Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 37 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 17/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-04-2023
👁 21 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Maret 2023, sebagai berikut: Dalam seleksi penerimaam Panitia Pemungutan Suara ( PPS) sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. KPU Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Pengumuman Nomor 13/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Rejang Lebong. Bahwa Para Teradu telah mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai adanya beberapa orang peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Curup Utara yang tidak berdomisili sesuai wilayah kerjanya.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Restu S. Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Teradu II Visco P. Alexander, Teradu III Ujang Maman, Teradu IV Lusiana, dan Teradu V Atina masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 37-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 40-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 37-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Elpis Munandar
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara,
Kabupaten Rejang Lebong, Kode Pos 39125
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama Restu S. Wibowo :
Jabatan :
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong
Alamat :
Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi
Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Visco P. Alexander
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi
Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ujang Maman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi
Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Lusiana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi
Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Atina
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong
Alamat :
Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi
Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya
disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 29 Maret 2023, sebagai berikut:
Dalam seleksi penerimaam Panitia Pemungutan Suara ( PPS) sesuai dengan
Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1-Pu/1702/2022
tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPS
se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam
persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
KPU Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Pengumuman
Nomor 13/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024.
Atas calon peserta seleksi PPS dimaksud KPU Kabupaten Rejang Lebong memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas
PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari tanggal 3 Januri 2023 s.d. 14
Januari 2023.
Pada tanggal 13 Januari 2023 warga masyarakat menyampaikan laporan masukan
dan tanggapan masyarakat, khususnya untuk calon PPS di Kelurahan Dusun Curup
Kecamatan Curup Utara dan laporan ini disampaikan dan diterima oleh Sekretaris
dan anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong.
Warga masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan atas calon PPS
Kelurahan Dusun Curup yang tidak tidak bertempat tinggal/tidak berdomisili di
wilayah kerja di Kelurahan Dusun Curup, namun mengikuti seleksi calon PPS di
Dusun Curup. Hal ini dikuatkan dengan Surat Pernyataan Ketua RT dan RW
se-Kelurahan Dusun Curup yang menyatakan ada beberapa Calon yang tidak
berdomisili di Kelurahan Dusun Curup Kabupaten Rejang Lebong dan menurut salah
satu anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong bahwa hal ini akan dibawa dalam rapat
untuk ditindaklanjuti.
Namun seolah-olah tidak mempedulikan masukan dan tanggapan masyarakat KPU
Kabupaten Rejang Lebong tetap meloloskan calon PPS yang tidak berdomisili di
wilayah kerja.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 Maret 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1-
Pu/1702/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPS
se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam
persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
2. Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13/PP.04.1-
Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024.
3. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 warga masyarakat menyampaikan laporan
masukan dan tanggapan masyarakat, khususnya untuk calon PPS di Kelurahan
Dusun Curup Kecamatan Curup Utara yang dilampirkan dengan pernyataan
seluruh Ketua RT dan RW ( 7 RT dan 2 RW ) se-Kelurahan Dusun Curup yang
menyatakan ada beberapa calon yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun
Curup.
4. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023 KPU Kabupaten Rejang Lebong menetapkan
anggota PPS Sekabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
dengan mengabaikan masukan dan tanggapan masyarakat.
5. Bahwa calon anggota PPS yang didalilkan tidak berdomisili di wilayah kerja yang
dibuktikan dengan Surat Pernyataan seluruh Ketua RT dan RW (7 RT dan 2 RW)
se-Kelurahan Dusun Curup dan diketahui oleh Lurah yang menyatakan ada calon
anggota PPS yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup. Hal ini dikuatkan
dengan keterangan dua orang saksi Pengadu.
6. Bahwa keterangan beberapa pihak yang menyatakan dan menekankan calon
anggota PPS yang dipermasalahan tersebut mempunyai Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-E) dan terdaftar sebagai pemilih di TPS yang ada di kelurahan
Dusun Curup, tidak dapat membantah pernyataan seluruh Ketua RT dan RW
yang diketahui Lurah Dusun Curup, karena Pantarlih dalam memutakhirkan
data pemilih hanya berdasarkan KK dan KTP-E bukan by name by adress/
domisili/tempat tinggal.
7. Bahwa masukan dan tangggapan masyarakat terbukti telah diterima oleh KPU
Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 13 Januari 2023 sebagaimana yang
diakui oleh salah satu Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong a.n. Visco Putra
Alexander dan Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong yang dibuktikan dengan
dokumentasi foto dengan open camera (diantar langsung oleh Lurah, Ketua RT,
dan staf kelurahan).
8. Bahwa saksi menerangkan, laporan saksi ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong
Nomor 001/REG/LP/PL/Kab/07.08/02/2023 sudah diproses dan ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dengan hasil pemberitahuan status
laporan direkomendasikan ke DKPP.
9. Bahwa dari fakta-fakta persidangan Pengadu berkeyakinan penuh pihak Teradu
secara sah dan menyakinkan telah bekerja dengan tidak profesional, akuntabel,
dan kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang
tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana yang disyaratkan.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
P-1 Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024, tertanggal 13 Januari
2023;
P-2 Surat Pernyataan Ketua RT dan RW se-Kelurahan Dusun Curup dan
diketahui oleh Lurah Dusun Curup, tertanggal 12 Januari 2023;
P-3 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1-
Pu/1702/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon
Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 18 Januari 2023;
P-4 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13/PP.04.1-
Pu/1702/2022 tanggal 3 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang
Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 Januari
2023;
P-5 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 63/PP.04.1-
Pu/1702/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Januari 2023;
P-6 Foto penyerahan formulir tanggapan masyarakat ke KPU Kabupaten
Rejang Lebong, tertanggal 13 Januari 2023;
P-7 Tanda bukti perbaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong
tertanggal 2 Februari 2023.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Indra Gunawan
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua RT 007 di Kelurahan Dusun Curup.
2. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 Saksi menyampaikan tanggapan dan
masukan masyarakat melalui Saksi M. Azhari yang didampingi oleh Staf
Kelurahan dan Lurah Dusun Curup ke KPU Kabupaten Rejang Lebong.
3. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2023 Saksi membuat laporan ke Bawaslu
Kabupaten Rejang Lebong.
4. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong
mengeluarkan hasil pemberitahuan status laporan dengan hasil
direkomendasikan ke DKPP.
5. Bahwa Saksi mengetahui PPS terpilih atas nama Herdiansyah dan Jessy Pranessy
Putri memiliki KTP-el Dusun Curup, namun menurut Saksi mereka tidak
berdomisili di Kelurahan Dusun Curup.
6. Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan dekat dengan calon anggota PPS di
Kelurahan Dusun Curup.
[2.5.2] M. Azhari
1. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 13 Januari 2023 Saksi atas nama Indra
Gunawan membuat tanggapan dan masukan masyarakat dengan melampirkan
surat pernyataan Ketua RT dan RW se-Kabupaten Rejang Lebong tertanggal 12
Januari 2023.
2. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 Saksi mengantar formulir tanggapan
masyarakat dengan didampingi oleh Staf Kelurahan dan Lurah Dusun Curup ke
KPU Kabupaten Rejang Lebong. Pada pukul 10.07 Wib Saksi mengisi buku tamu
dan langsung bertemu dengan Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong.
3. Bahwa sesampainya di KPU Kabupaten Rejang Lebong Saksi bertemu salah satu
anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong atas nama Visco Putra Alexander yang
hendak pergi. Kemudian Saksi sampaikan langsung kepada Visco Putra Alexander
yang berada di dalam mobil bersama staf kemudian langsung dibaca formulir
tersebut dengan mengatakan, “Semua bisa kami coret, kecuali Herdi tidak enak
dengan pak Imam”. Kejadian itu disaksikan oleh staf KPU Kabupaten Rejang
Lebong atas nama Fahmi di dalam mobil.
4. Bahwa selanjutnya setelah mengisi buku tamu pukul 10.07 Wib Saksi menemui
Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong atas nama Martoni. Pada saat itu
jawaban pak Martoni, “Kami pastikan surat ini sampai ke Komisioner”. Setelah itu,
Saksi meminta tanda terima, jawaban Sekretaris, “Surat ini tidak ditujukan
dengan saya sementara KPU Rejang Lebong tidak membuat form masukan dan
tanggapan masyarakat”. Adapun formulir tersebut di download dari website KPU
Kabupaten lain. Dikarenakan tidak ada tanda terima sehingga Saksi megambil
foto sebagai tanda bukti dokumentasi. Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten
Rejang Lebong menjamin surat itu pasti sampai kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Rejang Lebong.
5. Bahwa Saksi menyerahkan 5 (lima) rangkap fotocopy formulir tanggapan
masyarakat kepada Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong. Bahwa menurut
Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong yang asli tidak perlu diserahkan.
6. Bahwa Saksi menerangkan pada Tahun 2019 KPU Kabupaten Rejang Lebong
meloloskan orang yang tidak mempunyai KTP-el dan tidak berdomisili di
Kelurahan Dusun Curup atas nama Arie namun pada waktu itu jadwal tanggapan
sudah lewat. Hal ini terus berkecamuk sampai dengan seleksi PPS yang terakhir.
Saksi selaku pimpinan RT bertindak untuk dan atas nama masyarakat
menampung atas keluhan ini.
7. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2023 Saksi mengeluarkan dan menandatangani
surat keterangan domisili atas nama Jessy Pranessy Putri karena pada saat itu
sudah pindah di Kelurahan Dusun Curup. Menurut Saksi sebelumnya pada
tanggal 12 Januari 2023 Jessy Pranessy Putri tidak berdomisili di Kelurahan
Dusun Curup.
8. Bahwa Saksi mengetahui PPS terpilh atas nama Jessy Pranessy Putri mempunyai
KTP-el yang beralamat di Dusun Curup.
9. Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan dekat dengan calon anggota PPS di
Kelurahan Dusun Curup.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 29 Maret 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan
telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan
prosedur yang diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Bahwa dalam pengaduan Pengadu menyatakan pihak Teradu menetapkan calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak berdomisili di wilayah kerja
sebagaimana yang disyaratkan. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 53 huruf (f)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang disebutkan dalam surat pengaduan Pengadu, maka dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan pelanggaran ketentuan Pasal 53
huruf (f) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
adalah yang dijadikan dalil Pengadu tidak tepat atau dapat dinilai bahwa
Pengadu telah keliru dan tidak cermat dalam memuat pertimbangan hukum
karena dapat dijelaskan bahwa pengaduan Pengadu adalah pelanggaran yang
dilaporkan dengan Pasal 53 huruf (f) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimuat dalam pokok
pengaduan Pengadu adalah Undang-Undang yang telah dicabut
keberlakuannya sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
yaitu pada tanggal 15 Agustus Tahun 2017, maka dapat dijelaskan bahwa
pengaduan Pengadu sangat tidak relevan. Uraian dalil-dalil Pengadu tidak
berdasar dan tidak berlandaskan hukum, sehingga pengaduan Pengadu harus
dikesampingkan atau setidak-tidaknya pengaduan ditolak. Kendati dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu
mempunyai itikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan
jawaban atas aduan tersebut.
b. Bahwa dalam aduan Pengadu pada bagian kronologis yang menyatakan Para
Teradu, “Seolah-olah tidak mempedulikan masukan dan tanggapan masyarakat,
bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong tetap meloloskan
calon PPS yang tidak berdomisili diwilayah kerja” adalah tidak benar. Bahwa
yang sebenarnya adalah Teradu telah melakukan perekrutan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong telah sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar pelaksanaan
perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong
dilakukan dengan mempedomani dasar hukum sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas dalam Bab II tentang Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara “Syarat calon anggota PPK, PPS, KPPS
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS dibuktikan dengan
fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)”.
c. Bahwa Teradu telah melakukan perekrutan PPS sesuai mekanisme perekrutan
PPS dengan kronologi sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 18 s.d. 30 Desember Tahun 2022 KPU Kabupaten
Rejang Lebong mengumumkan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun
2024; Bukti T-1 (Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor
786/PP.04.1-PU/1702/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024)
2) Bahwa sehubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
543 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong
mengumumkan perubahan jadwal penerimaan dan pendaftaran calon
anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 18
s.d. 30 Desember Tahun 2022; Bukti T-2 (Pengumuman KPU Kabupaten
Rejang Lebong Nomor 791/PP.04.1-PU/1702/2022 tentang Perubahan
Jadwal Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-
Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024)
3) Bahwa pada pukul 16.00 Wib tanggal 30 Desember 2022 KPU Kabupaten
Rejang Lebong telah melaksanakan Rapat Pleno Penutupan Penerimaan
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-
Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu
Tahun 2024 dengan jumlah pendaftar adalah sebagai berikut:
Jumlah Pendaftar : 2.237 orang
Jumlah Laki-laki : 1.206 orang
Jumlah Perempuan : 1.031 orang
Bukti T-3 (Berita Acara Pleno Nomor 808/PP.04.1-BA/1702/2022 tentang
Penutupan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun
2024)
4) Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023, KPU Kabupaten Rejang
Lebong telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Rejang Lebong
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-
Kabupaten Rejang Lebong adalah sebanyak 2.237 (dua ribu dua ratus tiga
puluh tujuh) orang pendaftar, sedangkan yang masuk seleksi penelitian
administrasi sebanyak 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) orang
pendaftar, selanjutnya pendaftar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
sebanyak 1.762 (seribu tujuh ratus enam puluh dua) orang dan 51 (lima
puluh satu) orang pendaftar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
Bukti T-4 (Berita Acara Pleno Nomor 12 /PP.04.1-BA/1702/2023 tentang
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024)
5) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Rejang Lebong
mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lulus tahap seleksi administasi
untuk hadir dalam seleksi tertulis (CAT) pada hari Minggu tanggal 8
Januari 2023 pukul 09.00 Wib s.d. selesai yang terdiri dari 15 (lima belas)
kecamatan dan masing-masing tempat pelaksanaan tes CAT; Bukti T.5
(Pengumuman Nomor 13/PP.04.1-PU/1702/2023 tentang Penetapan
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
beserta jadwal pelaksanaan tes)
6) Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, KPU Kabupaten Rejang
Lebong telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi
Tertulis/Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun
2024; Bukti T-6 (Berita Acara Pleno Nomor 04/PP.04.1-BA/1702/2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis/Computer Assisted Test (CAT)
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang
Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024)
7) Adapun hasil Seleksi Tertulis/Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk
Pemilu Tahun 2024 yang dinyatakan lulus CAT sebanyak 1267 (seribu
dua ratus enam puluh tujuh) orang terbagi dalam 15 (lima belas)
kecamatan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan berhak untuk
mengikuti tahapan Wawancara.
8) Bahwa dalam proses tahapan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS)
tersebut KPU Kabupaten Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi mengawal proses seleksi dengan menyampaikan tanggapan
masyarakat mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 3
s.d. 14 Januari 2023; Bukti T-7 (Pengumuman tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara)
9) Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 KPU Kabupaten Rejang Lebong
melakukan penutupan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten
Rejang Lebong untuk Pemilu Tahun 2024; Bukti T-8 (Berita Acara Pleno
Nomor 07.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Penutupan Penerimaan
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu
2024)
10) Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2023 KPU Kabupaten Rejang
Lebong menerima surat tanggapan masyarakat dari Indra Gunawan,
Alamat Villa Prambanan dengan uraian tanggapan dan masukan calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup
Kecamatan Curup Utara, yang mana formulir tersebut adalah fotocopy
dan tidak mencantumkan tujuan surat dan tidak memuat tanggal surat,
sedangkan isi dari surat tersebut yaitu ada beberapa calon anggota PPS
Kelurahan Dusun Curup yang tidak berdomisili di wilayah kerja/tidak
berdomisili di Kelurahan Dusun Curup, sebagai berikut:
a) Anggun Chaniago Desa Batu Dewa
b) Herdiansyah Kelurahan Tunas Harapan
c) Jessy Pranessy Putri Desa Batu Panco
d) Santa Jaya Kusuma Desa Teladan
e) Suprianto Kelurahan Tunas Harapan
f) Serli Erlia Desa Tasik Malaya
Bukti T-9 (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara)
11) Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, maka KPU Kabupaten Rejang
Lebong akan melakukan klarifikasi langsung terhadap para terlapor
disaat seleksi wawancara calon anggota PPS Kelurahan Dusun Curup
Kecamatan Curup Utara yaitu pada tanggal 17 Januari 2023;
Bukti T-10 (Berita Acara Nomor 19.A/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang
Klarifikasi Status Domisili Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara).
12) Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 KPU Kabupaten Rejang Lebong
melakukan rapat pleno berkaitan dengan hasil wawancara para calon
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaporkan tidak berdomisli di
Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara; Bukti T-11 (Berita
Acara Nomor 22.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi Hasil
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Status Domisili Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara)
13) Dilihat dari materil:
a) Bahwa dari nama-nama yang disebutkan Pelapor Indra Gunawan
diantaranya yaitu a.n. Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri saat ini
telah sah menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan
Dusun Curup dan telah melewati serangkaian proses seleksi yang sah
secara hukum.
b) Bahwa serangkaian proses seleksi sebagaimana yang dimaksud di
atas antaranya sebagai berikut:
(1) Pada saat penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi
calon anggota PPS:
(a) Bahwa a.n. Herdiansyah telah menyerahkan sejumlah syarat
untuk menjadi calon anggota PPS secara lengkap, termasuk
diantaranya syarat fotocopy Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el) dan telah dilakukan penelitian
administrasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong, dimana
terdapat data jika Herdiansyah adalah benar beralamat di RT
002 RW 001 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup
Utara Kabupaten Rejang Lebong; Bukti T-12 (Syarat
administrasi calon anggota Panita Pemungutan Suara)
(b) Bahwa a.n. Jessy Pranessy Putri telah menyerahkan
sejumlah syarat untuk menjadi calon anggota PPS secara
lengkap, termasuk diantaranya syarat fotocopy Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el), dan telah dilakukan penelitian
administrasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong, dimana
terdapat data jika Jessy Pranessy Putri adalah benar
beralamat di RT 001 RW 001 Kelurahan Dusun Curup
Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong; Bukti T-
13 (Syarat administrasi calon anggota Panitia Pemungutan
Suara)
(2) Pada saat wawancara calon anggota PPS di Aula Kantor
Kecamatan Curup Utara pada tanggal 17 Januari 2022, telah
dilakukan konfimasi ulang oleh anggota KPU Kabupaten Rejang
Lebong terkait alamat domisili dari Herdiansyah dan Jessy
Pranessy Putri dengan cara melihat secara langsung Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el) asli dari masing-masing nama yang
bersangkutan, sehingga benar didapatkan informasi a.n.
Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri beralamat di Kelurahan
Dusun Curup.
14) Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang Lebong Nomor 63/PP.04.1-Pu/1702/2023 tanggal 19
Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
Kelurahan Dusun Curup yang dinyatakan terpilih adalah sebagai
berikut:
a) Herdiansyah.
b) Jessy Pranessy Putri.
c) Rolli Agusman.
Bukti T-14 (Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Rejang Lebong Nomor 63/PP.04.1-Pu/1702/2023 tanggal 19 Januari
2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024)
15) Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023, KPU Kabupaten Rejang Lebong
telah melakukan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024; Bukti T-15 (Berita Acara Pleno Nomor 23/PP.04.1-
BA/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024)
16) Bahwa kesimpulan terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3
huruf c dan d berkaitan dengan pokok pengaduan dari Pengadu perlu
dijelaskan:
a) Bahwa dalam pengaduan Pengadu yang mendalilkan pelanggaran
ketentuan Pasal 53 huruf (f) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu adalah yang dijadikan dalil Pengadu
tidak tepat atau dapat dinilai bahwa Pengadu telah keliru dan tidak
cermat dalam memuat pertimbangan hukum karena dapat
dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu yaitu
dengan Pasal 53 huruf (f) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimuat dalam
pokok pengaduan Pengadu adalah Undang-Undang yang telah
dicabut keberlakuannya sejak disahkannya Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 yaitu pada tanggal 15 Agustus Tahun 2017, karena
dapat dijelaskan bahwa pengaduan Pengadu sangat tidak relevan.
Bahwa uraian dalil-dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak
berlandaskan hukum, sehingga oleh karenanya pengaduan Pengadu
harus dikesampingkan atau setidak-tidaknya pengaduan Pengadu
ditolak.
b) Bahwa sebagaimana pokok pengaduan, Pengadu tidak menguraikan
secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dugaan pelangaran
kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, “Memuat
uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu
dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b.
tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d.
cara perbuatan dilakukan”. Sehingga terlihat dengan jelas peran
masing masing Teradu serta patut diduga melakukan pelanggaran
kode etik.
c) Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud Pengadu tidak
menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan
kalimat, “Seolah-olah tidak mempedulikan masukan dan tanggapan
masyarakat”. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pihak Pengadu
tidak yakin dengan laporannya sendiri. Jelas ini hanyalah asumsi,
tidak mendasar dan cenderung subjektif terhadap Teradu. Kendati
dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan
Umum, Para Teradu mempunyai itikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan
tersebut.
Uraian di atas merupakan dalil yang diada-adakan dan tidak
berlandaskan bukti-bukti hukum, terkait adanya pelanggaran oleh
pihak Teradu. Dengan demikian, aduan pengadu tidak jelas atau
kabur, sehingga laporan Pengadu seharusnya dinyatakan tidak
dapat diterima.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 Maret 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap Pengadu tidak dapat membuktikan
apa yang disangkakan dengan bukti yang valid dan dasar Pengadu tidak
berdasar;
2. Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu
hanyalah asumsi tidak mendasar cenderung subjektif terhadap Teradu, tanpa
dikuatkan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil
aduan Pengadu;
3. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya yang tertuang dalam jawaban pihak
Teradu dan pembuktian yang telah disampaikan Teradu dalam persidangan;
4. Bahwa Teradu sudah melaksanakan seluruh proses pendaftaran calon anggotan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024 sesuai dengan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dibuktikan dengan
bukti-bukti T-1 s.d. T-15;
5. Bahwa Pihak Terkait a.n. Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri benar berdomisili
di Kelurahan Dusun Curup yang dibuktikan dengan KTP Elektronik (KTP-el) dan
Kartu Keluarga (KK), serta mampu menunjukkan dan mendapatkan surat
keterangan domisili di Keluarahan Dusun Curup;
6. Bahwa untuk membuktikan dan memperkuat jawaban dan keterangan dan
pembelaan Teradu, Para Teradu mengajukan bukti T-16 sampai dengan T-18.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut:
T-1 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1
PU/1702/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2022;
T-2 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 791/PP.04.1-
PU/1702/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Desember 2022;
T-3 Berita Acara Pleno Nomor 808/PP.04.1-BA/1702/2022 tentang
Penutupan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 Desember 2022;
T-4 Berita Acara Pleno Nomor 12/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 Januari 2023;
T-5 Pengumuman Nomor 13/PP.04.1-PU/1702/2023 tentang Penetapan
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, beserta jadwal pelaksanaan tes, tertanggal 3 Januari 2023;
T-6 Berita Acara Pleno Nomor 04/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis/Computer Assisted Test (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Rejang Lebong
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 11 Januari 2023;
T-7 Pengumuman Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon
Anggota PPS, tertanggal 3 Januari 2023;
T-8 Berita Acara Pleno Nomor 07.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang
Penutupan Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang
Lebong untuk Pemilu 2024, tertanggal 14 Januari 2023;
T-9 Formulir Tanggapan Masyarakat;
T-10 Berita Acara Nomor 19.A/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi
Status Domisili Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS),
tertanggal 15 Januari 2023;
T-11 Berita Acara Nomor 22.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi
Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat Status Domisili Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), tertanggal 18 Januari 2023;
T-12 Dokumen Pendaftaran atas nama Herdiansyah;
T-13 Dokumen Pendaftaran atas nama Jessy Pranessy Putri;
T-14 Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang
Lebong Nomor 63/PP.04.1-Pu/1702/2023 tertanggal 19 Januari 2023;
T-15 Berita acara pleno Nomor 23/PP.04.1-BA/1702/2023, tertanggal 20
Januari 2023;
T-16 Agenda Surat Masuk KPU Kabupaten Rejang Lebong;
T-17 Absensi Staf Sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong;
T-18 Identitas PPK dan PPS.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curup Utara
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Curup Utara selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29
Maret 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PPS Kelurahan Dusun Curup terutama atas nama Herdiansyah dan Jessy
Pranessy Putri benar tinggal di Kelurahan Dusun Curup.
2. Bahwa pada saat 2 (dua) orang anggota PPK Curup Utara mendampingi Anggota
KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan wawancara atas nama Herdiansyah
dan Jessy Pranessy Putri sudah dibuktikan dan dijelaskan benar keduanya
berdomisili di Dusun Curup.
3. Bahwa berkaitan surat domisili Pihak Terkait secara pribadi sudah mengenal
dengan Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri. Terutama Herdiansyah benar
berdomisili di Dusun Curup karena dia adalah anak Imam Dusun Curup dan
Pihak Terkait juga mengetahui rumah dan orang tua Herdiansyah.
4. Bahwa Herdiansyah pernah berpartisipasi sebagai penyelenggara pada Tahun
2019 dan pada Tahun 2020 sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dusun
Curup.
5. Bahwa secara administrasi benar atas nama Herdiansyah dan atas nama Jessy
Pranessy Putri berdomisili di Kelurahan Dusun Curup dibuktikan dengan KTP-el
dan surat keterangan domisili yang dibawa saat pelaksanaan wawancara.
6. Bahwa DPT atas nama Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri terdaftar di
Keluarahan Dusun Curup.
[2.10.2] PPS Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil PPS Kelurahan Dusun Curup
Kecamatan Curup Utara selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 29 Maret 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.2.1] Jessy Pranessy Putri
1. Bahwa Pihak Terkait benar berdomisili di Kelurahan Dusun Curup dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Bahwa Pihak Terkait tidak tinggal dan tidak mempunyai rumah di Batu Panco.
3. Bahwa surat keterangan domisili atas nama Jessy Pranessy Putri tertanggal 21
Januari 2023 ditandatangani oleh Lurah Dusun Curup dan diketahui oleh Ketua
RT 001 Dusun Curup.
4. Bahwa pada saat wawancara terdapat peserta yang membawa surat keterangan
domisili jadi saat wawancara dengan pak Ujang Maman diklarifikasi dengan
menanyakan, “Mba Jessy benar beralamat di Dusun Curup”, lalu dijawab, “Benar,
Jessy bawa KTP dan KK Jessy, kalau memang dibutuhkan surat keterangan
domisili sesuai yang dipersyaratkan akan dibuatkan”.
5. Bahwa Pihak Terkait menikah dengan suaminya yang notabene warga Dusun
Curup pada Tahun 2016 dan sejak itu Pihak Terkait tinggal di Dusun Curup.
Sebelum menikah Pihak Terkait tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara.
6. Bahwa Pihak Terkait sudah terdaftar di DPT Dusun Curup pada RT 001 RW 001
TPS 1 sejak Pemilu 2019 dan Pilkada Tahun 2020 bahkan setelah dilakukan
coklit untuk Pemilu Tahun 2024 DPT Pihak Terkait masih terdaftar di tempat
yang sama. Bahwa Saksi M. Azhari pernah mendatangi rumah Jessy Pranessy
Putri dan mertuanya dalam rangka meminta bantuan keluarganya untuk memilih
Saksi M. Azhari menjadi Ketua RT pada Tahun 2022.
[2.10.2.2] Herdiansyah
1. Bahwa Pihak Terkait benar tinggal di Kelurahan Dusun Curup dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP-el).
2. Bahwa benar surat keterangan domisili Pihak Terkait tertanggal 16 Januari 2023.
3. Bahwa Pihak Terkait menikah Tahun 2021 dan belum memiliki rumah sendiri
sehingga masih tinggal di tempat mertua. Pihak Terkait tinggal di rumah mertua
dan terkadang di rumah orang tua. Bahwa rumah mertua dan rumah orang tua
Pihak Terkait saling berdekatan karena Kelurahan Tunas Harapan dan Dusun
Curup bersebelahan sehingga pindah pindah saja. Sesungguhnya Pihak Terkait
berdomisili di Kelurahan Dusun Curup bersama orang tua.
4. Bahwa DPT Pihak Terkait masih terdaftar di Kelurahan Dusun Curup yaitu pada
TPS 4. Selanjutnya setelah dilakukan coklit untuk Pemilu Tahun 2024 DPT Pihak
Terkait masih terdaftar di tempat yang sama.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak profesional dalam
melaksanakan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten
Rejang Lebong. Bahwa Para Teradu telah mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat mengenai adanya beberapa orang peserta seleksi Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di Kecamatan Curup Utara yang tidak berdomisili sesuai wilayah
kerjanya. Meskipun demikian, Para Teradu mengabaikan masukan dan tanggapan
masyarakat dengan tetap menetapkan beberapa peserta seleksi yang diduga tidak
berdomisili di wilayah kerja yang sesuai sebagai calon anggota terpilih Panitia
Pemungutan Suara (PPS);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024 sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun dasar pelaksanaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-
Kabupaten Rejang Lebong dilakukan dengan berpedoman pada a) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, b) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan c) Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya
berdasarkan ketentuan tersebut dalam BAB II tentang Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, syarat calon anggota PPK, PPS, KPPS berdomisili dalam wilayah
kerja PPK, PPS, dan KPPS dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el).
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, Para Teradu mengumumkan seleksi
calon anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong dengan Nomor 786/PP.04.1-
PU/1702/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-
Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1).
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, Para Teradu menerbitkan pengumuman Nomor 791/PP.04.1-
PU/1702/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Adapun perubahan jadwal penerimaan dan pendaftaran
calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu
tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, Pukul
16.00 WIB, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 808/PP.04.1-BA/1702/2022 tentang Penutupan Penerimaan
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang
Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan jumlah pendaftar adalah 2.237
(dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh) orang. Terhadap jumlah pendaftar tersebut
terdiri dari pendaftar laki-laki sebanyak 1.206 (seribu dua ratus enam) orang dan
pendaftar perempuan sebanyak 1.031 (seribu tiga puluh satu) orang (vide Bukti T-3).
Bahwa pada hari Senin, 2 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan tahapan
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten
Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hasil penelitian
administrasi, tercatat sebanyak 2.237 (dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh) orang
mendaftar sebagai calon anggota PPS. Akan tetapi hanya 1.813 (seribu delapan ratus
tiga belas) orang pendaftar yang masuk seleksi penelitian administrasi. Selanjutnya
pendaftar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.762 (seribu tujuh ratus
enam puluh dua) orang dan 51 (lima puluh satu) orang pendaftar dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (vide Bukti T-4).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Teradu mengundang calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan
lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam seleksi tertulis pada hari Minggu
tanggal 8 Januari 2023 Pukul 09.00 WIB-selesai yang terdiri dari 15 (lima belas)
kecamatan. Undangan kepada calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dituangkan melalui pengumuman Nomor 13/PP.04.1-PU/1702/2023 tentang
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se-
Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-5).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan rapat
pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara se-
Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-6).
Adapun hasil seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu Tahun
2024 yang dinyatakan lulus sebanyak 1.267 (seribu dua ratus enam puluh tujuh)
orang terbagi dalam 15 (lima belas) kecamatan dan berhak untuk mengikuti tahapan
wawancara.
Bahwa pada tanggal 3 s.d. 14 Januari 2023, Para Teradu mengajak
masyarakat untuk berpartisipasi mengawal proses seleksi Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dengan menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat (vide Bukti T-7).
Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 14 Januari 2023 menutup penerimaan
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-8).
Namun, Para Teradu pada tanggal 15 Januari 2023 menerima surat tanggapan dan
masukan masyarakat dari Indra Gunawan dalam bentuk fotokopi serta tidak
mencantumkan tujuan dan tanggal surat. Bahwa isi surat a quo mengenai beberapa
calon anggota PPS Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara tidak
berdomisili di wilayah kerja. Nama-nama tersebut antara lain Anggun Chaniago di
Desa Batu Dewa, Herdiansyah di Kelurahan Tunas Harapan, Jessy Pranessy Putri di
Desa Batu Panco, Santa Jaya Kusuma di Desa Teladan, Suprianto di Kelurahan
Tunas Harapan, dan Serli Erlia di Desa Tasik Malaya (vide Bukti T-9).
Berkenaan hal tersebut, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pada tanggal
15 Januari 2023 untuk melakukan klarifikasi langsung pada saat seleksi wawancara
terhadap nama-nama yang diduga tidak berdomisili di wilayah kerja (vide Bukti T-10).
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 di Aula Kantor Kecamatan Curup Utara, Para
Teradu melaksanakan tes wawancara terhadap calon anggota PPS. Pada kesempatan
tersebut, Para Teradu melakukan konfirmasi dokumen administrasi terkait domisili
terhadap Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri dengan melihat secara langsung
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang asli. Bahwa benar Herdiansyah dan
Jessy Pranessy Putri beralamat di Kelurahan Dusun Curup. Selanjutnya pada tanggal
18 Januari 2023, Para Teradu melakukan rapat pleno berkaitan dengan hasil
wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga tidak berdomisili di
Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara (vide Bukti T-11). Bahwa
Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri kemudian ditetapkan sebagai anggota PPS
Kelurahan Dusun Curup berdasarkan rangkaian proses seleksi yang sah secara
hukum. Bahwa pada tahapan penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi,
Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri telah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el). Setelah dilakukan penelitian administrasi, benar atas
nama Herdiansyah beralamat di RT 002 RW 001 Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan
Curup Utara (vide Bukti T-12), dan Jessy Pranessy Putri benar beralamat di RT 001
RW 001 Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara (vide Bukti T-13).
Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2023, Para Teradu menerbitkan
pengumuman dengan Nomor 63/PP.04.1-Pu/1702/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten
Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun PPS terpilih untuk
Kelurahan Dusun Curup yaitu Herdiansyah, Jessy Pranessy Putri, dan Rolli Agusman
(vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023, Para Teradu menetapkan
hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang
Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-15).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu dalam tahapan rekrutmen
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong membuka
kesempatan kepada masyarakat pada tanggal 3 s.d. 14 Januari 2023 untuk
menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap pengumuman hasil penelitian
administrasi dan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2023, Para Teradu menerima fotokopi formulir
tanggapan dan masukan masyarakat dengan identitas pelapor atas nama Indra
Gunawan. Tanggapan dan masukan a quo pada pokonya berisi informasi mengenai 6
(enam) orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus penelitian
administrasi di Kelurahan Dusun Curup tidak berdomisili di wilayah kerja Kelurahan
Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Bahwa
Tanggapan dan masukan a quo dilengkapi dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh 7 (tujuh) ketua RT dan 2 (dua) ketua RW se-Kelurahan Dusun
Curup. Surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa 6 (enam) orang calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup berdasarkan penetapan
hasil penelitian administrasi tidak berdomisili di wilayah kerja Kelurahan Dusun
Curup. Akan tetapi, 6 (enam) orang yang terdiri dari: 1) Anggun Chaniago sebenarnya
berdomisili di Desa Batu Dewa, 2) Herdiansyah di Kelurahan Tunas Harapan, 3) Jessy
Pranessy Putri di Desa Batu Panco, 4) Santa Jaya Kusuma di Desa Teladan/Korem
Tempel Rejo, 5) Suprianto di Kelurahan Tunas Harapan, dan 6) Serli Erlia di Desa
Tasikmalaya (vide Bukti T-9).
Berkenaan dengan hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno
pada tanggal 15 Januari 2023 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor
19.A/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi Status Domisili Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara,
terkait Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Hasil rapat pleno memutuskan bahwa
Para Teradu mengagendakan untuk melakukan klarifikasi kepada 6 (enam) orang
yang bersangkutan pada saat seleksi wawancara tanggal 17 Januari 2023. Bahwa
pada saat pelaksanaan seleksi wawancara tanggal 17 Januari 2023, Para Teradu
melakukan klarifikasi langsung kepada 4 (empat) orang yang hadir dalam seleksi
wawancara, yakni Anggun Chaniago, Herdiansyah, Jessy Pranessy Putri, dan Santa
Jaya Kusuma. Dua peserta lain, yakni Suprianto dan Serli Erlia, tidak hadir dalam
seleksi wawancara sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi. Selanjutnya, Para
Teradu pada tanggal 18 Januari 2023 melaksanakan rapat pleno untuk membahas
hasil klarifikasi status domisili 4 (empat) orang tersebut sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Pleno Nomor 22.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi
Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat Status Domisili Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup (Bukti T-11). Dalam sidang
pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan berdasarkan hasil klarifikasi bahwa Anggun
Chaniago tidak dapat menunjukkan KTP-el asli, sedangkan Herdiansyah, Jessy
Pranessy Putri, dan Santa Jaya Kusuma menyatakan berdomisili di Kelurahan Dusun
Curup dan dapat menunjukkan KTP-el asli yang beralamat di Kelurahan Dusun
Curup. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dari 4 (empat) orang yang
dilakukan klarifikasi, hanya Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri yang ditetapkan
sebagai calon anggota terpilih Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun
Curup bersama 1 (satu) calon terpilih lain, yakni Rolli Agusman. Bahwa Herdiansyah
yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan,
telah melengkapi syarat administrasi tambahan berupa Surat Keterangan Domisili
tertanggal 16 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Lurah Dusun Curup. Begitu
pula dengan Jessy Pranessy Putri yang juga hadir sebagai Pihak Terkait
menerangkan, telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili tertanggal 21 Januari
2023 yang diketahui oleh Ketua RT 001 RW 001 dan ditandatangani oleh Lurah
Dusun Curup. Selain itu, Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri juga telah dilakukan
coklit di kediamannya di Kelurahan Dusun Curup untuk Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu dalam
melaksanakan proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten
Rejang Lebong, khususnya Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, telah
sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti tanggapan dan
masukan masyarakat serta melakukan klarifikasi kepada semua pihak sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Dengan
demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Restu S. Wibowo selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Teradu II Visco P. Alexander, Teradu III
Ujang Maman, Teradu IV Lusiana, dan Teradu V Atina masing-masing sebagai
Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal
Sebelas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Mei
tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Tanti Enastiwi