Melanggar
Nomor Putusan: No. 219 Tahun 2024
Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, Ketua KPU Kabupaten Nabire
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 24 dibaca
⇩ 17 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 264-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Kronologis kejadian I Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire a.n.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga dalam menetapkan calon Sekretaris PPD dan calon Sekretaris PPS tidak berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa melaksanakan rapat pleno dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya. Terhadap syarat dan ketentuan dimaksud, Teradu menyatakan Kepala Distrik, Kepala Kelurahan/Kepala Kampung, RT/RW adalah Pembina Politik di masing-masing tempat, tidak diperbolehkan menjabat sebagai Sekretaris PPK/PPD dan PPS; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan pemukulan terhadap Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], menurut Teradu PPK melalui KPU kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) orang Calon Sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) orang calon staf sekretaris PPK kepada Bupati atau Walikota.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara; Pasal 63; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Sarlota Nelcy Martha Wartanoy selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 219-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 264-
P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219-PKE-
DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Hengki Wakei
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pipit, RT/RW: 005/001, Kelurahan Nabarua, Kecamatan
Nabire, Kabupaten Nabire, Prov Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------
Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
Nama : Sarlota Nelcy Martha Wartanoy
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nabire
Alamat : Jl. Ahmad Yani Nabire
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------
Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
264-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219-PKE-
DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Kronologis kejadian I
Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire a.n. Sarlota Nelcy Martha
Wartanoy diduga melakukan pelanggaran keras dan bertentangan dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 BAB IX Pasal 64 Ayat 2 (Bukti
P-1), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 BAB V tentang
Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik dan Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara dipilih dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota (Bukti P-2),
Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 (Bukti P-3) dan
Salinan Peraturan Bersama Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-4).
Pada tanggal 26 Mei 2024 Teradu menetapkan syarat dan ketentuan yang
berlaku dalam perekrutan Sekretariat PPK/PPD dan Sekretariat PPS (Bukti P-6) tanpa
berkoordinasi kepada Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya telah menimbulkan
kegaduhan, melanggar Kode Etik dan prinsip Kepemimpinan Anggota KPU Kabupaten
Nabire yang bersifat Kolektif Kolegial. Pada catatan kaki selebaran syarat dan
ketentuan yang berlaku dalam perekrutan sekretariat, Teradu menyatakan bahwa
Kepala Distrik, Kepala Kelurahan/Kepala Kampung, RT, RW adalah Pembina Politik di
masing-masing tempat, tidak diperbolehkan menjabat Sekretaris PPK/PPD dan PPS
(Bukti P-6).
Teradu bahkan menolak SK Bupati Nabire Nomor 175 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik (Bukti P-20) yang merupakan perintah
berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui persetujuan
Menteri Dalam Negeri Nomor: 729/PP.04-SD/04/2024, perihal Dukungan Dalam
Penetapan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS Pilkada Tahun 2024 ( Bukti P-16).
Dalam Hal ini Teradu juga diduga tidak memahami dengan jelas surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 730/PP.04-SD/04/2024 perihal
Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS untuk Pilkada Tahun 2024 (Bukti
P-17).
Teradu tidak pernah hadir dan tidak mampu untuk mengklarifikasi Selebaran
tersebut kepada Kepala-Kepala Distrik se-Kabupaten Nabire dan Aliansi Masyarakat
Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire dalam bentuk audiens (Bukti P-9, Bukti P-10,
Bukti P-11) dan melanggar Peraturan Bersama Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 16 (Bukti
P-4). Hasil Audiensi bersama tiga Komisioner KPU Kabupaten Nabire masing-masing
menjelaskan bahwa Teradu tidak pernah melakukan Koordinasi bersama dalam
bentuk Pleno. (Bukti P-19).
Tindakan pelanggaran yang dilakukan Teradu merupakan tindakan yang
mencoreng keseluruhan proses demokrasi dan transparansi di dalam
penyelenggaraan pemilu. KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pemilu harus menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan kepatuhan
terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Dengan adanya pelanggaran seperti ini,
kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa tergerus, dan
hal ini berpotensi mengganggu legitimasi keseluruhan proses pemilihan umum.
2. Kronologis Kejadian II
Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire a.n. Sarlota Nelcy Martha
Wartanoy diduga melakukan pelanggaran keras Selain Pelanggaran Administrasi dan
Etika Moral, pada tanggal 24 Juni 2024 terjadi Pemukulan/Penganiayaan fisik secara
brutal terhadap Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire yang
dilakukan Teradu (Bukti P-22). Korban Pemukulan/Penganiayaan fisik oleh Teradu
terhadap Sekretaris KPU Kabupaten Nabire telah melaporkan kasus tersebut ke
Polres Nabire (Bukti P-7). Proses hukum pemukulan sedang berjalan di Polres Nabire,
atas tuduhan melakukan tindakan Kriminalisasi/Pemukulan terhadap Sekretaris
KPU Kabupaten Nabire (Bukti P-23).
Dampak dari perilaku buruk Teradu telah menimbulkan kegaduhan di tengah
masyarakat. Keluarga Besar masyarakat Adat korban pemukulan oleh Teradu
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Nabire untuk menuntut Teradu
bertanggungjawab secara Hukum Adat dan Hukum Negara, serta melarang Teradu
untuk berkantor di KPU Kabupaten Nabire (Bukti P-19). Dalam hal ini Pengadu juga
langsung mengklarifikasi peristiwa yang terjadi kepada ketiga saksi-saksi dan kepada
korban pemukulan oleh Teradu pada tanggal 22 Juli 2024 (Bukti P-21).
Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu menjadi suatu kesatuan antara asas, moral, etika yang
menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara juga harus
memegang dua prinsip yakni integritas dan profesionalisme. Integritas dengan
bersikap jujur, mandiri, adil dan akuntabel, sedangkan profesionalitas berpedoman
pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsionnal,
professional, efektif dan kepentingan umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-23, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Salinan PKPU No. 8 Tahun 2022;
2. P-2 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022;
3. P-3 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475
Tahun 2024;
4. P-4 Salinan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. P-5 Salinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal
351 tentang Penganiayaan;
6. P-6 Salinan Selebaran/Flyer Perekrutan Sekretaris Sekrretariat
PPK dan PPS;
7. P-7 Salinan Surat Tanda Bukti Laporan Polres Nabire Nomor:
STBL/310/VI/2024/PAPUA/RES NBR;
8. P-8 Surat KPU Kabupaten Nabire Kepada Bupati Nabire;
9. P-9 Surat Permohonan Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli
Demokrasi Kabupaten Nabire Nomor: 001/AMPD/VI/2024;
10. P-10 Surat Permohonan Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli
Demokrasi Kabupaten Nabire Nomor: 002/AMPD/VI/2024;
11. P-11 Surat Permohonan Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli
Demokrasi Kabupaten Nabire Nomor: 003/AMPD/VI/2024;
12. P-12 Daftar Hadir Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi
Kabupaten Nabire bersama tiga Anggota KPU Kabupaten
Nabire lainnya;
13. P-13 Tanda terima Surat permohonan Audiensi Aliansi 24 Juni
2024 masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire;
14. P-14 Tanda terima Surat permohonan Audiensi Aliansi 26 Juni
2024 masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire;
15. P-15 Tanda terima Surat permohonan Audiensi Aliansi 28 Juni
2024 masyarakat peduli Demokrasi Kabupaten Nabire;
16. P-16 Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 729/PP.04-SD/04/2024, perihal Dukungan Dalam
Penetapan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS Pilkada
Tahun 2024;
17. P-17 Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: Nomor: 730/PP.04-SD/04/2024 perihal
Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS untuk
Pilkada Tahun 2024;
18. P-18 FlashDisk (rekaman video lengkap pada saat audiensi);
19. P-19 Foto Aksi Demonstrasi masyarakat Adat;
20. P-20 Salinan SK Sekretariat PPD Pilkada 2024;
21. P-21 Klarifikasi Korban Pemukulan oleh Teradu (Saverius Tebai);
22. P-22 Video CCTV Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Nabire;
23. P-23 Foto Pemeriksaan Saksi-saksi di Polres Nabire.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Dalam Pengaduan I Teradu dilaporkan adanya Pelanggaran Administrasi
terkait Perekrutan Sekretaris PPK dan PPS yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU). Teradu dilaporkan telah melanggar PKPU Nomor 8
Tahun 2022 BAB IX Pasal 64 Ayat;
2. Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Bab V, Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 457 Tahun 2024;
Jawaban Teradu
Saya sudah melakukan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 64, point :
1. PPK melalui KPU kabupaten kota mengusulkan dan merekomendasikan paling
banyak 3 orang calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 orang calon staf
sekretaris PPK kepada bupati atau walikota.
2. Bupati atau walikota memilih dan menetapkan 1 sekertaris PPK dan 2 staf
sekretaris PPK atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPK melalui KPU
kabupaten kota yang di tetapkan dalam keputusan bupati/walikota.
3. KPU kabupaten kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi
sekertaris PPK dan staf sekretaris PPK sebagaimana di maksud pada ayat dua
selama masa tahapan pemilu dan pemilihan.
Namun secara sepihak bupati kabupaten Nabire mesak Magai mengeluarkan
SK sekertaris PPK nomor 175 (bukti T1 Terlampir).
- Bahwa tanpa sepengetahuan saya Ronal winder duwiri, awkila wakum dan
Oktovianus tabuni melakukan pleno dan mengusulkan nama nama
sekertaris dan staf sekretaris kemudian mengusulkan nama nama tersebut
ke kabag hukum pemerintah kabupaten Nabire dan di dalam nama nama
tersebut masih terdapat nama elimelek Degei sebagai caleg provinsi Papua
Tengah dapil satu dari partai Gerindra. Kemudian nama nama tersebut di
buat SK perubahan oleh Kabag hukum (T2 T3, T4, T5 bukti terlampir).
- Bahwa saya selaku ketua KPU kabupaten Nabire meminta Kabag hukum
pemerintah kabupaten Nabire untuk melihat dan meninjau kembali berita
acara PPD yang pernah saya usulkan (bukti T6 terlampir). Kemudian Kabag
hukum melakukan perubahan sesuai dengan berita acara PPD (bukti T7
terlampir)
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam peristiwa kejadian Teradu menerbitkan brosur syarat dan ketentuan
perenkrutan Sekretariat PPD, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Tahun 2024
(Bukti T8, T9T10)
Jawaban Teradu
Berdasarkan laporan ppd dan PPS pileg 14 februari 2024 Bahwa kepala distrik
lurah kepala kampung, RT RW mengintervensi penyelenggara mulai dari ppd sampai
dengan kpps sehingga terjadi banyak kecurangan di lapangan, sehingga berdasarkan
hal tersebut Saya selaku ketua KPU kabupaten Nabire mengeluarkan selembaran
yang isinya menjelaskan kepala distrik, kepala desa, lurah, kepala kampung RT RW
tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu khususnya di sekertariat.
Bahwa yang bisa ikut terlibat menjadi penyelenggara pemilu di sekertariat ppd
dan pps adalah sekertaris distrik, sekertaris di kelurahan atau sekertaris desa atau
mereka yang berstatus ASN dengan pangkat minimal 2 B. karena pertimbangan
Teradu bahwa Kepala Distrik, Kepala Kampung atau Lurah dan Ketua-Ketua RW/RT
punya tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan roda Pemerintahan
ditingkatan masing-masing, sementara tahapan Pemilihan memiliki waktu yang
sangat singkat dengan agenda kegiatan tahapan sangat padat, ada kekwatiran
pengadu jika ada rangkap jabatan dengan agenda yang padat dapat menyebabkan
salah satu tugas tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan dapat
terganggu sampai ketingkat KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Terkait laporan Pengadu mengenai SK Bupati Nabire Nomor 175 Tahun 2024
tentang Penetapan Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik, yang diterbitkan pada tanggal
4 Juni 2024, menurut Teradu surat tersebut diterbitkan tidak sesuai mekanisme
yang ada dalam Surat Dinas KPU RI Nomor : 730/PP.04-SD/04/2024 Perihal
pembentukan sekertaris PPK dan sekertaris PPS untuk pilkada tahun 2024 tertanggal
15 Mei PPK/PPD belum mengusulkan 3 Nama Calon Sekratris ke KPU Kabupaten
Nabire Sehingga keputusan Bupati Nabire Nomor 175 Tahun 2024 tidak dapat
dilaksanakan dikarenakan tidak berdasarkan mekanisme pembentukannya (vide
Bukti T-11 dan Bukti T-12).
Dalam Pengaduan ke 2, Teradu dilaporkan melakukan
Pemukulan/Penganiayaan fisik terhadap Saverius Tebai Sekretaris KPU Kabupaten
Nabire.
Teradu membenarkan adanya pertikaian antara Teradu dengan Saverius Tebai
selakuk Sekretaris KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 24 Juni Tahun 2024 di
Kantor KPU Kabupaten Nabire. Pertikaian Diawali dengan tidak terlaksananya tugas
sekretaris dalam memberikan dukungan kepada Komisioner dalam pelaksanaan
tugas tahapan, setiap kali akan melakukan rapat Internal pembahasan pelaksanaan
Tahapan Pemilihan, Sekretaris tidak berada ditempat, saat dihubungi melalui Kontak
HP tidak aktif atau tidak direspon, sehingga menimbulkan kebigungan dari kami
sebagai penanggung jawab kegiatan untuk melaksankan setiap tahapan akan akan
dilaksanakan. Kejelasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak
dilaporkan secara transparan sehingga Anggota KPU Kab Nabire tidak dapat
mengambil Keputusan dalam mendukung pelaksanaan tahapan. Hal tersebut yang
memicu tidak terkendalinya tingkat emosional Teradu yang menyebabkan terjadi
pertikaian antara Teradu dengan Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU
KabupatenNabire. Hal ini telah di selesaikan (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14)
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Undang-undang ini
mengatur bahwa anggota KPU dan penyelenggara pemilu harus bersikap
independen, netral, dan tidak memihak.
- Kode Etik Penyelenggara Pemilu Diatur dalam Peraturan DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kode etik ini melarang penyelenggara
pemilu, termasuk komisioner KPU, untuk terlibat dalam aktivitas yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan.
- Peraturan KPU tentang Tata Kerja - Di dalam peraturan ini, ada ketentuan
yang mengatur tentang batasan-batasan tugas komisioner KPU agar tidak
melibatkan diri dalam perkara di luar lingkup tugas dan fungsi KPU.
Dengan demikian, Anggota KPU Kab. Nabire lainnya diharapkan tidak
memberikan kesaksian atau mendukung salah satu pihak di luar KPU dalam
persidangan, kecuali dalam kondisi tertentu yang melibatkan institusi KPU secara
langsung dan mendapatkan izin atau perintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan yang melarang Anggota KPU untuk menjadi saksi bagi pihak luar,
khususnya dalam proses peradilan atau persidangan yang tidak terkait langsung
dengan tugas dan kewenangan KPU, dimaksudkan untuk menjaga independensi,
netralitas, dan integritas lembaga KPU. Secara prinsip, Anggota KPU harus tetap
menjaga jarak dari keterlibatan dalam konflik atau perselisihan yang bisa merusak
kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral. Regulasi
ini dijelaskan dalam beberapa peraturan dan kode etik KPU yang mengatur etika,
netralitas, dan independensi Anggota KPU.
Dengan demikian, Anggota KPU diharapkan tidak memberikan kesaksian atau
mendukung salah satu pihak di luar KPU dalam persidangan, kecuali dalam kondisi
tertentu yang melibatkan institusi KPU secara langsung dan mendapatkan izin atau
perintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. FAKTA PERSIDANGAN;
1. Bahwa saat sidang Pertama Majelis DKPP atas Pengaduan dalam perkara ini
pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2024, bertempat di Ruang sidang Kantor KPU
Propinsi Papua jalan Pantai Holtekamp Jayapura, Pengadu tidak hadir dalam
persidangan dan tidak memberikan informasi apapun dalam persidangan
tentang alasan ketidakhadirannya;
2. Bahwa oleh karena Pengadu tidak hadir dalam persidangan Pertama, maka
Pengadu tidak dapat menyampaikan Pengaduannya dalam persidangan, tidak
bisa mengajukan Bukti-bukti dan tidak bisa mengajukan Saksi-saksi;
3. Bahwa Teradu, dengan segala itikadi baik hadir memenuhi Panggilan sidang,
mengajukan Jawaban dan Bukti-bukti serta memberikan Penjelasan yang
diperlukan oleh Majelis DKPP, terkait Pengaduan Pengadu;
4. Bahwa walaupun Pengadu tidak menghadiri Persidangan, namun Sekretaris
KPU Kabupaten Nabire atas nama Saverius Tebai dan Anggota KPU Kabupaten
Nabire atas nama Awkila Yafet Wakum sebagai Saksi dari Pengadu tetap hadir
dan memberikan keterangan dalam persidangan;
5. Bahwa dalam persidangan, Teradu telah menjawab dan membantah semua
tuduhan Pengadu, serta mengajukan Jawaban/Bantahan terhadap pokok
Pengaduan Pengadu serta mengajukan bukti-bukti surat;
6. Bahwa oleh karena Pengadu tidak hadir dalam persidangan, tanpa adanya
alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka Pengadu tidak dapat
membuktikan Pengaduannya;
B. KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan Fakta-fakta persidangan, Saksi-saksi dan Bukti-bukti Surat,
Teradu menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana Lazimnya dalam proses persidangan sengketa baik di
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Bawaslu, Mahkamag Agung
dan Mahkamah Konstitusi, Jikalau Pengadu/Pelapor/Penggugat/Pemohon
tidak menghadiri Sidang Pertama, pada hal sudah dipanggil secara patut serta
tidak mengajukan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan atas
ketidakhadirannya, maka Pengaduan/Permohonan, Gugatan, Laporan/
Dinyatakan gugur
Berdasarkan kelaziman tersebut, maka sudah sepantasnya Pengaduan
Pengadu dalam perkara ini dinyatakan Gugur atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 22 ayat (2)
menyatakan Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi Panggilan
Pertama sebagaimana dimaksud ayat (1), tanpa keterangan yang dapat
dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat
menetapkan Putusan";
Bahwa hasil persidangan berdasarkan fakta perisdangan sebagaimana tersebut
diatas, maka Pengadu tidak dapat membuktikan Pengaduannya sehingga
Pengaduan Pengadu haruslah dinyatakan ditolak atau dinyatakan tidak dapat
diterima;
3. Bahwa Teradu telah membantah, memberikakan Jawaban dan klarifikasi serta
mengajukan bukti-bukti Surat dalam persidangan, dengan demikian telah
membuktikan Jawaban/bantahan serta klarifikasinya;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan Pengaduan ini, sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Gugur;
3. Menyatakan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Nabire tidak terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi Teradu dalam kedudkannya sebagai penyelenggara pemilu;
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-27, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 SK Bupati Kab. Nabire Nomor 175 Tahun 2024;
2. T-2 BA Pleno Nomor 105/PP.04-02-BA/9401 tentang Sekretaris
Panitia Pemilihan Distrik;
3. T-3 Keputusan KPU Kab. Nabire Nomor 287 Tahun 2024;
4. T-4 SK perubahan Bupati Kab. Nabire Nomor 230 Tahun 2024
tentang penetapan staf Sekretariat PPK Tahun 2024;
5. T-5 Bukti Caleg a.n. Elimelek Degei, S.IP sebagai Caleg DPRD
Provinsi Papua Tengah Dapil I dari Partai Gerakan Indonesia
Raya Nomor 5;
6. T-6 Pengaduan usulan nama-nama calon Sekretaris dan
Sekretariat PPK;
7. T-7 Perubahan SK Bupati Kab. Nabire Nomor 233 Tahun 2024
tentang Penetapan Sekretariat PPK Tahun 2024;
8. T-8 Browsur syarat dan ketentuan perekrutan PPK, PPS dan
KPPS;
9. T-9 Permohonan Audiensi Nomor 533/P.04-02-SD/9401/2024;
10. T-10 BA rapat Pleno Nomor 142/PP.04-02-BA/9401 meminta
Kepala Kampung menetapkan SK Sekretaris dan Staf
Sekretariat berdasarkan usulan PPS;
11. T-11 SK Kepala Kelurahan dan Kepala Kampung;
12. T-12 Bukti Usulan PPS;
13. T-13 Surat Pemberhentian penghentian penyidikan;
14. T-14 Surat Ketetapan penghentian penyidikan;
15. T-15 Bukti petikan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1795 Tahun
2023 tentang pengangkatan KPU Kabupaten Nabire, Provinsi
Papua Tengah Periode 2023-2028;
16. T-16 Dokumentasi Foto Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris
KPU Kab. Nabire;
17. T-17 Dokumentasi Foto Henki Wakei (Pengadu) sebagai Ketua Tim
Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nabire Tahun 2024 Nomor urut 2;
18. T-18 Bukti KTP dan Foto Caleg a.n. Elimelek Degei;
19. T-19 Bukti Pesan Whatsapp Pak Saverius Tebai dan Ibu Trida
Asmuruf menyampaikan tidak bisa biayai Teradu untuk
mengikuti sidang pemeriksaan DKPP;
20. T-20 Surat visum tidak bisa diberikan ke Teradu, kecuali DKPP
menyurati Polsek Nabire Kota secara sah;
21. T-21 Foto-foto pada saat Teradu mengurus visum di Polsek Nabire
Kota dan RSUD Nabire;
22. T-22 Berita Acara PPK Nabire;
23. T-23 Surat pernyataan penyelenggaraan;
24. T-24 Keputusan KPU Kab. Nabire Nomor 258 Tahun 2024 tentang
penetapan dan pengangkatan PPS se-Kab. Nabire pada
Pemilihan Umum Tahun 2024
25. T-25 Foto Ketua dan Anggota KPU Kab. Nabire saat mengikuti
pelantikan PPK. Saat itu juga dilakukan sosialisasi dan
penjelasan brosur;
26. T-26 Kronologi kejadian penganiayaan pada tanggal 24 Juni 2024
yang dituduhkan oleh Sekretaris KPU Kab. Nabire;
27. T-27 Surat yang ditujukan kepada Polda Papua perihal meminta
keadilan kepada Polda Papua.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 12
November 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.2] Awkila Yafet Wakum selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire
1. Bahwa Menurut Pihak Terkait, kami hanya rapat biasa dan staf sekreterait
mendatanginya serta meminta tanda tangan;
2. Menurut Pihak Terkait, kami mendapatkan nama-nama dari usulan PPD;
3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 105/PP.04-02-BA/9401, BA
tersebut tidak di usulkan kepada Bupati Kab. Nabire;
4. Bahwa Anggota KPU Kab. Nabire mendapatkan nama-nama untuk sekretaris
dan staf sekretariat itu dari kasubbag SDM KPU Kab. Nabire;
5. Ketika usulan itu naik ke sekretariat KPU Kab. Nabire, Pihak Terkait tidak
pernah menanyakan lagi;
6. Menurut pihak Terkait ada beberapa kepala distrik dan kepala kampung
mendatangi kantor KPU Kab. Nabire menanyakan tentang selebaran yang
intintya apakah ada dasar hukumnya untuk melarang;
7. Pihak Terkait dilantik sebagai Anggota KPU Kab. Nabire pada bulan Desember
Tahun 2023;
8. Pihak Terkait mendapatkan informasi memang benar ada beberapa bermasalah
antara PPD dan Sekretaris. Laporan yang Pihak Terkait terima memang ada
beberarapa yang bermasalah dan di intervensi namun tidak semua;
9. Bahwa benar Teradu membuat selebaran pada saat pelantikan PPD pada bulan
Mei 2024 dan selebaran tersebut dibagikan pada pelantikan PPD dan PPS.
[2.9.3] Sekretaris KPU Kabupaten Nabire
1. BA dan Keputusan yang tidak dilaksanakan oleh sekretaris KPU Nabire
Bersama ini saya sebagai pihak terkait menyatakan mengenai alasan ketua
KPU Nabire melakukan penganiayaan kepada saya, dengan jujur saya ingin
katakan bahwa tidak pernah saya lalai dalam melaksanakan keputusan pleno
komisioner KPU Nabire, baik kegiatan pentahapan maupun non pentahapan.
Saya memahami dan menyadari betul bahwa pimpinan KPU RI selalu
mengingatkan di jajaran sekretariat bahwa keberadaan sekretariat adalah
memberikan dukungan teknis apalagi itu menjadi putusan pleno adalah wajib
hukumnya untuk dilaksanakan, sepanjang tidak bertentangan dengan norma
hukum yang lebih tinggi kecuali dalam hal pengelolaan keuangan.
Hal itu ketikan dikonfirmasi oleh ketua majelis sidang kepada saudara akwila
wakum selaku kordinator divisi teknis menyatakan bahwa bagi dirinya
melakukan teguran saat forum apabila kelalaiaan karena pada saat yang sama
kekurangan pegawai menyebabkan kelalaiaan dalam melaksanakan pekerjaan-
pekerjaan di kantor KPU Nabire.
2. Laporan terkait keberadaan pegawai KPU Nabire
Keberadaan Pegawai KPU Nabire yang tidak memadai menimbulkan pekerjaan
khususnya pentahapan tidak berjalan dengan baik. Selain karena tidak
berkompeten bagi tenaga honourer (PPNPN), juga pelaksana yang tidak
memeuhi bagian-bagian yang secara langsung menangani teknis pelaksanaan
tugas, sehingga pada pelaksanaannya para pelaksana masih menangani lebih
dari dua atau lebih bagian.
Adapun daftar keberadaan pegawai, sebagaimana terlampir
3. Bukti-bukti SK sekretariat pada SK Versi Pertama
Sesuai dengan penjelasan yang saya utarakan dihadapan yang mulia pimpinan
sidang perkara ini, terkait dengan mekanisme pembentukan sekretariat PPK
dan PPS, bahwa setelah dilakukan pelantikan PPK oleh Komisioner KPU
Kabupaten Nabire pada bulan Mei 2024, maka dilanjutkan dengan bimbingan
teknis yang berkaitan dengan prosedur dan atau /mekanisme dan syarat
pengusulan sekretaris dan staf sekretariat PPD. Selanjutnya disosialisasikan
pula selebaran yang secara sepihak dibuat oleh ketua KPU Nabire Sarlota N.M.
Wartanoy. Saya sebagai sekretaris pada kesempatan ini menyatakan bahwa
selebaran itu cacat hukum artinya tidak ada yang mendasari baik dari sisi
peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, maupun dari sisi legal
standingnya, karena ditetapkan oleh seorang ketua KPU Nabire secara
sewenang-wenang. Memang ada kekhususan menurut UU Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilu, kemudian keberadaan KPU sebagai Lembaga yang
Independen mengamanatkan bahwa sepanjang pelaksanaan tugas kepemiluan
di daerah disesuaikan denga kondisi dan keadaan di wilayah kerja KPU di
daerah. Namun hal ini tidak didudukkan sebagaimana mestinya.
Kemudian selanjutnya bersama ini saya sampaikan bahwa setelah adanya
surat keputusan oleh bupati Nabire bernomor 230 Tahun 2024 yang dikoreksi
dan atau dicoret2 oleh ketua KPU Nabire, maka saat itu semua dokumen yang
berkaitan dengan surat pengusulan semuanya diperintahkan ke kepala sub
bagian SDM untuk menyerahkan kepada Ketua KPU Nabire. Hal ini
menyebabkan kekecewaan bagi sekretariat yang sudah bekerja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tertutama terkait dengan surat Ketua KPURI Nomor
730/PP.04-SD/04/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Pembentukan Sekretariat
PPK dan Sekretatiat PPS untuk Pilkada Tahun 2024. (Bunti P.17). Hal ini
menimbulkan adanya intervensi tugas sekretariat oleh Ketua KPU Nabire.
Selain itu juga adanya surat audiensi yang dibuat di nota pembelaan
dikemukakan dihadapan majelis sidang bahwa pernah dilakukan audiensi
dengan wakil bupati Nabire pada 10 September 2024 adalah tidak benar (T-09)
karena dengan adanya SK Bupati yang ke 3 ditetapkan pada tanggal 13
Agustus 2024 bernomor 233 Tahun 2024, artinya bahwa setelah SK ini
dinyatakan sah, maka tidak mungkin lagi ada audiensi yang dilakukan.
4. Surat Pernyataan Perdamaian, Teradu dan pencabutan
Mengingat semakin padatnya pentahapan Pilkada, maka status tersangka
ketua KPU Nabire Sarlota Wartanoy, saya dengan sadar tanpa paksaan
melakukan pendekatan restorasi justice. Saya harap agar ketua yang
bersangkutan menyadari akan perbuatannya. Namun dihadapan ketua majelis
yang mulia menunjukkan kata-kata yang tidak terpuji. Tidak hanya
menyampaikan terima kasih kepada saya, tetapi masih ada juga pernyataan
lain yang diungkapkan. Hal ini yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad
baik dalam mendukung pelaksanaan pentahapan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu diduga dalam menetapkan calon Sekretaris PPD dan calon
Sekretaris PPS tidak berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa
melaksanakan rapat pleno dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya. Terhadap
syarat dan ketentuan dimaksud, Teradu menyatakan Kepala Distrik, Kepala
Kelurahan/Kepala Kampung, RT/RW adalah Pembina Politik di masing-masing
tempat, tidak diperbolehkan menjabat sebagai Sekretaris PPK/PPD dan PPS;
[4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan pemukulan terhadap Saverius Tebai selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Nabire;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], menurut Teradu PPK
melalui KPU kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3
(tiga) orang Calon Sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) orang calon staf
sekretaris PPK kepada Bupati atau Walikota. Setelah diusulkan kemudian Bupati
atau Walikota memilih dan menetapkan 1 (satu) sekertaris PPK dan 2 (dua) staf
sekretaris PPK atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPK melalui KPU
kabupaten/kota. Selanjutnya, Teradu menyatakan bahwa tanpa sepengetahuan
dirinya, Ronal Winder Duwiri, Awkila Wakum dan Oktovianus Tabuni selaku Anggota
KPU Kabupaten Nabire melakukan rapat pleno dan hasilnya mengusulkan nama-
nama calon sekretaris PPD dan staf sekretaris PPD kepada Kabag Hukum Pemerintah
Kabupaten Nabire. Bahwa terhadap nama-nama yang diusulkan tersebut, menurut
Teradu masih terdapat nama Elimelek Degei sebagai Caleg Provinsi Papua Tengah
dapil satu dari partai Gerindra (vide Bukti T-2 s.d. Bukti T-5). Setelah diterima oleh
Kabag Hukum Pemerinah Kabupaten Nabire Teradu meminta untuk melihat dan
meninjau kembali berita acara PPD yang pernah Teradu usulkan (Vide Bukti T-6).
Setelah itu, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Nabire melakukan perubahan
dengan menerbitkan SK Bupati Kabupaten Nabire Nomor 233 Tahun 2024 tentang
Penetapan Sekretariat PPK Tahun 2024.
Berkenaan dengan selebaran yang isinya Kepala Distrik, Kepala
Kelurahan/Kepala Kampung, RT/RW tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu
khususnya di sekertariat. Teradu membenarkan membuat selebaran tersebut dengan
tujuan agar menghindari konflik kepentingan serta mencegah adanya kecurangan di
lapangan akibat intervensi sebagaimana dilaporkan oleh PPD dan PPS, bahwa pada
Pemilu Tahun 2024 Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, RT RW
mengintervensi Penyelenggara Pemilu. Teradu juga menjelaskan bahwa yang bisa ikut
terlibat menjadi Penyelenggara Pemilu di sekretariat PPD dan PPS adalah Sekretaris
Distrik, Sekretaris di Kelurahan atau Sekretaris Desa atau mereka yang berstatus
ASN dengan pangkat minimal 2b. Selain itu, Teradu kembali menjelaskan karena
pertimbangan tersebut, Kepala Distrik, Kepala Kampung atau Lurah dan Ketua-Ketua
RW/RT punya tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan roda pemerintahan
ditingkatan masing-masing, sementara tahapan pemilihan memiliki waktu yang
sangat singkat dengan agenda kegiatan tahapan sangat padat, ada kekhawatiran
bahwa rangkap jabatan dengan agenda yang padat dapat menyebabkan salah satu
tugas tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga tahapan pemilihan dapat terganggu
sampai ketingkat KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu membenarkan
adanya pertikaian antara dirinya dengan Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Nabire pada tanggal 24 Juni 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nabire.
Menurut Teradu, pertikaian tersebut diawali dengan tidak terlaksananya tugas
Sekretaris KPU Kabupaten Nabire dalam memberikan dukungan kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan tugas tahapan. Bahwa setiap
melakukan rapat internal pembahasan pelaksanaan Tahapan Pemilihan, Sekretaris
tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, nomor yang
bersangkutan tidak aktif atau tidak direspon, sehingga menimbulkan kebigungan dari
Teradu dan juga Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya sebagai penanggung jawab
kegiatan untuk melaksankan setiap tahapan. Kejelasan penggunaan anggaran dan
pelaksanaan kegiatan tidak dilaporkan secara transparan sehingga Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nabire tidak dapat mengambil keputusan dalam mendukung
pelaksanaan tahapan. Hal tersebut memicu tidak terkendalinya tingkat emosional
Teradu yang menyebabkan terjadi pertikaian antara Teradu dengan Saverius Tebai
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire. Bahwa terhadap pertikaian antara Teradu
dengan Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire telah diselesaikan
dengan cara berdamai (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024, meskipun telah dipanggil secara patut
dan layak 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan sesuai ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai
Pengadu tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung
jawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya
penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh negara melalui lembaga
DKPP. Seharusnya Pengadu paham bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana
untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Teradu.
Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah diregistrasi
oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a
quo;
[4.3.2] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada saat dilaksanakannya seleksi Sekretariat PPK/PPD
dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Nabire, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten
Nabire, pada tanggal 26 Mei 2024 menetapkan syarat dan ketentuan untuk menjadi
Sekretaris PPK/PPD dan Sekretaris PPS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku (vide Bukti P-6). Teradu menyatakan bahwa Kepala Distrik, Kepala
Kelurahan/Kepala Kampung, RT, RW adalah Pembina Politik di masing-masing
tempat, tidak diperbolehkan menjabat sebagai Sekretaris PPK/PPD dan PPS dalam
pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Nabire Tahun 2024. Bahwa kebijakan tersebut
dilakukan Teradu tanpa berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire
lainnya. Akibat kebijakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah
masyarakat Kabupaten Nabire. Kemudian Kepala-Kepala Distrik se-Kabupaten Nabire
dan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Nabire melakukan keberatan
dan meminta dilakukan audiensi kepada KPU Kabupaten Nabire (vide Bukti P-9,
Bukti P-10, Bukti P-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Juni 2024
Bupati Nabire menerbitkan SK Nomor 175 Tahun 2024 tentang Penetapan Sekretaris
Panitia Pemilihan Distrik Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024. Bahwa penetapan Sekretaris PPD yang dilakukan oleh Bupati Nabire tersebut
tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor: 730/PP.04-
SD/04/2024 perihal Pembentukan Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS untuk Pilkada
Tahun 2024, mengingat KPU Kabupaten Nabire belum mengusulkan nama-nama
Calon Sekretaris PPD kepada Bupati (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Bahwa
terhadap SK a quo, Teradu selaku ketua KPU Kabupaten Nabire mengirimkan surat
Nomor 380/PL.02-SD/9401/2024 perihal Surat Keputusan Bupati Nabire tentang
Penetapan Sekretariat PPD Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang
ditujukan kepada Bupati Nabire, tertanggal 11 Juni 2024. Surat tersebut pada
pokoknya menyatakan : (1) Bahwa SK Bupati Kabupaten Nabire Nomor 175 Tahun
2024 tidak sesuai dengan aturan KPU yang berlaku, (2) Semestinya KPU Kabupaten
Nabire mengusulkan ke Bupati perihal Sekretaris bersama staf Sekretariat yang
diusulkan oleh PPD dan PPS, (3) Bahwa setelah usulan tersebut diterima Bupati
Kabupaten Nabire, kemudian Bupati dapat menetapkan Sekretaris bersama staf
Sekretariat PPD dan PPS, (4) bahwa dalam penetapan tersebut tidak diperbolehkan
Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Ketua RT/RW untuk menjadi Sekretaris PPD
dan Sekretaris PPS (vide Bukti T-1). Kemudian pada tanggal 21 Mei 2024, 3 (tiga)
Anggota KPU Kabupaten Nabire atas nama Ronal Winder Duwiri, Awkila Wakum, dan
Oktovianus Tabuni melaksanakan rapat pleno dan mengusulkan nama-nama
Sekertaris dan Staf Sekretariat PPD sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
105/PP.04.2-BA/9401/2024 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Distrik
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 21 Mei 2024 (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta terhadap SK a quo, terdapat nama Elimelek Degei selaku Caleg
dalam Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-5) serta beberapa nama yang masih menjabat
sebagai Kepala Distrik, Kepala Kampung atau Lurah dan Ketua-Ketua RT/RW terpilih
sebagai Sekretaris PPD, sehingga harus dilakukan revisi kedua SK a quo, dengan
menerbitkan SK Nomor 230 Tahun 2024 tentang Penetapan Sekretaris dan Staf
Sekretariat Panitia Pemilihan Distrik Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 tanggal 5 Agustus 2024 (vide Bukti T-4). Selanjutnya terungkap fakta
bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024 Teradu menyampaikan surat pengantar kepada
Bupati Nabire dengan Nomor 477/PP.04.2-SR/9401/2024 yang pada pokoknya
mengajukan usulan nama-nama Calon Sekretariat PPD untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap usulan tersebut, Bupati Nabire
kemudian menerbitkan revisi ketiga SK Nomor 233 Tahun 2024 tentang Penetapan
Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang secara
sepihak menetapkan syarat dan ketentuan dalam seleksi Sekretariat PPK/PPD dan
Sekretariat PPS se-Kabupaten Nabire (vide Bukti P-6) tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dalih Teradu bahwa hal itu dilakukan untuk
menghindari konflik kepentingan serta mencegah adanya kecurangan di lapangan
akibat intervensi Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, Kepala kampung, RT/RW
sebagaimana laporan PPD dan PPS pada Pemilu Tahun 2024, juga tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai tindakan Teradu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 dan 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam ketentuan
a quo, telah jelas diatur syarat dan ketentuan untuk menjadi Sekretariat PPK/PPD.
Terlebih lagi kebijakan yang dilakukan oleh Teradu, tanpa berkoordinasi dengan
Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya. DKPP menilai perlu mengingatkan Teradu
untuk memahami pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPU
Kabupaten Nabire. Selaku Ketua, Teradu dituntut dapat mengendalikan dan
mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan Anggota KPU
Kabupaten Nabire lainnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1]
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 11
huruf c, Pasal 15 huruf a, d dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 24 Juni 2024 di Kantor KPU
Kabupaten Nabire, Teradu dan Pihak Terkait Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Nabire terlibat pertengkaran dan perkelahian. Bahwa akibat peristiwa
tersebut, Pihak Terkait Saverius Tebai melaporkan Teradu ke Polres Nabire pada
tanggal 30 Juni 2024. Terungkap fakta peristiwa tersebut dilatarbelakangi hubungan
yang tidak harmonis dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu antara
Teradu yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Nabire dengan Pihak Terkait Saverius
Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire.
Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan Pihak Terkait Sekretaris KPU
Kabupaten Nabire tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai
Sekretaris KPU Kabupaten Nabire dalam memberikan dukungan teknis kepada Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada.
Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire sering tidak berada di Kantor KPU
Kabupaten Nabire dan sulit dihubungi pada saat pelaksanaan tahapan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire. Hal tersebut memicu tidak terkendalinya
emosional Teradu sehingga menyebabkan terjadinya pertikaian antara Teradu dengan
Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire. Sementara Pihak Terkait Sekretaris
KPU Kabupaten Nabire menyatakan telah melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire, dengan memberikan
dukungan teknis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dalam
pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Namun Pihak Terkait
Sekretaris KPU Kabupaten Nabire juga mengakui bahwa karena jumlah Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Nabire yang tidak memadai sehingga mengakibatkan
pekerjaan di KPU Kabupaten Nabire, khususnya pelaksanaan tahapan tidak berjalan
dengan baik. Selain itu terdapat juga beberapa tenaga honorer (PPNPN) yang tidak
berkompeten sehingga kurang mendukung dalam pelaksanaan tugas di KPU
Kabupaten Nabire.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan pertengkaran
dan perkelahian yang dilakukan Teradu dengan Pihak Terkait Sekretaris KPU
Kabupaten Nabire di Kantor KPU Kabupaten Nabire tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Fakta akibat tindakan Teradu dan Pihak
Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nabire menyebabkan saling lapor tindak pidana ke
Polres Nabire telah mencoreng marwah lembaga KPU Kabupaten Nabire. Walaupun
terhadap Laporan Teradu maupun Pihak Terkait ke Polres Nabire telah dihentikan
karena adanya perdamaian (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14) dan Pihak Terkait
mencabut laporannya. Namun, DKPP menilai tindakan Teradu merupakan
pelanggaran etika yang tidak patut dilakukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu
selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire telah gagal dalam mengemban tugas dan
tanggung jawabnya memimpin KPU Kabupaten Nabire untuk memastikan seluruh
pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, maupun dalam
pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari selaku penyelenggara Pemilu.
Selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire, Teradu sebagai leader seharusnya mempunyai
sense of ethics terhadap masalah krusial yang terjadi dalam pelaksanaan seluruh
tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nabire. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 6
ayat (3) huruf c dan f, Pasal 8 huruf b, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, d dan g,
dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Menimbang uraian fakta yang terungkap pada angka [4.3.3] di atas, merujuk
pada ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, berbunyi: “Dalam hal Pengadu dan/atau
Pelapor atau Pihak Terkait yang merupakan Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar
kode etik dalam pemeriksaan persidangan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU
dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan”. Mengingat bahwa Pihak Terkait
Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan
tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten
Nabire dalam memberikan dukungan teknis kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Merujuk pada
ketentuan a quo, DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pembinaan
kepada Pihak Terkait Saverius Tebai selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nabire serta
melaporkan hasilnya kepada DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu,
Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Sarlota Nelcy Martha Wartanoy
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal
Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh
bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J.
Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani