan, semata-mata sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
5. Bahwa dalam perspektif hukum atau peraturan perundang-undangan, Teradu
dapat saja dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara, misalnya, dan
kepadanya diharuskan untuk memenuhi persyaratan hingga terpenuhi pula
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, serta
dengan hal tersebut maka Teradu dapat kembali aktif sebagai fungsionaris
bahkan Ketua KPU setempat sedia kala. Namun, hal demikian dalam
pandangan saya kurang tepat, mengingat ketentuan hukum dan perundang-
undangan tidak dapat memulihkan keadaan jika terhadap peristiwa yang
dilakukannya, tidak dapat membalikkan fakta adanya potensi pelanggaran,
sedangkan peristiwa yang dilakukannya, tidak dapat membalikkan fakta
adanya potensi pelanggaran, sedangkan peristiwanya sendiri tidak dapat
direkonstruksi kembali. Dalam pemikiran Imanue Kant (1724-1894) tentang The
Categorical Imperative menyatakan, suatu keadaan rasio murni (pure reason)
memiliki pijakan akan peristiwa di mana latar belakang melahirkan
rasionalitas, ketika kemudian suatu peristiwa telah pernah terjadi (post factum),
akal pikiran tidak mampu lagi mengintervensi terhadap perubahan peristiwanya
mengingat variabel-variabel yang menjadikan peristiwa itu terjadi, telah
berubah melalui pergantian waktu, perubahan konteks sosial, dan dengan
sendirinya tidak ada lagi kuasa dari para aktor-aktor yang melatarbelakangi
atas peristiwanya sendiri. Dalam konsep Kant, hal itu disebut sebagai “suatu
gagasan yang dilakukan dan muncul kemudian, tidak mungkin mengubah
terhadap suatu peristiwa yang pernah terjadi setelahya, atau pada suatu masa
yang telah lewat di belakang hari” (Evasit deinde ex ideam, quod ferri, non potest
mutare ad quod res inciderunt, cum vel ad praeteritum tempus post dies).” Dalam
pemikiran Kant lain menyatakan.” Dalam bagian lain, Kant menyatakan,
“Pikiran seorang mustahil mampu mengubah sesuatu peristiwa sejarah pada
masa lalu, oleh karena gagasan selalu memiliki konteks pada saat kejadian
tersebut berlangsung, dan hal tersebut adalah tindakan manipulasi penulisan
sejarah.” (Est enim imposible est hominem mentis esse possit mutare in praeter
historicum, quod semper ideas tunc habent in context eventu fiebant, et ex hoc est
agere administratorum historia); dan
6. Bahwa dengan latar belakang tindakan Teradu yang membiarkan dirinya
berada di dalam suatu kondisi yang menguntungkan yang bersangkutan,
sedangkan status di satu sisi sebagai PNS dan status dalam kekuasaan
penyelenggara Pemilu, sementara memiliki konsekuensi yang merugikan
masyarakat luas yang akhirnya tergeser dari kemungkinan tertutup oleh
duplikasi Teradu yang membiarkan dirinya berada dalam keuntungan ganda
dan orang lain tersisih kesempatan, serta menghubungkannya dengan
gambaran sebagaimana Butir 5 di atas, maka saya berpendapat bahwa poin
yang dilakukan oleh Teradu bukanlah semata kelalaian administrasi
persyaratan tentang pencalonan dirinya yang belum terpenuhi, dan dengan itu
diharuskan untuk memenuhi kebelumlengkapan persyaratan yang kurang
tersebut, melainkan berada dalam konstruksi mendalam mengenai etika:
tentang kesungguhan untuk menghindari dari kegandaan kapasitas (sebagai
PNS dan fungsionaris KPU semata), sekaligus dapat ditarik ke arah konstruksi
kesungguhan, idealitas untuk memerjelas status yang oleh ketentuan dilarang.
Dengan demikian, permasalahan ini dapat ditarik ke dalam konstruksi
ancaman prinsip kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara
Pemilu-jika memang seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Pengadu
didasarkan benar secara formil dan materielnya.
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
Bahwa dari kronologis yang dipaparkan Pengadu dalam Pengaduannya mendalilkan
bahwa Teradu masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah
Provinsi Papua. Terhadap dalil pengaduan aquo Teradu memberikan jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa pada saat mengikuti seleksi KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu telah
membuat surat permohonan untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel dan mendapatkan rekomendasi dari atasan tertinggi sebagai
pembina Aparatur Sipil Negara pada Provinsi Papua yakni Gubernur Provinsi
Papua dengan Surat Rekomendasi Nomor: 271/7507/SET, tertanggal 11 Juli
2018.
2. Bahwa benar, sekarang Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Hal
tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
651/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, tanggal 12 Maret 2019.
Teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 737/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang
Penetapan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024,
tanggal 18 Maret 2019.
3. Bahwa Teradu pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan Negara bagi ASN
yang ditujukan kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019,
yang langsung diurus dan ditangani oleh Helen Ronsumbre (Almarhum). Teradu
menunggu proses pihak BAKN, namun sampai dengan bulan Maret 2020, surat
permohonan tersebut belum dijawab. Teradu baru mengetahui gajinya masih
dibayarkan sampai dengan bulan Maret dari teman guru SMU Negeri 3 Merauke.
Teradu menghubungi kembali Helen Ronsumbre, namun beliau meninggal dunia
pada bulan Juni 2020. Semua dokumen Teradu berada pada almarhuma,
sehingga Teradu kembali ke BAKN untuk mengurus kembali permohonan di BAKN
disampaikan untuk mengurus kembali dari awal. Pada tanggal 25 Juli 2020,
Teradu mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan Negara dan
pemberhentian gaji kepada Kepala Dinas Pendidikan, perpustakaan dan Arsip
Daerah.
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
kepegawaian jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah
Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala BAKN Nomor
01/SET/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti, sehubungan dengan telah
dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Periode 2019-2024,
berdasarkan surat Teradu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan,
Perpustakaan dan Arsip Daerah telah mengeluarkan Surat Perihal Cuti di Luar
Tanggungan Negara, tertanggal 5 Agustus 2020 kepada Helda Richarda Ambay,
S.Pd.
5. Bahwa mengenai hak dan kewajiban Teradu berupa gaji selaku Aparatur Sipil
Negara yang masih dicairkan sampai dengan bulan Agustus 2020, Pemerintah
Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan telah menghentikan gaji
Teradu terhitung sejak 1 September 2020 sebagai Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 800/2745.PPAD/X/2020 dari Kepala
Dinas, tanggal 5 Oktober 2020.
6. Bahwa Teradu telah berkoordinasi dengan Bendahara Dinas Pendidikan,
Perpustakaan dan Arsip Daerah mengenai hak dan kewajiban dalam bentuk gaji
dan lainnya yang selama ini telah dibayarkan kepada Teradu terhitung sejak
dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel terhitung sejak Maret 2019
sampai dengan Agustus 2020 untuk dilakukan pengembalian langsung kepada
Pemerintah Provinsi Papua melalui Rekening Umum Kas Daerah (RKUD):
1000102065776 pada Bank Papua. Pengembalian pembayaran gaji telah
dilaksanakan oleh Teradu melalui Surat Tanda Setoran di Bank Papua dengan
jumlah Rp. 135.299.270,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) tertanggal 6 November
2020. Hal tersebut diketahui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan
Arsip Daerah, Pemegang kas/Pembantu dan Kasir pada Bank Papua.
7. Bahwa berdasarkan alat bukti, sebenarnya terjawab keluhan Pengadu. Teradu
melakukan sesuatu yang tidak melanggar etika. Semenjak mengikuti proses
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu telah mendapatkan
rekomendasi Gubernur Provinsi Papua.
8. Bahwa hak dan kewajiban yang diterima Teradu karena status Pegawai Negeri
Sipil memang dicairkan oleh pihak Keuangan Daerah Provinsi Papua. Hal ini
disebabkan belum terdapat surat resmi cuti di luar tanggungan Negara dari
instansi yang berwenang yakni Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip
Daerah, BAKN, dan Gubernur Provinsi Papua. Hal ini menyebabkan pencairan gaji
dan tunjangan lain Teradu tetap dilakukan oleh Bendahara ke nomor rekening gaji
Teradu.
Teradu berkewajiban dan beritikad baik mengembalikan secara sadar dan utuh
tanpa ada kekurangan apapun kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi
Papua. Hal ini dibuktikan dengan lembar penyetoran ke Rekening Umum Kas
Daerah (RUKD).
9. Bahwa karena Teradu telah mengembalikan dana tersebut kepada kas Negara dan
Surat Cuti di luar tanggungan Negara telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,
Perpustakaan dan Arsip Daerah serta dikuatkan dengan Surat Keterangan yang
menerangkan bahwa per tanggal 1 September 2020 tidak lagi membayarkan hak
dan kewajiban Teradu. Dengan demikian, Teradu menegaskan tetap akan memilih
bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel. Teradu akan menjalani
seluruh Tahapan, Program, dan Jadwal KPU Kabupaten Boven Digoel dengan
mengutamakan prinsip profesionalisme, kejujuran, dan transparansi. Teradu
yakin prinsip-prinsip yang dikawatirkan Pengadu tidak akan terjadi, karena
sampai dengan saat ini Teradu masih berkomitmen melahirkan pemimpin yang
baik dari proses demokrasi yang baik lancar dan damai.
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-7 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Rekomendasi Nomor 271/7507/SET, tertanggal 11 Juli 2018;
2 T-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024, tertanggal
12 Maret 2019;
3 T-3 Surat Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemerintah Provinsi
Papua Nomor: 850/1763.PPAD/VIII/2020, perihal Cuti di Luar Tanggungan
Negara, tertanggal 5 Agustus 2020;
4 T-4 Surat Keterangan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah,
Pemerintah Provinsi Papua Nomor: 800/2745.PPAD/X/2020, tertanggal 5
Oktober 2020;
5 T-5 Surat Tanda Setoran pengembalian pembayaran gaji Teradu dari bulan Maret
2019 s.d. Agustus 2020 sejumlah Rp. 135.299.270,00, (Seratus Tiga Puluh
Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh
Rupiah);
6 T-6 Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Kepala Dinas
Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, tanggal 25 Juli
2020;
7 T-7 Surat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua kepada Gubernur Papua,
Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, tanggal 10 November 2020.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor : 118-PKE-DKPP/X/2020 yang telah
disidangkan pada tanggal 7 November 2020, maka dengan ini Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menyatakan dengan tegas menolak dalil pengaduan Pengadu yang
tidak terbukti kebenarannya melalui bukti surat dan keterangan Saksi yang
diajukan Pengadu;
2. Bahwa berdasarkan pokok permohonan Pengadu, terdapat satu pokok keberatan
Pengadu yakni Teradu masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
pada Pemerintah Provinsi Papua. Terhadap pokok pengaduan Pengadu tersebut,
Teradu telah menjawab dalam jawaban Teradu tanggal 7 November 2020;
3. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Majelis Hakim telah menggelar sidang pada
tanggal 7 November 2020. Pengadu telah membacakan pengaduannya, sedangkan
Teradu telah membacakan jawaban;
4. Bahwa Teradu telah mengajukan alat bukti dalam sidang pemeriksaan;
5. Bahwa Pengadu juga telah mengajukan bukti surat, dan para Saksi yaitu
Zeivenson Lomban selaku Saksi I, dan Barnabas Yafumano selaku Saksi II, serta
mendengarkan keterangan Ahli.
- Bahwa para Saksi membenarkan pokok kronologis Pengaduan Pengadu.
- Bahwa Saksi II tidak melihat dan mengetahui secara pasti dan meyakinkan
setelah pelantikan Teradu kembali menjalankan pekerjaannya sebagai Pegawai
Negeri Sipil, guru di SMU Negeri 3 Merauke.
- Bahwa Saksi II melihat Teradu menjalankan pekerjaan sebagai Ketua
merangkap Anggota KPU Kabbupaten Boven Digoel di Tanah Merah.
- Bahwa Saksi II adalah Calon Legislatif yang tidak lolos pada Pemilu Legislatif
lalu.
- Bahwa Saksi II bertemu dengan Teradu saat mencalonkan diri sebagai Calon
Legislatif yang lalu.
- Bahwa Saksi II menjelaskan mengenai pencalonan sebagai legislatif bukan
pada Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati saat ini dan hal tersebut
tidak ada kaitannya antara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati;
- Bahwa Saksi I menjelaskan mengenai jumlah gaji yang diterima oleh Teradu
sejak April 2019 s.d. Agustus 2020. Saksi mengetahui dari penjelasan
Sekretaris Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah bukan Saksi
yang mengitungnya langsung.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui Teradu sudah melakukan pelunasan atau
belum.
- Bahwa Saksi masih melakukan aktifitas belajar mengajar melalui teman Saksi
tetapi Saksi tidak pernah melihatnya secara langsung.
6. Bahwa berkenaan dengan Teradu masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua, Teradu telah melakukan klarifikasi
langsung dan menyampaikan bukti dalam sidang pemeriksaan.
- Bahwa Teradu telah membuat surat permohonan dan mendapatkan
Rekomendasi Gubernur Provinsi Papua Nomor: 271/7507/SET, tertanggal 11
Juli 2018, ketika mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel;
- Bahwa benar saat ini Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 651/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel, Provinsi Papua, tanggal 12 Maret 2019. Teradu adalah Ketua KPU
Kabupaten Boven Digoel berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 737/SDM.13-Kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Penetapan Ketua KPU
Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 18 Maret
2019.
- Bahwa Teradu pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan Negara bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Kepala BAKN Provinsi
Papua pada bulan Agustus 2019, yang langsung diurus dan ditangani oleh
Agustus 2019, yang langsung diurus dan ditangani oleh Helen Ronsumbre
(Almarhuma), namun sampai bulan Maret 2020 surat permohonan belum
dijawab oleh Pihak BAKN.
- Bahwa Teradu baru mengetahui gaji Teradu masih dibayarkan hingga bulan
Maret 2020 dari sesama teman guru SMU Negeri 3 Merauke. Teradu
menghubungi kembali Helen Ronsumbre namun beliau telah meninggal di
bulan Juni 2020. Sebagaimana diketahui, seluruh dokumen Teradu berada
pada Helen Ronsumbre sehingga Teradu ke BAKN untuk mengurus kembali
permohonannya di BAKN disampaikan untuk mengurusnya kembali dari awal.
- Pada saat inilah Teradu baru mengetahui prosedur pengurusan surat cuti yaitu
menyurati Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, dilanjutkan
kepada BKD/BKN, kemudian diteruskan kepada Gubernur untuk
mendapatkan SK Pemberhentian Sementara atau Cuti di Luar Tanggungan
Negara.
- Bahwa pada tanggal 25 Juli 2020, Teradu mengajukan permohonan Cuti di
Luar Tanggungan Negara dan Pemberhentian gaji kepada Kepala Dinas
Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah. Berdasarkan surat Teradu
mengajukan Teradu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan,
Perpustakaan dan Arsip Daerah telah mengeluarkan surat perihal cuti di luar
tanggungan Negara, tertanggal 5 Agustus 2020 kepada Helda Richarda Ambay.
- Bahwa mengenai hak dan kewajiban Teradu berupa gaji Aparatur Sipil Negara
masih dicairkan sampai dengan bulan Agustus 2020, Pemerintah Provinsi
Papua melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah telah
menghentikan gaji Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak 1
September 2020. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan Nomor:
800/2745.PPAD/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020.
- Bahwa Teradu telah berkoordinasi dengan Bendahara Dinas Pendidikan,
Perpustakaan dan Arsip Daerah berkenaan dengan hak dan kewajiban dalam
bentuk gaji dan lainnya. Sebagaimana diketahui, hal tersebut telah dibayarkan
kepada Teradu terhitung sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven
Digoel pada bulan Maret 2019 sampai dengan Agustus 2020. Teradu
mengembalikan langsung gaji dan tunjangan kepada Pemerintah Provinsi
Papua melalui Rekening Umum Kas Daerah (RKUD): 1000102065776 Bank
Papua. Teradu mengembalikan gaji dan tunjangan melalui Surat Tanda
Setoran Bank Papua dengan jumlah RP. 135.299.270,00, (Seratus Tiga Puluh
Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh
Rupiah) tertanggal 6 November 2020, dan diketahui oleh Sekretaris Dinas
Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Pemegang Kas/Pembantu dan
Kasir Bank Papua.
- Bahwa Teradu sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,
Teradu tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di SMU Negeri 3 Merauke.
Teradu hanya fokus pada kinerjanya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel.
- Bahwa Teradu telah mengembalikan dana tersebut kepada kas Negara. Surat
cuti di luar tanggungan Negara telah dikeluarkan Dinas Pendidikan,
Perpustakaan dan Arsip Daerah. Bahkan hal tersebut dikuatkan dengan Surat
Keterangan yang menjelaskan bahwa per tanggal 1 September 2020 tidak lagi
membayarkan hak dan kewajiban Teradu.
- Bahwa Teradu telah mengajukan pemberhentian sementara atau cuti di luar
tanggungan Negara kepada Gubernur Papua, Cq Kepala Badan Kepegawaian
Daerah tertanggal 10 November 2020 melalui Kepala Dinas Pendidikan,
Perpustakaan dan Arsip Daerah. Hal ini dapat dibuktikan dengan lembar
ekspedisi surat masuk pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip
Daerah.
- Bahwa berdasarkan beberapa bukti, Teradu menyatakan tetap akan memilih
bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dan menjalani seluruh
tahapan, program, dan jadwal dengan mengutamakan prinsip profesionalisme,
independen, kejujuran, dan transparansi. Teradu yakin prinsip-prinsip yang
dikawatirkan Pengadu tidak akan terjadi. Teradu berkomitmen menjalani
seluruh Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel sampai dengan selesai.
- Bahwa saat ini Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah
Provinsi Papua telah melanjutkan permohonan Teradu kepada Gubernur
Provinsi Papua Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
7. Bahwa Teradu ingin menyampaikan mengenai kedudukan hukum Pengadu yang
tidak jujur mengakui motifnya melakukan pengaduan. Faktanya, pada tanggal 7
September 2020, Teradu mendampingi Para Calon Bupati dan Wakil Bupati
mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Dok II
Jayapura. Teradu bertemu dengan Pengadu yang sedang bersama Yusak Yaluwo
selaku Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 4. Sebenarnya dalam melakukan
pengaduan, Pengadu tidak bersungguh-sungguh dengan tujuan demi
terlaksananya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang jujur dan adil
semata-mata mewakili kepentingan masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Namun,
dilandasi oleh kepentingan politik pasangan calon tertentu. Kepentingan ini telah
memecah belah kesatuan anggota komisioner sehingga tidak independen dalam
tahapan penilaian berkas pencalonan pasangan calon kemarin. Sebagaimana
diketahui, pada tanggal 23 September 2020 telah meloloskan Pasangan Calon
Nomor Urut 4 yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat karena yang
bersangkutan adalah mantan narapidan kasus korupsi ketika menjabat sebagai
bupati. Masa hukuman yang bersangkutan seharusnya baru selesai Maret 2020,
dan belum menyelesaikan masa jeda 5 tahun sebagaimana disyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan Pemilu. Teradu bersama dengan satu orang
komisioner lainnya kalah dalam pengambilan suara dengan 3 orang anggota
komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel. Hal tersebut merupakan keadaan yang
sesungguhnya yang dialami Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel. Teradu menyampaikan hal ini kepada Majelis DKPP agar
status dan kedudukan hukum Pengadu dipertimbangan dengan sebaik-baiknya
karena Pengadu terindikasi kuat merupakan tim pemenangan Pasangan Calon
a.n. Yusak Yaluwo. Pengaduan Pengadu bukan semata-mata demi kepentingan
masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Berdasarkan penglihatan Teradu, Pengadu
tidak lahir dan dibesarkan di Kabupaten Boven Digoel. Pengadu ada di Kabupaten
Boven Digoel hanya saat menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel pada
periode lalu tetapi tidak lolos seleksi pada periode sekarang.
8. Bahwa Teradu mengakui lalai dalam mengurus status cuti di luar tanggungan
Negara karena disibukkan dengan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan
dilanjutkan sekarang Tahapan, Program, Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel. Hal ini mengakibatkan Teradu tidak fokus dalam
mengurusi status pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Teradu
mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar
memberikan kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki kelalaiannya dengan
menyelesaikan semua persyaratan yang harus diurus hingga diterbitkan Surat
Keputusan Gubernur Provinsi Papua paling lama bulan November 2020 dan akan
memberikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Teradu masih tetap berkomitmen bertugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Boven Digoel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel
2020.
Teradu berjanji akan memperbaiki kelalaian Teradu agar tidak terulang lagi.
Teradu tetap menjaga integritas dan independensi Teradu dan menghormati dan
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan perundang-undangan pemilu
yang berlaku demi tegaknya demokrasi dan supremasi hukum serta menghasilkan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dari proses demokrasi yang
bersih.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua, dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 November
2020 sebagai berikut:
I. Keterangan Pihak Terkait
a. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
b. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Pihak Terkait berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/IX/2020 terkait
dengan pengaduan Pengadu Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada
Sururudin selaku advokat mengadukan Helda R. Ambay selaku Ketua KPU
Kabupaten Boven Digoel. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu masih menerima
gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Papua
dengan menyampaikan bukti berupa daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS
(SMU-SMK Kabupaten Merauke) SMU Negeri 3 Merauke disamping Keputusan
Komisi Pemilihan Umum terkait dengan Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel Provinsi Papua dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait
dengan Penetapan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua.
2) Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan hasil klarifikasi dengan dasar
dokumen pendaftaran seleksi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel a.n. Helda
R. Ambay.
3) Bahwa berdasarkan dokumen pendaftaran seleksi, Teradu diketahui
merupakan Pegawai Negeri Sipil SMA Negeri 3 Merauke Dinas Pendidikan dan
Pengajaran Provinsi Papua.
4) Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2020 mensyaratkan pada Pasal 19 bahwa Calon
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat
rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
akan mengikuti seleksi.
5) Bahwa memperhatikan Surat Rekomendasi Gubernur Papua Nomor
271/507/SET, tanggal 11 Juli 2018, yang isinya menyampaikan persetujuan
terkait permohonan Teradu untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten
Boven Digoel.
6) Bahwa Pihak Terkait menilai pada saat proses seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel, Teradu telah mengikuti proses seleksi sesuai dengan
prosedur dan aturan yang berlaku.
7) Bahwa dalam pokok aduan, Teradu masih menerima gaji dan tunjangan
sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan kewajiban Teradu untuk melapor
kepada instans terkait yakni Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua.
Pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Teradu wajib
mengurus SK Pemberhentian Sementara dari ASN guna memberhentikan
sementara gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara yang merupakan
bentuk integritas penyelenggara Pemilu dan ASN.
II. Bukti Pihak Terkait
Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait sebagaimana tersebut di atas, yang
didukung dengan bukti-bukti sebagai berikut:
No Tanda Bukti Bukti
1. T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 651/PP.06-
Kpt/05/III/2019 Tentang Pengangkatan Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024;
2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 737/SDM.13-
Kpt/05/IV/2019 Tentang Penetapan Ketua KPU Kabupaten
Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024;
3. T-3 Dokumen Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Boven Digoel a.n. Helda Richarda Ambay;
4. T-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum/Kota;
5. T-5 Surat Rekomendasi Gubernur Papua Nomor 271/7507/SET