Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 37 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 17/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-04-2023
👁 21 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Maret 2023, sebagai berikut: Dalam seleksi penerimaam Panitia Pemungutan Suara ( PPS) sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. KPU Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Pengumuman Nomor 13/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Rejang Lebong. Bahwa Para Teradu telah mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai adanya beberapa orang peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Curup Utara yang tidak berdomisili sesuai wilayah kerjanya.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Restu S. Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Teradu II Visco P. Alexander, Teradu III Ujang Maman, Teradu IV Lusiana, dan Teradu V Atina masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 37-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 40-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Elpis Munandar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kode Pos 39125 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama Restu S. Wibowo : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Visco P. Alexander Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ujang Maman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Lusiana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Atina Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 71, Kelurahan Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Maret 2023, sebagai berikut: Dalam seleksi penerimaam Panitia Pemungutan Suara ( PPS) sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. KPU Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Pengumuman Nomor 13/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Atas calon peserta seleksi PPS dimaksud KPU Kabupaten Rejang Lebong memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari tanggal 3 Januri 2023 s.d. 14 Januari 2023. Pada tanggal 13 Januari 2023 warga masyarakat menyampaikan laporan masukan dan tanggapan masyarakat, khususnya untuk calon PPS di Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara dan laporan ini disampaikan dan diterima oleh Sekretaris dan anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong. Warga masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan atas calon PPS Kelurahan Dusun Curup yang tidak tidak bertempat tinggal/tidak berdomisili di wilayah kerja di Kelurahan Dusun Curup, namun mengikuti seleksi calon PPS di Dusun Curup. Hal ini dikuatkan dengan Surat Pernyataan Ketua RT dan RW se-Kelurahan Dusun Curup yang menyatakan ada beberapa Calon yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup Kabupaten Rejang Lebong dan menurut salah satu anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong bahwa hal ini akan dibawa dalam rapat untuk ditindaklanjuti. Namun seolah-olah tidak mempedulikan masukan dan tanggapan masyarakat KPU Kabupaten Rejang Lebong tetap meloloskan calon PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 Maret 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1- Pu/1702/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. 2. Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13/PP.04.1- Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 3. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 warga masyarakat menyampaikan laporan masukan dan tanggapan masyarakat, khususnya untuk calon PPS di Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara yang dilampirkan dengan pernyataan seluruh Ketua RT dan RW ( 7 RT dan 2 RW ) se-Kelurahan Dusun Curup yang menyatakan ada beberapa calon yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup. 4. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023 KPU Kabupaten Rejang Lebong menetapkan anggota PPS Sekabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan mengabaikan masukan dan tanggapan masyarakat. 5. Bahwa calon anggota PPS yang didalilkan tidak berdomisili di wilayah kerja yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan seluruh Ketua RT dan RW (7 RT dan 2 RW) se-Kelurahan Dusun Curup dan diketahui oleh Lurah yang menyatakan ada calon anggota PPS yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup. Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi Pengadu. 6. Bahwa keterangan beberapa pihak yang menyatakan dan menekankan calon anggota PPS yang dipermasalahan tersebut mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan terdaftar sebagai pemilih di TPS yang ada di kelurahan Dusun Curup, tidak dapat membantah pernyataan seluruh Ketua RT dan RW yang diketahui Lurah Dusun Curup, karena Pantarlih dalam memutakhirkan data pemilih hanya berdasarkan KK dan KTP-E bukan by name by adress/ domisili/tempat tinggal. 7. Bahwa masukan dan tangggapan masyarakat terbukti telah diterima oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 13 Januari 2023 sebagaimana yang diakui oleh salah satu Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong a.n. Visco Putra Alexander dan Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong yang dibuktikan dengan dokumentasi foto dengan open camera (diantar langsung oleh Lurah, Ketua RT, dan staf kelurahan). 8. Bahwa saksi menerangkan, laporan saksi ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Nomor 001/REG/LP/PL/Kab/07.08/02/2023 sudah diproses dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dengan hasil pemberitahuan status laporan direkomendasikan ke DKPP. 9. Bahwa dari fakta-fakta persidangan Pengadu berkeyakinan penuh pihak Teradu secara sah dan menyakinkan telah bekerja dengan tidak profesional, akuntabel, dan kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana yang disyaratkan. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: P-1 Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024, tertanggal 13 Januari 2023; P-2 Surat Pernyataan Ketua RT dan RW se-Kelurahan Dusun Curup dan diketahui oleh Lurah Dusun Curup, tertanggal 12 Januari 2023; P-3 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1- Pu/1702/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Januari 2023; P-4 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13/PP.04.1- Pu/1702/2022 tanggal 3 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 Januari 2023; P-5 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 63/PP.04.1- Pu/1702/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Januari 2023; P-6 Foto penyerahan formulir tanggapan masyarakat ke KPU Kabupaten Rejang Lebong, tertanggal 13 Januari 2023; P-7 Tanda bukti perbaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tertanggal 2 Februari 2023. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Indra Gunawan 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua RT 007 di Kelurahan Dusun Curup. 2. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 Saksi menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui Saksi M. Azhari yang didampingi oleh Staf Kelurahan dan Lurah Dusun Curup ke KPU Kabupaten Rejang Lebong. 3. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2023 Saksi membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. 4. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan hasil pemberitahuan status laporan dengan hasil direkomendasikan ke DKPP. 5. Bahwa Saksi mengetahui PPS terpilih atas nama Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri memiliki KTP-el Dusun Curup, namun menurut Saksi mereka tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup. 6. Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan dekat dengan calon anggota PPS di Kelurahan Dusun Curup. [2.5.2] M. Azhari 1. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 13 Januari 2023 Saksi atas nama Indra Gunawan membuat tanggapan dan masukan masyarakat dengan melampirkan surat pernyataan Ketua RT dan RW se-Kabupaten Rejang Lebong tertanggal 12 Januari 2023. 2. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 Saksi mengantar formulir tanggapan masyarakat dengan didampingi oleh Staf Kelurahan dan Lurah Dusun Curup ke KPU Kabupaten Rejang Lebong. Pada pukul 10.07 Wib Saksi mengisi buku tamu dan langsung bertemu dengan Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong. 3. Bahwa sesampainya di KPU Kabupaten Rejang Lebong Saksi bertemu salah satu anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong atas nama Visco Putra Alexander yang hendak pergi. Kemudian Saksi sampaikan langsung kepada Visco Putra Alexander yang berada di dalam mobil bersama staf kemudian langsung dibaca formulir tersebut dengan mengatakan, “Semua bisa kami coret, kecuali Herdi tidak enak dengan pak Imam”. Kejadian itu disaksikan oleh staf KPU Kabupaten Rejang Lebong atas nama Fahmi di dalam mobil. 4. Bahwa selanjutnya setelah mengisi buku tamu pukul 10.07 Wib Saksi menemui Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong atas nama Martoni. Pada saat itu jawaban pak Martoni, “Kami pastikan surat ini sampai ke Komisioner”. Setelah itu, Saksi meminta tanda terima, jawaban Sekretaris, “Surat ini tidak ditujukan dengan saya sementara KPU Rejang Lebong tidak membuat form masukan dan tanggapan masyarakat”. Adapun formulir tersebut di download dari website KPU Kabupaten lain. Dikarenakan tidak ada tanda terima sehingga Saksi megambil foto sebagai tanda bukti dokumentasi. Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong menjamin surat itu pasti sampai kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong. 5. Bahwa Saksi menyerahkan 5 (lima) rangkap fotocopy formulir tanggapan masyarakat kepada Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong. Bahwa menurut Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong yang asli tidak perlu diserahkan. 6. Bahwa Saksi menerangkan pada Tahun 2019 KPU Kabupaten Rejang Lebong meloloskan orang yang tidak mempunyai KTP-el dan tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup atas nama Arie namun pada waktu itu jadwal tanggapan sudah lewat. Hal ini terus berkecamuk sampai dengan seleksi PPS yang terakhir. Saksi selaku pimpinan RT bertindak untuk dan atas nama masyarakat menampung atas keluhan ini. 7. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2023 Saksi mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan domisili atas nama Jessy Pranessy Putri karena pada saat itu sudah pindah di Kelurahan Dusun Curup. Menurut Saksi sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2023 Jessy Pranessy Putri tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup. 8. Bahwa Saksi mengetahui PPS terpilh atas nama Jessy Pranessy Putri mempunyai KTP-el yang beralamat di Dusun Curup. 9. Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan dekat dengan calon anggota PPS di Kelurahan Dusun Curup. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Maret 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Bahwa dalam pengaduan Pengadu menyatakan pihak Teradu menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana yang disyaratkan. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 53 huruf (f) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang disebutkan dalam surat pengaduan Pengadu, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan pelanggaran ketentuan Pasal 53 huruf (f) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah yang dijadikan dalil Pengadu tidak tepat atau dapat dinilai bahwa Pengadu telah keliru dan tidak cermat dalam memuat pertimbangan hukum karena dapat dijelaskan bahwa pengaduan Pengadu adalah pelanggaran yang dilaporkan dengan Pasal 53 huruf (f) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimuat dalam pokok pengaduan Pengadu adalah Undang-Undang yang telah dicabut keberlakuannya sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu pada tanggal 15 Agustus Tahun 2017, maka dapat dijelaskan bahwa pengaduan Pengadu sangat tidak relevan. Uraian dalil-dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak berlandaskan hukum, sehingga pengaduan Pengadu harus dikesampingkan atau setidak-tidaknya pengaduan ditolak. Kendati dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu mempunyai itikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas aduan tersebut. b. Bahwa dalam aduan Pengadu pada bagian kronologis yang menyatakan Para Teradu, “Seolah-olah tidak mempedulikan masukan dan tanggapan masyarakat, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong tetap meloloskan calon PPS yang tidak berdomisili diwilayah kerja” adalah tidak benar. Bahwa yang sebenarnya adalah Teradu telah melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar pelaksanaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong dilakukan dengan mempedomani dasar hukum sebagai berikut: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dalam Bab II tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara “Syarat calon anggota PPK, PPS, KPPS berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)”. c. Bahwa Teradu telah melakukan perekrutan PPS sesuai mekanisme perekrutan PPS dengan kronologi sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 18 s.d. 30 Desember Tahun 2022 KPU Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-1 (Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1-PU/1702/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024) 2) Bahwa sehubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan perubahan jadwal penerimaan dan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 18 s.d. 30 Desember Tahun 2022; Bukti T-2 (Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 791/PP.04.1-PU/1702/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024) 3) Bahwa pada pukul 16.00 Wib tanggal 30 Desember 2022 KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan Rapat Pleno Penutupan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se- Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah pendaftar adalah sebagai berikut: Jumlah Pendaftar : 2.237 orang Jumlah Laki-laki : 1.206 orang Jumlah Perempuan : 1.031 orang Bukti T-3 (Berita Acara Pleno Nomor 808/PP.04.1-BA/1702/2022 tentang Penutupan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024) 4) Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023, KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Rejang Lebong adalah sebanyak 2.237 (dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh) orang pendaftar, sedangkan yang masuk seleksi penelitian administrasi sebanyak 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) orang pendaftar, selanjutnya pendaftar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.762 (seribu tujuh ratus enam puluh dua) orang dan 51 (lima puluh satu) orang pendaftar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); Bukti T-4 (Berita Acara Pleno Nomor 12 /PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024) 5) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Rejang Lebong mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam seleksi tertulis (CAT) pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 pukul 09.00 Wib s.d. selesai yang terdiri dari 15 (lima belas) kecamatan dan masing-masing tempat pelaksanaan tes CAT; Bukti T.5 (Pengumuman Nomor 13/PP.04.1-PU/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta jadwal pelaksanaan tes) 6) Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis/Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-6 (Berita Acara Pleno Nomor 04/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis/Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024) 7) Adapun hasil Seleksi Tertulis/Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu Tahun 2024 yang dinyatakan lulus CAT sebanyak 1267 (seribu dua ratus enam puluh tujuh) orang terbagi dalam 15 (lima belas) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan berhak untuk mengikuti tahapan Wawancara. 8) Bahwa dalam proses tahapan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut KPU Kabupaten Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal proses seleksi dengan menyampaikan tanggapan masyarakat mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 3 s.d. 14 Januari 2023; Bukti T-7 (Pengumuman tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara) 9) Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan penutupan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu Tahun 2024; Bukti T-8 (Berita Acara Pleno Nomor 07.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Penutupan Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu 2024) 10) Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2023 KPU Kabupaten Rejang Lebong menerima surat tanggapan masyarakat dari Indra Gunawan, Alamat Villa Prambanan dengan uraian tanggapan dan masukan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, yang mana formulir tersebut adalah fotocopy dan tidak mencantumkan tujuan surat dan tidak memuat tanggal surat, sedangkan isi dari surat tersebut yaitu ada beberapa calon anggota PPS Kelurahan Dusun Curup yang tidak berdomisili di wilayah kerja/tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup, sebagai berikut: a) Anggun Chaniago Desa Batu Dewa b) Herdiansyah Kelurahan Tunas Harapan c) Jessy Pranessy Putri Desa Batu Panco d) Santa Jaya Kusuma Desa Teladan e) Suprianto Kelurahan Tunas Harapan f) Serli Erlia Desa Tasik Malaya Bukti T-9 (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara) 11) Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, maka KPU Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan klarifikasi langsung terhadap para terlapor disaat seleksi wawancara calon anggota PPS Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara yaitu pada tanggal 17 Januari 2023; Bukti T-10 (Berita Acara Nomor 19.A/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi Status Domisili Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara). 12) Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan rapat pleno berkaitan dengan hasil wawancara para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaporkan tidak berdomisli di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara; Bukti T-11 (Berita Acara Nomor 22.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat Status Domisili Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara) 13) Dilihat dari materil: a) Bahwa dari nama-nama yang disebutkan Pelapor Indra Gunawan diantaranya yaitu a.n. Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri saat ini telah sah menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup dan telah melewati serangkaian proses seleksi yang sah secara hukum. b) Bahwa serangkaian proses seleksi sebagaimana yang dimaksud di atas antaranya sebagai berikut: (1) Pada saat penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon anggota PPS: (a) Bahwa a.n. Herdiansyah telah menyerahkan sejumlah syarat untuk menjadi calon anggota PPS secara lengkap, termasuk diantaranya syarat fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan telah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong, dimana terdapat data jika Herdiansyah adalah benar beralamat di RT 002 RW 001 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong; Bukti T-12 (Syarat administrasi calon anggota Panita Pemungutan Suara) (b) Bahwa a.n. Jessy Pranessy Putri telah menyerahkan sejumlah syarat untuk menjadi calon anggota PPS secara lengkap, termasuk diantaranya syarat fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan telah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong, dimana terdapat data jika Jessy Pranessy Putri adalah benar beralamat di RT 001 RW 001 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong; Bukti T- 13 (Syarat administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara) (2) Pada saat wawancara calon anggota PPS di Aula Kantor Kecamatan Curup Utara pada tanggal 17 Januari 2022, telah dilakukan konfimasi ulang oleh anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong terkait alamat domisili dari Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri dengan cara melihat secara langsung Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli dari masing-masing nama yang bersangkutan, sehingga benar didapatkan informasi a.n. Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri beralamat di Kelurahan Dusun Curup. 14) Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 63/PP.04.1-Pu/1702/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Kelurahan Dusun Curup yang dinyatakan terpilih adalah sebagai berikut: a) Herdiansyah. b) Jessy Pranessy Putri. c) Rolli Agusman. Bukti T-14 (Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 63/PP.04.1-Pu/1702/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024) 15) Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023, KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-15 (Berita Acara Pleno Nomor 23/PP.04.1- BA/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024) 16) Bahwa kesimpulan terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf c dan d berkaitan dengan pokok pengaduan dari Pengadu perlu dijelaskan: a) Bahwa dalam pengaduan Pengadu yang mendalilkan pelanggaran ketentuan Pasal 53 huruf (f) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah yang dijadikan dalil Pengadu tidak tepat atau dapat dinilai bahwa Pengadu telah keliru dan tidak cermat dalam memuat pertimbangan hukum karena dapat dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu yaitu dengan Pasal 53 huruf (f) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimuat dalam pokok pengaduan Pengadu adalah Undang-Undang yang telah dicabut keberlakuannya sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu pada tanggal 15 Agustus Tahun 2017, karena dapat dijelaskan bahwa pengaduan Pengadu sangat tidak relevan. Bahwa uraian dalil-dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak berlandaskan hukum, sehingga oleh karenanya pengaduan Pengadu harus dikesampingkan atau setidak-tidaknya pengaduan Pengadu ditolak. b) Bahwa sebagaimana pokok pengaduan, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, “Memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan”. Sehingga terlihat dengan jelas peran masing masing Teradu serta patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. c) Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan kalimat, “Seolah-olah tidak mempedulikan masukan dan tanggapan masyarakat”. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pihak Pengadu tidak yakin dengan laporannya sendiri. Jelas ini hanyalah asumsi, tidak mendasar dan cenderung subjektif terhadap Teradu. Kendati dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu mempunyai itikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan tersebut. Uraian di atas merupakan dalil yang diada-adakan dan tidak berlandaskan bukti-bukti hukum, terkait adanya pelanggaran oleh pihak Teradu. Dengan demikian, aduan pengadu tidak jelas atau kabur, sehingga laporan Pengadu seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 Maret 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang disangkakan dengan bukti yang valid dan dasar Pengadu tidak berdasar; 2. Bahwa dalil dugaan pelanggaran etik yang diuraikan Pengadu atas Teradu hanyalah asumsi tidak mendasar cenderung subjektif terhadap Teradu, tanpa dikuatkan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu; 3. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya yang tertuang dalam jawaban pihak Teradu dan pembuktian yang telah disampaikan Teradu dalam persidangan; 4. Bahwa Teradu sudah melaksanakan seluruh proses pendaftaran calon anggotan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024 sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dibuktikan dengan bukti-bukti T-1 s.d. T-15; 5. Bahwa Pihak Terkait a.n. Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri benar berdomisili di Kelurahan Dusun Curup yang dibuktikan dengan KTP Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), serta mampu menunjukkan dan mendapatkan surat keterangan domisili di Keluarahan Dusun Curup; 6. Bahwa untuk membuktikan dan memperkuat jawaban dan keterangan dan pembelaan Teradu, Para Teradu mengajukan bukti T-16 sampai dengan T-18. [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut: T-1 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 786/PP.04.1 PU/1702/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2022; T-2 Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 791/PP.04.1- PU/1702/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Desember 2022; T-3 Berita Acara Pleno Nomor 808/PP.04.1-BA/1702/2022 tentang Penutupan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 Desember 2022; T-4 Berita Acara Pleno Nomor 12/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 Januari 2023; T-5 Pengumuman Nomor 13/PP.04.1-PU/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta jadwal pelaksanaan tes, tertanggal 3 Januari 2023; T-6 Berita Acara Pleno Nomor 04/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis/Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 11 Januari 2023; T-7 Pengumuman Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota PPS, tertanggal 3 Januari 2023; T-8 Berita Acara Pleno Nomor 07.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Penutupan Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu 2024, tertanggal 14 Januari 2023; T-9 Formulir Tanggapan Masyarakat; T-10 Berita Acara Nomor 19.A/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi Status Domisili Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), tertanggal 15 Januari 2023; T-11 Berita Acara Nomor 22.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat Status Domisili Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), tertanggal 18 Januari 2023; T-12 Dokumen Pendaftaran atas nama Herdiansyah; T-13 Dokumen Pendaftaran atas nama Jessy Pranessy Putri; T-14 Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 63/PP.04.1-Pu/1702/2023 tertanggal 19 Januari 2023; T-15 Berita acara pleno Nomor 23/PP.04.1-BA/1702/2023, tertanggal 20 Januari 2023; T-16 Agenda Surat Masuk KPU Kabupaten Rejang Lebong; T-17 Absensi Staf Sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong; T-18 Identitas PPK dan PPS. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curup Utara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curup Utara selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Maret 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PPS Kelurahan Dusun Curup terutama atas nama Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri benar tinggal di Kelurahan Dusun Curup. 2. Bahwa pada saat 2 (dua) orang anggota PPK Curup Utara mendampingi Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan wawancara atas nama Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri sudah dibuktikan dan dijelaskan benar keduanya berdomisili di Dusun Curup. 3. Bahwa berkaitan surat domisili Pihak Terkait secara pribadi sudah mengenal dengan Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri. Terutama Herdiansyah benar berdomisili di Dusun Curup karena dia adalah anak Imam Dusun Curup dan Pihak Terkait juga mengetahui rumah dan orang tua Herdiansyah. 4. Bahwa Herdiansyah pernah berpartisipasi sebagai penyelenggara pada Tahun 2019 dan pada Tahun 2020 sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dusun Curup. 5. Bahwa secara administrasi benar atas nama Herdiansyah dan atas nama Jessy Pranessy Putri berdomisili di Kelurahan Dusun Curup dibuktikan dengan KTP-el dan surat keterangan domisili yang dibawa saat pelaksanaan wawancara. 6. Bahwa DPT atas nama Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri terdaftar di Keluarahan Dusun Curup. [2.10.2] PPS Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil PPS Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Maret 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.2.1] Jessy Pranessy Putri 1. Bahwa Pihak Terkait benar berdomisili di Kelurahan Dusun Curup dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 2. Bahwa Pihak Terkait tidak tinggal dan tidak mempunyai rumah di Batu Panco. 3. Bahwa surat keterangan domisili atas nama Jessy Pranessy Putri tertanggal 21 Januari 2023 ditandatangani oleh Lurah Dusun Curup dan diketahui oleh Ketua RT 001 Dusun Curup. 4. Bahwa pada saat wawancara terdapat peserta yang membawa surat keterangan domisili jadi saat wawancara dengan pak Ujang Maman diklarifikasi dengan menanyakan, “Mba Jessy benar beralamat di Dusun Curup”, lalu dijawab, “Benar, Jessy bawa KTP dan KK Jessy, kalau memang dibutuhkan surat keterangan domisili sesuai yang dipersyaratkan akan dibuatkan”. 5. Bahwa Pihak Terkait menikah dengan suaminya yang notabene warga Dusun Curup pada Tahun 2016 dan sejak itu Pihak Terkait tinggal di Dusun Curup. Sebelum menikah Pihak Terkait tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara. 6. Bahwa Pihak Terkait sudah terdaftar di DPT Dusun Curup pada RT 001 RW 001 TPS 1 sejak Pemilu 2019 dan Pilkada Tahun 2020 bahkan setelah dilakukan coklit untuk Pemilu Tahun 2024 DPT Pihak Terkait masih terdaftar di tempat yang sama. Bahwa Saksi M. Azhari pernah mendatangi rumah Jessy Pranessy Putri dan mertuanya dalam rangka meminta bantuan keluarganya untuk memilih Saksi M. Azhari menjadi Ketua RT pada Tahun 2022. [2.10.2.2] Herdiansyah 1. Bahwa Pihak Terkait benar tinggal di Kelurahan Dusun Curup dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP-el). 2. Bahwa benar surat keterangan domisili Pihak Terkait tertanggal 16 Januari 2023. 3. Bahwa Pihak Terkait menikah Tahun 2021 dan belum memiliki rumah sendiri sehingga masih tinggal di tempat mertua. Pihak Terkait tinggal di rumah mertua dan terkadang di rumah orang tua. Bahwa rumah mertua dan rumah orang tua Pihak Terkait saling berdekatan karena Kelurahan Tunas Harapan dan Dusun Curup bersebelahan sehingga pindah pindah saja. Sesungguhnya Pihak Terkait berdomisili di Kelurahan Dusun Curup bersama orang tua. 4. Bahwa DPT Pihak Terkait masih terdaftar di Kelurahan Dusun Curup yaitu pada TPS 4. Selanjutnya setelah dilakukan coklit untuk Pemilu Tahun 2024 DPT Pihak Terkait masih terdaftar di tempat yang sama.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Rejang Lebong. Bahwa Para Teradu telah mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai adanya beberapa orang peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Curup Utara yang tidak berdomisili sesuai wilayah kerjanya. Meskipun demikian, Para Teradu mengabaikan masukan dan tanggapan masyarakat dengan tetap menetapkan beberapa peserta seleksi yang diduga tidak berdomisili di wilayah kerja yang sesuai sebagai calon anggota terpilih Panitia Pemungutan Suara (PPS); [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun dasar pelaksanaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Rejang Lebong dilakukan dengan berpedoman pada a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan c) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut dalam BAB II tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, syarat calon anggota PPK, PPS, KPPS berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, Para Teradu mengumumkan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong dengan Nomor 786/PP.04.1- PU/1702/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu menerbitkan pengumuman Nomor 791/PP.04.1- PU/1702/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Adapun perubahan jadwal penerimaan dan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, Pukul 16.00 WIB, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 808/PP.04.1-BA/1702/2022 tentang Penutupan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan jumlah pendaftar adalah 2.237 (dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh) orang. Terhadap jumlah pendaftar tersebut terdiri dari pendaftar laki-laki sebanyak 1.206 (seribu dua ratus enam) orang dan pendaftar perempuan sebanyak 1.031 (seribu tiga puluh satu) orang (vide Bukti T-3). Bahwa pada hari Senin, 2 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hasil penelitian administrasi, tercatat sebanyak 2.237 (dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh) orang mendaftar sebagai calon anggota PPS. Akan tetapi hanya 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) orang pendaftar yang masuk seleksi penelitian administrasi. Selanjutnya pendaftar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.762 (seribu tujuh ratus enam puluh dua) orang dan 51 (lima puluh satu) orang pendaftar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (vide Bukti T-4). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Teradu mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam seleksi tertulis pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 Pukul 09.00 WIB-selesai yang terdiri dari 15 (lima belas) kecamatan. Undangan kepada calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dituangkan melalui pengumuman Nomor 13/PP.04.1-PU/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se- Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara se- Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Adapun hasil seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu Tahun 2024 yang dinyatakan lulus sebanyak 1.267 (seribu dua ratus enam puluh tujuh) orang terbagi dalam 15 (lima belas) kecamatan dan berhak untuk mengikuti tahapan wawancara. Bahwa pada tanggal 3 s.d. 14 Januari 2023, Para Teradu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat (vide Bukti T-7). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 14 Januari 2023 menutup penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-8). Namun, Para Teradu pada tanggal 15 Januari 2023 menerima surat tanggapan dan masukan masyarakat dari Indra Gunawan dalam bentuk fotokopi serta tidak mencantumkan tujuan dan tanggal surat. Bahwa isi surat a quo mengenai beberapa calon anggota PPS Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara tidak berdomisili di wilayah kerja. Nama-nama tersebut antara lain Anggun Chaniago di Desa Batu Dewa, Herdiansyah di Kelurahan Tunas Harapan, Jessy Pranessy Putri di Desa Batu Panco, Santa Jaya Kusuma di Desa Teladan, Suprianto di Kelurahan Tunas Harapan, dan Serli Erlia di Desa Tasik Malaya (vide Bukti T-9). Berkenaan hal tersebut, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pada tanggal 15 Januari 2023 untuk melakukan klarifikasi langsung pada saat seleksi wawancara terhadap nama-nama yang diduga tidak berdomisili di wilayah kerja (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 di Aula Kantor Kecamatan Curup Utara, Para Teradu melaksanakan tes wawancara terhadap calon anggota PPS. Pada kesempatan tersebut, Para Teradu melakukan konfirmasi dokumen administrasi terkait domisili terhadap Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri dengan melihat secara langsung Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang asli. Bahwa benar Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri beralamat di Kelurahan Dusun Curup. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023, Para Teradu melakukan rapat pleno berkaitan dengan hasil wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara (vide Bukti T-11). Bahwa Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri kemudian ditetapkan sebagai anggota PPS Kelurahan Dusun Curup berdasarkan rangkaian proses seleksi yang sah secara hukum. Bahwa pada tahapan penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi, Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri telah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Setelah dilakukan penelitian administrasi, benar atas nama Herdiansyah beralamat di RT 002 RW 001 Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara (vide Bukti T-12), dan Jessy Pranessy Putri benar beralamat di RT 001 RW 001 Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara (vide Bukti T-13). Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2023, Para Teradu menerbitkan pengumuman dengan Nomor 63/PP.04.1-Pu/1702/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun PPS terpilih untuk Kelurahan Dusun Curup yaitu Herdiansyah, Jessy Pranessy Putri, dan Rolli Agusman (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023, Para Teradu menetapkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-15). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu dalam tahapan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong membuka kesempatan kepada masyarakat pada tanggal 3 s.d. 14 Januari 2023 untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap pengumuman hasil penelitian administrasi dan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bahwa pada tanggal 15 Januari 2023, Para Teradu menerima fotokopi formulir tanggapan dan masukan masyarakat dengan identitas pelapor atas nama Indra Gunawan. Tanggapan dan masukan a quo pada pokonya berisi informasi mengenai 6 (enam) orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus penelitian administrasi di Kelurahan Dusun Curup tidak berdomisili di wilayah kerja Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Bahwa Tanggapan dan masukan a quo dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) ketua RT dan 2 (dua) ketua RW se-Kelurahan Dusun Curup. Surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa 6 (enam) orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup berdasarkan penetapan hasil penelitian administrasi tidak berdomisili di wilayah kerja Kelurahan Dusun Curup. Akan tetapi, 6 (enam) orang yang terdiri dari: 1) Anggun Chaniago sebenarnya berdomisili di Desa Batu Dewa, 2) Herdiansyah di Kelurahan Tunas Harapan, 3) Jessy Pranessy Putri di Desa Batu Panco, 4) Santa Jaya Kusuma di Desa Teladan/Korem Tempel Rejo, 5) Suprianto di Kelurahan Tunas Harapan, dan 6) Serli Erlia di Desa Tasikmalaya (vide Bukti T-9). Berkenaan dengan hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno pada tanggal 15 Januari 2023 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 19.A/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi Status Domisili Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, terkait Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Hasil rapat pleno memutuskan bahwa Para Teradu mengagendakan untuk melakukan klarifikasi kepada 6 (enam) orang yang bersangkutan pada saat seleksi wawancara tanggal 17 Januari 2023. Bahwa pada saat pelaksanaan seleksi wawancara tanggal 17 Januari 2023, Para Teradu melakukan klarifikasi langsung kepada 4 (empat) orang yang hadir dalam seleksi wawancara, yakni Anggun Chaniago, Herdiansyah, Jessy Pranessy Putri, dan Santa Jaya Kusuma. Dua peserta lain, yakni Suprianto dan Serli Erlia, tidak hadir dalam seleksi wawancara sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi. Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 18 Januari 2023 melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil klarifikasi status domisili 4 (empat) orang tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 22.1/PP.04.1-BA/1702/2023 tentang Klarifikasi Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat Status Domisili Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup (Bukti T-11). Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan berdasarkan hasil klarifikasi bahwa Anggun Chaniago tidak dapat menunjukkan KTP-el asli, sedangkan Herdiansyah, Jessy Pranessy Putri, dan Santa Jaya Kusuma menyatakan berdomisili di Kelurahan Dusun Curup dan dapat menunjukkan KTP-el asli yang beralamat di Kelurahan Dusun Curup. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dari 4 (empat) orang yang dilakukan klarifikasi, hanya Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri yang ditetapkan sebagai calon anggota terpilih Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup bersama 1 (satu) calon terpilih lain, yakni Rolli Agusman. Bahwa Herdiansyah yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan, telah melengkapi syarat administrasi tambahan berupa Surat Keterangan Domisili tertanggal 16 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Lurah Dusun Curup. Begitu pula dengan Jessy Pranessy Putri yang juga hadir sebagai Pihak Terkait menerangkan, telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili tertanggal 21 Januari 2023 yang diketahui oleh Ketua RT 001 RW 001 dan ditandatangani oleh Lurah Dusun Curup. Selain itu, Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri juga telah dilakukan coklit di kediamannya di Kelurahan Dusun Curup untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu dalam melaksanakan proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Rejang Lebong, khususnya Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, telah sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta melakukan klarifikasi kepada semua pihak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Restu S. Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Teradu II Visco P. Alexander, Teradu III Ujang Maman, Teradu IV Lusiana, dan Teradu V Atina masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi